308/Pid.Sus/2015/PN BKN
Putusan PN BANGKINANG Nomor 308/Pid.Sus/2015/PN BKN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN
1. Menyatakan Terdakwa YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol. BM 9188 FD ; - 31 (tiga puluh satu) tual kayu bulat ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 308/Pid.Sus/2015/PN.BKN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN ;
Tempat lahir : Tanjung XIII Koto Kampar ;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 17 Januari 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Terang Bulan Desa Salo Kabupaten Kampar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Mei 2015 ;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 10 Juni 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 01 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 09 Juli 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 09 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan setelah diberi tahu hak-haknya akan tetapi Terdakwa tetap menyatakan dengan tegas untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menjalani sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 10 Juli 2015 No.308/Pen.Pid/2015/PN.BKN tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 10 Juli 2015 Nomor : 308/Pen.Pid/2015/PN.BKN tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Yenusri Als Sinop Als Nop Bin Unun beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-299/BNANG/07/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol. BM 9188 FD ;
31 (tiga puluh satu) tual kayu bulat ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Juni 2015 No. Reg.Perk : PDM-299/BNANG/07/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, “yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Dusun Terang Bulan Desa Salo Kabupaten Kampar, kemudian Terdakwa diminta oleh sdr. IRZAM (dilakukan penuntutan secara terpisah / koneksitas) untuk mengangkut atau membawa kayu ditempat saksi SOPIAN HADI yang berada di Desa Ranah Sungkai untuk dengan upah Rp.200.000.- (dua ratus ribu)/trip, Terdakwa lalu menyetujui dan selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menemui sdr. IRZAM dengan maksud meminta uang minyak, dan setelah menerima uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa kembali kerumahnya, bahwa pada hari Kamis sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa berangkat menjemput 1 (satu) unit Mobil truck Colt Diesel warna kunign No.Pol : BM 9188 FD kegudang milik sdr. IRZAM kemudian dengan menggunakan mobil tersebut Terdakwa berangkat menuju ke lokasi dan sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa sampai di Desa Ranah Sungkai dan menemui saksi SOPIAN HADI dirumahnya selanjutnya bersama dengan sdr. ITO, saksi AJAS RIL ALS JEK dan sdr. INAL yang sudah berada di Rumah saksi SOPIAN HADI sebelumnya, Terdakwa bersama dengan sdr. ITO, saksi AJAS RIL ALS JEK dan sdr. INAL dan saksi SOPIAN HADI kemudian pergi menuju tempat pengambilan kayu tersebut dan setelah sampai dilokasi Pengambilan kayu, saksi SOPIAN HADI pulang kerumahnya, selanjutnya Terdakwa menunggu dimobil tersebut sambil menunggu kayu yang sedang di tebang dilahan tersebut selanjutnya setelah batang pohon yang telah ditebang kemudian dimuat kedalam bak mobil yang Terdakwa kendarai dengan menggunakan sling batang pohon yang telah ditebang tersebut dikeluarkan secara bertahap dimana dilangsir sebanyak dua kali langsir dan setelah batang pohon tersebut yang berjumlah lebih kurang 31 (tiga puluh satu) batang Kayu Bulat kelompok Rimba Campuran selesai dimuat semua kedalam bak mobil truk yang dikendarai Terdakwa kemudian kayu tersebut ditutup dengan menggunakan terpal kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 20.00 Wib lalu Terdakwa menghubungi sdr. ALI USMAN dimana sebelumnya Terdakwa telah diberitahukan agar setelah mobil dimuat batang pohon dan hendak berangkat agar menghubungi sdr. ALI USMAN selanjutnya tidak beberapa lama kemudian datang sdr. ALI USMAN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna silver kelokasi tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. ALI USMAN menuju somel yang terletak di Simpang Siabu Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dan sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, mobil yang dikendarai Terdakwa diberhentikan oleh saksi RAFLES, saksi AGUSMA SUHENDRA dan saksi NOPRIWAN (yang merupakan petugas Kepolisian Polres Kampara) mengamankan terdakwa berikut barang buktinya dan langsung dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu bulatan Kelompok Rimba Campuran ;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengukuran Kayu Tangkapan Polres Kampar No. 045.2/DISHUT-PPHH/335, Tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ir. MHD. SYUKUR, MMA (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar) dan Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Tangkapan Polres Kampar, yang ditandatangani oleh Tim Pengukur, yaitu Sdr. YUDHI ARDIANTO.SP, Sdr. RISWAN.S.Hut dan Sdr. ASWANDI dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh sdr. RAFLES dari Polres Kampar, dengan hasil pengukuran, sebagai berikut :
Kayu Bulat Sedang (KBS)/ diameter 30 s/d 49 cm :
Mendarahan = 1 batang = 0,36M3 ;
Sendok-sendok = 1 batang = 0,34 M3 ;
Simpur = 2 batang = 0,70 M3 ;
4 batang = 1,40 M3 ;
Kayu Bulat Kecil (KBK)/ diameter < 30 cm :
Mendarahan = 15 batang = 2,81M3 ;
Sendok-sendok = 11 batang = 1,82 M3 ;
Simpur = 1 batang = 0,25 M3
27 batang = 4,88 M3 ;
Total Rimba Campuran = 31 batang = 6,28 M3 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasa l83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI RAFLES, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut benar ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumbar-Riau di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar ;
Bahwa pada saat saksi melakukan patroli di Jalan Lintas Sumbar-Riau di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar saksi melihat 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning tanpa nomor polisi bermuatan yang ditutupi terpal melintasi jalan tersebut, melihat hal tersebut kemudian saksi dan teman-teman saksi langsung menghentikan mobil tersebut guna dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen mobil ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil bermuatan kayu bulat tersebut kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang dokumen kayu yang Terdakwa angkut, oleh karena Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu yang diangkutnya, lalu Terdakwa berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa kayu bulat yang Terdakwa angkut adalah sebanyak 31 (tiga puluh satu) tual/ batang ;
Bahwa jenis kayu tersebut adalah kayu mahang, kayu torok dan kayu kelat ;
Bahwa diameter kayu tersebut dari 10 cm s/d 30 cm dan panjangnya kayu tersebut kurang lebih 4 M (empat meter) ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, kayu tersebut berasal dari XIII Koto Kampar ;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu yang diangkutnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mohon kehadapan Majelis Hakim supaya keterangan saksi AGUSMAN SUHENDRA dibacakan dipersidangan karena saksi tersebut tidak bisa hadir dipersidangan dan saksi tersebut telah di sumpah berdasarkan berita acara sumpah tertanggal 23 Mei 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi AGUSMAN SUHENDRA dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum, untuk membacakan keterangan saksi AGUSMAN SUHENDRA, yang telah diberikan dihadapan Penyidik Pembantu ROBBI NUR SAPUTRA pada tanggal 23 Mei 2015, yang selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mohon kehadapan Majelis Hakim supaya keterangan ahli LUKMANUL HAKIM, SE dibacakan dipersidangan karena ahli tersebut tidak bisa hadir dipersidangan dan ahli tersebut telah di sumpah berdasarkan berita acara sumpah tertanggal 9 Juni 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, Terdakwa tidak keberatan keterangan ahli LUKMANUL HAKIM, SE dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum, untuk membacakan keterangan ahli LUKMANUL HAKIM, SE, yang telah diberikan dihadapan Penyidik Pembantu DEDDY CHANDRA GUNAWAN, SH pada tanggal 09 Juni 2015, yang selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, Terdakwa tidak keberatan atas keterangan ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang Terdakwa berikan di Kepolisian tersebut benar ;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumbar-Riau di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengangkut/membawa kayu dengan menggunakan mobil Truck Cold Diesel warna kuning No. Pol. BM 9188 FD ;
Bahwa kayu tersebut Terdakwa angkut sebanyak 42 (empat puluh dua) tual tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk mengangkut kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut berjenis kayu bulat campuran, dengan jenis kayu mahang, kayu torok dan kayu kelat ;
Bahwa diameter kayu tersebut dari 10 cm s/d 30 cm dan panjangnya kayu tersebut kurang lebih 4 M (empat meter) ;
Bahwa kayu tersebut berasal dari Desa Ranah Sungkai Kecamatan XIII Koto Kampar dan rencananya kayu tersebut akan di bawa ke sawmill di Desa Salo ;
Bahwa pemilik mobil truck tersebut adalah Sdr. Irzami dan Terdakwa hanya sebagai sopir mobil tersebut ;
Bahwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)/tripnya ;
Bahwa dalam mengangkut kayu bulat jenis campuran tersebut, Terdakwa lakukan sebanyak 1 (satu) trip seminggu ;
Bahwa selain kayu bulat Terdakwa tidak pernah mengangkut kayu gergajian/kayu olahan ;
Bahwa Sdr. Irzam yang meminta Terdakwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dari Desa Ranah Sungkai ;
Bahwa dengan menggunakan mobil Truck Cold Diesel warna kuning No. Pol. BM 9188 FD tersebut, Terdakwa berangkat ke Desa Ranah Sungkai untuk menjemput kayu-kayu tersebut, setelah kayu-kayu di muat, lalu ditutup dengan menggunakan terpal dan berangkat menuju ke Simpang Siabu Desa Salo ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol. BM 9188 FD ;
31 (tiga puluh satu) tual kayu bulat ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumbar-Riau di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 12.00 Wib, dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun Terang Bulan Desa Salo Kabupaten Kampar, kemudian Terdakwa diminta oleh sdr. Irzam untuk mengangkut atau membawa kayu ditempat Sopian Hadi yang berada di Desa Ranah Sungkai untuk dengan upah Rp.200.000.- (dua ratus ribu)/ trip ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyetujui dan selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menemui sdr. Irzam dengan maksud meminta uang minyak, dan setelah menerima uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa kembali kerumahnya ;
Bahwa pada hari Kamis sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa berangkat menjemput 1 (satu) unit Mobil truck Colt Diesel warna kunign No.Pol : BM 9188 FD kegudang milik sdr. IRrzam kemudian dengan menggunakan mobil tersebut Terdakwa berangkat menuju ke lokasi dan sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa sampai di Desa Ranah Sungkai dan menemui Sopian Hadi dirumahnya selanjutnya bersama dengan sdr. Ito, saksi Ajas Ril Als Jek dan sdr. Inal yang sudah berada di rumah Sopian Hadi sebelumnya, Terdakwa bersama dengan sdr. Ito, saksi Ajas Ril Als Jek, sdr. Inal dan saksi Sopian Hadi kemudian pergi menuju tempat pengambilan kayu tersebut dan setelah sampai dilokasi Pengambilan kayu, Sopian Hadi pulang kerumahnya ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunggu dimobil tersebut sambil menunggu kayu yang sedang di tebang dilahan tersebut selanjutnya setelah batang pohon yang telah ditebang kemudian dimuat kedalam bak mobil yang Terdakwa kendarai dengan menggunakan sling batang pohon yang telah ditebang tersebut dikeluarkan secara bertahap dimana dilangsir sebanyak dua kali langsir dan setelah batang pohon tersebut yang berjumlah lebih kurang 31 (tiga puluh satu) batang Kayu Bulat kelompok Rimba Campuran selesai dimuat semua kedalam bak mobil truk yang dikendarai Terdakwa kemudian kayu tersebut ditutup dengan menggunakan terpal ;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 20.00 Wib lalu Terdakwa menghubungi sdr. Ali Usman dimana sebelumnya Terdakwa telah diberitahukan agar setelah mobil dimuat batang pohon dan hendak berangkat agar menghubungi sdr. Ali Usman selanjutnya tidak beberapa lama kemudian datang sdr. Ali Usman dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna silver kelokasi tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. Ali Usman menuju somel yang terletak di Simpang Siabu Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dan sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, mobil yang dikendarai Terdakwa diberhentikan oleh saksi Rafles, Agusma Suhendra dan Nopriwan yang merupakan petugas Kepolisian Polres Kampar, kemudian mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya dan langsung dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu bulatan Kelompok Rimba Campuran ;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengukuran Kayu Tangkapan Polres Kampar No. 045.2/DISHUT-PPHH/335, Tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ir. MHD. Syukur, MMA (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar) dan Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Tangkapan Polres Kampar, yang ditandatangani oleh Tim Pengukur, yaitu Sdr. Yudhi Ardianto.SP, Sdr. Riswan.S.Hut dan Sdr. ASwandi dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh saksi Rafles dari Polres Kampar, dengan hasil pengukuran, sebagai berikut :
a). Kayu Bulat Sedang (KBS)/ diameter 30 s/d 49 cm :
Mendarahan = 1 batang = 0,36M3 ;
Sendok-sendok = 1 batang = 0,34 M3 ;
Simpur = 2 batang = 0,70 M3 ;
4 batang = 1,40 M3 ;
b). Kayu Bulat Kecil (KBK)/ diameter < 30 cm :
Mendarahan = 15 batang = 2,81M3 ;
Sendok-sendok = 11 batang = 1,82 M3 ;
Simpur = 1 batang = 0,25 M3
27 batang = 4,88 M3 ;
Total Rimba Campuran = 31 batang = 6,28 M3 ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tidak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah siapa saja baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan suatu tindak pidana dan merupakan subyek hukum dari pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara in casu dan alat bukti yang telah diajukan dan diperiksa dipersidangan telah ternyata bahwa Terdakwa bernama YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN adalah warga negara Indonesia dan berdasarkan bukti permulaan telah diduga melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN adalah pribadi atau orang yang beridentitas tersebut dalam dakwaan, keadaan sehat dan cukup umur, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan sidang dan Terdakwa mengerti dakwaan, sehingga telah ternyata Terdakwa sebagai subyek hukum adalah pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan bukan orang lain selain Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” adalah telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 (dua) mengandung beberapa kriteria secara alternatif karena menggunakan tanda baca koma dan kata-kata atau, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu terpenuhi semua kriteria secara kumulatif oleh Terdakwa dan perbuatannya tetapi cukup apabila salah satu kriteria terpenuhi secara alternatif maka telah terbuktilah unsur tersebut dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumbar-Riau di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar ;
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 12.00 Wib, dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun Terang Bulan Desa Salo Kabupaten Kampar, kemudian Terdakwa diminta oleh sdr. Irzam untuk mengangkut atau membawa kayu ditempat Sopian Hadi yang berada di Desa Ranah Sungkai untuk dengan upah Rp.200.000.- (dua ratus ribu)/trip, kemudian Terdakwa menyetujui dan selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menemui sdr. Irzam dengan maksud meminta uang minyak, dan setelah menerima uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa kembali kerumahnya ;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa berangkat menjemput 1 (satu) unit Mobil truck Colt Diesel warna kunign No.Pol : BM 9188 FD kegudang milik sdr. IRrzam kemudian dengan menggunakan mobil tersebut Terdakwa berangkat menuju ke lokasi dan sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa sampai di Desa Ranah Sungkai dan menemui Sopian Hadi dirumahnya selanjutnya bersama dengan sdr. Ito, saksi Ajas Ril Als Jek dan sdr. Inal yang sudah berada di rumah Sopian Hadi sebelumnya, Terdakwa bersama dengan sdr. Ito, saksi Ajas Ril Als Jek, sdr. Inal dan saksi Sopian Hadi kemudian pergi menuju tempat pengambilan kayu tersebut dan setelah sampai dilokasi Pengambilan kayu, Sopian Hadi pulang kerumahnya, selanjutnya Terdakwa menunggu dimobil tersebut sambil menunggu kayu yang sedang di tebang dilahan tersebut selanjutnya setelah batang pohon yang telah ditebang kemudian dimuat kedalam bak mobil yang Terdakwa kendarai dengan menggunakan sling batang pohon yang telah ditebang tersebut dikeluarkan secara bertahap dimana dilangsir sebanyak dua kali langsir dan setelah batang pohon tersebut yang berjumlah lebih kurang 31 (tiga puluh satu) batang Kayu Bulat kelompok Rimba Campuran selesai dimuat semua kedalam bak mobil truk yang dikendarai Terdakwa kemudian kayu tersebut ditutup dengan menggunakan terpal ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 20.00 Wib lalu Terdakwa menghubungi sdr. Ali Usman dimana sebelumnya Terdakwa telah diberitahukan agar setelah mobil dimuat batang pohon dan hendak berangkat agar menghubungi sdr. Ali Usman selanjutnya tidak beberapa lama kemudian datang sdr. Ali Usman dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna silver kelokasi tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. Ali Usman menuju somel yang terletak di Simpang Siabu Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dan sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, mobil yang dikendarai Terdakwa diberhentikan oleh saksi Rafles, Agusma Suhendra dan Nopriwan yang merupakan petugas Kepolisian Polres Kampar, kemudian mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya dan langsung dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu bulatan Kelompok Rimba Campuran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pengukuran Kayu Tangkapan Polres Kampar No. 045.2/DISHUT-PPHH/335, Tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ir. MHD. Syukur, MMA (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar) dan Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Tangkapan Polres Kampar, yang ditandatangani oleh Tim Pengukur, yaitu Sdr. Yudhi Ardianto.SP, Sdr. Riswan.S.Hut dan Sdr. ASwandi dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh saksi Rafles dari Polres Kampar, dengan hasil pengukuran, sebagai berikut :
a). Kayu Bulat Sedang (KBS)/ diameter 30 s/d 49 cm :
Mendarahan = 1 batang = 0,36M3 ;
Sendok-sendok = 1 batang = 0,34 M3 ;
Simpur = 2 batang = 0,70 M3 ;
4 batang = 1,40 M3 ;
b). Kayu Bulat Kecil (KBK)/ diameter < 30 cm :
Mendarahan = 15 batang = 2,81M3 ;
Sendok-sendok = 11 batang = 1,82 M3 ;
Simpur = 1 batang = 0,25 M3
27 batang = 4,88 M3 ;
Total Rimba Campuran = 31 batang = 6,28 M3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti yang telah diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan dakwaannya dan Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”, sehingga berdasarkan pada Pasal 193 ayat 1 KUHAP jo. SEMA No. 1 Tahun 2000 Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatanya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 197 ayat (1) f KUHAP sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang akan dijatuhkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa Tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan ilegal loging ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum maka masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (Vide pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol. BM 9188 FD dan 31 (tiga puluh satu) tual kayu bulat, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YENUSRI Als SINOP Als NOP Bin UNUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol. BM 9188 FD ;
31 (tiga puluh satu) tual kayu bulat ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari KAMIS tanggal 27 Agustus 2015 oleh kami ARIE ANDHIKA A, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NURAFRIANI PUTRI, SH dan FERDIAN PERMADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh H. HARMIJAYA, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh AGUNG IRAWAN, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
NURAFRIANI PUTRI, SH ARIE ANDHIKA A, SH.MH
Hakim Anggota II
FERDIAN PERMADI, SH
Panitera Pengganti
H. HARMIJAYA, SH