1268/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1268/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - SOLEHUDIN bin RODU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SOLEHUDIN bin RODU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak memiliki ijin usaha dan bukan pemegang izin usaha penyimpanan LPG ” 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 1268/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SOLEHUDIN bin RODU
Tempat lahir : Subang.
Umur/Tanggal lahir : 43 tahun / 3 Me 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun/Desa Simpar Rt.02/01 Kel.Cipunegara,Kabupaten Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan 5 Oktober 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara.
Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa
Setelah memperhatikan barang bukti.
Setelah memperhatikan segala sesuatu dipersidangan
Setelah mendengar keterangan saksi, Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti;
Menimbang. bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa SOLEHUDIN bin RODU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana tidak memiliki ijin usaha dan bukan pemegang izin usaha penyimpanan LPG ,sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf c Jo.Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SOLEHUDIN bin RODU dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan seluruhnya yang dijalani oleh Terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,denda sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) subsidair selama 1(satu) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) tabung LPG 12 Kg Kosong
40 (empat puluh) tabung LPG 12Kg isi gas.
25 (dua puluh lima) tabung LPG 50 Kg Kosong.
1 (satu) tangki duduk kapasitas ± 15 Ton.
1 (satu) unit mesin diesel/pompa pendorong.
11 (sebelas) unit selang regulator.
1 (satu) unit kontainer.
2 (dua) selang penghubung.
1 (satu) unit timbangan.
Uang sebesar Rp.13.000.000 hasil penjualan gas. DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) lembar surat jalan. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
4. Membebankan agar terdakwa dibebani membayar Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Pledoi yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SOLEHUDIN BIN RODU pada hari Jum'at tanggal 15 April 2016 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dari bulan Februari sampai dengan bulan April 2016, bertempat di Jalan Raya Marunda, Kampung Bojong Tanah Baru, Kec. Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi,telah memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Perniagaan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
- - | Pasal 10 ayat (1) : Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG ; Pasal 18 ayat (1) : PendistribusianLPG tertentu dilakukan oleh Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri ; |
Bahwa terdakwaSOLEHUDIN BIN RODUtidak memiliki Izin Usaha dan bukanBadan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG (Gas Bumi) ;
Bahwa pada awalnya saksi Elan Setiawan selaku Anggota Polri dari Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan Pengoplosan, Penimbunan dan Perniagaan Gas LPG tanpa memilki ijin yang dilakukan Terdakwa ;
Pada saat dilakukan penyelidikan oleh saksi Elan Setiawan dan tim sebelum dilakukan penindakan, saksi melihat Terdakwa bersama pegawainya saksi Encu bin Ana, saksi Tarsono Bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhan dan saksi Cucu Santika sedang melakukan bongkar muat barang dan memindahkan gas dari truk tangki gas ke tangki duduk dengan cara memasang selang yang menghubungkan truk tangki gas ke tangki duduk dan dipompa dengan menggunakan alat pompa mesin diesel/donpeng ;
Kemudian setelah selesai memindahkan gas ke tangki duduk, saksi Encu bin Ana, saksi Tarsono bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhandan saksi Cucu Santika mengambil tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg dan 50 kg dari dalam truk yang akan membeli gas, dengan mengangkat satu persatu tabung kosong dari atas truk untuk dipindahkan kedalam Kontainer, lalu tabung-tabung tersebut satu persatu diisi oleh saksi Encu bin Ana dengan Gas LPG dari tangki duduk, dimana pada saat saksi Encu bin Ana melakukan pengisian, tabung sudah ditempatkan diatas alat timbangan untuk mengetahui berat yang diinginkan, lalu tabung gas dipindahkan ke dalam truk pembeli dan langsung dibayar tunai oleh pembeli kepada Terdakwa ;
Bahwa apabila pembeli belum mengambil tabung gas yang dipesan, tabung Gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg yang telah terisi tersebut disusun dan dilakukan Penyimpanan dalam kontainer ;
Bahwa Terdakwa membayar langsung gaji pekerja yang bekerja dengan Terdakwa dalam kegiatan Pengoplosan dan Perniagaan gas LPG yaitusaksi Encu bin Ana, saksi Tarsono Bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhan dan saksi Cucu Santika masing-masing mendapatkan upah borongan setiap bongkar muat Gas sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) / per tabungnya ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan gas dengan cara membeli Gas LPG 'kencingan' dari supir truk Tangki gas LPG yang akan mengantarkan gas Pertamina dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) / per kilogramnya dan menjualnya kembali kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) / per kilogramnya, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sekitar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) / per kilogramnya ;
Bahwa Terdakwa telah meniagakan gas LPG hasil pengoplosan kepada beberapa orang pembeli yang datang langsung ketempat Terdakwa dan selama 2 (dua) bulan melakukan pengoplosan dan perniagaan Gas LPG tanpa izin, Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar sekitar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen, sebagaimana dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Domestic Gas Region III Pertamina, Ahli Aman Sinaga, SH dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Ahli Dahlan Abdullah, ST dari Balai Metrologi Karawang, Jawa Barat ;
Bahwa setelah melakukan penyelidikan, pada waktu dan tempat Tersebut diawal dakwaan diatas Tim dari Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhadap Terdakwa dan usaha Pengoplosan serta Perniagaan Gas LPG Tanpa izin yang dilakukan Terdakwa ;
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo. Ps 62 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.-----------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SOLEHUDIN BIN RODU pada hari Jum'at tanggal 15 April 2016 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dari bulan Februari sampai dengan bulan April 2016, bertempat di Jalan Raya Marunda, Kampung Bojong Tanah Baru, Kec. Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi,telah melakukan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Niaga yang disyaratkan Undang-Undang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Perniagaan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
-Pasal 10 ayat (1) : Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG ;
- Pasal 18 ayat (1) : Pendistribusian LPG tertentu dilakukan oleh Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri ;
Bahwa terdakwaSOLEHUDIN BIN RODUtidak memiliki Izin Usaha dan bukanBadan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG (Gas Bumi);
Bahwa pada awalnya saksi Elan Setiawan selaku Anggota Polri dari Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan Pengoplosan, Penimbunan dan Perniagaan Gas LPG tanpa memilki ijin yang dilakukan Terdakwa ;
Pada saat dilakukan penyelidikan oleh saksi Elan Setiawan dan tim sebelum dilakukan penindakan, saksi melihat Terdakwa bersama pegawainya saksi Encu bin Ana, saksi Tarsono Bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhan dan saksi Cucu Santika sedang melakukan bongkar muat barang dan memindahkan gas dari truk tangki gas ke tangki duduk dengan cara memasang selang yang menghubungkan truk tangki gas ke tangki duduk dan dipompa dengan menggunakan alat pompa mesin diesel/donpeng ;
Kemudian setelah selesai memindahkan gas ke tangki duduk, saksi Encu bin Ana, saksi Tarsono bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhandan saksi Cucu Santika mengambil tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg dan 50 kg dari dalam truk yang akan membeli gas, dengan mengangkat satu persatu tabung kosong dari atas truk untuk dipindahkan kedalam Kontainer, lalu tabung-tabung tersebut satu persatu diisi oleh saksi Encu bin Ana dengan Gas LPG dari tangki duduk, dimana pada saat saksi Encu bin Ana melakukan pengisian, tabung sudah ditempatkan diatas alat timbangan untuk mengetahui berat yang diinginkan, lalu tabung gas dipindahkan ke dalam truk pembeli dan langsung dibayar tunai oleh pembeli kepada Terdakwa ;
Bahwa apabila pembeli belum mengambil tabung gas yang dipesan, tabung Gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg yang telah terisi tersebut disusun dan dilakukan Penyimpanan dalam kontainer ;
Bahwa Terdakwa membayar langsung gaji pekerja yang bekerja dengan Terdakwa dalam kegiatan Pengoplosan dan Perniagaan gas LPG yaitusaksi Encu bin Ana, saksi Tarsono Bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhan dan saksi Cucu Santika masing-masing mendapatkan upah borongan setiap bongkar muat Gas sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) / per tabungnya ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan gas dengan cara membeli Gas LPG 'kencingan' dari supir truk Tangki gas LPG yang akan mengantarkan gas Pertamina dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) / per kilogramnya dan menjualnya kembali kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) / per kilogramnya, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sekitar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) / per kilogramnya ;
Bahwa Terdakwa telah meniagakan gas LPG hasil pengoplosan kepada beberapa orang pembeli yang datang langsung ketempat Terdakwa dan selama 2 (dua) bulan melakukan pengoplosan dan perniagaan Gas LPG tanpa izin, Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar sekitar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen, sebagaimana dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Domestic Gas Region III Pertamina, Ahli Aman Sinaga, SH dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Ahli Dahlan Abdullah, ST dari Balai Metrologi Karawang, Jawa Barat ;
Bahwa setelah melakukan penyelidikan, pada waktu dan tempat Tersebut diawal dakwaan diatas Tim dari Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhadap Terdakwa dan usaha Pengoplosan serta Perniagaan Gas LPG Tanpa izin yang dilakukan Terdakwa ;
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SOLEHUDIN BIN RODU pada hari Jum'at tanggal 15 April 2016 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dari bulan Februari sampai dengan bulan April 2016, bertempat di Jalan Raya Marunda, Kampung Bojong Tanah Baru, Kec. Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi,telah melakukan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang disyaratkan Undang-Undang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Penyimpanan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
- Pasal 13 (1) : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan LPG ;
Bahwa terdakwaSOLEHUDIN BIN RODUtidak memiliki Izin Usaha dan bukan pemegang Izin Usaha Penyimpanan LPG (Gas Bumi) ;
Bahwa pada awalnya saksi Elan Setiawan selaku Anggota Polri dari Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan Pengoplosan, Penimbunan dan Perniagaan Gas LPG tanpa memilki ijin yang dilakukan Terdakwa ;
Pada saat dilakukan penyelidikan oleh saksi Elan Setiawan dan tim sebelum dilakukan penindakan, saksi melihat Terdakwa bersama pegawainya saksi Encu bin Ana, saksi Tarsono Bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhan dan saksi Cucu Santika sedang melakukan bongkar muat barang dan memindahkan gas dari truk tangki gas ke tangki duduk dengan cara memasang selang yang menghubungkan truk tangki gas ke tangki duduk dan dipompa dengan menggunakan alat pompa mesin diesel/donpeng ;
Kemudian setelah selesai memindahkan gas ke tangki duduk, saksi Encu bin Ana, saksi Tarsono bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhandan saksi Cucu Santika mengambil tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg dan 50 kg dari dalam truk yang akan membeli gas, dengan mengangkat satu persatu tabung kosong dari atas truk untuk dipindahkan kedalam Kontainer, lalu tabung-tabung tersebut satu persatu diisi oleh saksi Encu bin Ana dengan Gas LPG dari tangki duduk, dimana pada saat saksi Encu bin Ana melakukan pengisian, tabung sudah ditempatkan diatas alat timbangan untuk mengetahui berat yang diinginkan, lalu tabung gas dipindahkan ke dalam truk pembeli dan langsung dibayar tunai oleh pembeli kepada Terdakwa ;
Bahwa apabila pembeli belum mengambil tabung gas yang dipesan, tabung Gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg yang telah terisi tersebut disusun dan dilakukan Penyimpanan dalam kontainer ;
Bahwa Terdakwa membayar langsung gaji pekerja yang bekerja dengan Terdakwa dalam kegiatan Pengoplosan dan Perniagaan gas LPG yaitusaksi Encu bin Ana, saksi Tarsono Bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhan dan saksi Cucu Santika masing-masing mendapatkan upah borongan setiap bongkar muat Gas sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) / per tabungnya ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan gas dengan cara membeli Gas LPG 'kencingan' dari supir truk Tangki gas LPG yang akan mengantarkan gas Pertamina dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) / per kilogramnya dan menjualnya kembali kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) / per kilogramnya, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sekitar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) / per kilogramnya
Bahwa Terdakwa telah meniagakan gas LPG hasil pengoplosan kepada beberapa orang pembeli yang datang langsung ketempat Terdakwa dan selama 2 (dua) bulan melakukan pengoplosan dan perniagaan Gas LPG tanpa izin, Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar sekitar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen, sebagaimana dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Domestic Gas Region III Pertamina, Ahli Aman Sinaga, SH dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Ahli Dahlan Abdullah, ST dari Balai Metrologi Karawang, Jawa Barat ;
Bahwa setelah melakukan penyelidikan, pada waktu dan tempat Tersebut diawal dakwaan diatas Tim dari Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhadap Terdakwa dan usaha Pengoplosan serta Perniagaan Gas LPG Tanpa izin yang dilakukan Terdakwa ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------
Atau
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa SOLEHUDIN BIN RODU pada hari Jum'at tanggal 15 April 2016 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dari bulan Februari sampai dengan bulan April 2016, bertempat di Jalan Raya Marunda, Kampung Bojong Tanah Baru, Kec. Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi Elan Setiawan selaku Anggota Polri dari Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan Pengoplosan, Penimbunan dan Perniagaan Gas LPG tanpa memilki ijin yang dilakukan Terdakwa ;
Pada saat dilakukan penyelidikan oleh saksi Elan Setiawan dan tim sebelum dilakukan penindakan, saksi melihat Terdakwa bersama pegawainya saksi Encu bin Ana, saksi Tarsono Bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhan dan saksi Cucu Santika sedang melakukan bongkar muat barang dan memindahkan gas dari truk tangki gas ke tangki duduk dengan cara memasang selang yang menghubungkan truk tangki gas ke tangki duduk dan dipompa dengan menggunakan alat pompa mesin diesel/donpeng ;
Kemudian setelah selesai memindahkan gas ke tangki duduk, saksi Encu bin Ana, saksi Tarsono bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhandan saksi Cucu Santika mengambil tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg dan 50 kg dari dalam truk yang akan membeli gas, dengan mengangkat satu persatu tabung kosong dari atas truk untuk dipindahkan kedalam Kontainer, lalu tabung-tabung tersebut satu persatu diisi oleh saksi Encu bin Ana dengan Gas LPG dari tangki duduk, dimana pada saat saksi Encu bin Ana melakukan pengisian, tabung sudah ditempatkan diatas alat timbangan untuk mengetahui berat yang diinginkan, lalu tabung gas dipindahkan ke dalam truk pembeli dan langsung dibayar tunai oleh pembeli kepada Terdakwa ;
Bahwa apabila pembeli belum mengambil tabung gas yang dipesan, tabung Gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg yang telah terisi tersebut disusun dan dilakukan Penyimpanan dalam kontainer ;
Bahwa Terdakwa membayar langsung gaji pekerja yang bekerja dengan Terdakwa dalam kegiatan Pengoplosan dan Perniagaan gas LPG yaitusaksi Encu bin Ana, saksi Tarsono Bin Ahdi, saksi Parsan als. Parhan dan saksi Cucu Santika masing-masing mendapatkan upah borongan setiap bongkar muat Gas sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) / per tabungnya ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan gas dengan cara membeli Gas LPG 'kencingan' dari supir truk Tangki gas LPG yang akan mengantarkan gas Pertamina dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) / per kilogramnya dan menjualnya kembali kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) / per kilogramnya, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sekitar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) / per kilogramnya ;
Bahwa Terdakwa telah meniagakan gas LPG hasil pengoplosan kepada beberapa orang pembeli yang datang langsung ketempat Terdakwa dan selama 2 (dua) bulan melakukan pengoplosan dan perniagaan Gas LPG tanpa izin, Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar sekitar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen, sebagaimana dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Domestic Gas Region III Pertamina, Ahli Aman Sinaga, SH dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Ahli Dahlan Abdullah, ST dari Balai Metrologi Karawang, Jawa Barat ;
Bahwa setelah melakukan penyelidikan, pada waktu dan tempat Tersebut diawal dakwaan diatas Tim dari Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhadap Terdakwa dan usaha Pengoplosan serta Perniagaan Gas LPG Tanpa izin yang dilakukan Terdakwa ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 Jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.-----
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dari surat dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Saksi ELAN SETIAWAN
Bahwa benar Keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 17.00 wib dan saksi melakukan penangkapan bersama dengan team.
Bahwa benar saksi sebelumnya mendapatkan informasi ddari masyarakat bahwa dilokasi tanah kosong Jl.Raya marunda kampung Bojong Kec.tarumajaya Bekasi ada kegiatan usaha jual beli gas dengan cara memindahkan isi gas dari truk tangki skid tank kedalam tangki duduk selanjutnya gas tersebut dipindahkan kedalam tabung gas ukuran 50 kg dan ukuran 12 kg.
Bahwa benar gas tersebut dibeli dari sisa pabrik dan dalam usahanya tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah.
Bahwa alat-alat yang digunakan antara lain :
1 unit tangki duduk isi 15 ton untuk memindahkan sementara gas dari tangki skid tank ke tangki duduk.
1 unit mesin diesel yanmar/donpengg sebagai pendorong atau pompa gas dari tangki skid tank ke tangki duduk maupun ketangki tabung gas.
2 buah selang penghubung gas dari tangki skiteng ketangki duduk dan kepipa pas.
54 buah tabung LPG ukuran berat 12 kg kosonng untuk penyimpanan gas.
40 buah tabung Gas LPG ukuran 12 kg isi gas.
25 buah tabung LPG ukuran berat 50 kg kosong untuk penyimpanan gas.
1 buah alat timbangan yang digunakan untuk menimbang gas berat isinya.
1 buah kontainer untuk melindungi tabung dari panas dan hujan.
11 buah selang regulator untuk pengisian isi gas ke tabung LPG.
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa secara keseluruhan.
Saksi ENCU Bin ANA :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dari kepolisian dan membenarkan isi BAP tersebut.
Bahwa saksi bekerja ditempat terdakwa baru berjalan 2,5 bulan sejak bulan Pebruari 2015.
Bahwa saksi bekerja sejak bulan Januari 2015 dengan terdakwa.
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp.1.500,- pertabungnya.
Bahwa saksi bertugas mengisi tabung gas dan bongkar muat barang dan melakukan pengisian tabung gas elpiji.
Bahwa pada saat truk gas elpiji datang tugas saksi memindahkan gas dari truk tangki skiteng ketangki duduk dengan cara memasang selang yang menghubungkan truk tangki dengan alat mesin diesel atau biasa disebut dompeng dan memasang selang yang menghubungkan ketangki duduk dengan mesin diesel atau dompeng, setelah dipindahkan kemudian tabung-tabng gas kosong diisi satu persatu diisi dengan gas yang dipindahkan/alirkan gas dari tangki duduk dengan cara menggunakan alat selang regulator yang terhubung dengan mesin diesel atau dompeng yang terhunbung dengan tangki duduk.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana truk tangki yang datang membawa gas tersebut.
Bahwa dalam satu hari truk tangki datang membawa 2,5 ton .
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa secara keseluruhan.
Saksi TARSONO Bin AHDI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dari kepolisian dan membenarkan isi BAP tersebut.
Bahwa saksi bekerja ditempat terdawka baru berjalan 2,5 bulan sejak bulan Pebruari 2015.
Bahwa saksi bekerja sejak bulan Januari 2015 dengan terdakwa.
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp.1.500,- pertabungnya.
Bahwa saksi bertugas mengisi tabung gas dan bongkar muat barang dan melakukan pengisian tabung gas elpiji.
Bahwa pada saat truk gas elpiji datang tugas saksi memindahkan gas dari truk tangki skiteng ketangki duduk dengan cara memasang selang yang menghubungkan truk tangki dengan alat mesin diesel atau biasa disebut dompeng dan memasang selang yang menghubungkan ketangki duduk dengan mesin diesel atau dompeng, setelah dipindahkan kemudian tabung-tabng gas kosong diisi satu persatu diisi dengan gas yang dipindahkan/alirkan gas dari tangki duduk dengan cara menggunakan alat selang regulator yang terhubung dengan mesin diesel atau dompeng yang terhunbung dengan tangki duduk.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana truk tangki yang datang membawa gas tersebut.
Bahwa dalam satu hari truk tangki datang membawa 2,5 ton
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa secara keseluruhan.
Saksi CUCU SANTIKA :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dari kepolisian dan membenarkan isi BAP tersebut.
Bahwa saksi bekerja ditempat terdawka baru berjalan 2,5 bulan sejak bulan Pebruari 2015.
Bahwa saksi bekerja sejak bulan Januari 2015 dengan terdakwa.
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp.1.500,- pertabungnya.
Bahwa saksi bertugas mengisi tabung gas dan bongkar muat barang dan melakukan pengisian tabung gas elpiji.
Bahwa pada saat truk gas elpiji datang tugas saksi memindahkan gas dari truk tangki skiteng ketangki duduk dengan cara memasang selang yang menghubungkan truk tangki dengan alat mesin diesel atau biasa disebut dompeng dan memasang selang yang menghubungkan ketangki duduk dengan mesin diesel atau dompeng, setelah dipindahkan kemudian tabung-tabng gas kosong diisi satu persatu diisi dengan gas yang dipindahkan/alirkan gas dari tangki duduk dengan cara menggunakan alat selang regulator yang terhubung dengan mesin diesel atau dompeng yang terhunbung dengan tangki duduk.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana truk tangki yang datang membawa gas tersebut.
Bahwa dalam satu hari truk tangki datang membawa 2,5 ton.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin usaha maupun badan usaha dalam usahanya tesebut dan bukan merupakan agen resmi ataupun pangkalan resmi PT. PERTAMINA, akan tetapi usaha tersangka sendiri dan tidak ada perijinan sebagai legalitas usaha tersebut.
Bahwa benar Tersangka melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari truk tangki skiteng kedalam tangki duduk selanjutnya gas tersebut dipindahkan kedalam tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 diarea tanah kosong Jl Raya Marunda Kp/Ds Bojong Kec.Tarumajaya Kab.Bekasi.
Bahwa terdakwa dalam kegiatan pemindahan gas dan memperjual belikan gas tersebut tidak memiliki ijin apapun dari pemerintah yang syah.
Bahwa gas yang disimpan ditangki skiteng tersebut dari kilang pertamina yang dipernuntukan untuk operasional publik.
Bahwa terdawka membeli gas tersebut dari sdr.UJANG dan dalam menjual gas tersebut kepada terdawka tidak dilengkapi surat-surat apapun dan dalam pemeblian gas yang diperoleh langsung dari tangki skiteng LPG tersebut tidak memiliki dokumen apapun.
Bahwa pembelian yang terdawka lakukan perkilo gramnya Rp. 6.500,- dan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 9.000,-.
Bahwa gas yang tersimpan di tangki skid tang LPG tersebut dari kilang pertamina nomor polisinya terdakwa tidak ingat.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 terdakwa memperoleh gas dari truk tangki skid tang LPG dari sdr.UJANG dan gas tersebut peruntukannya untuk kegiatan pabrik dan sengaja disisakan gas nya untuk dijual kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli gas sebanyak 2600 kg dengan harga Rp. 16.900.000,- dan gas tersebut untuk pengisian tabung yang isi 12 kg sebanyak 76 tabung dan sudah dibeli oleh sdr,AMAR diangkut dengan kendaraan Gran max dengan harga Rp.110.000,- pertabungnya, selanjutnya gas untuk pengisian tabung isi 50 kg sebanyak 28 tabung dibeli oleh zul dan diangkut dengan kendaraan mitsubhi L 300 dengan garah pertabungnya Rp.450.000,-
Bahwa gas tersebut terdakwa jual hanya kepada orang-orang yang sudah dikenal oleh terdakwa dan terdakwa tidak melayani penjualan secara umum.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah dalam proses pemindahan gas tersebut sudah sesuai standart yang dipersyaratkan atau belum.
Bahwa dari penjualan gas tersebut terdakwa pada bulan pertama mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp. 15.000.000,- dan bulan kedua sebesar Rp.30.000.000,-
Bahwa dalam pembelian/penjualan gas yang terdakwa lakukan tidak dilengkapi dokumen apapun.
Bahwa terdakwa tidak mengetahu berapa harga pasaran tetapi yang jelas harga pasaran lebih tinggi dari harag yang terdakwa jual.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa untuk mencari keuntungan lebih karena untuk membayar karyawan dan kehidupan sehari-hari.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin usaha maupun badan usaha dalam usahanya tesebut dan bukan merupakan agen resmi ataupun pangkalan resmi PT. PERTAMINA, akan tetapi usaha tersangka sendiri dan tidak ada perijinan sebagai legalitas usaha tersebut.
Bahwa benar Tersangka melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari truk tangki skiteng kedalam tangki duduk selanjutnya gas tersebut dipindahkan kedalam tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 diarea tanah kosong Jl Raya Marunda Kp/Ds Bojong Kec.Tarumajaya Kab.Bekasi.
Bahwa terdakwa dalam kegiatan pemindahan gas dan memperjual belikan gas tersebut tidak memiliki ijin apapun dari pemerintah yang syah.
Bahwa gas yang disimpan ditangki skiteng tersebut dari kilang pertamina yang dipernuntukan untuk operasional publik.
Bahwa terdawka membeli gas tersebut dari sdr.UJANG dan dalam menjual gas tersebut kepada terdawka tidak dilengkapi surat-surat apapun dan dalam pemeblian gas yang diperoleh langsung dari tangki skiteng LPG tersebut tidak memiliki dokumen apapun.
Bahwa pembelian yang terdawka lakukan perkilo gramnya Rp. 6.500,- dan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 9.000,-.
Bahwa gas yang tersimpan di tangki skid tang LPG tersebut dari kilang pertamina nomor polisinya terdakwa tidak ingat.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 terdakwa memperoleh gas dari truk tangki skid tang LPG dari sdr.UJANG dan gas tersebut peruntukannya untuk kegiatan pabrik dan sengaja disisakan gas nya untuk dijual kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli gas sebanyak 2600 kg dengan harga Rp. 16.900.000,- dan gas tersebut untuk pengisian tabung yang isi 12 kg sebanyak 76 tabung dan sudah dibeli oleh sdr,AMAR diangkut dengan kendaraan Gran max dengan harga Rp.110.000,- pertabungnya, selanjutnya gas untuk pengisian tabung isi 50 kg sebanyak 28 tabung dibeli oleh zul dan diangkut dengan kendaraan mitsubhi L 300 dengan garah pertabungnya Rp.450.000,-
Bahwa gas tersebut terdakwa jual hanya kepada orang-orang yang sudah dikenal oleh terdakwa dan terdakwa tidak melayani penjualan secara umum.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah dalam proses pemindahan gas tersebut sudah sesuai standart yang dipersyaratkan atau belum.
Bahwa dari penjualan gas tersebut terdakwa pada bulan pertama mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp. 15.000.000,- dan bulan kedua sebesar Rp.30.000.000,-
Bahwa dalam pembelian/penjualan gas yang terdakwa lakukan tidak dilengkapi dokumen apapun.
Bahwa terdakwa tidak mengetahu berapa harga pasaran tetapi yang jelas harga pasaran lebih tinggi dari harag yang terdakwa jual.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa untuk mencari keuntungan lebih karena untuk membayar karyawan dan kehidupan sehari-hari.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
54 (lima puluh empat) tabung LPG 12 Kg Kosong
40 (empat puluh) tabung LPG 12Kg isi gas.
25 (dua puluh lima) tabung LPG 50 Kg Kosong.
1 (satu) tangki duduk kapasitas ± 15 Ton.
1 (satu) unit mesin diesel/pompa pendorong.
11 (sebelas) unit selang regulator.
1 (satu) unit kontainer.
2 (dua) selang penghubung.
1 (satu) unit timbangan.
Uang sebesar Rp.13.000.000 hasil penjualan gas.
Telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mereka membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut di atas, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
-
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal-Pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Kesatu melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Jo.Ps 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Atau Kedua: melakukan melanggar pasal 53 huruf d jo.23 Undang Undang RI Nomor 22 th.2001 tentang minyak dan gas Bumi ketiga melanggar pasal 53 huruf c Jo.pasal 23 Undang Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan manakah yang paling tepat untuk dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan ==== melanggar pasal ====== yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan bahaya penggunaan narkotika;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan dirinya dan dipandang dapat membahayakan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, serta dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa saat ini berada dalam tahanan dan pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa tersebut lebih lama dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaninya, serta Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa:
54 (lima puluh empat) tabung LPG 12 Kg Kosong
40 (empat puluh) tabung LPG 12Kg isi gas.
25 (dua puluh lima) tabung LPG 50 Kg Kosong.
1 (satu) tangki duduk kapasitas ± 15 Ton.
1 (satu) unit mesin diesel/pompa pendorong.
11 (sebelas) unit selang regulator.
1 (satu) unit kontainer.
2 (dua) selang penghubung.
1 (satu) unit timbangan.
Uang sebesar Rp.13.000.000 hasil penjualan gas.
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas, Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini;
Mengingat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SOLEHUDIN bin RODU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak memiliki ijin usaha dan bukan pemegang izin usaha penyimpanan LPG ”
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) tabung LPG 12 Kg kosong.
40 (empat puluh) tabung LPG 12 Kg isi gas.
25 (dua puluh lima) tabung LPG 50 Kg kosong.
1 (satu) tangki duduk kapasitas + 15 ton
1 (satu) unit mesin diesel/pompa pendorong.
11 (sebelas) unit selang regulator.
1 (satu) unit container
2 (dua) selang penghubung.
1(satu) unit timbangan
Uang sebesar Rp.13.000.000,- hasil penjualan gas,dirampas untuk Negara
1(satu) lembar surat jalan Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa unuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Rabu, tanggal 2Nopember 2016 oleh kami Suwarsa Hidayat,SH MHum sebagai Hakim Ketua, Donald Panggabean,SH dan NATHAN LAMBE,SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dipersidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Rahayu.W, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Anna Wijayanti ,SH sebagai Penuntut Umum ,Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA TERSEBUT
SUWARSA HIDAYAT,SH MHum
DONALD PANGGABEAN,SH
NATHAN LAMBE,SH MH
PANITERA PENGGANTI,
RAHAYU.W,SH.