1092/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1092/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana : - Terdakwa : APRIYANOR als APRI bin YUSMAN KAPI (alm) - JPU : DINA HELENA, SH.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa APRIYANOR als APRI bin YUSMAN KAPI (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang + 18 (delapan belas) cm dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah;
P U T U S A N
No :1092/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------------------------
Nama: : APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm);------------------------------------------------
| Tempat lahir | : | Banjarmasin.------------------------------------------ |
| Umur / tanggal lahir | : | 26 tahun / 04 Juni 1989.---------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki.------------------------------------------------ |
| Kebangsaan | : | Indonesia.---------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Jl. Antasan Kecil Timur Dalam No. Rt. 20/ 02, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.---------- |
| A g a m a | : | I s l a m.----------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tukang Parkir;----------------------------------------- |
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :-------------
Penahanan Jenis Rutan oleh Penyidik terhitung mulai tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Jenis Rutan oleh Penuntut Umum terhitung mulai tanggal 29 Juli 2015 sampai dengantanggal 07 September 2015;--------------------
Penahanan Jenis Rutan oleh Penuntut Umum terhitung mulai tanggal 03 September 2015 sampai dengantanggal 13 September 2015;------------------------
Penahanan jenis Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang terhitung mulai tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2015;--------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Oktober2015 sampai dengan 12 Desember 2015;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;---------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa barang bukti ;---------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 17 September 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------
Menyatakan Terdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan tanpa hak telah menguasai senjata penikam atau senjata tajam”yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951, sebagaimana Dakwaan Tunggal.---------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm), selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.-------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih18 (delapan belas) cm;------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.----------------------------------------------------------
Menetapkan TerdakwaAPRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).------------------------
Telah mendengar Permohonan dari terdakwa yang memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya serta yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat dihukum ;---------------------------------------------
Telah mendengar Replik penuntut umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan mendengar pula Duplik terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Sei Miai Dalam, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak telah menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi Hadi Wibowo, dan saksi Helmani (keduanya merupakan anggota Polresta Bajarmasin) sedang melakukan patroli rutin melintasiJalan Sei Miai Dalam, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin, saksi Hadi Wibowo, dan saksi Helmani melihat terdakwa sedang jalan dengan gerak gerik mencurigakan, lalu kedua saksi mencegat terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, kedua saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) cm disaku celana kiri yang terdakwa kenakan;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) cm tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa secara tanpa izin dari pihak yang berwmenjaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 12/Drt/1951.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------
Saksi HADI WIBOWO.----------------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 02.00 wita, bertempat di Jalan Sei Miai Dalam, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmain Utara Kota BanjarmasinTerdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm)telah ditangkap oleh anggota Polresta Bajarmasin;-------------------
Bahwa Terdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm)melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk BERUPA 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) cm;--------------------------------
Bahwa bermula ketika saksi bersama dengan saksi Helmani sedang melaksanakan tugas patroli rutin di wilayah Hukum Polresta Banjarmasin, saat melintas di Jalan Sei Miai Dalam kami ada melihat ada 2 (dua) orang naik sepeda motor berboncengan tidak memakai helm, kemudian kami cegat dan kami suruh berhenti, selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut;---------------------------------------------------------------------
Bahwasetelah dilakukan penggeledahan dari salah satu orang yang naik sepeda motor tersebut kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 Cm, sedangkan satunya tidak ada ditemukan apa-apa;------------------------------------
Bahwasenjata tajam tersebut disimpan terdakwa disaku celana sebelah kiri yang dipakainya saat itu;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada maksud dan tujuan, hanya untuk jaga diri saja;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan tidak ada memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi HELMANI :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 02.00 wita, bertempat di Jalan Sei Miai Dalam, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin Terdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm)telah ditangkap oleh anggota Polresta Bajarmasin;-------------------
Bahwa Terdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm)melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk BERUPA 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang kurang lebih 18 (delapan belas) cm;--------------------------------
Bahwa bermula ketika saksi bersama dengan saksi Hadi Wibowo sedang melaksanakan tugas patroli rutin di wilayah Hukum Polresta Banjarmasin, saat melintas di Jalan Sei Miai Dalam kami ada melihat ada 2 (dua) orang naik sepeda motor berboncengan tidak memakai helm, kemudian kami cegat dan kami suruh berhenti, selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut;---------------------------------------------------------------------
Bahwasetelah dilakukan penggeledahan dari salah satu orang yang naik sepeda motor tersebut kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 Cm, sedangkan satunya tidak ada ditemukan apa-apa;------------------------------------
Bahwasenjata tajam tersebut disimpan terdakwa disaku celana sebelah kiri yang dipakainya saat itu;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada maksud dan tujuan, hanya untuk jaga diri saja;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan tidak ada memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Adapun terhadap keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm), yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 02.00 wita, bertempat di Jalan Sei Miai Dalam, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polresta Banjarmasin;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisaulipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 Cm;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan di sekitar jalan Sultan Adam datang saksi Hariadi, SH, dan saksi Owen Hutagalung, SH bersama dengan anggota buser polsek Banjarmasin Utara lainnya sedang melakukan patroli;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika saksi bersama dengan saksi Hadi Wibowo sedang melaksanakan tugas patroli rutin di wilayah Hukum Polresta Banjarmasin, saat melintas di Jalan Sei Miai Dalam kami ada melihat ada 2 (dua) orang naik sepeda motor berboncengan tidak memakai helm, kemudian kami cegat dan kami suruh berhenti, selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwasetelah dilakukan penggeledahan dari salah satu orang yang naik sepeda motor tersebut kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 Cm, sedangkan satunya tidak ada ditemukan apa-apa;
Bahwasenjata tajam tersebut disimpan terdakwa disaku celana sebelah kiri yang dipakainya saat itu;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada maksud dan tujuan, hanya untuk jaga diri saja;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan tidak ada memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti kepada saksi dan terdakwa berupa :-----------------------------------------------------------------------
jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 cm;-----------------------
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan dalam persidangan ini, majelis hakim dan penuntut umum telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi-saksi, dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan sepanjang hal-hal tersebut perlu dan bermanfaat ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan atas dakwaan yang disusun dalam bentuk tunggal, yaitu :melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 atau ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan tunggal dalam perkara terdakwa ini sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 dengan unsur-unsur pasal sebagai berikut :
Barang siapa;----------------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;--------------------------------------------------------
Unsur ”Barang siapa”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud unsur “barang siapa” adalah setiap orang (person) yang menjadi subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut atau pelaku tindak pidana, unsur ini senantiasa dikaitkan dengan perbuatan orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepadanya.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud barang siapa adalah Terdakwa APRIYANOR Als APRI Bin YUSMAN KAPI (Alm), lengkap dengan identitasnya sebagaimana dakwaan yang diakui dan dibenarkan oleh yang bersangkutan, yang selama dalam pemeriksaan di persidangan bertingkah laku normal, sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Majelis Hakim dengan baik dan mereka Terdakwa dapat mengingat masa lampau dengan baik.-----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.----------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan ini bersifat alternatif dimana antara satu perbuatan dengan perbuatan lain dipisahkan dengan kata “atau”, oleh karenanya dalam rumusan pasal yang unsurnya demikian maka boleh dibuktikan salah satu perbuatan saja yaitu apakah menguasai saja, atau membawa saja, dan/atau kombinasi dari perbuatan-perbuatan tersebut, dan apabila salah satu perbuatan maupun subunsur sebagaimana dimaksud dapat dibuktikan dan/atau terbukti maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan keberadaan barang bukti, terungkap fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 02.00 wita, bertempat di Jalan Sei Miai Dalam, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polresta Banjarmasin, Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 Cm;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa bermula ketika saksi bersama dengan saksi Hadi Wibowo sedang melaksanakan tugas patroli rutin di wilayah Hukum Polresta Banjarmasin, saat melintas di Jalan Sei Miai Dalam kami ada melihat ada 2 (dua) orang naik sepeda motor berboncengan tidak memakai helm, kemudian saksi cegat dan saksi suruh berhenti, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan dari salah satu orang yang naik sepeda motor tersebut saksi-saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 Cm, sedangkan satunya tidak ada ditemukan apa-apa;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menguasai atau membawa maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 Cm tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan kesatu telah terbukti dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak membawasenjata penikam atau senjata penusuk;---
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka terlebih dahului harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;---
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang + 18 Cm, karena barang bukti tersebut terbukti barang yang tidak sah, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :-----------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa APRIYANOR als APRI bin YUSMAN KAPI (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk“;---------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;-------------------------------------------------------
3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang + 18 (delapan belas) cm dirampas untuk dimusnahkan;-------------
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah;--------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banajarmasin pada hari KAMIS tanggal 29 OKTOBER 2015 oleh kami Hj. ROSMAWATI, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, YUSUF PRANOWO, SH, MH. dan GATOT SARWADI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu H.MASRUNI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan dihadiri oleh DINA HELENA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Terdakwa ;
Hakim Ketua,
Ttd
Hj. ROSMAWATI, SH., MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
Ttd Ttd
YUSUF PRANOWO, SH, MH. GATOT SARWADI, SH
Panitera Pengganti,
Ttd
H.MASRUNI.