Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SARMAN bin alm SAIDI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARMAN bin alm SAIDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMANEN HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati berbentuk tidak beraturan seperti kayu bakar; dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Ngawi; - 1 (satu) buah perkul atau kapak; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SARMAN bin alm SAIDI;
Tempat lahir : Blora;
Umur / tanggal lahir : 65 tahun / -;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Gubukduwur Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Sektor Randublatung pada tanggal 3 Februari 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik Kepolisian Sektor Randublatung sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 April 2015;
Oleh Penuntut sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2015;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 April 2015;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 22/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 19 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 22/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 19 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARMAN Bin Alm SAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati berbentuk tidak beraturan seperti kayu bakar.
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Ngawi.
- 1 (satu) buah perkul atau kapak.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa SARMAN Bin Alm SAIDI pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c : melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekitar jam 08.00 Wib saat terdakwa sedang menggarap ladang dihutan RPH Jliru BKPH Ngandong didatangi oleh JAN Als PENCENG (belum tertangkap) disuruh mengambil kayu bakar yang nantinya akan dibeli oleh JAN Als PENCENG dan disanggupi oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat menuju hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan membawa perkul (kapak) pada saat terdakwa sampai di petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong mendengar suara orang menebang pohon jati selanjutnya terdakwa menuju tempat suara tersebut dan melihat JAN Als PENCENG, TARNO, SEMIN dan NO Als NO ABANG (belum tertangkap) sedang menebang pohon jati lalu dibelah dibuat kayu bakar kemudian terdakwa bergabung dengan mereka selanjutnya terdakwa menebang kayu jati dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dipersiapkan sebelumnya setelah pohon jati roboh kemudian dipotong-potong lalu dibelah menjadi kayu bakar.
- Bahwa sekitar jam 09.30 Wib pada saat terdakwa sedang membelah kayu jati datang petugas Perhutani langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa tetapi JAN Als PENCENG, TARNO, SEMIN dan NO Als NO ABANG berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah perkul/kapak dan 36 (tiga puluh enam) kayu jati belahan untuk kayu bakar dibawa ke Polsek Randublatung guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian lebih kurang 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SARMAN Bin Alm SAIDI pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekitar jam 08.00 Wib saat terdakwa sedang menggarap ladang dihutan RPH Jliru BKPH Ngandong didatangi oleh JAN Als PENCENG (belum tertangkap) disuruh mengambil kayu bakar yang nantinya akan dibeli oleh JAN Als PENCENG dan disanggupi oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat menuju hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan membawa perkul (kapak) pada saat terdakwa sampai di petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong mendengar suara orang menebang pohon jati selanjutnya terdakwa menuju tempat suara tersebut dan melihat JAN Als PENCENG, TARNO, SEMIN dan NO Als NO ABANG (belum tertangkap) sedang menebang pohon jati lalu dibelah dibuat kayu bakar kemudian terdakwa bergabung dengan mereka selanjutnya terdakwa menebang kayu jati dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dipersiapkan sebelumnya setelah pohon jati roboh kemudian dipotong-potong lalu dibelah menjadi kayu bakar.
Bahwa sekitar jam 09.30 Wib pada saat terdakwa sedang membelah kayu jati datang petugas Perhutani langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa tetapi JAN Als PENCENG, TARNO, SEMIN dan NO Als NO ABANG berhasil melarikan diri pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa menebang pohon jati tidak ada izin dari pejabat yang berwenang selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah perkul/kapak dan 36 (tiga puluh enam) kayu jati belahan untuk kayu bakar dibawa ke Polsek Randublatung guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian lebih kurang 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang saksi bernamaSaksi SUKOCO bin KARNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah perbuatan Terdakwa yang telah menebang, memanen atau memungut kayu jati yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berawal ketika saksi sedang berada di Kantor BKPH Ngandong KPH Ngawi, kemudian mendapat telepon dari saksi BABA ARIAWAN dan memberitahukan jika telah menangkap orang yang menebang pohon jati di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong turut wilayah desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora tanpa izin;
Bahwa atas informasi tersebut, saksi kemudian segera menuju ke petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong turut wilayah desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, dan melihat di lokasi Terdakwa sudah diamankan dan terdapat bekas tebangan pohon jati, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung;
Bahwa saksi Bara Ariawan saat melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi Sutopo dan saksi Muhammad Arif Nugroho;
Bahwa menurut keterangan saksi Bara Ariawan, yang menebang pohon jati sebelumnya sebanyak 5 orang tetapi yang berhasil ditangkap hanya 1 orang yaitu Terdakwa, sedangkan yang lain sebanyak 4 orang berhasil melarikan diri;
Bahwa menurut Terdakwa, pohon jati yang ditebang sebanyak 1 pohon dengan menggunakan perkul, kemudian pohon jati tersebut dibelah-belah oleh Terdakwa menjadi kayu bakar sebanyak 36 batang;
Bahwa umur kayu jati yang ditebang Terdakwa sekitar 18 tahun dan kerugian yang dialami oleh Perhutani kurang lebih sekitar Rp.124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakanketerangan 3 (tiga) orang saksi yaitu saksi SUTOPObin SURATNO, saksi BARA ARIAWAN bin KISTYO PRIJATNO dan saksi MUHAMMAD ARIF NUGROHO bin SULKAN oleh karena tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, yang sebelumnya atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pembacaan keterangan saksi-saksi tersebut;
Saksi SUTOPO bin SURATNO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas Perhutani yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah menebang, memanen atau memungut kayu jati yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan petugas Perhutani yaitu saksi Bara Ariawan dan saksi Muhammad Arif Nugroho sedang melakukan patroli di petak 47 RPH Jliru, kemudian kami mendengar suara orang sedang menebang pohon jati sehingga kami kemudian mendekati suara tersebut dan melihat ada sebanyak 5 orang berada di lokasi, dengan posisi 2 orang sedang, menebang pohon jati sedangkan yang 3 orang termasuk Terdakwa sedang membelah kayu jati menggunakan perkul untuk dibuat kayu bakar;
Bahwa kemudian kami melakukan penyergapan terhadap orang-orang tersebut, namun yang berhasil tertangkap hanya Terdakwa, sedangkan yang 4 orang lainnya berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa mengakui jika pohon jati yang sedang dibelahnya tersebut berasal dari pohon jati yang sebelumnya telah ditebang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang untuk kemudian membelah kayu jati tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh Perhutani kurang lebih sekitar Rp.124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Terhadap pembacaan keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BARA ARIAWAN bin KISTYO PRIJATNO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas Perhutani yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah menebang, memanen atau memungut kayu jati yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan petugas Perhutani yaitu saksi Sutopo dan saksi Muhammad Arif Nugroho sedang melakukan patroli di petak 47 RPH Jliru, kemudian kami mendengar suara orang sedang menebang pohon jati sehingga kami kemudian mendekati suara tersebut dan melihat ada sebanyak 5 orang berada di lokasi, dengan posisi 2 orang sedang, menebang pohon jati sedangkan yang 3 orang termasuk Terdakwa sedang membelah kayu jati menggunakan perkul untuk dibuat kayu bakar;
Bahwa kemudian kami melakukan penyergapan terhadap orang-orang tersebut, namun yang berhasil tertangkap hanya Terdakwa, sedangkan yang 4 orang lainnya berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa mengakui jika pohon jati yang sedang dibelahnya tersebut berasal dari pohon jati yang sebelumnya telah ditebang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang untuk kemudian membelah kayu jati tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh Perhutani kurang lebih sekitar Rp.124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Terhadap pembacaan keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi MUHAMMAD ARIF NUGROHO bin SULKAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas Perhutani yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah menebang, memanen atau memungut kayu jati yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan petugas Perhutani yaitu saksi Bara Ariawan dan saksi Sutopo sedang melakukan patroli di petak 47 RPH Jliru, kemudian kami mendengar suara orang sedang menebang pohon jati sehingga kami kemudian mendekati suara tersebut dan melihat ada sebanyak 5 orang berada di lokasi, dengan posisi 2 orang sedang, menebang pohon jati sedangkan yang 3 orang termasuk Terdakwa sedang membelah kayu jati menggunakan perkul untuk dibuat kayu bakar;
Bahwa kemudian kami melakukan penyergapan terhadap orang-orang tersebut, namun yang berhasil tertangkap hanya Terdakwa, sedangkan yang 4 orang lainnya berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa mengakui jika pohon jati yang sedang dibelahnya tersebut berasal dari pohon jati yang sebelumnya telah ditebang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang untuk kemudian membelah kayu jati tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh Perhutani kurang lebih sekitar Rp.124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Terhadap pembacaan keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui telah menebang pohon jati untuk kemudian dibelah menjadi kayu bakar pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekitar jam 08.00 Wib saat Terdakwa sedang menggarap ladang di hutan RPH Jliru BKPH Ngandong didatangi oleh sdr. JAN alias PENCENG kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengambil kayu bakar yang nantinya akan dibeli oleh sdr. JAN alias PENCENG dan Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan membawa perkul (kapak) dan pada saat Terdakwa sampai di petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong mendengar suara orang menebang pohon jati selanjutnya Terdakwa menuju tempat suara tersebut dan melihat sudah ada sdr. JAN alias PENCENG, sdr. TARNO, sdr. SEMIN dan sdr. NO alias NO ABANG yang sedang menebang pohon jati lalu dibelah untuk dibuat kayu bakar, sehingga kemudian Terdakwa ikut bergabung dengan mereka dengan cara Terdakwa menebang pohon kayu jati dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah pohon jati roboh kemudian dipotong-potong lalu dibelah menjadi kayu bakar;
Bahwa pada saat Terdakwa sedang membelah kayu jati tiba-tiba datang petugas Perhutani dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adapun tetapi sdr. JAN alias PENCENG, sdr. TARNO, sdr. SEMIN dan sdr. NO alias NO ABANG berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya mengambil kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati berbentuk tidak beraturan seperti kayu bakar;
- 1 (satu) buah perkul atau kapak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 WIB bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani yaitu saksi Sutopo, saksi Bara Ariawan dan saksi Muhammad Arif Nugroho karena telah menebang pohon jati untuk kemudian dibelah menjadi kayu bakar;
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekitar jam 08.00 Wib ketika Terdakwa sedang menggarap ladang di hutan RPH Jliru BKPH Ngandong kemudian didatangi oleh sdr. JAN alias PENCENG lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambil kayu bakar yang nantinya akan dibeli oleh sdr. JAN alias PENCENG dan Terdakwa menyanggupinya, sehingga kemudian Terdakwa berangkat menuju hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan membawa perkul (kapak) dan pada saat Terdakwa sampai di petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong mendengar suara orang menebang pohon jati selanjutnya Terdakwa menuju tempat suara tersebut dan melihat sudah ada sdr. JAN alias PENCENG, sdr. TARNO, sdr. SEMIN dan sdr. NO alias NO ABANG yang sedang menebang pohon jati lalu dibelah untuk dibuat kayu bakar, sehingga kemudian Terdakwa ikut bergabung dengan mereka dengan cara Terdakwa menebang pohon kayu jati dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah pohon jati roboh kemudian dipotong-potong lalu dibelah menjadi kayu bakar;
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Sutopo, saksi Bara Ariawan dan saksi Muhammad Arif Nugroho selaku petugas Perhutani sedang melakukan patroli di petak 47 RPH Jliru, kemudian mendengar suara orang sedang menebang pohon jati sehingga kemudian para saksi mendekati suara tersebut dan melihat ada sebanyak 5 orang berada di lokasi, dengan posisi 2 orang sedang menebang pohon jati sedangkan yang 3 orang termasuk Terdakwa sedang membelah kayu jati menggunakan perkul untuk dibuat kayu bakar, selanjutnya dilakukan penyergapan terhadap orang-orang tersebut, namun yang berhasil tertangkap hanya Terdakwa, sedangkan yang 4 orang lainnya yaitu sdr. JAN alias PENCENG, sdr. TARNO, sdr. SEMIN dan sdr. NO alias NO ABANG berhasil melarikan diri;
Bahwa saksi Bara Ariawan kemudian menelpon saksi Sukoco selaku KRPH Jliru memberitahukan kejadian tersebut dan saksi Sukoco setelah mendapat informasi tersebut segera menuju ke lokasi kejadian dan melihat Terdakwa sudah diamankan dan terdapat bekas tebangan pohon jati, selanjutnya saksi Sukoco melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp124.000,00 (seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau KEDUA melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KEDUA yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama SARMAN bin alm SAIDI dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 1 sampai dengan poin 5, pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 WIB bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani yaitu saksi Sutopo, saksi Bara Ariawan dan saksi Muhammad Arif Nugroho karena telah menebang pohon jati untuk kemudian dibelah menjadi kayu bakar;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekitar jam 08.00 Wib ketika Terdakwa sedang menggarap ladang di hutan RPH Jliru BKPH Ngandong kemudian didatangi oleh sdr. JAN alias PENCENG lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambil kayu bakar yang nantinya akan dibeli oleh sdr. JAN alias PENCENG dan Terdakwa menyanggupinya, sehingga kemudian Terdakwa berangkat menuju hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan membawa perkul (kapak) dan pada saat Terdakwa sampai di petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong mendengar suara orang menebang pohon jati selanjutnya Terdakwa menuju tempat suara tersebut dan melihat sudah ada sdr. JAN alias PENCENG, sdr. TARNO, sdr. SEMIN dan sdr. NO alias NO ABANG yang sedang menebang pohon jati lalu dibelah untuk dibuat kayu bakar, sehingga kemudian Terdakwa ikut bergabung dengan mereka dengan cara Terdakwa menebang pohon kayu jati dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah pohon jati roboh kemudian dipotong-potong lalu dibelah menjadi kayu bakar;
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan saksi Sutopo, saksi Bara Ariawan dan saksi Muhammad Arif Nugroho selaku petugas Perhutani sedang melakukan patroli di petak 47 RPH Jliru, kemudian mendengar suara orang sedang menebang pohon jati sehingga kemudian para saksi mendekati suara tersebut dan melihat ada sebanyak 5 orang berada di lokasi, dengan posisi 2 orang sedang menebang pohon jati sedangkan yang 3 orang termasuk Terdakwa sedang membelah kayu jati menggunakan perkul untuk dibuat kayu bakar, selanjutnya dilakukan penyergapan terhadap orang-orang tersebut, namun yang berhasil tertangkap hanya Terdakwa, sedangkan yang 4 orang lainnya yaitu sdr. JAN alias PENCENG, sdr. TARNO, sdr. SEMIN dan sdr. NO alias NO ABANG berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa saksi Bara Ariawan kemudian menelpon saksi Sukoco selaku KRPH Jliru memberitahukan kejadian tersebut dan saksi Sukoco setelah mendapat informasi tersebut segera menuju ke lokasi kejadian dan melihat Terdakwa sudah diamankan dan terdapat bekas tebangan pohon jati, selanjutnya saksi Sukoco melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp124.000,00 (seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, adanya fakta hukum yaitu Terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekitar jam 09.30 WIB bertempat di dalam kawasan hutan Petak 47 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut tanah Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora menebang pohon jati untuk kemudian dibelah menjadi kayu bakar, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam kategori memanen hasil hutan di dalam hutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam memanen kayu jati tersebut adalah tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Terdakwa mengakui mengambil kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya mengambil kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar, untuk itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi, utamanya unsur dengan sengaja memanen hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati berbentuk tidak beraturan seperti kayu bakar;
oleh karena merupakan milik Perhutani KPH Ngawi, maka akan dinyatakan dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Ngawi;
- 1 (satu) buah perkul atau kapak;
oleh karena sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal loging;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Ngawi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SARMAN bin alm SAIDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMANEN HASIL HUTAN di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan dendasejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
36 (tiga puluh enam) batang kayu jati berbentuk tidak beraturan seperti kayu bakar;
dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Ngawi;
1 (satu) buah perkul atau kapak;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Rabu tanggal 15 April 2015, oleh S. Pujiono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Awal Darmawan Akhmad, S.H. dan Yunita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sumaryatin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh Darwadi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
S. Pujiono, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota I, Awal Darmawan Akhmad, S.H. | Hakim Anggota II, Yunita, S.H. |
Panitera Pengganti,
Sumaryatin