42/Pid.Sus/2013/PN. Pwr.
Putusan PN PURWOREJO Nomor 42/Pid.Sus/2013/PN. Pwr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
W bin DUL S (alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa W bin DUL S (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa W bin DUL S (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -- 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 42/Pid.Sus/2013/PN. Pwr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa : ----------------------
Nama lengkap : W bin DUL S (alm) ; ----------------------------
Tempat lahir : Gunung Kidul ; ------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 42 tahun /15 April 1990 ; -----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Jmb RT. 01 RW. 01 Desa Brng Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo ; -------
A g a m a : I s l a m ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : B u r u h ; --------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dengan jenis tahanan RUTAN oleh : -----------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 18 Juli 2013 s/d. 6 Agustus 2013 ; -----------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Agustus 2013 s/d. 15 September 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2013 s/d. 30 September 2013 ; ---
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, sejak tanggal 24 September 2013 s/d. 23 Oktober 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d. 22 Desember 2013 ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi Penasehat Hukum : --
PENGADILAN NEGERI tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara pidana terdakwa ; ----------
Telah mendengar keterangan para saksi di persidangan ; ------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan ; -------------------------
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ; ------
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-39/P.REJO/Euh.2/9/2013 yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2012, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa W bin DUL S (alm), bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa W bin DUL S (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ; ---------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, terdakwa di persidangan dalam pembelaannya (pledooi) mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Nomor : PDM-39/P.Rejo/Euh.2/9/2013 bertanggal 23 September 2013 sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa ia terdakwa W Bin DUL S (alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 kurang lebih pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di rumah terdakwa alamat Dusun JmbRt. 01 Rw. 01, Desa Brenggong, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sebagai suami dari saksi TR (dibuktikan dengan kutipan akta nikah nomor 239/18/XI/1998 tanggal 25 Nopember 1998 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Purworejo) dan dikaruniai 1 (satu) orang anak sejak perkawinan tersebut dimana terdakwa dan saksi tinggal satu rumah, pada awalnya terdakwa memarah-marahi anak terdakwa dengan nada keras sehingga saksi TR mengingatkan agar kalau memarahi anak jangan terlalu keras nemun terdakwa tidak terima bahkan terdakwa semakin marah dan langsung menampar saksi TR kearah pipi kiri sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, lalu memukul dengan tangan mengepal kearah pelipis kiri sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali dan kearah kening kurang lebih 1 (satu) kali ; ------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TR mengalami luka pada bagian kepala : dahi kanan oedem (bengkak) (+) dengan kesimpulan sebab perlukaan kemungkinan akibat benturan/kekerasan benda tumpul, sesuai yang Visum Et Repertum Nomor : 48/353/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Ardiestya Dias Saputra, Dokter pemeriksa pada RSUD Saras Husada Purworejo ; -
------------- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa : ---------------------------
keterangan saksi-saksi : 1. TR binti MURSITO, dan 2. NURWADI bin SUNARDI ; ----------------------------------------------------------------------------------------
surat berupa : Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo Nomor : 48/353/VI/2013 tanggal 1 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARDIESTYA DIAS SAPUTRA ; ------------------------
keterangan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang untuk didengar keterangannya di persidangan, selanjutnya saksi-saksi di bawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. Saksi TR binti MURSITO.
bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekitar pukul 09.30 wib bertempat di rumah terdakwa alamat Dusun JmbRt. 01 Rw. 01, Desa BrngKecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah memukul saksi korban hingga luka di bagian kepala ; ------------------------------------------------------
bahwa terdakwa adalah suami saksi korban yang menikah pada tanggal 25 Nopember 1998 dan atas perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak perempuan berumur 11 tahun ; --------------------------------------------------------------
bahwa permasalahan bermula karena masalah ekonomi dimana terdakwa malas bekerja dan hanya tidur-tiduran sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terpaksa meminta bantuan kerabat dan saudara lainnya ; ----
bahwa rumah tanggal yang awalnya rukun kemudian menjadi berantakan karena sudah hampir 2 tahun belakangan ini terdakwa sering marah-marah dan sering melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap saksi korban, dan puncaknya ketika terdakwa memarah-marahi anak terdakwa dengan nada keras sehingga saksi korban mengingatkan agar kalau memarahi anak jangan terlalu keras namun terdakwa tidak terima bahkan terdakwa semakin marah dan langsung menampar saksi korban kearah pipi kiri sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, lalu memukul dengan tangan mengepal kearah pelipis kiri sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali dan kearah kening kurang lebih 1 (satu) kali ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan luka di bagian kepala yaitu dahi kanan bengkak, mengalami pusing-pusing selama 2 hari sehingga terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari karena hanya tiduran saja ; ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi korban bertekad bercerai dari terdakwa dan telah mendaftarkannya di Pengadilan Agama ; -------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa permasalahan terjadi bukan karena terdakwa tidak menafkahi saksi korban, akan tetapi karena terdakwa tidak suka melihat saksi korban selalu keluar malam dan main serong dengan laki-laki lain ; -------------------------------------------------------------
2. Saksi NURWADI bin SUNARDI.
bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekitar pukul 09.30 wib bertempat di rumah terdakwa alamat Dusun JmbRt. 01 Rw. 01, Desa BrngKecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah memukul saksi korban TR hingga luka di bagian kepala ; ---------------------------------------
bahwa saksi adalah kakak ipar dari saksi korban TR dan benar antara terdakwa dan saksi korban TR telah menikah dan dikaruniai seorang anak perempuan ; --------------------------------------------------------------------------------
bahwa jarak rumah saksi sekitar 50 meter, dan sering mendengar suara benda-benda dilempar dari dalam rumah terdakwa dan saksi korban TR, meski tidak jelas mengetahui permasalahannya ; ---------------------------------------
bahwa menurut saksi, yang terjadi antara terdakwa dan saksi korban TR adalah pertengkaran dan cekcok mulut ; -----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a decharge), meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 48/353/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Ardiestya Dias Saputra, dokter pemeriksa pada RSUD Saras Husada Purworejo, dengan hasil pemeriksaan Kepala : dahi kanan oedem (bengkak), Kesimpulan : sebab perlukaan kemungkinan akibat benturan/kekerasan benda tumpul ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekitar pukul 09.30 wib bertempat di rumah terdakwa alamat Dusun JmbRt. 01 Rw. 01, Desa BrngKecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah memukul saksi korban TR hingga luka di bagian kepala ; ---------------------------------------
bahwa terdakwa adalah suami saksi korban TR yang menikah pada tanggal 25 Nopember 1998 dan atas perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak perempuan berumur 11 tahun ; --------------------------------------------
bahwa terdakwa bekerja sebagai pemandu wisata (guide) di Jogja dan selalu memberikan penghasilannya untuk menghidupi anak dan istrinya, namun karena mengalami kecelakaan, lalu terdakwa tidak bisa bekerja secara maksimal ; -----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa kemudian saksi korban TR selalu pergi tanpa pamit, pulang malam, dan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga meninggalkan anak sendirian ; ------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa sering menasehati saksi korban TR (istrinya) agar tidak berselingkuh karena tidak baik untuk perkembangan mental anaknya, akan tetapi saksi korban TR setiap diingatkan malah marah-marah ; ---
bahwa sejak saat itu, rumah tanggal yang awalnya rukun kemudian menjadi berantakan karena sudah hampir 2 tahun belakangan ini terdakwa sering marah-marah dan sering melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap saksi korban, dan puncaknya ketika terdakwa menasehati saksi korban agar tidak berselingkuh dan pergi meninggalkan anak, saksi korban TR tidak terima sehingga terdakwa semakin marah dan langsung menampar saksi korban kearah pipi kiri sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, lalu memukul dengan tangan mengepal kearah pelipis kiri sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali dan kearah kening kurang lebih 1 (satu) kali ; -------------------------------------
bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan luka di bagian kepala yaitu dahi kanan bengkak, mengalami pusing-pusing selama 2 hari sehingga terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari karena hanya tiduran saja ; ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi korban bertekad bercerai dari terdakwa dan telah mendaftarkannya di Pengadilan Agama ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekitar pukul 09.30 wib bertempat di rumah terdakwa alamat Dusun JmbRt. 01 Rw. 01, Desa BrngKecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah memukul saksi korban TR hingga luka di bagian kepala ; ------------------
bahwa benar terdakwa adalah suami saksi korban TR yang menikah pada tanggal 25 Nopember 1998 dan atas perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak perempuan berumur 11 tahun ; --------------------------------------------
bahwa benar terdakwa bekerja sebagai pemandu wisata (guide) di Jogja dan selalu memberikan penghasilannya untuk menghidupi anak dan istrinya, namun karena mengalami kecelakaan, lalu terdakwa tidak bisa bekerja secara maksimal, sehingga malas-malasan bekerja ; ---------------------------------------------
bahwa benar kemudian saksi korban TR selalu pergi tanpa pamit, pulang malam, dan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga meninggalkan anak sendirian ; -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar terdakwa sering menasehati saksi korban TR (istrinya) agar tidak berselingkuh karena tidak baik untuk perkembangan mental anaknya, akan tetapi saksi korban TR setiap diingatkan malah marah-marah ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar sejak saat itu, rumah tanggal yang awalnya rukun kemudian menjadi berantakan karena sudah hampir 2 tahun belakangan ini terdakwa sering marah-marah dan sering melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap saksi korban, dan puncaknya ketika terdakwa menasehati saksi korban agar tidak berselingkuh dan pergi meninggalkan anak, saksi korban TR tidak terima sehingga terdakwa semakin marah dan langsung menampar saksi korban kearah pipi kiri sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, lalu memukul dengan tangan mengepal kearah pelipis kiri sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali dan kearah kening kurang lebih 1 (satu) kali ; -------------------
bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan luka di bagian kepala yaitu dahi kanan bengkak, mengalami pusing-pusing selama 2 hari sehingga terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari karena hanya tiduran saja ; ------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar saksi korban bertekad bercerai dari terdakwa dan telah mendaftarkannya di Pengadilan Agama ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang berkaitan (relevant) dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termasuk dan turut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------------
melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga ; ------------------------------------
terhadap orang dalam lingkup rumah tangga ; ----------------------------------------
ad.1. Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau dapat diartikan menunjuk adanya orang atau manusia, yang dalam ilmu hukum diartikan sebagai NATUURLIJK PERSOON yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; ------
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri dan selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa W bin DUL S (alm) mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan, dengan demikian terdakwa mampu bertanggung jawab ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi korban TR, dan saksi NURWADI yang relevan dengan keterangan terdakwa di persidangan yang menyatakan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekitar pukul 09.30 wib bertempat di rumah terdakwa alamat Dusun JmbRt. 01 Rw. 01, Desa BrngKecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah memukul saksi korban TR hingga luka di bagian kepala sebagaimana visum et repertum ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terdakwa merupakan suami sah dari saksi korban TR binti MURSITO sebagaimana fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 239/18/XI/1998 tanggal 25 Nopember 1998, yang terlampir dalam berkas perkara, dengan demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------
ad.2. Unsur “melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga” ; --------------------------
Menimbang, bahwa dalam menguraikan unsur ad.2. maka didalamnya harus dipenuhi adanya kesengajaan si pelaku untuk berbuat, yang menurut hukum pidana kesengajaan berarti menghendaki perbuatan yang akan dilakukan dan menginsafi atau menyadari atau mengetahui akibat dari perbuatan tersebut (willens en wetens), dan kesengajaan itu sendiri memiliki 3 corak/jenis, yakni sengaja sebagai dikehendaki/dimaksudkan oleh pelaku, sengaja sebagai sadar kepastian, dan sengaja sebagai sadar kemungkinan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan definisi di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim, yang dimaksud melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang dimaksudkan agar mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta hukum dari keterangan saksi korban TR, saksi NURWADI yang sesuai dengan keterangan terdakwa di persidangan yang menyatakan bahwa pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban TR (masih berstatus isteri terdakwa) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekitar pukul 09.30 wib bertempat di rumah terdakwa alamat Dusun JmbRt. 01 Rw. 01, Desa BrngKecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, bermula ketika terdakwa yang semula bekerja sebagai pemandu wisata (guide) di Jogja dan selalu memberikan penghasilannya untuk menghidupi anak dan istrinya, namun karena mengalami kecelakaan, lalu terdakwa tidak bisa bekerja secara maksimal sehingga malas-malasan untuk bekerja ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena alasan tersebut, kemudian saksi korban TR menjadi sering pergi tanpa pamit, pulang malam, dan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga meninggalkan anak sendirian, untuk itu terdakwa sering menasehati saksi korban TR (istrinya) agar tidak berselingkuh karena tidak baik untuk perkembangan mental anaknya, akan tetapi saksi korban TR setiap diingatkan malah marah-marah ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibatnya rumah tanggal yang awalnya rukun kemudian menjadi berantakan karena sudah hampir 2 tahun belakangan ini terdakwa sering marah-marah dan sering melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap saksi korban, dan puncaknya ketika terdakwa menasehati saksi korban agar tidak berselingkuh dan pergi meninggalkan anak, saksi korban TR tidak terima sehingga terdakwa semakin marah dan langsung menampar saksi korban kearah pipi kiri sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, lalu memukul dengan tangan mengepal kearah pelipis kiri sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali dan kearah kening kurang lebih 1 (satu) kali ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami sakit dan luka di bagian kepala yaitu dahi kanan bengkak, mengalami pusing-pusing selama 2 hari sehingga terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari karena hanya tiduran saja, sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa menampar, dan memukul saksi korban hingga luka, telah mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan fisik saksi korban yang masih berstatus isteri sah terdakwa, dengan demikian unsur ad.2. telah terpenuhi pula menurut hukum ; --------------------------------------------------------------
ad.3. Unsur “terhadap orang dalam lingkup rumah tangga” ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang dalam lingkup rumah tangga adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni meliputi :
a. suami, isteri, dan anak ; ----------------------------------------------------------------------
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau ; ---------------------------------------------------------------------------------------
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah nyata dibuktikan dalam unsur terdahulu bahwa kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban TR termasuk dalam lingkup rumah tangganya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban TR dan pengakuan terdakwa pula di persidangan yang menyatakan bahwa benar antara terdakwa dan saksi korban TR pernah menikah pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 1998 di Kecamatan Purworejo sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor Nomor 239/18/XI/1998 tanggal 25 Nopember 1998 sampai dengan sekarang, menurut hemat Majelis Hakim telah terbukti bahwa hubungan terdakwa dan saksi korban TR terikat karena perkawinan sehingga disebut pasangan suami-isteri sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, maka unsur ad.3. telah terpenuhi juga menurut hukum ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Pasal Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, maka menurut Majelis Hakim terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya tindak pidana pada diri terdakwa maka oleh karenanya terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggungjawab maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kadar kesalahannya sesuai dengan rasa keadilan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 KUHP ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan maka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -----
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan mengancam keutuhan rumah tangga yang dibangun dan telah dikaruniai seorang anak ; ---------------------
Hal-hal yang meringankan :
perbuatan terdakwa dilakukan untuk mencegah perzinahan yang dilakukan saksi korban (isteri terdakwa) ; ---------------------------------------------------------------------------
terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ; ------------------
terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------------
Mengingat, dan memperhatikan ketentuan Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ketentuan dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa W bin DUL S (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa W bin DUL S (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN ; ---------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari SELASA tanggal 29 Oktober 2013 oleh kami ENDI NURINDRA PUTRA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MARDIANA SARI, S.H., M.H. dan IRMA MARDIANA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh DWI RETNO PALUPI, S.Pd. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo dan dihadiri oleh NUR LAILLY HASANAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta di hadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
MARDIANA SARI, S.H., M.H. ENDI NURINDRA PUTRA, S.H.
IRMA MARDIANA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
DWI RETNO PALUPI, S.Pd.