48/Pdt.G/2015/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 48/Pdt.G/2015/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADI ISWANTO Dkk melawan DIREKTUR UTAMA PT.HALEYORA POWERINDO Cs
1. Menyatakan, bahwa Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dikabulkan 2. Menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang MENGADILI perkara ini.- 3. Menyatakan gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI tidak dapat diterima . 4. Menghukum Pengguggat I sampai dengan Penggugat VI untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini sebesar Rp. 401.000,- (Empat ratus satu ribu rupiah);
PUTUSAN.
Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan Sela sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------------------
1.HADI ISWANTO. Berkedudukan di Simomulyo Baru Blok 06L/8B Surabaya, Tempat/tanggal lahir : Gresik, 30 Oktober 1978 Nomor Identitas 3578273010780002, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT-I ;--------------------------------------------------------------
2.SUGIONO. Dusun Ngemplak Wonoayu Caper, RT.08 RW.08, Wonoayu Menganti Gresik, Tempat/tanggal lahir : Surabaya 28 April 1970, Nomor Identitas 3525132804700015, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT-II;--------------------------------------------------------------
3.HARIYONO. Berkedudukan di Kemiri RT 01 RW.08 Wonokoyo, Beji-Pasuruan, Tempat/tanggal lahir : Surabaya, 15 April 1963 Nomor Identitas 3514131504630001, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT-III;-------------------------------------------------------------
4.ADI ISMANTO. Berkedudukan di Tawangsari RT.13 RW: 03 Tawangsari Taman-Sidoarjo, Tempat/tanggal lahir : Surabaya 19 September 1981, Nomor Identitas 3515131911810001, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT-IV ;------------------------------------
5.SUPARNO. Berkedudukan di Kemisik, RT.02 RW.05 Desa Lawanganagung, Sugio-Lamongan, Tempat/tanggal lahir : Lamongan, 30 Juni 1964 Nomor Identitas 3524123006640004, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT-V ;------------------------------------------------------------
6.SINGGIH……………
6.SINGGIH PRASETIYONO. Berkedudukan di Simomulyo Baru 06L/8B RT.03 RW.04, Desa Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kotamadya Surabaya, Tempat/tanggal lahir : Surabaya, 19 April 1989 Nomor Identitas 3578271904890002, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT-VI ;------------------------------------------------
LAWAN.
1…DIREKTUR UTAMA PT.HALEYORA POWERINDO, berkedudukan Pusat Jl.PHH.Mustofa No.45 Bandung-Jawa Barat, Berkedudukan Perwakilan Jalan Ngemplak No.10 Surabaya-Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-I ;-------------------------------------------------------------------
2. DIREKTUR UTAMA PT.PRIMA PERSADA NUSANTARA, yang berkedudukan di Gubeng Kertajaya V Raya No.9 Surabaya Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-II ;--------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;----------------------------------
Setelah mendengar para pihak yang berperkara ; --
Setelah memperhatikan bukti-bukti pendahuluan kedua belah pihak ;-------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat-I, Penggugat-II, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat V, dan Penggugat-VI dengan surat gugatannya tertanggal 22 Januari 2015, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat-I dan Tergugat-II yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Nomor Register 48/Pdt.G/2015/PN.Sby pada tanggal 23 Januari 2015;--------
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Penggugat mengajukan perbaikan gugatan sehinggga gugatan Penggugat berbunyi sebagai berikut :------------------------
POSITA AWAL DALAM OBJEK SENGKETA,------------------------------------------
Bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin, melindungi, serta memenuhi hak-hak warga negaranya melalui konstitusionalitas yaitu Undang-
Undang-……………….
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya adalah hak atas kepastian hukum dan hak atas perlindungan yang layak dalam hubungan kerja.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”---------
Bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” -------------------------------------------------
Bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pemerintah Republik Indonesia juga telah melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi tenaga kerja dan pekerja. ---------
Bahwa, untuk melaksanakan mandat konstitusi tentang hak atas pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun hak-hak terkait lainnya dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pada tanggal 25 Maret 2003 pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003.----------------------
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut“.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan ---------
“Seorang………………
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya dst”.----------------------
Bahwa, pokok perkara dalam objek sengketa Pihak Penggugat adalah Pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pihak Tergugat, yang telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga terjadinya Penyelundupan Hukum.----------------------------------------------------------
Bahwa, uraian tersebut di atas mengatur pertanggung jawaban yang diakibatkan oleh adanya Perbuatan Melawan Hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo), dan lebih mengarah pada tuntutan pertanggung jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).-------------
Bahwa, adanya suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam Undang-undang, dengan perkataan lain “Melawan Hukum” ditafsirkan sebagai melawan ketentuan Undang-undang.-----------------------------
Bahwa, adanya hubungan sebab akibat (Causal Verband) antara kerugian dimaksud terkait ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melanggar Azas Praduga Tidak Bersalah (Preassumption Of Innocence), “Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi Pihak Penggugat pada Pihak Tergugat sebagaimana dimaksud dalam vide Pasal 65 ayat (4) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.--------------
Bahwa, yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat (Condition sine qua non), maka permohonan Pihak Penggugat dijadikan diskriminasi dan/atau Justifikasi KonstitusionalitasPihak Penggugat,Proteksi terhadap Kompetensi Absolut dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), secara harfiah “demi hukum” memiliki maksud untuk terciptanya suatu keadilan yang -------
Merupakan…………………
merupakan tujuan terciptanya hukum, berangkat dari hal ini, maka istilah “demi hukum” yang digunakan dalam berbagai rana hukum, baik hukum perikatan ataupun yang sering dituangkan dalam suatu perjanjian maupun hukum publik yang berbentuk peraturan perundang-undangan.--------------------
Bahwa, Pihak Penggugat adalah sebagian dari pihak yang lemah dan yang dianggap tidak adanya jaminan kepastian hukum (Nietrechtzekerheids) maupun proses hukum yang adil (Due process of law) khususnya perlakuan yang sama dimuka hukum (Equality undher the law) maupun persamaan hak dimuka hukum (Equality before the law) sehingga sangat sulit bagi Pihak Penggugat untuk memperoleh Supremasi Hukum.-------------------------------------
Bahwa, hubungan kerja dalam konteks hukum Indonesia adalah hubungan kerja berkaitan dengan hubungan kontraktual, oleh karenanya hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan, hubungan hukum yang berdasarkan pada hubungan kontraktual sebenarnya telah dianut di Indonesia sejak berlakunya Burgelijk Wetboek (BW), berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata/hukum privat, dinyatakan “Siapapun yang memenuhi syarat berhak melakukan perjanjian dengan pihak lain dan perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”.----------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan syarat yaitu ; --------------------------------------------------
Keseepakatan mereka yang mengikat dirinya, ------------------------------------
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, --------------------------------------
Suatu pokok persoalan dan/atau hal tertentu, -------------------------------------
Suatu sebab yang halal dan/atau tidak dilarang.----------------------------------
Bahwa, faktor yang mempengaruhi dasar hubungan kerja Pihak Penggugat, menunjukan peran Pihak Tergugat sangat dominan dalam menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja (Corporatist Model) dan dalam hal ini, “Tidak Adanya Jaminan Perlindungan Hak-hak Yang Disyaratkan”.----------------
Bahwa, faktor hubungan industrial apabila terjadinya Eksploitasi Berkelanjutan Dalam Proses Produksi, di mana peran Pemerintah sangat minim atau rendah
(Contractualist Model)………………
(Contractualist Model) dan dalam hal ini Pihak Tergugat dengan sengaja telah melakukan efisiensi perusahaan yang merupakan Justifikasi terhadap Pihak Penggugat.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Posita awal dalam objek sengketa Pihak Penggugat adalah Pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pihak Tergugat, yang dengan sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga terjadinya Penyelundupan Hukum, Justifikasi terhadap eksploitasi berkelanjutan, modern slavery proses produksi, mengabaikan ketentuan core business dan fair benefit and wel fare tanpa diskriminasi serta tidak adanya prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi Pihak Penggugat (Transfer Of Undertaking Protection Of Employment atau TUPE) terhadap Eksploitasi berkelanjutan dalam proses produksi.-------------------------------------------------------
LATAR BELAKANG POSITA DALAM OBJEK SENGKETA.------------------------
Bahwa, pelaksanaan pemborongan pekerjaan pemeliharaan dan pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 118.K/DIR/2004, tentang “Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Jasa Pelayanan Teknik”.----------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2004 terkait pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur adalah saham atas nama Koperasi Karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur.---------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 sebagai strategi konstelasi korporasi untuk melaksanakan tugas tersebut menunjuk PT. ARTO AGENG ENERGY, sebagai pelaksana pemborongan pekerjaan dan pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur.-----------
Bahwa, PT. ARTO AGENG ENERGY dibentuk karena penyelamatan Tenaga Kerja Impassing yang dikelola oleh Koperasi Karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur.-------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2009 sampai dengan 2013, sebagai strategi konstelasi korporasi untuk melaksanakan tugas tersebut menunjuk Pihak Tergugat II sebagai pelaksana pemborongan pekerjaan dan pelayanan teknik PT. ---------
Perusahaan…………….
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur.--------------------------
Bahwa, pada tahun 2010 terkait kebijakan pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 305.K/DIR/2010, PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) tentang “ Pengadaan Barang dan Jasa”.---------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2011 terkait kebijakan pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 1040.K/DIR/2011, PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) tentang “Standardisasi Komponen Penghasil Tenaga Outsourching Dilingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)”.-------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2012 terkait kebijakan pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Nomor 459.K/DIR/2012, tanggal 12 September 2012.----------------
Bahwa, pada tahun 2013 terkait kebijakan pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Nomor : 734.K/DIR/2013, merupakan pengganti perjanjian kerjasama strategis antara PT. HALEYORA POWER. -------------------
Bahwa, pada saat itu Koperasi tidak boleh menangani penyediaan tenaga kerja PT. Mitra Insan Utama didirikan di Bandung pada tanggal 22 April 2002 dengan saham mayoritas dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Bisnis dan Distribusi Jawa Barat dan Banten.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2005, terjadi perubahan kepemilikan saham, saham dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Bisnis dan Distribusi Jawa Barat dan Banten diakuisisi saham mayoritasnya oleh Yayasan Pendidikan Kesejahteraan (YPK) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Bisnis dan Distribusi Jawa Barat dan Banten.
2.12.Bahwa……………..
Bahwa, sebagai strategi konstelasi korporasi untuk melaksanakan tugas tersebut adalah mengambil alih PT. Mitra Insan Utama, resmi menjadi anak perusahaan PT. Haleyora Power dengan nama baru yaitu Pihak Tergugat I sejak 23 Januari 2013.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, PT. Haleyora Power merupakan anak perusahaan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), dengan kedudukan hukum Notaris : Muhammad Hanafi di Jakarta Selatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36, tanggal 18 Oktober 2011. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, PT. Mitra Insan Utama dibentuk karena penyelamatan Tenaga Kerja Impassing yang dikelola oleh Yayasan Koperasi Karyawan (YKK) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Bisnis dan Distribusi Jawa Barat dan Banten.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2013, PT. Mitra Insan Utama diambil alih/akuisisi saham mayoritasnya oleh anak perusahaan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) yaitu PT. Haleyora Power dan berubah nama menjadi Pihak Tergugat I, berdasarkan Akta Risalah rapat Nomor 17 tanggal 23 Januari 2013, dengan surat persetujuan anggaran dasar dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2013.------------
Bahwa, beberapa proyek yang dilaksanakan oleh Pihak Tergugat I di beberapa area di PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO). Penambahan proyek PT. Haleyora Power yang tidak signifikan tersebut seolah sebagai penegasan untuk mampu menjadi Trend Setter dan Benchmark standar pelayanan perusahaan Operasi dan Pemeliharaan(Ophar) Distribusi tenaga listrik se-Jawa dan Bali, bahkan seluruh wilayah Indonesia.--------------------------
POSITA DALAM OBJEK SENGKETA.----------------------------------------------------
Bahwa, pelaksanaan pemborongan pekerjaan pemeliharaan dan pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 118.K/DIR/2004, tentang “Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Jasa Pelayanan Teknik”, dirubah menjadi Surat Keputusan Direksi Nomor : 305.K/DIR2010 tentang “Pengadaan Barang dan Jasa”, dirubah menjadi Surat Keputusan Direksi Nomor : 1040.K/DIR/2011, tentang
“Standardisasi……………….
“Standardisasi Komponen Penghasil Tenaga Outsourching Dilingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)”, dirubah menjadi Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Nomor 459.K/DIR/2012, tanggal 12 September 2012, dirubah menjadi Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Nomor : 500.K/DIR/2013, tentang “Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain Di Lingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) . (Bukti – P.4);--------
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan General Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor : 4871/152/DIST-JATIM/2012 sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) dimaksud lebih mengedepankan Pengadaan Outsourching menggunakan pola Pemborongan Pekerjaan dibandingkan dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK). (Bukti – P.4)-----
Bahwa, sebagai antisipasi beralihnya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan kepada perusahaan pemberi kerja, sedangkan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), maupun perusahaan penerima pemborongan pekerjaan untuk memenuhi segala persyaratan sesuai dengan Permenaker dengan jangka waktu sampai tanggal 19 November 2013. (Bukti – P.4)---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : SE.04/MEN/VIII/2013. Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : SE-02/MBU/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2013 tentang “Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain”. (Bukti – P.7)---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menindaklanjuti Surat Edaran DIRJEN PHI dan JAMSOSTEK Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : B31/PHIJSK/I/2012, tanggal 20 Januari 2012 tentang “Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-IX/2011”. (Bukti – P.7)----------------------
3.6.bahwa………………….
Bahwa, menindaklanjuti Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang “Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain”. (Bukti – P.7);-------------------------------------------------------------
Bahwa, menindaklanjuti Surat Keputusan Gurbernur Jawa Timur Nomor : 566/2474/031/2012, tanggal 16 Februari 2012 tentang “Pelaksanaan Sistem Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain”. (Bukti – P.7);----
Bahwa, menindaklanjuti Surat kadisnakertranduk Provinsi Jawa Timur No.566/1587/105.06/2012 tanggal 18 Juni 2012 dan memperhatikan hasil rapat antara Direktur pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek dengan Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) beserta jajarannya tanggal 02 Juli 2012 yang bertempat di ruang Rapat Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek. (Bukti – P.7)-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, merujuk Surat PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Nomor : 1331/031/SHK/2012, 14 Desember 2012 tentang “Pendapat Hukum Atas Kelanjutan Kontrak Outsourching Yang Akan Berakhir Terkait Permenakertrans No 19 tahun 2012”. (Bukti – P.4);------------------------------------
Bahwa, merujuk Surat PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Surat Nomor : 2934/613/KDIVORG/2012, tanggal 18 Desember 2012 tentang “Kelanjutan Kontrak Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain”. (Bukti – P.4);--------------------------------------------------------------
Bahwa, pelaksanaan pemborongan pekerjaan pemeliharaan dan pelayanan teknik pada tahun 2009 sampai dengan 2014 dilaksanakan oleh Pihak Tergugat II, pelaksanaan pemborongan tersebut dilaksanakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan dilakukan sekali saat penerimaan calon pekerja, pada tanggal 1 Juni 2014 Pihak Tergugat II menyatakan tidak melanjutkan kotrak kerja pemborongan pekerjaan pemeliharaan dan pelayanan teknik, tanpa adanya pemutusan hubungan kerja dengan pihak pekerja.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sampai dengan 31 Mei 2014 berakhirnya hubungan kerja selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun tanpa adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),Jaminan Kepastian Hukum dan Jaminan Perlindungan Hak-hak Yang
Disyaratkan,……………..
Disyaratkan, terkait permasalahan tersebut dengan jelas perubahan management atas dasar hubungan kerja, dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga terjadinya Penyelundupan Hukum.------
Bahwa, pada tanggal 01 Juni 2014, Pihak Tergugat I selaku vendor yang telah mengajukan kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan bertempat di aula kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Surabaya Selatan dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014, terkait masa uji coba selama 3 (tiga) bulan sebagaimana ketentuan tentang upah, perintah dan pekerjaan yang selama ini dilaksanakan dengan dasar Service Level Agreement (SLA), dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Nomor ........../11/HPI-BDG/VI/2014. (Bukti – P.5);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 10 s/d 12 Agustus 2014, mengadakan prakualifikasi atau tes pshycologis dan tes skill yang bertempat di SMKN-5 surabaya, pada tanggal 31 Agustus 2014, mengumumkan hasil tes tanpa ada kejelasan hasil tes yang diadakan berupa nilai, dan hanya mendapatkan SMS kepada Pihak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V yang menyatakan lulus atau tidak lulus dan Penggugat VI dinyatakan lulus test. (Bukti – P.5);--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga terjadinya Penyelundupan Hukum, yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I terkait dilakukan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang diatur dalam undang-undang, karena pada dasarnya secara hukum hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja, bukan dengan perusahaan pengguna. (Bukti – P.5);-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga terjadinya Penyelundupan Hukum, yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I terkait apabila ternyata Pihak Penggugat tidak adanya Jaminan Perlindungan Hak-hak Yang Disyaratkan oleh Pihak
Tergugat II,……………..
Tergugat II, kedudukannya beralih menjadi pekerja di perusahaan pengguna jasa, hal ini tidak serta merta menyebabkan kedudukan mereka secara yuridis dapat berubah.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga tidak adanya Kepastian Perlindungan Hukum tentang Pengalihan hak,ContinuetasMasa Kerja dan Eksploitasi Berkelanjutan, Pihak Penggugat tentang Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan dan Pelayanan Teknik.-----------------------------------------
Bahwa, dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga terjadinya Pengabaian Masa KerjaPihak Penggugat yang masa pengabdiannya kurang lebih 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun dihitung 0 (nol) tahun, setiap pelaksanaan lelang tender pekerjaan Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan dan Pelayanan Teknik.
Bahwa, dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga terjadinya pengabaian ketentuan CoreBusiness,Fair BennefitAnd Wel fare tehadap Pihak Penggugat tentang Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan dan Pelayanan Teknik, yang tidak berdasarkan standardisasi besaran nilai pagu yang ditentukan dalam, Standardisasi Upah Nasional.-------------------------------------------------------
Bahwa, dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga Karakteristik, Jenis dan Sifat tentang Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan dan Pelayanan Teknik, merupakan NonCore Business proses produksi dengan sistem alih daya (Outsourching) dijadikan Pemborongan Pekerjaan. -------------------------------------
UPAYA DALAM OBJEK SENGKETA.-----------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat I pada tanggal 01 September 2011, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai. (Bukti – P.2)---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat II pada tanggal 01 September 2009, diterima di
Perusahaan…………………
perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai. (Bukti – P.2)---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat III pada tanggal 03 April 2009, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Rungkut. (Bukti – P.2);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat IV pada tanggal 11 Februari 2011, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Rungkut. (Bukti – P.2);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat V pada tanggal 01 Februari 2009, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Dukuh Kupang. (Bukti – P.2);---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat VI pada tanggal 01 Februari 2009, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Rungkut. (Bukti – P.2);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sampai dengan 31 Mei 2014, berakhirnya hubungan kerja Pihak Penggugat I selama 3 (tiga) tahun, Penggugat II selama 5 (lima) tahun, Penggugat III selama 5 (lima) tahun, Penggugat IV 3 (tiga) tahun, Penggugat V selama 5 (lima) tahun, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),Jaminan Kepastian Hukum Pihak Penggugat dan Jaminan Perlindungan Hak Yang Disyaratkan.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hingga saat ini Penggugat VI masih melanjutkan kontrak kerja baru
Dengan…………………
dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tanpa kelanjutan masa kerja sehingga 3 (tiga) tahun masa pengabdiannya diperhitungkan 0 (nol) tahun, Tanpa Adanya Jaminan Kepastian Hukum Berkelanjutan dan Jaminan Perlindungan Hak Yang Disyaratkan Undang-undang.---------------------
Bahwa, terkait permasalahan tersebut diatas dengan jelas perubahan management atas dasar hubungan kerja, merupakan bentuk Pengabaian Masa Kerja yang selama ini terhadap ketentuan a quo.--------------------------------
Bahwa, pada tanggal 01 Juni 2014, Pihak Tergugat I selaku perusahaan pemborongan pekerjaan jasa pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur yang telah mengajukan kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan, bertempat di aula kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Surabaya Selatan Distribusi Jawa Timur dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014, terkait masa uji coba selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana ketentuan tentang upah, perintah dan pekerjaan yang selama ini dilaksanakan dengan dasar Service Level Agreement (SLA) Pihak Tergugat I, dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Nomor ........../11/HPI-BDG/VI/2014. (Bukti – P.5)---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 10 s/d 12 Agustus 2014, Pihak Tergugat I mengadakan Assement berupa Tes Pshycologi dan Tes Skill. yang bertempat di SMKN-5 Jl. Prof. Dr.Mustopo no. 167 - 169 Surabaya.-------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2014, Pihak Tergugat I mengumumkan hasil tes tanpa ada kejelasan hasil tes yang diadakan berupa nilai Standart perusahaan, dan hanya mendapatkan SMS melalui telepon seluler, yang menyatakan lulus atau tidak lulus tes.-----------------------------------------------------
Bahwa, kami Pihak Penggugat melakukan upaya klarifikasi kepada koordinator rayon Pihak Tergugat I dan dijawab “untuk istirahat dulu dirumah sampai adanya kejelasan dan menunggu berita selanjutnya dari kantor pusat di Bandung”.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 08 September 2014, kami Pihak Penggugat mengklarifikasi dan ditemui oleh Bapak Arifin selaku Manager Regional III
Jawa…………..
Jawa Timur Pihak Tergugat I tentang hasil yang diumumkan, dan jawabannya adalah merupakan kewenangan dari Kantor Pusat Pihak Tergugat I yang bertempat di Bandung Dan bukan menjadi kewenangan Regional III Jawa Timur.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 09 September 2014, kami Pihak Penggugat telah mengirimkan surat permohonan perundingan Bipartit Pertama kepada Pihak Tergugat I sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004. (Bukti – P.6)---------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 11 September 2014, kami Pihak Penggugat telah mengirimkan surat permohonan perundingan Bipartit kedua kepada Pihak Tergugat I sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004.---------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 11 September 2014, Pihak Penggugat mendaftarkan risalah Bipartit di Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya kedudukan Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, sehubungan dengan adanya permasalahan yang perlu dirundingkan untuk melakukan musyawarah pada hari senin, tanggal 15 September 2014, pukul 10.00 WIB, bertempat dikantor Disnaker Kota Surabaya. (Bukti – P.6)------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 19 September 2014, Pihak Penggugat menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor ; 560/4809/436.6.12/2014, Prihal Panggilan Dinas sehubungan dengan adanya permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial, dan diharap datang pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014 pukul 10.00 WIB, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, untuk menghadap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, dalam acara Pemilihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Konsiliator atau Arbitrase. (Bukti – P.6)---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 01 Oktober 2014, Pihak Penggugat menghadiri Panggilan Dinas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, dalam acara Pemilihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Konsiliator atau Arbitrase Pihak Penggugat menyatakan Tidak Memilih
Keduanya……………………
Keduanya.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 05 Oktober 2014 Pihak Penggugat menerima surat Nomor : 560/5882/436.6.12/2014, Prihal Panggilan Dinas Pertama, terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diharap datang pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, untuk menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator Hubungan Industrial dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. (Bukti – P.6)---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 13 November 2014 dalam Acara Mediasi Pertama,Pihak Penggugat hadir menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator Hubungan Industrial dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja serta dihadiri oleh perwakilan Pihak TergugatI Bapak Arifin sebagai Manager Regional III Jawa Timur PT. Haleyora Powerindo, dan Bapak Agus sebagai Manager Hubungan Industrial PT. Haleyora Powerindo Pusat.--------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat mempertanyakan Jaminan Kepastian Hukum dan Jaminan Perlindungan Hak yang di Syaratkan terkait Eksploitasi berkelanjutan dalam proses produksi....?, dan perwakilan Pihak Tergugat I Menyatakan jika Pihak Penggugat telah diberhentikan atau diputus hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Kontrak Kerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan, masa Pengalihan Tender Pekerjaan Pemborongan (Impassing) dari perusahaan yang lama ke perusahaan yang baru sebagai pemenang tender pekerjaan.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya perwakilan Pihak TergugatI telah dinyatakan bersalah, karena tidak sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, dan Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut adalah Batal Demi hukum.--------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 17 September 2014, Pihak Penggugat menerima surat Nomor ; 560/6150/436.6.12/2014, Prihal Panggilan Dinas Kedua, terkait --------
Penyelesaian…………………….
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diharap datang pada hari Rabu, tanggal 26 November 2014, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, untuk menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. (Bukti – P.6);----------------
Bahwa, pada tanggal 26 November 2014 dalam Acara Mediasi Kedua,Pihak Penggugat hadir menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator Hubungan Industrial dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja serta dihadiri oleh perwakilan Pihak Tergugat I Bapak Arifin sebagai Manager Regional III Jawa Timur PT. Haleyora Powerindo dan Ibu Indriani sebagai Asistan Manager Legal PT. Haleyora Powerindo Pusat.---------
Bahwa, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menyarankan kepada perwakilan Pihak Tergugat I untuk Menyelesaikan secara kekeluargaan dan Memberikan Kompensasi pesangon kepada Pihak Penggugat tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada Pihak Penggugat.-------------------------------
Bahwa, perwakilan Pihak Tergugat I Menanyakan kepada Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tentang jumlah nominal besaran Kompensasi atas kekurangan Pihak Tergugat II, sebesar Rp 37.000.000,- dan perwakilan Pihak Tergugat I merasa keberatan dan meminta waktu 2 (dua) minngu untuk berkoordinasi dengan Pihak Tergugat II terkait besaran nilai kompensasi tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, akan memanggil Pihak Tergugat II untuk mengklarifikasi nominal besaran kompensasi yang telah diberikan oleh Pihak Tergugat II, dengan kesimpulan perwakilan Pihak Tergugat I merasa keberatan, dikarenakan Pihak Penggugat bekerja selama 3 (tiga) bulan dan itu merupakan tanggung jawab dari Pihak Tergugat II, sesuai dengan perjanjian kesepakatan antara Pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II yang telah di tanda tangani bersama.---------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 27 Desember 2014, Pihak Penggugat menerima surat Nomor ; 560/6431/436.6.12/2014, Prihal Panggilan Dinas Ketiga, terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diharap datang pada hari
Rabu………………….
Rabu, tanggal 10 Desember 2014, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, untuk menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. (Bukti – P.6);----------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 pukul 09.00 WIB dalam Acara Mediasi Ketiga, yang bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, Pihak Penggugat hadir menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, perwakilan Pihak Tergugat I yang dihadiri oleh Bapak Prapto sebagai Wakil Manager Regional III Jawa Timur PT. Haleyora Powerindo dan Ibu Indriani sebagai Asistan Manager Legal PT. Haleyora Poweindo Pusat dan Pihak Tergugat II tidak menghadiri acara tersebut tanpa ada pemberitahuan.----------------------------------------------------------
Bahwa, terkait Acara Mediasi Ketiga tersebut dengan kesimpulan perwakilan Pihak Tergugat I menyatakan merasa keberatan, dikarenakan Pihak Penggugat bekerja selama 3 (bulan) dan itu merupakan tanggung jawab dari Pihak Tergugat II, sesuai dengan perjanjian kesepakatan antara Pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II yang telah di tanda tangani bersama, dengan kesimpulan tidak terjadi kesepakatan dari masing-masing pihak.------
Bahwa, pada tanggal 17 Desember 2014, Pihak Penggugat menyerahkan surat perihal kesimpulan Pemohon Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Registrasi No.193/PHK/X/2014, kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Cq. Kepala Bidang PHI dan Norma Ketenagakerjaan Kota Surabaya. (Bukti – P.6);--------------------------------------------------------------------------------------
DASAR HUKUM DALAM OBJEK SENGKETA.----------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih tinggi dari Undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.---------------------------------------------------
5.2.Bahwa…………….
Bahwa, tujuan dari dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagaimana disebut dalam pertimbangannya :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.------------
Bahwa, dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.-----------------------------------------------------------------
Bahwa, sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. (Bukti – P.7)-----------------------------
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, terdapat perlindungan atas hak dan kepentingan pekerja dalam Undang-Undang a quo [vide Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003], yang menyatakan :---------------------------------------------------------------------------------------
Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja.---------------------------------------------------------------
Syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti – P.8)-------
5.4.Bahwa,……………..
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011, tanggal 17 Januari 2012, terdapat perlindungan jaminan kepastian hukum pekerja dalam Undang-undang a quo [ vide Pasal 59 ayat (1), Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003], bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 (Conditionally Unconstitutional) yang menyatakan :------------------------------
Dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tidak berbentuk “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan berbentuk “Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)”. -------------------------------------------------------
Menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan. (Bukti – P.8)---
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011, tanggal 20 Juni 2012, ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Undang-Undang a quo [ vide Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003] yang menyatakan :--------------------
Frasa“Perusahaan Tutup” tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”----------------------------------------------------------------------------
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan “Efisiensi Perusahaan” setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam rangka efisiensi, hal tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. (Bukti – P.8)----------------------------------------------------------------
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Undang-undang a quo [ vide Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003] yang menyatakan : ------------
“Apabila terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja yang oleh lembaga
Penyelesaian……………….
penyelesaian perselisihan “Belum Ditetapkan”, maka segala kewajiban baik pengusaha maupun pekerja harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya”. (Bukti –P.8)----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 58/PUU-IX/2011, tanggal 16 Juli 2012, ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Undang-Undang a quo [ vide Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003] sepanjang tidak dimaknai:
“Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”. (Bukti – P.8)------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan prinsip Constructive Dismissal, pekerja mempunyai hak untuk meninggalkan pekerjaannya sesegera mungkin tanpa harus memberikan pemberitahuan kepada pengusaha dan tindakan tersebut (bila terbukti menurut hukum) dianggap sebagai pemberhentian oleh pengusaha dengan syarat pekerja tersebut harus membuktikan tiga unsur yaitu: ---------------------------------
Pengusaha melakukan pelanggaran serius atas kontrak kerja.---------------
Pelanggaran tersebut harus menjadi alasan mengapa pekerja tersebut dipaksa untuk berhenti.--------------------------------------------------------------------
Pekerja tidak melakukan apapun yang menunjukkan diterimanya pelanggaran atau perubahan dalam kondisi pekerjaan, yang berarti mereka tidak melakukan apapun yang membuat kontrak tersebut dilanggar oleh pengusaha melalui penerimaan Secara implisit atau secara tersirat atas pelanggaran kontrak tersebut.-----------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.---------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ---------
Ketenagakerjaan…………….
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279). (Bukti – P.7)---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang “Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain”.(Bukti – P.7)---------------------
Bahwa, berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : B.31/PHIJSK/I/2012 Tentang “Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-IX/2011”, sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya Tidak Memuat Syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). ------------------------------------------------
Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya Memuat Syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).(Bukti – P.7)-----------------------------------------
5.13.Bahwa………….
Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memandang perlu menerbitkan pedoman pelaksanaan. (Bukti – P.7);-------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309). -----------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Surat Wakil Ketua DPRRI Nomor PW/11376/DPRRI/XI/2013. (Bukti – P.7);-------------------------------------------------
FAKTA HUKUM DALAM OBJEK SENGKETA.-----------------------------------------
Bahwa, Sampai Dengan Juli 2013, PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) memberlakukan sistem Pemborongan Pekerjaan (PP) dan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PJTK), sedangkan mulai Agustus 2013 Pelaksanaan alih daya PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) secara bertahap hanya dilakukan melalui Pemborongan Pekerjaan (PP).-----------------
Bahwa, berdasarkan Kepmentrans No.KEP.101/MEN/VI/2004 tentang “Tata Cara Perijinan Perusahaan Jasa Pekerja”, maka pada waktu itu PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) telah mewajibkan kepada seluruh perusahaan vendor alih daya untuk memiliki izin operasional Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTK) dan berbentuk badan hukum.-------------------------------------
Bahwa, jenis pekerjaan penunjang yang dialihdayakan kepada perusahaan lain telah memenuhi pasal 65 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan j.o pasal 6 ayat (1) Kepmentrans No. KEP220/MEN/X/2004 tentang “Syarat-Syarat Penyerahan Sebagaian Pelaksaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan…………….
Perusahaan Lain”.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) saat ini telah dan terus berupaya melakukan pembenahan kebijakan sistem alih daya di PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO). Salah satunya adalah dengan menerbitkan Keputusan Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Nomor 500.K/DIR/2013 dan penyempurnaannya Nomor 50.K/DIR/2014 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), yang mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dengan dengan ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan sistem alih daya PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) hanya dilakukan melaui Pemborongan Pekerjaan untuk kegiatan penunjang.-----------------------------------------------------------------------
Penentuan kegiatan penunjang adalah mengikuti alur kegiatan proses pelaksaan pekerjaan yang di tetapkan oleh Asosiasi Perusahaan Penyedia Listrik Nasional (APPELIN).------------------------------------------------
Mewajibkan vendor mempekerjakan pekerjanya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).-----------------------------------------------
Mempersyaratkan bahwa vendor yang berhak mengikuti proses pengadaan pekerjaan alih daya harus membayar pekerja dengan upah Tetap minimal sebesar 110% dari UMK yang berlaku di tambah Tunjangan Masa Kerja.-------------------------------------------------------------------
Mempersyaratkan vendor untuk memenuhi semua hak-hak normative pekerjanya, termasuk membayar angsuran Uang Pengakhiran (Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang pengganti Hak) ke rekening pekerjanya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Bukti – P.4);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam objek sengketa Pihak Penggugat, yang merupakan unsur perintah, adalah petunjuk atau kehendak yang dimaui oleh Tergugat I dan Tergugat II, yang dalam hal ini pemberi kerja untuk dikerjakan Pihak -----------
Penggugat………………..
Penggugat dan harus bermanfaat bagi Tergugat I dan Tergugat II Kemudian, dari unsur perintah inilah, lahir ada yang memerintah, ada yang disebut pengusaha atau majikan (Pihak Tergugat), dan ada yang diperintah atau pekerja (Pihak Penggugat), dengan demikian, lahirnya hubungan kerja sejak lahir, itu terjadi ”Cacat Posisi” dimana Posisi Pihak Penggugat lebih rendah dari pada Pihak Tergugat, dan oleh karena perlunya hukum yang “equal”, sebagaimana keharusan memberikan proteksi di muka hukum adalah “equal”.
Bahwa, norma hukum yang mengatur kebijakan ketenagakerjaan Pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan Jaminan kepastian hukum. Secara Vertikal, pengaturan kebijakan ketenagakerjaan, tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengamanan Layanan Operasi Bidang Distribusi Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Surabaya Selatan tersebut bertentangan dengan Asas Demokrasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara Horizontal, pengaturan kebijakan ketenagakerjaan Pihak Tergugat I dan Tergugat II tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengamanan Layanan Operasi Bidang Distribusi Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Surabaya Selatan tersebut menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan “Jaminan kelanjutan kerja dan jaminan kontinuitas hak-hak konstitusional Pihak Penggugat”.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perselisihan perburuhan yang berkaitan dengan tidak dilaksanakannya aturan hukum adalah perselisihan hak, penyebab dijadikannya ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai landasan perselisihan hak menunjukkan bahwa isi Pasal 59 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengandung kekaburan (vagunord), suatu norma yang kabur memberikan ruang terbuka untuk dilakukan penafsiran yang berbeda-beda, (Multi Tafsir).------------------------------
Bahwa, dengan berubahnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak ada pesangonnya, kemudian “demi hukum”, berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang ada hak pesangonnya tentunya hak ini adalah hal yang terpisah yang harus digugat lagi dan ---------
Dimohonkan………………….
dimohonkan lagi oleh Pihak Penggugat yang merasa dirugikan bilamana atau manakala “Tidak Mempunyai Titel Eksekutorial”.----------------------------------------
Bahwa, hubungan kerja dalam konteks hukum Indonesia adalah hubungan kerja berkaitan dengan hubungan kontraktual, yang dibuat antara Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat, oleh karenanya hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hubungan hukum yang berdasarkan pada hubungan kontraktual sebenarnya telah dianut di Indonesia sejak berlakunya Burgelijk Wetboek (BW), berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata/hukum privat, dinyatakan bahwa siapapun yang memenuhi syarat berhak melakukan perjanjian dengan pihak lain dan perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.-----------------------------------------------
Bahwa, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, diterbitkan dengan tujuan baik justru membuat rancu norma alih daya, membuka peluang bagi asosiasi sektor usaha untuk menentukan jenis pekerjaan mana yang dikategorikan KegiatanPenunjang sehingga bisa dialihdayakan dan mana yang dikategorikan Kegiatan Inti, akibatnya, peluang outsourcing penyedia jasa pekerja dibuka lewat Pemborongan Pekerjaan padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, kedua jenis outsourcing itu punya norma yang berbeda. (Bukti – P.7);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ironisnya carut-marut praktik outsourcing itu diperparah dengan lemahnya pengawasan, sehingga penyelewengan dalam praktik outsourcing tidak dapat ditindak tegas, dalam menentukan mana kegiatan inti dan penunjang dengan diserahkan sepenuhnya kepada asosiasi sektor usaha ketenagalistrikan. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, terdapat ---------------
Perlindungan………………..
perlindungan atas hak dan kepentingan Pihak Penggugat dalam Undang-Undang a quo [vide Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003], yang menyatakan :----------------------------------------------------------------------
Bagaimana jaminan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi Pihak Penggugat pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan jaminan perlindungan kerja...?----------
Bagaimana syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku...? (Bukti – P.8);---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011, tanggal 20 Juni 2012, ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Undang-Undang a quo [ vide Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003] yang menyatakan :--------------------
Bagaimana Frasa “Perusahaan Tutup” tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”...?-------------------------------------------------
Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan “Efisiensi Perusahaan” setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam rangka efisiensi, hal tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945...? (Bukti –P.8);----------------------------------------------
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011, tanggal 17 Januari 2012, terdapat perlindungan jaminan kepastian hukum Pihak Penggugat dalam Undang-undang a quo [ vide Pasal 59 ayat (1), Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003] bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 (Conditionally Unconstitutional) yang menyatakan: ----------
Bagaimana Syarat Perjanjian Kerja antara Pihak Penggugat dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tidak berbentuk “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan berbentuk “Perjanjian Kerja
Waktu…………….
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)”...? ---------------------------------------------------
Bagaimana menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi Pihak Penggugat(Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pemborongan pekerjaan...? (Bukti – P.8);-----------------------------------------------------------
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Undang-Undang a quo [ vide Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003], Bagaimana “Apabila terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja yang oleh lembaga penyelesaian perselisihan “Belum Ditetapkan”, maka segala kewajiban baik pengusaha maupun pekerja harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya”..? (Bukti – P.8);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, mempertimbangkan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 58/PUU-IX/2011, tanggal 16 Juli 2012, ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Undang-undang a quo [ vide Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003], Bagaimana “Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”...? (Bukti – P.8);---------------------------------------------------------
Bahwa, hubungan kerja (Labour Relationship) selalu didasarkan pada adanya perjanjian kerja (Labour Contract), bagaimana peran Pemerintah sebagai Regulator dalam upaya sebagai berikut :---------------------------------------------------
Bagaimana kepastian hukum pelaksanaan perjanjian kerja Pihak Tergugat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 27/PUU-IX/2011 dan Surat Edaran Menteri Nomor Nomor B.31/PHIJSK/2012...?---------------
Bagaimana akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian kerja Pihak Tergugat setelah diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011...?-------------------------------------------------------------------------
3)Bagaimana…………….
Bagaimana penyelesaian yuridis normatif apabila terjadi pelanggaran
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011...?--------
Bahwa, sebagaimana pengertian perjanjian kerja diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam Pasal 1601 a KUH Perdata disebutkan kualifikasi agar suatu perjanjian dapat disebut perjanjian kerja atau adanya pekerjaan, di bawah perintah, waktu tidak tertentu dan adanya upah serta menunjukkan hubungan subkordinasi atau juga sering dikatakan sebagai hubungan diperatas (dienstverhouding), yaitu pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Penggugat didasarkan pada perintah yang diberikan oleh Pihak Tergugat...?----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat adalah perorangan warga negara Indonesia (individu), yang juga adalah pekerja maupun eks pekerja, yang bergerak, berminat dan memiliki kepedulian yang tinggi untuk menegakkan hak-hak para pekerja di Indonesia bagi terpenuhinya jaminan, perlindungan, penegakan keadilan sosial, kepastian hukum dan hak asasi manusia.---------------------------
Bahwa, sebagaimana dasar dalil dan uraian Pihak Penggugat dalam fakta hukum tersebut diatas Pihak Penggugat adalah Pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II, yang dengan sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga terjadinya Penyelundupan Hukum, Justifikasi terhadap eksploitasi berkelanjutan, modern slavery proses produksi, mengabaikan ketentuan corebusiness dan fair bennefitand welfare tanpa diskriminasi serta tidak adanya prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi Pihak Penggugat(Transfer Of Undertaking ProtectionOf Employment atau TUPE) terhadap Eksploitasi Berkelanjutan Dalam Proses Produksi. -----------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat mohon kehadapan Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan Keadilan, Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.--------------------------------------------------------
PETITUM.------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan seluruh uraian gugatan Pihak Penggugat tersebut diatas, Kami
Mohon………………
mohon kiranya Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenan, memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Petitum Dalam Primair ;---------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan permohonan Pihak Penggugat, untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------------------------------------
Memeriksa, mengadili dan memutuskan ekskusi permohonan Pihak Penggugat.----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan, PihakTergugat I dan PihakTergugat II yang dengan sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dengan tidak adanya Jaminan Kepastian Hukum dan Jaminan Perlindungan Hak yang disyaratkan sehingga terjadinya Eksploitasi pekerja dalam proses berkelanjutan. --------------------------------------------------------
Menghukum Pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil pengabaian masa kerja Pihak Penggugat, setiap orang Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), yang mayoritas memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun menjadi 0 (nol) tahun.-----------------------------------------------------------
Menghukum Pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), setiap hari Pihak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.-----------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.-----------
Petitum Dalam Subsidair ;------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Para Penggugat datang menghadap sendiri-sendiri, sedangkan Tergugat-I datang menggadap dipersidangan kuasanya Himawan Pramudita,SH., dan Irfan --------------
Indramayu,SH.,MH.……………….
Indramayu,SH.,MH., Karyawan Perseroan berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal
27 Maret 2015, sedangkan untuk Tergugat-II datang menghadap sendiri Direktur Utama PT.Prima Persada Nusantara;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Perma No. 01 Tahun 2008 Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian bagi kedua belah yang berperkara melalui proses mediasi dan Majelis Hakim atas persetujuan kedua belah pihak menunjuk hakim mediator bernama: ISJUAEDI, SH.,MH.;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hakim mediator tertanggal 10 Maret 2015 ternyata usaha perdamaian tidak berhasil dan pemeriksaan perkara diserahkan kembali kepada Majelis Hakim ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi gagal, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan , namun sebelumnya dilanjutkan, Para Penggugat menyampaikan perbaikan gugatan, maka dimulai dengan pembacaan surat gugatan Para Penggugat, yang atas pembacaan tersebut Para Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat-I dan Tergugat-ll telah mengajukan eksepsi kewenangan mengadili (Kompetensi absolut) , yang masing-masing tertanggal 30 Mei 2015, yang pada intinya masing-masing berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
LATAR BELAKANG GUGATAN A QUO TIMBUL AKIBAT PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, OLEH KARENANYA DEMI HUKUM MERUPAKAN KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) ABSOLUT DARI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA.-----------------------------------------------------------------------------------------------
A. Perkara A quo Merupakan Suatu Perselisihan Hubungan Industrial dapat Diketahui dan Dibuktikan Secara Sederhana yaitu Dari Adanya surat-surat Panggilan yang Disampaikan Oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.-------------------------------------------------------------
1.Sebelumnya, TERGUGAT I akan menjelaskan bahwa latar belakang timbulnya gugatan a quo yang diajukan oleh PARA Penggugat -------------
Adalah………………….
adalah terkait dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Hal ini sangat jelas sebagaimana diutarakan dan disampaikan oleh PARA PENGGUGAT pada saat proses mediasi dalam perkara a quo; hal mana pada saat proses mediasi tersebut Hakim Mediator juga ikut mendengarkan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT sehubungan dengan gugatannya. Adapun maksud uraian penjelasan ini TERGUGAT I sampaikan bukan dan tidak merupakan uraian penjelasan terkait Pokok Perkara namun hanya terbatas kepada uraian penjelasan latar belakang semata-mata agar Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby. dapat memiliki gambaran terang.-------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa pada saat proses mediasi dalam perkara a quo; PARA PENGGUGAT menyampaikan permasalahannya, yaitu pada pokoknya terkait perselisihan yang timbul karena PARA PENGGUGAT merasa tidak dipenuhinya hak ketenagakerjaan, serta terdapat suatu perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.-----------------------------------------------------------------------------
3.Dari hal-hal yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT pada saat proses mediasi dalam perkara a quo; sangat jelas diketahui bahwa permasalahan PARA PENGGUGAT adalah suatu permasalah yang merupakan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”). ------------------------
4.Selain itu, perlu Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby. ketahui bahwa telah terdapat suatu upaya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yaitu pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya.---------------------------------------------------------------------------------
5.Bahwa………………
5.Bahwa terhadap upaya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut dapat diketahui dari surat-surat panggilan dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya yang disampaikan kepada TERGUGAT I melalui:-
a. Surat Nomor: 560/4808/436.6.12/2014, perihal Panggilan Dinas, tertanggal 19 September 2014 (“Surat Panggilan No. 4808”) (Bukti T I – 1 Dalam Eksepsi); yang pada pokoknya Surat Panggilan No. 4808 mengundang TERGUGAT I untuk hadir di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya pada Rabu, 01 Oktober 2014, menghadap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dengan acara kegiatan Pemilihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Konsiliator atau Arbitrase.---------------------------------------------------------------------------------------
b.Surat Nomor: 560/5882/436.6.12/2014, perihal Panggilan I, tertanggal 05 November 2014 (“Surat Panggilan I No. 5882”) (Bukti T I – 2 Dalam Eksepsi); yang pada pokoknya Surat Panggilan I No. 5882 mengundang TERGUGAT I untuk hadir di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis, 13 November 2014, menghadap (i) Sdr. Haris Afiqoh, S.H., M.M. (Mediator Hubungan Industrial) dan (ii) Sdr. Iwan Yudianto, S.H. (staf Hubungan Industrial dan Syarat Kerja) dengan acara kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.------------------------
c.Surat Nomor: 560/6150/436.6.12/2014, perihal Panggilan II, tertanggal 17 November 2014 (“Surat Panggilan II No. 6150”) (Bukti T I – 3 Dalam Eksepsi); yang pada pokoknya Surat Panggilan II No. 6150 mengundang TERGUGAT I untuk hadir di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya pada Rabu, 26 November 2014, menghadap (i) Sdr. Haris Afiqoh, S.H., M.M. (Mediator Hubungan Industrial) dan (ii) Sdr. Iwan Yudianto, S.H. (staf Hubungan Industrial dan Syarat dengan acara kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.------------------------
d.Surat Nomor: 560/6431/436.6.12/2014, perihal Panggilan III, tertanggal 27 November 2014 (“Surat Panggilan III No. 6431”) (Bukti T I – 4 Dalam Eksepsi); yang pada pokoknya Surat Panggilan III No. 6431 mengundang TERGUGAT I untuk hadir di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota ----------
Surabaya……………..
Surabaya pada Rabu, 10 Desember 2014, menghadap (i) Sdr. Haris Afiqoh, S.H., M.M. (Mediator Hubungan Industrial) dan (ii) Sdr. Iwan Yudianto, S.H. (staf Hubungan Industrial dan Syarat Kerja) dengan acara kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.------------------------
6.Bahwa pada Surat Panggilan No. 4808, disebutkan jika panggilan yang disampaikan kepada TERGUGAT I sehubungan dengan adanya surat dari Sdr. Sugiono (in casu PENGGUGAT II) kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabayaperihal Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, tertanggal 11 September 2014 (“Surat Tertanggal 11 September 2014 “) (vide Bukti T I – 1 Dalam Eksepsi).--------------------------
7.Selanjutnya diketahui juga sebagaimana tersebut dalam Surat Panggilan I No. 5882, bahwa ternyata Surat Tertanggal 11 September 2014, selain merupakan surat yang disampaikan oleh Sdr. Sugiono (in casu PENGGUGAT II), juga merupakan surat yang disampaikan secara bersama-sama oleh Sdr. Hadi Iswanto (in casu PENGGUGAT I) (vide Bukti T I – 2 Dalam Eksepsi).---------------------------------------------------------------------------------
8.Bahwa pada Surat Panggilan II No. 6150 dan Surat Panggilan III No. 6431, selanjutnya diketahui bahwa selain PT Haleyora Powerindo (in casu TERGUGAT I), PT Prima Persada Nusantara (in casu TERGUGAT II) merupakan pihak yang ikut juga dipanggil untuk menghadap Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya (vide Bukti T I – 3 Dalam Eksepsi dan Bukti T I – 4 Dalam Eksepsi).-----------------------------------------------------------------------
9.Dari uraian-uraian tersebut di atas, diketahui dengan jelas dan terang bahwa hingga saat gugatan a quo ini diajukan oleh PARA PENGGUGAT, masih berlangsungnya upaya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan oleh para pihak, khususnya PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, TERGUGAT I, dan TERGUGAT II; hal mana Perselisihan Hubungan Industrial tersebut ditengahi oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yaitu pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya. Bahwa upaya penyelesaian perselisihan yang berlangsung pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya ----
Dikenal……………….
dikenal sebagai upaya Tripartit, yaitu suatu upaya perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan melibatkan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.----------------------------------------------------------
B.Upaya Antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang Melibatkan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya untuk Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Merupakan Upaya Sebagaimana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.--------------------------
10.Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa upaya Tripartit merupakan suatu upaya perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang melibatkan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Bahwa dalam perkara a quo, pekerja/buruh adalah PARA PENGGUGAT dan pengusaha adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II.--------------------------------
11.Bahwa upaya Tripartit sesungguhnya merupakan suatu upaya yang selaras dan merupakan suatu upaya yang merupakan amanat dari UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya Tripartit ini tercermin pada Pasal 4 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Pasal 4 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
“(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepadainstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat denganmelampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartitetelah dilakukan.”--------------------------------------------------------------------------
12.Bahwa dari Surat Panggilan No. 4808 dan Surat Panggilan I No. 5882 telah diketahui dengan terang, nyata, dan jelas bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sendiri yang telah mencatatkan permasalahannya sebagaimana gugatan a quo yaitu permasalahan Perselisihan Hubungan
Industrial……………..
Industrial kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat yaitu Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya melalui Surat Tertanggal 11 September 2014 (vide Bukti T I – 1 Dalam Eksepsi dan Bukti T I – 2 Dalam Eksepsi).----------------------------
13.Bahwa upaya yang dilakukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tersebut merupakan suatu upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bahwa demi hukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah menundukkan diri serta melibatkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada proses penyelesaian perselisihan sebagaimana UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.-------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI SURABAYA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA A QUO.------------------------------------------
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Tegas Mengatur Bahwa Seluruh Perkara Terkait Dengan Perselisihan Hubungan Industrial Diperiksa, Diadili, dan Diputuskan Oleh Pengadilan Hubungan Industrial.-----------------------------------
14.Bahwa dari uraian di atas diketahui jika gugatan a quo adalah terkait dengan Perselisihan Hubungan Industrial; adapun proses dan upaya-upaya yang dilakukan oleh para pihak juga merupakan upaya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.---------------------------------------------------------------------------
15.Bahwa dalam Pasal 1 angka 17 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberiputusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial.------------------------------------------------------
16.Diketahui juga bahwa upaya di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya merupakan suatu upaya Mediasi, hal ini dapat diketahui dalam Surat Panggilan II No. 6150 dan Surat Panggilan III No. 6431. Dalam surat-surat tersebut telah menunjuk Sdr. Haris Afiqoh, S.H. sebagai Mediator Hubungan Industrial (vide Bukti T I – 3 Dalam Eksepsi dan Bukti T I – 4 ------
Dalam……………..
Dalam Eksepsi).---------------------------------------------------------------------------------
17.Bahwa dari upaya yang dilakukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tersebut hingga gugatan a quo diajukan, masih berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya. Dari pertemuan terakhir berdasarkan Surat Panggilan III No. 6431, yaitu pertemuan pada Rabu, 26 November 2014 di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, belum terjadi suatu titik temu penyelesaian perselisihan.--------------------------------------------------------------------
18.Bahwa walau hingga kini proses upaya penyelesaian perselisihan masih berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, andaipun mediasi tidak mencapai kesepakatan atau belum terjadi suatu titik temu penyelesaian perselisihan di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, quad non, DEMI HUKUM tetap saja kelanjutan proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial TIDAK dilanjutkan atau TIDAK diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya sebab bukan merupakan kewenangan di Pengadilan Negeri Surabaya secara absolut. Hal ini telah jelas dan terang disebutkan dalam Pasal 5 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyebutkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Pasal 5 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:------------------
“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan,maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan HubunganIndustrial.” ----------------------------------------
B.Walaupun PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI Tidak Turut Serta dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, Tetap Perkara A quo Wajib Diperiksa, Diadili, dan Diputuskan Oleh Pengadilan Hubungan Industrial.--------------------------------------------------------------------------------------------
19.Bahwa sebagaimana telah disebutkan dimuka dan diawal EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) ABSOLUT ini; PARA PENGGUGAT pada saat proses mediasi dalam perkara a quo menyampaikan permasalahan kepada Hakim Mediator dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II yang pada pokoknya adalah terkait Perselisihan ----------
Hubungan……………
Hubungan Industrial.---------------------------------------------------------------------------
20.Dari hal-hal yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT pada saat proses mediasi dalam perkara a quo; permasalahan PARA PENGGUGAT adalah suatu permasalah yang merupakan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang dimaksud dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 1 angka 2 junctis Pasal 1 angka 4 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan sebagai berikut:------------------------------------------
Pasal 1 angka 1 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:-----
“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkanpertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruhatau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hakperselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihanantar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”-------------------------------------
Pasal 1 angka 2 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:-----
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hakakibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuanperaturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atauperjanjian kerja bersama.”--------------------------
Pasal 1 angka 4 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:-----
“Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karenatidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yangdilakukan oleh salah satu pihak.”---------------------------
21.Bahwa mengingat permasalahan PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI juga merupakan suatu Perselisihan Hubungan Industrial maka perkara a quo tetap wajib diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan kompetansi absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo.----------------------------------------------
22.Sebagaimana bukti-bukti yang telah diuraikan di atas, yaitu Bukti T I – 1 -----
Dalam………………..
Dalam Eksepsi hingga Bukti T I – 4 Dalam Eksepsi, serta uraian, penjelasan, dan penjabaran di atas diketahui bahwa obyek sengketa perkara a quo terkait dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Oleh karena itu, telah jelas dan terang bahwa PENGGUGAT memperkarakan sesuatu yang terkait dengan Perselisihan Hubungan Industrial. DEMI HUKUM Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberiputusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial. Oleh karena itu demi hukum lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan mengadili (kompetensi) secara absolut adalah Pengadilan Hubungan Industrial tidak dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya.-----------------------------------------------------------------------------------------
III. MAJELIS HAKIM KARENA JABATANNYA (EX OFFICIO) WAJIB MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO.-------------------------------------------
23.Bahwa obyek gugatan a quo, keterangan-keterangan PARA PENGGUGAT pada saat mediasi dalam perkara a quo, serta upaya di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan suatu upaya sebagaimana UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo. Oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Surabaya wajib tunduk pada Pasal 134 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) maka pengadilan harus mengakui dan menyatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa sekalipun jika tidak ada eksepsi mengenai jurisdiksi yang diajukan oleh salah satu pihak. Pasal 134 HIR berbunyi sebagai berikut:----------------------------------
Pasal 134 HIR:-------------------------------------------------------------------------------
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tiada masuk kuasa pengadilan negeri, maka pada tiap-tiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim menerangkan dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula menerangkan karena jabatannya, bahwa ia tidak
Berkuasa……………….
berkuasa untuk perkara itu.”--------------------------------------------------------------
24.Doktrin ahli Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, pada halaman 420, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kedelapan, menyebutkan yang pada intinya bahwa pengajuan eksepsi kewenangan absolut diatur dalam Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv. Berdasarkan kedua Pasal tersebut digariskan bahwa (i) eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan setiap saat dan (ii) secara Ex-Officio Hakim harus menyatakan diri tidak berwenang. Terkait bahwa Hakim harus menyatakan diri tidak berwenang, diatur dalam Pasal 132 Rv yang berbunyi sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Pasal 132 Rv:---------------------------------------------------------------------------------
“Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.”--------------------------
25.Selanjutnya, Doktrin ahli Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang sama sebagaimana uraian di atas, pada intinya menyebutkan bahwa Hakim secara ex-officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya(i) apabila perkara yang diajukan, secara absolut berada di luar yurisdiksinya, dan (ii) kewajiban itu mesti dilakukannya secara ex-officio, meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu.-------------------------------------------------
26.Dengan demikian berdasarkan ketentuan dan doktrin Hukum Acara Perdata di atas, Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo wajib untuk terlebih dahulu memeriksa dan memutus eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh TERGUGAT I sebelum memeriksa pokok perkara.-----------------------------------------
27.Bahwa oleh karena Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo wajib untuk terlebih dahulu memeriksa dan memutus eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh TERGUGAT I sebelum memeriksa pokok ------
Perkara……………
perkara, maka dengan ini TERGUGAT I menyatakan bahwa akan menyimpan dan mereservir hak dari TERGUGAT I untuk menjawab Pokok Perkara dari gugatan PARA PENGGUGAT.---
Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie) terkait Eksepsi Tidak Berwenang Mengadili (Exceptie Van Onbeveogheid) Secara Absolut.-----
28.Selanjutnya, perlu TERGUGAT I uraikan juga kepada Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby., sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, bahwa sebagaimana doktrin ahli Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang sama sebagaimana uraian di atas, halaman 418, bahwa pada intinya pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan (i) menjatuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), dan (ii) berdasarkan putusan negatif itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.-------------------------------------
IV. PETITUM.-----------------------------------------------------------------------------------------------
29.Dengan merujuk pada seluruh ketentuan-ketentuan hukum, doktrin-doktrin hukum serta fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan oleh TERGUGAT I di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara a quo. Oleh karena itu TERGUGAT I mohon dengan hormat kepada Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby. agar berkenan untuk menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).-----------------------------------------------------------------------------------------
30.Bahwa dengan diajukannya EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) ABSOLUT ini oleh TERGUGAT I, apabila ternyata Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby. berpendapat lain, maka dengan ini TERGUGAT I juga mencadangkan haknya untuk mengajukan Jawaban dalam Pokok Perkara.------------------------------------------------
Berdasarkan…………….
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, yang mana juga didukung oleh fakta-fakta yuridis disertai dengan bukti-bukti sebagaimana diajukan oleh TERGUGAT I dalam EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) ABSOLUT ini, maka jelas terbukti bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo. Oleh karena itu, mohon kiranya agar Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby. berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menerima Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili (Kompentensi) Absolut yang diajukan oleh TERGUGAT I;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo;----------------------------------------
Menyatakan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI untuk membayar biaya perkara.----------
Atau.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------
JAWABAN TERGUGAT-II--------------------------------------------------------------------------------
I. LATAR BELAKANG GUGATAN A QUO TIMBUL AKIBAT PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, OLEH KARENANYA DEMI HUKUM MERUPAKAN KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) ABSOLUT DARI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perkara A quo Merupakan Suatu Perselisihan Hubungan Industrial dapat Diketahui dan Dibuktikan Secara Sederhana yaltu dari Adanya Surat-surat Panggilan yang Disampaikan Oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk Menyelesaikan Perselisihan Hubungan
Industrial………………
Industrial.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT II akan menjelaskan bahwa latar belakang timbulnya gugatan a quo yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah terkait dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Hal ini diutarakan dan disampaikan oleh PENGGUGAT pada saat proses mediasi dalam perkara a quo; dan pada saat proses mediasi tersebut Mediator juga ikut mendengarkan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh PENGGUGAT sehubungan dengan gugatannya. Adapun maksud uraian penjelasan ini TERGUGAT II sampaikan
bukan dan tidak merupakan uraian penjelasan terkait Pokok Perkara, namun hanya terbatas kepada uraian penjelasan latar belakang agar Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang dapat sekiranya memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby. dapat memiliki gambaran terang.
Pada saat proses mediasi dalam perkara a quo; PENGGUGAT menyampaikan permasalahannya, yaitu pada pokoknya terkait perselisihan yang timbul karena PARA PENGGUGAT merasa tidak dipenuhinya hak ketenagakerjaan, serta terdapat suatu perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Yang mana dalam hal ini TERGUGAT II telah melakukan impasing (mengalihkan karyawan tenaga teknik dan administrasi terkait pekerjaan pelayanan teknik PT. PLN (Persero) Area Surabaya Setatan.------------------------------------------------
Dari hal-hal yang disampaikan oleh PENGGUGAT pada saat proses mediasi dalam perkara a quo; sangat jelas diketahui bahwa permasalahan PENGGUGAT adalah suatu permasalah yang merupakan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial").------------------------------------------------
Dan lain dari pada itu kami mengharap Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata nomor:48/Pdt.G/ 2015/PN.Sby ketahui bahwa telah terdapat suatu upaya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada instansi yang bertanggung jawab dibidang
Ketenagakerjaan…………
ketenagakerjaan setempat yaitu pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap upaya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut dapat diketahui dari surat-surat panggilan dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya yang disampaikan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang mana telah disampaikan kepada TERGUGAT I sebanyak 3 (Tiga) kali dan TERGUGAT II sebanyak 1 (Satu) kali. Dalam hal ini pun TERGUGAT II tidak dapat mendatangi
Pemanggilan tersebut di karenakan surat yang dikirim kan salah alamat.
Selanjutnya diketahui juga sebagaimana tersebut dalam Surat Panggilan I No. 5882, bahwa ternyata Surat Tertanggal 11 September 2014, selain merupakan surat yang disampaikan oleh Sdr. Sugiono (in casu PENGGUGAT II), juga merupakan surat yang disampaikan secara bersama-sama oleh Sdr. Hadi Iswanto (in case PENGGUGAT I) (vide Bukti T 1- 2 Dalam Eksepsi).---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Surat Panggilan II No. 6150 dan Surat Panggilan III No. 6431, selanjutnya diketahui bahwa selain PT Haleyora Powerindo (in casu TERGUGAT I), PT Prima Persada Nusantara (in casu TERGUGAT II) merupakan pihak yang ikut juga dipanggil untuk menghadap Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya (vide Bukti T I - 3 Dalam Eksepsi dan Bukti T I - 4 Dalam Eksepsi).------------------------------------------------------------
Dari uraian-uraian tersebut di atas, diketahui dengan jelas dan terang bahwa hingga saat gugatan a quo ini diajukan oleh PENGGUGAT, masih berlangsungnya upaya penyelesalan Perselisihan Hubungan industrial yang dilakukan oleh para pihak, khususnya PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, TERGUGAT I, dan TERGUGAT II; hal mana Perselisihan Hubungan Industrial tersebut ditengahi oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yaltu pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya. Serta upaya penyelesaian perselisihan yang bertanggung pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya dikenal sebagai upaya Tripartit (suatu upaya
Perundingan…………..
perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan melibatkan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial).------------------------------------------------------------------------------------------
B.Upaya Antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang Melibatkan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya untuk Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Merupakan Upaya Sebagalmana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.-------
Bahwa upaya Tripartit merupakan suatu upaya perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang melibatkan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Bahwa dalam perkara a quo, pekerja/buruh adalah PENGGUGAT dan pengusaha adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa upaya Tripartit sesungguhnya merupakan suatu upaya yang selaras dan merupakan suatu upaya yang merupakan amanat dari UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya Tripartit ini tercermin pada Pasal 4 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan sebagai berikut:-----------------------------------
Pasal 4 avat (1) UU Penvelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:------
"(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartite telah dilakukan."------------------------------------------------------------------------------
11.Bahwa upaya yang dilakukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II merupakan suatu upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bahwa DEMI HUKUM PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah menundukkan diri serta------
Melibatkan……………….
melibatkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada proses penyelesaian perselisihan sebagaimana UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
II.PENGADILAN NEGERI SURABAYA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA A QUO.----------------------------------------
A.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Tegas Mengatur Bahwa Seluruh Perkara Terkait Dengan Perselisihan Hubungan Industrial Diperiksa, Diadill, dan Diputuskan Oleh Pengadilan Hubungan Industrial.----------------------------
12.Dalam Pasal 1 angka 17 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial.-----------------------------
13.Bahwa upaya yang dilakukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II terhadap guguatan a quo yang dihadapkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II belum menemui garis terang / penyelesaian kongkrit yang ada dan belum terbitnya rekomendasi apapun dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya. Dan hingga kini proses upaya penyelesaian dari perselisihan tersebut masih berlangsung. Dan apabila nantipun penyelesaian perselisihan yang masih berlangsung tersebut tidak menemui titik temu, tetap kelanjutan proses penyelesaian peselisihan yang mencakup pada Perselisihan Hubungan Industrial ini tidak dilaniutkan dan atau tidak diperiksa dan di lakukan di Pengtadilan Negeri Surabava, sebab hal ini bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Surabava Secara Absolut. Hal ini telah jelas dan terang disebutkan dalam Pasal 5 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyebutkan sebagai berikut:--------
Pasal 5 UU Penvelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:------------------
"Dalam ha/ penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai
kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial."---------------------------------------------
B.Walaupun………….
B.Walaupun PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI Tidak Turut Serta dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, Tetap Perkara A quo Wajib Diperiksa, Diadili, dan Diputuskan Oleh Pengadilan Hubungan Industrial.---------------
14.Dari hal-hal yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT pada saat proses mediasi dalam perkara a quo; permasalahan PARA PENGGUGAT adalah suatu permasalah yang merupakan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang dimaksud dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, yaitu sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 1 angka 2 junctis Pasal 1 angka 4 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan sebagai berikut:------------------------------------------------------
Pasal 1 aneka 1 UU Penvelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :-----------
"Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."-------------------------
Pasal 1 aneka 4 UU Penvelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :-----------
“Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.”------
15.Bahwa mengingat permasalahan PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI juga merupakan suatu Perselisihan Hubungan Industrial maka perkara a quo tetap wajib diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan kompetansi absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo.---------------------
16.Bahwa dari seluruh penjelasan di atas, telah jelas bahwa PENGGUGAT memperkarakan sesuatu vang terkait dengan Perselisihan Hubungan Industrial. DEMI HUKUM Pengadilan Hubungan industrial ----
Adalah……………
adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial. Oleh karena itu DEMI HUKUM lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan mengadili (kompetensi) secara absolut adalah Pengadilan Hubungan Industrial tidak dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
III. MAJELIS HAKIM KARENA JABATANNYA (EX OFFICIO) WAJIB MENYATAKAN
BAHWA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO.----------------------------------------------------------------------------
17.Bahwa obyek gugatan a quo, keterangan-keterangan PARA PENGGUGAT pada saat mediasi dalam perkara a quo, serta upaya di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan suatu upaya sebagaimana UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo. Oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Surabaya wajib tunduk pada Pasal 134 Het Herziene Indonesisch Reglement ("HIR") maka pengadilan harus mengakui dan menyatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa sekalipun jika tidak ada eksepsi mengenai jurisdiksi yang diajukan oleh salah satu pihak. Pasal 134 HIR berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Pasal 134 HIR:------------------------------------------------------------------------------
"Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tiada masuk kuasa pengadilan negeri, maka pada tiap-tiap waktu da/am pemeriksaan perkara itu, bo/eh diminta supaya hakim menerangkan dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula menerangkan karena jabatannya, bahwa is tidak berkuasa untuk perkara itu."----------------------------------------------------------------------------------
18.Dengan demikian berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata di atas, Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo WAJIB UNTUK TERLEBIH
DAHULU……………..
DAHULU MEMERIKSA DAN MEMUTUS EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT II SEBELUM MEMERIKSA POKOK PERKARA.--------------------------------------------------------
19.Bahwa oleh karena Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo wajib untuk terlebih dahulu memeriksa dan memutus eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh TERGUGAT II sebelum memeriksa pokok perkara, MAKA DENGAN INI TERGUGAT I & TERGUGAT II MENYATAKAN BAHWA AKAN MENYIMPAN DAN MERESERVIR HAK DARI TERGUGAT II UNTUK MENJAWAB POKOK PERKARA DARII GUGATAN PARA PENGGUGAT.--------------------------------------------------------------------
IV.PETITUM.------------------------------------------------------------------------------------------------
20.Dengan merujuk pada seluruh ketentuan-ketentuan hukum, sebagaimana telah diuraikan oleh TERGUGAT II di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara a quo. Oleh karena itu TERGUGAT II memohon dengan hormat kepada Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby. agar berkenan untuk menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);---------------------------------------------------------------
21.Bahwa dengan diajukannya EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) ABSOLUT ini oleh TERGUGAT II, apabila ternyata Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2015/PN.Sby. berpendapat lain, maka dengan ini TERGUGAT II JUGA MENCADANGKAN HAKNYA UNTUK MENGAJUKAN JAWABAN DALAM POKOK PERKARA.--------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana telah diuraikan diatas yang diajukan oleh TERGUGAT II dalam EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) ABSOLUT ini maka jelas terbukti bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolute untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo. Oleh karena itu, mohon kiranya agar Yang Terhormat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor :----------
48/Pdt.G/2015/PN.Sby…………….
48/Pdt.G/2015/PN.Sby. berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :------------------------------
MENGADILI :
1. Menerima Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi) Absolut yang diajukan oleh TERGUGAT II ;----------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo ;------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI tidak dapat diterima ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Para Penggugat mengajukan replik tertanggal 07 April 2015 , dan atas replik dari Para Penggugat tersebut, kuasa Tergugat-I dan Tergugat II menerangkan tidak akan mengajukan duplik;-----------------
Menimbang, bahwa Para penggugat selain mengajukan replik juga mengajukan bukti awal yaitu :------------------------------------------------------------------------
1.Fotocopy Kartu Tanda penduduk atas nama para Penggugat,dan lampiran, Tertanda P-1;------------------------------------------------------------------------------------------
2.Fotocopy Tanda Pengenal para Penggugat, serta lampiran,Tertanda P-2;------------
3. Fotocopy Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu Para Penggugat dan lampiran, Tertanda P-3 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
4.Fotocopy Surat dari Kepala Satuan Pelayanan Hukum korporat yang ditujukan kepada Seluruh Unit Induk PLN di Lingkungan PT.PLN (Persero) perihal Arahan Terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dari pekerja Alihdaya, tanggal 25 Pebruari 2015, dan lampiran, Tertanda P-4;---------------------------------------------------
5.Fotocopy surat Undangan Peserta Sosialisasi, yang ditujukan kepada Koordinator Area SBU,SBS,SBB, GRESIK PT.Haleyora Power Region 3 Jawa Timur tertanggal 19 September 2014,dan lampiran, Tertanda P-5;------------------------------
6.Fotocopy Surat Pernyataan dari Hadi Iswanto dan lampiran tertanggal 1 Oktober 2014, Tertanda P-6;----------------------------------------------------------------------------------
7.Fotocopy…………….
7.Fotocopy Pendirian, Pengurusan, Pengawasan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, dan lampiran, Tertanda P-7 ;----------------------------------------------------
8.Fotocopy Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan lampiran , Tertanda P-8 ;-------------------------------------------------------
9.Fotocopy Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014, Dan lampiran Tertanda P-9 ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam rangka untuk mendukung eksepsinya Tergugat I telah mengajukan alat bukti pendahuluan yang berupa :---------------------------------------
Foto copy Surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tertanggal 19 September 2014 yang ditujukan kepada 1. Pimpinan PT. Haleyora Powerindo Jl. Ngemplak No. 10 Surabaya, dan 2. Sdr. Sugiono, Dusun Ngemplak Wonoayu Ceper RT.08. RW.03 Mojotengah Menganti, Gresik, selanjutnya diberi tanda T.I-1.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tertanggal 05 Nopember 2014 yang ditujukan kepada 1. Pimpinan PT. Haleyora Powerindo Jl. Ngemplak No. 10 Surabaya, dan 2. Sdr. Hadi Iswanto dan Sugiono, Simomulyo Baru Blok 06 L/8B, Perihal panggilan-I,selanjutnya diberi tanda T.I-2.----------------
Foto copy Surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tertanggal 17 Nopember 2014 yang ditujukan kepada 1. Pimpinan PT. Haleyora Powerindo Jl. Ngemplak No. 10 Surabaya, dan 2. Pimpinan PT. Prima Persada Nusantara, Jl. Gubeng Kertajaya V No. 4-6 serta 3. Sdr. Hadi Iswanto dan Sugiono, Simomulyo Baru Blok 06 L/8B,perihal Panggilan II, selanjutnya diberi tanda T.I-3.----------------
Foto copy Surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tertanggal 27 Nopember 2014 yang ditujukan kepada 1. Pimpinan PT. Haleyora Powerindo Jl. Ngemplak No. 10 Surabaya, dan 2. Pimpinan PT. Prima Persada Nusantara, Jl. Gubeng Kertajaya V No. 4-6 serta 3. Sdr. Hadi Iswanto dan Sugiono, Simomulyo Baru Blok 06 L/8B, perihal panggilan III, selanjutnya diberi tanda T.I-4.--------------
Bahwa foto copy bukti surat T.I-1 sampai dengan T.I-4 tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah ---------------
Mengajukan………………
mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili ( kompetensi absolut ), maka sebelum Majelis Hakim memeriksa pokok perkara, Majelias Hakim berkewajiban untuk terlebih dahulu memeriksa dan memutus eksepsi mengenai kewenangan mengadili ( kompetensi absolut ) tersebut.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan perkara ini, maka substansi dari seluruh berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dan turut dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan ini.-----
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI adalah sebagaimana tersebut di atas.---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebelum menjawab pokok perkara, telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan alasan bahwa perkara a quo merupakan suatu perselisihan hubungan industrial, hal ini dapat diketahui dan dibuktikan secara sederhana yaitu dari adanya surat-surat panggilan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Sehingga diketahui bahwa telah terdapat suatu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yaitu pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya.---------------------
Bahwa sehubungan dengan uraian diatas, maka berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisishan Hubungan Industrial secara tegas mengatur bahwa seluruh perkara terkait dengan perselisihan hubungan industrial diadili, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam pasal 1 angka 17 undang-undang dimaksud menyebutkan bahwa “Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial”. Dengan demikian, karena sampai saat ini proses upaya penyelesaian perselisihan masih berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, andaikata mediasi tidak tercapai kesepakatan atau belum terjadi suatu titik temu penyelesaian perselisihan di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, maka demi hukum tetap saja kelanjutan proses -----------
Penyelesaian……………
penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak dilanjutkan atau tidak diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya sebab bukan merupakan kewenangan di Pengadilan Negeri Surabaya secara absolut. Hal ini jelas dan terang disebutkan dalam pasal 5 Undang-undang Penyelesaian Pertselisihan Hubungan Idustrial yang menyebutkan sebagai berikut :” Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial”. --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan obyek gugatan a quo, keterangan-keterangan para penggugat pada saat mediasi dalam perkara a quo, serta upaya di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan suatu upaya sebagaimana Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo. Oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Surabaya wajib tunduk pada pasal 134 HIR, maka Pengadilan harus mengakui dan menyatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa sekalipun jika tidak ada eksepsi mengenai jurisdiksi yang diajukan oleh salah satu pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas dasar uaraian tersebut diatas, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :----------------------------------
Menerima eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi) absolut yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara a quo.-------------------------------------
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat I sampai dengan Penggugat VI tidak dapat diterima.------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat I sampai dengan Penggugat VI untuk membayar biaya perkara.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat I sampai dengan Penggugat VI telah menanggapinya pada intinya bahwa eksepsi kompetensi absolut, pihak Tergugat I dan pihak Tergugat II jelas merupakan jawaban sanggahan dari gugatan Para Penggugat sebagaimana pada persidangan acara mediasi pertama
Tanggal………………
tanggal 2 Maret 2015 dan acara mediasi kedua tanggal 10 Maret 2015 yang disampaikan Majelis Hakim, dengan ini pihak Para Penggugat menganggap uraian tersebut upaya pihak Tergugat I dan pihak Tergugat II untuk menghindar dari sanksi hukum yang berlaku di Peradilan Perdata Pengadilan Negeri Surabaya.-----------------
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil eksepsi Tergugat I tentang kewenangan mengadili ( kompetensi absolut ) tersebut, Tergugat I telah mengajukan bukti permulaan berupa bukti TI.1 sampai dengan TI .4. tersebut diatas.-------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kewenagan mengadili ( kewenagan absolut ) Para Tergugat, dihubungkan dengan tanggapan dari Para Penggugat tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara a quo ? ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah suatu gugatan menjadi wewenang peradilan umum atau bukan, tidaklah semata-mata didasarkan pada suatu posita maupun petitum gugatan saja, akan tetapi harus diteliti secara cermat dalil gugatan yang mana yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut.
Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tertanggal 22 Januari 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register No. 48/Pdt.G/2015/PN.Sby, tanggal 23 Januari 2015 dan telah diperbaiki pada tanggal 17 Maret 2015, pada pokoknya yang termuat dalam sub. Judul “ UPAYA DALAM OBYEK SENGKETA” pada halamam 11 sampai dengan halaman 16 telah mengemukakan dalil sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat I pada tanggal 01 September 2011, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai.
Bahwa, Pihak Penggugat II pada tanggal 01 September 2009, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai. ------
Bahwa, Pihak Penggugat III pada tanggal 03 April 2009, diterima di perusahaan
Pihak……………..
Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Rungkut.-------------------------------------
Bahwa, Pihak Penggugat IV pada tanggal 11 Februari 2011, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Rungkut. ---------------
Bahwa, Pihak Penggugat V pada tanggal 01 Februari 2009, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Dukuh Kupang. -----
Bahwa, Pihak Penggugat VI pada tanggal 01 Februari 2009, diterima di perusahaan Pihak Tergugat II sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Rungkut. --------------
Bahwa, sampai dengan 31 Mei 2014, berakhirnya hubungan kerja Pihak Penggugat I selama 3 (tiga) tahun, Penggugat II selama 5 (lima) tahun, Penggugat III selama 5 (lima) tahun, Penggugat IV 3 (tiga) tahun, Penggugat V selama 5 (lima) tahun, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),Jaminan Kepastian Hukum Pihak Penggugat dan Jaminan Perlindungan Hak Yang Disyaratkan.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hingga saat ini Penggugat VI masih melanjutkan kontrak kerja baru dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tanpa kelanjutan masa kerja sehingga 3 (tiga) tahun masa pengabdiannya diperhitungkan 0 (nol) tahun, Tanpa Adanya Jaminan Kepastian Hukum Berkelanjutan dan Jaminan Perlindungan Hak Yang Disyaratkan Undang-undang. ------------------------------------
Bahwa, terkait permasalahan tersebut diatas dengan jelas perubahan management atas dasar hubungan kerja, merupakan bentuk Pengabaian Masa Kerja yang selama ini terhadap ketentuan a quo.-------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 01 Juni 2014, Pihak Tergugat I selaku perusahaan pemborongan pekerjaan jasa pelayanan teknik PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero)……………….
(Persero) Distribusi Jawa Timur yang telah mengajukan kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan, bertempat di aula kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Surabaya Selatan Distribusi Jawa Timur dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014, terkait masa uji coba selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana ketentuan tentang upah, perintah dan pekerjaan yang selama ini dilaksanakan dengan dasar Service Level Agreement (SLA) Pihak Tergugat I, dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Nomor ........../11/HPI-BDG/VI/2014. -------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 10 s/d 12 Agustus 2014, Pihak Tergugat I mengadakan Assement berupa Tes Pshycologi dan Tes Skill. yang bertempat di SMKN-5 Jl. Prof. Dr.Mustopo no. 167 - 169 Surabaya.----------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2014, Pihak Tergugat I mengumumkan hasil tes tanpa ada kejelasan hasil tes yang diadakan berupa nilai Standart perusahaan, dan hanya mendapatkan SMS melalui telepon seluler, yang menyatakan lulus atau tidak lulus tes.---------------------------------------------------------
Bahwa, kami Pihak Penggugat melakukan upaya klarifikasi kepada koordinator rayon Pihak Tergugat I dan dijawab “untuk istirahat dulu dirumah sampai adanya kejelasan dan menunggu berita selanjutnya dari kantor pusat di Bandung”.
Bahwa, pada tanggal 08 September 2014, kami Pihak Penggugat mengklarifikasi dan ditemui oleh Bapak Arifin selaku Manager Regional III Jawa Timur Pihak Tergugat I tentang hasil yang diumumkan, dan jawabannya adalah merupakan kewenangan dari Kantor Pusat Pihak Tergugat I yang bertempat di Bandung Dan bukan menjadi kewenangan Regional III Jawa Timur.--------------
Bahwa, pada tanggal 09 September 2014, kami Pihak Penggugat telah mengirimkan surat permohonan perundingan Bipartit Pertama kepada Pihak Tergugat I sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004. -----------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 11 September 2014, kami Pihak Penggugat telah mengirimkan surat permohonan perundingan Bipartit kedua kepada Pihak Tergugat I sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia……………..
Indonesia Nomor 2 tahun 2004.------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 11 September 2014, Pihak Penggugat mendaftarkan risalah Bipartit di Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya kedudukan Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, sehubungan dengan adanya permasalahan yang perlu dirundingkan untuk melakukan musyawarah pada hari senin, tanggal 15 September 2014, pukul 10.00 WIB, bertempat dikantor Disnaker Kota Surabaya.
Bahwa, pada tanggal 19 September 2014, Pihak Penggugat menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor ; 560/4809/436.6.12/2014, Prihal Panggilan Dinas sehubungan dengan adanya permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial, dan diharap datang pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014 pukul 10.00 WIB, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, untuk menghadap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, dalam acara Pemilihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Konsiliator atau Arbitrase. ----------------------------------
Bahwa, pada tanggal 01 Oktober 2014, Pihak Penggugat menghadiri Panggilan Dinas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, dalam acara Pemilihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Konsiliator atau Arbitrase Pihak Penggugat menyatakan Tidak Memilih Keduanya.-----------
Bahwa, pada tanggal 05 Oktober 2014 Pihak Penggugat menerima surat Nomor : 560/5882/436.6.12/2014, Prihal Panggilan Dinas Pertama, terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diharap datang pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, untuk menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator Hubungan Industrial dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. --------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 13 November 2014 dalam Acara Mediasi Pertama,Pihak Penggugat hadir menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator Hubungan Industrial dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja serta dihadiri oleh perwakilan Pihak TergugatI Bapak Arifin sebagai Manager Regional III Jawa Timur PT. Haleyora Powerindo, dan Bapak Agus
Sebagai……………..
sebagai Manager Hubungan Industrial PT. Haleyora Powerindo Pusat.-------------
Bahwa, Pihak Penggugat mempertanyakan Jaminan Kepastian Hukum dan Jaminan Perlindungan Hak yang di Syaratkan terkait Eksploitasi berkelanjutan dalam proses produksi....?, dan perwakilan Pihak Tergugat I Menyatakan jika Pihak Penggugat telah diberhentikan atau diputus hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Kontrak Kerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan, masa Pengalihan Tender Pekerjaan Pemborongan (Impassing) dari perusahaan yang lama ke perusahaan yang baru sebagai pemenang tender pekerjaan.-------
Bahwa, menurut Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya perwakilan Pihak TergugatI telah dinyatakan bersalah, karena tidak sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, dan Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut adalah Batal Demi hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 17 September 2014, Pihak Penggugat menerima surat Nomor ; 560/6150/436.6.12/2014, Prihal Panggilan Dinas Kedua, terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diharap datang pada hari Rabu, tanggal 26 November 2014, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, untuk menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 26 November 2014 dalam Acara Mediasi Kedua,Pihak Penggugat hadir menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator Hubungan Industrial dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja serta dihadiri oleh perwakilan Pihak Tergugat I Bapak Arifin sebagai Manager Regional III Jawa Timur PT. Haleyora Powerindo dan Ibu Indriani sebagai Asistan Manager Legal PT. Haleyora Powerindo Pusat.------------------------
Bahwa, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menyarankan kepada perwakilan Pihak Tergugat I untuk Menyelesaikan secara kekeluargaan dan Memberikan Kompensasi pesangon kepada Pihak Penggugat tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada Pihak Penggugat.-----------------------------------------------------
Bahwa, perwakilan Pihak Tergugat I Menanyakan kepada Pihak Dinas Tenaga
Kerja……………..
Kerja Kota Surabaya tentang jumlah nominal besaran Kompensasi atas kekurangan Pihak Tergugat II, sebesar Rp 37.000.000,- dan perwakilan Pihak Tergugat I merasa keberatan dan meminta waktu 2 (dua) minngu untuk berkoordinasi dengan Pihak Tergugat II terkait besaran nilai kompensasi tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, akan memanggil Pihak Tergugat II untuk mengklarifikasi nominal besaran kompensasi yang telah diberikan oleh Pihak Tergugat II, dengan kesimpulan perwakilan Pihak Tergugat I merasa keberatan, dikarenakan Pihak Penggugat bekerja selama 3 (tiga) bulan dan itu merupakan tanggung jawab dari Pihak Tergugat II, sesuai dengan perjanjian kesepakatan antara Pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II yang telah di tanda tangani bersama.-----------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 27 Desember 2014, Pihak Penggugat menerima surat Nomor ; 560/6431/436.6.12/2014, Prihal Panggilan Dinas Ketiga, terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diharap datang pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, untuk menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 pukul 09.00 WIB dalam Acara Mediasi Ketiga, yang bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya, Pihak Penggugat hadir menghadap Bapak Haris Afiqoh sebagai Mediator dan Bapak Iwan Yudianto sebagai staff Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, perwakilan Pihak Tergugat I yang dihadiri oleh Bapak Prapto sebagai Wakil Manager Regional III Jawa Timur PT. Haleyora Powerindo dan Ibu Indriani sebagai Asistan Manager Legal PT. Haleyora Poweindo Pusat dan Pihak Tergugat II tidak menghadiri acara tersebut tanpa ada pemberitahuan.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terkait Acara Mediasi Ketiga tersebut dengan kesimpulan perwakilan Pihak Tergugat I menyatakan merasa keberatan, dikarenakan Pihak Penggugat bekerja selama 3 (bulan) dan itu merupakan tanggung jawab dari Pihak ----------
Tergugat II………………
Tergugat II, sesuai dengan perjanjian kesepakatan antara Pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II yang telah di tanda tangani bersama, dengan kesimpulan tidak terjadi kesepakatan dari masing-masing pihak.----------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 17 Desember 2014, Pihak Penggugat menyerahkan surat perihal kesimpulan Pemohon Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Registrasi No.193/PHK/X/2014, kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Cq. Kepala Bidang PHI dan Norma Ketenagakerjaan Kota Surabaya. --------------------
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil Penggugat I sampai dengan Penggugat VI tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat V terhitung tanggal 31 Mei 2014 telah berakhir hubungan kerjanya dengan Tergugat II karena adanya pemutusan hubungan kerja, sedangkan untuk Penggugat VI sampai sekarang masih ada hubungan hukum dengan Tergugat II karena masih melanjutkan kontrak kerja baru dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tanpa memperhitungkan masa kerja sebelumnya ( masa pengabdian selama 3 tahun tidak diperhitungkan ). ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II tersebut, Para Penggugat telah mengirimkan surat permohonan perundingan bipartit kepada Tergugat I, serta telah mendaftarkan risalah bipartit di Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, serta oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya telah dilakukan mediasi akan tetapi tidak terjadi kesepakatan dari masing-masing pihak.------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI tersebut diatas obyek gugatannya adalah tentang Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu perselisihan karena pemutusan hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap Para Penggugat. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam perundang-undangan, dijumpai beberapa ekstra judicial yang memiliki yurisdiksi absolut menyelesaikan jenis sengketa tertentu. -----
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, karena yang menjadi obyek sengketa adalah mengenai Pemutusan Hubugan Kerja, maka aturan
Yang…………….
yang dapat dipakai untuk penyelesaiannya adalah dengan menggunakan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 136 ayat (2) disebutkan :-----------------------------
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh Pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh secara musyawarah untuk mufakat.-----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal penyelesaian untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimam dalam pasal 25 ayat (1) menyebutkan adanya 4 (empat) lingkungan badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pasal 27 Undang-undang No. 48 tahun 2009 menentukan bahwa dalam salah satu lingkungan peradilan dapat dibentuk pengadilan khusus atau diferensiasi / spesialisasi. Kini, pengadilan khusus tersebut dikenal dengan Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM , Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan.--------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan diterbitkannya Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka kewenangan menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pengusaha dan pekerja / buruh , menjadi yurisdiksi absolut Pengadilan Hubungan Industrial, hal ini dipertegas dalam pasal 17 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “Pengadilan Hubungan ------
Industrial………….
Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial”. ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uaraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat tersebut adalah merupakan Perselisihan Hubungan Industrial yang harus diselesaikan melelui Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan dengan demikian eksepsi pihak Para Tergugat tersebut adalah beralasan dan berdasar hukum sehingga patut untuk dikabulkan.------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka putusan ini merupakan putusan akhir;.
Menimbang, bahwa karena eksepsi Para Tergugat dapat dikabulkan, maka gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI harus dinyatakan tidak dapat diterima. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Penggugat I sampai dengan Penggugat VI adalah pihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut pada amar putusan dibawah ini.---------------------------------
Mengingat, akan ketentuan pasal 136 HIR, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang No. 13 tahun 2003, Undang-undang No. 2 tahun 2004 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan, bahwa Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dikabulkan.----------------
Menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI tidak dapat diterima.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pengguggat I sampai dengan Penggugat VI untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini sebesar Rp. 401.000,- (Empat ratus satu ribu rupiah );-------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 07 April 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, oleh kami WAHYONO, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ISJUAEDI, SH.MH. dan MATHEUS SAMIAJI, SH.MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SITI KARJATUN. SH. MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Penggugat I sampai dengan Penggugat VI, dan Kuasa Tergugat I serta Tergugat II ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
1. ISJUAEDI, SH. MH. WAHYONO, S.H.
2.MATHEUS SAMIAJI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SITI KARJATUN, SH. MHum.
Perincian biaya perkara :………………..
Perincian biaya perkara :.
1. Biaya pendaftaran Rp. 30.000,-
2. Biaya proses (ATK) Rp. 50.000,-
3. Biaya panggilan Rp. 285.000,-
4. Biaya PNBP Panggilan Rp. 25.000,-
4. Meterai Rp. 6.000,-
5. Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 401.000,-
(Empat ratus satu ribu rupiah);