80 /PID.SUS/2014/PN SAG
Putusan PN SANGGAU Nomor 80 /PID.SUS/2014/PN SAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NENENG SOFYAN alias NENENG binti SOFYAN ABU BAKAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NENENG SOFYAN Alias NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Percobaanmemperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang–undangan yang berlaku”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 unit mobil jenis truk merk Mitsubishi HD 125 PS warna kuning Nomor Polisi KB 9088 AM • 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil truk No Pol KB 9088 AM kepemilikan AN Neneng Sopian dengan Nomor STNK 0337092/KB/2012 Dikembalikan kepada Neneng Sopian • 60 ( Enam Puluh ) Karung warna Putih berisikan Gula Pasir Bermerk DEHARKI Produksi Pakistan. Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 80/Pid.Sus/2014/PN Sag
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NENENG SOFYAN Alias NENENG Binti SOFYAN ABU BAKAR
Tempat lahir : Nusapati (Kabupaten Pontianak)
Umur/ Tgl. lahir : 35 Tahun/23Juni 1978
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Dsn Balai Karangan III Ds Balai Karangan Kec
Sekayam Kabupaten Sanggau
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Rumah Tangga
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Sanggau pada tanggal 28Mei 2014, sejak tanggal 28Mei 2014 sampai dengan 26Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, ditahan dalam tahanan rumah pada tanggal 28Mei 2014 Nomor : 105/Pen.Pid/2014/PN Sag, sejak 28Mei 2014 sampai dengan tanggal 26Juni 2014;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, dalam tahanan rumah pada tanggal 16 Juni 2014 Nomor : 105/Pen.Pid/2014/PN.Sag, sejak 27Juni 2014 sampai dengan 25Agustus 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum bertanggal 6 Agustus 2014 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKARbersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Perlindungan Konsumen” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 62 ayat (1) Jo .Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, h, i dan j UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 53 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( unit ) Mobil Jenis Truk Merk Mitsubishi HD 125 PS warna Kuning Nomor Polisi KB 9088 AM.
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) Mobil Truk Nomor Polisi KB 9088 AM, kepemilikan An. NENENG SOPIAN dengan Nomor STNK : 0337092 / KB / 2012
Dikembalikan kepada NENENG SOPIAN.
60 ( Enam Puluh ) Karung warna Putih berisikan Gula Pasir Bermerk DEHARKI Produksi Pakistan.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwadibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa dengan alasan terdakwa menyesal, merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR pada hari jumat tanggal 26 juli 2013 sekira pukul 20.30 atau pada suatu waktu pada bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Dsn. Boro Ds. Kelompu Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainnya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula pertama terdakwa membeli dan mengumpulkan gula pasir asal Malaysia merk DEHARKI produksi pakistan dari masyarakat di kecamatan Balai Karangan dan Kecamatan Entikong dengan harga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) per karung.
Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 26 juli 2013 sekira jam 12.30 terdakwa menghubungi MUIS AMIN Bin ASMAUN yang bekerja sebagai supir terdakwa via handphone dan terdakwa memberitahukan bahwa barang-barang yang akan dibawa oleh MUIS AMIN Bin ASMAUN telah selesai dimuat digudang milik terdakwa dan terdakwa meminta MUIS AMIN Bin ASMAUN untuk membawa kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang telah bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa ke Kabupaten Sekadau yang rencananya akan terdakwa jual di toko-toko di daerah Kabupaten Sekadau secara ecer dengan harga sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) rupiah kemudian sekira pukul 16.00 Wib MUIS AMIN Bin ASMAUN mendatangi gudang milik terdakwa di Dsn. Balai Karangan III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau dan sesampainya di gudang MUIS AMIN Bin ASMAUN langsung menaiki kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang telah bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa kemudian membawa kendaraan tersebut menuju Kabupaten Sekadau dan sekira pukul 19.30 Wib MUIS AMIN Bin ASMAUN singgah dan memarkirkan kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang telah bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa tersebut di warung makan di Dsn. Boro Ds. Kelompu Kec. Kembayan Kab. Sanggau dan selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib anggota polsek Kembayan mendatangi MUIS AMIN Bin ASMAUN dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang dibawa oleh MUIS AMIN Bin ASMAUN dan menemukan kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang dibawa MUIS AMIN Bin ASMAUN berisi atau bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perizinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undang serta peraturan yang berlaku kemudian anggota polsek Kembayan mengamankan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang dibawa MUIS AMIN Bin ASMAUN yang berisi atau bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap 60 (enam puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa yang akan terdakwa jual secara ecer ke toko-toko di daerah Kabupaten Sekadau pada kemasan tidak ada mencantumkan SNI/tidak memenuhi ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label ,tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, serta tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa bersdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Industri Agro Nomor : 8973/LHUI/Bd/ABICAL.1/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 No. seri 8973 dan No. analis 11698 bahwa gula pasir milik terdakwa tidak layak untuk dikonsumsi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a,g,h, i dan huruf jUU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR pada hari jumat tanggal 26 juli 2013 sekira pukul 20.30 atau pada suatu waktu pada bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Dsn. Boro Ds. Kelompu Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainnya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula pertama terdakwa membeli dan mengumpulkan gula pasir asal Malaysia merk DEHARKI produksi pakistan dari masyarakat di kecamatan Balai Karangan dan Kecamatan Entikong dengan harga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) per karung.
Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 26 juli 2013 sekira jam 12.30 terdakwa menghubungi MUIS AMIN Bin ASMAUN yang bekerja sebagai supir tersangka via handphone dan terdakwa memberitahukan bahwa barang-barang yang akan dibawa oleh MUIS AMIN Bin ASMAUN telah selesai dimuat digudang milik terdakwa dan terdakwa meminta MUIS AMIN Bin ASMAUN untuk membawa kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang telah bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa ke Kabupaten Sekadau yang rencananya akan terdakwa jual di toko-toko di daerah Kabupaten Sekadau secara ecer dengan harga sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) rupiah kemudian sekira pukul 16.00 Wib MUIS AMIN Bin ASMAUN mendatangi gudang milik terdakwa di Dsn. Balai Karangan III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau dan sesampainya di gudang MUIS AMIN Bin ASMAUN langsung menaiki kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang telah bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa dan membawa kendaraan tersebut menuju Kabupaten Sekadau dan sekira pukul 19.30 Wib MUIS AMIN Bin ASMAUN singgah dan memarkirkan kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang telah bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa di warung makan di Dsn. Boro Ds. Kelompu Kec. Kembayan Kab. Sanggau dan selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib anggota polsek Kembayan mendatangi MUIS AMIN Bin ASMAUN dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang dibawa oleh MUIS AMIN Bin ASMAUN dan selanjutnya anggota polsek Kembayan menemukan kendaraan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang dibawa MUIS AMIN Bin ASMAUN berisi atau bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perizinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undang serta peraturan yang berlaku kemudian anggota polsek Kembayan mengamankan truck merk Mitsubishi HD Nopol. KB 9088 AM yang dibawa MUIS AMIN Bin ASMAUN berisi atau bermuatan 60 (enam puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap 60 (enam puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk DEHARKI produksi Pakistan milik terdakwa yang akan terdakwa jual secara ecer ke toko-toko di daerah Kabupaten Sekadau pada kemasan tidak ada mencantumkan SNI/tidak memenuhi ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label ,tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, serta tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa bersdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Industri Agro Nomor : 8973/LHUI/Bd/ABICAL.1/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 No. seri 8973 dan No. analis 11698 bahwa gula pasir milik terdakwa tidak layak untuk dikonsumsi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf K Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi yang telah disumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Edy Hasius
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan-rekan saksi telah mengamankan seorang supir yang mengemudikan truk yang berisi muatan gula asal malaysia;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2013, jam 20.30 Wib;
Bahwa awalnya saksi yang sedang bertugas menjabat sebagai KA SPKAT regu 2 Polsek Kembayan melakukan pemeriksaan mobil jenis truk KB 9088 AM bersama dengan rekan saksi yang lain yaitu saksi Heri Pasaribu, saksi Heri Ismanto dan saksi Khon Ds di tepi jalan raya Kembayan tepatnya diwarung makan dsn Boro desa Kelompu Kec Kembayan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan gula pasir dalam kemasan sebanyak 60 (enam puluh) karung yang mana gula-gula tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat ketentuan yang berlaku;
Bahwa gula pasir dalam kemasan karung ber merk DEHARKI Product of Pakistan yang diduga berasal darii Negara Malaysia tersebut tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan, Tidak pernyataan “ HALAL “ yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran berat, /isi bersih atau netto, komposisi , aturan pakai , tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan, Tidak mencantumkan Imformasi dan /atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan pada kemasan karung gula pasir tersebut hanya bertuliskan DEHARKI dan Product of Pakistan serta menggunakan bahasa atau tulisan yang saksi tidak mengerti atau selain bahasa Indonesia.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Heri Pasaribu
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan-rekan saksi telah mengamankan seorang supir yang mengemudikan truk yang berisi muatan gula asal malaysia;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2013, jam 20.30 Wib;
Bahwa awalnya saksi yang sedang bertugas sebagai anggota SPKAT regu 2 Polsek Kembayan melakukan pemeriksaan mobil jenis truk KB 9088 AM bersama dengan rekan saksi yang lain yaitu saksi Heri Pasaribu, saksi Heri Ismanto dan saksi Khon Ds di tepi jalan raya Kembayan tepatnya diwarung makan dsn Boro desa Kelompu Kec Kembayan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan gula pasir dalam kemasan sebanyak 60 (enam puluh) karung yang mana gula-gula tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat ketentuan yang berlaku yang diakui oleh supir yang membawa truk tersebut adalah milik terdakwa Neneng;
Bahwa gula pasir dalam kemasan karung ber merk DEHARKI Product of Pakistan yang diduga berasal darii Negara Malaysia tersebut tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan, Tidak pernyataan “ HALAL “ yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran berat, /isi bersih atau netto, komposisi , aturan pakai , tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan, Tidak mencantumkan Imformasi dan /atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan pada kemasan karung gula pasir tersebut hanya bertuliskan DEHARKI dan Product of Pakistan serta menggunakan bahasa atau tulisan yang saksi tidak mengerti atau selain bahasa Indonesia.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Khon Ds
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan-rekan saksi telah mengamankan seorang supir yang mengemudikan truk yang berisi muatan gula asal malaysia;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2013, jam 20.30 Wib;
Bahwa awalnya saksi yang sedang bertugas sebagai anggota SPKAT regu 2 Polsek Kembayan melakukan pemeriksaan mobil jenis truk KB 9088 AM bersama dengan rekan saksi yang lain yaitu saksi Heri Pasaribu, saksi Heri Ismanto dan saksi Khon Ds di tepi jalan raya Kembayan tepatnya diwarung makan dsn Boro desa Kelompu Kec Kembayan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan gula pasir dalam kemasan sebanyak 60 (enam puluh) karung yang mana gula-gula tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat ketentuan yang berlaku yang diakui oleh supir yang membawa truk tersebut adalah milik terdakwa Neneng;
Bahwa gula pasir dalam kemasan karung ber merk DEHARKI Product of Pakistan yang diduga berasal darii Negara Malaysia tersebut tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan, Tidak pernyataan “ HALAL “ yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran berat, /isi bersih atau netto, komposisi , aturan pakai , tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan, Tidak mencantumkan Imformasi dan /atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan pada kemasan karung gula pasir tersebut hanya bertuliskan DEHARKI dan Product of Pakistan serta menggunakan bahasa atau tulisan yang saksi tidak mengerti atau selain bahasa Indonesia.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap saksi-saksi lainnya dalam perkara ini, Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dengan cara yang spatutnya, akan tetapi ternyata saksi-saksi tersebut tidak datang menghadap kemuka persidangan serta tida ada jaminan dari Penuntut Umum bahwa ia dapat menghadirkan saksi-saksi tersebut kemuka persidangan, maka atas permintaan Penuntut Umum serta persetujuan dari terdakwa, keterangan saksi kepada penyidik yang selengkapnya terurai dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut:
Saksi Muis Amin Bin Asmaun
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi mengemudikan Mobil Jenis Truk Merk Mitsubishi HD 125 PS warna kuning KB 9088 AM yang didalamnya Berisikan Gula Pasir asal Negara Malaysia sebanyak 60 (enam Puluh) Karung milik terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR tersebut dan diamankan pihak Kepolisian;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2013, sekira jam 20.30 Wiba, diwarung Makan Tepi Jalan Raya Kembayan, Dsn. Boro, Desa Kelompu, Kec. Kembayan,Kab. Sanggau
Bahwa saksi adalah Karyawan terdakwa yang Bertugas sebagai sopir pengangkut barang.
Bahwa Gula Pasir yang diamankan oleh Petugas polsek Kembayan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2013, sekira Jam 20.30 Wib, merupakan Gula Pasir kemasan 50 (lima puluh) Kg Merk DEHARKI Produksi Pakistan yang diduga berasal dari Malaysia sejumlah 60 (enam puluh) karung merupakan milik terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR, barang tersebut saksi membawanya dalam keadaan sudah berada didalam bak mobil, diangkut dari Gudang terdakwa yang berada di Kec. Balai Karangan, Kab. Sanggau.
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2013, jam 12.30 Wiba, saksi dihubungi oleh terdakwa untuk membawa / mengemudikan Mobil Truk Merk Mitsubishi HD 125 PS, KB 9088 AM yang didalamnya berisikan Gula Pasir Asal Malaysia, dan Saksi ditugaskan oleh terdakwa untuk mengangkut dan membawa barang berupa Gula Pasir tersebut ke Kab. Sekadau, dengan cara mengecernya ke toko-toko yang ada didaerah Sekadau;
Bahwa sekira pukul 16.00 Wib. saksi berangkat dari Gudang terdakwa menuju Kab. Sekadau, pada saat perjalanan sekira Jam 19.30 Wiba, singgah dirumah makan yang beralamat di Dsn. Boro, Desa Kelompu, Kec. Kembayan, terhadap Mobil Truk oleh Saksi diparkirkan diareal Parkir Warung makan. Saat hendak melanjutkan perjalanan saksi mendapat informasi dari para sopir-sopir yang juga saat itu sedang beristirahat makan, bahwa di Daerah Simpang Tanjung sedang dilaksanakan Rajia oleh Petugas Kepolisan, mengetahui hal tersebut saksi megurungkan niat untuk melanjutkan perjalanan, sekira Jam 20.30 Wiba, Petugas Kepolisian datang dan Melaksanakan Pemeriksaan, dan akhirnya petugas Kepolisian menemukan bahwa Mobil yang dibawa oleh saksi membawa Gula Pasir Asal Malaysia kemudian, dirinya berikut Mobil truk yang didalam bak berisi gula dibawa ke Polsek Kembayan
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan gula pasir dalam kemasan tersebut semua bertuliskan bahasa asing yaitu bertuliskan DEHARKI seperti yang tertera pada karung gula pasir tersebut dan pada kemasan karung gula pasir tersebut tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan, Tidak pernyataan “ HALAL “ yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran berat, /isi bersih atau netto, komposisi , aturan pakai , tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan, Tidak mencantumkan Imformasi dan /atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan pada kemasan karung gula pasir tersebut hanya bertuliskan DEHARKI dan product of pakistan serta menggunakan bahasa atau tulisan yang saksi tidak mengerti atau selain bahasa Indonesia.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan ahli
Bahwa saksi ahli mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan Saksi ditunjuk sebagai Saksi Ahli dalam bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan surat permintaan dari Polsek Beduwai Nomor : B / 214 / XI/ 2013 / Reskrim. Tanggal 01 Nopember 2013 tentang permintaan bantuan Saksi Ahli.
Bahwa saksi ahli menerangkan bahwa tugas pokok dan tanggung jawab Ahli adalah melaksanakan sebagian tugas bidang perdagangan yang meliputi urusan Metrologi dan Perlindungan Konsumen serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang perdagangan dan kepala Disperindagkop dan UKM sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan Ahli adalah Plt. Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sanggau. Dan Ahli juga mengetahui tentang pelanggaran dan kejahatan dibidang perdagangan, Ahli juga mengetahui tentang peraturan – peraturan yang berkaitan dengan impor / perdagangan barang.
Bahwa saksi menerangkan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Bahwa saksi menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP/9/2004 tanggal 17 September 2004 tentang tata niaga impor gula menjelaskan bahwa perusahaan harus diakui sebagai importir gula oleh Dirjen Perdagangan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Rekomendasi Dirjen Industri Kimia, agro dan hasil hutan departemen perindustrian dan perdagangan , Dirjen Bina Produksi perkebunan Departemen pertanian, Izin industri, Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau angka pengenal importir terbatas (API-T), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bahwa saksi ahli menerangkan apa saja barang / produk makanan yang dilarang beredar / diperdagangkan oleh pelaku usaha di pasar Indonesia yaitu Sesuai pasal 8 Ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i dan huruf j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa barang / produk dalam kemasan yang dilarang untuk diperdagangkan di pasar Indonesia adalah :
Huruf a menjelaskan bahwa : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan .
Huruf g menjelaskan bahwa : tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Huruf h menjelaskan bahwa : Tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal, sebagaimana pernyataan “ HALAL “ yang dicantumkan dalam label.
Huruf i menjelaskan : tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran berat, /isi bersih atau netto, komposisi , aturan pakai , tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang /dibuat.
Huruf j menjelaskan bahwa : Tidak mencantumkan Imformasi dan /atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Bahwa benar saksi ahli menerangkan bahwa apabila tidak memenuhi unsur pada Pasal 8 Ayat (1) huruf a,g,h,i dan huruf j UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat disalahkan dan hal tersebut dapat merugikan Konsumen karena sesuai dengan Undang – undang Perlindungan Konsumen sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 huruf b bahwa kewajiban pelaku usaha adalah memberikan Imformasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta member penjelasan penggunaan , perbaikan dan pemeliharaan dan konsumen berhak mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, dalam hal ini jelas bahwa apabila gula pasir asal Negara Malaysia tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mana terdapat pada pasal 8 Ayat (1) huruf a,g,h,i dan huruf J Undang – undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka pelaku usaha telah melanggar hak –hak dari Konsumen.
Bahwa benar saksi Ahli menjelaskan Perusahan yang dapat mengimpor gula/yang ditunjuk sebagai importir terdaftar gula pada tingkat Nasional adalah PT. PPI, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, dan PT. RNI.
Bahwa benar saksi ahli menerangkan barang bukti yang ditunjukan atau diperlihatkan berupa gula pasir merk MITR PHOL dan Ahli menjelaskan sebagai berikut :
tidak ada mencantumkan SNI / tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tidak ada mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut EXP060415
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal , sebagaimana pernyataan ” halal ” yang dicantumkan dalam label
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang ,ukuran , komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa benar Ahli menjelaskan bahwa terhadap terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR tersebut dapat dikenakan sanksi karena telah memasukan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 8 ayat ( 1 ) huruf ( a ), ( h ), ( i ) dan huruf ( j ) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yaitu dengan penjelasan bahwa dari barang bukti berupa 60 (enam puluh) Karung gula pasir merk DEHARKI produksi Pakistan yang dikemas dalam sak karung Volume 50 (lima puluh) Kg, yang ditunjukkan pada kemasan tidak ada mencantumkan SNI/tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf a. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf h. Tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf i. Serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf j.
Bahwa benar saksi ahli menerangkan Setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu ) karung gula pasir asal Malaysia yang bertuliskan DEHARKI produksi Pakistan apabila dilihat dari kemasan tersebut belum memenuhi sarat impor karena masih mencantumkan labelisasi yang berasal dari Negara Thailand dan tidak sesuai dengan surat keputusan Mentri Perindustrian dan perdagangan RI Nomor : 527 /MPP / KEP / 9 / 2004, Tanggal 17 September 2004 tentang ketentuan Impor gula, sehingga belum memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk diperdagangkan karena gula yang dimasukan kedalam wilayah Indonesia tersebut belum diketahui apakah sudah diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan dan mutu sebelum peredaranya dan pada label tidak dicantum nama dan alamat pihak yang memasukan gula kedalam wilayah indonesia (Importir terdaftar gula) sehingga tidak diketahui siapa yang mengimpor gula tersebut, dan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sehingga gula pasir tersebut belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk diperdagangkan atau diedarkan. Dan Ahli menyatakan bahwa terhadap perbuatan terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR tersebut melanggar hukum karena telah menjual Gula yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan dikenakan sanksi karena termasuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai dengan undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 huruf a,g,h,i dan huruf j Tentang perlindungan Konsumen dan yang bersangkutan bukan Importir produsen gula (IP). Terdakwa NENENG SOFYAN Als NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR belum memiliki izin sebagai importir terdaftar (IT) Gula.
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokokknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan yaitu sehubungan dengan gula pasir asal Malaysia milik terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian;
Bahwa kejadian tersebut pada hariJumat, tanggal 26 Juli 2013, jam 20.30 Wib bertempat di di tepi jalan raya Kembayan tepatnya diwarung makan dsn Boro desa Kelompu Kec Kembayan;
Bahwa terdakwa tidak berada ditempat kejadian sewaktu gula pasir asal Malaysia milik terdakwa tersebut diamankan anggota Polsek Kembayan;
Bahwa gula pasir asal Malaysia dalam kemasan milik terdakwa tersebut sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 50 (lima puluh) Kg merk DEHARKI produksi Pakistan
Bahwa yang mengangkut gula pasir milik terdakwa tersebut adalah saksi MUIS AMIN Bin ASMAUN dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi HD 125 PS dengan No Pol KB 9088 AM milik terdakwa;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli dari masyarakat perbatasan yaitu masyarakat entikong dan Balai Karangan, terdakwa memamfaatkan fasilitas KILB yang dimiliki masyarakat;
Bahwa perharinya terdakwa membeli sebanyak 20 karung gula pasir asal Malaysia dari masyarakat perbatasan;
Bahwa gula pasir tersebut terdakwa beli seharga Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per/karungnya dan akan dijual kembali seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa gula pasir asal Malaysia tersebut akan dibawa dan dijual secara eceran ditoko-toko didaerah Kabupaten Sekadau;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan gula pasir dalam kemasan karung asal Malaysia milik terdakwai yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, tidak memuat label halal,tidak memasang label atau penjelasan yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto,komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan,efek samping,nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencamtumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan tidak ada label SNI;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Mobil Jenis Truk Merk Mitsubishi HD 125 PS warna Kuning dengan Nommor Polisi KB 9088 AM.
1 ( Satu ) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) Mobil Truk Nomor Polisi KB 9088 AM, kepemilikan An. NENENG SOPIAN dengan Nomor STNK : 0337092 / KB / 2012.
60 ( Enam Puluh ) Karung warna Putih berisikan Gula Pasir Bermerk DEHARKI Produksi Pakistan, yang diduga berasal dari Negara Malaysia.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan baik kepada para saksi maupun kepada terdakwa yang mana para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian didalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat didalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ;
Menimbang bahwa untuk dipersalahkannya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keseluruhan unsur- unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif yaitu kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana, yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g), (h), (i) dan (j) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Atau Kedua pasal 58 huruf K Undang-undang RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan Jo pasal 53 ayat (1) KUHP maka dengan demikian Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g), (h), (i) dan (j) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP yang apabila diuraikan mengandung unsur- unsur sebagai berikut :
Pelaku usaha
Dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemamfaatan yang paling baik atas barang tertentu, Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal yang dicantumkan dalam label, Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak sipelaku.
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha
Menimbang bahwa, pelaku usaha menurut pasal 1 angka ke-3 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang bahwa pelaku usaha yang dimaksud disini merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam hukum pidana materiel pada umumnyayang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya Nomor : Reg.Perk:PDM-06/ETK/Euh.2/05/2014 tanggal 28Mei 2014 dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Pelaku Usaha disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama NENENG SOFYAN Alias NENENG Binti SOFYAN ABU BAKAR;
Ad. 2 Dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemamfaatan yang paling baik atas barang tertentu, Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal yang dicantumkan dalam label, Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan dilarang adalah suatu perbuatan yang tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan hukum atau Undang-Undang dan apabila perbuatan tersebut dilakukan maka akan ada sanksi pidana ataupun hukumannya bagi si pelaku;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang menurut pasal 3 angka (4) UU RI no 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen adalah Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan yang terangkai dari keterangan saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti serta petunjuk yaitu :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2013 sekira Jam 20.30 Wib di warung makan yang terletak di jalan raya Kembayan, Dsn Boro Desa Kelompu Kec Kembayan Kabupaten Sanggau gula pasir asal Malaysia milik terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa gula pasir asal Malaysia dalam kemasan milik terdakwa tersebut sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 50 (lima puluh) Kg merk DEHARKI produksi Pakistan
Bahwa yang mengangkut gula pasir milik terdakwa tersebut adalah saksi MUIS AMIN Bin ASMAUN dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi HD 125 PS dengan No Pol KB 9088 AM milik terdakwa;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli dari masyarakat perbatasan yaitu masyarakat entikong dan Balai Karangan, terdakwa memamfaatkan fasilitas KILB yang dimiliki masyarakat;
Bahwa perharinya terdakwa membeli sebanyak 20 karung gula pasir asal Malaysia dari masyarakat perbatasan;
Bahwa gula pasir tersebut terdakwa beli seharga Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per/karungnya dan akan dijual kembali seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa gula pasir asal Malaysia tersebut akan dibawa dan dijual secara eceran ditoko-toko didaerah Kabupaten Sekadau;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan gula pasir dalam kemasan karung asal Malaysia milik terdakwai yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, tidak memuat label halal,tidak memasang label atau penjelasan yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto,komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan,efek samping,nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencamtumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan tidak ada label SNI;
Menimbang bahwa dari uraian fakta-fakta diatas dapat dibuktikan bahwa gula pasir dalam kemasan sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 50 Kg merk DEHARKI adalah milik terdakwa NENENG SOFYAN yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat perbatasan dengan memaafkan fasilitas KILB yang dimiliki masyarakat Balai karangan dan Entikong dengan harga Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per/karungnya dan gula pasir tersebut dikumpulkan terdakwa terlebih dahulu didalam gudang;
Menimbang bahwa gula pasir tersebut oleh terdakwa akan dijual belikan kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau dan oleh karena itu kepadanya melekat ketentuan sebagaimana yang telah disyaratkan dan diatur dalam Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 8 ayat (1);
Menimbang bahwa dari uraian fakta yuridis yang terungkap dipersidangan bahwa kemasan karung gula pasir milik terdakwa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 8 ayat (1)yaitu tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” sebagaimana persyaratan “halal” dalam label artinya tidak ada tulisan halal dikemasan karungnya, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan juga tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Menimbang bahwa dengan demikian kegiatan perdagangan pelaku usaha In casu adalah terdakwa NENENG SOFYAN Alias NENENG Binti SOFYAN ABU BAKAR tersebut telah nyata-nyata melanggar ketentuan -Undang No. 8 tahun 1999 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak sipelaku.
Menimbang bahwa unsur ini secara doktrinal lebih dikenal dengan percobaan melakukan tindak pidana, Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki 3(tiga) komponen atau syarat yakni :
Adanya niat / kehendak dari pelaku ;
Adanya permulaan pelaksanaan dari niat / kehendak itu ;
Pelaksanaan tidak selesai semata–mata bukan karena kehendak dari pelaku;
Menimbang bahwa oleh karena itu perbuatan terdakwa dianggap telah terbukti melakukan percobaan jika memenuhi ketiga komponen yang dipersyaratkan diatas;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2013 sekira Jam 20.30 Wib di warung makan yang terletak di jalan raya Kembayan, Dsn Boro Desa Kelompu Kec Kembayan Kabupaten Sanggau saksi MUIS AMIN Bin ASMAUN yang bekerja sebagai supir terdakwa dan pada saat itu sedang membawa mobil truk merk Mitsubishi HD 125 PS dengan No Pol KB 9088 AM diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kembayan yang sedang berpatroli;
Menimbang bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan mobil tersebut Petugas Kepolisian menemukan 60 (enam puluh) karung dengan berat 50 (lima puluh) Kg merk DEHARKI asal Malaysia dalam kemasan karung tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan atau perundang-undangan di Indonesia sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur diatas;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur diatas dapat dilihat bahwa sesungguhnya tujuan terdakwa untuk memiliki gula pasir sebanyak 60 (enam puluh) karung yang terdakwa beli dari beberapa masyarakat perbatasan yang memiliki KILB yang berada di Balai Karangan dan Entikong yang sebelumnya gula pasir tersebut terdakwa kumpulkan terlebih dahulu digudang milik terdakwa untuk dijual ke toko-toko yang berada didaerah Kabupaten Sekadau dengan harapan mendapatkan keuntungan sudah dapat dinyatakan sebagai suatu Niat selanjutnya Niat tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu yaitu dengan mengangkut 60 (enam puluh) karung gula pasir tersebut dengan menggunakan mobiltruk Mitsubishi No.Pol KB 9088 AM yang dikendarai oleh saksi MUIS AMIN Bin ASMAUN dari Balai Karangan menuju daerah Sekadau namun ditengah perjalanan yaitu di warung makan tepi jalan raya Kembayan Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, mobil milik terdakwa yang sedang mengangkut gula pasir tersebut diperiksa isi muatannya oleh petugas Kepolisian yang selanjutnya mobil beserta isi muatannya diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kembayan sehingga niat terdakwa tersebut tidak terlaksana atau tidak terpenuhi bukanlah karena kehendak batin si terdakwa melainkan karena adanya suatu keadaan yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut in casu dalam perkara a quo adalah tertangkapnya supir terdakwa yang sedang mengangkut gula pasir asal Malaysia tersebut dengan menggunakan mobil milik terdakwa oleh petugas Kepolisian sebelum supir terdakwa berhasil sampai ke toko-toko didaerah Sekadau yang menjadi tujuan terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat Percobaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu adanya niat, Adanya permulaan pelaksanaan dari niat / kehendak itu dan Pelaksanaan tidak selesai semata–mata bukan karena kehendak dari pelaku telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka oleh karena itu unsur ini dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat semua unsur dalam dakwaan Kesatu penuntut umum yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g), (h),(i) dan huruf (j) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan ternyata selama pemeriksaan di dalam persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan atau meniadakan kesalahan tersebut, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang bahwa, selama proses perkara ini berjalan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa, selama proses perkara ini berjalan Terdakwa ditangkap kemudian ditahan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan akan menetapkan supaya barang bukti yang telah disita tersebut untuk diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali;
Menimbang bahwa dengan terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa terlebih dahulu yang dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat membahayakan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Mengingat ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g), (h), (i) dan huruf (j) Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa NENENG SOFYAN Alias NENENG Binti SOFYAN ABUBAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Percobaanmemperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang–undangan yang berlaku”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit mobil jenis truk merk Mitsubishi HD 125 PS warna kuning Nomor Polisi KB 9088 AM
1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil truk No Pol KB 9088 AM kepemilikan AN Neneng Sopian dengan Nomor STNK 0337092/KB/2012
Dikembalikan kepada Neneng Sopian
60 ( Enam Puluh ) Karung warna Putih berisikan Gula Pasir Bermerk DEHARKI Produksi Pakistan.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari SELASA Tanggal 12 AGUSTUS 2014 oleh kami KHAMOZARO WARUWU, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVITA RIAMA, SH.,MH dan MAULANA ABDILLAH, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 13 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MARDANIS,SH Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh LASIDO HERITSON PANJAITAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
NOVITA RIAMA, SH.MH KHAMOZARO WARUWU,SH.,MH
MAULANA ABDILLAH, SH.
Panitera
MARDANIS,SH