7/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Putusan PT JAYAPURA Nomor 7/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
NUR’AINI MUDIA SUTIARSIH, S.Sos alias NANI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dan terdakwa NUR’AINI MUDIA SUTIARSIH, S.Sos alias NANI tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 26/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 9 Desember 2013, sekedar menganai lamanya pemidanaan dan besarnya denda dan lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar nomor 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR’AINI MUDIA SUTIARSIH, S.Sos alias NANI tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebanyak Rp. 500. 000. 000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut untuk selebihnya - Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)