92/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 92/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DEDI LESMANA SEMBIRING ALS. TONGKI
KUAT
P U T U S A N
NOMOR: 92/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DEDI LESMANA SEMBIRING Alias TONGKI
Tempat Lahir : Pasar 3 Padang Cermin
Umur/ Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 04 Juni 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Lau Gunung Kecamatan Sei Bingei
Kab. Langkat
Agama : Islam
Pekerjaan : Ikut orang tua
Terdakwa ditangkap tanggal 29 September 2015 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Stabat sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2016 ;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 3 Februari 2016 sampai dengan tanggaI 3 Maret 2016 ;
Perpanjangan penahanan oIeh Hakim Tinggi sejak tanggaI 4 Maret 2016 saampai dengan tanggaI 2 Mei 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Sdr. Syahrial, S.H., Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Perjuangan No. 218 Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 724/Pid.Sus/2015/PN.Stb tertanggal 14 Desember 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Februari 2016 Nomor: 92/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus./2015/PN.Stb-, tanggal 1 Februari 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat tanggal 31 Nopember 2015 No. Reg. Perk : PDM- 229/N.2.25/11/2015, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Dakwaan
Pertama :
Bahwa dia terdakwa DEDI LESMANA SEMBIRING alias TONGKI, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 12.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu tiga belas bertempat di Pama Semelir Desa Telaga Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat atau atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak (anak korban IMEI KRISNA BR TARIGAN, lahir tanggal 15 Mei 1998) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tanggal 23 Juni 2013, terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan anak korban IMEI KRISNA Br TARIGAN yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP dan sejak saat itu, terdakwa dan anak korban sering berduaan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 12.00 wib, setelah upacara 17 Agustus, dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa menjemput anak korban dan mengajaknya jalan-jalan lalu terdakwa membonceng anak korban ke Perladangan Kopi di Pama Semelir Desa Telaga Kecamatan Sei Bingei, sesampainya di kebun kopi, terdakwa mengajak anak korban duduk dibawah pohon kopi sambil mengobrol, setelah beberapa lama mengobrol, terdakwa berkata “Dek abang sayang kali samamu, adek sayang gak samaku”, anak korban menjawab “Sayang” lalu terdakwa merayu anak korban dengan berkata “Dek kasih kenapa perawan adek sama abang”, anak korban menjawab “Enggaklah aku masih sekolah dulu” terdakwa kembali berkata “Nanti kalau tamat SMP adek, abang nikahi” kemudian terdakwa memeluk tubuh anak korban dengan kedua tangannya dan berusaha merebahkan anak korban namun anak korban melawan dengan menendang tubuh terdakwa dan menggigit tangannya namun terdakwa tidak mau melepaskan tubuh anak korban dan akhirnya terdakwa berhasil merebahkan tubuh anak korban di tanah dengan posisi terlentang kemudian terdakwa membuka kemeja sekolah yang dikenakan anak korban dan meremas-remas serta menghisap kedua payudara anak korban setelah itu terdakwa menaikkan rok anak korban dan membuka celana dalamnya lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke lubang alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun diatas alat kelamin anak korban, setelah berlangsung sekitar lima menit, terdakwa mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin anak korban dan membuang spermanya di tanah;
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami pada selaput dara: robekan lama selaput dara pada jam lima, tujuh sebelas, tiga sampai kedasar, liang vagina : dapat dilalui dua jari longgar dengan kesimpulan dijumpai robekan lama selaput dara pada jam lima, tujuh sebelas, tiga sampai kedasar, liang senggama dapat dilalui dua jari longgar sesuai dengan Visum Et Repertum No: 357-1230 tanggal 16 Desember 2014 atas nama IMEI KRISNA BR TARIGAN yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Arusta Tarigan, SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Kota Binjai;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua :
Bahwa dia terdakwa DEDI LESMANA SEMBIRING alias TONGKI, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 12.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu tiga belas bertempat di Pama Semelir Desa Telaga Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat atau atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (anak korban IMEI KRISNA BR TARIGAN, lahir tanggal 15 Mei 1998) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 23 juni 2013, terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan anak korban IMEI KRISNA Br TARIGAN yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP dan sejak saat itu, terdakwa dan anak korban sering berduaan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 12.00 wib, setelah upacara 17 Agustus, dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa menjemput anak korban dan mengajaknya jalan-jalan lalu terdakwa membonceng anak korban ke Perladangan Kopi di Pama Semelir Desa Telaga Kecamatan Sei Bingei, sesampainya di kebun kopi, terdakwa mengajak anak korban duduk dibawah pohon kopi sambil mengobrol, setelah beberapa lama mengobrol, terdakwa merayu anak korban dengan perkataan “Dek abang sayang kali samamu, adek sayang gak samaku”, anak korban menjawab “Sayang” lalu terdakwa membujuk anak korban dengan berkata “Dek kasih kenapa perawan adek sama abang”, anak korban menjawab “Enggaklah aku masih sekolah dulu” namun terdakwa kembali merayu “Nanti kalau tamat SMP adek, abang nikahi”, percaya akan rayuan terdakwa, akhirnya anak korban pasrah kemudian terdakwa memeluk tubuh anak korban dengan kedua tangannya dan berusaha merebahkan anak korban namun anak korban melawan dengan menendang tubuh terdakwa dan menggigit tangannya namun terdakwa tidak mau melepaskan tubuh anak korban dan akhirnya terdakwa berhasil merebahkan tubuh anak korban di tanah dengan posisi terlentang kemudian terdakwa membuka kemeja sekolah yang dikenakan anak korban dan meremas-remas serta menghisap kedua payudara anak korban setelah itu terdakwa menaikkan rok anak korban dan membuka celana dalamnya lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke lubang alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun diatas alat kelamin anak korban, setelah berlangsung sekitar lima menit, terdakwa mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin anak korban dan membuang spermanya di tanah;
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami pada selaput dara: robekan lama selaput dara pada jam lima, tujuh sebelas, tiga sampai kedasar, liang vagina : dapat dilalui dua jari longgar dengan kesimpulan dijumpai robekan lama selaput dara pada jam lima, tujuh sebelas, tiga sampai kedasar, liang senggama dapat dilalui dua jari longgar sesuai dengan Visum Et Repertum No: 357-1230 tanggal 16 Desember 2014 atas nama IMEI KRISNA BR TARIGAN yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Arusta Tarigan, SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Kota Binjai;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat tanggal 18 Januari 2016 No. Reg. Perk : PDM- 229/N.2.25/11/2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEDI LESMANA SEMBIRING Alias TONGKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI LESMANA SEMBIRING Alias TONGKI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 1 Februari 2016 Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb-, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dedi Lesmana Sembiring Alias Tongki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca surat-surat :
Membaca Akta permintaan banding NOMOR: 04/AKTA.PID/BDG/2016/PN-STB., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 Februari 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb.-, tanggal 1 Februari 2016 ;
Membaca Akta permintaan banding NOMOR: 04/AKTA.PID/BDG/2016/PN-STB., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Februari 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb.-, tanggal 1 Februari 2016;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Stabat, bahwa pada tanggal 11 Februari 2016, pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Stabat, bahwa pada tanggal 4 Februari 2016, pernyataan banding oleh Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Terdakwa tertanggaI 25 Februari 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Stabat pada tanggaI 25 Februari 2016, dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 1 Maret 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat pada tanggaI 9 Februari 2016, yang diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 9 Februari 2016 sampai dengan tanggaI 17 Februari 2016, sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa teIah mengajukan Memori Banding tertanggaI 25 Februari 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb.-, tanggal 1 Februari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan aIasan-aIasan/keberatan-keberatan tersebut diatas, dimohonkan Kepada Yang MuIia Ketua PengadiIan Tinggi Sumatera Utara di Medan c/q MajeIis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini agar berkenan memberikan putusan :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa/Pembanding ;
MembataIkan putusan hukum Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb.-, tanggal 1 Februari 2016 ;
Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa/Pembanding ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan Memori Banding sehingga Majelis Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb.-, tanggal 1 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb.-, tanggal 1 Februari 2016 dan bukti surat lain yang bersangkutan.Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa pertimbangan hukum hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan menyakinkan kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak meIakukan persetubuhan dengannya “. Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang PerIindungan Anak, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan kedua telah tepat dan benar karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diajukan di persidangan, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tinggi. Pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb.-, tanggal 1 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 724/PID.Sus/2015/PN.Stb.-, tanggal 1 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 4 ApriI 2016 oleh kami: RUSTAM IDRIS, SH sebagai Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH dan MARYANA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Februari 2016 Nomor: 92/PID.Sus/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 oleh Ketua Majelis, dihadiri Hakim Anggota serta dibantu oleh
MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ROBERT SIMORANGKIR, SH.,MH RUSTAM IDRIS, SH
MARYANA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
MANSURDIN, SH