1/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ILHAM ISKANDARIYAH alias TOMPEL alias ILHAM.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH Als. TOMPEL. Als. ILHAM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor :1/Pid.Sus/2016/PN.Nga
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ILHAM ISKANDARIYAH alias TOMPEL alias ILHAM.
Tempat lahir : Air Kuning
Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 2 Mei 1973.
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : - Dusun Ketapangmuara Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana;
Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan / Perikanan.
Terdakwa ditahan di Rutan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 3 November 2015 s/d tanggal 22 November 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 November 2015 s/d tanggal 1 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Desember 2015 s/d tanggal 10 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 4 Januari 2016 s/d tanggal 2 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 3 Februari 2016 s/d tanggal 2 April 2016;
Terdakwa berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 1/Pen.Pid/2016/PN.Nga didampingi oleh Penasehat Hukumnya : SUPRIYONO, S.H, Pengacara dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah pula memperhatikan dan mendengar tuntutan pidana yang dibacakan dan diserahkan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda Rp.100.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah pula memperhatikan dan mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar tanggapan/Replik secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan tanggapan/Duplik Penasehat Hukum terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH alias TOMPEL alias ILHAM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Maret 2015 sampai bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di ruang tamu rumah saksi MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI alias AYU (korban) yang beralamat di Jalan Danau Ranau Gang III Nomor 6 Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Propinsi Bali dan di rumah kos terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH alias TOMPEL alias ILHAM yang beralamat di jalan Danau Ranau Gang III Nomor 2 Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI alias AYU yang saat kejadian masih berumur 12 (dua Fbelas) tahun dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2015 sekira jam 13.00 Wita bertempat di ruang tamu korban di Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dimana pada saat itu korban baru pulang sekolah kemudian berganti pakaian dan setelah selesai berganti pakaian korban langsung menonton Televisi di ruang yang mana pada saat itu sudah ada terdakwa yang sedang menonton Televisi selanjutnya karena keadaan rumah sedang sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi korban kemudian terdakwa langsung memeluk erat tubuh korban dan membekap mulut korban yang mana pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi terdakwa langsung merebahkan tubuh korban diatas kasur di tempat menonton Televisi sebelumya selanjutnya terdakwa melorotkan celana dan celana dalam korban lalu menindih tubuh korban kemudian terdakwa membuka resleting celana yang dikenakannya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit sampai dengan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dan kembali mengaitkan resleting celana yang digunakannya sambil mengancam korban dengan berkata kepada korban agar tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada siapapun kecuali hanya terdakwa dan korban yang tahu, kemudian masing-masing berjarak kurang lebih 15 (lima belas) hari setelah perbuatan yang pertama tersebut terdakwa kembali menyetubuhi korban hingga terjadi persetubuhan berturut-turut yang kedua dan ketiga adapun persetubuhan kedua dan ketiga juga terjadi ditempat tersebut pada jam yang sama serta dengan cara yang sama;
Bahwa pada bulan Juli 2015 sekira jam 15.00 wita yang hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa kembali melakukan persetubuhan yang keempat adapun persetubuhan yang keempat tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan korban untuk datang kerumah korban dengan alasan bahwa korban diminta oleh istri terdakwa yang merupakan kakak korban untuk menunggui anak terdakwa yang sedang tidur dirumah kost terdakwa padahal itu semua hanya kebohongan sebagai tipu muslihat terdakwa saja karena senyatanya istri terdakwa tidak pernah meminta korban untuk datang dan menunggui anak terdakwa di rumah kostnya kemudian sesampainya korban dirumah kost tersebut terdakwa langsung kembali menyetubuhi korban dengan cara memeluk dan membekap mulut terdakwa yang mana pada saat itu korban juga tetap melakukan perlawanan akan tetapi terdakwa langsung merebahkan tubuh korban diatas kasur serta melorotkan celana dan celana dalam korban lalu menindih tubuh korban kemudian terdakwa membuka resleting celana yang dikenakannya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit sampai dengan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dan kembali mengaitkan resleting celana yang digunakan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yang masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : 1445/IST/2003.2003. tanggal 23 Mei 2003 dan dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana yang menyatakan bahwa telah lahir MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI pada tanggal 1 Maret 2003 telah hamil dan melahirkan seorang bayi sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Negara Nomor : 441.6/1287/PEM.KES tanggal 2 Nopember 2015 atas nama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MADE AGUS SUPRIATMAJA,Sp.OG. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya periksa pandang kemaluan : tampak luka sepanjang dua sentimeter yang telah dijahit dan dalam proses penyembuhan, pada colok vagina Tampak Sisa-sisa selaput dara, terdapat robekan pada mulut rahim, besar rahim sesuai kehamilan enambelas minggu sampai delapan belas minggu, Kesimpulan : Pada pemeriksaan didapat sesuai dengan kondisi masa nifas;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH alias TOMPEL alias ILHAM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah kost terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH alias TOMPEL alias ILHAM yang beralamat di jalan Danau Ranau Gang III Nomor 2 Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI alias AYU yang saat kejadian masih berumur 12 (dua belas) tahun dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2015 sekira jam 13.00 Wita bertempat di ruang tamu korban di Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dimana pada saat itu korban baru pulang sekolah kemudian berganti pakaian dan setelah selesai berganti pakaian korban langsung menonton Televisi di ruang yang mana pada saat itu sudah ada terdakwa yang sedang menonton Televisi selanjutnya karena keadaan rumah sedang sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi korban kemudian terdakwa langsung memeluk erat tubuh korban dan membekap mulut korban yang mana pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi terdakwa langsung merebahkan tubuh korban diatas kasur di tempat menonton Televisi sebelumya selanjutnya terdakwa melorotkan celana dan celana dalam korban lalu menindih tubuh korban kemudian terdakwa membuka resleting celana yang dikenakannya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit sampai dengan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dan kembali mengaitkan resleting celana yang digunakannya, kemudian masing-masing berjarak kurang lebih 15 (lima belas) hari setelah perbuatan yang pertama tersebut terdakwa kembali menyetubuhi korban hingga terjadi persetubuhan berturut-turut yang kedua dan ketiga adapun persetubuhan kedua dan ketiga juga terjadi ditempat tersebut pada jam yang sama serta dengan cara yang sama;
Bahwa pada bulan Juli 2015 sekira jam 15.00 wita yang hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa kembali melakukan persetubuhan yang keempat adapun persetubuhan yang keempat tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan korban untuk datang kerumah korban dimana terdakwa beralasan bahwa korban diminta oleh istri terdakwa yang merupakan kakak korban untuk menunggui anak terdakwa yang sedang tidur dirumah kost terdakwa padahal itu semua hanya kebohongan sebagai tipu muslihat terdakwa saja karena senyatanya istri terdakwa yang sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari tidak pernah meminta korban untuk datang dan menunggui anak terdakwa di rumah kostnya, namun karena terdakwa adalah merupakan kakak ipar korban dan rasa sayang korban kepada keponakannya sehingga korban percaya dengan kebohongan atau tipu muslihat terdakwa dengan langsung menuju rumah kost terdakwa kemudian sesampainya korban dirumah kost terdakwa yang mana anak terdakwa sedang dalam keadaan tertidur terdakwa langsung kembali menyetubuhi korban dengan cara memeluk dan membekap mulut terdakwa yang mana pada saat itu korban juga tetap melakukan perlawanan akan tetapi terdakwa langsung merebahkan tubuh korban diatas kasur serta melorotkan celana dan celana dalam korban lalu menindih tubuh korban kemudian terdakwa membuka resleting celana yang dikenakannya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit sampai dengan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban setelah itu terdakwa mencabut kemaluannya dan kembali mengaitkan resleting celana yang digunakan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yang masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : 1445/IST/2003.2003. tanggal 23 Mei 2003 dan dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana yang menyatakan bahwa telah lahir MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI pada tanggal 1 Maret 2003 telah hamil dan melahirkan seorang bayi sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Negara Nomor : 441.6/1287/PEM.KES tanggal 2 Nopember 2015 atas nama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MADE AGUS SUPRIATMAJA,Sp.OG. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya periksa pandang kemaluan : tampak luka sepanjang dua sentimeter yang telah dijahit dan dalam proses penyembuhan, pada colok vagina Tampak Sisa-sisa selaput dara, terdapat robekan pada mulut rahim, besar rahim sesuai kehamilan enambelas minggu sampai delapan belas minggu,Kesimpulanc : Pada pemeriksaan didapat sesuai dengan kondisi masa nifas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MARIA YOSEFIN I G . A. SURYANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan anak kandungnya yang bernama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI als.DEWI melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wita bertempat dirumahnya di Jalan Danau Ranau Gang III Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelatang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana;
Bahwa awalnya tidak mengetahui siapa bapak dari anak laki-laki yang dilahirkan korban (anaknya yang bernama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI alias AYU) akan tetapi setelah bertanya kepada korban baru saksi mengetahui kalau bapak dari anak laki-laki yang dilahir korban bernam ILHAM ISKANDARIYAH alias TOMPEL yang merupakan menantunya dan sekaligus merupakan kakak ipar dari korban ;
Bahwa korban di setubuhi oleh terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH alias TOMPEL sebanyak 4 ( empat) kali bertempat di rumahnya sendiri dan persetubuhan pertama pada bulan Maret 2015 dan dilakukan setiap korban pulang sekolah ( pada siang hari ) dan hal tersebut diketahui oleh saksi berdasarkan keterangan dari korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI alias AYU ( anak kandung dari saksi );
Bahwa korban saat ini baru berumur 12 Tahun 6 bulan dan antara korban dengan terdakwa tidak ada hubungan pacar, serta saksi membenarkan kalau orang yang telah diamankan oleh Polisi adalah bernama ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL dan membenarkan bahwa ia merupakan menantunya dan merupakan kakak ipar dari korban
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI als AYU, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi menjelaskan dirinya diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan dengan dirinya telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama ILHAM dan setelah di kantor Polisi baru tahu nama lengkapnya ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM;
Bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL. Als. ILHAM sebanyak 4 ( empat ) kali yaitu pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di ruang tamu rumah saksi di Jalan Danau Ranau Gang III Nomor 6 , Lingk. Ketapang Kel. Lelatang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang kedua dan ketiga pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2015 sekira pukul 13.00 Wita juga bertempat di ruang tamu rumah saksi, dan yang keempat sekira bulan Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di rumah kos terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM di jalan Danau Ranau Gang III Nomor 2 , Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelatang, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana ;
Bahwa pada persetubuhan pertama dirinya melakukan perlawan akan tetapi terdakwa memeluk tubuh korban dengan erat dan juga pada persetubuhan pertama saksi sempat mengatakan “ Jangan “ tetapi terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als TOMPEL als. ILHAM mebekap mulutnya begitu juga persetubuhan kedua, ketiga dan keempat;
Bahwa terdakwa juga mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun kejadian persetubuhan tersebut kepada siapapun , saksi juga tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya serta setiap selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa selalu memberikan uang sebesar Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah );
Bahwa dari persetubuhan pertama hingga persetubuhan keempat cara terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM melakukan persetubuhan dengannya adalah terdakwa memeluk tubuh saksi dengan erat dan mebekap mulut saksi selanjutnya merebahkan tubuh korban ke kasur kemudian terdakwa melorotkan celana dan celana dalam saksi sampai betis, kemudian terdakwa membuka resleting celana yang digunakan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi, setelah itu terdakwa menggerakkan tubuhnya beberapa menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan menaikkan reslting celananya dan saksi juga menaikkan celana;
Bahwa pada persetubuhan yang keempat terdakwa datang ke rumah saksi dan meminta saksi untuk ke rumahnya menjaga anaknya yang sedang tertidur karena istri sahnya terdakwa merupakan kakak dari saksi sedang tidak ada ( berbelanja ) dan hal tersebut dikatakan oleh terdakwa atas permintaan kakak kandung saksi, dan setibanya di rumah kos, terdakwa langsung memeluk tubuh saksi dari depan dan menidurkan dikasur dan melakukan persetubuhan dengan cara seperti yang pertama , dan pada saat itu saksi juga melihat memang anak tersangak sedang tertidur;
Bahwa setiap terdakwa melakukan persetubuhan dengannya saksi merasakan sakit pada kemaluannya serta saksi mengatakan tidak mengerti apa maksud dari terdakwa memberikan uang setiap habis melakukan persetubuhan .
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SAYU PUTU SUWASTRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya dan mengatakan kenal dengan MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI als. AYU karena keponakannya sedangkan dengan terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als.ILHAM kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI als. AYU yang merupakan anak kandung dari MARIA YOSEFIN I G.A. SURYANI telah melahirkan seorang anak seorang laki-laki pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 215 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah orangtuanya di Jalan Danau Ranarau, Gang III, Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelatang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan mana saat itu saksi ikut membantu persalinan dengan bidan desa yang ada di Lelatang;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa dari bapak anak yang dilahirkan oleh MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI karena saksi tahu bahwa korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEI als. AYU belum menikah, dan masih sekolah akan tetapi setelah saksi bertanya kepada korban baru saksi mengetahui kalau bapak dari anak yang dilahirkan tersebut adalah ILHAM ISKANDARIYAH yang merupakan kakak iparnya;
Bahwa selama ini korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI tidak pernah memiliki pacar dan tidak pernah bergaul dengan teman-temannya dan saksi menjelaskan tidak pernah tahu berapa kali korban di setubuhi oleh terdakwa serta dimana di setubuhi oleh terdakwa;
Bahwa rumah korban memang sering sepi ( kosong ) karena ke dua orangtua dari korban bekerja dari pagi hingga sore sekira jam 16.00 Wita serta saksi tidak mengetahui pasti berapa umur korban saat ini dan yang di ketahui saksi adalah korban merupakan murid SMP kelas I , sedangkan terdakwa di perkirakan berumur : 40 tahun;
Bahwa saksi membenarkan kalau orang yang telah diamankan oleh Polisi adalah bernama ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM dan membenarkan bahwa ia merupakan menantunya dan merupakan kakak ipar dari korban serta merupakan bapak dari anak yang dilahirkan oleh MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PETRONELLA OKTINA WULAN SARI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan masalah adiknya yang bernama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI ( 12 Tahun, Pelajar SMP kelas I ) telah disetubuhi oleh suami sahnya yang bernama ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL( 42 tahun, Nelayan / perikanan );
Bahwa adiknya yang bernama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI telah di setubuhi oleh terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL karena adiknya telah melahirkan seorang anak laki-laki pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wita dan saat itu saksi menanyakan “ Siapa yang gituin kamu “ dan dijawab “ Kak ILHAM “ dari dari jawaban tersebut akhirnya mengetahui bahwa yang menyetubuhi korban ( adik saksi ) adalah suaminya sendiri ;
Bahwa antara korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI dengan suaminya tidak ada hubungan pacar hanya sebatas hubungan kakak ipar dengan adik, serta saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa ( suaminya ) menyetubuhi korban karena setiap saksi bertanya kepada korban , korban selalu menangis sehingga saksi tidakberani bertanya terlalu jauh kepada korban ;
Bahwa dari keterangan korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa ( suami saksi ) bertempat di rumah orangtuanya saksi ( rumah korban )di lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelatang, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana, serta saksi menjelaskan bahwa dirinya bersama terdakwa ( suami saksi ) tidak tinggal satu rumah dengan korban melainkan saksi tinggal di kos yang berdekatan dengan rumah korban ( orang tua saksi ) hanya berbatasan tiga rumah saja;
Bahwa keadaan rumah korban ( orangtuanya ) setiap hari sepi dari jam 07.00 Wita bapak dan ibunya kerja, sekira jam 14.00 Wita baru bapaknya yang datang dan ibunya pulang sekira pukul 15.00 Wita, serta saksi mengatakan tidak pernah mengetahui apakah terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als.TOMPEL sering mainan sedirian di rumah korban atau tidak karena sepengetahuan saksi terdakwa biasanya mainan ke rumah korban ( orangtua saksi ) selalu bersama saksi dan mainannya sekira pukul 17.00 Wita;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setiap persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL ( suaminya ) kepada korban ( adiknya ) selalu dipaksa atau diancam serta apakah terdakwa ( suaminya ) sempat menjanjikan sesuatu kepada korban ( adiknya ) sehingga adiknya ( korban ) mau diajak melakukan persetubuhan .
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PETRUS PAMAN DEWA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan anak kandungnya yang bernama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI telah melahirkan seorang anak laki-laki pada hari Sabtu tangal 24 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumahnya di Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL karena merupakan menantunya dan saksi menjelaskan bahwa bapak dari anak yang di lahirkan oleh MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI ( korban ) adalah ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL;
Bahwa setahu saksi dari korban, korban berhubungan badan dengan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan melakukannya setiap pulang sekolah;
Bahwa di rumah sering kosong karena saksi dan istri bekerja sampai sore dan korban sering sendirian di rumah setiap pulang sekolah;
Bahwa MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI saat ini baru berumur 12 tahun 6 bulan, serta masih sekolah di bangku SMP kelas I, serta selama ini saksi mengetahui korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI tidak pernah memiliki pacar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah persetubuhan yang telah dilakukannya kepada korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI als. AYU dan telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wita.
Bahwa pada persetubuhan pertama dengan korban di lakukan pada hari dan tanggal lupa pada bulan Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di ruang tamu korban di Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelatang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada saat korban pulang sekolah setelah berganti pakaian dengan cara terdakwa memeluk erat tubuh korban dan membekap mulut korban yang saat itu melakukan perlawanan kemudian merebahkan tubuh korban diatas kasur di depan TV kemudian terdakwa melorotkan celana dan celana dalam korban kemudian terdakwa menindih kobuh korban dan membuka resleting celana kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira lima menitan dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan kembali mengaitkan resleting celana yang digunakan dan pada persetubuhan pertama tersebut terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM berkata kepada korban agar tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada siapapun kecuali kita berdua yang tahu, untuk persetubuhan kedua dan ketiga juga terjadi ditempat tersebut pada jam yang sama serta cara yang sama hanya saja hanya jarak waktu persetubuhannya berkisar setengah bulan.
Bahwa pada persetubuhan yang ke empat terjadi sekira bulan Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wita bertempat dirumah kos terdakwa yang jaraknya sekira 20 (dua puluh ) meter dari rumah korban dan adapun cara terdakwa mengajak korban ke rumah kosnya adalah dengan mengatakan kepada korban “ Dik, disuruh ke rumah ngunggu-in adik yang sedang tidur karena kakak sedang berbelanja ke Rahayu “ , dengan penyampaian sperti itu akhirnya korban mau ke rumah kos terdakwa dan setibanya di rumah kos tersebut benar kakaknya sedang tidak ada ( berbelanja ke Rahayu ) dan benar juga anak kakaknya sedang tidur akan tetapi terdakwa memberikan alasan tersebut dengan maksud agar korban mau ke rumah kosnya dan setelah korban sampai di rumah kos ,korban langsung di peluk erat dan di rebahkan di atas kasur kemudian terdakwa lagi mengulangi persetubuhan dengan cara yang sama seperti persetubuhan pertama, kedua dan ketiga dan tetap masukkan sperma di dalam kemaluan korban.
Bahwa oleh terdakwa bahwa setiap habis melakukan peretubuhan dengan korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI terdakwa selalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan maksud memberikan korban bekal sekolah.
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa antara dirinya dengan korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI als. AYU tidak ada hubungan pacar , melainkan hubungan kakak dengan adik ipar ,serta terdakwa mengatakan tidak ada saksi yang diajukan yang dapat meringankan perbuatannya serta terdakwa mengakui kalau perbuatannya tersebut adalah salah dan juga mengatakan bahwa korban saat ini baru berumur 12 tahun dan masih sekolah SMP kelas I.
Bahwa Terdakwa mengatakan tidak ingat lagi dengan pakaian yang digunakan oleh korban baik dari persetubuhan pertama hingga persetubuhan terakhir karena waktunya sudah lama;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Refertum Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Negara Nomor : 441.6/1287/PEM.KES tanggal 2 Nopember 2015 atas nama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MADE AGUS SUPRIATMAJA,Sp.OG;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1445/IST/2003.2003 An. MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI, yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana tertanggal 23 Mei 2003, yang ditanda tangani oleh Drs. Dede Heryadhy selaku Kepala Pendaftaran Penduduk Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan alat bukti lainnya berupa Visum Et Refertum dan kutipan akta kelahiran yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di rumah kosnya di Lingkungan Ketapang, Kelurahan lelatang, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana.;
Bahwa terdakwa ditangkap atas dasar adanya laporan Polisi dari MARIA YOSEFIN I G.A. PUTU SURYANI yang telah melaporkan bahwa anaknya yang bernama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI telah di setubuhi oleh ILHAM ISKANDARIYAH hingga telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki;
Bahwa persetubuhan dilakukan oleh terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL. Als. ILHAM terhadap MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI sebanyak 4 ( empat ) kali yaitu pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di ruang tamu rumahnya MARIA YOSEFIN I G.A. PUTU SURYANI di Jalan Danau Ranau Gang III Nomor 6 , Lingk. Ketapang Kel. Lelatang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang kedua dan ketiga pada hari, tanggal dan bulan lupa ahun 2015 sekira pukul 13.00 Wita juga di tempat yang sama, dan yang ke empat sekira bulan Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di rumah kos terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM di jalan Danau Ranau Gang III Nomor 2 , Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelatang, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI telah melahirkan seorang laki-laki pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 215 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah orangtuanya di Jalan Danau Ranarau, Gang III, Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelatang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Negara Nomor : 441.6/1287/PEM.KES tanggal 2 Nopember 2015 atas nama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MADE AGUS SUPRIATMAJA,Sp.OG. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya periksa pandang kemaluan : tampak luka sepanjang dua sentimeter yang telah dijahit dan dalam proses penyembuhan, pada colok vagina Tampak Sisa-sisa selaput dara, terdapat robekan pada mulut rahim, besar rahim sesuai kehamilan enambelas minggu sampai delapan belas minggu, Kesimpulan : Pada pemeriksaan didapat sesuai dengan kondisi masa nifas;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa tersebut, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan karenanya dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara alternatif, dan menurut Penuntut Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat Tuntutan Pidananya, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan alternatif Pertama, oleh karenanya Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan tersebut, yakni Terdakwa didakwa melanggar Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Tentang unsur pertama : “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah ditujukan kepada jati diri pelaku atau siapapun juga yang melakukan tindak pidana yaitu setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. Subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Tentang unsur kedua :” Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka terpenuhi pulalah unsur secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘dengan sengaja’ di sini, dalam riwayat pembentukan KUH Pidana yang dapat kita jumpai dalam memorie van toelichting (MvT)-nya, adalah “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari, atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “kekerasan atau ancaman kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi yang diancam. Dalam pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa disamakan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak ingat lagi, sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan ;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 552.K/Pid. 1994 tanggal 28 September 1994 bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan atau phsychis dwang) dimana paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan si pemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘persetubuhan’ di sini adalah perbuatan memasukkan kelamin laki-laki ke dalam lubang kelamin perempuan dengan gerakan-gerakan sebagaimana layaknya dilakukan oleh sepasang suami istri untuk mendapatkan anak, kemudian yang dimaksud ‘anak’ di sini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa telah terungkap dipersidangan, saksi MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI menyatakan dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa, persetubuhan pertama dirinya melakukan perlawan akan tetapi terdakwa memeluk tubuh korban dengan erat dan juga pada persetubuhan pertama saksi sempat mengatakan “ Jangan “ tetapi terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als TOMPEL als. ILHAM membekap mulutnya begitu juga persetubuhan kedua, ketiga dan keempat;
Bahwa terdakwa juga mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun kejadian persetubuhan tersebut, saksi juga tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya serta setiap selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa selalu memberikan uang sebesar Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah );
Menimbang, bahwa dari persetubuhan pertama hingga persetubuhan keempat cara terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa memeluk erat tubuh korban dan membekap mulut korban yang saat itu melakukan perlawanan kemudian merebahkan tubuh korban diatas kasur di depan TV kemudian terdakwa melorotkan celana dan celana dalam korban kemudian terdakwa menindih tubuh korban dan membuka resleting celana kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira lima menitan dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan kembali mengaitkan resleting celana yang digunakan dan pada persetubuhan pertama tersebut terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM berkata kepada korban agar tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada siapapun kecuali kita berdua yang tahu, untuk persetubuhan kedua dan ketiga juga terjadi ditempat tersebut, yaitu bertempat di ruang tamu rumahnya MARIA YOSEFIN I G.A. PUTU SURYANI di Jalan Danau Ranau Gang III Nomor 6 , Lingk. Ketapang Kel. Lelatang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada jam yang sama serta cara yang sama hanya saja hanya jarak waktu persetubuhannya berkisar setengah bulan;
Bahwa pada persetubuhan yang keempat terjadi sekira bulan Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wita bertempat dirumah kos terdakwa yang jaraknya sekira 20 (dua puluh ) meter dari rumah korban dan adapun cara terdakwa mengajak korban ke rumah kosnya adalah dengan mengatakan kepada korban “ Dik, disuruh ke rumah ngunggu-in adik yang sedang tidur karena kakak sedang berbelanja ke Rahayu “ , dengan penyampaian sperti itu akhirnya korban mau ke rumah kos terdakwa dan setibanya di rumah kos tersebut benar kakaknya sedang tidak ada ( berbelanja ke Rahayu ) dan benar juga anak kakaknya sedang tidur akan tetapi terdakwa memberikan alasan tersebut dengan maksud agar korban mau ke rumah kosnya dan setelah korban sampai di rumah kos ,korban langsung di peluk erat dan di rebahkan di atas kasur kemudian terdakwa lagi mengulangi persetubuhan dengan cara yang sama seperti persetubuhan pertama, kedua dan ketiga dan tetap masukkan sperma di dalam kemaluan korban, hal ini dibenarkan oleh Terdakwa dipersidangan ;
Bahwa, terungkap dipersidangan, saksi MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI masih berumur 12 tahun, sehingga menurut UU No.35 Tahun 2014, saksi MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI tersebut masih tergolong pengertian ‘anak’ sebagaimana diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban hamil dan sekarang telah melahirkan seorang anak laki-laki, hal mana sesuai sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Negara Nomor : 441.6/1287/PEM.KES tanggal 2 Nopember 2015 atas nama MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MADE AGUS SUPRIATMAJA,Sp.OG. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya periksa pandang kemaluan : tampak luka sepanjang dua sentimeter yang telah dijahit dan dalam proses penyembuhan, pada colok vagina Tampak Sisa-sisa selaput dara, terdapat robekan pada mulut rahim, besar rahim sesuai kehamilan enambelas minggu sampai delapan belas minggu, Kesimpulan : Pada pemeriksaan didapat sesuai dengan kondisi masa nifas;
Menimbang, bahwa terdakwa yang merupakan kakak ipar saksi korban MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI seharusnya bisa ikut membimbing saksi, bukan malah menyetubuhi korban dengan cara memeluk erat tubuh korban dan membekap mulut korban hingga saksi korban pasrah mengikuti kemauan terdakwa melakukan persetubuhan dengannya, meskipun korban sempat memberikan perlawanan serta terdakwa juga mengancam tidak boleh memberitahukan persetubuhan tersebut kepada orang lain, dimana akibat persetubuhan tersebut korban telah hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dihubungkan dengan pengertian kekerasan atau ancaman kekerasan, pengertian persetubuhan dan pengertian anak sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa saksi korban pada waktu kejadian telah mengalami paksaan secara fisik, yaitu terdakwa memeluk erat tubuh korban dan membekap mulut korban yang saat itu melakukan perlawanan kemudian merebahkan tubuh korban diatas kasur di depan TV kemudian terdakwa melorotkan celana dan celana dalam korban kemudian terdakwa menindih kobuh korban dan membuka resleting celana kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira lima menitan dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban, meskipun ada penolakan oleh korban;
Menimbang, bahwa dengan adanya tindakan kekerasan dari terdakwa terhadap saksi korban membuat saksi korban tidak bisa bergerak sehingga ia tidak dapat berbuat apa-apa dan akhirnya mengikuti kehendak terdakwa dan perbuatan tersebut dengan sengaja dilakukan terdakwa dimana terdakwa mengetahui kalau sepulang sekolah korban pasti sendirian di rumah mengingat kedua orang tuanya yang bekerja sampai sore, tetapi terdakwa tetap menghendaki dan menyadari akibat perbuatan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tetap saja melakukan perbuatanya menyetubuhi korban meskipun korban adalah anak yang masih dibawah umur, bahkan korban adalah adik iparnya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Tentang unsur ketiga :” Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “;
Menimbang, bahwa HR mengartikan ‘perbuatan berlanjut’ atau ‘tindakan yang dilanjutkan’ atau voortgezette handeling sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama. Perbuatan itu disebut sejenis jika secara yuridis perbuatan-perbuatan itu mempunyai kualifikasi yang sama ;
Menimbang, bahwa persetubuhan dilakukan oleh terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL. Als. ILHAM terhadap MARIA MAGDALENA AYU SUKMA DEWI sebanyak 4 ( empat ) kali yaitu pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di ruang tamu rumahnya MARIA YOSEFIN I G.A. PUTU SURYANI di Jalan Danau Ranau Gang III Nomor 6 , Lingk. Ketapang Kel. Lelatang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang kedua dan ketiga pada hari, tanggal dan bulan lupa ahun 2015 sekira pukul 13.00 Wita juga di tempat yang sama, dan yang ke empat sekira bulan Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di rumah kos terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH als. TOMPEL als. ILHAM di jalan Danau Ranau Gang III Nomor 2 , Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelatang, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana, hingga membuat saksi korban hamil dan sekarang sudah melahirkan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas nampak jelas perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang saling berhubungan, sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dikaitkan dengan pengertian kata voortgezette handeling sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa telah ada suatu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sehingga unsur ketiga ini juga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur yang terdapat dalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif Pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pada dirinya, oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Maria Magdalena Ayu Sukma Dewi Als. Dewi yang merupakan adik ipar dari terdakwa;
perbuatan Terdakwa dilakukan di lingkungan masyarakat yang agamis dan perbuatan tersebut meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, maka menurut hemat Majelis pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis menentukan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa harus digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka haruslah ditetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan untuk menjaga agar putusan ini terlaksana dengan baik serta karena Majelis Hakim tidak mempunyai alasan yang kuat untuk melepaskan Terdakwa dari dalam tahanan, maka kepada Terdakwa haruslah diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ILHAM ISKANDARIYAH Als. TOMPEL. Als. ILHAM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin, tanggal 29 Februari 2016 oleh kami RONNY WIDODO, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, M. SYAFRUDIN, P.N., S.H.,M.H, dan EKO SUPRIYANTO, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh DEWA MADE WIDIADNYANA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara dan dihadiri oleh I GEDE EKA SUMAHENDRA, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan dihadapanTerdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, M.SYAFRUDIN, P.N, S.H.,M.H EKO SUPRIYANTO, S.H | Hakim Ketua, RONNY WIDODO, S.H |
Panitera Pengganti,
DEWA MADE WIDIADNYANA, S.H,