49/Pid.Sus/2016/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Terdakwa
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) stel pakaian sekolah pramuka; - 1 (satu) helai jilbab warna coklat; Dikembalikan kepada Saksi Saksi 1; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor49/Pid.Sus/2016/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Berembeng (Muaro Jambi);
Umur/tanggal lahir : 22 tahun /10 Oktober 1993;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt.XX Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 1 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yosua JT Situmeang, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum Yosua Situmeang dan Rekan yang beralamat di Jalan Adityawarman Nomor 16 Thehok Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor: 8/Pen.Pid/BH/2016/PN Snt, tanggal 18 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 49/Pen.Pid/2016/PN Snt tanggal 3 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pen.Pid/2016/PN Snt tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana dalam dakwaaan pertama Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) stel pakaian sekolah pramuka;
1 (satu) helai jilbab warna coklat;
Dikembalikan kepada pemilinya yaitu Saksi Saksi 1;
Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Terdakwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi oleh Terdakwa pada bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 sampai dengan Desember tahun 2015 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Rt.07 Desa Berembeng, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri sengeti “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Saksi 1 yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Akta Kelahiran dengan Nomor: 5146/Ist-1920/2006 “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Juni 2015 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Saksi 4 pergi mengantarkan Saksi Saksi 1 (pacaran Terdakwa) kerumah Terdakwa setelah sesampainya dirumah Terdakwa mengajak Saksi 1 masuk kedalam rumahnya sedangkan Saksi 4 menunggu diluar rumah, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi 1 kalau Saksi 1 sudah tidak perawan lagi lalu Saksi 1 marah dan tidak terima selanjutnya Terdakwa dengan cara memaksa dan paksa menarik tangan kanan agar Saksi 1 dapat masuk kedalam kamar lalu mendorong Saksi 1 sehingga duduk diatas kasur kemudian Terdakwapun menarik secara paksa celana dipakai oleh Saksi 1 sehingga celananya terbuka sampai dengan dibawah lutut dan Terdakwapun langsung membuka celanannya lalu membuka paha Saksi 1 secara lebar sehingga alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang (venis) dapat dimasukkan kedalam alat kemaluan (vagina) Saksi 1 dengan cara berulang-ulang selama 1 (Satu) menit sehingga alat kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma dan dibuang Terdakwa diatas kasur, atas perbuatan Terdakwa tersebut sehingga Saksi 1 merasa kesakitan dan mengeluarkan darah didalam kemaluannya;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi oleh Terdakwa pada bulan September 2015, bulan November 2015 dan Desember 2015 sekira pukul tidak dapat diingat lagi yang mana Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi 1 yang kedua, ketiga dan keempat bertempat dirumahnya dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara memaksa dan paksa menarik tangan kanan Saksi 1 agar dapat masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwapun menyuruh Saksi 1 untuk berbaring diatas kasur lalu Terdakwapun menarik secara paksa celana dipakai oleh Saksi 1 sehingga terbuka dibawah lutut dan selanjutnya Terdakwapun langsung membuka celanannya lalu membuka paha Saksi 1 secara lebar sehingga alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang (venis) dapat dimasukkan kedalam alat kemaluan (vagina) Saksi 1 dengan cara berulang-ulang selama 2 (dua) menit sehingga alat kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kemaluan (vagina) Saksi 1;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Refertum No.R/56/XII/2015/Rumkit tanggal 29 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH, SpOG selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi 1 pada Selasa tanggal 29 Desember 2015 di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dengan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan : TSA baik, Mukosa, Licin, Himen / Selaput Dara robek pada jam satu, jam enam, jam tujuh dan jam sebelas (Robekan sampai dasar), hiperemis;
Pemeriksaan Penunjang : Tidak dilakukan
Kesimpulan : pada pemeriksaan terhadap Saksi Saksi 1, perempuan ini, yang mengaku beumur 17 Tahun, didapat Himen / Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pberumur asal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi oleh Terdakwa pada bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 sampai dengan Desember tahun 2015 bertempat di dalam kamar Terdakwa di Rt.07 Desa Berembeng, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri sengeti “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu Saksi Saksi 1 yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Akta Kelahiran dengan Nomor : 5146/Ist-1920/2006 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi oleh Terdakwa pada bulan Juni 2015 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Saksi 4 pergi mengantarkan Saksi Saksi 1 (pacar Terdakwa) kerumah Terdakwa setelah sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi 1 masuk kedalam rumahnya sedangkan Saksi 4 menunggu diluar rumah, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi 1 kalau Saksi 1 sudah tidak perawan lagi lalu Saksi 1 marah dan tidak terima selanjutnya Terdakwa dengan cara merayu dan membujuk dengan menarik tangan kanan agar Saksi 1 dapat masuk kedalam kamarnya lalu Terdakwa membuka celana dipakai oleh Saksi 1 sehingga celananya terbuka sampai dengan dibawah lutut dan Terdakwapun langsung membuka celanannya lalu membuka paha Saksi 1 secara lebar sehingga alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang (venis) dapat dimasukkan kedalam alat kemaluan (vagina) Saksi 1 dengan cara berulang-ulang selama 1 (Satu) menit sehingga alat kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma dan dibaung Terdakwa diatas kasur, atas perbuatan Terdakwa tersebut sehingga Saksi 1 merasa kesakitan dan mengeluarkan darah didalam kemaluannya;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi oleh Terdakwa pada bulan September 2015, bulan November 2015 dan Desember 2015 sekira pukul tidak dapat diingat lagi yang mana Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi 1 yang kedua, ketiga dan keempat bertempat dirumahnya dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara membujuk dan merayu dengan menarik tangan kanan Saksi 1 agar dapat masuk kedalam kamar dan Terdakwapun menyuruh Saksi 1 untuk berbaring diatas kasur lalu Terdakwapun membuka celana dipakai oleh Saksi 1 sehingga terbuka dibawah lutut dan selanjutnya Terdakwapun langsung membuka celanannya lalu membuka paha Saksi 1 secara lebar sehingga alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang (venis) dapat dimasukkan kedalam alat kemaluan (vagina) Saksi 1 dengan cara berulang-ulang selama 2 (dua) menit sehingga alat kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kemaluan (vagina) Saksi 1;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Refertum No.R/56/XII/2015/Rumkit tanggal 29 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi 1 pada Selasa tanggal 29 Desember 2015 di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dengan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan : TSA baik, Mukosa, Licin, Himen / Selaput Dara robek pada jam satu, jam enam, jam tujuh dan jam sebelas (Robekan sampai dasar), hiperemis;
Pemeriksaan Penunjang : Tidak dilakukan;
Kesimpulan : pada pemeriksaan terhadap Saksi Saksi 1, Perempuan ini, yang mengaku beumur 17 Tahun, didapat Himen / Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2015, Saksi disuruh datang kerumah Terdakwa dan Saksi datang ke rumah Terdakwa bersama Saksi 4, awalnya Saksi kerumah Terdakwa karena Terdakwa menyebut Saksi tidak perawan lagi, kata Terdakwa banyak orang yang menyebut begitu, kemudian Terdakwa menarik tangan Saksi untuk masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar, kemudian Saksi melakukan perlawanan dengan menendang Terdakwa kemudian Terdakwa berusaha membuka celana Saksi dengan menurunkan hingga sebatas lutut, kemudian Terdakwa mulai mencium Saksi dan memaksukan kelaminya ke dalam kemaluan Saksi selama kurang lebih 4 (empat) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa posisi Saksi saat dibuka celana dalamnya dalam posisi tiduran;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan Saksi memakai sendiri celana Saksi begitu juga dengan Terdakwa;
Bahwa saat persetubuhan itu Saksi ada mengeluarkan darah;
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan Saksi sudah berpacaran dengan Terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa sudah 4 (empat) kali persetubuhan terjadi dan di tempat yang sama di dalam kamar di rumah Terdakwa, yaitu yang pertama pada bulan Juli tahun 2015, kedua terjadi pada bulan September tahun 2015, kejadian yang ketiga terjadi pada bulan November tahun 2015 dan kejadian yang keempat terjadi pada bulan Desember pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB di RT.14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saat didalam kamar Terdakwa ada mengancam, memukul, dan menjambak rambut Saksi;
Bahwa Terdakwa selalu mengancam dan mengatakan kalau Saksi tidak datang lagi kerumah Terdakwa, Terdakwa akan menyebarkan kejadian persetubuhan kepada orang banyak;
Bahwa Saksi tidak berteriak karena takut diancam Terdakwa;
Bahwa Saksi 4 selalu menemani Saksi datang kerumah Terdakwa, Saksi 4 menunggu Saksi di ruang tamu rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi 1 adalah Anak Kandung Saksi, sedangkan Terdakwa Saksi tidak begitu mengenal hanya sekedar tahu saja;
Bahwa Saksi mengetahui awal kejadian persetubuhan ini dari Saksi Ernalis dan Paman Saksi 1 yaitu pada tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa setahu Saksi, Saksi 1 dengan Terdakwa telah berpacaran hampir 1 (satu) tahun dan telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa berdasarkan hasil visum kalau Saksi 1 selaput daranya sudah tidak utuh lagi atau tidak perawan;
Bahwa ada keluarga Terdakwa datang kerumah Saksi untuk berdamai;
Bahwa setiap keluarga Terdakwa datang kerumah selalu dengan orang yang berbeda dan keluarga Terdakwa sudah datang sampai 10 (sepuluh) kali;
Bahwa maksud keluarga Terdakwa datang ke rumah Saksi adalah mau mengantar uang dan mau menikahi Saksi 1 karena Saksi 1 masih mau sekolah maka perdamaiannya Saksi tolak;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut adalah milik Saksi 1;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Adik Saksi yang bernama Desi Devianti adalah sebagai Saksi Korban dari perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa awal ceritanya pada hari dan tanggal yang Saksi tidak ingat lagi pada Bulan Agustus tahun 2015 (waktu itu Saksi masih tinggal dan berada di Kota Jambi), Terdakwa berkata kepada Saksi “adikmu sudah tidak perawan lagi, karena sudah di pakai (kalau tidak percayo tanyakan kepada Desi”, besoknya Saksi memberitahukan hal ini kepada paman Saksi dengan kejadian ini awalnya Saksi 1 ditanya diam, akhirnya Saksi 1 menceritakan kejadian persetubuhanya dengan Terdakwa yang di lakukannya sudah 4 (empat) kali dan kejadian terakhir pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 di rumah Terdakwa di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa bekerja sebagai pemanen sawit;
Bahwa dalam seminggu setelah kami melapor ke Pihak Kepolisian baru keluarga dari pihak Terdakwa datang minta berdamai dengan maksud menikahi Terdakwa dengan Saksi 1, tetapi perdamaian tersebut tidak berhasil karena Saksi 1 masih sekolah belum pantas dinikahkan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut adalah milik Saksi 1;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui Saksi dihadapkan sebagai Saksi dalam perkara persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan korbanya bernama Desi Devianti,
Bahwa Saksi mengetahui kejadian persetubuhan Terdakwa dengan Saksi 1 dari Terdakwa sendiri pada waktu Terdakwa langsung menelpon Saksi yang mengatakan kepada Saksi “kalau Saksi 1 sekarang tidak perawan lagi, karena ulah kau sendiri” kata Terdakwa waktu itu;
Bahwa kejadian Saksi mengetahui Saksi 1 tidak perawan pada bulan Desember 2015;
Bahwa setiap Saksi 1 menemui dan ke rumah Terdakwa, Saksi selalu menemani dan menunggu di luar yaitu di ruangan tamu rumah Terdakwa;
Bahwa setiap Saksi menemani Saksi 1 ke rumah Terdakwa, Saksi tidak pernah mendengar apa-apa dari dalam kamar Terdakwa;
Bahwa setiap Saksi 1 keluar dari kamar Terdakwa reaksi Saksi 1 biasa saja;
Bahwa Terdakwa mulai mengancam Saksi 1 pada bulan September 2015 dengan kata-kata Terdakwa “kalau Saksi 1 tidak kerumah Terdakwa, Terdakwa akan menyebarkan kejadian yang lama”;
Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi 1 ada hubungan berpacaran;
Bahwa telah ada upaya perdamaian antara Keluarga Saksi 1 dengan keluarga Terdakwa, tetapi perdamaian itu tidak berhasil karena keluarga Terdakwa mau menikahkan Terdakwa dengan Saksi 1;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut adalah milik Saksi 1;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 5, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi lupa hari dan tanggalnya pada malam hari Saksi bertemu dengan Terdakwa dan disitu Saksi tanya kejadian terhadap Saksi 1, Terdakwa menjawab “tidak terjadi apa-apa hanya ciuman saja dengan Saksi 1”;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi 1 adalah berpacaran;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 19 Desember 2015 sekitar siang hari di rumah Terdakwa, Saksi 1 menemui dan ke rumah Terdakwa bersama dengan Saksi 4 selalu menunggu di luar yaitu di ruangan tamu;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kepada Saksi kalau Saksi 1 sudah tidak perawan lagi, dan setelah tahu hal itu Saksi memberitahu kepada Saksi Ernalis;
Bahwa umur Saksi 1 setahu Saksi belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa telah ada upaya perdamaian antara Keluarga Saksi 1 dengan keluarga Terdakwa, tetapi perdamaian itu tidak berhasil karena keluarga Terdakwa mau menikahkan Terdakwa dengan Saksi 1;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut adalah milik Saksi 1;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang bernama Desi Devianti yang Terdakwa lakukan di dalam kamar rumah Terdakwa, sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa pertama, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi 1 pada bulan Juli 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa, yang beralamat Rt.XX Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awalnya Saksi 1 masih mengenakan pakaian sekolah kemudian Terdakwa mengobrol dengan Saksi 1 kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi 1 untuk masuk ke dalam kamar lalu pintu kamar Terdakwa kunci lalu Terdakwa memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengan cara alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang Terdakwa masukan ke dalam alat kelamin Saksi 1 sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut Terdakwa keluarkan diluar dan Terdakwa lap dengan kain;
Bahwa yang kedua, Terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi pada bulan September 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Saksi 1 datang kerumah Terdakwa, Terdakwa ngajak ngobrol diteras rumah lalu Terdakwa ajak ke dalam kamar dan Terdakwa katakan “kita melakukan seperti itu lagi” dijawab oleh Saksi 1 “dak ah nanti ketahuan”, lalu Terdakwa katakan lagi “ayolah bentar be, besok-besok dak lagi” lalu dijawab Saksi 1 “ayolah” saat itu posisi Saksi 1 terlentang Terdakwa menurunkan celana Terdakwa dan celana Saksi 1 dan Terdakwa menindih Saksi 1 dan Terdakwa masukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan melakukan gerakan naik turun selama 2 (dua) menit sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma dan Terdakwa buang di kain sarung dan disaat itulah Terdakwa mengatakan “nanti kalau hamil Terdakwa mau tanggung jawab”;
Bahwa yang ketiga, pada bulan November 2015 masih dirumah kamar Terdakwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi 1 datang dengan Saksi 4, saat itu Saksi 4 sedang nonton TV dan setelah ngobrol Terdakwa tarik tangan Saksi 1 untuk kekamar sambil Terdakwa mengatakan “ayo main lagi sebentar saja”, dijawab oleh Saksi 1 “dah ah nanti aku hamil, aku masih sekolah” lalu Terdakwa mengatakan “nanti aku tanggung jawab”, langsung Saksi 1 berbaring diatas kasur Terdakwa mencium bibir Saksi 1 dan memegang, meremas-remas payudara Saksi 1 lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi 1 dan Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan menggerakan naik turun selama 2 (dua) menit dan mengeluarkan cairan sperma dan Terdakwa buang di luar kemudian Terdakwa lap dengan kain;
Bahwa yang keempat, di bulan Desember 2015 pukul 11.00 WIB, Saksi 1 datang bersama dengan Saksi 4 dengan masih menggunakan seragam pramuka sekolah, Terdakwa langsung merebahkan Saksi 1 diatas kasur kemudian Terdakwa mencium bibir Saksi 1 dan memegang, meremas-remas payudara Saksi 1 lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi 1 dan Terdakwa memaksukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan menggerakan naik turun selama 2 (dua) menit dan mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa buang di luar kemudian Terdakwa lap dengan kain;
Bahwa setiap Saksi 1 mau datang kerumah Terdakwa, Terdakwa ada mengSMS Saksi 1 dengan isi SMS “kalau tidak datang kerumah akan Terdakwa beritahu orang-orang kalau Saksi 1 sudah tidak perawan lagi”;
Bahwa Saksi 1 pernah menendang Terdakwa saat Terdakwa akan melakukan persetubuhan;
Bahwa saat didalam kamar Terdakwa ada mengancam, memukul, dan menjambak rambut Saksi;
Bahwa Terdakwa telah berpacaran dengan Saksi 1 kurang lebih 1 (satu) tahun dan Terdakwa tahu kalau Saksi 1 masih sekolah;
Bahwa setiap Saksi 1 datang ke rumah Terdakwa setelah pulang sekolah;
Bahwa ada keluarga Terdakwa datang kerumah Saksi 1 untuk berdamai tetapi tidak ada hasilnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut adalah milik Saksi 1;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) stel pakaian sekolah pramuka;
1 (satu) helai jilbab warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum R/56/XII/2015/Rumkit tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG, Dokter yang memeriksa pada bagian kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bayangkara Jambi, diketahui hasil pemeriksaan dengan kesimpulan di dapatkan hymen / selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 5146/Ist-1920/2006 atas nama Desi Devianti lahir pada tanggal 10 November 1998 di Sengeti yang ditandatangani oleh Drs. Syafi’i Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi 1 yang dilakukan di rumah Terdakwa di RT.14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awalnya Saksi 1 mau datang kerumah Terdakwa karena Terdakwa ada mengSMS Saksi 1 yang isi SMSnya “kalau tidak datang kerumah akan Terdakwa beritahu orang-orang kalau Saksi 1 sudah tidak perawan lagi”;
Bahwa saat ke rumah Terdakwa, Saksi 1 ditemani oleh Saksi 4, di rumah Terdakwa, Terdakwa ada menarik tangan Saksi 1 untuk masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar, kemudian Saksi 1 melakukan perlawanan dengan menendang Terdakwa kemudian Terdakwa berusaha membuka celana Saksi 1 dengan menurunkan hingga sebatas lutut, kemudian Terdakwa mulai mencium Saksi 1 dan memaksukan kelaminya kedalam kemaluan Saksi 1 hingga Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa telah terjadi 4 (empat) kali persetubuhan antara Saksi 1 dengan Terdakwa dan kejadian tersebut terjadi di tempat yang sama yaitu di dalam kamar di rumah Terdakwa, yaitu yang pertama pada bulan Juli tahun 2015, kedua terjadi pada bulan September tahun 2015, kejadian yang ketiga terjadi pada bulan November tahun 2015 dan kejadian yang keempat terjadi pada bulan Desember tahun 2015;
Bahwa pertama, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi 1 pada bulan Juli 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa, yang beralamat Rt.XX Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awalnya Saksi 1 masih mengenakan pakaian sekolah kemudian Terdakwa mengobrol dengan Saksi 1 kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi 1 untuk masuk ke dalam kamar lalu pintu kamar Terdakwa kunci lalu Terdakwa memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengan cara alat kelamin Terdakwa yang sudang tegang Terdakwa masukan ke dalam alat kelamin Saksi 1 sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut Terdakwa keluarkan diluar dan Terdakwa lap dengan kain;
Bahwa yang kedua, Terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi pada bulan September 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Saksi 1 datang kerumah Terdakwa, Terdakwa ngajak ngobrol diteras rumah lalu Terdakwa ajak ke dalam kamar ddan Terdakwa katakan “kita melakukan seperti itu lagi” dijawab oleh Saksi 1 “dak ah nanti ketahuan”, lalu Terdakwa katakan lagi “ayolah bentar be, besok-besok dak lagi” lalu dijawab Saksi 1 “ayolah” saat itu posisi Saksi 1 terlentang Terdakwa menurunkan celana Terdakwa dan celana Saksi 1 dan Terdakwa menindih Saksi 1 dan Terdakwa masukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan melakukan gerakan naik turun selama 2 (dua) menit sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma dan Terdakwa buang di kain sarung dan disaat itulah Terdakwa mengatakan “nanti kalau hamil Terdakwa mau tanggung jawab”;
Bahwa yang ketiga, pada bulan November 2015 masih dirumah kamar Terdakwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi 1 datang dengan Saksi 4, saat itu Saksi 4 sedang nonton TV dan setelah ngobrol Terdakwa tarik tangan Saksi 1 untuk kekamar sambil Terdakwa mengatakan “ayo main lagi sebentar saja”, dijawab oleh Saksi 1 “dah ah nanti aku hamil, aku masih sekolah” lalu Terdakwa mengatakan “nanti aku tanggung jawab”, langsung Saksi Korban berbaring diatas kasur Terdakwa mencium bibir Saksi 1 dan memegang dan meremas-remas payudara Saksi 1 lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi 1 dan Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan menggerakan naik turun selama 2 (dua) menit dan mengeluarkan cairan sperma dan Terdakwa buang di luar kemudian Terdakwa lap dengan kain;
Bahwa yang keempat, di bulan Desember 2015 pukul 11.00 WIB, Saksi 1 datang bersama dengan Saksi 4 dengan masih menggunakan seragam pramuka sekolah, Terdakwa langsung merebahkan Saksi 1 diatas kasur kemudian Terdakwa mencium bibir Saksi 1 dan memegang dan meremas-remas payudara Saksi 1 lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi 1 dan Terdakwa memaksukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan menggerakan naik turun selama 2 (dua) menit dan mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa buang di luar kemudian Terdakwa lap dengan kain;
Bahwa saat didalam kamar Terdakwa ada mengancam, memukul, dan menjambak rambut Saksi 1;
Bahwa Terdakwa telah berpacaran dengan Saksi 1 kurang lebih 1 (satu) tahun dan Terdakwa tahu kalau Saksi 1 masih sekolah;
Bahwa Saksi 1 saat kejadian persetubuhan berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa setiap Saksi 1 datang ke rumah Terdakwa setelah pulang sekolah;
Bahwa ada keluarga Terdakwa datang kerumah Saksi 1 untuk berdamai tetapi tidak ada hasilnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” pada unsur ini adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat dipertanggungjawabkan serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah Terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Terdakwa melalui persidangan telah dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2 Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memberikan keleluasaan bagi Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimakusd dengan “anak” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan yang dimaksud dengan “kekerasan” dalam Pasal 1 angka 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “kekerasan” adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman atau melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa arti kata dari “persetubuhan” secara khusus tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga pengertiannya adalah sama dengan pengertian kata dalam Bahasa Indonesia secara umum yaitu yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah bersetubuh atau bersanggama (melakukan hubungan kelamin);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti, surat dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan dimana telah diperoleh fakta hukum yaitu pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi 1 di rumah Terdakwa di RT.14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa awalnya Saksi 1 mau datang kerumah Terdakwa karena Terdakwa ada mengSMS Saksi 1 yang isi SMSnya “kalau tidak datang kerumah akan Terdakwa beritahu orang-orang kalau Saksi 1 sudah tidak perawan lagi”;
Menimbang, bahwa saat ke rumah Terdakwa, Saksi 1 ditemani oleh Saksi 4, di rumah Terdakwa, Terdakwa ada menarik tangan Saksi 1 untuk masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar, kemudian Saksi 1 melakukan perlawanan dengan menendang Terdakwa dan didalam kamar Terdakwa ada mengancam, memukul, dan menjambak rambut Saksi 1 kemudian Terdakwa berusaha membuka celana Saksi 1 dengan menurunkan hingga sebatas lutut, lalu Terdakwa mulai mencium Saksi 1 dan memasukkan kelaminya ke dalam kemaluan Saksi 1 hingga Terdakwa mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa telah terjadi 4 (empat) kali persetubuhan antara Saksi 1 dengan Terdakwa dan terjadi di tempat yang sama yaitu di dalam kamar di rumah Terdakwa, yaitu yang pertama pada bulan Juli tahun 2015, kedua terjadi pada bulan September tahun 2015, kejadian yang ketiga terjadi pada bulan November tahun 2015 dan kejadian yang keempat terjadi pada bulan Desember tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum R/56/XII/2015/Rumkit tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG, Dokter yang memeriksa pada bagian kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bayangkara Jambi, diketahui hasil pemeriksaan dengan kesimpulan di dapatkan hymen / selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian persetubuhan Terdakwa telah berpacaran dengan Saksi 1 kurang lebih 1 (satu) tahun dan Terdakwa tahu kalau umur Saksi 1 masih sekolah yaitu berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5146/Ist-1920/2006 atas nama Desi Devianti lahir pada tanggal 10 November 1998 di Sengeti yang ditandatangani oleh Drs. Syafi’i Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan kekerasan berupa penderitaan secara fisik, psikis, seksual, termasuk ancaman atau melakukan perbuatan, pemaksaan melakukan persetubuhan yaitu memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi 1 dan Terdakwa melakukan gerakan naik turun hingga mengeluarkan sperma, saat kejadian persetubuhan tersebut saat itu Saksi 1 yang diketahui belum berumur 18 tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3 Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai “suatu perbuatan berlanjut” pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak, perbuatan itu mempunyai jenis yang sama dan faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama);
Menimbang, bahwa telah terjadi 4 (empat) kali persetubuhan antara Saksi 1 dengan Terdakwa dan terjadi di tempat yang sama yaitu di dalam kamar di rumah Terdakwa, yaitu yang pertama pada bulan Juli tahun 2015, kedua terjadi pada bulan September tahun 2015, kejadian yang ketiga terjadi pada bulan November tahun 2015 dan kejadian yang keempat terjadi pada bulan Desember tahun 2015;
Menimbang, bahwa kejadian pertama, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi 1 pada bulan Juli 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa, yang beralamat Rt.XX Desa XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi, awalnya Saksi 1 masih mengenakan pakaian sekolah kemudian Terdakwa mengobrol dengan Saksi 1 kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi 1 untuk masuk ke dalam kamar lalu pintu kamar Terdakwa kunci lalu Terdakwa memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengan cara alat kelamin Terdakwa yang sudang tegang Terdakwa masukan ke dalam alat kelamin Saksi 1 sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut Terdakwa keluarkan diluar dan Terdakwa lap dengan kain. Yang kedua, Terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi pada bulan September 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Saksi 1 datang kerumah Terdakwa, Terdakwa ngajak ngobrol diteras rumah lalu Terdakwa ajak ke dalam kamar ddan Terdakwa katakan “kita melakukan seperti itu lagi” dijawab oleh Saksi 1 “dak ah nanti ketahuan”, lalu Terdakwa katakan lagi “ayolah bentar be, besok-besok dak lagi” lalu dijawab Saksi 1 “ayolah” saat itu posisi Saksi 1 terlentang Terdakwa menurunkan celana Terdakwa dan celana Saksi 1 dan Terdakwa menindih Saksi 1 dan Terdakwa masukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan melakukan gerakan naik turun selama 2 (dua) menit sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma dan Terdakwa buang di kain sarung dan disaat itulah Terdakwa mengatakan “nanti kalau hamil Terdakwa mau tanggung jawab”. Yang ketiga, pada bulan November 2015 masih dirumah kamar Terdakwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi 1 datang dengan Saksi 4, saat itu Saksi 4 sedang nonton TV dan setelah ngobrol Terdakwa tarik tangan Saksi 1 untuk kekamar sambil Terdakwa mengatakan “ayo main lagi sebentar saja”, dijawab oleh Saksi 1 “dah ah nanti aku hamil, aku masih sekolah” lalu Terdakwa mengatakan “nanti aku tanggung jawab”, langsung Saksi Korban berbaring diatas kasur Terdakwa mencium bibir Saksi 1 dan memegang dan meremas-remas payudara Saksi 1 lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi 1 dan Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan menggerakan naik turun selama 2 (dua) menit dan mengeluarkan cairan sperma dan Terdakwa buang di luar kemudian Terdakwa lap dengan kain. Yang keempat, di bulan Desember 2015 pukul 11.00 WIB, Saksi 1 datang bersama dengan Saksi 4 dengan masih menggunakan seragam pramuka sekolah, Terdakwa langsung merebahkan Saksi 1 diatas kasur kemudian Terdakwa mencium bibir Saksi 1 dan memegang, meremas-remas payudara Saksi 1 lalu Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi 1 dan Terdakwa memaksukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 dan menggerakan naik turun selama 2 (dua) menit dan mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa buang di luar kemudian Terdakwa lap dengan kain;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang dilakukan mulai dari bulan Juli 2015 hingga Desember 2015 adalah merupakan perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian sekolah pramuka dan 1 (satu) helai jilbab warna coklat, telah disita dari Saksi 1 Devianti maka akan dikembalikan kepada Saksi 1 Devianti;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah melanggar norma kesusilaan yang ada di dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi 1 Devianti;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda;
Terdakwa dan Saksi 1 Devianti dalam hal ini berpacaran;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) stel pakaian sekolah pramuka;
1 (satu) helai jilbab warna coklat;
Dikembalikan kepada Saksi Saksi 1;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016, oleh Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Maria C.N. Barus, S.IP., S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Saparjiyono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Oktarini Prihanti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C.N. Barus, S.IP.,S.H., M.H. Esti Kusumastuti, S.H, M.Hum.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Saparjiyono, S.H.