259/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu Unit mobil ISUZU ELF Tahun Perakitan : 2014 Nomor Registrasi : R-1564-GB, warna merah kombinasi, Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ057304, Nomor Mesin : M057304; - 1 (satu) lembar STNK ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB an. RUDI HERMAWAN; - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. AGUS MUTHOHAR Dikembalikan kepada Terdakwa AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH - 1 (satu) Unit Sepeda Motor JUPITER MX Tahun Pembuatan : 2008 Nomor Registrasi : B-6112-BRT, warna hitam, Nomor Rangka : MH31S70058K364279, Nomor Mesin : 1S7365535; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Nomor Registrasi : B-6112-BRT. Dikembalikan kepada Saksi SARMINAH binti SANMARSUDI (Orang Tua korban HANY RETNO ARDININGRUM). 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor259/Pid.Sus/2016/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH
Cilacap
49 Tahun /25 Agustus 1967
Laki-laki
Indonesia
Desa Tlogoguwo Rt.05 Rw.04, Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo
Islam
Swasta / Sopir travel
MAN
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dalam hal ini tidak didampingi Penasehat Hukumnya walaupun telah diberitahukan haknya seluas-luasnya;
Setelah membaca:
Surat pelimpahan perkara, Nomor : 260/0.3.25/Euh.2/10/2016, tertanggal 31 Oktober 2016, dari Kejaksaan Negeri Kebumen;
Berkas perkara atas nama terdakwa : AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH;
Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-264/KEBUM/10/2016, tertanggal 26 Oktober 2016;
Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUS MUTHOHAR bin SAYAT M. NUH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana atur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS MUTHOHAR bin SAYAT M. NUH berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil ISUZU ELF Tahun Perakitan : 2014 Nomor Registrasi : R-1564-GB, warna merah kombinasi, Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ057304, Nomor Mesin : M057304;
1 (satu) lembar STNK ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB an.RUDI HERMAWAN;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. AGUS MUTHOHAR
dikembalikan kepada Terdakwa AGUS MUTHOHAR bin SAYAT M. NUH
1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Tahun Pembuatan : 2008 Nomor Registrasi : B-6112-BRT, warna hitam, Nomor Rangka : MH31S70058K364279, Nomor Mesin : 1S7365535;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Nomor Registrasi : B-6112-BRT;
dikembalikan kepada Saksi SARMINAH binti SANMARSUDI (Orang Tua korban HANY RETNO ARDININGRUM)
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan mengakui kelalaiannya dan mohon agar dihukum yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa AGUS MUTHOHAR bin SAYAT M. NUH, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 12.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam ditahun 2016, bertempat di Jalan Guyangan – Petanahan tepatnya didepan Selatan Masjid Alhidayah Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula Terdakwa mengendarai mobil ISUZU ELF Tahun Perakitan : 2014 Nomor Registrasi : R-1564-GB, warna merah kombinasi, Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ057304, Nomor Mesin : M057304 dengan penumpang berjumlah 7 (tujuh) orang dari Sidareja, Kabupaten Cilacap menuju Yogyakarta dengan kecepatan rata-rata 80kmpj (delapan puluh kilo meter per jam), sesampainya di Jalan Guyangan – Petanahan tepatnya didepan Selatan Masjid Alhidayah Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Terdakwa mengemudi dijalur sebelah kiri dengan posisi mobil yang dikendarai Terdakwa searah/dibelakang Truk yang tidak diketahui identitasnya, dan Terdakwa melihat dari arah berlawanan sekira berjarak 200m (dua ratus meter) Korban HANY RETNO ARDININGRUM dengan mengendarai Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Tahun Pembuatan : 2008 Nomor Registrasi : B-6112-BRT, warna hitam, Nomor Rangka : MH31S70058K364279, Nomor Mesin : 1S7365535, sekira berjarak 100m (seratus meter) dari Korban HANY RETNO ARDININGRUM, Terdakwa mulai berjalan ke jalur sebelah kanan, saat berada dijalur kanan tanpa mengurangi kecepatan Terdakwa berusaha mendahului Truk dengan menyalakan lampu sein sebelah kanan serta menyalakan lampu dim, sekira berjarak 10m (sepuluh meter) dari Korban HANY RETNO ARDININGRUM mobil ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB yang dikendarai Terdakwa berada sejajar dengan mobil truk dan Korban HANY RETNO ARDININGRUM semakin dekat membuat Terdakwa panik, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson sehingga bagian depan sebelah kiri mobil ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB yang dikendarai Terdakwa menabrak roda depan Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Nomor Registrasi: B-6112-BRT yang dikendarai Korban HANY RETNO ARDININGRUM;
Bahwa kelalaian Terdakwa mengendarai mobil ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB adalah kurang hati-hati dalam berkendara karena terburu-buru ingin cepat sampai agen Yogyakarta, tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, kurang konsentrasi serta kurang menjaga jarak aman hingga menabrak roda depan Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX yang dikendarai Korban HANY RETNO ARDININGRUM, mengakibatkan Korban HANY RETNO ARDININGRUM mengalami kondisi tidak sadar, pendarahan telinga, dahi luka robek, mata kiri pendarahan, luka robek di ujung dalam kelopak mata sebelah kiri, gigi patah, pendarahan mulut, patah tulang pada lengan bawah kiri + luka robek, patah tulang pada tungkai bawah kiri + luka robek, yang kemudian meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 13.25 WIB di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen sesuai SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 23/DS/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatagani KARMIN selaku Kepala Desa Tukinggedong, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani dr. HARTIKA DWI MULYANTI Nomor : 14/RS. PKU Muh. S/RM/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN
Luka tersebut diatas adalah karena benturan dengan benda tumpul sehingga...
D. Orang yang bersangkutan mengalami
7. Meninggal dunia
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SARMINAH Binti SANMARSUDI saksi di sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Jurusan Karanganyar-Adimulyo termasuk Desa karanggedang, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen antara mobil Travel Elf No. Pol. R-1564-GB dengan Sepeda Motor No. Pol B-6112-BRT;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi berada dirumah, saksi selaku ibu kandung pengendara Sepeda motor No.Pol : B-6112-BRT saudara HANY RETNO ARDININGRUM, sedangkan dengan pengemudi Mobil Elf No. Pol R-1564-BG saksi tidak kenal;
Bahwa saksi mengetahui apabila anak saksi HANY RETNO ARDINGRUM mengalami kecelakaan lalu lintas ditelpon oleh teman anak saksi yang memberitahukan bahwa “ Bu anak ibu kecelakaan lalu lintas dan sekarang korban di RS PKU Muhammadiyah Sruweng, kemudian saksi memberitahukan ke suami saksi dan berangkat ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng;
Bahwa anak saksi saudara HANY RETNO ARDININGRUM meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pukulu 13.25 Wib di RS PKU Muhammadiyah Sruweng Kebumen, jenazah anak saksi dimakamkan pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 pukul 09.00 Wib di TPU Purwoharjo Kecematan Puring, Kabupaten Kebumen, anak saksi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kondisi anak saksi saudari HANY RETNO ARDINGRUM sebelum mengalami kecelakaan lalu lintas dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani tidak menderita sakit kronis/tertentu, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas anak saksi mengalami luka tidak sadarkan diri, telinga dan hidung mengeluarkan darah, tangan dan kaki sebelah kiri patah, gigi patah, meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Sruweng Kebumen;
Bahwa sepeda Motor No. Pol B-6112-BRT yang dikendarai anak saksi adalah milik saksi, kondisi mesin saat itu baik, perlengkapan serta kelengkapan kendaraan saat itu lengkap, spion ada dua, lampu dan spedo meter serta riting berfungsi dengan baik (kendaraan dalam keadaan layak jalan);
Bahwa anak saksi bisa mengendarai sepeda motor sejak berusia 16 (enam belas) tahun 2015, hingga sekarang, dan anak saksi sudah terampir dalam mengendarai sepeda motor namun belum memilik Sim C yang sah;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut anak saksi yang bernama HANY RETNO ARDININGRUM selaku pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa dari pihak penguru Mobil Elf No.Pol R-1564-GB sudah datang dan sudah memberikan bantuan saksi dan keluarga sudah ikhlas dan mengharap bantuan dari pihak pengemudi Mobil Elf No. Pol R-1564-GB;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa posisi kecelakaan tersebut sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat Polisi dan saksi membenarkan serta mendatangani;
Menimbang bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.
Saksi KARPO Bin SOMAKARIP saksi di sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadii pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Jurusan Karanganyar Adimulyo termasuk Desa Karanggedang kecamatan Sruweng, Kabupaten kebumen antara Mobil Travel Elf No. Pol R-1564-GB dengan sepeda motor No. Pol B-6112-BRT;
Bahwa kondisi jalan dan situasinya saat itu saksi tidak hafal Jalan Karanganyar Adimulyo tepatnya didepan tepatnya tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dimana saat itu saksi ketahui kondisi jalan baik, beraspal, terdapat marka jalan lurus, lebar 6 (enam) meter, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang cuaca gerimis siang hari;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas saksi sebagai penumpang mobil Elf No. Pol : R-1564-GB yang duduk dibelakang kiri samping pengemudi dan saksi tidak kenal dengan pengemudi mobil No. Pol : R-1564-GB dan pengendara sepeda motor No. Pol:B-6112-BRT;
Bahwa pada saat kejadian pengemudi dalam kondisi agak mengantuk saat itu penumpang berjumlah 7 (tujuh) orang termasuk saksi, saksi tidak kenal dengan semua penumpang tersebut, Mobil Elf No. Pol R-1564-GB berjalan dari arah utara keselatan atau dari Sidareja Kabupaten Cilacap dengan tujuan Yogyakarta dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) Km/jam berjalan dilajur kiri/timur, saat itu berhenti di rumah makan Lestari Karangtanar untuk beristirahat sebentar setelah itu melanjutkan perjalanan kembali, setahu saksi mobil Elf No. Pol : R-1564-GB mendahului Mobil Truk kemudian saksi mendengar bunyi benturan “Braaaaak” dari arah depan kemudian kaget terdorong kedepan saksi melihat disebelah kiri/bahu jalan kiri terdapat sepeda motor No. Pol: B-6112-BRT beserta pengendaranya terjatuh, kemudian saksi turun dari mobil dan saksi tidak menolong korban karena takut dan dibagian kaki kiri bengkok, mulut dan hidung mengeluarkan darah, kemudiaan saksi dibantu Petugas Kepolisian mengangkat korban untuk dinaikan kemobil Polisi untuk dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari arah mana berjalannya sepeda motor No. Pol B-6112- BRT dan Mobil Elf No. Pol: R-1564-GB;
Bahwa saat kejadian saksi juga tidak melihat benturan antar Mobil Elf No.Pol R-1564-GB dengan sepeda motor No. Pol : B-6112-BRT beserta pengendaranya jatuh disebelah kiri/timur dengan posisi akhir dibahu jalan sedangkan posisi akhir dibahu jalan sedangkan posisi akhir Mobil Elf No. Pol R-1564-GB posisi akhir roda kiri berada ditepi jalan sebelah kanan / barat dan roda kanan berada dibahu jalan sebelah kanan/barat;
Bahwa saksi juga tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi suara rem yang saksi dengar bunyi suara benturan “braaaaaak”;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut penggendara sepeda motor meninggal dunia serta mengalami kerusakan pada kedua kendaraan tersebut.
Menimbang bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya jurusan Karanganyar-Adimulyo termasuk Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen antara Mobil Elf No. Pol : R-1564-GB dengan sepeda motor No. Pol : B-6112-BRT;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan pengendara sepeda motor No. Pol B-6112-BRT, terdakwa ketahui pengendara tersebut seorang perempuan sendirian;
Bahwa kendaraan mobil Elf yang terdakwa kemudikan adalah milik RUDI HERMAWAN dengan alamat Desa Gandrungmangu Rt.04 Rw.01 Kecamatan Ganrungmangu Kabupaten Cilacap, hubungannya pemilik kendaraan dengan terdakwa adalah selaku teman kerja, untuk kelengkapan berkendaraannya spion 2 kanan kiri lampu sen depan belakang kanan dan kiri berfungsi semua lampu utama nyala klakson berfungsi, spedo meter berfungsi dengan baik;
Bahwa sebelum mengendari mobil Elf No. Pol : R-15-64-GB tersebut terdakwa dalam kondisi sehat walafiat dan tidak kecapaian, tidak mengantuk, tidak terganggu oleh SM/HP. Dan saksi tidak dalam pengaruh minuman berakohol maupun obat-obatan;
Bahwa terdakwa bisa mengendarai Mobil kurang lebih sudah 20 (dua puluh) tahunyang lalu terdakwa mengendarai Mobil Elf No. Pol :R-1564 baru sekali dan terdakwa belum hafal salah kendaraan tersebut dan terdakwa sudah memiliki Sim B1 Umum;
Bahwa terdakwa hafal jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan lurus beraspal halus terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan arus lalu lintas sedang cuaca gerimis;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa ketahui arus lalu lintas searah didepan terdakwa berjalan mobil jenis truk yang tidak terdakwa ketahui nomor polisinya kemudian dari arah berlawanan saat itu terdakwa ketahui kosong dan sepi;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa mengemudikan Elf dengan penumpang berjumlah 7 (tujuh) orang berjalan dari arah Utara ke Selatan atau dari Agen Travel Sidareja dengan tujuan Agen Travel Yogyakarta kecepatan kurang lebih 80 Km/jam posisi berjalan di jalur kiri/timur searah didepan terdakwa berjalan Mobil truk tak dikenal dan terdakwa bermaksud untuk mendahului Mobil truk tersebut dari arah berlawanan sekira jarak 200 (dua ratus) meter terdakwa pertama kali melihat sepeda motor No.Pol:B-6112-BRT terdakwa tetap berjalan lurus tidak mengurangi kecepatan, saat jarak 100 (seratus) meter terdakwa mulai berjalan kekanan akan mendahului mobil Truk tak dikenal tersebut yang terdakwa lakukan saat itu memberikan isyarat sein kekanan menyalakan lampu dim kemudian terdakwa masuk mulai mendahului mobil Truk tersebut sekira jarak 50 (lima puluh) meter terdakwa tetap berjalan lurus tidak mengurangi kecepatan dan tidak menyembunyikan klakson, sekira jarak 10 (sepuluh) meter ketika roda depan kiri terdakwa sejajar dengan mobil truk tak dikenal tersebut dari arah berlawanan sepeda motor No. Pol : B-6112-BRT jaraknya semakin dekat dengan kendaraan terdakwa kemudian terdakwa panik, bingung tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson sehingga body depan kiri mobil Elf No. Pol: R-1564-GB yang terdakwa kemudikan menabrak roda depan sepeda motor No Pol:B-6112-BRT, yang terdakwa ketahui pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka setengah sadar (masih bernafas) mulut dan hidung mengeluarkan darah, tangan kanan dan kaki patah kemudian dibawa ke RS PKU MUHAMMADIYAH Sruweng dengan menggunakan mobil polisi;
Bahwa saat itu terdakwa tidak memastikan arus lalu lintas dari arah berlawanan aman karena terdakwa keburu-buru cepat sampai ke agen Yogyakarta karena waktu itu sudah telat dan ditelpon dari agen Yogyakarta agar cepat sampai;
Bahwa sebelum mengalami kecelakaan lalu lintas terdakwa tidak melakukan pengereman dan juga tidak berupaya menghindari kendaraan No. Pol.:B-6112-BRT karena saat itu jaraknya sudah dekat sekali sehingga tidak ada kesempatan untuk mengerem dan tidak ada kesepatan untuk menghindar;
Bahwa saat itu terdakwa sudah mengurangi kecepatan dan berjalan kekiri namun terdakwa tidak membunyikan klaksaon karena saat itu terdakwa belum melihat sepeda motor tersebut;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mendengar bahwa pengendara sepeda motor No. Pol:B-6112-BRT meninggal dunia, serta mengalami kerusakan kedua kendaraan tersebut;
Bahwa terdakwa merasa menyesal, khilaf dan bersalah ketika mengemudikan kendaraan karena tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas sehingga menyebabbkan orang lain meninggal dunia dan oleh karenanya terdakwa akan lebih berhati-hati lagi dalam segala hal.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil ISUZU ELF Tahun Perakitan : 2014 Nomor Registrasi : R-1564-GB, warna merah kombinasi, Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ057304, Nomor Mesin : M057304;
1 (satu) lembar STNK ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB an.RUDI HERMAWAN;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. AGUS MUTHOHAR;
1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Tahun Pembuatan : 2008 Nomor Registrasi : B-6112-BRT, warna hitam, Nomor Rangka : MH31S70058K364279, Nomor Mesin : 1S7365535;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Nomor Registrasi : B-6112-BRT;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 23/DS/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatagani KARMIN selaku Kepala Desa Tukinggedong, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani dr. HARTIKA DWI MULYANTI Nomor : 14/RS. PKU Muh. S/RM/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN
Luka tersebut diatas adalah karena benturan dengan benda tumpul sehingga. orang yang bersangkutan mengalami meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pukul 12.30 Wib bertempat di Jalan Guyangan – Petanahan tepatnya didepan Selatan Masjid Alhidayah Desa karanggedeng, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Terdakwa telah mengendarai mobil ISUZU ELF Tahun Perakitan : 2014 Nomor Registrasi : R-1564-GB, warna merah kombinasi, Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ057304, Nomor Mesin : M057304 dengan penumpang berjumlah 7 (tujuh) orang dari Sidareja, Kabupaten Cilacap menuju Yogyakarta dengan kecepatan rata-rata 80kmpj (delapan puluh kilo meter per jam);
Bahwa benar sesampainya di Jalan Guyangan – Petanahan tepatnya didepan Selatan Masjid Alhidayah Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Terdakwa mengemudi dijalur sebelah kiri dengan posisi mobil yang dikendarai Terdakwa searah/dibelakang Truk yang tidak diketahui identitasnya, dan Terdakwa melihat dari arah berlawanan sekira berjarak 200m (dua ratus meter) Korban HANY RETNO ARDININGRUM dengan mengendarai Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Tahun Pembuatan : 2008 Nomor Registrasi : B-6112-BRT, warna hitam, Nomor Rangka : MH31S70058K364279, Nomor Mesin : 1S7365535, sekira berjarak 100m (seratus meter) dari Korban HANY RETNO ARDININGRUM;
Bahwa benar Terdakwa mulai berjalan ke jalur sebelah kanan, saat berada dijalur kanan tanpa mengurangi kecepatan Terdakwa berusaha mendahului Truk dengan menyalakan lampu sen sebelah kanan serta menyalakan lampu dim, sekira berjarak 10m (sepuluh meter) dari Korban HANY RETNO ARDININGRUM mobil ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB yang dikendarai Terdakwa berada sejajar dengan mobil truk dan Korban HANY RETNO ARDININGRUM semakin dekat membuat Terdakwa panik, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson sehingga bagian depan sebelah kiri mobil ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB yang dikendarai Terdakwa menabrak roda depan Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Nomor Registrasi: B-6112-BRT yang dikendarai Korban HANY RETNO ARDININGRUM;
Bahwa benar akibat kelalaian Terdakwa mengendarai mobil ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB adalah kurang hati-hati dalam berkendara karena terburu-buru ingin cepat sampai agen Yogyakarta, tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, kurang konsentrasi serta kurang menjaga jarak aman hingga menabrak roda depan Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX yang dikendarai Korban HANY RETNO ARDININGRUM, mengakibatkan Korban HANY RETNO ARDININGRUM mengalami kondisi tidak sadar, pendarahan telinga, dahi luka robek, mata kiri pendarahan, luka robek di ujung dalam kelopak mata sebelah kiri, gigi patah, pendarahan mulut, patah tulang pada lengan bawah kiri + luka robek, patah tulang pada tungkai bawah kiri + luka robek, yang kemudian meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 13.25 WIB di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen sesuai SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 23/DS/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatagani KARMIN selaku Kepala Desa Tukinggedong, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani dr. HARTIKA DWI MULYANTI Nomor : 14/RS. PKU Muh. S/RM/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN
Luka tersebut diatas adalah karena benturan dengan benda tumpul sehingga D.Orang yang bersangkutan mengalami
7. Meninggal dunia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang terdiri dari unsur-unsur yuridis sebagai berikut :
Setiap orang
Menggemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad. 1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah menunjuk kepada setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat mempertanggungjawaban perbuatan hukum yang dilakukannya, pertanggungjawaban hukum mana tidak hapus dengan alasan-alasan yang ditetapkan undang-undang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa dimana setelah diperiksa ia mengaku bernama AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan. Dalam pemeriksaan, terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan mengerti kenapa dia dihadapkan dipersidangan serta terdakwa sehat jasmani dan mentalnya, Hakim tidak menemukan sesuatu hal dalam dirinya yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang terpenuhi atas diri terdakwa.
Ad. 2 Menggemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang bahwa yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah menggunakan atau mengendarai kendaraan bermotor dari suatu tempat menuju ketempat lain karena kekurang hati-hatian dan kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pukul 12.30 Wib, bertempat di Jalan Guyangan – Petanahan tepatnya didepan Selatan Masjid Alhidah Desa Karanggedeng, kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, awal mula kejadian kecelakaan tersebut yaitu berawal terdakwa mengendarai mobil Isuzu Elf Tahun perakitan : 2014 Nomor Register : R-1564-GB, warna merah kombinasi, Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ057304, Nomor Mesin: M057304 dengan penumpang berjumlah 7 (tujuh) orang dari Sidareja, Kabupaten Cilacap menuju Yogyakarta dengan kecepatan rata-rata 80kmpj (delapan puluh kilo meter perjam), sesampainya di Jalan Guyangan-Petanahan tepatnya didepan Selatan Masjid Alhidayah Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Terdakwa mengemudikan di Jalur sebelah kiri dengan posisi mobil yang dikendarai terdakwa searah/dibelakang truk yang tidak diketahui identitasnya, dan terdakwa melihat dari arah berlawanan sekira berjarak 200m (dua ratus meter) korban HANY RETNO ARDINGRUM dengan mengendarai Sepeda motor YAMAHA JUPITER MX Tahun Pembuatan : 2008 Nomor Registrasi: B-6112-BRT, warna hitam, Nomor Rangka : MH31S70058K364279, Nomor Mesin :1S7365535, sekira berjarak 100m (seratus meter) dari korban HANY RETNO ARDININGRUM, kemudian terdakwa mulai berjalan ke jalur sebelah kanan, saat hendak berada dijalur sebelah kanan tanpa mengurangi kecepatan terdakwa berusaha mendahului Truk dengan menyalakan lampu sen sebelah kanan serta menyalakan lampu dim, sekira berjaraak 10m (sepuluh meter) dari korban HANY RETNO ARDININGRUM mobil Isuzu Elf Nomor Registrasi : R-1564-GB yang dikendarai terdakwa berada sejajar dengan mobil truk dan Korban HANY RETNO ARDININGRUM semakin dekat membuat terdakwa panik, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson sehingga bagian depan sebelah kiri mobil ISUZU ELF Nomor Registrasi: R-1564-GB yang dikendarai oleh terdakwa menabrak roda depan Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Nomor Registrasi : B-6112-BRT yang dikendarai KorbanHANNY RETNO ARDININGRUM.
Menimbang bahwa kelalaian terdakwa mengendarai mobil Isuzu Elf Nomor Registrasi : R 1564-GB adalah kurang hatai-hati dalam berkendara karena terburu-buru ingin cepat sampai agen Yogyakarta, tidak mengurangi kecepatan, tidak menyembunyikan klakson, kurang konsetrasi serta kurang menjaga jarak amanhingga menabrak roda depan Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MAX yang dikendarai korban HANY RETNO ARDININGRUM , kecelakaan tersebut mengakibatkan korban HANY RETNO ARDININGRUM mengalami kondisi tidak sadar, pendarahan di telinga, dahi luka robek, mata kiri pendarahan, luka robek diujung dalam kelopak mata sebelah kiri, gigi patah, pendarahan mulut, patah tulang pada lengan bawah kiri+ luka robek, patah tulang pada tungkai bawah kiri+robek yang kemudian meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 pukul 13.25 WIB di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen sesuai SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor :23/DS/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani KARMIN selaku Kepala Desa Tukinggedong, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan Visum ET REPERTUM yang ditandatangani dr. HARTIKA DWI MULYANTI Nomor : 14/RS. PKU Muh.S/RM/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN
Luka tersebut diatas adalah karena benturan dengan benda tumpul sehingga D.Orang yang bersangkutan mengalami
7. Meninggal dunia.
Menimbang, dengan demikian dari rangkaian perbuatan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu Unit mobil ISUZU ELF Tahun Perakitan : 2014 Nomor Registrasi : R-1564-GB, warna merah kombinasi, Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ057304, Nomor Mesin : M057304;
1 (satu) lembar STNK ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB an. RUDI HERMAWAN;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. AGUS MUTHOHAR.
Dikembalikan kepada Terdakwa AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH
1 (satu) Unit Sepeda Motor JUPITER MX Tahun Pembuatan : 2008 Nomor Registrasi : B-6112-BRT, warna hitam, Nomor Rangka : MH31S70058K364279, Nomor Mesin : 1S7365535;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Nomor Registrasi : B-6112-BRT.
Dikembalikan kepada Saksi SARMINAH binti SANMARSUDI (Orang Tua korban HANY RETNO ARDININGRUM).
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan HANY RETNO ARDININGRUM meninggal dunia.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan memberi uang duka dan pembelian sepeda motor kepada keluarga korban HANY RETNO ARDININGRUM;
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomo. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu Unit mobil ISUZU ELF Tahun Perakitan : 2014 Nomor Registrasi : R-1564-GB, warna merah kombinasi, Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ057304, Nomor Mesin : M057304;
1 (satu) lembar STNK ISUZU ELF Nomor Registrasi : R-1564-GB an. RUDI HERMAWAN;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. AGUS MUTHOHAR
Dikembalikan kepada Terdakwa AGUS MUTHOHAR Bin SAYAT M. NUH
1 (satu) Unit Sepeda Motor JUPITER MX Tahun Pembuatan : 2008 Nomor Registrasi : B-6112-BRT, warna hitam, Nomor Rangka : MH31S70058K364279, Nomor Mesin : 1S7365535;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX Nomor Registrasi : B-6112-BRT.
Dikembalikan kepada Saksi SARMINAH binti SANMARSUDI (Orang Tua korban HANY RETNO ARDININGRUM).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SELASA tanggal 06 Desember 2016, oleh AFIT RUFIADI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIRLANDO, S.H., dan NIKENTARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 07 Desember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FAJAR BUDI CAHYONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh GERRY IMANTORO, S.T.,S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIRLANDO, S.H., AFIT RUFIADI,S.H.,
NIKENTARI, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
FAJAR BUDI CAHYONO