110/Pid.SUS/2013/PN.BK
Putusan PN BANGKO Nomor 110/Pid.SUS/2013/PN.BK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISBAHUL WATON Bin ZARKASI
1. Menyatakan terdakwa MISBAHUL WATON Alias TON Bin ZARKASI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Helai baju kaos tidur lengan pendek warna merah muda; - 1 (satu) helai bra warna merah muda; - 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda; - 1 (satu) helai celana pendek warna merah muda - 1 (satu) helai sprei / alas kasur warna merah muda motif kembang - 1 (satu) unit handphone merek cross warna hitam Dikembalikan kepada saksi korban Novita Prandiska Binti Rusdi. - 1 (satu) helai celana dalam pria warna abu-abu. - 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “POLICE”. - 1 (satu) helai celana jeans pria warna biru - 1 (satu) unit handphone merek Nokia type RM-908 warna hitam Dikembalikan kepada terdakwa Misbahul Waton Bin Zarkasi 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 110/Pid.B/2013/PN.BK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MISBAHUL WATON Bin ZARKASI
Tempat lahir : Desa Air Lago
Umur / tgl lahir : 19 Tahun / 29 Mei 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Air Lago, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d tanggal 5 Nopember 2013.
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Bangko, sejak tanggal 6 Nopember 2013 s/d 12 Desember 2013
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2013 s/d tanggal 23 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2013 s/d tanggal 22 Januari 2014
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Bangko, sejak tanggal 23 Januari 2014 s/d 23 Maret 2014
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 24 Maret 2014 s/d 22 April 2014
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun kepada terdakwa sudah diberitahukan mengenai haknya untuk itu, namun Terdakwa tetap pada sikapnya yaitu menolak didampingi penasehat hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MISBAHUL WATON Bin ZARKASI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISBAHUL WATON Bin ZARKASI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Helai baju kaos tidur lengan pendek warna merah muda;
1 (satu) helai bra warna merah muda;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
1 (satu) helai celana pendek warna merah muda
1 (satu) helai sprei / alas kasur warna merah muda motif kembang
1 (satu) unit handphone merek cross warna hitam
Dikembalikan kepada saksi korban Novita Prandiska Binti Rusdi.
1 (satu) helai celana dalam pria warna abu-abu.
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “POLICE”.
1 (satu) helai celana jeans pria warna biru
1 (satu) unit handphone merek Nokia type RM-908 warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa Misbahul Waton Bin Zarkasi
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan/ pledoi, namun hanya memohon kepada Majelis agar dihukum seringan-ringannya dengan alasan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa Terdakwa MISBAHUL WATON Alias TON Bin ZARKASI pada hari Sabtu tanggal 07 September sekira pada jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2013, bertempat di dalam kamar saksi korban Novita Prandiska Binti Rusdi di Desa Rantar Bidaro Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tedakwa, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya terdakwa berkenalan dengan menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban Novita Prandiska Binti Rusdi yang diketahui oleh terdakwa pada saat itu saksi korban Novita Prandiska masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor 1502CLT2712201016148 tanggal 27 Desember 2010 yang di buat dan ditandatangani oleh H. IRDAM, SH. M. Hum sebagai Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Septernber sekitar jarn 19.00 Wib saksi korban Novita Prandiska menelpon terdakwa menyuruh terdakwa untuk datang, kerumah saksi korban Novita Prandiska, selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi korban Novita Prandiska melewati pintu depan rumah saksi korban Novita Prandiska langsung masuk menuju ke dalam kamar saksi korban Novita Prandiska, sampai didalam kamar terdakwa duduk di samping saksi korban Novita Prandiska yang pada saat itu sedang dalam posisi berbaring diatas kasur, selaniutnya terdakwa langsung mencium pipi, bibir dan memeluk tubuh saksi korban Novita Prandiska, kemudian terdakwa meremas - remas payudara saksi korban Novita Prandiska lalu tedakwa memegang alat kelamin saksi korban Novita Prandiska dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu terdakwa yang dalam keadaan sudah terangsang dan alat kelamin terdakwa menegang keras langsung membuka baju, celana, dan pakaian dalam yang di pakai oleh saksi korban Novita Prandiska, selanjutnya terdakwa membuka pakaian yang di pakai oleh terdakwa hingga terdakwa dan saksi korban Novita Prandiska dalam kedaan telaniang bulat tidak memakai sehelai pakaian apapun, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban Novita Prandiska dengan perkataan "dak usahlah takut aku bertanggung jawab dengan cara menikahi kamu", kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi korban Novita Pradiska hingga kaki saksi korban Novita Prandiska dalam posisi mengangkang, kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa yang menegang keras kedalam alat kelamin saksi korban Novita Prandiska, selanjutnya terdakwa menggoyangkan pinggul terdakwa dengan cara maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga terdakwa merasakan kenikmatan kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa dari dalam alat kelamin saksi korban Novita Prandiska dan mengeluarkan air mani terdakwa diatas perut saksi korban Novita Prandiska, setelah itu terdakwa dan saksi korban Novita Prandiska langsumg memakai kembali pakaiannya masing - masing dan tidak lama kemudian saksi Toyib, saksi Hasbi datang dan mengetuk pintu rumah saksi Novita Prandiska, kemudian saksi Toyib, saksi Hasbi masuk kedalam kamar saksi Novita Prandiska memergoki terdakwa yang pada saat itu masih berada di dalam kamar saksi Novita Prandiska, kemudian orang tua dan keluarga saksi korban Novita Prandiska merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan yang telah terdakwa lakukan terhadap saksi korban Novita Prandiska ke Polres Merangin untuk diproses secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan yarg dilakukan oleh terdakwa, saksi korban Novita Prandiska mengalami robek pada selaput dara sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 812/VER/3407/MR/RSD/2013, tanggal Oktober 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. KUSAIRI, Sp.OG, NIP 19671208 199901 1 001, dokter pada Rumah Sakit Daerah Kol. Abundjani Bangko.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa MISBAHUL WATON Alias TON Bin ZARKASI pada hari Sabtu tanggal 07 September sekira pada jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2013, bertempat di dalam kamar saksi korban Novita Prandiska Binti Rusdi di Desa Rantar Bidaro Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya terdakwa berkenalan dengan menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban Novita Prandiska Binti Rusdi yang diketahui oleh terdakwa pada saat itu saksi korban Novita Prandiska masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor 1502CLT2712201016148 tanggal 27 Desember 2010 yang di buat dan ditandatangani oleh H. IRDAM, SH. M. Hum sebagai Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Septernber sekitar jarn 19.00 Wib saksi korban Novita Prandiska menelpon terdakwa menyuruh terdakwa untuk datang, kerumah saksi korban Novita Prandiska, selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi korban Novita Prandiska melewati pintu depan rumah saksi korban Novita Prandiska langsung masuk menuju ke dalam kamar saksi korban Novita Prandiska, sampai didalam kamar terdakwa duduk di samping saksi korban Novita Prandiska yang pada saat itu sedang dalam posisi berbaring diatas kasur, kemudian terdakwa langsung mencium pipi, bibir dan memeluk tubuh saksi korban Novita Prandiska, kemudian terdakwa meremas - remas payudara saksi korban Novita Prandiska lalu terdakwa memegang alat kelamin saksi korban Novita Prandiska dengan menggunakan tangan terdakwa, hingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan air mani / sperma, tidak lama kemudian saksi Toyib, saksi Hasbi datang dan mengetuk pintu rumah saksi Novita Prandiska, kemudian saksi Toyib, saksi Hasbi masuk kedalam kamar saksi Novita Prandiska memergoki terdakwa yang pada saat itu masih berada di dalam kamar saksi Novita Prandiska, kemudian orang tua dan keluarga saksi korban Novita Prandiska merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan yang telah terdakwa lakukan terhadap saksi korban Novita Prandiska ke Polres Merangin untuk diproses secara hukum.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
NOVITA PRANDISKA BINTI RUSDI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi diminta keterangan sebagai saksi dipersidangan sehubungan dengan peristiwa pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON Bin ZARKASI terhadap diri saksi yang masih di bawah umur
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa benar terdakwa adalah pacar saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada hari dan bulan yang tidak ingat lagi pada tahun 2012 di depan rumah saksi dan kami jadian/berpacaran tanggal 12 Juni 2012;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal terdakwa tetapi tidak akrab, sebab tedakwa masih satu dusun dengan saksi tetapi tidak bertetangga;
Bahwa selama kami berpacaran terdakwa sering bermain ke rumah saksi;
Bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan terhadap saksi oleh terdakwa berawal pada hari Minggu Tanggal 8 September 2013 sekira pukut 01.00 WIB di mana saat itu saksi sedang tidur di kamar saksi. Tiba-tiba saksi melihat tedakwa sudah duduk di atas perut saksi lalu tedakwa berkata "Dak usahlah takut Aku akan bertanggung iawab dengan cara menikahi kamu" dan kedua tangan saksi dihimpit memakai lutut terdakwa kemudian terdakwa membuka paksa pakaian saksi termasuk pakaian dalam saksi. Terdakwa lalu membuka pakaianya setelah itu tangan saksi dipegang dengan menggunakan kedua tanganya dan kaki saksi dibuka paksa dengan kaki terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluanya ke dalam kemaluan saksi. Selanjutnya terdakwa menciumi wajah saksi dan mengulum lidah saksi sambil meremas-remas payudara saksi. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sekira 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mencabut kemaluanya dan ia mengeluarkan spermanya di atas perut saksi kemudian sperma tersebut saksi lap dengan kain sprei. Selesai terdakwa menyetubuhi saksi, saksi berteriak 'Mak tolong!... Mak tolong" , akhirnya teriakan saksi didengar oleh saksi TAYIB kemudian saksi TAYIB menggedor-gedor pintu depan rumah saksi dan pintu dibuka oleh adik saksi yaitu saksi ATIKA. Selanjutnya saksi TAYIB masuk ke dalam rumah saksi dan menyuruh saksi ATIKA untuk memanggil saksi hasbi. Setelah itu keluarga saksi korban dan keluarga terdakwa berunding, dan hasilnya bahwa terdakwa harus menikahi saksi korban.
Bahwa perundingan kedua dilakukan pada Jumat 13 September 2013 pukul 20.00 wib di rumah saksi. Dalam perundingan tersebut dibahas masalah barang hantaran berupa 1 (satu) ekor kambing, 3 ekor ayam, 20 (dua puluh) kilo gram beras, gula, garam, minyak, bensin, rokok dan bumbu-bumbu yang dibutuhkan dan hari pernikahan yaitu pada hari Kamis tanggal 26 September 2013. Selanjutnya pada hari perkawinan tanggal 26 September 2013 saat saksi sudah sudah memakai baju akad nikah untuk ijab kobul tetapi terdakwa sebagai calon mempelai laki-laki tidak kunjung tiba hingga kami menunggu sampai pukul 13.00 WlB. Selanjutnya saksi mendapat kabar dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa sudah kabur melarikan diri hingga keluarga saksi merasa malu dan kecewa sehingga keluarga saksi melaporkan terdakwa ke kantor polisi;
Bahwa seingat saksi terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak 10 (sepuluh) kali;
Bahwa seingat saksi terdakwa menyetubuhi saksi yang pertama hingga keempat kalinya di rumah saksi, persetubuhan kelima terjadi tanggal 01 Januari 2013 di dekat Polsek Muara Siau. Persetubuhan keenam terjadi dirumah saksi pada pertengahan bulan Januai 2013. Persetubuhan yang ketujuh terjadi di rumah saksi sekira bulan Juli 2013. Persetubuhan kedelapan terjadi di kebun karet dekat Polsek Muara Siau pada akhir bulan Juli 2013. Persetubuhan kesembilan terjadi di rumah saksi pada bulan Agustus 2013 dan persetubuhan yang terakhir/kesepuluh terjadi pada tanggal 08 September 2013;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan, sebagian milik saksi dan sebagian milik terdakwa.
Bahwa saat diadakan perundingan keluarga, saksi dan terdakwa juga ikut;
Bahwa saat tedakwa menyetubuhi saksi pertama kali, usia saksi waktu itu 15 (lima belas) tahun;
Bahwa saat terdakwa pertama kali menyetubuhi saksi, kemaluan terdakwa susah masuk ke dalam kemaluan saksi;
Bahwa saat terdakwa pertama kali menyetubuhi saksi, pada pagi harinya saksi melihat di kain sprei saksi ada bekas darah;
Bahwa selama kurang lebih sepuluh kali terdakwa menyetubuhi saksi, terdakwa selalu mengeluarkan air mani/spermanya di luar kemaluan saksi;
Bahwa selama lebih dari 10 (sepuluh) kali saksi disetubuhi terdakwa, saksi ada juga merasakan enak/nikmat
Bahwa awalnya saksi menolak saat terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara berontak tetapi tenaga saksi lebih lemah dari tenaga terdakwa dan terdakwa juga mengatakan "Dak usahlah takut, Aku akan bertanggung jawab dengan cara menikahi kamu" tapi pada saat terdakwa menyetubuhi saksi yang kedua hingga kesepuluh saksi tidak berani menolak karena saksi takut diputus hubungan berpacaran/ditinggal pergi oleh terdakwa sedangkan saksi sudah dinodai terdakwa;
Bahwa selama saksi berpacaran dengan terdakwa, saksi tidak ada menjalin hubungan pacaran dengan orang lain dan saksi tidak ada melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa saksi pernah divisum dokter, dan hasilnya menerangkan bahwa saksi sudah tidak perawan lagi.
Bahwa selama sebanyak lebih kurang dari 10 (seprluh) kali melakukan persetubuhan, terdakwa selalu mengeluarkan air mani dan dikeluarkan di luar kemaluan saksi;
Bahwa setahu saksi terdakwa selalu mengeluarkan air mani di luar kemaluan saksi supaya saksi tidak hamil;
Bahwa selama terdakwa sebanyak lebih kurang dari 10 (sepuluh) kali saksi disetubuhi terdakwa, terdakwa tidak pernah mengancam saksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melainkan terdakwa selalu membujuk rayu saksi dengan janji mau bertanggung jawab;
Bahwa selama sebanyak lebih kurang tedakwa 10 (sepuluh) kali saksi disetubuhi terdakwa, terdakwa setelah menyetubuhi saksi tidak ada memberi sesuatu uang/barang kepada saksi;
Bahwa saat terdakwa menyetubuhi saksi terakhir kali di kamar saksi, saksi tidak tahu dari mana terdakwa bisa masuk ke dalam rumah saksi;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa tidak datang di hari perkawinan;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar terdakwa tidak ada nenyetubuhi saksi NOVITA PRANDISKA, terdakwa datang kerumah saksi NOVITA PRANDISKA karena ditelpon oleh saksi NOVITA PRANDISKA.
NURLINA BINTI SUAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi diminta keterangan sebagai saksi dipersidangan sehubungan dengan peristiwa pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap anak saksi yaitu saksi NOVITA FRANDISKA yang masih dibawah umur
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa saksi NOVTTA PRANDISKA adalah anak kandung saksi dari pernikahan saksi NURLINA dengan suami saksi RUSDI;
Bahwa saksi NOVITA PRANDISKA dilahirkan di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab,
Merangin pada tanggal 30 September 2013 sehingga sekarang usia saksi NOVITA PRANDISKA adalah 16 (enam belas) tahun;
Bahwa saksi NOVITA PRANDISKA (saks korban) belum pernah menikah;
Bahwa saksi tahu bahwa saksi NOVITA PRANDISA ada menjalin hubungan pacaran dengan
terdakwa sebab terdakwa sering main ke rumah saksi dan saksi NOVITA PMNDISKA berkata pada saksi bahwa terdakwa adalah pacarnya
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau terdakwa telah mencabuli saksi NOVITA PRANDISKA, tetapi setelah saksi diperiksa di kepolisian saksi baru tahu bahwa anak saksi telah disetubuhi terdakwa;
Bahwa saksi ada menanyakan hal tersebut pada saksi NOVITA PRANDISKA dan ia bercerita pada saksi bahwasanya benar ia telah disetubuhi terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa saksi tidak tahu di mana saja dan bagaimana terdakwa menyetubuhi saksi NOVITA
PRANDISKA, tetapi yang saksi tahu dari saksi NOVITA PMNDISKA bahwa ia telah diperkosa terdakwa pada Minggu 08 September 2013 di rumah saksi;
Bahwa yang diceritakan saksi NOVITA FRANDISKA pada saksi tentang kejadian pada Minggu 08 September 2013 di rumah saksi adalah bahwa hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa memperkosa saksi korban di kamar saksi korban. Saat terdakwa hendak memperkosa saksi korban, saksi berteriak 'Mak tolong!... Mak tolong" , akhirnya teriakan saksi didengar oleh saksi TAYIB kemudian saksi TAYIB datang dan saksi TAYIB masuk ke dalam rumah saksi dan menemukan terdakwa ada didalam kamar saksi korban. Setelah itu keluarga saksi korban dan keluarga terdakwa berunding, dan hasilnya bahwa terdakwa harus menikahi saksi korban.
Bahwa pada tanggal 26 September 2013 saksi NOPITA PMNDISKA mau dinikahkan dengan
terdakwa tetapi perkawinan tersebut tidak jadi dilaksanakan karena terdakwa sebagai calon mempelai laki-laki kabur/pergi dari rumah terdakwa;
Bahwa saksi tahu alasan terdakwa kabur/melarikan diri dari orang-orang di dusun terdakwa yang mendengar perkataan ibu terdakwa “Biaklah anak aku masuk sel dari pado aku kasih izin anak aku nikah dengan DISKA itu;
Bahwa pada malam 08 September 2013 saat terdakwa hendak memperkosa saksi NOVITA
PRANDISKA, saksi sedang berada dikebun/bermalam dikebun;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
M. TAYIB BIN MADIRUN
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa rumah saksi dekat dengan rumah saksi NOVITA PRANDISKA berjarak sekira 3 (tiga) meter;
Bahwa pada malam itu saksi mendengar suara saksi NOVITA PRANDISKA berteriak minta tolong 3 (tiga) kali ”Tolong... Tolong... Tolong...”
Bahwa yang saksi lakukan setelah saksi mendengar teriakan minta tolong tersebut saksi segera ke rumah saksi NOVITA FRANDISKA saksi lihat lampu di rumah saksi NOVITA PRANDISKA mati lalu dan saksi gedor-gedor pintu depan lalu pintu dibuka oleh saksi TIKA adik saksi NOVITA PRANDISKA;
Bahwa yang saksi lakukan setelah saksi di dalam rumah saksi NOVITA PRANDISKA ialah saksi menyuruh saksi ATIKA untuk memanggil saksi HASBI, selanjutnya saksi HASBI dan saksi ATIKA Tinggal di rumah saksi segera menjemput Sektretaris Desa
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan, sebagian milik saksi korban dan sebagian milik terdakwa
Bahwa saksi tidak segera melihat saksi NOVITA PRANDISKA di kamarnya karena saksi menunggu saksi HASBI datang;
Bahwa yang dilakukan saksi HASBI setelah sampai di rumah NOVITA PRANDISKA adalah ia segera mengetuk pintu kamar saksi NOVITA PRANDISKA dan pintu dibuka oleh terdakwa lalu saksi HASBI berkata pada terdakwa ”Ngapo kau ada dalam situ?. Apo gawe kau malam-malam gini masuk ke kamar DISKA?” tetapi terdakwa diam saja. Selanjutnya saksi HASBI segera pergi untuk memanggil Sdr. NAZARUDIN (paman saksi DISKA), KUSAIRI (sekretaris Desa), AZIANUDIN (paman terdakwa) dan setelah mereka berkumpul Sdr. AZIANUDIN bertanya pada terdakwa ”Ton, kau mau nikah apo idak?” dan dijawab oleh terdakwa ”Iyo mau nikah”. Selanjutnya pertemuan selesai pukul 02.00 WIB dan mau dilanjutkan pada hari Senin 09 September 2013. Kemudian terdakwa diajak pulang Sdr. AZIANUDIN;
Bahwa saat itu saksi ada bertanya pada saksi NOVITA PRANDISKA mengapa ia berteriak minta tolong dan dijawab oleh saksi NOVITA PRANDISKA bahwa ia berteriak minta tolong karena ia dipegang oleh terdakwa;
Bahwa setahu saksi, terdakwa harus menikahi saksi NOVITA PRANDISKA dikarenakan adat di desa saksi bahwa tidak boleh seorang lelaki di kamar berduaan dengan wanita apalagi pada malam hari karena dianggap tabu sehingga dalam rapat keluarga malam itu terdakwa harus menikahi saksi NOVITA PANDISKA;
Bahwa Terdakwa tidak jadi melakukan pernikahan dengan saksi NOVITA PRANDISKA, dikarenakan terdakwa kabur dari rumahnya;
Bahwa waktu itu saksi tidak tahu ke mana terdakwa kabur. Setelah terdakwa ditangkap polisi saksi baru tahu bahwa terdakwa kabur ke Jambi;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
HASBI BIN BASARUDIN
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan dugaan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa Umur saksi NOVITA PRANDISKA setahu saya adalah 16 (enam belas) tahun;
Bahwa setahu saksi, saksi NOVITA PRANDISKA belum pernah menikah;
Bahwa saksi tahu bahwa antara terdakwa dan saksi NOVITA PRANDISKA ada menjalin hubungan berpacaran;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan kejadian tersebut adalah bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 01.00 wib dini hari, datang saksi ATIKA ke rumah saksi dan mengatakan bahwa saksi dipanggil saksi TAYIB untuk segera ke rumah saksi NOVITA PRANDISKA. Segera saksi ke rumah saksi NOVITA PRANDISCKA dan saksi dengar dari saksi TAYIB bahwa saksi NOVITA PRANDISKA ada di dalam kamarnya dengan terdakwa. Selanjutnya saksi mengetuk pintu kamar saksi NOVITA PRANDISKA sambil berkata ”Dis buka pintu kamarnyo!. Kalo idak dibukak kagek aku dobrak pintu kamar ni!” kata saksi. Sekira 10 (sepuluh) menit pintu dibuka oleh terdakwa. Setelah saksi mengetahui bahwa saksi NOVITA PRANDISKA ada di kamar dengan terdakwa, maka saksi segera menjemput Sdr. NAZARUDIN (paman saksi NOVITA FRANDISKA) untuk mencari jalan keluarnya;
Bahwa Saksi NOPITA PRANDISKA tidak pernah bercerita pada saksi bahwa ia pernah disetubuhi terdakwa;
Bahwa saksi tahu terdakwa dan saksi NOVITA PRANDISKA akan dinikahkan karena mereka telah menyalahi aturan adat Bujang Gadis di Desa Rantau Bidaro di mana terdakwa berada di kamar saksi NOVITA PRANDISKA bersama saksi NOVITA PRANDISKA pada malam hari;
Bahwa saksi waktu itu tidak menanyakan apa yang mereka lakukan di kamar berduaan pada malam hari;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
KUSYAIRI BIN KARYA
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan dugaan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa pada malam kejadian tersebut saksi ada diberi tahu oleh saksi HASBI, ia datang ke rumah saksi saat saksi sedang tidur dan saksi HASBI mengajak saksi ke rumah saksi NOVITA PRANDISKA;
Bahwa saat itu saksi ada bertanya pada saksi HASBI ada apa sehingga malam-malam saksi dijemput dan diajak ke rumah saksi NOVITA PRANDISKA dan dijawab oleh saksi HASBI bahwa di kamar saksi NOVITA PRANDISKA ada lanang/laki-laki;
Bahwa saat saksi tiba di rumah saksi NOVITA PRANDISKA, saksi ada melihat lanang/laki-laki yang ternyata terdakwa MISBAHUL WATON sedang duduk di pintu kamar;
Bahwa yang saksi lakukan setelah saksi sampai di rumah saksi NOVITA PRANDISKA ialah menengahi kedua belah pihak untuk berunding;
Bahwa Saat perundingan keluarga, terdakwa ada ikut tetapi hanya mendengarkan saja sedangkan saksi NOPITA PRANDISKA tetap berada di dalam kamar;
Bahwa saat saksi tiba di rumah saksi NOVITA PRANDISKA, saksi melihat terdakwa dan saksi NOVITA PRANDISKA berpakaian lengkap;
Bahwa selain saksi, saksi M. TAYIB, saksi HASBI, Sdr. NAZARUDIN dan Sdr. AZIANUDIN, ada warga yang ikut dalam perundingan keluarga tersebut tetapi mereka hanya ikut mendengarkan saja;
Bahwa Hasil dari perundingan tersebut adalah bahwa terdakwa harus menikahi saksi NOVITA PRANDISKA;
Bahwa pernikahan tersebut jadi dilaksanakan pada 26 September 2013, semua acara pernikahan sudah siap tetapi saat mau Ijab Kabul terdakwa ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB tidak kujung datang dan saksi dapat khabar bahwa terdakwa telah kabur ke Jambi;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa waktu itu saksi tidak bertanya pada terdakwa mengapa malam hari ia berada di kamar saksi NOVITA PRANDISKA;
Bahwa setahu saksi umur saksi NOVITA PRANDISKA sekira 16 (enam belas) tahun;
Bahwa setahu saksi sebelum kejadian tersebut saksi NOVITA PRANDISKA belum pernah menikah;
Bahwa menurut adat di Desa Rantau Bidaro, berduaan di dalam kamar antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim apakah merupakan pelanggaran adat yang serius;
Bahwa saksi tidak tahu apakah antara terdakwa dan saksi NOVITA PRANDISKA telah melakukan persetubuhan atau tidak;
Atas keterangan saksi, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan
ATIKA SRI SANDOPA BINTI RUSDI, oleh karena usianya belum lima belas tahun, tanpa disumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan dugaan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa Pada malam itu saksi tidak mendengar suara orang minta tolong;
Bahwa saksi mendengar saat saksi M. TAYIB mengetuk pintu rumah saksi dan saksi yang membuka pintunya;
Bahwa pada malam itu ada saksi M. TAYIB menyuruh saksi menjemput saksi HASBI;
Bahwa yang saksi lakukan setelah saksi memanggil saksi HASBI saksi langsung ke kamar dan tidur kembali;
Bahwa saat saksi membuka pintu rumah saksi, pintu tersebut dalam keadaan terkunci;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diaajukan di persidangan
Bahwa saksi tahu saat terdakwa duduk di pintu kamar saksi NOVITA PRANDISKA;
Bahwa Terdakwa tidak sering main ke rumah saksia untuk bertemu dengan saksi NOVITA PRANDISKA;
Bahwa Saksi NOVITA PRANDISKA tidak pernah bercerita pada saksi bahwa ia mempunyai pacar terdakwa;
Bahwa seingat saksi tidak ada laki-laki lain yang datang ke rumah saksi untuk bertemu saksi NOVITA PRANDISKA pada malam hari saat orang tua saksi tidak ada di rumah;
Bahwa malam itu sebelum tidur saksi ada mengunci semua pintu dan jendela;
Bahwa saksi tidurnya sedirian/tidak sekamar dengan saksi NOVITA PRANDISKA;
Bahwa saksi tidak kenal dengan seseorang yang bernama TONY;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
HAMIDI BIN M. YU’IT
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan dugaan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut adalah bahwa pada Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 09.00 WIB pagi hari, saksi diberitahu oleh keluarga terdakwa bahwa terdakwa pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB terdakwa telah ditangkap warga sedang berduaan di kamar saksi NOVITA FRANDISKA. Malam harinya sekira pukul 19.00 WIB saksi datang ke rumah terdakwa untuk ikut membicarakan bagaimana jalan keluar dari kejadian tersebut. Kesepakatan dari keluarga terdakwa adalah bersedia jika terdakwa dinikahkan dengan saksi NOVITA FRANDISKA. Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB saksi dan saksi AZYANUDIN pergi ke rumah saksi NOVITA FRANDISKA dan malam itu saksi membicarakan bahwa keluarga terdakwa bersedia menikahkan terdakwa dengan saksi NOVITA FRANDISKA. Selanjutya kami sepakat untuk berunding lagi pada hari Jumat tanggal 23 September 2013 di rumah saksi NOVITA FRANDISKA. Pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013 diadakan perundingan lagi. Saat itu saksi memberitahukan pada pihak keluarga saksi Novita frandiska bahwa terdakwa telah melarikan diri pada tanggal 11 September 2013 namun walaupun demikian perundingan tetap dilanjutkan dan didapatkan kesepakatan bahwa terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA akan dinikahkan pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 dan pada hari itu juga dibahas hantaran yang harus disediakan dari keluarga terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 saksi ikut mengantarkan hantaran dari pihak keluarga terdakwa ke ruamah saksi NOVITA FRANDISKA berupa 1(satu) ekor kambing, 3 (tiga) ekor ayam, 20 (dua puluh) kilo gram beras, gula, garam, minyak, bensin, rokok dan bumbu-bumbu untuk keperluan memasak di hari pernikahan.
Bahwa selanjutnya pada Kamis 26 September 2013 dilangsungkan pernikahan antara terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA, sekira pukul 11.00 WIB saksi datang ke rumah saksi NOVITA FRANDISKA memberitahukan bahwa terdakwa belum juga pulang ke rumah tetapi pihak keluarga saksi NOVITA FRANDISKA tetap menunggu sampai pukul 13.00 siang;
Bahwa setahu saksi kedua orang tua terdakwa setuju terdakwa dinikahkan dengan saksi NOVITA FRANDISKA karena orang tua terdakwa menyerahkan sepenuhnya perundingan kepada saksi dan saksi AZIANUDIN sebagai wakil dari keluarga terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di sidang.
Bahwa Saksi tidak ada bertanya pada pihak keluarga saksi NOVITA FRANDISKA mengapa sehingga terdakwa harus menikahi saksi NOVITA FRANDISKA; setahu saksi, bahwa terdakwa telah tertangkap tangan sedang di rumah gadis (saksi NOVITA FRANDISKA) sehingga menurut hukum adat hal ini harus dinikahkan;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumah terdakwa sekira seratus meter;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA berhubungan pacaran atau tidak;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat terdakwa pergi bersama dengan saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa saksi ada melakukan pencarian keberadaan terdakwa tetapi terdakwa tidak ditemukan hingga hari pernikahan terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA dilangsungkan;
Bahwa sehubungan dengan batalnya pernikahan terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA, maka hantaran nikah yang telah diantar oleh pihak keluarga terdakwa dianggab bukan sebagai hantaran nikah tetapi berubah sebagai media untuk ”Cuci Kampung” terhadap tertangkapnya terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA di kamar saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa saksi tidak tahu berapa usia dari saksi NOVITA FRANDISKA;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
AZYANUDIN BIN MUHAMMAD YUID
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan dugaan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut adalah bahwa pada Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, datang saksi NAZARUDIN/paman saksi NOVITA FRANDISKA dan mengajak saksi ke rumah saksi NOVITA FRANDISKA dengan berkata ”Saya ngajak awak datang ke rumah DISKA. WATON kutangkap”. Mendapat kabar tersebut saksi segera ke rumah saksi DISKA dan di rumah tersebut sudah ada saksi HASBI, saksi KUSYAIRI/Kades, saksi TAYIB. Setelah kami berkumpul, kami membicarakan bagaimana jalan keluar dari masalah tersebut yaitu bahwa terdakwa telah ketangkap sedang berada di dalam kamar saksi DISKA.
Bahwa malam itu belum dapat ditemukan jalan keluarnya dan perundingan akan dilanjutkan pada Minggu siang. Selanjutya saksi pulang dan saksi mengajak terdakwa untuk saksi amankan di rumah saksi. Minggu siang sekira pukul 13.00 WIB saksi mengantar terdakwa ke rumahnya dan saksi menceritakan kejadian yang dialami terdakwa semalam di rumah saksi NOVITA FRANDISKA pada bapak terdakwa. Mendengar cerita saksi bapak terdakwa menyerahkan pada saksi bagaimana penyelesaian terbaiknya. Selanjutnya hari senin tanggal 09 September 2013 sekira pukul 20.00 WIB saksi mewakili keluarga terdakwa datang ke rumah saksi NOVITA FRANDISKA. Maksud pertemuan malam itu adalah untuk membicarakan pernikahan antara terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA tetapi belum juga ditemukan kesepakatan dan selanjutnya perundingan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013. Dalam perundingan hari Jum’at tanggal 13 September tersebut didapatkan kesepakatan bahwa terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA akan dinikahkan pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 dan pada hari itu juga dibahas hantaran yang harus disediakan dari keluarga terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 saksi ikut mengantarkan hantaran dari pihak keluarga terdakwa ke ruamah saksi NOVITA FRANDISKA berupa 1(satu) ekor kambing, 3 (tiga) ekor ayam, 20 (dua puluh) kilo gram beras, gula, garam, minyak, bensi, rokok dan bumbu-bumbu untuk keperluan memasak di hari pernikahan. Selanjutnya pada Kamis 26 September 2013 dilangsungkan pernikahan antara terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA, tetapi saat mau diadakan Ijab Kobul terdakwa ditunggu sampai pukul 13.00 WIB tidak kunjung datang dan sore harinya saya mendengar berita bahwa terdakwa sudah kabur dari rumahnya;
Bahwa saat saksi tiba di rumah saksi NOVITA FRANDISKA, saksi melihat terdakwa duduk di depan pintu kamar saksiNOVITA FRANDISKA;
Bahwa saat saksi tiba di rumah saksi NOVITA FRANDISKA, saksi tidak melihat saksi NOVITA FRANDISKA, tetapi kata saksi M. TAYIB saksi NOVITA FRANDISKA ada di dalam kamarnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA ada menjalin hubungan pacaran atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di sidang
Baha saat saksi datang ke rumah saksi NOVITA FRANDISKA pada malam kejadian, saksi tidak bertanya pada terdakwa tentang apa yang telah terjadi;
Bahwa saat saksi mengantarkan terdakwa ke rumah orang tua terdakwa, terdakwa ada bercerita bahwa sebenarnya ia telah dijebak oleh keluarga saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa menurut cerita terdakwa, keluarga saksi NOVITA FRANDISKA menjebaknya dengan cara saksi NOVITA FRANDISKA pada malam tersebut menelpon terdakwa agar terdakwa mau main ke rumahnya. Setelah terdakwa main ke rumah saksi NOVITA FRANDISKA, terdakwa duduk-duduk berduaan di kamar saksi NOVITA FRNDISKA lalu tiba-tiba datang saksi HASBI menangkap terdakwa. Selanjutnya keluarga saksi NOVITA FRANDISKA meminta agar terdakwa menikahi saksi NOVITA FRANDISKA karena telah tertangkap basah berduaan di kamar;
Bahwa saksi ada bertanya pada terdakwa, apakah terdakwa mau disuruh menikah dengan saksi NOVITA FRANDISKA dan terdakwa menjawab tidak mau karena terdakwa merasa dijebak;
Bahwa sekarang saksi tahu mengapa terdakwa ditahan dan disidangkan, karena sebabnya terdakwa tidak datang pada pernikahan yang telah ditentukan dan keluarga saksi NOVITA FRANDISKA merasa tidak senang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
UMAR BIN FI’I
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa menurut informasi yang saksi peroleh, peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi NOVITA FRANDISKA saat saksi diperiksa di kantor polisi dan saksi mendapat informasi dari polisi bahwa terdakwa dilaporkan oleh keluarga saksi NOVITA FRANDISKA dengan tuduhan telah mencabuli saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali terdakwa mencabuli saksi NOFITA FRANDISKA berikut dimana tempatnya dan bagaimana caranya;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di sidang
Bahwa saksi ikut dalam perundingan kelurga yang membahas pernikahan antara terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA karena saksi diundang sebagai Kepala Dusun Rantau Bidaro pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013 dimana hasil rapatnya yaitu bahwa terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA akan dinikahkan pada tanggal 26 September 2013;
Bahwa setahu saksi terdakwa harus menikah dengan saksi NOVITA FRANDISKA karena terdakwa telah ditangkap warga sedang berduaan di dalam kamar saksi NOVITA FRANDISKA pada malam hari;
Bahwa saksi AZYANUDIN tidak pernah memberitahu saksi bahwa terdakwa telah pergi/kabur dari rumahnya;
Bahwa sehubungan dengan batalnya pernikahan terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA, maka hantaran nikah yang telah diantar oleh pihak keluarga terdakwa dianggab bukan sebagai hantaran nikah tetapi berubah sebagai media untuk ”Cuci Kampung” terhadap tertangkapnya terdakwa dan saksi NOVITA FRANDISKA di kamar saksi NOVITA FRANDISKA;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
TARIAH BINTI ABDULLAH
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa menurut informasi yang saksi peroleh, peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi NOVITA FRANDISKA saat saksi diperiksa di kantor polisi dan saksi mendapat informasi dari polisi bahwa terdakwa dilaporkan oleh keluarga saksi NOVITA FRANDISKA dengan tuduhan telah mencabuli saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa di SMAN X Merangin tempat saksi NOVITA FRANDISKA sekolah, saksi mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia;
Bahwa sekarang saksi NOVITA FRANDISKA sudah tidak sekolah lagi sejak kelas dua
Bahwa Saksi NOVITA FRANDISKA keluar dari sekolah atas kemauanya sendiri dimana waktu itu ia pernah kepergok berciuman dengan pacarnya di dalam kelas. Atas kejadian tersebut sekolah memanggil orang tua saksi NOVITA FRANDISKA tetapi tidak pernah datang orang tuanya dan selanjutnya saksi NOVITA FRANDISKA tidak pernah masuk sekolah lagi;
Bahwa setahu saksi sikap/kelakuan saksi NOVITA FRANDISKA sehari-hari baik-baik saja;
Bahwa setahu saksi saat NOVITA FRANDISKA sekolah di SMAN X Merangin, ia mempunyai pacar yang bernama M. TONY yang sama-sama sekolah di SMAN X Merangin;
Bahwa kelakuan saksi NOVITA FRANDISKA dengan pacarnya M. TONY sudah membuat pihak sekolah memberi peringatan. Sebelum ketahuan saksi NOVITA FRANDISKA berciuman di dalam kelas dengan M. TONY, saksi NOVITA FRANDISKA ada beberapa kali ketahuan berduaan dengan M. TONY di sekolah dan salah satunya pada tanggal 29 Januar 2013 saat acara Maulid Nabi saksi NOVITA FRANDISKA dengan M. TONY pernah pergi berdua memakai sepeda motor/tidak ikut acara Maulid Nabi;
Bahwa umur saksi NOVITA FRANDISKA sekarang sekira 16 tahun;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali terdakwa mencabuli saksi NOFITA FRANDISKA berikut dimana tempatnya dan bagaimana caranya;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SYAMSURI
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MISBAHUL WATON alias TON bin ZARKASI terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa menurut informasi yang saksi peroleh, peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi NOVITA FRANDISKA pada pagi harinya setelah kejadian;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa dengan saksi NOVITA FRANDISKA ada menjalin hubungan pacaran atau tidak;
Bahwa saksi tahu mengenai perundingan keluarga yang membahas mengenai pernikahan terdakwa denagan saksi NOVITA FRANDISKA tetapi saksi tidak mengikuti perundingan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa terdakwa kabur/tidak mau menikah dengan saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di sidang;
Bahwa saksi adalah teman akrab terdakwa;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah saksi NOVITA FRANDISKA sekira 100 (seratus) meter berseberangan jalan dengan rumah terdakwa;
Bahwa saat malam kejadian saksi tidak ada mendengar orang berteriak minta tolong
Bahwa saksi kenal dengan saksi NOVITA FRANDISKA karena ia adalah tetangga saya;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali terdakwa mencabuli saksi NOFITA FRANDISKA berikut dimana tempatnya dan bagaimana caranya;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yaitu pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan di sidang karena sehubungan dengan tuduhan peristiwa pecabulan/persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap saksi NOVITA FRANDISKA yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 WIB di kamar saksi NOVITA PRANDISKA di Desa Rantau Bidaro, Kec. Muara Siau, Kab. Merangin;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu 07 September 2013 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ditelpon saksi NOVITA FRANDISKA agar terdakwa bermain ke rumahnya, tetapi karena terdakwa masih ada acara ngumpul dengan teman-teman terdakwa sehingga terdakwa datang ke rumah saksi NOVITA FRANDISKA pada sekira pukul 23.00 malam. Sesampai di rumah saksi NOVITA FRANDISKA terdakwa ngobrol sebentar di ruang tamu lalu berciuman dan berpelukan sebentar setelah itu terdakwa mengajak saksi NOVITA FRANDISKA ke kamarnya. Selanjutnya di kamar tersebut kami kembali beciuman dengan cara saksi NOVITA FRANDISKA berbaring di sebelah terdakwa lalu terdakwa memeluknya. Mencium bibir, menghisab lidah dan meremas-remas payudara serta memegang-megang kemaluan saksi NOVITA FRANDISKA. Selanjutnya terdakwa kembali duduk-duduk, saat duduk-duduk terdakwa melihat saksi NOVITA FRANDISKA memain-mainkan HP nya dan terdakwa bertanya ”Ngapo main HP?” saksi NOVITA FRANDISKA tak menjawab dan langsung mematikan HP tersebut dan tak lama kemudian datang saksi M. THAYIB dan saksi HASBI menangkap terdakwa. Tak lama kemudian datang paman saksi NOVITA FRANDISKA Sdr. NAZARUDIN lalu Sdr. NAZARUDIN menendang kaki terdakwa sebanyak dua kali dan dan kepala terdakwa dipukul pakai tangan. Selanjutnya datang paman terdakwa saksi AZYANUDDIN dan Ninik Mamak Desa Rantau Bidaro dan berkumpul di rumah saksi NOVITA FRANDISKA dan berunding mengenai masalah terdakwa dan setelah itu terdakwa diamankan oleh paman terdakwa, saksi AZYANUDIN ke rumahnya;
Bahwa awal terdakwa kenal saksi NOVITA FRANDISKA karena ia sering mengantar ibunya ke kebun dan kebetulan terdakwa sering membantu ibu terdakwa di kebun sehingga terdakwa sering berpapasan di jalan;
Bahwa selanjutnya terdakwa ada menjalin hubungan dengan saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa setahu terdakwa umur saksi NOVITA FRANDISKA sekira 16 tahun;
Bahwa selama terdakwa berpacaran dengan saksi NOVITA FRANDISKA, v tidak pernah jalan-jalan dengan saksi NOVITA FRANDISKA dengan naik motor;
Bahwa terdakwa pertama kali bertemu saksi NOVITA FRANDISKA sekira Juni di gedung UPTD Dinas Pendidikan Muara Siau;
Bahwa saat bertemu pertama kali tersebut terdakwa ada mencium dan memeluk saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa setiap kali saksi bertemu saksi NOVITA FRANDISKA, terdakwa selalu bercumbu sebatas berciuman dan berpelukan;
Bahwa seingat terdakwa, terdakwa bercumbu dengan saksi NOVITA FRANDISKA di gedung UPTD Dinas Pendidikan di Muara Siau, di ruang tamu rumah saksi dan di dapur rumah saksi;
Bahwa Saksi NOVIA FRANDISKA tidak pernah menolak jika terdakwa ajak bercumbu;
Bahwa sebelum bercumbu terdakwa tidak ada membujuk atau merayu dulu saksi NOVITA FRANDISKA karena kami suka sama suka;
Bahwa sebelum mencumbu saksi NOVITA FRANDISKA, terdakwa tidak pernah ada mengeluarkan kata-kata ancaman atau kekerasan terhadap saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa sebelum terdakwa mencumbu saksi NOVITA FRANDISKA, terdakwa tidak ada menjanjikan sesuatu pada saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa sesudah terdakwa mencumbu saksi NOVITA FRANDISKA, terdakwa tidak ada memberikan sesuatu barang atau uang pada saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa saat terdakwa hendak mencumbu saksi NOVITA FRANDISKA terdakwa tidak pernah ada berkata ”Aku akan bertanggung jawab dengan menikahi kamu”;
Bahwa terdakwa mencumbu saksi NOVITA FRANDISKA sebatas berpelukan, berciuman bibir dan meremas-remas payudara saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa terdakwa tidak ada menyetubuhi saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jambi;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti, sebagian milik saksi Novita Prandiska, dan sebagian milik terdakwa
Bahwa terdakwa berpacaran dengan saksi NOVITA FRANDISKA selama lebih kurang enam bulan dan pernah putus sekali lalu nyambung lagi;
Bahwa yang mengajak masuk ke dalam kamar saksi NOVITA FRANDISKA adalah terdakwa karena terdakwa ingin bercumbu dengan saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa terdakwa berada di kamar saksi NOVITA FRANDISKA sekira setengah jam;
Bahwa saat terdakwa bercumbu dengan saksi NOVITA FRANDISKA, terdakwa tidak sempat mengeluarkan sperma karena keburu ditangkap oleh saksi M. TAYIB;
Bahwa Saksi M. Tayib bisa tahu terdakwa di kamar saksi NOVITA FRANDISKA karena waktu itu saksi NOFITA sedang sibuk bermain HP lalu ia terdakwa tanya ”Ngapo main HP?” saksi NOVITA FRANDISKA tak menjawab dan langsung mematikan HP tersebut jadi menurut terdakwa, saksi NOVITA FRANDISKA ada menghubungi saksi M. THAYIB bahwa terdakwa sudah di kamarnya;
Bahwa sejak terdakwa diamankan oleh paman saksi AZYANUDIN, saksi NOFITA FRANDISKA ada menghubungi terdakwa sekali dan menanyakan bagaimana kelanjutan dari kejadian tersebut dan terdakwa bilang kita nikah aja;
Bahwa awalnya terdakwa mau menikah dengan saksi NOFITA FRANDISKA tetapi sejak terdakwa dibawa ke orang pintar oleh ayuk terdakwa tiba-tiba terdakwa berubah pikiran tidak mau menikah dengan saksi NOVITA FRANDISKA dan terdakwa juga merasa telah dipukul dan ditendang oleh saksi HASBI saat malam kejadian dan yang terakhir karena terdakwa mendapat SMS dari Sdr. TONY mantan pacar saksi NOVITA FRANDISKA yang berbunyi ”Lantaklah kamu dapat cewek tak perawan lagi” sehingga terdakwa memutuskan untuk pergi/kabur;
Bahwa mengenai masalah SMS dari Sdr. TONY mantan pacar saksi NOVITA FRANDISKA yang berbunyi ”Lantaklah kamu dapat cewek tak perawan lagi” terdakwa ada menanyakan pada saksi NOVITA FRANDISKA dan dijawab olehnya bahwa itu masa lalu dan tak usahlah dibahas lagi katanya;
Bahwa menurut terdakwa yang membuat saksi NOVITA FRANDISKA tidak perawan lagi adalah Sdr. TONY;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi NOVITA FRANDISKA sehingga terdakwa tahu bahwa saksi NOVITA FRANDISKA sudah tidak perawan lagi makanya terdakwa lari/kabur tidak mau menikah dengan saksi NOVITA FRANDISKA;
Bahwa terdakwa pernah melakukan onani;
Bahwa terdakwa pernah melihat film forno di HP;
Bahwa saat terdakwa terangsang hingga kemaluan terdakwa tegang dan keras terdakwa tidak ada niat untuk menyetubuhi saksi NOVITA FRANDISKA karena terdakwa belum menikah;
Bahwa di kamar saksi NOVITA FRANDISKA cahaya lampu cukup terang;
Bahwa saat terdakwa mencumbu saksi NOVITA FRANDISKA, reaksi saksi NOVITA FRANDISKA diam saja dan memeluk terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengajukan alat bukti surat yaitu sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2176/KBF/2013, tanggal 13 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh pemeriksa I Made Swetra, SSi, MSi,. Erik Rezakola, ST., Aliyus Saputra, S.Kom, dengan hasil pemeriksaan : barang bukti 1 (satu) helai sprei warna putih dan merah muda motif kembang seperti tersebut diatas tidak terdapat sperma.
Visum et Repertum Nomor: 812/VER/3407/MR/RSD/2013, tanggal Oktober 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. KUSAIRI, Sp.OG, NIP 19671208 199901 1 001, dokter pada Rumah Sakit Daerah Kol. Abundjani Bangko.
Kepala : tak ada kelainan
Leher : tak ada kelainan
Dada : - kedua payudara tumbuh normal, tidak ada kelainan
Perut : - datar, lemas
- tak ada kelainan
Alat kelamin : - luar : rambut kelamin tumbuh normal, tak ada kelainan
- colok dubur : selaput dara robek lama pada pukul 3, 5 dan 7
tidak sampai dasar
Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan wanita aqil balig dengan selaput dara robek lama pada pukul 3, 5 dan 7 tidak sampai dasar
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Helai baju kaos tidur lengan pendek warna merah muda;
1 (satu) helai bra warna merah muda;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
1 (satu) helai celana pendek warna merah muda
1 (satu) helai sprei / alas kasur warna merah muda motif kembang
1 (satu) unit handphone merek cross warna hitam
1 (satu) helai celana dalam pria warna abu-abu.
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “POLICE”.
1 (satu) helai celana jeans pria warna biru
1 (satu) unit handphone merek Nokia type RM-908 warna hitam
Atas barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga bisa dipergunakan untuk mendukung pembuktian.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan kedua, oleh karenanya Majelis akan membuktikan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan kedua diancam pidana dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ad.1 . Setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja yang termasuk subyek hukum pidana dan mampu bertanggung jawab secara pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa Misbahul Waton Bin Zarkasi sebagai terdakwa, dengan identitasnya secara lengkap tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama pemerikasaan dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mampu menjawab dan menanggapi hal –hal yang dikemukakan kepadanya, sehingga haruslah dianggap mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah memahami dakwaan berikut identitas Terdakwa dalam dakwaan, serta Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas formalitas dakwaan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang barulah terpenuhi apabila semua unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, dan untuk menyatakan apakah terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dan apakah pula kepada diri terdakwa juga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur lainnya dalam dakwaan ini;
Ad.2.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah satu-satunya unsur subyektif dalam pasal ini, dimana untuk dapat membuktikan unsur ini maka haruslah dilihat mengenai sikap batin pelaku , dalam teori kesengajaan ada 3 (tiga ) macam bentuk kesengajaan dalam hukum pidana yaitu :
Kesengajaan dengan maksud ;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian ;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam unsur ad. 2 ini terkait erat dengan unsur berikutnya yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka untuk ringkas dan efektifnya pertimbangan putusan ini, kedua unsur ini akan dipertimbangkan sekaligus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, yang semuanya itu di dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada dan termasuk didalamnya adalah menyuruh orang lain untuk meraba anggota kemaluan pelaku.
Bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa mulanya terdakwa berkenalan dengan menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban Novita Prandiska Binti Rusdi yang diketahui oleh terdakwa pada saat itu saksi korban Novita Prandiska masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor 1502CLT2712201016148 tanggal 27 Desember 2010 yang di buat dan ditandatangani oleh H. IRDAM, SH. M. Hum sebagai Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Septernber sekitar jarn 19.00 Wib saksi korban Novita Prandiska menelpon terdakwa menyuruh terdakwa untuk datang, kerumah saksi korban Novita Prandiska, selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi korban Novita Prandiska melewati pintu depan rumah saksi korban Novita Prandiska langsung masuk menuju ke dalam kamar saksi korban Novita Prandiska
Bahwa setelah sampai didalam kamar saksi korban, terdakwa duduk di samping saksi korban Novita Prandiska yang pada saat itu sedang dalam posisi berbaring diatas kasur, kemudian terdakwa langsung mencium pipi, bibir dan memeluk tubuh saksi korban Novita Prandiska, kemudian terdakwa meremas - remas payudara saksi korban Novita Prandiska lalu terdakwa memegang alat kelamin saksi korban Novita Prandiska dengan menggunakan tangan terdakwa, hingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan air mani / sperma,
Bahwa tidak lama kemudian saksi Toyib, saksi Hasbi datang dan mengetuk pintu rumah saksi Novita Prandiska, kemudian saksi Toyib, saksi Hasbi masuk kedalam kamar saksi Novita Prandiska memergoki terdakwa yang pada saat itu masih berada di dalam kamar saksi Novita Prandiska
Bahwa kemudian orang tua dan keluarga saksi korban Novita Prandiska merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan yang telah terdakwa lakukan terhadap saksi korban Novita Prandiska ke Polres Merangin untuk diproses secara hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi korban Novita Prandiska, terdakwa telah membujuk saksi korban yang notabenenya adalah masih anak-anak (usia 16 tahun) untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban berupa mencium pipi, bibir dan memeluk tubuh saksi korban Novita Prandiska, kemudian terdakwa meremas - remas payudara saksi korban Novita Prandiska lalu terdakwa memegang alat kelamin saksi korban Novita Prandiska dengan menggunakan tangan terdakwa, hingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan air mani / sperma.
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi korban Novita Prandiska, bahwa saksi korban mau diperlakukan seperti itu oleh terdakwa oleh karena saksi korban takut ditinggalkan / diputus oleh terdakwa yang notabenenya adalah pacar saksi korban. Walaupun dalam melakukan pencabulan tersebut, terdakwa tidak membujuk secara lisan, namun secara psikologis, menurut Majelis terdakwa telah melakukan bujuk rayu terhadap korban dalam peristiwa pencabulan tersebut.
Menimbang bahwa dengan adanya dua alat bukti yaitu keterangan terdakwa dan keterangan saksi korban sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis pembuktian kesalahan Terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa kesalahan Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi, yaitu memenuhi unsur “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”.
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya unsur kedua dakwaan kedua, maka secara mutatis mutandis, unsur kesatu “setiap orang” juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan Kedua yaitu diancam pidana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua.
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif, dan dakwaan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, baik pada diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban
Perbuatan terdakwa telah membuat malu saksi korban dan keluarganya
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta sesuai pula dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa selain hukuman badan oleh karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga harus dihukum untuk membayar denda maka kepada Terdakwa juga akan dihukum untuk membayar denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam bagian amar putusan ;
Menimbang, bahwa lamanya waktu terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan yang sah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkannya maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Mengingat pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, KUHAP dan peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MISBAHUL WATON Alias TON Bin ZARKASI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Helai baju kaos tidur lengan pendek warna merah muda;
1 (satu) helai bra warna merah muda;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
1 (satu) helai celana pendek warna merah muda
1 (satu) helai sprei / alas kasur warna merah muda motif kembang
1 (satu) unit handphone merek cross warna hitam
Dikembalikan kepada saksi korban Novita Prandiska Binti Rusdi.
1 (satu) helai celana dalam pria warna abu-abu.
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan
“POLICE”.
1 (satu) helai celana jeans pria warna biru
1 (satu) unit handphone merek Nokia type RM-908 warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa Misbahul Waton Bin Zarkasi
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 oleh kami TOTO RIDARTO, SH sebagai Hakim Ketua, DIAN HERMINASARI, SH dan ZAENAL ARIFIN, SH, MSi masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh ANANDA MUNES SUYADI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri BANGKO, dihadiri oleh LEINDRIZA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri BANGKO serta dihadiri pula oleh terdakwa.
HAKIM- HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DTO DTO
1. DIAN HERMINASARI, SH. TOTO RIDARTO, SH,
DTO
2. ZAENAL ARIFIN, SH, M.Si
PANITERA PENGGANTI
DTO
ANANDA MUNES SUYADI, SH