66/Pid.Sus/2015/PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,0235 gram; - 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Urban; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari RABU, tanggal 13 Mei 2015 oleh kami : FIRMANSYAH IRWAN, SH. sebagai Hakim Ketua, DANU ARMAN, SH. dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MUSMULIYADI, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh MONICA MEITI TAMBING, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan Terdakwa Hakim Anggota, ttd DANU ARMAN, SH. Hakim Ketua, ttd FIRMANSYAH IRWAN, SH. ttd PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH. Panitera Pengganti, ttd MUSMULIYADI, SH., MH.
-
-
Putusan No.66/Pid.Sus/2015/PN.Skg
An.Agusti Hasan Als. Agus Bin Hasanuddin Made
0
-
P U T U S A N
Nomor : 66/Pid.Sus/2015/PN. Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE;------------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Sengkang ;------------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 30 Agustus 1975 ;------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;--------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Latenri Lait Tosengeng No. 39 Kec. Tempe Kab. Wajo;-------------------------------------------------------------------
Agama : Islam ;-------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tukang Bemor ;------------------------------------------------------
-----Masa Penahanan (RUTAN) yang telah dijalani oleh Terdakwa, sebagai berikut :----
Penyidik, sejak tanggal 6 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015 ;----
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 April 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 8 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------
-----Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;-----------------------
-----PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Sengkang.
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa.
Telah membaca bukti surat.
Telah melihat barang bukti.
-----Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dan didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang diuraikan dalam dakwaan No.Reg.Perk : PDM-34/Sengk/Ep.1/03/2015 sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa AGUSTI HASAN ALIAS AGUS BIN HASANUDDIN MADE, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015, sekitar jam 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2015, berada di depan rumah kost dipinggir jalan yang terletak di Jalante Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengdilan Negeri Sengkang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebelum kejadian yakni pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015 terdakwa AGUSTI HASAN ALIAS AGUS BIN HASANUDDIN MADE terdakwa bertemu dengan lelaki Buddu (yang masih DPO) di Tugu Ikan yang terletak di Cappawengeng Kec. Tempe Kab. Wajo.
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan lelaki Buddu maka lelaki Buddu memberikan 1 sachet Narkotika jenis sabu-sabu secara Cuma-Cuma kemudian terdakwa simpan didalam sebuah pembungkus rokok merk.urban yang dibungkus dengan sachet kosong bening didalam saku celana terdakwa bagian belakang dengan tujuan untuk di gunakan sendiri dan setelah keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 wita terdakwa di geledah dan diperiksa akhirnya anggota sat Res Narkoba Polres Wajo menemukan 1 sachet Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0360 gram yang disimpan didalam sebuah pembungkus rokok merk.urban yang dibungkus dengan sachet kosong bening didalam saku celana terdakwa bagian belakang akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya di amankan di Polres Wajo.
Bahwa barang bukti berupa 1 sachet Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0360 gram yang disimpan didalam pembungkus rokok merk urban didalam yang ditemukan didalam saku celana terdakwa yang dibungkus dengan sachet kosong bening diakui oleh oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari lelaki Buddu secara gratis dan tidak memliki surat izin yang sah dri pihak yang berwenang.
Bahwa barang bukti berupa l (satu) sachet plastik bening berisikan Kristal bening dengan berat 0,0360 gram yang diberi nomor barang bukti 121/2015/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 122/2015/NNF, 1 (satu) buah spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 123/2015/NNF, adalah milik terdakwa AGUSTI HASAN ALIAS AGUS BIN HASANUDDIN MADE berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 65/NNF/1 /2015 yang diperiksa oleh FAIZAL RACHMAT, ST, USMAN, S. Si, dan HASURA MULYANI, Amd masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdapat dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Rt No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
---------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa la terdakwa AGUSTI HASAN ALIAS AGUS BIN HASANUDDIN MADE, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2014, berada di dirumah terdakwa di Latenri Lait Tosengeng Nomor 39 Kelurahan Padduppa Kec. Tempe Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebelum kejadian yakni pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015 terdakwa AGUSTI HASAN ALIAS AGUS BIN HASANUDDIN MADE terdakwa bertemu dengan lelaki Buddu (yang masih DPO) di Tugu Ikan yang terletak di Cappawetigeng Kec. Tempe Kab. Wajo.
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan lelaki Buddu maka lelaki Buddu memberikan 1 sachet Narkotika jenis sabu-sabu secara Cuma-Cuma kemudian terdakwa simpan didalam sebuah pembungkus rokok merk.urban yang dibungkus dengan sachet kosong bening didalam saku celana terdakwa bagian belakang dengan tujuan untuk di gunakan sendiri dan setelah keesohkan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 wita terdakwa di geledah dan diperiksa akhirnya anggota sat Res Narkoba Polres Wajo menemukan 1 sachet Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 0,0360 gram yang disimpan didalam sebuah pembungkus rokok merk.urban yang dibungkus dengan sachet kosong bening didalam saku celana terdakwa bagian belakang dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya di amankan di Polres Wajo.
Bahwa barang bukti berupa 1 sachet Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0360 gram yang disimpan didalam sebuah pembungkus rokok merk.urban yang dibungkus dengan sachet kosong bening yang ditemukan didalam saku celana terdakwa bagian belakang adalah sabu-sabu yang di peroleh dari temannya yang bernama lelaki Buddu yang akan dipakai sendiri namun terdakwa belum seinpat menggunakan sabu-sabu tersebut terdakwa tertangkap tangkap namun sebelum terdakwa tertangkap terdakwa yakni pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 16.00 wita terdakwa telah menggunakan sabu-sabu dengan cara shabu- shabu disimpan didalam pireks kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas lalu diisap dengan menggunakan pipet.
Bahwa barang bukti berupa l (satu) sachet plastik bening berisikan Kristal bening dengan berat 0,0360 gram yang diberi nomor barang bukti 121/2015/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 122/2015/NNF, 1 (satu) buah spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 123/2015/NNF, adalah milik terdakwa AGUSTI HASAN ALIAS AGUS BIN HASANUDDIN MADE berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 65/NNF/1 /2015 yang diperiksa oleh FAIZAL RACHMAT, ST, USMAN, S. Si, dan HASURA MULYANI, Amd masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdapat dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;---------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------
Saksi HERMAN Bin NURA :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2015, sekitar pukul 00.30 wita, bertempat di Jalan Andi Jalante, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Andi Jalante sering dipergunakan untuk pesta narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat informasi, saksi bersama Kaur Bin Ops Ipda CANDRA SAID NUR dan MUH. NUR HIDAYAT melakukan patroli ke tempat tersebut dan menemukan terdakwa sedang berdiri di depan rumah pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kami lalu berhenti, setelah memperkenalkan diri, kami lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Urban di saku celana belakang terdakwa sebelah kanan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh dari lel. BUDDU yang beralamat di Empagae;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku shabu tersebut akan dikonsumsi sendiri ;--------------------
Bahwa Terdakwa mengaku mengkonsumsi shabu sejak 9 (sembilan) bulan yang lalu;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku terakhir mengkonsumsi shabu pada hari Rabu, 31 Desember 2014, di rumahnya;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bukan merupakan TO (Target Operasi) Polisi;--------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;--------------------------
Bahwa Terdakwa sedang sendiri ketika kami tangkap ;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan ketika kami datang;----------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin atas kepemilikan shabu tersebut;----------------
Bahwa Barang bukti ditemukan oleh MUH. NUR HIDAYAT ;--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi MUH. NUR HIDAYAT A. Bin Ir. ABBAS UNTUNG ;----------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2015, sekitar pukul 00.30 wita, bertempat di Jalan Andi Jalante, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Andi Jalante sering dipergunakan untuk pesta narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat informasi, saksi bersama Kaur Bin Ops Ipda CANDRA SAID NUR dan MUH. NUR HIDAYAT melakukan patroli ke tempat tersebut dan menemukan terdakwa sedang berdiri di depan rumah pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kami lalu berhenti, setelah memperkenalkan diri, kami lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Urban di saku celana belakang terdakwa sebelah kanan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh dari lel. BUDDU yang beralamat di Empagae;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku shabu tersebut akan dikonsumsi sendiri ;--------------------
Bahwa Terdakwa mengaku mengkonsumsi shabu sejak 9 (sembilan) bulan yang lalu;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku terakhir mengkonsumsi shabu pada hari Rabu, 31 Desember 2014, di rumahnya;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bukan merupakan TO (Target Operasi) Polisi;--------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap;--------------------------
Bahwa Terdakwa sedang sendiri ketika kami tangkap ;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan ketika kami datang;----------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin atas kepemilikan shabu tersebut;----------------
Bahwa barang bukti ditemukan oleh saksi sendiri ;---------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) terhadap dirinya ;-----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu, 03 Januari 2015, sekitar pukul 00.30 wita, tepatnya di depan sebuah rumah kost di Jalan Andi Jalante, Sengkang, Kabupaten Wajo ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa malam itu, terdakwa sedang menunggu BUDDU di pinggir jalan, lalu datang Anggota Polres Wajo memeriksa dan menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet shabu yang terdakwa simpan di dalam bungkus rokok merk Urban di saku belakang celana terdakwa sebelah kanan;------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa diberikan cuma-cuma oleh BUDDU di Tugu Ikan di Cabbengnge;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan BUDDU karena biasa bermain playstation bersama di Jalan Jalante ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan BUDDU sejak 3 (tiga) bulan sebelum ditangkap;------
Bahwa Shabu tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri;--------------------
Bahwa terdakwa kadang-kadang mengkonsumsi shabu sejak 3 (tiga) bulan sebelum penangkapan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu jika diberikan oleh BUDDU;----------------------
Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu bersama BUDDU sebanyak 3 (tiga) kali;-----
Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu supaya tidak capek bekerja sebagai tukang bemor ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa biasa mengkonsumsi shabu bersama BUDDU, kadang-kadang juga terdakwa mengkonsumsi sendiri ;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa biasa mengkonsumsi shabu di rumah terdakwa di Jalan Latenti Lait Tosengngeng No. 39 ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas kejadian ini ;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi shabu pada tanggal 31 Desember 2014;--
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin atas kepemilikan shabu tersebut ;---------------
-----Menimbang, bahwa telah pula diajukan bukti surat berupa :------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Makassar, dengan No. Lab: 65/NNF/1 /2015 yang diperiksa oleh FAIZAL RACHMAT, ST, USMAN, S. Si, dan HASURA MULYANI, Amd masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dan urine milik AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa:------------
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0235 gram.
1 (satu) buah pembungkus rokok merek urban.
-----Bahwa barang bukti tersebut diatas yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;---
-----Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti yang dihubungkan dengan satu dengan lainnya yang saling bersesuaian sehingga menjadi pula bukti petunjuk maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2015 sekitar pukul 00.30 wita di Jl. Andi Jalante Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, terdakwa AGUSTI HASAN ALIAS AGUS BIN HASANUDDIN MADE ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Wajo;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat ada salah satu rumah di Jl. Andi Jalante Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo dalam bentuk tim melaksanakan Patroli melewati rumah yang dimaksud dan para saksi berada dirumah yang dicurigai tersebut, kemudian para saksi berteman melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan maka saksi berteman mendekati terdakwa lalu menggeledah dan memeriksanya sehingga ditemukan 1 (satu) sachet narkotika didalam bungkus rokok urban dengan berat 0,0360 gram yang disimpan di dalam saku celana terdakwa bagian belakang. ;-----
Bahwa sebelum kejadian terdakwa bertemu dengan lel. BUDDU (DPO) di Tugu ikan yang terletak di Cappawengeng Kec. Tempe Kab. Wajo kemudian lel. BUDDU (DPO) memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu secara Cuma-Cuma kepada terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa biasa mengkonsumsi shabu bersama lel. BUDDU (DPO), kadang-kadang juga terdakwa mengkonsumsi sendiri;--------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Makassar No. Lab: 65/NNF/1 /2015 yang diperiksa oleh FAIZAL RACHMAT, ST, USMAN, S. Si, dan HASURA MULYANI, Amd masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dan urine milik AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;---------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;-----------
-----Menimbang, bahwa untuk ringkas dan lengkapnya redaksi Putusan ini, maka segala keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa secara lengkap, serta segala fakta yang diperoleh dalam persidangan, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang dan yang tidak termuat dalam redaksi Putusan, harus dianggap turut dipertimbangkan dan termuat sebagai bagian utuh dari Putusan ini ;-----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana No.Reg.Perk. : PDM-14/Sengk/Ep.1/02/2015 yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan :--------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0235 gram.
1 (satu) buah pembungkus rokok merek urban.
(dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan melainkan hanya memohon keringanan hukuman ;-----------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;-------------
-----Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim Maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/tepat dipergunakan untuk mengadili perkara Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menentukan dakwaan Alternatif yang tepat untuk mengadili perkara Terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalah guna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum digunakan atau sisa penggunaan ;--------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang Narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalah guna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif apakah tindakan memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengguna atau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika ?-------
-----Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 127 ayat (1) yaitu maksimal pidana penjara 4 (empat) tahun, dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 112 minimal 4 (empat) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud dalam pasal 112 adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 112 yaitu dalam rangka peredaran gelap narkoba yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan Terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal-pasal pada dakwaan Alternatif yang didakwakan, Majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual/ gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak terbukti adanya transaksi yang bermotif ekonomi, tidak ditemukan sediaan Narkotika dalam jumlah besar maka majelis berpendapat bahwa penerapan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika didalam dakwaan alternatif kesatu dalam perkara a quo adalah tidak tepat, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat untuk dipertimbangkan dari perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif kedua yaitu yang diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------
-----Menimbang bahwa meskipun Majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan Alternatif kedua yang diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :-------------------------
Unsur Setiap Orang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai Terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan Terdakwa) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa Terdakwa AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan Terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga Majelis berpendapat secara hukum Terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2.Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;------------------------
-----Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Namun Undang-undang tidak menjelaskan secara rinci kriteria seseorang disebut penyalah guna narkotika bagi diri sendiri ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari keterangan saksi MUH. NUR HIDAYAT A Bin Ir. ABBAS UNTUNG dan saksi HERMAN Bin NURA yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Wajo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE yaitu pada hari sabtu tanggal 3 Januari 2015 sekira pukul 00.30 Wita di depan rumah kost dipinggir jalan yang terletak di jalan Jalante Sengkang daerah Tempe ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelumnya saksi-saksi tersebut di atas telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Tempe kabupaten Wajo sering ada orang yang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu ;---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi MUH. NUR HIDAYAT dan saksi HERMAN Bin NURA, keterangan Terdakwa serta alat bukti surat hasil pemeriksaan, bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat ada salah satu rumah di Jl. Andi Jalante Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo dalam bentuk tim melaksanakan Patroli melewati rumah yang dimaksud dan para saksi berada dirumah yang dicurigai tersebut, kemudian para saksi berteman melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan maka saksi berteman mendekati terdakwa lalu menggeledah dan memeriksanya sehingga ditemukan narkotika didalam bungkus rokok urban yang disimpan di dalam saku celana terdakwa bagian belakang;--------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum kejadian terdakwa bertemu dengan lel. BUDDU (DPO) di Tugu ikan yang terletak di Cappawengeng Kec. Tempe Kab. Wajo kemudian lel. BUDDU (DPO) memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu secara Cuma-Cuma kepada terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas lalu menemukan berupa 1 (satu) sachet narkotika didalam bungkus rokok urban dengan berat 0,0360 gram berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Makassar No. Lab: 65/NNF/1 /2015 yang diperiksa oleh FAIZAL RACHMAT, ST, USMAN, S. Si, dan HASURA MULYANI, Amd masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dan urine milik AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan narkotika yang termasuk daftar golongan I nomor urut 61 tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum ;----
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti ;-------
-----Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut. ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kedua, maka dakwaan kesatu primair maupun subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana ;-------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------
Hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ;-------------------------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;--------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan ;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan Terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas) serta rasa perikemanusiaan akan mengurangi pidana menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut maka menurut pasal 21 ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP, barang bukti yang merupakan barang yang berbahaya dan digunakan untuk melakukan tindak pidana berupa 1 (satu) sachet narkotika dengan berat 0,0360 gram, selengkapnya status barang bukti ditentukan dalam amar ;----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;-----------------------------------------------------------------------
-----Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGUSTI HASAN Alias AGUS Bin HASANUDDIN MADE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”;---------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;--------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,0235 gram;------------------------
1 (satu) buah pembungkus rokok merk Urban;-------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);-
---------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari RABU, tanggal 13 Mei 2015 oleh kami : FIRMANSYAH IRWAN, SH. sebagai Hakim Ketua, DANU ARMAN, SH. dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MUSMULIYADI, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh MONICA MEITI TAMBING, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan Terdakwa.-----------------------
Hakim Anggota, ttd DANU ARMAN, SH. | Hakim Ketua, ttd FIRMANSYAH IRWAN, SH. |
| ttd PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH. | |
| Panitera Pengganti, ttd MUSMULIYADI, SH., MH. | |