75/Pid./2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 75/Pid./2018/PT TJK
GUSTA DAVID RAYUDA BIN M. AGUS TIAN
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumitanggal 26 Juni 2018 Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN.Kbu, yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -. Menyatakan Terdakwa Gusta David Rayuda Bin M. Agus Tian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar penghinaan atau pencemaran nama baik “ sebagaimana dakwaan alternative kesatu dari Penuntut Umum. -. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10. 000. 000. - ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan. -. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. -. Memerintahkan agar terdakwa ditahan. -. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna gold Dikembalikan kepada saksi DESSY LARASATI Bin NGATENO - 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 3S warna silver, Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) capture/screeshoot di Instagram profil David rayuda086 milik Gusta David Rayuda Bin M. AgusTian. - 9 (Sembilan) capture/screeshoot komunikasi via whatapp antara Gusta David Rayuda Bin M. Agus Tian dengan Dessy Larasati Binti Ngateno dari Dessy Larasati Binti Ngateno. - 2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat dari Gusta David Rayuda Bin M. Agus Tian pada tanggal 10 Oktober 2017. Tetap terlampir dalam berkas perkara. -. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalamtingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Nomor 75/Pid./2018/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : GUSTA DAVID RAYUDA BIN M. AGUS TIAN
Tempat lahir :Batu Retno
Umur/Tanggal lahir :20 tahun / 13 Agustus 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Dusun Batu retno Desa Baturaja I Kecamatan
Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara;
Agama : Islam
Pekerjaan :Mahasiswa
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh ;-
Penyidik, sejak tanggal 4 Januari 2018sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.
Perpanjangan Penuntut Umum,sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 4 Maret 2018.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, sejak tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan tanggal 3 April 2018.
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan tanggal 16 April 2018.
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan 10 Mei 2018.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, sejak tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 9 Juli 2018.
Terdakwa dalam Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama didampingi oleh Penasihat Hukum IRHAMMUDIN, S.H.,MH & Rekan, Advokat dan Penasihat Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH ) Kotabumi yang beralamat di Jalan Ratu Perwira Negara Perum Griya Nuwo Mafan Blok A4 Kelurahan Kelapa Tujuh. Kecamatan KotabumiSelatan Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2018 yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi dibawah Nomor :W9.U3/28/Sub/IV/2018/PN.Kbu tanggal 17 April 2018. ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN.Kbu tanggal 26 Juni 2018 dalam perkara terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan No. No. Reg. Perkara : PDM-46/K.BUMI/03/2018, tanggal 4 April 2018dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa GUSTA DAVID RAYUDA Bin M.AGUS TIAN pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2017bertempat di Dusun Baturetno Desa Baturaja I Kec.Sungkai Utara Kab.Lampung Utara atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar penghinaan atau pencemaran nama baik perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 terdakwa mengenal saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO sejak SMA dan mulai berhubungan sebagai sepasangan kekasih sejak bulan Maret 2017, dari hubungan tersebut antara terdakwa dan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO sudah berhubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan lebih dari satu kali;
Bahwa karena terdakwa emosi dengan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO yang meminta terdakwa untuk menikahinya maka terdakwa membuat postingan di status WhaatsApp terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 di Handphone Android Jenis Redmi 3s dengan nomor handphone 085769525595 yang bertuliskan “ternyata benar kata mama kalo ternyata dia gak baik dia cuman mau hancurin keluarga saya aja, yah sekarang mikir kedepan aja jangan sampe kenal dia”kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 terdakwa membuat postingan di Akun Instagram milik terdakwa bernama “davidrayuda” / David_rayuda086”yang bertuliskan “Alhamdulilah sekarang udah beres, dessy cuman masalalu desi udah gak penting dia itu pelacur murahan jadi jangan mau lagi kenal ataupun liat muka dia lagi selama-lamanya” selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO melakukan percakapan melalui media social WhaatsApp yang intinya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu itu udah banyak yang makek, saya ini tahu. Kalo mau minta tanggung jawab sama orang yang sudah pecahin perawan kamu jangan sama saya kamu inget”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO merasa malu, terhina dan sakit hati karena banyak orang yang sudah membaca status yang dibuat oleh terdakwa;
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik
ATAU
KEDUA
BahwaiaTerdakwaGUSTA DAVID RAYUDA Bin M.AGUS TIAN pada hariMinggutanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Dusun Batu retno Desa Baturaja I Kecamatan Sungkai Utara Kaupaten Lampung Utara atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi,yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 terdakwa mengenal saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO sejak SMA dan mulai berhubungan sebagai sepasangan kekasih sejak bulan Maret 2017, dari hubungan tersebut antara terdakwa dan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO sudah berhubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan lebih dari satu kali;
Bahwa karena terdakwa emosi dengan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO yang meminta terdakwa untuk menikahinya maka terdakwa membuat postingan di status WhaatsApp terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 di Handphone Android Jenis Redmi 3s dengan nomor handphone 085769525595 yang bertuliskan “ternyata benar kata mama kalo ternyata dia gak baik dia cuman mau hancurin keluarga saya aja, yah sekarang mikir kedepan aja jangan sampe kenal dia”kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 terdakwa membuat postingan di Akun Instagram milik terdakwa bernama “davidrayuda” / David_rayuda086”yang bertuliskan “Alhamdulilah sekarang udah beres, dessy cuman masalalu desi udah gak penting dia itu pelacur murahan jadi jangan mau lagi kenal ataupun liat muka dia lagi selama-lamanya” selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO melakukan percakapan melalui media social WhaatsApp yang intinya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu itu udah banyak yang makek, saya ini tahu. Kalo mau minta tanggung jawab sama orang yang sudah pecahin perawan kamu jangan sama saya kamu inget”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO merasa malu, terhina dan sakit hati karena banyak orang yang sudah membaca status yang dibuat oleh terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 51ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa GUSTA DAVID RAYUDA Bin M.AGUS TIAN pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Dusun Baturetno Desa Baturaja I Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 terdakwa mengenal saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO sejak SMA dan mulai berhubungan sebagai sepasangan kekasih sejak bulan Maret 2017, dari hubungan tersebut antara terdakwa dan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO sudah berhubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan lebih dari satu kali;
Bahwa karena terdakwa emosi dengan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO yang meminta terdakwa untuk menikahinya maka terdakwa membuat postingan di status WhaatsApp terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 di Handphone Android Jenis Redmi 3s dengan nomor handphone 085769525595 yang bertuliskan “ternyata benar kata mama kalo ternyata dia gak baik dia cuman mau hancurin keluarga saya aja, yah sekarang mikir kedepan aja jangan sampe kenal dia”kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 terdakwa membuat postingan di Akun Instagram milik terdakwa bernama “davidrayuda” / David_rayuda086”yang bertuliskan “Alhamdulilah sekarang udah beres, dessy cuman masalalu desi udah gak penting dia itu pelacur murahan jadi jangan mau lagi kenal ataupun liat muka dia lagi selama-lamanya” selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO melakukan percakapan melalui media social WhaatsApp yang intinya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu itu udah banyak yang makek, saya ini tahu. Kalo mau minta tanggung jawab sama orang yang sudah pecahin perawan kamu jangan sama saya kamu inget”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO merasa malu, terhina dan sakit hati karena banyak orang yang sudah membaca status yang dibuat oleh terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa GUSTA DAVID RAYUDA Bin M.AGUS TIAN pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Dusun Baturetno Desa Baturaja I Kec.Sungkai Utara Kab.Lampung Utara atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 terdakwa mengenal saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO sejak SMA dan mulai berhubungan sebagai sepasangan kekasih sejak bulan Maret 2017, dari hubungan tersebut antara terdakwa dan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO sudah berhubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan lebih dari satu kali;
Bahwa karena terdakwa emosi dengan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO yang meminta terdakwa untuk menikahinya maka terdakwa membuat postingan di status WhaatsApp terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 di Handphone Android Jenis Redmi 3s dengan nomor handphone 085769525595 yang bertuliskan “ternyata benar kata mama kalo ternyata dia gak baik dia cuman mau hancurin keluarga saya aja, yah sekarang mikir kedepan aja jangan sampe kenal dia”kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 terdakwa membuat postingan di Akun Instagram milik terdakwa bernama “davidrayuda” / David_rayuda086”yang bertuliskan “Alhamdulilah sekarang udah beres, dessy cuman masalalu desi udah gak penting dia itu pelacur murahan jadi jangan mau lagi kenal ataupun liat muka dia lagi selama-lamanya” selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO melakukan percakapan melalui media social WhaatsApp yang intinya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu itu udah banyak yang makek, saya ini tahu. Kalo mau minta tanggung jawab sama orang yang sudah pecahin perawan kamu jangan sama saya kamu inget”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban DESI LARASATI Binti NGATENO merasa malu, terhina dan sakit hati karena banyak orang yang sudah membaca status yang dibuat oleh terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum 30 Mei 2018 No.Reg. Perkara: PDM-46/KBumi/03/2018 Terdakwa dituntut pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GUSTA DAVID RAYUDA Bin M.AGUS TIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan alternatif kami, melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa GUSTA DAVID RAYUDA Bin M.AGUS TIAN dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementaradengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna gold;
Dikembalikan kepada saksi DESSY LARASATI Binti NGATENO
1 (satu) unit handphone xiaomi Redmi 3S warna silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) capture/screenshoot di Instagram Profil David_rayuda086 milik Gusta David Rayuda Bin Agus;
9 (Sembilan) capture/screenshoot komunikasi via whatapp antara Gusta David Rayuda Bin Agus dengan Dessy Larasati Binti Ngateno dari Dessy Larasati Binti Ngateno;
2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat dari Gusta David Rayuda pada tanggal 10 Oktober 2017;
Terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Kotabumi dalam Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN. Kbu tanggal 26 Juni 2018 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaGusta David Rayuda Bin M. Agus Tian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar penghinaan atau pencemaran nama baik”, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agarTerdakwatetap ditahan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna gold;
Dikembalikan kepada saksi DESSY LARASATI Binti NGATENO
1 (satu) unit handphone xiaomi Redmi 3S warna silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) capture/screenshoot di Instagram Profil David_rayuda086 milik Gusta David Rayuda Bin Agus;
9 (Sembilan) capture/screenshoot komunikasi via whaatsapp antara Gusta David Rayuda Bin Agus dengan Dessy Larasati Binti Ngateno dari Dessy Larasati Binti Ngateno;
2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat dari Gusta David Rayuda pada tanggal 10 Oktober 2017;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut diputus dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Dan atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding melalui Akta Permintaan Banding yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 3 Juli 2018Nomor 12/Akta.Bdg/2018/PN.Kbu. Dan permintaan/pernyataan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara yang sah dan seksamakepada Terdakwa dengan Akta Pemberitahuan Banding Nomor 53/ Pid.Sus/2018/PN.Kbu tanggal 5 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Juli 2018 dengan Akta Tanda Terima Memori Banding tanggal 4Juli 2018 dan memori banding tersebut telah pula diserahkan dan diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa sesuai Surat Penyerahan Memori Banding dengan Akta Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN.Kbu tanggal 5 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan Kontra Memori Banding.;
Menimbang, bahwa selanjutnya kepadaJaksa Penuntut Umumdan Terdakwa telah diberikan waktu untuk mempelajari berkas perkara masing-masing sesuai Surat Mempelajari Berkas Perkara (Inzage)dengan Akta Nomor: W9.U3/879/HK.01/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang agar datang ke Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mempelajari berkas perkaraselama 7 hari kerja terhitung mulai tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018.;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka syarat-syarat untuk mengajukan banding sebagaimana ditentukan oleh undang-undang telah terpenuhi, dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini belum sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang menjatuhkan hukuman berupa pidanaterhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1973 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, yang pada pokoknya mengingatkan bahwa meskipun berat ringannya hukuman adalah wewenang dari Hakim Pengadilan yang memeriksa, namun dimintakan perhatian agar dalam menjatuhkan hukuman dan denda sungguh-sungguh setimpal dengan berat ringannya pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Majelis Hakim, bukan hanya memikirkan rasa keadilan untuk terdakwa sebagai pelaku tetapi juga harus memenuhi rasa keadilan untuk korban, keluarga korban dan masyarakat, seharusnya Majelis Hakim jangan melihat sosok Terdakwa yang statusnya masih mahasiswa tapi lihat dampak psikologisnya pada korban atas perbuatan terdakwa kepada korban DESSY LARASATI Binti NGATENO yang sudah ditiduri berkali-kali oleh terdakwa dan dihina nama baiknya oleh terdakwa melalui media social sehingga akibat perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan malu untuk beradaptasi dilingkungan masyarakat;
Bahwa pidana yang dijatuhkan haruslah mempunyai dampak yang menjerakan (Special deterent effect) sehingga pada akhirnya dapat menangkal pelaku tindak pidana lain untuk berbuat, akan tetapi putusan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi di Kotabumi tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya karena besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, jika kesalahan tersebut diatur dalam sebuah undang-undang akan tetap dihukum dan hal ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang berkembang di masyarakat dimana penjatuhan pidana yang ringan tidak dapat diharapkan sebagai daya tangkal bagi calon tersangka lainnya yang akan melakukan perbuatan yang sejenis.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas hanyalah menyangkut lamanya terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak memenuhi rasa keadilan korban dan tidak mempunyai dampak yang menjerakan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan NegeriKotabumi yang dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan kesatu olehkarena itu pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar menurut hukum;
Menimbang, bahwa tentang alasan hukum Pengadilan Negeri menjatuhkan berat ringannya hukuman kepada terdakwa khusus tentang hal-hal yang memberatkan menurut Pengadilan Tinggi terlalu sumir karena dampak dari perbuatan terdakwa kepada korban selaku perempuan sangat tidak baik, oleh karena itu tentang lamanya pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri kepada terdakwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dan akan mengadili sendiri seperti dalam diktum putusan.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ditahan maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumitanggal 26 Juni 2018 Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN.Kbu, yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
-. Menyatakan Terdakwa Gusta David Rayuda Bin M. Agus Tian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar penghinaan atau pencemaran nama baik “ sebagaimana dakwaan alternative kesatu dari Penuntut Umum.;
-. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan.;
-. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
-. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.;
-. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna gold;
Dikembalikan kepada saksi DESSY LARASATI Bin NGATENO;
1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 3S warna silver,
Dirampas untuk dimusnahkan.;
1 (satu) capture/screeshoot di Instagram profil David rayuda086 milik Gusta David Rayuda Bin M. AgusTian.;
9 (Sembilan) capture/screeshoot komunikasi via whatapp antara Gusta David Rayuda Bin M. Agus Tian dengan Dessy Larasati Binti Ngateno dari Dessy Larasati Binti Ngateno.;
2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat dari Gusta David Rayuda Bin M. Agus Tian pada tanggal 10 Oktober 2017.;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.;
-. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalamtingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018oleh kami INDAH SULISTYOWATI,S.H.,M.H. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan BAMBANG HARUJI, S.H.,M.H. dan PARLAS NABABAN, S.H.,M.H.sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 23 Juli 2018 Nomor 75/Pen.Pid/2018/PTTJK, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu LUKMANUL HAKIMPanitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.;
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
dto. dto.
BAMBANG HARUJI,S.H.,M.H.INDAH SULISTYOWATI,S.H.,M.H.
dto.
PARLAS NABABAN, S.H.,M.H.Panitera Pengganti
dto.
LUKMANUL HAKIM.
Untuk Salinan Resmi
Panitera,
( - 8 - 2018 )
Hj. SUMARLINA, SH.MH.-