106/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDO HARDIANTO PANGGILAN EDO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EDO HARDIANTO PANGGILAN EDO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edo Hardianto Panggilan Edo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju lengan panjang warna orange; - 1 (satu) helai celana panjang warna dongker merk Manday; - 1 (satu) helai celana dalam anak warna cream; - 1 (satu) helai BH warna kuning; - 1 (satu) unit handphone merk Blackberry warna hitam nomor Imei 356201001367963 S/N 8100023416; Dikembalikan kepada saksi korban Nela Konserita Panggilan Nela; - 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam; - 1 (satu) helai celana levis warna biru; - 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam putih nomor Imei 351505051579673; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN Pmn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama : EDO HARDIANTO PANGGILAN EDO
2. Tempat lahir : Marabau
3. Umur/tanggal lahir : 20 tahun/ 28 September 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Jualan
Terdakwa ditangkap penyidik pada tanggal 20 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 April 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 106/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tanggal 16 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 106/Pen.Pid/HS/2015/PN Pmn tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDO HARDIANTO PANGGILAN EDO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edo Hardianto Panggilan Edo, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna orange;
- 1 (satu) helai celana panjang warna dongker merk Mandalay;
- 1 (satu) helai celana dalam anak warna cream;
- 1 (satu) helai BH warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam Imei 356201001367962 Imei 356201001367963 S/ N 8100023416;
Dikembalikan kepada saksi korban Nela Konserita Panggilan Nela;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana levis warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam Imei 351505051579673;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa Edo Hardianto Panggilan Edo pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu Nela Konserita Panggilan Nela melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa antara Terdakwa Edo Hardianto dan saksi korban Nela Konserita menjalin hubungan pacaran sejak tanggal 9 Juli tahun 2013 dan selalu berkomunikasi dengan handphone dan ketika berbicara di handphone pembicaraan Terdakwa dengan saksi korban sudah mengarah ke cerita seks dan di handphone Terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dan hari-hari selanjutnya Terdakwa dan saksi korban sering jalan-jalan dan Terdakwa sering mencium pipi saksi korban dan Terdakwa juga pernah membelikan baju untuk saksi korban. Pada pertengahan bulan Juli 2013 (dalam bulan puasa) Terdakwa mengajak saksi korban pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Mio warna hitam milik teman Terdakwa ke rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung dan dalam perjalanan ke rumah teman Terdakwa tersebut Terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan suami isteri dengan mengatakan ”Lai amuah Nela melakukan itu samo abang” (ada mau Nela melakukan persetubuhan dengan abang) lalu dijawab Nela ”Lai ndak sakik tu bang” (apa tidak sakit melakukan itu baang?), jawab Terdakwa ”Indak, sabanta sakik tunyo, siap tu lamak lay” (tidak hanya sebentar sakitnya, setelah itu enak) dan saksi korban menjawab ”Adihlah bang” (baiklah bang). Sesampai di rumah teman Terdakwa, saksi korban tidak bertemu dengan teman Terdakwa karena teman Terdakwa sudah pergi entah kemana, lalu Terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar lalu Terdakwa langsung mencium, meremas-remas payudara saksi korban sehingga saksi korban terangsang lalu Terdakwa membuka baju dan celana saksi korban sehingga saksi korban bugil dan lalu Terdakwa juga membuka seluruh pakaiannya dan menyuruh saksi korban berbaring di atas tempat tidur dengan posisi terlentang. Kemudian Terdakwa jongkok diselangkangan saksi korban dan ketika hendak memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban, saksi korban berkata ”Lai nda baa ko, bang” (apakah tidak apa-apa nanti, bang), dijawab Terdakwa ”Indak baa do, kalau baa-baa kana bang tanggung jawab” (tidak apa-apa, kalau nanti terjadi apa-apa, abang tanggung jawab), lalu saksi korban menegaskan ”Lai sabananyo ko bang?” (iya benar itu bang?) dan dijawab Terdakwa ”Iyo lai lah” (ya benarlah) setelah itu Terdakwa memasukkan pelan-pelan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan saat pertama memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin saksi korban, saksi korban merasakan sakit dan alat kelamin saksi korban mengeluarkan darah, melihat hal tersebut Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dan setelah saksi korban agak tenang Terdakwa memasukkan kembalu alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban lalu Terdakwa memajumundurkan alat kelaminnya di dalam alat kelamin saksi korban hingga beberapa menit kemudian Terdakwa merasakan nikmat dan mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin saksi korban lalu Terdakwa air sperma di dinding kamar. Setelah melakukan persetubuhan di rumah teman Terdakwa tersebut setelah berpakaian Terdakwa dan saksi korban pulang ke Pariaman;
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 14977/T/DKC-2010 yang dikeluarkan oleh Drs. Januismadi yaitu Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Pariaman menerangkan bahwa saksi korban Nella Konserita lahir pada tanggal 13 Juli 1998, sehingga pada saat dilakukan persetubuhan oleh Terdakwa saksi korban berumur lebih kurang 15 tahun;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sesuai dengan visum et repertum no. 23/IGD/RS/III/2015 tanggal 7 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Islam, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan:
Hymen ; hymen tidak utuh
Kesan ; dibeberkan labia tampak selaput dara (hymen) sudah robek dari berbagai arah jarum jam sampai ke dasar. Dari hasil pemeriksaan laboratorium tes kehamilan negative (-)
Kesimpulan; hasil pemeriksaan visum hymen tidak utuh
Kesan; dibeberkan labia tampak selaput dara (hymen) sudah robek dari berbagai arah jarum jam sampai ke dasar
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Edo Hardianto Panggilan Edo pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di SMK N 2 Kampung Baru Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yaitu saksi korban Nella Konserita yang berumur 16 tahun 9 bulan, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik di dalam maupun diluar perkawinan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa dengan saksi korban Nella Konserita berpacaran semenjak tanggal 9 Juli tahun 2013 sampai sekarang dan selama pacaran Terdakwa dan saksi korban sudah sering melakukan hubungan suami isteri. Pada hari Jumat malam tanggal 27 Februari 2015, Terdakwa menelpon ke saksi korban dan janjian bahwa Terdakwa akan menjemput saksi korban pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 setelah pulang sekolah saksi korban menunggu Terdakwa di sekolahnya dan pada tanggal 15.00 wib Terdakwa datang ke sekolah saksi korban lalu saksi korban langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan dengan berboncengan Terdakwa dan saksi korban pergi ke Pantai Gandoriah dan di wc Pantai Gandoriah saksi korban mengganti pakaian sekolah dengan pakaian yang sudah dipersiapkannya dari rumah. Setelah saksi korban ganti pakaian lalu Terdakwa membawa saksi korban menuju Pantai Tiram dan makan pop mi setelah lebih kurang 1 (satu) di Pantai Tiram lalu Terdakwa membawa saksi korban ke rumah temannya di Lubuk Alung yaitu tempat dimana Terdakwa biasa menyetubuhi saksi korban. Di atas sepeda motor Terdakwa berkata kepada saksi korban ”Bagaimana kalau kita ke Pekanbaru saja” lalu saksi korban mau dibawa ke Pekanbaru oleh Terdakwa dan Terdakwa bertanya apakah saksi korban tidak menyesal dibawa lari oleh Terdakwa lalu dijawab oleh saksi korban bahwa ianya tidak akan menyesal dibawa lari oleh Terdakwa;
Bahwa setelah menyetubuhi saksi korban di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung lalu Terdakwa dan saksi korban pergi mencari travel untuk ke Pekanbaru dan karena tiket travel pada hari itu mahal kemudian Terdakwa menitipkan saksi korban di rumah saudaranya di Pauh Kambar dan keesokan harinya Minggu tanggal 1 Maret 2015 Terdakwa menjemput saksi korban ke rumah saudara Terdakwa di Pauh Kambar dan selanjutnya Terdakwa membawa saksi korban ke Sicincin untuk mencari travel kemudian di perjalanan ke Sicincin Terdakwa bertanya lagi ke saksi korban apakah saksi korban tidak menyesal pergi lari bersama Terdakwa dan dijawab saksi korban ”Tidak bang dan saya bahagia hidup bersama abang” dan dari Sicincin Terdakwa dan saksi korban berangkat ke Pekanbaru;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban sampai di Pekanbaru hari Minggu dan langsung menuju rumah mande (saudara ibu) Terdakwa lalu mande Terdakwa bertanya kepada Terdakwa siapa saksi korban dan anak siapa. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa saksi korban adalah calon isteri Terdakwa lalu Terdakwa minta tolong kepada mandenya untuk mengurus surat-surat untuk Terdakwa menikah dengan saksi korban. Mendengar perkataan Terdakwa, mande Terdakwa hanya diam lalu tanpa sepengetahuan Terdakwa mende Terdakwa menelpon keluarga Terdakwa di kampung dan pada senin malam datang paman Terdakwa menjemput Terdakwa ke Pekanbaru untuk pulang ke Lubuk Alung setelah di Lubuk Alung pada hari Selasa soren saksi korban dijemput oleh pamannya dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya;
Bahwa benar Terdakwa membawa saksi korban ke Pekanbaru tanpa meminta izin kepada orang tua saksi korban sedangkan saksi korban berusia lebih kurang 16 tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran atas nama Nella Konserita nomor 14977/T/DKC-2010 tanggal 18 Mei 2010 yang lahir pada tanggal 13 Juli 1998 dan sesampai di Pekanbaru Terdakwa dan saksi korban tidak memberitahu orang tua saksi korban tentang keberadaan mereka;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut sesuai dengan visum et repertum no. 23/IGD/RS/III/2015 tanggal 7 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Islam, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan:
Hymen ; hymen tidak utuh
Kesan ; dibeberkan labia tampak selaput dara (hymen) sudah robek dari berbagai arah jarum jam sampai ke dasar. Dari hasil pemeriksaan laboratorium tes kehamilan negative (-)
Kesimpulan; hasil pemeriksaan visum hymen tidak utuh
Kesan; dibeberkan labia tampak selaput dara (hymen) sudah robek dari berbagai arah jarum jam sampai ke dasar
Dan juga selama saksi korban dibawa lari oleh Terdakwa membuat orang tua saksi korban susah dan saksi korban juga harus meninggalkan sekolahnya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 332 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NELA KONSERITA PANGGILAN NELA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi saksi di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Marabau;
Bahwa Terdakwa merupakan pacar saksi dan pertama kali saksi kenal dengan Terdakwa tanggal 9 Juli 2013 yang saat itu saksi langsung meminta Terdakwa untuk mengantar saksi ke sekolah, sepulang mengantar saksi ke sekolah pada hari itu juga saksi dan Terdakwa langsung pacaran;
Bahwa selama pacaran dengan Terdakwa, yang sering dilakukan yaitu Terdakwa mengantar saksi ke sekolah dengan menjemput saksi dari rumah;
Bahwa awalnya orang tua saksi tidak tahu kalau saksi pacaran dengan Terdakwa, setelah dua tahun pacaran, barulah orang tua saksi mengetahuinya;
Bahwa ketika saksi kelas 1 SMK, Terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “Ayo kita lakukan (hubungan suami isteri) lalu saksi tolak dan saksi katakan kalau saksi takut hamil, kemudian Terdakwa mengatakan jika hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab;
Bahwa untuk pertama kalinya Terdakwa menyetubuhi saksi korban di pertengahan bulan Juli 2013 (bulan puasa) dan cara Terdakwa menyetubuhi saksi yaitu sesampai di rumah teman Terdakwa, Terdakwa membawa masuk saksi ke dalam kamar, setelah berada dikamar, Terdakwa langsung membuka seluruh pakaian saksi, lalu mencium bibir dan pipi saksi sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi tidur di atas kasur yang beralas kayu dengan posisi terlentang dan Terdakwa membuka paha saksi lebar-lebar, ketika Terdakwa akan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, saksi berkata “Apakah tidak apa-apa nanti bang?” dan Terdakwa menjawab “Tidak apa-apa, kalau nanti terjadi apa-apa abang akan bertanggung jawab” selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi dengan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi dan memaju mundurkan kemaluannya di dalam kemaluan saksi sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya dalam kemaluan saksi, selanjutnya Terdakwa mengelap darah yang keluar dari kemaluan saksi dengan tisu, kemudian Terdakwa mengantar saksi pulang;
Bahwa sesampai di rumah, saksi merasakan sakit dikemaluan saksi;
Bahwa sebulan setelah kejadian yang pertama yaitu setelah lebaran, Terdakwa kembali mengajak saksi untuk berhubungan badan, ketika pulang sekolah Terdakwa menjemput saksi kemudian Terdakwa kembali membawa saksi ke rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, sesampai di rumah tersebut teman Terdakwa langsung pergi, selanjutnya Terdakwa kembali menyetubuhi saksi di dalam kamar tempat kejadian yang pertama;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 15 kali dan yang terakhir kalinya disetubuhi pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 bertempat di dalam kamar di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung;
Bahwa saksi tidak ada memberitahu ibu saksi setiap kali Terdakwa membawa saksi ke rumah temannya di Lubuk Alung;
Bahwa setelah kejadian yang pertama, saksi tidak ada lagi merasakan sakit dikemaluan saksi setiap Terdakwa menyetubuhi saksi;
Bahwa oleh karena saksi takut kena marah oleh ibu saksi, saksi di bawa menginap oleh Terdakwa ke rumah kakak Terdakwa di Pauh Kambar, selanjutnya saksi dibawa oleh Terdakwa ke Pekanbaru dengan menggunakan travel;
Bahwa sesampai di Pekanbaru, Terdakwa mengajak saksi menginap di rumah bibinya, oleh karena bibinya tidak suka dengan kehadiran saksi lalu bibi Terdakwa menelpon keluarga Terdakwa yang tinggal di Desa Marabau dan keesokan harinya paman Terdakwa datang ke Pekanbaru lalu membawa pulang saksi dan Terdakwa ke Lubuk Alung ke rumah paman Terdakwa, keesokan harinya paman saksi bernama Radaswar menjemput saksi ke rumah paman Terdakwa tersebut lalu saksi dibawa pulang ke rumah orang tua saksi;
Bahwa setelah saksi menceritakan kepada kedua orang tua saksi kalau saksi di bawa lari Terdakwa ke Pekanbaru dan sering disetubuhi Terdakwa kemudian kedua orang tua saksi melaporkan Terdakwa ke kantor Polres Pariaman;
Bahwa sebelum pertama kalinya Terdakwa menyetubuhi saksi, Terdakwa berkata sayang dan cinta kepada saksi sehingga saat Terdakwa mengajak berhubungan badan saksi mau;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi saksi, Terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab seandainya saksi hamil;
Bahwa Terdakwa tidak ada minta izin kepada orang tua saksi saat membawa saksi ke Pekanbaru;
Bahwa hingga saat ini, saksi masih sayang dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh dokter dan dibuatkan visum setelah kejadian;
Bahwa Terdakwa selalu menyetubuhi saksi di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, dan teman Terdakwa selalu pergi dari rumahnya jika saksi dan Terdakwa datang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
ENDIWIS FITRI PANGGILAN WIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi dan melarikan anak saksi bernama Nela Konserita Panggilan Nela (saksi korban);
Bahwa saksi mengetahuinya setelah diceritakan saksi korban namun saksi tidak tahu sebab saksi korban berani berbuat seperti itu, saksi percaya kepada saksi korban karena saksi mengizinkan saksi korban keluar rumah pada saat lebaran dengan Terdakwa, ternyata saksi telah dibohongi oleh saksi korban dan Terdakwa;
Bahwa anak saksi hanya satu yaitu saksi korban dari perkawinan saksi dengan suami saksi;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau saksi korban dan Terdakwa pacaran, sebelumnya saksi pernah mendengar saksi korban bicara di handphone dengan Terdakwa, tapi apa yang mereka bicarakan tidak begutu jelas saksi dengar;
Bahwa setelah saksi mengetahui kalau saksi korban sering di setubuhi dan dibawa lari ke Pekanbaru oleh Terdakwa, maka saksi bersama suami saksi dan paman saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke kantor Polres Pariaman;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
SUPARMAN PANGGILAN MAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi dan melarikan anak saksi bernama Nela Konserita Panggilan Nela (saksi korban) dan saksi mengetahuinya setelah diceritakan oleh isteri saksi yaitu Endiwis Fitri Panggilan Wis;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa saksi korban berani berbuat seperti itu dan saksi tidak tahu pergaulan saksi korban karena saksi korban tinggal bersama ibunya sedangkan saksi tinggal di Pekanbaru;
Bahwa anak saksi hanya satu orang yaitu saksi korban dari perkawinan saksi dengan isteri saksi;
Bahwa setelah saksi mengetahui kalau saksi korban sering di setubuhi dan dibawa lari ke Pekanbaru oleh Terdakwa, maka saksi bersama isteri saksi dan paman saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke kantor Polres Pariaman;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
RADASWAR PANGGILAN SIDAS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi dan melarikan Nela Konserita Panggilan Nela (saksi korban);
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa masih keponakan saksi dan Terdakwa masih main ke rumah saksi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Pak Kepala Desa Marabau kalau Terdakwa telah melarikan anak gadis orang yaitu saksi korban ke Pekanbaru ke rumah bibinya dan kalau seandainya tidak saksi jemput maka pada saat Terdakwa pulang nanti akan diberikan hukuman secara adat yaitu dibuang dari suku;
Bahwa selanjutnya saksi menjemput Terdakwa ke Pekanbaru setelah itu Terdakwa dan saksi korban tersebut saksi bawa pulang dan saksi korban diserahkan kembali ke orang tuanya;
Bahwa antara saksi, Terdakwa, dan Pak Kepala Desa Marabau masih satu suku;
Bahwa setelah saksi mengetahui kalau saksi korban sering di setubuhi dan dibawa lari ke Pekanbaru oleh Terdakwa, maka saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke kantor Polres Pariaman;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MASRIZAL PANGGILAN MASRIZAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah membawa lari keponakan saksi yaitu anak dari adik saksi bernama Nela Konserita Panggilan Nela (saksi korban);
Bahwa selanjutnya saksi langsung menemui adik saksi yaitu ibu saksi korban di kampong di Dusun Marabau, setelah bertemu kemudian saksi menanyakan mengenai perbuatan Terdakwa tersebut dan ibu saksi korban mengatakan bahwa memang benar Terdakwa telah membawa lari saksi korban ke Pekanbaru;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa saat di Pekanbaru;
Bahwa ketika saksi bertanya, orang tua saksi korban mengatakan kalau Terdakwa tidak ada meminta izin kepadanya sebelum membawa saksi korban ke Pekanbaru;
Bahwa saat saksi bertanya, saksi korban mengatakan kalau saksi korban mau diajak oleh Terdakwa ke Pekanbaru karena takut dimarahi oleh orang tuanya;
Bahwa selama di Pekanbaru, Terdakwa membawa saksi korban menginap di rumah kakak sepupu saksi bernama Atri;
Bahwa dari pengakuan saksi korban kepada saksi kalau saksi korban disetubuhi Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dan saat saksi tanya ke Terdakwa hal tersebut dibenarkan Terdakwa kalau Terdakwa sering menyetubuhi saksi korban di rumah teman Terdakwa di Pasar Usang;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa kepada saksi kalau Terdakwa membawa lari saksi korban ke Pekanbaru karena Terdakwa sangat sayang dan mencintai saksi korban namun Terdakwa belum berniat untuk menikahi saksi korban;
Bahwa suku Terdakwa dan suku saksi korban sama, dalam adat Minangkabau tidak boleh menikah bagi orang yang bersuku sama;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi dan melarikan saksi Nella Konserita Panggilan Nella (saksi korban);
Bahwa pertama kalinya Terdakwa mengenal saksi korban pada tanggal 9 Juli 2013 dan akhirnya antara Terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan pacaran;
Bahwa selama berpacaran, Terdakwa ada mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “Ayo kita lakukan (hubungan suami isteri) lalu saksi korban tolak dan saksi korban mengatakan kalau saksi korban takut hamil, kemudian Terdakwa mengatakan jika hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab;
Bahwa untuk pertama kalinya Terdakwa menyetubuhi saksi korban di pertengahan bulan Juli 2013 (bulan puasa) dan cara Terdakwa menyetubuhi saksi korban yaitu terlebih dahulu Terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa selanjutnya membawa saksi korban ke rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Sesampai di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, Terdakwa membawa masuk saksi korban ke dalam kamar, setelah berada dikamar, Terdakwa langsung membuka seluruh pakaian saksi korban, lalu mencium bibir dan pipi saksi korban sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban tidur di atas kasur yang beralas kayu dengan posisi terlentang dan Terdakwa membuka paha saksi korban lebar-lebar, ketika Terdakwa akan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, saksi korban berkata “Apakah tidak apa-apa nanti bang?” dan Terdakwa menjawab “Tidak apa-apa, kalau nanti terjadi apa-apa abang akan bertanggung jawab” selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan memaju mundurkan kemaluannya di dalam kemaluan saksi korban sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengelap darah yang keluar dari kemaluan saksi korban dengan tisu, kemudian Terdakwa mengantar saksi korban pulang;
Bahwa sebulan setelah kejadian yang pertama yaitu setelah lebaran, Terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, ketika pulang sekolah Terdakwa menjemput saksi korban kemudian Terdakwa kembali membawa saksi korban ke rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, sesampai di rumah tersebut, teman Terdakwa langsung pergi, selanjutnya Terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban di dalam kamar tempat kejadian yang pertama;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak lima belas kali ditempat yang sama, yang terakhir kalinya pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2015 Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama dan saat itu, Terdakwa menumpahkan spermanya dalam kemaluan saksi korban;
Bahwa Terdakwa ada membawa pergi saksi korban ke Pekanbaru karena saksi korban takut dimarahi orang tuanya karena pulang kemalaman pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2015. Setelah berada di Pekanbaru, Terdakwa dan saksi korban dijemput oleh paman Terdakwa kemudian Terdakwa dan saksi korban dibawa pulang ke kampong;
Bahwa Terdakwa mengetahui saat pertama kali Terdakwa menyetubuhi saksi korban, saksi korban berumur 15 tahun dan masih sekolah di SMK;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum Nomor 23/IGD/RS/III/2015, tanggal 7 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mutiara Islam, Sp. OG, dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nella Chon Serita Panggilan Nela, dengan hasil pemeriksaan;
Alat kelamin:
Rectal Touche; anus tenang, spinter baik, ampula kosong, mukosa licin
Hymen ; hymen tidak utuh
Kesan ; dibeberkan labia tampak selaput dara (hymen) sudah robek dari berbagai arah jarum jam sampai ke dasar
Kesimpulan; hymen tidak utuh
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna orange;
- 1 (satu) helai celana panjang warna dongker merk Manday;
- 1 (satu) helai celana dalam anak warna cream;
- 1 (satu) helai BH warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry warna hitam nomor Imei 356201001367963 S/N 8100023416;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana levis warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam putih nomor Imei 351505051579673;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, antara Terdakwa dan Nela Konserita Panggilan Nela pernah terdapat hubungan pacaran;
Bahwa benar, selama pacaran Terdakwa sering menjemput Nela Konserita Panggilan Nela, yang lahir pada tanggal 13 Juli 1998, ke sekolahnya dan setiap kali Terdakwa berkomunikasi melalui handphone dengan saksi Nela Konserita Panggilan Nela selalu mengajak saksi Nela Konserita Panggilan Nela untuk melakukan hubungan suami isteri, akhirnya di bulan juli 2013 (bulan puasa) Terdakwa mengajak saksi Nela Konserita Panggilan Nela jalan-jalan dengan sepeda motor Terdakwa dan membawa saksi Nela Konserita ke rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, diperjalanan menuju rumah teman Terdakwa tersebut, Terdakwa kembali mengajak saksi Nela Konserita Panggilan Nela melakukan hubungan suami isteri sambil berkata “Mau Nela melakukan persetubuhan dengan abang?” dan saksi Nela Konserita menjawab “Apa tidak sakit melakukan itu Bang?”, Terdakwa menjawab “Tidak, hanya sebentar sakitnya setelah itu enak” dan disetujui saksi Nela Konserita Panggilan Nela;
Bahwa benar, di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, Terdakwa telah merebahkan badan Nela Konserita di atas tempat tidur dengan posisi terlentang selanjutnya membuka seluruh pakaian saksi Nela Konserita Panggilan Nela, lalu mencium bibir dan pipi sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi Nela Konserita Panggilan Nela, dan Terdakwa berkata “Kalau nanti terjadi apa-apa maka akan bertanggung jawab”. Setelah itu, Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke dalam kemaluan Nela Konserita dan memajumundurkan kemaluannya. Tidak lama kemudian, Terdakwa mencabut kemaluannya dan menumpahkan cairan sperma di kemaluan saksi Nela Konserita;
Bahwa benar, Terdakwa telah menyetubuhi saksi Nela Konserita Panggilan Nela sebanyak lima belas kali ditempat yang sama, yang terakhir kalinya pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2015 Terdakwa menyetubuhi saksi Nela Konserita Panggilan Nela dengan cara yang sama dan saat itu, Terdakwa menumpahkan spermanya dalam kemaluan Nela Konserita Panggilan Nela;
Bahwa benar, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Nela Konserita panggilan Nela mengalami keadaan sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor Nomor 23/IGD/RS/III/2015, tanggal 7 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mutiara Islam, Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan;
Alat kelamin:
Rectal Touche; anus tenang, spinter baik, ampula kosong, mukosa licin
Hymen ; hymen tidak utuh
Kesan ; dibeberkan labia tampak selaput dara (hymen) sudah robek dari berbagai arah jarum jam sampai ke dasar
Kesimpulan; hymen tidak utuh
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 setelah Terdakwa menyetubuhi saksi Nela Konserita Panggilan Nela di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, Terdakwa membawa pergi saksi Nela Konserita Panggilan Nela ke Pekanbaru tanpa sepengetahuan orang tua Nela Konserita Panggilan Nela;
Bahwa benar, pada saat kejadian pertama Nela Konserita Panggilan Nela yang lahir pada tanggal 13 Juli 1998, baru berusia ± 15 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, baik manusia/orang (natuurlijke personen) ataupun badan hukum (rechts personen), dalam hal ini yaitu korporasi. Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan orang perseorangan atau orang pribadi yang menurut keterangan Terdakwa dan keterangan para saksi, identitasnya benar sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat kekeliruan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan mengenai maksud frasa “dengan sengaja”, “tipu muslihat”, “serangkaian kebohongan”, atau “membujuk” dan “persetubuhan”. Sedangkan, yang dimaksud dengan “anak” merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 undang-undang a quo, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa apabila merujuk pada Memorie van Toelichting, yang dimaksud “dengan sengaja” atau opzet adalah willens en weten, yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu : Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, hal. 245-246);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdiknas, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, 2005 :
frasa “tipu” mempunyai arti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh; (hal. 1198)
frasa “muslihat” mempunyai arti daya upaya; siasat atau taktik (untuk menjebak, dsb); (hal. 767)
Frasa “rangkaian” mempunyai arti hasil merangkai (menyusun, menggandengkan, dsb); untaian; (hal. 928)
frasa “kebohongan” mempunyai arti perihal bohong; sesuatu yang bohong; (hal. 160)
frasa “membujuk” mempunyai arti berusaha meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dsb bahwa yang dikatakan benar (untuk memikat hati, menipu, dsb); merayu; (hal. 171)
frasa “merayu” mempunyai arti (1) menyenangkan hati (menyedapkan hati, menawan), seperti hiburan dsb, (2) membujuk (memikat) dengan kata-kata manis dsb, (3) mengajukan permohonan; (hal. 936)
frasa “persetubuhan” mempunyai arti hal bersetubuh; hal bersanggama. (hal. 1215). Sedangkan, frasa “bersanggama” mempunyai arti melakukan hubungan kelamin; bersetubuh); (hal. 994)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghubungkan pengertian tersebut dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti, yang satu sama lainnya saling bersesuaian, terungkap fakta hukum bahwa selama berpacaran Terdakwa sering menjemput Nela Konserita Panggilan Nela, yang lahir pada tanggal 13 Juli 1998, ke sekolahnya dan setiap kali Terdakwa berkomunikasi melalui handphone dengan saksi Nela Konserita Panggilan Nela selalu mengajak saksi Nela Konserita Panggilan Nela untuk melakukan hubungan suami isteri, akhirnya di bulan juli 2013 (bulan puasa) Terdakwa mengajak saksi Nela Konserita Panggilan Nela jalan-jalan dengan sepeda motor Terdakwa dan membawa saksi Nela Konserita ke rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, diperjalanan menuju rumah teman Terdakwa tersebut, Terdakwa kembali mengajak saksi Nela Konserita Panggilan Nela melakukan hubungan suami isteri sambil berkata “Mau Nela melakukan persetubuhan dengan abang?” dan saksi Nela Konserita menjawab “Apa tidak sakit melakukan itu Bang?”, Terdakwa menjawab “Tidak, hanya sebentar sakitnya setelah itu enak” dan disetujui saksi Nela Konserita Panggilan Nela;
Menimbang, bahwa di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung, Terdakwa telah merebahkan badan Nela Konserita di atas tempat tidur dengan posisi terlentang selanjutnya membuka seluruh pakaian saksi Nela Konserita Panggilan Nela, lalu mencium bibir dan pipi sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi Nela Konserita Panggilan Nela, dan Terdakwa berkata “Kalau nanti terjadi apa-apa maka akan bertanggung jawab”. Setelah itu, Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke dalam kemaluan Nella Konserita dan memajumundurkan kemaluannya. Tidak lama kemudian, Terdakwa mencabut kemaluannya dan menumpahkan cairan sperma di kemaluan saksi Nela Konserita;
Bahwa, Terdakwa telah menyetubuhi saksi Nela Konserita Panggilan Nela sebanyak lima belas kali ditempat yang sama, yang terakhir kalinya pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2015 Terdakwa menyetubuhi saksi Nela Konserita Panggilan Nela dengan cara yang sama dan saat itu, Terdakwa menumpahkan spermanya dalam kemaluan saksi Nela Konserita Panggilan Nela;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi saksi Nela Konserita Panggilan Nela di rumah teman Terdakwa di Lubuk Alung pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 tersebut, Terdakwa membawa pergi saksi Nela Konserita Panggilan Nela ke Pekanbaru tanpa sepengetahuan orang tua Nela Konserita Panggilan Nela;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Nela Konserita Panggilan Nela dan memajumundurkan kemaluannya, hingga akhirnya mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma, merupakan perbuatan menyetubuhi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang saat hendak menyetubuhi saksi Nela Konserita Panggilan Nela, terlebih dahulu berkata “Jika terjadi apa-apa, saya akan bertanggung jawab”, menurut Majelis Hakim merupakan perkataan yang memang dimaksudkan oleh Terdakwa agar saksi Nela Konserita Panggilan Nela mau disetubuhi, dan hal itu memenuhi klasifikasi sebagai perbuatan “membujuk”, agar saksi Nella Konserita Panggilan Nela mau memenuhi keinginan Terdakwa;
Menimbang, bahwa, pada saat kejadian pertama saksi Nela Konserita Panggilan Nela baru berusia + 15 tahun, sedangkan pada kejadian terakhir, Nela Konserita telah berusia + 16 tahun;
Menimbang, bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan selain pidana badan ada juga menganut kumulasi pidana tambahan berupa pidana denda maka Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarannya akan ditentukan sebagaimana di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna orange, 1 (satu) helai celana panjang warna dongker merk Manday, 1 (satu) helai celana dalam anak warna cream, 1 (satu) helai BH warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk Blackberry warna hitam nomor Imei 356201001367963 S/N 8100023416, telah nyata dipersidangan adalah milik saksi Nela Konserita Panggilan Nela maka terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi korban Nela Konserita Panggilan Nela, sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna biru, 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam putih nomor Imei 351505051579673, telah nyata dipersidangan adalah milik Terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan agama, kesusilaan dan adat yang berlaku di Minangkabau, sehingga tentunya menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya orang tua yang mempunyai anak wanita;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit di persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Tindak pidana tersebut juga dipicu oleh prilaku korban yang kurang bisa menjaga diri dari pergaulan bebas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EDO HARDIANTO PANGGILAN EDO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edo Hardianto Panggilan Edo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna orange;
- 1 (satu) helai celana panjang warna dongker merk Manday;
- 1 (satu) helai celana dalam anak warna cream;
- 1 (satu) helai BH warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry warna hitam nomor Imei 356201001367963 S/N 8100023416;
Dikembalikan kepada saksi korban Nela Konserita Panggilan Nela;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana levis warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam putih nomor Imei 351505051579673;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2015, oleh ADMIRAL, S.H. MH, sebagai Hakim Ketua, TUTY SURYANI, S.H dan EDWARD AGUS, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DASMAWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh ELVIA YULIA, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TUTY SURYANI, S.H ADMIRAL, S.H. MH
EDWARD AGUS, S.H
Panitera Pengganti,
DASMAWATI