75/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHMUD ALS AMUD BIN (ALM) SYARIFUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MAHMUD ALS AMUD BIN (ALM) SYARIFUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ;  19 (Sembilan belas) butir obat jenis Carnophen; Dimusnahkan  Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : MAHMUD ALS AMUD BIN (ALM) SYARIFUDIN Tempat Lahir : Martapura. Umur/Tgl Lahir : 42 Tahun / 2 Februari 1974. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Padang Panjang Rt.03 Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta/ buruh. Pendidikan : SMA Kelas 2 (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 5 Februari 2016 s/d tanggal 24 Februari 2016 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, sejak tanggal 25 Februari 2016 s/d tanggal 4 April 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d tanggal 4 April 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak 28 Maret 2016 s/d tanggal 26 April 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 27 April 2016 s/d tanggal 25 Juni 2016;
Terdakwa diPersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pen.Pid/2016/PN Mtp, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tentang Pergantian Susunan Majelis Hakim;
Setelah Mendengar Keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana, yang diajukan oleh Penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAHMUD ALS AMUD BIN (ALM) SYARIFUDIN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) butir obat jenis Carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan Hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa, yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
KESATU
Bahwa terdakwa MAHMUD Als AMUD Bin SYARIFUDIN (Alm) pada hari Jum'at tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Padang Panjang Rt.03 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dibelakang sebuah rumah dalam keadaan kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayat (1), perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Desa Padang Panjang Rt.03 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual bell obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi ZAINUDIN RENNGUR Bin MAHMUD RENNGUR dan saksi INTAN SILVADARA NOER Binti A. NORMANSYAH beserta anggota reskrim Polsek Karang Intan lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana tepatnya di dekat bengkel mobil stung pars saksi bertemu dengan saksi DIAN PRATAMA Als TARUNG Bin HANAFI yang datang dari arch berlawanan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi DIAN PRATAMA Als TARUNG Bin HANAFI dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 15 (lima betas) butir kemudian ditanyakan mengenai kepernilikan obat tersebut dan saksi DIAN PRATAMA Als TARUNG Bin HANAFI mengaku membelinya dari terdakwa;
Selanjutnya saksi ZAINUDIN RENNGUR Bin MAHMUD RENNGUR dan saksi INTAN SILVADARA NOER Bind A. NORMANSYAH beserta anggota lainnya mendatangi kediaman terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui telah menjual obat keras jenis Carnophen kepada saksi DIAN PRATAMA Als TARUNG Bin HANAFI sedangkan sisa obat Carnophen terdakwa sembunyikan di belakang rumah kosong di Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, setelah dilakukan penggeledahan pada tempat tersebut kemudian berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) butir obat keras jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disembunyikan dibawah tumpukan terpal belakang rumah kosong tersebut;
Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepernilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dqual/diedarkan, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Karang Intan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. KHAIR warga Banjarmasin dimana terdakwa biasanya bertemu dengan Sdr. KHAIR di Simpang Empat Banjarbaru dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya kemudian terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) keying dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian obat Carnophen tersebut dijual atau diedarkan terdakwa dengan harga sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kepingnya;
Berdasarkan hasil laporan pengujian secara laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0114 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warns putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya Positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasall 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MAHMUD Als AMUD Bin SYARIFUDIN (Alm) pada hari Jum'at tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Padang Panjang Rt.03 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dibelakang sebuah rumah dalam keadaan kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alert kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106ayat (1), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidakselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karma kehendaknya sendirl-, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Desa, Padang Panjang Rt.03 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual bell obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi ZAINUDIN RENNGUR Bin MAHMUD RENNGUR dan saksi INTAN SILVADARA NOER Binti A. NORMANSYAH beserta anggota reskrim Polsek Karang Intan lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana langsung dilakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah menjual obat keras jenis Carnophen kepada seorang warga kemudian pars saksi mendatangi kediaman terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan interogasi terdakwa, mengakui telah menjual obat keras jenis Carnophen sedangkan sisa obat Carnophen terdakwa sembunyikan di belakang rumah kosong di Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, setelah dilakukan penggeledahan pada tempat tersebut kemudian berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) butir obat keras jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disembunyikan dibawah tumpukan terpal belakang rumah kosong tersebut
Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual/diedarkan, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Karang Intan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. KHAIR warga Banjarmasin dimana terdakwa biasanya bertemu dengan Sdr. KHAIR di Simpang Empat Banjarbaru dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya kemudian terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) keping dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian obat Carnophen tersebut dijual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kepingnya;
Berdasarkan hasil laporan pengujian secara laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0114 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warns putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya Positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/ keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ZAINUDIN RENNGUR BIN MAHMUD RENNGUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2016 sekitar jam 08.00 wita di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya informasi dari masyarakat akan maraknya penjual obat carnophen didesa Padang Panjang atas informasi tersebut kemudian saksi dan saksi Intan beserta anggota polres lainnya langsung menuju kedesa tersebut;
Bahwa saat dijalan desa padang panjang saksi melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan kemudian mobil yang kami kendarai menghentikan seseorang tersebut tepatnya didekat bengkel mobil atung saat ditanyakan bernama saksi Dian dan dari saksi tersebut diketemukan 1 (satu) keping obat keras jenis carnophen;
Bahwa saat ditanyakan akan tujuan saksi Dian membawa obat tersebut saksi Dian mengatakan obat tersebut akan dikonsumsinya dan baru dibeli dari terdakwa;
Bahwa atas informasi tersebut kami langsung bergerak menuju kerumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) saat ditanyakan terhadap uang tersebut merupakan hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa kemudian ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat jenis carnophen tersebut, terdakwa mengatakan obat carnophen disimpan dibelakang rumah kosong tepatnya dibawah tumpukan terpal ditemukan 4 (empat) butir Carnophen;
Bahwa terdakwa mengakui jika ia baru saja menjual obat carnophen kepada saksi Dian;
Bahwa barang bukti obat carnophen yang diamankan dari terdakwa berjumlah 4 (empat) butir ditambah 15 (lima belas) butir dari saksi Dian seusai membeli dari terdakwa jadi total berjumlah 19 (Sembilan belas) butir;
Bahwa saat ditanyakan akan kepemilikannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mengatakan jika obat tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli dari seseorang yang bernama KHAIR warga Banjarmasin, dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 2 (dua) keping yang mana perkepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 20 (dua puluh) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkepingnya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dijual terdakwa perkeping dengan seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut, dengan cara terhadap orang yang dikenalnya dan menunggu dirumah;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai buruh ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi INTANSILVADARA NOER BINTI A. NORMANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2016 sekitar jam 08.00 wita di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya informasi dari masyarakat akan maraknya penjual obat carnophen didesa Padang Panjang atas informasi tersebut kemudian saksi dan saksi Zainudin beserta anggota polres lainnya langsung menuju kedesa tersebut;
Bahwa saat dijalan desa padang panjang saksi Zainudin melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan kemudian mobil yang kami kendarai menghentikan seseorang tersebut tepatnya didekat bengkel mobil atung saat ditanyakan bernama saksi Dian dan dari saksi tersebut diketemukan 1 (satu) keping obat keras jenis carnophen;
Bahwa saat ditanyakan akan tujuan saksi Dian membawa obat tersebut saksi Dian mengatakan obat tersebut akan dikonsumsinya dan baru dibeli dari terdakwa;
Bahwa atas informasi tersebut kami langsung bergerak menuju kerumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) saat ditanyakan terhadap uang tersebut merupakan hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa kemudian ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat jenis carnophen tersebut, terdakwa mengatakan obat carnophen disimpan dibelakang rumah kosong tepatnya dibawah tumpukan terpal ditemukan 4 (empat) butir Carnophen;
Bahwa terdakwa mengakui jika ia baru saja menjual obat carnophen kepada saksi Dian;
Bahwa barang bukti obat carnophen yang diamankan dari terdakwa berjumlah 4 (empat) butir ditambah 15 (lima belas) butir dari saksi Dian seusai membeli dari terdakwa jadi total berjumlah 19 (Sembilan belas) butir;
Bahwa saat ditanyakan akan kepemilikannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mengatakan jika obat tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli dari seseorang yang bernama KHAIR warga Banjarmasin, dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 2 (dua) keping yang mana perkepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 20 (dua puluh) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkepingnya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dijual terdakwa perkeping dengan seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut, dengan cara terhadap orang yang dikenalnya dan menunggu dirumah;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai buruh ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2016 sekitar jam 08.00 wita di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya terdakwa saat itu sedang didalam rumah tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa;
Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa ditemukan Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sisa obat carnophen disimpan dibelakang rumah kosong tepatnya dibawah tumpukan terpal ditemukan 4 (empat) butir Carnophen;
Bahwa terhadap Uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen, tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli dari seseorang yang bernama KHAIR warga Banjarmasin dan jika terdakwa akan beli maka janjian disimpang empat banjarbaru lalu datang KHAIR mengantarkan pesanan terdakwa;
Bahwa barang bukti obat carnophen yang diamankan dari terdakwa berjumlah 4 (empat) butir ditambah 15 (lima belas) butir dari saksi Dian seusai membeli dari terdakwa jadi totalnya berjumlah 19 (Sembilan belas) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkepingnya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut mendapat keuntungan perkepingnya sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa uang keuntungan dari penjualan obat carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut baru dilakukan selama 1 bulan;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa Sebagai buruh;
Bahwa Terdakwa bukan Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang (instansi yang berwenang) untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan serta mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) butir obat jenis Carnophen dan Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2016 sekitar jam 08.00 wita di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar;
Bahwa awalnya terdakwa saat itu sedang didalam rumah tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa;
Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa ditemukan Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sisa obat carnophen disimpan dibelakang rumah kosong tepatnya dibawah tumpukan terpal ditemukan 4 (empat) butir Carnophen;
Bahwa terhadap Uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen, tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli dari seseorang yang bernama KHAIR warga Banjarmasin dan jika terdakwa akan beli maka janjian disimpang empat banjarbaru lalu datang KHAIR mengantarkan pesanan terdakwa;
Bahwa barang bukti obat carnophen yang diamankan dari terdakwa berjumlah 4 (empat) butir ditambah 15 (lima belas) butir dari saksi Dian seusai membeli dari terdakwa jadi totalnya berjumlah 19 (Sembilan belas) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkepingnya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut mendapat keuntungan perkepingnya sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa uang keuntungan dari penjualan obat carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut baru dilakukan selama 1 bulan;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa Sebagai buruh;
Bahwa Terdakwa bukan Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang (instansi yang berwenang) untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan serta mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan baik saksi maupun terdakwa membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta Hukum tersebut diatas dapat memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Add.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa MAHMUD ALS AMUD BIN (ALM) SYARIFUDIN ke depan persidangan dengan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan saksi-saksi serta berdasarkan pengamatan Majelis Hakim sepanjang pemeriksaan persidangan, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat menyadari perbuatannya, dan untuk itu ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dengan demikian Terdakwa bukan termasuk dalam golongan orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Add.2 Yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “dengan sengaja” ini peraturan perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh Para ahli Hukum ;
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesenjangan tersebut maka dikenal ada 3(tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Dengan sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut ;
Dengan sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dala mencapai tujuan pelaku tersebut ;
Dengan sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis),yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-banar terjadi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membahayakan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, pasal ini tentunya merupakan kesengajaan sebagai maksud memperoleh keuntungan dengan sengaja menjual atau mengedarkan sediaan farmasi awalnya terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2016 sekitar jam 08.00 wita di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar tepatnya dirumah terdakwa, berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat keras jenis carnophen, dan pada saat dijalan desa padang panjang saksi Zainudin dan rombongan Polres Banjar melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan kemudian mobil yang kami kendarai menghentikan seseorang tersebut tepatnya didekat bengkel mobil atung saat ditanyakan bernama saksi Dian dan dari saksi tersebut diketemukan 1 (satu) keping obat keras jenis carnophen saat ditanyakan akan tujuan saksi Dian membawa obat tersebut saksi Dian mengatakan obat tersebut akan dikonsumsinya dan baru dibeli dari terdakwa atas informasi tersebut kami langsung bergerak menuju kerumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) saat ditanyakan terhadap uang tersebut merupakan hasil penjualan obat carnophen, saat ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat jenis carnophen tersebut, terdakwa mengatakan obat carnophen disimpan dibelakang rumah kosong tepatnya dibawah tumpukan terpal ditemukan 4 (empat) butir Carnophen;
Menimbang, bahwa barang bukti obat carnophen yang diamankan dari terdakwa berjumlah 4 (empat) butir ditambah 15 (lima belas) butir dari saksi Dian seusai membeli dari terdakwa jadi total berjumlah 19 (Sembilan belas) butir;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapat obat jenis Carnophen di beli , yang di beli dari seseorang yang bernama KHAIR warga Banjarmasin dan jika terdakwa akan beli maka janjian disimpang empat banjarbaru lalu datang KHAIR mengantarkan pesanan terdakwa, obat jenis Carnophen tersebut oleh terdakwa dijual perkeping seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa berjualan obat jenis tersebut baru sekitar 1 (satu) bulan sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan jika terdakwa dalam menjual Obat jenis Carnophen sebanyak 19 (sembilan belas) butir obat keras jenis carnophen, tidak memperoleh ijin dari pihak berwenang ataupun digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian atau untuk kepentingan pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa merupakan wujud perbuatan melawan hukum, berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Yang dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi ;
Add.3 Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sedian kefarmasian menurut Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional pasal ini tentunya merupakan kesengajaan sebagai maksud memperoleh keuntungan dengan sengaja menjual atau mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan baik keterangan saksi maupun terdakwa sendri dan dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta adalah terdakwa saat ditanyakan akan izin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terdakwa tidak dapat menunjukan izin dimaksud;
Bahwa obat keras disebut juga obat daftar "G", yang diambil dari bahasa belanda ."G" merupakan singkatan dari "Gevaarlijk" artinya berbahaya, maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakainnya tidak berdasarkan resep dokter, berdasarkan kemenkes republik indonesia No.02396/A/SK/VIII/1986,tanda khusus untuk obat keras daftar G adalah berupa lingkaran bulat berwara merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi, Bahwa penggunaan obat keras Daftar G tanpa petunjuk seorang apoteker atau resep dari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas dan efek camping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan dan Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila terdakwa mengedarkan obat tanpa izin edar, berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian keseluruhan unsur-unsur pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur pidana penjara dan pidana denda, maka selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga ditambahkan dengan pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan, yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 19 (sembilan belas) butir obat jenis Carnophen, yang telah dipergunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan terdakwa kembali untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dimusnahkan, sedangkan untuk Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Terdakwa sudah menikmati uang hasil penjualannya;
Perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan,Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAHMUD ALS AMUD BIN (ALM) SYARIFUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
19 (Sembilan belas) butir obat jenis Carnophen;
Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari RABU tanggal 18 MEI 2016, oleh SAFRUDDIN, S.H sebagai Hakim Ketua, EKO ARIEF WIBOWO, S.H, M.H dan GATOT RAHARJO, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 25 MEI 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUSTINA SERAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ADHE SULISTYOWATI,S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS HAKIM
EKO ARIEF WIBOWO, S.H, M.H SAFRUDDIN, S.H
GATOT RAHARJO, S.H
PANITERA PENGGANTI
AGUSTINA SERAN