28/Pid.Sus/2014/PN-Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN-Pms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSMAN PARLUHUTAN NABABAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUSMAN PARLUHUTAN NABABAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RUSMAN PARLUHUTAN NABABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 28/ Pid.B / 2014 / PN-Pms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RUSMAN PARLUHUTAN NABABAN;
Tempat lahir : Nababan Dolok;
Umur/Tgl.Lahir : 63 Tahun / 28 Desember 1949;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Setia Gang Pribadi No.08A Kel. Tanjung Rejo Kec. Sunggal Medan Baru Kota Medan ;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Pensiunan PNS;
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat).
Pada pemeriksaan tingkat Penyidikan terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan, kemudian Terdakwa ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik : RUTAN sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2014 ;
Penuntut Umum : Rumah sejak tanggal 04 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 13 Maret 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar : Rumah sejak tanggal 13 Pebruari 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan serta ditawarkan oleh Majelis Hakim sebagaimana ketentuan pasal 56 KUHAP;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 28/Pen.Pid/2014/PN-Pms, tertanggal 17 Pebruari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan di persidangan pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 (dakwaan primair);
Membebaskan Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan dari dakwaan rpimair pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004;
Menyatakan Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) dari UU. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan dengan pidaa penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp.1.000,- (seribu rupiah)
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara Lisan di persidangan pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat di Jalan Medan KM.6 Kel. Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ataupun setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, melakukan kekerasan fisik dalam ruang ligkup rumah tangga terhadap Saksi korban Pintauli Rotua Nainggolan yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
----- bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi korban Pintauli Rotua Nainggolan sedang berada di rumah yang terletak di Jalan Medan KM 6 Lk. II Keluarahan Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, lalu tiba-tiba Terdakwa atau suami korban datang dan marah-marah kepada Saksi korban dan anak korban yang bernama Andreani Dewi Maria Nababan dan menyuruh korban untuk keluar dari rumah tersebut. Bahwa karena Saksi korban bersama anak korban tidak mau keluar dari umah, maka Terdakwa semakin marah, lalu mendekati Saksi korban dan kemudian Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan cara mengayunkan telapak tangan kanan Terdakwa yang dibuka dan langsung menampar pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali, dan karena melihat itu, lalu anak korban yang bernama Adrenai Dewi Maria Nababan langsung melerai dan menegur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Pintauli Rotua Nainggolan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 14785/VI/UPM/VER/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Agnesia F. Sirait selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Pematangsiantar, hasil pemeriksaan menunjukkan :
1 kemerahan pada conjunctiva bulbi mata kiri uk + 0,5 cm x 0,5cm;
Dengan kesimpulan : perubahan-perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya ruda paksa tumpul.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat di Jalan Medan KM.6 Kel. Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ataupun setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, melakukan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap isteri Terdakwa yaitu Saksi korban Pintauli Rotua Nainggolan dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
----- bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi korban Pintauli Rotua Nainggolan sedang berada di rumah yang terletak di Jalan Medan KM 6 Lk. II Keluarahan Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, lalu tiba-tiba Terdakwa atau suami korban datang dan marah-marah kepada Saksi korban dan anak korban yang bernama Andreani Dewi Maria Nababan dan menyuruh korban untuk keluar dari rumah tersebut. Bahwa karena Saksi korban bersama anak korban tidak mau keluar dari umah, maka Terdakwa semakin marah, lalu mendekati Saksi korban dan kemudian Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan cara mengayunkan telapak tangan kanan Terdakwa yang dibuka dan langsung menampar pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali, dan karena melihat itu, lalu anak korban yang bernama Adrenai Dewi Maria Nababan langsung melerai dan menegur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Pintauli Rotua Nainggolan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 14785/VI/UPM/VER/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Agnesia F. Sirait selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Pematangsiantar, hasil pemeriksaan menunjukkan :
1 kemerahan pada conjunctiva bulbi mata kiri uk + 0,5 cm x 0,5cm;
Dengan kesimpulan : perubahan-perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya ruda paksa tumpul.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya tanpa mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke depan persidangan yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi PINTAULI ROTUA NAINGGOLAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dan Terdakwa menikah secara agama Kristen di Gereja HKBP Nagasaribu pada tanggal 28 Juni 1971;
Bahwa akibat perselisihan dan ketidakcocokan diantara Saksi dan Terdakwa, maka pada tiga belas tahun yang silam, Terdakwa perg meninggalkan tempat (rumah) kediaman bersama dan tinggal di rumahnya yang lain di Medan, namun sesekali datang ke rumah yang ditempati oleh Saksi dan sering marah-marah kepada Saksi dan anak-anak Saksi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekir pukul 09.30 WIB di Jaln Medan KM 6 Lk. II Kel. Sumbr Jaya Kec, Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, ketika Saksi dan anak Saksi sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba Terdakwa masuk tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa marah-marah dan mengatakan kepada Saksi dan anak Saksi “Keluar kain dari rumah ini”, namun Saksi maupun anak Saksi tidak mau keluar dari rumah tersebut karena Saksi menduga Terdakwa hendak menjual rumah tersebut kepada orang lain, sedangkan rumah tersebut adalah harta bersama Terdakwa dengan Saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa menampar pipi dekat mata sebelah kiri Saksi sebanyak satu kali sehingga Saksi merasa kesakitan;
Bahwa anak Saksi kemudian melerai Terdakwa dan Saksi, sehingga Terdakwa pergi begitu saja meninggalkan rumah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasa kesakitan dan memar di bagian pipi atas dekat mata kiri Saksi korban;
Bahwa sejak kejadian itu, Saksi masih dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya;
Bahwa antara Saksi dengan Terdakwa telah berdamai;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Majelis Hakim dan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak dapat hadir ke depan persidangan karena sudah berada diluar kota, yakni KeteranganSaksiAndrianiDewi Maria Nababan dan keterangan Saksi Yusmiran, keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan tertanggal 9 Desember 2013, dan atas keterangan Saksi-Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan TerdakwaRUMAN PARLUHUTAN NABABAN memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi korban adalah isteri Terdakwa;
Bahwa saksi korban dan Terdakwa menikah secara agama Kristen di Gereja HKBP Nagasaribu pada tanggal 28 Juni 1971;
Bahwa akibat perselisihan diantara Saksi korban dan Terdakwa, maka Terdakwa memilih meninggalkan rumah yang di Siantar dan tinggal di rumah yang di Medan sejak tiga belas tahun yang silam, namun sering juga datang berkunjung ke rumah di Siantar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekir pukul 09.30 WIB Terdakwa datang ke rumah yang terletak di Jalan Medan KM 6 Lk. II Kel. Sumber Jaya Kec, Siantar Martoba Kota Pematangsiantar;
Bahwa ketika Terdakwa sedang di dalam rumah, Saksi korban (isteri Terdakwa) langsung marah-marah kepada Terdakwa sambi menarik kerah baju Terdakwa, sehingga Terdakwa menjadi terbawa emosi lalu menampar pipi kiri Saksi korban dan meminta Saksi korban mengosongkan rumah tersebut;
Bahwa anak Terdakwa kemudian melerai Terdakwa dan Saksi korban, sehingga Terdakwa pun pergi meninggalkan rumah tersebut menuju Siborong-borong;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa antara Terdakwa dan Saksi korban telah saling bermaf-maafan dan berdamai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa, dan bukti surat berupa Visum et Repertum sebagaimana yang diajukan dan dibacakan di persidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa saksi Pintauli Rotua Nainggolan adalah isteri Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan, perkawinan saksi dan Terdakwa dilangsungkan pada tanggal 28 Juni 1971;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekir pukul 09.30 WIB di Jaln Medan KM 6 Lk. II Kel. Sumber Jaya Kec, Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan menampar pipi sebelah kiri Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban merasa kesakitan dan dari hasil pemeriksaan dokter yang membuat visum et repertum diterangkan bahwa terdapat kemerahan pada conjunctiva bulbi mata kiri uk + 0,5 cm x 0,5cm;
Bahwa Saksi korban tidak terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagaimana biasanya;
Bahwa antara saksi korban dan Terdakwa telah melakukan perdamaian ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalan Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dihubungkan fakta yang diperoleh dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun dalam bentuk subsidairitas, Primair : Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair : sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan konsekuensi apabila dakwaan primiar tersebut terbukti dalam perbuatan Terdakwa maka dakwaan subsidair tidakperlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut, yaitu :
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Add. 1 Unsur : ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam unsur kesatu ini mengacu pada teori pertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orang atau badan hukum yang menyandang hak dan kewajiban serta secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dalam hal ini, baik semasa penyidikan maupun setelah diajukan ke persidangan ini, Terdakwa RUSMAN PALUHUTAN NABABAN yang telah mengakui kebenaran identitas dirinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidikan maupun dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Demikian pula, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang mengecualikan Terdakwa-Terdakwa untuk dimintakan pertanggung jawabannya di persidangan secara juridis, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama “setiap orang” sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Add. 2 Unsur : “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam hal ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa sebagiamana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu
Bahwa saksi Pintauli Rotua Nainggolan adalah isteri Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan, perkawinan saksi dan Terdakwa dilangsungkan pada tanggal 28 Juni 1971;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekir pukul 09.30 WIB di Jaln Medan KM 6 Lk. II Kel. Sumber Jaya Kec, Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan menampar pipi sebelah kiri Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban merasa kesakitan dan dari hasil pemeriksaan dokter yang membuat visum et repertum diterangkan bahwa terdapat kemerahan pada conjunctiva bulbi mata kiri uk + 0,5 cm x 0,5cm;
Bahwa namu perbuatan Terdakwa tersebut, tidak menjadikan Saksi korban terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagaimana biasanya;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dikehendaki dalam pasal 44 ayat (1) adalah bukan saja rasa sakit, namun juga mensyaratkan rasa sakit yang dialami Saksi korban sedemikian rupa sehingga terhalang melakukan pekerjaannya, sedangkan berdasarkan fakta di persidangan, rasa sakit yang dialami oleh Saksi tidak sampai membuatnya jatuh sakit dan terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dakwaan primair tersebut tidak terpenuhi dalam perbuatn Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tersebut di atas tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan oleh karenanya Terdakwa harsulah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut, yaitu :
Setiap Orang;
Suami atau isteri yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isteri/suami yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Add.1 unsur ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam unsur kesatu ini mengacu pada teori pertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orang atau badan hukum yang menyandang hak dan kewajiban serta secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dalam hal ini, baik semasa penyidikan maupun setelah diajukan ke persidangan ini, Terdakwa RUSMAN PALUHUTAN NABABAN yang telah mengakui kebenaran identitas dirinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidikan maupun dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Demikian pula, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang mengecualikan Terdakwa-Terdakwa untuk dimintakan pertanggung jawabannya di persidangan secara juridis, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama “setiap orang” sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Add. 2. Unsur : “Suami atau isteri yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isteri/suami yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum atas dakwaan primair sebagaimana terurai di atas secara mutatis mutandis dipakai dan dimasukkan sebagai bagian pertimbangan unsur kedua dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa sebagiamana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa saksi Pintauli Rotua Nainggolan adalah isteri Terdakwa Rusman Parluhutan Nababan, perkawinan saksi dan Terdakwa dilangsungkan pada tanggal 28 Juni 1971, dan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekir pukul 09.30 WIB di Jaln Medan KM 6 Lk. II Kel. Sumber Jaya Kec, Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan menampar pipi sebelah kiri Saksi korban dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban merasa kesakitan dan dari hasil pemeriksaan dokter yang membuat visum et repertum diterangkan bahwa terdapat kemerahan pada conjunctiva bulbi mata kiri uk + 0,5 cm x 0,5cm;
Menimbang, bahwa namun perbuatan Terdakwa tersebut, tidak menjadikan Saksi korban terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagaimana biasanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair tersebut telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan Terdakwa, maka harsulah dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa, tidak ditemukan hal-hal yang dijadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana Terdakwa maupun yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam rangka penjatuhan pidana yng adil terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa disamping itu, dalam mempertimbangkan pemidanaan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dari segi pendekatan keseimbangan diwajibkan untuk menjamin dan melindungi hak pelaku, keadilan bukan saja kepentingan korban, atau kepentingan masyarakat, tetapi juga kepentingan pelaku, karena dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan tujuan pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab dan penjatuhan hukuman bukanlah semata-mata untuk membalas kesalahan Terdakwa akan tetapi bertujuan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya kelak setelah menjalani pidana yang akan dijatuhkan dan agar masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa adanya fakta di persidangan bahwa telah adanya perdamaian yang tercapai antara Terdakwa dengan pihak Saksi korban (yang merupakan isteri Terdakwa) tertanggal Januari 2014 (terlampir dalam berkas perkara), bila dihubungkan dengan Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 17 Juni 1978 No. 46/Pid/UT/781/WAN) yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut : - “Menyatakan perbuatan tertuduh di atas : Ny. Ellya Dado, Terbukti dengan syah dan meyakinkan baik tuduhan primair, subsidair dan subsidair lagi, akan tetapi perbuatan-perbuatan itu dengan penyelesaian secara damai di antara pihak-pihak, tidak merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran yang dapat dihukum lagi;
- “Melepaskan tertuduh oleh karena itu dari segala tuntutan hukum”
------walaupun Yurisprudensi tersebut tidak sepenuhnya harus diikuti, tetapi putusan a quo dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam hal alasan pertimbangan yang lebih meringankan pidana yang akan dijatuhkan yang bersifat memenuhi keadilan sosiologis (Restorative justice) terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa telah menyesali dan bertanggung jawab atas perbuatannya serta adanya pemulihan hubungan antara pelaku dengan Saksi korban dimana Terdakwa telah berdamai dengan Saksi korban, yang tentunya diharapkan akan membawa kebaikan dalam hubungan pelaku-korban (Doer Victims Relationship);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan tetap memperhatikan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya terhadap pelaku, korban maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa RUSMAN PARLUHUTAN NABABAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RUSMAN PARLUHUTAN NABABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014, oleh kami : VIKTOR PAKPAHAN, S.H., M.H., M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar sebagai Hakim Ketua Majelis, ROZIYANTI, S.H., dan LEDIS M. BAKARA, S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh ARMADA SEMBIRING, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh R. NAINGGOLAN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA,KETUA MAJELIS,
ROZIYANTI, S.H. VIKTOR PAKPAHAN, S.H., M.H., M.Si
LEDIS M. BAKARA, S.H.
Panitera Pengganti,
ARMADA SEMBIRING, S.H.