116/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 116/PID/2017/PT.SMR
Nama lengkap : RAHMAT HAULIANTO SIREGAR Bin BAGINDA SOPUJION SIREGAR (alm). Tempat lahir : Padang Sidempuan. Umur / Tanggal Lahir : 49 Tahun / 23 November 1967. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia / Batak. Tempat tinggal : Jalan Inpres II No. 28 RT. 47 Muara Rapak Balikpapan Utara atau Jalan Guntur Damai No. 117 Rt. 48, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan Terakhir : S I
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 116/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAHMAT HAULIANTO SIREGAR Bin
BAGINDA SOPUJION SIREGAR (alm).
Tempat lahir : Padang Sidempuan.
Umur / Tanggal Lahir : 49 Tahun / 23 November 1967.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia / Batak.
Tempat tinggal : Jalan Inpres II No. 28 RT. 47 Muara Rapak
Balikpapan Utara atau Jalan Guntur Damai No. 117 Rt. 48, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan Terakhir : S I
Terdakwa didalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, baik ditingkat Penyidikan, Penuntutan maupun ditingkat persidangan.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 116/PID/2017/PT.SMR tanggal 9 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Mei 2017 Nomor : 219/Pid.Sus/2016/PN.Bppdalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Maret 2017 No.Reg.Perkara : PDM-124/BALIK/03//2017 berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RAHMAT HAULIANTO SIREGAR Bin BAGINDA SOPUJION SIREGAR(alm) pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di Penyeberangan Jalan umum Jalan Jend Sudirman depan Hotel Nuansa Indah Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 Wita di jalan jend sudirman di depan Gedung Bank Permata dan Gedung Grapari Telkomsel tepatnya di Penyeberangan Jalan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan arus lalu-lintas sedang, kondisi jalan lurus, satu jalan yang di pisah dengan median tengah dua jalur terdapat garis putih putus-putus, terdapat penyeberangan jalan, cuaca cerah, pada malam hari kemudian saksi korban J RANTETASIK berada di trotoar median tengah jalan hendak menuju ke trotoar tepi jalan di Jalan Jend Sudirman depan Hotel Nuansa Indah Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan selanjutnya menyebrang di penyebrangan dengan cara memberi isyarat kepada pengemudi agar mengurangi kecepatan dan memberi kesempatan menyebrang kemudian pada saat saksi korban J RANTETASIK menyebrang terdakwa datang dengan mengemudikan kendaraan roda dua Yamaha Vega R Nomor Polisi KT-5459-LJ dari arah Trafight Light (lampu merah) Dusit Balikpapan menuju ke Trafight Light (lampu merah) Beruang Madu Balikpapan menggunakan kecepatan sekitar 40-60 Km/Jam, tidak beriringan dengan kendaraan lain tidak mengurangi kecepatan dan tidak memberikan kesempatan kepada penyebrang dan karena kurang hati hati sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa sehingga bagian kemudi depan sebelah kanan mengenai bagian pinggang tubuh saksi korban J RANTETASIK hingga saksi korban J RANTETASIK terjatuh sekitar ½ (setengah) meter keluar dari garis putih penyebrangan dan mengalami luka dan saksi korban di tolong oleh warga sekitar dan dibantu ke Rumah Sakit Bhayangkara sedangkan terdakwa terjatuh di sekitar penyebrangan dan setelah kejadian terdapat kerusakan pada kendaraan terdakwa.
Bahwa setelah kejadian hingga saat ini terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak memberikan santunan kepada saksi korban.
Bahwa berdasar VIsum Et Repertum Nomor : RES .1. 6/ 149/ XII/ 2016/ Rumkit pada hari senin tanggal 19 Desember 2016 oleh dokter pemeriksa HARUM WAHYU D, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama JOHANA RANTETASIK umur 51 tahun dengan kesimpulan pemeriksaan :Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur kurang lebih lima puluh satu tahun koma didapatkan luka lecet pada lengan kanan bawah bagian dalam koma siku tangan kiri koma pangkal jari ketiga dan kelima tangan kiri koma lutut kaki kiri koma di bawah lutut kaki kiri koma pangkal jari pertama kaki kiri dan kaki kanan bawah bagian depan titik luka memar merah kebiruan pada kaki kiri bawah bagian depan dan punggung kaki kiri titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 3 Mei 2017 Reg.Perkara No : PDM-124/BALIK/03/2017 terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa RAHMAT HAULIANTO SIREGAR Bin BAGINDA SOPUJION SIREGAR (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “lalai mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban luka ringan” melanggar pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT HAULIANTO SIREGAR Bin BAGINDA SOPUJION SIREGAR (alm) dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit sepeda motor Yamaha Vega R KT 5459 LJ dan STNK,
1 lembar Sim C an. RAHMAT HAULIANTO SIREGAR.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Mei 2017 Nomor :219/Pid.Sus/2017/PN Bpp, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RAHMAT HAULIANTO SIREGAR Bin BAGINDA SOPUJION SIREGAR (alm),terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya didalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban mengalami luka ringan “.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila terdakwa dalam masa tenggang waktu selama 10 (sepuluh) bulan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R KT 5459 LJ dan STNK,
- 1 lembar Sim C an. RAHMAT HAULIANTO SIREGAR, dikembalikan kepada terdakwa tersebut;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2017 telah menyatakan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 219/Pid.Sus/2017/PN.Bpp. dan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 17 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 15 Juni 2017, memori banding mana telah disampaikan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 17 Juli 2017;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sesuai surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tertanggal 17 Juli 2017 Nomor:W18-U2/1778/Pid.02.5/VII/2017, telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4(empat) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan belum memenuhi rasa keadilan, serta hukuman yang dijatuhkan dirasa kurang dapat membina terdakwa, dan walaupun tujuan pemidanaan adalah untuk pembinaan, namun selain itu semestinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan juga mempertimbangkan tujuan pemidanaan lainnya secara lebih proporsional yaitu bahwa pemidanaan bertujuan juga untuk menimbulkan rasa jera kepada pelaku tindak pidana sehingga diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum hanya keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama, dan tidak merupakan hal-hal yang baru, hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Mei 2017 Nomor: 219/Pid.Sus/2017/PN.Bpp. dan alasan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum tesebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tentang keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan tersebut ternyata telah cukup dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya, dan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat bukti dan barang bukti serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan atas perbuatan terdakwa telah cukup dipertimbangkan dengan unsur-unsur pasal yang terbukti sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian karena memori banding Jaksa
Penuntut Umum tidak cukup beralasan menurut hukum dan tidak ada ditemukan hal-hal yang baru yang belum dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya didalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban mengalami luka ringan “sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Mei 2017 Nomor: 219/Pid.Sus/2017/PN.Bpp. yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Undang-Undang lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Mei 2017 Nomor : 219 / Pid.Sus / 2017/ PN.Bpp. yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa tanggal 5 September 2017, oleh Kami ARTHUR HANGEWA, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim Ketua Sidang, RAILAM SILALAHI,SH.,MH, dan EDWARD HARRIS SINAGA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan mana pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta NURHAYATI,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
RAILAM SILALAHI,SH,MH ARTHUR HANGEWA, SH.
EDWARD HARRIS SINAGA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
NURHAYATI,SH