1/Pid.B/2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pid.B/2015/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ETAN HUSJAM HAREFA alias ETAN
1. Menyatakan terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Als. ETAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki ijin ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Als. ETAN dengan pidana penjara selama 2(dua ) Bulan dan 19 (sembilan belas) Hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ satu) buah pisau runcing terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang besi pisau 22 (dua puluh dua) centimeter, dan gagang pisau berukuran 9 (sembilan) centimeter dengan panjang keeluruhan 31 (tiga pulu satu) centimeter ; ï€ 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) centimeter dan diikat talin benang warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan: 5. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 1/Pid.B/2015/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : ETAN HUSJAM HAREFA alias ETAN;
Tempat lahir : Roi Roi;
Umur/tgl.lahir : 21 Tahun / 10 Oktober 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun III Desa Afulu Kabupaten Nias Utara;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Guru Tidak Tetap;
Pendidikan : SMA (tamat) ;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Nopember 2014 s/d 08 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2014 2014 s/d 17 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari s/d 25 Januari 2015;
Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d 13 Februari 2015;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menerangkan dengan tegas bahwa ia tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 1/Pid.B/2015/PN Gst tanggal 16 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1/Pid.B/2015/PN Gst tanggal 16 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Alias ETAN bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Alias ETAN dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau runcing yang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang besi pisau 22 (dua puluh dua) cm, dan gagang pisau berukuran 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm ;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No.Reg.Perkara.: PDM-02/GNSTO/01/2015 tanggal 13 Januari 2015, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN;
Bahwa ia terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA alias ETAN, pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidaknya tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2014, bertempat di Jalan Umum di depan rumah milik RELIANUS GEA alias AMA DENI di Dusun III Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan atau menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 18 November 2014, ketika saksi ARONIA GEA A.Md Alias AMA PIAN membuat laporan di Polsek Lahewa tentang adanya pengancaman yang terjadi terhadap dirinya serta pelemparan batu yang dilakukan oleh seseorang di sekolah SMP Negeri 3 Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dan setelah menerima laporan tersebut saksi ARONIA GEA A.Md Alias AMA PIAN bersama saksi OKTAVIANUS MANULANG, saksi Jimmy Napitupulu, saksi Mangihut Gurning, saksi Miswar Chaniago, dan saksi Widi Asmara yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Lahewa langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan di dalam perjalanan kami melihat adanya kerumunan warga di depan rumah milik RELIANUS GEA Alias AMA DENI yang terletak di Dusun III Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara lalu saksi OKTAVIANUS MANULANG bersama dengan rekan-rekannya melihat Terdakwa sedang berada di teras rumah RELIANUS GEA Alias AMA DENI sambil membawa sarung pisau yang terbuat dari kayu yang diikatkan di pinggang sebelah kiri bagian belakang yang disembunyikan oleh Terdakwa di dalam balik bajunya kemudian saksi OKTAVIANUS MANULANG bersama dengan rekan-rekannya langsung melakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa tersebut dengan cara membuka pakaian yang digunakan oleh terdakwa sehingga pada saat saksi OKTAVIANUS MANULANG bersama dengan rekan-rekannya menemukan 1 (satu) buah pisau runcing yang terbuat dari besi yang bergagang kayu dengan panjang besi pisau 22 (dua puluh dua) cm, dan gagng pisau berukuran 9 (sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm, 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang warna putih, dengan tujuan sebagai alat untuk menjaga diri, sementara Terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam atau senjata penusuk tanpa memiliki izin dan bukan dipergunakan untuk alat bertani dan kemudian selanjutnya Terdakwa dibawa oleh saksi OKTAVIANUS MANULANG bersama dengan rekan-rekannya beserta barang bukti tersebut ke Polsek Lahewa untuk dilakukan pemeriksaan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang mana keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya telah dicatat dalam berita acara persidangan dan masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. OKTAVIANUS MANULANG;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan BAP dikepolisian benar keterangan saksi ;
Bahwa saksi tahu pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira pukul 18.30 wib bertempat dijalan umum didepan rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni di Dusun III Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara terdakwa membawa pisau penikam atau senjata penusuk tanpa memiliki izin;
Bahwa saksi tahu, pada awalnya saksi bersama dengan rekan saksi dari Polsek Lahewa mendapat laporan dari saksi Aroni Gea, Amd Alias Ama Pian yang melaporkan bahwa ada pengancaman terhadap dirinya serta pelemparan batu yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal di sekolah SMP Negeri 3 Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dan setelah menerima laporan tersebut saksi bersama dengan rekan saksi langsung menuju ketempat kejadian perkara dan tepat didepan rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni saksi bersama dengan rekan saksi langsung menggeledah badan terdakwa dengan cara membuka pakaian yang digunakan oleh terdakwa, sehingga saat itu saksi bersama dengan rekan saksi menemukan 1 (satu) buah pisau runcing yang terbuat dari besi yang bergagang kayu dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm, dan gagang pisau berukuran 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm dan 1(satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang yang berwarna putih;
Bahwa saksi menerangkan, saksi bersama dengan rekan saksi langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek lahewa untuk dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 2. ARONI GEA, A.Md Alias AMA PIAN ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan BAP dikepolisian benar keterangan saksi ;
Bahwa saksi tahu, dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan senjata tajam yang ditemukan dari terdakwa ;
Bahwa saksi tahu, kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, pada awalnya saksi melaporkan kejadian pengancaman terhadap diri saksi dan juga pelemparan Gedung sekolah SMP Negeri 3 Afulu, namun sesampainya saksi dipinggir jalan tepat didepan rumah Relianus Gea Alias Ama Deni saksi melihat kerumunan orang namun beberapa personil Polsek Lahewa mendekati tempat kejadian dan melihat terdakwa membawa sarung pisau yang diikatkan dipinggangnya sebelah kiri dan setelah itu petugas dari Personil Polsek Lahewa langsung memeriksa terdakwa dan setelah terdakwa diperiksa terdakwa ditemukan ada membawa pisau penusuk yang didalam sarung pisau tersebut dan setelah itu terdakwa bersama dengan pisau yang didapat dari terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Lahewa dan pada saat itu juga terdakwa langsung dibawa ke kantor Polsek lahewa ;
Bahwa saksi menerangkan saksi tahu cirri-ciri pisau yang ditemukan dari terdakwa yakni : terbuat dari besi yang bergagang kayu dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm dan panjang gagang pisau tersebut 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan 31 (tiga puluh satu) cm, dan sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat ) cm ;
Bahwa saksi tahu, terdakwa sering membawa pisau apabila terdakwa pergi kemana-mana ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan pisau tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 3. MENGIHUT M. GURNING;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan BAP dikepolisian benar keterangan saksi ;
Bahwa saksi tahu pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira pukul 18.30 wib bertempat dijalan umum didepan rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni di Dusun III Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara terdakwa membawa pisau penikam atau senjata penusuk tanpa memiliki izin;
Bahwa saksi tahu, pada awalnya saksi bersama dengan rekan saksi dari Polsek Lahewa mendapat laporan dari saksi Aroni Gea, Amd Alias Ama Pian yang melaporkan bahwa ada pengancaman terhadap dirinya serta pelemparan batu yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal di sekolah SMP Negeri 3 Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dan setelah menerima laporan tersebut saksi bersama dengan rekan saksi langsung menuju ketempat kejadian perkara dan tepat didepan rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni saksi bersama dengan rekan saksi langsung menggeledah badan terdakwa dengan cara membuka pakaian yang digunakan oleh terdakwa, sehingga saat itu saksi bersama dengan rekan saksi menemukan 1 (satu) buah pisau runcing yang terbuat dari besi yang bergagang kayu dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm, dan gagang pisau berukuran 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm dan 1(satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang yang berwarna putih;
Bahwa saksi menerangkan, saksi bersama dengan rekan saksi langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek lahewa untuk dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan BAP dikepolisian benar keterangan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tahu dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan terhadap terdakwa ditemukan pisau penikam atau senjata penusuk tanpa memilik izin yakni pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira pukul 18.30 wib bertempat dijalan umum didepan rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni di Dusun III Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara ;
Bahwa terdakwa menerangkan, pada saat Petugas dari Polsek Lahewa mendapatkan senjata tajam dari terdakwa yakni : ketika terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa sedang bermain domino dan tiba-tiba datang petugas dari Polsek Lahewa dan pada saat itu juga terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Lahewa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa salah seorang Petugas dari Polsek Lahewa mendapatkan pisau penikam atau senjata penusuk dari terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung dibawa ke Polsek Lahewa untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa terdakwa menerangkan, cirri-ciri pisau yang ditemukan dari terdakwa yakni : terbuat dari besi yang bergagang kayu dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm, dan gagang pisau berukuran 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm dan 1(satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang yang berwarna putih;
Bahwa terdakwa menerangkan, terdakwa sering membawa pisau ketika terdakwa pergi keluar rumah ;
Bahwa terdakwa menerangkan, tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri apabila ada musuh;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum, berupa :
1 (satu) buah pisau runcing yang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang besi pisau 22 (dua puluh dua) cm, dan gagang pisau berukuran 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm ;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang warna putih ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan terhadap terdakwa ditemukan pisau penikam atau senjata penusuk pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira pukul 18.30 wib bertempat dijalan umum didepan rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni di Dusun III Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara ;
Bahwa pada awalnya saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning dan juga beberapa rekan saksi dari Polsek Lahewa mendapat laporan dari saksi Aroni Gea, Amd Alias Ama Pian yang melaporkan bahwa ada pengancaman terhadap dirinya serta pelemparan batu yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal di sekolah SMP Negeri 3 Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dan setelah menerima laporan tersebut saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning dan juga beberapa rekan saksi dari Polsek Lahewa langsung menuju ketempat kejadian, dan saat saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning dan juga beberapa rekan saksi dari Polsek Lahewa berjalan kaki menuju SMP Negeri 3 Afulu, lalu saksi melihat ada orang berkumpul di depan teras rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni atau tepatnya dipinggir jalan yang saksi lalui di Dusun 3 (tiga) Desa Afulu Kec. Afulu Kab. Nias Utara, saksi Oktavianus Manulang melihat terdakwa sedang berada didepan teras rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni sedang membawa sebilah pisau dimana pisau tersebut yang pertama saksi lihat Oktavianus Manulang hanya sarungnya yang kelihatan karena sebagian sarung pisau tersebut ditutupi baju yang dipakai oleh terdakwa, dan selanjutnya saksi Oktavianus Manulang mendekati terdakwa dan langsung mengamankan pisau setelah saksi Oktavianus Manulang memastikan bahwa terdakwa membawa dan menyimpan sebilah pisau dibalik baju yang dipakai oleh terdakwa dan setelah saksi Oktavianus Manulang melihat ada sebilah pisau panjang dan runcing yang masih di dalam sarung yang diikat ditubuh terdakwa tepatnya dipinggang terdakwa yang diikat dengan tali dan selanjutnya saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning dan juga beberapa rekan saksi dari Polsek Lahewa langsung menggeledah badan terdakwa dengan cara membuka pakaian yang digunakan oleh terdakwa, sehingga saat itu saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning menemukan 1 (satu) buah pisau runcing yang terbuat dari besi yang bergagang kayu dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm, dan gagang pisau berukuran 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm dan 1(satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang yang berwarna putih;
Bahwa pada saat terdakwa digeledah, terdakwa sedang bermain domino bersama dengan teman-teman terdakwa ;
Bahwa pisau tersebut berada dipinggang terdakwa pada saat terdakwa digeledah ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri apabila ada musuh;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam, maka Majelis akan membuktikannya Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak;
membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan atau menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”barang siapa” dalam perkara ini adalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasan pembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA alias ETAN adalah orang yang dituju sebagai pelaku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan, terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan terdakwa tidak sehat Jasmani dan Rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsure “barang siapa telah terpenuhi ;
Ad 2. Tanpa hak;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau yang terbuat dari besi yang bergagang kayu dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm, dan gagang pisau berukuran 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm dan 1(satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang yang berwarna putih tanpa memiliki izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka unsur “tanpa hak” telah terpenuhi ;
Ad.3. membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan atau menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa alternatif sub unsur, maka apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pengertian membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan atau menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya sedangkan senjata pemukul adalah senjata yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan memukulnya kepada korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar Terdakwa ditemukan telah membawa senjata penikam atau senjata penusuk pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira pukul 18.30 wib bertempat dijalan umum didepan rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni di Dusun III Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, bahwa pada awalnya saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning dan juga beberapa rekan saksi dari Polsek Lahewa mendapat laporan dari saksi Aroni Gea, Amd Alias Ama Pian yang melaporkan bahwa ada pengancaman terhadap dirinya serta pelemparan batu yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal di sekolah SMP Negeri 3 Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dan setelah menerima laporan tersebut saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning dan juga beberapa rekan saksi dari Polsek Lahewa langsung menuju ketempat kejadian, dan saat saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning dan juga beberapa rekan saksi dari Polsek Lahewa berjalan kaki menuju SMP Negeri 3 Afulu, lalu saksi melihat ada orang berkumpul di depan teras rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni atau tepatnya dipinggir jalan yang saksi lalui di Dusun 3 (tiga) Desa Afulu Kec. Afulu Kab. Nias Utara, saksi Oktavianus Manulang melihat terdakwa sedang berada didepan teras rumah milik Relianus Gea Alias Ama Deni sedang membawa sebilah pisau dimana pisau tersebut yang pertama saksi lihat Oktavianus Manulang hanya sarungnya yang kelihatan karena sebagian sarung pisau tersebut ditutupi baju yang dipakai oleh terdakwa, dan selanjutnya saksi Oktavianus Manulang mendekati terdakwa dan langsung mengamankan pisau setelah saksi Oktavianus Manulang memastikan bahwa terdakwa membawa dan menyimpan sebilah pisau dibalik baju yang dipakai oleh terdakwa dan setelah saksi Oktavianus Manulang melihat ada sebilah pisau panjang dan runcing yang masih di dalam sarung yang diikat ditubuh terdakwa tepatnya dipinggang terdakwa yang diikat dengan tali dan selanjutnya saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning dan juga beberapa rekan saksi dari Polsek Lahewa langsung menggeledah badan terdakwa dengan cara membuka pakaian yang digunakan oleh terdakwa, sehingga saat itu saksi Oktavianus Manulang bersama dengan saksi Mengihut M. Gurning menemukan 1 (satu) buah pisau runcing yang terbuat dari besi yang bergagang kayu dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm, dan gagang pisau berukuran 9 (Sembilan) cm dengan panjang keseluruhan sekitar 31 (tiga puluh satu) cm dan 1(satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm yang telah diikat oleh tali benang yang berwarna putih, adapun tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri apabila ada musuh,akan tetapi terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menggunakan senjata tajam tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka unsur “membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan atau menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk ” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur yang ada dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk”.;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf ataupun unsur penghapusan tindak pidana pada diri terdakwa, lagi pula terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan, melainkan bertujuan agar terdakwa dapat memperbaiki sikap dan tingkah laku dengan perbuatannya dikemudian hari setelah menjalani putusan yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka menurut ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 KUHP, lamanya terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa apabila pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada tahanan yang dijalani Terdakwa, maka menurut ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP didapati alasan yang cukup bahwa penahanan Terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini dan mengenai status barang bukti akan ditetapkan kemudian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan menurut ketentuan dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP serta sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagai dasar pemidanaan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Als. ETAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki ijin ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Als. ETAN dengan pidana penjara selama 2(dua ) Bulan dan 19 (sembilan belas) Hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
satu) buah pisau runcing terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang besi pisau 22 (dua puluh dua) centimeter, dan gagang pisau berukuran 9 (sembilan) centimeter dengan panjang keeluruhan 31 (tiga pulu satu) centimeter ;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu dengan panjang 24 (dua puluh empat) centimeter dan diikat talin benang warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan:
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 05 FEBRUARI 2015 oleh kami KHAMOZARO WARUWU SH.,MH selaku Hakim Ketua, KENNEDY P. SITEPU SH.,MH dan AGUNG CORY F.D. LAIA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh TEMAZIDUHU HAREFA, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dihadiri oleh MAROJAHAN PANGARIBUAN, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta dihadapan terdakwa sendiri ;
Hakim-Hakim Anggota, -dto- KENNEDY P. SITEPU SH.,MH -dto- AGUNG CORY F.D. LAIA, SH.,MH | Hakim Ketua Majelis, -dto- KHAMOZARO WARUWU SH.,MH |
Panitera Pengganti tsb,
-dto-
TEMAZIDUHU HAREFA, SH.