257/PId.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 257/PId.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., Bin MUHADI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim disebabkan karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dalam masa percobaan selama 1 (SATU) tahun ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol : AB 1114 VZ tahun 1997 warna biru metalik, noka.: MHF11KF7000017042, nosin.: 7K0175906 bahan bakar bensin ; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat no.pol : AB 1114 VZ an. SUDARYANTO alamat Wonoseto RT.04/03, Donoharjo, Ngaglik Sleman berlaku s/d 18-09-2015 ; - 1 (satu) buah SIM A an. MUHAMMAD TAUFIQ, SE, alamat Ds. Sambisari RT.01/01, Purwomartani, Kalasan, Sleman berlaku s/d 01.-03-2017 ; Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda ayun ; dikembalikan kepada saksi ROJIYEM ; 6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 257/Pid.Sus/2013/PN.Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-----------
Nama lengkap : MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI ;------------
Tempat lahir : Yogyakarta ;-----------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun / 1 Maret 1975 ;--------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Sambisari RT. 01/01, Purwomartini, Kalasan, Kabupaten Sleman ;--------------------------------------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wirausaha ;------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap dan / atau ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :---
Penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan ;------------------------------------------
Penuntut Umum tidak melakukan penahanan ;------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 07 Nopember 2013 s/d tanggal 06 Desember 2013 dengan status tahanan Kota ;--------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 07 Desember 2013 s/d tanggal 05 Pebruari 2014 ;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya : 1. AHMAD KHAIRUN, S.H., M.Hum., 2. AGUNG WIJAYA WARDHANA, S.H., dan 3. RIZKY RAMADHAN BARIED, S.H., Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang beralamat di Jl. Lawu no. 3 Kotabaru, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 November 2013 ;------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Telah membaca :------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 31 Oktober 2013 nomor : 257/Pen.Pid/2013/PN.Btl tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 31 Oktober 2013 Nomor : 257/Pen.Pid/2013/PN.Btl tentang penetapan hari sidang ;------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI beserta seluruh lampirannya ;---------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa dan alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, SE Bin MUHADI bersalah melakukan tindak pidana “karena lalainya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menyebabkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam dakwaan Tunggal ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, SE Bin MUHADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan ;------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kbm Toyota Kijang AB-1114 VZ Tahun 1997 warna biru metalik Noka MHF11KF7000017042, Nosin 7K01175906 bahan bakar bensin, ;---------
1 (satu) lembar STNK AB-1114 VZ an. SUDARYANTO alamat Wonoseto RT.04/03, Donoharjo, Ngaglik Sleman berlaku s/d 18-09-2015, ;-----------------
1 (satu) buah SIM A an. MUHAMMAD TAUFIQ,SE, alamat Ds. Sambisari RT.01/01, Purwomartani, Kalasan, Sleman berlaku s/d 01.-03-2017, ;------------
Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, SE Bin MUHADI ;------
1 (satu) unit sepeda ayun, ;---------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ROJIYEM ;----------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan sebagaimana termuat dalam Surat Pembelaan Terdakwa dan Surat Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, masing-masing tanggal 20 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dimana terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya ;--------------
Telah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;-----------
Telah mendengar jawaban (duplik) terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan (replik) Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-74/BNTUL/10/2013, tanggal 29 Oktober 2013, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
“Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ,SE Bin MUHADI pada Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2013 bertempat di Jalan umum Ring road Selatan tepatnya di Ds. Sarman, Singosaren, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban WIDADI AHMAD ;-----------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sbb :---------------------------------------------
------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas pada saat cuaca cerah siang hari terdakwa mengemudikan Toyota Kijang AB-1114-VZ di Jalan umum Ring road selatan berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 70 km/jam yang mana kondisi jalan beraspal lurus datar, arus lalu lintas sedang ada penggal jalan keluar masuk jalur cepat, ada rambu perbaikan jalan, lingkungan tempat kejadian disebelah selatan SPBU dan disebelah utara jalan bengkel serta ruko, kemudian sesampainya di Ds. Sarman, Singosaren, Banguntapan, Bantul terdakwa melihat didepan dalam jarak 20 (dua puluh) meter ada sepeda ayun yang dikendarai korban WIDADI AHMAD yang berjalan searah dengan terdakwa dari timur ke barat belok ke utara masuk jalur cepat bermaksud menyeberang jalan selanjutnya terdakwa yang pada saat mengetahui ada pengendara sepeda ayun (korban WIDADI AHMAD) tetapi terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan, maupun mengerem dan tidak membunyikan klakson sehingga karena jarak sudah dekat pada saat terdakwa berusaha membanting kemudi kearah kanan bemper depan pojok sebelah kiri Toyota Kijang AB-1114-VZ yang dikemudikan terdakwa tetap menabrak bagian tengah sepeda ayun yang dikendarai oleh korban WIDADI AHMAD hingga jatuh disebelah utara as jalan menghadap ke barat mengeluarkan darah dari hidung dan mengalami luka-luka pada kaki sebelah kanan sobek ;----
Akibat perbuatan terdakwa korban WIDADI AHMAD meninggal dunia sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No. 163/MR/RSIH/IX/13 tanggal 21 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sani Rachman Soleman dokter pada Rumah Sakit Islam HIDAYATULLAH yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2013 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang :----------------------------------------------------------------------------
Nama : Widadi Ahmad Tn ;-------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------------------------
Umur : 47 tahun ;-------------------------------------------------------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------------------------------
Warga Negara : Indonesia ;------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;---------------------------------------------------------------------
Alamat : Karang RT.3, Singosaren Banguntapan, Bantul ;---------------------------
Dengan hasil pemeriksaan :--------------------------------------------------------------------------------
- Ditemukan luka memar kepala bagian belakang dan leher belakang luka lecet di sekitar dahi;
- Tampak darah keluar dari telinga ;---------------------------------------------------------------------
- Penurunan kesadaran ;----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Trauma kepala berat karena benturan yang kuat dengan benda tumpul atau (kecelakaan lalu lintas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;---------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan” ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, yaitu :------------------------------------------------------------------
PONIDAH binti TUIJAN (alm.), dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di jalan umum ring road selatan di dusun Sarman desa Singosaren kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol. AB-1114-VZ dengan sebuah sepeda ayun ;-----
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di selatan jalan sedang bekerja mengaduk semen ketiba tiba-tiba mendengar bunyi srok – srok ;-------------
Bahwa kemudian saksi melihat dari jarak sekitar 15 (lima belas) meter ada kendaraan roda empat merek Toyota Kijang menabrak rambu-rambu lalulintas kemudian menabrak sepeda ayun ;-----------------------------------------------------------
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi mendekat dan melihat pengendara sepeda ayun tergeletak di atas jalan dan terlihat luka-luka pada bagian belakang dan hidung mengeluarkan darah ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi berusaha membangunkan korban tapi korban tidak bergerak selanjutnya saksi berteriak minta tolong warga untuk mengangkat korban ke tepi jalan sebelah selatan untuk kemudian dibawa ke rumah sakit ;--------------------------
Bahwa kendaraan roda empat yang terlibat tabrakan dengan sepeda ayun tersebut melaju dalam kecepatan tinggi ;------------------------------------------------------------
SURATI binti MUHADI (alm.), dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------ -----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di jalan umum ring road selatan di dusun Sarman desa Singosaren kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol. AB-1114-VZ dengan sebuah sepeda ayun ;-----
Bahwa pada saat kejadian saksi mendengar suara srok-srok kemudian saksi menengok dan melihat sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Kijang menabrak sebuah sepeda ayun ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda ayun tergeletak di jalan dengan luka-luka pada hidung mengeluarkan darah ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menepi karena takut dan melihat warga mengangkat korban ketepi jalan sebelah selatan lalu korban dibawa kerumah sakit ;------------------------
Bahwa kendaraan roda empat yang terlibat tabrakan dengan sepeda ayun tersebut melaju dalam kecepatan tinggi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat sebelum kejadian saksi tidak mendengar pengemudi kendaraan roda empat merek Toyota Kijang membunyikan klakson dan saksi tidak mendengar suara rem ;---------------------------------------------------------------------------------------
ROJIYEM, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
saksi adalah istri dari korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di jalan umum ring road selatan di dusun Sarman desa Singosaren kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang melibatkan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol. AB-1114-VZ dengan sebuah sepeda ayun yang dikendarai suami saksi bernama WIDADI AHMAD ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah ;--------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan suami saksi korban WIDADI AHMAD berada dalam kondisi sehat walafiat ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sedang berada di rumah ketika mendapat kabar bahwa suami saksi mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi mendatangi tempat kejadian tetapi suami saksi sudah dibawa ke RS Hidayatulah selanjutnya saksi menyusul ke RS Hidayatulah dan saat di RS Hidayatulah saksi diberitahu bahwa suami saksi sudah meninggal dunia ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi mengalami luka pada bagian hidung mengeluarkan darah dan kaki kanan dijahit ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan suami saksi bermaksud belanja membeli perlengkapan untuk jualan bakso ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah datang ke rumah memberi uang belasungkawa sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah musyawarah 3 kali tetapi belum ada kesepakatan damai ;--------------------------------
Bahwa sepeda ayun yang dipakai suami korban adalah milik keluarga saksi sendiri;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan saksi yang meringankan dan ahli guna didengar keterangan dan pendapatnya di persidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, yaitu :---------------
SUMARJUKI, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi pernah bertetangga dengan terdakwa di Minomartani ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut dalam upaya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban pada tanggal 30 Juni 2013 dirumah keluarga korban pada jam 19.30 WIB bersama dengan kakak kandung, kakak ipar dan istri dari terdakwa ;----
Bahwa pada saat datang ke rumah korban yang menerima adalah istri dari korban ;-
Bahwa kesimpulan dari kedatangan dan pembicaraan tersebut adalah bahwa pihak keluarga korban tetap tidak mau memaafkan dimana pihak keluarga korban minta santunan dengan total Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) namun tidak disanggupi keluarga terdakwa yang hanya mampu memberi bantuan lebih kecil dari itu sehingga tidak tercapai perdamaian ;-----------------------------------------------
Ahli BAGAS SENOADJI, MT., dibawah sumpah telah memberikan pendapat sesuai keahliannya pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa ruas jalan ring road pada tiap arahnya terbagi menjadi 2 jalur yaitu jalur cepat dan jalur lambat dimana pada jalur cepat terbagi menjadi dua lajur yaitu lajur kiri dan lajur kanan. Jalur cepat hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih, kendaraan roda dua hanya boleh masuk jalur cepat bila hendak memutar arah apabila ada putaran (u turn) yang ditunjukkan dengan adanya rambu dan bukaan jalan pada bahu jalan tengah ;----------------------------------------------------------------
Bahwa bukaan jalan pada lokasi kejadian yang digunakan korban untuk masuk ke jalur cepat dari jalur lambat adalah bukaan jalan yang peruntukkannya sesungguhnya untuk sebaliknya yaitu untuk masuk dari jalur cepat ke jalur lambat. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya bukaan jalan untuk berputar (u turn) pada bahu jalan yang terletak ditengah, setelah bukaan jalan yang dilalui korban untuk masuk ke jalur cepat dari jalur lambat tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa jalur cepat jalan umum seperti ring road memang didisain untuk digunakan dalam kecepatan tinggi yaitu minimal 60 km/jam ;---------------------------------------
Bahwa manuver terdakwa ketika terjadi kecelakaan yaitu mengurangi kecepatan dengan melepas gas dan pindah lajur dari lajur kiri ke lajur kanan dari jalur cepat adalah manuver yang wajar diambil dalam situasi ada kendaraan lain masuk dari jalur lambat ke jalur cepat, gunanya untuk mendahului kendaraan yang baru masuk tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terlihat dari titik tabrakan, kecelakaan terjadi dalam keadaan posisi mengkerucut (merging) disebabkan kendaraan sepeda ayun yang dikendarai korban setelah masuk ke jalur cepat lalu meneruskan dari lajur kiri jalur cepat ke lajur kanan jalur cepat sehingga bertabrakan dengan kendaraan roda empat yang dikemudikan terdakwa yang juga pindah lajur dari lajur kiri ke lajur kanan jalur cepat ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di jalan umum ring road selatan di dusun Sarman desa Singosaren kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul mengalami kecelakaan lalulintas yang melibatkan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol. AB-1114-VZ yang dikendarai terdakwa dengan sebuah sepeda ayun yang dikendarai korban bernama WIDADI AHMAD ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dalam kondisi cuaca cerah terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat Toyota Kijang AB-1114-VZ di jalur cepat jalan umum Ring road selatan berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 70 km/jam ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa melintas di jalan umum tersebut yang terletak di daerah dusun Sarman, desa Singosaren, kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul, terdakwa melihat di depan sebelah kiri terdakwa dalam jarak sekitar 20 (dua puluh) meter ada sepeda ayun yang dikendarai korban WIDADI AHMAD yang berjalan searah dengan terdakwa di jalur lambat ;---------------------------------------------------
Bahwa melihat korban hendak pindah masuk jalur cepat dari jalur lambat melalui bukaan jalan antara jalur cepat dan jalur lambat, terdakwa mengambil lajur kanan dari jalur cepat dengan melepas gas untuk mengurangi kecepatan tanpa memberi peringatan dengan klakson ;------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa sudah pindah lajur ke lajur kanan, korban yang sudah masuk ke lajur kiri dari jalur cepat terus mengendarai sepedanya ke lajur kanan dari jalur cepat sehingga karena jarak sudah dekat pada saat terdakwa berusaha menghindari dengan semakin membanting kemudi ke kanan, bemper depan pojok sebelah kiri Toyota Kijang AB-1114-VZ yang dikemudikan terdakwa tetap menabrak bagian roda depan sepeda ayun yang dikendarai oleh korban WIDADI AHMAD ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga terdakwa telah memberi pernyataan belasungkawa dan memberi sumbangan sejumlah uang namun perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban belum tercapai ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 163/MR/RSIH/IX/13 tanggal 28 Agustus 2013 atas seorang bernama WIDADI AHMAD (korban) yang dilakukan oleh dr. Sani Rachman Soleman, dokter pada RS Islam Hidayatullah, Yogyakarta, pada tanggal 18 Juni 2013, dengan keterangan sebagai berikut, hasil pemeriksaan : “ditemukan luka memar pada kepala bagian belakang dan leher belakang, luka lecet di sekitar dahi, tampak darah keluar dari telinga, penurunan kesadaran” ; kesimpulan : “trauma kepala berat karena benturan yang kuat dengan benda tumpul atau (kecelakaan lalu lintas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ;---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yaitu berupa :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol : AB 1114 VZ tahun 1997 warna biru metalik, noka.: MHF11KF7000017042, nosin.: 7K0175906 bahan bakar bensin ;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat no.pol : AB 1114 VZ an. SUDARYANTO alamat Wonoseto RT.04/03, Donoharjo, Ngaglik Sleman berlaku s/d 18-09-2015 ;-------
1 (satu) buah SIM A an. MUHAMMAD TAUFIQ, SE, alamat Ds. Sambisari RT.01/01, Purwomartani, Kalasan, Sleman berlaku s/d 01.-03-2017 ;-------------------------------------
1 (satu) unit sepeda ayun ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta surat-surat yang ada dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat di jalur cepat jalan umum ring road selatan tepatnya di dusun Sarman, desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI (selanjutnya disebut “terdakwa”) yang pada saat kejadian mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol : AB 1114 VZ tahun 1997 warna biru metalik, noka.: MHF11KF7000017042, nosin.: 7K0175906, dan korban WIDADI AHMAD (selanjutnya disebut “korban”) yang pada saat kejadian mengedarai 1 (satu) unit sepeda ayun ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban meninggal dunia sebagaimana disebutkan dalam alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 163/MR/RSIH/IX/13 tanggal 28 Agustus 2013 atas seorang bernama WIDADI AHMAD (korban) yang dilakukan oleh dr. Sani Rachman Soleman, dokter pada RS Islam Hidayatullah, Yogyakarta, pada tanggal 18 Juni 2013, dengan keterangan sebagai berikut, hasil pemeriksaan : “ditemukan luka memar pada kepala bagian belakang dan leher belakang, luka lecet di sekitar dahi, tampak darah keluar dari telinga, penurunan kesadaran” ; kesimpulan : “trauma kepala berat karena benturan yang kuat dengan benda tumpul atau (kecelakaan lalu lintas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ;-----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku pada saat kejadian ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan dan dihubungkan dengan adanya barang bukti, fakta-fakta hukum yang terungkap maupun petunjuk yang diperoleh, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;-------------------------
Menimbang bahwa untuk menyatakan seorang terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UULAJ”) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------------------
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;---------------------------------------------------
Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas ;------------------------
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi serta keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua adalah “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa adalah pengendara 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol : AB 1114 VZ tahun 1997 warna biru metalik, noka.: MHF11KF7000017042, nosin.: 7K0175906 bahan bakar bensin yang mengalami kecelakaan lalulintas yang menjadi pokok dalam perkara ini ;---
Dengan demikian unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ketiga adalah “Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas” ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan karena kelalaiannya adalah sangat kurang hati-hati, lalai lupa atau amat kurang perhatian ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli di bawah sumpah serta keterangan terdakwa, bukti surat dan adanya barang bukti yang dibenarkan oleh para saksi maupun terdakwa, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan adanya kebenaran materiil mengenai suatu peristiwa yaitu bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat di lajur kanan jalur cepat jalan umum ring road selatan tepatnya di dusun Sarman, desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan terdakwa yang pada saat kejadian mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol : AB 1114 VZ tahun 1997 warna biru metalik dan korban yang pada saat kejadian mengedarai 1 (satu) unit sepeda ayun ;--------------
Menimbang, bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi karena Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan roda empat telah bertindak kurang hati-hati, lalai lupa atau amat kurang perhatian ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kurang hati-hati, lalai lupa dan amat kurang perhatian yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana uraian berikut ;-----------------
Menimbang, bahwa ketika terdakwa dalam perjalanan yaitu sedang mengendarai kendaraannya dengan posisi kendaraan berada di lajur kiri pada jalur cepat jalan umum ring road selatan yang terletak di di dusun Sarman, desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, terdakwa sudah melihat korban sedang mengendarai sepeda ayun dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dengan posisi korban berada di depan sebelah kiri terdakwa yaitu di jalur lambat untuk kemudian masuk ke jalur cepat melalui bukaan bahu jalan antara jalur lambat dan jalur cepat yang ada di depan sebelah kiri terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa sudah melihat korban hendak masuk ke jalur cepat dari jalur lambat, terdakwa tidak mengurangi kecepatan dengan maksimal dan tetap di lajurnya namun terdakwa memilih manuver mengurangi kecepatan sedikit yaitu menjadi sekitar 50-60 km/jam sambil mengambil lajur kanan dari jalur cepat jalan umum tersebut ;-----
Menimbang, bahwa setelah terdakwa sedikit mengurangi kecepatan kendaraannya dan pindah lajur ke lajur kanan dari jalur cepat, korban yang sudah masuk ke jalur cepat di lajur kiri meneruskan menjalankan kendaraannya dengan gerakan serong ke lajur kanan dari jalur cepat tersebut sehingga posisi jarak antara kendaraan korban dengan kendaraan terdakwa sudah jauh lebih dekat dari ketika pertama kali terdakwa melihat korban hendak masuk jalur cepat dari jalur lambat ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pergerakan kendaraan masing-masing dimana korban mengarahkan sepeda yang dikendarainya dengan gerakan serong dari lajur kiri ke lajur kanan jalur cepat sementara terdakwa sudah berada di lajur kanan dari jalur cepat dengan kecepatan 50-60 km/jam, terdakwa tidak dapat menghindari kendaraan korban sehingga bagian depan (bumper) kiri kendaraan roda empat yang dikendarai terdakwa menabrak bagian depan (roda depan) sepeda ayun yang dikendarai korban ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan Terdakwa tidak memilih untuk mengurangi secara maksimal kendaraan roda empat yang dikendarainya dan tetap berada di lajur yang sedang dijalaninya yaitu lajur kiri dari jalur cepat jalan umum ketika terdakwa melihat pada jarak sekitar 20 meter di depannya ada pengguna jalan lain yaitu korban dari jalur lambat hendak masuk ke jalur cepat namun memilih pindah lajur ke lajur kanan jalur cepat dengan sedikit mengurangi kecepatannya sehingga tidak dapat menghindari korban yang ternyata meneruskan menjalankan kendaraannya setelah berada di lajur kiri lajur cepat terus ke jalur kanan lajur cepat tepat menuju ke bagian depan kendaraan terdakwa, adalah suatu tindakan yang menunjukkan kekuranghati-hatian dari Terdakwa yang amat sangat, dimana seharusnya Terdakwa selaku pengemudi kendaraan bermotor dalam mengendarai kendaraannya di jalan raya harus memilih pilihan yang lebih tidak beresiko agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu kecelakaan dengan cara sebagaimana tersebut diatas. Dengan demikian perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas adalah kelalaian Terdakwa yang menjadi kesalahannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa mengenai bahwa sesungguhnya korban juga melakukan kelalaian atau kesalahan dimana pada jalan umum dengan tipe seperti jalan umum bebas hambatan seperti ring road selatan tempat terjadinya kecelakaan tersebut sesungguhnya tidak dibolehkan dilalui oleh sepeda ayun, dimana bukaan bahu jalan antara jalur lambat dan jalur cepat yang dilalui oleh korban sesungguhnya bukan diperuntukkan bagi kendaraan dari jalur lambat masuk ke jalur cepat namun peruntukkannya adalah untuk sebaliknya, Majelis berkeyakinan tidaklah menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana kaidah yurisprudensi tetap yang telah dikutip Penuntut Umum dalam surat tuntutannya ;--------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur keempat adalah “Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh kelalaian Terdakwa tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas, korban telah meninggal dunia pada hari itu juga akibat luka-luka yang dideritanya karena mengalami kecelakaan lalulintas antara korban yang mengendarai sepeda ayun dengan terdakwa yang mengendarai kendaraan roda empat, sebagaimana dinyatakan dalam Visum Et Repertum Nomor : 163/MR/RSIH/IX/13 tanggal 28 Agustus 2013 atas seorang bernama WIDADI AHMAD (korban) yang dilakukan oleh dr. Sani Rachman Soleman, dokter pada RS Islam Hidayatullah, Yogyakarta, pada tanggal 18 Juni 2013, dengan keterangan sebagai berikut, hasil pemeriksaan : “ditemukan luka memar pada kepala bagian belakang dan leher belakang, luka lecet di sekitar dahi, tampak darah keluar dari telinga, penurunan kesadaran” ; kesimpulan : “trauma kepala berat karena benturan yang kuat dengan benda tumpul atau (kecelakaan lalu lintas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ;----------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang didakwakan dalam dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi, maka dua orang Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang tergabung dalam Majelis Hakim yang mengadili perkara ini yaitu Hakim Ketua Majelis TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 1 BAYU SOHO RAHARDJO, S.H., memperoleh keyakinan sehingga menyimpulkan perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan telah terbukti menurut hukum ;-------------------------
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 2 BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H., mempunyai pendapat lain dalam perkara ini sehingga terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion). Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur wajib untuk memuat perbedaan pendapat dalam suatu putusan apabila dalam musyawarah Majelis Hakim tidak diperoleh suatu mufakat yang bulat, dengan demikian perbedaan pendapat tersebut akan diuraikan dalam uraian berikut :----------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur “kelalaian” dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UU Lalin), di dalam UU Lalin tersebut tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kelalaian, dengan demikian menurut hemat Hakim Anggota 2, penjelasan dan pemahaman mengenai apa itu kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHP dapat dipedomani ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa kelalaian yang dimaksud dlm KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja, namun berbeda dengan perbuatan pidana lain, akibat dari perbuatan yang berupa kelalaian tersebut sudah barang tentu tidak diinginkan oleh pelaku, sehingga kelalaian yang disengaja itulah yang menjadi kesalahan pelaku ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan suatu kelalaian adalah kesalahan dalam suatu tindak pidana sehingga pelakunya dapat dipidana karena kelalaiannya tersebut menyebabkan suatu kejadian yang merugikan orang lain, maka kelalaian tersebut harus sedemikian rupa dimana pelaku sudah seharusnya menyadari perbuatan yang merupakan kelalaian yang dilakukannya tersebut sangat mungkin mengakibatkan kerugian bagi orang lain meskipun pelaku tentu tidak menginginkan hal tersebut yaitu kerugian orang lain terjadi, dimana kelalaian tersebut haruslah suatu kelalaian yang amat sangat ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, menurut hemat hakim anggota 2, perbuatan terdakwa yang melakukan suatu manuver dalam berkendara di jalan raya ketika melihat korban hendak masuk ke jalur cepat dari jalur lambat di jalan umum ring road selatan, dimana manuver yang diambilnya adalah pindah lajur dari lajur kiri ke lajur kanan jalur cepat dengan sdikit mengurangi kecepatan dari kecepatan sebelumnya yang masih di bawah batas kecepatan yang berlaku, adalah suatu perbuatan yang terkalkulasi dengan harapan kendaraan yang dikendarai korban tetap berada di lajur kiri jalur cepat tersebut. Suatu harapan yang wajar mengingat sesungguhnya kendaraan sepeda ayun atau kendaraan roda dua lainnya tidak diperbolehkan masuk jalur cepat suatu jalan raya bebas hambatan seperti ring road kota Yogyakarta apabila bukan dengan tujuan memutar arah/balik arah, dimana bahu jalan di sebelah kanan atau bahu jalan di tengah yang membelah jalur cepat yang berlawanan arah setelah bukaan bahu jalan antara jalur lambat dan jalur cepat tidak terdapat putaran balik (u turn), dimana sesungguhnya juga bukaan jalan yang digunakan oleh korban untuk pindah jalur adalah bukaan jalan untuk pengendara dari jalur cepat yang hendak masuk jalur lambat dan bukan sebaliknya sebagaimana yang dilakukan korban ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, fakta bahwa korban masuk ke jalur cepat adalah suatu pelanggaran aturan lalu lintas, sehingga harapan terdakwa saat itu ketika memilih manuver yang dilakukannya adalah agar seyogyanya korbanlah yang tetap berhati-hati dan tetap berjalan di lajur kiri jalur cepat sehingga terdakwa yang pindah lajur bisa melewati korban ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata korban setelah masuk lajur kiri jalur cepat tanpa ada jeda terus mengarahkan kendaraannya ke lajur kanan dengan cara mengendarai sepeda ayunnya serong ke kanan sehingga harapan terdakwa tidak tercapai dan karena jarak antara kendaraan yang dikendarai terdakwa ketika sudah pindah ke lajur kanan dengan kendaraan korban yang masuk ke lajur kanan sudah terlalu dekat maka tabrakan tidak dapat dielakkan ;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, hakim anggota 2 berpendapat, perbuatan yang dilakukan terdakwa yaitu mengarahkan kendaraannya dari lajur kiri ke lajur kanan jalur cepat karena melihat korban yang bersepeda sekitar 20 (dua puluh) meter di depan hendak masuk dari jalur lambat ke jalur cepat adalah perbuatan terdakwa dalam bermanuver demi menghindari kendaraan korban yang sesungguhnya adalah pihak yang melanggar aturan dimana sudah barang tentu terdakwa tidak dapat diharapkan memperkirakan dan atau tidak seharusnya mengetahui bahwa korban setelah masuk jalur cepat melalui bukaan jalan yang tidak diperuntukkan untuk itu, tidak tetap berjalan di lajur kiri dan justru meneruskan ke lajur kanan jalur cepat padahal tidak ada bukaan jalan di bahu jalan antara jalur cepat shingga tidak mungkin terdakwa menyangka korban bertujuan memutar balik ;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa bermanuver tersebut bukanlah kelalaian yang amat sangat yang dimaksud oleh pasal 310 ayat (4) UU Lalin uu lalin sebagaimana kelalaian yang dimaksud dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHP sehingga tidak dapat perbuatan terdakwa tersebut dinyatakan sebagai suatu kesalahan dalam suatu perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam hal ini meninggalnya korban ;-----
Menimbang, bahwa mengenai yurisprudensi tetap yang dikutip oleh penuntut umum, sudah barang tentu suatu kaidah yurisprudensi harus dipilah sesuai konteksnya dalam menjadikannya pedoman sumber hukum terhadap perkara lain, dimana kaidah yurisprudensi yang dikutip penuntut umum tersebut yaitu menyatakan kelalaian korban tidak menghapus kelalaian terdakwa, tentunya mensyaratkan bahwa memang ada kelalaian terdakwa tersebut lebih dahulu agar yurisprudensi tersebut dapat dipedomani dalam hal korban juga melakukan kelalaian, hal mana menurut hakim anggota 2 tidak terpenuhi karena menurut hakim anggota 2, manuver yang dipilih terdakwa ketika berkendara tersebut bukan merupakan suatu perbuatan yang merupakan suatu kelalaian yang amat sangat yang dapat dikatakan sebagai suatu kesalahan khususnya kesalahan yang harus ada dalam suatu perbuatan pidana ;------------
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan tersebut diatas, hakim anggota 2 berpendapat tidak terbukti sub unsur “kelalaian” sebagai sub unsur utama dalam unsur ketiga “Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas” sebagaimana dakwaan yang didakwakan sehingga karena salah satu unsur dari dakwaan tidak terbukti maka dakwaan tersebut tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut dengan segala akibat hukumnya, demikian pendapat berbeda hakim anggota 2 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun tidak tercapai kesatuan pendapat dalam musyawarah Majelis Hakim yang dilakukan pada Hari KAMIS, Tanggal 30 JANUARI 2014, namun 2 (dua) dari 3 (tiga) orang Hakim dalam Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan. Dengan demikian Pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa, Majelis menentukan bahwa melalui pertimbangan unsur dalam dakwaan serta seluruh rangkaian pertimbangan dalam putusan ini maka dengan sendirinya pembelaan Terdakwa dan Duplik Jaksa Penuntut Umum serta Replik terdakwa dianggap telah pula dipertimbangkan, termasuk mengenai permohonan mohon putusan yang seadil-adilnya, selain itu Hakim akan mempertimbangkan pula pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan / atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus Terdakwa pertanggungjawabkan ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu :-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban ;-----------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berusaha bertanggungjawab baik sesaat setelah kejadian maupun sesudahnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dan keluarganya telah berusaha mengajak keluarga korban berdamai dan telah memberikan uang belasungkawa kepada keluarga korban ;-----------------------------
Terdakwa punya tanggungan keluarga ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan dari hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa tidak dimaksudkan untuk membalas dendam atau menyengsarakan tetapi bertujuan untuk menyadarkan agar di masa mendatang terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi serta mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama, dengan demikian penjatuhan pidana kepada terdakwa di pandang adil dan memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, pembelaan terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan memperhatikan pula pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penjatuhan pidana bersyarat, Majelis Hakim meyakini cukup alasan yang diperlukan untuk menjatuhkan pidana bersyarat atas diri terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan perhitungan yang diatur dalam KUHAP ;---------------------------
Menimbang, bahwa benda-benda sitaan yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan berupa (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol : AB 1114 VZ tahun 1997 warna biru metalik, noka.: MHF11KF7000017042, nosin.: 7K0175906 bahan bakar bensin, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat no.pol : AB 1114 VZ an. SUDARYANTO alamat Wonoseto RT.04/03, Donoharjo, Ngaglik Sleman berlaku s/d 18-09-2015, 1 (satu) buah SIM A an. MUHAMMAD TAUFIQ, SE, alamat Ds. Sambisari RT.01/01, Purwomartani, Kalasan, Sleman berlaku s/d 01.-03-2017, dan 1 (satu) unit sepeda ayun, berdasarkan pengamatan Hakim dan fakta yang terungkap di persidangan, masing-masing adalah milik terdakwa dan korban, sehingga sudah semestinya barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa dan keluarga korban ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa harus dibebankan untuk untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, KUHP, KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) bulan ;-----------------------------------------------------------
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim disebabkan karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dalam masa percobaan selama 1 (SATU) tahun ;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
(satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol : AB 1114 VZ tahun 1997 warna biru metalik, noka.: MHF11KF7000017042, nosin.: 7K0175906 bahan bakar bensin ;--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat no.pol : AB 1114 VZ an. SUDARYANTO alamat Wonoseto RT.04/03, Donoharjo, Ngaglik Sleman berlaku s/d 18-09-2015 ;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM A an. MUHAMMAD TAUFIQ, SE, alamat Ds. Sambisari RT.01/01, Purwomartani, Kalasan, Sleman berlaku s/d 01.-03-2017 ;-------------
Dikembalikan kepada terdakwa ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda ayun ;----------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada saksi ROJIYEM ;----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari KAMIS tanggal 30 JANUARI 2014, oleh kami TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, BAYU SOHO RAHARDJO, S.H., dan BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 04 FEBRUARI 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SAPDANI, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh BASARIA MARPAUNG, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul, Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa.--------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
BAYU SOHO RAHARDJO, S.H. TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H.
BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SAPDANI. S., S.H.