3542/Pid.B/2016/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 3542/Pid.B/2016/PN.SBY
H.M. IHSAN bin DJA’FAR
1. Menyatakan Terdakwa H.M. IHSAN bin DJA’FAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu atau Kedua; 2. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan tersebut (VRIJPRAAK); 3. Memulihkan kedudukan, harkat serta martabat dalam kemampuannya semula; 4. Menyatakan Barang bukti berupa: - 1 (satu) bendel fc legalisir Pengadilan Negeri akta 204 tanggal 26 Januari 1990 tentang pembentukan PT. RESTABUN KARYA yang dibuat oleh Notaris Djoko Soepatmo, SH.; - 1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan Negeri tentang pembayaran tanah pelunasan atas nama Bapak Nurchasan tertanggal 07 Nopember 1990; - 1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan negeri tentang pembelian tanah tertanggal 17 Januari 1990; - 16 (enam belas) lembar fc legalisir Kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak antara lain: - 1 (satu) lembar fc legalisir kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kutipan Letter C Kel. Gunung Anyar An. NURKASAN P. ANSORI No. 1159 Persil 3 II dengan luas 1.254 ha yang sudah beralih menjadi 30 petok masing-masing sebagai berikut: 1. An. Ir. HENGKY LIEYANTO No. 3662 persil 3 II; 2. s/d No. 30 An. AGUS IRIYANTO No. 4018 Persil 3 II; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 3542/Pid.B/2016/PN.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
N a m a : H.M. IHSAN bin DJA’FAR;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur / Tgl. lahir : 65 tahun/06 Juni 1951;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : (KTP) Jl. Raya Wadungasri No. 30 A, Kel. Wadung Asri, Kec. Waru Sidoarjo / Jl. Medokan Kampong No. 33 RT.01/02, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Surabaya;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
PENYIDIK, Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 8 Desember 2016;
PENUNTUT UMUM, Rutan, sejak tanggal 8 Desember 2016 sampai dengan tanggal 27 Desember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sejaktanggal15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal14 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;
Dialihkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak tanggal 16 Pebruari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DR. HM. SHOINUDDIN UMAR, SH., M.Si., dan DIANA SARI W, SH., M.Hum. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “HM. SHOINUDDIN UMAR & ASSOCIATES” yang berkedudukan hukum di Jl. Kembang Kuning Kulon Besar B/6 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 7 Januari 2017, dan telah dicabut kuasanya oleh terdakwa sejak tanggal 8 Pebruari 2017 dan diganti oleh ISWAHYUDI, SH., M.Hum., dkk., para Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor/berkedudukan hukum pada kantor Advokat “ISWAHYUDI, SH., M.Hum. & REKAN” yang beralamat di Jl. Raya Ketintang No. 99 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Pebruari 2017;
PENGADILAN NEGERI SURABAYA ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Surabaya mengenai Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Telah membaca Penetapan tentang hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimuka persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa H.M. IHSAN bin DJA’FAR bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel fc legalisir Pengadilan Negeri akta 204 tanggal 26 Januari 1990 tentang pembentukan PT. RESTABUN KARYA yang dibuat oleh Notaris Djoko Soepatmo, SH.;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan Negeri tentang pembayaran tanah pelunasan atas nama Bapak Nurchasan tertanggal 07 Nopember 1990;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan negeri tentang pembelian tanah tertanggal 17 Januari 1990;
16 (enam belas) lembar fc legalisir Kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak antara lain:
1 (satu) lembar fc legalisir kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kutipan Letter C Kel. Gunung Anyar An. NURKASAN P. ANSORI No. 1159 Persil 3 II dengan luas 1.254 ha yang sudah beralih menjadi 30 petok masing-masing sebagai berikut:
1. An. Ir. HENGKY LIEYANTO No. 3662 persil 3 II;
2. s/d No. 30 An. AGUS IRIYANTO No. 4018 Persil 3 II;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa, mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, maka Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaannya tertanggal 10 Mei 2017yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa H.M IHSAN bin DJA’FAR. tidak terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam Pasal 385 (1) KUHP;
Membebaskan (vrijspraak) Terdakwa H.M IHSAN bin DJA’FAR dari segala tuntutan.
Menyatakan pemulihan hak Terdakwa H.M IHSAN bin DJA’FAR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Menimbang, bahwa atas pledoi dari Penasehat hukum Terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah menanggapinya secara lisan, dengan menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan menyerahan seluruh tanggapannya atas Replik tersebut kepada Penasehat Hukum Terdakwa, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya (pledoinya);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tanggal 23 Agustus 2016, Nomor Register Perkara :PDM–1036/Epp.2/12/2016, yang telah dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa H. M IHSAN bin Dja’far pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa jl. Medokan Kampung No. 33 RT 01/02 Kel. Medokan ayu Kec. Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain “. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut ;
Bahwa saksi H.M SUDARMADJI SH bersama terdakwa adalah merupakan pemegang saham di PT. RESTABUN KARYA yang bergerak dibidang perdagangan tanah kavling atau tanah siap bangun;
Bahwa sejak tahun 1990 baik saksi H.M SUDARMADJI SH maupun terdakwa mendapat atau membeli tanah dengan luas 1.546 HA/15.460 M²dengan Petok D (asli) no. 1159 atas nama NUR KASAN P. ANSHORI melalui pembelian dari pemilik awal Sdr. NUR KASAN setelah dibayar lunas pada tanggal 07 November 1990 seharga Rp. 12.000.000,-;
Bahwa selanjutnya melalui pemasaran PT. RESTABUN KARYA sejak tahun 1991 sampai dengan akhir tahun 2015 telah dijual seluas + 12.000 m² (dua belas ribu meter persegi) dari luasan total seluas + 15.540 m² (lima belas ribu lima ratus empat puluh meter persegi);
Bahwa selanjutnya tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh + 50 (lima puluh) orang nasabah yang membeli secara kaveling tanah (total sebanyak 85 kaveling) dari PT. RESTABUN KARYA;
Bahwa kemudian saksi H.M SUDARMADJI SH bersama dengan terdakwa H.M IKHSAN sempat mendatangi Kantor Kelurahan gunung anyar tambak guna menitipkan petok D asli No. 1159 atas nama NUR KASAN P. ANSHORI seluas 1.546 HA/15.460 M² dengan maksud petok D tersebut dititipkan di Kantor Kelurahan adalah untuk kepentingan memudahkan pemecahan Petok induk dari tanah yang dijual secara kavlingan oleh PT. RESTABUN JAYA atau PT. RESTABUN KARYA kepada pembeli yang telah lunas pembayarannya sehingga dari Petok D induk tersebut nantinya bisa dipecahkan masing-masing Petok sesuai kavling tanah yang telah dibeli oleh pembeli;
Bahwa tanpa sepengetahuan saksi H.M SUDARMADJI, SH, terdakwa telah meminjam petok D (asli) no. 1159 an. NUR KASAN P. ANSHORI dari Kantor Kelurahan dengan alasan hanya untuk dipakai beberapa hari yang saat itu diberikan oleh saksi H. SRIJANTO, dan kenyataannya terdakwa sudah tidak mengembalikan Petok D (asli) no. 1159 atas nama NUR KASAN P. ANSHORI ke Kantor Kelurahan gunung anyar;
Bahwa berbekal adanya Petok D No. 1159, atas nama NUR KASAN P. ANSHORI, tanpa sepengetahuan saksi H.M SUDARMADJI, SH,maupun saksi lainnya yang telah membeli tanah kavlingan sehingga telah mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana berdasarkan Petok D no. 1159 yang antara lain saksi NURUL CHANIFAH dan saksi AGOES SUHENY pada tahun 2013, terdakwa H. MOCHAMAD IHSAN telah menjual obyek tanah seluas + 15.540 m² (lima belas ribu lima ratus empat puluh meter persegi) tersebut kepada kepada saksi BIMO ARIWOBOWO sesuai Petok D no. 1159 dengan kesepakatan harga Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), dimana saksi BIMO ARIWOBOWO telah membayar tanda jadi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)kepada terdakwa, dimana uang muka hasil penjualan tersebut telah dinikmati terdakwa;
Bahwa selain itu terdakwa telah memagari keliling tanah tersebut secara keseluruhan dengan menggunakan pagar seng dan menggunakan papan yang bertuliskan TANAH INI BELUM PERNAH DIJUAL BELIKAN, MILIK H.IHSAN;
Bahwa oleh karena terdakwa telah menjual keseluruhan tanah sebagaimana dimaksud tersebut diatas, sehingga terdakwa telah mengambil keuntungan dari perbuatannya, padahal terdakwa sendiri mengetahui bahwa sebagian atau keseluruhan tanah Petok D No. 1159, atas nama NUR KASAN P. ANSHORI telah dijual kepada nasabah PT. RESTABUN KARYA;
Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi H.M SUDARMADJI, SH, saksi NURUL CHANIFAH dan saksi AGOES SUHENY merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa kepihak kepolisian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ayat (1)KUHP;
ATAU;
KEDUA;
Bahwa ia Terdakwa H. M IHSAN bin Dja’far pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada waktu tertentu antara tahun 1995 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Kantor Kelurahan Gunung Anyar Tambak Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa saksi H.M SUDARMADJI SH bersama terdakwa adalah merupakan pemegang saham di PT. RESTABUN KARYA yang bergerak dibidang perdagangan tanah kavling atau tanah siap bangun;
Bahwa sejak tahun 1990 baik saksi H.M SUDARMADJI SH maupun terdakwa mendapat Petok D (asli) no. 1159 atas nama NUR KASAN P. ANSHORI melalui pembelian dari pemilik awal Sdr. NUR KASAN setelah dibayar lunas pada tanggal 07 November 1990 seharga Rp. 12.000.000,-,
Bahwa berawal pada tahun 1994 dimana saksi H.M SUDARMADJI SH bersama dengan terdakwa H.M IKHSAN mendatangi Kantor Kelurahan gunung anyar tambak guna menitipkan petok D asli No. 1159 atas nama NUR KASAN P. ANSHORI seluas 1.546 HA/15.460 M² dengan maksud untuk pemecahan kavling nasabah PT. RESTABUN KARYA;
Bahwa tanpa sepengetahuan saksi H.M SUDARMADJI, SH, terdakwa telah meminjam petok D (asli) no. 1159 an. NUR KASAN P. ANSHORI dari Kantor Kelurahan dengan alasan hanya untuk dipakai beberapa hari yang saat itu diberikan oleh saksi H. SRIJANTO;
Bahwa kenyataannya terdakwa sudah tidak mengembalikan Petok D (asli) no. 1159 atas nama NUR KASAN P. ANSHORI ke Kantor Kelurahan gunung anyar;
Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dari H.M SUDARMADJI SH, pada sekitar tahun 2013 telah menjual kepada saksi BIMO ARIWOBOWO dengan luas tanah 11.000 M² dari total luas 15.460 M² sesuai Petok D no. 1159 dengan kesepakatan harga Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Bahwa saksi BIMO ARIWOBOWO telah membayar tanda jadi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) telah dipakai oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan eksepsi yang oleh Majelis Hakim telah diputus dengan Putusan Sela pada pokoknya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menolak eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara pidana No.3542/Pid.B/2016/PN.SBY. atas nama terdakwa H.M. IHSAN;
Menangguhkan biaya perkara sampai dijatuhkan putusan akhir;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel fc legalisir Pengadilan Negeri akta 204 tanggal 26 Januari 1990 tentang pembentukan PT. RESTABUN KARYA yang dibuat oleh Notaris Djoko Soepatmo, SH.;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan Negeri tentang pembayaran tanah pelunasan atas nama Bapak Nurchasan tertanggal 07 Nopember 1990;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan negeri tentang pembelian tanah tertanggal 17 Januari 1990;
16 (enam belas) lembar fc legalisir Kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak antara lain:
1 (satu) lembar fc legalisir kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kutipan Letter C Kel. Gunung Anyar An. NURKASAN P. ANSORI No. 1159 Persil 3 II dengan luas 1.254 ha yang sudah beralih menjadi 30 petok masing-masing sebagai berikut:
1. An. Ir. HENGKY LIEYANTO No. 3662 persil 3 II;
2. s/d No. 30 An. AGUS IRIYANTO No. 4018 Persil 3 II;
Menimbang, bahwa selain barang barang bukti tersebut diatas, JPU juga telah menghadirkan beberapa orang saksi, hal mana saksi-saksi tersebut telah didengar keteranganya dibawah sumpah, yaitu:
Saksi H. M. Adhy Suharmadji, BA, dibawah sumpah padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah pelapor, yang melaporkan terdakwa;
Bahwa, saksi menyatakan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya karena sebelumnya saksi terlebih dulu dilaporkan oleh terdakwa, sehingga saksi melaporkan balik terdakwa;
Bahwa, saksi dilaporkan Terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa, menurut saksi PT. Restabun Karya pernah membeli tanah di Gunung Anyar Tambak seluas ± 15.460 m² dari Nurkhasan P. Ansori tapi bukti pembelian tidak ada;
Bahwa, tentang PT. Restabun Karya didirikan pada tahun 1990;
Bahwa, saksi sebagai Direktur dan Terdakwa sebagai Komisaris, PT. Restabun Karya bergerak di bidang penjualan tanah kavlingan;
Bahwa, legalitas PT. Restabun Karya tidak ada, yang ada hanya akta pendirian saja dan sudah lama bubar;
Bahwa, pengesahan Menkumham terhadap PT. Restabun Karya tidak ada, karena cuma buat akte pendirian lalu bubar;
Bahwa, tanah Kelurahan Gunung Anyar sudah habis dikavling pada tahun 1996 oleh PT. Restabun Karya, tapi bukti-bukti penjualan tidak ada;
Bahwa, bukti pelepasan penjualan tanah PT. Restabun Karya kepada pembeli kavling hilang dikantor karena mengalami kebanjiran;
Bahwa, Nurkhasan P. Ansori pemilik tanah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pegang bukti jual beli dari Nurkhsan P. Ansori ke PT. Restabun Karya;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan keberatan karena:
Terdakwa tidak pernah membeli tanah tersebut atas nama PT. Restabun Karya juga saksi tidak mempunyai bukti pembelian tanah atas nama PT.Restabun Karya;
Terdakwa membeli atas nama sendiri dengan uang pribadinya langsung dari Nurkhasan P. Ansori;
Saksi Suparmin, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah Lurah Gunung Anyar Tambak pada tahun 1995-2003;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa, tanah tersebut bukan milik PT. Restabun Karya, tetapi milik Terdakwa;
Bahwa, saksi benar membuat surat keterangan riwayat tanah No. E/017/402.92.04.04/1996, karena saat itu saksi menjadi Lurah Gunung Anyar Tambak;
Bahwa, dasar saksi membuat surat keterangan riwayat tanah adalah surat ikatan jual beli antara Nurkhasan P. Ansori dan Terdakwa, waktu itu dihadapan Notaris;
Bahwa, saksi lupa nama Notarisnya;
Bahwa pada tanggal 24 Maret tahun 1999 tanah tersebut pernah dipotong oleh BPN untuk irigasi seluas 720 m dan Terdakwa mendapat ganti rugi dari BPN sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan disaksikan dan diketahui oleh saksi dan sekertaris Srijanto karena pemiliknya adalah Terdakwa, menurut BPN saat itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Srijanto, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa sebagai warga Kelurahan Gunung Anyar Tambak, karena saksi adalah Carik Kelurahan Gunung Anyar Tambak;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi mengetahui tanah Nurkhasan P. Ansori dibeli oleh Terdakwa pada tahun 1996, nama PT. Restabun Karya saksi pernah dengar tapi tidak mengetahui tentang jual beli antara Nurkhasan P. Ansori dan PT. Restabun Karya;
Bahwa, saksi tidak tahu PT. Restabun Karya milik siapa;
Bahwa, saksi tidak mengenal kepemilikan atas nama orang lain;
Bahwa, saksi juga mengetahui Lurah Suparmin mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah No. E/017/402.92.04.04/1996;
Bahwa, saksi mengetahui tanah tersebut yang mengusai adalah Terdakwa;
Bahwa, dalam buku letter C di Kelurahan terakhir masih atas nama Nurkhasan P. Ansori, tidak ada nama PT. Restabun Karya;
Bahwa pada tanggal 24 Maret tahun 1999 tanah tersebut pernah dipotong oleh BPN untuk irigasi seluas 720 m dan Terdakwa mendapat ganti rugi dari BPN sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan disaksikan dan diketahui oleh Lurah Gunung Anyar Tambak Suparmin dan saksi karena pemiliknya adalah Terdakwa, menurut BPN saat itu;
Bahwa, surat-surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Gunung Anyar Tambak semua hilang karena banjir, sehingga surat-surat yang disimpan rusak semua;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Gunawan Wibisono, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah staf ukur Kantor BPN Surabaya 2;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apa-apa atas permasalahan Petok D No. 1159 persil 3 dt.II.;
Bahwa, pada kantor BPN tidak ada data tentang Petok D No. 1159;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nurul Chalifa, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah pembeli tanah kavling;
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi membeli tanah Gunung Anyar Tambak dari Nadjib, pihak ketiga;
Bahwa, waktu beli tanah tersebut lupa tahunnya;
Bahwa, saksi membeli tanah tersebut dilakukan di rumah pak Najib, kwitansi hilang;
Bahwa, saksi tidak tahu pemilik pertama tanah tersebut;
Bahwa, saksi tidak pernah menandatangani surat pembelian yang dibuat oleh Kelurahan;
Bahwa, saksi tidak tahu permasalahan yang dihadapi terdakwa, saksi tidak jelas persoalan apa sehingga saksi dipanggil dipersidangan;
Bahwa, saksi membeli tanah bukan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Jaelani, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi menjabat Lurah Gunung Anyar Tambak pada tahun 2007-2016;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi menjadi PNS sejak tahun 1987;
Bahwa, obyek tersebut sudah terkavling sebelum saksi menjabat Lurah Gunung Anyar Tambak;
Bahwa, saksi menjabat Lurah Gunung Anyar Tambak menggantikan Lurah sebelumnya, yaitu Pak Tatang dan saksi tidak tahu menahu perkara ini;
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada bukti Akta Jual Beli atas kavling-kavling obyek tersebut;
Bahwa, saksi mengenal saudara H.M. Adhy Suharmadji, BA.;
Bahwa, dalam perkara ini saksi tidak pernah mengetahui permasalahan apa sebab Terdakwa ditahan;
Bahwa, saksi tidak pernah tahu PT. Restabun Karya yang mengkavling tanah tersebut;
Bahwa, saksi tidak tahu tentang adanya penitipan Petok D milik terdakwa di kelurahan;
Bahwa, saksi juga tidak pernah melihat bukti di Kelurahan jual beli antara Nurkhasan P. Ansori dan PT. Restabun Karya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nurkhasan P. Ansori, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi telah menjual tanah petok D di Gunung Anyar Tambak RT.001 RW.004 miliknya pada tahun 1996 seluas ± 15.460 m²;
Bahwa, saksi menerangkan yang membeli tanah petok D miliknya adalah Terdakwa, dan bersumpah hanya kepada Terdakwa saksi menjual tanahnya;
Bahwa, saksi sepakat harga tanah petok D yang ia jual kepada Terdakwa sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan benar sudah dibayar lunas oleh Terdakwa;
Bahwa, tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan dicicil oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa membeli tanah petok D atas nama Terdakwa bukan nama PT. Restabun Karya;
Bahwa, saksi tidak mengetahui PT. Restabun Karya;
Bahwa, Terdakwa membeli tanah tersebut dan dilaksanakan ikatan jual beli di Notaris pada tahun 1996 beserta istri saksi hadir bersama Terdakwa dan tanda tangan disana;
Bahwa, Saksi tidak pernah jual tanahnya ke nama H.M. Adhy Suharmadji, BA.;
Bahwa, saksi tidak paham mengapa dihadirkan di persidangan.
Bahwa, saksi tidak pernah tahu cerita Petok D miliknya ada di kelurahan, yang saksi tahu diberikan ke Terdakwa pada waktu jual beli;
Bahwa, saksi dan Terdakwa bersama – sama ke Notaris Ngiden Surabaya;
Bahwa, saksi dalam menjual tanah tersebut tidak ada yang keberatan;
Bahwa, saksi serta istri dan Terdakwa datang ke notaris untuk melaksanakan ikatan jual beli pada tahun 1996;
Bahwa, Petok D diserahkan saksi kepada Terdakwa di depan Notaris pada saat Ikatan Jual Beli disertai dengan pelunasan pembelian oleh Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak pernah menjual tanahnya ke orang lain selain dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi membenarkan yang membayar tanah petok D tersebut adalah Terdakwa dan saksi tidak pernah tanda tangan kwintansi obyek tersebut selain kepada Terdakwa;
Bahwa, saksi menjelaskan perihal bukti kwitansi pembayaran pelunasan tanah tertanggal 17 Februari 1990 dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tidak pernah menandatangani kwintasi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan saksi a de charge yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Sujid, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah petani tambak di Gunung Anyar;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa, saksi juga mengenal Pak Nurkhasan P. Ansori sebagai pemilik tambak di Gununganyar Tambak;
Bahwa, tambak pak Nurkhasan P. Ansori bersebelahan dengan tambak yang saksi garap sejak tahun 1958;
Bahwa, saksi mengenal pak Nurkhasan P. Ansori karena dahulu saksi tinggal di rumah bapaknya pak Nurkhasan P. Ansori;
Bahwa, tambak milik pak Nurkhasan P. Ansori sekarang sudah dijual ke Terdakwa pada tahun 1996;
Bahwa, saksi mengetahui hal tersebut dari cerita pak Nurkhasan P. Ansori sendiri;
Bahwa,saksi mengenal H.M. Adhy Suharmadji, BA., karena saksi pernah ditipu oleh H.M. Adhy Suharmadji, BA.;
Bahwa, H.M. Adhy Suharmadji, BA.pernah beli tambak milik juragan saksi, tapi tidak dibayar sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
Bahwa, saksi mengetahui PT. Restabun Karya membeli tanah di Tambak Oso milik H. Sakeh dengan perantara makelar H.M. Adhy Suharmadji, BA.namun waktu uang pembelian tanah tersebut tidak dibayarkan ke pemilik tanah;
Bahwa, saksi tahu selain tanah tambak oso tidak ada lagi tanah yang dibeli PT. Restabun Karya, karena sudah bubar pada sekitar tahun 1990;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. Yazid, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah perantara / makelar tanah;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa karena pernah menjualkan tanah milik Terdakwa;
Bahwa, jika dilihat di lapangan tanah itu milik Terdakwa yang dibeli dari Pak Nurkhasan P. Ansori pada tahun 1996;
Bahwa, atas jual beli tanah tersebut dilakukan secara resmi dihadapan Notaris Nginden;
Bahwa, saksi mengenal pak Nurkhasan P. Ansori dan dari pak Nurkhasan P. Ansori pernah bercerita pada saksi kalau dia hanya pernah menjual tanah ke Terdakwa tidak ada ke orang lain;
Bahwa, saksi mengetahui hal itu karena bekerja sebagai makelar tanah.
Bahwa, sebelum menjualkan tanah milik Terdakwa saksi melihat surat-surat tanah tersebut yang dimiliki oleh Terdakwa yaitu petok D, letter C, PBB dan Surat Keterangan Lurah Soeparmin tahun 1996 (riwayat tanah) yang menjelaskan tanah tersebut memang milik Terdakwa setelah peralihan dari Nurkhasan P. Ansori;
Bahwa, saksi pernah melihat surat-suratnya;
Bahwa, saksi mengetahui lokasi tanahnya, dan cara saksi menjualkan tanah tersebut dengan memasang spanduk “dijual tanah murah” serta saksi mencantumkan No. telponnya supaya orang yang berminat membeli bisa menghubunginya;
Bahwa, saksi pernah mendengar dari Terdakwa kalau H.M. Adhy Suharmadji, BA. yang menjual tanahnya tidak pernah menyerahkan uang hasil penjualan kepada Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak mengenal pak H.M. Adhy Suharmadji, BA.secara pribadi;
Bahwa, saat ini dilokasi tanah dipasang papan nama berbunyi “Tanah Milik M. FAUZI”;
Bahwa, papan nama itu tiba – tiba muncul beberapa hari setelah Terdakwa ditahan;
Bahwa, saksi juga mengetahui tiba – tiba muncul akte jual beli antara Terdakwa dengan M. Fauzi, tapi saksi mengetahui Terdakwa tidak pernah membuat akte tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya di persidangan telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut:
Foto Copy mengetahui Sesuai Asli Notaris Herwati, SH., tertanggal 31 Agustus 2016, diberi tanda bukti T-1;
Foto Copy Mengetahui Sesuai Asli Notaris Herwati, SH., tertanggal 31 Agutus 2016, diberi tanda bukti T-2;
Foto Copy Mengetahui Sesuai Asli Notaris Herwati, SH., tertanggal 31 Agustus 2016, diberi tanda bukti T-3;
Foto Copy Mengetahui Sesuai Asli Notaris Herwati, S.H., tertanggal 31 Agutus 2016, diberi tanda bukti T-4;
Foto Copy Mengetahui Sesuai Asli Notaris Herwati, S.H., tertanggal 31 Agutus 2016, diberi tanda bukti T-5;
Foto Copy Mengetahui Sesuai Asli Notaris Mufriadi Jazuli, S.H, tertanggal 01 September 2016, diberi tanda bukti T-6;
Foto Copy Mengetahui Sesuai Asli Notaris Mufriadi Jazuli, S.H, tertanggal 01 September 2016, diberi tanda bukti T-7;
Foto Copy Bukti Penerimaan dari Notaris & Pejabat Pembuat Akte Tanah Dadang Koesboediwit Jaksono, SH tanggal 31 Mei 2013, diberi tanda bukti T-8;
Foto Copy Surat H.M. Ihsan Dja’far Kepada Kepala Badan Pertanahan Surabaya, diberi tanda bukti T-9;
Foto Copy surat jawaban dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur No.1829/30035.80/VIII/2016, diberi tanda bukti T-10;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2017, yang masih atas namaNurkhasan P. Ansori, diberi tanda bukti T-11;
Foto Lokasi Gunung Anyar Tambak yang dipasang papan nama bertuliskan “Tanah Milik M. FAUZI”, diberi tanda bukti T-12;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan Keterangannya didepan persidangan sebagai berikut:
Bahwa, antara Terdakwa dan Adhy Suharmadji pernah mendirikan PT. Restabun Karya pada tahun 1990 dengan modal dasar uang cara bersama-sama;
Bahwa, PT. Restabun Karya mempunyai tanah dilokasi Tambak Oso dengan pemilik tanah H. Sakeh pada tahun 1990, pembelian tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan Tanah Gunung Anyar Tambak milik Terdakwa;
Bahwa, lokasi tanah milik H. Sakeh di Tambak Oso berbeda dengan lokasi tanah milik Nurkhasan P. Ansori yang terletak di Gunung Anyar Tambak;
Bahwa, pembelian tanah milik Nurkhsan P. Ansori dengan uang pribadi Terdakwa dan tidak terikat dengan PT. Restabun Karya;
Bahwa, waktu pembelian tanah tersebut Terdakwa datang sendiri di rumah Nurkhasan P. Ansori, dengan di cicil 3 kali;
Bahwa, pembelian tanah seluas 15.460 m² tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada pelunasan terakhir Terdakwa dan Nurkhasan P. Ansoripergi ke Notaris Raden Ayu Sri Herawati di daerah Nginden dengan Istri Nurkhasan Bu Choiriyah untuk membuat perjanjian;
Bahwa, Petok D diserahkan saksi Nurkhasan P. Ansorikepada Terdakwa di depan Notaris pada saat Ikatan Jual Beli disertai dengan pelunasan pembelian oleh Terdakwa;
Bahwa, Petok D tidak pernah di titipkan oleh Terdakwa di kelurahan namunpetok D dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa telah menjual tanah 13 kavling, setiap kavling seluas ± 144 m²;
Bahwa,H.M. Adhy Suharmadji, BA. datang ke rumah berniat menjualkan tanah tersebut dengan dalil membantu, karena sebelumnya di PT. Restabun Karya H.M. Adhy Suharmadji, BA juga adalah marketing;
Bahwa, H.M. Adhy Suharmadji, BA. menjualkan tanah miliknya, tapi siapa pembelinya Terdakwa tidak pernah diberi tahu dan uangnya pun tidak pernah diterima Terdakwa;
Bahwa tidak pernah ada pembeli dari 13 kavling komplain kepada Terdakwa atas tanah tersebut;
Bahwa,mengenai komplain Bu NurChalifa Terdakwa tidak tahu menahu dan tidak kenal kerena membeli dari H.M. Adhy Suharmadji, BA., bukan dari Terdakwa;
Bahwa,Terdakwa pernah berniat menjual tanah seluas ± 11.000 m² kepada Bimo sebesar 7 milyar dengan DP 1 milyar dengan ditransfer kepada bank BRI;
Bahwa, dalam perjanjian pembelian tanah seluas ±11.000 m², Bimo meminta Terdakwa bersamanya meniitipkan Petok D tersebut kepada notaris Dadang di Sidotopo no. 3, Surabaya, namun secara diam – diam Bimo mengambil Petok D tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa dan membatalkan jual beli tanah;
Bahwa tanah tersebut masihatas nama Nurkhasan P. Ansori belum berubah atas nama orang lain;
Bahwa, Bimo membatalkan pembelian tanah tersebut dengan beralasan karena perusahanya yang di Jawa Tengah bangkrut namun dengan tetap menginginkan uangnya kembali uang 1 milyar tersebut dan Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut secara cepat karena uangnya telah dipakai pengobatan istrinya dan sampai istrinya meninggal, maka Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut tapi Bimo meminta uangnya dikembalikan menjadi 2 Milyar jika tanah tersebut laku terjual;
BahwaH.M. Adhy Suharmadji, BA.telah menjual tanah milik Terdakwa menurut informasi orang – orang sebanyak 60 kavling tanpa sepengetahuan Terdakwa namun uangnya tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa, H.M. Adhi Suharmadji, BA., melaporkan Terdakwa karena merasa dilaporkan terlebih dahulu oleh Terdakwa ke Polrestabes Surabaya;
Bahwa, pada tanggal 24 Maret tahun 1999 tanah tersebut pernah dipotong oleh BPN untuk irigasi seluas 720 m dan Terdakwa mendapat ganti rugi dari BPN sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan disaksikan dan diketahui oleh Lurah Gunung Anyar Tambak Suparmin dan sekertaris Srijanto karena pemiliknya adalah Terdakwa;
Bahwa, sampai sekarang yang membayar pajak tanah tersebut adalah Terdakwa bukan orang lain;
Bahwa, pada saat Terdakwa dipanggil sebagai saksi di Polrestabes, langsung ditahan dan dua hari kemudian dilokasi tanah milik Terdakwa muncul papan nama bertuliskan “Tanah Milik M. Fauzi”;
Bahwa, terdakwa meyakini ada pihak – pihak yang ingin menguasai tanahnya dengan cara memasukkan Terdakwa ke dalam penjara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bendel fc legalisir Pengadilan Negeri akta 204 tanggal 26 Januari 1990 tentang pembentukan PT. RESTABUN KARYA yang dibuat oleh Notaris Djoko Soepatmo, SH.;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan Negeri tentang pembayaran tanah pelunasan atas nama Bapak Nurchasan tertanggal 07 Nopember 1990;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan negeri tentang pembelian tanah tertanggal 17 Januari 1990;
16 (enam belas) lembar fc legalisir Kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak antara lain:
1 (satu) lembar fc legalisir kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kutipan Letter C Kel. Gunung Anyar An. NURKASAN P. ANSORI No. 1159 Persil 3 II dengan luas 1.254 ha yang sudah beralih menjadi 30 petok masing-masing sebagai berikut:
1. An. Ir. HENGKY LIEYANTO No. 3662 persil 3 II;
2. s/d No. 30 An. AGUS IRIYANTO No. 4018 Persil 3 II;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dihubungkan satu sama lain maka telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa dan Adhy Suharmadji pernah mendirikan PT. Restabun Karya pada tahun 1990 dengan modal dasar uang bersama – sama;
Bahwa, PT. Restabun Karya mempunyai tanah dilokasi Tambak Oso dengan pemilik tanah H. Sakeh pada tahun 1990, pembelian tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan Tanah Gunung Anyar Tambak milik Terdakwa;
Bahwa, lokasi tanah milik H. Sakeh di Tambak Oso berbeda dengan lokasi tanah milik Nurkhasan P. Ansori yang terletak di Gunung Anyar Tambak;
Bahwa, pembelian tanah milik Nurkhsan P. Ansori dengan uang pribadi Terdakwa dan tidak terikat dengan PT. Restabun Karya;
Bahwa, waktu pembelian tanah tersebut Terdakwa datang sendiri di rumah Nurkhasan P. Ansori, dengan di cicil 3 kali;
Bahwa, pembelian tanah seluas 15.460 m² tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada pelunasan terakhir Terdakwa dan Nurkhasan P. Ansori pergi ke Notaris Raden Ayu Sri Herawati di daerah Nginden dengan Istri Nurkhasan Bu Choiriyah untuk membuat perjanjian;
Bahwa, Petok D diserahkan saksi Nurkhasan P. Ansorikepada Terdakwa di depan Notaris pada saat Ikatan Jual Beli disertai dengan pelunasan pembelian oleh Terdakwa;
Bahwa, Petok D tidak pernah dititipkan oleh Terdakwa di kelurahan namunpetok D dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa telah menjual tanah 13 kavling, setiap kavling seluas ± 144 m²;
Bahwa,H.M. Adhy Suharmadji, BA. datang ke rumah berniat menjualkan tanah tersebut dengan dalil membantu, karena sebelumnya di PT. Restabun Karya H.M. Adhy Suharmadji, BA juga adalah marketing;
Bahwa, H.M. Adhy Suharmadji, BA. menjualkan tanah miliknya, tapi siapa pembelinya Terdakwa tidak pernah diberi tahu dan uangnya pun tidak pernah diterima Terdakwa;
Bahwa tidak pernah ada pembeli dari 13 kavling komplain kepada Terdakwa atas tanah tersebut;
Bahwa,mengenai komplain Bu NurChalifa Terdakwa tidak tahu menahu dan tidak kenal kerena membeli dari H.M. Adhy Suharmadji, BA., bukan dari Terdakwa;
Bahwa,Terdakwa pernah berniat menjual tanah seluas ± 11.000 m² kepada Bimo sebesar 7 milyar dengan DP 1 milyar dengan ditransfer kepada bank BRI;
Bahwa, dalam perjanjian pembelian tanah seluas ±11.000 m², Bimo meminta Terdakwa bersamanya meniitipkan Petok D tersebut kepada notaris Dadang di Sidotopo no. 3, Surabaya, namun secara diam – diam Bimo mengambil Petok D tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa dan membatalkan jual beli tanah;
Bahwa tanah tersebut masihatas nama Nurkhasan P. Ansori belum berubah atas nama orang lain;
Bahwa, Bimo membatalkan pembelian tanah tersebut dengan beralasan karena perusahanya yang di Jawa Tengah bangkrut namun dengan tetap menginginkan uangnya kembali uang 1 milyar tersebut dan Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut secara cepat karena uangnya telah dipakai pengobatan istrinya dan sampai istrinya meninggal, maka Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut tapi Bimo meminta uangnya dikembalikan menjadi 2 Milyar jika tanah tersebut laku terjual;
BahwaH.M. Adhy Suharmadji, BA.telah menjual tanah milik Terdakwa menurut informasi orang – orang sebanyak 60 kavling tanpa sepengetahuan Terdakwa namun uangnya tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa, H.M. Adhi Suharmadji, BA., melaporkan Terdakwa karena merasa dilaporkan terlebih dahulu oleh Terdakwa ke Polrestabes Surabaya;
Bahwa, pada tanggal 24 Maret tahun 1999 tanah tersebut pernah dipotong oleh BPN untuk irigasi seluas 720 m dan Terdakwa mendapat ganti rugi dari BPN sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan disaksikan dan diketahui oleh Lurah Gunung Anyar Tambak Suparmin dan sekertaris Srijanto karena pemiliknya adalah Terdakwa.
Bahwa, sampai sekarang yang membayar pajak tanah tersebut adalah Terdakwa bukan orang lain;
Bahwa, pada saat Terdakwa dipanggil sebagai saksi di Polrestabes, langsung ditahan dan dua hari kemudian dilokasi tanah milik Terdakwa muncul papan nama bertuliskan “Tanah Milik M. Fauzi”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana yang didakwakan kepada dirinya ataukah tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan oleh Penuntut Umum ke Persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu:
Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP
ATAU
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam rangka memilih dakwaan untuk dipertimbangkan, Majelis Hakim harus memperhatikan norma-norma, doktrin maupun hukum acara yang berlaku, dan dalam perkara a quo Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dan Majelis Hakim berpedoman pada dasar hukum yang dijadikan dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendasarkan dakwaan kesatu pada Pasal 385 Ayat (1) KUHP, maka terdakwa baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari pasal dakwaan tersebut yaitu:
Barang siapa;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa ditujukan kepada orang sebagai subyek hukum dan dalam perkara ini yang dimaksudkan dengan barang siapa ditujukan kepada Terdakwa H.M. IHSAN bin DJA’FAR dimana setelah identitasnya dicocokkan di persidangan ternyata sama dengan identitas terdakwa yang terurai dalam dakwaan penuntut umum sehingga menurut Majelis Hakim ialah yang dimaksudkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya itu, oleh karena itu unsur ini harus dipandang telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet.IX,1997 disebutkan bahwa pengertian dari : Menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan);
Bahwa menurut Drs.P.A.F. Lamintang, S.H. dan C. Djisman Samosir, S.H : Menguntungkan diri sendiri itu adalah perbuatan menambah harta kekayaan seseorang daripada harta kekayaan semula ; (lihat buku Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Penerbit Tarsito, Bandung, Edisi Kedua, 1990, hal.184);
Arrest Hoge Raad tanggal 24 Juni 1950 yang antara lain menyebutkan si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa, Terdakwa dan Adhy Suharmadji pernah mendirikan PT. Restabun Karya pada tahun 1990 dengan modal dasar uang bersama – sama;
Bahwa, PT. Restabun Karya mempunyai tanah dilokasi Tambak Oso dengan pemilik tanah H. Sakeh pada tahun 1990, pembelian tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan Tanah Gunung Anyar Tambak milik Terdakwa;
Bahwa, lokasi tanah milik H. Sakeh di Tambak Oso berbeda dengan lokasi tanah milik Nurkhasan P. Ansori yang terletak di Gunung Anyar Tambak;
Bahwa, pembelian tanah milik Nurkhsan P. Ansori dengan uang pribadi Terdakwa dan tidak terikat dengan PT. Restabun Karya;
Bahwa, waktu pembelian tanah tersebut Terdakwa datang sendiri di rumah Nurkhasan P. Ansori, dengan di cicil 3 kali;
Bahwa, pembelian tanah seluas 15.460 m² tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada pelunasan terakhir Terdakwa dan Nurkhasan P. Ansori pergi ke Notaris Raden Ayu Sri Herawati di daerah Nginden dengan Istri Nurkhasan Bu Choiriyah untuk membuat perjanjian;
Bahwa, Petok D diserahkan saksi Nurkhasan P. Ansori kepada Terdakwa di depan Notaris pada saat Ikatan Jual Beli disertai dengan pelunasan pembelian oleh Terdakwa;
Bahwa, Petok D tidak pernah di titipkan oleh Terdakwa di kelurahan namunpetok D dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa telah menjual tanah 13 kavling, setiap kavling seluas ± 144 m²;
Bahwa,H.M. Adhy Suharmadji, BA. datang ke rumah berniat menjualkan tanah tersebut dengan dalil membantu, karena sebelumnya di PT. Restabun Karya H.M. Adhy Suharmadji, BA juga adalah marketing;
Bahwa, H.M. Adhy Suharmadji, BA. menjualkan tanah miliknya, tapi siapa pembelinya Terdakwa tidak pernah diberi tahu dan uangnya pun tidak pernah diterima Terdakwa;
Bahwa tidak pernah ada pembeli dari 13 kavling komplain kepada Terdakwa atas tanah tersebut;
Bahwa,mengenai komplain Bu NurChalifa Terdakwa tidak tahu menahu dan tidak kenal kerena membeli dari H.M. Adhy Suharmadji, BA., bukan dari Terdakwa;
Bahwa,Terdakwa pernah berniat menjual tanah seluas ± 11.000 m² kepada Bimo sebesar 7 milyar dengan DP 1 milyar dengan ditransfer kepada bank BRI;
Bahwa, dalam perjanjian pembelian tanah seluas ±11.000 m², Bimo meminta Terdakwa bersamanya meniitipkan Petok D tersebut kepada notaris Dadang di Sidotopo no. 3, Surabaya, namun secara diam – diam Bimo mengambil Petok D tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa dan membatalkan jual beli tanah;
Bahwa tanah tersebut masihatas nama Nurkhasan P. Ansori belum berubah atas nama orang lain;
Bahwa, Bimo membatalkan pembelian tanah tersebut dengan beralasan karena perusahanya yang di Jawa Tengah bangkrut namun dengan tetap menginginkan uangnya kembali uang 1 milyar tersebut dan Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut secara cepat karena uangnya telah dipakai pengobatan istrinya dan sampai istrinya meninggal, maka Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut tapi Bimo meminta uangnya dikembalikan menjadi 2 Milyar jika tanah tersebut laku terjual;
BahwaH.M. Adhy Suharmadji, BA.telah menjual tanah milik Terdakwa menurut informasi orang – orang sebanyak 60 kavling tanpa sepengetahuan Terdakwa namun uangnya tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa, H.M. Adhi Suharmadji, BA., melaporkan Terdakwa karena merasa dilaporkan terlebih dahulu oleh Terdakwa ke Polrestabes Surabaya;
Bahwa, pada tanggal 24 Maret tahun 1999 tanah tersebut pernah dipotong oleh BPN untuk irigasi seluas 720 m dan Terdakwa mendapat ganti rugi dari BPN sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan disaksikan dan diketahui oleh Lurah Gunung Anyar Tambak Suparmin dan sekertaris Srijanto karena pemiliknya adalah Terdakwa;
Bahwa, sampai sekarang yang membayar pajak tanah tersebut adalah Terdakwa bukan orang lain;
Bahwa, pada saat Terdakwa dipanggil sebagai saksi di Polrestabes, langsung ditahan dan dua hari kemudian dilokasi tanah milik Terdakwa muncul papan nama bertuliskan “Tanah Milik M. Fauzi”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, terutama keterangan saksi NURKHASAN P. ANSORI yang menyatakan saksi telah menjual tanah petok D di Gunung Anyar Tambak RT.001 RW.004 miliknya pada tahun 1996 seluas ± 15.460 m², dan saksi menerangkan yang membeli tanah petok D miliknya adalah Terdakwa, dan bersumpah hanya kepada Terdakwa saksi menjual tanahnya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi SUPARMIN sebagai Lurah Gunung Anyar Tambak pada tahun 1995-2003, yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik PT. Restabun Karya, tetapi milik Terdakwa, dan saksi pernah membuat surat keterangan riwayat tanah No. E/017/402.92.04.04/1996, dasar saksi membuat surat keterangan riwayat tanah adalah surat ikatan jual beli antara Nurkhasan P. Ansori dan Terdakwa, waktu itu dihadapan Notaris;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan ke persidangan tidak satupun yang dapat membuktikan bahwa tanah petok D di Gunung Anyar Tambak RT.001 RW.004 yang dibeli pada tahun 1996 seluas ± 15.460 m² adalah tanah milik PT RESTABUN KARYA apalagi PT RESTABUN JAYA seperti tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ad 2 tidak terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum kedua pada Pasal 372 KUHP, maka terdakwa baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari pasal dakwaan tersebut yaitu:
Barang siapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, apabila yang ada pada kekuasaannya karena bukan kejahatan;
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa ditujukan kepada orang sebagai subyek hukum dan dalam perkara ini yang dimaksudkan dengan barang siapa ditujukan kepada Terdakwa H.M. IHSAN bin DJA’FARdimana setelah identitasnya dicocokkan di persidangan ternyata sama dengan identitas terdakwa yang terurai dalam dakwaan penuntut umum sehingga menurut Majelis Hakim ialah yang dimaksudkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya itu, oleh karena itu unsur ini harus dipandang telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, apabila yang ada pada kekuasaannya karena bukan kejahatan;
Menimbang, bahwa pengertian Dengan Sengaja dan Melawan Hukum:
Bahwa menurut pendapat Prof. Satochid Kartanegara, S.H. dalam bukunya : Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal. 291, disebutkan : yang dimaksud dengan “willens en weten” adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu ;
Bahwa menurut pendapat Mr. J.M. van Bemmelen, dalam bukunya : Hukum Pidana 1 – Hukum Pidana Material Bagian Umum, penerbit Binacipta, Cet. VI,1984, hal. 113, disebutkan : Sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang;
Bahwa menurut pendapat Prof. van Hamel, dalam bukunya: Inleiding tot de studie van het Nederlanse Strafrecht, 1927, hal. 284, disebutkan : pada delik-delik yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan bahwa delik-delik itu harus dilakukan dengan sengaja, opzet itu hanya dapat ditujukan kepada:
Tindakan-tindakan, baik tindakan untuk melakukan sesuatu maupun tindakan untuk tidak melakukan sesuatu;
Tindakan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh Undang-Undang;
Dipenuhinya unsur-unsur selebihnya dari delik yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian “Dengan Sengaja” pada pokoknya adalah menyangkut sikap batin seseorang yang tidak bisa tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud) dari sikap sengaja tersebut. Pengertian sengaja yang meliputi unsur “Menghendaki” dan “Mengetahui” tersebut, dapat diartikan:
- Menghendaki : artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan yang dilakukannya itu;
- Mengetahui : artinya bahwa si pelaku sebelum melakukan suatu tindakan sudah menyadari bahwa tindakan tersebut seandainya dilakukan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan itu dan mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian Secara melawan hukum (wederrechtelijke) berarti pelaku melakukan perbuatan itu tanpa hak atau kekuasaan, tanpa minta izin lebih dahulu dari orang yang berhak, bertentangan dengan hak orang lain, menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 7 Desember 1925 dan tanggal 27 Juni 1938 disebutkan:
Pada suatu tuntutan karena kejahatan penggelapan, cukuplah apabila di dalam surat tuduhan disebutkan dengan perkataan “wederrechtelijke toeeigening” atau penguasaan bagi dirinya sendiri secara melawan hak, yang pada hakekatnya merupakan suatu rumusan mengenai suatu perbuatan yang nyata. Cara bagaimana perbuatan tersebut dilakukan adalah tidak perlu dinyatakan dengan setepat-tepatnya;
(Dikutip dari buku Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, karangan Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dan C. Djisman Samosir, S.H., penerbit Tarsito, Bandung, edisi kedua, 1990, hal 128 );
Menimbang bahwa pengertian Memiliki Sesuatu Barang Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain:
Bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI:
No.69 K/Kr/1959 tanggal 11 Agustus 1959 disebutkan:
Unsur memiliki dalam pasal 372 KUHP berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu;
No.92 K/Kr/1955 tanggal 07 April 1956 disebutkan:
Perkataan memiliki dan menggelapkan dalam pasal 372 KUHP tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri pribadi;
(Dikutip dari buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cet. II, 1993, hal 30, 31);
Pengertian memiliki adalah setiap penguasaan atas barang hingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemiliki atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan:
Bahwa pengertian unsur ini adalah sebelum melakukan perbuatannya pelaku sudah harus menguasai barang itu sedangkan barang itu oleh pemiliknya dipercayakan kepada pelaku hingga barang ada pada pelaku secara sah bukan karena kejahatan, dengan melakukan perbuatan memiliki barang itu dengan melawan hukum pelaku melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh pemilik;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad, masing-masing:
Tanggal 14 April 1913 disebutkan:
Benda yang berada dibawah kekuasaannya adalah benda atas mana si pelaku telah menguasainya secara mutlak dan nyata, dengan tidak perlu memperhatikan apakah penguasaan itu dilakukan oleh si pelaku sendiri secara pribadi atau oleh orang lain. Di dalam pengertian ini termasuk juga apabila benda tersebut disimpan oleh pihak ketiga atas permintaan si pelaku ;
Tanggal 25 Juni 1946 disebutkan:
Pengertian “ berada dibawah kekuasaannya “ adalah bahwa terdapat hubungan yang langsung dan nyata antara si pelaku dengan barang yang dikuasainya;
Tanggal 31 Desember 1931 disebutkan:
Pengertian “ berada dibawah kekuasaannya “ adalah bahwa si pelaku menguasai benda itu secara mutlak dan nyata, yang karenanya ia dapat memperlakukan benda tersebut seolah-olah ia adalah pemiliknya ;
(Dikutip dari buku Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, karangan Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dan C. Djisman Samosir, S.H., penerbit Tarsito, Bandung, edisi kedua, 1990, hal 130,131);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan:
Bahwa, Terdakwa dan Adhy Suharmadji pernah mendirikan PT. Restabun Karya pada tahun 1990 dengan modal dasar uang bersama – sama;
Bahwa, PT. Restabun Karya mempunyai tanah dilokasi Tambak Oso dengan pemilik tanah H. Sakeh pada tahun 1990, pembelian tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan Tanah Gunung Anyar Tambak milik Terdakwa;
Bahwa, lokasi tanah milik H. Sakeh di Tambak Oso berbeda dengan lokasi tanah milik Nurkhasan P. Ansori yang terletak di Gunung Anyar Tambak;
Bahwa, pembelian tanah milik Nurkhsan P. Ansori dengan uang pribadi Terdakwa dan tidak terikat dengan PT. Restabun Karya;
Bahwa, waktu pembelian tanah tersebut Terdakwa datang sendiri di rumah Nurkhasan P. Ansori, dengan dicicil 3 kali;
Bahwa, pembelian tanah seluas 15.460 m² tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada pelunasan terakhir Terdakwa dan Nurkhasan P. Ansori pergi ke Notaris Raden Ayu Sri Herawati di daerah Nginden dengan Istri Nurkhasan Bu Choiriyah untuk membuat perjanjian;
Bahwa, Petok D diserahkan saksi Nurkhasan P. Ansorikepada Terdakwa di depan Notaris pada saat Ikatan Jual Beli disertai dengan pelunasan pembelian oleh Terdakwa;
Bahwa, Petok D tidak pernah di titipkan oleh Terdakwa di kelurahan namun petok D dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa telah menjual tanah 13 kavling, setiap kavling seluas ± 144 m²;
Bahwa,H.M. Adhy Suharmadji, BA. datang ke rumah berniat menjualkan tanah tersebut dengan dalil membantu, karena sebelumnya di PT. Restabun Karya H.M. Adhy Suharmadji, BA juga adalah marketing;
Bahwa, H.M. Adhy Suharmadji, BA. menjualkan tanah miliknya, tapi siapa pembelinya Terdakwa tidak pernah diberi tahu dan uangnya pun tidak pernah diterima Terdakwa;
Bahwa tidak pernah ada pembeli dari 13 kavling komplain kepada Terdakwa atas tanah tersebut;
Bahwa,mengenai komplain Bu NurChalifa Terdakwa tidak tahu menahu dan tidak kenal kerena membeli dari H.M. Adhy Suharmadji, BA., bukan dari Terdakwa;
Bahwa,Terdakwa pernah berniat menjual tanah seluas ± 11.000 m² kepada Bimo sebesar 7 milyar dengan DP 1 milyar dengan ditransfer kepada bank BRI;
Bahwa, dalam perjanjian pembelian tanah seluas ±11.000 m², Bimo meminta Terdakwa bersamanya meniitipkan Petok D tersebut kepada notaris Dadang di Sidotopo no. 3, Surabaya, namun secara diam – diam Bimo mengambil Petok D tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa dan membatalkan jual beli tanah;
Bahwa tanah tersebut masih atas nama Nurkhasan P. Ansori belum berubah atas nama orang lain;
Bahwa, Bimo membatalkan pembelian tanah tersebut dengan beralasan karena perusahanya yang di Jawa Tengah bangkrut namun dengan tetap menginginkan uangnya kembali uang 1 milyar tersebut dan Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut secara cepat karena uangnya telah dipakai pengobatan istrinya dan sampai istrinya meninggal, maka Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut tapi Bimo meminta uangnya dikembalikan menjadi 2 Milyar jika tanah tersebut laku terjual;
BahwaH.M. Adhy Suharmadji, BA.telah menjual tanah milik Terdakwa menurut informasi orang – orang sebanyak 60 kavling tanpa sepengetahuan Terdakwa namun uangnya tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa, H.M. Adhi Suharmadji, BA., melaporkan Terdakwa karena merasa dilaporkan terlebih dahulu oleh Terdakwa ke Polrestabes Surabaya;
Bahwa, pada tanggal 24 Maret tahun 1999 tanah tersebut pernah dipotong oleh BPN untuk irigasi seluas 720 m dan Terdakwa mendapat ganti rugi dari BPN sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan disaksikan dan diketahui oleh Lurah Gunung Anyar Tambak Suparmin dan sekertaris Srijanto karena pemiliknya adalah Terdakwa;
Bahwa, sampai sekarang yang membayar pajak tanah tersebut adalah Terdakwa bukan orang lain;
Bahwa, pada saat Terdakwa dipanggil sebagai saksi di Polrestabes, langsung ditahan dan dua hari kemudian dilokasi tanah milik Terdakwa muncul papan nama bertuliskan “Tanah Milik M. Fauzi”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, terutama keterangan saksi NURKHASAN P. ANSORI yang menyatakan saksi telah menjual tanah petok D di Gunung Anyar Tambak RT.001 RW.004 miliknya pada tahun 1996 seluas ± 15.460 m²,dan saksi menerangkan yang membeli tanah petok D miliknya adalah Terdakwa, dan bersumpah hanya kepada Terdakwa saksi menjual tanahnya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi SUPARMIN sebagai Lurah Gunung Anyar Tambak pada tahun 1995-2003, yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik PT. Restabun Karya, tetapi milik Terdakwa, dan saksi pernah membuat surat keterangan riwayat tanah No. E/017/402.92.04.04/1996, dasar saksi membuat surat keterangan riwayat tanah adalah surat ikatan jual beli antara Nurkhasan P. Ansori dan Terdakwa, waktu itu dihadapan Notaris;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan ke persidangan tidak satupun yang dapat membuktikan bahwa tanah petok D di Gunung Anyar Tambak RT.001 RW.004 yang dibeli pada tahun 1996 seluas ± 15.460 m² adalah tanah milik PT RESTABUN KARYA apalagi PT RESTABUN JAYA seperti tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka Terdakwa harus dibebaskan pula dari dakwaan kedua dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dari Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti maka sebagai konsekwensinya Terdakwaharus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Terdakwa harus dipulihkan kedudukan, harkat serta martabatnya pada keadaan semula;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti :
1 (satu) bendel fc legalisir Pengadilan Negeri akta 204 tanggal 26 Januari 1990 tentang pembentukan PT. RESTABUN KARYA yang dibuat oleh Notaris Djoko Soepatmo, SH.;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan Negeri tentang pembayaran tanah pelunasan atas nama Bapak Nurchasan tertanggal 07 Nopember 1990;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan negeri tentang pembelian tanah tertanggal 17 Januari 1990;
16 (enam belas) lembar fc legalisir Kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak antara lain:
1 (satu) lembar fc legalisir kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kutipan Letter C Kel. Gunung Anyar An. NURKASAN P. ANSORI No. 1159 Persil 3 II dengan luas 1.254 ha yang sudah beralih menjadi 30 petok masing-masing sebagai berikut:
1. An. Ir. HENGKY LIEYANTO No. 3662 persil 3 II;
2. s/d No. 30 An. AGUS IRIYANTO No. 4018 Persil 3 II;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan Pasal 385 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan peraturan lain dari perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H.M. IHSAN bin DJA’FAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu atau Kedua;
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan tersebut (VRIJPRAAK);
Memulihkan kedudukan, harkat serta martabat dalam kemampuannya semula;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) bendel fc legalisir Pengadilan Negeri akta 204 tanggal 26 Januari 1990 tentang pembentukan PT. RESTABUN KARYA yang dibuat oleh Notaris Djoko Soepatmo, SH.;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan Negeri tentang pembayaran tanah pelunasan atas nama Bapak Nurchasan tertanggal 07 Nopember 1990;
1 (satu) lembar fc kwitansi legalisir Pengadilan negeri tentang pembelian tanah tertanggal 17 Januari 1990;
16 (enam belas) lembar fc legalisir Kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak antara lain:
1 (satu) lembar fc legalisir kepala Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kutipan Letter C Kel. Gunung Anyar An. NURKASAN P. ANSORI No. 1159 Persil 3 II dengan luas 1.254 ha yang sudah beralih menjadi 30 petok masing-masing sebagai berikut:
1. An. Ir. HENGKY LIEYANTO No. 3662 persil 3 II;
2. s/d No. 30 An. AGUS IRIYANTO No. 4018 Persil 3 II;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari SENIN, tanggal 15 Mei 2017, oleh kami, Anne Rusiana, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Ferdinandus B, S.H., dan Zainuri, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 17 MEI 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Hery Marsudi, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ferdinandus B, S.H.Anne Rusiana, S.H., M.Hum.
Zainuri, S.H.
Panitera Pengganti,
Hery Marsudi, S.H.