21/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RADEN DANANG DWI FAIZAL Bin JOKO ISDIANTORO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RADEN DANANG DWI FAIZAL Bin JOKO ISDIANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan . 5. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sabit, Dirampas Untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 21/Pid.Sus/2016/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Namalengkap : RADEN DANANG DWI FAIZAL bin JOKO ISDIANTORO
Tempat lahir : Kendal ;
Umur / Tgl. Lahir : 23 tahun / 22 April 1992 ;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Saren RT.01 RW.02, Desa Sidomukti Kec. Weleri Kabupaten Kendal ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 26 April 2016 nomor : PRINT -684/0.3.27/Euh.2/04 /2016 sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal : 9 Mei 2016 nomor : 18/Pen.Pid/2016/PN Kdl sejak tanggal : 9 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016 ;
Perpanjangan oleh KPN, tertanggal 30 Mei 2016, Nomor : /Pen.Pid/ 2016/PN.Kdl., sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 21/ Pid.Sus/2016/PN.Kdl, tertanggal 9 Mei 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 21/Pid.Sus/2016/ PN. Kdl., tertanggal 9 Mei 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca dan meneliti berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka sidang oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM-23/KNDAL/Euh.2/4/2016., yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Raden Danang DWI FAIZAL bin JOKO ISDIANTORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa suatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kami
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah sabit dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah )
Setelah mendengar nota pembelaan (pledoi) yang diajukan secara tertulis oleh terdakwa tertanggal 14 Juni 2016, yang pada pokoknya terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan kepada terdakwa dikarenakan terdakwa mengaku bersalah atas perbuatananya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang, selanjutnya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga bagi istrinya yang dalam keadaan hamil tua dan seorang anak, dan alasan lainnya sebagaimana yang terurai dalam materi pembelaan terdakwa, yang keberadaannya terlampir dalam Berita Acara Persidangan, yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Setelah mendengarkan tanggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan/pledoi dari terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan tanggapan dari terdakwa yang menyatakan tetap pada materi pembelaan/pledoinya tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal Surat Dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 26 april 2016, No. PDM-23/KNDAL/Euh.2/4/2016,-, dimana terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa RADEN DANANG DWI FAIZAL Bin JOKO ISDIANTORO pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di rumah saksi Joko Isdiantoro masuk Dukuh Saren Rt 01 Rw 02, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu tersebut dalam awal dakwaan saksi Emha Supriyadi bersama dengan saksi Esti Yudiarioni datang ke rumah saksi Joko Isdiantoro dengan maksud menagih hutang kepada saksi Joko Isdiantoro, ketika saksi Emha Supriyadi menyampaikan maksudnya untuk menagih hutang kepada saksi Joko Isdiantoro, istri saksi Joko Isdiantoro marah-marah sehingga membuat situasi menjadi gaduh, lalu sebagian orang yang ada di ruangan tersebut dikeluarkan dari ruangan termasuk terdakwa, kemudian pintu ditutup oleh saksi Joko Isdiantoro, ketika pembicaraan antara saksi Emha Supriyadi, saksi Esti Yudiarioni, saksi Joko Isdiantoro, dan istri saksi Joko Isdiantoro tiba-tiba terdakwa mendobrak pintu dan masuk dengan membawa sebilah sabit langsung memegang kerah baju saksi Emha Supriyadi sembari mengatakan “saksi bacok kamu”, lalu saksi Joko Isdiantoro dan saksi Moh. Ali melerai perbuatan terdakwa kemudian saksi Emha Supriyadi dan saksi Esti Yudiarioni meninggalkan rumah saksi Joko Isdiantoro, adapun dalam hal terdakwa menguasai, membawa sebilah senjata tajam jenis sabit tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
Perbuatan terdakwa RADEN DANANG DWI FAIZAL Bin JOKO ISDIANTORO diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa RADEN DANANG DWI FAIZAL Bin JOKO ISDIANTORO pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di rumah saksi Joko Isdiantoro masuk Dukuh Saren Rt 01 Rw 02, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu tersebut dalam awal dakwaan saksi Emha Supriyadi bersama dengan saksi Esti Yudiarioni datang ke rumah saksi Joko Isdiantoro dengan maksud menagih hutang kepada saksi Joko Isdiantoro, ketika saksi Emha Supriyadi menyampaikan maksudnya untuk menagih hutang kepada saksi Joko Isdiantoro, istri saksi Joko Isdiantoro marah-marah sehingga membuat situasi menjadi gaduh, lalu sebagian orang yang ada di ruangan tersebut dikeluarkan dari ruangan termasuk terdakwa, kemudian pintu ditutup oleh saksi Joko Isdiantoro, ketika pembicaraan antara saksi Emha Supriyadi, saksi Esti Yudiarioni, saksi Joko Isdiantoro, dan istri saksi Joko Isdiantoro tiba-tiba terdakwa mendobrak pintu dan masuk dengan membawa sebilah sabit langsung memegang kerah baju saksi Emha Supriyadi sembari mengatakan “saksi bacok kamu”, lalu saksi Joko Isdiantoro dan saksi Moh. Ali melerai perbuatan terdakwa kemudian saksi Emha Supriyadi dan saksi Esti Yudiarioni meninggalkan rumah saksi Joko Isdiantoro, akibatnya saksi Emha Supriyadi merasa terancam dengan perlakuan yang tidak menyenangkan dari terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa RADEN DANANG DWI FAIZAL Bin JOKO ISDIANTORO diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum, serta tidak akan mengajukan keberatan terhadap materi dakwaan tersebut.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelumnya saksi-saksi tersebut telah disumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing, dan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi EMHA SUPRIYADI Bin M. SAICHUROZI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah mengancam saksi dengan menggunakan sabit;
Bahwa saksi diancam oleh Terdakwa dengan menggunakan sabit pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wib di dalam rumah milik Joko Isdiantoro di dukuh Saren RT.01 RW.02 Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mempunyai masalah dengan Terdakwa
Bahwa yang menjadi sebab Terdakwa mengancam saksi menggunakan sabit adalah pada malam itu saksi cek cok dengan ibu Terdakwa ;
Bahwa awal ceritanya, yaitu Pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 saksi bersama dengan istri dan adik ipar saksi dan teman adik saksi, datang ke rumah saudara Joko Isdiantoro, untuk menagih hutang. Sesampai di rumah Joko saksi dipersilahkan masuk dan di dalam rumah sudah ada istri Joko Isdiantoro dan Terdakwa. Kemudian setelah saksi mengutarakan maksud dan tujuan saksi tiba tiba istri Joko Isdiantoro marah marah dan dan mengucapkan kata kata kotor kepada saksi. Karena suasananya gaduh kemudian adik saksi dan temannya serta Terdakwa diminta keluar oleh Joko Isdiantoro, sedangkan saksi , istri saksi dan istri Joko Isdiantoro tetap di dalam rumah. Selanjutnya pada saat kami berbicara tetang utang piutang tidak berapa lama kemudian tiba tiba Terdakwa masuk ke dalam rumah lewat pintu di belakang saksi dan langsung mengalungkan sabit ke leher saksi. Melihat keadaan seperti kemudian Joko Isdiantoro bangkit berdiri dan memegang tangan Terdakwa dan merebut sabit tersebut dan bersamaan dengan itu muncul Saudara Moh. Ali melerai dan menyuruh saksi dan istri saksi untuk pulang karena situasi tidak kondusif. Sesudah itu saksi dan istri saksi pulang .
Bahwa saksi yakin yang mengalungkan sabit adalah Terdakwa karena saat itu Terdakwa berkata “ Tak bacok kowe “ ( tak bacok kamu )
Bahwa akibat dikalungi sabit, saksi tidak mengalami luka karena yang kena saat itu kerah baju saksi; -
Bahwa saksi lupa apa yang dikatakan oleh Istri Joko Isdiantoro ketika memaki dan mengumpat saksi yang saksi ingat istri Joko Isdiantoro juga menunjukkan pantatnya pada saksi ;
Bahwa pada saat itu sabit hanya dikalungkan ke leher saja dan tidak ditekan
Bahwa jumlah utang sdr. Joko Isdiantoro kepada saksi jumlahnya sekitar Rp.125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa utang Joko Isdiantoro sudah diangsur dengan memberi sebuah dump truk senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan diberi uang Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) sehingga total yang sudah dibayar adalah Rp.63.000.000,- ( enam puluh tiga juta rupiah )
Bahwa pada malam itu memang tidak ada komitmen akan membayar utang tetapi saksi sudah berkali kali menagih utang saksi tetapi tidak ditanggapi oleh Joko Isdiantoro ;
Bahwa atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar telah mengalungkan sabit ke leher korban, karena sabit yang dibawa oleh terdakwa pada waktu terdakwa melangkah mendekati korban telah direbut oleh Joko Isdiantoro.
Saksi ESTI YUDIARINI Binti KARYADI
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini, sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah mengalungkan sabit ke leher suami saksi ;
Bahwa Terdakwa mengalungkan sabit ke leher suami saksi pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wib di dalam rumah milik Joko Isdiantoro di dukuh Saren RT.01 RW.02 Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal ;
Bahwa Yang menjadi sebab Terdakwa mengancam suami saksi menggunakan sabit adalah pada malam itu saksi dan suami saksi cek cok dengan ibu Terdakwa ;
Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 saksi bersama dengan suami dan adik saksi dan teman adik saksi, datang ke rumah saudara Joko Isdiantoro, untuk menagih hutang. Sesampai di rumah Joko kami dipersilahkan masuk dan didalam rumah sudah ada istri Joko Isdiantoro dan Terdakwa. Kemudian setelah suami saksi mengutarakan maksud dan tujuan saksi tiba tiba istri Joko Isdiantoro marah marah dan dan mengucapkan kata kata kotor kepada saksi dan suami saksi . Karena suasananya gaduh kemudian adik saksi dan temannya serta Terdakwa diminta keluar oleh Joko Isdiantoro, sedangkan saksi , suami saksi dan istri Joko Isdiantoro tetap di dalam rumah.
Bahwa selanjutnya pada saat kami berbicara tentang utang piutang tidak berapa lama kemudian tiba tiba Terdakwa masuk ke dalam rumah lewat pintu di belakang suami saksi dan langsung mengalungkan sabit ke leher suami saksi. Melihat keadaan seperti kemudian Joko Isdiantoro bangkit berdiri dan memegang tangan Terdakwa dan merebut sabit tersebut dan bersamaan dengan itu muncul Saudara Moh. Ali melerai dan menyuruh saksi dan suami saksi untuk pulang karena situasi tidak kondusif. Sesudah itu saksi dan suami saksi pulang ;
Bahwa pada saat Terdakwa masuk lagi ke dalam rumah ia masuk dari pintu samping agak di belakang tempat saksi dan suami saksi duduk
Bahwa saksi yakin yang mengalungkan sabit adalah Terdakwa karena saat itu saksi ada disebelah suami saksi
Bahwa pada saat itu Terdakwa berkata “ Tak bacok kowe“ (tak bacok kamu)
Bahwa saksi melihat Joko Isdiantoro memegang tangan Terdakwa dan merebut sabit yang dipegang, dan bersamaan dengan ini masuk sdr. Muh Ali dan memegang Terdakwa. Setelah Terdakwa dipegang Muh. Ali, kemudian saksi diminta untuk pulang saja karena situasi tidak kondusif dan merekapun pulang ;
Bahwa pada saat terdakwa memegang tangan terdakwa yang memegang sabit, saat itu Joko Isdiantoro mengatakan “ wis ...Nang.....wis....Nang “ ( sudah Nan....sudah Nang ).
Bahwa atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar telah mengalungkan sabit ke leher korban, karena sabit yang dibawa oleh terdakwa pada waktu terdakwa melangkah mendekati korban telah direbut oleh Joko Isdiantoro.
Saksi JOKO ISDIANTORO Bin R. SUWANDI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini, sebagai saksi dalam perkara Terdakwa yang dituduh telah melakukan pengancaman terhadap sdr. Emha Supriyadi ;
Bahwa terdakwa telah dituduh melakukan pengancaman pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 wib di rumah saksi di Dk. Saren RT.01/RW.02 Desa Sidomukti,Kec. Weleri, Kab. Kendal ;
Bahwa awal mulanya, pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, Pak Emha Supriyadi bersama dengan istrinya serta 2 ( dua ) orang yang tidak saksi kenal datang ke rumah saksi untuk menagih uang pinjaman saksi kepadanya. Kemudian dari pembicaraan kami terjadi selisih paham dan istri saksi yang baru saja keluar dari rumah sakit marah marah. Karena melihat suasana sudah tegang, kemudian saksi menyuruh Terdakwa, dan kedua teman Sdr. Emha untuk pergi keluar agar suasana tidak menjadi keruh. Setelah Terdakwa dan kedua teman saudara Emha keluar ruangan kemudian pintu saksi tutup kembali. Tidak berapa lama setelah kami berempat di dalam ruangan, tiba tiba Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan membawa sabit. Melihat gelagat yang tidak baik itu kemudian saksi bangkit berdiri dan merebut sabit yang dipegang oleh Terdakwa, dan setelah sabit berhasil saksi rebut kemudian Terdakwa memegang kerah baju sdr. Emha Supriyadi dan bersamaan dengan itu muncul sdr. Muh Ali untuk memegangi Terdakwa dan selanjutnya karena suasana semakin panas maka sdr. Emha dan istrinya diminta oleh sdr. Muh Ali untuk pulang saja;
Bahwa pada saat Terdakwa saksi minta keluar bersama dengan 2 ( dua ) orang teman korban setelah mereka keluar , kemudian pintu saksi kunci dari dalam ;
Saksi menyuruh Terdakwa dan kedua teman korban keluar ruangan karena situasi sudah memanas dan saksi menjaga agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ;
Bahwa pada saat masuk kembali ke dalam ruangan Terdakwa tidak mendobrak pintu ruangan karena Terdakwa masuk dari pintu belakang yang sebelah atasnya memang terbuka ;
Bahwa sabit tidak dikalungkan dileher korban karena begitu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan saksi melihat ia membawa sabit, saksi langsung lari merebut sabit Terdakwa ;
Bahwa setelah sabit berhasil saksi rebut kemudian sabit saksi letakkan di bawah kursi dan bersamaan dengan itu sdr. Muh Ali masuk ke dalam ruangan untuk memegang Terdakwa ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa hanya mengatakan kepada korban “ karepmu piye “ ( maumu apa ) ;
Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa dalam kondisi emosi dan marah ;
Bahwa perilaku Terdakwa sehari harinya adalah bertemperamen keras ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kata kata apa yang menjadikan Terdakwa begitu emosi tetapi dugaan saksi Terdakwa melihat ibunya marah marah maka dia terpancing ikut emosi ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Saksi MOH. ALI Bin FADHOLI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini, sebagai saksi dalam perkara Terdakwa yang dituduh telah melakukan pengancaman terhadap sdr. Emha Supriyadi ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekita pukul 20.30 wib setelah pulang dari mushola, saksi masuk lewat pintu belakang rumah saksi, kemudian saksi melihat Terdakwa lewat dan cerita dengan saksi kalau korban mau ngajak geger. Karena melihat gelagat yang kurang baik kemudian saksi masuk rumah untuk ganti baju dan sesudah itu saksi mengejar Terdakwa. Sesampai di dalam rumah saksi melihat ayah Terdakwa Joko Isdiantoro berusaha merebut sabit yang dibawa oleh Terdakwa dan kemudian saksi memegangi Terdakwa agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ;
Bahwa pada saat lewat di rumah saksi saat itu saksi tidak melihat Terdakwa membawa sabit ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa lewat pintu di belakang rumah yang pintunya terdiri dari dua daun pintu yang atas terbuka sedangkan yang bawah tertutup ;
Bahwa pada saat masuk rumah apakah Terdakwa mendobrak pintu atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa pada saat bertemu dengan saksi saksi melihat Terdakwa tergesa gesa ;
Bahwa pada saat itu sabit dibawa terdakwa sebatas pinggang, dan saksi tidak melihat Terdakwa mengalungkan sabit ke leher korban karena sudah direbut oleh ayah Terdakwa ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Saksi SUNOTO Bin MEI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini, sebagai saksi dalam perkara Terdakwa yang dituduh telah melakukan pengancaman terhadap sdr. Emha Supriyadi ;
Bahwa awalnya, sehubungan dengan perkara ini pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 wib saksi saat ada di rumah menemui tamu saksi, kemudian datang Emha Supriyadi kakak ipar saksi, dan mengajak untuk mencari makan dan menagih hutang. Kemudian saksi bersama sama dengan kakak saksi dan tamu saksi juga saksi ajak untuk pergi ke rumah Joko Isdiantoro. Sesampai di rumah Joko Isdiantoro kemudian kami dipersilahkan masuk. Sesampai di dalam setelah Emha Supriyadi dan istrinya menyampaikan maksud kedatangannya, tiba tiba istri Joko Isdiantoro marah marah dan memaki maki Emha Supriyadi dan istrinya sambil menunjukkan pantatnya. Kemudian karena suasana tegang oleh Joko Isdiantoro, saksi dan teman saksi serta Terdakwa diminta keluar rumah, karena ini adalah urusan mereka jadi orang lain tidak boleh campur tangan. Setelah diluar rumah kemudian pintu dikunci dari dalam oleh Joko Isdiantoro, sedangkan Terdakwa langsung pergi. Tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang lagi dan tergesa gesa, dan sesudah itu di dalam rumah terdengar ribut ribut dan tidak berapa lama pintu terbuka dan korban Emha Supriyadi bersama dengan istrinya diminta pulang oleh sdr. Muh. Ali ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang bahwa dipersidangan, terdakwa Raden Danang Dwi Faizal Bin Joko Isdiantoro telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Keterangan TERDAKWA
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015, sekitar pukul 20.30 WIB., di rumah ayah Terdakwa Joko Isdiantoro di dukuh Saren, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, telah datang Emha Supriyadi dan istrinya yaitu Esti Yudiarini Binti Karyadi serta kedua temannya yang masuk ke dalam ruang keluarga.
Bahwa kedatangan dari Emha Supriyadi beserta rombongannya tersebut, adalah untuk menagih hutan terhadap orang tua terdakwa.
Bahwa selanjutnya pembicaraan agak memanas, dan korban Emha Supriyadi membentak ibu saksi “ Karebmu piye ? “ ( Maumu bagaimana ). Melihat ibu Terdakwa dibentak maka Terdakwa tidak terima sehingga Terdakwa maju dan melihat suasana agak panas, kemudian Terdakwa, dan 2 ( dua ) orang teman korban Emha Supriyadi disuruh keluar oleh ayah Terdakwa dan pintu dikunci oleh ayah Terdakwa.
Bahwa setelah Terdakwa berjalan pulang ke rumah, ayah Terdakwa telelpon yang isinya : Kedua teman korban Emha Supriyadi membawa alat , sehingga Terdakwa kembali pulang ke rumah orang tua Terdakwa dan Terdakwa masuk melalui rumah pak Dhe Terdakwa yaitu Muh Ali, dan selanjutnya Terdakwa mengambil sabit yang biasa diletakkan dibelakang rumah dan Terdakwa masuk ke dalam rumah bapak Terdakwa Joko Isdiantoro, dengan membawa sabit, tetapi ketika Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian dari belakang Terdakwa tiba tiba pak Dhe Terdakwa merangkul Terdakwa dari belakang dan kemudian bapak Terdakwa Joko Isdiantoro merebut sabit yang Terdakwa bawa ;
Bahwa Tujuan Terdakwa membawa sabit untuk berjaga jaga karena Terdakwa mendapat telepon dari bapak Terdakwa kalau salah satu teman korban Emha Supriyadi membawa alat dan agar korban takut
Bahwa pada saat membawa sabit Terdakwa tidak sempat mengalungkan sabit ke leher korban karena sudah direbut oleh bapak Terdakwa ;
Bahwa Bapak Terdakwa tahu kalau Terdakwa membawa sabit karena suasana ruangan terang dan Terdakwa dipegangi dari belakang oleh pak Dhe saksi Muh Ali ;
Bahwa setelah sabit direbut oleh bapak Terdakwa kemudian Terdakwa pegang baju korban dan berkata “ karebmu piye “ ( maumu apa ) ;
Bahwa tujuan Terdakwa memegang baju korban untuk menantang berkelahi dan menakut nakuti korban ;
Pada saat Terdakwa bertemu dengan Muh Ali Terdakwa sempat mengatakan “ kae Priyo meh ngejak ribut “( itu Priyo ( korban ) mau mengajak ribut )
Bahwa posisi Terdakwa masuk ke dalam rumah saat itu lebih dekat Terdakwa dengan bapak Terdakwa dibanding dengan Terdakwa dan Terdakwa ;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sabit yang keberadaannya telah disita secara sah berdasarkan hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut dibawah ini.
Menimbang bahwa apabila melihat kepada substansi dari keterangan para saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan dapat diketahui bahwa telah terjadi perbedaan antara keterangan saksi korban (Emha Supriyadi), saksi Esti Yudiarini (istri korban) dengan keterangan dari saksi Joko Isdiantoro ( Ayah Terdakwa) dan Moh. Ali ( Paman terdakwa), sedangkan saksi Sunoto bin Mei tidak begitu signifikan keterangannya terkait adanya perbedaan tersebut.
Menimbang bahwa adapun perbedaan tersebut, adalah terkait perbuatan terdakwa yang menurut keterangan dari saksi korban Emha Supriyadi dan saksi Esti Yudiarini adalah perbuatan yang telah mendobrak pintu belakang dan selanjutnya mendekati korban Emha Supriyadi yang saat itu sedang duduk disamping istrinya (Esti Yudiarini), dan kemudian terdakwa mengalungkan sabit ke leher Emha Supriyadi serta berkata “tak bacok kowe”, untuk kemudian selanjutnya Joko Isdiantoro (Ayah Terdakwa) merebut sabit dari tangan kanan terdakwa., sehingga pada akhirnya korban Emha Supriyadi dan istrinya (Esti Yudiarini) diminta untuk meninggalkan tempat tersebut oleh Moh. Ali.
Menimbang bahwa adapun menurut keterangan dari saksi Joko Isdiantoro (ayah terdakwa) peristiwa yang terjadi adalah bahwa terdakwa datang dari pintu belakang sambil membawa sabit dan berjalan mendekati korban Emha Supriyadi selanjutnya saksi Joko Isdiantoro kemudian merebut sabit dari tangan kanan terdakwa dan kemudian meletakkannya dibawah meja jauh dari jangkauan terdakwa. Selanjutnya terdakwa kemudian mendekati korban Emha Supriyadi dan memegang krah bajunya, namun terdakwa tidak berkata apa-apa yang kemudian dilerai oleh Moh. Ali (paman terdakwa) yang kemudian menyuruh korban Emha dan istrinya untuk pergi meninggalkan rumah saksi.
Menimbang bahwa adapun keterangan yang berasal dari versi saksi Moh. Ali, pada pokoknya menyatakan bahwa ketika saksi masuk ke dalam rumah dari pintu yang dilewati terdakwa, saksi melihat Joko Isdiantoro telah merebut sabit yang ada dalam gengaman tangan terdakwa, selanjutnya saksi melihat terdakwa tetap maju mendekati korban Emha untuk selanjutnya memegang kerah korban dan mengajaknya duel satu lawan satu, yang mana kemudian saksi memeluk terdakwa dari belakang untuk menenangkan suasana, dan saksi pada akhirnya menyuruh korban Emha dan istrinya untuk meninggalkan tempat itu.
Menimbang bahwa adapun keterangan terdakwa dipersidangan pada esensinya menyatakan bahwa terdakwa yang dalam keadaan emosi kemudian masuk lewat pintu belakang sambil membawa sabit, dan kemudian ketika terdakwa akan mendekati korban Emha Supriyadi, sabit tersebut telah direbut oleh Ayah terdakwa ( Joko Isdiantoro) dan terdakwa kemudian memegang krah baju korban Emha Supriyadi dan berkata “ Karepmu Opo”.
Menimbang bahwa terhadap perbedaan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan yang dianggap lebih mendekati kebenaran adalah keterangan yang berasal dari korban Emha Supriyadi dan saksi EstiYudiarini, dengan pertimbangan sebagai berikut dibawah ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dianggap saling bersesuaian, dapat diketahui bahwa situasi pada ruangan pada saat terjadinya situasi yang memanas tersebut, Joko Isdiantoro telah menyuruh anaknya yaitu Raden Danang untuk keluar dari ruangan dikarenakan Raden Danang dalam keadaan emosi akibat ibu kandungnya (istri Joko Isdiantoro) bertengkar dengan korban Emha dan Esti Yudiarini, selanjutnya Radeng Danang keluar bersama dengan dua teman dari Emha Supriyadi. Selanjutnya, ketika terdakwa keluar, saksi melihat bahwa salah satu dari teman Emha Supriyadi sepertinya mengenggam sesuatu yang dicurigai sebagai alat berbahaya, sehingga kemudian Joko Isdiantoro menelepon terdakwa Raden Danang dan memberitahukan bahwa teman dari Emha ada yang membawa alat berbahaya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Raden Danang yang masih dalam keadaan emosi dan kemudian mendapatkan telepon dari Ayahnya ( Joko Isdiantoro) bahwa ada teman Emha yang membawa alat, semakin emosi dan marah kepada korban Emha Supriyadi, sehingga terdakwa kemudian bergegas kembali menuju rumah Ayahnya (Joko Isdiantoro) sambil membawa sabit, untuk berjaga-jaga serta memberikan pelajaran atau setidaknya menakut nakuti korban Emha Supriyadi.
Bahwa karena pintu depan dikunci, maka terdakwa melewati pintu belakang yang sebelum sampai dipintu belakang tersebut, terdakwa bertemu dengan Moh. Ali yang barusan pulang dari Musholla untuk berganti pakaian, dan terdakwa mengatakan kepada Moh. Ali bahwa “ Kae Priyo meh ngajak geger” (itu Emha Supriyadi mau ngajak ribut), sambil terus berlalu untuk masuk kedalam ruangan melalui pintu belakang.
Menimbang bahwa peristiwa selanjutnya menurut Majelis Hakim adalah bahwa Terdakwa kemudian membuka dengan keras pintu belakang yang pintu atasnya masih terbuka, sehingga terdengar seperti suara keras mendobrak pintu, untuk selanjutnya terdakwa masuk sambil membawa clurit menuju arah korban Emha dan istrinya yang sedang duduk.
Menimbang bahwa jarak antara terdakwa dengan korban Emha pada waktu terdakwa masuk dari arah pintu belakang adalah sekitar 3 meter lebih, sedangkan terdakwa datang dari arah belakang tempat duduk korban Emha dan istrinya, sedangkan di depan korban Emha dan Istrinya duduk saksi Joko Isdiantoro dan ibu terdakwa atau dengan kata lain saksi Joko Isdiantoro dan istrrinya mempunyai jarak yang lebih jauh dari terdakwa.
Menimbang bahwa peristiwa yang terjadi kemudian menurut logika dari Majelis Hakim adalah terdakwa yang dalam keadaan emosi tersebut, langsung mendekati korban Emha Supriyadi dengan cepat sambil membawa sabit ditangan kanan, dan melihat peristiwa tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa saksi Joko Isdiantoro dipastikan panik dan berfikir bahwa terdakwa akan membacok korban dengan sabit yang dibawanya, sehingga saksi Joko Isdiantoro berusaha untuk mencegah perbuatan terdakwa tersebut, dengan mendekati terdakwa.
Menimbang bahwa karena jarak antara terdakwa dengan korban lebih dekat, dibandingkan dengan jarak antara saksi Joko Isdiantoro dengan terdakwa yang keadaannya sedang berjalan cepat menuju korban, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa pastilah lebih dahulu sampai pada korban Emha, sehingga terdakwa dapat mengalungkan sabit ke leher dari korban Emha dan kemudian berkata tak bacok kowe (sebagaimana keterangan dari saksi korban Emha Supriyadi dan Esti Yudiarini). Adapun keterangan dari saksi Joko isdiantoro yang menyatakan bahwa telah merampas sabit dari tangan terdakwa sehingga terdakwa kemudian tidak sempat mengalungkan sabit ke leher korban Emha menurut pertimbangan dari Majelis Hakim adalah tidak rasional dikaitkan dengan keberadaan perbedaan jarak antara saksi Joko dengan terdakwa yang lebih jauh, dibandingkan dengan jarak terdakwa dengan korban.
Menimbang bahwa adapun keterangan dari saksi Moh. Ali yang tidak melihat bahwa Terdakwa telah mengalungkan sabit ke leher korban Emha, menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah dikarenakan datangnya saksi Moh. Ali melalui pintu belakang agak terlambat, sehingga yang terlihat oleh Moh. Ali adalah ketika saksi Joko Isdiantoro sedang berusaha merampas sabit yang dikalungkan terdakwa ke leher dari korban Emha atau dengan kata lain saksi Moh. Ali tidak melihat ketika sabit telah dikalungkan oleh terdakwa ke leher korban Emha karena perbuatan terdakwa yang mengalungkan sabit ke leher korban adalah perbuatan yang lebih dahulu dibandingkan dengan perbuatan saksi Joko isdiantoro yang merampas/menarik sabit dari tangan terdakwa.
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan yang dapat dipercaya dan rasional adalah keterangan yang berasal dari korban Emha Supriyadi dan Esti Yudiarini, yaitu keterangan yang menyebutkan bahwa terdakwa Raden Danang setelah masuk melalui pintu belakang lalu mendekati korban Emha Supriyadi yang saat itu sedang duduk disamping istrinya (Esti Yudiarini), dan kemudian terdakwa mengalungkan sabit ke leher Emha Supriyadi serta berkata “tak bacok kowe”, untuk kemudian selanjutnya Joko Isdiantoro (Ayah Terdakwa) merebut sabit dari tangan kanan terdakwa., sehingga pada akhirnya korban Emha Supriyadi dan istrinya (Esti Yudiarini) diminta untuk meninggalkan tempat tersebut oleh Moh. Ali.
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut dibawah ini.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wib di dalam rumah milik ayah terdakwa yaitu saksi Joko Isdiantoro yang berlokasi di dukuh Saren RT.01 RW.02 Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, terdakwa Raden Danang Dwi Faizal yang dalam keadaan emosi, dengan membawa sabit ditangan kanannya telah mengalungkan sabit tersebut ke leher saksi korban Emha Supriyadi dan berkata “Tak Bacok Kowe” (saksi bacok kamu).
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah mempunyai masalah dengan korban Emha Supriyadi.
Bahwa awal ceritanya, yaitu Pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015, saksi korban Emha Supriyadi bersama dengan istrinya yang bernama Esti Yudiarini, adik ipar saksi korban dan teman adik saksi korban, datang ke rumah saksi Joko Isdiantoro, untuk menagih hutang. Sesampai di rumah Joko, saksi korban, istri korban, ipar korban dan teman ipar korban tersebut, dipersilahkan masuk dan didalam rumah sudah ada istri Joko Isdiantoro dan Terdakwa.
Bahwa setelah saksi korban mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, tiba tiba istri Joko Isdiantoro marah marah dan dan mengucapkan kata kata kotor kepada saksi korban dan istrinya. Sehingga suasana menjadi panas dan menjadi gaduh, selanjutnya karena suasananya tidak kondusif kemudian ipar saksi korban dan temannya serta Terdakwa diminta keluar oleh Joko Isdiantoro, sedangkan saksi korban, istri korban dan istri Joko Isdiantoro tetap berada di dalam rumah.
Bahwa selanjutnya pada saat terjadi pembicaraan tentang utang piutang, tidak berapa lama kemudian tiba tiba Terdakwa masuk ke dalam rumah lewat pintu di belakang saksi korban, dan langsung mengalungkan sabit ke leher saksi korban Emha Supriyadi serta berkata “Tak Bacok Kowe”.
Bahwa melihat keadaan seperti kemudian saksi Joko Isdiantoro bangkit berdiri dan memegang tangan Terdakwa dan merebut sabit tersebut dan bersamaan dengan itu muncul saksi Moh. Ali melerai dan menyuruh saksi korban dan istrinya untuk pulang .
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termuat seluruhnya dalam putusan.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang telah ditemukan sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif yaitu dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang bahwa karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum bersifat alternatif, maka dakwaan yang demikian memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk dapat langsung memilih dakwaan mana yang dianggap paling tepat untuk diterapkan pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan materi fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yang kemudian direlevansikan dengan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang dianggap paling tepat untuk di1terapkan terhadap perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif kesatu dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa Hak Membawa, Menguasai dan Memiliki senjata penikam atau penusuk;
Ad.1. Barangsiapa :
Bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas terdakwa dipersidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi, ditemukan fakta bahwa terdakwa yang diperiksa didalam persidangan adalah terdakwa yang bernama RADEN DANANG DWI FAISAL Bin JOKO ISDIANTORO sebagaimana yang termuat didalam Surat Dakwaan.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah dapat dibuktikan
Ad.2. Tanpa Hak Membawa, Menguasai dan Memiliki Senjata Penikam atau Penusuk
Menimbang bahwa “Tanpa Hak” dapat diartikan sebagai tidak memiliki suatu kompetensi atau kewenangan sebagaimana yang diharuskan atau yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Menimbang bahwa kata “Membawa, Menguasai, Memiliki” sebagaimana tersebut di atas, adalah bersifat alternatif dengan pengertian bahwa apabila terdapat satu saja perbuatan yang sesuai dengan salah satu kata kerja aktif tersebut di atas, maka dianggap sudah memenuhi.
Menimbang bahwa “Senjata Penikam” atau “Penusuk” dapat diartikan sebagai suatu senjata yang keberadaannya dibuat khusus untuk menikam atau menusuk yang bentuknya runcing serta tajam.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wib di dalam rumah milik ayah terdakwa yaitu saksi Joko Isdiantoro yang berlokasi di dukuh Saren RT.01 RW.02 Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, terdakwa Raden Danang Dwi Faizal yang dalam keadaan emosi, dengan membawa sabit ditangan kanannya telah mengalungkan sabit tersebut ke leher saksi korban Emha Supriyadi dan berkata “Tak Bacok Kowe” (saksi bacok kamu).
Menimbang bahwa sabit yang dibawa oleh terdakwa tersebut, mempunyai bentuk yang tajam dan dapat melukai orang, sehingga dapat dianggap sebagai senjata penikam atau penusuk karena mempunyai persamaan kegunaannya.
Menimbang bahwa alat berupa sabit pada umumnya adalah alat yang dipergunakan oleh petani untuk menyabit rumput, memotong kayu dan sebagainya, namun karena alat berupa sabit tersebut, realitasnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya yang dalam hal ini realitasnya telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mengancam atau menakuti saksi korban Emha Supriyadi yaitu dengan cara mengalungkan sabit tersebut ke leher korban Emha Supriyadi dan kemudian mengatakan “Tak Bacok Kowe” , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut, dapat dimasukkan dalam kualifikasi unsur “tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk., karena pada prinsipnya suatu alat yang dapat dikategorikan sebagai senjata penikam atau penusuk harus memiliki ijin untuk membawanya, dan karena realitasnya tidak ada hak bagi terdakwa untuk membawa atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut diatas telah dapat dibuktikan.
Menimbang bahwa karena semua unsur-unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 LN No. 78 tahun 1951, telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan alternatif kesatu dari penuntut umum
Menimbang bahwa karena dakwaan alternatif kesatu telah dapat dibuktikan, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan alternatif lainnya dari Penuntut Umum.
Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, seseorang baru dapat dipidana, terlebih dahulu harus ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan. Artinya, belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan pidana), karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggungjawab dari si pelaku sebagai sendi dari kesalahannya.
Menimbang, bahwa di dalam pemeriksaan dipersidangan, majelis hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang membuat majelis hakim ragu akan kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa, relevansi terhadap adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari diri terdakwa, sehingga majelis hakim tidak meragukan sedikitpun akan kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa.
Menimbang bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terhadap diri terdakwa menurut pertimbangan Majelis hakim, terdapat kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya karena tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf sebagaimana yang ditentukan dalam KUHP maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan BERSALAH melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK”.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang.
Menimbang bahwa selain daripada itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas inheren dengan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari terdakwa yang pada prinsipnya telah mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dan juga setelah memperhatikan situasi dan kondisi dari diri terdakwa dimana terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri yang dalam keadaan hamil tua, seorang anak yang masih kecil, maka majelis hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini di bawah, menurut hemat majelis cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan adalah alat yang digunakan oleh terdakwa ketika melakukan tindak pidana tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut, haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa dilakukan penahanan, maka majelis hakim memerintahkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan.
Menimbang bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana serta untuk menghindari berbagai macam kemungkinan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan psikis pada korban.
Hal-hal yang meringankan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa telah berterus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan dipersidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri yang dalam keadaan hamil tua dan seorang anak yang masih kecil.
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan, khususnya Pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 LN No. 78 tahun 1951, UU No. 8 tahun 1981 , dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa RADEN DANANG DWI FAIZAL Bin JOKO ISDIANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan .
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sabit, Dirampas Untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, 22 Juni 2016., oleh kami JENI NUGRAHA DJULIS, SH, M.HUM., selaku Hakim Ketua Majelis, MONITA HONEISTY BORU SITORUS,S.H dan KURNIAWAN WIJONARKO, SH, MHUM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, di mana putusan tersebut kemudian dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua sidang dan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh ANTONIUS H.Y NUGROHO., SH selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh ARJUNA BUDI S TAMBUNAN, S.H , Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Kendal, serta oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA
JENI NUGRAHA DJULIS, SH, M.HUM.
HAKIM ANGGOTA
1. MONITA HONEISTY BR. SITORUS, SH 2. KURNIAWAN WIJONARKO,SH,MHum.
PANITERA PENGGANTI
ANTONIUS H.Y NUGROHO., SH