Nomor 13 /PDT/2018/PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor Nomor 13 /PDT/2018/PT.PLK
1. AKIM, , dkk. vs • PT. TADJAHAN ANTANG MINERAL
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 28 Nopember 2017 Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Plk yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 13 /PDT/2018/PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
AKIM, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat di Jln. Letjen Soeprapto RT. 13 No. 40 Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGAT I sekarang PEMBANDING I;
YENDRA, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Desa Tumbang Tambirah RT. 04/RW. 02 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGAT II sekarang PEMBANDING II ;
MUKRIM OHONG USIN, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Desa Tumbang Tambirah RT. 01/RW. 01 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGAT III sekarang disebut sebagai PEMBANDING III ;
ADRIANUS ASDA, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat di Desa Tumbang Tambirah RT. 04/RW. 02 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGAT IV sekerang disebut sebagai PEMBANDING IV ;
YUSNANIE, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat di Desa Tumbang Tambirah RT. 01/RW. 01 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGATV sekerang disebut sebagai PEMBADING V ;
TESON DEMAR LAJU, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat di Desa Tumbang Tambirah RT. 01/RW. 01 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGATVI sekerang disebut sebagai PEMBANDING VI ;
ISIDORUS ISON, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat di Desa Tumbang Tambirah RT. 04/RW. 02 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGATVII disebut sebagai PENBANDING VII ;
OHONG, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat di Desa Tumbang Tambirah RT. 03/RW. 01 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGATVIII disebut sebagai PEMBANDING VIII ;
OGOR, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat di Desa Tumbang Tambirah RT. 03/RW. 02 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut PENGGUGAT IX disebut sebegai PEMBADING IX ;
Dalam hal ini Para Penggugat memberikan kuasa penuh kepada ICAE, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Panatau RT. 04, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan surat kuasa penuh tanggal 10 Februari 2017, kemudian memberikan kuasa kepada FACHRI AHYANI, S.H., dan ADI, S.H., advokat beralamat di Jalan Morist Ismael No. 8 Pangaringan II Palangka Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2017;
Lawan:
PT. TADJAHAN ANTANG MINERAL, beralamat di Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Bien Subiantoro, Jabatan Direktur Utama PT Tadjahan Antang Mineral, beralamat di Palangka Raya-Bukti Rawi Km. 4, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor 03 tanggal 6 Maret 2017, yang diterbitkan oleh Notaris Nathalia Alvina Jinata, S.H., di DKI Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0005690.AH.01.02 Tahun 2017, kemudian memberikan kuasa kepada E. Miharja, S.H., Anthony Thaher, dan Sipet, S.H., semuanya karyawan PT Tadjahan Antang Mineral, berdasarkan Surat Tugas No: 035/PT.TAM/HO/SK/IV/2017 tanggal 21 April 2017 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2017, kemudian memberikan kuasa substitusi kepada Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H., Benny Pakpahan, SH., dan Yuliando Eka Puja Kesuma, S.H., semuanya Advokat pada Kantor Pakpahan Hutabarat Law Office yang berkantor di Jalan Kalibata, Ruko Nomor 04, Blok 02, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Oktober 2017, selanjutnya disebut TERGUGAT sekerang disebut sebagai TERBANDING ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh yaitu Murie, S.H., Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan Vitriana Sinta Ephipania, M.H., Jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sengketa Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 02 Kuala Kurun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/66/IV/HUK.2017 tanggal 25 April 2017, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT sekarang disebut sebagai TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 13/Pen.PDT/2018/PT PLK tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca Penunjukan Panitera Sidang Nomor : 13/Pen.PDT/2018/PT PLK tanggal 15 Maret 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaiak perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Maret 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 11 April 2017 dalam register perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Plk telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat mempunyai lahan kebun yang diatasnya ada tanam tumbuh yang kalau dirincikan sebagai berikut:
PENGGUGAT I mempunyai 2 (dua) lahan/ kebun yaitu:
Pertama : lahan kebun terletak dijalan Perjuangan RT.02/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran Panjang 155 meter dan 164 meter.dan lebar 55 Meter dan 50 meter.Luas keseluruhan 8.373,8 M2.
Dengan batas batas :Barat dengan Empas,Timur dengan Suryadi,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan dengan Ritus Jidan.
Bahwa diatas kebun Penggugat I tidak ada tanam tumbuh.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.22’25,4” / E : 113.50’41.4”
Surat tanah berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor.591.1/18/SPT-KD/TT/III/PEM-2013 tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Tamirah dan di Kecamatan Kurun.
Kedua : lahan kebun terletak di Daerah Sei Kaput /Jajuang Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dengan ukuran Panjang 721 meter dan 886 meter.dan lebar 213 Meter dan 395 meter.Luas keseluruhan 244.264 M2.
Dengan batas batas : Utara dengan Perusahaan batu bara,Timur dengan Ambopi dan Sei Kaput,Selatan dengan Kornelius Ucun,Upik,Yusnanie dan Ligi,Barat dengan Manise.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’47,2” / E : 113.51’23.0”
Bahwa diatas kebun milik Penggugat I ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet.sebanyak 1.500 pohon.
Surat tanahyang dimilki Penggugat I berupa Surat pernyataan Tanah Nomor.29/SP-KD/TT/III/PEM-2011 tertanggal 13 Maret 2011 yang diketahui dan terregister di Ketua RT.01 Desa Tumbang Tamirah dan Kepala Desa Tumbang Tambirah.
PENGGUGAT II. Mempunyai lahan kebun terletak di Daerah Sei Buluh
RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 195 dan 125 meter.dan lebar 80 dan 118 meter.Luas keseluruhan 15.840 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Ogor, Timur dengan Haryudi,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan Haryudi.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’07,8” / E : 113.50 ’49.6”
Bahwa diatas kebun milik Penggugat II ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet.sebanyak 300 pohon.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat II berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./12/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013.yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.
PENGGUGAT III Mempunyai lahan kebun terletak di jalan perusahaan
RT.14/RW.02 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 264 dan 105 meter.dan lebar 211 meter.Luas keseluruhan 2,67 Ha.
Dengan batas batas : Utara dengan Nunie H Yohanes, Timur dengan jalan batu bara,Selatan dengan jalan Batu bara dan Barat dengan Mukrim O .Usin.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.04’23,0” / E : 113.50’44.0”
Surat tanah yang dimiliki Penggugat III berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./188/XI/PEM-2015,tertanggal 20 Nopember 2015.yang diketahui dan terregister di Kelurahan Kuala Kurun dan Kecamatan Kurun.
PENGGUGAT IV Mempunyai lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang
RT.02/RW.04 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 229 dan 118 meter.dan lebar 256 meter dan 95 meter.Luas keseluruhan 30.449.3 M2..
Dengan batas batas : Barat dengan Malida, Timur dengan Isidorus Ison,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Diber Baen
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’28,8” / E : 113.51’08.5”.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat IV ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet.sebanyak 1200 pohon.dan Pohon Buah Cempedak 20 pohon.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat IV berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./11/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
PENGGUGAT V Mempunyai 2 (dua) lahan/ kebun yaitu :
Pertama : lahan/kebun terletak di daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 305 dan 320 meter.dan lebar 75 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 21.094 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Haryudi, Timur dengan Igun S,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan dengan Yusnanie.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat V tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat V berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./20/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Kedua : lahan/kebun terletak di daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 310 dan 315 meter.dan lebar 70 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 20.313 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Surya Diber, Timur dengan Agustin,Utara dengan Yusnanie dan Selatan dengan Sei.Haringkin.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat V tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat V berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./21/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’04,5” / E : 113.51’00.1”
PENGGUGAT VI Mempunyai lahan kebun terletak di daerah Sei Jelau
RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 189 dan 177 meter.dan lebar 95 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 21.094 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Dicam, Timur dengan Manase,Utara dengan Kornelis Kudai dan Selatan dengan Limswiking.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat VI ada tanam tumbuh berupa Karet.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VI berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 15/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
PENGGUGAT VII Mempunyai 3 lahan kebun yaitu :
Pertama : Lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 145 dan 162 meter.dan lebar 153 meter dan 141 meter.Luas keseluruhan 22.564.5 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Isodorus Ison, Timur dengan Istiana Loli,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Isidorus Ison.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat VII tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/13/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Kedua : Lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 138 dan 145 meter.dan lebar 153 meter dan 167 meter.Luas keseluruhan 22.640.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Adrianus Asda, Timur dengan Isidorus Ison,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Yuliando.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat VII tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/14//SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Ketiga : Lahan kebun terletak di daerah Sei Jelau RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 175 dan 163 meter.dan lebar 125 meter dan 115 meter.Luas keseluruhan 20.280.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Yuliando, Timur dengan Estiana Loli,Utara dengan Isidorus Ison dan Selatan dengan Ruseti.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat VII ada tanam tumbuh berupa Pohon karet sebanyak 100 Pohon..
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/15//SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’35,7” / E : 113.51’07.9”
PENGGUGAT VIII. Mempunyai lahan kebun terletak di Daerah Batu Pondong.(sebelah kanan Mudik Sei Kahayan) Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 49 meter.dan lebar55,90 meter.Luas keseluruhan 104,9 M2.
Dengan batas batas : Timur dengan Ugan Ohong, Barat dengan Sdri Timur (Sebelah Kiri Mudik Sei Kahayan),Selatan dengan Ambang B Jidan dan Utara dengan Ugan Ohong.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat II ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet.sebanyak 150 pohon.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VIII berupa Surat Pernyataan tanah ,tertanggal 19 Desember 2004 yang .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.Dan dilampiri dengan Surat Berita Acara pemeriksaan tanah dari Kantor Desa Tumbang Tambirah.
PENGGUGAT IX. Mempunyai lahan kebun terletak di Daerah Sei Buluh
RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 305 dan 339 meter.dan lebar 55 dan 80 meter.Luas keseluruhan 21.735.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Tarung Kameran, Timur dengan Yendra,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan Sei Buluh.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’08,8” / E : 113.50’49.4”
Bahwa diatas kebun milik Penggugat IX tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat IX berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./19/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013.yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.
Bahwa para Penggugat selalu merawat dan memelihara lahan /kebun tersebut secara terus menerus tanpa ada gangguan dari pihak manapun dan para Penggugat pun sebagian ada menanam Pohon Karet dan Pohon buah buahan diatas lahan/kebun para Penggugat tersebut.
Bahwa kemudian pada sekitar tahun 2008 masuklah Tergugat sebagai salah satu Perusahaan yang bergerak di penambangan Batu Bara dan sudah barang tentu bisa dan adanya Tergugat bisa beraktipitas dan beroperasi di daerah atau di Wikayah Desa para penggugat yaitu Desa Tumbang Tambirah ,berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat yang berhubungan dengan Batu bara yaitu berupa Izin Usaha Pruduksi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat. Bahwa puncak dari aktipitas dan segala kegiatan Tergugat sekitar tahun 2014 dengan masuknya alat alat berat untuk mendukung aktipitas dan kegiatan pruduksi dari Tergugat dan bersamaan dengan dimulainya aktipitas dan pruduksi Batu bara dari Tergugat,bersamaan itu pula Tergugat mulai melakukan pembebasan lahan masyarakat yang kebetulan masuk dan berada diwilayah /Areal Izin Usaha Pruduksi Tergugat.sementara lahan/kebun para Penggugat yang masuk dalam wilayah /daerah IUP dari Tergugat hingga sekarang ini belum ada pembebasan lahan dari Tergugat..
Bahwa dengan adanya lahan/kebun para penggugat masuk wilayah/areal Izin Usaha Pruduksi dari Tergugat ,sejak itulah para Penggugat tidak bisa bebas lagi dalam memelihara,merawat. Tanah para penggugat ,mengingat untuk masuk areal/wilayah Tergugat untuk menuju atau ketempat lahan/kebun milik para Penggugat sendiri harus ada izin dari petugas jaga yang ada pada pos jaga di jalan masuk perusahaan/Tergugat untuk bisa menuju /ketempat lahan/kebun para Penggugat. Dan selain itu pula bilamana Tergugat sedang beroperasi atau beraktipitas dalam hubungannya mengangkut batu bara sudah barang tentu membahayakan para Penggugat bilamana melintas dijalan Tergugat bilamana hendak menuju atau ketempat lahan /kebun Penggugat.
Bahwa sikap dan tindakan Tergugat yang tidak mau tahu hak dan keberadaan lahan/kebun milik para penggugat yang nyatanya masuk /wilayah pruduksi Tergugat yang barang tentu merugikan para Penggugat,selain dampak akibat sebagaimana diuraikan pada poin 4 Posita Gugatan ini.tentunya merugikan para Penggugat.
Bahwa sekitar bulan Desember 2016 para Penggugat ada membuat Surat Tuntutan pada Tergugat yang pada intinya meminta ganti rugi untuk lahan/kebun milik para Penggugat yang masuk di wilayah/areal izin lokasi Tergugat sebesar Rp.100.000.000,- perhektar. Bahwa para penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.100.000.00,- perhektar dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa lahan/kebun milik para penggugat adalah sebagai tempat sumber mata pencaharian para Penggugat,seperti mencari kayu,menyadap/menoreh karet,bercocok tanam atau bertani.
Bahwa diatas tanah/lahan/kebun milik para Penggugat ada tanam tumbuh pohon buah dan pohon karet.dan sudah barang tentu waktu menanam,membesarkan dan sampai bisa diambil getah atau karetnya memerlukan biaya baik itu dalam membeli bibit karet,biaya perawatan sampai karetnya dijual.
Bahwa sikap dan perbuatan Tergugat dengan segala akibatnya pada para penggugat sebagaimana diuraikan pada poin 5 dan 6 Posita Gugatan para Penggugat sudah barang tentu merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan para Penggugat. Dan sudah barang tentu secara hukum Tergugat mempunyai tanggung jawab hukum dan moral untuk bisa memperhatikan kepentingan dan hak para penggugat sehubungan dengan kerugian yang dideritanya.Dan ini sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 1365 BW.
Bahwa adapun kerugian yang diderita para Penggugat adalah sebagai berikut.
Penggugat I
Kerugian yang derita adalah tidak bisa dimanfaatkannya secara maksimal lahan milik Penggugat I yaitu Lahan seluas 8.373,8 M2 (Surat Pernyataan Tanah Nomor 591,1/18/SPT-KD/TT/III/PEM-2013 tertanggal 25 Maret 2013) + lahan seluas 244.264 M2. (Surat pernyataan Tanah Nomor.29/SP-KD/TT/lll/PEM-2011 tertanggal 13 Maret 2011) - 0,83738 Ha x Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) - Rp 83.738.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Dan ditambah dengan 1.500 Pohon karet yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal dimanfaatkan x Rp 45.800,- (Sesuai dengan Keputusan Bupati Gunung Mas No.91 Tahun 2010 tentang Nilai ganti rugi tanam tumbuh) = Rp 68.700.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Jadi total kerugian yang diderita Penggugat I adalah sebesar Rp 83.738.000,- + Rp 68.700.000,- = Rp 152.438.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Penggugat II
Kerugian yang derita adalah tidak bisa dimanfaatkannya atau digunakannya secara maksimal lahan milik Penggugat II yaitu Lahan seluas 15.840.0 (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./12/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) = 1,584 Ha X Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dan ditambah dengan 3000 Pohon karet yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal dimanfaatkan x Rp 45.800,- (Sesuai dengan Keputusan Bupati Gunung Mas No.9I Tahun 2010 tantang Nilai ganti rugi tanam tumbuh) = Rp 137.400.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Jadi total kerugian yang diderita Penggugat II adalah sebesar Rp 158.400.000,- + Rp 137.400.000,- = Rp 295.800.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat III. Kerugian yang derita: tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat III yaitu Lahan seluas 30.449.3 M2 (Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1./188/XI/PEM-2015, tertanggal 20 Nopember 2015) atau 3,0449 Ha. x Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) - Rp 304.490.000,-(Tiga Ratus Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Penggugat IV. Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat IV yaitu Lahan seluas 30.449.3 M2 (Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1./11/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 3,0449 Ha. x Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) = Rp 304.490.000,-(Tiga Ratus Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Dan ditambah dengan 1.200 Pohon karet dan 70 Pohon Ccmpedak yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, sehingga kerugian pohon karet sebesar 1.200 x Rp 45.800,- - Rp 54.960.000,* (Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), dan kerugian pohon cempedak sebesar 20 x Rp 2.500,- (Sesuai dengan Keputusan Uup,\u Gunung Mas No.91 Tahun 2010 tentang Nilai ganti rugi tanam tumbuh) -Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Jadi total kerugian yang diderita Penggugat IV adalah sebesar Rp 304.490.000,- + Rp 54.960.000,- + Rp 50.000.- - Rp 359.500.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
8.5. Penggugat V
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat V yaitu Lahan seluas 21.094 M2 (Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1 ./20/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,109 Ha. Dan ditambah lahan seluas 20.313 M2. (Surat Pernyataan Tanah Nomor 59I.1./21/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,031 Ha. Sehingga total kerugian Penggugat V sebesar -2,109 Ha + 2,031 Ha x Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) -Rp 414.000.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Ribu Rupiah).
Penggugat VI
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat VI yaitu Lahan seluas 12.810. M2 (Surat Pernyataan Tanah Nomor 15/SPT- KD/TT/lll/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,109Ha. Dan ditambah lahan seluas 20.313 M2 (Surat Pernyataan Tanah Nomor 15/SPT-KD/TT/III/PEM-20I3, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,031 Ha. Sehingga total kerugian Penggugat VI sebesar - 2,109 Ha + 2,031 Ha x Rp.l 00.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 414.000.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Ribu Rupiah).
Penggugat VII
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat yaitu Lahan seluas 22.564.5 M2 (Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.I/13/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,256 Ha. + lahan seluas 22.640.0 M2 (Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1/14//SPT-KD/7T/III/PEM-20I3, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,264 Ha + Lahan seluas 20.280.0 M2. (Surat Pernyataan Tanah Nomor 59I.1/15//SPT-KD/TT/III/PEM-20I3, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,028 Ha. Sehingga total kerugian Penggugat VII sebesar = 2,256 Ha + 2,264 Ha + 2,028 Ha x Rp.\00.000.000r (Seratus Juta Rupiah) = Rp 654.800.000,-(Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat VIII
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat yaitu Lahan seluas 104,9 M2 (berupa Surat Pernyataan Tanah, tertanggal 19 Desember 2004) atau 0,010 Ha. = 0,010 Ha x Rp.l00.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) - Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Dan ditambah dengan 150 Pohon karet yang tidak bisa secara maksimal dimanfaatkan x Rp 45.800,- (Sesuai dengan keputusan Bupati Gunung Mas No.91 Tahun 2010 tentang Nilai ganti rugi tanam tumbuh) -Rp 6.870.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Jadi total kerugian yang diderita Penggugat VIII adalah sebesar Rp 1.000.000,- + Rp 6.870.000,- = Rp 7.870.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
8.9. Penggugat IX.
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat IX yaitu Lahan seluas 21.735.0 M2. (Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1./19/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,174 Ha. - 2,174 Ha X Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Rp 217.400.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa kerugian yang diderita para penggugat sebagaimana disebutkan diatas sangat beralasan hukum bilamana menuntut ganti rugi pada Tergugat dan beralasan hukum juga bilamana Para Penggugat dalam memeprjuangkan haknya ini dengan cara mengajukan Gugatan Tuntutan ganti Rugi ini pada Pengadilan Negeri Palangkaraya di Palangkaraya.
Bahwa mengingat para Penggugat kuatir selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan dan belum ada ganti rugi pada para Penggugat ,Tergugat masih dan akan melakukan kegiatan diatas tanah para Penggugat maka kiranya beralasan hukum bilamana para Penggugat meminta agar selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan agar Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan agar Tergugat tidak melakukan aktipitas /kegiatan diatas tanah para Penggugat,sampai perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan semuai uraian diatas ,kiranya bapak Ketua Pengadilan negeri Palangkaraya melalui majelis hakimnya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa :
Tanah /lahan kebun terletak dijalan Perjuangan RT.02/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran Panjang 155 meter dan 164 meter.dan lebar 55 Meter dan 50 meter.Luas keseluruhan 8.373,8 M2.
Dengan batas batas :Barat dengan Empas,Timur dengan Suryadi,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan dengan Ritus Jidan.
Dengan alas hak berupa Surat tanah berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor.591.1/18/SPT-KD/TT/III/PEM-2013 tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Tamirah dan di Kecamatan Kurun.
Dan tanah/lahan kebun terletak di Daerah Sei Kaput /Jajuang Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dengan ukuran Panjang 721 meter dan 886 meter.dan lebar 213 Meter dan 395 meter.Luas keseluruhan 244.264 M2.
Dengan batas batas : Utara dengan Perusahaan batu bara,Timur dengan Ambopi dan Sei Kaput,Selatan dengan Kornelius Ucun,Upik,Yusnanie dan Ligi,Barat dengan Manise.
Dengan alas hak berupa Surat tanah berupa Surat pernyataan Tanah Nomor.29/SP-KD/TT/III/PEM-2011 tertanggal 13 Maret 2011 yang diketahui dan terregister di Ketua RT.01 Desa Tumbang Tamirah dan Kepala Desa Tumbang Tambirah. Adalah syah mlik PENGGUGAT I.
Tanah/kebun/kebun terletak di Daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 195 dan 125 meter.dan lebar 80 dan 118 meter.Luas keseluruhan 15.840 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Ogor, Timur dengan Haryudi,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan Haryudi.
Dengan alas hak Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./12/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013.yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.adalahsyah milik PENGGUGAT II.
Tahan kebun terletak di jalan perusahaan RT.14/RW.02 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 264 dan 105 meter.dan lebar 211 meter.Luas keseluruhan 2,67 Ha.
Dengan batas batas : Utara dengan Nunie H Yohanes, Timur dengan jalan batu bara,Selatan dengan jalan Batu bara dan Barat dengan Mukrim O .Usin.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat III berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./188/XI/PEM-2015,tertanggal 20 Nopember 2015.yang diketahui dan terregister di Kelurahan Kuala Kurun dan Kecamatan Kurun. Adalah syah milik PENGGUGAT III.
Tahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.02/RW.04 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 229 dan 118 meter.dan lebar 256 meter dan 95 meter.Luas keseluruhan 30.449.3 M2..
Dengan batas batas : Barat dengan Malida, Timur dengan Isidorus Ison,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Diber Baen.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat IV berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./11/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun. Adalah syah milik PENGGUGAT IV.
Tahan/kebun terletak di daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 305 dan 320 meter.dan lebar 75 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 21.094 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Haryudi, Timur dengan Igun S,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan dengan Yusnanie.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat V berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./20/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Dan Tahan/kebun/lahan terletak di daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 310 dan 315 meter.dan lebar 70 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 20.313 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Surya Diber, Timur dengan Agustin,Utara dengan Yusnanie dan Selatan dengan Sei.Haringkin.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat V berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./21/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.adalah syah milik PENGGUGAT V.
Tanah/lahan kebun terletak di daerah Sei Jelau RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 189 dan 177 meter.dan lebar 95 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 21.094 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Dicam, Timur dengan Manase,Utara dengan Kornelis Kudai dan Selatan dengan Limswiking.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VI berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 15/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan Kecamatan Kurun adalah syah milik PENGGUGAT VI.
Tanah/Lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 145 dan 162 meter.dan lebar 153 meter dan 141 meter.Luas keseluruhan 22.564.5 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Isodorus Ison, Timur dengan Istiana Loli,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Isidorus Ison.
Alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/13/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Tanah/Lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 138 dan 145 meter.dan lebar 153 meter dan 167 meter.Luas keseluruhan 22.640.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Adrianus Asda, Timur dengan Isidorus Ison,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Yuliando.
Alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/14//SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Dan tanah /Lahan kebun terletak di daerah Sei Jelau RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 175 dan 163 meter.dan lebar 125 meter dan 115 meter.Luas keseluruhan 20.280.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Yuliando, Timur dengan Estiana Loli,Utara dengan Isidorus Ison dan Selatan dengan Ruseti.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/15//SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun adalah syah milik Penggugat VII.
Tanah/lahan kebun terletak di Daerah Batu Pondong.(sebelah kanan Mudik Sei Kahayan) Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 49 meter.dan lebar 55,90 meter.Luas keseluruhan 104,9 M2.
Dengan batas batas : Timur dengan Ugan Ohong, Barat dengan Sdri Timur (Sebelah Kiri Mudik Sei Kahayan),Selatan dengan Ambang B Jidan dan Utara dengan Ugan Ohong.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VIII berupa Surat Pernyataan tanah ,tertanggal 19 Desember 2004 yang .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.Dan dilampiri dengan Surat Berita Acara pemeriksaan tanah dari Kantor Desa Tumbang Tambirah.adalah syah milik PENGGUGAT VIII.
Tanah /lahan kebun terletak di Daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 305 dan 339 meter.dan lebar 55 dan 80 meter.Luas keseluruhan 21.735.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Tarung Kameran, Timur dengan Yendra,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan Sei Buluh
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat IX berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./19/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013.yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.adalah syah milik PENGGUGAT IX.
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai tanah /lahan kebun milik para Penggugat dan tidak bisa dimanfaatkan/digunaknnya secara maksimal tanah milik Penggugat akibat aktipitas penambangan batu bara oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan para Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada :
Penggugat I sebesar Rp. Rp 152.438.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Penggugat II sebesar Rp. Rp 295.800.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Uma Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Penggugat IIIsebesar Rp. Rp 304.490.000,- (Tiga Ratus Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
Penggugat IVsebesar Rp. Rp 359.500.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Penggugat V sebesar Rp. Rp 414.000.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Ribu Rupiah).
Penggugat VI sebesar Rp. 414.000.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Ribu Rupiah).
Penggugat VII sebesar Rp 654.800.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat VIII sebesar Rp 7.870.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Penggugat IX sebesar Rp 217.400.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Menghukum Turut Tergugat tunduk atas putusan perkara ini.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu walau ada Verzet,Banding Kasasi.
Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
ATAU: Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan para Penggugat tersebut, selanjutnya para Penggugat mengajukan pula perubahan gugatan tanggal 30 Mei 2017 sebagaimana berikut:
Bahwa Para Penggugat mempunyai lahan kebun yang diatasnya ada tanam tumbuh yang kalau dirincikan sebagai berikut :
PENGGUGAT I mempunyai 2 (dua) lahan/ kebun yaitu :
Pertama : lahan kebun terletak dijalan Perjuangan RT.02/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran Panjang 155 meter dan 164 meter dan lebar 55 Meter dan 50 meter. Luas keseluruhan 8.373,8 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Empas, Timur dengan Suryadi, Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan dengan Ritus Jidan.
Bahwa diatas kebun Penggugat I tidak ada tanam tumbuh.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.22’25,4” / E : 113.50’41.4”
Surat tanah berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor.591.1/18/SPT-KD/TT/III/PEM-2013 tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Tamirah dan di Kecamatan Kurun.
Kedua : lahan kebun terletak di Daerah Sei Kaput /Jajuang Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dengan ukuran Panjang 721 meter dan 886 meter.dan lebar 213 Meter dan 395 meter.Luas keseluruhan 244.264 M2.
Dengan batas batas : Utara dengan Perusahaan batu bara, Timur dengan Ambopi dan Sei Kaput, Selatan dengan Kornelius Ucun, Upik, Yusnanie dan Ligi, Barat dengan Manise.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’47,2” / E : 113.51’23.0”
Bahwa diatas kebun milik Penggugat I ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet sebanyak 1.500 pohon.
Surat tanah yang dimilki Penggugat I berupa Surat pernyataan Tanah Nomor.29/SP-KD/TT/III/PEM-2011 tertanggal 13 Maret 2011 yang diketahui dan terregister di Ketua RT.01 Desa Tumbang Tamirah dan Kepala Desa Tumbang Tambirah.
PENGGUGAT II Mempunyai lahan kebun terletak di Daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 195 dan 125 meter dan lebar 80 dan 118 meter. Luas keseluruhan 15.840 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Ogor, Timur dengan Haryudi, Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan Haryudi.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’07,8” / E : 113.50 ’49.6”
Bahwa diatas kebun milik Penggugat II ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet sebanyak 300 pohon.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat II berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./12/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Tambirah dan Kecamatan Kurun.
PENGGUGAT III mempunyai 3 (tiga) lahan/ kebun yaitu :
Pertama : lahan kebun terletak di jalan Batu Bara
RT.14/RW.02 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 264 dan 105 meter dan lebar 211 meter Luas keseluruhan 26.7000 M2.
Dengan batas batas : Utara dengan Nunie H Yohanes, Timur dengan jalan batu bara, Selatan dengan jalan Batu bara dan Barat dengan Mukrim O .Usin.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.04’23,0” / E : 113.50’44.0”
Surat tanah yang dimiliki Penggugat III berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1./188/XI/PEM-2015, tertanggal 20 Nopember 2015 yang diketahui dan terregister di Kelurahan Kuala Kurun dan Kecamatan Kurun.
Kedua : lahan kebun terletak di jalan Batu Bara RT.14/RW.02 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 427,71 dan 306 meter dan lebar 311 dan 321,06 meter Luas keseluruhan 28.000 M2.
Dengan batas – batas : Utara dengan Sungai Jajuang, Timur dengan Mukrim O. Usin, Selatan dengan Gagarin, Barat dengan Gagarin.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat III berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1./189/XI/PEM-2015, tertanggal 20 Nopember 2015 yang diketahui dan terregister di Kelurahan Kuala Kurun dan Kecamatan Kurun.
Ketiga : lahan kebun terletak di daerah sebelah kiri mudik Sei Jajuang RT.14/RW.02 Kelurahan/Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 300 dan 253 meter dan lebar 245 dan 240 meter Luas keseluruhan 67.051 M2.
Dengan batas – batas : Utara dengan Yulius Riduan dan Aru, Timur dengan Dani dan Umeng K. Jantan, Selatan dengan Sei Jajuang, Barat dengan Dadi.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat III ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet sebanyak 1.000 pohon.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat III berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor 13/SP-KD/TT/III/PEM-2011, tertanggal 05 Maret 2011 yang diketahui dan terregister di Kelurahan/Desa Tumbang Tambirah dan Kecamatan Kurun.
PENGGUGAT IV Mempunyai lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang
RT.02/RW.04 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 229 dan 118 meter dan lebar 256 meter dan 95 meter Luas keseluruhan 30.449,3 M2..
Dengan batas batas : Barat dengan Malida, Timur dengan Isidorus Ison, Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Diber Baen.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’28,8” / E : 113.51’08.5”.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat IV ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet sebanyak 1200 pohon dan Pohon Buah Cempedak 20 pohon.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat IV berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./11/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
PENGGUGAT V Mempunyai 2 (dua) lahan/ kebun yaitu :
Pertama : lahan/kebun terletak di daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 305 dan 320 meter dan lebar 75 meter dan 60 meter Luas keseluruhan 21.094 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Haryudi, Timur dengan Igun S,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan dengan Yusnanie.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat V tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat V berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./20/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Kedua : lahan/kebun terletak di daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 310 dan 315 meter.dan lebar 70 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 20.313 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Surya Diber, Timur dengan Agustin, Utara dengan Yusnanie dan Selatan dengan Sei Haringkin.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat V tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat V berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./21/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’04,5” / E : 113.51’00.1”
PENGGUGAT VI Mempunyai lahan kebun terletak di daerah Sei Jelau
RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 189 dan 177 meter dan lebar 95 meter dan 60 meter Luas keseluruhan 12.810 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Dicam, Timur dengan Manase, Utara dengan Kornelis Kudai dan Selatan dengan Limswiking.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat VI ada tanam tumbuh berupa Karet.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VI berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 15/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
PENGGUGAT VII Mempunyai 3 lahan kebun yaitu :
Pertama : Lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 145 dan 162 meter dan lebar 153 meter dan 141 meter. Luas keseluruhan 22.564.5 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Isodorus Ison, Timur dengan Istiana Loli, Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Isidorus Ison.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat VII tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/13/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Kedua : Lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 138 dan 145 meter dan lebar 153 meter dan 167 meter.Luas keseluruhan 22.640.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Adrianus Asda, Timur dengan Isidorus Ison, Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Yuliando.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat VII tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/14//SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Ketiga : Lahan kebun terletak di daerah Sei Jelau RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 175 dan 163 meter.dan lebar 125 meter dan 115 meter.Luas keseluruhan 20.280.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Yuliando, Timur dengan Estiana Loli, Utara dengan Isidorus Ison dan Selatan dengan Ruseti.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat VII ada tanam tumbuh berupa Pohon karet sebanyak 100 Pohon..
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/15//SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’35,7” / E : 113.51’07.9”
PENGGUGAT VIII Mempunyai lahan kebun terletak di Daerah Batu Pondong. (sebelah kanan Mudik Sei Kahayan) Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 49 meter dan lebar 55,90 meter. Luas keseluruhan 2.739 M2.
Dengan batas batas : Timur dengan Ugan Ohong, Barat dengan Sdri Timur (Sebelah Kiri Mudik Sei Kahayan), Selatan dengan Ambang B Jidan dan Utara dengan Ugan Ohong.
Bahwa diatas kebun milik Penggugat II ada tanam tumbuh yaitu Pohon karet sebanyak 150 pohon.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat VIII berupa Surat Pernyataan Tanah, tertanggal 19 Desember 2004 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun. Dan dilampiri dengan Surat Berita Acara pemeriksaan tanah dari Kantor Desa Tumbang Tambirah.
PENGGUGAT IX. Mempunyai lahan kebun terletak di Daerah Sei Buluh
RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 305 dan 339 meter.dan lebar 55 dan 80 meter.Luas keseluruhan 21.735.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Tarung Kameran, Timur dengan Yendra,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan Sei Buluh.
Posisi tanah /Letak tanah sesuai titik Koordinat S : 01.02’08,8” / E : 113.50’49.4”
Bahwa diatas kebun milik Penggugat IX tidak ada tanam tumbuh.
Surat tanah yang dimiliki Penggugat IX berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./19/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.
Bahwa para Penggugat selalu merawat dan memelihara lahan/kebun tersebut secara terus menerus tanpa ada gangguan dari pihak manapun dan para Penggugat pun sebagian ada menanam Pohon Karet dan Pohon buah buahan diatas lahan/kebun para Penggugat tersebut.
Bahwa kemudian pada sekitar tahun 2008 masuklah Tergugat sebagai salah satu Perusahaan yang bergerak di penambangan Batu Bara dan sudah barang tentu bisa dan adanya Tergugat bisa beraktipitas dan beroperasi di daerah atau di Wikayah Desa para penggugat yaitu Desa Tumbang Tambirah, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat yang berhubungan dengan Batu bara yaitu berupa Izin Usaha Produksi (IUP) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat. Bahwa puncak dari aktipitas dan segala kegiatan Tergugat sekitar tahun 2014 dengan masuknya alat alat berat untuk mendukung aktipitas dan kegiatan pruduksi dari Tergugat dan bersamaan dengan dimulainya aktipitas dan produksi Batu bara dari Tergugat, bersamaan itu pula Tergugat mulai melakukan pembebasan lahan masyarakat yang kebetulan masuk dan berada diwilayah /Areal Izin Usaha Produksi (IUP) Tergugat. Sementara lahan/kebun para Penggugat yang masuk dalam wilayah /daerah IUP dari Tergugat hingga sekarang ini belum ada pembebasan lahan dari Tergugat.
Bahwa sebagian besar lahan/tanah kebun masyarakat sudah dilakukan pembebasan begitu juga dengan lahan yang berada disekeliling lahan/tanah milik para Penggugat juga sebagian besar sudah selesai dilakukan pembebasan lahannya sehingga Lahan/tanah para Penggugat sudah dikelilingi oleh lahan masyarakat yang terbebas hak miliknya oleh pihak perusahaan selaku Tergugat dan akibat tindakan tersebut para Penggugat merasa dirugikan sebab sudah tidak bisa secara leluasa menggunakan dan memanfaatkan lahan mereka secara maksimal bahkan timbul ketidak adilan dalam jual beli dan pembebasan lahan oleh Tergugat karena milik lahan/tanah Para Penggugat tidak dibebaskan padahal lahan/tanah para Penggugat berada ditengah – tengah lahan masyarakat yang sudah dibebaskan.
Bahwa sebelumnya sudah sering dilakukan pertemuan dan komunikasi yang dilakukan para Penggugat dengan pihak Tergugat yang difasilitasi oleh Turut Tergugat selaku pihak yang mempertemukan. Dan pihak Tergugat setuju dengan hasil pertemuan tersebut bahwa akan melakukan pembebasan lahan/tanah milik para Penggugat tetapi hasil kesepakatan tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh Tergugat. Selain pertemuan itu sendiri sudah sering dilakukan komunikasi bahkan dilakukan pemberitahuan dari para pihak Penggugat kepada Tergugat baik melewati surat – surat, dan sebelumnya penggugat juga pernah memberikan kuasa kepada pihak KCW untuk mengurus hak – hak penggugat terkait lahan/tanah tersebut terhadap Tergugat tetapi tidak berhasil juga dan akhirnya Penggugat mencabut kuasanya dari pihak KCW.
Bahwa dengan sudah dilakukannya pembebasan lahan/tanah oleh Tergugat terhadap lahan/tanah milik masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan/tanah milik para Penggugat maka akan menimbulkan kerugian materiil mengingat lahan/tanah milik para Penggugat tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal dan juga akan menimbulkan pencemaran akibat penambangan dari batu – bara itu sendiri yang secara langsung mempengaruhi kesuburan lahan/tanah milik para Penggugat.
Bahwa dengan adanya lahan/kebun para penggugat masuk wilayah/areal Izin Usaha Produksi dari Tergugat, sejak itulah para Penggugat tidak bisa bebas lagi dalam memelihara, merawat. Tanah para penggugat , mengingat untuk masuk areal/wilayah Tergugat untuk menuju atau ketempat lahan/kebun milik para Penggugat sendiri harus ada izin dari petugas jaga yang ada pada pos jaga di jalan masuk perusahaan/Tergugat untuk bisa menuju /ketempat lahan/kebun para Penggugat. Dan selain itu pula bilamana Tergugat sedang beroperasi atau beraktipitas dalam hubungannya mengangkut batu bara sudah barang tentu membahayakan para Penggugat bilamana melintas dijalan Tergugat bilamana hendak menuju atau ketempat lahan /kebun Penggugat.
Bahwa pihak Tergugat juga telah membuat jalan tempat untuk mengangkut batu bara dengan menggusur sebagian tanah/lahan milik Penggugat I atas nama AKIM dan tanah/lahan milik Penggugat III atas nama MUKRIM OHONG USIN. Yang mana dalam penggusuran dan pembuatan jalan tersebut tidak meminta ijin dari kedua Penggugat selaku pemilik tanah dan tidak dilakukan ganti rugi bahkan untuk melewati jalan tersebut para Penggugat harus meminta ijin dari pihak keamanan penjaga pos yang bekerja kepada pihak Tergugat. Dan hal tersebut sangat merugikan Pengggugat.
Bahwa akibat perbuatan dari Tergugat yang telah melakukan pemembebasan lahan – lahan masyarakat disekeliling lahan/tanah milik Para Penggugat sudah barang tentu merugikan pihak Penggugat karena buktinya sekarang pihak penggugat tidak bisa memanfaatkan lahan/tanahnya secara maksimal bahkan untuk masuk menuju lahan/tanah Penggugatpun sudah diperketat dan tidak bebas karena harus diperiksa dan diantar oleh pihak penjaga pos keamanan dari pihak Tergugat padahal penggugat memiliki hak yang melekat untuk memanfaatkan dan memelihara lahan/tanahnya tanpa gangguan dan pembatasan dai pihak manapun, dan sudah pasti dengan beroprasinya pihak Tergugat akan mencemar lahan/tanah Penggugat akibat dari penambangan batu bara tersebut.
Bahwa sikap dan tindakan Tergugat yang tidak mau tahu hak dan keberadaan lahan/kebun milik para penggugat yang nyatanya masuk /wilayah produksi Tergugat yang barang tentu merugikan para Penggugat, selain dampak akibat sebagaimana diuraikan pada poin 6, pion 7, poin 8, dan poin 9 Posita Gugatan ini tentunya merugikan para Penggugat.
Bahwa sekitar bulan Desember 2016 para Penggugat ada membuat Surat Tuntutan pada Tergugat yang pada intinya meminta ganti rugi untuk lahan/kebun milik para Penggugat yang masuk di wilayah/areal izin lokasi Tergugat sebesar Rp.100.000.000,- perhektar. Bahwa para penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,- perhektar dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa lahan / kebun milik para penggugat adalah sebagai tempat sumber mata pencaharian para Penggugat, seperti mencari kayu, menyadap/menoreh karet, bercocok tanam atau bertani.
Bahwa diatas tanah/lahan/kebun milik para Penggugat ada tanam tumbuh pohon buah dan pohon karet.dan sudah barang tentu waktu menanam, membesarkan dan sampai bisa diambil getah atau karetnya memerlukan biaya baik itu dalam membeli bibit karet, biaya perawatan sampai karetnya dijual.
Bahwa sikap dan perbuatan Tergugat dengan segala akibatnya pada para penggugat sebagaimana diuraikan pada poin 4, 5, 6, 7, dan 8 Posita Gugatan para Penggugat sudah barang tentu merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan para Penggugat. Dan sudah barang tentu secara hukum Tergugat mempunyai tanggung jawab hukum dan moral untuk bisa memperhatikan kepentingan dan hak para penggugat sehubungan dengan kerugian yang dideritanya. Dan ini sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 1365 BW.
Bahwa adapun kerugian yang diderita para Penggugat adalah sebagai berikut.
Penggugat I
Kerugian yang derita adalah tidak bisa dimanfaatkannya secara maksimal lahan milik Penggugat I yaitu Lahan seluas 8.373,8 M2 atau 0,83738 Ha (Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1/18/SPT-KD/TT/III/PEM-2013 tertanggal 25 Maret 2013) + lahan seluas 244.264 M2 atau seluas 24,426 Ha. (Surat pernyataan Tanah Nomor.29/SP-KD/TT/III/PEM-2011 tertanggal 13 Maret 2011) sehingga kerugian tersebut = 0,83738 Ha + 24,426 Ha x Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 2.526.338.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Dan ditambah dengan 1.500 Pohon karet yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal dimanfaatkan x Rp 45.800,- (Sesuai dengan keputusan Bupati Gunung Mas No.91 Tahun 2010 tantng Nilai ganti rugi tanah tumbuh) = Rp 68.700.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Jadi total kerugian yang diderita Penggugat I adalah sebesar Rp 2.526.338.000,- + Rp 68.700.000,- = Rp 2.595.038.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Penggugat II
Kerugian yang derita adalah tidak bisa dimanfaatkannya atau digunakannya secara maksimal lahan milik Penggugat II yaitu Lahan seluas 15.840.0 M2 atau seluas 1,584 Ha. (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./12/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) = 1,584 Ha X Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 158.400.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dan ditambah dengan 3000 Pohon karet yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal dimanfaatkan x Rp 45.800,- (Sesuai dengan keputusan Bupati Gunung Mas No.91 Tahun 2010 tantng Nilai ganti rugi tanah tumbuh) = Rp 137.400.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Jadi total kerugian yang diderita Penggugat II adalah sebesar Rp 158.400.000,- + Rp 137.400.000,- = Rp 295.800.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat III.
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat III yaitu Lahan seluas 26.700 M2 atau seluas 2,67 Ha. (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/188/XI/PEM-2015, tertanggal 20 Nopember 2015) + lahan seluas 28.000 M2 atau seluas 2,8 Ha. (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/189/XI/PEM-2015 tertanggal 20 November 2015) + lahan seluas 67.051 M2 atau seluas 6,7 Ha. (Surat pernyataan Tanah Nomor 13/SP-KD/TT/III/PEM-2011, tertanggal 05 Maret 2011) sehingga kerugian tersebut = 2,67 Ha + 2,8 Ha + 6,7 Ha x Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 1.217.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).
Dan ditambah dengan 1000 Pohon karet yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal dimanfaatkan x Rp 45.800,- (Sesuai dengan keputusan Bupati Gunung Mas No.91 Tahun 2010 tantng Nilai ganti rugi tanah tumbuh) = Rp 45.800.000,- (Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Jadi total kerugian yang diderita Penggugat III adalah sebesar Rp Rp 1.217.000.000,- + Rp Rp 45.800.000,- = Rp 1.262.800.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat IV.
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat IV yaitu Lahan seluas 30.449.3 M2 (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./11/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 3,0449 Ha. x Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 304.490.000,- (Tiga Ratus Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Dan ditambah dengan 1.200 Pohon karet dan 20 Pohon Cempedak yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, sehingga kerugian pohon karet sebesar 1.200 x Rp 45.800,- = Rp 54.960.000,- (Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), dan kerugian pohon cempedak sebesar 20 x Rp 2.500,- (Sesuai dengan keputusan Bupati Gunung Mas No.91 Tahun 2010 tantng Nilai ganti rugi tanah tumbuh) = Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Jadi total kerugian yang diderita Penggugat IV adalah sebesar Rp 304.490.000,- + Rp 54.960.000,- + Rp 50.000,- = Rp 359.500.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat V
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat V yaitu Lahan seluas 21.094 M2 (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./20/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,109 Ha. Dan ditambah lahan seluas 20.313 M2. (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./21/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,031 Ha. Sehingga total kerugian Penggugat V sebesar = 2,109 Ha + 2,031 Ha x Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 414.000.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Ribu Rupiah).
Penggugat VI
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat VI yaitu Lahan seluas 12.810 M2 atau seluas 1,281 Ha. (Surat pernyataan Tanah Nomor 15/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) sehingga kerugian Penggugat VI sebesar = 1,281 Ha x Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 128.100.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah).
Penggugat VII
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat VII yaitu Lahan seluas 22.564.5 M2 (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/13/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,256 Ha. + lahan seluas 22.640.0 M2 (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/14//SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,264 Ha + Lahan seluas 20.280.0 M2. (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/15//SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,028 Ha. Sehingga total kerugian Penggugat VII sebesar = 2,256 Ha + 2,264 Ha + 2,028 Ha x Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 654.800.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat VIII
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat VIII yaitu Lahan seluas 2.739 M2 (berupa Surat Pernyataan tanah, tertanggal 19 Desember 2004) atau 0,2739 Ha. = 0,2739 Ha x Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 27.390.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Dan ditambah dengan 150 Pohon karet yang tidak bisa secara maksimal dimanfaatkan x Rp 45.800,- (Sesuai dengan keputusan Bupati Gunung Mas No.91 Tahun 2010 tantng Nilai ganti rugi tanah tumbuh) = Rp 6.870.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Jadi total kerugian yang diderita Penggugat VIII adalah sebesar Rp 27.390.000,- + Rp 6.870.000,- = Rp 34.260.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Penggugat IX.
Kerugian yang derita : tidak bisa dimanfaatkannya lahan milik Penggugat IX yaitu Lahan seluas 21.735.0 M2. (Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./19/SPT-KD/TT/III/PEM-2013, tertanggal 25 Maret 2013) atau 2,174 Ha. = 2,174 Ha X Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 217.400.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa kerugian yang diderita para penggugat sebagaimana disebutkan diatas sangat beralasan hukum bilamana menuntut ganti rugi pada Tergugat dan beralasan hukum juga bilamana Para Penggugat dalam memperjuangkan haknya ini dengan cara mengajukan Gugatan Tuntutan ganti Rugi ini pada Pengadilan Negeri Palangkaraya di Palangkaraya.
Bahwa mengingat para Penggugat kuatir selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan dan belum ada ganti rugi pada para Penggugat ,Tergugat masih dan akan melakukan kegiatan diatas tanah para Penggugat maka kiranya beralasan secara hukum bilamana para Penggugat meminta agar selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan agar Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan agar Tergugat tidak melakukan aktivitas/kegiatan diatas tanah para Penggugat, sampai perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan semua uraian diatas, kiranya bapak Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
PETITUM
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melaksanakan kegiatan atau aktifitas apapun disekitar dan diatas tanah/lahan milik para Penggugat selama proses perkara ini berjalan dipengadilan sampai perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melewati jalan yang masuk areal tanah/lahan milik Para Penggugat.
Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa :
Tanah / lahan kebun terletak dijalan Perjuangan RT.02/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran Panjang 155 meter dan 164 meter.dan lebar 55 Meter dan 50 meter.Luas keseluruhan 8.373,8 M2.
Dengan batas batas :Barat dengan Empas,Timur dengan Suryadi,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan dengan Ritus Jidan.
Dengan alas hak berupa Surat tanah berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor.591.1/18/SPT-KD/TT/III/PEM-2013 tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Tamirah dan di Kecamatan Kurun.
Dan tanah/lahan kebun terletak di Daerah Sei Kaput /Jajuang Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dengan ukuran Panjang 721 meter dan 886 meter.dan lebar 213 Meter dan 395 meter.Luas keseluruhan 244.264 M2.
Dengan batas batas : Utara dengan Perusahaan batu bara,Timur dengan Ambopi dan Sei Kaput,Selatan dengan Kornelius Ucun,Upik,Yusnanie dan Ligi,Barat dengan Manise.
Dengan alas hak berupa Surat tanah berupa Surat pernyataan Tanah Nomor.29/SP-KD/TT/III/PEM-2011 tertanggal 13 Maret 2011 yang diketahui dan terregister di Ketua RT.01 Desa Tumbang Tamirah dan Kepala Desa Tumbang Tambirah. Adalah syah mlik PENGGUGAT I.
Tanah/lahan/kebun terletak di Daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 195 dan 125 meter.dan lebar 80 dan 118 meter.Luas keseluruhan 15.840 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Ogor, Timur dengan Haryudi,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan Haryudi.
Dengan alas hak Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./12/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013.yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun. Adalah syah milik PENGGUGAT II.
Tahan/lahan kebun terletak di jalan perusahaan RT.14/RW.02 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 264 dan 105 meter.dan lebar 211 meter, Luas keseluruhan 26.7000 M2.
Dengan batas batas : Utara dengan Nunie H Yohanes, Timur dengan jalan batu bara,Selatan dengan jalan Batu bara dan Barat dengan Mukrim O .Usin.
Dengan alas hak berupa surat tanah Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./188/XI/PEM-2015, tertanggal 20 Nopember 2015 yang diketahui dan terregister di Kelurahan Kuala Kurun dan Kecamatan Kurun.
Tanah/lahan kebun terletak di jalan Batu Bara RT.14/RW.02 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 427,71 dan 306 meter dan lebar 311 dan 321,06 meter Luas keseluruhan 28.000 M2.
Dengan batas – batas : Utara dengan Sungai Jajuang, Timur dengan Mukrim O. Usin, Selatan dengan Gagarin, Barat dengan Gagarin.
Dengan alas hak berupa surat tanah Surat Pernyataan Tanah Nomor 591.1./189/XI/PEM-2015, tertanggal 20 Nopember 2015 yang diketahui dan terregister di Kelurahan Kuala Kurun dan Kecamatan Kurun.
Tanah/lahan kebun terletak di daerah sebelah kiri mudik Sei Jajuang RT.14/RW.02 Kelurahan/Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 300 dan 253 meter dan lebar 245 dan 240 meter Luas keseluruhan 67.051 M2.
Dengan batas – batas : Utara dengan Yulius Riduan dan Aru, Timur dengan Dani dan Umeng K. Jantan, Selatan dengan Sei Jajuang, Barat dengan Dadi.
Dengan alas hak berupa surat tanah Surat Pernyataan Tanah Nomor 13/SP-KD/TT/III/PEM-2011, tertanggal 05 Maret 2011 yang diketahui dan terregister di Kelurahan/Desa Tumbang Tambirah dan Kecamatan Kurun.
Adalah syah milik PENGGUGAT III.
Tahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.02/RW.04 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 229 dan 118 meter.dan lebar 256 meter dan 95 meter.Luas keseluruhan 30.449.3 M2..
Dengan batas batas : Barat dengan Malida, Timur dengan Isidorus Ison,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Diber Baen.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat IV berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./11/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun. Adalah syah milik PENGGUGAT IV.
Tahan/kebun terletak di daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 305 dan 320 meter.dan lebar 75 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 21.094 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Haryudi, Timur dengan Igun S,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan dengan Yusnanie.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat V berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./20/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Dan Tahan/kebun/lahan terletak di daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 310 dan 315 meter.dan lebar 70 meter dan 60 meter.Luas keseluruhan 20.313 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Surya Diber, Timur dengan Agustin,Utara dengan Yusnanie dan Selatan dengan Sei.Haringkin.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat V berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./21/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun. adalah syah milik PENGGUGAT V.
Tanah/lahan kebun terletak di daerah Sei Jelau RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 189 dan 177 meter dan lebar 95 meter dan 60 meter, Luas keseluruhan 12.810 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Dicam, Timur dengan Manase,Utara dengan Kornelis Kudai dan Selatan dengan Limswiking.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VI berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 15/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan Kecamatan Kurun adalah syah milik PENGGUGAT VI.
Tanah/Lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 145 dan 162 meter.dan lebar 153 meter dan 141 meter.Luas keseluruhan 22.564.5 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Isodorus Ison, Timur dengan Istiana Loli,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Isidorus Ison.
Alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/13/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Tanah/Lahan kebun terletak di daerah Sei Jajuang RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 138 dan 145 meter.dan lebar 153 meter dan 167 meter.Luas keseluruhan 22.640.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Adrianus Asda, Timur dengan Isidorus Ison,Utara dengan Sei Jajuang dan Selatan dengan Yuliando.
Alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/14//SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun.
Dan tanah /Lahan kebun terletak di daerah Sei Jelau RT.01/RW.01 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 175 dan 163 meter.dan lebar 125 meter dan 115 meter.Luas keseluruhan 20.280.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Yuliando, Timur dengan Estiana Loli,Utara dengan Isidorus Ison dan Selatan dengan Ruseti.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VII berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1/15//SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang tambirah dan dan Kecamatan Kurun adalah syah milik Penggugat VII.
Tanah/lahan kebun terletak di Daerah Batu Pondong (sebelah kanan Mudik Sei Kahayan) Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 49 meter dan lebar 55,90 meter. Luas keseluruhan 2.739 M2.
Dengan batas batas : Timur dengan Ugan Ohong, Barat dengan Sdri Timur (Sebelah Kiri Mudik Sei Kahayan),Selatan dengan Ambang B Jidan dan Utara dengan Ugan Ohong.
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat VIII berupa Surat Pernyataan tanah, tertanggal 19 Desember 2004 yang .yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.Dan dilampiri dengan Surat Berita Acara pemeriksaan tanah dari Kantor Desa Tumbang Tambirah.adalah syah milik PENGGUGAT VIII.
Tanah /lahan kebun terletak di Daerah Sei Buluh RT.05/RW.02 Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun dengan ukuran panjang 305 dan 339 meter.dan lebar 55 dan 80 meter.Luas keseluruhan 21.735.0 M2.
Dengan batas batas : Barat dengan Tarung Kameran, Timur dengan Yendra,Utara dengan jalan perjuangan dan Selatan Sei Buluh
Dengan alas hak berupa Surat tanah yang dimiliki Penggugat IX berupa Surat pernyataan Tanah Nomor 591.1./19/SPT-KD/TT/III/PEM-2013,tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui dan terregister di Kepala Desa Tumbang Mahurui dan Kecamatan Kurun.adalah syah milik PENGGUGAT IX.
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai tanah/lahan yang berada dalam areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Tergugat, yang mana tanah/lahan para Penggugat juga masuk dalam areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat tidak bisa memanfaatkan atau menggunakannya tanah/lahannya secara maksimal sebagai akibat dari aktipitas penambangan batu bara oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan para Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada:
Penggugat I sebesar Rp 2.595.038.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Penggugat II sebesar Rp 295.800.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat III sebesar Rp 1.262.800.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat IV sebesar Rp 359.500.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat V sebesar Rp 414.000.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Ribu Rupiah).
Penggugat VI sebesar Rp 128.100.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah).
Penggugat VII sebesar Rp 654.800.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Penggugat VIII sebesar Rp 34.260.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Penggugat IX sebesar Rp 217.400.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Menghukum Turut Tergugat tunduk atas putusan perkara ini.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.
Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
ATAU:
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban tanggal 15 Juni 2017 sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang Kabur (Error In Persona).
Bahwa para Penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya, lahan/kebun yang masuk wilayah areal atau Izin Usaha Produksi (IUP) dari tergugat (posita no.4 ). Maka yang menjadi subjek dalam gugatan ini adalah Izin usaha Produksi (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Gunung Mas ,berdasarkan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa karena subjek gugatan penggugat terkait Izin Usaha Produksi (IUP) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, seharusnya penggugat menjadikan Turut Tergugat sebagai Tergugat II, maka gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas antara posita dan petitumnya.
Bahwa Izin Usaha Produksi (IUP) yang dikeluarkan Bupati Gunung Mas adalah landasan hukum yang digunakan oleh tergugat untuk menjalankan kegiatan penambangan batubara, dengan demikian dalil-dalil Penggugat terhadap tergugat adalah gugatan yang kabur dan tidak berdasar, karena itu gugatan Penggugatnya sudah seharusnya tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Tidak memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa dengan adanya lahan/kebun para penggugat masuk wilayah/areal Izin Usaha Produksi dari tergugat, sejak itulah para penggugat tidak bisa bebas lagi dalam memelihara,merawat tanah para penggugat……..dst, bahwa dalil penggugat ini adalah tidak benar, karena secara a quo, tergugat tidak menguasai tanah dan lahan Para Penggugat, terlebih untuk melarang Para Penggugat untuk memasuki areal tanah Para penggugat.
Petitum dan Posita Gugatan Penggugat Tidak Jelas
Bahwa Penggugat dalam petitumnya telah meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Petitum Penggugat ini jelas petitum yang tidak jelas, karena secara hukum tidak ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat kepada Para Penggugat, terlebih menguasai tanah/lahan Para penggugat, sehingga perbuatan melawan hukum apa yang telah Tergugat yang dimintakan Penggugat kepada Majelis Hakim adalah petitum yang keliru dan tidak jelas. dengan demikian dalil-dalil Penggugat terhadap tergugat adalah gugatan yang kabur dan tidak berdasar, karena itu gugatan Penggugat sudah seharusnya tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa semua yang Tergugat kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini:
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh tergugat;
Bahwa Tergugat tidak akan menanggapi dalil-dalil Para Penggugat yang tidak berkaitan dengan diri Tergugat.
Bahwa Para Penggugat yang mendalilkan sesuai posita No,1 menyatakan mempunyai lahan dan kebun,sesuai dengan luas dan batas-batas yang disebutkan berdasarkan alas hak Surat Pernyataan Tanah, yang dikeluarkan oleh kepala Desa.
Bahwa dari bunyi posita gugatan Para Penggugat poin 1 (1,1,1.2,1.3,1.4,1.5,1.6,1.7,1.8,1.9) tidak ada menyebutkan berbatasan dengan PT Tadjahan Antang Mineral sebagai Tergugat, dengan demikian Lokasi tanah/lahan milik Para Penggugat berada jauh dengan Lokasi operasional kerja milik tergugat.
Bahwa tidak benar tergugat melarang atau tidak mengizinkan para penggugat untuk masuk menuju areal tanah/lahan milik Para Penggugat, tergugat hanya meminta setiap orang yang akan memasuki area tambang milik Pihak Tergugat untuk melaporkan kepos security (Keamanan) agar diberikan pengarahan dan kelengkapan alat pelindung diri (APD) apabila akan memasuki area tambang, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Kepmen) No.555K/26/M.PE/1995, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pertambangan Umum, sesuai pasal 3 “ dilarang memasuki atau berada pada suatu lokasi kegiatan usaha pertambangan kecuali mereka yang bekerja atau mendapat izin “.
Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak mau tahu hak dan keberadaan lahan/kebun milik Para Penggugat yang masuk wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) milik Tergugat, Tergugat dalam melakukan rencana pembebasan lahan tentu melihat lahan yang memang menurut sisi komersialnya bisa memberikan profit setelah dilakukan penambangan, tentunya didalam kandungan tanahnya ada batubara yang bisa digali dan dijual ke pihak lain, selain itu juga terbebas dari larangan ketentuan Pemerintah, seperti dilarang menambang di area / lahan yang wilayah kawasan hutan Produksi, pertimbangan itulah sehingga Tergugat tidak melakukan pembebasan terhadap lahan/tanah milik Para Penggugat yang menjadi alasan Tergugat tidak melakukan pembebasan lahan.
Bahwa dalil yang menyatakan pada bulan Desember 2016 Para Penggugat mengajukan permintaan ganti rugi kepada Tergugat, tetapi tidak dipenuhi poleh Tergugat karena tidak cukup alasan Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat, dengan demikian tidak bisa serta merta di jadikan alasan Para Penggugat menilai bahwa tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai bunyi Pasal 1365 BW, maka permintaan ganti kerugian Para Penggugat kepada Tergugat patut dikesampingkan, setidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa kekuatiran Para penggugat terhadap tergugat selama proses berjalan di pengadilan belum ada ganti rugi sangatlah tiadak beralasan, bagaimana Tergugat akan memberikan ganti kerugian sedang Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, terlebih memiliki, menguasai dan mengunakan lahan/tanah milik Para Penggugat untuk kepentingan kegiatan tergugat, tergugat hanya menguasai dan mengolah tanah atau lahan untuk kegiatan operasional penambangan batubara yang sudah dibebaskan oleh Tergugat, dengan demikian hak tergugat untuk melakukan aktifitas/kegiatan diatas lahan/tanah yang sudah dibebaskan oleh tergugat, mohon Majelis untuk menolak atau setidaknya mengenyampingkan permintaan Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.
Maka berdasarkan uraian di atas, maka tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard );
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas surat gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan tanggal 28 Nopember 2017 Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Plk yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp6.281.000,00 (enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Para Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 11 Desember 2017 Nomor 57 /Pdt.G/2017/PN.Plk sebagaimana dimaksud dalam akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2017 pihak Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding semula para Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal Selasa 18 Deseber 2017 dan 19 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula para Penggugat telah mengajukan Surat memori banding tertanggal 30 Januari 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 30 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Surat Kontra Memori Banding pada tanggal 12 Februari 2018 dan Surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 12 Februari 2018 ;
Menimbang, bahwa kepada pihak Kuasa Pembanding semula Penggugat telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas sebagaimana dalam risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 57 /Pdt.G/2017/PN Plk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 25 Januari 2018, dan telah pula memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Plk sebagaimana dalam Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada Kuasa Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 29 Januari 2018;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan alasan :
Bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim perkara Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Plk memeriksa sesuatu yang tidak diminta atau yang tidak dipermasalahkan oleh pihak Tergugat. Dan ini sangat bertentangan dengan asas dalam hukum acara perdata bahwa hakim dalam perkara perdata bersifat pasip, tidak bersikap aktif sebagaimana tergambar dalam perkara ini. Jadi Majelis Hakim tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mempermasalahkan Surat Kuasa Penuh dari Akim dkk kepada Icae dan Surat Kuasa Khusus dari Icae kepada Kuasa;
Bahwa adalah hak keperdataan Icae untuk menerima Kuasa Penuh dari Akim dkk dalam hubungannya menyelesaikan masalah tanah milik Akim dkk dengan PT Tadjahan Antang Mineral. Dan kemudian kewenangan dan ada hak untuk orang yang bernama Icae memberikan Kuasa Khusus kepada Pengacara atau Advocat dan ini jelas sekali dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Icae selaku Pemberi Kuasa kepada 2 orang Advocat selaku penerima kuasa;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, Terbanding semula Tergugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Yang bertindak selaku Pemberi Kuasa Khusus untuk mengajukan gugatan ialah Icae sebagaimana Surat Kuasa Khusus;
Icae bukanlah termasuk pihak yang memiliki legal standing memberi kuasa khusus untuk mengajukan gugatan in casu dikarenakan tidak memiliki kepentingan hukum dengan obyek gugatan;
Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Plk sudah tepat dan benar dalam menilai bahwa Surat Kuasa Khusus yang diberikan atas nama Icae selaku Pemberi Kuasa Khusus untuk mengajukan gugatan in casu adalah Surat Kuasa yang cacat hukum ialah didasarkan pada prinsip ius curia novit yang artinya hakim dianggap memahami segala hukum sehingga judex factie sudah sesuai dengan nafas bahwa hakim berwenang menentukan hukum obyektif mana yang harus diterapkan demi terciptanya putusan yang seadil-adilnya sebagaimana permohonan bilamana hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa pemahaman hakim harus bersifat pasif dalam memori banding yang diajukan Pembanding pada angka 4 adalah pemahaman yang keliru dikarenakan sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136K/Pdt/1983 tanggal 6 Maret 1985 yang kaedah hukumnya menggarisnya bahwa tidak dilarang Pengadilan Perdata untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil namun apabila kebenaran materiil tidak ditemukan, hakim dibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil; in casu judex factie sudah tepat yang menyatakan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan atas nama Icae selaku pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan in casu adalah Surat Kuasa yang cacat hukum secara formil dikarenakan Icae selaku pemberi kuasa khusus tidak terkait dengan obyek gugatan dan tidak memiliki kepentingan hukum (orang yang tidak berkapasitas sebagai persona standi in juicio) terkait dengan obyek gugatan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 28 Nopember 2017 Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Plk dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 28 Nopember 2017 Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Plk dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat, peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 28 Nopember 2017 Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Plk yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 yang terdiri dari SETYANINGSIH WIJAYA,SH,.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis, dengan ENDANG SRI WIDAYANTI, SH.MH dan F.X SUPRIADI,SH.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal Nomor 13 /PDT / 2018 / PT. PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 17 April 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri masing-masing Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh GINTER SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Anggota. Hakim Ketua Majelis,
ENDANG SRI WIDAYANTI, SH.MH SETYANINGSIH WIJAYA,SH.MH
F.X SUPRIADI,SH,.M.Hum.
Panitera Pengganti, G I N T E R, SH |
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,00
2. Meterai Putusan ………………………… Rp. 6.000,00
3. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,00
Jumlah : ....………………………............. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).