214/Pid.Sus/2015/PN Pal.
Putusan PN PALU Nomor 214/Pid.Sus/2015/PN Pal.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALYAS H. MUCHTAR alias LYAS
1. Menyatakan Terdakwa ALYAS H. MUCHTAR ALIAS LYAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALYAS H. MUCHTAR ALIAS LYAS tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (limabelas) hari dan Denda sebesar Rp500.000 (limaratusriburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) buah drum berisi BBM jenis minyak tanah (kerosene) yang disubsidi pemerintah dengan isi sekitar 1300 (seributigaratus) liter; Dirampas untuk Negera; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu model Pick Up warna Putih Type S402RP – PMRFJJ – KG, isi silinder 1.495 cc, nomor rangka : MHKP3CA1JEK072934, Nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ atas nama pemilik SAHRIL, SS. M.Pd, alamat Jl. Sungai Malonda Nomor 10 Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat Kota Palu beserta STNK. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sahril SS. M.Pd; - 4 (empat) buah jerigen ukuran 35 (tigapuluhlima) liter warna abu-abu tanpa isi/kosong; - 2 (dua) buah jerigen ukuran 35 (tigapuluhlima) liter warna biru tanpa isi/kosong; - 1 (satu) buah selang warna cokelat dengan panjang 1,5 (satukomalima) meter; - 1 (satu) buah selang warna putih bening dengan panjang 3 (tiga) meter; - 1 (satu) buah terpal warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 214/Pid.Sus/2015/PN Pal.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : ALYAS H. MUCHTAR alias LYAS.
Tempat Lahir : Bambapun.
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/13 Juli 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Sungai Manonda No. 10 Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat Kota Palu;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh: .
Penyidik (penangkapan), tertanggal 6 Mei 2015, No. Pol : SP.Kap/06/V /2015 /Ditreskrimsus, sejak Tanggal 06 Mei 2015 s/d 07 Mei 2015;
Penyidik, tertanggal 7 Mei 2015, No.Pol : SP. Han/04V/2015 /Ditreskrimsus, sejak tanggal 07 Mei 2015 s/d 26 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, tertanggal 25 Mei 2015, Nomor: B-395/R.2.4./Euh.1/05/2015, sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d 05 Juli 2015;
Penuntut Umum, tertanggal 03 Juni 2015, Nomor : Prin-929/R.2.10/Euh. 2/06/2015. Sejak tanggal 03 Juni 2015 s/d 22 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Palu, tertanggal 11 Juli 2015, Nomor : 214/ Pid.Sus/ 2015/PN.Pal. sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d 10 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu, tertanggal 08 Juli 2015, Nomor : 214/Pid.Sus/2015/PN.Pal, Sejak tanggal 11 Juli 2015 s/d 09 September 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu tanggal 11 Juni 2015, Nomor : 214/Pid.Sus/2015/PN Pal. tentang penunjukan Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara ini;
Setelah membaca Berkas Perkara beserta lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat dan membaca Barang bukti dan Surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ALYAS H. MUCHTAR ALIAS LYAS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana yang didakwakan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.- (limaratusriburupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) buah drum berisi BBM jenis minyak tanah (kerosene) yang disubsidi pemerintah dengan isi sekitar 1300 (seributigaratus) liter;
Dirampas untuk Negera;
1 (satu) unit mobil Daihatsu model Pick Up warna Putih Type S402RP – PMRFJJ – KG, isi silinder 1.495 cc, nomor rangka : MHKP3CA1JEK072934, Nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ atas nama pemilik SAHRIL, SS. M.Pd, alamat Jl. Sungai Malonda Nomor 10 Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat Kota Palu beserta STNK.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sahril SS. M.Pd;
4 (empat) buah jerigen ukuran 35 (tigapuluhlima) liter warna abu-abu tanpa isi/kosong;
2 (dua) buah jerigen ukuran 35 (tigapuluhlima) liter warna biru tanpa isi/kosong;
1 (satu) buah selang warna cokelat dengan panjang 1,5 (satukomalima) meter;
1 (satu) buah selang warna putih bening dengan panjang 3 (tiga) meter;
1 (satu) buah terpal warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000.- (duariburupiah);
Setelah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya : mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa terdakwa secara lisan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan hak terdakwa yang dapat didampingi oleh Penasihat Hukum atau ditetapkan untuk menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa tetapi terdakwa menyatakan tidak ingin dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERK.PDM-87/PL/Euh.2/06/2015. tanggal, Palu 10 Juni 2015. dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Alyas H.Muchtar Alias Lyas pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015, sekitar jam 11.30 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu lima belas bertempat di Jl. Sungai Manonda Nomor 10 Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, terdakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat terbut di atas terdakwa pertama-tama membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ( kerosene ) sebanyak 7 ( tujuh ) drum atau sekitar kurang lebih 1.300 ( seribu tiga ratus ) liter dari sopir – sopir truck yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa dengan harga antara Rp.6000,- ( enam ribu rupiah) dan Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perliternya, selanjutnya terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah ( kerosene ) tersebut tanpa dilengkapi surat ijin angkut dan tanpa dilengkapi surat ijin niaga yang resmi dari instansi pemerintah yang berwenang dengan mengunakan 1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Model Pick Up warna putih type S402RP – PMRFJJ – KG, isi silinder 1.495 CC, nomor rangka : MHKP3CA1JEK072934, nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ milik Sahril, SS. M.Pd, setelah itu terdakwa menjual kembali atau memperniagakan BBM jenis Minyak Tanah ( kerosene ) yang disubsidi pemerintah tersebut di kios – kios yang berada di sekitar Kota Palu dengah harga sebesar Rp. 8.000.- (delapan ribu rupiah) yaitu antara lain sejumlah 3 ( tiga ) jerigen laku terjual di Kios di depan SMP – SMA AL ASHAR tepatnya di Jl. Garuda Kecamatan Lasoani Kota Palu sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 1.000.- sampai dengan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) perliter;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MIRWAN., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 mei 2015 sekitar jam 11.30 wita, terdakwa melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak berupa Minyak Tanah ( Kerosene ) yang disubsidi pemerintah sebanyak 7 ( tujuh ) Drum atau sekitar kurang lebih 1.300 ( seribu tiga ratus ) Liter diperjualbelikan dikios – kios yang berada disekitar kota palu dengan mengunakan mobil daihatsu model pick Up warna putih type S402RP – PMRFJJ – KG, isi slinder 1.495 CC, nomor rangka : MHKP3CA1JEK072934, nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ Atas nama pemilik SAHRIL, SS. M.Pd, Alamat JL. Sungai Malonda Nomor 10. Kelurahan Duyu kec. Palu Barat Kota Palu;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Bahan Bakar Minyak Jenis minyak tanah (kerosene ) sebanyak kurang lebih 1.300 ( seribu tiga ratus ) liter yang berada didalam 7 ( tujuh ) drum yang di temukan oleh bersama Rekan saksi BRIGADIR FRANSISKUS,SH;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui atau mengenal Pemilik BBM jenis minyak tanah ( kerosene ) sekitar kurang lebih 1.300 ( seribu tiga ratus ) tersebut setelah saksi mengintrograsi Pemilik tersebut dan pemilik mengaku bernama ALYAS.H. MUCHTAR alias LYAS;
Bahwa pada saat saksi melaksanakan tugas tersebut, Saksi dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Nomor : Sp-Gas / 66 / V / 2015, tanggal 04 mei 2015;
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Minyak tanah tersebut yang telah diangkut dan atau diperjual belikan oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi FRANSISKUS., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 mei 2015 sekitar jam 11.30 wita, terdakwa ALYAS.H. MUCHTAR alias LYAS, melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak berupa Minyak Tanah ( Kerosene ) yang disubsidi pemerintah sebanyak 7 ( tujuh ) Drum atau sekitar kurang lebih 1.300 ( seribu tiga ratus ) Liter diperjualbelikan dikios – kios yang berada disekitar kota palu dengan mengunakan mobil daihatsu model pick Up warna putih type S402RP – PMRFJJ – KG, isi slinder 1.495 CC, nomor rangka : MHKP3CA1 JEK072934, nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ Atas nama pemilik SAHRIL, SS. M.Pd, Alamat JL. Sungai Malonda Nomor 10. Kelurahan Duyu kec. Palu Barat Kota Palu;
Bahwa pada saat penangkapan saksi mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis minyak tanah (kerosene ) sebanyak kurang lebih 1.300 ( seribu tiga ratus ) liter yang berada didalam 7 ( tujuh ) drum yang di temukan oleh bersama rekan saksi BRIGADIR Mirwan;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui atau mengenal Pemilik BBM jenis minyak tanah ( kerosene ) sekitar kurang lebih 1.300 ( seribu tiga ratus ) tersebut setelah saksi mengintrograsi Pemiliknya mengaku bernama ALYAS.H. MUCHTAR alias LYAS;
Bahwa pada saat saksi melaksanakan tugas tersebut, Saksi dilengkapi dengan mempunyai Surat Perintah Tugas dari Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Nomor : Sp-Gas / 66 / V / 2015, tanggal 04 mei 2015;
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Minyak tanah tersebut yang telah diangkut dan diperjual belikan oleh terdakwa ALYAS.H. MUCHTAR alias LYAS tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ISNAN., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa dan ada hubungan keluarga;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar jam 11.30 wita, terdakwa melakukan pengangkutan dan jual beli bahan bakar minyak berupa Minyak Tanah ( Kerosene ) yang disubsidi pemerintah sebanyak 7 (tujuh) drum atau sekitar kurang lebih 1.300 (seribu tiga ratus) liter diperjual belikan dikios – kios yang berada disekitar kota palu dengan mengunakan mobil daihatsu model pick Up warna putih type S402RP – PMRFJJ – KG, isi slinder 1.495 CC, nomor rangka : MHKP3CA1JEK072934, nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ Atas nama pemilik Sahril, SS. M.Pd, Alamat JL. Sungai Malonda Nomor 10. Kelurahan Duyu Kec. Palu Barat Kota Palu;
Bahwa benar Pemilik BBM jenis Minyak Tanah ( kerosene ) yang disubsidi tersebut adalah terdakwa ALYAS H. MUCHTAR alias LYAS;
Bahwa sepengetahuan saksi BBM jenis minyak tanah ( kerosene ) yang disubsidi pemerintah tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat di Kota Palu;
Bahwa benar Saudara ALYAS menjual kembali Harga BBM Jenis Minyak tanah tersebut seharga Rp. 8.000.- (delapan ribu rupiah) /liternya;
Bahwa benar saudara ALYAS tidak memiliki ijin Pangkalan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Ir. Y.B. SALIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saya tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa ahli Pegawai Negeri Sipil pada Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah, dan tugas/pekerjaan ahli adalah melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pengangkutan, pengolahan, pendistribusian dan Niaga Bahan Bakar Minyak, Sedangkan jabatan ahli adalah Kepala seksi pengawasan Minyak dan Gas Bumi merangkap sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa benar ahli memiliki keahlian tentang minyak dan gas bumi sesuai dengan Pekerjaan Ahli adalah PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) Dinas ESDM Prop.Sulawesi Tengah, jabatan Ahli adalah Kepala seksi pengawasan Migas dan Gas Bumi, Tugas dan tanggungjawab Ahli melakukan pembinaan dan Pengawasan di Bidang Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten / Kota Se Sulawesi tengah;
Bahwa berdasarkan surat Ditreskrimsus polda sulteng nomor B / 206 / V / 2015 / Dit Reskrimsus Tgl, 07mei 2015, perihal permintaan keterangan AHLI, ahli lah yang ditunjuk oleh pimpinan Ahli untuk memberikan keterangan AHLI sesuai surat tugas Kepala Dinas ESDM propinsi sulawesi tengah Nomor : 090 / 218 – V / MIGAS / DESDM tanggal 11 mei 2015;
Bahwa benar Ijin Usaha yang diperlukan untuk Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga;
Bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan,Penyimpanan,niaga dan izin usaha adalah :
Bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa yang dimaksud dengan Penyimpanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Bahwa yang dimaksud dengan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 adalah kegiatan penerimaanPembelian, jualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 adalah Izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana tersebut diatas, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri yang membidangi Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis paling sedikit memuat :
Nama Penyelenggara;
Jenis Usaha yang diajukan;
Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan;
Informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegIatan usaha;
Bahwa untuk BBM jenis minyak tanah harga HET ( Harga Eceran Tertinggi ) ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp. 3.200,- ( tiga ribu dua ratus rupiah ) per liter berdasarkan surat keputusan Gubernur sulawesi tengah untuk radius 40 km dari suplay point, dan untuk BBM jenis minyak tanah yang tidak disubsidi oleh pemerintah ditetapkan sebesar RP. 11.015,- ( sebelas ribu lima belas rupiah ) perliter atau mengikuti fluktuasi hanga minyak mentah dunia;
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Gubernur sulawesi tengah tentang harga eceran tertinggi ( HET ) BBM jenis minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah ditetapkan sebesar Rp. 3.200,- perliter untuk radius 40 km dari suplay point (harga ini tidak berlaku lagi diwilayah kota palu terkait dengan selesainyaprogram paket konversi Minyak tanah ke LPG tabung Gas 3 ( tiga ) Kg;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara ALYAS H. MUCHTAR alias LYAS tersebut sama sekali tidak dibenarkan oleh ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dibidang Minyak dan Gas Bumi, karna tidak sesuai dengan amanat UU no. 22 Thn 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta dengan petunjuk pelaksanaannya;
Bahwa bila kita memperhatikan kuota nasional untuk BBM baik yang disubsidi pemerintah maupun yang tidak disubsidi pemerintah per kabupaten / kota se Indonesia yang pendistribusiannya dilakukan oleh perseorangan dan atau badan usaha tanpa memiliki ijin dari aparat yang berwewenang guna mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut akan merugikan kepentingan masyarakat banyak dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dibidang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara ALYAS H. MUCHTAR alias LYAS melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis minyak tanah tanpa ijin yang sah, sebanyak 7 (tujuh) drum atau sekitar kurang lebih berisi 1.300 ( seribu tiga ratus ) liter minyak tanah yang diangkut didalam 1 ( satu ) unit mobil jenis pick Up warna putih dengan nomor polisi DN 8191 VQ tersebut yang mana BBM jenis Minyak Tanah tersebut diperoleh dari sopir – sopir truck dengan harga Rp.6000,- ( enam ribu rupiah ) dan Rp. 7.000,- ( tujuh ribu rupiah ) perliternya yang kemudian menjual kembali dikios – kios yang berada dikota palu adalah perbuatan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang terkandung didalam pasal 53 dan Pasal 55;
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa ALYAS H. MUCHTAR alias LYAS di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi dengan cara melakukan pengangkutan dan jual beli bahan bakar minyak berupa Minyak tanah yang di subsidi pemerintah;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Jam 11.30 wita, tepatnya dibelakang rumah HJ. Aslia di Jl.Sungai Manonda Nomor 10 Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat Kota Palu saya ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat memindahkan BBM jenis Minyak tanah ( kerosene ) dari drum ke jerigen – jerigen yang kemudian akan di perjual belikan ( niaga ) kepada kios – kios yang berada disekitar Kota Palu;
Bahwa usaha jual beli bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah (Kerosene) saya sudah jalankan selama kurang lebih 2 ( dua ) bulan lamanya;
Bahwa benar sudah ada 3 ( tiga ) jerigen yang laku terjual di kios Jl. Garuda Kec. Lasoani Kota Palu depan SMP – SMA AL ASHAR dan untuk nama pemilik kios saya tidak mengetahuinya;
Bahwa benar cara saya memperjual belikan BBM jenis minyak tanah ( kerosene ) awalnya saya mendatangi kios – kios, kemudian saya menawarkan bahan bakar minyak jenis Minyak tanah ( Kerosene ) yang disubsidi pemerintah tersebut yang sudah berada di dalam jerigen kepada pemilik kios – kios yang berada disekitar Kota Palu dengan harga RP. 8.000,- ( delapan ribu rupiah );
Bahwa benar barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit mobil Daihatsu model pick Up warna putih type S402RP – PMRFJJ – KG, isi slinder 1.495 CC, nomor rangka : MHKP3CA1JEK072934, nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ atas nama pemilik Sahril, SS. M.Pd adalah kendaraan yang saya gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah ( kerosene ) yang bersubsidi pemerintah;
Bahwa benar keuntungan yang saya peroleh dari hasil penjualan tersebut per liternya adalah sebesar RP. 1.000,- ( seribu rupiah ) sampai dengan RP. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Bahwa benar saya merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan saya belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan surat bukti berupa :
7 ( tujuh ) buah drum berisi BBM jenis minyak tanah (kerosene) yang disubsidi pemerintah dengan isi sekitar 1.300 (seribu tiga ratus) liter;
1 ( satu ) unit mobil Daihatsu model pick Up warna putih type S402RP – PMRFJJ – KG, isi slinder 1.495 CC, nomor rangka : MHKP3CA1 JEK072934, nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ Atas nama pemilik SAHRIL, SS. M.Pd, Alamat JL. Sungai Malonda Nomor 10. Kelurahan Duyu kec. Palu Barat Kota Palu beserta STNK;
4 ( empat ) buah jerigen ukuran 35 (tiga lima) liter warna abu – abu tanpa isi / kosong;
2 ( dua ) buah jerigen ukuran 35 (tiga lima) liter warna biru tanpa isi / kosong;
1 ( satu ) buah selang warna cokelat dengan panjang 1,5 (satu koma lima) meter;
1 ( satu ) buah selang warna putih bening dengan panjang 3 (tiga) meter;
1 ( satu ) buah terpal warna cokelat;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan Barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Jam 11.30 wita, tepatnya dibelakang rumah HJ. Aslia di Jl. Sungai Manonda Nomor 10 Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat Kota Palu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat memindahkan BBM jenis Minyak tanah ( kerosene ) dari drum ke jerigen – jerigen yang kemudian akan di perjual belikan ( niaga ) kepada kios – kios yang berada disekitar Kota Palu;
Bahwa usaha jual beli bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah (Kerosene) sudah terdakwa jalankan selama kurang lebih 2 ( dua ) bulan lamanya dan pada hari penangkapan sudah ada 3 ( tiga ) jerigen yang laku terjual di kios Jl. Garuda Kec. Lasoani Kota Palu depan SMP – SMA AL ASHAR;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha jual beli bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah (Kerosene) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dan minyak tanah yang diperjual belikan termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit mobil Daihatsu model pick Up warna putih type S402RP – PMRFJJ – KG, isi slinder 1.495 CC, nomor rangka : MHKP3CA1JEK072934, nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ atas nama pemilik Sahril, SS. M.Pd adalah kendaraan yang saya gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah ( kerosene ) yang bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak memberikan defenisi yang jelas, tetapi dari penjelasan berbagai ketentuan perundang undangan di Indonesia misalnya : Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa Setiap Orang adalah Subjek hukum baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Pengertian tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di persamakan dengan barang siapa, dimana unsur barang siapa yang dimaksud merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan seseorang yang setelah diperiksa identitasnya mengaku bernama ALYAS H. MUCHTAR alias LYAS selaku Terdakwa dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim (terdakwa sehat jasmani dan rohani), oleh karena itu unsur yang dimaksud dalam pasal ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Menyalahgunakan berarti proses, cara, perbuatan yang menyeleweng. Sedangkan yang dimaksud dengan pengangkutan dan /atau niaga meliputi segala aktivitas yang berhubungan dengan pengangkutan dan jual beli bahan bakar minyak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa Pengertian Pengangkutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi., sedangkan Pengertian Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 adalah kegiatan penerimaan, pembelian, jualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Jam 11.30 wita, tepatnya dibelakang rumah HJ. Aslia di Jl. Sungai Manonda Nomor 10 Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat Kota Palu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat memindahkan BBM jenis Minyak tanah ( kerosene ) dari drum ke jerigen – jerigen yang kemudian akan di perjual belikan ( niaga ) kepada kios – kios yang berada disekitar Kota Palu;
Bahwa usaha jual beli bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah (Kerosene) sudah terdakwa jalankan selama kurang lebih 2 ( dua ) bulan lamanya dan pada hari penangkapan sudah ada 3 ( tiga ) jerigen yang laku terjual di kios Jl. Garuda Kec. Lasoani Kota Palu depan SMP – SMA AL ASHAR dan terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha jual beli bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dan dan minyak tanah yang diperjual belikan termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi telah terbukti dan terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa didalam nota pembelaan/Pledooi terdakwa mengakui bahwa perbuatannnya adalah perbuatan yang salah dan hanya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim menggangap tepatlah pertimbangan perbuatan dan pertimbangan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: bahwa barang bukti yang telah disita merupakan barang bukti yang dilarang penguasaanya, tidak mempunyai izin dan dikhawatirkan dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan dan/atau dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang mempunyai nilai ekonomi yang masih dapat dilelang dimana hasilnya disetorkan ke kas Negara maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara. Dimana terhadap barang bukti tersebut tegasnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pengaturan subsidi bahan bakar untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa seorang kepala rumah tangga yang mempunyai tangungan anak dan isteri untuk dinafkahi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ALYAS H. MUCHTAR ALIAS LYAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALYAS H. MUCHTAR ALIAS LYAS tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (limabelas) hari dan Denda sebesar Rp500.000 (limaratusriburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) buah drum berisi BBM jenis minyak tanah (kerosene) yang disubsidi pemerintah dengan isi sekitar 1300 (seributigaratus) liter;
Dirampas untuk Negera;
1 (satu) unit mobil Daihatsu model Pick Up warna Putih Type S402RP – PMRFJJ – KG, isi silinder 1.495 cc, nomor rangka : MHKP3CA1JEK072934, Nomor mesin : DEC3541, Nomor Polisi DN 8191 VQ atas nama pemilik SAHRIL, SS. M.Pd, alamat Jl. Sungai Malonda Nomor 10 Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat Kota Palu beserta STNK.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sahril SS. M.Pd;
4 (empat) buah jerigen ukuran 35 (tigapuluhlima) liter warna abu-abu tanpa isi/kosong;
2 (dua) buah jerigen ukuran 35 (tigapuluhlima) liter warna biru tanpa isi/kosong;
1 (satu) buah selang warna cokelat dengan panjang 1,5 (satukomalima) meter;
1 (satu) buah selang warna putih bening dengan panjang 3 (tiga) meter;
1 (satu) buah terpal warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, oleh NOER ALI, SH. sebagai Hakim Ketua, ADIL KASIM, SH.,MH. Dan MUHAMMAD NUR IBRAHIM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NURHASNAH A, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh BURHAN, SH., MH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADIL KASIM, SH.,MH. NOER ALI, SH.
MUHAMMAD NUR IBRAHIM, SH. Panitera Pengganti.
NURHASNAH S, SH.