224 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 224 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-HERPANI Bin ABDUL KARIM
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HERPANI Bin ABDUL KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebanyak Rp.175.000 Dirampas untuk negara; - 10 (sepuluh) bungkus obat dextro - Satu kotak rokok sampoerna mild warna merah Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : SENIN, tanggal 27 Oktober 2014, oleh kami : MUHAMMAD ARSYAD, SH selaku Hakim Ketua, EDI ROSADI, SH dan ADIATY ROVITA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 29 OKTOBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh Dra. HARYATI FARIDA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadir oleh KRISDIYANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa.
=
P U T U S A N
Nomor : 224 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : HERPANI Bin ABDUL KARIM;
Tempat lahir : Rantau
Tanggal lahir : 27 tahun/10 Nopember 1987
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perintis Raya Rt.002 RW.001 Kel. Keramat Kec. Tapin Utara Kab. Tapin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : --[
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Juli 2014 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/ 14 /VII/2014/Resnarkoba;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 31 Juli 2014 s/d tanggal 19 Agustus 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d tanggal 28 September 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 3 September 2014 s/d tanggal 22 September 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau ;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 18 September 2014 s/d tanggal 17 Oktober 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 18 Oktober 2014 s/d tanggal 18 Dseember 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau ;
Terdakwa tidk didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan An. Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal : 18 September 2014 Nomor : 224/Pid./2014/PN.Rta, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 18 September 2014, Nomor : 224 / Pid./ 2014 / PN.Rta, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa HERPANI Bin ABDUL KARIM beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 22 Oktober 2014 Nomor : PDM 216 / Rtu /2014 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HERPANI Als ANANG KALI Bin ABDUL KARIM bersalah melakukan tindak pidana “TELAH DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam surat dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HERPANI Als ANANG KALI Bin ABDUL KARIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakw tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (dua juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus eks kotak rokok Sampoerna mild warna merah;
13 (tiga belas) plastic klip kecil yang masing-msing berisikan 10 butir piljenis dextro
dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sebesar Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rantau berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 216 / RTU / 09/2014, tanggal 3 September 2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
Bahwa ia terdakwa HERPANI Bin ABDUL KARIM, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekitar Jam 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di dalam terminal Rantau atau eks boiskop Rantau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat anggota kepolisian yaitu saksi Andik Sujarwanto dan saksi Muhammad Noor dari polres Tapin sedang melakukan patroli rutin di terminal eks bioskop Rantau, tiba-tiba saksi Andik Sujarwanto dan saksi Muhammad Noor melihat terdakwa berjalan keluar terminal dan langsung melempar bungkus rokok sampoerna mild warna merah. Dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam bungkus rokok sampoerna mild yang dibuang oleh terdakwa ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil dimana setiap bungkusnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil dextro. Dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan uang sebanyak Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari hasil pendapatan penjualan pil dextro. Dimana terdakwa mendapatkan pil dextro dengan cara membeli dari sdr. IBIR (DPO) sebanyak 500 butir dengan harga Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali setiap klip kecil berisi 10 butir dengan harga Rp.5000 (lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor No.PM.01.06.1001.08.14. 0086.LP yang ditandatngani oleh Majager Teknis Pengujian Teranokoko Magdalena, Dra, Apt, Msi terhadap sampel berupa 10 tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dari polres tapin dengan kesimpulan sedian tersebut mengandung Dextromertophan BHr, dan berdasarkan surat kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 obat jenis dextro telah dibataljkan ijin edar dan kegiatan produksinya. Dan pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyipan atau mengedarkan atau menjual obat jenis dextro.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang undang-undang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa HERPANI Bin ABDUL KARIM, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekitar Jam 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di dalam terminal Rantau atau eks boiskop Rantau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal108, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat anggota kepolisian yaitu saksi Andik Sujarwanto dan saksi Muhammad Noor dari polres Tapin sedang melakukan patroli rutin di terminal eks bioskop Rantau, tiba-tiba saksi Andik Sujarwanto dan saksi Muhammad Noor melihat terdakwa berjalan keluar terminal dan langsung melempar bungkus rokok sampoerna mild warna merah. Dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam bungkus rokok sampoerna mild yang dibuang oleh terdakwa ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil dimana setiap bungkusnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil dextro. Dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan uang sebanyak Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari hasil pendapatan penjualan pil dextro. Dimana terdakwa mendapatkan pil dextro dengan cara membeli dari sdr. IBIR (DPO) sebanyak 500 butir dengan harga Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali setiap klip kecil berisi 10 butir dengan harga Rp.5000 (lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor No.PM.01.06.1001.08.14. 0086.LP yang ditandatngani oleh Majager Teknis Pengujian Teranokoko Magdalena, Dra, Apt, Msi terhadap sampel berupa 10 tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dari polres tapin dengan kesimpulan sedian tersebut mengandung Dextromertophan BHr, dan berdasarkan surat kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 obat jenis dextro telah dibataljkan ijin edar dan kegiatan produksinya. Dan pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyipan atau mengedarkan atau menjual obat jenis dextro.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang undang-undang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi – I. IGK MAHENDRA Anak IGK GERIYA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekitar Jam 21.20 WITA bertempat di dalam terminal Rantau atau eks boiskop Rantau telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 13 bungkus plastic pil dextro, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa awalnya saksi dan tim operasi Pekat mendapat informasi kalau ada peredaran obat didaerah Jln Tasan Panyi tepatnya di eks bioskop Rantau kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan ke TKP dan bertemu dengan orang-orang termasuk terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan obat jenis dextro 13 bungkus plastik klip kecil dimana tiapbungkusnya berisi 10 butir pil dextro yang telah diakui terdakwa adalah miliknya yang disembunyikan didalam kotak rokok sampoerna mild warna merah;
Bahwa obat yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. IBIR seharga Rp. 135.000 dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harga Rp.5000 perbungkusnya dengan demikian terdakwa harapkan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa cara memakai obat tersebut adalah dengan diminum dan akan mengalami efek halusinasi dan mabuk;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor No.PM.01.06.1001.08.14. 0086.LP yang ditandatngani oleh Majager Teknis Pengujian Teranokoko Magdalena, Dra, Apt, Msi terhadap sampel berupa 10 tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dari polres tapin dengan kesimpulan sedian tersebut mengandung Dextromertophan BHr, dan berdasarkan surat kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 obat jenis dextro telah dibataljkan ijin edar dan kegiatan produksinya..
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi – II. ANDIK SUJARWANTO BIN DJARNO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekitar Jam 21.20 WITA bertempat di dalam terminal Rantau atau eks boiskop Rantau telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 13 bungkus plastic pil dextro, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa awalnya saksi dan tim operasi Pekat mendapat informasi kalau ada peredaran obat didaerah Jln Tasan Panyi tepatnya di eks bioskop Rantau kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan ke TKP dan bertemu dengan orang-orang termasuk terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan obat jenis dextro 13 bungkus plastik klip kecil dimana tiapbungkusnya berisi 10 butir pil dextro yang telah diakui terdakwa adalah miliknya yang disembunyikan didalam kotak rokok sampoerna mild warna merah;
Bahwa obat yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. IBIR seharga Rp. 135.000 dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harga Rp.5000 perbungkusnya dengan demikian terdakwa harapkan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa cara memakai obat tersebut adalah dengan diminum dan akan mengalami efek halusinasi dan mabuk;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor No.PM.01.06.1001.08.14. 0086.LP yang ditandatngani oleh Majager Teknis Pengujian Teranokoko Magdalena, Dra, Apt, Msi terhadap sampel berupa 10 tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dari polres tapin dengan kesimpulan sedian tersebut mengandung Dextromertophan BHr, dan berdasarkan surat kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 obat jenis dextro telah dibataljkan ijin edar dan kegiatan produksinya..
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA HERPANI Bin ABDUL KARIM menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti hadir dan diperiksa dipersidangan ini terkait adanya perkara tindak pidana peredaran obat tanpa ijin pihak berwenang.
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal tanggal 29 Juli 2014 sekitar Jam 21.20 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan obat jenis DEXTRO sebanyak 13 bungkus klip kecil berisi (sepuluh) biji;
Bahwa terdakwa ditangkap karena memiliki obat- obatan berupa obat jenis dextro sebanyak 13 (tiga belas) bungkus tiap bungkus berisi 10 biji, tidak memenuhi standar persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan memang itu adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari Sdr. IBIR dengan membeli sebanyak 500 biji seharga RP.135.000;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro tersebut adalah rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harga Rp.5000 tiap bungkusnya harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan berupa barang bukti obat dextro sebanyak 13 bungkus, uang tunai Rp.175.000 dan kotak rokok sampoerna mild warna merah yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Rantau terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekitar Jam 21.20 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin karena terdakwa ada memiliki obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa benar terdakwa memiliki obat dextro sebanyak 13 bungkus dan tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) biji, yang yang ditemukan tersebut didapatkan dari sdr. IBIR dengan membeli sebanyak 500 biji dengan harga Rp 135.000 dengan rencana akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harga Rp.500 perbungkusnya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar obat-obatan tersebut berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir yang dipergunakan untuk pengujian di BPOM Banjarmasin dan berdasarkan laporan Balai Besar Pemeriksan Obat dan Makanan Banjarmsin dengan nomor surat Nomor ;11.13.0162.LP tanggal 6 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, Dra Apt. Msi menerangkan bahwa tablet berwarna kuning dengan penandaan M pada satu sisi dan – pada sisi lainnya positif mengandung dekstrometorphan Hbr.
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor No.PM.01.06.1001.08.14. 0086.LP yang ditandatangani oleh Majager Teknis Pengujian Teranokoko Magdalena, Dra, Apt, Msi terhadap sampel berupa 10 tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dari polres tapin dengan kesimpulan sedian tersebut mengandung Dextromertophan BHr, dan berdasarkan surat kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 obat jenis dextro telah dibataljkan ijin edar dan kegiatan produksinya.
Bahwa benar obat-obatan tersebut termasuk obat keras jenis G dan obat telah dicabut ijin sedarnya jadi harus memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga dilarang mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ini adalah obat dextro sebanyak 10 (sepuluh) bungkus,;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut :
Primair : Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Subsidiair : Pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan primair Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan subsidair dan demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan primair, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu sesuai Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama HERPANI Bin ABDUL KARIM yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa HERPANI Bin ABDUL KARIM yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara terminologi yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” yang mana hal ini berbeda dengan sistem hukum yang pernah berlaku di Negara Belanda yaitu Crimineel Wetboek secara tegas menyebutkan “opzet” merupakan suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau yang diharuskan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekitar Jam 21.20 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi ANDIK SUJARWANTO dan IGK MAHENDRA (keduanya anggota Polsek Tapin Utara yang sedang melakukan razia pekat yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupa carnophen 10 (sepuluh) bungkus klip kecil tiap bungkus berisi 10 butir yang ditemukan di tempat terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis berupa dextro 10 (sepuluh) bungkus kilp kecil yang ditemukan tersebut didapatkan dengan dari sdr. IBIR rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dengan sengaja sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Ad.3 unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekitar Jam 21.20 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi ANDIK SUJARWANTO dan IGK MAHENDRA (keduanya anggota Polsek Tapin Utara yang sedang melakukan razia pekat yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupa carnophen 10 (sepuluh) bungkus klip kecil tiap bungkus berisi 10 butir yang ditemukan di tempat terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis berupa dextro 10 (sepuluh) bungkus kilp kecil yang ditemukan tersebut didapatkan dengan dari sdr. IBIR rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa, Terdakwa mengetahui dan mengenal dengan barang bukti berupa Obat yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut, sehingga barang bukti berupa Obat tersebut adalah miliki Terdakwa, dan telah jelas diketahui tujuan terdakwa adalah akan menjual Obat tersebut kepada orang lain dengan mengharapkan mendapatkan keuntungan, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengedarkan” dalam tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan napza ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : obat dextro 10 (sepuluh) bungkus tiap bungkus berisi 10 butir, satu kotak rokok sampoerna mild warna merah danuang tunai Rp.175.000, berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERPANI Bin ABDUL KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebanyak Rp.175.000
Dirampas untuk negara;
10 (sepuluh) bungkus obat dextro
Satu kotak rokok sampoerna mild warna merah
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : SENIN, tanggal 27 Oktober 2014, oleh kami : MUHAMMAD ARSYAD, SH selaku Hakim Ketua, EDI ROSADI, SH dan ADIATY ROVITA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 29 OKTOBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh Dra. HARYATI FARIDA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadir oleh KRISDIYANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. EDI ROSADI, SH MUHAMMAD ARSYAD, SH
2. ADIATY ROVITA, SH,
PANITERA PENGGANTI,
Dra. HARYATI FARIDA