205/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNAWAN Bin MURZANI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama lengkap : GUNAWAN Bin MURZANI;
Tempat lahir : Pontianak;
Umur/Tgl.lahir : 25 Tahun / 31 Agustus 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sungai Burung Rt 001 Rw 002 Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Supir;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016;
Perpanjanagn Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Nazirin, S.H. dan Februantoni, S.H. Advokat/Penasihat Hukum di Jalan Sei Raya dalam Komplek Mitra Indah Utama 2 Nomor B 3 Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah tertanggal 23 Juni 2016 dengan Nomor Register 100/SK/LEG.PID/2016/PN Mpw;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 205/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 15 Juni 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 205/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 15 Juni 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN BIN MURZANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tersebut dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa ditangkap dan ditahan di rutan dengan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tangki KB 9606 SB Nomor Rangka MHMFE74PEK130612 Nomor Mesin : 4D34TK83179
STNK Truck Tangki KB 9606 SB an. Muhammad Yus
Dikembalikan kepada saksi Ridwan Alias Wowon
Surat Izin Mengemudi ”B1” an. Gunawan
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Gunawan Bin Murzani alias Abang tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, tersebut dalam dakwaan kesatu;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa dalam keadaan semula;
Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak semua pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Gunawan Bin Murzani pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016;
Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebagaimana tertuang dalam Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara PDM-63/Mempa/06/2016 yang kami bacakan dan serahkan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah pulah mengajukan Duplik atas tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya (pledoi);
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penunutut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut
Bahwa ia Terdakwa Gunawan Bin Murzani, pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Desa Sungai Burung di KM 31,8 Jurusan Pontianak- Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut yaitu:
Berawal ketika Terdakwa Gunawan Bin Murzani memakirkan kendaraan truck tangki KB 9606 SB diberem sebelah kanan Jalan arah dari Pontianak menuju Sungai Pinyuh tepatnya di Jalan Raya Desa Sungai Burung KM 31,8 Kabupaten Mempawah, kemudian Terdakwa Gunawan Bin Murzani bergerak mundur atau berpindah dari barem menuju jalur jalan raya tanpa melihat situasi kendaraan lalu lintas pada saat itu, yang mana keadaan jalan raya beraspal, dua arah, bermarka, jalan basah, pada malam hari, penerangan jalan gelap arah lalu-lintas sepi sedangkan cuaca gerimis, selanjutnya datang kendaraan dum truck KB yang menggemudikan saksi Sa,ad Bin Basri (Terdakwa dalam berkas terpisah) dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak dengan kecepatan 60-70 km tanpa ada muatan dalam truck tersebut sehingga tabrakan pun tidak dapat dihindari lagi yang mana kendaraan truck tangki yang dikemudian oleh Terdakwa Gunawan dalam posisi menyerong/ melintang sebelah kanan Jalan Raya sedangkan kendaraan dum truck yang dikendari leh saksi Sa’ad dalam posisi melaju dengan kecepatan 60-70 km dan pada saat itu juga Terdakwa Gunawan Bin Murzani tidak ada membunyikan klakson bergitu juga dengan saksi Sa’ad dan memaksa menghindar dengan cara melewati kendaraan truck tangki tanpa tanpa mengantisipasi lalu lintas dari arah berlawanan, sehingga kendaraan truck tangki KB 9606 SB yang sedang dalam posisi melintang dijalan raya sehingga kendaraan dum truck yang di kendarai oleh Terdakwa Sa’ad Bin Basri menabrak tangki kendaraan yang di kemudikan oleh saksi Gunawan setelah itu kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa kehilangan kendali dan pada saat bersamaan dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh korban Guspri yang mengendari sepeda motor supra 125 berbongcengan dengan korban Suminah dari arah Pontianak menuju Sui Pinyuh melintas sehingga kendaraan dum truck yang dikemudikan oleh Terdakwa Sa’ad setelah menabrak tangki kehilang kendali kemudian menabrak bagian depan sepeda motor supra 125 yang dikendarai oleh korban Guspri berboncengan dengan korban Suminah sehingga motor yang dikendari oleh korban Guspri masuk kedalam parit sedangkan mobil dam truck berhenti setelah masuk parit.
Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban Guspri dan Korban Suminah meninggal dunia di tempat sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 441.9/339/VS/V/2015 an. Suminah yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Darwati, dokter pada Puskesmas Rawat Inap Jungkat pada tanggal 22 November 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Exit/Meninggal
Tekanan Darah : -
Kepala : Tidak terdapat kelainan
Muka : Teraba patah tertutup rahang kiri dan kanan
Mata :Tampak memar kebiruan kedua kelopak mata
Telinga :Tampak perdarahan dari kedua lobang telinga
Mulut : Tidak tampak kelainan
Leher : Tidak terdapat kelainan
Dada : Tampak memar dada kiri
Punggung : Tidak ada kelainan
Abdomen : Tidak ada kelainan
Genital : Tidak dapat kelainan
Anggota gerak atas : luka robek lutut kiri ukuran + 3x3 cm
Anggota gerak bawah : Tampak luka robek lutut kiri ukuran + 4x2 cm, luka robek jari kaki kiri bentuk tidak beraturan ukuran + 4x2 cm
Kesimpulan :
Pemeriksaan seorang perempuan berumur 39 tahun ditemukan korban dalam kondisi meninggal, teraba patah tertutup rahang kiri dan kanan, memar kebiruan kedua kelopak mata, pendarahan dari kedua lobang telinga, memar dad kiri, luka robek lengan kiri ukuran 3x3 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.
Perbuatan Terdakwa Gunawan Bin Murzani tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yaitu:
1. Saksi SANMIRYADI Bin AMAT DIRSYAT;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterang yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya;
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tetapi tanggal dan tempatnya Saksi lupa kapan, tabrakan antara kendaraan Dum truck dengan sepeda motor yang dikendarai GUSPRI membonceng istrinya yang bernama SUMINAH;
Bahwa GUSPRI adalah menantu Saksi sedangkan SUMINAH adalah anak kandung Saksi;
Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang tidur di rumah;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut, setelah diberi tahu oleh keponakan Saksi yang langsung datang kerumah;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana menuju kemana anak dan menantu Saksi tersebut;
Bahwa GUSPRI dan SUMINAH merupakan suami istri yang syah tetapi sampai pada saat kejadian belum mempunyai anak dari hasil pernikahan mereka;
Bahwa setelah kejadian Saksi tidak mengetahui anak Saksi bernama SUMINAH dan suaminya bernama GUSPRI mengalami luka dibagian mena saja akibat kecelakaan tersebut, karena Saksi tidak tega untuk melihat;
Bahwa GUSPRI dan SUMINAH anak Saksi sudah dimakamkan pada hari selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di pemakaman umum ampere kota baru Pontianak;
Bahwa antara keluarga korban dengan Terdakwa sudah ada perdamaian, dan ada memberi santunan uang duka kepada keluarga korban;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi SA’AD Bin BASRI (Terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Raya Desa Sungai Burung jurusan Pontianak – Sui Pinyuh tabrakan beruntun antara kendaraan truck tangki yang Saksi tidak tahu identitasnya dengan kendaraan dum truck KB 9843 LA yang Saksi kemudikan mengarah kejalur kanan bertabrakan lagi dengan sepeda motor Honda supra X 125 yang dikendarai seorang laki-laki membonceng seorang perempuan;
bahwa Saksi tidak kenal dengan pengemudi kendaraan truck tangki dan pengendara sepeda motor X 125 tersebut;
bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan yang Saksi kemudikan berjalan dari arah sungai pinyuh menuju Pontianak sedangkan kendaraan truck tangki dalam keadaan menyerong / melintang di jalur kiri arah dari sungai pinyuh menuju Pontianak sedangkan pengendara sepeda motor X 125 tersebut berjalan di jalur kiri arah Pontianak menuju sungai pinyuh;
bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut, kendaraan dum truck dengan Nomor Polisi KB 9843 LA yang Saksi kemudikan menabrak truck tangki yang melintang di jalur kiri kemudian dum truck KB 9843 LA yang Saksi kemudikan mengarah ke jalur kanan dari arah sungai pinyuh menuju Pontianak menabrak lagi sepeda motor X 125 yang sedang berjalan lurus dari arah Pontianak menuju sungai pinyuh, kemudikan mobil dum truck yang dikemudikan oleh Saksi berhenti setelah masuk keparit di sebelah kanan jalan arah sungai pinyuh menuju Pontianak;
bahwa Saksi tidak tahu kenapa posisi kendaraan truck tangki tersebut, melintang di jalur kiri arah sungai pinyuh menuju Pontianak;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Saksi sudah melihat dengan jarak kurang lebih 5 meter;
Bahwa pada saat truck tangki menyerong lampu utama dan lampu sen menyala;
Bahwa dengan posisi kendaraan menyerong dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya;
Bahwa yang menyebabkan kendaraan Saksi kemudikan menabrak karena kendaraan truck tangki melintang di jalur kiri arah sungai pinyuh menuju Pontianak yang Saksi akan lewati karena pada saat melewati bagian depan kiri yang Saksi kemudikan menyenggol bagian tangki sebelah kiri sehinggan menabrak lagi sepeda motor X 125 yang datang dari arah depan berlawanan yaitu di jalur kiri arah Pontianak menuju sungai pinyuh;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, kecepatan kendaraan yang Saksi kemudikan sekitar 60 km/jam;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang Saksi kemudikan mengalami kerusakan pada bagian depan sedangkan truck tangki penyok memanjang dibagian tangki sedangkan sepeda motor X 125 tersebut body ringsek;
Bahwa lokasi tempat terjadi kecelakaan jalan raya, aspal, dua arah, bermarka, jalan basah, malam hari, gelap, arus lalu-lintas sepi, cuaca hujan gerimis;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Saksi tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa Saksi sudah memiliki SIM B II an. Saksi sendiri;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut jumlah korban ada 2 orang yaitu pengendara dan yang di bonceng sepeda motor X 125 tersebut saat itu langsung meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa selain korban jiwa ada kerugian materiil / kerusakan kendaraan yang diakibatkan kecelakaan tersebut;
Saksi ada meberikan bantuan uang duka dan sudah melakukan perdamian antara Saksi dengan pihak korban;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi SLAMET SUPRIATIN Bin SASTRO KAMINGAN;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Raya Desa Sungai Burung jurusan Pontianak – Sui Pinyuh tabrakan beruntun antara kendaraan truck tangki dengan kendaraan dum truck KB 9843 LA yang saksi kemudikan mengarah kejalur kanan bertabrakan lagi dengan sepeda motor Honda supra X 125 yang dikendarai GUSPRI membonceng istrinya yang bernama SUMINAH;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi Saksi melihat langsung dengan jarak kurang lebih 10 meter di depan Saksi yang sedang membonceng istri Saksi bernama HASNAH;
Bahwa Saksi masih ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda motor X 125 tersebut;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kendaraan dum truck KB 9843 LA yang menabrak truck tangki yang melintang di jalur kiri kemudian dum truck mengarah ke jalur kanan dari arah sungai pinyuh menuju Pontianak menabrak lagi sepeda motor X 125 yang sedang berjalan lurus dari arah Pontianak menuju sungai pinyuh. Kendaraan dum truck baru berhenti setelah masuk keparit yang berada di sebelah kanan jalan arah sungai pinyuh menuju Pontianak;
Bahwa Saksi tidak tahu sudah berapa lama kendaraan tersebut menyerong kemudian tertabrak;
Bahwa Saksi tidak memperhatkan apakah lampu kendaraan truck tangki tersebut menyala ataukah mati;
Bahwa kondisi penerangan gelap karena tidak ada lampu penerangan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lampu kendaraan dum truck dalam keadaan menyala;
Bahwa posisi kendaraan menyerong dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya apalagi malam hari;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan pengemudi kendaraan dum truck tidak ada melakukan usaha untuk menghindari kecelakaan dan isyarat dengan bunyi klakson;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kecepatan dum truck sedangkan truck tangki berhenti namun kecepatan sepeda motor dalam kecepatan sedang;
Bahwa lokasi tempat terjadi kecelakaan jalan raya, aspal, dua arah, bermarka, jalan basah, malam hari, gelap, arus lalu-lintas sepi, cuaca hujan gerimis;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada 2 orang korban yang bernama GUSPRI dan SUMINAH dan saat itu langsung meninggal dunia di tempat kejadian namun Saksi tidak tahu apakah selain korban jiwa ada kerugian materiil kendaraan;
Bahwa antara keluarga korban dengan Terdakwa sudah ada perdamaian, dan ada memberi santuan uang duka;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi RIDWAN Alias WOWON Bin H. MUHAMMAD YUSUF;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya;
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 16 Nopember 2015 tetapi Saksi lupa sekira pukul berapa, Saksi dapat telpon dari staf Saksi yang bernama MUNZIRIN sekitar pukul 19.00 WIB di jalan raya sungai burung jurusan Pontianak menuju sungai pinyuh, Tabrakan kendaraan truck tangki KB 9606 SB yang dikemudikan GUNAWAN dengan kendaraan Dum truck yang Saksi tidak tahu identitasnya;
Bahwa Pada saat kecelakaan Saksi sedang berada di Pontianak sedang istirahat minum kopi di warung;
Bahwa kendaraan truck tangki KB 9606 SB yang dikemudikan GUNAWAN adalah milik Saksi namun belum balik nama;
Bahwa pengemudi kendaraan truck tangki KB 9606 SB milik Saksi tersebut adalah karyawan Saksi, dan sudah mempunyai SIM B1;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut kendaraan truck tangki KB 9606 SB dengan kendaraan dum truck yang saksi tidak tahu identitasnya mengalami kerusakan dan Saksi mendengar ada korban yang meninggal dunia;
Bahwa Saksi selaku pemilik kendaraan truck tangki KB 9606 SB yang dikemudikan Terdakwa GUNAWAN sudah memberi bantuan kepada waris/ keluarga korban yang terlibat kecelakaan berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun belum ada kesepakatan damai;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin MURZANI dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dipersidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Raya Desa Sungai Burung jurusan Pontianak – Sui Pinyuh terjadi tabrakan beruntun antara kendaraan truck tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB yang Terdakwa kemudikan dengan kendaraan dum truck yang mengarah kejalur kanan bertabrakan dan dengan sepeda motor Honda supra yang Terdakwa tidak tahu identitasnya;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi SA’AD (Terdakwa dalam perkara terpisah) pengemudi kendaraan Dum truck namun tidak ada hubungan apa-apa dan Terdakwa tidak kenal dengan pengendara sepeda motor;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan Dum truck yang dikemudikan Saksi SA’AD (Terdakwa dalam perkara terpisah) berjalan dari arah sungai pinyuh menuju Pontianak sedangkan kendaraan truck tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB yang Terdakwa kemudikan mundur kemudian berhenti dengan posisi menyerong di jalur kanan arah dari Pontianak menuju sungai pinyuh sedangkan sepeda motor berjalan di jalur kiri arah Pontianak – Sui Pinyuh;
Bahwa tujuan Terdakwa mundur bergerak kesamping dari beram sebelah kanan jalan tempat Terdakwa memarkir kendaraan truck tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB yang Terdakwa kemudikan menuju jalur kanan arah dari Pontianak menuju sungai pinyuh karena Terdakwa akan ke jalur kiri arah dari Pontianak menuju sungai pinyuh;
Bawha sebelum Terdakwa mundur situasi arus lalu lintas baik dari samping kanan dan samping kiri kendaraan truck tangki KB 9606 SB yang Terdakwa kemudikan dalam keadaan kosong;
Bahwa sebelum mundur Terdakwa ada memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah lampu sen parkir bukan dengan lengan tangan;
Bahwa sebab terjadinya kecelakaan karena posisi kendaraan yang menyerong di jalur kanan arah Pontianak menuju sungai pinyuh;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa kecepatan kendaraan dum truck yang dikendarai Saksi SA’AD (Terdakwa dalam perkara terpisah) tetapi sebelum kecelakaan dalam keadaan laju sedangkan kendaraan truck tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB yang Terdakwa kemudikan dalam keadaan berhenti tetapi Terdakwa tidak mengetahui berapa kecepatan sepeda motor tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, kendaraan dum truck yang dikendarai Saksi SA’AD (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek sedangkan truck tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB yang Terdakwa kemudikan mengalami penyok memanjang dibagian tangki tengah sebelah kiri sedangkan sepeda motor rusak berat;
Bahwa lokasi kejadian di jalan raya, aspal, dua arah, bermarka, jalan basah, malam hari, gelap, arus lalu-lintas sepi, cuaca hujan gerimis;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki SIM B1 an.Terdakwa sendiri;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada 2 (dua) orang korban yaitu pengendara dan yang dibonceng sepeda motor dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian selain korban jiwa ada kerugian material yaitu kendaraan dum truck yang dikendarai Saksi SA’AD (Terdakwa dalam perkara terpisah) rusak pada bagian depan;
Bahwa kendaraan truck tangki dengan Nomor Polsi KB 9606 SB yang Terdakwa kemudikan adalah milik IWON yang beralamat di Desa sungai burung dan Terdakwa karyawannya;
Bahwa Terdakwa suda ada memberi bantuan kepada waris / keluarga berupa uang pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- namun belum ada kesepakatan damai dan saya belum memberi bantuan kepada Sdr.SA’AD pengemudi kendaraan dum truck tersebut.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Puskemas Rawat Inap Jungkat Nomor 441.9/338/VS/V/2015 tanggal 22 November 2015 atas nama GUSPRI yang ditanda tangani oleh dr. DARWATI dengan Kesimpulan :
Pada Pemeriksaan seorang laki-laki berumur 46 Tahun ditemukan korban dalam kondisi Meninggal, luka robek kelopak mata kiri, perdarahan dari kedua lobang telinga dan hidung, teraba patah tertutup tilang leher, luka robek telapak tangan kiri disertai patah terbuka tulang telapak tangan dan luka robek betis kiri disertai patah terbuka betis kiri, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Puskemas Rawat Inap Jungkat Nomor 441.9/339/VS/V/2015 tanggal 22 November 2015 atas nama SUMINAH yang ditanda tangani oleh dr. DARWATI dengan Kesimpulan :
Pada Pemeriksaan seorang perempuan berumur 39 Tahun ditemukan korban dalam kondisi Meninggal, Terabah patah tertutup rahang kiri dan kanan kebiruan kedua kelopak mata perdarahan dari kedua lobang telinga, memar dada kiri, luka robek lengan kiri ukuran kurang lebih 3x3 cm, luka robek lutut kiri ukuran kurang lebih 4x 2 cm, luka robek jari kaki kiri bentuk tidak beraturan ukuran kurang lebih 4x 2 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, bukti Surat dan keterangan Terdakwa dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Raya Desa Sungai Burung di KM 31,8 Jurusan Pontianak- Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Terdakwa Gunawan Bin Murzani memakirkan kendaraan truck tangki KB 9606 SB diberam sebelah kanan Jalan arah dari Pontianak menuju Sungai Pinyuh, kemudian Terdakwa Gunawan Bin Murzani bergerak mundur dari barem menuju jalur jalan raya tanpa melihat situasi kendaraan lalu lintas, yang mana keadaan jalan raya beraspal, dua arah, bermarka, jalan basah, pada malam hari, penerangan jalan gelap arah lalu-lintas sepi sedangkan cuaca gerimis;
Bahwa kemudian datang kendaraan dum truck KB yang dikemudikan Saksi Sa,ad Bin Basri (Terdakwa dalam berkas terpisah) dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak dengan kecepatan 60-70 km menabrak kendaraan truck tangki yang dikemudian oleh Terdakwa Gunawan dalam posisi menyerong/ melintang sebelah kanan Jalan Raya sedangkan kendaraan dum truck yang dikendari leh saksi Sa’ad (Terdakwa dalam perkara terpisah) dalam posisi melaju dan pada saat Terdakwa Gunawan Bin Murzani tidak ada membunyikan klakson bergitu juga dengan Saksi Sa’ad (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan memaksa menghindar dengan cara melewati kendaraan truck tangki tanpa mengantisipasi lalu lintas dari arah berlawanan, sehingga kendaraan truck tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB yang sedang dalam posisi melintang dijalan raya sehingga kendaraan dum truck yang di kendarai oleh Saksi Sa’ad Bin Basri (Terdakwa dalam perkara terpisah) menabrak tangki kendaraan yang di kemudikan oleh Terdakwa Gunawan kemudikan Saksi Sa’ad Bin Basri kehilangan kendali dan pada saat bersamaan dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh korban Guspri yang mengendari sepeda motor supra 125 berbongcengan dengan korban Suminah dari arah Pontianak menuju Sui Pinyuh melintas sehingga kendaraan dum truck yang dikemudikan oleh Saksi Sa’ad (Terdakwa dalam perkara terpisah) menabrak tangki kehilang kendali kemudian menabrak bagian depan sepeda motor supra 125 yang dikendarai oleh korban Guspri berboncengan dengan korban Suminah sehingga motor yang dikendari oleh korban Guspri masuk kedalam parit sedangkan mobil dam truck berhenti setelah masuk parit;
Bahwa atas kejadian tersebut mengakibatkan korban Guspri dan Korban Suminah meninggal dunia di tempat sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 441.9/339/VS/V/2015 an. Suminah yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Darwati, dokter pada Puskesmas Rawat Inap Jungkat pada tanggal 22 November 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Exit/Meninggal
Tekanan Darah : -
Kepala : Tidak terdapat kelainan
Muka : Teraba patah tertutup rahang kiri dan kanan
Mata :Tampak memar kebiruan kedua kelopak mata
Telinga :Tampak perdarahan dari kedua lobang telinga
Mulut : Tidak tampak kelainan
Leher : Tidak terdapat kelainan
Dada : Tampak memar dada kiri
Punggung : Tidak ada kelainan
Abdomen : Tidak ada kelainan
Genital : Tidak dapat kelainan
Anggota gerak atas : luka robek lutut kiri ukuran + 3x3 cm
Anggota gerak bawah : Tampak luka robek lutut kiri ukuran + 4x2 cm, luka robek jari kaki kiri bentuk tidak beraturan ukuran + 4x2 cm
Kesimpulan :
Pemeriksaan seorang perempuan berumur 39 tahun ditemukan korban dalam kondisi meninggal, teraba patah tertutup rahang kiri dan kanan, memar kebiruan kedua kelopak mata, pendarahan dari kedua lobang telinga, memar dad kiri, luka robek lengan kiri ukuran 3x3 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 441.9/338/VS/V/2015 an. GUSPRI yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Darwati, dokter pada Puskesmas Rawat Inap Jungkat pada tanggal 22 November 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Exit/Meninggal
Tekanan Darah : -
Kepala : Tidak terdapat kelainan
Muka : Tidak terdapat kelainan
Mata :luka robek kelopak mata kiri
Telinga :Tampak perdarahan dari kedua lobang telinga
Mulut : Tidak tampak kelainan
Leher : Terabah patah tertutup tulang leher
Dada : Tidak terdapat kelainan
Punggung : Tidak terdapat kelainan
Abdomen : Tidak terdapat kelainan
Genital : Tidak terdapat kelainan
Anggota gerak atas : luka robek telapak tangan kiri disertai patah terbuka tulang telapak tangan
Anggota gerak bawah : Tampak luka robek betis kiri disertai patah terbuka betis kiri
Kesimpulan :
Pada Pemeriksaan seorang laki-laki berumur 46 Tahun ditemukan korban dalam kondisi Meninggal, luka robek kelopak mata kiri, perdarahan dari kedua lobang telinga dan hidung, teraba patah tertutup tilang leher, luka robek telapak tangan kiri disertai patah terbuka tulang telapak tangan dan luka robek betis kiri disertai patah terbuka betis kiri, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras;
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin MURZANI menyesal dan merasa bersalah atas kelalaian yang dilkukannya yang mengakibatkan 2 (dua) orang korban meninggal bernama GUSPRI dan SUMINAH sebagaimana Visum et Repertum Nomor 441.9/338/VS/V/2015 dan Visum Et Repertum Nomor 441.9/339/VS/V/2015 tertanggal 22 November 2015 yang ditandatangani oleh dr. Darwati;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penutut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
4. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal;
Namun sebelum mempertimbangkan Unsur-unsur Pasal tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan membahas Tuntutan Jaksa Penununtut Umum dan Nota Pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya berpendapat dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, sebaliknya Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa adalah merupakan suatu hal yang wajar, karena masing-masing mempunyai argumentasi dari sisi yang berbeda;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim secara obyektif akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya (pledoi) telah mengemukakan, bahwa Terdakwa Gunawan Bin Murzani adalah korban dikarnakan pada waktu terjadinya kecelakaan mobil truck tangki ditabrak bagian pojok belakang oleh mobil dum truck yang dikendarai oleh Saksi Sa’ad Bin Basri (Terdakwa dalam perkara terpisah) menabrak lagi sepeda motor yang lagi berboncengan Guspri dan Suminah yang akhirnya pengguna sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi ketika truck tangki dengan nomor polisi KB 9606 SB yang dikendarai oleh Terdakwa GUNAWAN Bin murzani mundur dari tempat parkir atau beram menuju jalan Raya tanpa melihat situasi kendaraan lalu lintas, kemudian pada saat bersamaan datang kendaraan Dum truck yang dikemudiakan oleh Saksi SA’ad (Terdakwa dalam perkara terpisah) dengan kecapatan 60-70 km sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dikarnakan truck tangki yang dikendarai oleh Terdakwa GUNAWAN Bin MURZANI sebagaian badan jalan menghalangi kendaraan yang dikenadarai oleh Saksi SA’AD (Terdakwa dalam perkara terpisah) ditambah dengan kondisi jalan yang licin dikarnakan cuaca gerimis dan kondisi malam hari yang menyebabkan Saksi SA’AD (Terdakwa dalam perkara terpisah) tidak dapat mengendalikan Dum truck yang dikendarainya dan pada saat bersamaan juga datang dari arah yang berlawanan sepeda motor Supra 125 yang dikendarai oleh korban GUSPRI yang berboncengan dengan istrinya bernama SUMINAH yang akhirnya korban GUSPRI dan istrinya bernama SUMINAH meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan setempat dari keterangan Terdakwa Gunawan Bin Murzani dan keterangan Saksi SA’AD Bin BASRI (Terdakwa dalam perkara terpisah) diperoleh gambaran pada tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Raya Desa Sungai Burung Km 31,8 mobil Dum Truck yang dikendarai oleh Saksi SA’AD Bin BASRI dengan kecepatan 60-70 km/jam dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak, dengan Truk tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB yang dikendarai oleh Terdakwa Gunawan Bin Murzani dalam kondisi melintang, sehingga menghalangi Dum Truck yang dikendarai oleh Saksi SA’AD Bin BASRI melintas di Jalan tersebut ditambah dengan kondisi jalan yang licin dikarenakan hujan gerimis dan kondisi malam hari, sehingga menurut Majelis Hakim mobil Truck tangki yang dikendari oleh Terdakwa Gunawan Bin Murzani yang penyebab mobil Dum Truck yang dikemudiakan oleh Saksi SA’AD Bin BASRI (Terdakwa dalam perkara terpisah) kehilangan keseimbangan yang mengakibatkan Dum Truck menabrak mobil truck tangki dibagian pojok belakang kemudian menghantam kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh GUSPRI yang berboncengan dengan istrinya bernama SUMINAH, dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 441.9/338/VS/V/2015 dan Nomor 441.9/339/VS/V/2015 yang ditandatangani oleh dr. DARWATI. Dokter pada Puskesmas Rawat Inap Jungkat tertanggal 22 November 2015 korban GUSPRI dan SUMINAH meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan ketika Terdakwa GUNAWAN Bin MURZANI mundur dengan menggunakan mobilnya yakni Truck tangki ke Jalan Raya tanpa dibatu oleh seseorang untuk melihat situasi jalan Raya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oran lain meninggal dunia karena kurang kehati-hatiannya dalam mengendarai mobil truck tangki;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa, dan berkeyakinan Terdakwa pada saat mengendarai mobil Truck tangki dilakukan secara sadar, sehingga dengan posisi mobil Truck tangki yang dikendarainya melintang disetengah bahu jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terjadi karena sama-sama kurang hati-hati dalam mengenadarai kendaraan baik Terdakwa Gunawan Bin Murzani maupun Saksi SA’AD Bin Basri (Terdakwa dalam perkara terpisah) sehingga mengakibatkan korban GUSPRI dan SUMINAH meninggal dunia, dan Terdakwa harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum atas ketidak hati-hatiannya dalam mengendarai mobil Truck tangki tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembahasan unsure-unsur pasal yang didakwakan dalam hal ini Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menurut Penasihat Hukum Terdakwa seluruh unsur dalam Pasal tersebut tidak terbukti, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan tersebut, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa adapun unsur setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa GUNAWAN Bin MURZANI dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dipersidangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa benar Terdakwa yang mengemudikan Mobil Truck Tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo Pasal 47 ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, Mobil Truck Tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB tersebut merupakan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas;
Menimbang bahwa unsur salahnya yang menyebabkan matinya orang lain dimaksudkan bahwa akibat kematian korban tidak dikehendakinya, atau kematian korban diakibatkan oleh kelalaiannya/kealpaannya sehingga elemen kesalahan dapatlah dipandang sebagai suatu kelalaian/kealpaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan jalan yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Raya Desa Sungai Burung di KM 31,8 Jurusan Pontianak- Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Terdakwa Gunawan Bin Murzani memakirkan kendaraan truck tangki KB 9606 SB diberam sebelah kanan Jalan arah dari Pontianak menuju Sungai Pinyuh, kemudian Terdakwa Gunawan Bin Murzani bergerak mundur dari barem menuju jalur jalan raya tanpa melihat situasi kendaraan lalu lintas, yang mana keadaan jalan raya beraspal, dua arah, bermarka, jalan basah, pada malam hari, penerangan jalan gelap arah lalu-lintas sepi sedangkan cuaca gerimis, kemudian datang kendaraan dum truck KB yang dikemudikan Saksi Sa,ad Bin Basri (Terdakwa dalam berkas terpisah) dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak dengan kecepatan 60-70 km menabrak kendaraan truck tangki yang dikemudian oleh Terdakwa Gunawan dalam posisi menyerong/ melintang sebelah kanan Jalan Raya sedangkan kendaraan dum truck yang dikendari leh saksi Sa’ad (Terdakwa dalam perkara terpisah) dalam posisi melaju dan pada saat Terdakwa Gunawan Bin Murzani tidak ada membunyikan klakson bergitu juga dengan Saksi Sa’ad (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan memaksa menghindar dengan cara melewati kendaraan truck tangki tanpa mengantisipasi lalu lintas dari arah berlawanan, sehingga kendaraan truck tangki dengan Nomor Polisi KB 9606 SB yang sedang dalam posisi melintang dijalan raya sehingga kendaraan dum truck yang di kendarai oleh Saksi Sa’ad Bin Basri (Terdakwa dalam perkara terpisah) menabrak tangki kendaraan yang di kemudikan oleh Terdakwa Gunawan kemudikan Saksi Sa’ad Bin Basri kehilangan kendali dan pada saat bersamaan dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh korban Guspri yang mengendari sepeda motor supra 125 berbongcengan dengan korban Suminah dari arah Pontianak menuju Sui Pinyuh melintas sehingga kendaraan dum truck yang dikemudikan oleh Saksi Sa’ad (Terdakwa dalam perkara terpisah) menabrak tangki kehilang kendali kemudian menabrak bagian depan sepeda motor supra 125 yang dikendarai oleh korban Guspri berboncengan dengan korban Suminah sehingga motor yang dikendari oleh korban Guspri masuk kedalam parit sedangkan mobil dam truck berhenti setelah masuk parit;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban Guspri dan Korban Suminah meninggal dunia di tempat sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 441.9/339/VS/V/2015 an. Suminah yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Darwati, dokter pada Puskesmas Rawat Inap Jungkat pada tanggal 22 November 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Exit/Meninggal
Tekanan Darah : -
Kepala : Tidak terdapat kelainan
Muka : Teraba patah tertutup rahang kiri dan kanan
Mata :Tampak memar kebiruan kedua kelopak mata
Telinga :Tampak perdarahan dari kedua lobang telinga
Mulut : Tidak tampak kelainan
Leher : Tidak terdapat kelainan
Dada : Tampak memar dada kiri
Punggung : Tidak ada kelainan
Abdomen : Tidak ada kelainan
Genital : Tidak dapat kelainan
Anggota gerak atas : luka robek lutut kiri ukuran + 3x3 cm
Anggota gerak bawah : Tampak luka robek lutut kiri ukuran + 4x2 cm, luka robek jari kaki kiri bentuk tidak beraturan ukuran + 4x2 cm
Kesimpulan :
Pemeriksaan seorang perempuan berumur 39 tahun ditemukan korban dalam kondisi meninggal, teraba patah tertutup rahang kiri dan kanan, memar kebiruan kedua kelopak mata, pendarahan dari kedua lobang telinga, memar dad kiri, luka robek lengan kiri ukuran 3x3 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin MURZANI menyesal dan merasa bersalah atas kelalaian yang dilakukannya yang mengakibatkan 2 (dua) orang korban meninggal bernama GUSPRI dan SUMINAH sebagaimana Visum et Repertum Nomor 441.9/338/VS/V/2015 dan Visum Et Repertum Nomor 441.9/339/VS/V/2015 tertanggal 22 November 2015 yang ditandatangani oleh dr. Darwati;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa cuaca pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dalam kondisi jalan raya, aspal dua arah, bermarka, jalan basah, malam hari, gelap, arus lalu lintas sepi, cuaca hujan gerimis, karena posisi mobil truck tangki menyerong dibadan jalan sehingga menghalangi pengguna jalan yang lainnya yang menyebabkan terjadi tabrakan beruntun antara Dum truck dengan tuck tangki dan pengendara sepeda motor;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Bukti Surat dan keterangan Terdakwa, bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut korban GUSPRI dan SUMINAH yang berboncengan yang merupakan suami istri yang mengendarai sepeda motor Supra 125 yang pada sat kejadian sepeda motor yang dikendarai oleh GUSPRI dan istrinya bernama SUMINAH masuk kedalam parit sedangkan mobil dum truck berhenti setelah masuk parit dan meninggal ditempat;
Menimbang bahwa dari kecelakaan tabrakan tersebut, korban GUSPRI dan SUMINAH setelah di Puskesma Rawat Inap Jungkat meninggal dunia sesuai hasil Visum et Repertum nomor 441.9/338/VS/V/2015 dan hasil Visum Et Repertum Nomor 441.9/339/VS/V/2015 yang ditandatangani oleh dr DARWATI Dokter Umum Puskesmas Rawat Inap Jungkat tertanggal 22 November 2015 dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Hasil Visum Et Repertum Nomor 441.9/338/VS/V/2015 atas nama GUSPRI dengan Kesimpulan :
Pada Pemeriksaan seorang laki-laki berumur 46 Tahun ditemukan korban dalam kondisi Meninggal, luka robek kelopak mata kiri, perdarahan dari kedua lobang telinga dan hidung, teraba patah tertutup tilang leher, luka robek telapak tangan kiri disertai patah terbuka tulang telapak tangan dan luka robek betis kiri disertai patah terbuka betis kiri, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras;
Hasil Visum Et Repertum Nomor 441.9/339/VS/V/2015 atas nama SIMINAH dengan Kesimpulan :
Pada Pemeriksaan seorang perempuan berumur 39 Tahun ditemukan korban dalam kondisi Meninggal, Terabah patah tertutup rahang kiri dan kanan kebiruan kedua kelopak mata perdarahan dari kedua lobang telinga, memar dada kiri, luka robek lengan kiri ukuran kurang lebih 3x3 cm, luka robek lutut kiri ukuran kurang lebih 4x 2 cm, luka robek jari kaki kiri bentuk tidak beraturan ukuran kurang lebih 4x 2 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan maka sudah sepatutnya, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan maka menetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang bahwa terhadap barang berupa :
1 (satu) unit mobil truck tangki KB 9606 SB Nomor Rangka MHMFE74PEK130612 Nomor mesin 4 D34TK83170;
STNK Truck Tangki KB 9606 SB atas Nama Muhammad Yus;
Surat Ijin Mengemudi B1 atas nama Gunawan;
Terhadap barang-barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang yakni GUSPRI dan SUMINAH;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dengan Keluarga korban telah ada perdamaian sebagaimana surat pernyataan Damai tertanggal 28 September 2015;
Keluarga korban sudah memaafkan Terdakwa, dan Terdakwa sudah memberi uang duka terhadap keluarga korban;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan per Undang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1
. Menyatakan Terdakwa Gunawan Bin Murzani tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gunawan Bin Murzani dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck tangki KB 9606 SB Nomor Rangka MHMFE74PEK130612 Nomor mesin 4 D34TK83179;
STNK Truck Tangki KB 9606 SB atas Nama Muhammad Yus;
Dikembalikan kepada Saksi Ridwan Alias Wowon;
Surat Ijin Mengemudi B1 atas nama Gunawan;
Dikembalikan kepada Terdakwa Gunawan Bin Murzani;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Jumattanggal 26 Agustus 2016 oleh kami SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, DONI SILALAHI, S.H. dan ERLI YANSAH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut pada hari RABU Tanggal 31 Agustus 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, DONI SILALAHI, S.H. dan ARLYAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis dibantu oleh APRIANTI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dihadiri oleh ENDITA Y. QUARTARINI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan di hadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. DONI SILALAHI, S.H. SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H.,M.H.
2. ARLYAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
APRIANTI, S.H.