115/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 115/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dani Hamdani Bin Dana Rahmat.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan persetubuhan terhadap anak yang diketahuinya masih dibawah umur yang dilakukan secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro, No.Pol : D-6473-UT - 1 (satu) buah Hand Phone merk Cross warna putih Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 115/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Dani Hamdani Bin Dana Rahmat.
Tempat Lahir : Bandung.
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/15 Agustus 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kp. Cibitung Rt.03 Rw.06, Desa Ganjarsari Kec.
Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan PTPN VIII Panglejar.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal, 30 November 2014, Nomor SP.Kap/08/XI/2014/Reskrim ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penahan oleh Penyidik tanggal, 30 November 2014, Nomor SP Han/08/XI/2014/Reskrim, sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal, 20 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal, 8 Desember 2014, Nomor SPP-1043/O.2.29?Epp.2/12/2014, sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan tanggal, 29 Jamuari 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 28 Januari 2015, Nomor PRINT-39/O.2.29/Ep.2/1/2015, sejak tanggal, 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2015 ;
Penahanan oleh Hakim, tanggal 5 Februari 2015, Nomor 115/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Blb, sejak tanggal, 5 Februari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor K-115/Pen.Pid.Sus/Printah/2015/PN.Blb, sejak tanggal, 7 Maret 2015 sampai dengan tanggal 5 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama Sdri. Wiwin, SH.,MH & Rekan sebagai Para Advokat/Penasihat Hukum dari POS BAKUM Pengadilan Negeri Bale Bandung, untuk mendampingi Terdakwa selama persidangan berdasarkan penunjukkan oleh Hakim Ketua Majelis dengan Penetapannya Nomor H-115/Pen.Pid.Sus/Bakum/2015/ PN.Blb, tanggal, 25 Februari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana/requisitoir dari Penuntut Umum dalam sidang tanggal, 11 Maret 2015, yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakannya kepada Terdakwa dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terbukti secara sah menurut hukum, sehingga menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, dengan pidana penjara selama 14(empat belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan ;
Menetapkankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro NoPol : D-6473-UT
1 (satu) buah Hp cross warna putih
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan dan permohonan lisan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut yang menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa DANI HAMDANI Bin DANA RAHMAT, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali, atau pada suatu waktu antara Tahun 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Kampung Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Perumahan Komplek Panglejar di Kp Panglejar Desa Cisomang Barat Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2013 bertempat di Kp Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat berawal ketika saksi CEKA NURWANTIKA Binti DANI HAMDANI (anak kandung terdakwa berusia 14 tahun) pulang sekolah dan sedang berganti pakaian dengan keadaan masih menggunakan BH serta celana dengan posisi berdiri lalu terdakwa dari belakang merangkul saksi korban selanjutnya terdakwa berbicara dengan nada ancaman terhadap saksi korban “jangan ribut dan jangan teriak dan jangan bilang sama mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian terdakwa memegang dan meremas payudara saksi korban sedangkan tangan yang satunya lagi memegang atau meraba kemalauan saksi korban lalu saksi korban oleh terdakwa direbahkan pada tempat tidur kemudian diciumi bibirnya dan terdakwa kembali meremas payudara serta kemalauan saksi korban selama 15 (lima belas) menit dan perbuatan tersebut berhenti karena mendengar suara istrinya yaitu saksi SITI NURWANTI masuk kedalam rumah yang kemudian serentak terdakwa keluar dari kamar tersebut.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada waktu malam terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban yang sedang tidur kemudian terdakwa memeluk saksi korban dari belakang sambil dibisikan ancaman “jangan teriak” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian tangan terdakwa masuk meremas payudara saksi korban dan tangan terdakwa yang satunya lagi masuk kedalam celana saksi korban hingga telunjuk terdakwa dimasukan kedalam vagina saksi korban sekitar 5 (lima) menit dan terdakwa kembali masuk kedalam kamar.
Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut pada sore hari dalam keadaan rumah kosong ketika saksi korban sedang berada di dapur secara tiba-tiba terdakwa ada dihadapan saksi korban dan langsung meremas payudara saksi korban dengan kedua tangannya dimasukan kedalam pakaian saksi korban sambil mengancam “jangan teriak diam” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu setelah posisi saksi korban berdiri terdakwa membukakan/ melorotkan celana dan celana dalam saksi korban sampai lutut kemudian terdakwa menjilati vagina saksi korban oleh lidahnya hingga beberapa kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa kembali duduk diruang tengah.
Kemudian setelah saksi korban lulus/ keluar dari SMP terdakwa melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar istrinya yang mana ketika saksi korban sedang nonton TV terdakwa mengajak saksi korban sambil menuntutun dan berbicara kasar untuk masuk kedalam kamar, selanjutnya didalam kamar tersebut saksi korban yang masih dalam posisi berdiri dan semua pakaian dibuka/ dilepaskan oleh terdakwa hingga bugil/ telanjang dan terdakwa sudah duluan buka pakaian hingga telanjang, selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban hingga terlentang diatas kasur dan terdakwa langsung menciumi saksi korban dari atas hingga sampai vagina saksi korban dijilati kemudian saksi korban dipaksa terdakwa untuk memegang kelamin terdakwa sambil mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak selanjutnya penis tersebut dipaksakan untuk dikulum (oral) kedalam mulut saksi korban hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani didalam mulut saksi korban lalu setelah mengeluarkan sperma pada mulut saksi korban terdakwa mendorong badan saksi korban hingga terlentang dan selanjutnya badan korban berada dibawah dan terdakwa berada diatas badan saksi korban sambil menggesek-gesekan alat kelamin terdakwa di atas bibir kemaluan vagina milik saksi korban kemudian tangan terdakwa meremas payudara saksi korban dengan kedua tangannya sambil ciuman bibir dan tidak lama keduanya berpakaian kembali.
Kemudian seminggu kemudian terdakwa mengajak saksi korban dan berpamitan kepada istri terdakwa untuk membawa saksi korban ke Perumahan
Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar dengan tujuan untuk bersih-bersih menyapu dan mengepel lantai rumah, kemudian setelah selesai beres-beres pintu rumah dinas tersebut oleh terdakwa dikunci dan terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk kedalam kamar kemudian didalam kamar tersebut terdakwa membuka pakaian saksi korban hingga telanjang lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berdandan menggunakan bedak dan lipstik kemudian saksi korban oleh terdakwa diterlentangkan dan langsung diremas payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa sambil mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang lalu terdakwa langsung menjilati vagina saksi korban dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa yang pada saat itu menggunakan kondom dimasukan setengah kedalam vagina saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kondom tersebut.
Lalu seminggu kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut di Perumahan Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar dengan cara terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam kamar lalu didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh dan mengancam saksi korban untuk membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang dan terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang kemudian terdakwa langsung menyetubuhi saksi korban dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban dibawah sambil mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu terdakwa mengesek-gesekan alat kelaminnya pada bibir vagina saksi korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014 sekira jam 13.00 Wib di Perumahan Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam kamar lalu didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh dan mengancam saksi korban untuk membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang sambil berbisik “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang kemudian terdakwa langsung menyetubuhi saksi korba dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban dibawah sambil terdakwa memegang Hp kemudian dividio, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban hingga keluar masuk berulang kali sampai terdakwa mengeluarkan sperma dari alat kelaminnya yang dikeluarkan diatas perut saksi korban.
Bahwa selanjutnya saksi SITI NURWANTI Binti DAHEMAN mengecek Hp milik terdakwa dan membuka rekaman video tersebut kemudian diteliti dan didengar dari suaranya yaitu suara terdakwa dan suara anaknya yaitu saksi CEKA NURWANTIKA dan terlihat pada layar kurang jelas, lalu saksi SITI NURWANTI menanyakan langsung kepada saksi korban dan saksi korban mengakui bahwa yang ada pada film video tersebut adalah benar saksi korban dan terdakwa yang kemudian saksi SITI NURWANTI Binti DAHEMAN langsung melaporkan perbuatan terdakwa DANI HAMDANI tersebut ke Polsek Cikalongwetan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa DANI HAMDANI mengakibatkan saksi CEKA NURWANTIKA Bin DANI HAMDANI yang pada waktu kejadian berumur 14 Tahun mengalami :
Inspeksi :
Tampak liang vagina dan kemaluan luar dalam batas wajar
Palpasi :
Tampak bibir dalam dan bibir luar vagina dalam batas wajar
Hymen/ selaput dara tempak robekan di 3 bagian dijam 8, jam 7 dan jam 5, robekan jam 8 dan jam 7 sampai dasar tampak disertai serbukan darah
Robekan di jam 5 tidak sampai dasar dan tidak ada serbukan darah
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama CEKA NURWANTIKA Bin DANI HAMDANI dengan hasil pemeriksaan :
Tampak robekan selaput dara
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Nomor : 148/XI/CM/RSUC/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Jeffy Iman Gurnadi Sp.OG.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DANI HAMDANI Bin DANA RAHMAT, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali, atau pada suatu waktu antara Tahun 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Kampung Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kecamatan
Cikalongwetan Kabupaten Bandung atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Perumahan Komplek Panglejar di Kp Panglejar Desa Cisomang Barat Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2013 bertempat di Kp Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat berawal ketika saksi CEKA NURWANTIKA Binti DANI HAMDANI (anak kandung terdakwa berusia 14 tahun) pulang sekolah dan sedang berganti pakaian dengan keadaan masih menggunakan BH serta celana dengan posisi berdiri lalu terdakwa dari belakang merangkul saksi korban sambil terdakwa membujuk saksi korban dengan perkataan “jangan ribut nanti tidak akan dikasih uang jajan bila melapor kepada ibu” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian terdakwa memegang dan meremas payudara saksi korban sedangkan tangan yang satunya lagi memegang atau meraba kemalauan saksi korban lalu saksi korban oleh terdakwa direbahkan pada tempat tidur kemudian diciumi bibirnya dan terdakwa kembali meremas payudara serta kemalauan saksi korban selama 15 (lima belas) menit dan perbuatan tersebut berhenti karena mendengar suara istrinya yaitu saksi SITI NURWANTI masuk kedalam rumah yang kemudian serentak terdakwa keluar dari kamar tersebut.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada waktu malam terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban yang sedang tidur kemudian terdakwa memeluk saksi korban dari belakang sambil dibisikan ancaman “jangan teriak” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian tangan terdakwa masuk meremas payudara saksi korban dan tangan terdakwa yang satunya lagi masuk kedalam celana saksi korban hingga telunjuk terdakwa dimasukan kedalam vagina saksi korban sekitar 5 (lima) menit dan terdakwa kembali masuk kedalam kamar.
Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut pada sore hari dalam keadaan rumah kosong ketika saksi korban sedang berada di dapur secara tiba-tiba terdakwa ada dihadapan saksi korban dan langsung meremas payudara saksi korban dengan kedua tangannya dimasukan kedalam pakaian saksi korban sambil mengancam “jangan teriak diam” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu setelah posisi saksi korban berdiri terdakwa membukakan/ melorotkan celana dan celana dalam saksi korban sampai lutut kemudian terdakwa
menjilati vagina saksi korban oleh lidahnya hingga beberapa kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa kembali duduk diruang tengah.
Kemudian setelah saksi korban lulus/ keluar dari SMP terdakwa melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar istrinya yang mana ketika saksi korban sedang nonton TV terdakwa mengajak saksi korban sambil menuntutun dan berbicara kasar untuk masuk kedalam kamar, selanjutnya didalam kamar tersebut saksi korban yang masih dalam posisi berdiri dan semua pakaian dibuka/ dilepaskan oleh terdakwa hingga bugil/ telanjang dan terdakwa sudah duluan buka pakaian hingga telanjang, selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban hingga terlentang diatas kasur dan terdakwa langsung menciumi saksi korban dari atas hingga sampai vagina saksi korban dijilati kemudian saksi korban dipaksa terdakwa untuk memegang kelamin terdakwa sambil mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak selanjutnya penis tersebut dipaksakan untuk dikulum (oral) kedalam mulut saksi korban hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani didalam mulut saksi korban lalu setelah mengeluarkan sperma pada mulut saksi korban terdakwa mendorong badan saksi korban hingga terlentang dan selanjutnya badan korban berada dibawah dan terdakwa berada diatas badan saksi korban sambil menggesek-gesekan alat kelamin terdakwa di atas bibir kemaluan vagina milik saksi korban kemudian tangan terdakwa meremas payudara saksi korban dengan kedua tangannya sambil ciuman bibir dan tidak lama keduanya berpakaian kembali.
Kemudian seminggu kemudian terdakwa mengajak saksi korban dan berpamitan kepada istri terdakwa untuk membawa saksi korban ke Perumahan Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar dengan tujuan untuk bersih-bersih menyapu dan mengepel lantai rumah, kemudian setelah selesai beres-beres pintu rumah dinas tersebut oleh terdakwa dikunci dan terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk kedalam kamar kemudian didalam kamar tersebut terdakwa membuka pakaian saksi korban hingga telanjang lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berdandan menggunakan bedak dan lipstik kemudian saksi korban oleh terdakwa diterlentangkan dan langsung diremas payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa sambil mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang lalu terdakwa langsung menjilati vagina saksi korban dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa yang pada saat itu menggunakan kondom dimasukan setengah kedalam vagina saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kondom tersebut.
Lalu seminggu kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut di Perumahan Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar dengan cara terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam kamar lalu didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh dan mengancam saksi korban untuk membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang dan terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang kemudian terdakwa langsung menyetubuhi saksi korban dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban dibawah sambil mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu terdakwa mengesek-gesekan alat kelaminnya pada bibir vagina saksi korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014 sekira jam 13.00 Wib di Perumahan Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam kamar lalu didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh dan mengancam saksi korban untuk membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang sambil berbisik “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang kemudian terdakwa langsung menyetubuhi saksi korba dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban dibawah sambil terdakwa memegang Hp kemudian dividio, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban hingga keluar masuk berulang kali sampai terdakwa mengeluarkan sperma dari alat kelaminnya yang dikeluarkan diatas perut saksi korban.
Bahwa selanjutnya saksi SITI NURWANTI Binti DAHEMAN mengecek Hp milik terdakwa dan membuka rekaman video tersebut kemudian diteliti dan didengar dari suaranya yaitu suara terdakwa dan suara anaknya yaitu saksi CEKA NURWANTIKA dan terlihat pada layar kurang jelas, lalu saksi SITI NURWANTI menanyakan langsung kepada saksi korban dan saksi korban mengakui bahwa yang ada pada film video tersebut adalah benar saksi korban dan terdakwa yang kemudian saksi SITI NURWANTI Binti DAHEMAN langsung melaporkan perbuatan terdakwa DANI HAMDANI tersebut ke Polsek Cikalongwetan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa DANI HAMDANI mengakibatkan saksi CEKA NURWANTIKA Bin DANI HAMDANI yang pada waktu kejadian berumur 14 Tahun mengalami :
Inspeksi :
Tampak liang vagina dan kemaluan luar dalam batas wajar
Palpasi :
Tampak bibir dalam dan bibir luar vagina dalam batas wajar
Hymen/ selaput dara tempak robekan di 3 bagian dijam 8, jam 7 dan jam 5, robekan jam 8 dan jam 7 sampai dasar tampak disertai serbukan darah
Robekan di jam 5 tidak sampai dasar dan tidak ada serbukan darah
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama CEKA NURWANTIKA Bin DANI HAMDANI dengan hasil pemeriksaan :
Tampak robekan selaput dara
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Nomor : 148/XI/CM/RSUC/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Jeffy Iman Gurnadi Sp.OG.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa DANI HAMDANI Bin DANA RAHMAT, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali, atau pada suatu waktu antara Tahun 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Kampung Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Perumahan Komplek Panglejar di Kp Panglejar Desa Cisomang Barat Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada tahun 2013 bertempat di Kp Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat berawal ketika saksi CEKA NURWANTIKA Binti DANI HAMDANI (anak kandung terdakwa berusia 14 tahun) pulang sekolah dan sedang berganti pakaian dengan keadaan masih menggunakan BH serta celana dengan posisi berdiri lalu terdakwa dari belakang merangkul saksi korban selanjutnya terdakwa
berbicara dengan nada ancaman terhadap saksi korban “jangan ribut dan berontak serta tidak akan dikasih uang jajan bila melapor kepada ibu” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian terdakwa memegang dan meremas payudara saksi korban sedangkan tangan yang satunya lagi memegang atau meraba kemalauan saksi korban lalu saksi korban oleh terdakwa direbahkan pada tempat tidur kemudian diciumi bibirnya dan terdakwa kembali meremas payudara serta kemalauan saksi korban selama 15 (lima belas) menit dan perbuatan tersebut berhenti karena mendengar suara istrinya yaitu saksi SITI NURWANTI masuk kedalam rumah yang kemudian serentak terdakwa keluar dari kamar tersebut.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada waktu malam terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban yang sedang tidur kemudian terdakwa memeluk saksi korban dari belakang sambil dibisikan ancaman “jangan teriak” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian tangan terdakwa masuk meremas payudara saksi korban dan tangan terdakwa yang satunya lagi masuk kedalam celana saksi korban hingga telunjuk terdakwa dimasukan kedalam vagina saksi korban sekitar 5 (lima) menit dan terdakwa kembali masuk kedalam kamar.
Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut pada sore hari dalam keadaan rumah kosong ketika saksi korban sedang berada di dapur secara tiba-tiba terdakwa ada dihadapan saksi korban dan langsung meremas payudara saksi korban dengan kedua tangannya dimasukan kedalam pakaian saksi korban sambil mengancam “jangan teriak diam” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu setelah posisi saksi korban berdiri terdakwa membukakan/ melorotkan celana dan celana dalam saksi korban sampai lutut kemudian terdakwa menjilati vagina saksi korban oleh lidahnya hingga beberapa kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa kembali duduk diruang tengah.
Kemudian setelah saksi korban lulus/ keluar dari SMP terdakwa melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar istrinya yang mana ketika saksi korban sedang nonton TV terdakwa mengajak saksi korban sambil menuntutun dan berbicara kasar untuk masuk kedalam kamar, selanjutnya didalam kamar tersebut saksi korban yang masih dalam posisi berdiri dan semua pakaian dibuka/ dilepaskan oleh terdakwa hingga bugil/ telanjang dan terdakwa sudah duluan buka pakaian hingga telanjang, selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban hingga terlentang diatas kasur dan terdakwa langsung menciumi saksi korban dari atas hingga sampai vagina saksi korban dijilati kemudian saksi korban dipaksa terdakwa untuk memegang kelamin terdakwa sambil
mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak selanjutnya penis tersebut dipaksakan untuk dikulum (oral) kedalam mulut saksi korban hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani didalam mulut saksi korban lalu setelah mengeluarkan sperma pada mulut saksi korban terdakwa mendorong badan saksi korban hingga terlentang dan selanjutnya badan korban berada dibawah dan terdakwa berada diatas badan saksi korban sambil menggesek-gesekan alat kelamin terdakwa di atas bibir kemaluan vagina milik saksi korban kemudian tangan terdakwa meremas payudara saksi korban dengan kedua tangannya sambil ciuman bibir dan tidak lama keduanya berpakaian kembali.
Kemudian seminggu kemudian terdakwa mengajak saksi korban dan berpamitan kepada istri terdakwa untuk membawa saksi korban ke Perumahan Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar dengan tujuan untuk bersih-bersih menyapu dan mengepel lantai rumah, kemudian setelah selesai beres-beres pintu rumah dinas tersebut oleh terdakwa dikunci dan terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk kedalam kamar kemudian didalam kamar tersebut terdakwa membuka pakaian saksi korban hingga telanjang lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berdandan menggunakan bedak dan lipstik kemudian saksi korban oleh terdakwa diterlentangkan dan langsung diremas payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa sambil mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang lalu terdakwa langsung menjilati vagina saksi korban dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa yang pada saat itu menggunakan kondom dimasukan setengah kedalam vagina saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kondom tersebut.
Lalu seminggu kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut di Perumahan Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar dengan cara terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam kamar lalu didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh dan mengancam saksi korban untuk membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang dan terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang kemudian terdakwa langsung menyetubuhi saksi korban dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban dibawah sambil mengancam “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu terdakwa mengesek-gesekan alat kelaminnya pada bibir vagina saksi korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014, sekira jam 13.00
Wib di Perumahan Dinas PTPN VIII Panglejar yang berada di Kampung Panglejar terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam kamar lalu didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh dan mengancam saksi korban untuk membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang sambil berbisik “jangan ribut dan lapor kepada mamah (ibu)” karena ketakukan saksi korban diam dan tidak berontak lalu terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang kemudian terdakwa langsung menyetubuhi saksi korba dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban dibawah sambil terdakwa memegang Hp kemudian dividio, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban hingga keluar masuk berulang kali sampai terdakwa mengeluarkan sperma dari alat kelaminnya yang dikeluarkan diatas perut saksi korban.
Bahwa selanjutnya saksi SITI NURWANTI Binti DAHEMAN mengecek Hp milik terdakwa dan membuka rekaman video tersebut kemudian diteliti dan didengar dari suaranya yaitu suara terdakwa dan suara anaknya yaitu saksi CEKA NURWANTIKA dan terlihat pada layar kurang jelas, lalu saksi SITI NURWANTI menanyakan langsung kepada saksi korban dan saksi korban mengakui bahwa yang ada pada film video tersebut adalah benar saksi korban dan terdakwa yang kemudian saksi SITI NURWANTI Binti DAHEMAN langsung melaporkan perbuatan terdakwa DANI HAMDANI tersebut ke Polsek Cikalongwetan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa DANI HAMDANI mengakibatkan saksi CEKA NURWANTIKA Bin DANI HAMDANI yang pada waktu kejadian berumur 14 Tahun mengalami :
Inspeksi :
Tampak liang vagina dan kemaluan luar dalam batas wajar
Palpasi :
Tampak bibir dalam dan bibir luar vagina dalam batas wajar
Hymen/ selaput dara tempak robekan di 3 bagian dijam 8, jam 7 dan jam 5, robekan jam 8 dan jam 7 sampai dasar tampak disertai serbukan darah
Robekan di jam 5 tidak sampai dasar dan tidak ada serbukan darah
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama CEKA NURWANTIKA Bin DANI HAMDANI dengan hasil pemeriksaan :
Tampak robekan selaput dara
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Nomor : 148/XI/CM/RSUC/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Jeffy Iman Gurnadi Sp.OG.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah yaitu :
Siti Nurwanti Binti Daheman, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi sektor Cikalong Wetan ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah suami saya ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak saksi yang saksi ketahui karena mengecek Hand Phone suami saksi yang didalamnya ada vidionya yang oleh saksi diputar berulang-ulang dan dari suaranya jelas itu suara suami saksi dan anak saksi sedang duduk dalam keadaan bugil yaitu pada tanggal 29 November 2014 ;
Bahwa saksi membenar Hand Phone yang ditunjukan oleh Hakim dalam persidangan yaitu Hand Phone merk Cross milik suami saksi ;
Bahwa saksi menanyakan ke suami saksi mengenai kebenaran yang ada di video (dalam Hand Phonenya) tetapi tidak mengakuinya bahkan mengatakan itu bukan dia tetapi orang Cikalong kemudian saksi menanyakannya ke anak saksi (Ceka) yang awalnya takut tetapi akhirnya mengakui bahwa itu memang dia (Ceka) yang kata Ceka dia melakukannya karena di paksa dan di ancam karena kalau tidak mau tidak dikasih uang jajan oleh Terdakwa tetapi tidak menanyakan sudah berapa kali melakukannya dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukannya selain dirumah juga melakukannya dirumah dinas PTPN VIII di Panglejar karena tiap hari Senin Terdakwa pergi ke rumah dinas mengajak anak saksi (Ceka) untuk bersih-bersih rumah dinas, naik sepeda motor dan saksi tidak menaruh curiga terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan sepeda motor (fotonya saja) yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa hubungan seks saksi dengan suaminya (Terdakwa) wajar-wajar saja, biasanya dalam sels seminggu 4 (empat) kali melakukan hubungan seks ;
Bahwa saksi tidak tahu alasan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban (anaknya sendiri) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi tersebut ;
Saksi Tatang Tayudin Bin H. Muhlis, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi sektor Cikalong Wetan ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena isteri Terdakwa adalah keponakan saksi ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena telah melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri (Ceka) yang saksi ketahui setelah saksi ditelepon oleh isteri Terdakwa (Siti) kemudian saksi datang dan melerai mereka karena mereka sedang bertengkar dimana isteri Terdakwa menjerit-jerit dan kemudian saksi melihat vidionya dan kenal dengan suara yang ada divio tersebut tetapi tidak yakin lalu saksi menanyakan langsung ke korban (Ceka) dan membenarkannya ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa selain dirumahnya di Kp. Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat juga dilakukan dirumah dinas PTPN VIII di Panglejar ;
Bahwa saksi tahu korban (Ceka) mau melakukannya karena dia diancam dan dipaksa oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah pamannya korban (Ceka) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi tersebut ;
saksi Koko Komarudin Bin Uju, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi sektor Cikalong Wetan ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa masih warga saksi ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena telah melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri setelah mendapat laporan dari Sdr. Tatang ;
Bahwa saksi tidak menanyakan mengenai perbuatan Terdakwa kepada Terdakwa tetapi kalau ke korban (Ceka) saksi ada menanyakannya dan korban (Ceka) membenarkannya dan kata korban (Ceka) mau melakukannya karena di ancam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi tersebut ;
Saksi Ceka Nurwantika Binti Dani Hamdani, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi sektor Cikalong Wetan ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah ayah saksi ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi (anaknya sendiri) ;
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukan ketika saksi masih bersekolah di SMP, Terdakwa mencabuli saksi saat pulang dari sekolah dengan cara mengancam saksi “diam jangan rebut” kemudian meremas-remas payudara saksi dari belakang saat itu Ibu sedang tidak ada dirumah yang dilakukan Terdakwa dikamar saksi dan berhenti ketika mama datang lalu 1 (satu) Minggu kemudian pada malam hari dikamar saksi, saat saksi sedang tidur karena pintu kamar tidak dikunci lalu Terdakwa meraba payudara saksi dan kemaluan saksi ditusuk sama jari sehingga saksi merasa sakit, Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya dan yang ketiga kejadiannya didapur, saksi ditarik paksa oleh Terdakwa kemudian celana saksi diploroti oleh Terdakwa dan menjilati kemaluan saksi sambil mengancam saksi, kejadian yang keempat saat saksi sedang dikursi lagi duduk lalu Terdawa datang dan saksi dibawa paksa kedalam kamar lalu dipaksa dan diancam kemudian Terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke payudara saksi, kelima saat ke Panglejar saat kerumah dinas untuk bersih - bersih, saksi ditiduri oleh Terdakwa dengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa setengah saja sampai keluar sperma diperut saksi, dan saksi diam saja karena takut selanjutnya kejadian yang keenam dan ketujuh sama dengan kejadian yang kelima ;
Bahwa saksi tidak merasa menikmatinya ;
Bahwa Terdakwa sudah melakukannya 10 (sepuluh) kali ;
Bahwa saksi selain diancam pernah 1 (satu) kali dipukul karena saksi tidak melayaninya ;
Bahwa saksi pernah disuruh berdandan oleh Terdakwa biar kelihatan seksi kata Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah berusa menghindar dan bilang tidak mau terus begini ;
Bahwa saksi tidak pernah menceritakan peristiwa ini kepada orang lain juga ke ibu saksi karena Terdakwa bilang “jangan bilang ke mama” ;
Bahwa saksi pernah punya pacar tetapi tidak pernah melakukannya hanya sebatas ciuman saja ;
Bahwa saksi tahu peristiwa itu direkam/dividioin karena Hand Phonenya ada ditangan Terdakwa dan saksi sempat menolak untuk dividioin ;
Bahwa saksi membenarkan Hand Phone yang diperlihatkan dipersidangan yaitu Hand Phone merk Cross warna putih ;
Bahwa Ibu saksi mengetahui peristiwa ini karena ibu membuka Hand Phone ayah ;
Bahwa saksi sekarang sudah tidak bersekolah lagi karena malu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi sektor Cikalong Wetan ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan terima bersalah ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan korban (Ceka) karena korban adalah anak kandung Terdakwa yang diurus oleh Terdakwa dari kecil ;
Bahwa Terdakwa melakukannya karena Terdakwa Khilaf tetapi tidak sedang dalam keadaan mabuk ;
Bahwa Terdakwa lupa hari dan tanggal peristiwanya tetapi ingat pada peristiwa yang pertama kali melakukannya pada tahun 2013, dan yang terakhir yaitu pada tanggal 29 November 2014, sekitar jam 13.00 Wib. di rumah dinas PTPN VIII, di Panglejar Desa Cisomang Barat Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat dan sering membawa korban (Ceka) kesana di Panglejar ;
Bahwa sepeda motor yang digunakan untuk pergi ke rumah dinas PTPN VIII itu adalah milik Terdakwa ;
Bahwa selain korban (Ceka) tidak ada yang lain lagi ;
Bahwa hubungan seks Terdakwa dengan isterinya normal-normal saja ;
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa adegan tersebut direkam karena Terdakwa tidak sengaja merekamnya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum, telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan motor Honda Mega Pro No.Pol D-6473-UT ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna putih ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Hakim dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, yang setelah diteliti lalu dibacakan dipersidangan berupa : Visum Et Repertum Nomor 148/XI/CM/VSM/RSUC/2014, tanggal 1 Desember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Jeffri Iman Gurnadi, Sp.,OG, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Cibabat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Inpeksi :
Tampak liang vagina dan kemaluan luar dalam batas wajar ;
Palpasi :
Tampak bibir dalam dan bibir luar vagina dalam batas wajar ;
Hymen / selaput dara tampak robekan di 3 bagian dijam 8, jam 7, dan jam 5, robekan jam 8 dan jam 7 sampai dasar tampak disertai sebukan darah ;
Robekan dijam 5 tidak sampai dasar dan tidak ada serbukan darah ;
Kesimpulan :
Tampak robekkan selaput dara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan serta visum et repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cikalong Wetan ;
Bahwa benar Terdakwa sudah beristeri dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa benar korbannya adalah anak kandung Terdakwa sendiri yang bernama Ceka Nurwantika Binti Dani Hamdani ;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dirumanya sendiri yaitu di Kp. Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat dan dirumah dinas PTPN VIII di Panglejar pada tanggal 29 November 2014 ;
Bahwa benar Terdakwa lupa lagi hari dan tanggal peristiwanya tetapi ingat pertama kali melakukan pada tahun 2013 saat korban masih bersekolah di SMP dengan cara meremas-remas payudara korban dari arah belakang dikamar korban saat di rumah tidak ada ibunya dan baru berhenti setelah ibu korban datang lalu 1 (satu) Minggu kemudian pada malam hari dikamar saksi, saat saksi sedang tidur karena pintu kamar tidak dikunci lalu Terdakwa meraba payudara saksi dan kemaluan saksi ditusuk sama jari sehingga saksi merasa sakit, Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya dan yang ketiga kejadiannya didapur, saksi ditarik paksa oleh Terdakwa kemudian celana saksi diploroti oleh Terdakwa dan menjilati kemaluan saksi sambil mengancam saksi, kejadian yang keempat saat saksi sedang dikursi lagi duduk lalu Terdawa datang dan saksi dibawa paksa kedalam kamar lalu dipaksa dan diancam kemudian Terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke payudara saksi, kelima saat ke Panglejar saat kerumah dinas untuk bersih - bersih, saksi ditiduri oleh Terdakwa dengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa setengah saja sampai keluar sperma diperut saksi, dan saksi diam saja karena takut selanjutnya kejadian yang keenam dan ketujuh sama dengan kejadian yang kelima ;
Bahwa benar korban pernah menghindar tetapi korban pernah 1 (satu) kali dipukul karena saksi tidak melayaninya ;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukannya sebanyak 10 (sepuluh) kali dan korban tidak menikmatinya ;
Bahwa selain korban (Ceka) Terdakwa tidak melakukanya terhadap orang lain ;
Bahwa benar korban mengetahui peristiwa tersebut direkam/dividioin oleh Terdakwa memakai Hand Phone merk Cross warna putih yang sebenarnya korban pernah menolak untuk dividioin ;
Bahwa benar korban tidak pernah menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain termasuk mamanya kata kata Terdakwa “jangan bilang ke mama” dan isteri Terdakwa (Ibu korban) mengetahui peristiwanya dari Hand Phone milik suaminya (Terdakwa) dan menanyakannya kepada Terdakwa tetapi tidak mengakuinya kemudian mananyakan kepada korban (Ceka) yang awalnya takut tetapi akhirnya mengakuinya bahwa yang dividio itu adalah dia sedang duduk berdua dalam keadaan bugil ;
Bahwa benar isteri Terdakwa menelepon Sdr. Tatang, kemudian Sdr. Tatang datang dan melerai mereka karena isteri Terdakwa menjerit-jerit lalu melihat video dan menanyakannya kepada korban yang diakui kebenarannya oleh korban kemudian lapor ke pak RT yaitu Sdr. Koko ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa perbuatannya dan sangat menyesalinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum, atau sama sekali tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Hakim selanjutnya akan meneliti dan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan yang demikian itu (alternatif) maka hal tersebut membawa konsekwensi bagi Majelis Hakim untuk memilih atau membuktikan salah satu dari dakwaan tersebut yang paling mendekati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dipandang cukup bukti untuk dikenakan/dipersalahkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan pertama ;
Menimbang, bahwa dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja malakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud “ barang siapa ” dalam pengertian hukum adalah setiap subjek hukum pendukung hak dan kewajiban baik badan hukum maupun perorangan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 2 KUHP, yang mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan ini, orang sebagai subjek hukum sebagaimana layaknya, haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subjektif dan syarat objektif ;
Bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara objektif, sesuai fakta - fakta di persidangan bahwa Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, dengan identitasnya sebagaimana tersebut di atas dan telah dibenarkan serta diakui kebenarannya di persidangan ternyata adalah seorang laki-laki yang telah dewasa menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sedangkan secara subjektif Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, sebagai subjek hukum tidak ternyata sedang dalam keadaan berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur barang siapa yang dimaksud dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengaja malakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain ;
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukannya dan sadar akan akibat yang ditimbulkannya sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan adalah membuat orang tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan perlawanan tetapi mengetahui apa yang terjadi pada dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti serta petunjuk yang dibenarkan berupa visum et repertum Nomor 148/XI/CM/RSUC/2014, tanggal 1 Desember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Jeffy Iman Gurnadi, Sp.OG, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat dengan kesimpulam tampak robekkan pada selaput dara, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya pertama kali melakukan pada tahun 2013 saat korban masih bersekolah di SMP dengan cara meremas-remas payudara korban dari arah belakang dikamar korban saat di rumah tidak ada ibunya dan baru berhenti setelah ibu korban datang lalu 1 (satu) Minggu kemudian pada malam hari dikamar saksi, saat saksi sedang tidur karena pintu kamar tidak dikunci lalu Terdakwa meraba payudara saksi dan kemaluan saksi ditusuk sama jari sehingga saksi merasa sakit, Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya dan yang ketiga kejadiannya didapur, saksi ditarik paksa oleh Terdakwa kemudian celana saksi diploroti oleh Terdakwa dan menjilati kemaluan saksi sambil mengancam saksi, kejadian yang keempat saat saksi sedang dikursi lagi duduk lalu Terdawa datang dan saksi dibawa paksa kedalam kamar lalu dipaksa dan diancam kemudian Terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke payudara saksi, kelima saat ke Panglejar saat kerumah dinas untuk bersih-bersih, saksi ditiduri oleh Terdakwa dengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa setengah saja sampai keluar sperma
diperut saksi, dan saksi diam saja karena takut selanjutnya kejadian yang keenam dan ketujuh sama dengan kejadian yang kelima yang direkam oleh Terdakwa memakai Hand Phone miliknya dan diketahui oleh isteri Terdakwa dari Hand Phone tersebut kemudian memberitahukan Sdr. Tatang dan Sdr. Tatang memberutahukan Sdr. Koko selaku ketua RT, dengan adanya keterangan saksi, visum et repertum, unsur ini telah terpenuhi adanya ;
Ad. 3. Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing - masing
Merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu
perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti serta petunjuk yang dibenarkan berupa visum et repertum Nomor 148/XI/CM/RSUC/2014, tanggal 1 Desember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Jeffy Iman Gurnadi, Sp.OG, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat dengan kesimpulam tampak robekkan pada selaput dara, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya pertama kali melakukan pada tahun 2013 saat korban masih bersekolah di SMP yang dilakukan Terdakwa dirumahnya sendiri di Kp. Cibitung Rt.03 Rw.06 Desa Ganjarsari Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat sampai dengan yang terakhir pada tanggal 29 November 2014 sekitar jam 13.00 Wib. dirumah dinas di Kp. Panglejar Desa Cisomang Barat Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, dengan demikian ini pun telah terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak lepas dari unsur filosofis dan sosiologis ;
Bahwa, secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya sehingga dimasa yang akan datang tidak terulang lagi, karena pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ;
Bahwa secara sosiologis sanksi tersebut adalah dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 Undang-Undang No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, ditentukan adanya hukuman ganda, yaitu selain hukuman pidana penjara juga hukuman denda yang sifatnya adalah kumulatif paling besar sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa pernah dilakukan Penangkapan dan Penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan Majelis menilai bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 KUHAP dan buku II edisi 2007 halaman 41 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan motor Honda Mega Pro No.Pol D-6473-UT dan 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih harus dikembalikan kepada yang berhak akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan hukum ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Sdri. Ceka Nurwantika Binti Dani Ramdani, yang masih merupakan anak kandung Terdakwa sendiri dan menyebabkan trauma ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih dibawah umur;
Perbuatan Terdakwa sangat tidak bermoral ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang segala perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan Terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 197 KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Dani Hamdani Bin Dana Rahmat, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan persetubuhan terhadap anak yang diketahuinya masih dibawah umur yang dilakukan secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro, No.Pol : D-6473-UT
1 (satu) buah Hand Phone merk Cross warna putih
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung, pada hari Rabu, tanggal, 25 Maret 2015, oleh Mochamad Sholeh, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Edison, SH.,MH dan H. Ratmoho, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Permana, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Yayah Hairiyah, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Edison, SH.,MH.Mochamad Sholeh, SH.,MH.
H. Ratmoho, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Budi Permana, SH.