24/Pid.Sus/2017/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 24/Pid.Sus/2017/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JAKPAR SIDDIK ALIAS JAKPAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JAKPAR SIDDIK ALIAS JAKPAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) potong jilbab segi empat berwarna putih polos; - 1 (satu) potong baju bercorak biru dan putih yang berukuran XL; - 1 (satu) potong rok panjang berwarna abu-abu; - 1 (satu) potong baju berwarna merah jambu (pink) bercorak bintang warna hitam; - 1 (satu) potong celana jeans berwarna hitam merk Vivo jeans dengan nomor pinggang 27; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni anak korban Nurul Adha Alias Nurul; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 24/Pid.Sus/2017/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JAKPAR SIDDIK Alias JAKPAR;
Tempat lahir : Tanjungbalai;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/16 Juni 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 5 Desember 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 4 Januari 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2017;
Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Pebruari 2017 sampai dengan 25 April 2017;
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 26 April 2017 sampai dengan tanggal 25 Mei 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum DEDI ISMADI, S.H., Dkk Pembela Umum/Asst Pembela Umum dan Pengabdi Bantuan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumatera Utara berkantor di Jalan Sei Bertu No.32/7 Medan dan Jalan Imam Bonjol No. 44/47 Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Pebruari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 24/Pid.Sus/ 2017/PN Tjb tanggal 25 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2017/PN Tjb tanggal 25 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JAKPAR SIDDIK Alias JAKPAR bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yakni terhadap anak korban Ismaini” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAKPAR SIDDIK Alias JAKPAR berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 9 (sembilan) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong jilbab segi empat berwarna putih polos;
- 1 (satu) potong baju bercorak biru dan putih yang berukuran XL;
- 1 (satu) potong rok panjang berwarna abu-abu;
- 1 (satu) potong baju berwarna merah jambu (pink) bercorak bintang warna hitam;
- 1 (satu) potong celana jeans berwarna hitam merk Vivo jeans dengan nomor pinggang 27;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
4. Menetapkan agar Terdakwa JAKPAR SIDDIK Alias JAKPAR, membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Klemensi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa dalam menjalani persidangan berkelakuan baik dan sopan;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman atau putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
---------Bahwa ia Terdakwa JAKPAR SIDDIK Alias JAKPAR pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi bulan September 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan September 2016 sekira pukul 20.00 WIB anak korban yang masih berumur 16 (enam belas) tahun bersama Terdakwa sedang keluar malam layaknya pacaran lalu anak korban bersama Terdakwa membeli jus di Pasar Baru dan setelah itu Terdakwa berkata kepada anak korban “Yank, ke Rumah susun kita yok” kemudian anak korban bertanya “mau ngapai?” kemudian Terdakwa berkata “Ayok saja lah yank” dan setelah itu anak korban bersama Terdakwa pergi ke rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, setelah sampai di depan rumah susun kemudian Terdakwa berhenti di pinggir jalan dimana saat itu keadaan sangat gelap awalnya anak korban bersama Terdakwa hanya bercerita saja kemudian Terdakwa berkata kepada anak korban “Yank, ayok lah kita berhubungan badan, kalau kau tak mau tak ku kasi kau pulang, lagian aku sayang sama kau, dan aku cinta sama kau, nanti ku tanggung jawabi pun kau, ku nikahi pun kau” sambil Terdakwa memegang kedua tangan anak korban kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi anak korban lalu Terdakwa membuka celana jeans serta celana dalam anak korban kemudian Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa menyingkap baju anak korban sampai pada bagian dada lalu Terdakwa mencium bagian payudara anak korban pada saat posisi itu posisi anak korban dan Terdakwa berdiri, kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan batang kemaluannya keluar masuk sampai mencapai klimaks dan akhirnya mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban, kemudian anak korban dan Terdakwa pergi membeli jus yang tidak jauh dari rumah susun tersebut. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa kembali berkata kepada anak korban “Yank, ke situ lagi kita yok, (Rumah susun)” lalu anak korban menjawab “mau ngapai” kemudian Terdakwa berkata “melakukan hubungan badan lagi kita yank” dan akhirnya anak korban menyetujuinya dan setelah itu anak korban bersama Terdakwa pergi ke rumah susun dan berhenti di tempat yang awal, kemudian Terdakwa berkata kepada anak korban “Yank, berhubungan badan lagi kita yok” kemudian anak korban menjawab “jangan lah, udah jam berapa ini, aku mau pulang” kemudian Terdakwa berkata “ayok lah, nanti tak ku kasi kau pulang” sambil memegang tangan anak korban dan anak korban pun menyetujuinya kemudian Terdakwa mencium pipi dan juga bibir sambil Terdakwa memegang alat kelamin anak korban dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian Terdakwa membuka celana anak korban sampai mata kaki dan Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban hingga keluar masuk dan mencapai klimaks sampai mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira pukul 06.40 WIB anak korban sudah berada di sekolah kemudian Terdakwa menelepon anak korban dengan berkata “Yank, di sekolah sudah rame” kemudian anak korban menjawab “belum, masih sunyi” kemudian Terdakwa berkata “gurunya ada di situ, kalau sunyi cabut aja lah sayang” kemudian anak korban berkata “mau kemana rupanya” kemudian Terdakwa berkata ”mau ke rumah saudara, bertamu kita yank, kalau sayang tak mau, tak mau aku bertanggung jawab” kemudian anak korban pun menyetujuinya dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang, kemudian anak korban bersama Terdakwa pergi ke rumah saudaranya yang berada di Perumnas Sijambi Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sampai di rumah saudaranya anak korban melihat hanya 1 (satu) orang perempuan akan tetapi anak korban tidak kenal, kemudian Terdakwa berkata anak korban “Yank, makan lah” kemudian anak korban berkata” Iya yank” kemudian anak korban pun pergi ke dapur untuk mengambil nasi kemudian pada saat itu Terdakwa mengikuti anak korban ke dapur, lalu Terdakwa memegang kedua tangan anak korban sambil berkata “Yank, ayo lah kita berhubungan badan lagi” kemudian anak korban menjawab “ah, jangan lah, kalo kek gini, mending aku sekolah saja” kemudian Terdakwa berkata “Ayok lah yank, percuma sekolah, sudah terlambatnya ini kalau sekolah, lagian kan nanti awak tanggung jawabinya” kemudian anak korban berkata “ah, nanti kau lari” kemudian Terdakwa berkata “tidak lah mungkin yank” sambil mengusap kepala anak korban, kemudian Terdakwa mencium bagian pipi, bibir serta kening anak korban kemudian Terdakwa menyingkap rok anak korban sampai pada bagian pinggang dan juga membuka celana dalam anak korban kemudian dan juga menyingkap baju anak korban kemudian Terdakwa menidurkan anak korban di atas lantai dengan posisi Terdakwa menindih badan anak korban kemudian Terdakwa memegang payudara anak korban dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban hingga keluar masuk sambil menggoyang-goyangkan dan akhirnya mencapai klimaks dan Terdakwa mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban dan setelah itu Terdakwa bersama anak korban kembali memakai pakaian masing-masing. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengajak anak korban ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aman Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai untuk mengganti pakaian sekolah yang digunakan oleh anak korban dan sekira pukul 20.00 WIB anak korban bersama Terdakwa pergi ke rumah nenek anak korban yang berada di Medan, kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 WIB anak korban bersama Terdakwa tiba di Medan dan sekira pukul 11.00 WIB orang tua anak korban datang ke rumah neneknya dan mengajak Terdakwa bersama anak korban pulang ke Tanjungbalai dan setelah sampai di Tanjungbalai selanjutnya orang tua anak korban yakni saksi Yunizar membuat pengaduan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut bagian vagina anak korban terasa sakit apalagi sedang buang air kecil dan anak korban menjadi tidak perawan lagi. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/5658/RSUD/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.Og Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Nurul Adha, Jenis Kelamin: Perempuan, Umur : 16 Tahun, Alamat : Dusun IV Kelurahan Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN TUBUH
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa JAKPAR SIDDIK Alias JAKPARtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa JAKPAR SIDDIK Alias JAKPAR pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi bulan September 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang untuk mengadilinya, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun di luar perkawinan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan September 2016 sekira pukul 20.00 WIB anak korban yang masih berumur 16 (enam belas) tahun bersama Terdakwa sedang keluar malam layaknya pacaran lalu anak korban bersama Terdakwa membeli jus di Pasar Baru dan setelah itu Terdakwa berkata kepada anak korban “Yank, ke Rumah susun kita yok” kemudian anak korban bertanya “mau ngapai?” kemudian Terdakwa berkata “Ayok saja lah yank” dan setelah itu anak korban bersama Terdakwa pergi ke rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, setelah sampai di depan rumah susun kemudian Terdakwa berhenti di pinggir jalan dimana saat itu keadaan sangat gelap awalnya anak korban bersama Terdakwa hanya bercerita saja kemudian Terdakwa berkata kepada anak korban “Yank, ayok lah kita berhubungan badan, kalau kau tak mau tak ku kasi kau pulang, lagian aku sayang sama kau, dan aku cinta sama kau, nanti ku tanggung jawabi pun kau, ku nikahi pun kau” sambil Terdakwa memegang kedua tangan anak korban kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi anak korban lalu Terdakwa membuka celana jeans serta celana dalam anak korban kemudian Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa menyingkap baju anak korban sampai pada bagian dada lalu Terdakwa mencium bagian payudara anak korban pada saat posisi itu posisi anak korban dan Terdakwa berdiri, kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan batang kemaluannya keluar masuk sampai mencapai klimaks dan akhirnya mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban, kemudian anak korban dan Terdakwa pergi membeli jus yang tidak jauh dari rumah susun tersebut. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa kembali berkata kepada anak korban “Yank, ke situ lagi kita yok, (Rumah susun)” lalu anak korban menjawab “mau ngapai” kemudian Terdakwa berkata “melakukan hubungan badan lagi kita yank” dan akhirnya anak korban menyetujuinya dan setelah itu anak korban bersama Terdakwa pergi ke rumah susun dan berhenti di tempat yang awal, kemudian Terdakwa berkata kepada anak korban “Yank, berhubungan badan lagi kita yok” kemudian anak korban menjawab “jangan lah, udah jam berapa ini, aku mau pulang” kemudian Terdakwa berkata “ayok lah, nanti tak ku kasi kau pulang” sambil memegang tangan anak korban dan anak korban pun menyetujuinya kemudian Terdakwa mencium pipi dan juga bibir sambil Terdakwa memegang alat kelamin anak korban dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian Terdakwa membuka celana anak korban sampai mata kaki dan Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban hingga keluar masuk dan mencapai klimaks sampai mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira pukul 06.40 WIB anak korban sudah berada di sekolah kemudian Terdakwa menelepon anak korban dengan berkata “Yank, di sekolah sudah rame” kemudian anak korban menjawab “belum, masih sunyi” kemudian Terdakwa berkata “gurunya ada di situ, kalau sunyi cabut aja lah sayang” kemudian anak korban berkata “mau kemana rupanya” kemudian Terdakwa berkata ”mau ke rumah saudara, bertamu kita yank, kalau sayang tak mau, tak mau aku bertanggung jawab” kemudian anak korban pun menyetujuinya dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang, kemudian anak korban bersama Terdakwa pergi ke rumah saudaranya yang berada di Perumnas Sijambi Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sampai di rumah saudaranya anak korban melihat hanya 1 (satu) orang perempuan akan tetapi anak korban tidak kenal, kemudian Terdakwa berkata anak korban “Yank, makan lah” kemudian anak korban berkata” Iya yank” kemudian anak korban pun pergi ke dapur untuk mengambil nasi kemudian pada saat itu Terdakwa mengikuti anak korban ke dapur, lalu Terdakwa memegang kedua tangan anak korban sambil berkata “Yank, ayo lah kita berhubungan badan lagi” kemudian anak korban menjawab “ah, jangan lah, kalo kek gini, mending aku sekolah saja” kemudian Terdakwa berkata “Ayok lah yank, percuma sekolah, sudah terlambatnya ini kalau sekolah, lagian kan nanti awak tanggung jawabinya” kemudian anak korban berkata “ah, nanti kau lari” kemudian Terdakwa berkata “tidak lah mungkin yank” sambil mengusap kepala anak korban, kemudian Terdakwa mencium bagian pipi, bibir serta kening anak korban kemudian Terdakwa menyingkap rok anak korban sampai pada bagian pinggang dan juga membuka celana dalam anak korban kemudian dan juga menyingkap baju anak korban kemudian Terdakwa menidurkan anak korban di atas lantai dengan posisi Terdakwa menindih badan anak korban kemudian Terdakwa memegang payudara anak korban dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban hingga keluar masuk sambil menggoyang-goyangkan dan akhirnya mencapai klimaks dan Terdakwa mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban dan setelah itu Terdakwa bersama anak korban kembali memakai pakaian masing-masing. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengajak anak korban ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aman Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai untuk mengganti pakaian sekolah yang digunakan oleh anak korban dan sekira pukul 20.00 WIB anak korban bersama Terdakwa pergi ke rumah nenek anak korban yang berada di Medan, kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 WIB anak korban bersama Terdakwa tiba di Medan dan sekira pukul 11.00 WIB orang tua anak korban datang ke rumah neneknya dan mengajak Terdakwa bersama anak korban pulang ke Tanjungbalai dan setelah sampai di Tanjungbalai selanjutnya orang tua anak korban yakni saksi Yunizar membuat pengaduan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut bagian vagina anak korban terasa sakit apalagi sedang buang air kecil dan anak korban menjadi tidak perawan lagi. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/5658/RSUD/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.Og Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Nurul Adha, Jenis Kelamin: Perempuan, Umur : 16 Tahun, Alamat : Dusun IV Kelurahan Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN TUBUH
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa JAKPAR SIDDIK Alias JAKPARtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
NURUL ADHA Alias NURUL di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa Jakpar Siddik Alias Jakpar telah melakukan hubungan badan terhadap saksi;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada bulan September 2016 sekira pukul 20.00 WIB saksi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun bersama Terdakwa sedang keluar malam layaknya pacaran lalu saksi bersama Terdakwa membeli jus di Pasar Baru dan setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi “Yank, ke rumah susun kita yok” kemudian saksi bertanya “mau ngapai?” kemudian Terdakwa berkata “Ayok saja lah yank” dan setelah itu saksi bersama Terdakwa pergi ke rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai;
Bahwa setelah sampai di depan rumah susun kemudian Terdakwa berhenti di pinggir jalan dimana saat itu keadaan sangat gelap, awalnya saksi bersama Terdakwa hanya bercerita saja kemudian Terdakwa berkata kepada saksi “Yank, ayok lah kita berhubungan badan, kalau kau tak mau tak ku kasi kau pulang, lagian aku sayang sama kau, dan aku cinta sama kau, nanti ku tanggungjawabi pun kau, ku nikahi pun kau” sambil Terdakwa memegang kedua tangan saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi lalu Terdakwa membuka celana jeans serta celana dalam saksi kemudian Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa menyingkap baju saksi sampai pada bagian dada lalu Terdakwa mencium bagian payudara saksi pada saat itu posisi saksi dan Terdakwa dalam keadaan berdiri, selanjutnya Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin saksi sambil menggoyang-goyangkan batang kemaluannya keluar masuk sampai mencapai klimaks dan akhirnya mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin saksi, setelah itu saksi dan Terdakwa pergi membeli jus yang tidak jauh dari rumah susun tersebut;
Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa kembali berkata kepada saksi “Yank, ke situ lagi kita yok (rumah susun)” lalu saksi menjawab “mau ngapai” kemudian Terdakwa berkata “melakukan hubungan badan lagi kita yank” dan akhirnya saksi menyetujuinya dan setelah itu saksi bersama Terdakwa pergi ke rumah susun dan berhenti di tempat yang awal, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi “Yank, berhubungan badan lagi kita yok” kemudian saksi menjawab “jangan lah, udah jam berapa ini, aku mau pulang” kemudian Terdakwa berkata “ayok lah, nanti tak ku kasi kau pulang” sambil memegang tangan saksi dan saksi pun menyetujuinya;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium pipi dan juga bibir saksi sambil Terdakwa memegang alat kelamin saksi dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin saksi, kemudian Terdakwa membuka celana saksi sampai mata kaki dan Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin saksi dengan keluar masuk dan mencapai klimaks sampai mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 06.40 WIB saksi sedang berada di sekolah kemudian Terdakwa menelepon saksi dengan berkata “Yank, di sekolah sudah rame” kemudian saksi menjawab “belum, masih sunyi” kemudian Terdakwa berkata “gurunya ada di situ, kalau sunyi cabut aja lah sayang” kemudian saksi berkata “mau kemana rupanya” kemudian Terdakwa berkata ”mau ke rumah saudara, bertamu kita yank, kalau sayang tak mau, tak mau aku bertanggung jawab” kemudian saksi pun menyetujuinya;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang, kemudian saksi bersama Terdakwa pergi ke rumah saudara Terdakwa yang berada di Perumnas Sijambi Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sesampainya di rumah tersebut saksi melihat hanya ada 1 (satu) orang perempuan di dalam rumah tersebut akan tetapi saksi tidak kenal, kemudian Terdakwa berkata “Yank, makan lah” kemudian saksi berkata” Iya yank” kemudian saksi pun pergi ke dapur untuk mengambil nasi namun pada saat itu Terdakwa mengikuti saksi ke dapur;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memegang kedua tangan saksi sambil berkata “Yank, ayo lah kita berhubungan badan lagi” kemudian saksi menjawab “ah, jangan lah, kalo kek gini, mending aku sekolah saja” kemudian Terdakwa berkata “Ayok lah yank, percuma sekolah, sudah terlambatnya ini kalau sekolah, lagian kan nanti awak tanggung jawabinya” kemudian saksi berkata “ah, nanti kau lari” kemudian Terdakwa berkata “tidak lah mungkin yank” sambil mengusap kepala saksi, kemudian Terdakwa mencium bagian pipi, bibir serta kening saksi setelah itu Terdakwa menyingkap rok saksi sampai pada bagian pinggang dan juga membuka celana dalam saksi serta menyingkap baju saksi kemudian Terdakwa menidurkan saksi di atas lantai dengan posisi Terdakwa menindih badan saksi kemudian Terdakwa memegang payudara saksi dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin saksi dengan keluar masuk sambil menggoyang-goyangkan dan akhirnya mencapai klimaks dan Terdakwa mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin saksi, setelah itu Terdakwa bersama saksi kembali memakai pakaian masing-masing;
Bahwa sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengajak saksi ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aman Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai untuk mengganti pakaian sekolah yang digunakan oleh saksi dan sekira pukul 20.00 WIB saksi bersama Terdakwa pergi ke rumah nenek saksi yang berada di Medan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 WIB saksi bersama Terdakwa tiba di Medan dan sekira pukul 11.00 WIB orang tua saksi datang ke rumah nenek saksi dan mengajak Terdakwa bersama saksi pulang ke Tanjungbalai dan setelah sampai di Tanjungbalai selanjutnya orang tua saksi yakni saksi Yunizar membuat pengaduan ke Kantor Polres Tanjungbalai agar Terdakwa dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa saksi berpacaran dengan Terdakwa belum genap 1 (satu) bulan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan yaitu untuk bulan September 2016 Terdakwa hanya melakukan satu kali melakukan persetubuhan dengan saksi yaitu pada pukul 21.00 WIB;
YUSNIZAR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa Jakpar Siddik Alias Jakpar telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 06.30 WIB saksi mengantarkan anak saksi yakni anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke sekolahnya di MAN Tanjungbalai lalu sekira pukul 15.45 WIB saksi datang ke sekolah tersebut untuk menjemput anak korban Nurul Adha Alias Nurul akan tetapi saksi tidak ada melihat anak korban Nurul Adha Alias Nurul di sekolah tersebut kemudian saksi bertanya dengan murid-murid yang juga bersekolah di sekolah tersebut namun mereka tidak kenal dengan anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa setelah itu saksi pergi ke rumah orang tua saksi yang berada di Patembo Desa Sei Sijawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang lalu menanyakan apakah anak korban Nurul Adha Alias Nurul ada datang ke rumah tersebut selanjutnya saksi menghubungi anak korban Nurul Adha Alias Nurul akan tetapi tidak diangkatnya lalu saksi mengirimkan pesan (SMS) namun juga tidak dibalasnya setelah itu saksi pulang ke rumah saksi;
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saksi tetap masih merasa khawatir lalu saksi menghubungi anak korban Nurul Adha Alias Nurul akan tetapi tidak diangkatnya lalu saksi mengirimkan pesan (SMS) yang isinya “dimana kau, sudah jam berapa ini, kenapa kau belum pulang?” kemudian anak korban Nurul Adha Alias Nurul membalasnya dengan mengatakan “aku di rumah kawan, mak… aku takut pulang mak, nanti mamak marahi aku” lalu saksi membalasnya lagi dengan mengatakan “pulang lah kau, jangan sampai ku sampaikan sama bapakmu” lalu anak korban Nurul Adha Alias Nurul membalasnya dengan mengatakan “iya pulang aku mak, ini lagi di jalan” setelah itu saksi menunggu kepulangan anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, anak korban Nurul Adha Alias Nurul belum juga pulang lalu saksi kembali menelepon anak korban Nurul Adha Alias Nurul akan tetapi tidak diangkatnya kemudian saksi mengirim pesan kepada anak korban Nurul Adha Alias Nurul namun juga tidak berbalas;
Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, anak korban Nurul Adha Alias Nurul belum juga pulang ke rumah lalu saksi mencari keberadaan anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke rumah kerabat-kerabat saksi dan teman-teman sekolah anak korban Nurul Adha Alias Nurul namun tidak berhasil menemukan anak korban Nurul Adha Alias Nurul, akan tetapi saksi seorang teman anak korban Nurul Adha Alias Nurul yang bernama Vivi mengatakan bahwa anak korban Nurul Adha Alias Nurul tidak masuk sekolah lalu Vivi juga mengatakan bahwa anak korban Nurul Adha Alias Nurul mempunyai teman yang tinggal di Jalan Aman lalu saksi bersama Vivi pergi ke lokasi tersebut;
Bahwa sesampainya disana saksi bertanya kepada masyarakat sekitar apakah ada melihat anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu salah seorang masyarakat ada yang melihat anak korban Nurul Adha Alias Nurul datang ke lingkungan tersebut pada sore hari kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kelapa Lingkungan setempat yang bernama saksi Asnan Tambuse;
Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, saksi Asnan Tambuse mengatakan bahwa anak korban Nurul Adha Alias Nurul telah pergi bersama Terdakwa dengan menaiki becak menuju loket KUPJ;
Bahwa sekira pukul 04.00 WIB saksi menghubungi nenek saksi yang berada di Medan lalu menanyakan tentang keberadaan anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu nenek saksi mengatakan kalau anak korban Nurul Adha Alias Nurul baru saja datang bersama seorang laki-laki;
Bahwa mendengar hal tersebut selanjutnya saksi menyuruh nenek saksi untuk menahan anak korban Nurul Adha Alias Nurul dan Terdakwa agar tidak meninggalkan rumah tersebut;
Bahwa sekira pukul 04.30 WIB saksi bersama adik saksi langsung pergi ke Medan lalu sekira pukul 11.30 WIB saksi bersama adik saksi tiba di rumah nenek saksi dan melihat anak korban Nurul Adha Alias Nurul bersama Terdakwa lalu saksi menanyai Terdakwa yang mengaku sebagai pacarnya anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian saksi menanyai anak korban Nurul Adha Alias Nurul tentang apa saja yang sudah dilakukan Terdakwa terhadapnya lalu anak korban Nurul Adha Alias Nurul mengatakan kalau ia sudah berulang kali disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa mendengar hal tersebut saksi lalu mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul dan Terdakwa untuk pulang ke Tanjungbalai kemudian kamipun pulang ke Tanjungbalai dengan menaiki KUPJ, lalu sesampainya di Tanjungbalai saksi meminta kepada supir KUPJ untuk mengantarkan kami ke Kantor Polres Tanjungbalai namun saat melintas di dekat SMP Negeri 1 Tanjungbalai Terdakwa melompat dari dalam bus lalu saksi berusaha mengejar Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan dibantu warga sekitar selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
SANGKOT RITONGA yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa Jakpar Siddik Alias Jakpar telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut karena pada saat Terdakwa datang ke rumah saksi sekira pukul 09.00 WIB, saksi hanya melihat mereka berdua duduk di ruang tamu lalu sekira pukul 09.30 WIB saksi pun pergi berjualan keliling di daerah Perumnas Sijambi kemudian saksi kembali ke rumah sekira pukul 11.00 WIB untuk mengganti pakaian setelah itu saksi pergi kembali untuk melayat orang yang meninggal lalu saksi kembali ke rumah pukul 15.00 WIB dan melihat Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul sedang duduk-duduk di depan rumah saksi namun tidak berapa lama Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul permisi pulang;
Bahwa Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul berada di rumah saksi selama 6 (enam) jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
ASNAN TAMBUSE yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa Jakpar Siddik Alias Jakpar telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa saksi selaku Kepala Lingkungan V Kelurahan Sejahtera mengetahui kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Yusnizar datang ke rumah saksi sambil menangis lalu meminta tolong kepada saksi untuk mencari tahu keberadaan anaknya yang dibawa lari oleh salah seorang warga saksi kemudian saksi langsung berkeliling untuk mencari tahu informasi tersebut dan saksipun mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa anak korban Nurul Adha Alias Nurul ada datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB saksi pergi mendatangi rumah orang tua Terdakwa yakni saksi Sarben lalu saksi Sarben mengatakan bahwa anak korban Nurul Adha Alias Nurul ada datang ke rumahnya untuk menemui Terdakwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB mereka pergi ke Medan;
Bahwa sekira pukul 02.30 WIB saksi Yusnizar datang kembali ke rumah saksi lalu saksi mengatakan bahwa saat ini anak korban Nurul Adha Alias Nurul sedang berada di Medan bersama dengan Terdakwa kemudian saksi Yusnizar menghubungi keluarganya yang berada di Medan dan membenarkan hal tersebut setelah itu saksi Yusnizar berpamitan kepada saksi untuk berangkat ke Medan saat itu juga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
SARBEN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa Jakpar Siddik Alias Jakpar telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa saksi selaku ayah Terdakwa mengetahui kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB, saksi pulang ke rumah lalu saksi melihat seorang perempuan akan tetapi saksi tidak tahu namanya kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa “anak siapanya ini, kenapa ada di rumah ini?” lalu Terdakwa menjawab “si Nurul”;
Bahwa kemudian saksi pergi mendatangi rumah saksi Asnan Tambuse selaku Kepala Lingkungan di tempat saksi tinggal untuk menyerahkan anak korban Nurul Adha Alias Nurul namun saksi Asnan Tambuse sedang tidak berada dirumahnya;
Bahwa selanjutnya saksi mengantarkan anak korban Nurul Adha Alias Nurul dengan menggunakan becak milik saksi, akan tetapi saat di titi panjang anak korban Nurul Adha Alias Nurul berkata “aku tak mau pulang ke rumah, aku takut sama mamakku, pergi ke Medan ajalah aku”;
Bahwa pada saat itu ban becak milik saksi bocor lalu saksi pergi ke tempat tambal ban sehingga saksi tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya;
Bahwa sekira pukul 21.30 WIB saksi Asnan Tambuse mendatangi saksi lalu menanyakan tentang keberadaan anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian saksi mengatakan kalau Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi ke Medan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
NURUL AZMI Alias NURUL yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa Jakpar Siddik Alias Jakpar telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 23.30 WIB, saksi ditelpon kakak saksi yakni saksi Yusnizar lalu mengatakan bahwa anak korban Nurul Adha Alias Nurul belum pulang juga ke rumah dan saksi Yusnizar mau melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjungbalai;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Yusnizar mendatangi rumah orang tua Terdakwa namun pada saat itu orang tuanya sedang tidak berada di rumah lalu saksi bersama saksi Yusnizar mendatangi rumah Kepala Lingkungan setempat yang bernama saksi Asnan Tambuse;
Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, saksi Asnan Tambuse mengatakan bahwa anak korban Nurul Adha Alias Nurul telah pergi bersama Terdakwa dengan menaiki becak menuju loket KUPJ;
Bahwa sekira pukul 04.00 WIB saksi Yusnizar menghubungi nenek saksi yang berada di Medan lalu menanyakan tentang keberadaan anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu nenek saksi mengatakan kalau anak korban Nurul Adha Alias Nurul baru saja datang bersama seorang laki-laki;
Bahwa mendengar hal tersebut selanjutnya saksi Yusnizar menyuruh nenek saksi untuk menahan anak korban Nurul Adha Alias Nurul dan Terdakwa agar tidak meninggalkan rumah tersebut;
Bahwa sekira pukul 04.30 WIB saksi bersama saksi Yusnizar langsung pergi ke Medan lalu sekira pukul 11.30 WIB saksi bersama saksi Yusnizar tiba di rumah nenek saksi dan melihat anak korban Nurul Adha Alias Nurul bersama Terdakwa lalu saksi Yusnizar menanyai Terdakwa yang mengaku sebagai pacarnya anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian saksi Yusnizar menanyai anak korban Nurul Adha Alias Nurul tentang apa saja yang sudah dilakukan Terdakwa terhadapnya lalu anak korban Nurul Adha Alias Nurul mengatakan kalau ia sudah berulang kali disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa mendengar hal tersebut saksi Yusnizar lalu mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul dan Terdakwa untuk pulang ke Tanjungbalai kemudian kamipun pulang ke Tanjungbalai dengan menaiki KUPJ, lalu sesampainya di Tanjungbalai saksi Yusnizar meminta kepada supir KUPJ untuk mengantarkan kami ke Kantor Polres Tanjungbalai namun saat melintas di dekat SMP Negeri 1 Tanjungbalai Terdakwa melompat dari dalam bus lalu saksi Yusnizar berusaha mengejar Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan dibantu warga sekitar selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada awal bulan September 2016 Terdakwa berkenalan dengan anak korban Nurul Adha Alias Nurul selanjutnya kamipun pacaran dan pada sekitar pertengahan bulan September itu juga sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi dengan menaiki sepeda motor ke depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai tepatnya di jalan sunyi Terdakwa memarkirkan sepeda motor di jalan kemudian Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul berdiri di samping sepeda motor sambil bercerita-cerita lalu Terdakwa mencium bagian kening, bibir dan leher anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian Terdakwa menarik baju anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke atas lalu Terdakwa mencium payudara anak korban Nurul Adha Alias Nurul selanjutnya Terdakwa membuka kancing celana anak korban Nurul Adha Alias Nurul sebatas lutut lalu anak korban Nurul Adha Alias Nurul membuka celana dalamnya juga sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka sleting celana Terdakwa dan sambil berdiri Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul sambil menggoyang-goyangkan pinggul Terdakwa maju mundur kemudian Terdakwa membalikkan badan anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu Terdakwa memasukkan kembali alat kelamin Terdakwa dari arah belakang sambil anak korban Nurul Adha Alias Nurul memegangi sepeda motor, tidak berapa lama dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma atau cairan putih yang Terdakwa tembakkan ke bagian bokong anak korban Nurul Adha Alias Nurul setelah itu Terdakwa dan anak korban Nurul Adha Alias Nurul memakai celana kembali dan kembali pulang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 07.00 WIB anak korban Nurul Adha Alias Nurul meminta Terdakwa untuk menjemputnya di ke jembatan dekat sekolah MAN Jalan PAM Beting Semelur karena anak korban Nurul Adha Alias Nurul tidak ingin bersekolah saat itu lalu Terdakwa menjemputnya dengan menaiki becak selanjutnya kami pergi ke rumah uwak Terdakwa yang berada di Jalan Lingkar Perumnas Sijambi;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke dapur lalu saat di dapur Terdakwa kembali menciumi bagian kening, bibir dan leher anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian Terdakwa membuka kancing atas pakaian anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu Terdakwa menciumi payudaranya selanjutnya Terdakwa menidurkan anak korban Nurul Adha Alias Nurulke lantai lalu Terdakwa menyingkap roknya ke atas dan menurunkan celana dalamnya lalu Terdakwa membuka sleting celana Terdakwa dan mengeluarkan alat kelamin Terdakwa selanjutnya dengan posisi menindih anak korban Nurul Adha Alias Nurul Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul sambil menggoyang-goyangkan pinggul Terdakwa maju mundur, tidak berapa lama dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma atau cairan putih di dalam kemaluan anak korban Nurul Adha Alias Nurul setelah itu Terdakwa dan anak korban Nurul Adha Alias Nurul membereskan pakaian masing-masing;
Bahwa sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aman Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai untuk mengganti pakaian sekolah yang digunakan oleh anak korban Nurul Adha Alias Nurul dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi ke rumah nenek anak korban Nurul Adha Alias Nurul yang berada di Medan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul tiba di Medan dan sekira pukul 11.00 WIB orang tua anak korban Nurul Adha Alias Nurul datang ke rumah nenek anak korban Nurul Adha Alias Nurul dan mengajak Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pulang ke Tanjungbalai dan sekira pukul 14.00 WIB kami tiba di Tanjungbalai selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB orang tua anak korban Nurul Adha Alias Nurul yakni saksi Yunizar membawa Terdakwa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/5658/RSUD/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.Og Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Nurul Adha, Jenis Kelamin: Perempuan, Umur : 16 Tahun, Alamat : Dusun IV Kelurahan Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN TUBUH
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) potong jilbab segi empat berwarna putih polos;
- 1 (satu) potong baju bercorak biru dan putih yang berukuran XL;
- 1 (satu) potong rok panjang berwarna abu-abu;
- 1 (satu) potong baju berwarna merah jambu (pink) bercorak bintang warna hitam;
- 1 (satu) potong celana jeans berwarna hitam merk Vivo jeans dengan nomor pinggang 27;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada awal bulan September 2016 Terdakwa berkenalan dengan anak korban Nurul Adha Alias Nurul yang saat itu berusia 16 (enam belas) tahun kemudian antara Terdakwa dengan anak korban Nurul Adha Alias Nurul menjalin hubungan pacaran selanjutnya pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul keluar malam untuk jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor menuju ke daerah rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai lalu pada saat jalanan terlihat sunyi dan gelap Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di jalan tersebut kemudian Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul berdiri di samping sepeda motor sambil bercerita-cerita lalu Terdakwa berkata “Yank, ayok lah kita berhubungan badan, kalau kau tak mau tak ku kasi kau pulang, lagian aku sayang sama kau, dan aku cinta sama kau, nanti ku tanggungjawabi pun kau, ku nikahi pun kau” sambil Terdakwa memegang kedua tangan anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu Terdakwa membuka celana jeans serta celana dalam anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa menyingkap baju anak korban Nurul Adha Alias Nurul sampai pada bagian dada lalu Terdakwa mencium bagian payudara anak korban Nurul Adha Alias Nurul, selanjutnya dalam posisi berdiri Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul sambil menggoyang-goyangkan batang kemaluannya keluar masuk sampai mencapai klimaks dan akhirnya mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul, setelah itu Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi membeli jus yang tidak jauh dari rumah susun tersebut;
Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa kembali mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke depan rumah susun untuk melakukan persetubuhan dimana awalnya anak korban Nurul Adha Alias Nurul menolak dengan mengatakan “jangan lah, udah jam berapa ini, aku mau pulang” lalu Terdakwa mengancamnya dengan mengatakan “ayok lah, nanti tak ku kasi kau pulang” sambil memegang tangan anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian Terdakwa mencium pipi dan juga bibir anak korban Nurul Adha Alias Nurul sambil memegang alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul, kemudian Terdakwa membuka celana anak korban Nurul Adha Alias Nurul sampai mata kaki dan Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul sambil menggoyang-goyangkan batang kemaluannya keluar masuk sampai mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 06.40 WIB saat anak korban Nurul Adha Alias Nurul sedang berada di sekolah lalu Terdakwa menelepon dan menyuruh anak korban Nurul Adha Alias Nurul untuk bolos sekolah dengan mengancam anak korban Nurul Adha Alias Nurul dengan mengatakan ”kalau sayang tak mau, tak mau aku bertanggung jawab” kemudian anak korban Nurul Adha Alias Nurul pun menyetujuinya, tidak berapa lama Terdakwa datang menjemput anak korban Nurul Adha Alias Nurul dengan menggunakan becak setelah itu Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi ke rumah saksi Sangkot Ritonga (uak Terdakwa) yang berada di Perumnas Sijambi Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di dapur rumah saksi Sangkot Ritonga Terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Bahwa sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aman Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai untuk mengganti pakaian sekolah yang digunakan oleh anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi ke rumah nenek anak korban Nurul Adha Alias Nurul yang berada di Medan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul tiba di Medan dan sekira pukul 11.00 WIB saksi Yusnizar (ibu anak korban Nurul Adha Alias Nurul) bersama saksi Nurul Azmi Alias Nurul datang menyusul Terdakwa dan anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke rumah tersebut lalu saksi Yusnizar menanyai anak korban Nurul Adha Alias Nurul tentang apa saja yang sudah mereka lakukan lalu anak korban Nurul Adha Alias Nurul mengatakan kalau ia sudah beberapa kali disetubuhi oleh Terdakwa, selanjutnya mengajak Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul untuk pulang ke Tanjungbalai kemudian Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul, saksi Yusnizar dan saksi Nurul Azmi Alias Nurul pulang dengan menggunakan KUPJ dan tiba di Tanjungbalai sekira pukul 14.00 WIB selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB saksi Yunizar menyerahkan Terdakwa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut anak korban Nurul Adha Alias Nurul sudah tidak perawan lagi hal tersebut sebagaimana hasil Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/5658/RSUD/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.Og Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Nurul Adha, Jenis Kelamin: Perempuan, Umur : 16 Tahun, Alamat : Dusun IV Kelurahan Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN TUBUH
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama: JAKPAR SIDDIK Alias JAKPAR sebagai Terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa perbuatan di dalam unsur kedua merupakan perbuatan yang bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur perbuatan tersebut terbukti maka unsur kedua dianggap telah terpenuhi dan terbukti dan untuk dapat membuktikan unsur kedua ini dalam hal kaitannya dengan perbuatan Terdakwa, maka unsur kedua ini haruslah dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang harus dibuktikan secara utuh pula karena merupakan satu rangkaian delik yang saling bertautan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah dimana adanya niat dan keinginan seseorang dengan sengaja untuk melakukan suatu perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tipu Muslihat” adalah suatu tipu yang sedemikian liciknya sehingga orang yang berfikiran normal dapat tertipu, suatu tipu muslihat sudah cukup asal sudah cukup liciknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Serangkaian Kebohongan” adalah satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” menurut Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Pasal 1 ayat (1) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum pada pokoknya menerangkan bahwa pada bulan September 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal pada awal bulan September 2016 Terdakwa berkenalan dengan anak korban Nurul Adha Alias Nurul yang saat itu berusia 16 (enam belas) tahun kemudian antara Terdakwa dengan anak korban Nurul Adha Alias Nurul menjalin hubungan pacaran selanjutnya pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul keluar malam untuk jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor menuju ke daerah rumah susun Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai lalu pada saat jalanan terlihat sunyi dan gelap Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di jalan tersebut kemudian Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul berdiri di samping sepeda motor sambil bercerita-cerita lalu Terdakwa berkata “Yank, ayok lah kita berhubungan badan, kalau kau tak mau tak ku kasi kau pulang, lagian aku sayang sama kau, dan aku cinta sama kau, nanti ku tanggungjawabi pun kau, ku nikahi pun kau” sambil Terdakwa memegang kedua tangan anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu Terdakwa membuka celana jeans serta celana dalam anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa menyingkap baju anak korban Nurul Adha Alias Nurul sampai pada bagian dada lalu Terdakwa mencium bagian payudara anak korban Nurul Adha Alias Nurul, selanjutnya dalam posisi berdiri Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul sambil menggoyang-goyangkan batang kemaluannya keluar masuk sampai mencapai klimaks dan akhirnya mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul, setelah itu Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi membeli jus yang tidak jauh dari rumah susun tersebut;
Menimbang, bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa kembali mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke depan rumah susun untuk melakukan persetubuhan dimana awalnya anak korban Nurul Adha Alias Nurul menolak dengan mengatakan “jangan lah, udah jam berapa ini, aku mau pulang” lalu Terdakwa mengancamnya dengan mengatakan “ayok lah, nanti tak ku kasi kau pulang” sambil memegang tangan anak korban Nurul Adha Alias Nurul kemudian Terdakwa mencium pipi dan juga bibir anak korban Nurul Adha Alias Nurul sambil memegang alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul, kemudian Terdakwa membuka celana anak korban Nurul Adha Alias Nurul sampai mata kaki dan Terdakwa juga membuka celananya, setelah itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul sambil menggoyang-goyangkan batang kemaluannya keluar masuk sampai mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma atau cairan putih di luar alat kelamin anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 06.40 WIB saat anak korban Nurul Adha Alias Nurul sedang berada di sekolah lalu Terdakwa menelepon dan menyuruh anak korban Nurul Adha Alias Nurul untuk bolos sekolah dengan mengancam anak korban Nurul Adha Alias Nurul dengan mengatakan ”kalau sayang tak mau, tak mau aku bertanggung jawab” kemudian anak korban Nurul Adha Alias Nurul pun menyetujuinya, tidak berapa lama Terdakwa datang menjemput anak korban Nurul Adha Alias Nurul dengan menggunakan becak setelah itu Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi ke rumah saksi Sangkot Ritonga (uak Terdakwa) yang berada di Perumnas Sijambi Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di dapur rumah saksi Sangkot Ritonga Terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengajak anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aman Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai untuk mengganti pakaian sekolah yang digunakan oleh anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul pergi ke rumah nenek anak korban Nurul Adha Alias Nurul yang berada di Medan;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul tiba di Medan dan sekira pukul 11.00 WIB saksi Yusnizar (ibu anak korban Nurul Adha Alias Nurul) bersama saksi Nurul Azmi Alias Nurul datang menyusul Terdakwa dan anak korban Nurul Adha Alias Nurul ke rumah tersebut lalu saksi Yusnizar menanyai anak korban Nurul Adha Alias Nurul tentang apa saja yang sudah mereka lakukan lalu anak korban Nurul Adha Alias Nurul mengatakan kalau ia sudah beberapa kali disetubuhi oleh Terdakwa, selanjutnya mengajak Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul untuk pulang ke Tanjungbalai kemudian Terdakwa bersama anak korban Nurul Adha Alias Nurul, saksi Yusnizar dan saksi Nurul Azmi Alias Nurul pulang dengan menggunakan KUPJ dan tiba di Tanjungbalai sekira pukul 14.00 WIB selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB saksi Yunizar menyerahkan Terdakwa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut anak korban Nurul Adha Alias Nurul sudah tidak perawan lagi hal tersebut sebagaimana hasil Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/5658/RSUD/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.Og Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Nurul Adha, Jenis Kelamin: Perempuan, Umur : 16 Tahun, Alamat : Dusun IV Kelurahan Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN TUBUH
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 6,9,11 akibat benda tumpul
Menimbang, bahwa meskipun dipersidangan Terdakwa menyangkal tentang perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak korban Nurul Adha Alias Nurul untuk yang kedua kalinya saat di berada depan rumah susun tersebut, akan tetapi sangkalan Terdakwa tersebut tidak didasarkan atas bukti-bukti dengan mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa di persidangan meskipun kesempatan telah diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa, oleh karenanya sangkalan Terdakwa tersebut tidak beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak korban telah masuk kepada maksud dari “Tipu Muslihat” dengan mengajak anak korban ke daerah rumah susun yang berada di daerah Sei Tualang Raso dengan alasan untuk membeli jus namun saat berada di daerah sepi dan gelap Terdakwa mulai memberhentikan dan memakirkan sepeda motornya di pinggir jalan tersebut lalu Terdakwa mulai “Membujuk” anak korban dengan mengatakan “Yank, ayok lah kita berhubungan badan, kalau kau tak mau tak ku kasi kau pulang, lagian aku sayang sama kau, dan aku cinta sama kau, nanti ku tanggungjawabi pun kau, ku nikahi pun kau” sesaat sebelum melakukan hubungan badan kemudian Terdakwa mulai menciumi pipi, bibir, dan leher anak korban Nurul Adha Alias Nurul lalu melucuti baju dan celana anak korban kemudian mencium payudara anak korban sehingga anak korban terlena dan menuruti keinginan Terdakwa untuk bersetubuh, dimana selanjutnya Terdakwapun mulai membuka celana panjang dan celana dalam Terdakwa hingga akhirnya Terdakwapun berhasil memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kelamin anak korban lalu menggoyang-goyangkannya berulang kali hingga Terdakwa merasakan kepuasan dan mengeluarkan cairan putih (sperma) dari alat kelaminnya diluar kelamin anak korban sedangkan anak korban hanya diam dan pasrah dengan apa yang dilakukan oleh Terdakwa yang mana hal tersebut adalah merupakan perbuatan “Persetubuhan” yaitu peraduan antara kemaluan Terdakwa dan anak korban yang masih berumur 16 (enam belas) tahun merupakan seorang “Anak” menurut Undang-undang No. 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua dalam pasal ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) potong jilbab segi empat berwarna putih polos, 1 (satu) potong baju bercorak biru dan putih yang berukuran XL, 1 (satu) potong rok panjang berwarna abu-abu, 1 (satu) potong baju berwarna merah jambu (pink) bercorak bintang warna hitam, dan 1 (satu) potong celana jeans berwarna hitam merk Vivo jeans dengan nomor pinggang 27, merupakan milik anak korban Nurul Adha Alias Nurul, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan anak korban menjadi trauma;
Perbuatan Terdakwa membuat malu anak korban dan keluarga anak korban di lingkungan tempat tinggalnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JAKPAR SIDDIK Alias JAKPAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) potong jilbab segi empat berwarna putih polos;
- 1 (satu) potong baju bercorak biru dan putih yang berukuran XL;
- 1 (satu) potong rok panjang berwarna abu-abu;
- 1 (satu) potong baju berwarna merah jambu (pink) bercorak bintang warna hitam;
- 1 (satu) potong celana jeans berwarna hitam merk Vivo jeans dengan nomor pinggang 27;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni anak korban Nurul Adha Alias Nurul;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017, oleh Wahyudinsyah Panjaitan, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Rizal, S.H., dan Daniel A.P. Sitepu, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zulmaraya, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Oppon B. Siregar, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Rizal, S.H. Wahyudinsyah Panjaitan, S.H.,M.Hum.
Daniel A.P. Sitepu, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Zulmaraya