4/Pid.Sus/2016/PN.Cag.
Putusan PN CALANG Nomor 4/Pid.Sus/2016/PN.Cag.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AFRIZAL Bin Alm. JANUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan); 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung GT-S 5310 Warna Abu-abu No. Imei 359643/05/484260/8; - 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069; Dikembalikan kepada Terdakwa Afrizal; - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 359755060238819; - 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404; Dikembalikan kepada Saksi Suwardi; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR : 4/Pid.Sus/2016/PN.Cag.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas II Calang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas namaTerdakwa :
Nama Lengkap : AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN;
Tempat Lahir : Gampong Baro;
Umur/ tanggal lahir : 33 Tahun/ 01 April 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan ;
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum (Tahanan Rutan) tanggal 20 Januari 2016, Nomor: PRINT-15/N.1.24/Epp.2/01/2016, sejak tanggal 20 Januari 2016 s/d tanggal 08 Februari 2016;
Pengalihan Penahanan menjadi Tahanan Kota oleh Penuntut Umum tanggal 25 Januari 2016, Nomor: PRINT-24/N.1.24/Epp.2/01/2016, sejak tanggal 25 Januari 2016 s/d tanggal 08 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Calang tanggal 03 Februari 2016 No. 4/Pen.Pid/2016/PN.Cag sejak tanggal tanggal 03 Februari 2016 s/d tanggal 03 Maret 2016;
Dalam perkara iniTerdakwa menyatakan tidak didampingi dan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan tersebut walaupun hak akan itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah mempelajari berkas perkara dan membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, antara lain :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor : 4/Pen.Pid/2016/PN. Cag tanggal 03 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang Nomor: 4/Pen.Pid/2016/PN. Cag tanggal 03 Februari 2016 tentang Hari Sidang Pertama;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Calang Nomor : B-115/N.1.24/Epp.2/02/2016 tertanggal 03 Februari 2016 atas nama terdakwa AFRIZAL Bin Alm. JANUDDIN;
Setelah memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan penuntut Umum di persidangan;
Keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM/02567/Euh/CLG/02/2016, pada hari Senin, tanggal 22Februari 2016, yang pada pokoknyasebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Afrizal Bin Alm. Januddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung GT-S 5310 Warna Abu-abu No. Imei 359643/05/484260/8;
1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;
Dikembalikan kepada Terdakwa Afrizal;
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 359755060238819;
1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404;
Dikembalikan kepada Saksi Suwardi;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi menyampaikan permohonan secara lisan, agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan mengemukakan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada Surat DakwaanNo. Reg. Perkara : PDM/02/Euh/CLG/01/2016sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL Bin Alm JANUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 21:29 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 bertempat di Desa Gampong Baro Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut,dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 21:29 WIB terdakwa menelpon sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin ( suami saksi korban ) dan berkata DI, Kajak Kenoe Siat Kaba Ngon Inong Ramjadah Keno (Di, Kamu datang kerumah sebentar dan bawa perempuan Haram Jadah ke rumah sekalian). Kemudian sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin menjawab BEK PEGAH YANG HANA, MENYOE NA MASALAH INONG TA PESELESAI DENGAN CARA YANG GOT (jangan berkata kotor, kalau ada masalah dengan perempuan diselesaikan dengan Baik-Baik) dan setelah itu sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin langsung mematikan telfon tersebut. Dan tidak lama setelah sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin mematikan telfon, terdakwa mengirimkan SMS dari handphone terdakwa sendiri dengan nomor 081360634069 kepada handphone sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin dengan nomor 085276275404 yang berisi kalimat NYAN INONG SALEHAH KAH INONG RAMJADAH BAK LON, KAH KAPERNAH DI LAKE CRE BUET JIH. NA KAINGAT MEU TUAH JIH ? NYOE LOEN SI PADAN, BINATANG MENURUT INONG KAH LON HANA UTAK. KAJAK KEUNO SIAT (itu perempuan solehah kamu,perempuan haram jadah bagi saya, kamu sudah diminta pisah sama dia,ada ingat ? ini saya sipadan, binatang menurut istri kamu saya tidak punyak otak, kamu pergi kesini bentar);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik;
A T A U
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL Bin Alm JANUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 21:29 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 bertempat di Desa Gampong Baro Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya tentang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 21:29 WIB terdakwa menelpon sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin ( suami saksi korban ) dan berkata DI, Kajak Kenoe Siat Kaba Ngon Inong Ramjadah Keno (Di, Kamu datang kerumah sebentar dan bawa perempuan Haram Jadah ke rumah sekalian). Kemudian sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin menjawab BEK PEGAH YANG HANA, MENYOE NA MASALAH INONG TA PESELESAI DENGAN CARA YANG GOT (jangan berkata kotor, kalau ada masalah dengan perempuan diselesaikan dengan Baik-Baik) dan setelah itu sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin langsung mematikan telfon tersebut. Dan tidak lama setelah sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin mematikan telfon, terdakwa mengirimkan SMS dari handphone terdakwa sendiri dengan nomor 081360634069 kepada handphone sdr. Suwardi. J Bin alm. Januddin dengan nomor 085276275404 yang berisi kalimat NYAN INONG SALEHAH KAH INONG RAMJADAH BAK LON, KAH KAPERNAH DI LAKE CRE BUET JIH. NA KAINGAT MEU TUAH JIH ? NYOE LOEN SI PADAN, BINATANG MENURUT INONG KAH LON HANA UTAK. KAJAK KEUNO SIAT (itu perempuan solehah kamu,perempuan haram jadah bagi saya, kamu sudah diminta pisah sama dia,ada ingat ? ini saya sipadan, binatang menurut istri kamu saya tidak punyak otak, kamu pergi kesini bentar);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 5 (lima) orang saksi, masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yakni:
Saksi EVI DAWANI Binti M.HAMZAH, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu abang ipar Saksi.
Bahwa permasalahan/perselisihan tersebut dimulai pada bulan Desember 2014 pada saat ada acara MTQ;
Bahwa pada saat itu saksi masak dan masakannya di nilai tidak enak oleh istri terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 21.29 yaitu saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN menelpon suami saksi dan berkata “DI, Kajak Kenoe Siat Kaba Ngon Inong Ramjadah Keno (Di, Kamu datang kerumah sebentar dan bawa perempuan Haram Jadah ke rumah sekalian);
Bahwa kemudian suami saksi menjawab BEK PEGAH YANG HANA, MENYOE NA MASALAH INONG TA PESELESAI DENGAN CARA YANG GOT (jangan berkata kotor, kalau ada masalah dengan perempuan diselesaikan dengan Baik-Baik) dan setelah itu suami saksi langsung mematikan telfon;
Bahwa tidak lama setelah suami saksi mematikan telfon, terdakwa mengirimkan SMS dari handphone terdakwa sendiri dengan nomor 081360634069 kepada handphone suami saksi dengan nomor 085276275404 yang berisi kalimat NYAN INONG SALEHAH KAH INONG RAMJADAH BAK LON, KAH KAPERNAH DI LAKE CRE BUET JIH. NA KAINGAT MEU TUAH JIH ? NYOE LOEN SI PADAN, BINATANG MENURUT INONG KAH LON HANA UTAK. KAJAK KEUNO SIAT (itu perempuan solehah kamu,perempuan haram jadah bagi saya, kamu sudah diminta pisah sama dia,ada ingat ? ini saya sipadan, binatang menurut istri kamu saya tidak punyak otak, kamu pergi kesini bentar);
Bahwa saksi menjelaskan sudah berulang kali bermasalah dengan saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN beserta istrinya saudari MUNIRA, dan diujung permasalahan itu dari pihak keluarga saya dan pihak kelaurga AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN sudah melakukan perdamaian keluarga;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2015 dan saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN sudah melakukan perdamaian secara adat didesa tempat saksi berdomisili yang dihadiri oleh 20 orang yang tinggal didesa tersebut dan dipimpin oleh saudara ABDUL RAZIK sebagai ketua Tuha Peut Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jayadan dari hasil rapat tersebut tidak ada penyelesaian dikarenakan saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN tidak mau menuruti adat yang ada di Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan Saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi SUWARDI. J Bin Alm. JANUDDIN, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan pelaku yaitu abang kandung sendiri.
Bahwa benar permasalahan/perselisihan dimulai dari akhir bulan Desember 2014 saat ada acara MTQ, saat itu saksi masak dan masakanya di nilai tidak enak oleh istri terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui sendiri kejadian Pencemaran nama baik/penghinaan tersebut karena waktu itu di SMS oleh saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN ke Hand Phone milik saksi;
Bahwa saksi orang pertama yang melihat isi SMS tersebut dan kemudian saksi baru memperlihatkan kepada korban yaitu istri saksi saudari EVI DAWANI Binti M.HAMZAH;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya ada orang lain yang mengetahui kejadian tersebut yaitu saudara pak geuchik An.Samsuar L.D,saudara ZAKARIA M.DAUD Kadus serta JAMALUDDIN Tokoh pemuda Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 21.29 yaitu saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN menelpon saksi dan berkata “DI, Kajak Kenoe Siat Kaba Ngon Inong Ramjadah Keno (Di, Kamu datang kerumah sebentar dan bawa perempuan Haram Jadah ke rumah sekalian);
Bahwa kemudian saksi menjawab BEK PEGAH YANG HANA, MENYOE NA MASALAH INONG TA PESELESAI DENGAN CARA YANG GOT (jangan berkata kotor, kalau ada masalah dengan perempuan diselesaikan dengan Baik-Baik) dan setelah itu suami saksi langsung mematikan telfon;
Bahwa tidak lama setelah saksi mematikan telfon, terdakwa mengirimkan SMS dari handphone terdakwa sendiri dengan nomor 081360634069 kepada handphone saksi dengan nomor 085276275404 yang berisi kalimat NYAN INONG SALEHAH KAH INONG RAMJADAH BAK LON, KAH KAPERNAH DI LAKE CRE BUET JIH. NA KAINGAT MEU TUAH JIH ? NYOE LOEN SI PADAN, BINATANG MENURUT INONG KAH LON HANA UTAK. KAJAK KEUNO SIAT (itu perempuan solehah kamu,perempuan haram jadah bagi saya, kamu sudah diminta pisah sama dia,ada ingat ? ini saya sipadan, binatang menurut istri kamu saya tidak punyak otak, kamu pergi kesini bentar);
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan Saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi ZAKARIA DAOD Bin Alm.DAOD, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan saudara terdakwa namun cuma punya hubungan satu kampung.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi tapi tepatnya pada Tahun 2015 yang bertempat dirumah saksi korban EVI DAWANI Binti M.HAMZAH yang bertempat tinggal di Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar ucapan dari saudari EVI DAWANI Binti M.HAMZAH dan SUWARDI. J Bin Alm. JANUDDIN dengan mengatakan “ramjadah” dan setelah itu saksi memastikan ucapan tersebut dan pergi kerumah terdakwa AFRIZAL Bin Alm.JANUDDINdan saudara AFRIZAL membenarkan ucapan yang tidak sopan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan pernah mencoba menyelesaikan perkara tersebut yang mana tidak saksi ingat lagi hari dan tanggalnya di Balai Desa dengan tujuan berdamai akan tetapi saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN tidak ada itikad baik kepada saksi korban EVI DAWANI Binti M.HAMZAH yang waktu itu turut dihadirkan aparat desa akan tetapi perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak ada kesimpulan yang didapat;
Bahwa saksi menerangkan Saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN pernah mengatakan kepada saksi “bahwa apa yang menjadi tuntutan dari EVI DAWANI Binti M.HAMZAH yaitu pembayaran uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan tujuan menutup malu” akan tetapi saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN tidak mau membayar dan mengatakan “ Jangankan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),seribu rupiah pun saya tidak mau bayar,kemanapun dibawa perkara ini saya siap;
Bahwa atas ucapan saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN saksi korban merasa keberatan dan dipermalukan serta menjatuhkan harga diri sehingga melaporkan kasus ini ke POLRES ACEH JAYA untuk proses lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi JAMALUDIN YUNUS Bin Alm.M.YUNUS, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar punya hubungan keluarga dengan saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDINdan SUWARDI. J Bin Alm. JANUDDIN yaitu saksi adalah abang sepupu dari pada terdakwa dan Saksi SUWARDI;
Bahwa saksi Mengatahui kejadian tersebut karena saudara SUWARDI. J Bin Alm. JANUDDIN meminta saya datang kerumahnya pada malam hari yang mana saudara saksi tidak ingat lagi kapan waktunya;
Bahwa setelah saksi sampai dirumah saudara SUWARDI. J Bin Alm. JANUDDIN,kemudian saudara SUWARDI meminta saya untuk datang kerumah saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN untuk berdamai dengan saudara SUWARDI.dan saksi menanyakan berdamai dalam masalah apa, dan selanjutnya saudara SUWARDI menjelaskan “karena Istri AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN mengatakan mertua saudara SUWARDI masakannya tidak enak untuk acara MTQ yang dilaksanakan di Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya;
Bahwa saudara SUWARDI meminta saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN meminta maaf kepada mertua SUWARDI dan jika saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN tidak mau meminta maaf kepada mertua SUWARDI maka mertua SUWARDI akan datang kemari;
Bahwa saksi selanjutnya mendatangi rumah saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN dan saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN menjawab “tidak apa-apa,datang aja kesini biar kita selesaikan sama-sama disini, dan tiba-tiba istri AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN menghampiri dan menangis,dan selanjutnya saksi merasa tidak enak dan meminta izin untuk pulang;
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu pasti antara keluarga AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN dan keluarga SUWARDI sering bermasalah;
Bahwa saksi mengetahui ada rapat perdamaian di Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya,yaitu perdamaian antara keluarga AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN dan keluarga SUWARDI namun saksi tidak hadir karena ada ketua pemuda yang menghadirinya dan saksi tidak mengetahui rapat tersebut berdamai dalam masalah apa;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi SAMDUAR L.D Bin LIDAN, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi Mengatahui kejadian tersebut karena ayah kandung saudari EVI DAWANI Binti M.HAMZAH datang kerumah saksi menceritakan secara langsung apa yang terjadi;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ayah kandung EVI DAWANI Binti M.HAMZAH tidak menerima bahwa saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN mengatakan anaknya saudari EVI DAWANI Binti M.HAMZAH “EVI DAWANI ANEUK HARAM JADAH, karena ayah kandung EVI DAWANI menikah dengan istrinya secara sah,dan dihadiri oleh saksi-saksi;
Bahwa selanjutnya ayah EVI DAWANI melimpahkan masalah tersebut kepada saksi karena saudara saksi adalah perangkat desa di Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya;
Bahwa saksi menerangkan langkah-langkah yang ditempuh untuk menyelsaikan masalah tersebut:
saksi mengumpulkan perangkat desa lainnya yang dihadiri oleh ABDUL RAZIK, sdr. BUSRIADI, sdr.ZAKARIA M.DAUD;
selanjutnya saksi bermusyawarah dengan perangkat desa tersebut dan kemudian datang kerumah sdr.AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN dan menanyakan apa benar saduara AFRIZAL mengatakan “HARAM JADAH” kepada saudari EVI DAWANI;
selanjutnya saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN membenarkan kejadian tersebut dan mengakui telah mengirim pesan singkat (SMS) kepada saudara SUWARDI. J Bin Alm. JANUDDIN;
selanjutnya keesokan harinya saksi memberitahukan kepada ayah kandung EVI DAWANI pengakuan dari saudara AFRIZAL, setelah itu pihak ayah kandung EVI DAWANI meminta untuk menuntut saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN;
selanjutnya saksi mengatakan agar masalah ini diceritakan juga kepada perangkat desa dan tokoh pemuda Desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya di Balai desa terhadap tuntutan kepada saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN;
Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi bersama perangkat desa lainnya beserta keluarga EVI DAWANI Binti M.HAMZAH duduk rapat untuk menyelesaikan masalah tersebut di Balai desa Gampong Baro Kec.Setia Bakti Kab.Aceh Jaya;
Bahwa saksi menerangkan hasil rapat ,dan hasil tuntutan dari keluarga EVI DAWANI Binti M.HAMZAH adalah karena keluarga keluarga EVI DAWANI Binti M.HAMZAH merasa malu dengan ucapan AFRIZALBin Alm.JANUDDIN;
Bahwa untuk menutup rasa malu keluarga EVI DAWANI Binti M.HAMZAH,maka keluarga EVI DAWANI Binti M.HAMZAHmeminta saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN mengisi uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah );
Bahwa saksi selanjutnya memberitahukan hasil rapat dan tuntuan keluarga keluarga EVI DAWANI Binti M.HAMZAH kepada saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN, selanjutnya saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN mengatakan “Jangankan Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah),seribu rupiah pun saya tidak mau bayar”;
Bahwa saksi selanjutnya memberitahukan kepada keluarga korban EVI DAWANI Binti M.HAMZAH hasil pembicaraan saudara saksi dengan saudara AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, akan tetapi terdakwa tidak menggunakan haknya tersebut dengan tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dikarenakanterdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadapterdakwaAFRIZAL Bin Alm.JANUDDINdanterdakwa dipersidangan telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa mempunyai hubungan keluarga dengan saksi korban yaitu saksi korban adalah adik iparnya sendiri;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadian tersebut terjadi di Desa Gampong Baro kec.Setia Bakti kab.Aceh Jaya dan namun saudara terdakwa tidak ingat lagi waktu dan kejadian peristiwa tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan yang menjadi korban adalah saudari EVI DAWANI Binti M.HAMZAH;
Bahwa terdakwa membenarkan melakukan tindakantersebut dengan cara mengirimkan pesan singkat (sms) kepada saksi SUWARDI. J Bin Alm. JANUDDIN;
Bahwa terdakwa mengucapkan kata “NYAN INONG SALEHAH KAH INONG RAMJADAH BAK LON, KAH KAPERNAH DI LAKE CRE BUET JIH. NA KAINGAT MEU TUAH JIH ? NYOE LOEN SI PADAN, BINATANG MENURUT INONG KAH LON HANA UTAK. KAJAK KEUNO SIAT (itu perempuan solehah kamu,perempuan haram jadah bagi saya, kamu sudah diminta pisah sama dia,ada ingat ? ini saya sipadan, binatang menurut istri kamu saya tidak punyak otak, kamu pergi kesini bentar), terhadap saksi korban EVI DAWANI Binti M.HAMZAH;
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan hal tersebut kepada saksi korban karena terdakwa emosi dan sudah tidak dianggap seperti siapa-siapa lagi dalam hubungan keluarga;
Bahwa terdakwa membenarkan kejadiaan pencemaran nama baik/penghinaan tersebut menggunakan Handphone milik terdakwa;
Bahwa terdakwa menjelaskan sebelumnya sudah pernah terjadi selisih paham dan sudah selesai secara kekeluargaan dan terdakwa sudah tidak ingat lagi permasalahan dan waktu dan tempat kejadiaan;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung GT-S 5310 Warna Abu-abu No. Imei 359643/05/484260/8;
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 359755060238819;
1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404;
1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;
Menimbang, bahwa berdasarkanketerangan para saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian dan berhubungan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi korbanmempunyai hubungan keluarga yaitu saksi korban adalah adik iparnya sendiri;
Bahwa benarperistiwa penghinaantersebut terjadi di Desa Gampong Baro kec.Setia Bakti kab.Aceh Jaya;
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saudari EVI DAWANI Binti M.HAMZAH;
Bahwa benar terdakwa melakukan tindakantersebut dengan cara mengirimkan pesan singkat (sms) kepada saksi SUWARDI. J Bin Alm. JANUDDIN suami korban;
Bahwa benar terdakwa mengucapkan kata “NYAN INONG SALEHAH KAH INONG RAMJADAH BAK LON, KAH KAPERNAH DI LAKE CRE BUET JIH. NA KAINGAT MEU TUAH JIH ? NYOE LOEN SI PADAN, BINATANG MENURUT INONG KAH LON HANA UTAK. KAJAK KEUNO SIAT (itu perempuan solehah kamu,perempuan haram jadah bagi saya, kamu sudah diminta pisah sama dia,ada ingat ? ini saya sipadan, binatang menurut istri kamu saya tidak punyak otak, kamu pergi kesini bentar), terhadap saksi korban EVI DAWANI Binti M.HAMZAH;
Bahwa benar terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi korban karena terdakwa emosi dan sudah tidak dianggap seperti siapa-siapa lagi dalam hubungan keluarga;
Bahwa benar kejadiaan penghinaan tersebut menggunakan Handphone milik terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menjelaskan sebelumnya sudah pernah terjadi selisih paham dan sudah selesai secara kekeluargaan dan terdakwa sudah tidak ingat lagi permasalahan dan waktu dan tempat kejadiaan;
Bahwa benar dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwaterdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
Kesatu Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No. 11 tahun 2008, atau;
Kedua Pasal 310 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa pada bentuk dakwaan ini tindak pidana atau perbuatan yang akan dikenakan pada diriterdakwa hanya salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan. Dengan demikian konsekwensi pembuktiannya Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang bahwa Dakwaan Kedua Penuntut Umum lebih tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat 1 KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal;
Yang maksudnya tentang supaya hal itu diketahui umum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 310 ayat 1 KUHPtersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang atau siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama dipersidangan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya, serta identitas terdakwa telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut umum;
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal;
Menimbang, Bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa terdakwa mengucapkan kata lewat sms “NYAN INONG SALEHAH KAH INONG RAMJADAH BAK LON, KAH KAPERNAH DI LAKE CRE BUET JIH. NA KAINGAT MEU TUAH JIH ? NYOE LOEN SI PADAN, BINATANG MENURUT INONG KAH LON HANA UTAK. KAJAK KEUNO SIAT(itu perempuan solehah kamu,perempuan haram jadah bagi saya, kamu sudah diminta pisah sama dia,ada ingat ? ini saya sipadan, binatang menurut istri kamu saya tidak punyak otak, kamu pergi kesini bentar), terhadap Saksi Suwardi yang ditunjukan kepada saksi korban EVI DAWANI Binti M.HAMZAH;
Menimbang, bahwakata-kata yang dikatakan oleh terdakwa yang dilakukan dengan cara mengirimkannya melalui sms kepada saksi Suwardi yang merupakan suami Saksi korban Evi Dawani adalah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menyerang kehormatan Saksi korban Evi Dawani dikarenakan didalam kata-kata tersebut terdakwa telah melakukan menuduh suatu hal kepada saksi korban;
Dengan demikian unsurdengan sengaja menyerang kehormatan dengan menuduhkan suatu haltelah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Yang maksudnya tentang supaya hal itu diketahui umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa saat terdakwa mengirimkan sms dengan kata “NYAN INONG SALEHAH KAH INONG RAMJADAH BAK LON, KAH KAPERNAH DI LAKE CRE BUET JIH. NA KAINGAT MEU TUAH JIH ? NYOE LOEN SI PADAN, BINATANG MENURUT INONG KAH LON HANA UTAK. KAJAK KEUNO SIAT (itu perempuan solehah kamu,perempuan haram jadah bagi saya, kamu sudah diminta pisah sama dia,ada ingat ? ini saya sipadan, binatang menurut istri kamu saya tidak punyak otak, kamu pergi kesini bentar) ke handphone Saksi Suwardi yang kata-katanya ditunjukan kepada saksi korban EVI DAWANI Binti M.HAMZAH, secara tidak langsung hal tersebut diketahui secara umum/ orang lain dalam hal ini orang lain yaitu suami saksi Korban, Sdr. Suwardi;
Dengan demikian unsur yang maksudnya tentang supaya hal itu diketahui umum telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelaslah terlihat perbuatanterdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan kedua. Karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan. Dan sebagai konsekwensi dari bentuk dakwaan tersebut maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang dilakukan secara lisan, agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan mengemukakan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah merupakan Putusan yang telah sesuai dengan perbuatan yang telah terdakwa perbuat berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang di dapat di dalam Persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana dan terhadap besarnya pidana yang dijatuhkan terhadapterdakwa dengan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, serta terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah oleh karena itu dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkanPasal 310 ayat (1) yang mana pasal tersebut memuat ancaman maksimal sembilan bulan penjara dan setelah Majelis Hakim melihat dan mempertimbangkan dari permohonan terdakwa yang dilakukan secara lisan maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung GT-S 5310 Warna Abu-abu No. Imei 359643/05/484260/8;
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 359755060238819;
1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404;
1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;
Atas barang bukti tersebut Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAPterdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian moril bagi orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa telah menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 310ayat (1) KUHP, Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAPserta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AFRIZAL Bin Alm. JANUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan);
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung GT-S 5310 Warna Abu-abu No. Imei 359643/05/484260/8;
1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;
Dikembalikan kepada Terdakwa Afrizal;
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 359755060238819;
1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404;
Dikembalikan kepada Saksi Suwardi;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016oleh kami SAYED KADHIMSYAH, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RESTU IKHLAS, S.H. M.H., dan ANDY EFFENDI RUSDI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh para Hakim anggota tersebut diatas, dan dibantu oleh YUDIAN SYAH, S.H.,sebagai Panitera Pengganti padaPengadilan NegeriCalangdandihadiri oleh FADLI SURAHMAN,S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Calang serta Terdakwa.;
Hakim Anggota, RESTU IKHLAS, S.H. M.H, ANDY EFFENDI RUSDI, SH. | Hakim Ketua, SAYED KADHIMSYAH, S.H. |
Panitera Pengganti,
YUDIAN SYAH, S.H.