543/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 543/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
R.M.M. YEHEZKIEL WISESO TITO dkk lawan ANDI NURUL HUDA dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I, II ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 277/ Pdt.G/2017 / PN. Skt , tanggal 25 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I, II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah
Nomor :543/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
R.M.M. YEHEZKIEL WISESO TITO, alamat:Jl. Ahmad Yani 364-3368 RT 02 RW 08, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta ;
ANTONIA WIWIK WINARNI, alamat Jl. Ahmad Yani 364-3368 RT 02 RW 08, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta., disebut sebagai Penggugat II;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama Slamet Mulyadi, SH., MH , advokat yang berkantor di Jl. Kapten Mulyadi No. 98 Komplek Pasar Kliwon, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Agustus 2018 ;
Selanjutnya disebut Para Pembanding semula Penggugat I, II ;
Lawan:
ANDI NURUL HUDA, beralamat: dahulu : Bibis Luhur RT 03 RW 22, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Sekarang : Tidak diketahui alamatnya, setidak-tidaknya di Wilayah Hukum Indonesia,
Selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I ;
C.M. NOVIA PUSPITA WARDANI, SH, alamat : Jl. KH. Agus Salim Nomor. 32, Kota Surakarta ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama Muh. Kurniawan BW,S.Ag.S.H.M.H. dan Asep Kurniawan,S.H., advokat yang berkantor di Jl. Adi 8 Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 September 2018 ;
Selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II ;
PT. INDACO WARNA DUNIA, berkedudukan di Jl. Kyai H. Hasyim Ashari Nomor 28 Neroktog, Pinang, Kota Tangerang ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama Suyanto,S.H. advokat yang berkantor di Jl. Diklosari No.5 Rt.002 Rw.002 Blotongan, Sidorejo, Salatiga bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Januari 2018 ;
Selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III ;
AUGUSTINE ESTHER, SH., Alamat: Jl. Dr. Moewardi No. 69, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta ; Selanjutnya disebut Terbanding IV semula Tergugat IV ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 543/Pdt/2018/PT SMG tanggal 27 Nopember 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor :543/Pdt/2018/PT SMG tanggal 28 Nopember 2018;
Berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor :277/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 25 Juli 2018 ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 20 Nopember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 20 Nopember 2017 dalam Nomor Register 277/Pdt.G/2017/PN Skt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II (istri Pengguat I, adalah Pemilik sah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00064 seluas ± 2.870 m2, Surat Ukur tanggal 05 Agustus 2016 Nomor 1169/Kerten/2016 atas nama RADEN MAS MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO yang terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sepadan sungai/sungai;
Sebelah Timur : Tanah milik HM No. 2500, HM. 2501, HM. 1972, HM. 1228, dan Tanah HGB PDAM;
Sebelah Selatan : Jalan Ahmad Yani;
Sebelah Barat : Tanah Negara bekas kali;
Selanjutnya mohon disebut sebagai : Tanah Objek Sengketa;
Bahwa antara Para Penggugat bermaksud ,emjual tanah objek sengketa tersebut dengan harga Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dan untuk maksud tersebut para Penggugat bertemu dengan Tergugat I;
Bahwa setelah dilakukan pembicaraan, kemudian para Penggugat dan Tergugat I untuk selanjutnya menemui Tergugat II selaku Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk menyampaikan maksud dan tujuannya, yaitu :
Para Penggugat sepakat menjual kepada Tergugat I, tanah obyek sengketa tersebut dengan harga Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dengan skema pembayaran sebagai berikut :
Tahap pertama akan dibayar panjar sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Tahap kedua akan dibayar tanah milik Tergugat I senilai Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Tahap ketiga akan dibayar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2017;
Para Penggugat membuat surat kuasa kepada Tergugat I untuk menyerahkan dan menjual tanah obyek sengketa;
Bahwa Para Penggugat sanggup mengosongkan tanah objek sengketa apabila sudah ada pelunasan;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Januari 2017, para Penggugat dan Tergugat I menghadap Tergugat selaku PPAT/Notaris di Rumah Makan Godong Salam Jl. Adisucipto, Kerten, Surakarta, dan Para Penggugat dan Tergugat I kepada Tergugat II selaku Notaris/PPAT menyampaikan kepada Para Penggugat dan Tergugat I, yaitu :
Draft perikatan jual beli dengan kesepakatan dan skema pembayaran seperti tersebut posita 3;
Draft surat kesanggupan pengosongan tanah obyek jual beli yang harus ditandantangani oleh para Penggugat;
Penandatanganan surat kuasa menjual dari Para Pengggugat kepada Tergugat I;
Bahwa Tergugat II selaku Notaris/PPAT telah menerima sertifikat tanah obyek sengketa dari Para Penggugat dan menjamin tidak akan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Tergugat I atau pihak lain sebelum ada pelunasan dari Tergugat I;
Bahwa oleh karena Tergugat I pada tanggal 17 Januari 2017 sudah membawa panjar sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk dibayarkan kepada Para Penggugat, maka Para Penggugat disuruh oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk menandatangani surat kuasa menjual (yang pada waktu itu masih dalam keadaan kosong), Para Penggugat mau menandatangani surat kuasa dimaksud, walaupun oleh Tergugat II surat kuasa menjual tersebut tidak pernah dibacakan isinya dan belum diberi nomor aktanya oleh Tergugat II, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa panjar sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sudah dibayarkan kepada Para Penggugat dan dibuktikan dengan kwitansi pembayarannya;
Bahwa asli sertifikat tanah obyek sengketa yang diserahkan Para Penggugat kepada Tergugat II, disertai kesanggupan oleh Tergugat untuk tidak menyerahkan kepada Tergugat I atau pihak lainnya sebelum Tergugat I melunasi kekurangannya dan menyerahkan tanah hak miliknya tersebut;
Untuk draft perikatan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I serta draft pernyataan kesanggupan pengosongan yang sudah disediakan oleh Tergugat II, belum ditandatangani oleh Para Penggugat dan Tergugat I, karena menunggu data-data/dokumen tanah hak milik Tergugat I yang belum ada/lengkap;
Bahwa sambil menunggu kepastian hukum dari Tergugat I dan/atau Tergugat II, secara mengejutkan Para Penggugat mendapat somasi dari Tergugat III secara berturut-turut, yang mana Tergugat III mengaku telah menjadi pemilik tanah obyek sengketa tersebut, somasi Tergugat III tersebut adalah sebagai berikut :
Somasi I dengan surat nomor : B-054/999-IWD/VI/2017 pada tanggal 20 Juni 2017 tentang Peringatan (somasi), yang isinya :
Bahwa jual beli tanah objek sengketa antara kuasa Para Penggugat yaitu ANDI nurul huda (Tergugat I) dengan Tergugat III terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan untuk itu telah membayar sebesar Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah);
Bahwa sisanya yang Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 23 April 2017 setelah para Penggugat mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Tergugat III;
Somasi II dengan surat Nomor : B-087/999-IWD/VII/2017 pada tanggal 05 Juli 2017 tentang Peringatan (somasi) II;
Somasi III dengan surat Nomor : B-087/999-IWD/VII/2017 pada tanggal 21 Juli 2017 tentang Peringatan (somasi) III;
Bahwa oleh karena Para Penggugat merasa dirugikan, maka Para Penggugat menghubungi Tergugat I untuk minta pertanggungjawaban hukum, akan sampai sekarang Tergugat I sulit dihubungi dan menghilang dari rumahnya, sehingga akhirnya para Penggugat meminta pertanggungjawaban kepada Tergugat II;
Bahwa dari Tergugat II, Para Penggugat mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Tergugat II memberikan Surat Kuasa menjual dari Para Penggugat kepada Tergugat I, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 2;
Tergugat II telah menyerahkan sertifikat atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Tergugat III;
Bahwa Surat Kuasa Khusus sebagaimana tertuang di dalam Akta Nomor : 2 tentang KUASA tertanggal 17 Januaru 2017, pada pokoknya surat kuasa khusus tersebut berisikan :
Penggugat I dengan persetujuan Penggugat II (selaku Pemberi Kuasa) memberi kuasa kepada Tergugat I (Penerima Kuasa) khusus : Penerima kuyasa bertindak untuk dan atas nama/kepentingan Pemberi Kuasa dalam hal menyerahkan benda tetap tersebut di bawah ini dengan alas hak jual beli kepada orang lain (Pembeli) atas : Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00064 seluas ± 2.870 m2, Surat Ukur tanggal 05 Agustus 2016 Nomor 1169/Kerten/2016 atas nama RADEN MAS MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO yang terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta;
Bahwa di dalam surat khusus tersebut, Tergugat I selaku Penerima Kuasa Khusus dikuasakan untuk :
Mengadakan pembicaraan-pembicaraan dengan orang-orang yang berhubungan dengan benda tetap tersebut di atas, menyerahkan apa yang dijual itu kepada diri orang lain (Pembeli);
Menghadap kepada semua pejabat/instansi yang berwenang, terutama kepada pejabat di Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk memberi dan/atau menerima keterangan, memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat/akta-akta yang diperlukan;
Membuat surat dan suruh membuat surat/akta jual-beli dan menandatanganinya;
Membayar segala bea/beaya dan ongkos-ongkos yang diperlukan minta tanda penerimaannya (kwitansinya);
Melakukan tindakan yang dipandang perlu dan berfaedah guna kepentingan Pemberi Kuasa, tidak ada yang dikecualikan;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 (tanggal yang sama dengan pembuatan Akta Nomor : 2 oleh Tergugat II), ternyata Tergugat I juga melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat III dan transaksi antara Tergugat I dan Tergugat III tersebut dituangkan dalam PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI TANGGAL 17 Januari 2017, sedangkan inti perjanjian a quo adalah sebagai berikut :
ANDI NURUL HUDA (Tergugat I) berkedudukan sebagai Pihak Pertama/Penjual dan WAHYU FAJAR WASPODO, SH , menurut keterangannya sebagai direktur Operasional untuk dan atas nama Perseroan Terbatas : PT. INDACO WARNA MULIA (Tergugat III) berkedudukan sebagai PIHAK KEDUA / PEMBELI;
ANDI NURUL HUDA (Tergugat I) berkedudukan sebagai pihak Pertama/Penjual dalam perjanjian tersebut MENGAKU SEBAGAI PEMILIK TANAH OBYEK SENGKETA (dan sementara Para Penggugat atau Pemilik asli tanah objek sengketa disebut sebagai PENYEWA ROSOK);
Bahwa jual beli antara Tergugat I dan Tergugat III tersebut disepakati dengan harga Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
Harga jual beli atas tanah tersebut di atas adalah sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Dari harga tersebut, Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama dengan cara bertahap, yakni :
Sebesar Rp 2.000.0000.000,- (dua milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Setelah penandatanganan perjanjian ini dan Pihak Pertama telah menyerahkan sertifikat asli, salinan Surat Kuasa Menjual dan melengkapi berkas-berkas untuk kelengkapan proses jual beli yakni Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Nikah, dan PBB serta bukti bayar PBB tahun 2016;
Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatangani Akta Jual Beli;
Atas pembayaran-pembayaran tersebut, akan dibuatkan tanda terima atau kwitansi tersendiri oleh Pihak Pertama.
Sebesar Rp 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut ;
Sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yakni pada tanggal 23 Januari 2017 dengan dikurangi pajak penjualan dan biaya balik nama yang menjadi bagian /tanggung jawab dari Pihak Pertama sehubungan dengan transaksi jual beli tanah tersebut;
Sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yakni 3 (tiga) bulan setelah pihak Pertama mengosongkan tanah tersebut yakni selambat-lambatnya pada tanggal 23 April 2017;
Atas pembayaran-pembayaran tersebut, akan dibuatkan tanda terima artau kwitansi tersendiri oleh Pihak Pertama;
Apabila selama belum pelunasan terdapat penemuan data yang tidak benar baik dari pihak Pertama/Penjual (Pemilik), maka jual beli ini batal dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dikembalikan kepada Pihak Kedua;
Apabila sampai dengan tanggal 23 April2017 Pihak Pertama belum mengosongkan tanah tersebut, maka Pihak Pertama akan dikenakan denda keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan yakni sebesar 1% (satu persen) dari sisa pembayaran yang belum terbayar;
Apabila Pihak Pertama belum juga mengosongkan tanah tersebut, maka pihak Pertama dianggap membatalkan jual beli ini;
Apabila Pihak Pertama membatalkan jual beli ini, maka Pihak Pertama harus mengembalikan uang yang telah diterima ditambah 1 (satu) kali denda sebesar uang yang telah diterima;
Sebaliknya apabila Pihak Pertama telah mengosongkan tanah tersebut dan Pihak Kedua belum melunasi sisa harga jual beli tersebut, maka Pihak Kedua dianggap membatalkan jual beli ini;
Apabila Pihak Kedua membatalkan jual beli ini, maka uang yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama sepenuhnya menjadi milik Pihak Pertama;
Dengan perjanjian ini Pihak Pertama akan turut mendampingi dan ikut menyelesaikan apabila dikemudian hari Pihak Kedua terdapat tuntutan/gangguan dari pihak lain;
Berhubung seluruh harga dari tanah-tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Pihak Kedua, sedangkan jual beli dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 belum dapat dilaksanakan, maka untuk melaksanakan jual beli atas nama pihak Kedua dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah kelak, pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua telah membayar lunas harga jual beli berdasrkan akta ini, mewakili serta untuk dan atas nama Pihak Pertama membalikkan nama tanah-tanah tersebut diatas kepada pihak Kedua sendiri atau kepada Pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dan untuk itu menandatangani akta jual belinya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan kuasa ini tidak berakhir karena Pasal 1813 KUH Perdata;
Biaya balik nama ke atas nama Pihak kedua ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama dan pihak Kedua. Pajak-Pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli ini akan dibayar oleh masing-masing pihak;
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli warisnya atau penggantinya yang sah menurut hukum dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan perjanjian ini sampai perjanjian ini selesai;
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dan diselesaikan secara kekeluargaan. Dan untuk tempat kediaman hukum yang tetap, para pihak memilih tempat kediaman hukum di Pengadilan Negeri Surakarta;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 itu juga, Para Penggugat oleh Tergugat I diberi atau dititipkan panjar sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sisanya yang Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) akan diberikan/dilunasi pada tanggal 31 Maret 2017;
Bahwa keduian Tergugat I dan Tergugat III meningkatkan perjanjian perikatan jual beli tanggal 17 Januari 2017 tersebut menjadi jual beli secara notariil sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 79/2017 tanggal 26 April 2017 yang dibuat dihadapan AUGUSTINE ESTHER, SH (Tergugat IV) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa selaku pemilik tanah objek sengketa yang sah, Para Penggugat sama sekali tidak mengetahui apabila Tergugat I dan Tergugat III telah membuat kesepakatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam perjanjian jual beli tanggal 17 Januari 2017 dan/atau Akta Jual Beli Nomor : 79/2017 tanggal 26 April 2017 tersebut;
Bahwa tindakan Tergugat I yang berbekal surat kuasa tersebut Akta Nomor : 2 dan melakukan perikatan jual beli dan/atau jual beli sebagaimana diuraikan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena :
Bahwa di dalam Surat Kuasa Khusus tersebut TIDAK TERDAPAT KLAUSUL KHUSUS yang menyatakan bahwa Tergugat I (Penerima Kuasa) juga diberi kuasa khusus untuk menerima pembayaran hasil jual beli, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Tergugat ii di dalam suratnya tertanggal 06 Agustus 2017;
Bahwa di dalam Surat Kuasa Khusus tersebut TIDAK TERDAPAT KLAUSUL Guna Bangunan Nomor 00064 atas nama Penggugat I kepada tergugat III atau pihak lainnya, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Tergugat II di dalam suratnya tertanggal 06 Agustus 2017;
Bahwa di dalam perikatan jual beli tertanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat III tersebut, TERGUGAT I MENGAKU SEBAGAI PEMILIK TANAH OBYEK SENGKETA (padahal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00064 atas nama Penggugat I pada waktu itu masih atas nama Penggugat I);
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor ; 79/2017 tanggal 26 April 2017 yang dibuat dihadapan AUGUSTINE ESTHER, SH. (Tergugat IV), Tergugat III melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00064 seluas ± 2.870 m2, Surat Ukur tanggal 05 Agustus 2016 Nomor 1169/Kerten/2016, yang semula atas nama RADEN MAS MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO, sekarang dibalik nama menjadi atas nama : PT. INDACO WARNA DUNIA (Tergugat III);
Bahwa sampai sekarang Tergugat I belum melunasi sisanya yang Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) kepada Para Penggugat;
Bahwa sejak dilakukan penandatanganan surat kuasa tersebut Akta Nomor : 2 Tanggal 17 Januari 2017 sampai sekarang, Tergugat I sangat sulit dihubungi dan Para Penggugat tidak mendapatkan kepastian hukumnya dari Tergugat I dan Tergugat lainnya, maka Para Penggugat menuntut keadilan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan hukumnya sebagai berikut :
Primair:
Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukumnya, Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa yaitu berupa : Sebidang tanah Sertifikat Hak guna Bangunan Nomor 00064 seluas ± 2.870 m2
, Surat Ukur tanggal 05 Agustus 2016 Nomor 1169/Kerten/2016, yang semula atas nama RADEN MAS MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO;Menyatakan hukumnya Surat Kuasa Khusus sebagaimana tertuang di dalam Akta Nomor : 2 tentang KUASA tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hokum;
Menyelesaikan hukumnya, Perjajian Perikatan Jual Beli tanggal 17 Januari 2017 atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh ANDI NURUL HUDA (Tergugat I) berkedudukan sebagai Pihak Pertama/Penjual dan WAHYU FAJAR WASPODO, SH , menurut keterangannya sebagai Direktur Operasional untuk dan atas nama Perseroan Terbatas : PT. INDACO WARNA DUNIA (Tergugat III) berkedudukan sebagai PIHAK KEDUA/PEMBELI adalah tidak sah dan batal demi hokum;
Menyatakan hukumnya, Akta Jual Beli Nomor : 79/2017 tanggal 26 April 2017 yang dibuat dihadapan AUGUSTINE ESTHER, SH (Tergugat IV) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah tidak sah dan batal demi hokum;
Menyatakan hukumnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00064 seluas ± 2.870 m2, Surat Ukur tanggal 05 Agustus 2016 Nomor 1169/Kerten/2016 atas nama PT. INDACO WARNA DUNIA (Tergugat IV) adalah tidak berkekuatan hokum;
Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00064 seluas ± 2.870 m2,
Surat Ukur tanggal 05 Agustus 2016 Nomor 1169/Kerten/2016 atas nama PT. INDACO WARNA DUNIA (Tergugat III) kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;Mengukum Tergugat I, II, III, IV membayar kerugian yang timbul sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) atas kerugian materiil kepada Para Penggugat;
Subsidair:
Dalam hal Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Eksepsi :
Bahwa sejak tanggal 9 Mei 2016 dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Para Penggugat maka Para Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ini karena Para Penggugat bukan pemilik obyek sengketa;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka mohon Yth. Majelis Hakim sudah sepatutnya menolak gugatan Para Penggugat karena Para Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ini;
Pokok Perkara:
Bahwa hal-hal yang tercantum dalam eksepsi sepanjang masih relevan mohon dianggap dan diberlakukan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat I menolak semua dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang benar-benar diakui kebenarannya, karena dalil gugatan Penggugat tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa semua posita dari Para Penggugat adalah tidak benar;
Bahwa sebenarnya yang terjadi adalah Para Penggugat ingin mensertipikatkan tanah obyek sengketa tidak bisa karena ada kendala masalah keuangan;
Bahwa kemudian Para Penggugat datang menemui Tergugat I dan mengutarakan keinginannya kemudian Tergugat I mau membantu penyertipikatannya tapi nanti setelah sertipikat jadi atas nama Para Penggugat langsung obyek senketa diberikan kepada Tergugat I untuk kemudian dicarikan dana pengganti penyertipikatan obyek sengketa yang telah dikeluarkan Tergugat I;
Bahwa apa yang disampaikan Tergugat I tersebut Para Penggugat setuju dan akhirnya Para Penggugat membuat surat pernyataan tanggal 9 mei 2016 yang intinya setelah proses pensertipikatan obyek sengketa bisa dilksanakan menjadi atas nama Para Penggugat maka Para Penggugat akan mengalihkan hak milik atas tanah obyek sengketa menjadi milik Tergugat I;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Januari 2017 dibuatlah akta Pengikatan jual beli di hadapan Notaris Reine Budi Widayati, S.H. yang mana Para Penggugat wanprestasi terhadap akta tanggal 10 Januari 2017 tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tidak adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I tetapi yang ada adalah perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat I mohon kepada Yth. Majelis Hakim agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima;
- a t a u -
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam konpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa Tergugat I dalam Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat I dalam Rekonpensi dan Para Penggugat dalam Konpensi mohon disebut sebagai Para Tergugat dalam Rekonpensi;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam jawaban Tergugat I Konpensi mohon dianggap telah ada dalam gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa Para Tergugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi pada tanggal 10 Januari 2017 membuat perjanjian Pengikatan jual beli di hadapan Notaris Reine Budi Widayati, S.H. yang mana Para Penggugat Rekonpensi wanprestasi terhadap akta tanggal 10 Januari 2017 tersebut;
Bahwa karena Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian tanggal 10 Januari 2017 tersebut maka Para Tergugat Rekonpensi telah merugikan Penggugat Rekonpensi secara materiil dan imateriil sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyard rupiah);
REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi pada tanggal 10 Januari 2017 membuat perjanjian Pengikatan jual beli di hadapan Notaris Reine Budi Widayati, S.H. yang mana Para Penggugat Rekonpensi wanprestasi terhadap akta tanggal 10 Januari 2017 tersebut;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi sehingga berakibat merugikan Penggugat Rekonpensi secara materiil dan imateriil sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyard rupiah);
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil dan imaterril kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyard rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi setiap keterlambatan menyerahkan uang kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat Rekonpensi perharinya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi;
II. Mengadili gugatan dalam Rekonpensi ini seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Terguggat II telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Pada angka 3, kami jawab sebagai berikut:
Bahwa benar Para Penggugat dan Tergugat I mendatangi Tergugat II untuk membahas jual beli obyek sengketa yakni Sertfikat HGB No.00064 tertanggal 23 Nopember 2016 seluas ± 2870 m2 atas nam R.M. Marselino Yehezkiel Wiseso Tito dengan kesepakatan harga secara lisan sebesar Rp 9000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
Pada angka 4, kami jawab sebagai berikut:
Bahwa benar Tergugat II membuat draf perikatan jual beli dan draf pengosongan tanah obyek jual beli, mengenai sertifikat bahwa Tergugat II mendapat kuasa dari Para Penggugat untuk mengambil di Badan Pertanahan Negara Surakarta;
Pada angka 5, kami jawab sebagai berikut:
Bahwa benar, pada tanggal 17 Januari 2017 Para Pengugat menerima uang dari Tergugat I sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pada angka 8, kami jawab sebagai berikut:
Bahwa benar Tergugat II telah membuat Akta Kuasa Nomor 2 tanggal 17 Januari 2017 antara Para Penggugat selaku pemberi kuasa dengan tergugat I selaku penerima kuasa atas kesepakatan kedua belah pihak;
Pada angka 9, kami jawab sebagai berikut:
Bahwa benar apa yang dalam posita angka 9 tersebut;
Berdasarkan jawaban tersebut diatas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primer:
Menyatakan sah Akta Kuasa Nomor 2 tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Tergugat II;
Menyatakan sah pemberian Para Penggugat menerima uang dari Tergugat I sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Terguggat III telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa ternyata Tergugat I (ANDI NURUL HUDA) pada persidangan mediasi kuasanya yaitu WIBOWO KUSUMO WINOTO , SH. KN. Hadir dan datang sebagai kuasa Tergugat I , sehingga dengan demikian Gugatan Para Penggugat yang menyatakan tidak diketahui alamatnya tidak terbukti , ternyata dalam perkara yang lain perkara Nomor : 228/Pdt. G/2017/PN. Skt. Tergugat I atau kuasanya hadir atau datang dalam persidangan , dengan demikian Para Penggugat menyembunyikan keberadaan Tergugat I karena ada hubungan kerja sama diantaranya, yang tujuanya untuk merugikan Tergugat III ( PT. INDACO WARNA DUNIA );
Bahwa dalam posita gugatan Para Penggugat telah mengakuinya hubungannya dengan Tergugat I dalam rangka menjual tanah obyek sengketa yang terkenal dengan SHGB No. 00064/Kerten yang telah diuraikan dalam posita gugatan Para Penggugat dengan lengkap, pengakuan didalam persidangan adalah bukti yang sempurna yang tidak dapat ditarik kembali;
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah Gugatan Melawan Hukum dalam posita gugatan Para Penggugat dalil yang menyatakan ada kerugian tidak pernah ada baik kerugian maupun rincian kerugian , akan tetapi dalam petitum angka /nomor 8 (delapan) muncul angka dan nilai Rp. 1000.000.000.000,-(satu triliun rupiah) gugatan yang demikian adalah bombastis dan mengada-ada, dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa berdasarkan posita gugatan Para Penggugat angka/nomor 1 (satu) subyek gugatan Para Penggugat tidak lengkap karena telah diakui kalau isteri Penggugat I adalah 10 (sepuluh) , dengan demikian gugatan Para Penggugat tidak cermat dalam penyusunan kalimat;
Bahwa dalam petitum gugatan Para Penggugat angka/nomor 2 telah diakuinya kalau SHGB Nomor: 00064/Kerten yang semula atas nama : RADEN MAS MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO, dengan demikian telah diakuinya kepemilikanya semula dan sekarang pemegang hak adalah Tergugat III (PT. INDACO WARNA DUNIA) dengan alas hak Jual Beli;
Bahwa dengan demikian gugatan Para Penggugat (R.M.M . YEHEZKIEL WISESO TITO Dk.) tersebut, hanyalah mengada-ada, dicari-cari, mengulur-ulur waku penyerahan obyek perkara dan tidak berdasar hukum, sehingga layak dan patut untuk ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI :
Bahwa segala sesuatu yang terurai dalam bab Eksepsi , mohon dianggap telah termuat dan terbaca kembali dalam bab Konpensi;
Bahwa gugatan Para Penggugat pada posita 1 sampai dengan posita 5 Tergugat III tidak perlu menanggapinya karena kesepakatan yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tidak ada sangkut pautnya langsung dengan Tergugat III;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat angka 6 (enam) agaknya aneh memakai kalimat secara mengejutkan atau hanya pura-pura saja dan juga tidak mengetahui kronologis nya jual beli obyek sengketa dan Para Penggugat mengakui adanya Surat Kuasa kepada Tergugat I dan apabila obyek sengketa dibeli oleh Tergugat I, mengapa ada Surat Kuasa untuk menjual ini kan aneh dan janggal, tindakan Tergugat III melayangkan somasi sudah tepat dan melalui prosedure hukum dan sesuai dengan perjanjian antara Tergugat I (sebagai kuasa dari Para Penggugat) dengan Tergugat III;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat dalam posita angka 7 (tujuh) itu hanya pura-pura saja ternyata dan terbukti pada perkara aquo Para Penggugat melindungi dan menyelamatkan Tergugat I dengan cara mengajukan gugatan aquo dengan Tergugat I tidak diketahui alamatnya , akan tetapi dalam mediasi kuasa hukum Tergugat I datang dengan demikian yang dirugikan dalam hal ini adalah Tergugat III karena perbuatan kerja sama Para Penggugat dengan Tergugat I;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat angka 8 (delapan) pengakuan tentang adanya Surat Kuasa yang dibuat depan Tergugat II , Tergugat III tidak tahu itu urusan dan tanggung jawab Para Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II, sedangkan SHGB obyek sengketa setelah ada Akta PPAT yang dibuat didepan Tergugat IV setelah Tergugat III membayar harga obyek perkara, jadi tidak benar Tergugat II menyerahkan Sertifikat HGB pada Tergugat III;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat angka 9 (sembilan) sampai dengan angka 12 (dua belas) adalah benar adanya;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat angka 13 (tiga belas) saling bertentangan dengan posita yang lain ternyata dan terbukti Para Penggugat mengingkari dan sama sekali tidak tahu hubungan jual beli obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat III, disatu sisi Para Penggugat mengetahui disisi yang lain tidak mengetahuinya sehingga posita gugatan Para Penggugat saling bertentangan dan bertolak belakang atau dengan istilah sehari-hari plin plan;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat angka 14 (empat belas) agak aneh dan dicari-cari , karena Tergugat I sebagai penerima kuasa untuk menjual ya sah adanya dan berdasar hukum, karena selama ini Surat Kuasa belum pernah dicabut oleh Para Penggugat sebagai pemberi kuasa;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat angka 15 (lima belas) agaknya aneh Tergugat III tidak pernah melakukan balik nama atas obyek sengketa, Tergugat III membayar sesuai dengan Perjanjian dan dengan Akta Jual Beli yang dibuat didepan PPAT Tergugat IV, BPN Surakarta yang melakukan balik nama atas nama Tergugat III;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat angka 16 tidak perlu ditanggapi oleh Tergugat III karena tidak tahu sudah lunas atau belum atau hanya pura-pura yang jelas tidak ada sangkut pautnya dengan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat III pada Tergugat I sebagai kuasa Para Penggugat;
Bahwa posita gugatan Para Penggugat angka 17 (tujuh belah) adalah bentuk perlindungan Tergugat I dimana keberadaanya dalam perkara yang lain jelas ada kuasanya dan dalam perkara aquo dalam tahap mediasi datang kuasa nya, dengan demikian salah satu bentuk dan rangkaian ketidak jujuran yang berakibat kerugian bagi Tergugat III;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kiranya gugatan Para Penggugat layak dan patut untuk ditolak seluruhnya, setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa, hal-hal yang terurai di dalam bab Eksepsi dan bab Konpensi, secara mutatis mutandis termuat kembali dalam Rekonpensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonpensi /Tergugat III Konpensi tidak ada hubungan langsung dengan Para Tergugat Rekonpensi /Para Penggugat Konpensi, karena segala yang berhubungan dengan Jual Beli tanah SHGB No. 00064/Kerten sudah dikuasakan kepada Tergugat I Konpensi ;
Bahwa dengan adanya gugatan Para Tergugat Rekonpensi yang ditujukan pada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi III sangatlah merugikan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi III, karena jual beli obyek seketa telah terlaksana sesuai Perjanjian dan telah dibayar sesuai dengan kewajiban sesagai Pembeli;
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi III adalah pemegang tanah SHGB No. 00064/Kerten dan sampai saat ini belum bisa memanfaatkan dan masih ditempati oleh Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi tanpa alas hak dan melawan hukum;
Bahwa jelas dan nyata perbuatan Para Tergugat Rekonpensi jelas melanggar kehormatan dan harga diri Penggugat Rekonpensi selaku warga Indonesia sebagai usahawan yang dikenal di dalam Negeri maupun luar Negeri, serta kehilangan kepercayaan yang berdampak terhadap SHGB No. 00064/Kerten yang telah dibelinya dengan prosedure hukum yang ada yang sampai saat ini belum bisa dinikmati karena ulah dan perbuatan yang melawan hukum Para Tergugat Rekonpensi yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi yang berupa kerugian yang bersifat materiil dan juga kerugian yang bersifat idiel;
Bahwa kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi yang berupa kerugian yang bersifat idiel, yang nilainya tidak mungkin terpulihkan seandainya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi tidak terjadi, akan tetapi berdasarkan asas : Penggugat Rekonpensi harus ditempatkan pada kedudukan seandainya perbuatan melawan hukum itu tidak terjadi, maka layak jika Para Tergugat Rekonpensi dibebani mengganti kerugian termaksud , yang nilainya setara dengan Rp. 1000.000.000.000,- (Satu triliun rupiah);
Bahwa selain kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi yang bersifat idiel juga menderita kerugian yang bersifat materiil, yaitu sudah membayar nilai harga jual obyek sengketa senilai Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas milyard rupiah) semenjak tanggal 26 April 2017 sampai saat ini belum bisa menikmati dan mengusahakan nya obyek sengketa dimaksud;
Bahwa pula Para Tergugat Rekonpensi juga harus dibebani dan dihukum untuk membayar keterlambatan dalam penyerahan obyek sengketa termaksud yaitu sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan untuk penyerahan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa jelas dan nyata Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan untuk terjaminya tuntutan gugatan Rekonpensi ini dikemudian hari, maka berdasarkan ketentuan pasal 227 HIR/RIB Penggugat Rekonpensi memohon dengan hormat agar terhadap barang – barang baik tetap maupun bergerak milik Para Tergugat Rekonpensi mohon kiranya diletakan penyitaan jaminan (conservatoir beslaag );
Bahwa gugatan Rekonpensi ini didasarkan pada bukti-bukti autentik oleh karenanya memenuhi syarat dalam pasal 180 HIR/RIB untuk itu dimohonkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan hormat Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi III memohon perkenan Pengadilan Negeri Surakarta cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus dan mengadili:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konpensi III untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menetapkan SHGB No. 00064/Kerten, pemegang dan milik PT. INDACO WARNA DUNIA dengan cara membeli;
Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas barang-barang baik tetap maupun bergerak milik Para Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Menghukum oleh karenanya, agar Para Tergugat Rekopensi membayar ganti rugi yang bersifat idiel, yang nilainya setara dengan Rp. 1000.000.000.000,- (Satu trilium rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus;
Menghukum oleh karenanya, Para Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi yang bersifat materiil, sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas milyard rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi semenjak putusan dalam perkara ini sampai dengan pengosongan dan penyerahan obyek sengketa dimaksud;
Menghukum pula Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 500.000(Lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat Rekonpensi atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan obyek sengketa dimaksud dalam keadaan baik setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uit voer baar bj voorraad);
Biaya menurut hukum;
Atau : memberikan suatu putusan lain , yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan tanggal 25 Juli 2018 Nomor : 277/Pdt.G/2017/PN Skt yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat III tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat Konpensi/ParaTergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp2.552.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa putusan tersebut waktu diucapkan dihadiri oleh kuasa Tergugat III tanpa dihadiri oleh kuasa para Penggugat, kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II dan Tergugat IV, maka putusan tersebut telah diberitahukan kepada kuasa para Penggugat, kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II dan Tergugat IV, dengan relas masing-masing tertanggal 31 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 49/Pdt.Bdg/2018/PN Skt jo Nomor 277/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 7 Agustus 2018 yang dibuat oleh Sulaiman,S.H.M.H., Panitera Pengadilan Negeri Surakarta yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Penggugat I, II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 277/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 25 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada TerbandingI semula Tergugat I, tanggal 14 Agustus 2018, kepada TerbandingII semula Tergugat II tertanggal 15 Agustus 2018, kepada Terbanding III semula Tergugat III tertanggal 20 Agustus 2018 dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV tertanggal 13 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Penggugat I, II telah mengajukan Memori Banding tanggal 10 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 10 September 2018 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV dengan relas Nomor : 49/Pdt.Bdg/2018/PN Skt jo Nomor 277/Pdt.G/2017/PN Skt Masing-masing tertanggal 14 September 2018 dan tanggal 26 September 2018 ;
Menimbang, bahwa Kuasa TerbandingII semula Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 26 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 26 September 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Para Pembanding semula Penggugat I, II dan dengan relaas Nomor : 49/Pdt.Bdg/2018/PN Skt jo Nomor 277/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 5 Oktober 2018, kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV masing-masing tertanggal 3 Oktober 2018, tanggal 4 Oktober 2018 dan tanggal 15 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 1 Oktober 2018 dan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 2 Oktober 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Para Pembanding semula Penggugat I, II dengan relas Nomor 49/Pdt.Bdg/2018/PN Skt jo Nomor 277/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 4 Oktober 2018, kepada Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dengan relas masing-masing tanggal 5 Oktober 2018, tanggal 8 Oktober 2018 dan tanggal 12 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 49/Pdt.Bdg/2018/PN Skt jo Nomor 277/Pdt.G/2017/PN Skt yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta kepada pihak-pihak yang berperkara pada tanggal 20 Agustus 2018, tanggal 27 Agustus 2018, tanggal 23 Agustus 2018, tanggal 28 Agustus 2018 dan tanggal 3 September 2018 telah diberi kesempatan untuk membaca, meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I, II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Penggugat I, II dalam Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan :
Bahwa Para Pemohon Banding keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 277/Pdt.G/2017/ PN.Skt, karena Judex Factie telah salah dalam mempertimbangkan hukum sehingga menimbulkan putusan yang tidak adil ;
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan maksud dan tujuan gugatan para penggugat sebagaimana tertera tersebut diatas surat gugatan perkara No. 277/Pdt.G/2017/PN.Skt, padahal surat gugatan No. 277/Pdt.G/2017/PN.Skt merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, sedang gugatan No. 288 / Pdt.G /2017/PN.Skt merupakan perbuatan wanprestasi adalah permasalahan yang berbeda ;
Bahwa perkara No. 288/ Pdt.G/2017/ PN.Skt, PT INDACO yang beralamat di Jl. Nakula II Nomor 8 Tegalbaru RT. 04 RW. 02 Kelurahan Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar sebagai penggugat, sedangkan RM MARSELINO YEHEZKIEL WISESO dkk sebagai Tergugat permasalahan yang berbeda dengan perkara No. 277/Pdt.G/2017/PN.Skt, meskipun obyek perkaranya sama
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, Terbanding II semula Tergugat II, didalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan :
Bahwa Tergugat II tidak sependapat dan sangat keberatan dengan ;pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Negeri Surakarta karena tidak memahami nilai - nilai hukum dan atau tidak memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Bahwa bukti T.2.1 yang diajukan oleh Tergugat II semula Terbanding II Foto Copy kwitansi Pembayaran Rp.1000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dari ANDI NURUL HUDA ( Tergugt I / Terbanding I ), diterima oleh RM. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO ( Penggugat I / Para Pembanding )sebagai titipan atas pembelian SHGB 00064, tertanggal 17 Januari 2017 sangat jelas bahwa hal tersebut merupakan Jual Beli tetapi belum terjadi pelunasan ;
Bahwa kemudian Tergugat II semula Terbanding II membuat Akta Kuasa Nomor 2 tanggal 17 Januari 2017 antara Para penggugat / Para Pembanding selaku Pemberi Kuasa dengan Tergugat I semula Terbanding I selaku penerima kuasa atas kesepakatan kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, Terbanding III semula Tergugat III, didalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan :
Bahwa didalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 277/Pdt.G/2017/ PN.Skt, Termohon Banding semula Tergugat III sangat mendukung sepenuhnya karena putusan a quo telah tepat dan benar baik didalam mempertimbangkan hukumnya maupun fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti ;
Bahwa keberatan Para Pembanding tentang gugatan disatu sisi tentang perbuatan melawan hukum dan disisi lain tentang wanprestasi, cara pandang yang demikian sangat dangkal dan sempit tidak melihat tentang obyek dan subyeknya sama walaupun perkaranya lain ;
Bahwa gugatan Para Pembanding semula Penggugat I, II adalah gugatan yang bombastis mengada - ada dan tidaklah berdasar hukum oleh karenanya telah tepat dan benar putusan perkara Nomor 277/Pdt.G/2017/PN.Skt, dan selanjutnya haruslah dikuatkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat maupun Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding II semula Tergugat II, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding III semula Tergugat III tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkannya sebagai bereikut :
Meimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, ternyata bahwa oleh karena baik subyek maupun obyek yang menjadi sengketa dalam gugatan perkara nomor 277/Pdt.G/2017/PN Skt., adalah sama dengan subyek dan obyek yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan nomor 228/Pdt.G/2017/PN.Skt., yang telah diputus pada tanggal 28 Maret 2018, dan status hukum obyek sengketa sudah dipertimbangkan dan diputus dalam perkara nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt., yang saat ini masih dalam upaya hukum banding, karenanya untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan dikemudian hari, maka tanpa mempertimbangkan lebih lanjut materi pokok perkara, cukup beralasan apabila gugatan dalam perkara nomor 277/Pdt.G/2017/PN Skt., harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 277 / Pdt.G / 2017 / PN. Skt , tanggal 25 Juli 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa terhadap keberatan yang diuraikan oleh Pembanding didalam Memori Bandingnya tersebut, adalah tidak beralasan dan haruslah dinyatakan untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 277/Pdt.G/ 2017/PN.Skt , tanggal 25 Juli 2018 dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I, II ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 277/ Pdt.G/2017 / PN. Skt , tanggal 25 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I, II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 oleh kami, RANGKELIMBA LAKUKUA,S.H.M.H., Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, DINA KRISNAYATI,S.H. dan RETNO PUDYANINGTYAS,S.H. Hakim-Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis tanggal 14 Pebruari 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, serta DIYONO,S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota: TTD DINA KRISNAYATI,S.H. TTD RETNO PUDYANINGTYAS,S.H. | Hakim Ketua TTD RANGKELIMBA LAKUKUA,S.H.M.H. |
Panitera Pengganti TTD DIYONO,S.H. | |
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp 139.000,00
Jumlah ……… Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)