256/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 256/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAT SHOLEH AL. QUBAISY bin H. ABD. KODIR (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa MOHAMMAT SHOLEH al. QUBAISY bin ABD. KADIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN “ ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan agar barang bukti berupa : Sebuah kunci “ T” dan Satu buah celana jeans warna biru merk UN BACH enjoy label, dirampas untuk dimusnahkan ; Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 256/Pid. B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa :
Nama lengkap : MOHAMMAT SHOLEH AL. QUBAISY bin H. ABD. KODIR ; -----------------------------------------------------------
Tempat lahir : Thaif ; -------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.Lahir : 26 tahun/23 April 1987 ; ---------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Jeddih Tengah Desa Jeddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan; ------------------------------
A g a m a : I s l a m ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ; -----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan : -----
1. Penetapam Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 25 Oktober 2013 No.256/Pen. Pid. B./2013/PN. Bkl, Tentang Penunjukan Hakim Majelis ; ----
2. Penetapan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Bangkalan, tanggal 25 Oktober 2013 No. 256/Panses/SP.Pid.B/2013, Tentang Penunjukan Panitera Pengganti ; ------------------------------------------------------------------------
2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 29 Oktober 2013 No. 256/Pen. Pid./2013/PN.Bkl, Tentang Penetapan Hari Sidang ; ------------
3. Berkas perkara atas nama terdakwa MOHAMMAT SHOLEH AL. QUBAISY bin H. ABD. KODIR beserta seluruh lampirannya ; -------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 22 Oktober 2013 Nomor Register Perkara : PDM-88/BKLAN /10/2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 16 Desember 2013 Nomor Register Perkara : PDM-88/BKLAN/10/2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MOHAMMAT SHOLEH AL- QUBAISY Bin ABD. KODIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PENCURIN DENGAN PEMBERATAN ” melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa MOHAMMAT SHOLEH AL- QUBAISY Bin ABD. KODIR atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ----------------
Menyatakan barang bukti berupa : Sebuah mata kunci “ T “ , Satu buah celana jeans warna biru merk UN BACH enjoy label, dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Telah mendengar pleidoi (pembelaan) terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 56 KUHAP Hakim dipersidangan telah menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi terdakwa menolak dan mau maju sendiri dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------
DAKWAAN : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MOHAMMAT SHOLEH AL. QUBAISY bin H. ABD. KODIR, bersama-sama terdakwa ABDUL (DPO), pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012, sekira pukul 21.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2012, bertempat di rumah saksi Ir. Hery Supriyanto di jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit kendaraan bermotor Yamaha Yupiter MX 135 1S7, warna merah marun tahun 2008 Nosin : 1S7429975, Noka : MH31S70048K429799 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi Ir. Hery Supriyanto dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangn tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwabersama ABDUL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik Abdul berangkat dari Desa Bilaporah Kecamatan Socah menuju kota Bangkalan, sesampai di Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Kraton Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Yupiter MX sedang parker diteras rumah dan situasi sekitar rumah tersebut dalam keadaan sepi lalu terdakwa memberitahu Abdul dengan berkata “ Bede sepeda kalak yu” (ada sepeda motor ambil yuk), lalu Abdul menjawab “iyeh kalak” (ia ambil) kemudian Abdul menghentikan sepeda motornya disamping rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa turun dan langsung menuju sepeda motor Yupiter yang diparkir tersebut sedangkan Abdul berada diatas sepeda motor Vixion, lalu terdakwa mengambil kunci T didalam sakunya yang seblumnya sudah disiapkan dan tanpa seijin saksi korban terdakwa menancapkan kunci T tersebut kedalam rumah kunci kontak Yupiter MX hingga rusak lalau terdakwa mendorong sepeda motor Yupiter tersebut keluar, sesampainya diluar terdakwa berkata kepada Abdul “ Dul porop sepedana beeng sing numpak “( dul tukar sepedanya kamu yang naiki sepeda motor ini) selanjutnya terdakwa menaiki sepeda motor Vixion sedangkan Abdul naik Yupiter MX menuju Socah, selanjutnya sepeda motor tersebut dijual seharga Rp. 1.800.000,- dan terdakwa mendapat bagian Rp. 850.000,- ; ---
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Ir. Hery Supriyanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/keberatan baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; -----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut : ---------------------
1. Saksi Ir. HERY SUPRIYANTO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini karena ada masalah perncurian sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa Mohammat Sholeh al. Qubaisy bin H. Abd. Kodir ; -------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 sekira pukul 21.30 Wib. di teras depan rumah saksi alamat Jl. Mayjen Sungkono 15 Kelurahan Kraton Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sepeda motor yang dicuri terdakwa Yamaha Jupiter MX 135 1S7, warna merah marun tahun 2008 ; ------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang dicuri terdakwa milik istri saya EMMY AGUSTINI ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika kejadian pencurian sepeda motor saksi ada didalam rumah bersama istri dan mertua saksi ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi di dalam rumah sedang tidur jam 22.00 Wib. dan saksi dibangunkan oleh istri saksi karena mau piket malam ; --------------------------
Bahwa setelah saksi bangun tidur sepeda motor depan rumah sudah tidak ada ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Rumah saksi ada pagarnya yang tertutup dan terkunci tetapi disamping ada pintu terbuka hanya ditutup dengan tong dan pencurinya lewat pintu tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor saksi yang hilang sudah kermbali kepada saksi ; ----
Bahwa saksi mengetahui sepeda motor saksi ditemukan atas pemberitahuan dari petugas Polsek Tanah Merah bahwa sepeda motor saksi sudah ditemukan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi sepeda motor saksi sekarang kunci kontak rusak dan plat nomornya sudah diganti angka 11 ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terakhir sepeda motornya jam 20.30 Wib.diteras depan rumahnya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor saksi membeli tunai tunai harganya Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang hilang Yamaha Yupiter MX warna merah marun tahun 2008 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor saksi masih asli tidak ada perubahan ; ------------------
Bahwa keterangan saksi di BAP benar semua ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-1 tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi EMMY AGUSTINI, SYAIFUL RIZAL, AMT SAHID al. SAHID, IDRIS, SUBEH sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dibuat dan ditanda tangani masing-masing oleh IPDA SUDARYANTO, SH. Kanit Idik I Satreskrim Polres Bangkalan, Briptu HERY TONANG anggota Idik I Satres krim Polres Bangkalan, Briptu HERY TONANG anggota Satrskrim Polres Bangkalan, Briptu HERY TONANG anggota Satrskrim Polres Bangkalan, Briptu HERY TONANG anggota Satrskrim Polres Bangkalan, masing-masing pada tanggal 29 Desember 2012, 31 Januari 2013, 02 Pebruari 2013, 02 Pebruari 2013, 02 Pebruari 2013, tersebut dapat dibacakan, dengan alasan meskipun telah dipanggil secara patut saksi tidak hadir dipersidangan ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 162 (1) KUHAP, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga keterangan saksi EMMY AGUSTINI, SYAIFUL RIZAL, AMT SAHID al. SAHID, IDRIS, SUBEH sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dibuat masing-masing pada tanggal 29 Desember 2012, 31 Januari 2013, 02 Pebruari 2013, 02 Pebruari 2013, 02 Pebruari 2013, dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa lebih lanjut memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan Abdul (DPO) berangkat dari Bilaporah Cocah Bangkalan menuju kota Bangkalan naik sepeda motor Yamaha Vixion milik Abdul mau membeli nasi di sebelah barat Toko Pasifik Bangkalan, setelah selesai membeli nasi pulang Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Kraton Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX sedang di parkir diteras depan rumah sedangkan situasi ditempat tersebut sepi lalu terdakwa bilang kepada Abdul “ ada sepeda motor yuk ambil” lalu abdul menjawab “ ya ambil ” kemudian Abdul menghentikan sepeda motornya di samping rumah korban selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam pekarangan rumah kemudian mengambil sepeda motor milik korban Ir. Hery Supriyanto ; ------------------------------------------------------
Abdul (DPO) tetap ada diatas sepeda motor yang mengawasi siatuasi sekeliling rumah tersebut ; --------------------------------------------------------------
Setelah terdakwa masuk kedalam pekarang rumah lalu terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban Ir. Hery Supriyanto yang sedang diparkir diteras depan rumahnya lalu terdakwa membuka kunci kontak sepeda motor milik korban dengan memakai kunci T yang sudah terdakwa siapkan ; -------------------------------------------------------------------------
Sepeda motor milik korban oleh terdakwa dikeluarkan dari pekarangan rumah korban dengan cara didorong kemudian sepeda motor oleh terdakwa ditukar dengan milik Abdul, terdakwa memakai milik Abdul Vixion sedang Abdul naik sepeda motor hasil curian milik korban Ir. Hery Supriyanto ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor hasil curian oleh terdakwa dijual seharga Rp. 1.800.000,- dan terdakwa mendapat bagian 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah milik korban Ir. Hery Supriyanto ada pagarnya dan terdakwa masuk pekarangan rumah korban lewat pintu samping yang hasnya ditutup dengan tong ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa : Sebuah kunci T, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk UN BACH enjoy label ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut terdakwa menyatakan mengenalnya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan keseluruhannya dianggap ikut termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan Abdul (DPO) berangkat dari Bilaporah Cocah Bangkalan menuju kota Bangkalan naik sepeda motor Yamaha Vixion milik Abdul mau membeli nasi di sebelah barat Toko Pasifik Bangkalan, setelah selesai membeli nasi pulang Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Kraton Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX sedang di parkir diteras depan rumah sedangkan situasi ditempat tersebut sepi lalu terdakwa bilang kepada Abdul “ ada sepeda motor yuk ambil” lalu abdul menjawab “ ya ambil ” kemudian Abdul menghentikan sepeda motornya di samping rumah korban selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam pekarangan rumah kemudian mengambil sepeda motor milik korban Ir. Hery Supriyanto ; ------------------------------------------------------
Abdul (DPO) tetap ada diatas sepeda motor yang mengawasi siatuasi sekeliling rumah tersebut ; --------------------------------------------------------------
Setelah terdakwa masuk kedalam pekarang rumah lalu terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban Ir. Hery Supriyanto yang sedang diparkir diteras depan rumahnya lalu terdakwa membuka kunci kontak sepeda motor milik korban dengan memakai kunci T yang sudah terdakwa siapkan ; -------------------------------------------------------------------------
Sepeda motor milik korban oleh terdakwa dikeluarkan dari pekarangan rumah korban dengan cara didorong kemudian sepeda motor oleh terdakwa ditukar dengan milik Abdul, terdakwa memakai milik Abdul Vixion sedang Abdul naik sepeda motor hasil curian milik korban Ir. Hery Supriyanto ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor hasil curian oleh terdakwa dijual seharga Rp. 1.800.000,- dan terdakwa mendapat bagian 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah milik korban Ir. Hery Supriyanto ada pagarnya dan terdakwa masuk pekarangan rumah korban lewat pintu samping yang hasnya ditutup dengan tong ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; --------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
1. Barang siapa ; -------------------------------------------------------------------------------
2. mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebaian milik orang lain ; --
3. dengan maksud dimiliki secara melawan hak ; -------------------------------------
4. dilakukan pada waktu malam hari dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ; ------------------------------------------------------------------------------
5. dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama ; ------------------
6. Yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------
1. Unsur “ Barang siapa “ ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Barang siapa “ adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan kedepan persidangan Mohammat Sholeh al. Qubaisy bin H. ABD. Kadir sebagai terdakwa yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ; ---
2. Unsur “ mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain “ ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengambil suatu barang adalah untuk dikuasainya suatu barang berupa : sebuah sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah marun tahun 2008 No Pol M-4744-G milik saksi korban Hery Supriyanto yang diparkir di teras depan rumahnya yang dilakukan oleh terdakwa, yang awalnya terdakwa bersama dengan Abdul (DPO) berangkat dari Bilaporah Cocah Bangkalan menuju kota Bangkalan naik sepeda motor Yamaha Vixion milik Abdul mau membeli nasi di sebelah barat Toko Pasifik Bangkalan, setelah selesai membeli nasi pulang Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Kraton Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX sedang di parkir diteras depan rumah saksi korban Ir. Hery Supriyanto sedangkan situasi ditempat tersebut sepi lalu terdakwa bilang kepada Abdul “ ada sepeda motor yuk ambil” lalu abdul menjawab “ ya ambil ” kemudian Abdul menghentikan sepeda motornya di samping rumah korban selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam pekarangan rumah lewat pintu samping yang hanya ditutup dengan tong ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah terdakwa masuk pekarangan rumah milik saksi korban Ir. Hery Supriyanto lalu terdakwa mendekati sepeda motor milik korban kemudian terdakwa mengambil kinci T yang sudah disiapkan sebelumnya lalu kunci T tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke kontak sepeda motor lalu setirkan dirusak sehingga sepeda motor bisa berjalan seperti biasa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah sepeda motor bisa dikeluarkan dari pekarangan rumah milik saksi korban Ir. Hery Supriyanto lalu sepeda motor oleh terdakwa ditukar dengan milik Abdul, terdakwa memakai milik Abdul Vixion sedang Abdul naik sepeda motor hasil curian milik korban Ir. Hery Supriyanto ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepeda motor hasil curian oleh terdakwa dijual seharga Rp. 1.800.000,- dan terdakwa mendapat bagian 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa rumah milik korban Ir. Hery Supriyanto ada pagarnya dan terdakwa masuk pekarangan rumah korban lewat pintu samping yang hasnya ditutup dengan tong ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur mengambil suatu barag yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------
3. Unsur “ dengan maksud dimiliki secara melawan hak “ ; ------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan para saksi yang dibacakan dipersidangan dan pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan bahwa terdakwa sewaktu mengambil barang berupa : sebuah sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah marun tahun 2008 No Pol M-4744-G milik saksi korban Hery Supriyanto yang diparkir di teras depan rumahnya yang dilakukan oleh terdakwa untuk dimiliki dan tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Ir. Hery Supriyanto ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan maksud dimiliki secara melawan hak telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------
4. Unsur “ dilakukan pada waktu malam hari dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya “ ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dibacakan dipersidangan dan pengakuan terdakwa sendiri, bahwa pencurian yang dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 sekira pukul 21.30 Wib. saat saksi korban Ir. Hery Supriyanto bersama istri dan mertua dirumahnya terdakwa bersama dengan Abdul (DPO) lewat depan rumah saksi korban terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX sedang di parkir diteras depan rumah saksi korban Ir. Hery Supriyanto sedangkan situasi ditempat tersebut sepi lalu terdakwa bilang kepada Abdul “ ada sepeda motor yuk ambil” lalu abdul menjawab “ ya ambil ” kemudian Abdul menghentikan sepeda motornya di samping rumah korban selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam pekarangan rumah lewat pintu samping yang hanya ditutup dengan tong, setelah terdakwa masuk pekarangan rumah milik saksi korban Ir. Hery Supriyanto lalu terdakwa mendekati sepeda motor milik korban kemudian terdakwa mengambil kinci T yang sudah disiapkan sebelumnya lalu kunci T tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke kontak sepeda motor lalu setirkan dirusak sehingga sepeda motor bisa berjalan seperti biasa, setelah sepeda motor bisa dikeluarkan dari pekarangan rumah milik saksi korban Ir. Hery Supriyanto lalu sepeda motor oleh terdakwa ditukar dengan milik Abdul, terdakwa memakai milik Abdul Vixion sedang Abdul naik sepeda motor hasil curian milik korban Ir. Hery Supriyanto ; -------------------------------------------------
Bahwa rumah milik korban Ir. Hery Supriyanto ada pagarnya yang terkunci tetapi terdakwa masuk pekarangan rumah korban lewat pintu samping yang hasnya ditutup dengan tong ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dilakukan pada waktu malam hari dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya telah terpenuhi ; ------------------
5. Unsur “ dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama “ ;
Menimbag, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan serta pengakuan terdakwa sendiri bahwa pencurian sepeda motor Yamaha Yupiter MX milik saksi korban Ir. Hery Supriyanto dilakukan lebih satu orang yaitu terdakwa bersama sama dengan Abdul (DPO) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama telah terpenuhi dan majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; --------------------------------------------------------------
6. Unsur “ yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu “ ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa sesaat sebelum melakukan perbuatan pidana dimaksud, para terdakwa melakukan suatu upaya untuk mencapai tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang mau diambilnya dan para terdakwa melakukan pengrusakan yang sama pula dengan kejahatan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memanjat menurut ketentuan pasal 99 KUHP dijelaskan bahwa benar termasuk dalam penegertian memanjat yaitu perbuatan memasuki melalui jalan masuk yang tidak disediakan untuk maksud tersebut atau melalui sebuah lubang yang dengan sengaja telah digali untuk maksud yang sama, demikian juga perbuatan melompati sebuah selokan atau parit yang dimaksud dipakai sebagai penutup ;-----------------------
Menimbang, bahwa keterangan yang dimaksud diatas dalam hubungannya dengan perkara ini berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi masing-masing saksi Ir. Hery Supriyanto, Emmy Agustin dan Syaiful Risal dan keterangan terdakwa sendiri, satu sama lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan fakta hukum, maka dapat kami simpulkan bahwa terdakwa untuk mencapai masuk ketempat barang dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu yang awalnya terdakwa bersama Abdul (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik Abdul berangkat dari Desa Bilaporah Kecamatan Socah menuju kota Bangkalan, sesampainya di Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Kraton Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Yupiter MX sedang parker diteras rumah dan situasi sekitar rumah tersebut dalam keadaan sepi lalu terdakwa mengajak bdul (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu Abdul (DPO) menyetujui , kemudian Abdul (DPO) menghentikan sepeda motornya dan terdakwa turun dari sepeda motor kemudian mendekati pagar rumah milik korban selanjutnya terdakwa lewat pintu samping yang ditutup dengan tong, kemudian terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah dan mendekati sepeda motor milik korban, selanjutnya terdakwa mengeluarkan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengeluarkan kunci T lalu kunci tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke kunci kotak sepeda motor milik korban aselanjutnya terdakwa merusaknya, setelah berhasil kunci kontaknya dirusak dengan kunci T lalu sepeda motor dibawa keluar pekarangan rumah korban dengan cara didorong, yang selanjutnya sepeda motor tersebut oleh terdakwa ditukar dengan Abdul (DPO) terdakwa menaiki sepeda motor Abdul (DPO) sedangkan Abdul menaiki sepeda yang curi oleh terdakwa ; -------------
Menimbang, bahwa setelah terdakwa membawa lari sepeda motor milik korban lalu sepeda motor dijual oleh terdakwa dan terdakwa maupun Abdul (DPO) sama-sama mendapatkan bagian dari hasil penjualan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur “ yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu “telah terpenuhi dan majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak melakukan pencurian dengan permberatan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; ----
Meimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa tidak dilakukan penahanan tetapi terdakwa ditahan dalam perkara lain, maka tidak ada penahanan yang dikurangkan dalam putusan yang dijatuhkan ; ------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : Satu buah celana jeans warna biru merk UN BACH enjoy label dan sebuah kunci T dalam amar putusan ini akan dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menentukan lamanya pidana yang akan dikenakan kepada terdakwa, terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------
- Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam dipersidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menguilangi lagi;
Mengingat dan memperhatikan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; -------------
-------------------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------------
Menyatakan terdakwa MOHAMMAT SHOLEH al. QUBAISY bin ABD. KADIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN “ ; --------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : Sebuah kunci “ T” dan Satu buah celana jeans warna biru merk UN BACH enjoy label, dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari Senin , tanggal 16 Desember 2013, oleh BOEDI HARYANTHO, S.H. MH. sebagai Hakim Ketua, UNGGUL P. SATRIYO, SH. MH. dan TITO ELIANDI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh HAIRUS SALAM, S.H. sebagai Panitera Pengganti, di hadiri oleh SUHARTO, S.H. Penuntut Umum, dan terdakwa .-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
UNGGUL P. SATRIYO, SH. MH. BOEDI HARYANTHO, S.H. MH.
TITO ELIANDI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
HAIRUS SALAM, SH.