98/PID/2014/PTDKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 98/PID/2014/PTDKI
KARTINI Alias ASUI
MENGADILI : Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut ; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.. 1781 / Pid. Sus / 2013 / PN.JKT.PST tanggal 25 Februari 2014, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa KARTINI Alias ASUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ Memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana selama 3 (bulan) kurungan ” ; 3. ;Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon (Asli) ukuran 330 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI; - 1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon (Asli) ukuran 90 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI, dikembalikan kepada saksi Nico Simen, SH. ; - 19 (sembilan belas) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml; - 1(satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml; - 1 (satu) 1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 90 ml ; - Dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 98 / PID / 2014 / PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding , telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :------------------------------
N a m a : KARTINI Alias ASUI.
Tempat lahir : Jakarta.
Tempat/Tgl.Lahir : 32 tahun/28 Februari 1981.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat Jl. Tanah Tinggi I/59 E Rt.0045/002, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat .
Toko Rajawali Pasar senen Blok III Lantai Dasar, Jakarta Pusat
A g a m a : Kristen.
Pekerjaan : Karyawati.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa tidak di tahan ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum: Onggang Napitu,S.H. dan Toga Sihaloho,S.H. dkk, Advokad dan Konsultan Hukum pada” ONGGANG NAPITU & REKAN” Berkantor di: Plaza Pacific Kelapa Gading Blok A3 No.66 Blk MOI (Mall Of Indonesia) Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Maret 2014 ;---------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.98 / Pid / 2014 / PT. DKI Jakarta tanggal 15 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara pidana No. 98 / Pid / 2014 / PT.DKI. Jakarta ;---------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 Nopember 2013 No. Register Perkara ; PDM – 990 / JAK PST/ 17/2013. yang berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------
DAKWAAN :------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa KARTINI Alias ASUI pada sekitar bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 sampai dengan bulan Maret 2013, bertempat di Toko Rajawali Pasar Senen Blok III Lantai Dasar No. 25-26 Jakarta Pusat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran, yaitu pelanggaran menggunakan merk yang sama pada keseluruhan dan pelanggaran menggunakan merk yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, dengan perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Saksi NICO SIMEN. SH selaku Kuasa Hukum dari PT. Tawon Jaya Makasar dan saksi LIE DAVID yang bekerja di PT. Tawon Jaya Makasar yang merupakan perwakilan penjualan khusus minyak gosok merek Cap Tawon di Jakarta melakukan survey diseluruh Apotik, Toko obat, Super market, dan pasar di Jakarta, karena omset penjualan dipasaran produk minyak gosok Cap Tawon di Jakarta menurun ; --------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 4 Februari 2013 saksi NICO SIMEN, SH dan saki LIE DAVID kemudian membeli minyak gosok merek Cap Tawon di Toko Rajawali Pasar Senen Blok III Lantai Dasar No.25-26 Jakarta Pusat milik terdakwa yaitu 1 (satu) botol kecil Minyak Gosok Cap Tawon daftar Nomor 289781 atau kode FF dengan harga Rp.15.000,-. dan 2 (dua) botol besar Minyak Gosok Cap Tawon daftar nomor 2403319 atau kode DD dengan harga Rp.110.000,-;--------------------------- ----Dari hasil pembelian 1 (satu) botol kecil minyak gosok merek cap tawon ukuran kurang lebih 90 ML daftar nomor 289781 atau kode FF dan 2 (dua) botol besar minyak gosok cap tawon ukuran kurang lebih 330 ML daftar nomor 2403319 atau kode DD tersebut berbeda dengan yang asli ukuran 90 ML dan ukuran 330 ML dengan merek terdaftar nomor IDM 000148013 tanggal 4 Juni 2008 yang ada pada daftar umum merek Direktorat Merek Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama EDDY MATTUALY dengan alamat Jln. Arief Rate No. 09 Ujung Pandang, namun ada memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atas nama EDDY MATTUALY.
Kriteria persamaan pada keseluruhan atas suatu merek tersebut yaitu baik tulisan maupun Opmaknya sama persis, sedangkan kriteria persamaan pada pokoknya atas suatu merek adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur- unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut ; -----------------------
Dengan adanya pelanggaran merek minyak gosok cap tawon tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh Anggota Kepolisian Unit V Subdit I Indag Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya di toko Rajawali Pasar Senen Blok III Lantai Dasar No. 25-26 Jakarta Pusat milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) botol besar minyak gosok cap tawon yang merupakan hasil pelanggaran ; -------------------------------------------
Terdakwa menjual minyak gosok merek cap tawon di toko Rajawali Pasar Senen Blok III Lantai Dasar No. 25-26 Jakarta Pusat sudah sejak bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 dan terdakwa memperoleh minyak gosok merek cap tawon tersebut dengan cara membeli dari sales bernama SONY; --------------------------------------------
Terdakwa kemudian menjual di toko Rajawali Pasar Senen Blok III Lantai Dasar No. 25-26 Jakarta Pusat untuk Minyak Gosok Cap Tawon botol besar ukuran 330 ML dengan harga antara Rp.25.000,- sampai dengan Rp.60.000,- per botol, sedangkan terdakwa membeli dengan harga Rp.15.000 sampai dengan Rp 20.000,- per botol, untuk Minyak Gosok merek Cap Tawon botol kecil ukuran 90 ML terdakwa membeli dengan harga antara Rp. 7.000,- sampai dengan Rp.10.000,- per botol kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga antara Rp.15.000,-. sampai dengan Rp.25.000,- per botol, sedangkan minyak gosok merk cap tawon yang asli ukuran 330 ML per botol produksi PT. Tawon Jaya Makasar seharga Rp.108.000,- dan untuk minyak gosok merk cap tawon ukuran 90 ML per botol seharga Rp.29.000,- ; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai pedagang seharusnya patut mengetahui bahwa minyak gosok yang dibeli tersebut adalah tidak asli karena merupakan hasil pelanggaran yaitu bukan produk dari PT. Tawon Jaya Makasar, oleh karena itu dibeli dengan harga murah ; -------------
Semenjak terdakwa melakukan penjualan minyak gosok merk cap tawon tersebut, terdakwa telah mendapatkan keuntungan, menurut pengakuan terdakwa sekitar antara Rp 120.000,- sampai dengan Rp 144.000,-
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang RI No.15 tahun 2001 tentang Merek ; --------------------------------------------------------------------
Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Februari 2014 Nomor. REG.-Perkara : PDM – 286 / JKT PST / 05 / 2013 pada pokoknya menuntut sebagai berikut ;------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa KARTINI Alias ASUI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merek, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ; ----------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARTINI Alias ASUI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; -----------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon ( ASLI ) ukuran 330 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI ; --------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon ( ASLI ) ukuran 90 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI ; ----------------------------
Dikembalikan kepada saksi NICO SIMEN, SH.
19 (Sembilan belas) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml ; --
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek terdaftar untuk ukuran 90 ml ; ---
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah rupiah) ; ------------------------------
Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1781 / Pid. SUS / 2013 / PN.JKT PST tanggal 25 Februari 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KARTINI Alias ASUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran” ; -------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; --------------------------------------------------------
Menyatakan pidana tersebut diatas tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana; ---
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon (Asli) ukuran 330 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI; ---------------------------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon (Asli) ukuran 90 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI, dikembalikan kepada saksi Nico Simen, SH. ; -------------------------------------------------------------------
19 (sembilan belas) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml; -----------------------
1(satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml; --------------------------------------------
1 (satu) 1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 90 ml; dirampas untuk dimusnahkan; -----
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Akte permintaan banding No. 12/ AKTA / PID. /2014 / PN.JKT.PST tanggal 3 Maret 2014 yang dibuat H. EDY NASUTION, SH,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa pada tanggal 3 Maret 2014 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1781 / Pid. Sus / 2013 / PN.JKT.PST tanggal 25 Februari 2014 dan permintaan banding tersebut telah disampaikan, pada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Maret 2014 ;---------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Maret 2014 mengajukan memori banding yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Maret 2014 memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Maret 2014 dan Kuasa hukum terdakwa juga menyerahkan Kontra Merori banding tertanggal 26 Maret 2014 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Maret 2014, dan kontra memori banding tersebut telah di beritahukan pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Maret 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 No.W.10 – U.1. 3035 .Hk.01.III 2014/.04 telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari berkas perkara selama 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara – cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam Peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka permintaan banding tersebut memenuhi syarat – syarat secara formal sehingga dapat diterima.;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu ringan dan tidak membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana Merek
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon (Asli) ukuran 330 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI; -------------------------------------------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon (Asli) ukuran 90 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI,
Dikembalikan kepada saksi Nico Simen, SH. ;
19 (sembilan belas) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml; ----------------------------------------------------
1(satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) 1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 90 ml ;----------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.. 1781 / Pid. Sus / 2013 / PN.JKT.PST tanggal 25 Februari 2014, maka Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding , kecuali lamanya pidana, Pengadilan Tinggi akan menentukan sendiri karena Tersangka telah seenaknya memperdagangkan barang lain dengan memakai Merek orang lain yang telah terdaftar demi untuk mengambil keuntungan , oleh karenanya Majelis Hakim Tinggi Jakarta akan memutus sebagaimana amar dibawah ini ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan diatas maka Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar oleh karenanya putusan No.. 1781 / Pid. Sus / 2013 / PN.JKT.PST tanggal 25 Februari 2014, yang dimohonkan banding patut beralasan dan diperbaiki sekedar lamanya pidana tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan ;---------------------------------------------------------------
Memperhatikan akan Undang – Undang No. 20 Tahun 1947, Undang – Undang No. 4 Tahun 2004 Jo Undang – Undang No. 8 Tahun 2004 dan ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini.;.
.
------------------------------ M E N G A D I L I : -----------------------------
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut ;--------------------------------------------
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.. 1781 / Pid. Sus / 2013 / PN.JKT.PST tanggal 25 Februari 2014, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :----
Menyatakan Terdakwa KARTINI Alias ASUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ Memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran”;-------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana selama 3 (bulan) kurungan ” ;------------------
;Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon (Asli) ukuran 330 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI; ------------------------
1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon (Asli) ukuran 90 ml yang terdaftar di Ditjen HAKI, dikembalikan kepada saksi Nico Simen, SH. ; --------------------------------
19 (sembilan belas) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml; ---------------------------------------------------------------
1(satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 330 ml; --------------
1 (satu) 1 (satu) botol Minyak Gosok Cap Tawon yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk ukuran 90 ml ; -----------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawartan Majelis Hakim Tingkat banding pada Hari : SENIN TANGGAL 19 MEI 2014 oleh kami ACHMAD SOBARI SH, MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DR H MOCHAMMAD DJOKO., SH,MH - dan. SUTOTO HADI, SH, M.Hum ., masing – masing Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Hakim – Hakim Anggota, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan mana diucapkan dalam dalam sidang terbuka untuk umum pada HARI KAMIS TANGGAL 22 MEI 2014 oleh Hakim Ketua Majelis Tingkat Banding dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut serta NY. HAZNIWARTI HZ, SH, MH , Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
DR H MOCHAMMAD DJOKO., SH,MH - ACHMAD SOBARI, SH,MH
SUTOTO HADI, SH, M.Hum
PANITERA PENGGANTI
HAZNIWARTI HZ, SH, MH -