62/Pid.B/2011/PN.SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 62/Pid.B/2011/PN.SGU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -. YANSEN AKUN EFFENDY, SH., M.Si., MH
1. Menyatakan Terdakwa YANSEN AKUN EFFENDY, SH., M.Si., MH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa YANSEN AKUN EFFENDY, SH., M.Si., MH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
PUTUSAN
NO. 62/Pid.B/2011/PN. SGU
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : YANSEN AKUN EFFENDY, SH., M.Si., MH
Tempat Lahir : Sanggau
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun/09 Februari 1954
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Bougenvil No. 01 RT. X RW. 02 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta (Mantan Bupati Sanggau 2003 – 2008)
Pendidikan : S – 2
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota di Sanggau :
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2010 s/d tanggal 02 Januari 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 03 Januari 2011 s/d tanggal 01 Februari 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 02 Februari 2011 s/d tanggal 03 Maret 2011 ;
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 03 Maret 2011 s/d tanggal 01 April 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 02 April 2011 s/d tanggal 31 Mei 2011 ;
Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 01 Juni 2011 s/d tanggal 30 juni 2011 ;
Perpanjangan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 01 Juli 2011 s/d 30 Juli 2011 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama H. ROLIANSYAH, SH., MH, ARIEF TRIDJOTO, SH, I.B MADE SUNANTARA, SH dan NURLIANSYAH, SH, Advokat yang beralamat di kantor Advokat H. ROLIANSYAH, SH., MH dan rekan Jalan Veteran Blok B1A Pontianak, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Maret 2011 yang terdaftar dibawah No. 19/2011 tanggal 10 Maret 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, Ahli dan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2011, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Yansen Akun Effendi, SH,Msi,MH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana"Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum .
Membebaskan terdakwa Yansen Akun Effendi, SH,Msi,MH dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa Yansen Akun Effendi, SH,Msi,MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana"Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Alas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP , sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Yansen Akun Effendi, SH,Msi, MH dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Menghukum terdakwa untuk membayar uang penggganti sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan Ramlan Maringga,BA, Zawawi,S.Sos, Epy Franky Als Fanjung dan Drs. Muh Arifin dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md ;
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md;
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi clan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md;
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 di tujukan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna anggaran BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md.
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md.
Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2007 dari Pemerintah Kab. Sanggau, dengan No. SPM : 116/SPM-LS/BPKKD/2007, yang tertanggal Sanggau 16 Juli 2007 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. Mangiring Simbolon dan di cap setempel BPKKD Kab. Sanggau
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPDLS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku BUD yaitu Drs, Hadi Sudibjo, MM
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemkab Sanggau dengan No. 116/SPM-LS/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah oleh saudari FARIDA tertanggal 17 Juli 2007;
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku BUD yaitu Drs, Hadi Sudibjo, MM. Dan dicap setempel oleh BPKKD;
Bukti Pembayaran dengan Kode Rekening 02. 11. 5. 2. 3. 01. 19, dengan Blangko BPKKD dan di atas Materai Rp. 6.000,- (Enam Ribu) ditandatangani pejabat yang berwenang oleh SUHARDI, A.Md, LASITO, S.Sos, M.Si, Drs. HADI SUDIBJO, MM dan ARKIANSYAH selaku penerima ;
Berita acara pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 yang ditandatangani selaku pihak pertama oleh kepala Badan Penggelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM dan diatas materai Rp. 6.000 (enam Ribu rupiah) dan selaku pihak kedua yaitu ARKIANSYAH;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-09-41- 2007 tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditetapkan di Sanggau tanggal 08 Mei 2007 ditandatangani ole Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFFENDY. SH. MBA, Msc, Msi
Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41- 2007, tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau. Beserta cap setempel Bupati Sanggau
Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41- 2007, tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau. Beserta cap setempel Bupati Sanggau
Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41- 2007, tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau. Beserta cap setempel Bupati Sanggau;
Surat Pernyataan dari pihak Pertama saudara ARKIANSYAH dan pihak Kedua BONG SIT PUK yang membuat pernyataan ARKIANSYAH tertanggal 10 Maret 1988 dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjak Mulong dan Camat Meliau ;
Bukti Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH / EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342. dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR
Bukti Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH / EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342. dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027 / 012 / BPKKD/ 2007 dan ditandatangani oleh pihak pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan Pihak kedua ARKIANSYAH
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Rugi Kerugian dengan No. 580-08-41-2007.dan lembaran ke 2 (dua) ditandatangani oleh para pihak dan dicap setempel, dan ditandatangani Instansi yang memerlukan tanah Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan Pemilik tanah yaitu oleh saudara ARKIANSYAH. Dan dihadapan Bupati Sanggau Yansen Akun Efendi SH;
Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penguasaan Tanah tertanggal 11 Mei 2007 pada hari Jumat dan lembaran Kedua ditandatangani oleh pihak pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan Pihak kedua ARKIANSYAH
Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tertanggal 8 Januari 2007 yang membuat pernyataan saudara ARKIANSYAH dan diketahui oleh Kepala Desa Sungai Mayam Kec. Meliau, saudara MASYKUR
GAMBAR UKUR dari BPN Kab. Sanggau tertera ARKIANSYAH selaku Penunjuk Jalan dan lampiran tentang Sket Lokasi Tanah
Bukti Pembayaran dengan No. 1886 / BPKKD dengan kode Rekening :02.11. 5. 2. 2. 03. 12. tertanggal 30-08 2007
Nota Kasubsi Perlengkapan tertanggal 16 Juli 2007 dan ditandatangani oleh Kabid Kekayaan
Surat dari Kantor BPN Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD dengan No. 580-188-41-2007 tertanggal 12 Juli 2007 ditandatangani oleh PLH. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN
Rincian uang muka kerja kegiatan pengadaan tanah dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.ST. dan dicap setempel
Berita acara pembayaran dengan No. 027/028/BPKKD/2007 dan ditandatngani oleh pihak pertama Drs. HADI SUDIBJO, MM selaku Plt. Kepala BPKKD, Kab. Sanggau dan pihak Kedua HERI FITRIANTO, S.ST. dan keduanya dicap setempel
Surat Kuasa dari HERI FITRIANTO, S.ST , memberikan kuasa kepada SUHARDI, A.Md juli 2007 dan ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.St yang memberi kuasa , yang menerima kuasa SUHARDI, A.Md dan dicap setempel;
Bukti pembayaran dari BPKKD, dengan Nomor 2399 tertanggal 08 Oktober 2008 yang ditandatangani HERI FITRIANTO, S.ST selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah serta ditandatangani oleh saudara SUHARDI, A.Md dan LASITO, S.Sos, M.Si
Berita Acara Pembayaran dengan nomor 027 / 053 / BPKKD / 2007 yang ditandatangani oleh pihak pertama Drs. HADI SUDIBJO, MM dan Pihak Kedua saudara HERI FITRIANTO, S.ST. serta dicap setempel dan diatas materai
Surat Kuasa Bulan September 2007 yang ditandatangani oleh saudara HERI FITRIANTO, S.ST selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa SUHARDI, A.Md. serta dicap setempel dan diatas materai
Lembar Pengantar Naskah dengan no. Kode 580 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2. dan tertanggal 27 Juli 2007;
Surat tertanggal 27 Juli 2007 dengan No. 580-201-414-2007 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2. yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau. Yang ditanda tangani oleh Kepala BPN Drs. M. ARIFIN dan dicap setempel;
Rincian Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab.Sanggau. Yang ditanda tangani Plh. Kepala Sub Seksi pengaturan Tanah Pemerintah oleh saudara HERI FITRIANTO, S.ST dan dicap stempel
Lembar Pengantar Naskah dengan no. Kode 580 perihal Uang Muka Kerja tertanggal 12 Juli 2007;
Surat Tanggal 12 Juli 2007 No. 580-188-41-2007 dari Kantor Pertanahan Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan ditanda tangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN Nip. 01 10 161739;
Rincian Uang Muka Kerja Kegiatan Pengadaan Tanah yang ditanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.ST;
1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Bupati Sanggau dengan nomor : 116 / Tahun 2007, tanggal 21 Maret 2007 yang diketahui Bupati Sanggau serta Ditanda Tangani oleh Drs. F. ANDENG SUSENO, M.Si. NIP. 010091997, beserta lampiran;
1 (satu) lembar foto copy dari BPKKD tertanggal 3 Juli 2007 dengan nomor 005 / 249 / BPKKD-DY, Perihal Penafsiran harga. Yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk. I NIP. 010180900.beserta daftar hadir;
1 (satu) lembar Foto Copy dari BPKKD tanggal 14 Maret 2007 nomor : 592.2 / 110 / BPKKD-KY, perihal mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau, Yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk. I NIP. 0 10 180900;
1 (satu) lembar Foto Copy dari BPKKD tanggal 08 Mei 2007 di tujukan kepada Kepala BAPPEDA Kab. Sanggau. Nomor 593 / 170 / BPKKD-KY, Perihal Penetapan Lokasi di tanda tangani Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk. I NIP. 010180900.beserta daftar hadir;
4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja perangkat Daerah tahun anggaran 2007 Formulir DPA SKPD 2.2.1 tentang rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Lansung Program dan per kegiatan satuan kerja Perangkat Daerah, tertanggal 2 Maret 2007 ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM;
Foto copy Surat Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.24/06/BKD-B tanggal 28 April 2003 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ;
Foto copy satu bundel dokumen Pengadaan Tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah seluas 30.000 M2 Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007;
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3 / 07 / 2008 pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3 / 16 / 2008 pada hari Senin tanggal 15 September 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 21 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 24 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 25 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 26 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 27 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 04 / AJB-ML / 2004 pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2004
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 02 / AJB-ML / 2005 pada hari selasa tanggal 2005
Digunakan dalam perkara lain atas nama Yansen Akun Efendy.SH,Msi,MH
Uang tunai sebesar Rp. 6.280.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 62 (enam puluh dua) lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar ;
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian uang terdiri dari pecahan : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
Uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Yansen Akun Effendy, SH,M.Si, MH tidak terbukti secara sah melaukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum .
Membebaskan terdakwa Yansen Akun Effendy, SH, M.Si, MH dari segala dakwaan sesuai dengan pasal
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1KUHP .
Subsidair :
pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP .
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita .
Memulihkan segala hak terdakwa Yansen Akun Effendy, SH, M.Si. MH dalam kemampuan, kedudukan, demi nama baik, serta harkat dan martabat Yansen Akun Effendy, SH, M.Si, MH dan keluarga .
Membebankan biaya perkara pada Negara .
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum telah mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESIMPULAN :
Terdakwa YANSEN AKUN EFFENDY, SH,M.Si, MH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1KUHP dalam dakwaan Primair ;
.
Terdakwa YANSEN AKUN EFFENDY, SH,M.Si, MH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar : pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan Subsidair ;
.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas untuk itu Penasihat Hukum mohon agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum .
Membebaskan TERDAKWA dari segala dakwaan sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan TERDAKWA dari segala tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita .
Memulihkan segala Hak dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serat harkat dan martabatnya .
Membebankan biaya perkara pada Negara .
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan terdakwa dan nota pembelaan Penasihat Hukum , Penuntut Umum menerangkan tidak menanggapi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sanggau (masa jabatan 2003 – 2008) berdasarkan Keputusan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 131.41 – 584 Tahun 2003 tanggal 10 Nopember 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, secara bersama-sama dengan Ramlan Maringga, BA / mantan Camat Meliau dan Ketua Tim Penilai Harga Tanah, Zawawi.S S,Sos / mantan Kabid Kekayaan BPKKD Kabupaten Sanggau dan juga sebagai Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah (keduanya dilakukan dalam penuntutan terpisah), EPY FRANKY Alias FANJUNG (dilakukan dalam penuntutan terpisah), Drs. MUH. ARIFIN (dilakukan dalam penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan, turut melakukan, secara berturut-turut melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pada waktu-waktu yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti, sekitar Mei 2006 sampai dengan bulan Juli tahun 2007 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di di Kantor Pemerintah Kabupaten Sanggau, Jalan Jendral Sudirman Nomor 1 Sanggau atau setidak tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari rapat Pra Anggaran Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007 yang dipimpin terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sanggau, dalam pengarahannya Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendy) minta supaya di Kecamatan Meliau perlu ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah yang representatif mengingat di Kecamatan Meliau perkembangannya cukup pesat karena adanya perusahaan perkebunan.
Setelah pengarahan dari terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) tersebut, kemudian Dinas Kimpraswil dalam hal ini Kasubdin Kebersihan (saat itu Drs. Abang Saparudin) dan BPKKD (Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah) dalam hal ini Bidang Kekayaan (ZAWAWI.S S,Sos) berkoordinasi dengan Camat Meliau (Ramlan Maringga,BA) mencari tanah yang tepat untuk TPA dimaksud, setelah berkonsultasi dengan Camat Meliau (Ramlan Maringga,BA), selanjutnya ZAWAWI.S S,Sos didatangi oleh saudara Fanjung dan menawarkan tanah orang tuanya (ARKIANSYAH) kepada ZAWAWI.S S,Sos kemudian oleh ZAWAWI.S S,Sos diarahkan ke Camat Meliau (Ramlan Maringga, BA) serta agar berbicara dengan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) dan saudara Fanjung telah menghadap terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) dan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) setuju, untuk itu Dinas Kimpraswil (Drs. Abang Saparudin) dan dari BPKKD (Lasito) meninjau lokasi tersebut dan hasil peninjauan dilaporkan kepada terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau), berdasarkan laporan lisan petugas yang ke lapangan lokasi tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG cukup jauh dari pemukiman dan itu sudah dilaporkan kepada terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) ;
Atas dasar laporan tersebut, terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) secara lisan memberi petunjuk lokasi TPA harus jauh dari pemukiman dan apabila tanahnya tidak bermasalah terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) setuju terhadap lokasi / tanah yang ditawarkan Saudara Fanjung tersebut, untuk itu agar Saudara Fanjung menghubungi ZAWAWI.S S,Sos dan Camat Meliau (Ramlan Maringga,BA) ;
Selanjutnya Saudara Fanjung mendatangi ZAWAWI.S S,Sos dan menawarkan tanah ayahnya sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter persegi, dan oleh ZAWAWI.S S,Sos dilaporkan kepada terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) dan menyetujuinya dengan harga tersebut karena harga tanah di Kecamatan Meliau cukup tinggi, hal ini diperkuat keterangan Ramlan Maringga, BA (saat itu menjabat sebagai Camat Meliau) yang menyatakan harga tanah di Kecamatan Meliau mahal, selanjutnya oleh ZAWAWI.S S,Sos harga tersebut dimasukkan dalam RKA BPKKD APBD Tahun Anggaran 2007, dan karena sebelumnya sudah ada pengarahan dari terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) hal tersebut tidak dipermasalahkan dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 dan akhirnya disahkan dalam APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 ;
Setelah APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 disahkan, Saudara Fanjung sering menelpon dan datang ke kantor ZAWAWI.S S,Sos minta agar segera merealisasikan pembebasan tanah dan Saudara Fanjung juga mengatakan sudah berbicara dengan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau), kemudian ZAWAWI.S S,Sos menghadap terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) sekitar awal Bulan Maret 2007 di ruang kerja terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) melaporkan bahwa Saudara Fanjung minta tanahnya dibebaskan dan petunjuk lisan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) kepada ZAWAWI.S S,Sos setuju untuk segera dilakukan pembebasan
Bahwa dalam Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya di Kabupaten Sanggau, telah dibentuk suatu Tim, berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 Tahun 2006 tanggal 1 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Sanggau, dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pengadaan Tanah :
Bupati (ketua merangkap anggota), dalam kegiatan ini terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH
Kepala Kantor Pertanahan (Wakil Ketua merangkap anggota), dalam kegiatan ini Drs. M. Arifin.
Asisten Administrasi Pemerintahan (Sekretaris 1 merangkap anggota), dalam kegiatan ini Drs. Yohanes Kiteng.
Kasi Hak-Hak Atas Tanah ((Sekretaris 2 merangkap anggota), dalam kegiatan ini H. Syamsuria, SE.
Kepala Dinas Kimpraswil (anggota), dalam kegiatan ini Ir. Kukuh Triatmaka.
Kepala Dinas Hutbun (anggota), dalam kegiatan ini Ir. Pantas Sihotang.
Kepala kantor Pelayanan PBB (anggota).
Kepala dinas penertanian (anggota), dalam kegiatan ini Ir. Sukiman Yasin.
Kepala Unit kerja yang memerlukan tanah (anggota), dalam kegiatan ini Drs. Hadi Sudibyo,MM.
Kabag Hukum dan HAM (anggota).
Kabag Tapem (anggota).
Camat (anggota), dalam kegiatan ini Ramlan maringga, BA.
Kades / Lurah (anggota), dalam kegiatan ini Masykur
Adapun tugas Panitia pengadaan tanah adalah :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, benda-benda lain yangada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen pendukungnya.
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
Membuat Berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Tim Penilai harga tanah :
Camat (ketua merangkap anggota), dalam kegiatan ini Ramlan Maringga, BA.
Kabid kekayaan (sekretaris merangkap anggota), dalam kegiatan ini Zawawi S, S.Sos.
Kasi Pendataan dan penilaian PBB (anggota), dalam kegiatan ini Usman Muhiddin.
Uray Muhammad Kusnadi,SH (anggota).
Kades / Lurah (anggota), dalam kegiatan ini Masykur.
Staf Teknis Dinas Hutbun (anggota tidak tetap).
Staf teknis Dinas pertanian (anggota tidak tetap).
Staf Teknis Dinas Kimpraswil (anggota tidak tetap).
Bahwa Tim Penilai harga tanah mempunyai tugas menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi
Bahwa sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Panitia Pengadaan Tanah bertugas :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, benda-benda lain yangada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
Membuat Berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Setelah mendapat petunjuk lisan dari terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) tersebut, kemudian BPKKD mengirimkan Surat Nomor 592.2/110/BPKKD-KY tanggal 14 Maret 2007 perihal mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau kepada BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau), dan untuk letak tepatnya lokasi TPA tersebut dikukuhkan dengan Keputusan dan kemudian BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau) menurunkan Tim Inventarisasi, adapun hasil dari Inventarisasi tanah tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil inventarisasi Nomor : 580-04-INV-2007 tanggal 22 Maret 2007 secara garis besar adalah sebagai berikut :
Keterangan mengenai pemilik tanah :
Nama : ARKIANSYAH.
Umur : 65 tahun.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : dagang.
Alamat : Kapuas RT II RW I Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Keterangan mengenai tanah :
Letak tanah :
Desa : Sungai Mayam
Kecamatan : Meliau
Kabupaten : Sanggau.
Luas tanah : 43.349 M2
Batas-batas tanah :
Utara : Berbatasan dengan Marzuki, Ismail, Mos.
Timur : Berbatasan dengan Yayasan Bhakti Karya.
Selatan : Berbatasan dengan Yayasan Bhakti Karya
Barat : Berbatasan dengan Jantak
Penggunaan tanah :
Di atas tanah tersebut tidak ditanami dengan tanaman yang dapat memberikan keuntungan selain tanaman-tanaman yang sifatnya tumbuh secara alami.
Riwayat Penguasaan tanah / status tanah :
Bahwa tanah yang akan dibebaskan untuk Tempat Pembuanagan Akhir Sampah (TPA) adalah Tanah Negara Bekas Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 atas nama TJU LI SIAN seluas 2,2 Ha yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Barat di Pontianak Nomor 24/KPHS/JK-1963 tanggal 20 Maret 1964.
Bahwa Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 atas nama TJU LI SIAN tersebut telah berakhir jangka waktu haknya tanggal 31 Desember 1973 sehingga menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
Kemudian pada Tahun 1987 penguasaan tanah seluas 2,2 Ha oleh Sdr. TJU LI SIAN diserahkan penguasaan kepada Sdr. ARKIANSYAH sebagaimana dijelaskan dalam Surat Pernyataan Penyerahan hak tanggal 6 Januari 1987 yang diketahui oleh Kepala desa Tanjak Mulong (sekarang Sungai Mayam) dan Camat Meliau
Bahwa Sdr. ARKIANSYAH juga telah menguasai tanah lain seluas kurang lebih 2,5 Ha yang letaknya berbatasan langsung dengan tanah negara bekas Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 yang semula digarap Sdr.ARKIANSYAH sejak tahun 1988 hingga sekarang tanpa surat menyurat, sebagaimana dipertegas dengan Surat pernyataan tanggal 8 Januari 2007 yang diketaui oleh Kepala desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten sanggau
Keadaan tanah dan benda-benda yang ada di atas tanah tersebut :
Bahwa tanah tersebut adalah tanah pertanian yang berdasarkan tata ruang wilayah Kecamatan meliau peruntukkan tanah tersebut adalah pertanian digunakan untuk : -
Bahwa di atas tanah tersebut tidak terdapat tanam tumbuh baik tanaman pertanian maupun tanaman perkebunan yang produktif.
Bahwa di atas tanah tersebut tidak terdapat bangunan.
Bahwa tidak ada orang lain yang mempergunakan tanah tersebut baik untuk pertanian, perkebunan, ataupun tempat tinggal.
Harga tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek pajak Tanah Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi).
Berdasarkan inventarisasi tanah tersebut, maka status tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG untuk pengadaaan TPA Meliau tersebut statusnya adalah tanah negara.
Oleh karena itu sebenarnya TJU LI SIAN sudah tidak berhak atas tanah tersebut karena haknya sudah berakhir sejak 31 Desember 1973, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 43 ayat 1, peralihan haknya harus mendapat ijin dari pihak yang berwenang, sehingga dengan berakhirnya hak pakai TJU LI SIAN maka tanah tersebut kembali kepada negara dan dikuasai negara sebagai kuasa dan petugas bangsa, dan berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, maka Sdr. ARKIANSYAH dapat dikatakan menguasai tanah negara tanpa ijin pejabat yang berwenang (dikategorikan orang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak).
Penguasaan tanah negara oleh Sdr. ARKIANSYAH berdasarkan surat-surat penyerahan tanah dan surat pernyataan penguasaan tanah hanya bersifat menerangkan hubungan ARKIANSYAH dengan tanah tersebut, namun hubungan-hubungan ARKIANSYAH dengan tanah negara tersebut belum mendapat penetapan atas suatu hak oleh Pemerintah dalam hal ini BPN Kabupaten Sanggau, sehingga Sdr. ARKIANSYAH dalam hal ini belum menguasai tanah berdasarkan atas suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi Sdr. ARKIANSYAH hanya berstatus memakai / menguasai tanah saja sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Penguasaan / Pemilikan Tanah, tanggal 8 Januari 2007 yang diketahui Kepala Desa Sungai Mayam
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
Nilai jual obyek pajak (NJOP) atau nilai nyata / sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga / Tim Penilai harga tanah yang ditunjuk oleh Panitia ;
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan ;
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian.
Bahwa dengan melihat status tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG untuk pengadaaan TPA Meliau tersebut, dan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994, maka Sdr. ARKIANSYAH adalah seseorang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 huruf d dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Sdr. ARKIANSYAH hanya diberikan uang santunan, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia menurut Pedoman yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota, namun pemberian uang santunan ini harus dibawah 50% jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 Ayat 4 huruf c.
Setelah ada hasil inventarisasi tanah tersebut, kemudian ZAWAWI.S S,Sos mengundang Tim Penilai Harga Tanah di Kantor BPKKD Kabupaten Sanggau, adapun yang diundang adalah :
Camat (Kantor Camat), Ketua merangkap anggota, dalam kegiatan ini Ramlan Maringga,Ba
Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, Zawawi.S S,Sos
Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), anggota, Usman Muhidin.
Uray Muhammad Kusnadi,SH (Notaris), anggota.
Kades/Lurah, anggota, Masykur (Kades Sungai mayam)
Dan saat itu yang hadir hanya Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, Zawawi.S S,Sos dan Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), Usman Muhidin, saat itu juga Zawawi.S S,Sos menanyakan kepada Usman Muhidin berapa NJOP di Desa Sungai Mayam, dan dijawab oleh Usman Muhidin berapa NJOP di Desa Sungai Mayam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep : 007 / WPJ.13 / B.D.05 / 2007 tanggal 01 Januari 2007 adalah sebesar Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi).
Setelah Usman Muhidin meninggalkan Kantor BPKKD, datang Kepala Desa Sungai Mayam (Masykur), kemudian oleh Zawawi.S S,Sos menanyakan kepada Masykur berapa harga tanah di desa Sungai Mayam, dijelaskan oleh Masykur kalau di Kota Kecamatan Meliau (bukan di Desa Sungai Mayam) berkisar sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, bahkan Masykur sempat memberitahu Zawawi.S S,Sos kalau harga 1 (satu) kapling (sekitar kurang lebih 2 Ha) Kebun Sawit siap panen di Desa Sungai Mayam harganya kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan selanjutnya Zawawi.S S,Sos memerintahkan Masykur untuk menandatangani berkas-berkas pembebasan tanah TPA Meliau.
Beberapa hari kemudian, datang Saudara Fanjung menemui Zawawi.S S,Sos di kantornya, dan kemudian terjadilah tawar menawar antara Zawawi.S S,Sos dengan Saudara Fanjung, namun Saudara Fanjung tidak mau dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, hanya bersedia dengan harga Rp.59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi, dan selanjutnya oleh Zawawi.S S,Sos hal tersebut dilaporkan kepada terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau), dan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) setuju, kemudian tanpa memperhatikan lagi aturan-aturan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (tanpa memperhatikan status tanah saudara Fanjung), Zawawi.S S,Sos membuat Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 tertanggal 4 April 2007 dimana sebelumnya Zawawi.S S,Sos menghubungi Ramlan Maringga,Ba menanyakan berapa harga tanah paling tinggi di Kota Kecamatan Meliau, dijawab oleh Ramlan Maringga,Ba sekitar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per meter persegi. Adapun isi dari Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 secara garis besar adalah :
Identitas obyek :
Letak : Dusun Tanjak Mulung Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau.
Peruntukan : Pertanian
Perkiraan Nilai :
NJOP PBB : Rp.3.500,- / M 2.
Harga sekitar lokasi : Rp.25.000,- / M 2 – Rp.70.000,- / M 2
Perkiraan Nilai / harga Obyek : Rp.59.000,- / M 2
Dimana sebenarnya Tim Penilai Harga Tanah untuk pengadaan TPA Meliau tersebut tidak pernah menilai / menaksir harga tanah sebesar Rp.59.000,- / M2, namun hanya ditentukan oleh Ramlan Maringga, BA dan Zawawi.S S,Sos, dan penandatanganan Berita Acara tersebut dilakukan oleh Usman Muhidin, Uray Muhammad Kusnadi,SH dan Masykur di kantor masing-masing yang mana Berita acara tersebut dibawa oleh staf Zawawi.S S,Sos setelah terlebih dahulu ditandatangani oleh Ramlan Maringga, BA dan Zawawi.S S,Sos (Ketua dan sekretaris Tim Penilai Harga Tanah).
Selanjutnya, setelah Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 tertanggal 4 April 2007 tersebut ditandatangani oleh seluruh Tim, kemudian Zawawi.S S,Sos minta kepada BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sanggau untuk membuat :
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian.
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Atas dasar permintaan Zawawi.S S,Sos tersebut kemudian BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sanggau membuat :
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007, yang isinya secara garis besar :
Tanah yang direncanakan untuk dibebaskan seluas 30.000 M2.
Pemilik tanah menjamin kepada pemerintah kabupaten Sanggau bahwa tanah yang dibebaskan adalah benar tanah miliknya dan bukan milik orang lain atau pihak ketiga lainnya.
Pemilik tanah juga menjamin bahwa tanah yang dibebaskan tidak dalam keadaan sengketa baik sengketa peradilan maupun non peradilan, tidak dibebani hak tanggungan atau menjadi jaminan suatu hutang piutang, tidak digadaikan, tidak dalam keadaan sita jaminan maupun obyek eksekusi suatu putusan peradilan, dan juga bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi.
Pemilik tanah menjamin bahwa apabila pernyataan tersebut angka 2 dan 3 tidak benar, sanggup dituntut dimuka peradilan secara perdata maupun pidana.
Kedua belah pihak yaitu pemilik tanah dan Pemerintah kabupaten sanggau, sepakat bahwa :
Bentuk ganti rugi berupa uang dalam satuan mata uang rupiah.
Tata cara perhitungan dilakukan secara borongan yaitu harga tanah sudah termasuk tanam tumbuh, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Ganti rugi diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
Harga Tanah sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) : Rp. 3.500,-.
Harga nyata (pasar) tanah setempat : Rp.70.000,-.
Permintaan Pemilik Tanah : Rp.70.000,-.
Harga penaksiran Tim Penilaian Harga Tanah : Rp.59.000,-.
Penawaran Panitia Pengadaan Tanah : Rp.50.000,-.
Kesepakatan antara pemilik tanah dengan
Panitia Pengadaan Tanah : Rp.59.000,-.
Bahwa penerima ganti rugi dikenakan pajak penghasilan (PPH) sebesar 5 % dari nilai total ganti rugi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil perhitungan tersebut maka jumlah total ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik tanah adalah : Rp.59.000,- x 30.000 M2 = Rp.1.770.000.000,-
Terbilang : satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah.
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 ditandatangani oleh :
Drs. Hadi Sudibyo,MM (instansi yang memerlukan tanah, Kepala BPKKD kabupaten Sanggau, bertindak untuk dan atas nama Kabupaten Sanggau)
Arkiansyah (pemilik tanah)
Dihadapan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau, yakni :
Terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau).
Drs. M. Arifin (Kepala kantor Pertanahan).
Ir. Kukuh Triatmaka (kepala Dinas Kimpraswil).
Ir. Sukiman Yasin (Kepala Dinas Pertanian).
Ir. Pantas Sihotang (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan)
Ramlan Maringga (Camat Meliau)
Masykur (Kepala Desa Sungai Mayam).
Drs. Yohanes Kiteng (Asisten Administrasi Pemerintahan)
H. Syamsuria,SE (kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah)
yang sebenarnya tidak pernah ada musyawarah menetapkan ganti kerugian untuk pengadaan tanah TPA Meliau tersebut antara Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau dengan pemilik tanah (Arkiansyah) karena sebelumnya atas pengarahan dan petunjuk lisan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) kepada Zawawi S, S.sos telah diatur sedemikian rupa agar tanah yang dibebaskan adalah tanah Fanjung walaupun status tanah tersebut adalah tanah negara.
Sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994, maka Sdr. ARKIANSYAH adalah seseorang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 huruf d dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanhan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Sdr. ARKIANSYAH hanya diberikan uang santunanbukan ganti rugi, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia menurut Pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, namun pemberian uang santunan ini harus dibawah 50% jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 Ayat 4 huruf c kenyataannya terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) tidak membuat Keputusan Bupati tentang besarnya uang santunan namun tetap memberikan ganti rugi.
Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 dilakukan dengan cara Berita Acara tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau), setelah ditandatangani oleh terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) kemudian Zawawi.S S,Sos memerintahkan kepada stafnya untuk mengirim Berita Acara tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau lainnya, kemudian Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau lainnya juga menandatangani berita acara tersebut.
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Nomor 580-09-41-2007, tertanggal 8 Mei 2007, yang isinya secara garis besar :
Pertama :
Luas lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang dibebaskan seluas 30.000 M2 (tiga puluh meter persegi) terletak di desa Sungai Mayam Kecamatan meliau kabupaten Sanggau, dengan pemilik yaitu Sdr. Arkiansyah.
Kedua :
Bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah ini berupa uang dalam satuan mata uang rupiah.
Ketiga :
Nilai jual obyek pajak tanah tersebut sebesar Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi), harga pasar dan permintaan pemilik tanah sebesar Rp.70.000,- / M2 (tujuh puluh ribu rupiah per meter persegi), dan harga penaksiran sebesar Rp.59.000,- / M2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi), setelah mengadakan musyawarah dan telah terjadi kesepakatan harga keseluruhan secara borongansebesar Rp.59.000,- / M2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi) sudah termasuk tanam tumbuh dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Keempat :
Kepada pemilik tanah diberikan ganti rugi dengan jumlah total Rp.1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam penerimaan sekaligus penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibebaskan dan tanam tumbuh serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang dibebaskan kepada Negara dan diserahkan penguasaannya kepada penanggungjawab kegiatan pengadaan tanah Kabupaten sanggau Tahun 2007 untuk dan atas nama Pemerintah kabupaten sanggau.
Kelima :
Penerima ganti rugi dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 % sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam :
Pemberian ganti rugi diberikan pada hari, tanggal, dan tempat yang akan ditetapkan kemudian.
Ketujuh :
Bahwa penerima penguasaan tanah harus segera mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah yang dibebaskan kepada kantor Pertanahan kabupaten sanggau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan tersebut ditandatangani oleh terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 dan Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Nomor 580-09-41-2007, tertanggal 8 Mei 2007, maka Pemda Kabupaten Sanggau pada tanggal 16 Juli 2007 telah membayar kepada Arkiansyah sebesar Rp.1.770.000.000,- / satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah (belum dipotong PPh 5 %), namun kenyataannya uang tersebut tidak diterima oleh Arkiansyah melainkan diterima oleh saudara Fanjung.
Berdasarkan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor S-2607/PW14/5/2009 tanggal 18 Nopember 2009 atas Dugaan Penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah seluas 30.000 M2 di desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak meneliti status tanah Arkiansyah yang ditawarkan oleh Fanjung tersebut bertentangan Pasal 7 huruf b Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan juga bertentangan dengan Keputusan Bupati Sangau Nomor : 82 Tahun 2006 tanggal 01 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Sanggau yang berbunyi Panitia Pengadaan Tanah bertugas Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah bertentangan dengan Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan juga bertentangan dengan Keputusan Bupati Sangau Nomor : 82 Tahun 2006 tanggal 01 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Sanggau yang berbunyi Panitia Pengadaan Tanah bertugas Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang memberikan ganti rugi sebesar Rp.59.000,- (lima puluh Sembilan ribu rupiah) per meter persegi dan tidak menetapkan besarnya uang santunan sedangkan tanah yang dibebaskan tersebut statusnya adalah tanah negara bertentangan dengan Pasal 17 ayat 4 huruf c jo Pasal 20 Ayat 1 huruf d, ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya FANJUNG atau orang lain sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sanggau (masa jabatan 2003 – 2008) berdasarkan Keputusan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 131.41 – 584 Tahun 2003 tanggal 10 Nopember 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, secara bersama-sama serta bersekutu satu sama lain dengan Ramlan Maringga, BA / mantan Camat Meliau dan Ketua Tim Penilai Harga Tanah, Zawawi.S S,Sos / mantan Kabid Kekayaan BPKKD Kabupaten Sanggau dan juga sebagai Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah (keduanya dilakukan dalam penuntutan terpisah), EPY FRANKY Alias FANJUNG (dilakukan dalam penuntutan terpisah), Drs. MUH. ARIFIN (dilakukan dalam penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan, turut melakukan, secara berturut-turut melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pada waktu-waktu yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti, sekitar Mei 2006 sampai dengan bulan Juli tahun 2007 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Sanggau, Jalan Jendral Sudirman Nomor 1 Sanggau atau setidak tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari rapat Pra Anggaran Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007 yang dipimpin terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sanggau, dalam pengarahannya Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendy) minta supaya di Kecamatan Meliau perlu ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang representatif mengingat di Kecamatan Meliau perkembangannya cukup pesat karena adanya perusahaan perkebunan.
Setelah pengarahan dari terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) tersebut, kemudian Dinas Kimpraswil dalam hal ini Kasubdin Kebersihan (saat itu Drs. Abang Saparudin) dan BPKKD (Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah) dalam hal ini Bidang Kekayaan (ZAWAWI.S S,Sos) berkoordinasi dengan Camat Meliau (Ramlan Maringga,BA) mencari tanah yang tepat untuk TPA dimaksud, setelah berkonsultasi dengan Camat Meliau (Ramlan Maringga,BA), selanjutnya ZAWAWI.S S,Sos didatangi oleh saudara Fanjung dan menawarkan tanah orang tuanya (ARKIANSYAH) kepada ZAWAWI.S S,Sos kemudian oleh ZAWAWI.S S,Sos diarahkan ke Camat Meliau (Ramlan Maringga, BA) serta agar berbicara dengan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) dan saudara Fanjung telah menghadap terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) dan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) setuju, untuk itu Dinas Kimpraswil (Drs. Abang Saparudin) dan dari BPKKD (Lasito) meninjau lokasi tersebut dan hasil peninjauan dilaporkan kepada terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau), berdasarkan laporan lisan petugas yang ke lapangan lokasi tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG cukup jauh dari pemukiman dan itu sudah dilaporkan kepada terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) ;
Atas dasar laporan tersebut, terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) secara lisan memberi petunjuk lokasi TPA harus jauh dari pemukiman dan apabila tanahnya tidak bermasalah terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) setuju terhadap lokasi / tanah yang ditawarkan Saudara Fanjung tersebut, untuk itu agar Saudara Fanjung menghubungi ZAWAWI.S S,Sos dan Camat Meliau (Ramlan Maringga,BA) ;
Selanjutnya Saudara Fanjung mendatangi ZAWAWI.S S,Sos dan menawarkan tanah ayahnya sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter persegi, dan oleh ZAWAWI.S S,Sos dilaporkan kepada terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) dan menyetujuinya dengan harga tersebut karena harga tanah di Kecamatan Meliau cukup tinggi, hal ini diperkuat keterangan Ramlan Maringga, BA (saat itu menjabat sebagai Camat Meliau) yang menyatakan harga tanah di Kecamatan Meliau mahal, selanjutnya oleh ZAWAWI.S S,Sos harga tersebut dimasukkan dalam RKA BPKKD APBD Tahun Anggaran 2007, dan karena sebelumnya sudah ada pengarahan dari terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) hal tersebut tidak dipermasalahkan dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 dan akhirnya disahkan dalam APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 ;
Setelah APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 disahkan, Saudara Fanjung sering menelpon dan datang ke kantor ZAWAWI.S S,Sos minta agar segera merealisasikan pembebasan tanah dan Saudara Fanjung juga mengatakan sudah berbicara dengan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau), kemudian ZAWAWI.S S,Sos menghadap terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) sekitar awal Bulan Maret 2007 di ruang kerja terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) melaporkan bahwa Saudara Fanjung minta tanahnya dibebaskan dan petunjuk lisan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) kepada ZAWAWI.S S,Sos setuju untuk segera dilakukan pembebasan
Bahwa dalam Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya di Kabupaten Sanggau, telah dibentuk suatu Tim, berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 Tahun 2006 tanggal 1 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Sanggau, dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pengadaan Tanah :
Bupati (ketua merangkap anggota), dalam kegiatan ini terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH
Kepala Kantor Pertanahan (Wakil Ketua merangkap anggota), dalam kegiatan ini Drs. M. Arifin.
Asisten Administrasi Pemerintahan (Sekretaris 1 merangkap anggota), dalam kegiatan ini Drs. Yohanes Kiteng.
Kasi Hak-Hak Atas Tanah ((Sekretaris 2 merangkap anggota), dalam kegiatan ini H. Syamsuria, SE.
Kepala Dinas Kimpraswil (anggota), dalam kegiatan ini Ir. Kukuh Triatmaka.
Kepala Dinas Hutbun (anggota), dalam kegiatan ini Ir. Pantas Sihotang.
Kepala kantor Pelayanan PBB (anggota).
Kepala dinas penertanian (anggota), dalam kegiatan ini Ir. Sukiman Yasin.
Kepala Unit kerja yang memerlukan tanah (anggota), dalam kegiatan ini Drs. Hadi Sudibyo,MM.
Kabag Hukum dan HAM (anggota).
Kabag Tapem (anggota).
Camat (anggota), dalam kegiatan ini Ramlan maringga, BA.
Kades / Lurah (anggota), dalam kegiatan ini Masykur
Adapun tugas Panitia pengadaan tanah adalah :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, benda-benda lain yangada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen pendukungnya.
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau pemegang hak atas tanah.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
Membuat Berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Tim Penilai harga tanah :
Camat (ketua merangkap anggota), dalam kegiatan ini Ramlan Maringga, BA.
Kabid kekayaan (sekretaris merangkap anggota), dalam kegiatan ini Zawawi S, S.Sos.
Kasi Pendataan dan penilaian PBB (anggota), dalam kegiatan ini Usman Muhiddin.
Uray Muhammad Kusnadi,SH (anggota).
Kades / Lurah (anggota), dalam kegiatan ini Masykur.
Staf Teknis Dinas Hutbun (anggota tidak tetap).
Staf teknis Dinas pertanian (anggota tidak tetap).
Staf Teknis Dinas Kimpraswil (anggota tidak tetap).
Bahwa Tim Penilai harga tanah mempunyai tugas menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi
Bahwa sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Panitia Pengadaan Tanah bertugas :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, benda-benda lain yangada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
Membuat Berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Setelah mendapat petunjuk lisan dari terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) tersebut, kemudian BPKKD mengirimkan Surat Nomor 592.2/110/BPKKD-KY tanggal 14 Maret 2007 perihal mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau kepada BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau), dan untuk letak tepatnya lokasi TPA tersebut dikukuhkan dengan Keputusan dan kemudian BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau) menurunkan Tim Inventarisasi, adapun hasil dari Inventarisasi tanah tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil inventarisasi Nomor : 580-04-INV-2007 tanggal 22 Maret 2007 secara garis besar adalah sebagai berikut :
Keterangan mengenai pemilik tanah :
Nama : ARKIANSYAH.
Umur : 65 tahun.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : dagang.
Alamat :Kapuas RT II RW I Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Keterangan mengenai tanah :
Letak tanah :
Desa : Sungai Mayam
Kecamatan : Meliau
Kabupaten : Sanggau.
Luas tanah : 43.349 M2
Batas-batas tanah :
Utara : Berbatasan dengan Marzuki, Ismail, Mos.
Timur : Berbatasan dengan Yayasan Bhakti Karya.
Selatan : Berbatasan dengan Yayasan Bhakti Karya
Barat : Berbatasan dengan Jantak
Penggunaan tanah :
Di atas tanah tersebut tidak ditanami dengan tanaman yang dapat memberikan keuntungan selain tanaman-tanaman yang sifatnya tumbuh secara alami.
Riwayat Penguasaan tanah / status tanah :
Bahwa tanah yang akan dibebaskan untuk Tempat Pembuanagan Akhir Sampah (TPA) adalah Tanah Negara Bekas Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 atas nama TJU LI SIAN seluas 2,2 Ha yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Barat di Pontianak Nomor 24/KPHS/JK-1963 tanggal 20 Maret 1964.
Bahwa Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 atas nama TJU LI SIAN tersebut telah berakhir jangka waktu haknya tanggal 31 Desember 1973 sehingga menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
Kemudian pada Tahun 1987 penguasaan tanah seluas 2,2 Ha oleh Sdr. TJU LI SIAN diserahkan penguasaan kepada Sdr. ARKIANSYAH sebagaimana dijelaskan dalam Surat Pernyataan Penyerahan hak tanggal 6 Januari 1987 yang diketahui oleh Kepala desa Tanjak Mulong (sekarang Sungai Mayam) dan Camat Meliau
Bahwa Sdr. ARKIANSYAH juga telah menguasai tanah lain seluas kurang lebih 2,5 Ha yang letaknya berbatasan langsung dengan tanah negara bekas Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 yang semula digarap Sdr.ARKIANSYAH sejak tahun 1988 hingga sekarang tanpa surat menyurat, sebagaimana dipertegas dengan Surat pernyataan tanggal 8 Januari 2007 yang diketaui oleh Kepala desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten sanggau
Keadaan tanah dan benda-benda yang ada di atas tanah tersebut :
Bahwa tanah tersebut adalah tanah pertanian yang berdasarkan tata ruang wilayah Kecamatan meliau peruntukkan tanah tersebut adalah pertanian digunakan untuk : -
Bahwa di atas tanah tersebut tidak terdapat tanam tumbuh baik tanaman pertanian maupun tanaman perkebunan yang produktif.
Bahwa di atas tanah tersebut tidak terdapat bangunan.
Bahwa tidak ada orang lain yang mempergunakan tanah tersebut baik untuk pertanian, perkebunan, ataupun tempat tinggal.
Harga tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek pajak Tanah Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi).
Berdasarkan inventarisasi tanah tersebut, maka status tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG untuk pengadaaan TPA Meliau tersebut statusnya adalah tanah negara.
Oleh karena itu sebenarnya TJU LI SIAN sudah tidak berhak atas tanah tersebut karena haknya sudah berakhir sejak 31 Desember 1973, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 43 ayat 1, peralihan haknya harus mendapat ijin dari pihak yang berwenang, sehingga dengan berakhirnya hak pakai TJU LI SIAN maka tanah tersebut kembali kepada negara dan dikuasai negara sebagai kuasa dan petugas bangsa, dan berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, maka Sdr. ARKIANSYAH dapat dikatakan menguasai tanah negara tanpa ijin pejabat yang berwenang (dikategorikan orang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak).
Penguasaan tanah negara oleh Sdr. ARKIANSYAH berdasarkan surat-surat penyerahan tanah dan surat pernyataan penguasaan tanah hanya bersifat menerangkan hubungan ARKIANSYAH dengan tanah tersebut, namun hubungan-hubungan ARKIANSYAH dengan tanah negara tersebut belum mendapat penetapan atas suatu hak oleh Pemerintah dalam hal ini BPN Kabupaten Sanggau, sehingga Sdr. ARKIANSYAH dalam hal ini belum menguasai tanah berdasarkan atas suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi Sdr. ARKIANSYAH hanya berstatus memakai / menguasai tanah saja sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Penguasaan / Pemilikan Tanah, tanggal 8 Januari 2007 yang diketahui Kepala Desa Sungai Mayam
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
Nilai jual obyek pajak atau nilai nyata / sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga / Tim Penilai harga tanah yang ditunjuk oleh Panitia ;
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan ;
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian.
Bahwa dengan melihat status tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG untuk pengadaaan TPA Meliau tersebut, dan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994, maka Sdr. ARKIANSYAH adalah seseorang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 huruf d dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Sdr. ARKIANSYAH hanya diberikan uang santunan, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia menurut Pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, namun pemberian uang santunan ini harus dibawah 50% jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 Ayat 4 huruf c.
Setelah ada hasil inventarisasi tanah tersebut, kemudian ZAWAWI.S S,Sos mengundang Tim Penilai Harga Tanah di Kantor BPKKD Kabupaten Sanggau, adapun yang diundang adalah :
Camat (Kantor Camat), Ketua merangkap anggota, dalam kegiatan ini Ramlan Maringga,Ba
Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, Zawawi.S S,Sos
Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), anggota, Usman Muhidin.
Uray Muhammad Kusnadi,SH (Notaris), anggota.
Kades/Lurah, anggota, Masykur (Kades Sungai mayam)
Dan saat itu yang hadir hanya Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, Zawawi.S S,Sos dan Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), Usman Muhidin, saat itu juga Zawawi.S S,Sos menanyakan kepada Usman Muhidin berapa NJOP di Desa Sungai Mayam, dan dijawab oleh Usman Muhidin berapa NJOP di Desa Sungai Mayam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep : 007 / WPJ.13 / B.D.05 / 2007 tanggal 01 Januari 2007 adalah sebesar Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi).
Setelah Usman Muhidin meninggalkan Kantor BPKKD, datang Kepala Desa Sungai Mayam (Masykur), kemudian oleh Zawawi.S S,Sos menanyakan kepada Masykur berapa harga tanah di desa Sungai Mayam, dijelaskan oleh Masykur kalau di Kota Kecamatan Meliau (bukan di Desa Sungai Mayam) berkisar sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, bahkan Masykur sempat memberitahu Zawawi.S S,Sos kalau harga 1 kapling (sekitar kurang lebih 2 Ha) Kebun Sawit siap panen di Desa Sungai Mayam harganya kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan selanjutnya Zawawi.S S,Sos memerintahkan Masykur untuk menandatangani berkas-berkas pembebasan tanah TPA Meliau.
Beberapa hari kemudian, datang Saudara Fanjung menemui Zawawi.S S,Sos di kantornya, dan kemudian terjadilah tawar menawar antara Zawawi.S S,Sos dengan Saudara Fanjung, namun Saudara Fanjung tidak mau dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, hanya bersedia dengan harga Rp.59.000,- (lima puluh Sembilan ribu rupiah) per meter persegi, dan selanjutnya oleh Zawawi.S S,Sos hal tersebut dilaporkan kepada terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau), dan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) setuju, kemudian tanpa memperhatikan lagi aturan-aturan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (tanpa memperhatikan status tanah saudara Fanjung), Zawawi.S S,Sos membuat Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 tertanggal 4 April 2007 dimana sebelumnya Zawawi.S S,Sos menghubungi Ramlan Maringga,Ba menanyakan berapa harga tanah paling tinggi di Kota Kecamatan Meliau, dijawab oleh Ramlan Maringga,Ba sekitar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per meter persegi. Adapun isi dari Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 secara garis besar adalah :
Identitas obyek :
Letak : Dusun Tanjak Mulung Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau.
Peruntukan : Pertanian
Perkiraan Nilai :
NJOP PBB : Rp.3.500,- / M 2.
Harga sekitar lokasi : Rp.25.000,- / M 2 – Rp.70.000,- / M 2
Perkiraan Nilai / harga Obyek : Rp.59.000,- / M 2
Dimana sebenarnya Tim Penilai Harga Tanah untuk pengadaan TPA Meliau tersebut tidak pernah menilai / menaksir harga tanah sebesar Rp.59.000,- / M2, namun hanya ditentukan oleh Ramlan Maringga, BA dan Zawawi.S S,Sos, dan penandatanganan Berita Acara tersebut dilakukan oleh Usman Muhidin, Uray Muhammad Kusnadi,SH dan Masykur di kantor masing-masing yang mana Berita acara tersebut dibawa oleh staf Zawawi.S S,Sos setelah terlebih dahulu ditandatangani oleh Ramlan Maringga, BA dan Zawawi.S S,Sos (Ketua dan sekretaris Tim Penilai Harga Tanah).
Selanjutnya, setelah Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 tertanggal 4 April 2007 tersebut ditandatangani oleh seluruh Tim, kemudian Zawawi.S S,Sos minta kepada BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sanggau untuk membuat :
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian.
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Atas dasar permintaan Zawawi.S S,Sos tersebut kemudian BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sanggau membuat :
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007, yang isinya secara garis besar :
Tanah yang direncanakan untuk dibebaskan seluas 30.000 M2.
Pemilik tanah menjamin kepada pemerintah kabupaten Sanggau bahwa tanah yang dibebaskan adalah benar tanah miliknya dan bukan milik orang lain atau pihak ketiga lainnya.
Pemilik tanah juga menjamin bahwa tanah yang dibebaskan tidak dalam keadaan sengketa baik sengketa peradilan maupun non peradilan, tidak dibebani hak tanggungan atau menjadi jaminan suatu hutang piutang, tidak digadaikan, tidak dalam keadaan sita jaminan maupun obyek eksekusi suatu putusan peradilan, dan juga bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi.
Pemilik tanah menjamin bahwa apabila pernyataan tersebut angka 2 dan 3 tidak benar, sanggup dituntut dimuka peradilan secara perdata maupun pidana.
Kedua belah pihak yaitu pemilik tanah dan Pemerintah kabupaten sanggau, sepakat bahwa :
Bentuk ganti rugi berupa uang dalam satuan mata uang rupiah.
Tata cara perhitungan dilakukan secara borongan yaitu harga tanah sudah termasuk tanam tumbuh, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Ganti rugi diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
Harga Tanah sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) : Rp. 3.500,-.
Harga nyata (pasar) tanah setempat : Rp.70.000,-.
Permintaan Pemilik Tanah : Rp.70.000,-.
Harga penaksiran Tim Penilaian Harga Tanah : Rp.59.000,-.
Penawaran Panitia Pengadaan Tanah : Rp.50.000,-.
Kesepakatan antara pemilik tanah dengan
Panitia Pengadaan Tanah : Rp.59.000,-.
Bahwa penerima ganti rugi dikenakan pajak penghasilan (PPH) sebesar 5 % dari nilai total ganti rugi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil perhitungan tersebut maka jumlah total ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik tanah adalah : Rp.59.000,- x 30.000 M2 = Rp.1.770.000.000,-
Terbilang : satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah.
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 ditandatangani oleh :
Drs. Hadi Sudibyo,MM (instansi yang memerlukan tanah, Kepala BPKKD kabupaten Sanggau, bertindak untuk dan atas nama Kabupaten Sanggau)
Arkiansyah (pemilik tanah)
Dihadapan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau, yakni :
Terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau).
Drs. M. Arifin (Kepala kantor Pertanahan).
Ir. Kukuh Triatmaka (kepala Dinas Kimpraswil).
Ir. Sukiman Yasin (Kepala Dinas Pertanian).
Ir. Pantas Sihotang (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan)
Ramlan Maringga (Camat Meliau)
Masykur (Kepala Desa Sungai Mayam).
Drs. Yohanes Kiteng (Asisten Administrasi Pemerintahan)
H. Syamsuria,SE (kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah)
yang sebenarnya tidak pernah ada musyawarah menetapkan ganti kerugian untuk pengadaan tanah TPA Meliau tersebut antara Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau dengan pemilik tanah (Arkiansyah) karena sebelumnya atas pengarahan dan petunjuk lisan terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) kepada Zawawi S, S.sos telah diatur sedemikian rupa agar tanah yang dibebaskan adalah tanah Fanjung walaupun status tanah tersebut adalah tanah negara.
Seharusnya sesuai dengan salah satu tugas Panitia Pengadaan Tanah yaitu mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen pendukungnya, dan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994, maka Sdr. ARKIANSYAH adalah seseorang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 huruf d dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Sdr. ARKIANSYAH hanya diberikan uang santunanbukan ganti rugi, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia menurut Pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, namun pemberian uang santunan ini harus dibawah 50% jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 Ayat 4 huruf c kenyataannya terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) tidak membuat Keputusan Bupati tentang besarnya uang santunan namun tetap memberikan ganti rugi.
Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 dilakukan dengan cara Berita Acara tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau), setelah ditandatangani oleh terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) kemudian Zawawi.S S,Sos memerintahkan kepada stafnya untuk mengirim Berita Acara tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau lainnya kemudian Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau lainnya juga menandatangani berita acara tersebut.
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Nomor 580-09-41-2007, tertanggal 8 Mei 2007, yang isinya secara garis besar :
Pertama :
Luas lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang dibebaskan seluas 30.000 M2 (tiga puluh meter persegi) terletak di desa Sungai Mayam Kecamatan meliau kabupaten Sanggau, dengan pemilik yaitu Sdr. Arkiansyah.
Kedua :
Bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah ini berupa uang dalam satuan mata uang rupiah.
Ketiga :
Nilai jual obyek pajak tanah tersebut sebesar Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi), harga pasar dan permintaan pemilik tanah sebesar Rp.70.000,- / M2 (tujuh puluh ribu rupiah per meter persegi), dan harga penaksiran sebesar Rp.59.000,- / M2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi), setelah mengadakan musyawarah dan telah terjadi kesepakatan harga keseluruhan secara borongansebesar Rp.59.000,- / M2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi) sudah termasuk tanam tumbuh dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Keempat :
Kepada pemilik tanah diberikan ganti rugi dengan jumlah total Rp.1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam penerimaan sekaligus penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibebaskan dan tanam tumbuh serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang dibebaskan kepada Negara dan diserahkan penguasaannya kepada penanggungjawab kegiatan pengadaan tanah Kabupaten sanggau Tahun 2007 untuk dan atas nama Pemerintah kabupaten sanggau.
Kelima :
Penerima ganti rugi dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 % sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam :
Pemberian ganti rugi diberikan pada hari, tanggal, dan tempat yang akan ditetapkan kemudian.
Ketujuh :
Bahwa penerima penguasaan tanah harus segera mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah yang dibebaskan kepada kantor Pertanahan kabupaten sanggau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan tersebut ditandatangani oleh terdakwa YANSEN AKUN EFENDI SH,M.Si,MH (mantan Bupati Sanggau) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 dan Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Nomor 580-09-41-2007, tertanggal 8 Mei 2007, maka Pemda Kabupaten Sanggau pada tanggal 16 juli 2007 telah membayar kepada Arkiansyah sebesar Rp.1.770.000.000,- / satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah (belum dipotong PPh 5 %), namun kenyataannya uang tersebut tidak diterima oleh Arkiansyah melainkan diterima oleh Sdr. Fanjung.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak meneliti status tanah Arkiansyah yang ditawarkan oleh Fanjung, tidak mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah, memberikan ganti rugi sebesar Rp.59.000,- (lima puluh Sembilan ribu rupiah) per meter persegi dan tidak menetapkan besarnya uang santunan sedangkan tanah yang dibebaskan tersebut statusnya adalah tanah negara, maka terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena saat itu terdakwa yang menjabat sebagai Bupati sanggau sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah mempunyai tugas untuk meneliti status tanah, mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah, maupun menetapkan besarnya uang santunan.
Berdasarkan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor S-2607/PW14/5/2009 tanggal 18 Nopember 2009 atas Dugaan Penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah seluas 30.000 M2 di desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan FANJUNG atau orang lain sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi dan atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2011 sebagaimana tersebut dalam putusan sela Nomor 62/Pid.B/2011/PN. SGU yang dalam amar putusannya menyatakan sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa YANSEN AKUN EFFENDY, SH., M.Si., MH untuk seluruhnya ;
Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas pokok perkara ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah ( kecuali saksi ARKIANSYAH yang keterangannya di Penyidik diberikan dibawah sumpah dan saksi MASYKUR yang keterangannya dibacakan) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ZAWAWI, S.Sos :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Tempat pembuangan Akhir (TPA) sampah di Meliau Tahun Anggaran 2007 ;
Bahwa pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Kekayaan pada badan pengelola keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sanggau yang bertanggung jawab kepada Kepala BPKKD yang saat itu dijabat oleh Plt. Drs. HADI SUDIBYO, MM dan dalam pengadaan TPA Meliau Tahun Anggaran 2007, saksi menjabat sebagai Sekretaris Tim Penaksir/Penilai Harga ;
Bahwa saat itu Terdakwa menjabat sebagai Bupati Sanggau dan dalam pengadaan TPA Meliau Terdakwa menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan ;
Bahwa anggaran yang tersedia untuk kegiatan pengadaan TPA sampah Meliau sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa proses penyusunan pengadaan TPA sampah Meliau pada rapat pra anggaran penyusunan APBD 2007 dimana dalam pengarahan Terdakwa selaku Bupati meminta agar di Kecamatan Meliau perlu TPA sampah yang representative karena perkembangannya cukup pesat dan adanya Perusahaan Perkebunan dan usulan tersebut ditindak lanjuti ;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam rapat pra anggaran adalah panitia Anggaran yaitu Drs. HADI SUDIBYO, MM, Ir. KUKUH TRIATMAKA, ANDENG SUSENO, Dr. JOHANES SIAGIAN ;
Bahwa setelah mendengar pengarahan dari Terdakwa selaku Bupati mengenai TPA sampah Meliau, saksi berkoordinasi dengan BAPEDA, KIMPRASWIL yang menaungi Subdin Kebersihan dan pihak Kecamatan Meliau mencari lokasi tanah di Kecamatan Meliau, hal ini saksi lakukan karena merupakan Tupoksi di bidang Pengelola Aset/Kekayaan ;
Bahwa setelah itu saksi menugaskan LASITO untuk meninjau lapangan dan diperoleh 3 (tiga) lokasi dan dari 3 (tiga) lokasi tersebut yang luasnya 3 (tiga) Ha hanya milik ARKIANSYAH ;
Bahwa setelah mendapat informasi mengenai tanah tersebut, saksi melaporkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa menyarankan jika memungkinkan agar diusulkan dalam APBD ;
Bahwa saksi kemudian menemui pemilik tanah untuk mengetahui harga tanahnya dan saat itu saksi bertemu dengan FANJUNG yang menawarkan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter, selanjutnya harga tersebut dimasukan sebagai harga pengusulan dan dalam pembahasan Dewan dan Verifikasi Gubernur atas usulan dalam APBD harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tersebut tidak dipermasalahkan ;
Bahwa pada saat pengusulan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tersebut saksi belum menjadi Tim Penaksir ;
Bahwa Tim Penilai Harga diketuai oleh RAMLAN MARINGGA, saksi sebagai Sekretaris dan anggotanya adalah URAY MOH. KUSNADI, USMAN MUHIDIN dan MASYKUR ;
Bahwa setelah saksi ditunjuk sebagai sekretaris Tim Penilai Harga, saksi melakukan rapat dengan anggota Tim yang dihadiri oleh petugas dari PBB USMAN MUHIDIN, URAY KUSNADI tanpa dihadiri oleh Ketua Tim Penilai Harga yaitu RAMLAN MARINGGA tetapi kami melakukan koordinasi melalui telepon dimana yang membuat undangan rapat adalah LASITO ;
Bahwa saksi pernah menanyakan harga tanah di Meliau kepada RAMLAN MARINGGA dan dijawab bahwa harga tanah di Meliau cukup tinggi dan mencapai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) akan tetapi berdasarkan penjelasan dari petugas PBB USMAN MUHIDIN nilai NJOP di Sei Mayam, Meliau sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Tim Penilai Harga juga melakukan penawaran kepada pemilik tanah seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) akan tetapi pemilik tanah tetap meminta harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter dan atas dasar itu Tim Penilai Harga sepakat untuk menetapkan harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa dalam menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dijadikan dokumen pendukung adalah harga jual ditempat lain sebagai pembanding dan juga menggunakan patokan harga pasar, permohonan pemilik tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan dalam menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) tidak ada tekanan terhadap saksi ;
Bahwa yang menentukan atau memutuskan harga ganti rugi akan lebih tinggi atau lebih rendah dari harga taksiran adalah Panitia Pengadaan tanah ;
Bahwa Berita Acara Tim Penaksir dibuat oleh LASITO dan langsung saksi tandatangani kemudian Kepala Desa Sei Mayam yaitu MASYKUR datang mengambil berita acara tersebut atas pesan dari Ketua Tim yaitu RAMLAN MARINGGA untuk dibawa ke Pontianak untuk ditanda tangani oleh RAMLAN MARINGGA ;
Bahwa saat itu RAMLAN MARINGGA sedang ada kegiatan di Pontianak dan berita acara tersebut sudah ditunggu oleh RAMLAN MARINGGA, FANJUNG dan Terdakwa ;
Bahwa saksi menerima kembali berita acara tersebut beberapa hari kemudian dari LASITO untuk selanjutnya saksi serahkan kepada Panitia Pengadaan melalui LASITO ;
Bahwa saksi melaporkan secara lisan kepada Terdakwa bahwa Tim Penaksir harga sudah bekerja dan berita acara penilaian harga sudah diserahkan kepada Sekretaris Tim Pengadaan dan proses selanjutnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi saksi baru mengetahui pemilik tanahnya adalah ARKIANSYAH setelah membaca dokumen Surat Keterangan Tanah dan saksi tidak pernah berhubungan dengan ARKIANSYAH tetapi melalui telepon dengan FANJUNG anaknya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui riwayat tanahnya karena masalah surat kepemilikan diserahkan kepada BPN ;
Bahwa BPKKD menerima semua dokumen pengadaan TPA Meliau pada saat pengajuan pencairan dana tetapi saksi tidak mengetahui proses pencairan dana karena diproses oleh Pejabat Pelaksana Tehnis Keuangan dan setahu saksi sudah dilakukan pembayaran langsung kepada ARKIANSYAH tetapi jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa BPK pernah melakukan audit atas TPA Meliau dan tidak ditemukan masalah dan tidak menyebutkan adanya kerugian Negara dan TPA sampah Meliau sudah dicatat sebagai asset daerah ;
Bahwa saksi membenarkan tandatangannya pada dokumen Berita Acara Penilaian Harga ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan ada keterangan yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah melakukan penekanan terhadap saksi dan tidak pernah bertemu dengan FANJUNG dan RAMLAN MARINGGA di Pontianak ;
Saksi RAMLAN MARINGGA, BA :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara pengadaan TPA sampah di Meliau tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Camat di Meliau dan dalam pengadaan TPA sampah Meliau saksi sebagai Ketua Panitia Penilaian Harga dan sebagai anggota Panitia Pengadaan ;
Bahwa mengenai TPA sampah di Meliau saksi pernah mengusulkan melalui MUSREBANG dan saksi sendiri pernah mencari tanah untuk TPA tetapi tidak dapat dan ketika Kabupaten melakukan pengadaan untuk TPA di Meliau saksi menyetujuinya ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Panilaian Harga dan sebagai anggota Panitia Pengadaan berdasarkan Surat keputusan Bupati akan tetapi saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan tersebut dan baru mengetahui ketika akan menandatangani berkas – berkas dan diperiksa di Kejaksaan ;
Bahwa setahu saksi yang menjadi anggota Panitia Penilaian Harga adalah saksi ZAWAWI, S. Sos, MASYKUR dan yang lainnya saksi tidak ingat, dan saksi tidak pernah melakukan rapat Tim Penilai Harga karena saksi tidak pernah menerima undangan rapat dan tidak mengetahui siapa yang menentukan harga Rp. 59.000,- ( lima puluh sembilan ribu rupiah ) ;
Bahwa saksi menandatangi berkas berita acara Tim Penilai Harga di Pontianak saat saksi mengikuti Diklat PIM III dan berkas tersebut dibawa oleh MASYKUR Kepala Desa Sei Mayam dan saat menandatangani tidak ada orang lain selain saksi dan MASYKUR ;
Bahwa saat itu saksi ada menanyakan kepada MASYKUR mengapa berkas harus dibawa ke Pontianak dan MASYKUR mengatakan kepada saksi bahwa berkas tersebut sudah ditunggu ;
Bahwa saksi menandatangi berita acara dengan maksud karena Tim sudah menyetujui dan saksi kira merupakan limpahan wewenang dari Kabupaten ;
Bahwa dokumen yang saksi tandatangani sehubungan dengan Pengadaan TPA sampah Meliau adalah berita acara penilai harga, surat keterangan tanah dan yang lainnya saksi tidak ingat, dan saat saksi menandatangani berita acara penilai harga sudah ada sebagian yang tandatangan tapi saksi tidak ingat siapa saja ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa di Pontianak dan tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa sehubungan dengan Pengadaan TPA di Meliau ;
Bahwa saksi pernah menerima telepon dari saksi ZAWAWI yang menanyakan harga tanah di Kota dan Desa Meliau tetapi pembicaraan yang lain saksi tidak ingat dan pada tahun 2007 harga tanah Kavling di Meliau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ukuran 10m x 20m sedangkan harga Kavling sawit yang sudah ada tanamannya per Kavling dengan luas 2 Ha seharga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa harga dalam berita acara bukan merupakan harga terakhir melainkan hanya harga perkiraan saja ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa pemilik tanah tetapi berdasarkan surat keterangan tanah adalah milik ARKIANSYAH dan saksi tidak mengetahui apakah tanah tersebut sudah dibayar atau belum ;
Bahwa saksi membenarkan semua tandatangannya yang ada dalam semua dokumen Pengadaan Tanah baik sebagai Tim Penilai Harga dan Anggota Panitia Pengadaan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya ;
Saksi LASITO, S.Sos, M.si :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Pengadaan tanah TPA di Meliau tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Kasubbid perlengkapan pada BPKKD Kabupaten Sanggau ;
Bahwa pada tahun 2006 ada usulan secara lisan dari Kabid Kekayaan yaitu saksi ZAWAWI kepada saksi untuk membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) pengadaan tanah untuk calon lokasi tanah TPA di Kecamatan Meliau seluas 3 Ha dengan perkiraan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter atas permintaan tersebut, saksi lalu menginvetarisasi kegiatan dan membuat dratf untuk saksi masukan dalam format RKA standart setelah konsep RKA itu selesai saksi serahkan ke saksi ZAWAWI untuk dikoreksi dan diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala BPKKD untuk ditandatangani sebagai persetujuan ;
Bahwa kemudian bersama dengan RKA kegiatan lainnya disampaikan kepada Sekretaris BPKKD untuk dihimpun menjadi satu kesatuan dalam kegiatan kerja BPKKD lalu diserahkan ke Bidang Anggaran BPKKD untuk selanjutnya dibawa untuk dibahas dalam Tim Anggaran Eksekutif setelah dibahas disampaikan ke DPRD untuk dibahas dalam RAPBD Tahun 2007 yang kemudian disetujui dalam APBD Tahun Anggaran 2007 ;
Bahwa harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) didapat berdasarkan informasi pasar dan transaksi yang pernah dilakukan di Kecamatan Meliau pada tahun sebelumnya yaitu untuk perluasan terminal dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saksi mengetahui karena disampaikan secara lisan oleh saksi ZAWAWI ;
Bahwa pada awal tahun 2007 atas perintah saksi ZAWAWI, saksi bersama dengan ABANG SYAFARUDDIN selaku Kasubdin Kebersihan dan staf Kecamatan Meliau melakukan peninjauan lokasi yang ditunjukkan oleh seorang warga dari 3 (tiga) calon lokasi TPA dan dari ketiga lokasi menurut ABANG SYAFARUDDIN yang paling cocok adalah milik ARKIANSYAH ;
Bahwa diatas tanah milik ARKIANSYAH ada beberapa tanaman pohon dan bekas tanaman lada tetapi 4 (empat) kolam ikan saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak melihat keadaan lahan secara menyeluruh ;
Bahwa saksi ada membuat undangan rapat Penaksir harga tanggal 3 Juli 2007 untuk rapat tanggal 4 Juli 2007 dan dari rapat tersebut dituangkan dalam berita acara penilaian/penaksiran harga tanah dengan perkiraan nilai harga objek sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter yang didasarkan pada NJOP Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per meter dan harga sekitar lokasi antara Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per meter ;
Bahwa saksi tidak ikut rapat hanya memfasilitasi karena rapat tersebut dilaksanakan di BPKKD setelah selesai rapat saksi diperintahkan saksi ZAWAWI untuk mengetik berita acara penilaian harga dan keesokan harinya baru saksi serahkan kepada saksi ZAWAWI dan seingat saksi saat saksi menyerahkan berita acara penilaian harga tidak ada tanggalnya ;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam rapat tersebut adalah saksi ZAWAWI Kepala Bidang Kekayaan, USMAN MUHIDIN dari PBB dan MASYKUR Kepala Desa Sungai Mayam ;
Bahwa seingat saksi anggota Panitia Pengadaan TPA Meliau tahun 2007 adalah Terdakwa sebagai Ketua, Wakil Ketua dari Kepala Badan Pertanahan, Anggotanya adalah Kepala Kimpraswil, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala Dinas Pertanian, Asisten I dan Camat tetapi saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas mereka ;
Bahwa setahu saksi dalam Pengadaan ini ada 2 (dua) kepanitian yaitu Panitia Penilai Harga dan Panitia Pengadaan sedangkan Tim Inventarisasi dibentuk untuk membantu Tim Panitia Pengadaan ;
Bahwa saksi tidak terlibat sebagai Panitia dalam Pengadaan hanya membantu Kabid Kekayaan karena instansi yang memerlukan tanah adalah BPKKD dan saksi bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) di BPKKD yang tugasnya menyiapkan kelengkapan dokumen pencairan dana dan membuat laporan ;
Bahwa saksi menerima dokumen untuk pencairan dana tetapi saksi tidak tahu siapa yang mengantar karena sudah ada di meja saksi setelah itu saksi meneliti kelengkapan dokumen berita acara pelepasan hak dan berita acara nilai ganti rugi dan semua anggota sudah tanda tangan karena untuk pencairan dana kelengkapan dokumen berupa dokumen pelepasan hak dan ada nilai ganti kerugian ;
Bahwa jika salah satu Panitia tidak ada tandatangan maka berkas belum lengkap dan pencairan dana belum dapat dilaksanakan ;
Bahwa saat ini status tanah tersebut sudah menjadi asset Pemda dan telah diajukan hak pakainya dan menurut saksi, Pemda Sanggau tidak mengalami kerugian karena telah memiliki asset berupa tanah dan dapat dipergunakan untuk keperluan TPA dan menurut saksi pembebasan TPA Meliau sudah layak dan wajar karena sebelumnya Pemda juga pernah melakukan pembebasan tanah di Kecamatan Meliau ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa surat undangan rapat tanggal 3 Juli 2007 dan berita acara penilaian/penaksiran harga tanah yang menurut saksi dibuat pada tanggal 4 Juli 2007 bukan tanggal 4 April 2007 dan saksi tidak mengetahui perubahan tanggal tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan untuk kegiatan yang sifatnya tehnis tidak mengetahui ;
Saksi HERI FITRIANTO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan tanah untuk lokasi TPA di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau Tahun Anggaran (TA) 2007 ;
Bahwa saksi bertugas di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sanggau sebagai Plt. Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah dan sehubungan dengan pengadaan tanah TPA Meliau berdasarkan surat tugas yang ditanda tangani Kasubag TU yaitu H. RUDI HERMAN bahwa saksi bersama – sama dari instansi lain ditugaskan sebagai tim inventarisasi yang tugasnya melakukan inventarisasi tanah untuk mengetahui data tentang tanah dan riwayat tanah ;
Bahwa saksi meninjau lapangan pada bulan maret 2007 saat itu bertemu dengan pegawai kantor Kec. Meliau yaitu LATINAL dan seseorang yang menunjukkan lokasi tanah akan tetapi saksi tidak bertemu dengan pemilik tanah dan tidak mendapatkan data riwayat tanah dan saksi hanya mendapatkan surat-surat berupa fotocopy dari Kepala Seksi Pengukuran yaitu HARYADI di Kantor Pertanahan setelah beberapa hari saksi turun kelapangan ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan apakah anggota tim inventarisasi lainnya turun ke lapangan karena kami turun sendiri-sendiri ;
Bahwa hasil ke lapangan dibuatkan Berita Acara inventarisasi yang isinya mencakup data kepemilikan tanah, letak, batas-batasnya, penggunaanya, riwayat penguasaan tanah, dan keadaan tanah serta benda-benda yang berada diatasnya dan Berita Acara tersebut saksi sendiri yang mengetik ;
Bahwa Berita Acara inventarisasi ditanda tangani anggota setelah saksi mengantar Berita Acara tersebut ke masing-masing anggota dan setelah ditanda tangani atas perintah SYAMSURIA saksi membuat draft pengumuman hasil inventarisasi selanjutnya draft pengumuman dan Berita Acara inventarisasi saksi serahkan kepada saksi ZAWAWI di kantor BPKKD ;
Bahwa isi pengumuman hasil inventarisasi adalah menjelaskan nama pemilik tanah, riwayat tanah, luas tanah dan status tanah setelah itu pengumuman ditanda tangani untuk panitia pengadaan dan yang meminta tanda tangan Panitia Pengadaan adalah saksi dan Kasi Pengukuran dengan mengantar berkas ke kantor masing-masing Panitia Pengadaan kecuali tanda tangan terdakwa dimana saksi menyerahkan berkas melalui saksi ZAWAWI ;
Bahwa berdsarkan dokumen yang saksi terima, tanah TPA Meliau berasal dari tanah bekas hak pakai dimana hak pakainya telah berakhir dengan luas 2,2 Ha selain itu ada Surat Keterangan Tanah dan Pernyataan Penguasaan Tanah oleh ARKIANSYAH ;
Bahwa riwayat tanah yang dikuasai oleh ARKIANSYAH berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dapat diajukan permohonan hak atas tanahnya dengan terlebih dahulu diteliti oleh Panitia Pemeriksa Tanah dan dengan persyaratan yang cukup ;
Bahwa selain Berita Acara inventarisasi dan pengumuman hasil inventarisasi, saksi mengetik Berita Acara musyawarah menetapakan ganti rugi, keputusan panitia pengadaan mengenai besarnya ganti rugi, persyaratan pelepasan hak dan semua dokumen saksi serahkan kepada saksi ZAWAWI atas perintah SYAMSURIA ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan nilai ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) karena sesuai permintaan BPKKD dan atas perintah SYAMSURIA saksi mengetik Berita Acara musyawarah menetapkan ganti kerugian, tetapi mengenai besarnya nilai ganti rugi belum ada dan ketika saksi serahkan kepada saksi ZAWAWI masih berupa draft dan nilainya masih kosong, dan saat saksi menerima berkas dari Kasi Pengukuran nilainya sudah diisi dengan pensil sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dan selanjutnya saksi ketik sesuai dengan nilai yang tercantum dalam draft ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meminta tanda tangan panitia pengadaan untuk Berita Acara musyawarah menetapkan ganti rugi karena saat saksi terima sudah ditanda tangani semua panitia pengadaan kecuali Sekretaris yaitu SYAMSURIA dan kepala kantor BPN yang tanda tangannya saksi sendiri yang menyampaikan Berita Acara tersebut untuk ditanda tangani ;
Bahwa semua dokumen ditanda tangani, dokumen tersebut saksi serahkan ke BPKKD kepada saksi ZAWAWI setelah itu saksi tidak tahu proses selanjutnya ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari SUHARDI bendahara BPKKD tapi menerima uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) untuk honor panitia dan administrasi ;
Bahwa apakah ARKIANSYAH menerima santunan atau ganti rugi karena tanah yang dimiliki sebagian merupakan tanah bekas hak pakai dan tidak memiliki sertifikat, saksi tidak tahu akan tetapi dalam ketentuan pasal 17 PMA No. 1 Tahun 1994 tidak disebutkan mengenai santunan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan tidak mengetahui kegiatan yang siufatnya tehnis ;
Saksi Drs. HADI SUDIBYO, MM :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan tanah TPA di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau Tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kab. Sanggau ;
Bahwa dalam pengadaan tanah untuk TPA Meliau dibentuk tim pengadaan tanah yang ketuanya adalah terdakwa YANSEN AKUN EFFENDY, SH, M.Si., MH, Kepala Dinas Kimpraswil Ir. KUKUH TRIATMAKA, Kepala Dinas Hut Bun Ir. PANTAS SIHOTANG dan lainnya saksi tidak ingat masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa adanya proyek TPA Meliau adalah berawal dari edaran Bupati agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) kemudian ditindak lanjuti oleh BPKKD dengan mengevaluasi dan menginventarisasi kegiatan, dimana bidang kekayaan menyusun RKA bersama tim kecil pada BPKKD dengan memasukan atau mengusulkan belanja modal pengadaan tanah untuk TPA Meliau dan setelah dilakukan pembahasan pada tingkat Institusi BPKKD lalu RKA tersebut diajukan dan disatukan dengan RKA SKPD lainnya menjadi satu draft RAPBD yang kemudian dibahas ditingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya ditingkat Panitia Anggaran Dewan bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya DPRD melaksanakan sidang Pleno bersama SKPD untuk pembahasan RAPBD dan DPRD menyetujui RAPBD tersebut yang dituangkan dalam keputusan DPRD yang segera disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi, setelah itu dituangkan dalam keputusan dimana Perda APBD tersebut menjadi dasar pelaksaan kegiatan masing-masing SKPD termasuk dalam pengadaan TPA Meliau ;
Bahwa dalam menyusun RKA untuk belanja modal pengadaan tanah TPA Meliau di BPKKD dibahas masalah mekanisme perencanaan termasuk luas, lokasi, dan harga tanah dimana luas yang diusulkan 3 Ha atau 30.000 m2 dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter dan pagu dana yang diusulkan sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa yang mengusulkan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter adalah saksi ZAWAWI sebagai Kabid Kekayaan karena menurut keterangannya sudah sesuai dengan harga hasil survey yang dilakukan dengan meninjau ke lokasi ;
Bahwa setelah ada DPA-BPKKD yang tercantum di dalamnya pengadaan TPA sampah di Meliau, BPKKD memberitahukan kepada panitia untuk dilaksanakan pengadaan tanah untuk TPA sampah di Meliau dan saat itu saksi pernah menandatangani surat undangan rapat penaksir harga namun tidak pernah ikut rapat dan yang mengikuti rapat adalah saksi ZAWAWI sebagai Kabid Kekayaan ;
Bahwa panitia penaksir harga tanah menetapkan harga tanah atas kesepakatan dengan pemilik tanah dengan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter tapi saksi tidak tahu kapan panitia penaksir menentukan harga tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui ARKIANSYAH sebagai pemilik tanah tapi saksi tidak pernah bertemu dengannya, saksi tidak pernah mengikuti kegiatan panitia pengadaan tanah tapi saksi ada menandatangani surat pernyataan pelepasan dan Berita Acara musyawarah penetapan ganti kerugian di kantor BPKKD tapi saksi tidak ingat kapan waktunya, dan saksi tanda tangan karena panitia pengadaan tanah dan pemilik tanah sudah tanda tangan kecuali Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor PBB dan juga untuk melengkapi administrasi ;
Bahwa surat-surat yang ditanda tangani adalah surat-surat pernyataan pelepasan dari ARKIANSYAH sebagai pihak pertama dan saksi sebagai pihak kedua yang menerima penyerahan tanah untuk dan atas nama pemerintah Kab. Sanggau ;
Bahwa sesuai Berita Acara yang diputuskan panitia pengadaan adalah tanah yang dibebaskan seluas 30.000 m2 dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter dan nilai ganti rugi seluruhnya adalah Rp. 59.000,- x 30.000 m2 = Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dan dana tersebut sudah dibayarkan melalui transfer kas daerah ke rekening ARKIANSYAH ;
Bahwa untuk pencairan dana semua dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat dan apabila salah satu anggota tidak menandatangani Berita Acara maka berkas dianggap tidak lengkap dan pengajuan pencairan dana belum dapat diproses ;
Bahwa seingat saksi dokumen-dokumen yang saksi tanda tangan diantar dari TU dan saksi tidak ada menanyakan berasal darimana dokumen-dokumen tersebut dan seingat saksi dokumen-dokumen tersebut ditandatangani satu persatu tidak bersamaan ;
Bahwa pengadaan tanah yang telah dilakukan pembebasan dan pembayaran maka tanah tersebut menjadi asset Pemda dengan status hak pakai tapi saksi lupa apakah tanah TPA Meliau tahun 2007 sudah diaujukan hak pakai ke BPN atau belum ;
Bahwa saksi lupa apakah Kecamatan Meliau pernah mengusulkan TPA melalui Musrebang atau tidak ;
Bahwa laporan keuangan Tahun Angaran 2007 pernah dilakukan audit oleh BPK dan hasil audit tidak ditemukan permasalahan khususnya pengadaan TPA sampah di Meliau ;
Bahwa pelaksanaan suatu kegiatan anggaran yang tersedia tidak harus dihabiskan dan pembayaran suatu kegiatan tidak boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditentukan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi ;
Saksi Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan TPA sampah di Kec. Meliau tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Kimpraswil yang sekarang berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan pengadaan TPA sampah di Meliau tahun 2007 karena Dinas Kimpraswil tidak ada mengusulkan, tetapi usulan tersebut bisa disampaikan oleh Camat dalam Musrebang dan usulan TPA Meliau saksi ketahui saat dibahas di Tim Anggaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah ;
Bahwa dalam pengadaan tanah TPA Meliau jabatan saksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau sebagai anggota panitia pengadaan tanah dengan tugas mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,dan benda-benda lain dan melakukan perhitungan ganti rugi yang akan diberikan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat lokasi tanah TPA Meliau namun saksi menugaskan staf saksi yang bernama BUDIWIYANTO dan saksi menerima laporan darinya bahwa di lokasi tidak ada bangunan dan berdasarkan dari dokumen pemilik tanah adalah ARKIANSYAH tapi saksi tidak tahu mengenai riwayat tanahnya ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti musyawarah ganti rugi dan tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti musyawarah tersebut ;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen pengadaan TPA Meliau berupa pengumuman, Berita Acara musyawarah, penyerahan hak dan lain sebagainya di rumah pada pertengahan tahun 2007 dimana saat itu dokumen diantar oleh petugas dari BPN Kab. Sanggau saksi HERI FITRIANTO dan HARYADI dan ditandatangani pada hari yang sama dengan tanggal setelah tanggal yang tertera dalam dokumen ;
Bahwa sebelum menandatangani dokumen-dokumen tersebut saksi konfirmasi terlebih dahulu dengan BUDIWIYANTO mengenai lokasi TPA yang saat itu dijelaskan diatas lokasi TPA tidak ada bangunan dan dari penjelasan petugas BPN bahwa semua proses telah dilaksanakan, atas dasar itulah saksi menandatangani dokumen tersebut selain itu sebagian panitia pengadaan sudah tanda tangan ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa selaku Bupati dan juga merupakan Ketua Panitia Pengadaan dan terdakwa menyapa saksi dan mengatakan “ada pengadaan, perlu diproses” tetapi Terdakwa tidak menyuruh saksi untuk tanda tangan dokumen-dokumen tetapi menyapa bahwa saksi belum menyelesaikan proses administrasi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dalam menetapkan ganti rugi ;
Bahwa saksi belum pernah melakukan ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pengadaan TPA Meliau pernah dilakukan audit oleh BPK atau tidak karena unit pelaksananya ada di BPKKD tapi kalau dilihat dari segi anggaran Pemerintah Kab. Sanggau tidak mengalami kerugian ;
Bahwa TPA Meliau belum difungsikan karena jalan masuk belum ada dan belum ada alokasi anggaran untuk pembangunannya dan saksi tidak mengetahui apakah sudah ada penyerahan asset TPA Meliau ke Dinas Kebersihan atau belum karena pada tahun 2008 Subdin Kebersihan menjadi badan tersendiri ;
Bahwa pengadaan TPA Meliau saksi sebagai anggota panitia pengadaan menerima honor yang diberikan pada saat saksi menandatangani dokumen-dokumen pengadaan tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan pelaksanaan secara tehnis tidak mengetahui, yang bersangkutan tidak ada korelasi karena leading sector ada di BPKKD bukan di Kimpraswil dan sebagai Bupati terdakwa tidak mengetahui siapa yang belum tanda tangan karena dokumen tidak berada pada terdakwa, tidak masuk akal saksi tidak mengetahui ada pengadaan sedangkan saksi ada memerintahkan stafnya BUDIWIYANTO turun kelapangan, terdakwa tidak bertemu dengan saksi saat pelantikan Kepala Desa Lintang ;
Saksi Ir. PANTAS SIHOTANG :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan TPA sampah di Meliau tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Kasubdin Perkebunan merangkap Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau saksi masuk ke dalam kepanitiaan dalam Pengadaan Tanah sebagai anggota dan baru mengetahui pada saat saksi diminta untuk menandatangi dokumen pengumuman pengadaan tanah, Berita Acara musyawarah untuk menetapkan ganti rugi, surat pernyataan penyerahan penguasaan tanah dan penyerahan honor panitia ;
Bahwa semua dokumen tersebut diantar oleh Petugas akan tetapi saksi tidak ingat petugas darimana ke Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan saksi tanda tangani sekaligus dan pada hari itu juga ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 82 Tahun 2006 tugas Panitia Pengadaan adalah mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitan dengan tanah yang akan dilepas/diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status tanah yang haknya akan dilepaskan/diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang akan dilepaskan, memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan mengenai rencana pengadaan tanah dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar diketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan, mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi, menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada diatas hak, membuat berita acara pelepasan atau penyerahan atas tanah, mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten ;
Bahwa saksi menerima Surat Keputusan No. 82 Tahun 2006 pada tahun 2006 akan tetapi saksi tidak pernah menerima undangan rapat untuk mengikuti rapat panitia pengadaan ;
Bahwa sebagai anggota panitia pengadaan saksi tidak pernah turun ke lapangan dan tidak pernah menugaskan staf secara langsung untuk meninjau lapangan akan tetapi saksi mendapat laporan dari Kepala TU bahwa dia sudah menugaskan PARJIONO meninjau lokasi ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen setelah memperhatikan bahwa tugas dan fungsi Kehutanan dan Perkebunan pada kawasan yang akan digunakan TPA tidak masuk dalam area perkebunan dan kawasan hutan sehingga tidak ada masalah dan tidak ada pertimbangan untuk menetapkan ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui riwayat tanah yang akan digunakan untuk TPA tetapi pada saat petugas yang membawa dokumen datang saksi ada menanyakan mengenai tanahnya yang dijelaskan oleh petugas tersebut bahwa lokasi yang akan digunakan untuk TPA adalah lahan kosong dan tidak ada tanaman yang mempunyai nilai ekonomis ;
Bahwa selama proses TPA Meliau saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa maupun anggota lain dalam kepanitiaan Pengadaan tanah dan saksi juga tidak menerima laporan sehubungan pengadaan TPA Meliau tahun 2007 ;
Bahwa saksi menerima honor sebagai anggota Panitia Pengadaan tetapi besarnya saksi lupa dan honor tersebut diberikan oleh petugas yang mengantar dokumen ;
Bahwa saksi membenarkan semua tandatangan dalam semua dokumen Pengadaan Tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan secara tehnis tidak mengetahui ;
Saksi Drs. YOHANES KITENG :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan Pengadaan Tanah untuk TPA Meliau tahun 2007 dimana pada saat itu saksi menjabat sebagai Asisten I pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau akan tetapi saksi tidak mengetahui jumlah pagu dana kegiatan tersebut ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 82 Tahun 2006 saksi masuk sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah dimana susunan kepanitiannya adalah Bupati dalam hal ini Terdakwa sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala BPN sebagai wakil ketua merangkap anggota, Asisten I Administrasi Pemerintah sebagai sekretaris I merangkap anggota, Kasi HHAT Kantor Pertanahan sebagai sekretaris II merangkap anggota, Kepala Kimpraswil, Kepala Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun), Kepala Kantor Pelayanan PBB, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Unit Satuan Kerja terkait yang memerlukan tanah, Kabag Hukum dan Ham, Kabag Tapem, Camat dan Kades atau Lurah ditempat lokasi tanah masing – masing sebagai anggota ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 82 Tahun 2006 tugas Panitia Pengadaan adalah mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitan dengan tanah yang akan dilepas/diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status tanah yang haknya akan dilepaskan/diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang akan dilepaskan, memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan mengenai rencana pengadaan tanah dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agardiketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan, mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi, menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada ddiatas hak, membuat berita acara pelepasan atau penyerahan atas tanah, mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah yang dipergunakan untuk TPA, milik siapa tanahnya dan berapa jumlah ganti ruginya ;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan, tidak pernah diundang rapat dan membuat undangan rapat ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk ganti rugi karena saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Sekretaris I maupun anggota panitia yang lainnya;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen berita acara ganti rugi, daftar hadir, pengumuman, surat pernyataan pelepasan dan pengumuman dimana saat itu dokumen tersebut diantar ke Kantor dan dibawa oleh staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dan saksi menandatangani dokumen untuk kelengkapan administrasi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan dan membuat dokumen – dokumen tersebut karena saksi hanya menandatangani saja dan saat menandatangani, Terdakwa dan anggota lainnya sudah menandatangani kecuali saksi dan SYAMSURIA dari BPN ;
Bahwa saat itu saksi tidak membaca dokumen – dokumen tersebut tetapi tahu kalau dokumen tersebut adalah dokumen Pengadaan TPA Meliau karena diberitahu oleh petugas yang mengantar ;
Bahwa saksi mendapatkan honor sebagai anggota Tim Pengadaan Tanah tetapi besarnya saksi tidak ingat ;
Bahwa saksi membenarkan semua tanda tangan yang ada dalam dokumen Panitia Pengadaan tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetahui dan tidak memberikan tanggapan ;
Saksi Ir. SUKIMAN YASIN, M.si :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau dan pensiun pada tanggal 1 Oktober 2007 ;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2007 ada pengadaan tanah untuk TPA sampah di Meliau dan saksi mengetahui setelah ada permintaan dari BPN untuk melakukan inventarisasi dan atas permintaan tersebut saksi menugaskan Ir. IR. LUSIANA, tetapi saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan sebagai Panitia Pengadaan ;
Bahwa inventarisasi dilakukan pada bulan Maret – Mei 2007 namun pada saat meninjau lapangan IR. LUSIANA hanya meninjau lokasi di Bodok sedangkan di Kecamatan Meliau tidak ikut melakukan peninjauan ;
Bahwa yang saksi ingat bahwa dalam Panitia Pengadaan yang menjadi Ketua adalah Terdakwa sedangkan yang lain saksi tidak ingat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik tanah yang dibebaskan untuk TPA Meliau dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang menentukan nilai ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen pengadaan tanah TPA Meliau diantaranya penetapan ganti rugi, pengumuman dan pernyataan pelepasan hak ;
Bahwa dokumen – dokumen tersebut dibawa oleh petugas ke Kantor Dinas Pertanian tetapi saksi tidak ingat siapa yang membawanya dan saat itu tidak ada dokumen lain hanya berupa lembaran – lembaran yang akan ditandatangi saja ;
Bahwa awalnya saksi tidak mau menandatangani dokumen tersebut dengan alasan bahwa tanam tumbuh diatas tanah yang diberikan ganti rugi tidak ada akan tetapi saksi dipanggil Terdakwa melalui telepon dan menyuruh saksi untuk menandatangani dokumen tersebut ;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan “masa Cuma tanda tangan berkas dokumen saja tidak mau, kalau satu orang tim tidak tandatangan dana tidak dapat dicairkan dan sebagai kepala dinas loyal tidak dengan Bupati?” dan beberapa minggu kemudian berkas diantar kembali dan saksi menandatanganinya ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat pengadaan tanah tahun 2007 dan tidak tahu siapa yang datang mengikuti rapat dan saksi juga tidak pernah berkomunikasi dengan anggota panitia pengadaan lainnya sehubungan dengan TPA Meliau ;
Bahwa saksi mengetahui di tanah yang dipergunakan untuk TPA Meliau tidak ada tanam tumbuhnya atas laporan dari IR. LUSIANA ;
Bahwa setahu saksi setiap ada pengadaan tanah Dinas Pertanian dilibatkan untuk melihat dan menghitung ada tidaknya ganti rugi tanam tumbuh diatas lahan yang akan dibebaskan ;
Bahwa saksi mendapat honor sebagai anggota Tim Pengadaan Tanah tapi besarnya saksi tidak ingat ;
Bahwa saksi membenarkan semua tandatangannya dalam dokumen Panitia Pengadaan Tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak pernah memanggil saksi sehubungan dengan pengadaan tanah Meliau karena leading sector ada di BPN, terdakwa tidak mengetahui siapa yang belum tanda dalam dokumen karena terdakwa tidak mengetahui pekerjaan yang sifatnya tehnis, terdakwa tidak pernah mengatakan salah seorang tidak tanda tangan dana tidak bisa cair , terdakwa tidak pernah memaksa saksi menandatangani dokumen dan jika terdakwa menggunakan kekuasaan sebagai Bupati, mengapa seminggu baru tanda tangan karena dapat terdakwa perintahkan saat itu juga, terdakwa menolak semua keterangan saksi ;
Saksi Drs. MUHAMMAD ARIFIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pengadaan TPA sampah Meliau tahun 2007 dan saat itu saksi menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Sanggau dan dalam pengadaan TPA Meliau sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Panitia Pengadaan dan yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan dan juga Bupati Sanggau adalah Terdakwa ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan No. 82 Tahun 2006 tugas Panitian Pengadaan adalah mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitan dengan tanah yang akan dilepas/diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status tanah yang haknya akan dilepaskan/diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang akan dilepaskan, memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan mengenai rencana pengadaan tanah dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agardiketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan, mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi, menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada ddiatas hak, membuat berita acara pelepasan atau penyerahan atas tanah, mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten ;
Bahwa aturan yang digunakan dalam Pengadaan tanah TPA Meliau adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaanya adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 dan SK Bupati Nomor 82 Tahun 2006 dan dasar penempatan saksi sebagai Wakil Ketua Pengadaan Tanah adalah Peraturan Menteri Agrari No. 1 Tahun 1994 ;
Bahwa saksi tidak ingat siapa pemilik awal tanah yang digunakan untuk TPA Meliau akan tetapi pada tahun 2007 penguasaan fisik oleh ARKIANSYAH dan status tanahnya adalah bekas hak pakai dan saksi juga tidak ingat bekas hak pakai atas nama siapa ;
Bahwa jangka waktu hak pakai paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang dan dipergunakan untuk tanah pertanian, jika telah berakhir maka status tanah menjadi tanah Negara namun secara keperdataan bekas pemegang hak pakai yang masih menguasai tanahnya masih mempunyai hak atas ganti rugi untuk pengunaan tanah tersebut ;
Bahwa yang dimaksud dengan tanah Negara yang dikuasai adalah tanah Negara yang dikuasai seseorang atau Badan yang bila ada pihak lain yang akan memanfaatkan harus seijin yang menguasai ;
Bahwa luas tanah yang digunakan TPA 30.000 (tiga puluh ribu) meter per segi (3 Ha) yang terdiri dari tanah bekas hak pakai seluas 2,2 Ha dari keseluruhan penguasaan luas tanah seluas 4,3 Ha ;
Bahwa Surat Keterangan Tanah belum dapat dijadikan dasar alas hak namun harus disertakan Surat Pernyataan Penguasaan tanah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat undangan dan tidak pernah menghadiri rapat Panitia Pengadaan dan saksi juga tidak mengetahui apakah Panitia pernah rapat atau tidak akan tetapi saksi menandatangani dokumen pengadaan tanah TPA Meliau yang diberikan saksi HERI FITRIANTO antara lain pengumuman hasil inventarisasi, berita acara musyawarah penetapan ganti rugi, surat pernyataan pelepasan tanah dan keputusan Panitia Pengadaan Nomor : 580-09-41-2007 ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen – dokumen tersebut karena sebelumnya telah mendapat laporan dari Tim Penilai Harga Tanah, hasil inventarisasi dan Ketua Panitia serta anggota yang lain sudah tanda tangan ;
Bahwa seingat saksi berita acara penetapan ganti rugi ditandatangani pada bulan Juli 2007 dan saat tanda tangan dokumen tanggal yang tertulis dalam dokumen adalah tanggal sebelum saksi tandatangan ;
Bahwa setahu saksi, Panitia dapat mewakilkan salah seorang anggota untuk melakukan musyawarah dengan pemilik secara langsung ;
Bahwa selama pengadaan TPA Meliau saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa namun pada saat saksi menghadap Bupati yaitu Terdakwa pada bulan April 2007, Terdakwa menginformasikan kepada saksi akan ada Pengadaan tanah dan tolong dibantu, saat itu saksi menjawab “siap” dengan maksud saksi siap membantu proses pekerjaan panitia pengadaan dan penyelesaian administrasinya ;
Bahwa yang memerlukan tanah untuk TPA Meliau adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan setahu saksi anggaran pengadaan ada di BPKKD Kabupaten Sanggau ;
Bahwa saksi mendapat informasi dari Kepala Seksi Pengukuran dan pemetaan bahwa ada surat permintaan pelaksana pembebasan tanah lokasi TPA Meliau dan untuk dibuatkan draft berita acara musyawarah menetapkan ganti rugi dan draft keputusan panitia pengadaan ;
Bahwa seseorang yang secara fisik menguasai tanah Negara dan bekas hak pakai yang kemudian tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, maka yang bersangkutan mempunyai hak untuk memperoleh ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penyerahan tanah dan tidak pernah ikut menyaksikan penyerahan tanah serta tidak mengetahui mengenai pembayaran tanah tersebut dan saksi juga tidak mengetahui ada pengajuan peningkatan status tanah oleh Pemda ;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi HERI FITRIANTO ;
Bahwa saksi membenarkan semua tandatangannya dalam dokumen Panitia Pengadaan Tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak pernah minta bantu karena diminta atau tidak diminta untuk tandatangan itu sudah merupakan Tupoksi BPN ;
Saksi H. SYAMSURIA, SE., MM :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan tanah TPA Meliau pada tahun 2007 dimana pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada kantor BPN ;
Bahwa dalam pengadaan tanah TPA Meliau, Saksi sebagai Sekretaris II, sedangkan anggota lainnya adalah Terdakwa sebagai Ketua panitia, Kepala BPN sebagai wakil ketua, YOHANES KITENG sebagai sekretaris I dan yang lainnya Saksi tidak ingat ;
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris II adalah membantu sekretaris I dalam hal pengadministrasian dan pengetikan surat dan dalam menjalankan tugas tersebut saksi menyerahkan dan dikerjakan oleh saksi HERI FITRIANTO ;
Bahwa dalam pengadaan tanah TPA Meliau, Saksi tidak pernah mendapat undangan mengikuti musyawarah, tidak pernah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah, tidak pernah ke lokasi tanah, tidak pernah bertemu dengan ARKIANSYAH pemilik tanah dan juga tidak pernah berhubungan dengan anggota lain dalam Panitia Pengadaan termasuk dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen Pengumuman Hasil Inventarisasi, Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi, Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak, dan Pengumuman dimana dokumen tersebut dibawa oleh saksi HERI FITRIANTO ;
Bahwa saat menandatangani dokumen saksi membaca isi dokumen dimana tanggal dan isinya sudah tertulis dan pada saat tandatangan dokumen, semua anggota Panitia sudah tanda tangan kecuali Kepala Kantor Pertanahan yaitu saksi M.ARIFIN ;
Bahwa Saksi HERI FITRIANTO ada melaporkan hasil inventarisasi mengenai penguasaan tanah, status tanah, penggunaan tanah, dan keadaan tanam tumbuh dan bangunan diatas tanah tersebut dimana tanah dikuasai ARKIANSYAH dengan status tanah bekas hak pakai dan sekarang dalam penguasaan tanah negara ;
Bahwa saksi HERI FITRIANTO ada melaporkan bahwa dokumen sudah selesai diketik, sudah sesuai dengan konsep dan sudah benar semuanya ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan nilai ganti rugi Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi juga tidak tahu yang membuat konsep nilai ganti rugi Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) menggunakan tulisan pensil karena konsep diterima dari BPKKD dan ketika dokumen selesai diketik diserahkan kembali ke BPKKD ;
Bahwa Kantor Pertanahan pernah menerima surat permohonan dari Pemda Sanggau sehubungan dengan pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Kec. Meliau yang isinya permohonan pengukuran dan inventarisasi yang akan dibebaskan ;
Bahwa sebelum saksi menerima SK penunjukan sebagai Sekretaris II, saksi telah diberitahu oleh YOHANES KITENG di Pemda Sanggau sambil mengatakan “ tolong Saya dibantu ada pengadaan tanah“ ;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan tanahTerdakwa tidak pernah menghubungi saksi dan saksi menandatangani dokumen bukan karena paksaan akan tetapi saksi beranggapan bahwa dokumen sudah selesai karena semua anggota sudah tandatangan ;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp. 1.085.000,- (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi HERI FITRIANTO ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetahui pekerjaan yang sifatnya tehnis dan tidak memberikan tanggapan ;
Saksi URAY MUHAMMAD KUSNADI, SH :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pengadaan tanah untuk lokasi TPA sampah di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 ;
Bahwa saksi menerima Surat keputusan Bupati Sanggau sebagai anggota Tim Penilai Harga pada tahun 2006 dan ditunjuk sebagai anggota karena jabatan saksi sebagai PPAT/Notaris dan pada tahun 2007 Terdakwa menjabat sebagai Bupati ;
Bahwa tugas dari Tim Penaksir adalah menaksir harga tanah yang akan dibebaskan biasanya yang dijadikan dasar Tim Penaksir melakukan penilaian harga tanah adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga pasaran tanah sekitar lokasi, perbandingan harga tanah disekitar lokasi ;
Bahwa saksi pernah menerima undangan rapat tetapi saksi tidak mengikuti rapat Tim Penaksir Harga karena saksi tidak berada di Sanggau ;
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara penilaian harga dengan jumlah taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter dan saksi menandatangani berita acara tersebut di Kantor saksi dimana dokumennya diantar oleh Pegawai Pemda dan berita acara tersebut sudah terlebih dahulu ditandatangani semua anggota ;
Bahwa saksi menandatangani berita acara penilaian harga untuk mendukung pembangunan di Sanggau karena saat Pegawai datang ke Kantor Notaris mengatakan jika ada anggota yang tidak tandatangan maka proyek tersebut tidak jadi dilaksanakan ;
Bahwa nilai harga taksiran bukan nilai mutlak karena hasil taksiran/penilaian harga akan diserahkan ke Panitia Pengadaan dan nilai taksiran tersebut dapat berubah menjadi bertambah atau berkurang dari nilai taksiran ;
Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi, berapa luas dan batas – batas tanah yang dibebaskan dan tidak mengetahui mengenai nilai tanam tumbuh yang berada diatas tanah yang dibebaskan ;
Bahwa menurut saksi cara untuk menentukan harga jual beli tanah didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli sedangkan untuk perbandingan harga pasar dengan NJOP sangat relatif dan dipengaruhi lokasi serta keinginan penjual dan pembeli, mengenai proses pengajuan hak atas tanah tersebut saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa sehubungan dengan Pengadaan TPA sampah Meliau dan dalam pengadaan tanah ini saksi tidak mendapatkan honor ;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya dalam dokumen Berita acara penilaian harga ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan komentar atas keterangan tersebut ;
Saksi USMAN MUHIDIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pengadaan tanah untuk lokasi TPA sampah di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan pada tahun 2007 Terdakwa menjabat sebagai Bupati Sanggau sedangkan saksi menjabat sebagai Kasi Pendataan dan Penilaian pada Kantor PBB ;
Bahwa dalam Panitia Pengadaan saksi sebagai anggota Tim Penilai Harga sedangkan Terdakwa saksi tidak tahu kedudukannya dalam Panitia Pengadaan ;
Bahwa saksi pernah hadir untuk mengikuti rapat di Kantor BPKKD dan saat itu yang hadir adalah saksi, kepala desa dan saksi ZAWAWI sedangkan anggota yang lain tidak datang sehingga rapat tidak jadi dilakukan dan kami tidak ada membicarakan masalah penilaian harga akan tetapi saat itu saksi ada menandatangani daftar hadir ;
Bahwa saat menghadiri rapat saksi membawa Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep – 007/WPJ.13/B.D.05/2007 tanggal 01 Januari 2007 mengenai penetapan objek pajak di Desa Sei Mayam Kecamatan Meliau khususnya tanah yang akan dibebaskan dan memberi kesimpulan tanah yang dibebaskan NJOP sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter dan tidak tahu darimana harga tersebut diperoleh ;
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara penilaian harga yang diantar ke Kantor Pajak oleh Pegawai Pemda dan berita acara tersebut ditandatangani beberapa bulan setelah saksi datang ke BPKKD ;
Bahwa saksi tidak tahu letak dan status tanah yang akan dibebaskan akan tetapi luas tanah yang akan dibebaskan 30.000 (tiga pulu ribu) meter per segi dengan Nilai Jual Objek Pajak yang telah ditentukan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per meter dan tanah yang akan dibebaskan belum pernah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya jika dihitung sesuai tarif sebanyak Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) ;
Bahwa NJOP bukan merupakan patokan untuk jual beli tanah karena harga pasar jual beli tanah tergantung kesepakatan para pihak dan untuk menentukan tarif pajak terhadap objek pajak dihitung sesuai dengan ketentuan dan kondisi objek pajak agar dapat terbayar oleh Wajib Pajak ;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya dalam dokumen berita acara penilaian harga ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan komentar atas keterangan tersebut ;
Saksi MASYKUR, dibacakan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau dan saksi mengetahui kalau desa saksi akan dibangun TPA setelah diberi tahu oleh Kepala Desa Meliau Hulu di atas tanah milik ARKIANSYAH dan selanjutnya pada awal bulan September 2007 saksi menghadap ZAWAWI di Kantor BPKKD ;
Bahwa saat itu saksi ZAWAWI menanyakan harga tanah di Meliau, atas pertanyaan saksi ZAWAWI, saksi menanyakan kepada SUPARMAN dan di jawab harga tanah di Meliau sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter di Kota Kec. Meliau dan saksi yang memberitahu harga satu kapling lahan sawit ( 2 Ha ) paling tinggi harganya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saat di BPKKD saksi menelepon Camat Meliau yaitu RAMLAN MARINGGA dengan mengatakan “saksi disuruh ZAWAWI menanda tangani dokumen bahwa saksi menjadi anggota tim penilai harga dimana Pak Camat sebagai Ketua timnya” dan di jawab RAMLAN MARINGGA “ditanda tangani sajalah itu kan proyek Pemda, gak mungkinlah mereka mau menyakiti kita” kemudian saksi menanda tangani 2 (dua) kolom dokumen yang tidak saksi baca ;
Bahwa saat menanda tangani dokumen penilai harga belum tercantum perkiraan nilai harga sekitar lokasi yang dalam dokumen tersebut tertera Rp. 25.000 per m2 sampai dengan Rp.70.000 per m2 selain itu saksi juga menanda tangani Berita Acara musyawarah untuk menetapkan ganti rugi tapi saksi tidak membaca seluruhnya, Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penggunaan Tanah, Pengumuman, Berita Acara Hasil Inventarisasi ;
Bahwa semua dokumen saksi tanda tangani bersamaan saat saksi berada di BPKKD bertemu dengan ZAWAWI dan Bpk. DJONI pada malam hari dan saksi juga mengantar berkas – berkas tersebut ke Pontianak untuk ditanda tangani oleh RAMLAN MARINGGA ;
Bahwa saksi pernah diajak meninjau lokasi TPA di Desa Sungai Mayam dengan Bpk. ZULFAN dan saksi HERI FITRIANTO dari BPN serta salah satu anak pemilik lokasi tanah yang berbatasan dengan lokasi TPA, dan staf kecamatan Bpk. LATINAL ;
Bahwa saksi tidak tahu jenis hak atas tanah yang akan dijadikan tanah untuk lahan TPA di Kec. Meliau Kab. Sanggau ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau saksi menjadi anggota panitia pengadaan tanah pada saat bertemu dengan saksi ZAWAWI dan Bpk. DJONI dan langsung disuruh tanda tangan dokumen – dokumen tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi keterangan tersebut ;
Saksi ARKIANSYAH, dibacakan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa dalam pengadaan TPA Meliau yang saksi ketahui adalah awalnya anak saksi yang bernama EPY FRANKY (FANJUNG) minta surat tanah saksi untuk diurus surat – suratnya, kurang lebih dua tahun setelah saksi menyerahkan surat – surat tanah, EPY FRANKY (FANJUNG) mengatakan kalau mau menjual tanah tersebut kepada Pemda Sanggau, setelah itu kurang lebih enam bulan berikutnya saksi disodorkan berkas – berkas untuk ditanda tangani oleh EPY FRANKY (FANJUNG) dan saksi tidak membaca isi berkas hanya menanda tangani saja ;
Bahwa saksi disuruh membuka rekening Bank Kalbar Cabang Pontianak atas nama saksi dan EPY FRANKY (FANJUNG) setelah itu saksi tidak tahu lagi dan baru tahu dari koran kalau tanah saksi dijual untuk TPA sampah dengan harga kurang lebih Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa tanah saksi terletak di Desa Sungai Mayam dengan luas kurang lebih 4 (empat) hektar dan masih HO, saksi memperoleh tanah tersebut dari BONG LI SIAN seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) pada tahun 1986/1987 dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan status tanah HO dan tanah tersebut saksi tanami sahang sebanyak 4.000 (empat ribu) pohon, membangun 4 (empat) kolam ikan ;
Bahwa saksi pernah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditanda tangani oleh Camat Meliau tapi saksi lupa namanya ;
Bahwa setahu saksi 1 (satu) kapling tanah kebun dengan ukuran 10x20 meter harganya sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan RAMLAN MARINGGA (mantan Camat Meliau) dan ZAWAWI dalam hal pengadaan tanah untuk TPA di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau, Kab. Sanggau karena semua permasalahan diurus oleh EPY FRANKY (FANJUNG) ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pembayaran harga tanah dan berapa besarnya karena yang memegang buku tabungan adalah EPY FRANKY (FANJUNG) dan saksi tidak ada terima uang dari penjualan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memahami isi keterangannya dan terdakwa berkeberatan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut karena hanya saksi tersebut yang telah disumpah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli MARIHOT GULTOM, SH,MH :
Bahwa ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang ahli berikan adalah benar ;
Bahwa ahli diperiksa dan diminta keterangan mengenai prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum TPA sampah di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau, kab. Sanggau tahun anggaran 2007 ;
Bahwa ahli bekerja di BPN Propinsi Kal-bar sebagai Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan dengan tugas pokok dan wewenang adalah menyiapkan bahan pengkajian, dan penyelesaian perkara, pembatalan dan penghentian, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dengan tanah sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan serta koordinasi dan bimbingan teknis peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 tahun 1993 dengan peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kapala BPN No. 1 tahun 1994 yang telah diubah dengan Perpres No. 36 tahun 2005 dan telah diubah dengan Perpres No. 65 tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Kepala BPN No. 3 tahun 2007 ;
Bahwa dalam pengadaan tanah untuk TPA Meliau tahun 2007 berpedoman pada Perpres No. 36 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 tahun 2006 dengan peraturan pelaksanaannya masih menggunakan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 1 tahun 1994 ;
Bahwa perbedaan Keppres No. 55 tahun 1993 dengan Perpres No. 65 tahun 2006 adalah di dalam Perpres No. 65 tahun 2006 ada yang dinamakan Tim Penilai Tanah sedangkan dalam Keprpres No. 55 tahun 1993 tidak ada ;
Bahwa mengenai Surat Keputusan Bupati No. 82 tahun 2006 tentang susunan kepanitiaan pengadaan tanah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bahwa Berita Acara penilaian harga tanah adalah laporan Panitia penilai harga kepada Panitia Pengadaan tentang pekerjaan yang telah dilakukan Panitia Penilai Harga akan tetapi Panitia Penilai Harga tidak dapat memutuskan nilai ganti rugi karena keputusan Panitia Penilai Harga dapat dirubah oleh Panitia Pengadaan dan dengan alasan-alasan tertentu yang ditetapkan menjadi lebih tinggi atau lebih rendah nilai harganya atau menerima nilai harga tanah yang ditetapkan Panitia Penilai Harga Tanah, dengan demikian Panitia Pengadaan yang memutuskan nilai harga ganti rugi ;
Bahwa musyawarah ganti rugi adalah musyawarah untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan secara langsung antara pengguna tanah dan pemilik tanah bersama Panitia Pengadaan ;
Bahwa yang terlibat dalam penentuan nilai harga tanah adalah instansi yang memerlukan tanah, pemilik tanah dan Panitia Pengadaan sebagai pihak yang berada ditengah-tengah, apabila pihak yang memerlukan tanah dan pemilik tanah sudah tidak ada permasalahan (sudah sepakat) maka Panitia Pengadaan langsung melanjutkan proses pengadaan ;
Bahwa luas tanah yang dibebaskan untuk TPA Meliau seluruhnya 30.000 m2 yang terdiri dari 2,2 Ha tanah bekas hak pakai atas nama TJU LI SIAN yang berakhir tanggal 31 Desember 1973 yang beralih penguasaannya kepada ARKIANSYAH dan selebihnya tanah negara yang dikuasai ARKIANSYAH ;
Bahwa tanah hak pakai yang telah berakhir dan tidak diperpanjang maka tanah tersebut secara langsung menjadi tanah yang dikuasai negara dan bagi yang menguasai tanah bekas hak pakai yang tidak diperpanjang maka negara tidak melindungi haknya walaupun hak penguasaan ada padanya ;
Bahwa penguasaan tanah yang dikuasai ARKIANSYAH dan sesuai kesepakatan yang dilakukan pengguna tanah dan pemilik tanah maka dia berhak untuk mendapat ganti rugi akan tetapi dalam PMA No. 1 tahun 1994 ARKIANSYAH mendapat santunan, karena santunan diberikan kepada penguasaan tanah yang tidak ada atau tidak jelas bukti penguasaannya dan di Kalimantan Barat pengertian ganti rugi dan santunan tidak jauh beda ;
Bahwa ARKIANSYAH dapat mengajukan hak atas tanah ke BPN sesuai atas hak yang dimilikinya berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dimilikinya ;
Bahwa untuk menentukan harga dalam pengadaan tanah adalah harga senyatanya dengan berpedoman pada NJOP bisa lebih besar ataupun lebih kecil dan untuk mengetahui harga senyatanya perlu observasi ke sekitar lokasi tanah yang akan diberikan ganti rugi akan tetapi ahli tidak dapat mengambil kesimpulan bahwa nilai santunannya sama dengan nilai kesepakatan ;
Bahwa sesuai dengan dokumen yang ahli baca dari Kejaksaan dan BPN Kab. Sanggau telah dibentuk panitia pengadaan tanah dan tim penilai tanah, ada penetapan nilai tanah, penyerahan tanah, dan pemberian nilai ganti rugi kepada pemilik tanah ;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan dan penegasan bahwa dalam Perpres No. 36 tahun 2005 tidak mengenal santunan namun pemberian ganti rugi, bahwa fungsi panitia hanya meneruskan proses ganti rugi karena pengguna dan pemilik tanah sudah sepakat, dan bahwa musyawarah adalah suatu proses yang telah dilakukan oleh pengguna dan pemilik tanah dan dalam musyawarah ada kata sepakat dan tidak ada suatu masalah sehingga panitia tinggal melanjutkan proses pengadaan, sedangkan keterangan yang lain tidak berkeberatan ;
Ahli SUHENDRI, SE :
Bahwa ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang ahli berikan adalah benar ;
Bahwa ahli diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau, kab. Sanggau tahun 2007 dimana jabatan terdakwa saat itu sebagai Bupati Sanggau dan dalam pengadaan tanah sebagai Ketua Panitia Pengadaan ;
Bahwa ahli bekerja di BPKP sebagai Auditor Ahli Madya sejak tahun 2007 dan diangkat oleh Kepala BPKP sesuai sertifikat yang diperoleh setelah mengikuti Diklat Penjenjangan dan Lulus Ujian Tertulis ;
Bahwa permasalahan dalam pengadaan tanah TPA sampah Meliau adalah masalah harga yaitu harga yang ditetapkan sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter sedangkan harga NJOP sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) per meter dan berdasarkan perhitungan BPKP harga rata-rata tanah perkebunan di sekitar lokasi tanah untuk TPA sampah Meliau adalah sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah) ;
Bahwa menurut ahli harga yang wajar / senyatanya untuk TPA sampah Meliau yaitu sebesar Rp. 2.050,- (dua ribu lima puluh rupiah) per meter dengan perhitungan harga NJOP Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) ditambah harga rata-rata Rp. 600,- (enam ratus rupiah) lalu dibagi 2 (dua) (Rp.3.500,- + Rp. 600,- : 2) ;
Bahwa tidak ada aturan yang mengatur tata cara menghitung harus dengan menghitung rata-rata dan hal tersebut dilakukan untuk keperluan audit dan audit yang dilakukan adalah memeriksa tanah termasuk peruntukan lokasi TPA dan membandingkan dengan harga tanah disekitar lokasi TPA sampah Meliau dan ahli melakukan audit berdasarkan surat tugas dan surat permohonan melakukan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Sanggau ;
Bahwa ahli bersama tim dalam melakukan audit adalah berdasarkan data yang diterima dari Kejaksaan dan Berita Acara Penyidikan yang dilakukan penyidik ;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena dalam penguasaan, pengurusan, dan tanggung jawab Pejabat Negara ditingkat pusat maupun daerah maupun dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Hak Milik Negara/Daerah, Yayasan Badan Hak dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara ;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Bahwa metode yang digunakan meneliti jumlah anggaran yang tersedia, meneliti jumlah realisasi anggaran yang dibayarkan, meneliti keabsahan dan riwayat tanah, meneliti dan menghitung jumlah realisasi yang seharusnya diterima dan menghitung jumlah kerugian negara ;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk TPA sampah Meliau adalah APBD dan merupakan uang negara dan lahan tanah yang digunakan untuk TPA sampah Meliau tahun 2007 tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota Kec. Meliau tahun 2007 karena merupakan wilayah resapan dan wilayah lindung mutlak dengan demikian kerugian negara dalam hal ini adalah sebesar Rp. 1.681.500.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa ahli tidak meneliti status tanah karena masalah status tanah merupakan kewenangan BPN, dan BPKP tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa keuangan Pemda yang berwenang memeriksanya adalah BPK akan tetapi BPKP berwenang melakukan audit berdasarkan MOU antara BPKP dan Kejaksaan serta UU. KPK ;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menolak keterangan ahli dengan alasan ganti rugi telah ditetapkan oleh Pemda, ahli membuat perbandingan harga Rp. 600,- (enam ratus rupiah) adalah harga tanah perkebunan diluar perkotaan, konsensus harga merupakan tanah perkebunan, lokasi tanah untuk TPA berada di luar kota bukan wilayah hutan lindung dan dalam Perpres No. 36 tahun 2005 Jo Perpres No. 65 tahun 2006 tidak ada istilah santunan namun ganti rugi dan yang menyebut santunan adalah Keppres No. 55 tahun 1993 dan peraturan pelaksanaannya PMA No. 1 tahun 1994 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli yang diajukan Penasihat Hukum yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli DR. KAMARULLAH, SH., M.Hum :
Bahwa ahli merupakan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak dan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara dan akan memberikan pendapat sehubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab selaku Bupati dan Pemerintah Daerah secara umum ;
Bahwa kewenangan Bupati sebagai penyelenggara Negara dalam otonomi daerah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yang telah direvisi pada tahun 2005 dan kewenangan Bupati sebagai Ketua Pengadaan diatur tersendiri dalam Keppres No. 55 tahun 1993 yang telah diubah dengan Perpres No. 36 tahun 2005 dan Perpres No. 65 tahun 2006 dimana dalam Perpres tersebut menyebutkan Bupati sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah ;
Bahwa dalam proses pengadaan tanah harus dibentuk Panitia Pengadaan yaitu Panitia Penilai Harga Tanah dan Panitia Pengadaan Tanah ;
Bahwa tugas Tim Pengadaan adalah melakukan koordinasi dalam penyelesaian tugas tim termasuk di dalamnya tim inventarisasi yang ditunjuk dan juga melegalisasi apa yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai ;
Bahwa musyawarah penilai harga oleh tim tersendiri yaitu Tim Penilai Harga dan untuk menentukan harga sangat berkaitan dengan yang memerlukan tanah dan yang mempunyai tanah dan kesepakatan harga yang dilakukan dapat dibenarkan secara hukum selama harga yang disepakati tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia ;
Bahwa Tim Pengadaan tidak harus mengikuti musyawarah menentukan harga tetapi hanya mengikuti hasil musyawarah penilaian harga karena Tim Pengadaan hanya bersifat melegalisasi apa yang dilakukan Tim Penilai ;
Bahwa NJOP dan harga senyatanya dapat dijadikan acuan dalam menentukan kesepakatan harga namun bukan dasar untuk menentukan kesepakatan dan untuk mencapai kesepakatan harga harus ada kata sepakat antara pemilik tanah dan yang memerlukan tanah ;
Bahwa Berita Acara musyawarah antara pemilik tanah, pengguna tanah dan Tim Pengadaan adalah untuk proses penetapan harga tanah sepanjang tidak ada permasalahan dalam kesepakatan harga, Panitia Pengadaan tinggal melegalisasi, walaupun musyawarah tersebut dihadiri satu orang maka Berita Acara yang ditanda tangani tanpa dihadiri anggota secara hukum tetap sah ;
Bahwa santunan harga dikenal dalam Keppres No. 55 tahun 1993 sedangkan dalam Perpres No. 36 tahun 2005 dan No. 65 tahun 2006 mengenal ganti rugi dan untuk pengadaan tanah tahun 2007 hanya mengenal ganti rugi ;
Bahwa dengan disahkannya rencana kerja anggaran SKPD maka kewenangan Pengguna Anggaran beralih ke SKPD yang menerima DPA-SKPD ;
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan adalah kewenangan yang digunakan untuk tujuan lain di luar daripada ketentuan dan yang bertanggung jawab adalah yang melakukan penyalahgunaan kewenangan itu sendiri ;
Bahwa tanggung jawab Bupati sebagai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah apabila pertanggung jawaban anggaran kepada DPRD tidak ada masalah berarti pelaksanaan anggaran sudah sah ;
Bahwa pemeriksaan keuangan telah dibentuk lembaga tersendiri yang bebas dan mandiri yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan belum ada ketentuan memberikan kewenangan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perhitungan kerugian negara, karena BPKP merupakan lembaga internal Kementerian Keuangan yang sifatnya melakukan pembinaan ;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menerangkan cukup jelas dan tidak memberikan tanggapan ;
Ahli SY. HASYIM AZIZURRAHMAN, SH., M. Hum :
Bahwa ahli adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak dan keahlian ahli dibidang Hukum Pidana ;
Bahwa sifat melawan hukum adalah salah satu unsur suatu perbuatan atau tindak pidana atau peristiwa pidana, dalam sifat melawan hukum dikategorikan dengan unsur kesalahan yang merupakan unsur obyektif dari suatu tindak pidana, sedangkan perbuatan melawan hukum secara formil telah terumus dalam peraturan perundang undangan ;
Bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 yaitu Perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang mempunyai unsur kesalahan, mempunyai akibat adanya kerugian negara atau merusak perekonomian negara ;
Bahwa pengertian menggunakan wewenang dalam Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1991 karena adanya jabatan, sarana yang ada karena kedudukan dalam jabatannya sehingga dapat menggunakan kewenangannya itu yang dapat mengakibatkan kerugian negara yaitu menyalahgunakan dari akibat kedudukan karena jabatannya, dan apakah jabatan tersebut mempunyai kewenangan untuk menentukan kewenangan itu ‘
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan uang, kekurangan surat berharga, kekurangan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, jika disengaja maka termasuk tindak pidana korupsi akan tetapi jika lalai maka hanya administrasi ;
Bahwa kerja tim bisa dilakukan salah seorang anggota tim atas nama tim yang dikuasakan kepadanya maka musyawarah yang dilakukan anggota tim tersebut dapat dibenarkan dan dalam menyalahgunakan wewenang tersebut ada kerugian Negara atau tidak dan merujuk pada ketentuan Hukum administrasi Negara kebijakan yang dibuat Pejabat Negara dan melanggar UU atau ketentuan sepanjang untuk kepentingan umum maka tidak dapat dipertanggung jawabkan/dipersalahkan ;
Bahwa anggota tim yang menandatangani Berita Acara berarti setuju atas isi Berita Acara tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian Negara dalam musyawarah ada kerugian secara nyata dalam melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak ;
Bahwa seseorang mempertanggung jawabkan perbuatan secara pidana harus dibuktikan dulu atas kesalahan yang dilakukan oleh orang tersebut baru dapat dipertanggung jawabkan secara pidana, sedangkan pertanggung jawaban perbuatan dalam Pasal 55 KUHP harus melihat kualitas perbuatan pelaku yang mempunyai niat dan turut serta dalam suatu perbuatan atau tindak pidana ;
Bahwa untuk menentukan perbuatan berlanjut sesuai Pasal 64 KUHP harus dibuktikan dahulu ada atau tidak suatu tindak pidana atau kejahatan dalam penetapan keputusan tersebut dan apabila dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati No. 82 Tahun 2006 melanggar hukum maka dapat dikategorikan perbuatan berlanjut sebagaimana pasal ini ;
Bahwa tujuan dari penerapan hukum adalah untuk kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum, bahwa kalau ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum maka yang harus diutamakan adalah keadilan hukum, kalau ada pertentangan antara keadilan hukum dengan kemanfaatan hukum maka yang harus diutamakan adalah kemanfaatan hukum ;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menerangkan cukup jelas dan tidak memberikan tanggapan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Bupati Sanggau sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 sesuai SK Menteri Dalam Negeri dengan tugas pokok sebagai Kepala Pemerintahan Daerah secara umum ;
Bahwa pada tahun 2007 diadakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Meliau dan dipilihnya daerah Meliau karena strategis dan perkembangan penduduk di Kecamatan Meliau sangat tinggi, jumlah penduduk terbesar kedua di Kabupaten Sanggau ;
Bahwa dalam proses pengadaan dilakukan rencana dan pra anggaran dan mengalokasian anggaran untuk menentukan kebutuhan anggaran yang diperlukan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau kemudian diajukan untuk dibahas di DPRD ;
Bahwa Tupoksi pengadaan tanah untuk TPA Meliau adalah BPKKD sebagai pengelola keuangan dan kekayaan daerah yaitu pengelolaan asset – asset daerah dan jumlah pagu dana yang disediakan sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan rincian harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter dengan luas tanah 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter per segi) ;
Bahwa untuk menentukan usulan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah kegiatan yang bersifat teknis dan Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengusulkan harga tersebut dan yang menentukan dan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah BPKKD kemudian usulan tersebut dimasukan di dalam RKA yang dibahas dalam rapat anggaran eksekutif dan legislatif ;
Bahwa proses penganggaran berpedoman pada peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana awalnya dilakukan pengarahan tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas pelaporan anggaran sementara, setelah itu SKPD menyusun RKA untuk diserahkan kepada Tim Anggaran Eksekutif dan Legislatif, setelah dibahas diterbitkan DPA SKPD yang disahkan oleh sekretaris daerah ;
Bahwa dalam pengadaan tanah Terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan karena jabatan Terdakwa sebagai Bupati, Drs. M. ARIFIN sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Drs. YOHANES KITENG sebagai sekretaris I merangkap anggota, SYAMSURIA Kasi Hak-hak Atas Tanah Kantor BPN sebagai sekretaris II merangkap anggota, Ir. KUKUH TRIATMAKA, Ir. SUKIMAN YASIN, RAMLAN MARINGGA, Ir. PANTAS SIHOTANG, MASYKUR, Kepala Kantor PBB masing – masing sebagai anggota ;
Bahwa dalam pengadaan tanah, Panitia Pengadaan membantu unit yang memerlukan tanah dimana apabila pengadaan tanah yang kurang dari satu hektar unit yang memerlukan tanah langsung mengadakan pengadaan dan apabila lebih dari satu hektar maka harus melalui bantuan panitia pengadaan ;
Bahwa tugas Panitia Pengadaan sesuai dengan SK Bupati Sanggau No. 82 Tahun 2006 adalah sebagai berikut : mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitan dengan tanah yang akan dilepas/diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status tanah yang haknya akan dilepaskan/diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang akan dilepaskan, memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan mengenai rencana pengadaan tanah dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar diketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan, mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi, menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada diatas hak, membuat berita acara pelepasan atau penyerahan atas tanah, mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten ;
Bahwa dalam pengadaan tanah selain panitia pengadaan ada juga tim penilai yang bertugas menentukan kesepakatan nilai/harga tanah yang nantinya digunakan panitia pengadaan sebagai dasar penetapan atas jumlah/besarnya ganti rugi dan susunan tim penilai harga adalah RAMLAN MARINGGA (Camat Meliau) sebagai Ketua Tim, ZAWAWI,S.Sos. (Kabid Kekayaan BPKKD ) sebagai Sekretaris merangkap anggota, MASYKUR (Kepala Desa), URAY KUSNADI (Notaris), dan petugas dari PBB masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa proses pengadaan tanah Meliau dimulai tanggal 14 Maret 2007 sejak BPKKD sebagai Instansi pengelola kekayaan mengirimkan surat kepada BPN memberitahuan ada pengadaan tanah dan akan dimulai pelaksanaan pembebasan tanah, hal ini dilakukan karena dalam pengadaan BPN sebagai Wakil Ketua pengadaan dan Sekretaris II yang membantu tugas-tugas panitia pengadaan ;
Bahwa sesuai dokumen yang ada, tanah yang akan dibebaskan adalah milik ARKIANSYAH dengan status tanah bekas hak pakai seluas 2,2 Ha dimana hak tersebut telah berakhir namun ada prioritas hak untuk dipindahkan kepada orang lain dan tanah negara yang dikuasai oleh ARKIANSYAH seluas 2,5 Ha tapi tanah yang dibebaskan untuk TPA hanya seluas 30.000 m2 ;
Bahwa terdakwa mengetahui usulan harga sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) setelah pembahasan RKA dan mengetahui harga Rp.59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah) dari laporan lisan ZAWAWI karena usulan harga tersebut dilakukan olehnya dan juga dari berita acara penilaian harga ;
Bahwa panitia pengadaan tidak bermusyawarah untuk menentukan harga karena sudah ada kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan yang memerlukan tanah maka panitia pengadaan hanya meneruskan proses pengadaan dan sifat panitia pengadaan adalah pasif;
Bahwa kesepakatan harga telah disepakati antara pemilik tanah dan pengguna tanah dan dalam penentuan harga tidak ada permasalahan maka selanjutnya panitia menetapkan kesepakatan harga dalam bentuk Berita Acara hasil musyawarah ;
Bahwa pada saat dilakukan penawaran tidak ada pihak atau anggota panitia yang melaporkan nilai penawaran maupun harga senyatanya di wilayah Kecamatan Meliau dan terdakwa mengetahui penetapan harga perkiraan dari tim penilai harga ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengundang anggota panitia untuk melakukan musyawarah dan tidak pernah melakukan koordinasi kepada anggota panitia lain karena setahu terdakwa secara teknis dilakukan oleh leading sektor masing masing namun terdakwa mendapat laporan secara lisan dari saksi ZAWAWI yang melaporkan bahwa proses pengadaan sudah dalam bentuk jadi dan tidak ada perubahan atas laporan tersebut, maka terdakwa percaya dan setuju dengan pekerjaan anggota panitia pengadaan ;
Bahwa terdakwa menanda tangani dokumen pengadaan secara bertahap tidak dalam waktu yang bersamaan dan tidak dalam forum secara bersama sama dimana dokumen dokumen disampaikan melalui staf dan terdakwa tidak pernah menyuruh atau memerintahkan anggota untuk menanda tangani dokumen ;
Bahwa sebelum terdakwa tanda tangan sudah ada anggota tim yang tanda tangan terlebih dahulu tapi siapa terdakwa tidak ingat dan untuk masalah teknis penanda tanganan anggota panitia pengadaan terdakwa tidak tahu ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan pemilik tanah yaitu ARKIANSYAH dan selama proses pengadaan tidak pernah bertemu dengannya ;
Bahwa proses pencairan dana atau pelaksanaan anggaran adalah kewenangan SKPD yang bersangkutan dan kewenangan itu tidak ada pada Bupati dan sesuai dengan dokumen yang ada, tanah TPA Meliau telah diserahkan kepada Pemda Sanggau oleh pemiliknya ;
Bahwa pelaksanaan anggaran untuk APBD tahun 2007 pernah dilakukan audit oleh BPK dan dalam audit tersebut tidak ditemukan atau tidak ada catatan untuk ditindak lanjuti dan pelaksanaan APBD telah dilakukan pertanggunjawaban dan semua pertanggungjawaban tidak dipermasalahkan ;
Bahwa tanah yang digunakan untuk TPA sampah Meliau sudah dijadikan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum di persidangan telah diajukan barang bukti surat berupa :
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2007 dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan No. SPM : 116/SPM-LS/BPKKD/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran BPPKD Kab. Sanggau oleh Drs MANGIRING SIMBOLON dan dicap stempel BPKKD Kab. Sanggau.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD yaitu Drs HADI SUDIBJO, MM.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD yaitu Drs HADI SUDIBJO, MM. Dan dicap stempel oleh BPKKD
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemkab Sanggau dengan No. 116/SPM-LS/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum daerah oleh saudari FARIDA tanggal 17 Juli 2007.
Bukti Pembayaran dengan Kode Rekening 02.11.5.2.3.01.19 dengan Blangko BPKKD dan diatas meterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) ditandatangani Pejabat yang berwenang oleh SUHARDI, A.Md. LASITO, S.Sos.Msi. Drs HADI SUDIBJO, MM. Dan ARKIANSYAH selaku penerima.
Foto copy Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 yang ditandatangani selaku pihak Pertama oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM dan diatas Meterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan selaku pihak Kedua yaitu ARKIANSYAH.
Foto copy Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-09-41-2007 tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditetapkan di Sanggau tanggal 08 Mei 2007 ditandatangani oleh Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFENDY, SH.MBA.MSc.Msi.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Surat Pernyataan dari pihak Pertama saudara ARKIANSYAH dan pihak Kedua BONG SIT PUK yang membuat pernyataan ARKIANSYAH tertanggal 10 Maret 1988 dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjak Mulong dan Camat Meliau.
Foto copy Buku Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH/EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342 dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR.
Foto copy Buku Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH/EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342 dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR.
Foto copy Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak Pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pihak Kedua ARKIANSYAH.
Foto copy Berita Acara Musyawarah untuk menetapkan ganti rugi kerugian dengan No. 580-08-41-2007 dan lembaran ke-2 (dua) ditandatangani oleh para pihak dan dicap stempel, dan ditandatangai instansi yang memerlukan tanah Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pemilik tanah yaitu oleh saudara ARKIANSYAH. Dan dihadapan Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFENDY, SH.
Foto copy Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penguasaan Tanah tertanggal 11 Mei 2007 pada hari Jumat dan lembaran kedua ditandatangani oleh pihak Pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pihak Kedua ARKIANSYAH.
Foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tertanggal 8 Januari 2007 yang membuat pernyataan saudara ARKIANSYAH dan diketahui oleh Kepala Desa Sungai Mayam Kec. Meliau saudara MASYKUR.
Foto copy Gambar Ukur dari BPN Kab. Sanggau tertera ARKIANSYAH selaku penunjuk jalan dan lampiran tentang Sket Lokasi Tanah.
Bukti Pembayaran dengan No. 1886/BPKKD dengan kode Rekening : 02.11.5.2.2.03.12 tertanggal 30-08-2007.
Foto copy Nota Kasubsi Perlengkapan tertanggal 16 Juli 2007 dan ditandatangani oleh Kabid Kekayaan.
Foto copy Surat dari Kantor BPN Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD dengan No. 580-188-41-2007 tertanggal 12 Juli 20007 ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN.
Foto copy Rincian Uang muka kerja kegiatan pengadaan tanah dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.St. dan dicap setempel.
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/028/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak Pertama Drs. HADI SUDIBJO, MM selaku Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan pihak Kedua HERI FITRIANTO, S.ST. dan keduanya dicap setempel.
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/053/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh pihak Pertama Drs. HADI SUDIBJO dan pihak Kedua saudara HERI FITRIANTO, S.ST serta dicap setempel dan diatas meterai.
Surat Kuasa dari HERI FITRIANTO, S.ST memberi kuasa kepada SUHARDI, A.Md. juli 2007 dan ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.ST yang memberi kuasa, yang menerima kuasa SUHARDI, A.Md. dan dicap setempel.
Foto copy Bukti Pembayaran dari BPKKD dengan Nomor 2399 tertanggal 08 Oktober 2008 yang ditandatangani HERI FITRIANTO, S.ST selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah serta ditandatangani oleh saudara SUHARDI, A.Md dan LASITO, S.Sos.Msi.
Foto copy Surat Kuasa bulan September 2007 yang ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.ST selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa SUHARDI, A.Md. serta dicap setempel dan diatas meterai.
Foto copy Lembar Pengantar Naskah dengan No. Kode 580 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2 dan tertanggal 27 Juli 2007.
Foto copy Surat tertanggal 27 Juli 2007 dengan No. 580-201-414-2007 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2 yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Kepala BPN Drs. M. ARIFIN dan dicap setempel.
Foto copy Rincian Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditandatangani Plh. Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh saudara HERI FITRIANTO, S.ST. dan dicap setempel.
Foto copy Lembar Pengantar Naskah dengan No. Kode 580 perihal Uang Muka Kerja tertanggal 12 Juli 2007.
Foto copy Surat tanggal 12 Juli 2007 No. 580-188-41-2007 dari Kantor Pertanahan Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN Nip. 0110161739.
Foto copy Rincian Uang Muka Kerja Kegiatan Pengadaan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.ST.
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sanggau dengan No. 116/Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 yang diketahui Bupati Sanggau serta ditandatangani oleh Drs F. ANDENG SUSENO, M.Si Nip 010091997, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tertanggal 3 Juli 2007 dengan No. 005/249/BPKKD-DY perihal Penafsiran Harga yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900 beseta daftar hadir.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tanggal 14 Maret 2007 No. 592.2/110/BPKKD-DY perihal Mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tanggal 08 Mei 2007 ditujukan kepada Kepala BAPPEDA Kab. Sanggau No. 593/170/BPKKD-DY perihal Penetapan Lokasi ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900 beseta daftar hadir.
Foto copy 4 (empat lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2007 Formulir DPA SKPD 2.2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah tertanggal 2 Maret 2007 ditandatangani Pejabat Pengelola keuangan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM.
Fotocopy Surat Petikan keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.24/06/BKD-B tanggal 28 April 2003 tentang Pengangkatan Pejabat Stuktural eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Fotocopy satu bundel Dokumen Pengadaan Tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir sampah seluas 30.000 M2 Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/07/2008 pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/16/2008 pada hari Senin tanggal 15 September 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/21/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/24/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/25/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/26/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/27/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 04/AJB-ML/2004 pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2004.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/02/AJB-ML/2005 pada hari Selasa tanggal Mei 2005 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, ahli – ahli, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang - barang bukti surat, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Bupati Sanggau sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 sesuai SK Menteri Dalam Negeri dengan tugas pokok sebagai Kepala Pemerintahan Daerah secara umum ;
Bahwa telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau No. 82 Tahun 2006, tanggal 1 Mei 2006 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah ;
Bahwa pada tahun anggaran 2007 diadakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau Kab. Sanggau dengan Pagu Dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan masuk ke dalam Tugas Pokok dan Fungsi dari BPKKD sebagai pengelola keuangan dan Kekayaan daerah ;
Bahwa dasar hukum Pengadaan tanah adalah Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, sedangkan Peraturan Pelaksananya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksaan Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 ;
Bahwa Tim Panitia Pengadaan tanah terdiri dari Terdakwa selaku Bupati Sanggau sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Drs. M. ARIFIN sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Asisten administrasi pemerintahan Drs. YOHANES KITENG sebagai Sekretaris I merangkap anggota, Kasi Hak hak atas tanah H. SYAMSURIA sebagai Sekretaris II merangkap anggota, Kepala Dinas KIMPRASWIL Ir. KUKUH TRIATMAKA, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir. PANTAS SIHOTANG, Kepala Kantor Pelayanan PBB, Kepala Dinas Pertanian Ir. SUKIMAN YASIN, Camat Meliau RAMLAN MARINGGA, BA, Kepala Desa Sungai Mayam MASYKUR, masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa Tim Penilaian/Penaksiran Harga tanah yaitu : RAMLAN MARINGGA, BA, Camat Meliau sebagai Ketua, ZAWAWI,S.Sos Kepala Bidang Kekayaan BPKKD sebagai Sekretaris, USMAN MUHIDIN, Kasi Pendataan dan Penilaian PBB, MASYKUR Kepala Desa Sei Mayam dan URAY MOH. KUSNADI,SH Notaris, masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa tugas-tugas panitia pengadaan tanah sesuai pasal 7 Perpres No. 36 Tahun 2005 jo No. 65 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitan dengan tanah yang akan dilepas/diserahkan,
Mengadakan penelitian mengenai status tanah yang haknya akan dilepaskan/diserahkan dan dokumen yang mendukungnya,
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang akan dilepaskan,
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan mengenai rencana pengadaan tanah dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar diketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan,
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi,
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada diatas hak,
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan atas tanah,
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa pengadaan tanah untuk TPA Meliau dimulai dengan adanya surat dari Plt. Kepala BPKKD sebagai pihak yang memerlukan tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan dengan surat No. 592.2/110/BPPKD-KY tanggal 14 Maret 2007 Perihal Mohon Pelaksanaan Pembebasan Tanah Lokasi TPA Meliau ;
Bahwa atas surat tersebut Wakil Ketua Panitia Pengadaan membuat tim inventarisasi yang terdiri dari HERI FITRIANTO, S.ST, H. ZULFAN, Ir. IR. LUSIANA, PARJONO, A.md, USMAN MUHIDIN, LATINAL, MASYKUR, dan BUDIWIYANTO untuk membuat riwayat tanah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil inventarisasi diketahui bahwa pemilik tanah adalah ARKIANSYAH dengan luas tanah 43.349 m2 dimana tanah seluas 2,2 Ha merupakan tanah bekas hak pakai atas nama TJU LI SIAN dan seluas kurang lebih 2,5 Ha merupakan tanah negara dan pemilik tanah tidak memiliki sertifikat tanah hanya memiliki Surat Keterangan Tanah ;
Bahwa Tim Penilaian/Penaksiran Harga memberikan harga perkiraan sebesar Rp. 59.000,- per m2 (lima puluh sembilan ribu rupiah per meter persegi) dan Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan menyetujui dengan alasan harga tersebut merupakan harga kesepakatan antara pemilik tanah dan instansi pengguna tanah dan menandatangani Surat Keputusan No. 580-09-41-2007 tanggal 8 Mei 2007 ;
Bahwa Terdakwa hanya menerima laporan secara lisan dari saksi ZAWAWI, S.Sos bahwa dokumen-dokumen pengadaan tanah sudah siap ;
Bahwa Panitia Penilai Harga tidak dapat memutuskan nilai ganti rugi karena keputusan Panitia Penilai Harga Tanah hanya sebagai bahan pertimbangan yang dapat dirubah oleh Panitia Pengadaan ;
Bahwa usulan harga perkiraan sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter tidak melebihi anggaran yang disediakan yaitu sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa maupun anggota-anggota Panitia Pengadaan tanah lainnya tidak mengetahui lokasi yang dipergunakan untuk TPA sampah dikecamatan Meliau ;
Bahwa terdakwa maupun Panitia Pengadaan tanah lainnya tidak pernah melakukan koordinasi atau musyawarah baik sesama anggota, Tim Penaksir, pengguna maupun pemilik tanah, namun menandatangani dokumen-dokumen pengadaan tanah seperti pengumuman tanggal 26 Maret 2007, Berita Acara musyawarah untuk menetapkan ganti kerugian tanggal 7 Mei 2007 , surat pernyataan pelepasan/penyerahan penguasaan tanah tanggal 11 Mei 2007 ;
Bahwa untuk pengadaan tanah TPA sampah di Meliau seluas 30.000 M2 / 3 Ha telah dibayarkan ganti rugi kepada ARKIANSYAH pada tanggal 16 Juli 2007 sebesar Rp. 1.770.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus tujuh puluh jura rupiah ) dengan dipotong PPH pasal 21 sebesar Rp. 88.500.000,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga yang masuk ke rekening Arkiansyah sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Bahwa berdasarkan audit dari BPKP ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dikarenakan tanah yang dibebaskan merupakan tanah bekas hak pakai yang telah berakhir masa berlaku dan menjadi tanah Negara dan juga berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) tanah tersebut merupakan daerah resapan atau lindung mutlak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersusun dalam bentuk dakwaan subsidairitas, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, tetapi sebaliknya bila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa atas dakwaan primair, dimana terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf a, b, ayat ( 2 ), ( 3 )Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP ;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat ( 1 ) UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001, mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan Hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pengertian hukum pidana adalah menunjukkan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Undang – undang ini adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi dan Pegawai Negeri yang semuanya dapat merupakan subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian setiap orang tersebut diatas dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dan setelah mengidentifikasi identitas Terdakwa nyatalah bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah YANSEN AKUN EFFENDY, SH., M.Si., MH yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dan Terdakwa adalah sebagai Bupati Sanggau periode 2003 - 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan dalam Pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Meliau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau No. 82 Tahun 2006 Terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia Pengadaan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa menunjukkan sikap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti dan berdasarkan uraian pertimbangan diatas unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi.
Ad. 2. Secara Melawan Hukum :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam penjelasan Undang – undang ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang – undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pada pokoknya sifat melawan hukum materiil dalam Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum adalah tidak berhak dan berwenang, bertentangan dengan hak orang lain atau melanggar subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada pengertian secara melawan hukum diatas dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo dikwalifisir secara melawan hukum atau tidak sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan benar bahwa pada tahun anggaran 2007 telah diadakan pengadaan tanah yang diperuntukkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau dengan pagu dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan harga per meter adalah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi dari BPKKD ;
Menimbang, bahwa untuk pengadaan tanah Terdakwa selaku Bupati Sanggau telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sanggau No. 82 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan yang terdiri dari unsur – unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana dalam Surat Keputusan tersebut dibentuk 2 (dua) kepanitiaan yaitu Panitia Penilai/Penaksiran harga dan Panitia Pengadaan, dimana Panitia Penilai/Penaksiran harga di Ketuai oleh Camat Meliau yaitu saksi RAMLAN MARINGGA, BA dan saksi ZAWAWI, S.Sos sebagai Sekretarisnya sedangkan dalam Panitia Pengadaan susunan Panitianya adalah Terdakwa sebagai Ketua Panitia, Drs. M. ARIFIN sebagai Wakil Ketua, Drs. YOHANES KITENG dan H. SYAMSURIA sebagai Sekretaris I dan II, Ir. PANTAS SIHOTANG, Ir. KUKUH TRIATMAKA, Ir. SUKIMAN YASIN, Kepala Kantor Pelayan PBB, RAMLAN MARINGGA, BA dan MASYKUR, Kepala Desa Sei / Sungai Mayam, masing – masing sebagai anggota ;
Menimbang, bahwa dalam Surat Keputusan No. 82 Tahun 2006 ditentukan pula tugas pokok dari Panitia Pengadaan yang diantaranya adalah Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitan dengan tanah yang akan dilepas/diserahkan, Mengadakan penelitian mengenai status tanah yang haknya akan dilepaskan/diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang akan dilepaskan, Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan mengenai rencana pengadaan tanah dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar diketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan, Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi, Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada diatas hak, Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan atas tanah dan Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan tanah TPA sampah Meliau, sesuai dengan hasil Inventarisasi dan Pengumuman disebutkan bahwa tanah yang akan dipergunakan seluas 43.349 m2 (empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan meter persegi) merupakan tanah Negara bekas hak Pakai yang masih dikuasai oleh ARKIANSYAH berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimilikinya dimana diatas tanah tersebut terdapat 4.000 (empat ribu) batang bekas tanaman lada (sahang) juga 4 (empat) kolam ikan yang dibangun oleh pemilik tanah dan atas tanah tersebut ditetapkan harga ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Panitia Penilai/Penaksiran Harga dengan dasar kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan pengguna tanah dalam hal ini BPKKD ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada ketentuan perundang – udangan yang telah dilanggar Terdakwa untuk dapat dinyatakan Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dasar hukum yang dipakai dalam Pengadaan tanah ini adalah Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dengan Peraturan Pelaksananya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksaan Keputusan Presideng RI No. 55 Tahun 1993 ;
Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dalam pasal 8 sampai pasal 9 mengatur masalah musyawarah dan menyebutkan bahwa musyawarah dilakukan ditempat yang ditentukan dalam surat undangan, dilakukan bersama antara pemilik tanah, Panitia Pengadaan dan Instansi yang memerlukan tanah dan musyawarah dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan dan atas hasil musyawarah, Panitia Pengadaan mengeluarkan penetapan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. M. ARIFIN, Drs. YOHANES KITENG, H. SYAMSURIA, Ir. PANTAS SIHOTANG, Ir. KUKUH TRIATMAKA, Ir. SUKIMAN YASIN, RAMLAN MARINGGA dan MASYKUR menerangkan bahwa tidak mengetahui status tanah yang akan dipergunakan untuk TPA sampah Meliau, tanaman apa yang ada diatas tanah tersebut dan siapa yang telah menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter, saksi – saksi baru mengetahui hal tersebut pada saat dimintakan tanda tangan dokumen pengumuman, berita acara musyawarah untuk menetapkan ganti rugi dan surat pelepasan/penyerahan hak atas tanah di kantor masing – masing, kecuali saksi MASYKUR yang menandatangani berkas di BPKKD saat bertemu dengan saksi ZAWAWI, S. Sos ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir. PANTAS SIHOTANG, Ir. KUKUH TRIATMAKA, Ir. SUKIMAN YASIN yang juga merupakan Kepala Dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana dalam pengadaan tanah sebagai Anggota menerangkan bahwa tidak pernah meninjau lokasi tanah dan hanya mendapatkan informasi dari stafnya masing – masing yaitu BUDIWIANTO, Ir. IR. LUSIANA dan PARJONO, A.md yang mengatakan bahwa diatas tanah yang akan dibebaskan tidak ada tanam tumbuh yang mempunyai nilai ekonomis (merupakan Tupoksi bidang Pertanian), tidak terdapat bangunan permanen/tetap (merupakan Tupoksi bidang Kimpraswil) dan tidak termasuk dalam daerah hutan lindung (merupakan Tupoksi bidang Kehutanan) dengan alasan tersebut maka saksi – saksi mau menandatangani semua dokumen – dokumen yang menyangkut pengadaan tanah dan juga keterangan saksi – saksi lain yang merupakan anggota Panitia Pengadaan dan juga Terdakwa memberikan keterangan bahwa selama pengadaan tidak pernah berkoordinasi maupun melakukan musyawarah dalam pengadaan tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARIHOT GULTOM, SH,MH, yang merupakan Pegawai pada BPN Propinsi Kal-bar sebagai Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan menerangkan bahwa musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilokasi yang akan dipergunakan dan bentuk dan besarnya ganti rugi dilakukan ditempat yang ditentukan dalam surat undangan dan dilakukan secara langsung antara pemilik tanah bersama dengan Panitia Pengadaan dan Instansi yang memerlukan tanah ;
Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dalam pasal 8 sampai pasal 9 mengatur masalah musyawarah dan menyebutkan bahwa musyawarah dilakukan ditempat yang ditentukan dalam surat undangan, dilakukan bersama antara pemilik tanah, Panitia Pengadaan dan Instansi yang memerlukan tanah dan musyawarah dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan dan atas hasil musyawarah, Panitia Pengadaan mengeluarkan penetapan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Ahli dari Penasihat Hukum yaitu DR. KAMARULLAH, SH., M.Hum, yang menerangkan bahwa Panitia Pengadaan tidak perlu melakukan musyawarah karena sifatnya hanya melegalisasi saja dan berita acara musyawarah yang ditanda tangani oleh anggota Panitia Pengadaan yang tidak hadir secara hukum tetap sah, keterangan ahli tersebut bertentangan dengan ketentuan / peraturan diatas dan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 8 dan 9 Peppres No. 36 Tahun 2005, maka unsur “ secara melawan hukum “ telah terpenuhi ;
Ad. 3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa dari redaksi unsur ini dengan adanya kata “atau” mengandung makna alternative sehingga tidak perlu dibuktikan seluruhnya melainkan dengan terbuktinya salah satu unsur saja telah cukup untuk menyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya secara harfiah adalah menjadi bertambah kaya sedangkan kaya mengandung arti mempunyai banyak harta (materi bukan Immateril). Dari pengertian tersebut disimpulkan memperkaya berarti menjadi orang belum kaya menjadi kaya atau orang kaya bertambah kaya (Kamus Umum Bahasa Indonesia disusun oleh WJS. Poerwodarminto, Penerbit Balai Pustaka Tahun 1983, Hal. 453) ;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan khususnya dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat bahwa dalam menerapkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada pokoknya didasarkan kepada pembuktian bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum dimana pelaku atau Terdakwa mempunyai inisiatif – aktif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam APBD Tahun 2007 Pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Sei Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau telah ditentukan pagu dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan harga ganti rugi sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter ;
Menimbang, bahwa saksi ZAWAWI, S.Sos sebagai sekretaris Panitia Penilai/Penaksiran Harga menerangkan dalam musyawarah Panitia Penilai/Penaksiran Harga telah menetapkan nilai taksiran ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) permeter persegi dengan dasar penetapan adalah Nilai Jual Objek (NJOP) tanah sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah), harga senyatanya dan harga kesepakatan antara pemilik tanah dalam hal ini ARKIANSYAH yang diwakili oleh FANJUNG anak dari pemilik tanah dengan Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini BPKKD ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan tidak pernah melakukan koordinasi maupun musyawarah dengan anggota Panitia Pengadaan, Panitia Penilai/Penaksiran Harga, pemilik tanah atau dengan Instansi yang memerlukan tanah, sehingga Terdakwa tidak mengetahui bagaimana proses penetapan harga ganti rugi dan hanya mengetahui dari laporan saksi ZAWAWI, S.Sos, Terdakwa juga menandatangani dokumen – dokumen Pengadaan tanah yang berkas – berkasnya diantar melalui stafnya dan menandatangani di kantor Bupati dan dalam Pengadaan tanah seluruh anggota termasuk Ketua Panitia Pengadaan mendapatkan honor yang diberikan oleh saksi HERI FITRIANTO dimana saksi HERI FITRIANTO menerangkan bahwa menerima uang dari Bendahara BPKKD sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) yang dipergunakan untuk honor anggota pengadaan ;
Menimbang, bahwa dalam pengadaan tanah Terdakwa menerangkan tidak pernah bertemu dengan ARKIANSYAH pemilik tanah dan tidak mengetahui mengenai tanah yang akan dibebaskan dan tidak mengetahui bagaimana proses pencairan dana karena pembayaran ganti rugi terhadap ARKIANSYAH pemilik tanah dilakukan oleh BPKKD selaku Instansi yang memerlukan tanah dan Terdakwa hanya mendapat laporan secara lisan saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat tidak ditemukan adanya insiatif aktif dari Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian unsur “ Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 2 ayat ( 1 ) UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti dakwaan primair, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat ( 1 ) huruf a, b ayat ( 2 ), ( 3 ) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 mengandung unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang,
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terpenuhi, maka diambil alih sebagai pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada dasarnya tidak terlepas dan tidak dapat dipisahkan serta melekat dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan dalam artian bahwa adanya tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terlepas dari jabatan atau kedudukan seseorang dimana dengan jabatan atau kedudukan tersebut dijadikan sebagai sarana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa adalah Bupati Sanggau tahun 2003 - 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan Surat KeputusanBupati Sanggau No. 82 Tahun 2006 tentang Panitia Pengadaan Tanah, Terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah ;
Menimbang, bahwa tugas Panitia Pengadaan adalah Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitan dengan tanah yang akan dilepas/diserahkan, Mengadakan penelitian mengenai status tanah yang haknya akan dilepaskan/diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang akan dilepaskan, Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan mengenai rencana pengadaan tanah dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar diketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan, Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi, Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada diatas hak, Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan atas tanah dan Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten ;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun anggota tIm pengadaan tanah lainnya berdasarkan fakta tidak melakukan tugasnya dan tidak mengetahui lokasi tanah yang dibebaskan dan tidak tahu status tanahnya dan juga tidak pernah melakukan musyawarah dengan sesama anggota Panitia Pengadaan, pemilik tanah atau pun dengan Instansi yang memerlukan tanah, akan tetapi seluruh anggota Panitia Pengadaan mendapatkan honor dari Pengadaan tanah tersebut dan menandatangani semua surat – surat yang berkaitan dengan tugas panitia pengadaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta penentuan harga tanah sebesar Rp. 59.000,- ( lima puluh sembilan ribu rupiah ) permeter adalah semata-mata hasil kesepakatan antara saksi Zawawi, S.Sos, selaku Sekretaris Tim Penaksir / Penilai Harga ( Kabid kekayaan BPKKD ) dengan Epy Franky ( anak dari Arkiansyah selaku pemilik tanah ), sedangkan harusnya yang bertugas mengadakan musyawarah antara pemegang hak dan instansi Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah adalah tim pengadaan, namun berdasarkan fakta harga yang disepakati saksi Zawawi, S.Sos dengan Epy Franky disetujui saja oleh Tim Pengadaan termasuk terdakwa selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah ;
Menimbang, bahwa persetujuan tim pengadaan tanah dengan harga yang disepakati antara saksi Zawawi, S. Sos dengan Epy Franky, sedangkan terdakwa maupun anggota tim lainnya dapat berpikir kemungkinan harga tersebut tidak sebagaimana mestinya, maka perbuatan tersebut harus disimpulkan telah memberi keuntungan kepada Epy Franky ( Arkiansyah ), sehingga unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ telah terpenuhi ;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur ini erat kaitannya dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi oleh karena itu kedua unsur ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa dana yang digunakan untuk membebaskan tanah yang akan dipergunakan sebagai TPA sampah Meliau termasuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas bahwa Terdakwa dalam kegiatan Pengadaan tanah karena jabatannya selaku Bupati menjadi Ketua Panitia Pengadaan seharusnya tidak begitu saja menerima usulan harga penetapan ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dilaporkan oleh saksi ZAWAWI, S.Sos yang merupakan harga yang didapat berdasarkan kesepakatan dengan Epy Franky ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARIHOT GULTOM, SH, MH, menerangkan bahwa Panitia Penilai/Penaksiran Harga tidak berwenang menetapkan nilai ganti rugi tetapi hanya menetapkan harga taksiran ganti rugi dan yang berwenang memutuskan adalah Panitia Pengadaan dan juga Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan tidak pernah melakukan musyawarah bersama dengan pemilik tanah dan Instansi yang memerlukan tanah akan tetapi Terdakwa menandatangani Berita Acara Musyawarah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan mengetahui status tanah yang akan dibebaskan merupakan bekas hak pakai yang telah menjadi tanah Negara dari dokumen – dokumen yang ditanda tanganinya seharusnya Terdakwa karena jabatannya atau kedudukannya selaku Ketua Panitia Pengadaan tidak begitu saja menyetujui dan menandatangani dokumen – dokumen pengadaan tanah, dan seharusnya menyadari dokumen – dokumen yang ditanda tangani oleh Terdakwa merupakan salah satu syarat agar bisa dilakukan pencairan dana sebagaimana keterangan saksi Drs. HADI SUDIBYO, MM, yang menerangkan bahwa seluruh anggota Panitia Pengadaan harus menandatangani apabila salah satu anggota tidak menandatangani maka pembayaran tidak dapat dilakukan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebagai Ketua tim pengadaan tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat ( 1 ), ( 4 ) Peraturan Presiden R.I No. 36 Tahun 2005 sehingga telah terjadi pencairan dana sebesar Rp. 1.770.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah ), maka unsur “ Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ telah terpenuhi ;
Ad. 4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan dalam ketentuan ini kata “dapat" sebelum kata “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yang dalam pengertian tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan atau harus timbulnya akibat atau kerugian ;
Menimbang, bahwa dalam undang – undang ini juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang tercatat karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya ditemukan fakta hukum bahwa benar Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan anggaran untuk Pengadaan tanah TPA sampah Meliau sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Sanggau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SUHENDRI, SE yang merupakan ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat yang melakukan audit menentukan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 1.681.500.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa tanah yang dibebaskan merupakan tanah bekas hak pakai yang telah menjadi Hak Negara dan berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota Kec. Meliau termasuk dalam daerah resapan atau lindung mutlak ;
Menimbang, bahwa latar belakang penentuan kerugian negara sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( Satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang berpendapat tanah lokasi TPA sampah di Meliau tersebut adalah merupakan lahan untuk daerah lindung mutlak, penilaian harga tanah oleh tim penaksir hanya berdasarkan informasi lisan dari Masykur dan informasi tersebut untuk tanah lahan perumahan di Kota Meliau dan bukan lahan pertanian, tanah tersebut adalah tanah negara yang diakui milik Arkiansyah tanpa dasar hak penguasaan yang jelas yang seharusnya tidak perlu dibayarkan ganti ruginya terhadap pembebasan tanah tersebut ;
Menimbang, bahwa pendapat Ahli Dr. Kamarullah, SH, M.Hum bahwa belum ada kewenangan BPKP melakukan perhitungan kerugian negara, telah diuraikan dalam putusan sela bahwa penetapan besarnya kerugian negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) selaku auditor negara, namun Hakim Majelis mempunyai kewenangan menilai apakah perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK ataupun BPKP maupun auditor lain sudah melalui tata cara yang benar dan perhitungan tersebut tidak semata – mata berdasarkan data / dokumen yang diberikan oleh Penyidik ;
Menimbang, bahwa apakah benar TPA Meliau merupakan lahan untuk daerah lindung mutlak merupakan sesuatu hal yang harus dibuktikan tersendiri dan terlepas dari pembuktian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa, karena masalah lahan untuk daerah lindung mutlak berkaitan dengan masalah kehutanan maupun lingkungan ;
Menimbang, bahwa dasar menentukan harga tanah TPA sampah Meliau hanya berdasarkan informasi dari Sdr. Masykur untuk lahan perumahan di Kota Meliau dan bukan untuk tanah pertanian, Hakim Majelis berpendapat kesepakatan harga antara pengguna dan pemilik tanah yang paling menentukan karena dalam jual beli tanah banyak faktor yang menentukan diantaranya faktor ekonomis dan tidak sebagaimana jual beli barang siap pakai seperti kendaraan atau lainnya ;
Menimbang, bahwa Ahli SUHENDRI,SE, yang juga selaku Tim Audit BPKP yang dipersidangan memberi pendapat bahwa harga yang wajar untuk TPA sampah Meliau Rp. 2.050,- ( dua ribu lima puluh rupiah ) per meter sangat tidak sesuai dengan kenyataan apalagi tanah tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunanan oleh Pemerintah Daerah dan jarang ditemukaan adanya jual beli tanah nilainya dibawah Nilai Jual Obyek Pajak ;
Menimbang, bahwa TPA sampah Meliau seluas 30.000 M2 didalamnya seluas 2,2 Ha diperoleh Arkiansyah dari Tju Li Sian, sedangkan sisanya 0,8 Ha adalah dari hak penguasaan Arkiansyah dari tanah seluas 2,5 Ha ;
Menimbang, bahwa bilamana tanah seluas 2,2 Ha yang berasal dari bekas hak pakai yang telah berakhir haknya dan menjadi tanah yang dikuasai negara karenanya Arkiansyah tidak berhak atas ganti rugi, maka secara obyektif harus pula ditentukan nilai ganti rugi yang diperoleh Arkiansyah atas tanahnya seluas 0,8 Ha yang sejak awal adalah haknya terlebih dahulu, baru besarnya kerugian negara dihitung ;
Menimbang, bahwa terhadap sesuatu hak atas tanah yang dimintakan hak pakai kepada negara oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 dengan berakhirnya hak pakai tersebut dan tidak diperpanjang, benar tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara, namun bukan tanah tersebut milik negara, karena negara tetap mengakui hak atas tanah dari orang tersebut hanya haknya dan perlindungan negara bukan lagi sebagaimana ditentukan dalam salah satu titel hak sebagaimana dimaksud dalam UUPA seperti hak pakai ( Pasal 4 jo 16 UU. No. 5 Tahun 1960 ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan berdasarkan kepada Perpres No. 36 Tahun 2005 jo Perpres No. 65 Tahun 2006, Hakim Majelis sependapat dengan keterangan ahli MARIHOT GULTOM, SH, MH dan Dr. KAMARULLAH, SH.M.Hum, yang menerangkan ARKIANSYAH berhak mendapat ganti rugi ;
Menimbang, bahwa menentukan besarnya ganti rugi tidak merupakan hal yang mutlak, karena Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 menggunakan kata “ dapat “ yang berarti adanya keadaan atau perbuatan dari terdakwa sedemikian rupa yang dipandang sebagai sesuatu berkaitan dengan tugasnya yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya akan merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara ;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Ketua Tim Pengadaan kenyataannya tidak melakukan tugasnya untuk memimpin musyawarah antara pemegang hak dan instansi pemerintah daerah yang memerlukan tanah, melainkan langsung menandatangani dokumen – dokumen pengadaan tanah TPA sampah di Meliau, perbuatan terdakwa yang menandatangani surat – surat yang berkaitan dengan keterlibatan Tim Pengadaan Tanah selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah, sedangkan Tim Pengadaan tanah tidak pernah melaksanakan tugasnya dan telah terjadi pembayaran atas tanah TPA sampah Meliau seluas 3 Ha kepada Arkiansyah sejumlah Rp. 1.681.500.000,- ( satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ), maka walaupun tanah TPA Meliau telah menjadi asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, namun harga Rp. 59.000,- ( lima puluh sembilan ribu rupiah ) permeter diperoleh bukan berdasarkan hasil musyawarah senyatanya, perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “ Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ ;
Menimbang, bahwa pencantuman Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP adalah untuk menentukan peranan terdakwa apakah sebagai “ Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang – barang bukti, diperoleh fakta, Pengadaan tanah untuk TPA sampah Meliau, Terdakwa dalam kedudukannya selaku Ketua Panitia Pengadaan, dalam kenyataannya tim pengadaan tidak melaksanakan tugasnya telah menandatangani surat – surat yang berkaitan dengan pengadaan tanah yang mengakibatkan terjadinya pencairan uang sebesar Rp. 1.770.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah ) dan juga telah diajukan RAMLAN MARINGGA, BA dan ZAWAWI, S.Sos yang merupakan bagian dari Panitia Penilai/Penaksiran Harga sebagai Terdakwa dalam perkara terpisah, maka peranan Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan dalam arti kata bersama – sama melakukan ;
Menimbang, bahwa pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP bukan merupakan unsur tindak pidana, tetapi apakah terdakwa “ Telah Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Berhubungan Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut “ ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan sejak dimulainya rapat pra anggaran sampai dengan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena penentuan untuk pembuatan TPA sampah di Meliau merupakan kebijakan terdakwa sebagai Bupati yang tidak bersifat teknis dan tidak ada fakta bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sebagai Bupati ;
Menimbang, bahwa Ahli SY. HASYIM AZIZURRAHMAN, SH., M. Hum berpendapat untuk menentukan perbuatan berlanjut sesuai Pasal 64 KUHP harus dibuktikan dahulu ada atau tidak suatu tindak pidana atau kejahatan dan dimulai dengan penetapan keputusan tersebut dan apabila dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati No. 82 Tahun 2006 melanggar hukum maka dapat dikategorikan perbuatan berlanjut sebagaimana pasal ini ;
Menimbang, bahwa Ahli Marihot Gultom, SH,MH maupun Dr. Kamarullah, SH,M.Hum, memberi pendapat bahwa Keputusan Bupati No. 82 Tahun 2006 yang menyebutkan/menetapkan Bupati sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ( Perpres No. 36 Tahun 2005 jo No. 65 Tahun 2006 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pencairan uang sebesar Rp. 1.770.000.000,- ( Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah ) dan setelah pemotongan pajak ditransfer ke rekening Arkiansyah sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( Satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dilakukan hanya satu kali, maka perbuatan terdakwa tidak merupakan perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara dan atau denda, artinya pidana penjara dan denda atau penjara saja, namun tidak boleh hanya denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana denda bersifat fakutatif dan tidak ternyata terdakwa memperoleh sesuatu yang bersifat materiil dari tindak pidana tersebut, maka adalah patut apabila Terdakwa tidak dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa pembayaran uang pengganti sesuai Pasal 18 ayat ( 1 ) butir b UU..No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sedangkan berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa tidak memperoleh sepeserpun dari tindak pidana tersebut, maka terdakwa tidak dapat dihukum untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, dan dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar , maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam usaha pemberantasan Korupsi ;
Bahwa perbuatan Korupsi sangat meresahkan dan menyengsarakan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Bahwa Terdakwa telah memberikan pengabdian kepada Pemerintah Daerah Sanggau ;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa ( ekstra ordinary crime ) yang merusak dan mengancam sendi – sendi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang sudah sepatutnya dijatuhi pidana yang berat, akan tetapi disisi lain harus pula dilihat bagaimana tindak pidana korupsi itu terjadi dan seberapa besar kesalahan terdakwa agar dapat dijatuhkan sesuatu putusan yang adil dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti surat dalam perkara ini yang diajukan dipersidangan, akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, sedangkan barang bukti yang tidak diajukan dipersidangan tidak akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam tahanan kota, maka terdakwa tetap ditahan dan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 ( seperlima ) dari jumlah lamanya masa tahanan kota ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YANSEN AKUN EFFENDY, SH., M.Si., MH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa YANSEN AKUN EFFENDY, SH., M.Si., MH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA – SAMA “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti surat berupa :
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2007 dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan No. SPM : 116/SPM-LS/BPKKD/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran BPPKD Kab. Sanggau oleh Drs MANGIRING SIMBOLON dan dicap stempel BPKKD Kab. Sanggau.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD yaitu Drs HADI SUDIBJO, MM.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD yaitu Drs HADI SUDIBJO, MM. Dan dicap stempel oleh BPKKD
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemkab Sanggau dengan No. 116/SPM-LS/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum daerah oleh saudari FARIDA tanggal 17 Juli 2007.
Bukti Pembayaran dengan Kode Rekening 02.11.5.2.3.01.19 dengan Blangko BPKKD dan diatas meterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) ditandatangani Pejabat yang berwenang oleh SUHARDI, A.Md. LASITO, S.Sos.Msi. Drs HADI SUDIBJO, MM. Dan ARKIANSYAH selaku penerima.
Foto copy Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 yang ditandatangani selaku pihak Pertama oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM dan diatas Meterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan selaku pihak Kedua yaitu ARKIANSYAH.
Foto copy Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-09-41-2007 tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditetapkan di Sanggau tanggal 08 Mei 2007 ditandatangani oleh Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFENDY, SH.MBA.MSc.Msi.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Surat Pernyataan dari pihak Pertama saudara ARKIANSYAH dan pihak Kedua BONG SIT PUK yang membuat pernyataan ARKIANSYAH tertanggal 10 Maret 1988 dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjak Mulong dan Camat Meliau.
Foto copy Buku Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH/EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342 dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR.
Foto copy Buku Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH/EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342 dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR.
Foto copy Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak Pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pihak Kedua ARKIANSYAH.
Foto copy Berita Acara Musyawarah untuk menetapkan ganti rugi kerugian dengan No. 580-08-41-2007 dan lembaran ke-2 (dua) ditandatangani oleh para pihak dan dicap stempel, dan ditandatangai instansi yang memerlukan tanah Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pemilik tanah yaitu oleh saudara ARKIANSYAH. Dan dihadapan Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFENDY, SH.
Foto copy Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penguasaan Tanah tertanggal 11 Mei 2007 pada hari Jumat dan lembaran kedua ditandatangani oleh pihak Pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pihak Kedua ARKIANSYAH.
Foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tertanggal 8 Januari 2007 yang membuat pernyataan saudara ARKIANSYAH dan diketahui oleh Kepala Desa Sungai Mayam Kec. Meliau saudara MASYKUR.
Foto copy Gambar Ukur dari BPN Kab. Sanggau tertera ARKIANSYAH selaku penunjuk jalan dan lampiran tentang Sket Lokasi Tanah.
Bukti Pembayaran dengan No. 1886/BPKKD dengan kode Rekening : 02.11.5.2.2.03.12 tertanggal 30-08-2007.
Foto copy Nota Kasubsi Perlengkapan tertanggal 16 Juli 2007 dan ditandatangani oleh Kabid Kekayaan.
Foto copy Surat dari Kantor BPN Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD dengan No. 580-188-41-2007 tertanggal 12 Juli 20007 ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN.
Foto copy Rincian Uang muka kerja kegiatan pengadaan tanah dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.St. dan dicap setempel.
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/028/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak Pertama Drs. HADI SUDIBJO, MM selaku Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan pihak Kedua HERI FITRIANTO, S.ST. dan keduanya dicap setempel.
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/053/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh pihak Pertama Drs. HADI SUDIBJO dan pihak Kedua saudara HERI FITRIANTO, S.ST serta dicap setempel dan diatas meterai.
Surat Kuasa dari HERI FITRIANTO, S.ST memberi kuasa kepada SUHARDI, A.Md. juli 2007 dan ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.ST yang memberi kuasa, yang menerima kuasa SUHARDI, A.Md. dan dicap setempel.
Foto copy Bukti Pembayaran dari BPKKD dengan Nomor 2399 tertanggal 08 Oktober 2008 yang ditandatangani HERI FITRIANTO, S.ST selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah serta ditandatangani oleh saudara SUHARDI, A.Md dan LASITO, S.Sos.Msi.
Foto copy Surat Kuasa bulan September 2007 yang ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.ST selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa SUHARDI, A.Md. serta dicap setempel dan diatas meterai.
Foto copy Lembar Pengantar Naskah dengan No. Kode 580 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2 dan tertanggal 27 Juli 2007.
Foto copy Surat tertanggal 27 Juli 2007 dengan No. 580-201-414-2007 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2 yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Kepala BPN Drs. M. ARIFIN dan dicap setempel.
Foto copy Rincian Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditandatangani Plh. Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh saudara HERI FITRIANTO, S.ST. dan dicap setempel.
Foto copy Lembar Pengantar Naskah dengan No. Kode 580 perihal Uang Muka Kerja tertanggal 12 Juli 2007.
Foto copy Surat tanggal 12 Juli 2007 No. 580-188-41-2007 dari Kantor Pertanahan Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN Nip. 0110161739.
Foto copy Rincian Uang Muka Kerja Kegiatan Pengadaan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.ST.
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sanggau dengan No. 116/Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 yang diketahui Bupati Sanggau serta ditandatangani oleh Drs F. ANDENG SUSENO, M.Si Nip 010091997, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tertanggal 3 Juli 2007 dengan No. 005/249/BPKKD-DY perihal Penafsiran Harga yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900 beseta daftar hadir.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tanggal 14 Maret 2007 No. 592.2/110/BPKKD-DY perihal Mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tanggal 08 Mei 2007 ditujukan kepada Kepala BAPPEDA Kab. Sanggau No. 593/170/BPKKD-DY perihal Penetapan Lokasi ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900 beseta daftar hadir.
Foto copy 4 (empat lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2007 Formulir DPA SKPD 2.2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah tertanggal 2 Maret 2007 ditandatangani Pejabat Pengelola keuangan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM.
Fotocopy Surat Petikan keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.24/06/BKD-B tanggal 28 April 2003 tentang Pengangkatan Pejabat Stuktural eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Fotocopy satu bundel Dokumen Pengadaan Tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir sampah seluas 30.000 M2 Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/07/2008 pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/16/2008 pada hari Senin tanggal 15 September 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/21/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/24/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/25/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/26/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/27/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 04/AJB-ML/2004 pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2004.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/02/AJB-ML/2005 pada hari Selasa tanggal Mei 2005 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum / Kejaksaan Negeri Sanggau untuk dipergunakan dalam perkara RAMLAN MARINGGA, DKK ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarah Hakim Majelis Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari : SELASA, tanggal 19 Juli 2011 oleh Kami LIE SONNY, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, LANORA SIREGAR, SH dan EDY ALEX SERAYOX, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 20 JULI 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh LANORA SIREGAR, SH dan EDY ALEX SERAYOX, SH., MH, masing – masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh SUPARMAN, S.Ip, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, dihadapan PARULIAN PRAYUDI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau, dengan dihadiri Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya H. ROLIANSYAH, SH, MH, ARIEF TRIDJOTO, SH dan I.B MADE SUNANTARA, SH .
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
LANORA SIREGAR, SH LIE SONNY, SH
EDY ALEX SERAYOX, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI
SUPARMAN, S.IP