258/Pid.Sus/2014/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 258/Pid.Sus/2014/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sarjono Bin Saminun
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SARJONO Bin SAMINUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi oleh Pemerintah ; sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri ; - 8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri - 2 (dua) buah jerigen berisi lebih kurang 25 liter BBM jenis solar non industri ; - 13 (tiga belas) jerigen kosong ; Dirampas untuk Negara ; - l (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 wama hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya; - 1 (satu) buah keranjang terbuat dari besi; Dikembalikan kepada Sarjono Bin Saminun ; - 1 (satu) unit dump truck No.Pol : R-1859-DK Nomor Rangka MJEC1JG43C5051588, Nomor Mesin : W04DTRJ54295 berikut Kunci kontak dan STNK atas nama SETIO LESTARI. Dikembalikan kepada Setio Lestari ; - 1 (satu) potong selang ukuran 3/4 inci warna hijau panjang lebih kurang 1,5 meter ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 258/Pid.Sus/2014/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SARJONO Bin SAMINUN ;
Tempat lahir : Cilacap ;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kemerdekaan Barat RT.04 RW.05, Desa
Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten
Cilacap ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah dan Kota oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 17-07-2014 sampai dengan tanggal 05-08-2014 (Tahanan Kota) ;
Majelis Hakim sejak tanggal 23-07-2014 sampai dengan tanggal 21-08-2014 (Tahanan Rumah) ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 22-08-2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014 (Tahanan Rumah) ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 258/Pen.Pid.Sus/2014/ PN.Clp tanggal 23-07-2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 258/Pen.Pid.Sus/2014/ PN.Clp tanggal 04-09-2014 tentang Penggantian satu anggota Majelis Hakim dan menunjuk Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 258/Pen.Pid/2014/PN.Clp tanggal 25-07-2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARJONO Bin SAMINUN terbukti bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dimaksud dalam tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa SARJONO Bin SAMINUN dengan pidana penjara selam 2 (Dua ) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus RibuRupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri ;
8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri
2 (dua) buah jerigen berisi lebih kurang 25 liter BBM jenis solar non industri ;
13 (tiga belas) jerigen kosong ;
Dirampas untuk Negara ;
l (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 wama hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya;
1 (satu) buah kranjang terbuat dari besi;
Dikembalikan kepada Sarjono Bin Saminun ;
1 (satu) unit dump truck No.Pol : R-1859-DK Nomor Rangka MJEC1JG43C5051588, Nomor Mesin : W04DTRJ54295 berikut Kunci kontak dan STNK atas nama SETIO LESTARI.
Dikembalikan kepada Setio Lestari ;
1 (satu) potong selang ukuran 3/4 inci warna hijau panjang lebih kurang 1,5 meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Primair:
Bahwa ia terdakwa SARJONO bin SAMINUN, pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014, bertempat dilokasi pemecah batu PT.Livia Anugrah Sejahtera Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggai 31 Maret 2014 sekira jam 12.30 WIB, tanpa izin pengangkutan dan tanpa izin niaga bahan bakar minyak jenis solar dari pejabat yang berwenang, terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas sebanyak 200 (dua ratus liter) menggunakan 8 (delapan jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter, dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per-litemya, jadi harga seluruhnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdakwa angkut menggunakan sepeda motor honda astrea C. 100 tahun 1997 wama hitam No.Pol.5068-WA milik terdakwa ;
Kemudian pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 07.00 Wib bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 200 (dua ratus liter) tersebut terdakwa jual kepada Indra Lieputra dengan harga per- litemya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), sehingga jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut per-litemya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa terima seluruhnya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Kemudian masih pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 12.30 WIB terdakwa kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas, menggunakan 3 (tiga jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima liter), sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 75 (tujuh puluh lima liter) dengan harga perlitemya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggai 2 April 2014 bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tersebut terdakwa jual kepada Indra Lieputra dengan harga per-liter Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), jadi jumlah uang seluruhnya sebesar Rp.487.500,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Terdakwa mengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah untuk mencari keuntungan dan keuntungannya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Subsidiair:
Bahwa ia terdakwa SARJONO bin SAMINUN, pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014, bertempat dilokasi pemecah batu PT.Livia Anugrah Sejahtera Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin usaha pengnagkutan, dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggai 31 Maret 2014 sekira jam 12.30 WIB, tanpa izin pengangkutan dan tanpa izin niaga bahan bakar minyak jenis solar dari pejabat yang berwenang, terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas sebanyak 200 (dua ratus liter) menggunakan 8 (delapan jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter, dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per-litemya, jadi harga seluruhnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdakwa angkut menggunakan sepeda motor honda astrea C. 100 tahun 1997 wama hitam No.Pol.5068-WA milik terdakwa ;
Kemudian pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 07.00 Wib bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 200 (dua ratus liter) tersebut terdakwa jual kepada Indra Lieputra dengan harga per- litemya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), sehingga jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut per-litemya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa terima seluruhnya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Kemudian masih pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 12.30 WIB terdakwa kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas, menggunakan 3 (tiga jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima liter), sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 75 (tujuh puluh lima liter) dengan harga perlitemya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggai 2 April 2014 bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tersebut terdakwa jual kepada Indra Lieputra dengan harga per-liter Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), jadi jumlah uang seluruhnya sebesar Rp.487.500,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah untuk mencari keuntungan dan keuntungannya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari- hari ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi
Lebih Subsidiair:
Bahwa ia terdakwa SARJONO bin SAMINUN, pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014, bertempat dilokasi pemecah batu PT.Livia Anugrah Sejahtera Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Niaga Bahan Bakar Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin usaha niaga, dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggai 31 Maret 2014 sekira jam 12.30 WIB, tanpa izin pengangkutan dan tanpa izin niaga bahan bakar minyak jenis solar dari pejabat yang berwenang, terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas sebanyak 200 (dua ratus liter) menggunakan 8 (delapan jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter, dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per-litemya, jadi harga seluruhnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdakwa angkut menggunakan sepeda motor honda astrea C. 100 tahun 1997 wama hitam No.Pol.5068-WA milik terdakwa ;
Kemudian pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 07.00 Wib bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 200 (dua ratus liter) tersebut terdakwa jual kepada Indra Lieputra dengan harga per- litemya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), sehingga jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut per-litemya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa terima seluruhnya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Kemudian masih pada hari Selasa tanggai 1 April 2014 sekira jam 12.30 WIB terdakwa kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas, menggunakan 3 (tiga jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima liter), sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 75 (tujuh puluh lima liter) dengan harga perlitemya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggai 2 April 2014 bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tersebut terdakwa jual kepada Indra Lieputra dengan harga per-liter Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), jadi jumlah uang seluruhnya sebesar Rp.487.500,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah untuk mencari keuntungan dan keuntungannya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari- hari ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalant pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
YULI ASHARI, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia dilakukan pemeriksaan dipersidangan ;
Saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan saksi telah menangkap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa saksi tangkap karena Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar subsidi pemerintah d terdri Sarjono bin Saminun, yang akan Terdakwa gunakan untuk alat berat yang mengeijakan pemecahan batu di PT.Livia Anugrah Sejahtera milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa saksi tangkap pada Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 07.00 WIB dilokasi pemecah batu PT.Livia Anugrah Sejahtera milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang seharusnya Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar non subsidi karena solar tersebut Terdakwa gunakan industri yaitu untuk alat berat exavator dan loader ;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari Sarjono yang Sarjono beli di SPBU di Jatilawang ;
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa adalah 11 jerigen ukuran 25 liter ;
Bahwa di tempat kejadian saksi menemukan 11 Jerigen kosong sedangkan yang masih berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 3 (tiga) jerigen ;
Bahwa Terdakwa selain membeli solar bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU menggunakan dump truck juga membeli dari Sarjono bin Saminun yang Sarjono Saminun antar menggunakan sepeda motor honda astrea warna hitam No.Pol R-5068-WA sedangkan jerigen yang berisi solar dimuat didalam keranjang ;
Bahwa dilokasi pemecah batu PT.Livia Anugrah Sejahtera milik Terdakwa, saksi bersama anggota yang lainnya melakukan penyitaan terhadap 13 jerigen kosong ukuran 25 liter merupakan tempat solar subsidi solarnya sudah digunakan untuk bahan bakar alat berat loader dan eksavator, 2 jerigen isi 25 liter sisa hasil pengambilan tanki truck KBM Hino dan selang warna hijau ;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT.Livia Anugrah Sejahtera membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada Sarjono telah sepakat dengan Bambang Srigati selaku manager PT.Livia Anugrah Sejahtera dengan tujuan agar irit biaya ;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari Sarjono bin Saminun dengan harga per liternya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli BBM harusnya BBM untuk industri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 3 (tiga) jerigen masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar non industri, 1 (satu) unit sepeda motor honda astrea warna hitam Nomor Polisi R-506B-WA beriktu kunci konta dan STNKnya, 1 (satu) buah keranjang terbuat dari besi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
YUDI HANDOYO, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia dilakukan pemeriksaan dipersidangan ;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan saksi telah menangkap Terdakwa ;
Bahwa saksi tangkap Terdakwa karena Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar subsidi pemerintah d terdri Sarjono bin Saminun, yang akan Terdakwa gunakan untuk alat berat yang mengerjakan pemecahan batu di PT.Livia Anugrah Sejahtera milik Terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa saksi tangkap pada Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 07.00 WIB dilokasi pemecah batu PT.Livia Anugrah Sejahtera milik Terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sehrausnya Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar non subsidi karena solar tersebut Terdakwa gunakan industri yaitu untuk alat berat exavator dan loader ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari Sarjono yang Sarjono beli di SPBU di Jatilawang ;
Bahwa saksi menerangkan Barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa adalah 11 jerigen ukuran 25 liter, 11 Jerigen kosong sedangkan yang masih berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 3 (tiga) jerigen ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa selain membeli solar bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU menggunakan dump truck juga membeli dari Sarjono bin Saminun yang Sarjono Saminun antar menggunakan sepeda motor honda astrea hitam No.Pol R-5068-WA ;
Bahwa Dilokasi pemecah batu PT.Livia Anugrah Sejahtera milik Terdakwa, saksi bersama anggota yang lainnya melakukan penyitaan terhadaqp 13 jerigen kosong ukuran 25 liter merupakan tempat solar subsidi solamya sudah digunakan untuk bahan bakar alat berat loader dan eksavator, 2 jerigen isi 25 liter sisa hasil pengambilan tanki truck KBM Hino dan selang hijau ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa selaku Direktur PT.Livia Anugrah Sejahtera membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada Sarjono telah sepakat dengan Bambang Srigati selaku manager PT.Livia Anugrah Sejahtera dengan tujuan agar irit biaya;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari Sarjono bin Saminun dengan harga perlitemya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa membeli BBM harusnya BBM untuk industri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 3 (tiga) jerigen masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar non industri, 1 (satu) unit sepeda motor honda astrea hitam Nomor Polisi R-5068-WA beriktu kunci konta dan STNKnya, 1 (satu) buah keranjang terbuat dari besi ;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
INDRA LIEPUTRA Bin SUKOWANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik Polres Cilacap dan tetap pada keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Saksi pernah membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kepada Saijono dan di SPBU ;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis solar yang Saksi beli dari Saijono akan Saksi gunakan untuk alat berat berupa Exavator dan loader yang mengeijakan pemecahan di PT.Livia Anugrah Sejahtera milik Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui bahan bakar minyak jenis solar yang akan Saksi gunakan mengisi alat berat exavator dan loader seharusnya bahan bakar minyak jenis solar non subsidi atau untuk industri;
Bahwa Maksud Saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi dengan tujuan mengurangi biaya produksi;
Bahwa Saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar dari SARJONO seharga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi membeli bahan minyak jenis solar kepada SARJONO pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekira jam 10.00 WIB dilokasi pemecahan batu (stone crusher) milik Saksi Di Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap milik Saksi ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa bahan bakar minyak jenis solar industri adalah bahan bakar minya jenis solar yang dipergunakan untuk kegiatan idnustri dan atau alat berat yang mana untuk harga belinya tidak disubsidi Pemerintah dan untuk sekarang ini kurang lebih harganya sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), sedangkan bahan bakar minyak non industri harga belinya sebesar Rp.5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Maksud dan tujuan Saksi menggunakan bahan bakar minyak jenis solar non industri untuk kegiatan alat berat tersebut supaya mendapatkan keuntungan lebih banyak ;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan SARJONO sehari-hari adalah penyuplai bahan bakar minyak jenis solar akan tetapi SARJONO bukan petugas/karyawan dari PT.Pertamina;
Bahwa Selain membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada Sarjono, Saksi juga membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBU menggunakan dump truck milik Terdakwa, kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipindah ke jerigen ukuran 35 liter dengan cara ujung selang yang satu dimasukan kedalam tanki dump truck ujung selang yang satunya disedot menggunakan mulut, setelah solar keluar ujung selang tersebut dimasukan kedalam jerigen, sehingga solar masuk kedalam jerigen ukuran 35 liter tersebut;
Bahwa Setiap pembelian bahan bakar minyak jenis solar selalu disepakati oleh saksi dan Terdakwa selaku manager di PT.Livia Anugrah Sejahtera;
Bahwa Sarjono mengirim bahan bakar minyak jenis solar non industri kepada Saksi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor ;
Bahwa Pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU dilakukan oleh Anto, Warijo, Tugiman atas perintah Terdakwa selaku general manager PT.Livia Anugrah Sejahtera;
Bahwa Benar barang bukti berupa dump truck wama hijau No.Pol.R-1859-DK yang digunakan membeli bahan bakar minyak jenis solar adalah milik Setio Lestari;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 3 (tiga) jerigen masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar non industri, 1 (satu) unit sepeda motor honda astrea wama hitam Nomor Polisi R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya, 1 (satu) buah keranjang terbuat dari besi adalah milik Saijono ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa :
3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri,
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 warna hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya,
1 (satu) buah kranjang terbuat dari besi,
8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri,
1. (satu) unit dump truck ;
Bahwa Saksi mengakui barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
BAMBANG BRIGATI Bin JOKO SUGANDONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik Polres Cilacap dan tetap pada keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Saksi pernah membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kepada Terdakwa dan di SPBU menggunakan dump truck;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis solar yang Saksi beli dari Saijono bin Saminun dan SPBU akan saksi gunakan untuk alat berat berupa Exavator dan loader yang mengeijakan pemecahan di PT.Livia Anugrah Sejahtera milik Indra Lieputra ;
Bahwa Saksi mengetahui bahan bakar minyak jenis solar yang akan Terdakwa gunakan mengisi alat berat exavator dan loader seharusnya bahan bakar minyak jenis solar non subsidi atau untuk industri
Bahwa Maksud Saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi dengan tujuan mengurangi biaya produksi ;
Bahwa Saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar dari Saijono bin Saminun seharga Rp.6.500,- (enam ribu limaratus rupiah);
Bahwa Saksi membeli bahan minyak jenis solar kepada Saijono bin Saminun pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekira jam 10.00 WIB dilokasi pemecahan batu (stone crusher) milik Saksi Di Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap milik Indra Lieputra ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa bahan bakar minyak jenis solar industri adalah bahan bakar minyak jenis solar yang dipergunakan untuk kegiatan idnustri dan atau alat berat yang mana untuk harga belinya tidak disubsidi Pemerintah dan untuk sekarang ini kurang lebih harganya sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), sedangkan bahan bakar minyak non industri harga belinya sebesar Rp.5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Maksud dan tujuan Saksi menggunakan bahan bakar minyak jenis solar non industri untuk kegiatan alat berat tersebut supaya mendapatkan keuntungan lebih banyak ;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Saijono bin Saminun sehari-hari adalah penyuplai bahan bakar minyak jenis solar akan tetapi bukan petugas/karyawan dari PT.Pertamina ;
Bahwa selain membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada Saijono bin Saminun, Saksi juga membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBU menggunakan dump truck milik Indra Lieputra, kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipindah ke jerigen ukuran 35 liter dengan cara ujung selang yang satu dimasukan kedalam tanki dump truck ujung selang yang satunya disedot menggunakan mulut, setelah solar keluar ujung selang tersebut dimasukan kedalam jerigen, sehingga solar masuk kedalam jerigen ukuran 35 liter tersebut ;
Bahwa Setiap pembelian bahan bakar minyak jenis solar selalu disepakati oleh Indra Lieputra selaku pemilik di PT.Livia Anugrah Sejahtera dan Saksi ;
Bahwa Sarjono mengirim bahan bakar minyak jenis solar non industri kepada saksi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor ;
Bahwa Pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU dilakukan oleh Anto, Warijo, Tugiman atas perintah Terdakwa selaku general manager PT.Livia Anugrah Sejahtera dan Terdakwa selaku pemilik PT. Livia Anugrah Sejahtera ;
Bahwa benar barang bukti berupa dump truck wama hijau No.Pol.R-1859-DK yang digunakan membeli bahan bakar minyak jenis solar adalah milik Setio Lestari ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 3 (tiga) jerigen masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar non industri, 1 (satu) unit sepeda motor honda astrea wama hitam Nomor Polisi R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya, 1 (satu) buah keranjang terbuat dari besi milik Saijono bin Saminun ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa :
3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri,
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 warna hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya,
1 (satu) buah kranjang terbuat dari besi,
8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri,
1. (satu) unit dump truck ;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dilakukan pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polres Cilacap serta tetap membenarkan keterangannya tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 sekira jam 12.30 WIB, Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas sebanyak 200 (dua ratus liter) menggunakan 8 (delapan jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter, dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per-litemya, jadi harga seluruhnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa angkut menggunakan sepeda motor honda astrea C. 100 tahun 1997 wama hitam No.Pol.5068-WA milik saksi;
Bahwa kemudian saksi pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira jam 07.00 Wib bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 200 (dua ratus liter) tersebut Terdakwa jual dengan harga per-litemya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), sehingga jumlah yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang saksi peroleh dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut per-litemya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa terima seluruhnya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian saksi masih pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira jam 12.30 WTB saksi kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas, menggunakan 3 (tiga jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima liter), sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 75 (tujuh puluh lima liter) dengan harga perlitemya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tersebut kemudian Terdakwa dengan harga per-liter Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), jadi jumlah uang seluruhnya sebesar Rp.487.500,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dari penjualan tersebut saksi memperoleh keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah untuk mencari keuntungan dan keuntungannya akan saksi gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa memiliki surat untuk mengecer bahan bakar minyak jenis solar yang saksi beli di SPBU Jatilawang, tapi bukan untuk dijual kepada Industri seperti PT.Livia Anugrah Sejahtera milik saksi Indra Lieputra harusnya kepada masyarakat;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa :
3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri,
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 warna hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya,
1 (satu) buah kranjang terbuat dari besi,
8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri,
1. (satu) unit dump truck ;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri,
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 warna hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya,
1 (satu) buah kranjang terbuat dari besi,
8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri,
1. (satu) unit dump truck ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dilakukan pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polres Cilacap serta tetap membenarkan keterangannya tersebut;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 sekira jam 12.30 WIB, Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas sebanyak 200 (dua ratus liter) menggunakan 8 (delapan jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter, dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per-litemya, jadi harga seluruhnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa angkut menggunakan sepeda motor honda astrea C. 100 tahun 1997 wama hitam No.Pol.5068-WA milik saksi;
Bahwa benar kemudian saksi pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira jam 07.00 Wib bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 200 (dua ratus liter) tersebut Terdakwa jual dengan harga per-litemya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), sehingga jumlah yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang saksi peroleh dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut per-litemya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa terima seluruhnya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar kemudian saksi masih pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira jam 12.30 WTB saksi kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas, menggunakan 3 (tiga jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima liter), sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 75 (tujuh puluh lima liter) dengan harga perlitemya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tersebut kemudian Terdakwa dengan harga per-liter Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), jadi jumlah uang seluruhnya sebesar Rp.487.500,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dari penjualan tersebut saksi memperoleh keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa mengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah untuk mencari keuntungan dan keuntungannya akan saksi gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa benar Terdakwa memiliki surat untuk mengecer bahan bakar minyak jenis solar yang saksi beli di SPBU Jatilawang, tapi bukan untuk dijual kepada Industri seperti PT.Livia Anugrah Sejahtera milik saksi Indra Lieputra harusnya kepada masyarakat;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa :
3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri,
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 warna hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya,
1 (satu) buah kranjang terbuat dari besi,
8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri,
1. (satu) unit dump truck ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas maka sebagaimana diatur dalam Kesatu Primair Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidair Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau kedua Pasal 480 ke 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Majelis Hakim akan membuktikan dulu dakwaan kesatu Primair apabila dakwaan ini terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi apabila dakwaan primer tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidernya dan seterusnya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam hukum pidana adalah siapa saja yang dapat melakukan suatu perbuatan pidana dan dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa menurut fakta hukum yang ada dipersidangan Majelis Hakim setelah memeriksa identitas Terdakwa dan ternyata identitas dari Terdakwa adalah telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-79/CILAC/Euh.2/07/2014 dan Terdakwa SARJONO Bin SAMINUN adalah orang yang memang cakap melakukan perbuatan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa memang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, untuk menentukan barang siapa yang merupakan subyek hukum dalam perkara ini adalah cukup orang yang cakap melakukan perbuatan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Majelis menilai Terdakwa selama persidangan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan sehingga Terdakwa dinyatakan cakap dalam melakukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” diatas telah terpenuhi ;
Ad.2 Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa undang-undang telah menentukan bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan didalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, dan pengertian Niaga dalam pasal 1 angka 14 adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa dalam melaksanakan niaga tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam pasal 23 ayat (2) UU RI Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengisyaratkan harus mempunyai izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 sekira jam 12.30 WIB, Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas sebanyak 200 (dua ratus liter) menggunakan 8 (delapan jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter, dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per-litemya, jadi harga seluruhnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa angkut menggunakan sepeda motor honda astrea C. 100 tahun 1997 wama hitam No.Pol.5068-WA milik saksi;
Bahwa benar kemudian saksi pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira jam 07.00 Wib bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 200 (dua ratus liter) tersebut Terdakwa jual dengan harga per-litemya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), sehingga jumlah yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang saksi peroleh dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut per-litemya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa terima seluruhnya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar kemudian saksi masih pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira jam 12.30 WTB saksi kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU Jatilawang Banyumas, menggunakan 3 (tiga jerigen) masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima liter), sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 75 (tujuh puluh lima liter) dengan harga perlitemya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tersebut kemudian Terdakwa dengan harga per-liter Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah), jadi jumlah uang seluruhnya sebesar Rp.487.500,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dari penjualan tersebut saksi memperoleh keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa mengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah untuk mencari keuntungan dan keuntungannya akan saksi gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa benar Terdakwa memiliki surat untuk mengecer bahan bakar minyak jenis solar yang saksi beli di SPBU Jatilawang, tapi bukan untuk dijual kepada Industri seperti PT.Livia Anugrah Sejahtera milik saksi Indra Lieputra harusnya kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa dari serangkaian fakta diatas dimana Terdakwa dalam menjalankan alat berat/excavator menggunakan bahan bakar jenis solar yang mana solar tersebut adalah solar yang bersubsidi bukan solar jenis industri sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti pada unsur kedua ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu primair terbukti maka untuk dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri ;
8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri
2 (dua) buah jerigen berisi lebih kurang 25 liter BBM jenis solar non industri ;
13 (tiga belas) jerigen kosong ;
Dirampas untuk Negara ;
l (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 wama hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya;
1 (satu) buah kranjang terbuat dari besi;
Dikembalikan kepada Sarjono Bin Saminun ;
1 (satu) unit dump truck No.Pol : R-1859-DK Nomor Rangka MJEC1JG43C5051588, Nomor Mesin : W04DTRJ54295 berikut Kunci kontak dan STNK atas nama SETIO LESTARI.
Dikembalikan kepada Setio Lestari ;
1 (satu) potong selang ukuran 3/4 inci warna hijau panjang lebih kurang 1,5 meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sudah sangat meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah mengakui perbuatannya ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan didepan persidangan, Terdakwa sopan dipersidangkan ;
Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak memohon untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka Majelis Hakim berpendapat biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SARJONO Bin SAMINUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi oleh Pemerintah ; sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar non industri ;
8 (delapan) jerigen berisi lebih kurang 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar non industri
2 (dua) buah jerigen berisi lebih kurang 25 liter BBM jenis solar non industri ;
13 (tiga belas) jerigen kosong ;
Dirampas untuk Negara ;
l (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea C100 tahun 1997 wama hitam Noka : MH1NF000WK589335, Nosin : NFGE1593092, No Pol: R-5068-WA berikut kunci kontak dan STNKnya;
1 (satu) buah keranjang terbuat dari besi;
Dikembalikan kepada Sarjono Bin Saminun ;
1 (satu) unit dump truck No.Pol : R-1859-DK Nomor Rangka MJEC1JG43C5051588, Nomor Mesin : W04DTRJ54295 berikut Kunci kontak dan STNK atas nama SETIO LESTARI.
Dikembalikan kepada Setio Lestari ;
1 (satu) potong selang ukuran 3/4 inci warna hijau panjang lebih kurang 1,5 meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Senin, tanggal 03-11-2014, oleh PUJIASTUTI HANDAYANI, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, RIYA NOVITA, SH dan ZULKARNAEN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BUDI SARYONO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh SAMSURI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Riya Novita, SH.,MH Pujiastuti Handayani, SH.MH
Zulkarnaen, SH.
Panitera Pengganti,
Budi Saryono, SH.