5/Pid.Sus/2015/PN Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN Tgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hendro Saputro bin Wasub
1. Menyatakan Terdakwa HENDRO SAPUTRO bin WASUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu-sabu (sisa bersih barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan labfor 0,050 gram) dan; - 1 (satu) unit HP Nokia Type N.1650 berikut kartu perdananya; dirampas untuk dimusnahkan; - uang Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.SUS/2015/PN TGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HENDRO SAPUTRO bin WASUB;
Tempat Lahir : Tegal;
Umur / Tanggal Lahir : 32 tahun/26 November 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Kepandean RT05 RW02 Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 5 Desember 2014 sampai dengan 24 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai dengan 2 Pebruari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan 17 Pebruari 2015;
Hakim, sejak tanggal 10 Pebruari 2015 sampai dengan 11 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan 10 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum namun terdakwa menyatakan menolak didampingi dan tetap akan menghadapinya sendiri;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor 5/Pid.SUS/2015/PN TGL, tanggal 10 Pebruari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 5/Pid.SUS/2015/PN TGL, tanggal 11 Pebruari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDRO SAPUTRO bin WASUB terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada surat dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu-sabu (sisa bersih barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan labfor 0,050 gram) dan
1 (satu) unit HP Nokia Type N.1650 berikut kartu perdananya
dirampas untuk dimusnahkan;
uang Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia akan mengajukan secara lisan agar Majelis Hakim memberikan keringanan Hukuman dengan alasan bahwa terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum, atas permohonan dari terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tegal oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM-04/TGL/Euh.2/1/2015 tanggal 3 Pebruari 2015, yaitu sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia terdakwa HENDRO SAPUTRO Bin WASUB bersama temannya RIO (DPO) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya tahun 2014, bertempat di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ketika Terdakwa bersama temannya RIO (DPO pada saat itu melarikan diri) pada waktu dan tempat tersebut diatas telah ditangkap tangan oleh petugas Kepolisian Resort Tegal Kota dan ditemukan barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dekat terdakwa tanpa ijin dari dokter maupun pejabat yang berwenang untuk itu sebelumnya telah dipakai bersama dengan RIO dan HERLAN di rumah terdakwa yang dibeli melalui HERLAN seharga Rp.500.000,- dengan pembayaran menggunakan uang HERLAN terlebih dahulu selanjutnya diganti menggunakan uang RIO Rp.400.000,- dan menggunakan uang terdakwa Rp.50.000,- serta menggunakan uang HERLAN Rp.50.000,- sebagaiaman Hasil pemeriksaan dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SEMARANG berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalist nomor : 1218/NNF/2014 tanggal 8 Desember 2014, jenis bidang pemeriksaan Narkoba Forensik, permintaan dari Kapolres Tegal Kota dengan surat permintaan nomor : B/426/XII/2014/Narkoba tanggal 4 Desember 2014 dengan kesimpulan : BB-2789/2014/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Hasil pemeriksaan tes urinalisis narkotika milik terdakwa HENDRO SAPUTRO Bin WASUB dari dokter Polres Tegal Kota dr. HENNY ISMAIWATI berupa Berita Acara Pemeriksaan Tes Urinalisis Narkotika Nomor : Rik./17/XII/2014/Dokkes tanggal 2 Desember 2014 dengan kesimpulan urine tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Kedua:
Bahwa ia terdakwa HENDRO SAPUTRO Bin WASUB bersama temannya RIO (DPO) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya tahun 2014, bertempat di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ketika Terdakwa bersama temannya RIO (DPO pada saat itu melarikan diri) pada waktu dan tempat tersebut diatas telah ditangkap tangan oleh petugas Kepolisian Resort Tegal Kota dan ditemukan barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dekat terdakwa sebelumnya telah dipakai bersama dengan RIO dan HERLAN di rumah terdakwa yang dibeli melalui HERLAN seharga Rp.500.000,- dengan pembayaran menggunakan uang HERLAN terlebih dahulu selanjutnya diganti menggunakan uang RIO Rp.400.000,- dan menggunakan uang terdakwa Rp.50.000,- serta menggunakan uang HERLAN Rp.50.000,- sebagaiaman Hasil pemeriksaan dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SEMARANG berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalist nomor : 1218/NNF/2014 tanggal 8 Desember 2014, jenis bidang pemeriksaan Narkoba Forensik, permintaan dari Kapolres Tegal Kota dengan surat permintaan nomor : B/426/XII/2014/Narkoba tanggal 4 Desember 2014 dengan kesimpulan : BB-2789/2014/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Hasil pemeriksaan tes urinalisis narkotika milik terdakwa HENDRO SAPUTRO Bin WASUB dari dokter Polres Tegal Kota dr. HENNY ISMAIWATI berupa Berita Acara Pemeriksaan Tes Urinalisis Narkotika Nomor : Rik./17/XII/2014/Dokkes tanggal 2 Desember 2014 dengan kesimpulan urine tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang setelah disumpah di dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Tata Prasetya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota tim satuan reserse narkoba Polres Tegal pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Werkudoro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal telah menangkap terdakwa;
Bahwa sewaktu ditangkap pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu buah handphone dan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa sedang berdiri di pinggir bersama dengan temannya yang berada di atas motor yang kemudian berhasil melarikan diri;
Bahwa sewaktu ditanya terdakwa menerangkan membeli satu paket shabu-shabu dari Herlan di Kepandean seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan diantarkan Herlan ke rumah terdakwa yang telah menunggu bersama Rio;
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli paket shabu-shabu tersebut berasal dari Rio sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) uang terdakwa dan Herlan masing-masing Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama temannya yaitu Herlan dan Rio telah memakai sebagaian paket shabu-shabu tersebut di rumah terdakwa dan selanjutnya akan dipergunakan lagi di tempat lainnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi Sandra Hardika Putra, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota tim satuan reserse narkoba Polres Tegal pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Werkudoro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal telah menangkap terdakwa;
Bahwa sewaktu ditangkap pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu buah handphone dan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa sedang berdiri di pinggir bersama dengan temannya yang berada di atas motor yang kemudian berhasil melarikan diri;
Bahwa sewaktu ditanya terdakwa menerangkan membeli satu paket shabu-shabu dari Herlan di Kepandean seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan diantarkan Herlan ke rumah terdakwa yang telah menunggu bersama Rio;
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli paket shabu-shabu tersebut berasal dari Rio sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) uang terdakwa dan Herlan masing-masing Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama temannya yaitu Herlan dan Rio telah memakai sebagaian paket shabu-shabu tersebut di rumah terdakwa dan selanjutnya akan dipergunakan lagi di tempat lainnya;
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi maka dilihat dari ciri-ciri yang ada pada terdakwa seperti orang yang mengkonsumsi narkoba;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Werkudoro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal telah ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa sewaktu ditangkap pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu buah handphone dan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti berupa shabu-shabu yang dipegang Rio dibuang dan jatuh di dekat terdakwa yang sedang berdiri di pinggir bersama dengan temannya bernama Rio berada di atas motor yang kemudian berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa diminta tolong oleh Rio untuk mencarikan shabu-shabu, kemudian terdakwa menghubungi Herlan yang kemudian datang ke rumah terdakwa bersama Rio dengan membawa satu paket shabu-shabu dari Herlan di Kepandean seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli paket shabu-shabu tersebut berasal dari Rio sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) uang terdakwa dan Herlan masing-masing Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh Herlan diminta kembali Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama temannya yaitu Herlan dan Rio telah memakai sebagian paket shabu-shabu tersebut di rumah terdakwa dan selanjutnya setelah Herlan pulang, terdakwa bersama Rio akan pergi ke lokalisasi di Tegal;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mengkonsumsi shabu-shabu sebanyak dua kali;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan bukti surat berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:1218/NNF/2014 tanggal 8 Desember 2014 dan Berita Acara Pemeriksaan Tes Urinalisis Narkotika Nomor: Rik/17/XII/2014/Dokkes tanggal 2 Desember 2014;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu-sabu (sisa bersih barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan labfor 0,050 gram) dan 1 (satu) unit HP Nokia Type N.1650 berikut kartu perdananya serta uang Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan bukti surat dalam perkara ini yang satu dengan yang lain saling bersesuaian dikuatkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Werkudoro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal telah ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa benar sewaktu ditangkap pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu buah handphone dan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar barang bukti berupa shabu-shabu yang dipegang Rio dibuang dan jatuh di dekat terdakwa yang sedang berdiri di pinggir bersama dengan temannya bernama Rio berada di atas motor yang kemudian berhasil melarikan diri;
Bahwa benar terdakwa diminta tolong oleh Rio untuk mencarikan shabu-shabu, kemudian terdakwa menghubungi Herlan yang kemudian datang ke rumah terdakwa bersama Rio dengan membawa satu paket shabu-shabu dari Herlan di Kepandean seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar uang yang digunakan untuk membeli paket shabu-shabu tersebut berasal dari Rio sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) uang terdakwa dan Herlan masing-masing Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh Herlan diminta kembali Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa bersama temannya yaitu Herlan dan Rio telah memakai sebagian paket shabu-shabu tersebut di rumah terdakwa dan selanjutnya setelah Herlan pulang, terdakwa bersama Rio akan pergi ke lokalisasi di Tegal;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya pernah mengkonsumsi shabu-shabu sebanyak dua kali dan terdakwa tidak sedang dalam pengobatan menggunakan shabu-shabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas serta mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan tersebut yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Dari fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta tersebut adalah dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan: “(1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”, dengan demikian yang menjadi unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Penyalah Guna;
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur pasal dakwaan alternatif kedua tersebut;
Ad. 1 Unsur Setiap Penyalah Guna;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penyalah guna” adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tanpa ijin dan kewenangan melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Hendro Saputra bin Wasub yang telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Setelah mencermati sikap dan tingkah laku terdakwa selama pemeriksaan di depan persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Werkudoro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena didapati barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu buah handphone dan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dimana sebelumnya terdakwa menghubungi Herlan yang kemudian datang ke rumah terdakwa bersama Rio dengan membawa satu paket shabu-shabu dari Herlan di Kepandean seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa bersama temannya yaitu Herlan dan Rio telah memakai sebagian paket shabu-shabu tersebut di rumah terdakwa dan selanjutnya setelah Herlan pulang, terdakwa bersama Rio akan pergi ke lokalisasi di Tegal serta sebelumnya terdakwa pernah mengkonsumsi shabu-shabu sebanyak dua kali dan terdakwa tidak sedang dalam pengobatan menggunakan shabu-shabu tersebut, dengan demikian unsur setiap Penyalah Guna telah terpenuhi;
Ad. 2. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika” berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, “Narkotika dibagi dalam 3 (tiga) Golongan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 menyebutkan bahwa “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”. “Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan”;
M
ALS.....................
enimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistis disimpulkan mengandung metamfetamina, demikian juga hasil pemeriksaan urine terdakwa berdasar hasil pemeriksaan tes urinalisis narkotika disimpulkan mengandung metamfetamina yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa bahwa sebelum ditangkap telah menggunakan sebagian dari paket shabu-shabu yang dijadikan barang bukti sewaktu di rumah terdakwa dan selanjutnya akan mempergunakannya kembali di lokalisasi di Tegal;Menimbang, bahwa dari rangkaian dan persesuaian keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan bukti surat berupa hasil pemeriksaan laboratorium baik terhadap barang bukti dan pemeriksaan urine terhadap terdakwa yang bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat alat-alat bukti yang saling bersesuaian dan saling menguatkan dan menghasilkan pula petunjuk dan juga dikuatkan barang bukti akan adanya pemakaian shabu-shabu oleh terdakwa, tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sedangkan terdakwa adalah orang awam ataupun bukan ahli dalam bidang kesehatan yang bertugas dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan Shabu-shabu yang telah dihisap terdakwa tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas tersebut, maka unsur “Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dengan telah terpenuhinya semua unsur pasal dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif maka dakwaan yang satu mengesampingkan/meniadakan dakwaan yang lainnya sehingga dakwaan alternatif kesatu tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dinilai sebagai alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban atas diri dan perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim setelah memperhatikan kondisi dan keadaan fisik maupun psikis terdakwa selama jalannya persidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa bahwa terdakwa sebelumnya sudah dua kali memakai shabu-shabu sekitar satu setengah tahun dan tidak dapat dipastikan jumlahnya tersebut, ternyata tidak membuat terdakwa dalam kondisi ketergantungan yang terlihat bahwa terdakwa karena tidak harus selalu menggunakannya, Majelis Hakim berpendapat terhadap keadaan terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum tersebut, adalah tidak memenuhi persyaratan dimaksud dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sehingga tidak dapat dan tidak tepat apabila dilakukan rehabilitasi terhadap terdakwa;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal memberatkan:
Kejahatan narkotika di Indonesia sudah begitu meluas dan melibatkan hampir seluruh lapisan masyarakat;
Hal-hal meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas majelis hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri Terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HENDRO SAPUTRO bin WASUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu-sabu (sisa bersih barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan labfor 0,050 gram) dan;
1 (satu) unit HP Nokia Type N.1650 berikut kartu perdananya;
dirampas untuk dimusnahkan;
uang Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2015 oleh kami: RATRININGTIAS ARIANI, SH., Hakim Ketua Majelis, DIAN KURNIAWATI, SH., MH., dan GUNTORO EKA SEKTI, SH., MH, masing-masing Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu BAMBANG YULIANTO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tegal dengan dihadiri SITI CHOTIJAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal dan Terdakwa,-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
1. DIAN KURNIAWATI, S.H.,M.H. RATRININGTIAS ARIANI, S.H.
ttd
2. GUNTORO EKA SEKTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd
BAMBANG YULIANTO
Catatan:
Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena pada tanggal 25 Maret 2015 Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan ini;
Panitera Pengganti
ttd
Bambang Yulianto