95_PIDSUS_2015_PNGIN_Lalu Lintas
Putusan PN GIANYAR Nomor 95_PIDSUS_2015_PNGIN_Lalu Lintas
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TERDAKWA : KADEK AGUS ISA RATDINATA
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger nomor polisi DK 4154 RS beserta STNK, dan SIM C atas nama KADEK AGUS ISA RATDINATA; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Gin.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KADEK ISA AGUS RATDINATA;
Tempat lahir : Bangli;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 25 Desember 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Bebalang, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Gin. tanggal 24 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Gin. tanggal 24 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya sendiri mengendarai sepeda motor menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger nomor polisi DK 4154 RS beserta STNK, dan SIM C atas nama KADEK AGUS ISA RATDINATA
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 07.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan umum Banjar dan Desa Sidan Kecamatan dan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yakni : WAYAN JAYA, dengan kejadian adalah sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dalam Cuaca Cerah, pagi hari, lalu lintas sepi, Jalan lurus , datar, beraspal, dua arah, terdakwa mengendarai Kendaraan sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS dengan kecepatan kurang lebih 60 s/d 70 kilo meter/ jam dalam perjalanan dari Bangli menuju ke Kuta, dari arah utara menuju ke selatan, tidak memuat barang atau orang, selanjutnya dari jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter, terdakwa melihat pejalan kaki (korban) WAYAN JAYA yang berada di atas trotoar sebelah timur dan hendak menyebrang jalan berdiri menghadap ke selatan, kemudian korban WAYAN JAYA turun dari trotoar dan menyeberang sambil berlari pelan menuju sebelah barat jalan dimana terdakwa mengarah ke tempat dimana korban WAYAN JAYA berada, ketika terdakwa masih mengendarai sepeda motor bergerak lurus terdakwa berusaha mengerem dan menghindari korban WAYAN JAYA ke arah kanan/barat namun korban WAYAN JAYA juga bergerak ke arah kanan/barat, sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa membentur bagian lengan kanan korban WAYAN WIJAYA dan kecelakaan tersebut tidak dapat dihindari dan korban langsung jatuh dan meninggal di tempat.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban WAYAN JAYA mengalami luka luka lebam pada lengan sebelah kanan, tangan dan kaki lecet, pipi kanan luka tergores dan patah tulang leher sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/187/14/VS RS.Sanjiwani tertanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. I Wayan Sudira Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Sanjiwani dengan hasil pemeriksaan:
Pada korban dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sudah meninggal setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Dari hasil pemeriksaan di dapatkan:
Pemeriksaan fisik luar :
Luka robek di Pipi Kiri ukuran Satu Sentimeter kali Satu Sentimeter.
Luka robek pada batang hidung ukuran satu sentimeter kali Nol Koma Lima Sentimeter.
Memar di kedua Mata.
Luka Lecet di Dahi ukuran Dua Sentimeter kali Dua Sentimeter.
Luka lecet di Dagu ukuran Empat sentimeter kali tiga Sentimeter.
Luka robek pada siku kanan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter
Luka lecet di punggung tangan kanan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter
Luka lecet di Lutut kanan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
Luka lecet di lutut kiri ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter.
Kesimpulan :
Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh benturan dengan benda keras tumpul.
Penyebab kematian belum bisa ditentukan, perlu dilakukan pemeriksaan dalam / otopsi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (4) UU. RI. NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI NI NYOMAN SUARTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Nomor Polisi DK 4154 RS dikemudikan oleh terdakwa, dengan pejalan kaki bernama Wayan Jaya dari Banjar Sidan, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, kecelakaan terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 07.40 Wita di Jln umum Legong Kraton Banjar Sidan, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, tempat kejadian di jalan lurus, datar, beraspal, dua arah, daerah pemukiman, cuaca cerah, pagi hari, lalu lintas sedang;
Bahwa, pada saat kejadian saksi sedang berada di depan warung milik saksi sendiri yang terletak di pinggir jalan sebelah timur, dimana kejadian tersebut terjadi di sebelah selatan warung kira-kira sekitar 10 (sepuluh) meter jaraknya, dan saksi pada saat itu sedang makan selanjutnya mendengar suara benturan keras, kemudian saksi melihat telah terjadi kecelakaan tersebut di tempat kejadian;
Bahwa, sepeda motor Honda Nomor Polisi DK 4154 RS tersebut datang dari utara menuju selatan dan pejalan kaki (korban) sedang menyebrang jalan dari sisi sebelah timur jalan menuju ke barat;
Bahwa, titik kecelakaan terjadi disebelah timur as jalan antara bagian depan sepeda motor tersebut dengan bagian badan samping kanan pejalan kaki tersebut;
Bahwa, setelah terjadinya kecelakaan, pejalan kaki tersebut terjatuh disebelah barat as jalan dengan posisi kepala menghadap ke utara, sepeda motor tersebut terjatuh di sebelah barat as jalan dan pengemudi sepeda motor tersebut terjatuh di sebelah timur as jalan;
Bahwa, akibat kejadian tersebut pejalan kaki (korban) mengalami luka mengeluarkan darah dari hidungnya dan meninggal dunia dalam perawatan di RSU Sanjiwani Gianyar, tetapi saksi tidak mengetahui luka pengemudi sepeda motor tersebut maupun kerusakannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
2. SAKSII MADE SUDARSANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Nomor Polisi DK 4154 RS dikemudikan oleh terdakwa, dengan pejalan kaki bernama Wayan Jaya dari Banjar Sidan, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, kecelakaan terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 07.40 Wita di Jln umum Legong Kraton Banjar Sidan, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, tempat kejadian di jalan lurus , datar, beraspal, dua arah, daerah pemukiman, cuaca cerah, pagi hari, lalu lintas sedang;
Bahwa, pada saat kejadian saksi sedang berada di depan warung milik saksi sendiri yang terletak di pinggir jalan sebelah timur, dimana kejadian tersebut terjadi di sebelah selatan warung kira-kira sekitar 10 (sepuluh) meter jaraknya, dan saksi pada saat itu sedang makan selanjutnya mendengar suara benturan keras, kemudian saksi melihat telah terjadi kecelakaan tersebut di tempat kejadian yang tidak jauh dari warung;
Bahwa, sepeda motor Honda Nomor Polisi DK 4154 RS tersebut datang dari utara menuju selatan dan pejalan kaki (korban) sedang menyebrang jalan dari sisi sebelah timur jalan menuju ke barat;
Bahwa, titik kecelakaan terjadi disebelah timur as jalan antara bagian depan sepeda motor tersebut dengan bagian badan samping kanan pejalan kaki tersebut;
Bahwa, setelah terjadinya kecelakaan, pejalan kaki tersebut terjatuh disebelah barat as jalan dengan posisi kepala menghadap ke utara, sepeda motor tersebut terjatuh di sebelah barat as jalan dan pengemudi sepeda motor tersebut terjatuh di sebelah timur as jalan;
Bahwa, akibat kejadian tersebut pejalan kaki (korban) mengalami luka mengeluarkan darah dari hidungnya dan meninggal dunia dalam perawatan di RSU Sanjiwani Gianyar, tetapi saksi tidak mengetahui luka pengemudi sepeda motor tersebut maupun kerusakannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
3. SAKSII NYOMAN YULIARTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Nomor Polisi DK 4154 RS dikemudikan oleh terdakwa, dengan pejalan kaki bernama Wayan Jaya dari Banjar Sidan, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Bahwa, kecelakaan terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 07.40 Wita di Jln umum Legong Kraton Banjar Sidan, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, saat itu saksi sedang melaksanakan tugas piket olah TKP di Kantor Kepolisian Sektor Kota Gianyar, kecelakaan itu saksi ketahui setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Umum Legong Kraton Br. Sidan Kaja Ds. Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar telah terjadi kecelakaan dan saksi selaku piket olah TKP Polsek Kota Gianyar mendatangi Tempat Kejadian Perkara;
Bahwa, situasi TKP pada saat saksi tiba sudah berubah dimana korban sudah dikirim atau diantar ke Rumah Sakit Umum Sanjiwani Gianyar, SPM Honda Tiger DK 4154 RS sudah diparkir di timur badan jalan, di tempat kejadian ditemukan ceceran darah yang diduga adalah bekas ceceran darah Pejalan Kaki yang terlibat kecelakaan diatas aspal di sebelah barat as jalan;
Bahwa, keadaan jalan beraspal lurus dua arah, cuaca mendung, pagi hari, lalu lintas sedang, daerah pemukiman;
Bahwa, menurut keterangan para saksi dikuatkan dengan fakta-fakta atau bekas-bekas terjadinya kecelakaan yang ada di TKP bahwa di TKP sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS datang dari utara menuju ke selatan sedangkan pejalan kaki (korban) sedang menyebrang jalan dari sisi sebelah timur dengan berjalan kaki menuju sisi jalan sebelah barat;
Bahwa, menurut keterangan para saksi pengemudi spm Honda Tiger DK 4154 RS tersebut saat mengemudikan sepeda motornya tidak memberikan hak utama atau memberikan prioritas atau memberikan kesempatan kepada pejalan kaki (korban) untuk menyebrang jalan;
Bahwa, titik tabrakan terjadi disebelah timur as jalan antara bagian depan sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS dengan bagian badan samping kanan pejalan kaki (korban);
Bahwa, dimana diduga korban sesaat setelah terjadinya benturan, terjatuh disebelah barat as jalan atau di tempat bekas ceceran darah dan sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS terjatuh di sebelah timur as jalan beserta pengemudinya juga terjatuh di sebelah timur as jalan;
Bahwa, akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri, dagu memar, patah tulang leher dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sanjiwani Gianyar, pengemudi sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS mengalami luka pada kaki kanan lecet, sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS mengalami kerusakan pada spion kiri pecah, kaca lampu depan pecah, dan garpu depan bengkok;
Bahwa, saksi menjelaskan sket gambar tersebut saksi yang membuat dan menandatangani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
4. SAKSII NYOMAN SURADNYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Tiger DK 4154 RS yang dikemudikan oleh terdakwa dengan bapak angkat saksi Wayan Jaya selaku Pejalan Kaki;
Bahwa, kecelakaan terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 07.30 wita di Jln. Umum Legong Kraton, Br. Sidan kaja, Ds. Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, pada saat kejadian saksi sedang berada di Denpasar dan saksi mengetahui kejadian diberitahukan melalui telepon seluler oleh keluarga saksi di Sidan yang memberitahukan bahwa Wayan Jaya mengalami kecelakaan lalu lintas, selanjutnya saksi menuju ke RSU Sanjiwani Gianyar, dan setibanya di RSU Sanjiwani Gianyar saksi mengetahui bahwa Wayan Jaya sudah meninggal dunia dalam perawatan di RSU Sanjiwani Gianyar;
Bahwa, sesaat sebelum kejadian Wayan Jaya dalam perjalanan pulang dari mematikan lampu di Pura yang ada di sebelah timur tempat kejadian dan kemudian menyebrang jalan dengan berjalan kaki dari pinggir jalan sebelah timur menuju pinggir jalan sebelah barat dan Spm Honda DK 4154 RS datang dari utara menuju ke selatan;
Bahwa, sebelum kejadian Wayan Jaya mengalami gangguan pendengaran dan tidak mengalami gangguan pengelihatannya, kondisi sehat dan tidak ada mengidap suatu penyakit yang berat;
Bahwa, Wayan Jaya mengalami luka dibagian lutut kaki kanan dan kiri lecer, dagu memar, siku tangan kanan robek, tulang leher patah, dan meninggal dunia dalam perawatan di RSU Sanjiwani Gianyar, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 08.30 wita;
Bahwa, dari pihak yang terlibat tabrakan dengan Wayan Jaya ada datang kerumah sebanyak tiga kali dan menyampaikan turut berduka cita dan memberikan santunan berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan saksi sudah menerimanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengemudikan sepeda motor Honda Tiger DK41454RS dengan pejalan kaki bernama Wayan Jaya dari Banjar Sidan Kaja, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 07.40 wita, dijalan umum Banjar dan Desa Sidan, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar;
Bahwa, jalan lurus beraspal, dua arah, turunan landai dari arah utara, cuaca mendung, habis turun hujan, permukaan jalan basah, daerah pemukiman;
Bahwa, pada mulanya terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS datang dari rumah terdakwa di Bangli menuju ke tempat terdakwa kerja di wilayah Kuta, bergerak dari utara menuju ke selatan dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/jam menggunakan porseneleng 5 (lima) menggunakan helm pengaman dan tidak memuat barang maupun orang, sesaat menjelang di TKP kira-kira dari jarak 15m (lima belas meter) terdakwa melihat pejalan kaki berada di atas trotoar sebelah timur berdiri menghadap selatan, dan setelah posisi terdakwa kira-kira 10m (sepuluh meter) dari pejalan kaki tersebut, pejalan kaki tersebut langsung turun dari trotoar menyebrang jalan dengan berlari pelan menuju ke sebelah barat jalan, terdakwa berusaha menghindar kekanan/barat namun pergerakan pejalan kaki juga ke barat sehingga kecelakaan tersebut terjadi dan terdakwa dan pejalan kaki langsung jatuh di TKP;
Bahwa, tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa dan terdakwa bisa melihat dengan jelas keberadaan pejalan kaki tersebut;
Bahwa, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson karena terdakwa sudah panik begitu melihat pejalan kaki menyebrang jalan, lampu utama SPM terdakwa menyala terus, terdakwa sempat berusaha mengurangi kecepatan dengan menggunakan rem tetapi tidak berhenti karena jalan licin;
Bahwa, terdakwa tidak sempat berhenti untuk memberikan kesempatan kepada pejalan kaki tersebut menyebrang;
Bahwa, titik tabrak terjadi di sebelah timur as jalan, bagian stang kanan sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS membentur bagian lengan kanan pejalan kaki dimana posisi tangannya pada saat itu menempel dengan badannya;
Bahwa, setelah benturan terdakwa langsung jatuh terguling kemudian terseret kearaah sisi timur jalan sedangkan sepeda motor Honda Tiger DK 4154RS terseret kearah selatan dan pejalan kaki tersebut terjatuh dan terputar di tempatnya terjatuh tersebut;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka pada kedua lutut lecet, siku tangan kanan dan kiri lecet, pundak kanan terasa sakit sedangkan pejalan kaki (korban) luka pada lengan kanan lebam, tangan dan kaki lecet, pipi kanan luka tergores dan patah tulang leher dan meninggal dunia di RSU Sanjiwani Gianyar sesaat setelah kejadian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut yaitu:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger nomor polisi DK 4154 RS, beserta STNK-nya dan SIM C an. KADEK AGUS ISA RATDINATA,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan pula bukti surat oleh Penuntut Umum berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/187/14/VS RS, tanggal 5 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. I Wayan Sudira dokter pada Rumah Sakit Umum Sanjiwani Gianyar;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan termuat dalam berita acara persidangan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti dan visum et repertum dimana ternyata saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 07.40 wita, dijalan umum Banjar dan Desa Sidan Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Tiger DK41454RS terlibat kecelakaan dengan pejalan kaki yang bernama Wayan Jaya dari Banjar Sidan Kaja, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, terdakwa datang dari arah Bangli menuju ke tempat terdakwa kerja di wilayah Kuta, bergerak dari utara menuju ke selatan dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/jam menggunakan porseneleng 5 (lima) menggunakan helm pengaman dan tidak memuat barang maupun orang, sesaat menjelang di TKP kira-kira dari jarak 15m (lima belas meter) terdakwa melihat pejalan kaki berada di atas trotoar sebelah timur berdiri menghadap selatan, dan setelah posisi terdakwa kira-kira 10m (sepuluh meter) dari pejalan kaki tersebut, pejalan kaki tersebut langsung turun dari trotoar menyebrang jalan dengan berlari pelan menuju ke sebelah barat jalan, terdakwa berusaha menghindar kekanan/barat namun pergerakan pejalan kaki juga ke barat sehingga kecelakaan tersebut terjadi dan terdakwa dan pejalan kaki langsung jatuh di TKP;
Bahwa, jalan lurus beraspal, dua arah, turunan landai dari arah utara, cuaca mendung, habis turun hujan, permukaan jalan basah, daerah pemukiman;
Bahwa, tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa dan terdakwa bisa melihat dengan jelas keberadaan pejalan kaki tersebut;
Bahwa, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson karena terdakwa sudah panik begitu melihat pejalan kaki menyebrang jalan, lampu utama SPM terdakwa menyala terus, terdakwa sempat menghindar ke kanan, terdakwa sempat berusaha mengurangi kecepatan dengan menggunakan rem tetapi SPM yang terdakwa kemudikan tidak berhenti karena jalan licin;
Bahwa, terdakwa tidak sempat berhenti untuk memberikan kesempatan kepada pejalan kaki tersebut menyebrang;
Bahwa, titik tabrak terjadi di sebelah timur as jalan, bagian stang kanan sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS yang terdakwa kemudikan membentur bagian lengan kanan pejalan kaki dimana posisi tangannya pada saat itu menempel dengan badannya;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut korban Wayan Jaya mengalami luka dibagian lutut kaki kanan dan kiri lecer, dagu memar, siku tangan kanan robek, tulang leher patah, dan meninggal dunia dalam perawatan di RSU Sanjiwani Gianyar, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 08.30 wita sebagaimana dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/187/14/VS RS, tanggal 5 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. I Wayan Sudira dokter pada Rumah Sakit Umum Sanjiwani Gianyar dengan hasil pemeriksaan, dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur tujuh puluh tahun. Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh benturan dengan benda keras tumpul. Untuk mengetahui penyebab kematian korban perlu dilakukan pemeriksaan dalam/otopsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
3. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini diartikan setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertangungjawaban dalam segala tindakannya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa orang atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah KADEK ISA AGUS RATDINATA yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta di persidangan pertama terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini maka jelaslah pengertian setiap orang yang dimaksud adalah terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA sehingga Majelis berpendirian unsur setiap orang telah terpenuhi dan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim perlu mempertimbangkan apakah benar Terdakwa sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur dari pasal dengan pertimbangan hukum seperti uraian dibawah ini;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri benar pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 07.40 wita, dijalan umum Banjar dan Desa Sidan Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS terlibat kecelakaan dengan pejalan kaki yang bernama Wayan Jaya dari Banjar Sidan Kaja, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, maka dengan demikian Terdakwa benar mengemudikan kendaraan bermotor maka unsur ini telah terpenuhi dan sah menurut hukum;
Ad. 3. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa datang dari arah Bangli menuju ke tempat terdakwa kerja di wilayah Kuta, bergerak dari utara menuju ke selatan dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/jam menggunakan porseneleng 5 (lima) menggunakan Helm pengaman dan tidak memuat barang maupun orang, sesaat menjelang di TKP kira-kira dari jarak 15m (lima belas meter) terdakwa melihat pejalan kaki (korban) berada di atas trotoar sebelah timur berdiri menghadap selatan, dan setelah posisi terdakwa kira-kira 10m (sepuluh meter) dari pejalan kaki (korban) tersebut, pejalan kaki (korban) tersebut langsung turun dari trotoar menyebrang jalan dengan berlari pelan menuju ke sebelah barat jalan, terdakwa berusaha menghindar kekanan/barat namun pergerakan pejalan kaki (korban) juga ke barat sehingga kecelakaan tersebut terjadi, terdakwa dan pejalan kaki (korban) langsung jatuh di TKP, titik tabrak terjadi di sebelah timur as jalan, bagian stang kanan sepeda motor Honda Tiger DK 4154 RS yang terdakwa kemudikan membentur bagian lengan kanan pejalan kaki (korban) dimana posisi tangannya pada saat itu menempel dengan badannya;
Menimbang, bahwa kondisi tempat kejadian perkara jalan lurus beraspal, dua arah, turunan landai dari arah utara, cuaca mendung, habis turun hujan, permukaan jalan basah, daerah pemukiman dan tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa dan terdakwa bisa melihat dengan jelas keberadaan pejalan kaki tersebut, oleh karena melihat pejalan kaki menyebrang jalan, terdakwa panik dan tidak sempat membunyikan klakson sehingga walaupun terdakwa sempat menghindar ke kanan, sempat berusaha mengurangi kecepatan dengan menggunakan rem tetapi sepeda motor yang terdakwa kemudikan tidak berhenti karena jalan licin, terdakwa tidak sempat berhenti untuk memberikan kesempatan kepada pejalan kaki (korban) tersebut menyebrang;
Menimbang, bahwa kemudian korban mengalami luka dibagian lutut kaki kanan dan kiri lecer, dagu memar, siku tangan kanan robek, tulang leher patah, dan meninggal dunia dalam perawatan di RSU Sanjiwani Gianyar, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 08.30 wita sebagaimana dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/187/14/VS RS , tanggal 5 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. I Wayan Sudira dokter pada Rumah Sakit Umum Sanjiwani Gianyar dengan hasil pemeriksaan, dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur tujuh puluh tahun. Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh benturan dengan benda keras tumpul. Untuk mengetahui penyebab kematian korban perlu dilakukan pemeriksaan dalam/otopsi, sehingga dengan demikian unsur kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia telah pula terpenuhi dan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka menurut Majelis unsur setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terhadap dakwaan pasal 310 Ayat (4) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara sah dan meyakinkan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa baik alasan pemaaf atau alasan pembenar, sehingga maka perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dan oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini akan diperintahkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah ada perdamaian antara pihak korban dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman kepada Terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah, bukanlah dimaksudkan sebagai suatu pembalasan, akan tetapi lebih kepada pembinaan, agar Terdakwa dapat merubah sikap dan perbuatannya dikemudian hari dan agar tidak mengulangi lagi tindak pidana yang sama, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dianggap cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia";
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger nomor polisi DK 4154 RS beserta STNK, dan SIM C atas nama KADEK AGUS ISA RATDINATA;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2015, oleh MUHAMAD BUCHARY K. TAMPUBOLON, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ERY ACOKA BHARATA, S.H., S.E., M.M., DAN WAWAN EDI PRASTIYO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ida Bagus Made Swarjana N., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gianyar, serta dihadiri oleh Muhammad Fabian Swantoro, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M. M.B.K. Tampubolon, S.H., M.H.
Wawan Edi Prastiyo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
I.B. Made Swarjana N., S.H.