48/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DANA SUTISNA BIN MUMU
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan matinya korban”; 2. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1(satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku kutipan akta nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Banyuresmi dengan Nomor : 1043/05/XII/2001 tanggal 20 Desember 2001 atas nama DANA SUTISNA dan SUSI HIKMAH; Dikembalikan kepada Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU - 1 (satu) buah kain kebat bermotif batik berwarna hitam dan coklat yang telah robek akibat terbakar; - 1 (satu) buah pakaian wanita warna hitam yang telah robek akibat terbakar; - 1 (satu) buah pakaian dalam wanita (bh) warna coklat yang telah robek terbakar; - 1 (satu) buah pakaian / kaos oblong berwarna hijau dan coklat (loreng TNI); - 1 (satu) buah botol bekas (air mineral); - 1 (satu) buah korek gas berwarma merah; dan - 1 (satu) buah kayu / penyangga cangkul dengan panjang ± 1,10 m. Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DANA SUTISNA BIN MUMU
Tempat ahir : Garut
Umur/tanggal lahir : 42 tahun/02 April 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Waruga I RT. 03/RW. 06 Desa Binakarya Kec. Banyuresmi Kab. Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014;
Perpanjangan Kajari sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan 08 Pebruari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bambang Irawan, SH, R. Ating Soewarli, SH, Firman S. Rohman, SH dan Sandi Prisma Putra, SH Advocat dan Penasehat Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, Akreditasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI SK Nomor M.HH-02.HN.03.03 tahun 2013 yang beralamat di Jl. Guntur Sari No. 981 Garut;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 17 Pebruari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 17 Pebruari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan matinya korban” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Banyuresmi dengan Nomor : 1043/05/XII/2001 tanggal 20 Desember 2001 atas nama DANA SUTISNA dan SUSI HIKMAH.
Dikembalikan kepada Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU.
1 (satu) buah kain kebat bermotif batik berwarna hitam dan coklat yang telah robek akibat terbakar;
1 (satu) buah pakaian wanita warna hitam yang telah robek akibat terbakar;
1 (satu) buah pakaian dalam wanita (bh) warna coklat yang telah robek terbakar;
1 (satu) buah pakaian / kaos oblong berwarna hijau dan coklat (loreng TNI);
1 (satu) buah botol bekas (air mineral);
1 (satu) buah korek gas berwarma merah; dan
1 (satu) buah kayu / penyangga cangkul dengan panjang ± 1,10m.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa melaui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Kab. Garut tepatnya di rumah tempat di mana Terdakwa dan Saksi Korban (selanjutkan disebut korban) tinggal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dalam hal perbuatan mengakibatkan matinya korban”. Perbuatan mana terdakwa lakukaan dengan cara sebagai berikut :------------------
Bahwa terdakwa telah sah/resmi menikah atau melangsungkan perkawinan dengan korban pada tanggal 20 Desember 2001 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1043/05/XII/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang ditandatangani oleh H. I. SOMANTRI selaku Pegawai Pencatat Nikah. Dari perkawinannya tersebut terdakwa dan korban dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama saksi w (umur 13 tahun), saksi M (umur 6 tahun) dan Saksi F (umur 2 tahun), sehingga dengan demikian baik korban maupun ketiga anaknya tersebut berada dalam lingkup rumah tangganya terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bercekcok mulut dengan korban dikarenakan terdakwa menginginkan sepeda motor dan meminta korban untuk menggadaikan tanah / sawah warisannya sebagai biaya pembelian sepeda motor tersebut. Namun pada saat itu korban menolak sehingga terdakwa marah dan berujung pada perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban dengan cara terdakwa mendorong korban yang sedang duduk di lantai hingga korban jatuh terlentang. Selanjutnya terdakwa mengambil sebotol minyak tanah yang berada di dapur kemudian menyiramkan minyak tanah tersebut kepada korban yang masih terlentang di lantai, lalu terdakwa mengancam korban dengan berkata “Mending ngaduruk imah atawa ngaduruk maneh…?!” (Mau rumah yang dibakar atau kamu yang dibakar), pada saat itu korban menangis kemudian memeluk kakinya terdakwa dan berkata “Duruk weh abdi daripada ngaduruk imah mah…” (Bakar saja saya daripada kamu membakar rumah), kemudian terdakwa menempelkan korek gas yang sedang menyala ke arah dada / baju yang dikenakan oleh korban. Ketika api yang membakar baju korban masih kecil, lalu korban mencoba memadamkan api di tubuhnya tersebut dengan cara menepuk-nepuknya menggunakan kedua tangan korban. Namun ketika itu terdakwa dengan membawa sebatang kayu berkata kepada korban “Tong dipareuman, mun heunteu dibabuk ku urang…!” (Jangan dimatikan, kalau tidak kupukul kamu) sehingga api terus menyala sekitar 5 (lima) menit dan api terus membesar. Melihat api terus membesar terdakwa sempat kaget kemudian berlari ke belakang rumah untuk mengambil 1 (satu) ember air dan memadamkan api yang menyala di tubuh korban dengan cara menyiramkan air tersebut ke tubuh korban hingga api tersebut padam.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan korban mengalami luka bakar yang cukup parah sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. SLAMET Nomor : 445.5/140/RSU/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. HADIYANA SURYADI, Sp.B dan dr. RIZAL BUDIONO masing-masing selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan tampak jaringan ari mengelupas dan ditemukan adanya penggelembungan di bawah kulit ari yang berisi dengan cairan bening (blister) dengan dasar luka dan tepi luka berwarna pucat dan sebagian berwarna kemerahan.
Kesimpulan :
Pada pasien perempuan berumur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka bakar derajat satu sampai dua pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan akibat kontak/terpapar sesuatu yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena korban dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin – Bandung, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut.
Bahwa kemudian korban dirujuk ke RSU Hasan Sadikin – Bandung dan meninggal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 jam 01.00 WIB yang kemudian dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474/572/XII-Des tanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh ENDANG HERYANTO selaku Kepala Desa Binakarya, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut pada pokoknya diterangkan bahwa : “Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 jam 01.00 WIB bertempat di Rumah Sakit HASAN SADIKIN – Bandung Saksi Korban, umur 39 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kabupaten Garut telah meninggal dunia disebabkan terbakar”.
-------Perbuatan ia Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Kab. Garut tepatnya di rumah tempat di mana Terdakwa dan Saksi Korban (selanjutkan disebut korban) tinggal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dalam hal perbuatan mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”. Perbuatan mana terdakwa lakukaan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah sah/resmi menikah atau melangsungkan perkawinan dengan korban pada tanggal 20 Desember 2001 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1043/05/XII/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang ditandatangani oleh H. I. SOMANTRI selaku Pegawai Pencatat Nikah. Dari perkawinannya tersebut terdakwa dan korban dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama saksi w (umur 13 tahun), saksi M (umur 6 tahun) dan Saksi F (umur 2 tahun), sehingga dengan demikian baik korban maupun ketiga anaknya tersebut berada dalam lingkup rumah tangganya terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bercekcok mulut dengan korban dikarenakan terdakwa menginginkan sepeda motor dan meminta korban untuk menggadaikan tanah / sawah warisannya sebagai biaya pembelian sepeda motor tersebut. Namun pada saat itu korban menolak sehingga terdakwa marah dan berujung pada perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban dengan cara terdakwa mendorong korban yang sedang duduk di lantai hingga korban jatuh terlentang. Selanjutnya terdakwa mengambil sebotol minyak tanah yang berada di dapur kemudian menyiramkan minyak tanah tersebut kepada korban yang masih terlentang di lantai, lalu terdakwa mengancam korban dengan berkata “Mending ngaduruk imah atawa ngaduruk maneh…?!” (Mau rumah yang dibakar atau kamu yang dibakar), pada saat itu korban menangis kemudian memeluk kakinya terdakwa dan berkata “Duruk weh abdi daripada ngaduruk imah mah…” (Bakar saja saya daripada kamu membakar rumah), kemudian terdakwa menempelkan korek gas yang sedang menyala ke arah dada / baju yang dikenakan oleh korban. Ketika api yang membakar baju korban masih kecil, lalu korban mencoba memadamkan api di tubuhnya tersebut dengan cara menepuk-nepuknya menggunakan kedua tangan korban. Namun ketika itu terdakwa dengan membawa sebatang kayu berkata kepada korban “Tong dipareuman, mun heunteu dibabuk ku urang…!” (Jangan dimatikan, kalau tidak kupukul kamu) sehingga api terus menyala sekitar 5 (lima) menit dan api terus membesar. Melihat api terus membesar terdakwa sempat kaget kemudian berlari ke belakang rumah untuk mengambil 1 (satu) ember air dan memadamkan api yang menyala di tubuh korban dengan cara menyiramkan air tersebut ke tubuh korban hingga api tersebut padam.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan korban mengalami luka bakar yang cukup parah sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. SLAMET Nomor : 445.5/140/RSU/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. HADIYANA SURYADI, Sp.B dan dr. RIZAL BUDIONO masing-masing selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan tampak jaringan ari mengelupas dan ditemukan adanya penggelembungan di bawah kulit ari yang berisi dengan cairan bening (blister) dengan dasar luka dan tepi luka berwarna pucat dan sebagian berwarna kemerahan.
Kesimpulan :
Pada pasien perempuan berumur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka bakar derajat satu sampai dua pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan akibat kontak/terpapar sesuatu yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena korban dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin – Bandung, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut.
-------Perbuatan ia Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AI SITI MARIAM Binti SUPARMAN, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa pelaku kekerasan adalah Terdakwa, serta kekerasan tersebut dilakukan terhadap isterinya yang bernama Saksi korban
Bahwa saksi kenal terhadap Terdakwa dan Saksi korban, namun terhadap keduanya saksi tidak memiliki hubungan keluarga / famili.
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap isterinya yang bernama Saksi korban yaitu terjadi pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa dan Saksi korban yang beralamat di Kab. Garut.
Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. MUKTI (anak kandung Terdakwa dan Saksi korban) datang ke rumahnya saksi sambil berteriak memanggil nama saksi dan mengetuk pintu rumah saksi dengan kencang, lalu saksi keluar rumah dan menanyakan apa yang terjadi, setelah itu Sdr. MUKTI berkata bahwa ibunya saksi (Saksi korban) terbakar. Pada saat itu spontan saja saksi bersama Sdr. MUKTI berlari menuju tempat kejadian.
Bahwa setibanya saksi di rumah Terdakwa / Saksi korban pada saat itu saksi melihat kondisi Saksi korban sedang berbaring menghadap ke samping di tengah rumah, serta ketika itu matanya terpejam dan kulitnya mengalami luka bakar yang sangat parah, pada saat itu saksi melihat kedua lengannya dan dada bagian atas menjadi berwarna putih (seperti kulit yang terkelupas akibat luka bakar). Kemudian di ruang tengah / di tempat Saksi korban berbaring keadaannya basah / bergelinangan air serta ketiga anak Terdakwa / Saksi korban sedang menangis di depan Saksi korban
Bahwa selain itu yang saksi lihat yaitu Terdakwa mondar-mandir seperti yang kebingungan kemudian Terdakwa berkata kepada saksi bahwa Saksi korban membakar dirinya sendiri, serta Terdakwa berkata bahwa ruangan tengah basah banyak bergelinangan air setelah Terdakwa memadamkan api yang membakar tubuh Saksi korban
Bahwa setelahnya melihat kondisi Saksi korban yang mengalami luka bakar, kemudian saksi berlari meminta bantuan ke rumah kakaknya Saksi korban yang bernama Ny. Hj. ENOK, pada saat itu saksi berkata “Bu…, itu bu Susi ngaduruk maneh…” (bu…, itu ibu susi membakar dirinya sendiri). Karena pada saat itu saksi diberitahu oleh Terdakwa bahwa Saksi korban membakar dirinya sendiri. Namun ketika itu Ny. Hj. ENOK meminta saksi untuk melaporkan kejadiannya ke Ketua RW (Sdr. EDI), kemudian saksi berlari ke rumahnya Sdr. EDI dan memberitahukan kejadiannya. Setelah itu Sdr. EDI menuju rumah Terdakwa / Saksi korban, sementara saksi kembali ke rumahnya saksi.
Bahwa beberapa saat setelah Sdr. EDI datang ke rumahnya Terdakwa / Saksi korban, pada saat itu saksi melihat Saksi korban dibawa ke rumah sakit.
Bahwa pada keesokan harinya saksi menjenguk Saksi korban yang telah dibawa ke rumah sakit dr. Slamet – Garut., di sana saksi mendengar dari banyak orang yang menjenguk bahwa Terdakwa lah yang telah melakukan kekerasan dengan cara membakar Saksi korban
Bahwa akibat yang dialami oleh Saksi korban setelahnya mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya (Terdakwa) adalah Saksi korban mengalami luka bakar yang sangat parah dan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana kondisi rumah tangga Terdakwa dan Saksi korban, karena meskipun saksi bertetangga namun Terdakwa dan Saksi korban lebih tertutup kepada lingkungannya dan tetangga.
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi EDI JAENUDIN Bin MAHFUD, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Serta saksi menerangkan bahwa saksi telah masuk ke rumah korban / TKP, kemudian saksi melakukan tindakan pertolongan ketika itu.
Bahwa yang menjadi korban kekerasan tersebut adalah Saksi korban dan kekerasan yang dialami oleh Saksi korban dilakukan oleh suaminya sendiri yang bernama Terdakwa.
Bahwa saksi kenal terhadap Terdakwa dan Saksi korban yang mana Terdakwa dan Saksi korban merupakan pasangan suami isteri yang tinggal di dekat rumahnya saksi (bertetangga), yang mana di tempat terdakwa / korban tinggal, saksi menjabat sebagai Ketua RW. Namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga / famili dengan keduanya.
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi korban terjadi pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa dan Saksi korban atau tepatnya di Kp. Waruga I Rt 02 Rw. 06 Ds. Binakarya Kec. Banyuresmi Kab. Garut.
Bahwa sekerasan yang dilakukan Terdakwa dengan cara membakar tubuh Saksi korban
Bahwa saksi tidak melihat persis sewaktu Terdakwa membakar tubuh Saksi korban, namun beberapa saat setelah terjadinya kekerasan tersebut barulah saksi masuk ke dalam rumah Saksi korban
Bahwa kronologis awalnya, saksi mendapat kabar dari tetangga saksi yang bernama Sdri. AI, yang pada saat itu dengan tergesa-gesa mengetuk pintu rumahnya saksi serta memberikan informasi bahwa Saksi korban terbakar, tanpa pikir panjang selanjutnya saksi bergegas menuju rumahnya Saksi korban
Bahwa sesampainya di rumah Saksi korban, saksi melihat Saksi korban sedang berbaring ke arah samping di tengah rumahnya. Pada saat itu saksi melihat hampir seluruh tubuh Saksi korban mengalami luka bakar yang sangat parah. Selain itu saksi melihat Terdakwa sedang mengepel lantai rumah, yang ketika itu kondisi di tengah rumah sangat basah / becek serta saksi mencium bau minyak tanah. Lalu saksi melihat ketiga anaknya Saksi korban dan Terdakwa sedang menangis, kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa apa yang telah terjadi, pada saat itu Terdakwa menjawab Saksi korban mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar dirinya sendiri.
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut di atas, selanjutnya saksi menghubungi saudara dekatnya Saksi korban yang bernama Sdri. EVA untuk membawa Saksi korban ke rumah sakit, karena di sekitar kampungnya saksi hanya Sdri. EVA yang mempunyai kendaraan. Lalu tak lama setelah itu datanglah suaminya Sdri. EVA yang bernama Sdr. ENADANG membawa kendaraan untuk membawa Saksi korban ke rumah sakit.
Bahwa setelah Sdr. ENDANG datang membawa kendaraan, pada saat itu Sdr. ENDANG berteriak dari dalam mobil untuk segera membawa Saksi korban ke rumah sakit, kemudian Terdakwa menggendong Saksi korban masuk ke dalam kendaraan menuju rumah sakit, sementara saksi kembali pulang ke rumah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 saksi menjenguk Saksi korban ke rumah sakit. Namun di rumah sakit saksi mendengar banyak yang berbicara bahwa Terdakwa lah yang telah melakukan kekerasan terhadap Saksi korban dengan cara membakar tubuhnya, kemudian tindakan saksi melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Banyuresmi.
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Hj. ENOK SIRLILOHIS Binti ANANG, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah Terdakwa, serta kekerasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap isterinya yang bernama Saksi korban
Bahwa saksi kenal terhadap Terdakwa dan Saksi korban, yang mana Saksi korban merupakan adik kandungnya saksi sedangkan Terdakwa adalah suaminya saksi korban
Bahwa terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap isterinya yang bernama Saksi korban yaitu terjadi pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya Terdakwa dan Saksi korban atau tepatnya terjadi di Kab. Garut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB, saksi diberitahu oleh Sdri. AI, yang ketika itu secara tergesa-gesa mengetuk pintu rumah saksi, dan memberitahukan bahwa adiknya saksi yang bernama Saksi korban mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar dirinya sendiri. Setelah mendengar ucapan Sdri. AI yang mengatakan adiknya saksi mencoba bunuh diri dengan cara membakar dirinya sendiri, pada waktu itu saksi tidak berdaya dan lemas hampir pingsan, kemudian saksi meminta Sdri. AI untuk memberitahukan kejadiannya kepada Ketua Rw setempat (Sdr. EDI), untuk memberikan pertolongan pertama kepada adiknya saksi yang bernama Saksi korban
Bahwa kemudian pada keesokan harinya saksi menjenguk adiknya saksi (Saksi korban) yang telah dirawat di rumah sakit dr. Slamet - Garut. Pada saat itu semua keluarga bertanya kepada Saksi korban tentang apa yang telah terjadi namun pada saat itu Saksi korban masih bungkam / tidak mau berbicara. kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 ketika Terdakwa sedang tidak berada di rumah sakit karena sedang pulang ke rumah, barulah Saksi korban menerangkan bahwa kekerasan yang terjadi padanya dilakukan oleh suaminya yang bernama Terdakwa.
Bahwa pada saat saksi mengetahui kekerasan yang dialami oleh Saksi korban tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri, pada saat itu saksi tidak melakukan tindakan apapun karena saksi masih fokus untuk mengobati luka bakar yang diderita oleh adiknya saksi. Namun pada malam harinya Ketua RW yang bernama Sdr. EDI melaporkan kejadian yang dialami oleh Saksi korban ke Mapolsek Banyuresmi.
Bahwa setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Saksi korban menderita luka bakar yang cukup parah, hampir 75% tubuhnya terbakar, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB Saksi korban menghembuskan nafas terakhir (meninggal dunia).
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana keadaan rumah tangga Saksi korban sebelumnya, karena Saksi korban selalu tertutup masalah keluarganya. Namun beberapa hari sebelum itu Saksi korban pernah beberapa kali mengunjungi rumahnya saksi, ketika itu Saksi korban berkata bahwa suaminya yang bernama Terdakwa akan membeli sepeda motor karena dirinya akan mendapat sejumlah uang dari keluarganya, namun beberapa hari setelah itu Terdakwa batal mendapatkan uang dari keluarganya, melainkan terus meminta uang kepada Saksi korban untuk membeli sepeda motor. Beberapa kali Saksi korban mendatangi rumahnya saksi untuk menawarkan sebidang tanah dan sawah warisan milik Saksi korban untuk dijual kepada saksi, namun saksi menolak membelinya. Serta beberapa tahun ke belakang rumahnya Saksi korban sempat terbakar / kebakaran, saksi menduga kebakaran pada beberapa tahun ke belakang ada kaitannya dengan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap isterinya yang bernama Saksi korban dengan cara membakar tubuh Saksi korban yang mengakibatkan Saksi korban meninggal;
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi EVA HADIAT, S.ST. Binti HADIAT, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa saksi menjelaskan pelaku kekerasan tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa saksi kenal terhadap Terdakwa dan Saksi korban, terhadap keduanya saksi masih memiliki hubungan keluarga yaitu dari suaminya saksi.
Bahwa terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap isterinya yang bernama Saksi korban yaitu terjadi pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya Terdakwa dan Saksi korban atau tepatnya terjadi di Kab. Garut.
Bahwa saksi dapat mengetahui telah terjadi kekerasan terhadap Saksi korban yang dilakukan oleh Terdakwa setelahnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB saksi menerima telepon dari Ketua RW yang bernama Sdr. EDI, bahwa Saksi korban mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar dirinya sendiri, dan lukanya sangat parah sehingga perlu secepatnya dibawa ke rumah sakit.
Bahwa setelah mendengar Saksi korban terluka parah kemudian saksi meminta suaminya saksi (Sdr. ENDANG) mengantar Saksi korban ke rumah sakit secepatnya.
Bahwa saksi menjelaskan pada keesokan harinya saksi menjenguk Saksi korban yang telah dibawa ke rumah sakit dr. Slamet - Garut, di sana saksi mendengar dari banyak orang yang menjenguk bahwa Terdakwa lah yang telah melakukan kekerasan dengan cara membakar Saksi korban
Bahwa akibat yang dialami oleh Saksi korban setelahnya mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya (Terdakwa) adalah Saksi korban mengalami luka bakar yang sangat parah dan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana kondisi rumah tangga Terdakwa dan Saksi korban, karena meskipun kami bersaudara namun Terdakwa dan Saksi korban lebih tertutup kepada keluarganya;
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi ENDANG SUHERMAN Als. UNDANG Bin OTANG, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada saat diperiksa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah Terdakwa yang dilakukan terhadap Saksi korban
Bahwa saksi kenal terhadap Terdakwa dan Saksi korban, yang mana keduanya adalah keluarganya saksi / masih ada hubungan keluarga.
Bahwa terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi korban tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya Terdakwa dan Saksi korban atau tepatnya di Kab. Garut.
Bahwa saksi menjelaskan isterinya saksi yang bernama Sdri. EVA menerima kabar dari Sdr. EDI (Ketua RW) bahwa Saksi korban terluka parah setelah mencoba bunuh diri dengan cara membakar dirinya sendiri, kemudian isterinya saksi meminta saksi untuk mengantarkan Saksi korban ke rumah sakit, lalu setelah itu saksi keluar rumah dengan membawa kendaraan menuju rumahnya Saksi korban
Bahwa sesampainya di depan rumahnya Saksi korban, pada waktu itu saksi masih di dalam mobil dan berteriak kepada Terdakwa “Hayu ka rumah sakit” (Ayo ke rumah sakit),
selanjutnya Terdakwa menggendong Saksi korban menuju mobilnya saksi, kemudian setelah Terdakwa dan Saksi korban masuk ke dalam mobil kemudian saksi berinisiatif untuk mengajak kakaknya Saksi korban yang bernama Ny. Hj. ENOK, namun pada saat itu Terdakwa menolak, kemudian saksi dan Terdakwa serta Saksi korban
menuju ke rumah sakit.Bahwa pada saat saksi membawa Saksi korban ke rumah sakit pada saat itu saksi melihat keadaan Saksi korban mengalami luka bakar yang cukup parah, saksi melihat bagian dada, lengan dan kaki terkelupas akibat luka bakar, serta muka tampak hitam gosong.
Bahwa sesampainya di rumah sakit saksi mengurus untuk Saksi korban untuk menjalani perawatan, kemudian beberapa jam setelah itu lalu saksi pulang, sementara Terdakwa masih menunggu Saksi korban di rumah sakit.
Bahwa akibat yang dialami oleh Saksi korban setelahnya mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya (Terdakwa) adalah Saksi korban mengalami luka bakar yang sangat parah dan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB.
Saksi w, tidak disumpah sehubungan masih di bawah umur dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan yang telah melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya yang bernama Saksi korban yaitu ayah kandungnya sendiri yang bernama Terdakwa.
Bahwa saksi kenal terhadap Terdakwa dan Saksi korban, yang mana keduannya adalah orang tua kandungnya saksi.
Bahwa terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi korban terjadi pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB di rumah orang tuanya saksi (Terdakwa dan Saksi korban) atau tepatnya di Kab. Garut.
Bahwa saksi melihat langsung kejadiannya, yang mana pada saat itu saksi tepat berada di depan Terdakwa dan Saksi korban, sewaktu kekerasan tersebut berlangsung.
Bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menyiram tubuh Saksi korban menggunakan cairan minyak tanah yang ada dalam botol air mineral, kemudian membakar tubuh Saksi korban menggunakan korek gas.
Bahwa posisi Saksi korban sedang terlentang di tengah rumah sewaktu disiram menggunakan minyak tanah, sementara Terdakwa dalam posisi berdiri.
Bahwa pada saat membakar tubuh Saksi korban pada saat itu posisi Terdakwa duduk berhadapan dengan Saksi korban
Bahwa ketika melihat tubuh Saksi korban terbakar kemudian saksi menyuruh adiknya saksi (Sdr. M) untuk keluar rumah dan mencari bantuan, beberapa saat setelah itu Sdr. M datang bersama dengan Sdri. AI.
Bahwa setelah menyiram tubuh Saksi korban menggunakan sebotol minyak tanah, kemudian Terdakwa menempelkan korek gas yang menyala ke arah dada Saksi korban, pada saat itu baju Saksi korban terbakar kemudian Saksi korban mencoba memadamkan api tersebut menggunakan kedua tangannya, namun Terdakwa mengancam dan melarang Saksi korban untuk mematikan api tesebut, ketika itu sambil membawa sebatang kayu yang agak panjang, Terdakwa mengancam bila api tersebut dimatikan maka Terdakwa akan memukul Saksi korban menggunakan kayu yang dipegangnya. Namun pada saat itu api terus membesar dan membakar hampir seluruh tubuh Saksi korban, kemudian Terdakwa mencoba memadamkan api yang telah membesar dan membakar tubuh Saksi korban dengan cara menyiramkan air ke arah api yang menyala, namun ketika api yang menyala di tubuh Saksi korban padam ketika itu Saksi korban menderita luka bakar yang cukup parah, dan saksi melihat korban tidak sadarkan diri / pingsan, namun pada saat itu saksi tidak melakukan tindakan apapun, karena pada saat itu saksi takut melihat Terdakwa yang sedang emosi, ketika itu saksi hanya bisa menangis.
Bahwa pada saat itu ± 5 (lima) menit api menyala dengan besar di tubuhnya Saksi korban, sampai akhirnya Terdakwa memadamkan api tersebut dengan cara menyiramkan air ke arah tubuh Saksi korban
Bahwa sebelum terjadinya pembakaran, antara Terdakwa dan Saksi korban telah beradu mulut terlebih dahulu, di mana awalnya Terdakwa ingin membeli sepeda motor dan meminta biayanya kepada Saksi korban, namun Saksi korban menolak.
Bahwa kronologis terjadinya kekerasan tersebut pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan Saksi korban, ketika itu Terdakwa ingin membeli sepeda motor dan biayanya meminta kepada Saksi korban, namun pada saat itu Saksi korban menolak, setelah itu Terdakwa mendorong Saksi korban yang sedang duduk sehingga Saksi korban jatuh terlentang, kemudian Terdakwa ke belakang rumah untuk membawa sebotol minyak tanah, kemudian Terdakwa kembali menghampiri Saksi korban yang masih terlentang di tengah rumah, lalu Terdakwa mengancam Saksi korban dengan mengatakan “Maneh milih diri atawa milih imah” (Kamu memilih diri kamu yang dibakar atau rumah yang dibakar), pada saat itu Saksi korban menjawab “Imah mah enggeus, milih diri weh” (Rumah kan dulu sudah dibakar, memilih diri saja), kemudian pada saat itu Terdakwa menyiram tubuh Saksi korban menggunakan sebotol minyak tanah yang masih terlentang di tengah rumah.
Bahwa ketika itu Saksi korban berteriak kepada saksi dengan mengatakan “Warham…, menta tulung…” (Warham…cari bantuan…), lalu pada saat itu Saksi korban bergeser dan bangkit (menghindar) kemudian duduk di tengah rumah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi korban dan mengarahkan korek gas yang sedang menyala ke arah dada Saksi korban sampai tubuh Saksi korban terbakar. Ketika tubuh Saksi korban sedang terbakar, pada saat itu saksi menyuruh adik saksi (Sdr. M) untuk berlari keluar rumah dan meminta bantuan. Pada saat itu baju Saksi korban terbakar kemudian Saksi korban mencoba memadamkan api tersebut menggunakan kedua tangannya, namun Terdakwa mengancam dan melarang Saksi korban untuk mematikan api tersebut, ketika itu sambil membawa sebatang kayu yang agak panjang, Terdakwa mengancam bila api tersebut dimatikan maka Terdakwa akan memukul Saksi korban menggunakan kayu yang dipegangnya. Namun pada saat itu api terus membesar dan membakar hampir seluruh tubuh Saksi korban, kemudian Terdakwa mencoba memadamkan api yang telah membesar dan membakar tubuh Saksi korban dengan cara menyiramkan air ke arah api yang menyala, namun ketika api yang menyala ditubuh Saksi korban padam ketika itu Saksi korban menderita luka bakar yang cukup parah, dan saksi melihat Saksi korban tidak sadarkan diri / pingsan.
Bahwa selanjutnya Sdr. M kembali ke rumah bersama dengan Sdri. AI, namun pada saat itu api yang menyala di tubuh Saksi korban sudah padam.
Bahwa setelah Terdakwa memadamkan api di tubuh Saksi korban, pada saat itu kondisi Saksi korban mengalami luka bakar yang sangat serius, ketika itu Saksi korban berbaring menyamping di tengah rumah dan matanya terpejam.
Bahwa setelahnya mengalami kejadian terebut Saksi korban menghembuskan nafas terakhir (meninggal) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB di rumah sakit
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi M, tidak disumpah sehubungan masih di bawah umur dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa yang telah melakukan kekerasan adalah ayah kandungnya saksi yang bernama Terdakwa yang dilakukan terhadap ibu kandungnya saksi yang bernama Saksi korban
Bahwa saksi kenal terhadap Terdakwa dan Saksi korban, yang mana keduanya adalah orang tua kandungnya saksi.
Bahwa terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi korban terjadi pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB di rumah orang tuanya saksi (Terdakwa dan Saksi korban) yang beralamat di Kab. Garut.
Bahwa saksi melihat langsung kejadiannya, yang mana pada saat itu saksi tepat berada di depan Terdakwa dan Saksi korban, sewaktu kekerasan tersebut berlangsung.
Bahwa sewaktu Terdakwa menyiram tubuh Saksi korban dengan cairan minyak tanah pada saat itu cairan tersebut berada di dalam botol air mineral, serta pada saat itu Terdakwa menempelkan korek gas yang menyala ke bagian dada Saksi korban
Bahwa posisi Saksi korban sedang terlentang di tengah rumah sewaktu disiram menggunakan minyak tanah, sementara Terdakwa dalam posisi berdiri. Kemudian pada saat membakar tubuh Saksi korban ketika itu dilakukan dengan berhadapan, yang mana pada saat itu posisi Terdakwa duduk berhadapan dengan Saksi korban
Bahwa ketika melihat tubuh Saksi korban terbakar setelahnya dibakar oleh Terdakwa kemudian saksi berlari meminta bantuan kepada tetangga terdekat yang bernama Sdri. AI.
Bahwa setelahnya saksi meminta bantuan kepada Sdri. AI kemudian saksi kembali ke rumah bersama Sdri. AI, kemudian setelah Sdri. AI melihat kondisi Saksi korban yang sudah terbakar selanjutnya Sdri. AI meminta bantuan kembali kepada Ketua RW setempat. Lalu tak lama setelah itu datang Ketua RW yang bernama Sdr. EDI. Selanjutnya beberapa saat setelah itu datang Sdr. ENDANG membawa kendaraan, kemudian Terdakwa menggendong Saksi korban masuk ke dalam kendaraan menuju rumah sakit.
Bahwa sebelum terjadinya pembakaran, antara Terdakwa dan Saksi korban telah bertengkar terlebih dahulu (bercekcok mulut), di mana pada saat itu Terdakwa ingin membeli sepeda motor dan biayanya meminta kepada Saksi korban, namun pada saat itu Saksi korban menolak.
Bahwa saksi menerangkan kronologis kekerasan tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan Saksi korban, ketika itu Terdakwa ingin membeli sepeda motor dan biayanya meminta kepada Saksi korban, namun pada saat itu Saksi korban menolak, setelah itu Terdakwa mendorong Saksi korban yang sedang duduk sehingga Saksi korban jatuh terlentang, kemudian Terdakwa ke belakang rumah untuk membawa sebotol minyak tanah, kemudian Terdakwa kembali menghampiri Saksi korban yang masih terlentang di tengah rumah, lalu Terdakwa mengancam Saksi korban dengan mengatakan “Maneh milih diri atawa milih imah…” (Kamu memilih diri kamu yang dibakar atau rumah yang dibakar), pada saat itu Saksi korban menjawab “Imah mah enggeus, milih diri weh” (Rumah kan dulu sudah dibakar, memilih diri saja), kemudian pada saat itu Terdakwa menyiram tubuh Saksi korban menggunakan sebotol minyak tanah yang masih terlentang di tengah rumah, lalu ketika itu Saksi korban berteriak kepada kakaknya saksi yang bernama Sdr. W dengan mengatakan “Warham menta tulung…” (Warham cari bantuan), lalu pada saat itu Saksi korban bergeser dan bangkit (menghindar) kemudian duduk di tengah rumah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi korban dan mengarahkan korek gas yang sedang menyala ke arah dada Saksi korban sampai tubuh Saksi korban terbakar. Ketika tubuh Saksi korban sedang terbakar, pada saat itu kakaknya saksi yang bernama Sdr. W menyuruh saksi untuk berlari keluar rumah dan meminta bantuan. Pada saat itu saksi berlari keluar rumah dan meminta bantuan kepada tetangga terdekat yang bernama Sdri. AI.
Bahwa sewaktu saksi kembali ke rumah bersama dengan Sdri. AI, pada saat itu api yang menyala ditubuh Saksi korban sudah padam, serta ketika itu saksi melihat terdapat luka bakar di tubuh Saksi korban
Bahwa ketika saksi kembali bersama Sdri. AI, saksi melihat Saksi korban mengalami luka bakar, pada saat itu Saksi korban berbaring menyamping di tengah rumah dan matanya terpejam, pada saat itu saksi hanya bisa menangis.
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi a de charge ENGKON DANI, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap isterinya yang bernama Saksi korban HIKMAH.
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua RT di Kp. Selaawi RT.02/04, Kec. Leuwigoong, Kab. Garut tempat di mana keluarga besar dari Terdakwa SUTISNA tinggal.
Bahwa sekitar akhir bulan Desember 2014 saksi pernah diminta tolong untuk menemui keluarga korban dalam rangka meminta maaf sekaligus memberikan sejumlah uang sebagai tanda belasungkawa yang dimasukkan ke dalam amplop kepada Sdri. Hj. ENOK SIRLILOHIS pada saat acara tahlilan Saksi korban, akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa besarnya uang tersebut.
Bahwa saksi menerangkan menurut perasaan saksi apa yang telah diperbuat oleh Terdakwa terhadap isterinya tersebut merupakan perbuatan yang sadis.
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi a de charge IDA SRIWIDIYA, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa SUTISNA terhadap isterinya yang bernama Saksi korban .
Bahwa tanggal 21 Desember 2014 saksi dan keluarganya berembug untuk mendatangi Sdri. Hj. ENOK, selanjutnya Sdri. Hj. ENOK memaafkan akan tetapi dengan syarat meminta uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) akan tetapi keluarga saksi tidak ada uang sejumlah itu.
Bahwa selanjutnya saat Sdr. MUKTI sakit, saksi ikut nengok ke rumah sakit dan memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan menurut perasaan saksi apa yang telah diperbuat oleh Terdakwa terhadap isterinya tersebut merupakan perbuatan yang sadis.
Bahwa saksi menyadari dengan permintaan maaf tersebut tidak akan mengembalikan Saksi korban hidup kembali.
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti, diperiksa sehubungan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap isteri terdakwa yang bernama Saksi korban pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya terdakwa yang beralamat di Kab. Garut.
Bahwa kekerasan terhadap isterinya tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri tanpa dibantu oleh siapa pun.
Bahwa sewaktu melakukan kekerasan terhadap isterinya, pada saat itu terdakwa lakukan dengan cara menyiram tubuh isterinya dengan menggunakan cairan minyak tanah yang ada dalam botol air mineral, kemudian terdakwa menempelkan korek gas yang menyala ke arah dada / baju yang dikenakan oleh isteri terdakwa.
Bahwa setelahnya terdakwa menempelkan korek gas ke arah dada / baju yang dikenakan oleh isteri terdakwa, pada saat itu seluruh tubuh isteri terdakwa terbakar kecuali kepala bagian atas.
Bahwa sewaktu menyiram tubuh isterinya menggunakan cairan minyak tanah, pada saat itu posisi terdakwa berdiri dan isteri terdakwa terlentang di tengah rumah.
Bahwa pada saat itu terdakwa mengancam isterinya terlebih dahulu dengan mengatakan “Mending ngaduruk imah atau ngaduruk maneh” (Mau rumah yang dibakar atau kamu yang dibakar), pada saat itu isteri terdakwa menangis kemudian memeluk kaki terdakwa dan mengatakan “Duruk weh abdi daripada ngaduruk imah mah” (bakar saja saya daripada membakar rumah), kemudian terdakwa menempelkan korek gas yang sedang menyala ke arah dada / baju yang dikenakan oleh isteri terdakwa.
Bahwa pada saat api masih kecil membakar baju yang dikenakan oleh isteri terdakwa, ketika itu isteri terdakwa mencoba memadamkan api yang menyala ditubuhnya dengan cara menepuk-nepuk api yang menyala menggunakan kedua tangannya, namun ketika itu terdakwa mengira api tidak akan membesar, lalu sambil membawa sebatang kayu yang agak panjang (gagang untuk cangkul), pada saat itu terdakwa mengatakan “Tong dipareuman, mun heunteu dibabuk ku urang” (Jangan dimatikan, kalo tidak kupukul kamu). Namun pada saat itu api terus menyala dan membesar, terdakwa pun kaget kemudian terdakwa berlari ke belakang rumah untuk mengambil seember air dan memadamkan api yang menyala di tubuh isteri terdakwa.
Bahwa ketika tubuh isteri terdakwa terbakar, ketika itu selama 5 (lima) menit. Sewaktu tubuh isteri terdakwa terbakar, pada saat itu isteri terdakwa tidak melakukan apapun melainkan hanya menjatuhkan tubuhnya, hingga terbaring menyamping di lantai, serta ketika itu isteri terdakwa tidak menjerit dan menagis kesakitan.
Bahwa ketika terdakwa melakukan kekerasan terhadap isterinya, pada saat itu disaksikan oleh ketiga anaknya terdakwa yang bernama Sdr. W (13 Tahun), Sdr. M (6 Tahun) dan Saksi F (2 tahun).
Bahwa sewaktu terdakwa membakar isterinya di depan ketiga anaknya terdakwa, pada saat itu ketiga anaknya terdakwa menangis, kemudian anaknya terdakwa yang kedua (Sdr. M) berlari keluar rumah untuk meminta bantuan, tidak lama setelah itu ketika api ditubuh isteri terdakwa sudah padam, datanglah Sdr. M dan Sdri. AI.
Bahwa pada saat Sdri. AI masuk ke dalam rumahnya terdakwa, ketika itu Sdri. AI menanyakan apa yang sedang terjadi, namun karena terdakwa panik ketika itu terdakwa mengatakan isteri terdakwa mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar dirinya sendiri, selanjutya Sdri. AI keluar rumah kemudian tak lama setelah itu datang Sdri. EDI (Ketua RW) serta datang pula Sdr. ENDANG membawa kendaraan untuk membawa isteri terdakwa ke rumah sakit.
Bahwa sewaktu Sdr. EDI datang ke rumahnya terdakwa, pada saat itu terdakwa sedang mengepel lantai yang basah setelahnya terdakwa memadamkan api yang menyala di tubuh isteri terdakwa dengan menggunakan seember air. Serta ketika itu terdakwa mengatakan hal yang sama kepada Sdr. EDI dengan mengatakan isteri terdakwa mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar dirinya sendiri. Lalu tak lama setelah itu datang Sdr. ENDANG membawa kendaraan untuk membawa isteri terdakwa ke rumah sakit, lalu terdakwa menggendong isteri terdakwa dan masuk ke dalam kendaraan (mobil) yang dibawa oleh Sdr. ENDANG.
Bahwa latar belakang terdakwa sehingga tega membakar isteri terdakwa sendiri adalah karena pada awalnya terdakwa meminta isteri terdakwa untuk menjual tanah / sawah warisannya untuk membeli sepeda motor, namun keluarga isteri terdakwa yang bernama Hj. ENOK tidak menghendakinya, pada saat itu terdakwa terus memaksa kepada isteri terdakwa dengan cara mengancam akan membakar tubuh isteri terdakwa atau rumah yang ditempatinya, dan secara spontan pada saat itu terdakwa membakar isteri terdakwa.
Bahwa isteri terdakwa mengalami luka bakar yang sangat parah setelahnya dibakar oleh terdakwa, serta pada hari Senin tanggal tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB isteri terdakwa menghembuskan nafas terakhir / meninggal dunia di rumah sakit.
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tanah dari warung-warung sekitar rumah terdakwa yang masih menyediakan minyak tanah, serta terdakwa membeli cairan minyak tanah adalah untuk keperluan keluarga ketika menyalakan tungku dan kayu bakar.
Bahwa terdakwa menikah dengan isteri terdakwa pada tanggal 20 Desember 2001 (14 Tahun), serta terdakwa menikah secara resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Banyuresmi dengan Nomor : 1043/05/XII/2001 tanggal 20 Desember 2001 atas nama DANA SUTISNA dan Saksi korban;
1 (satu) buah kain kebat bermotif batik berwarna hitam dan coklat yang telah robek akibat terbakar;
1 (satu) buah pakaian wanita warna hitam yang telah robek akibat terbakar;
1 (satu) buah pakaian dalam wanita (bh) warna coklat yang telah robek terbakar;
1 (satu) buah pakaian / kaos oblong berwarna hijau dan coklat (loreng TNI);
1 (satu) buah botol bekas (air mineral);
1 (satu) buah korek gas berwarma merah; dan
1 (satu) buah kayu / penyangga cangkul dengan panjang ± 1,10 m.
Menimbang bahwa di persidangan diajukan pula Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. SLAMET Nomor : 445.5/140/RSU/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. HADIYANA SURYADI, Sp.B dan dr. RIZAL BUDIONO masing-masing selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan tampak jaringan ari mengelupas dan ditemukan adanya penggelembungan di bawah kulit ari yang berisi dengan cairan bening (blister) dengan dasar luka dan tepi luka berwarna pucat dan sebagian berwarna kemerahan.
Kesimpulan :
Pada pasien perempuan berumur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka bakar derajat satu sampai dua pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan akibat kontak/terpapar sesuatu yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena korban dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin – Bandung, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474/572/XII-Des tanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh ENDANG HERYANTO selaku Kepala Desa Binakarya, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut pada pokoknya diterangkan bahwa : “Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 jam 01.00 WIB bertempat di Rumah Sakit HASAN SADIKIN – Bandung Saksi Korban, umur 39 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kabupaten Garut telah meninggal dunia disebabkan terbakar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Kab. Garut.
Bahwa benar tindak pidana tersebut dilakukan oleh Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU terhadap isterinya yang bernama Saksi Korban;
Bahwa benar terdakwa telah sah/resmi menikah dengan korban pada tanggal 20 Desember 2001 (sudah 14 tahun) dan dikaruniai 3 orang anak yang masing-masing bernama saksi w (umur 13 tahun), saksi M (umur 6 tahun) dan Saksi F (umur 2 tahun), sehingga korban maupun ketiga anaknya tersebut berada dalam lingkup rumah tangganya terdakwa;
Bahwa benar latar belakang mengapa terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban yaitu karena pada awalnya terdakwa meminta korban untuk menjual tanah / sawah warisannya untuk membeli sepeda motor, namun keluarga korban (saudaranya) yang bernama Hj. ENOK tidak menghendakinya, sehingga pada saat itu terdakwa terus memaksa kepada korban dengan cara mengancam akan membakar tubuh korban atau membakar rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama korban dan ketiga anaknya tersebut;
Bahwa benar kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bercekcok mulut dengan korban dikarenakan terdakwa menginginkan sepeda motor dan meminta korban untuk menjual tanah / sawah warisannya sebagai biaya pembelian sepeda motor tersebut. Namun pada saat itu korban menolak sehingga terdakwa marah kemudian terdakwa mendorong korban yang sedang duduk hingga korban jatuh terlentang di lantai. Selanjutnya terdakwa mengambil sebotol minyak tanah yang berada di dapur, lalu menyiramkan minyak tanah tersebut kepada korban yang masih terlentang di lantai, lalu terdakwa mengancam korban dengan berkata “Mending ngaduruk imah atawa ngaduruk maneh…?” (Mau rumah yang dibakar atau kamu yang dibakar), pada saat itu korban menangis kemudian memeluk kakinya terdakwa dan berkata “Duruk weh abdi daripada ngaduruk imah mah” (Bakar saja saya daripada kamu membakar rumah), kemudian terdakwa menempelkan korek gas yang sedang menyala ke arah dada / baju yang dikenakan oleh korban. Ketika api yang membakar baju korban masih kecil lalu korban mencoba memadamkan api di tubuhnya tersebut dengan cara menepuk-nepuknya menggunakan kedua tangan korban, namun ketika itu terdakwa dengan membawa sebatang kayu berkata kepada korban “Tong dipareuman, mun heunteu dibabuk ku urang” (Jangan dimatikan, kalau tidak kupukul kamu) sehingga api terus menyala sekitar 5 (lima) menit dan api terus membesar. Terdakwa kaget kemudian berlari ke belakang rumah untuk mengambil seember air dan memadamkan api yang menyala di tubuh korban dengan cara menyiramkan air tersebut ke tubuh korban hingga api tersebut padam;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan di hadapan ketiga anaknya;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka bakar yang sangat parah sebagaimana dalam Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. SLAMET Nomor : 445.5/140/RSU/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. HADIYANA SURYADI, Sp.B dan dr. RIZAL BUDIONO masing-masing selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dengan Kesimpulan :
“Pada pasien perempuan berumur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka bakar derajat satu sampai dua pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan akibat kontak/terpapar sesuatu yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena korban dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin – Bandung, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut”;
Bahwa benar sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474/572/XII-Des tanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh ENDANG HERYANTO selaku Kepala Desa Binakarya, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut pada pokoknya diterangkan bahwa : “Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 jam 01.00 WIB bertempat di Rumah Sakit HASAN SADIKIN – Bandung Saksi Korban, umur 39 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kabupaten Garut telah meninggal dunia disebabkan terbakar”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu:
Kesatu : melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau
Kedua : melanggar pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menurut Majelis Hakim yaitu Dakwaan Kesatu, melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Mengakibatkan matinya korban;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang. Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU yang telah dihadapkan di persidangan dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004: kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004: Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
Suami, isteri, anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan:
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Kab. Garut.
Bahwa benar tindak pidana tersebut dilakukan oleh Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU terhadap isterinya yang bernama Saksi Korban;
Bahwa benar terdakwa telah sah/resmi menikah dengan korban pada tanggal 20 Desember 2001 (sudah 14 tahun) dan dikaruniai 3 orang anak yang masing-masing bernama saksi w (umur 13 tahun), saksi M (umur 6 tahun) dan Saksi F (umur 2 tahun), sehingga korban maupun ketiga anaknya tersebut berada dalam lingkup rumah tangganya terdakwa;
Bahwa benar latar belakang mengapa terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban yaitu karena pada awalnya terdakwa meminta korban untuk menjual tanah / sawah warisannya untuk membeli sepeda motor, namun keluarga korban (saudaranya) yang bernama Hj. ENOK tidak menghendakinya, sehingga pada saat itu terdakwa terus memaksa kepada korban dengan cara mengancam akan membakar tubuh korban atau membakar rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama korban dan ketiga anaknya tersebut;
Bahwa benar kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bercekcok mulut dengan korban dikarenakan terdakwa menginginkan sepeda motor dan meminta korban untuk menjual tanah / sawah warisannya sebagai biaya pembelian sepeda motor tersebut. Namun pada saat itu korban menolak sehingga terdakwa marah kemudian terdakwa mendorong korban yang sedang duduk hingga korban jatuh terlentang di lantai. Selanjutnya terdakwa mengambil sebotol minyak tanah yang berada di dapur, lalu menyiramkan minyak tanah tersebut kepada korban yang masih terlentang di lantai, lalu terdakwa mengancam korban dengan berkata “Mending ngaduruk imah atawa ngaduruk maneh…?” (Mau rumah yang dibakar atau kamu yang dibakar), pada saat itu korban menangis kemudian memeluk kakinya terdakwa dan berkata “Duruk weh abdi daripada ngaduruk imah mah” (Bakar saja saya daripada kamu membakar rumah), kemudian terdakwa menempelkan korek gas yang sedang menyala ke arah dada / baju yang dikenakan oleh korban. Ketika api yang membakar baju korban masih kecil lalu korban mencoba memadamkan api di tubuhnya tersebut dengan cara menepuk-nepuknya menggunakan kedua tangan korban, namun ketika itu terdakwa dengan membawa sebatang kayu berkata kepada korban “Tong dipareuman, mun heunteu dibabuk ku urang” (Jangan dimatikan, kalau tidak kupukul kamu) sehingga api terus menyala sekitar 5 (lima) menit dan api terus membesar. Terdakwa kaget kemudian berlari ke belakang rumah untuk mengambil seember air dan memadamkan api yang menyala di tubuh korban dengan cara menyiramkan air tersebut ke tubuh korban hingga api tersebut padam;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan di hadapan ketiga anaknya;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka bakar yang sangat parah sebagaimana dalam Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. SLAMET Nomor : 445.5/140/RSU/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. HADIYANA SURYADI, Sp.B dan dr. RIZAL BUDIONO masing-masing selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dengan Kesimpulan :
“Pada pasien perempuan berumur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka bakar derajat satu sampai dua pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan akibat kontak/terpapar sesuatu yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena korban dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin – Bandung, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut”;
Bahwa benar sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474/572/XII-Des tanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh ENDANG HERYANTO selaku Kepala Desa Binakarya, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut pada pokoknya diterangkan bahwa : “Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 jam 01.00 WIB bertempat di Rumah Sakit HASAN SADIKIN – Bandung Saksi Korban, umur 39 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kabupaten Garut telah meninggal dunia disebabkan terbakar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan bahwa benar Terdakwa adalah suami dari SUSI HIKMAH yang telah menikah selama ±14 (empat belas) tahun dan memiliki 3 (tiga) orang anak yang bernama W (13 tahun), M (6 tahun) dan F (2 tahun) dan bahwa benar Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap korban yaitu karena pada awalnya terdakwa meminta korban untuk menjual tanah / sawah warisannya untuk membeli sepeda motor, namun keluarga korban (saudaranya) yang bernama Hj. ENOK tidak menghendakinya, sehingga pada saat itu terdakwa terus memaksa kepada korban dengan cara mengancam akan membakar tubuh korban atau membakar rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama korban dan ketiga anaknya tersebut.
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bercekcok mulut dengan korban dikarenakan terdakwa menginginkan sepeda motor dan meminta korban untuk menjual tanah / sawah warisannya sebagai biaya pembelian sepeda motor tersebut. Namun pada saat itu korban menolak sehingga terdakwa marah kemudian terdakwa mendorong korban yang sedang duduk hingga korban jatuh terlentang di lantai. Selanjutnya terdakwa mengambil sebotol minyak tanah yang berada di dapur, lalu menyiramkan minyak tanah tersebut kepada korban yang masih terlentang di lantai, lalu terdakwa mengancam korban dengan berkata “Mending ngaduruk imah atawa ngaduruk maneh…?” (Mau rumah yang dibakar atau kamu yang dibakar), pada saat itu korban menangis kemudian memeluk kakinya terdakwa dan berkata “Duruk weh abdi daripada ngaduruk imah mah” (Bakar saja saya daripada kamu membakar rumah), kemudian terdakwa menempelkan korek gas yang sedang menyala ke arah dada / baju yang dikenakan oleh korban. Ketika api yang membakar baju korban masih kecil lalu korban mencoba memadamkan api di tubuhnya tersebut dengan cara menepuk-nepuknya menggunakan kedua tangan korban, namun ketika itu terdakwa dengan membawa sebatang kayu berkata kepada korban “Tong dipareuman, mun heunteu dibabuk ku urang” (Jangan dimatikan, kalau tidak kupukul kamu) sehingga api terus menyala sekitar 5 (lima) menit dan api terus membesar. Terdakwa kaget kemudian berlari ke belakang rumah untuk mengambil seember air dan memadamkan api yang menyala di tubuh korban dengan cara menyiramkan air tersebut ke tubuh korban hingga api tersebut padam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan isteri sah dari Terdakwa berdasarkan akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Banyuresmi dengan Nomor : 1043/05/XII/2001 tanggal 20 Desember 2001 atas nama DANA SUTISNA dan korban dimana kekerasan fisik tersebut telah menyebabkan timbulnya rasa sakit dan luka berat pada korban, dimana luka berat tersebut berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. SLAMET Nomor : 445.5/140/RSU/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. HADIYANA SURYADI, Sp.B dan dr. RIZAL BUDIONO masing-masing selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F telah mendatangkan bahaya maut bagi korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3 Mengakibatkan matinya korban
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap isterinya telah mengakibatkan korban mengalami luka bekar yang cukup parah sebagaimana Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSU dr. SLAMET Nomor : 445.5/140/RSU/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. HADIYANA SURYADI, Sp.B dan dr. RIZAL BUDIONO masing-masing selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dengan kesimpulan: Pada pasien perempuan berumur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka bakar derajat satu sampai dua pada daerah muka, leher, lengan sebelah kanan bagian dalam, lengan sebelah kiri bagian dalam, dada, perut, paha sebelah kiri, lutut sebelah kanan, lengan sebelah kanan bagian luar, lengan sebelah kiri bagian luar, punggung, pinggang, paha sebelah kanan bagian belakang dan betis sebelah kanan akibat kontak/terpapar sesuatu yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena korban dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin – Bandung, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah korban dirujuk dan dirawat di RSU Hasan Sadikin- Bandung akhirnya korban meninggal dunia pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 jam 01.00 sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 474/572/XII-Des tanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh ENDANG HERYANTO selaku Kepala Desa Binakarya, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut pada pokoknya diterangkan bahwa : “Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 jam 01.00 WIB bertempat di Rumah Sakit HASAN SADIKIN – Bandung Saksi Korban, umur 39 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kabupaten Garut telah meninggal dunia disebabkan terbakar”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Banyuresmi dengan Nomor : 1043/05/XII/2001 tanggal 20 Desember 2001 atas nama DANA SUTISNA dan korban;
1 (satu) buah kain kebat bermotif batik berwarna hitam dan coklat yang telah robek akibat terbakar;
1 (satu) buah pakaian wanita warna hitam yang telah robek akibat terbakar;
1 (satu) buah pakaian dalam wanita (bh) warna coklat yang telah robek terbakar;
1 (satu) buah pakaian / kaos oblong berwarna hijau dan coklat (loreng TNI);
1 (satu) buah botol bekas (air mineral);
1 (satu) buah korek gas berwarma merah; dan
1 (satu) buah kayu / penyangga cangkul dengan panjang ± 1,10 m.
statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa dilakukan dihadapan ketiga anak-anaknya yang masih kecil sehingga menimbulkan trauma psikis yang berkepanjangan bagi anak-anaknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan matinya korban”;
Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1(satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Banyuresmi dengan Nomor : 1043/05/XII/2001 tanggal 20 Desember 2001 atas nama DANA SUTISNA dan SUSI HIKMAH;
Dikembalikan kepada Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU
1 (satu) buah kain kebat bermotif batik berwarna hitam dan coklat yang telah robek akibat terbakar;
1 (satu) buah pakaian wanita warna hitam yang telah robek akibat terbakar;
1 (satu) buah pakaian dalam wanita (bh) warna coklat yang telah robek terbakar;
1 (satu) buah pakaian / kaos oblong berwarna hijau dan coklat (loreng TNI);
1 (satu) buah botol bekas (air mineral);
1 (satu) buah korek gas berwarma merah; dan
1 (satu) buah kayu / penyangga cangkul dengan panjang ± 1,10 m.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 oleh ELSALINA PURBA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL RONALD, SH.,M.Hum dan PATYARINI M RITONGA, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut No. 48/Pid.Sus/2015 PN.GRT, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh GIT GIT GARNITA, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh FIKI MARDANI, SH. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Daniel Ronald, S.H., M.Hum Elsalina Purba, S.H.,MH
Ttd.
Patyarini M Ritonga, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
Ttd.
Git Git Garnita, SH