10/PID/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 10/PID/2016/PT.BBL
MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN DKK
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 30 Mei 2016 Nomor: 46/Pid.B/2015/PN.Tdn yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR : 10/ PID/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Terdakwa I
Nama Lengkap : MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN;
Tempat Lahir : Kupang;
Umur/tanggal lahir : 24tahun/28 Maret 1982;
Jenis keiamin : Laki-Iaki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Pilang Rt.15 Rw.05 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung;
Agama : Kristen Katholik;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa II
Nama Lengkap : EDY YULIANTO bin ELY ARYADI;
Tempat Lahir : Tanjungpandan;
Umur/tanggal lahir : 18tahun/17 Juli 1997;
Jenis keiamin : Laki-Iaki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Pilang Rt.12 Rw.04 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa III
Nama Lengkap : FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN;
Tempat Lahir : Tanjungpandan;
Umur/tanggal lahir : 23tahun/24 September 1992;
Jenis keiamin : Laki-Iaki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Pelataran Pilang Rt.25 Rw.05 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa IV
Nama Lengkap : RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO;
Tempat Lahir : Tanjungpandan;
Umur/tanggal lahir : 19tahun/31 Desember 1996;
Jenis keiamin : Laki-Iaki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Pelataran Pilang Rt.012 Rw.004 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Pendidikan : SMA kelas 1 (Tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 06 Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 September 2016.
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 27 Juni 2016 Nomor:10/Pid/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama para terdakwa tersebut diatas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 30 Mei 2016 Nomor: 46/Pid. B/2015/PN.Tdn dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan di persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 29 Maret 2016 dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, terdakwa 2. EDY YULIANTO Bin ELY ARYADI, terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, terdakwa 4. RIKI GINDAWARI Bin HERY DWIE SUSILO dan saksi YOGA ANGKASA YUDA Bin YULIANTO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 22.30 WIB di sekitar 15 (lima belas) meter dari pentas hiburan musik organ tunggal di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Desember tahun 2015 bertempat di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang bernama JURYANTO als POK YAN (korban), yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa dan saksi YOGA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang menonton pertunjukan hiburan musik yang terletak di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian JURYANTO als POK YAN (korban) menghapiri terdakwa FREDY yang berada di bagian sebelah kiri panggung pertunjukan tanpa sebab korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terbuka langsung menampar pipi sebelah kiri terdakwa FREDY, lalu terdakwa FREDY pergi menuju ke bagian depan panggung pentas musik untuk menghindari korban, lalu korban dan saksi FEBRIAN LOSE Bin FRAN LOSE menuju ke bagian sebelah kanan panggung untuk meminum minuman keras, tidak lama kemudian korban dan saksi FEBRIAN kembali berkeliling di sekitar bagian sebelah kanan dari pelaminan lalu korban mendekati terdakwa RIKI dan saksi YOGA, selanjutnya korban menarik baju bagian leher depan terdakwa RIKI secara tiba-tiba sambil bertanya, “MANE KAWAN KAU YANG CINA-CINA TEK!”, dan terdakwa RIKI menjawab, “DAK TAU AKU”, korban menjawab, “JANGAN DAK TAU INI PISUK AKU PEGANG, NAK TEMBUS KE PERUT KAU!”, sambil mengeluarkan pisau dari bagian pinggang sebelah kanan korban, dan korban langsung merogoh kantong celana terdakwa RIKI, setelah korban tidak menemukan apa-apa di dalam kantong celana terdakwa RIKI, korban menyuruh terdakwa RIKI pergi, kemudian korban menghampiri saksi YOGA selanjutnya korban merogoh kantong celana saksi YOGA, setelah itu korban menyuruh saksi YOGA pergi dari tempat tersebut, kemudian saksi YOGA pun pergi meninggalkan tempat tersebut, lalu sekira pukul 22.30 WIB korban dan saksi FEBRIAN berkeliling di sebelah kanan panggung pentas pertunjukan musik kemudian terdakwa FREDY menghampiri korban dan memegang tangan kiri korban langsung membawa korban menuju ke belakang panggung pentas pertunjukan hiburan musik, sedangkan saksi FEBRIAN tetap berada di belakang panggung dengan jarak 3 (tiga) meter. Pada saat itu terdakwa FREDY dan korban berjalan menuju ke tempat yang agak remang-remang peneranganya dengan jarak 30 (tiga puluh) meter dari panggung pentas pertunjukan musik, lalu korban mengeluarkan sebuah pisau yang masih terlapisi sarungnya dari selipan celana sebelah kanan korban, lalu terdakwa FREDY berusaha merebut pisau tersebut, sekira 5 (lima) menit terjadi perebutan pisau antara terdakwa FREDY dan korban, terdakwa FREDY berhasil merebut pisau tersebut lalu membuangnya kemudian korban lari ketakutan menuju arah depan pentas diikuti terdakwa FREDY berlari mengejar korban, namun sekitar 15 (lima belas) meter dari panggung pentas musik korban tersandung sesuatu dan menyebabkan korban terjatuh dengan posisi tengkurap, oleh karena terdakwa RIKI melihat korban tengkurap timbul rasa dendam atas perbuatan korban sebelumnya lalu terdakwa RIKI menghampiri korban dan memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali diikuti terdakwa MELKI menendang bagian paha korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan, yang tak lama kemudian terdakwa FREDY menendang betis sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan dan diikuti terdakwa EDY memukul korban di bagian paha korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sandal miliknya lalu meninggalkan korban, dan tak lama kemudian saksi YOGA yang baru kembali dari rumahnya, melihat korban sendang dipukuli oleh para terdakwa kemudian menghampiri korban sambil memegang sebuah pisau dengan ukuran sekira 25 (dua puluh lima) cm yang dibawanya dari rumah lalu menusukan pisau tersebut ke dada kiri samping bawah korban selanjutnya terdakwa MELKI, terdakwa FREDY, terdakwa RIKI dan saksi YOGA meninggalkan korban terbaring tengkurap di tanah, tidak lama kemudian saksi SUSANTO Bin SUPARDI datang mendekati korban langsung memegang pergelangan tangan korban sebelah kanan untuk mengecek denyut nadi dan saksi SUSANTO Bin SUPARDI merasakan denyut nadi korban masih ada namun sudah sangat lemah, mengetahui korban dalam keadaan seperti itu saksi SUSANTO Bin SUPARDI langsung berlari ke arah depan rumah saudara HERMANTO untuk mencari bantuan tak lama kemudian, saksi SUCIPTO dan saksi ANDI membawa korban dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Rumah Sakit korban tidak tertolong dan meninggal dunia, sesuai visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter EVA dengan nomor : 03/RSUD/VIS/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 (terlampir dalam berkas perkara);
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, terdakwa 2. EDY YULIANTO Bin ELY ARYADI, terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, terdakwa 4. RIKI GINDAWARI Bin HERY DWIE SUSILO dan saksi YOGA ANGKASA YUDA Bin YULIANTO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 22.30 WIB di sekitar 15 (lima belas) meter dari pentas hiburan musik organ tunggal di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Desember tahun 2015 bertempat di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut yang bernama JURYANTO als POK YAN (korban) yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut di atas pada saat berlangsung pertunjukan hiburan musik yang terletak di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, terdakwa FREDY yang merasa kesal karena korban sebelumnya tanpa sebab telah menampar pipi terdakwa FREDY, menghampiri korban langsung memegang tangan kiri korban, dan membawa korban menuju ke belakang panggung pentas pertunjukan hiburan musik yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari panggung pentas pertunjukan musikkemudian terdakwa FREDY berkata kepada korban, “NGAPE KAU MUKUL AKU?, AKU KAN DAK ADE SALAH”, dan korban menjawab, “AKU NEH PENING ILANG HP”, dan terdakwa FREDY menjawab, “JANGAN GITULAH MUN NAK DUEL KITE SEKARANG”, lalu korban menjawab, “YUK LAH”, selanjutnya korban dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil sebuah pisau dengan ukuran panjang sekira 45 (empat puluh lima) cm yang masih dalam keadaan tersarung, sambil korban berkata, “NAK TEMBUS KE PERUT KO”, mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa FREDY dengan menggunakan kedua tangannya langsung menggenggam bagian tengah pisau yang di pegang korban, yang masih terlapisi sarung pisau, dan selama kurang lebih 5 (lima) menit terjadilah perebutan pisau antara terdakwa FREDY dan korban, akhirnya terdakwa FREDY berhasil merebut pisau dari korban, lalu terdakwa FREDY membuang pisau tersebut ke bagian sebelah kiri terdakwa FREDY dan pisau terjatuh di tanah dengan jarak sekira 2 (dua) meter dari tempat berdirinya terdakwa FREDY, lalu korban langsung berlari ketakutan menuju arah depan pentas, namun sekitar 15 (lima belas) meter dari panggung pentas musik tersebut, korban tersandung sesuatu dan akhirnya terjatuh dengan posisi tengkurap, melihat korban terjatuh terdakwa FREDY langsung menghampiri korban dimana pada saat itu juga terdakwa RIKI dan terdakwa MELKI melihat korban yang terjatuh, kemudian terdakwa RIKI mendatangi korban lalu memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa MELKI menendang bagian paha korban sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kaki kanan, tidak lama kemudian terdakwa FREDY menendang betis sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan lalu terdakwa EDY datang memukul bagian paha korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sandal miliknya lalu pergi meninggalkan korban, tidak lama kemudian saksi YOGA yang baru kembali dari rumah menghampiri korban yang masih tertelungkup lalu menusukan pisau ke dada kiri samping bawah korban dengan menggunakan sebuah pisau dengan ukuran sekira 25 (dua puluh lima) cm yang dibawanya dari rumah selanjutnya terdakwa MELKI, terdakwa FREDY, terdakwa RIKI dan saksi YOGA meninggalkan korban terbaring tengkurap di tanah, tidak lama kemudian saksi SUCIPTO dan saksi ANDI membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan.
Akibat perbuatan para terdakwa akhirnya korban meninggal dunia sebagaimana yang disebutkan dalam visum et repertum nomor : 03/RSUD/VIS/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter EVA selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H.Marsidi Judono di Tanjungpandan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
a.Kepala
- Memar di kepala bagian samping sebelah kanan.
- Memar di sekitar mata kanan
- Memar di sekitar mata kiri
b.Badan
- Luka tusuk didada kiri samping bawah panjang :± 3,5 cm, lebar ± 0,5 cm dalam ± 8 cm
c. Tidak ditemukan luka memar, lecet, dan robek.
d.Anggota Gerak Bawah
- Luka lecet di kaki kiri sebelah kanan
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 23 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan : memar dibagian kepala diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul, luka lecet di kaki dan luka tusuk dibagian dada kiri samping bawah diperkirakan disebabkan oleh benda tajam. Penyebab pasti kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan bedah mayat;
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, terdakwa 2. EDY YULIANTO Bin ELY ARYADI, terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, terdakwa 4. RIKI GINDAWARI Bin HERY DWIE SUSILO dan saksi YOGA ANGKASA YUDA Bin YULIANTO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 22.30 WIB di sekitar 15 (lima belas) meter dari pentas hiburan musik organ tunggal di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Desember tahun 2015 bertempat di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yang bernama JURYANTO (POK YAN) yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut di atas pada saat berlangsung pertunjukan hiburan musik yang terletak di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, terdakwa FREDY yang merasa kesal karena korban sebelumnya tanpa sebab telah menampar pipi terdakwa FREDY, menghampiri korban langsung memegang tangan kiri korban, dan membawa korban menuju ke belakang panggung pentas pertunjukan hiburan musik yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari panggung pentas pertunjukan musikkemudian terdakwa FREDY berkata kepada korban, “NGAPE KAU MUKUL AKU?, AKU KAN DAK ADE SALAH”, dan korban menjawab, “AKU NEH PENING ILANG HP”, dan terdakwa FREDY menjawab, “JANGAN GITULAH MUN NAK DUEL KITE SEKARANG”, lalu korban menjawab, “YUK LAH”, selanjutnya korban dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil sebuah pisau dengan ukuran panjang sekira 45 (empat puluh lima) cm yang masih dalam keadaan tersarung, sambil korban berkata, “NAK TEMBUS KE PERUT KO”, mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa FREDY dengan menggunakan kedua tangannya langsung menggenggam bagian tengah pisau yang di pegang korban, yang masih terlapisi sarung pisau, dan selama kurang lebih 5 (lima) menit terjadilah perebutan pisau antara terdakwa FREDY dan korban, akhirnya terdakwa FREDY berhasil merebut pisau dari korban, lalu terdakwa FREDY membuang pisau tersebut ke bagian sebelah kiri terdakwa FREDY dan pisau terjatuh di tanah dengan jarak sekira 2 (dua) meter dari tempat berdirinya terdakwa FREDY, lalu korban langsung berlari ketakutan menuju arah depan pentas, namun sekitar 15 (lima belas) meter dari panggung pentas musik tersebut, korban tersandung sesuatu dan akhirnya terjatuh dengan posisi tengkurap, melihat korban terjatuh terdakwa FREDY langsung menghampiri korban dimana pada saat itu juga terdakwa RIKI dan terdakwa MELKI melihat korban yang terjatuh, kemudian terdakwa RIKI mendatangi korban lalu memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa MELKI menendang bagian paha korban sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kaki kanan, tidak lama kemudian terdakwa FREDY menendang betis sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan lalu terdakwa EDY datang memukul bagian paha korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sandal miliknya lalu pergi meninggalkan korban, tidak lama kemudian saksi YOGA yang baru kembali dari rumah menghampiri korban yang masih tertelungkup lalu menusukan pisau ke dada kiri samping bawah korban dengan menggunakan sebuah pisau dengan ukuran sekira 25 (dua puluh lima) cm yang dibawanya dari rumah selanjutnya terdakwa MELKI, terdakwa FREDY, terdakwa RIKI dan saksi YOGA meninggalkan korban terbaring tengkurap di tanah, tidak lama kemudian saksi SUCIPTO dan saksi ANDI membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan;
Akibat perbuatan para terdakwa korban mengalami luka berat sebagaimana yang disebutkan dalam visum et repertum nomor :03/RSUD/VIS/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter EVA selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H.Marsidi Judono di Tanjungpandan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
a.Kepala
- Memar di kepala bagian samping sebelah kanan.
- Memar di sekitar mata kanan
- Memar di sekitar mata kiri
b.Badan
- Luka tusuk didada kiri samping bawah panjang :± 3,5 cm, lebar ± 0,5 cm dalam ± 8 cm
c. Tidak ditemukan luka memar, lecet, dan robek.
d.Anggota Gerak Bawah
- Luka lecet di kaki kiri sebelah kanan
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 23 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan : memar dibagian kepala diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul,luka lecet di kaki dan luka tusuk dibagian dada kiri samping bawah diperkirakan disebabkan oleh benda tajam. Penyebab pasti kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan bedah mayat;
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP;
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, terdakwa 2. EDY YULIANTO Bin ELY ARYADI, terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, terdakwa 4. RIKI GINDAWARI Bin HERY DWIE SUSILO dan saksi YOGA ANGKASA YUDA Bin YULIANTO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 22.30 WIB di sekitar 15 (lima belas) meter dari pentas hiburan musik organ tunggal di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Desember tahun 2015 bertempat di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka yang bernama JURYANTO (POK YAN), yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut di atas pada saat berlangsung pertunjukan hiburan musik yang terletak di Jalan Pilang Rt. 009 Rw. 002 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, terdakwa FREDY yang merasa kesal karena korban sebelumnya tanpa sebab telah menampar pipi terdakwa FREDY, menghampiri korban langsung memegang tangan kiri korban, dan membawa korban menuju ke belakang panggung pentas pertunjukan hiburan musik yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari panggung pentas pertunjukan musikkemudian terdakwa FREDY berkata kepada korban, “NGAPE KAU MUKUL AKU?, AKU KAN DAK ADE SALAH”, dan korban menjawab, “AKU NEH PENING ILANG HP”, dan terdakwa FREDY menjawab, “JANGAN GITULAH MUN NAK DUEL KITE SEKARANG”, lalu korban menjawab, “YUK LAH”, selanjutnya korban dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil sebuah pisau dengan ukuran panjang sekira 45 (empat puluh lima) cm yang masih dalam keadaan tersarung, sambil korban berkata, “NAK TEMBUS KE PERUT KO”, mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa FREDY dengan menggunakan kedua tangannya langsung menggenggam bagian tengah pisau yang di pegang korban, yang masih terlapisi sarung pisau, dan selama kurang lebih 5 (lima) menit terjadilah perebutan pisau antara terdakwa FREDY dan korban, akhirnya terdakwa FREDY berhasil merebut pisau dari korban, lalu terdakwa FREDY membuang pisau tersebut ke bagian sebelah kiri terdakwa FREDY dan pisau terjatuh di tanah dengan jarak sekira 2 (dua) meter dari tempat berdirinya terdakwa FREDY, lalu korban langsung berlari ketakutan menuju arah depan pentas, namun sekitar 15 (lima belas) meter dari panggung pentas musik tersebut, korban tersandung sesuatu dan akhirnya terjatuh dengan posisi tengkurap, melihat korban terjatuh terdakwa FREDY langsung menghampiri korban dimana pada saat itu juga terdakwa RIKI dan terdakwa MELKI melihat korban yang terjatuh, kemudian terdakwa RIKI mendatangi korban lalu memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa MELKI menendang bagian paha korban sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kaki kanan, tidak lama kemudian terdakwa FREDY menendang betis sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan lalu terdakwa EDY datang memukul bagian paha korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sandal miliknya lalu pergi meninggalkan korban, tidak lama kemudian saksi YOGA yang baru kembali dari rumah menghampiri korban yang masih tertelungkup lalu menusukan pisau ke dada kiri samping bawah korban dengan menggunakan sebuah pisau dengan ukuran sekira 25 (dua puluh lima) cm yang dibawanya dari rumah selanjutnya terdakwa MELKI, terdakwa FREDY, terdakwa RIKI dan saksi YOGA meninggalkan korban terbaring tengkurap di tanah, tidak lama kemudian saksi SUCIPTO dan saksi ANDI membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan.
Akibat perbuatan para terdakwa akhirnya korban mengalami luka luka sebagaimana yang disebutkan dalam visum et repertum nomor :03/RSUD/VIS/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter EVA selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H.Marsidi Judono di Tanjungpandan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
a.Kepala
- Memar di kepala bagian samping sebelah kanan.
- Memar di sekitar mata kanan
- Memar di sekitar mata kiri
b.Badan
- Luka tusuk didada kiri samping bawah panjang :± 3,5 cm, lebar ± 0,5 cm dalam ± 8 cm
c. Tidak ditemukan luka memar, lecet, dan robek.
d.Anggota Gerak Bawah
- Luka lecet di kaki kiri sebelah kanan
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 23 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan : memar dibagian kepala diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul,luka lecet di kaki dan luka tusuk dibagian dada kiri samping bawah diperkirakan disebabkan oleh benda tajam. Penyebab pasti kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan bedah mayat.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dasar dakwaan sebagaimana tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa 2. EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, Terdakwa 4. RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa 2. EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, Terdakwa 4. RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa 2. EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, Terdakwa 4. RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan subsidair;
Membebaskan Terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa 2. EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, Terdakwa 4. RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO dari dakwaan subsidair;
Menyatakan Terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa 2. EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, Terdakwa 4. RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan lebih subsidair;
Membebaskan Terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa 2. EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, Terdakwa 4. RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO dari dakwaan lebih subsidair;
Menyatakan Terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa 2. EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, Terdakwa 4. RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sesuai Dakwaan lebih lebih subsidair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa 2. EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa 3. FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN, Terdakwa 4. RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju berwarna pink dengan merk ANVIL yang sobek di bagian sebelah kiri dan terdapat bercak darah;
1 (satu) buah kaos dalam singlet dengan merk PEANUTS, dan terdapat tulisan di bagian depan baju tersebut berupa “SNOOPY”, dengan warna hijau dan list putih dan terdapat bercak darah;
1 (satu) buah celana berwarna loreng-loreng hijau tentara dengan ukuran 30;
1 (satu) buah celana boxer berwarna hitam dengan list hijau muda;
1 (satu) buah celana dalam dengan merk PB warna hijau tua dengan ukuran XL;
1 (satu) buah pisau dengan panjang sekira 25cm dengan merk COLUMBIA dengan gagang pisau berwarna coklat dengan motif kayu pohon;
1 (satu) buah sarung pisau berwarna hitam dengan merk COMPANY;
1 (satu) buah pasang sandal berwarna pink (merah muda) dengan merk CONVERSE;
1 (satu) buah pisau dengan panjang sekira 45 (empat puluh lima) cm dengan gagang pisau dilapisi tali berwarna coklat muda;
1 (satu) buah sarung pisau berwarna hitam yang memiliki tali;
dipergunakan untuk perkara lain an. YOGA ANGKASA YUDA bin YULIANTO;
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas dasar surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan penasihat hukum terdakwa termasuk replik dan dupliknya masing-masing, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan putusan tanggal 30 Mei 2016 Nomor: 46/Pid.B/2015/PN.Tdn dengan amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa I MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa II EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa III FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN dan Terdakwa IV RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Pembunuhan” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa I MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa II EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa III FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN dan Terdakwa IV RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO, oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa I MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa II EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa III FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN dan Terdakwa IV RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Kematian” sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa I MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa II EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa III FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN dan Terdakwa IV RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO, oleh karena itu dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa I MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa II EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa III FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN dan Terdakwa IV RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Terang-Terangan danTenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa I MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa II EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa III FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN dan Terdakwa IV RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO, oleh karena itu dari Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa I MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa II EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa III FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN dan Terdakwa IV RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Terang-Terangan danTenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-Luka” sebagaimana Dakwaan Lebih Lebih Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MELKI ANUS BIEN, SEBASTIANUS BIEN, Terdakwa II EDY YULIANTO bin ELY ARYADI, Terdakwa III FREDY SISWANTO, CEN SIN YEN dan Terdakwa IV RIKI GINDAWARI bin HERY DWIE SUSILO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju berwarna pink dengan merk ANVIL yang sobek di bagian sebelah kiri dan terdapat bercak darah;
1 (satu) buah kaos dalam singlet dengan merk PEANUTS, dan terdapat tulisan di bagian depan baju tersebut berupa “SNOOPY”, dengan warna hijau dan list putih dan terdapat bercak darah;
1 (satu) buah celana berwarna loreng-loreng hijau tentara dengan ukuran 30;
1 (satu) buah celana boxer berwarna hitam dengan list hijau muda;
1 (satu) buah celana dalam dengan merk PB warna hijau tua dengan ukuran XL;
1 (satu) buah pisau dengan panjang sekira 25cm dengan merk COLUMBIA dengan gagang pisau berwarna coklat dengan motif kayu pohon;
1 (satu) buah sarung pisau berwarna hitam dengan merk COMPANY;
1 (satu) buah pasang sandal berwarna pink (merah muda) dengan merk CONVERSE;
1 (satu) buah pisau dengan panjang sekira 45 (empat puluh lima) cm dengan gagang pisau dilapisi tali berwarna coklat muda;
1 (satu) buah sarung pisau berwarna hitam yang memiliki tali;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa YOGA ANGKASA YUDA bin YULIANTO;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 06 Juni 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor. 03/Akta.Pid/2016/PN.Tdn dan atas permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada para terdakwa pada tanggal 06 Juni 2016;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 11 Juli 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada para terdakwa tanggal 12 Juli 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan para Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP; Dan pemberitahuan untuk mempelajari berkas masing masing tanggal 15 Juni 2016; namun Penuntut Umum maupun terdakwa tidak menggunakan haknya sebagaimana surat keterangan tidak menggunakan hak untuk mempelajari berkas masing masing tertanggal 22 Juni 2016;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam perkara Nomor 46/Pid.B/2015/PN.Tdn dijatuhkan tanggal 30 Mei 2016 dan permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum diajukan tanggal 06 Juni 2016 dengan demikian telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa di dalam memori bandingnya Penuntut Umum mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan alasan
bahwa pidana selama 1 (satu) tahun yang dijatuhkan terhadap para terdakwa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan hal tersebut tidak sesuai dengan tuntutan pidana yang dimintakan Penuntut Umum selama 6 (enam) tahun dan dibawah setengah dari tuntutan.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang terbukti melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” memang perbuatan yang tidak langsung berakibat maut bagi korban tetapi perbuatan para terdakwa mempermudah saksi Yoga untuk melakukan pembunuhan.
Bahwa alasan para terdakwa melakukan pemukulan dan menendang terhadap korban adalah pembalasan terhadap korban yang merupakan preman yang sebelumnya mengancam dan meminta uang alasan tersebut bukan alasan yang dapat dipergunakan untuk meringankan pidana bagi para terdakwa.
Bahwa para terdakwa tidak pernah melakukan perdamaian pada keuarga korban.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, berita acara persidangan maka Pengadilan Tinggi mendapatkan fakta fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 dirumah yang terletak di jalan Pilang Kebun , Desa Dukong,Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung sedang ada acara pentas musik organ tunggal;
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib korban dan saksi Febrian ketika sedang melihat acara organ tunggal sambil berkeliling mencari handpone korban yang hilang bertemu dengan terdakwa III Fredy Siswanto ,Cen Sin Yen dengan tangan kanannya yang terbuka korban langsung menampar pipi kiri terdakwa III, kemudian terdakwa III langsung pergi ke bagian depan panggung pentas pertunjukan sedang saksi Febrian dan korban menuju ke bagian sebelah kanan panggung untuk meminum minumam keras lalu berkeliling lagi;
Bahwa sekitar pukul 21.30 Wib saksi Yoga dan terdakwa IV Riki Gindawari bin Hery Dwie Susilo bertemu korban dan saksi Febrian. Kemudian secara tiba tiba korban menarik baju bagian leher depan terdakwa IV sambil bertanya “ Mana Kawanmu yang cina cina Tek ?” dan dijawab terdakwa “ Dak Tau aku “ lalu korban menjawab “ Jangan dak tau ini pisuk aku pegang nak tembus ke perut kau” sambil mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan korban dan korban secara tiba tiba merogoh kanting celana terdakwa IV untuk mengambil uang namun korban tidak menemukan uang dari terdakwa IV; maka korban menyuruh terdakwa IV pergi dan terdakwa IV pergi meninggalkan saksi Yoga,korban dan saksi Febrian;
Bahwa kemudian terdakwa III Fredy Siswanto , Cen sin yen bertemu korban lagi dan terdakwa III mengajak korban ke belakang panggung pentas yang berjarak 30 meter dan bertanya “ Ngape kau mukul aku ? aku kan dak ade salah,” dan korban menjawab “ Aku neh pening ilang Hp” dan terdakwa III menjawab “Jangan gitulah Mun nak duel kite sekarang” dan korban menjawab “Yuk lah”, kemudian korban dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil sebilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 45 cm yang masih dalam keadaan tersarung dari sarung tempat menyimpan pisau tersebut, dan korban berkata “Nak tembus ke perut Ko” ; dan terjadilah perebutan pisau antara terdakwa III dengan korban selama + 5 menit yang akhirnya bisa direbut oleh terdakwa III langsung dibuang ke sebelah kiri terdakwa III dan pisau terjatuh di tanah dengan jarak 2 meter dari terdakwa III ; melihat pisau telah berhasil direbut terdakwa III korban berlari ketakutan menuju arah depan pentas namun sekitar 15 (lima belas) meter dari panggung pentas musik korban tersandung sesuatu dan akhirnya terjatuhdengan posisi tengkurap.
Bahwa saat korban terjatuh tengkurap terdakwa III langsung menuju ke korban terjatuh dan saat itu juga telah terdakwa I dan terdakwa IV langsung mengeroyok korban dengan cara terdakwa IV memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali, terdakwa I menendang paha korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa III menendang betis korban sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali; dan terdakwa II turut serta memukul korban dengan menggunakan sandal sebelah kanan mengenai paha korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa beberapa saat setelah Para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban tersebut, kemudian datang Saksi Yoga dengan membawa pisau ditangannya sepanjang ± 25 cm (yang dibawa dari rumahnya) dan melihat korban dalam keadaan tengkurap, Saksi Yoga kemudian menusukkan pisau yang dibawanya tersebut mengenai dada kiri samping bawah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum seperti tersebut di atas maka Pengadilan tinggi sependapat dengan pertimbangan pertimbangan terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dan diambil alih menjadi pertimbangan sendiri.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini ada korban yaitu Juryanto (Pok Yan) yang meninggal dunia namun menurut majelis itu bukan merupakan perbuatan para terdakwa karena perbuatan para terdakwa tersebut tidak menyebabkan matinya korban karena korban meninggal setelah ditusuk oleh saksi Yoga dengan sebuah pisau dengan ukuran 25 (dua puluh lima) cm ke dada kiri samping korban sehingga terdapat luka tusuk didada kiri samping bawah panjang + 3,5 cm, lebar + 0,5 cm dan dalam + 8 cm dan korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Menimbang, bahwa hal tersebut diperkuat dengan keterangan Para Saksi yaitu Saksi Febrian Lose bin Frans Lose, dan Saksi Yoga Angkasa Yuda bin Yulianto serta keterangan Para Terdakwa dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa perbuatan Saksi Yoga yang menusuk korban Juryanto (Pok Yan) dilakukan setelah Para Terdakwa selesai melakukan kekerasan terhadap korban tersebut, bahkan Terdakwa I Melki Anus Bien, Sebastianus Bien, dan Terdakwa II Edy Yulianto bin Ely Aryadi sudah tidak ada ditempat kejadian/ meninggalkan tempat kejadian saat penusukan dilakukan oleh Saksi Yoga Angkasa Yuda bin Yulianto.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena Pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar demikian juga tentang penjatuhan pidana telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum hanya merupakan pengulangan dalam tuntutan Penuntut Umum dan tidak ada hal hal yang baru serta hal tersebut sudah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membaca dan mempelajari secara seksama semua berkas perkara untuk pemeriksaan banding, baik berita acara Penyidikan, berita acara persidangan, termasuk didalamnya , keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan Penasihat hukum para terdakwa, demikian pula pendapat dan kesimpulan sebagaimana dalam pertimbangan hukum putusan akhir Majelis Hakim tingkat pertama maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pendapat dan kesimpulan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut di atas yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” sebagaimana dakwaan lebih lebih subsidair adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding akan mengambil alih menjadi pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 30 Mei 2016 No.46/PID.B/2015/PN.Tdn. yang dimohon banding ini dapat di kuatkan ;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Anggota II Yuli Heryati, S.H., M.H. berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Anggota II berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah dakwaan subsidair dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dakwaan subsidair, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Mengakibatkan maut.
Ad 1. Barang siapa dengan terang-terangan.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dan para Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 WIB dirumah salah satu warga yang sedang mengadakan pesta pertunjukan musik orgen tunggal, yang terletak di Jalan Pinang Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung telah terjadi pengroyokan terhadap Juryanto alias Pok Yan.
Bahwa peristiwa pengroyokan tersebut berawal dari perbuatan korban Pok Yan, yang tanpa sebab telah menampar pipi sebelah kiri Terdakwa III Fredy, lalu korban setelah itu menghampiri Terdakwa IV Riki Gindawari, sambil mengeluarkan pisau, lalu korban merogoh kantong celana Terdakwa IV untuk mencari uang di kantong celana Terdakwa IV, karena tidak dapat uang, lalu korban menyuruh Terdakwa IV yang ketika itu sedang bersama Yoga (yang juga adalah Terdakwa dlam berkas yang terpisah) untuk pergi, kemudian Terdakwa IV dan Yoga pergi dengan perasaan sakit hati atas perbuatan korban terhadap Terdakwa IV.
Bahwa selanjutnya karena perbuatan korban Pok Yan terhadap Terdakwa III Fredy dan Terdakwa IV Riki Gindawari terjadilah perkelahian antara korban dengan Para Terdakwa yaitu Terdakwa III Fredy yang tidak terima dengan perlakuan korban lalu menghampiri korban dan menanyakan apa sebab korban memukulnya, atas perbuatan Terdakwa III tersebut, korban mengeluarkan pisau ukuran 45 cm, sambil berkata “nek tembus ke perut ka” lalu terjadi perebutan ternyata antara Terdakwa III dengan korban, akhirnya pisau tersebut berhasil direbut oleh Terdakwa III dan karenanya korban berlari ketakutan akan tetapi tersandung lalu korban terjatuh dalam posisi terngkurap.
Bahwa setelah korban jatuh tengkurap, maka Para Terdakwa memukul korban yaitu denga cara sebagai berikut : Terdakwa IV Riki memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali, dengan tangan kiri sebanyak 1 kali, Terdakwa I Melki Anus Bien menendang paha kanan korban sebanyak 1 kali, Terdakwa III Fredy dengan kaki kanan menendang betis sebelah kiri dari korban sebanyak 1 kali, kemudian Terdakwa III juga melihat Terdakwa II Edy Yulianto ikut memukul korban dengan menggunakan sebuah sandal.
Bahwa setelah selesai memukul korban, Terdakwa melihat Saksi Yoga (Terdakwa dalam berkas terpisah) menusuk pinggang korban dengan sebilah pisau.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut diatas, maka unsur dari barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, telah terpenuhi.
Ad 2. Mengakibatkan maut :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut telah ternyata Terdakwa IV Riki Gindawari telah memukul korban, pada bagian kepala korban yang merupakan salah satu organ penting tubuh manusia, sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan dan satu kali dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan Terdakwa III Fredy menendang betis sebelah kiri tubuh korban, Terdakwa I Melki menendang paha korban dan Terdakwa II Edy turut memukul korban dengan sebuah sandal, lalu setelah itu datang Saksi Yoga (yang juga Terdakwa dalam berkas terpisah) menusuk korban dengan sebilah pisau.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, korban telah meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.03/RSUD/VIS/XII/ 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Eva, dari RSUD dr H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung, pada tanggal 28 Desember 2015, dengan kesimpulan pada tubuh korban ditemukan memar dibagian kepala diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul, luka kecil dikaki dan luka tusuk dibagian dada kiri samping bawah disebabkan oleh benda tajam, penyebab pasti kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan bedah mayat.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut telah ternyata akibat pengroyokan tersebut, korban Juryanto alias Pok Yan telah meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum, maka unsur mengakibatkan maut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena status para terdakwa dalam pemeriksaan tingkat banding berada dalam tahanan, maka demi mengamankan dan kelancaran proses hukum selanjutnya maka dalam putusan banding ini dipandang perlu para terdakwa dinyatakan tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam putusan tingkat banding para terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada para terdakwa.
Mengingat akan peraturan perundang-undang khususnya Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP , Pasal 242 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan ini :
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari pembanding Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Tanjungpandan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 30 Mei 2016 Nomor: 46/Pid.B/2015/PN.Tdn yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Kamis tanggal 14 Juli 2016, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal 21 Juli 2016 oleh kami ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, RUSMAWATI, S.H.,M.H. dan YULI HERYATI, S.H.,M.H. masing masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 27 Juni 2016, dibantu oleh R. BERLIAN, S.H.,M.H. sebagai Panitera penggganti Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri para Terdakwa maupun Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
RUSMAWATI, S.H.,M.H. ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H.,M.H.
YULI HERYATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
R. BERLIAN, S.H., M.H.