198/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 198/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARMUJI Bin WARAS
1. Menyatakan terdakwa KARMUJI Bin WARAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijatani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buah HP merk Asiafone warna putih. - 50 (lima puluh ) butir Pil Carnophen dan sisa untuk Lab sisa 10 ( sepuluh ) butir Pil Carnophen. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 198/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KARMUJI Bin WARAS;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 27 tahun/ 22 Mei 1987;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Jompong Kecamatan Brondong
Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Mei 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak 31 Juli 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 198/PID.SUS/2014/PN.LMG tanggal 1 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 1 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KARMUJI Bin WARAS bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal pasal 196 jo pasal 98 ayat ( 2 ) ( 3 ) UU.RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah HP merk Asiafone warna putih.
50 ( lima puluh ) butir Pil Carnophen dan sisa untuk Lab sisa 10 (sepuluh) butir Pil Carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa KARMUJI Bin WARAS pada hari Rabu Tanggal 30 April 2014 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di Ds.Jompong Kec:Brondong Kab.Lamongan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamana, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memeiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnopen sebanyak 50 (lima puluh) butir. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi Bripka Tatang Hidayat dan Brigadir Andri Agus yang bersama dengan kanit II Resnarkoba serta Brigadir Anang Yazid H sedang elakukan patrol di wilayah Kec.Brodong Kab.Lamongan telah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering di gunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Carnophen yang ada di Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan.
Bahwa selanjutnya untuk mengecek keberadaan tentang informasi tersebut saksi Bripka Tatang Hidayat bersama-sama dengan saksi Brigaadir Andri Agus berangkat ketempat yang dimaksud yaitu di Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang keberadaan tersebut dan terhyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di Ds,Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jens Pil Carnophen, sehingga saksi Bripka Tatang Hidayat yang bersama dengan saksi Brigadir Andri Agus langsung melakukan penyergapan dan penagkapan terhadap terdakwa KARMUJI Bin WARAS yang telah di curigai tersebut serta dilakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa dan saksi menemukan 50 (lima puluh) butir Pil Carnophen yang saat itu di genggam oleh terdakwa pada tanggan sebelah kanannya.
Bahwa terdakwa KARMUJI Bin WARAS mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut adalah dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IWAN (DPO) dengan alamat lengkapnya Lingkungan Padek Kec.Brondong Kab.Lamongan dengan cara terdakwa mengubungi dengan mengunakan Hp Merek Asia Phone warna putih melalui SMS dengan berkata "saya pesan 50 (lima puluh) butir" dengan harga sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan pil Carnophen sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan oleh terdakwa pil Carnophe tersebut akan di jual lagi, dan sebagian lagi Pil Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir adalah titipan temannya dengan menyerahkan uang sebesar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) tersebut, sehingga terdakwa KARMUJI Bin WARAS beserta barang buktinya sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya maksud dan tujuan terdakwa KARMUJI Bin WARAS menyimpan dan menjual Obat Keras daftar G jenis Pil Carnophen adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,sedangkan terdakwa KARMUJI Bin WARAS dalam perbuatanya menyimpan dan mengedarkan Obat keras Daftar G jenis Carnophen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi dengan pendidikan kefamarsian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
Bahwa barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut adalah benar Pil atau tablet Warna putih logo "ZENITH" dengan bahan aktif KARISOPRODOL, ASETAMINOFEN dan KAFFEIN termasuk daftar Obat keras tetapi tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, sebagaimana pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri daari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB: 2711/NOF/2014 tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Afif andi setiawan S.si, MT, Luluk Muljani dan Anis Wati Rofiah,A.Md petugas dari Laboratorium Kriminalistik tersebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor :3194/2014/NOF yang berupa tablet warna putih dengan logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol : (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras).
Asetaminofen : (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Kaffein : (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TATANG HIDAYAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena terdakwa kedapatan menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa jenis obat yang dibawa oleh terdakwa adalah Pil Carnophen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi dibantu oleh Brigadir Anang Yazid dan Brigadir Andri Agus serta didampingi oleh Kanit II Resnarkoba;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di Desa Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong,Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melawan;
Bahwa terdakwa memperoleh pil carnophen dengan jalan membeli dari seseorang yang bernama IWAN yang alamatnya Lingkungan Padek, Kelurahan Brondong, Kac. Brondong, Kab. Lamongan;
Bahwa barang bukti yang disita saksid ari terdakwa adalah pil carnophen dengan jumlah 50 (lima puluh) butir;
Bahwa saksi tidak tahu harga pil carnophen di pasaran;
Bahwa pada saat saksi intai terdakwa masih akan melakukan transaksi dengan seseorang, sehingga sebelum lolos langsung kami lakukan penyergapan;
Bahwa saksi melakukan pengintaian beserta penguntitan dan setelah penangkapan kami lakukan penggeledahan badan hingga akhirnya ditemukan barang bukti 50 ( lima puluh ) butir;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil carnophen tanpa ijin;
Bahwa bahwa setiap harinya terdakwa menunggu pembeli tidak pasti disatu tempat atau sering berkeliling;
Bahwa yang saksi saat itu terdakwa sedang berdiri sendirian di sebelah gapura pintu masuk Desa Jompong menunggu pembeli atau pemesan Pil Carnophen;
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dan bahkan terdakwa tidak punya keahlian dalam hal obat-obatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
NI LUH NANIK SUPENI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi menyatakan Bekerja pada kantor Dinas Kesehatan Kab.Lamongan sejak tahun 1995 sampai sekarang pada bagian pengawasan obat ;
- Bahwa pada dasarnya ada 3 macam obat yang beredar yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep dokter, obat keras atau obat daftar G yang cara mendapatkannya harus dengan resep dokter dan yang ketiga adalah obat daftar O yang cara mendapatkannya harus melalui resep asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan ;
- Bahwa komposisi yang terkandung dalam Pil Carnophen terdiri dari : Zat Karisoprodol 200 mg, Paracetamol 160 mg dan Cafein 32 mg dan produsennya adalah Zenith ;
- Bahwa fungsi dan kegunaan Pil Carnophen adalah untuk menghilangkan rasa nyeri, pegel linu dan radang rematik ;
Bahwa benar mengkonsumsi obat keras daftar G jenis Carnophen berlebihan akan mengakibatkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan,gangguan konsentrasi atau sulit berfikir,depresi pernapasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena mengedarkan pil carnophen;
Bahwa terdakwa membeli pil carnophen dari saudara Iwan;
Bahwa terdakwa sudah kenal saudara Iwan sejak lama;
Bahwa terdakwa menghubungi Sdr. IWAN dengan menggunakan handphone untuk pesan dan mengambil Pil carnophen dirumahnya sekalian pembayaran, kadang-kadang Sdr. IWAN yang datang menemui terdakwa untuk memberikan pil carnophen tersebut ;
Bahwa terdakwa membeli 50 ( lima puluh ) butir dengan harga Rp 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dan terdakwa juga tidak ada keahlian dalam hal farmasi atau obat-obatan;
Bahwa terdakwa jarang minum pil carnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di Desa Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa belum lama melakukannya dan selama ini terdakwa membelikan saja atas pesanan;
Bahwa barang bukti pil carnophen yang disita Polisi dari tangan terdakwa adalah 50 (lima puluh) butir;
Bahwa barang bukti tersebut disimpan oleh terdakwa di saku celananya;
Bahwa dalam sehari terdakwa biasa menjual 20 (dua puluh) butir pil carnophen;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil carnophen untuk menambah penghasilan;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari – hari adalah nelayan;
Bahwa terdakwa pernah dihukum perkara perkelahian;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) buah HP merk Asiafone warna putih.
50 ( lima puluh ) butir Pil Carnophen dan sisa untuk Lab sisa 10 (sepuluh) butir Pil Carnophen.
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri daari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB: 2711/NOF/2014 tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Afif andi setiawan S.si, MT, Luluk Muljani dan Anis Wati Rofiah,A.Md petugas dari Laboratorium Kriminalistik tersebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor :3194/2014/NOF yang berupa tablet warna putih dengan logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol : (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras).
Asetaminofen : (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Kaffein : (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 30 April 2014 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di DesaJompong KecamatanBrondong KabupatenLamongan, saat itu petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi Bripka Tatang Hidayat dan Brigadir Andri Agus yang bersama dengan kanit II Resnarkoba serta Brigadir Anang Yazid H sedang elakukan patrol di wilayah Kec.Brodong Kab.Lamongan telah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering di gunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Carnophen yang ada di Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan.
Bahwa selanjutnya untuk mengecek keberadaan tentang informasi tersebut saksi Bripka Tatang Hidayat bersama-sama dengan saksi Brigaadir Andri Agus berangkat ketempat yang dimaksud yaitu di Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang keberadaan tersebut dan terhyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di Ds,Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jens Pil Carnophen, sehingga saksi Bripka Tatang Hidayat yang bersama dengan saksi Brigadir Andri Agus langsung melakukan penyergapan dan penagkapan terhadap terdakwa KARMUJI Bin WARAS yang telah di curigai tersebut serta dilakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa dan saksi menemukan 50 (lima puluh) butir Pil Carnophen yang saat itu di genggam oleh terdakwa pada tanggan sebelah kanannya.
Bahwa terdakwa KARMUJI Bin WARAS mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut adalah dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IWAN (DPO) dengan alamat lengkapnya Lingkungan Padek Kec.Brondong Kab.Lamongan dengan cara terdakwa mengubungi dengan mengunakan Hp Merek Asia Phone warna putih melalui SMS dengan berkata "saya pesan 50 (lima puluh) butir" dengan harga sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan pil Carnophen sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan oleh terdakwa pil Carnophe tersebut akan di jual lagi, dan sebagian lagi Pil Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir adalah titipan temannya dengan menyerahkan uang sebesar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) tersebut, sehingga terdakwa KARMUJI Bin WARAS beserta barang buktinya sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya maksud dan tujuan terdakwa KARMUJI Bin WARAS menyimpan dan menjual Obat Keras daftar G jenis Pil Carnophen adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,sedangkan terdakwa KARMUJI Bin WARAS dalam perbuatanya menyimpan dan mengedarkan Obat keras Daftar G jenis Carnophen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi dengan pendidikan kefamarsian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
Bahwa barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut adalah benar Pil atau tablet Warna putih logo "ZENITH" dengan bahan aktif KARISOPRODOL, ASETAMINOFEN dan KAFFEIN termasuk daftar Obat keras tetapi tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, sebagaimana pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri daari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB: 2711/NOF/2014 tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Afif andi setiawan S.si, MT, Luluk Muljani dan Anis Wati Rofiah,A.Md petugas dari Laboratorium Kriminalistik tersebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor :3194/2014/NOF yang berupa tablet warna putih dengan logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol : (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras).
Asetaminofen : (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Kaffein : (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut::
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa benar bernama terdakwa KARMUJI Bin WARAS dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM-52 / LAMON / 06.2014 tanggal 01 Juli 2014, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja memporduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu Tanggal 30 April 2014 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di DesaJompong KecamatanBrondong KabupatenLamongan, saat itu petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi Bripka Tatang Hidayat dan Brigadir Andri Agus yang bersama dengan kanit II Resnarkoba serta Brigadir Anang Yazid H sedang elakukan patrol di wilayah Kec.Brodong Kab.Lamongan telah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering di gunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Carnophen yang ada di Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mengecek keberadaan tentang informasi tersebut saksi Bripka Tatang Hidayat bersama-sama dengan saksi Brigaadir Andri Agus berangkat ketempat yang dimaksud yaitu di Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang keberadaan tersebut dan terhyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di Ds,Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jens Pil Carnophen, sehingga saksi Bripka Tatang Hidayat yang bersama dengan saksi Brigadir Andri Agus langsung melakukan penyergapan dan penagkapan terhadap terdakwa KARMUJI Bin WARAS yang telah di curigai tersebut serta dilakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa dan saksi menemukan 50 (lima puluh) butir Pil Carnophen yang saat itu di genggam oleh terdakwa pada tanggan sebelah kanannya.
Menimbang, bahwa terdakwa KARMUJI Bin WARAS mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut adalah dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IWAN (DPO) dengan alamat lengkapnya Lingkungan Padek Kec.Brondong Kab.Lamongan dengan cara terdakwa mengubungi dengan mengunakan Hp Merek Asia Phone warna putih melalui SMS dengan berkata "saya pesan 50 (lima puluh) butir" dengan harga sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan pil Carnophen sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan oleh terdakwa pil Carnophe tersebut akan di jual lagi, dan sebagian lagi Pil Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir adalah titipan temannya dengan menyerahkan uang sebesar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) tersebut, sehingga terdakwa KARMUJI Bin WARAS beserta barang buktinya sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya maksud dan tujuan terdakwa KARMUJI Bin WARAS menyimpan dan menjual Obat Keras daftar G jenis Pil Carnophen adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,sedangkan terdakwa KARMUJI Bin WARAS dalam perbuatanya menyimpan dan mengedarkan Obat keras Daftar G jenis Carnophen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi dengan pendidikan kefamarsian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut adalah benar Pil atau tablet Warna putih logo "ZENITH" dengan bahan aktif KARISOPRODOL, ASETAMINOFEN dan KAFFEIN termasuk daftar Obat keras tetapi tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, sebagaimana pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri daari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB: 2711/NOF/2014 tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Afif andi setiawan S.si, MT, Luluk Muljani dan Anis Wati Rofiah,A.Md petugas dari Laboratorium Kriminalistik tersebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor :3194/2014/NOF yang berupa tablet warna putih dengan logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol : (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras).
Asetaminofen : (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Kaffein : (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras).
Menimbang, bahwa demikian unsur Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas peredaran obat terlarang;
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) buah HP merk Asiafone warna putih dan 50 (lima puluh ) butir Pil Carnophen dan sisa untuk Lab sisa 10 ( sepuluh ) butir Pil Carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan:
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa KARMUJI Bin WARAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijatani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah HP merk Asiafone warna putih.
50 (lima puluh ) butir Pil Carnophen dan sisa untuk Lab sisa 10 ( sepuluh ) butir Pil Carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari : KAMIS tanggal 14 AGUSTUS 2014, oleh kami RAJA MAHMUD, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, GEDE PUTRA ASTAWA, SH.,MH. dan RATMINI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Mejelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS SUGIANTO, SH, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NUR LAILA, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dengan dihadiri Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
GEDE PUTRA ASTAWA RAJA MAHMUD, SH.MH
RATMINI, SH
Panitera Pengganti,
AGUS SUGIANTO, SH