81/Pid.Sus/2014/PN.Amp
Putusan PN AMLAPURA Nomor 81/Pid.Sus/2014/PN.Amp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RIKO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit excavator warna oranye merek Hitachi; - 1 (satu) unit dump truck No.Pol. DK 9422 JZ beserta STNK dan kuncinya; - uang tunai Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) bundel Nota Penjualan; - 1 (satu) bundel Nota Retribusi; - 1 (satu) buku catatan penjualan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah kalkulator; - 1 (satu) buah bolpen warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 81/Pid.Sus/2014/PN.Amp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa dan memutus perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : RIKO;
Tempat lahir : Pangkal Pinang;
Umur/tgl. lahir : 24 tahun / 17 Juni 1990;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kenangan Atas No. 04, RT 002 RW 004, Kelurahan Kuto Panji Belinyu, Kabupaten Bangka, Propinsi Bangka Belitung, atau Jalan Untung Surapati, Amlapura, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : wiraswasta;
Terdakwa dikenakan penahanan oleh:
1. Penyidik, tidak dikenakan penahanan;
2. Penuntut Umum, tidak dikenakan penahanan;
3. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Desember 2014 s.d. 2 Januari 2015, yang ditangguhkan pada tanggal 8 Desember 2014;
Terdakwa menghadap persidangan dengan didampingi Penasihat Hukum, yaitu: PANDE PUTU MAYA ARSANTI, S.H. dan I WAYAN KUMARA NATHA, S.H., Advokat yang berkantor di Hotel Gran Bali Beach, Sanur, Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 November 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di bawah nomor register: 104/LEG.SK/2014/ PN.Amp tertanggal 4 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Amlapura Nomor: 81/Pen.Pid/2014/PN.Amp, tanggal 24 November 2014, tentang Penetapan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 81/ Pen.Pid/ 2014/PN.Amp, tanggal 24 November 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IRP atau IUPK”” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit excavator warna oranye merek Hitachi;
- 1 (satu) unit dump truck No.Pol. DK 9422 JZ beserta STNK dan kuncinya;
- uang tunai Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) bundel Nota Penjualan;
- 1 (satu) bundel Nota Retribusi;
- 1 (satu) buku catatan penjualan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah kalkulator;
- 1 (satu) buah bolpen warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, dan mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengat tanggapan (replik) lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan balik (duplik) lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas dakwaan Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RIKO pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, sekitar Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Banjar Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sejak bulan Januari 2014 melakukan kegiatan usaha penambangan batu dan pasir bertempat di Banjar Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem dengan tanpa Izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir, koral dan batu dengan cara menggunakan alat berat, yaitu excavator, kemudian hasil galian dituangkan di atas ayakan/gabres untuk memisahkan batu dan pasirnya yang jatuh ke bak truk pembeli yang sidah menunggu di bawah gabres/ayakan, kemudian sopir truk membayar pasir yang dibeli tersebut kepada kasir, dan ada juga pasir dan batu yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan dump truck DK 9422 JZ;
- Bahwa Terdakwa menjual hasil tambang berupa batu, dengan harga per truk Rp600.000,- s.d. Rp700.000,-, koral per truk Rp800.000,- dan pasir per truk Rp400.000,-, selain itu ada juga hasil tambang yang dijual langsung di tempat penambangan dengan rincian: batu per truk seharga Rp200.000,-, pasir Rp170.000,- dan koral Rp450.000,- dan mineral yang dihasilkan setiap harinya sekitar 5 sampai 6 truk;
- Bahwa kemudian pad ahari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, sekitar Pukul 15.00 WITA ketika Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan, tiba-tiba datanglah petugas Polda bali untuk melakukan pemeriksaan di tempat galian atau penambangan milik Terdakwa, karena sebelumnya Polisi sempat mendapat informasi bahwa Terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa Izin;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut Polisi menemukan 1 (satu) excavator merek Hitachi warna oranye beserta kuncinya, 1 (satu) unti dump truck No.Pol. DK 9422 JZ warna putih biru, uang tunai Rp660.000,-, 1 (satu) bundel nota penjualan, 1 (satu) bundel retribusi, 1 (satu) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah bolpen warna hitam, 1 (satu) buah ayakan/gabres;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat Izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha kegiatan penambangan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk diproses;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk memberikan keterangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
□ Saksi 1: I NYOMAN SUBARIANA, S.H., di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Bali;
- Bahwa pada tanggal 25 Juni 2014, saksi bersama dengan kelima rekannya dari Ditreskrimsus Polda Bali menerima perintah dari atasannya untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya usaha penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa sekitar Pukul 15.00 WITA saksi bersama dengan kelima rekannya kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di Banjar Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, dan mendapati adanya usaha penambangan pasir yang sedang berlangsung, yaitu di lokasi yang ditempati oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah ditanyakan kepada pekerja yang ada di lokasi kejadian, saksi baru mengetahui bahwa Terdakwalah orang yang mengusahakan penambangan pasir tersebut;
- Bahwa hasil penambangan di lokasi kejadian adalah pasir halus yang dijual senilai Rp170.000,- per truk, batu senilai Rp225.000,- per truk dan koral senilai Rp450.000,- per truk;
- Bahwa saat itu Terdakwa ada di tempat dan tidak dapat menunjukkan adanya Izin Usaha Penambangan, Izin Penambangan Rakyat atau Izin Usaha Penambangan Khusus;
- Bahwa saksi bersama tim kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu:
- Bahwa saat itu di sekitar lokasi tambang milik Terdakwa, juga ada beberapa usaha penambangan yang tidak memiliki izin yang juga seadng beroperasi;
- Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa disaksikan oleh kepala lingkungan setempat;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sedangkan Terdakwa tetap pada keberatannya;
□ Saksi 2: I DEWA PUTU WIRADI PUTRA, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Bali;
- Bahwa pada tanggal 25 Juni 2014, saksi bersama dengan kelima rekannya dari Ditreskrimsus Polda Bali menerima perintah dari atasannya untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya usaha penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa sekitar Pukul 15.00 WITA saksi bersama dengan kelima rekannya kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di Banjar Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, dan mendapati adanya usaha penambangan pasir yang sedang berlangsung, yaitu di lokasi yang ditempati oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah ditanyakan kepada pekerja yang ada di lokasi kejadian, saksi baru mengetahui bahwa Terdakwalah orang yang mengusahakan penambangan pasir tersebut;
- Bahwa hasil penambangan di lokasi kejadian adalah pasir halus yang dijual senilai Rp170.000,- per truk, batu senilai Rp225.000,- per truk dan koral senilai Rp450.000,- per truk;
- Bahwa saat itu Terdakwa ada di tempat dan tidak dapat menunjukkan adanya Izin Usaha Penambangan, Izin Penambangan Rakyat atau Izin Usaha Penambangan Khusus;
- Bahwa saksi bersama tim kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan sebagaimana terhadap keterangan saksi I NYOMAN SUBARIANA, S.H. Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sedangkan Terdakwa tetap pada keberatannya;
□ Saksi 3: I KADEK SUANTARA, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah supir truk pembeli pasir;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, saksi tiba di lokasi kejadian sekitar Pukul 15.00 WITA untuk membeli pasir dari tambang pasir milik Terdakwa;
- Bahwa saat sedang menempatkan truknya di bawah ayakan/gabres, yaitu saat sedang mengisi pasir, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari Kepolisian;
- Bahwa kemudian petugas dari Kepolisian mengamankan truk yang saksi kendarai dan menghentikan kegiatan penambangan di lokasi kejadian;
- Bahwa biasanya saksi membeli pasir di penambangan pasir di lokasi kejadian senilai Rp350.000,- per truk;
- Bahwa saksi baru 2 kali membeli pasir dari tambang milik Terdakwa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin penambangan atau tidak;
- Bahwa saksi membayar ‘pas’ setiap kali membeli pasir, yaitu dengan cara menitipkan uang ‘pas’ pada Terdakwa dan Terdakwa memberikan semacam tanda terima pembayaran retribusi yang bertanda lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
□ Saksi 4: I MADE WANA, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah warga Banjar Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa saksi bekerja sebagai pemasok BBM jenis solar industri untuk usaha-usaha penambangan yang ada di Banjar Butus, sejak bulan Oktober 2013 sampai sekarang;
- Bahwa saksi juga menjualkan BBM jenis solar industri kepada usaha penambangan Terdakwa yang ada di lokasi kejadian;
- Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak memilik izin usaha penambangan sama seperti para pengusaha tambang lainnya yang beroperasi di Banjar Butus;
- Bahwa Terdakwa melakukan usaha penambangan di atas tanah yang disewa oleh Terdakwa dari penduduk Banjar Butus;
- Bahwa setiap bulan para pengusaha tambang memberikan bantuan kepada desa adat sekitar, tergantung dari penghasilan masing-masing pengusaha per bulannya;
- Bahwa keberadaan usaha tambang pasir di Banjar Butus selama ini diterima baik oleh warga sekitar karena telah menjadi penghasilan utama dari warga sebab tanah di Banjar Butus tidak cocok untuk usaha cocok tanam;
- Bahwa saksi sering membantu Terdakwa untuk membayarkan pungutan retribusi yang diterima Terdakwa dari para sopir yang membeli pasir di lokasi Terdakwa ke Dinas Pendapatan Kabupaten Karangasem;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
□ Saksi 5: I KOMANG BENI MURDANI, S.Si., di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah PNS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Izin Usaha pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karangasem;
- Bahwa setahu saksi sampai saat ini Terdakwa belum pernah mengajukan permohonan izin penambangan dan tidak pernah terdaftar sebagai pemegang izin penambangan, baik itu IUP, IPR ataupun IUPK, bahkan Terdakwa tidak memilikin izin gangguan (HO) atas usaha penambangannya di Banjar Butus tersebut;
- Bahwa untuk daerah Banjar Butus izin penambangan dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Karangasem;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menyetorkan dana jaminan reklamasi ke Pemerintah Kabupaten Karangasem;
- Bahwa perihal biaya retribusi yang dibayarkan Terdakwa ke Pemerintah Kabupaten Karangasem, bukanlah kewenangan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karangasem;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya, yaitu sebagai berikut:
□ Ahli: Ir. PUTU AGUS BUDIANA, M.Si., di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah PNS dan sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali;
- Bahwa ahli pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai ahli di Polda Bali perihal masalah kegiatan penambangan pasir di Kabupaten Karangasem;
- Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa di lokasi kejadian adalah termasuk sebagai usaha penambangan mineral, berupa pasir, batu dan koral;
- Bahwa izin usaha penambangan dikeluarkan oleh Kepala Derah Kabupaten setempat;
- Bahwa setahu ahli, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali tidak pernah mendampingi tim dari Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menilai kelayakan dalam rangka penerbitan izin usaha penambangan atas lokasi tambang yang dikerjakan oleh Terdakwa di Banjar Butus;
- Bahwa dari letak ketinggian lokasi tambang, maka usaha penambangan Terdakwa tidak layak untuk dikeluarkan izin usaha penambangan, karena tidak sesuai dengan ketentuan dari Pasal 71 huruf a angka 1 Perda Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012, yang mengatur ketinggian penggalian bahan mineral tidak boleh lebih rendah dari 500 meter di atas permukaan laut;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan alat bukti berupa bukti surat, yaitu sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 15 Januari 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) unit excavator merek Hitcahi ZX200 yang dijadikan barang bukti dalam perkara a quo adalah milik dari Mirwan Syairi;
- 1 (satu) lembar fotokopi Invoice dari PT Hexindo Adiperkasa Tbk. kepada Mirwan Sairi atas pembelian 1 (satu) unit excavator merek Hitcahi ZX200;
- 1 (satu) bundel fotokopi BPKP atas 1 (satu) unit dump truck No.Pol. DK 9422 JZ yang pada pokoknya menerangkan bahwa pemilik dari barang bukti berupa 1 (satu) unit dump truck No.Pol. DK 9422 JZ dalam perkara a quo adalah Ida Bagus Kade Raka;
- 1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 813201202322 tertanggal 27 Juni 2012, yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) unit dump truck No.Pol. DK 9422 JZ dalam perkara a quo adalah dibeli Ida Bagus Kade Raka dengan pembiayaan dari MPM Finance dan proses pencicilan pembayarannya masih berlangsung sampai sekarang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada awal tahun 2014 berniat untuk membuka usaha penambangan pasir di Kabupaten Karangasem karena tergiur akan keuntungannya;
- Bahwa Terdakwa kemudian menyewa sebidang lahan tanah yang sudah siap untuk ditambang, yaitu milik NI WAYAN KUMINI di Banjar Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa Terdakwa kemudian memperkerjakan beberapa orang karyawan untuk bekerja di lokasi penambangan, yaitu sebagai kasir, operator excavator dan sopir dump truck;
- Bahwa usaha penambangan pasir tersebut baru benar-benar berjalan di bulan Februari 2014;
- Bahwa cara Terdakwa melakukan usaha penambangan tersebut adalah dengan menggali tanah berisi material di lahan yang ia sewa dengan menggunakan excavator, lalu material tersebut dituang ke atas ayakan/gabres sehingga langsung memisahkan material pasir, koral dan batu, yang jatuh persis di atas truk pembeli di bawah ayakan/gabres. Setelah truk penuh, sopir truk pembeli kemudian membayarnya ke kasir yang ada di lokasi penambangan;
- Bahwa Terdakwa biasanya menjual material tambang, yaitu batu senilai Rp200.000,- per truk, koral senilai Rp450.000,- per truk dan pasir halus senilai Rp170.000,-;
- Bahwa selain itu Terdakwa juga memiliki tempat penampungan material tambang di By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar;
- Bahwa saat akan memulai usaha penambangan Terdakwa sempat berusaha mencari perizinan usahanya tersebut, namun tidak jadi karena para pengusaha tambang di sekitar lokasinya juga banyak yang tidak memilik izin;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, sekira Pukul 15.00 WITA, Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polda Bali di lokasi usaha penambangan pasirnya;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan IUP, IPR ataupun IUPK kepada petugas Kepolisian;
- Bahwa alat-alat berat berupa excavator dan dump truck adalah milik orang lain yang disewakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat, yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
1) Bahwa Terdakwa telah membuka kegiatan yang termasuk sebagai usaha penambangan mineral berupa pasir, koral dan batu di Banjar Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, sejak Februari 2014 sampai dengan tanggal 25 Juni 2014;
2) Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Penambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK);
3) Bahwa Terdakwa tidak pernah terdaftar di Kantor Pusa Perijinan Terpadu Kabupaten Karangasem sebagai pemegang izin usaha penambangan;
4) Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan atau memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Karangasem untuk memperoleh izin penambangan pasir di Banjar Butus;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum telah disita atas dasar yang sah sehingga dapat digunakan dalam proses pembuktian. Dan segala hal yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat juga dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi atau tidak unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, yaitu unsur-unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari:
1. Unsur “setiap orang”;
2. Unsur “melakukan usaha penambangan”;
3. Unsur “tanpa IUP, IPR atau IUPK” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas unsur-unsur tersebut satu per satu sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” dalam perkara ini adalah seseorang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan identitas Terdakwa, yang diakui Terdakwa. Selain itu saksi-saksi juga menerangkan bahwa Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti;
Ad.2. Unsur “melakukan usaha penambangan”;
Bahwa agar perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan memenuhi unsur kedua dakwaan ini maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah terdiri atas kegiatan pengusahaan mineral atau batubara, yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang, bahwa uraian fakta hukum angak 2di atas, Majelis Hakim melihat Terdakwa memang jelas telah melakukan kegiatan pengusahaan mineral, yaitu berupa pasir, batu dan koral;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, Majelis Hakim berpendapat adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua dakwaan Penuntut Umum;
Ad.3. Unsur “tanpa IUP, IPR atau IUPK”;
Bahwa agar perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan terbukti memenuhi unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam unsur kedua di atas haruslah dilakukan Terdakwa tanpa ada Izin dari Bupati/Kepala Daerah setempat yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Bahwa dari fakta hukum angka 3 dan 4 di atas, Majelis Hakim menilai memang Terdakwa telah melakukan usaha pertambangan di Banjar Dinas Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, kejadian sejak Februari 2014 hingga 25 Juni 2014, yaitu di atas lahan yang sejak dahulu memang sudah dikerjakan warga setempat untuk mengambil batu, koral dan pasir;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat adalah patut dan cukup beralasan untuk menyatakan Terdakwa telah memenuhi unsur ketiga dakwaan;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa dinyatakan telah terbukti memenuhi semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum, maka adalah cukup beralasan dan patut bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum sehingga dakwaan Penuntut Umum yang selebihnya haruslah dikesampingkan. Namun demikian Majelis Hakim masih perlu mempertimbangkan apakah ada alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) terhadap perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf terhadap perbuatan atau diri Terdakwa, sehingga adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa izin” dan Terdakwa haruslah dikenakan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dipidana dan sebagai dasar penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
HAL YANG MEMBERATKAN:
- Bahwa perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusakan lingkungan/alam di lokasi kejadian;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
- Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang sehingga memperlancar persidangan;
- Bahwa Terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut karena ingin menambah penghasilannya demi menghidupi keluarganya;
- Bahwa Terdakwa masih memiliki kewajiban untuk membiayai anak-anaknya;
Menimbang, bahwa selain pidana berupa penjara, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 juga menjatuhkan pidana berupa denda, sehingga bilamana Terdakwa dijatuhi pidana maka ia harus pula dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka pidana denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa perihal barang bukti, selama persidangan terbukti sebagai barang-barang yang dipergunakan dalam melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, sehingga berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah patut dan cukup beralasan agar barang-barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat, Pasal 158 jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
----------------------------------------MENGADILI-----------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa izin”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKO dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
4. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit excavator warna oranye merek Hitachi;
- 1 (satu) unit dump truck No.Pol. DK 9422 JZ beserta STNK dan kuncinya;
- uang tunai Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) bundel Nota Penjualan;
- 1 (satu) bundel Nota Retribusi;
- 1 (satu) buku catatan penjualan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah kalkulator;
- 1 (satu) buah bolpen warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada hari SENIN, tanggal 2 FEBRUARI 2015, oleh kami: YAKOBUS MANU, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, ANAK AGUNG NGURAH BUDHI DHARMAWAN, S.H., dan I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh IDA BAGUS WAYAN SUPARTHA, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amlapura, serta dihadiri oleh NI WAYAN WETRI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amlapura dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Ketua Majelis Hakim,
YAKOBUS MANU, S.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
A. A. N. BUDHI DARMAWAN, S.H. I GEDE A. G. WIJAYA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
IDA BAGUS WAYAN SUPARTHA