492/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 492/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.
Timotius Hengki Santoso alias Romo
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Timotius Hengki Santoso alias Romo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dalam dakwaan pertama 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa: * 1 (satu) botol plastik kecil berisi Urine Positif hamil * 3 tiga buah baner bertuliskan klinik Hawa Murni * 1 (satu) buah handback warna pink berisikan 32 plastik kecil berisi kapsul warna merah marun dan 34 plastik kecil berisi kapsul warna biru putih * 1 kaplet vitamin kehamilan merek Ombimin * 15 buah alat kehamilan merek OneMed dan merek Ezsitive * 60 lembar kartu pengobatan klinik hawa murni * 2 buah kotak plastik berisi bubuk warna coklat diduga jamu * 4 buah buku daftar pasien Dirampas untuk dimusnahkan * 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menengah No.510/97/ 404. 6. 2/2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 08 April 2009 Cv. Dita Anggun Sejahtera milik TIMOTIUS HENGKI SANTOSO berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan No.13/ 17. 51. 05518 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 13 April 2009 Dikembalikan kepada terdakwa Timotius Hengki Susanto alias Romo * 1 buah kotak kayu warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 7. 255. 000,-(tujuh juta dua ratus lima puluh lima juta rupiah) Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor: 492/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Timotius Hengki Santoso alias Romo
Tempat Lahir : Jember
Umur/ tanggal lahir : 18 Desember 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan GTCK Jl. Gading F-31 RT.22/09 Kel. Bohar, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo Jawa Timur
A g a m a : Katholik
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polsek Pademangan Jakarta Utara pada tanggal 25 Februari 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Penyidik tanggal 26 Februari 2014 No Sp.Han/34/II/2014/Sek.Pdm sejak tanggal 26 Februari 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 12 Maret 2014 No B-335/0.1.11/Epp.1/03/2014 sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 April 2014.
Penuntut Umum tanggal 17 April 2014 No. Print 232/0.1.11/Ep.1/04/2014 sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2014.
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 25 April 2014 No. 477/Pen.Pid/2014/ PN.Jkt.Utr. sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 14 Mei 2014 No. 477/Pen.Pid/2014/PN Jkt.Ut. sejak tanggal 25 Mei 2014 sampai dengan tanggal 23 Juli 2014.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 18 Juli 2014 No. 1389/Pen.Pid/2014/PT.DKI. sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal Agustus 2014 No. 1389/Pen.Pid/2014/PT.DKI. sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 21 September 2014.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya RIHAT HERIJON SIMANULLANG, S.H. & rekan Para Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di gedung YARNATI Jalan Proklamasi Nomor 44 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus April 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 492/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr. tanggal 25 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 492/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Utr. tanggal 28 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ia terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO dengan pidana selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
* 1 (satu) botol plastik kecil berisi Urine Positif hamil;
* 3 tiga buah baner bertuliskan klinik Hawa Murni;
* 1 (satu) buah handback warna pink berisikan 32 plastik kecil berisi kapsul warna merah marun dan 34 plastik kecil berisi kapsul warna biru putih;
* 1 kaplet vitamin kehamilan merek Ombimin;
* 15 buah alat kehamilan merek OneMed dan merek Ezsitive;
* 60 lembar kartu pengobatan klinik hawa murni;
* 2 buah kotak plastik berisi bubuk warna coklat diduga jamu;
* 4 buah buku daftar pasien;
Dirampas untuk dimusnahkan;
* 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menengah No.510/97/404.6.2/2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 08 April 2009 Cv. Dita Anggun Sejahtera milik TIMOTIUS HENGKI SANTOSO berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan No.13/17.51.05518 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 13 April 2009;
Dikembalikan kepada terdakwa Timotius Hengki Susanto alias Romo;
* 1 buah kotak kayu warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp.7.255.000,-(tujuh juta dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 01 Juli 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Menyatakan Terdakwa Timotius Hengkin Santoso alias Romo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 12 Agustus 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh Pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Timotius Hengki Santoso alias Romo;
Menyatakan Terdakwa Timotius Hengki Santoso alias Romo bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Timotius Hengki Santoso alias Romo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penunut Umum sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO, pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Pebruari 2014, bertempat di Klinik HAWA MURNI Blok.B No.165A Lantai UG Mangga Dua Square Jalan Gunung Sahari Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 saksi Etje Yan serta saksi-saksi lain antara lain saksi Jasmine Lye, saksi Noni Fransiska Simamora, saksi Wilda Nuraini bin Muhajir, saksi Erida, saksi Ida Rohana Marbun alias Yuli, saksi Elvina aias Vina, saksi Novita, saksi Setiana bin Alem, saksi Fika Tananda alias Tika, saksi Dewi Ria Weny Silalahi dan saksi Lie Han Fie alias Vivie pada waktu dalam berbeda datang ke Klinik Pengobatan “HAWA MURNI” milik terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO yang beralamat di Blok.B No.165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan maksud untuk berobat karena saksi ETJE YAN ingin memiliki anak, setelah saksi Etje Yan bertemu dengan terdakwa dan saksi Etje Yan mengutarakan maksudnya datang ke Klinik terdakwa dan terdakwa menjajikan bahwa saksi Etje Yan dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari terdakwa selama 14 kali pertemuan, mendengar kata-kata dan janji-janji dari terdakwa tersebut membuat saksi Etje Yan tertarik kemudian saksi Etje Yan melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh terdakwa dan setiap para saksi korban datang, oleh terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan terdakwa sambil berdo’a dengan cara menundukkkan kepala, setelah itu terdakwa memberikan Terapi serta memberikan resep dan petunjuk yang antara lain “minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali” dan para saksi korban juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk anak perempuan sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk laki-laki dengan harga yang variasi sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar para saksi korban segera hamil;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab: 723/KKF/2014 tanggal 21 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Slamet Hartoyo, M.Kes selaku kepala pusat laboratorium forensik kabid kambiofor menerangkan dalam bagian kesimpulan bahwa dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima yaitu: 1) Kapsul warna merah kode 1a, kapsul warna merah kode 2a s/d 2e adalah benar tidak mengandung Bahan Kimia Obat/BKO; 2 ) Kapsul warna putih biru kode 1b, kapsul warna putih biru kode 2a/sd 2e adalah benar tidak mengandung Bahan Kimia Obat/BKO; 3) Serbuk jamu pada tupperware dengan penutup warna merah kode 3a dan biru kode 3b adalah benar tidak mengandung Bahan Kimia Obat/BKO.
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah termasuk didalamnya obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik dan berdasarkan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Bahwa setelah terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO ditangkap dan diinterogasi diketahui bahwa terdakwa yang mengaku sanggup melakukan terapi kepada para saksi korban untuk dapat hamil hanyalah tipu muslihat dari terdakwa saja dengan maksud agar para saksi korban menyerahkan barang berupa uang kepada terdakwa, karena pada kenyataannya terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang tersebut, selain itu kapsul yang dijual kepada para saksi korban adalah kapsul yang didalamnya berisikan racikan jamu tradisional berupa kunir kuning, kunir putih dan alang-alang yang terdakwa racik sendiri padahal terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang pengolahan obat dan obat kapsul yang terdakwa buat/racik tersebut tidak terdaftar pada Balai Pengawas Obat dan Makanan selain itu terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang pengobatan sebagaimana yang terdakwa jalankan tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO, pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Pebruari 2014, bertempat di Klinik “HAWA MURNI” Blok.B No.165A Lantai UG Mangga Dua Square Jalan Gunung Sahari Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 saksi Etje Yan serta saksi-saksi lain antara lain saksi Jasmine Lye, saksi Noni Fransiska Simamora, saksi WIlda Nuraini bin Muhajir, saksi Erida, saksi Ida Rohana Marbun alias Yuli, saksi Elvina aias Vina, saksi Novita, saksi Setiana bin Alem, saksi Fika Tananda alias Tika, saksi Dewi Ria Weny Silalahi dan saksi Lie Han Fie alias Vivie pada waktu dalam berbeda datang ke Klinik Pengobatan Alternatif “HAWA MURNI” milik terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO yang beralamat di Blok.B No.165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan maksud untuk berobat karena saksi ETJE YAN ingin memiliki anak, setelah saksi Etje Yan bertemu dengan terdakwa dan saksi Etje Yan mengutarakan maksudnya datang ke Klinik terdakwa dan terdakwa menjajikan bahwa saksi Etje Yan dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari terdakwa selama 14 kali pertemuan, mendengar kata-kata dan janji-janji dari terdakwa tersebut membuat saksi Etje Yan tertarik kemudian saksi Etje Yan melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh terdakwa dan setiap para saksi korban datang, oleh terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan terdakwa sambil berdo’a dengan cara menunduk kepala, setelah itu terdakwa memberikan Terapi serta memberikan resep dan petunjuk yang antara lain “minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali” dan para saksi korban juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk anak perempuan sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk laki-laki dengan harga yang variasi sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar para saksi korban segera hamil;
Untuk meyakinkan korbannya setelah 14 kali pertemuan para pasien/para saksi korban yang antara lain saksi Etje Yan, saksi Jasmine Lye, saksi Noni Fransiska Simamora, saksi WIlda Nuraini bin Muhajir, saksi Erida, saksi Ida Rohana Marbun alias Yuli, saksi Elvina aias Vina, saksi Novita, saksi Setiana bin Alem, saksi Fika Tananda alias Tika, saksi Dewi Ria Weny Silalahi dan saksi Lie Han Fie alias Vivie diberi botol oleh terdakwa untuk menampung Urine yang akan dilakukan Tes Urine, setelah itu kemudian para saksi korban menyerahkan botol yang berisikan Urine masing-masing kepada terdakwa dan ketika para saksi korban menyerahkan Urine kepada terdakwa lalu terdakwa menutup botol tersebut dengan telapak tangan sambil melakukan ritual serta menyuruh para saksi korban untuk melakukan ritual/ berdo’a dengan cara harus memejamkan mata dan tidak boleh melihat kegiatan apapun sebelum mendapat perintah dari terdakwa untuk selesai melakukan ritual/berdo’a;
Pada saat para saksi korban sedang melaksanakan ritual/berdo’a sambil memejamkan mata sesuai dengan perintah terdakwa maka kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mencampur Urine para saksi korban dengan Urine milik orang lain yang positif hamil, setelah para saksi korban selesai ritual kemudian terdakwa Urine masing-masing para saksi korban di Tes sehingga hasilnya POSITIF HAMIL, kemudian terdakwa berpesan kepada para saksi korban agar jangan melakukan Tes Urine ditempat lain;
Adapun perbuatan terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO diketahui bermula setelah para saksi korban 14 kali pertemuan terapi ke Klinik HAWA MURNI milik terdakwa dan setelah 14 kali pertemuan dilakukan Tes Urine oleh terdakwa dan hasilnya para saksi korban semuanya POSITIF HAMIL, karena penasaran kemudian para saksi korban melakukan Tes Urine kembali ditempat yang berbeda dan ternyata hasil Tes Urine para saksi korban semuanya NEGATIF/TIDAK HAMIL, karena merasa diperdaya kemudian para saksi korban pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekira pukul 02.00 Wib datang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara melaporkan perbuatan terdakwa, atas laporan tersebut kemudian pihak Polsek Pademangan Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Setelah terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO ditangkap dan di interogasi diketahui bahwa terdakwa yang mengaku sanggup melakukan terapi kepada para saksi korban untuk dapat hamil hanyalah tipu muslihat dari terdakwa saja dengan maksud agar para saksi korban menyerahkan barang berupa uang kepada terdakwa, karena pada kenyataannya terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang tersebut, selain itu kapsul yang dijual kepada para saksi korban adalah kapsul yang didalamnya berisikan racikan jamu tradisional berupa Kunir Kuning, Kunir Putih dan Alang-alang yang terdakwa racik sendiri dan hal tersebut semua terdakwa lakukan dengan maksud agar para saksi korban percaya dan tergerak untuk melakukan terapi dan membeli kapsul untuk hamil kepada terdakwa;
Akibat perbuatan terdakwa TIMOTIUS HENGKE SANTOSO alias ROMO mengakibatkan saksi Etje Yan menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,-, saksi Jasmine Lye menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.2.500.000,, saksi Noni Fransiska Simamora menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.4.500.000,-, saksi Wilda Nuraini bin Muhajir menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.3.000.000,, saksi Erida menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,, saksi Ida Rohana Marbun alias Yuli menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.1.750.000,, saksi Elvina alias Vina menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.7.500.000,, saksi Novita menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,, saksi Setiana bin Alem menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,, saksi Fika Tananda alias Tika menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,, saksi Dewi Ria Weny Silalahi menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.7.000.000,dan saksi Lie Han Fie alias Vivie menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp.1.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO, pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Pebruari 2014, bertempat di Klinik “HAWA MURNI” Blok.B No.165A Lantai UG Mangga Dua Square Jalan Gunung Sahari Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja Menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter didi atau surat izin praktik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 saksi Etje Yan serta saksi-saksi lain antara lain saksi Jasmine Lye, saksi Noni Fransiska Simamora, saksi WIlda Nuraini bin Muhajir, saksi Erida, saksi Ida Rohana Marbun alias Yuli, saksi Elvina aias Vina, saksi Novita, saksi Setiana bin Alem, saksi Fika Tananda alias Tika, saksi Dewi Ria Weny Silalahi dan saksi Lie Han Fie alias Vivie pada waktu dalam berbeda datang ke Klinik Pengobatan Alternatif “HAWA MURNI” milik terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO yang beralamat di Blok.B No.165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan maksud untuk berobat karena saksi ETJE YAN ingin memiliki anak, setelah saksi Etje Yan bertemu dengan terdakwa dan saksi Etje Yan mengutarakan maksudnya datang ke Klinik terdakwa dan terdakwa menjajikan bahwa saksi Etje Yan dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari terdakwa selama 14 kali pertemuan, mendengar kata-kata dan janji-janji dari terdakwa tersebut membuat saksi Etje Yan tertarik kemudian saksi Etje Yan melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh terdakwa dan setiap para saksi korban datang, oleh terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan terdakwa sambil berdo’a dengan cara menunduk kepala, setelah itu terdakwa memberikan Terapi serta memberikan resep dan petunjuk yang antara lain “minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali” dan para saksi korban juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk anak perempuan sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk laki-laki dengan harga yang variasi sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar para saksi korban segera hamil ;
Setelah 14 kali pertemuan kemudian para pasien /para saksi korban yang antara lain saksi Etje Yan, saksi Jasmine Lye, saksi Noni Fransiska Simamora, saksi WIlda Nuraini bin Muhajir, saksi Erida, saksi Ida Rohana Marbun alias Yuli, saksi Elvina aias Vina, saksi Novita, saksi Setiana bin Alem, saksi Fika Tananda alias Tika, saksi Dewi Ria Weny Silalahi dan saksi Lie Han Fie alias Vivie diberi botol oleh terdakwa untuk menampung Urine yang akan dilakukan Tes Urine, setelah itu kemudian para saksi korban menyerahkan botol yang berisikan Urine masing-masing kepada terdakwa dan ketika para saksi korban menyerahkan Urine kepada terdakwa lalu terdakwa menutup botol tersebut dengan telapak tangan sambil melakukan ritual serta menyuruh para saksi korban untuk melakukan ritual/berdo’a dengan cara harus memejamkan mata dan tidak boleh melihat kegiatan apapun sebelum mendapat perintah dari terdakwa untuk selesai melakukan ritual/berdo’a;
Pada saat para saksi korban sedang melaksanakan ritual/berdo’a sambil memejamkan mata sesuai dengan perintah terdakwa maka kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mencampur Urine para saksi korban dengan Urine milik orang lain yang positif hamil, setelah para saksi korban selesai ritual kemudian terdakwa Urine masing-masing para saksi korban di Tes sehingga hasilnya POSITIF HAMIL, kemudian terdakwa berpesan kepada para saksi korban agar jangan melakukan Tes Urine ditempat lain;
Adapun perbuatan terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO diketahui bermula setelah para saksi korban 14 kali pertemuan terapi ke Klinik HAWA MURNI milik terdakwa dan setelah 14 kali pertemuan dilakukan Tes Urine oleh terdakwa dan hasilnya para saksi korban semuanya POSITIF HAMIL, karena penasaran kemudian para saksi korban melakukan Tes Urine kembali ditempat yang berbeda dan ternyata hasil Tes Urine para saksi korban semuanya NEGATIF / TIDAK HAMIL, karena merasa diperdaya kemudian para saksi korban pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekira pukul 02.00 Wib datang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara melaporkan perbuatan terdakwa, atas laporan tersebut kemudian pihak Polsek Pademangan Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Setelah terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO ditangkap dan di interogasi diketahui bahwa terdakwa yang mengaku sanggup melakukan terapi kepada para saksi korban untuk dapat hamil hanyalah tipu muslihat dari terdakwa saja dengan maksud agar para saksi korban menyerahkan barang berupa uang kepada terdakwa, karena pada kenyataannya terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang tersebut, selain itu kapsul yang dijual kepada para saksi korban adalah kapsul yang didalamnya berisikan racikan jamu tradisional berupa Kunir Kuning, Kunir Putih dan Alang-alang yang terdakwa racik sendiri, padahal terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian dibidang pengolahan obat dan obat kapsul yang terdakwa buat/racik tersebut tidak terdaftar pada Balai Pengawas Obat dan Makanan selain itu terdakwa juga tidak memiliki keahlian dibidang pengobatan sebagaimana yang terdakwa jalankan tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 UURI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FIKA TANANDA alias TIKA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah berobat kepada Terdakwa.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai pengobatan tradisional sejak bulan Maret 2013 dimana saksi datang ke Klinik Pengobatan "HAWA MURNI" milik terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO yang beralamat di Blok. B No. 165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan maksud untuk berobat karena saksi ingin memiliki anak.
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa dan saksi mengutarakan maksudnya, Terdakwa menjanjikan bahwa saksi dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari Terdakwa selama 14 kali pertemuan.
Bahwa mendengar kata-kata dan janji-janji dari Terdakwa tersebut saksi merasa tertarik kemudian saksi melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh Terdakwa dan setiap saksi korban datang, oleh Terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan Terdakwa sambil berdo'a dengan cara menundukkan kepala.
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk yang antara lain saksi harus minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali dan saksi juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk saski sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk suami saksi dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar saksi segera hamil.
Bahwa saksi melakukan terapi kepada Terdakwa selama 8 bulan tetapi tidak ada tanda-tanda kehamilan.
Bahwa setelah pertemuan ke-14 kali kemudian saksi disuruh menyerahkan urine, kemudian saksi menyerahkan urine dalam botol kepada Terdakwa, selanjutnya botol yang berisi urine tersebut oleh terdakwa ditutup dengan menggunakan tangannya lalu dilakukan ritual/doa dengan cara saksi harus memejamkan mata dan tidak boleh melihat kegiatan apapun selama 10 menit, setelah 10 menit baru saksi diperbolehkan membuka mata lalu terdakwa menyerahkan botol yang berisikan urine milik saksi kemudian urine saksi dites dan ternyata hasilnya berdasarkan tes urine saksi hamil.
Bahwa karena setelah sekian lama saksi tidak merasakan kehamilan dan selama terapi saksi juga tetap menstruasi maka saksi melakukan cek ulang ke laboratorium dan dari hasil tes urine milik saksi ternyata saksi tidak hamil.
Bahwa setelah terdakwa ditangkap, saksi baru mengetahui kalau urine milik saksi oleh terdakwa telah dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil, yaitu pada saat terdakwa sedang melakukan ritual/doa maka saksi disuruh memejamkan mata dan pada kesempatan tersebut botol urine milik saksi oleh terdakwa dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil sehingga ketika urine saksi di tes oleh terdakwa maka hasilnya saksi hamil, akan tetapi hal terebut hanyalah akal-akalan dari terdakwa saja.
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi melaporkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Bahwa selain saksi, masih ada korban-korban lainnya.
Bahwa saksi mengetahui ada pasien lain yang berobat kepada terdakwa berhasil hamil hanya menurut cerita terdakwa, saksi tidak bertemu langsung dengan orangnya.
Bahwa untuk setiap kali kedatangan/periksa, terdakwa tidak menentukan tarif tetapi saksi memberikan seikhlasnya yang saksi masukkan ke kotak yang sudah tersedia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ETJE YAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah berobat kepada Terdakwa karena ingin mendapat keturunan.
Bahwa saksi mulai kenal dengan Terdakwa sebagai ahli pengobatan tradisional pada bulan Maret 2013.
Bahwa Klinik Pengobatan "HAWA MURNI" milik Terdakwa beralamat di Blok. B No. 165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara.
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa dan saksi mengutarakan maksudnya, Terdakwa menjanjikan bahwa saksi dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari Terdakwa selama 14 kali pertemuan.
Bahwa mendengar kata-kata dan janji-janji dari Terdakwa tersebut saksi merasa tertarik kemudian saksi melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh Terdakwa dan setiap saksi korban datang, oleh Terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan Terdakwa sambil berdo'a dengan cara menundukkan kepala.
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk yang antara lain saksi harus minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali dan saksi juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk saksi sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk suami saksi dengan harga sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar saksi segera hamil.
Bahwa saksi melakukan terapi kepada Terdakwa selama 8 bulan namun hasilnya saksi tetap tidak hamil.
Bahwa setelah pertemuan ke-14 kali kemudian saksi disuruh menyerahkan urine, kemudian saksi menyerahkan urine dalam botol kepada Terdakwa, selanjutnya botol yang berisi urine tersebut oleh Terdakwa ditutup dengan menggunakan tangannya lalu dilakukan ritual/doa dengan cara saksi harus memejamkan mata dan tidak boleh melihat kegiatan apapun selama 10 menit, setelah 10 menit baru saksi diperbolehkan membuka mata lalu Terdakwa menyerahkan botol yang berisikan urine milik saksi kemudian urine saksi dites dan ternyata hasilnya berdasarkan tes urine saksi hamil.
Bahwa karena setelah sekian lama saksi tidak merasakan kehamilan dan selama terapi saksi juga tetap menstruasi maka saksi melakukan cek ulang ke laboratorium dan dari hasil tes urine milik saksi ternyata saksi tidak hamil.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, saksi baru mengetahui kalau urine milik saksi oleh Terdakwa telah dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil, yaitu pada saat Terdakwa sedang melakukan ritual/doa maka saksi disuruh memejamkan mata dan pada kesempatan tersebut botol urine milik saksi oleh Terdakwa dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil sehingga ketika urine saksi di tes oleh Terdakwa maka hasilnya saksi hamil.
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi melaporkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Bahwa selain saksi, masih ada korban-korban lainnya.
Bahwa saksi mengetahui ada pasien lain yang berobat kepada Terdakwa berhasil hamil hanya menurut cerita Terdakwa, saksi tidak bertemu langsung dengan orangnya.
Bahwa untuk setiap kali kedatangan/periksa, Terdakwa tidak menentukan tarif tetapi saksi memberikan seikhlasnya yang saksi masukkan ke kotak yang sudah tersedia.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi JASMINE LYE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah berobat di Klinik Pengobatan "HAWA MURNI" milik Terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO yang beralamat di Blok. B No. 165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara karena ingin memiliki anak.
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa dan saksi mengutarakan maksudnya, Terdakwa menjanjikan bahwa saksi dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari Terdakwa selama 14 kali pertemuan.
Bahwa mendengar kata-kata dan janji-janji dari Terdakwa tersebut saksi merasa tertarik kemudian saksi melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh Terdakwa dan setiap saksi korban datang, oleh Terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan Terdakwa sambil berdo'a dengan cara menundukkan kepala.
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk yang antara lain saksi harus minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali dan saksi juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari Terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk saski sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk suami saksik dengan harga sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar saksi segera hamil.
Bahwa meskipun sudah 8 bulan berobat kepada Terdakwa tetapi saksi belum hamil juga.
Bahwa setelah pertemuan ke-14 kali kemudian saksi disuruh menyerahkan urine, kemudian saksi menyerahkan urine dalam botol kepada Terdakwa, selanjutnya botol yang berisi urine tersebut oleh Terdakwa ditutup dengan menggunakan tangannya lalu dilakukan ritual/doa dengan cara saksi harus memejamkan mata dan tidak boleh melihat kegiatan apapun selama 10 menit, setelah 10 menit baru saksi diperbolehkan membuka mata lalu Terdakwa menyerahkan botol yang berisikan urine milik saksi kemudian urine saksi dites dan ternyata hasilnya berdasarkan tes urine saksi hamil.
Bahwa karena setelah sekian lama saksi tidak merasakan kehamilan dan selama terapi saksi juga tetap menstruasi maka saksi melakukan cek ulang ke laboratorium dan dari hasil tes urine milik saksi ternyata saksi tidak hamil.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, saksi baru mengetahui kalau urine milik saksi oleh Terdakwa telah dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil, yaitu pada saat Terdakwa sedang melakukan ritual/doa maka saksi disuruh memejamkan mata dan pada kesempatan tersebut botol urine milik saksi oleh terdakwa dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil sehingga ketika urine saksi di tes oleh Terdakwa maka hasilnya saksi hamil, akan tetapi hal terebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa saja.
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi melaporkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Bahwa selain saksi, masih ada korban-korban lainnya.
Bahwa saksi mengetahui ada pasien lain yang berobat kepada Terdakwa berhasil hamil hanya menurut cerita Terdakwa, saksi tidak bertemu langsung dengan orangnya.
Bahwa untuk setiap kali kedatangan/periksa, terdakwa tidak menentukan tarif tetapi saksi memberikan seikhlasnya yang saksi masukkan ke kotak yang sudah tersedia.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ERIDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selama saksi menjalani terapi di klinik milik Terdakwa.
Bahwa setahu saksi Terdakwa membuka pengobatan tradisional yang biasa dikenal dengan ROMO selaku pemilik klinik Hawa Murni.
Bahwa awalnya saksi datang ke klinik milik Terdakwa yang beralamat di Blok. B No. 165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara untuk berobat karena saksi ingin memiliki anak.
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa dan saksi mengutarakan maksudnya, Terdakwa menjanjikan bahwa saksi dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari Terdakwa selama 14 kali pertemuan.
Bahwa mendengar kata-kata dan janji-janji dari Terdakwa tersebut saksi merasa tertarik kemudian saksi melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh Terdakwa dan setiap saksi korban datang, oleh Terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan Terdakwa sambil berdo'a dengan cara menundukkan kepala.
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk yaitu saksi harus minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali dan saksi juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk saski sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk suami saksik dengan harga sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar saksi segera hamil.
Bahwa setelah pertemuan ke-14 kali kemudian saksi disuruh menyerahkan urine, kemudian saksi menyerahkan urine dalam botol kepada Terdakwa, selanjutnya botol yang berisi urine tersebut oleh terdakwa ditutup dengan menggunakan tangannya lalu dilakukan ritual/doa dengan cara saksi harus memejamkan mata dan tidak boleh melihat kegiatan apapun selama 10 menit, setelah 10 menit baru saksi diperbolehkan membuka mata lalu Terdakwa menyerahkan botol yang berisikan urine milik saksi kemudian urine saksi dites dan ternyata hasilnya berdasarkan tes urine saksi hamil.
Bahwa karena setelah sekian lama saksi tidak merasakan kehamilan dan selama terapi saksi juga tetap menstruasi maka saksi melakukan cek ulang ke laboratorium dan dari hasil tes urine milik saksi ternyata saksi tidak hamil.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, saksi baru mengetahui kalau urine milik saksi oleh Terdakwa telah dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil, yaitu pada saat Terdakwa sedang melakukan ritual/doa maka saksi disuruh memejamkan mata dan pada kesempatan tersebut botol urine milik saksi oleh Terdakwa dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil sehingga ketika urine saksi di tes oleh Terdakwa maka hasilnya saksi hamil, akan tetapi hal terebut hanyalah akan-akalan dari Terdakwa saja.
Bahwa saksi membeli obat-obatan berbentuk kapsul dari klinik Hawa Murni milik Terdakwa.
Bahwa selain saksi, masih ada korban-korban lainnya.
Bahwa saksi mengetahui ada pasien lain yang berobat kepada Terdakwa berhasil hamil hanya menurut cerita Terdakwa, saksi tidak bertemu langsung dengan orangnya.
Bahwa untuk setiap kali kedatangan/periksa, Terdakwa tidak menentukan tarif tetapi saksi memberikan seikhlasnya yang saksi masukkan ke kotak yang sudah tersedia.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ELVINA alias VINA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah melakukan terapi di klinik Hawa Murni milik terdakwa yang beralamat di Blok. B No. 165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan maksud untuk berobat karena saksi ingin memiliki anak.
Bahwa saksi mengetahui klinik pengobatan Hawa Murni ketika sedang jalan-jalan di Mall Mangga Dua Square yang menjanjikan dapat mempunyai keturunan.
Bahwa setahu saksi Terdakwa bukan seorang dokter tetapi Terdakwa mempunyai ilmu kebatinan.
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa dan saksi mengutarakan maksudnya, Terdakwa menjanjikan bahwa saksi dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari Terdakwa selama 14 kali pertemuan.
Bahwa mendengar kata-kata dan janji-janji dari Terdakwa tersebut saksi merasa tertarik kemudian saksi melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh Terdakwa dan setiap saksi korban datang, oleh Terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan Terdakwa sambil berdo'a dengan cara menundukkan kepala.
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk yang antara lain saksi harus minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali dan saksi juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk saski sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk suami saksik dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar saksi segera hamil.
Bahwa setelah pertemuan ke-14 kali kemudian saksi disuruh menyerahkan urine, kemudian saksi menyerahkan urine dalam botol kepada Terdakwa, selanjutnya botol yang berisi urine tersebut oleh Terdakwa ditutup dengan menggunakan tangannya lalu dilakukan ritual/doa dengan cara saksi harus memejamkan mata dan tidak boleh melihat kegiatan apapun selama 10 menit, setelah 10 menit baru saksi diperbolehkan membuka mata lalu Terdakwa menyerahkan botol yang berisikan urine milik saksi kemudian urine saksi dites dan ternyata hasilnya berdasarkan tes urine saksi hamil.
Bahwa karena setelah sekian lama saksi tidak merasakan kehamilan dan selama terapi saksi juga tetap menstruasi maka saksi melakukan cek ulang ke laboratorium dan dari hasil tes urine milik saksi ternyata saksi tidak hamil.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, saksi baru mengetahui kalau urine milik saksi oleh Terdakwa telah dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil, yaitu pada saat Terdakwa sedang melakukan ritual/doa maka saksi disuruh memejamkan mata dan pada kesempatan tersebut botol urine milik saksi oleh terdakwa dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil sehingga ketika urine saksi di tes oleh Terdakwa maka hasilnya saksi hamil, akan tetapi hal terebut hanyalah akan-akalan dari Terdakwa saja.
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi melaporkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Bahwa selain saksi, masih ada korban-korban lainnya.
Bahwa saksi mengetahui ada pasien lain yang berobat kepada Terdakwa berhasil hamil hanya menurut cerita Terdakwa, saksi tidak bertemu langsung dengan orangnya.
Bahwa untuk setiap kali periksa, Terdakwa tidak menentukan tarif tetapi saksi memberikan seikhlasnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SETIANA bin ALEM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah berobat ke klinik Hawa Murni milik Terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 selama saksi melakukan Terapi di klinik Hawa Murni milik Terdakwa yang beralamat di Blok. B No. 165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan maksud untuk berobat karena saksi ingin memiliki anak.
Bahwa setahu saksi, terdakwa sebagai Pengobatan Tradisional yang biasa dikenal dengan sebutan ROMO selaku pemilik klinik Hawa Murni.
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa dan saksi mengutarakan maksudnya, Terdakwa menjanjikan bahwa saksi dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari Terdakwa selama 14 kali pertemuan.
Bahwa mendengar kata-kata dan janji-janji dari Terdakwa tersebut saksi merasa tertarik kemudian saksi melakukan terapi sebagaimana yang dianjurkan oleh Terdakwa dan setiap saksi korban datang, oleh Terdakwa diharuskan berjabat tangan dengan Terdakwa sambil berdo'a dengan cara menundukkan kepala.
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk yaitu saksi harus minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali dan saksi juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk saksi sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk suami saksi dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar saksi segera hamil.
Bahwa setelah pertemuan ke-14 kali kemudian saksi disuruh menyerahkan urine, kemudian saksi menyerahkan urine dalam botol kepada Terdakwa, selanjutnya botol yang berisi urine tersebut oleh terdakwa ditutup dengan menggunakan tangannya lalu dilakukan ritual/doa dengan cara saksi harus memejamkan mata dan tidak boleh melihat kegiatan apapun selama 10 menit, setelah 10 menit baru saksi diperbolehkan membuka mata lalu Terdakwa menyerahkan botol yang berisikan urine milik saksi kemudian urine saksi dites dan ternyata hasilnya berdasarkan tes urine saksi hamil.
Bahwa karena setelah sekian lama saksi tidak merasakan kehamilan dan selama terapi saksi juga tetap menstruasi maka saksi melakukan cek ulang ke laboratorium dan dari hasil tes urine milik saksi ternyata saksi tidak hamil.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, saksi baru mengetahui kalau urine milik saksi oleh Terdakwa telah dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil, yaitu pada saat Terdakwa sedang melakukan ritual/doa maka saksi disuruh memejamkan mata dan pada kesempatan tersebut botol urine milik saksi oleh Terdakwa dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil sehingga ketika urine saksi di tes oleh terdakwa maka hasilnya saksi hamil, akan tetapi hal terebut hanyalah akan-akalan dari Terdakwa saja.
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi melaporkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Bahwa selain saksi, masih ada korban-korban lainnya.
Bahwa saksi mengetahui ada pasien lain yang berobat kepada Terdakwa berhasil hamil hanya menurut cerita terdakwa, saksi tidak bertemu langsung dengan orangnya.
Bahwa untuk setiap kali kedatangan/periksa, terdakwa tidak menentukan tarif tetapi saksi memberikan seikhlasnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membuka klinik Hawa Murni bertempat di Blok.B No.165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dan klinik tersebut dibuka setiap hari sejak pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Bahwa Terdakwa telah menerima beberapa pasien wanita yang ingin mempunyai anak.
Bahwa benar Terdakwa menyanggupi para pasien tersebut akan mempunyai anak dengan Terapi yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa setelah pasien suami istri datang kepada Terdakwa minta dibantu agar bisa hamil kemudian Terdakwa memegang tangan kanan suami dan tangan kiri istrinya lalu Terdakwa mengatakan harus memakan buah apel merah 2 buah dimakan satu persatu dengan doa menurut agama masing-masing serta harus datang sebanyak 14 kali sehingga para pasien menuruti perkataan Terdakwa untuk datang ke klinik Terdakwa untuk mengikuti terapi selama 14 kali.
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk agar minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali dan para pasien juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari Terdakwa yang Terdakwa racik sendiri.
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk istri sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk suami dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar para saksi korban segera hamil.
Bahwa obat tersebut berasal dari bubuk kunir kuning, kunir putih dan alang-alang yang Terdakwa beli, lalu bubuk tersebut dicampur menjadi satu kemudian dimasukkan kedalam kapsul.
Bahwa setelah 14 kali melakukan terapi kemudian Terdakwa menyuruh para pasien untuk menampung urine di botol lalu para pasien memberikan botol yang berisikan urine masing-masing kepada Terdakwa.
Bahwa pada saat Terdakwa sedang melakukan ritual/doa maka pasien disuruh memejamkan mata dan pada kesempatan tersebut botol milik pasien yang berisikan urine oleh Terdakwa dicampur dengan urine milik orang lain yang sedang hamil sehingga ketika urine pasien di tes oleh Terdakwa maka hasilnya pasien hamil.
Bahwa ada pasien yang berhasil hamil oleh Terdakwa tetap disuruh kontrol dan menyerahkan urinenya yang selanjutnya urine tersebut Terdakwa simpan sebagai cadangan yang jumlah seluruhnya ± 250 cc;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan ini dengan maksud untuk menarik ibu-ibu yang belum mempunyai keturunan agar Terdakwa mendapatkan uang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
* 1 (satu) botol plastik kecil berisi Urine Positif hamil;
* 3 tiga buah baner bertuliskan klinik Hawa Murni;
* 1 (satu) buah handback warna pink berisikan 32 plastik kecil berisi kapsul warna merah marun dan 34 plastik kecil berisi kapsul warna biru putih;
* 1 kaplet vitamin kehamilan merek Ombimin;
* 15 buah alat kehamilan merek One Med dan merek Ezsitive;
* 60 lembar kartu pengobatan klinik hawa murni;
* 2 buah kotak plastik berisi bubuk warna coklat diduga jamu;
* 4 buah buku daftar pasien;
* 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menengah No.510/97/404.6.2/2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 08 April 2009 CV. Dita Anggun Sejahtera milik TIMOTIUS HENGKI SANTOSO berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan No.13/17.51.05518 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 13 April 2009;
* 1 buah kotak kayu warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp.7.255.000,-(tujuh juta dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa membuka klinik Hawa Murni bertempat di Blok.B No. 165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dan klinik tersebut dibuka setiap hari sejak pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Bahwa benar Terdakwa telah menerima beberapa pasein wanita yang ingin mempunyai anak;
Bahwa benar Terdakwa menyanggupi para pasien tersebut akan mempunyai anak dengan Terapi yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa cara Terdakwa mengobati pasien yaitu Terdakwa memegang tangan kanan suami dan tangan kiri istrinya lalu Terdakwa mengatakan bahwa mereka harus memakan buah apel merah 2 buah dimakan satu persatu dengan doa menurut agama masing-masing serta harus datang ke klinik Terdakwa untuk mengikuti terapi selama 14 kali.
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk antara lain pasien harus minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali selain itu para pasien juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul racikan Terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk istri sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk suami dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar pasien segera hamil.
Bahwa benar obat tersebut berasal dari bubuk kunir kuning, kunir putih dan alang-alang yang Terdakwa beli, lalu bubuk tersebut dicampur menjadi satu kemudian dimasukkan kedalam kapsul.
Bahwa setelah 14 kali melakukan terapi kemudian Terdakwa menyuruh para pasien untuk menampung urine di botol dan pada saat akan dilakukan tes urine pasien disuruh memejamkan mata dimana kesempatan tersebut digunakan Terdakwa untuk mencampur botol urine pasien dengan urine milik orang lain yang sedang hamil sehingga ketika urine pasien di tes oleh Terdakwa maka hasilnya pasien hamil.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar Pasal 378 KUHP atau Ketiga melanggar Pasal 78 UURI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan secara alternatif maka Majelis Hakim akan menilai dakwaan mana yang paling tepat dikenakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada dakwaan Kesatu Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Barang siapa.
Dengan sengaja.
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama Timotius Hengki Santoso alias Romo dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TIMOTIUS HENGKI SANTOSO alias ROMO dengan sengaja telah memproduksi dan mengedarkan obat-obatan berupa kapsul warna merah hati dan warna biru putih yang dibuatnya dengan cara Terdakwa membeli bubuk kunir kuning, kunir putih dan alang-alang lalu oleh terdakwa dicampur menjadi satu untuk selanjutnya serbuk kunir dan alang-alang tersebut oleh Terdakwa dimasukkan kedalam kapsul.
Bahwa setelah kapsul-kapsul hasil racikan Terdakwa tersebut jadi kemudian kapsul-kapsul tersebut oleh Terdakwa dijual kepada para pasiennya yang sedang melakukan terapi di klinik Hawa Murni milik Terdakwa yang dilakukan dengan cara setelah para pasien melakukan terapi dan ritual yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan obat/ramuan kepada para pasien berupa kapsul kecil warna putih biru untuk istri sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah sebanyak 30 butir untuk suami dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar para pasien segera hamil.
Bahwa pada kenyataannya para pasien yang telah mengkonsumsi kapsul hasil produksi Terdakwa tetap tidak hamil.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah dengan sengaja memproduksi obat/ramuan untuk diberikan kepada para pasiennya, sehingga dengan demikian unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.3 Unsurmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membuka klinik Hawa Murni bertempat di Blok.B No. 165A Lantai UG Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dibuka setiap hari sejak pukul 10.00 Wib s/d selesai yang melayani pasien yang ingin mempunyai keturunan.
Bahwa kepada para pasiennya Terdakwa menjanjikan dapat hamil asalkan melakukan terapi dan membeli obat dari Terdakwa selama 14 kali pertemuan.
Bahwa mendengar janji-janji dari Terdakwa tersebut para pasien menjadi tertarik yang akhirnya mengikuti anjuran Terdakwa.
Bahwa Terdakwa memberikan terapi serta memberikan resep dan petunjuk yang antara lain pasien harus minum obat sehari dua kali satu kapsul, dan selama seminggu sekali minimal harus berhubungan badan sebanyak dua kali selain itu pasien juga disuruh makan buah-buahan serta membeli obat berbentuk kapsul dari Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan obat/ramuan berupa kapsul kecil warna putih biru untuk pasien perempuan/istri sebanyak 30 butir dan kapsul warna merah hati sebanyak 30 butir untuk para suami dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diminum 1x2 sehari/pagi dan malam agar pasien segera hamil.
Bahwa janji Terdakwa kepada pasien yang sudah lama tidak mempunyai keturunan untuk bisa hamil hanyalah tipu muslihat Terdakwa saja karena pada kenyataannya Terdakwa tidak memiliki kemampuan dibidang tersebut selain itu kapsul yang dijual kepada para saksi korban adalah kapsul yang didalamnya berisi racikan jamu tradisional berupa kunir kuning, kunir putih dan alang-alang yang Terdakwa racik sendiri padahal Terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian dihidang pengolahan obat dan obat kapsul yang Terdakwa buat/racik tersebut tidak terdaftar pada Balai Pengawas Obat dan Makanan.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab: 723/KKF/2014 tanggal 21 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Slamet Hartoyo, M.Kes selaku kepala pusat laboratorium forensik kabid kambiofor menerangkan dalam bagian kesimpulan bahwa dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima yaitu: 1) Kapsul warna merah kode 1a, kapsul warna merah kode 2a s/d 2e adalah benar tidak mengandung Bahan Kimia Obat/BKO; 2 ) Kapsul warna putih biru kode 1b, kapsul warna putih biru kode 2a/sd 2e adalah benar tidak mengandung Bahan Kimia Obat/BKO; 3) Serbuk jamu pada tupperware dengan penutup warna merah kode 3a dan biru kode 3b adalah benar tidak mengandung Bahan Kimia Obat/BKO.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut pada dakwaan Kesatu, sehingga dakwaan alternatif Kedua tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
* 1 (satu) botol plastik kecil berisi Urine Positif hamil;
* 3 tiga buah baner bertuliskan klinik Hawa Murni;
* 1 (satu) buah handback warna pink berisikan 32 plastik kecil berisi kapsul warna merah marun dan 34 plastik kecil berisi kapsul warna biru putih;
* 1 kaplet vitamin kehamilan merek Ombimin;
* 15 buah alat kehamilan merek One Med dan merek Ezsitive;
* 60 lembar kartu pengobatan klinik hawa murni;
* 2 buah kotak plastik berisi bubuk warna coklat diduga jamu;
* 4 buah buku daftar pasien;
* 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menengah No.510/97/404.6.2/2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 08 April 2009 Cv. Dita Anggun Sejahtera milik TIMOTIUS HENGKI SANTOSO berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan No.13/17.51.05518 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 13 April 2009;
* 1 buah kotak kayu warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp.7.255.000,-(tujuh juta dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang hasil kejahatan maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa atas kesalahannya tersebut, Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya, dan karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa dinyatakan untuk tetap berada dalam status tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain khususnya para saksi korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Mengingat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Timotius Hengki Santoso alias Romo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
* 1 (satu) botol plastik kecil berisi Urine Positif hamil;
* 3 tiga buah baner bertuliskan klinik Hawa Murni;
* 1 (satu) buah handback warna pink berisikan 32 plastik kecil berisi kapsul warna merah marun dan 34 plastik kecil berisi kapsul warna biru putih;
* 1 kaplet vitamin kehamilan merek Ombimin;
* 15 buah alat kehamilan merek OneMed dan merek Ezsitive;
* 60 lembar kartu pengobatan klinik hawa murni;
* 2 buah kotak plastik berisi bubuk warna coklat diduga jamu;
* 4 buah buku daftar pasien;
Dirampas untuk dimusnahkan;
* 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menengah No.510/97/404.6.2/2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 08 April 2009 Cv. Dita Anggun Sejahtera milik TIMOTIUS HENGKI SANTOSO berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan No.13/17.51.05518 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sidoarjo Jawa Timur tanggal 13 April 2009;
Dikembalikan kepada terdakwa Timotius Hengki Susanto alias Romo;
* 1 buah kotak kayu warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp.7.255.000,-(tujuh juta dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 oleh Kami DASMA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RICHARD SILALAHI, S.H. dan Y. WISNU WICAKSONO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh RICHARD SILALAHI, S.H. dan Y. WISNU WICAKSONO, S.H., M.H. Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh PUPUNG SRIPURYATI, S.H. Panitera Pengganti, dengan dihadiri WAHYU OKTAVIANDI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Ketua Majelis,
DASMA, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, Y. WISNU WICAKSONO, S.H., M.H. | Hakim Anggota II, RICHARD SILALAHI, S.H. |
Panitera Pengganti,
PUPUNG SRIPURYATI, S.H.