NO 49 / Pid. SUS / 2014 / PN. Bln.
Putusan PN BATULICIN Nomor NO 49 / Pid. SUS / 2014 / PN. Bln.
Other Participants (4)
1.SRI PURNAMARIA Binti NASRIANSYAH 2.H. SYAHRANI Bin H. MASRI 3.FITRIADI Bin NURYASIN 4.LISTON EDWAR SIANTURI Bin HASOLOAN SIANTURI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I SRI PURNAMARIA Binti NASRIANSYAH, Terdakwa II H. SYAHRANI Bin H. MASRI, Terdakwa III FITRIADI Bin NURYASIN dan Terdakwa IV LISTON EDWAR SIANTURI Bin HASOLOAN SIANTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SRI PURNAMARIA Binti NASRIANSYAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II H. SYAHRANI Bin H. MASRI, Terdakwa III FITRIADI Bin NURYASIN dan Terdakwa IV LISTON EDWAR SIANTURI Bin HASOLOAN SIANTURI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan. ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : - 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis warna orange Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni H. A’an Fauzie; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 49 / Pid. SUS / 2014 / PN. Bln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan Acara Biasa yang dilakukan secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama:
Terdakwa I:
Nama lengkap : SRI PURNAMARIA Binti NASRIANSYAH;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 10 September 1970;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Lapangan 5 Oktober Rt 05 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa II:
Nama lengkap : H. SYAHRANI Bin H. MASRI;
Tempat lahir : Kandangan;
Umur / tanggal lahir : 55 tahun / -;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Mulawarman RT 05 Desa Tungkaran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa III:
Nama lengkap : FITRIADI Bin NURYASIN;
Tempat lahir : Kandangan;
Umur / tanggal lahir : 47 tahun / 29 Mei 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Angkinang RT 01 RW 01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa IV:
Nama lengkap : LISTON EDWAR SIANTURI Bin HASOLOAN SIANTURI;
Tempat lahir : Simalungun, Bandar Masilam (Sumatera Utara);
Umur / tanggal lahir : 40 tahun / 04 Maret 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Transmigrasi Km. 04 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa II dan Terdakwa III telah ditangkap Petugas Kepolisian tanggal 06 Nopember 2013, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa IV telah ditangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 07 Nopember 2013;
Para Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut:
Terdakwa I :
Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu:
Sejak tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum;
Sejak tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 06 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri di tingkat penyidikan;
Sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan 27 Januari 2014;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 28 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 12 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 13 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
Sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Terdakwa II dan Terdakwa III :
Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu:
Sejak tanggal 07 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum;
Sejak tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 05 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri di tingkat penyidikan;
Sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan 27 Januari 2014;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 28 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 12 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 13 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
Sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Terdakwa IV :
Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu:
Sejak tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum;
Sejak tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 05 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri di tingkat penyidikan;
Sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan 27 Januari 2014;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 28 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 12 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 13 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
Sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Para Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 49 / Pen. Pid / 2014 / PN. Btl. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 49 / Pen. Pid / 2014 / PN. Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Sri Purnamaria binti Nasriansyah bersama-sama dengan Terdakwa II H. Syahrani alias H. Aran bin H Masri, terdakwa III Fitriadi bin Nuryasin dan terdakwa IV Liston Edward Sianturi bin Hasoloan Sianturi bersalah melakukan turut serta melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana “ Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sri Purnamaria binti Nasriansyah berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II H. Syahrani alias H. Aran bin H Masri, terdakwa III Fitriadi bin Nuryasin dan terdakwa IV Liston Edward Sianturi bin Hasoloan Sianturi berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan yang mana hukuman penjara tersebut dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan dan agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis warna orange
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni H. A’an Fauzie;
Menetapkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari para terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman seringan-ringannya dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan para terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan para terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : Nomor PDM – 31/BTL/Euh.2/02/2014, Para Terdakwa telah di Dakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Primair
--------Bahwa terdakwa I Sri Purnamaria binti Nasriansyah bersama-sama dengan Terdakwa II H. Syahrani alias H. Aran bin H Masri, terdakwa III Fitriadi bin Nuryasin dan terdakwa IV Liston Edward Sianturi bin Hasoloan Sianturi, pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2013 bertempat di Km. 09 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kab. Tanah Bumbu atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), perbuatan mana tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa I sepakat dengan Hendra (belum tertangkap) untuk melakukan penambangan batubara di areal PKP2B PT. Borneo Indo Bara (BIB) di km. 09 Desa Sumber Makmur, kemudian terdakwa I menyewa/ merental alat berat berupa 1 unit Excavator merk Hitachi Zaxis 330 milik H. A’an Fauzie selaku Direktur CV. Mitra Jaya Utama dengan nilai kontrak Rp.172.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) termasuk ongkos pengiriman sampai ke lokasi;
Bahwa Hendra (belum tertangkap) kemudian menyuruh terdakwa II dan terdakwa III untuk melakukan pengawasan dan mewakili Hendra di lapangan;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dimulai sekitar pukul 01.00 wita sesaat setelah excavator telah diturunkan dari mobil Trailler dan kemudian rolling ke areal lahan yang telah ditunjukkan oleh terdakwa I, bahwa excavator merk Hitachi Zaxis 330 tersebut sebagai operatornya adalah terdakwa IV yang disuruh oleh Faturrahim dan terdakwa I untuk membuka lahan;
Bahwa setelah terdakwa IV melakukan aktivitasnya membuka tanah yang berada dalam areal PKP2B PT Borneo Indo Bara tersebut yakni dalam titik koordinat S 03 0 40’ 38.4” E 115 0 28’ 50.0” selama sekitar satu setengah jam tersebut mendapatkan bukaan/ kupasan tambang seluas panjang 4 meter dan lebar 4 meter dengan kedalaman kupasan sekitar 3 meter;
Bahwa terdakwa II dan terdakwa III yang disuruh Hendra dan diketahui oleh terdakwa I sebagai orang suruhan Hendra yang bertugas untuk menjaga dan mengawasi pelaksanaan penambangan batubara di areal tersebut;
Bahwa terdakwa I dalam melakukan aktifitas penambangannya ternyata tidak memiliki legalitas atau surat yang memperbolehkan terdakwa dan terdakwa lainnya melakukan aktifitas penambangan di areal izin PKP2B milik PT Borneo Indo Bara tersebut baik IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang dikeluarkan oleh Bupati Tanah Bumbu ataupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, serta para terdakwa tidak pernah mendapat izin dan meminta izin pada PT Borneo Indo Bara selaku pemegang Kuasa Pertambangan berupa PKP2B;
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami maksud dari Surat Dakwaan tersebut kemudian tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya, maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : REZHA ALVIAN Bin ZAINAL ABIDIN
Bahwa saksi adalah anak dari Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa I diberitahu Hendra jika ada lokasi tambang batubara yang belum sempat dikupas, lalu Terdakwa I mencari modal dengan menggadaikan mobilnya untuk menyewa alat berat;
Bahwa selanjutnya terdakwa I menyuruh saksi untuk merolling excavator Hitachi Zaxis 330 warna orange yang terletak di pinggir jalan dekat jembatan Abidin Satui agar diarahkan ke Km. 9. Lalu datang Terdakwa II dan Terdakwa III atas suruhan sdr. Hendra untuk mengawal saksi dan menunjukkan lokasi tambang yang akan digali;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik areal pertambangan yang akan digali tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi menyewa trailer milik IMI seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayar oleh terdakwa I, lalu trailer tersebut diangkut ke lokasi yang ditunjukkan terdakwa II dan terdakwa III;
Bahwa saat menuju lokasi, saksi didampingi Terdakwa IV yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa I untuk mengawasi tambang;
Bahwa setelah sampai di lokasi, Terdakwa IV mulai bekerja mengarahkan operator untuk menjalankan alat berat agar operator bisa tepat mengupas tanah yang mengandung batubara, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menjadi keamanan di lokasi tambang;
Bahwa kemudian saksi pulang untuk mengambil makanan bagi para pekerja, ketika saksi balik ke lokasi tambang ternyata kegiatan sudah tidak ada dan sudah diamankan oleh polisi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I, II dan III menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan terdakwa IV menyatakan keberatan karena terdakwa IV hanyalah operator dan bukan pengawas tambang. Atas keberatan terdakwa IV tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi II : SUPRIANTO Bin SUGITO
Bahwa saksi bekerja sebagai Land Compensation staf pada PT BIB (Borneo Indo Bara), yang bertugas mengurus pembebasan lahan dan pengukuran tanah;
Bahwa PT BIB bergerak dibidang penambangan batubara, dan batas areal penambangan ditentukan dengan areal konsesi yang diukur menggunakan GPS. Apabila ada lahan penduduk yang masuk dalam wilayah konsesi tambang PT BIB, maka PT BIB akan mengurus pembebasan tanahnya dan melakukan ganti rugi kepada penduduk;
Bahwa titik koordinat S 03 0 40’ 38.4” E 115 0 28’ 50.0” yang terletak di Km. 09/10 Desa Sumber Makmur Kec. Satui adalah masuk dalam areal konsesi PT BIB, tepatnya sekitar 250 meter masuk ke dalam batas konsesi;
Bahwa siapapun dilarang melakukan kegiatan penambangan di areal konsesi PT BIB, termasuk pemilik lahan awal, kecuali ada izin atau kerjasama dengan PT. BIB;
Bahwa PT. BIB tidak pernah memberi izin atau bekerja sama dengan pihak manapun dalam melakukan kegiatan penambangan di areal PKP2B PT BIB;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi III : MUCHLIS, Amd.P Bin ABDUL KADIR
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang mengamankan para terdakwa dan lokasi penambangan;
Bahwa saksi mengamankan kegiatan penambangan pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 02.00 wita di Km. 09 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa awalnya saksi bersama tim dari Kepolisian Tanah Bumbu melakukan patroli, saksi menemukan 2 (dua) alat berat sedang bekerja, yaitu excavator Hitachi Zaxis 330 warna kuning dan excavator Sumitomo SH 330 warna kuning. Masing-masing alat bekerja sendiri dengan operator yang berbeda, dan jarak satu dengan lainnya sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa ketika dilakukan pengamanan, operator Sumitomo melarikan diri sedangkan operator Hitachi tetap ditempat yaitu terdakwa IV;
Bahwa pada saat itu terdakwa II dan Terdakwa III berada di lokasi tambang, sedangkan terdakwa I tidak berada di lokasi tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan apa tugas Terdakwa II dan Terdakwa III, mereka mengatakan jika mereka bertugas mengawasi dan mengamankan lokasi tambang. Mereka mengatakan jika yang melakukan penambangan di daerah tersebut ada dua orang, yaitu terdakwa I dan seseorang bernama Said Muksin. Jadi dua alat berat tersebut tidak dalam satu penambang yang sama, Hitachi Zaxis 330 warna kuning milik Terdakwa I, sedangkan Sumitomo SH 330 warna kuning milik Said Muksin;
Bahwa pada saat dilokasi, lahan yang dikupas excavator Hitachi adalah 4x4 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran melalui GPS, ternyata lokasi tambang tersebut berada di wilayah konsesi tambang PT BIB, yaitu di titik koordinat S 03 0 40’ 38.4” E 115 0 28’ 50.0” yang terletak di Km. 09/10 Desa Sumber Makmur Kec. Satui;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kepada para terdakwa, terdakwa I mengaku jika terdakwa I merupakan penambangnya sekaligus pemilik modal, terdakwa II dan terdakwa III adalah orang yang melakukan pengamanan di lokasi tambang, sedangkan terdakwa IV adalah orang yang mengawasi tambang milik terdakwa I, sekaligus merangkap operator karena operator bawaan dari alat berat dinilai terdakwa IV tidak cakap menjalankan alat berat;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa I, II dan III tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan terdakwa IV menyatakan keberatan karena terdakwa IV hanyalah operator bukan pengawas. Atas keberatan terdakwa IV tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi verbalisan : M. DEDY HARIYANTO
Bahwa saksi adalah penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa;
Bahwa para terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan ilegal;
Bahwa dalam memeriksa para terdakwa, saksi sudah melakukan prosedur yang benar, tidak ada paksaan dan tekanan dari saksi terhadap para terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I, terdakwa I memberikan keterangan jika terdakwa IV adalah orang yang ditugasi terdakwa I untuk mengawasi keseluruhan kegiatan tambang, karena terdakwa IV tahu dimana menunjukkan areal yang ada batubaranya;
Bahwa terdakwa I menyewa alat berat Hitachi Zaxis dari A’an Fauzie dengan operator bernama Hatmi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Reza Alvian, awalnya alat berat dioperasikan oleh Hatmi, akan tetapi oleh karena Hatmi dinilai terdakwa IV tidak cakap menjalankan alat berat maka Hatmi disuruh terdakwa IV berhenti lalu alat berat dioperasikan oleh terdakwa IV sendiri;
Bahwa dalam hal ini terdakwa IV selain menjadi pengawas tambang, juga menjadi operator alat berat;
Saksi verbalisan : PUPUT PAMBUDI
Bahwa saksi adalah penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa;
Bahwa para terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan ilegal;
Bahwa dalam memeriksa para terdakwa, saksi sudah melakukan prosedur yang benar, tidak ada paksaan dan tekanan dari saksi terhadap para terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I, terdakwa I memberikan keterangan jika terdakwa IV adalah orang yang ditugasi terdakwa I untuk mengawasi keseluruhan kegiatan tambang, karena terdakwa IV tahu dimana menunjukkan areal yang ada batubaranya;
Bahwa terdakwa I menyewa alat berat Hitachi Zaxis dari A’an Fauzie dengan operator bernama Hatmi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Reza Alvian, awalnya alat berat dioperasikan oleh Hatmi, akan tetapi oleh karena Hatmi dinilai terdakwa IV tidak cakap menjalankan alat berat maka Hatmi disuruh terdakwa IV berhenti lalu alat berat dioperasikan oleh terdakwa IV sendiri;
Bahwa dalam hal ini terdakwa IV selain menjadi pengawas tambang, juga menjadi operator alat berat;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan / A de Charge, kemudian Para Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I : SRI PURNAMARIA Binti NASRIANSYAH
Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan sdr. Hendra yang menawari terdakwa untuk menambang batubara;
Bahwa kemudian terdakwa menggadaikan mobilnya kepada sdr. Faturahim lalu menyewa alat berat kepada A’an Fauzie beserta operatornya yang bernama Hatmi. Selanjutnya terdakwa menyuruh anaknya yaitu saksi I untuk mengambil alat yang berada di pinggir jalan dekat jembatan Abidin Satui agar diarahkan ke Km. 9. Lalu datang Terdakwa II dan Terdakwa III atas suruhan sdr. Hendra untuk mengawal saksi I dan menunjukkan lokasi tambang yang akan digali;
Bahwa pada saat terdakwa menggadaikan mobilnya kepada Faturahim, Faturahim menawarkan kepada terdakwa agar mempekerjakan terdakwa IV karena terdakwa IV bisa mengawasi tambang sekaligus mengoperasikan alat berat. Terdakwa IV juga bisa mencari lokasi dimana ada batubara, sehingga bisa mengarahkan alat ke areal yang banyak batubaranya, lalu terdakwa setuju dan mempekerjakan terdakwa IV;
Bahwa terdakwa tahu jika areal tanah yang ditambang oleh terdakwa adalah milik PT BIB, akan tetapi menurut keterangan sdr. Hendra sudah dikondisikan dan dikoordinasikan sdr. Hendra dengan PT BIB. Terlebih lagi sebelumnya sdr. Hendra juga menggali batubara disitu sehingga terdakwa tambah percaya;
Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa diberi tahu oleh saksi I jika tambang yang sedang dikerjakan telah diamankan polisi;
Terdakwa II : H. SYAHRANI Bin H. MASRI
Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh sdr. Hendra agar mendampingi anak terdakwa I yaitu saksi I untuk membawa alat yang berada di pinggir jalan dekat jembatan Abidin Satui agar diarahkan ke Km. 9;
Bahwa terdakwa diminta tolong sdr. Hendra sebagai petugas keamanan di tambang tersebut karena di daerah tersebut banyak preman;
Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2013 selanjutnya terdakwa mengajak terdakwa III untuk mendampinginya, lalu mereka mendatangi saksi I dan melakukan pengawalan alat berat sampai di lokasi tambang;
Bahwa kemudian terdakwa bersama terdakwa III berada di lokasi tambang untuk menjaga para pekerja agar tidak ada gangguan. Akan tetapi tak lama kemudian tambang tersebut diamankan polisi;
Terdakwa III : FITRIADI Bin NURYASIN
Bahwa awalnya terdakwa diajak terdakwa II untuk mendampingi terdakwa II menjaga lokasi tambang yang dijalankan oleh terdakwa I. Lalu terdakwa III pergi bersama terdakwa II menuju tempat dimana alat berat berada, lalu membawa alat berat tersebut ke Km. 9 Desa Satui;
Bahwa kemudian terdakwa bersama terdakwa II berada di lokasi tambang untuk menjaga para pekerja agar tidak ada gangguan. Akan tetapi tak lama kemudian tambang tersebut diamankan polisi;
Terdakwa IV : LISTON EDWARD SIANTURI Bin HASOLOAN SIANTURI
Bahwa awalnya terdakwa diminta sdr. Faturahim untuk ikut bekerja di tambang milik terdakwa I. Lalu terdakwa bersama dengan saksi I terlebih dahulu mengangkut alat berat berada di pinggir jalan dekat jembatan Abidin Satui agar diarahkan ke Km. 9;
Bahwa setelah sampai di lokasi tambang yang dimaksud, terdakwa lalu menyuruh sdr. Hatmi untuk mengoperasikan alat berat. Tak lama kemudian terdakwa menggantikan posisi Hatmi sebagai operator karena sdr. Hatmi sedang beristirahat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis warna orange,
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi serta Para Terdakwa dan mereka mengenalinya serta telah disita secara patut dan sah, sehingga dapat mendukung pembuktian Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya terdakwa I bertemu dengan sdr. Hendra yang menawari terdakwa I untuk menambang batubara;
Bahwa benar kemudian terdakwa I menggadaikan mobilnya kepada sdr. Faturahim lalu menyewa alat berat kepada A’an Fauzie beserta operatornya yang bernama Hatmi. Selanjutnya terdakwa I menyuruh anaknya yaitu saksi I untuk mengambil alat yang berada di pinggir jalan dekat jembatan Abidin Satui agar diarahkan ke Km. 9. Lalu datang Terdakwa II dan Terdakwa III atas suruhan sdr. Hendra untuk mengawal saksi I dan menunjukkan lokasi tambang yang akan digali;
Bahwa benar pada saat terdakwa I menggadaikan mobilnya kepada Faturahim, Faturahim menawarkan kepada terdakwa I agar mempekerjakan terdakwa IV karena terdakwa IV bisa mengawasi tambang sekaligus mengoperasikan alat berat. Terdakwa IV juga bisa mencari lokasi dimana ada batubara, sehingga bisa mengarahkan alat ke areal yang banyak batubaranya, lalu terdakwa I setuju dan mempekerjakan terdakwa IV;
Bahwa benar terdakwa I tahu jika areal tanah yang ditambang oleh terdakwa I adalah milik PT BIB, akan tetapi menurut keterangan sdr. Hendra sudah dikondisikan dan dikoordinasikan sdr. Hendra dengan PT BIB. Terlebih lagi sebelumnya sdr. Hendra juga menggali batubara disitu sehingga terdakwa I tambah percaya;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa I menyuruh saksi I untuk merolling excavator Hitachi Zaxis 330 warna orange yang terletak di pinggir jalan dekat jembatan Abidin Satui agar diarahkan ke Km. 9. Lalu datang Terdakwa II dan Terdakwa III atas suruhan sdr. Hendra untuk mengawal saksi I dan menunjukkan lokasi tambang yang akan digali;
Bahwa benar selanjutnya saksi I menyewa trailer milik IMI seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayar oleh terdakwa I, lalu trailer tersebut diangkut ke lokasi yang ditunjukkan terdakwa II dan terdakwa III;
Bahwa benar saat menuju lokasi, saksi I didampingi Terdakwa IV yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa I atas rekomendasi Faturohim untuk mengawasi tambang;
Bahwa benar setelah sampai di lokasi, Terdakwa IV mulai bekerja mengarahkan operator alat yang bernama Hatmi untuk menjalankan alat berat agar operator bisa tepat mengupas tanah yang mengandung batubara, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menjadi keamanan di lokasi tambang;
Bahwa benar lalu Terdakwa IV menggantikan Hatmi mengoperasikan alat berat karena Hatmi istirahat sebab dianggap terdakwa IV tidak cakap mengoperasikan alat berat;
Bahwa benar tak lama kemudian datang polisi lalu mengamankan kegiatan tambang tersebut;
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka akan langsung dipertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan tersebut sebagai berikut:
UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum, yang dalam hal ini adalah manusia / orang, yang dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama Terdakwa I SRI PURNAMARIA Binti NASRIANSYAH, Terdakwa II H. SYAHRANI Bin H. MASRI, Terdakwa III FITRIADI Bin NURYASIN dan Terdakwa IV LISTON EDWAR SIANTURI Bin HASOLOAN SIANTURI yang identitasnya seperti diuraikan di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) dalam persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah Para Terdakwa tersebut, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
UNSUR MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap :
Bahwa benar awalnya terdakwa I bertemu dengan sdr. Hendra yang menawari terdakwa I untuk menambang batubara;
Bahwa benar kemudian terdakwa I menggadaikan mobilnya kepada sdr. Faturahim lalu menyewa alat berat kepada A’an Fauzie beserta operatornya yang bernama Hatmi. Selanjutnya terdakwa I menyuruh anaknya yaitu saksi I untuk mengambil alat yang berada di pinggir jalan dekat jembatan Abidin Satui agar diarahkan ke Km. 9. Lalu datang Terdakwa II dan Terdakwa III atas suruhan sdr. Hendra untuk mengawal saksi I dan menunjukkan lokasi tambang yang akan digali;
Bahwa benar pada saat terdakwa I menggadaikan mobilnya kepada Faturahim, Faturahim menawarkan kepada terdakwa I agar mempekerjakan terdakwa IV karena terdakwa IV bisa mengawasi tambang sekaligus mengoperasikan alat berat. Terdakwa IV juga bisa mencari lokasi dimana ada batubara, sehingga bisa mengarahkan alat ke areal yang banyak batubaranya, lalu terdakwa I setuju dan mempekerjakan terdakwa IV;
Bahwa benar terdakwa I tahu jika areal tanah yang ditambang oleh terdakwa I adalah milik PT BIB, akan tetapi menurut keterangan sdr. Hendra sudah dikondisikan dan dikoordinasikan sdr. Hendra dengan PT BIB. Terlebih lagi sebelumnya sdr. Hendra juga menggali batubara disitu sehingga terdakwa I tambah percaya;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa I menyuruh saksi I untuk merolling excavator Hitachi Zaxis 330 warna orange yang terletak di pinggir jalan dekat jembatan Abidin Satui agar diarahkan ke Km. 9. Lalu datang Terdakwa II dan Terdakwa III atas suruhan sdr. Hendra untuk mengawal saksi I dan menunjukkan lokasi tambang yang akan digali;
Bahwa benar selanjutnya saksi I menyewa trailer milik IMI seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayar oleh terdakwa I, lalu trailer tersebut diangkut ke lokasi yang ditunjukkan terdakwa II dan terdakwa III;
Bahwa benar saat menuju lokasi, saksi I didampingi Terdakwa IV yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa I atas rekomendasi Faturohim untuk mengawasi tambang;
Bahwa benar setelah sampai di lokasi, Terdakwa IV mulai bekerja mengarahkan operator alat yang bernama Hatmi untuk menjalankan alat berat agar operator bisa tepat mengupas tanah yang mengandung batubara, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menjadi keamanan di lokasi tambang;
Bahwa benar lalu Terdakwa IV menggantikan Hatmi mengoperasikan alat berat karena Hatmi istirahat sebab dianggap terdakwa IV tidak cakap mengoperasikan alat berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut nyatalah bahwa para terdakwa telah melakukan usaha tambang batubara, dengan peran terdakwa I membiayai penyewaan alat berat, lalu dibantu oleh Terdakwa IV yang mengawasi kegiatan tambang. Kegiatan tersebut dijaga oleh terdakwa II dan Terdakwa III karena di tambang banyak preman sehingga terdakwa II dan terdakwa III bertindak sebagai keamanan;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa I menyewa alat berat, lalu terdakwa I menyuruh anaknya dengan didampingi terdakwa IV merolling alat berat tersebut menuju KM. 09 Desa Satui. Selanjutnya Terdakwa IV menentukan lahan yang akan dikerjakan dan menentukan titik kupas lalu memerintahkan operator alat yaitu sdr. Hatmi untuk mengupas lahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut nyatalah jika para terdakwa telah melakukan pengupasan lahan atau ekplorasi, maka dengan demikian unsur “melakukan usaha penambangan” telah terpenuhi;
UNSUR TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP);
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin tersebut wajib dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkankan fakta dipersidangan terungkap: bahwa titik koordinat S 03 0 40’ 38.4” E 115 0 28’ 50.0” tempat para terdakwa menambang adalah merupakan areal kuasa pertambangan PKP2B milik PT Borneo Indo Bara (PT BIB) sesuai data atau ploting PKP2B PT BIB yang ada pada Distamben Kab. Tanah Bumbu dan untuk dilakukan penambangan di lokasi tersebut diperlukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan perijinan lainnya serta harus berdasarkan legalitas PT BIB yang seluruhnya tidak dimiliki oleh para terdakwa. Berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)” telah terpenuhi;
UNSUR “MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN”
Menimbang, bahwa pengertian unsur turut serta adalah subyek hukum, yaitu orang atau badan hukum dalam hal ini adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ikut berperan melakukan suatu perbuatan bersama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap jika yang mendanai kegiatan tambang adalah terdakwa I, sedangkan peran terdakwa II dan terdakwa III adalah menjaga keamanan areal tambang. Walaupun dipersidangan Terdakwa IV mengaku hanya sebagai operator, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi I dan Terdakwa I menyatakan jika Terdakwa IV adalah orang yang disuruh terdakwa I untuk mengawasi tambang, kebetulan memang terdakwa IV bisa mengoperasikan alat. Dipersidangan terdakwa IV telah diberi kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan, akan tetapi terdakwa IV tidak juga mempergunakan haknya tersebut. Sehingga walaupun pada saat ditangkap terdakwa IV sedang mengoperasikan alat, namun Pengadilan Negeri berpendapat jika terdakwa IV adalah sebagai pengawas tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nyatalah jika para terdakwa turut serta melakukan usaha tambang, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur Pasal 158 Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 158 Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana Pasal 158 Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selain diancam dengan hukuman pidana penjara maka secara imperatif juga mewajibkan untuk menjatuhkan pidana denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, bila putusan pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar oleh para terdakwa, maka para terdakwa harus dijatuhi pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis warna orange
Oleh karena barang bukti tersebut adalah disewa secara resmi dari H. A’an Fauzie, maka ditetapkan agar dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni H. A’an Fauzie;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penerapan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan hidup karena tidak ada pertanggungjawaban secara resmi dari para terdakwa;
- Terdakwa I sebelumnya memang sudah tahu jika lahan yang dikerjakannya adalah milik PT BIB, akan tetapi tetap melakukan penambangan dan mengucurkan dana untuk memberi modal kegiatan tersebut;
- Terdakwa II sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam Amar Putusan dipandang sudah cukup patut dan adil;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 158 Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Pasal 30 ayat (2) KUHP, Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I SRI PURNAMARIA Binti NASRIANSYAH, Terdakwa IIH. SYAHRANI Bin H. MASRI, Terdakwa IIIFITRIADI Bin NURYASIN dan Terdakwa IVLISTON EDWAR SIANTURI Bin HASOLOAN SIANTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SRI PURNAMARIA Binti NASRIANSYAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IIH. SYAHRANI Bin H. MASRI, Terdakwa IIIFITRIADI Bin NURYASIN dan Terdakwa IVLISTON EDWAR SIANTURI Bin HASOLOAN SIANTURI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan. ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis warna orange
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni H. A’an Fauzie;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 oleh kami, FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, HARRY GINANJAR, S.H. dan DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari tanggal tersebut diatas dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh H. FAHRUL RIFANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh ADI RIFANI, S.H.,M.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, serta dihadapan Para Terdakwa;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
(HARRY GINANJAR, S.H.) (FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H.)
(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. )
PANITERA PENGGANTI
(H. FAHRUL RIFANI, S.H. )