79/Pid.Sus/2015/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 79/Pid.Sus/2015/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi warna merah No.Pol. AD-1509-HF berikut STNKnya atas nama SUTARNO alamat Gondang, RT.1/1, Kedungjeruk, Mojogedang, Karanganyar, dirampas untuk Negara; - 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati diameter antara 7 (tujuh) sentimeter sampai dengan 13 (tiga belas) sentimeter dengan volume 1,585 (satu koma lima delapan lima) meter kubik, dikembalikan kepada Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 79/Pid.Sus/2015/PN Sgn
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Klas IB Sragen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:---------------------------------------------------
Nama Lengkap : SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN;------------
Tempat Lahir : Sragen;-------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun/ 4 Mei 1977;-----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dk. Kedu, RT. 007, RW. 001, Desa
Banyurip, Kec.Jenar, Kab.Sragen;------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Mei 2015, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 15 Mei 2015, Nomor : Sp.Kap/06/V/2015/Sek. Jnr;---------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :--------------------
Penyidik, tanggal 15 Mei 2015, Nomor : Sp.Han/04.68/V/2015/Sek.Jnr, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 3 Juni 2015 ;-----------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 Mei 2015, Nomor : 61/0.3.26/Euh.1/05/2015, sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015;----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 17 Juni 2015, Nomor : Print-841/0.3.26/Euh.2/06/2015, sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015;----------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Sragen, tanggal 22 Juni 2015 Nomor : 72/Pen.Pid/2015/PN Sgn, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli l 2015;---------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Sragen, tanggal 9 Juli 2015 Nomor 72/Pen.Pid/2015/PN Sgn, sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2015;-------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------
Setelah membaca:----------------------------------------------------------------------
Penetapan An. Ketua Pengadilan Negeri Sragen, Wakil Ketua, Nomor 79/Pen.Pid/2015/PN Sgn, tanggal 25 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;-------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 79/Pen.Pid/2015/PN Sgn, tanggal 25 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;-----------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-----------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;---------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------
Menyatakan Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ” melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam surat dakwaan kami;-----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
- 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi warna merah No.Pol.AD-1509-HF berikut STNKnya atas nama SUTARNO alamat Gondang RT.1/1, Kedungjeruk, Mojogedang, Karanganyar , dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------------------------
- 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati diameter 7 (tujuh) sentimeter sampai 13 (tiga belas) sentimeter dengan volume 1,585 (satu koma lima delapan lima) meter kubik, dirampas untuk Negara, Cq. Perhutani KPH Surakarta;---------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);--------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mohon keringannan hukuman dengan alasan Terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu tidak mengetahui asal dari mana kayu tersebut dan setelah mengetahui, Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan lebih berhati-hati lagi untuk menerima angkutan;----------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :------------------------
Bahwa Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan Jenar–Dawung, tepatnya Dukuh Krakal, Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa mengangkut kayu jati milik Saksi AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO (dituntut dalam berkas perkara lain) yang didapat dari membeli di daerah Kedu, Banyurip, Jenar, Sragen seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara dibayar atau dititipkan kepada Terdakwa pada awal bulan Mei 2015 sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk mencarikan kayu jati di daerah Kedu yang sebelumnya saksi AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO sms Terdakwa sedangkan yang lainnya Saksi AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO sendiri yang membeli, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dimintai tolong untuk memperbaiki truck Mitsubishi warna kuning muda Nomor Polisi AD-1509- HF milik SUPRIYANTO Alias KACANG (DPO) yang akan digunakan untuk mengangkut kayu jati milik saksi AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO, selanjutnya Terdakwa memperbaiki truck tersebut, Terdakwa bawa dan SUPRIYANTO Alias KACANG untuk mengemudi truck tersebut dengan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), selanjutnya truck Terdakwa bawa dan SUPRIYANTO yang awalnya bersama Saksi AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTA disuruh mendampingi Terdakwa sedangkan SUPRIYANTO Alias KACANG bersama mobil yang dibawa Saksi AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO dengan Nomor Polisi AD-1926- NE dan kemudian Terdakwa berangkat duluan dan sekitar pukul 03.30 WIB sesampainya di jalan Jenar– Dawung, tepatnya di Dukuh Krakal, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, truck yang Terdakwa kemudikan tersebut dihentikan Petugas Polsek Jenar dan dilakukan pemeriksaan yang mana Terdakwa mengangkut kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pejabat yang berwenang, atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp1.665.342,00 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah );-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;-------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:---------------------------------------------
1. SaksiSURYANTO Alias KENYUT Bin RAMLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;---------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi ditingkat penyidikan;------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 20.30 WIB Saksi mau pulang ke rumah di Dukuh Kedu, RT.08/01, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dari rumah Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO di Dukuh Murong, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngarampal, Kabupaten Sragen diantar oleh Pak AGUS WIDODO Alias MURONG dengan menggunakan mobil Daihatzu warna kuning Nomor Polisi AD-1926-NE dan sampai di rumah di Kedu sekira pukul 22.00 WIB lalu setelah singgah sebentar kemudian Pak AGUS WIDODO Alias MURONG pamit pergi dengan menggunakan mobil Daihatzu warna kuning tersebut dan berpesan kalau nanti mau pulang ke Dukuh Murong lagi supaya mencarinya di pos kampling Dukuh Kedu;-------
- Bahwa sekitar pukul 01.30 WIB, Saksi mau pulang lagi ke Dukuh Murong lalu Saksi mencari Pak AGUS WIDODO Alias MURONG di Pos Kampling Dukuh Kedu dan setelah bertemu kemudian Saksi diajak pulang dengan naik mobil Daihatzu warna kuning tersebut;-----------------------------------------
- Bahwa sesampainya di Dukuh Gobang, Saksi melihat ada mobil Truck Nomor Polisi AD-1509-HF sedang berhenti, lalu Pak AGUS WIDODO Alias MURONG dan Saksi turun dari mobil dan menanyakan kepada Terdakwa apa yang ada disitu dan dijawab oleh Terdakwa kayu jati milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG dan setelah Truck diperbaiki dan diisi solar mesinnya bisa hidup, lalu Saksi disuruh oleh Pak AGUS WIDODO Alias MURONG untuk pindah naik di Truck No.Pol AD-1509-HF tersebut menemani sopir yaitu Terdakwa, sedang SUPRIYANTO Alias KACANG yang semula sopir Truck tersebut pindah ikut Pak AGUS WIDODO Alias MURONG naik mobil Daihatzu mengikuti Truck dari belakang;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di Dukuh Krakal, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, mobil Truck maupun mobil Daihatzu dihentikan oleh petugas Polisi Polsek Jenar dan saat diperiksa oleh petugas Polisi tersebut saudara SUPRIYANTO Alias KACANG melarikan diri, sedangkan Pak AGUS WIDODO Alias MURONG dan Terdakwa serta kayu jati sebagai barang bukti diamankan di Polsek Jenar;------------------------------
- Bahwa ketika diperiksa ternyata kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa kayu jati tersebut milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG;---------------------------------------------------------------
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------------------
2. Saksi AGUS BUDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan sewaktu diperiksa di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;-------------------------------------------
Bahwa telah terjadi pengangkutan kayu jati yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) milik Perhutani tersebut yang terjadi pada hari hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Jenar–Dawung tepatnya Dk. Krakal, Desa Jenar, Kec. Jenar, Kab. Sragen, sedangkan untuk pengangkutan kayu jati dilakukan Terdakwa SARDI Alias PAKLI Bin PARMIN alamat Kedu, RT.007/001¸ Banyurip, Jenar, Sragen dan saudara SUPRIYANTO Alias KACANG, alamat Kedu, RT.008/001, Banyurip, Jenar, Sragen, yang saat dilakukan penangkapan melarikan diri, sedangkan kepemilikan kayu jati tersebut milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO, alamat Murong, Kebonromo, Ngrampal, Sragen;---------------------------------------------
Bahwa cara saudara SUPRIYANTO Alias KACANG dan Terdakwa SARDI Alias PAKLI Bin PARMIN melakukan pengangkutan kayu jati milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO setahu Saksi saat menghentikan Truck yang diduga membawa kayu jati tersebut yaitu saat dihentikan Truck Bernopol AD 1509 HF tersebut dikemudikan oleh Terdakwa SARDI Alias PAKLI Bin PARMIN dan dan didampingi oleh temannya yang bernama SURYANTO alamat Kedu, Banyurip, Jenar, Sragen dan setelah diperiksa identitas dilanjutkan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut truck tersebut dan ternyata truck tersebut mengangkut kayu jati sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang yang tidak dilengkapi SKSHH dan setelah ditanya terkait kepemilikan kayu jati ternyata oleh Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN, bahwa kayu tersebut milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO yang kebetulan membawa kbm Mitsubishi Merk Daihatsu No Pol : AD 1926 NE dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas bahwa Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO mengakui kayu jati tersebut tidak disertai SKSHH dan saat pemeriksaan itu digunakan oleh saudara SUPRIYANTO Alias KACANG yang merupakan pemilik Truck untuk melarikan diri dan atas perintah Kanit Reskrim Polsek Jenar, selanjutnya Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN, Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO dan saudara SURYANTO berikut barang bukti 2 (dua) unit Mobil dan kayu jati dibawa ke Polsek Jenar untuk pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati yang harganya Saksi tidak tahu;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati tersebut milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO yang diangkut oleh Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2015;-----------------------------------
Bahwa Kronologis kejadiannya sebagai berikut: Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 01.30 WIB sewaktu Saksi melaksanakan Piket diperintahkan atau dikumpukan oleh Kanit Reskrim terkait adanya informasi adanya pengangkutan kayu jati hutan dan selanjutnya Kanit Reskrim membagi tugas yang salah satunya Saksi melakukan penghadangan di Tempat Kejadian yaitu di Jalan Krakal, Dawung Jenar, Sragen dan selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jenar melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 03.15 WIB, bahwa atas informasi Kanit Reskrim melalui HT agar anggota untuk standby karena truck yang diduga mengangkut kayu tersebut sudah lewat di Banyurip, Jenar, Sragen diikuti oleh kbm Pick Up warna kuning yang sekarang diketahui/dikendarai oleh Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO dan kebetulan Unit Reskrim tersebut membuntuti dari belakang dari kedua kendaraan tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan truck dikemudikan oleh Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN dan dan didampingi oleh temannya yang bernama SURYANTO alamat Kedu Banyurip, Jenar, Sragen dan setelah diperiksa identitas dilanjutkan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut truck tersebut dan ternyata truck tersebut mengangkut kayu jati sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati bulat yang tidak dilengkapi SKSHH dan setelah ditanya terkait kepemilikan kayu jati ternyata oleh Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN bahwa kayu tersebut milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO yang kebetulan membawa kbm Mitsubishi Merk Daihatsu No Pol : AD 1926 NE dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas bahwa Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO mengakui kayu jati tersebut tidak disertai SKSHH dan saat pemeriksaan itu digunakan oleh saudara SUPRIYANTO Alias KACANG yang merupakan pemilik Truck untuk melarikan diri dan atas perintah Kanit Reskrim Polsek Jenar, selanjutnya Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN, Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO dan saudara SURYANTO berikut barang bukti 2 (dua) unit Mobil dan kayu jati dibawa ke Polsek Jenar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------
3. Saksi AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO, dibawah sumpah pada pokok menerangkan sebagai berikut:---------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan sewaktu diperiksa di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dan Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;-------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan bahwa telah terjadi pengangkutan kayu jati yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) milik Perhutani tersebut yang terjadi pada hari hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Jenar–Dawung tepatnya Dk. Krakal, Desa Jenar, Kec. Jenar, Kab. Sragen;--------------------
Bahwa benar Saksi telah melakukan pengangkutan kayu jati dan saudara SUPRIYANTO Alias KACANG saat dilakukan penangkapan melarikan diri, sedangkan kepemilikan kayu jati tersebut milik Saksi;-------
Bahwa kayu jati tersebut milik Saksi dengan cara membeli di daerah Kedu, Banyurip, Jenar, Sragen seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara Saksi membayar atau titip kepada Tedakwa pada awal bulan Mei 2015 sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), saat Terdakwa datang di rumah Saksi, sedangkan untuk yang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) Saksi langsung membeli dari warga Kedu yang namanya tidak tahu pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 01.30 WIB yang kebetulan kayu sudah tersedia di daerah Kedu tersebut dan biaya tersebut sudah termasuk biaya angkat kayu ke atas truck;--------
Bahwa Saksi mengangkut kayu jati sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati tersebut tidak dilengkapi dokumen dan Saksi membenarkan kayu jati tersebut yang diangkut oleh saudara SUPRIYANTO Alias KACANG yang selanjutnya digantikan oleh Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN tersebut dan membenarkan kbm truck berikut STNKnya tersebut yang digunakan SUPRIYANTO Alias KACANG dan Terdakwa sebagai sarana untuk mengangkut kayu jati yang tidak disertai dengan SKSHH pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 di Jalan Jenar–Dawung;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan kronologis kejadian pengangkutan kayu jati tersebut sebagai berikut pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi mengantar pulang saudara SURYANTO Alias KENYUT Bin RAMLI dari rumah Saksi dengan cara diantar menggunakan kbm Daihatsu No. Pol : AD 1926 NE dan sampai rumah di Kedu Banyurip sekira pukul 22.00 WIB dan sempat singgah dirumah orangtua Saksi SURYANTOA lias KENYUT Bin RAMLI dan selanjutnya Saksi pergi menggunakan mobil Saksi tersebut dan Saksi parkir di jalan Kedu dan Saksi selanjutnya membonceng saudara SUGENG untuk minta makan dan selesai makan Saksi ke tempat Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN untuk memberikan makan dan setelah itu Saksi bertemu saudara SURYANTO Alias KENYUT Bin RAMLI, selanjutnya diajak pulang dan di Gobang ketemu Truck yang mengangkut kayu jati yang dikendarai oleh saudara SUPRIYANTO Alias KACANG kehabisan solar di Gobang dan di tempat tersebut melihat saudara SUPRIYANTO Alias KACANG dan Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN memperbaiki truck yang mengangkut kayu jati milik Saksi dan saudara SURYANTO Alias KENYUT Bin RAMLI berhenti melihat truck tersebut kemudian setelah truck hidup, Saksi menyuruh saudara SURYANTO Alias KENYUT Bin RAMLI untuk pindah naik truck mendampingi Terdakwa, sedangkan saudara SUPRIYANTO Alias KACANG naik mobil yang dikendarai Saksi dan sampai di Krakal, Dawung, Jenar, Sragen, truck yang dikendarai Terdakwa dan saudara SURYANTO Alias KENYUT Bin RAMLI tersebut dihentikan Petugas Polsek Jenar dan dilakukan pemeriksaan dan tidak lama mobil yang dikendarai Saksi bersama dengan saudara SUPRIYANTO Alias KACANG juga dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya Truck berikut kayu jati dan satu unit kbm yang dikendarai Saksi dan saudara SUPRIYANTO Alias KACANG tersebut juga diamankan ke Polsek Jenar, namun untuk saudara SUPRIYANTO Alias KACANG melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap;---------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
1. HARI JULI PRIHATIANTO Bin SUMIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;-------------
Bahwa Ahli telah melakukan penelitian, penghitungan dan pengukuran kayu jati yang disita Petugas Unit Reskrim Polsek Jenar pada hari Jumat Tanggal 15 Mei 2015 tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang disita Petugas Polsek jenar Pada tanggal 15 Mei 2015 tersebut sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang dan melihat cirinya kayu jati tersebut merupakan ciri kayu hasil hutan karena Kayu jati hutan serat halus, kadar minyak, warna agak merah cerah, lebih berat sedangkan kayu jati kebun serat kasar, Warna agak merah kusam, kadar minyak sedikit, berat agak ringan;-----------------------------------------------------
Bahwa persyaratan untuk memiliki dan mengangkut kayu jati hasil hutan harus dengan cara membeli kayu jati dari Perum Perhutani, karena hutan Produksi yang ada di Pulau jawa dikelola Perum Perhutani, apabila membeli kayu jati secara resmi dari Perum Perhutani pasti akan mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) jika kayu bulat dan jika kayu olahan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dan setelah memiliki FAKB baru bisa mengangkut dan memiliki kayu jati Hasil Hutan;-----------------------------
Bahwa Prosedur yang harus ditempuh oleh saudara SUPRIYANTO als KACANG dan SARDI Alias PAKLI Bin PARMIN serta Terdakwa AGUS WIDODO Alias MURONG bin HADI SUNARTO apabila ingin mengangkut dan memiliki kayu jati hasil hutan adalah harus memiliki SKSHH berupa FAKB dengan cara membeli kayu dari Perum Perhutani secara resmi, atas pembelian tersebut akan diberikan SKSHH berupa FSKB dari Perum perhutani. FAKB merupakan salah satu Dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat, sedangkan FAKO adalah salah satu Dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang dialami oleh Negara dalam hal ini Perum perhutani akibat kejadian tersebut namun secara hitungan fakta bahwa kayu yang disita Petugas Polsek jenar yang merupakan kayu jati hutan sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang, volume 1,585 (satu koma lima delapan lima) meter kubik dengan harga Rp1.665.342,00 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) dan lebih lengkapnya akan kami buatkan Berita Acara Pengukuran sekalian Berita Acara penghitungan Harga sesuai Tabel;----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangakan kayu jati milik perhutani yang di sita tersebut dikembalikan kepada KPH Surakarta;------------------------------------------------
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 3.30 WIB telah mengangkut kayu jati milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan milik Perhutani;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa dimintai tolong untuk mencarikan kayu jati oleh Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO yang digunakan untuk bangun rumahnya (untuk reng/atap rumah) kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO kalau kayu sudah dapat dari seorang di daerah Kedu lalu dibeli dan dibayar dengan cara dititipkan kepada Terdakwa sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah ) dan lainnya Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO yang cari sendiri;-----------------------------
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dimintai tolong untuk memperbaiki Truck milik saudara SUPRIYANTO Alias KACANG yang akan digunakan untuk mengangkut kayu jati milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO dan selanjutnya Terdakwa memperbaiki Truck tersebut dan setelah jadi Terdakwa pulang dan sekira pukul 02.00 WIB, saudara SUPRIYANTO Alias KACANG kembali ke rumah Terdakwa untuk minta bantuan Trucknya rusak dan saat itu Truck sudah ada muatan kayu jati lalu Terdakwa perbaiki dan ternyata kehabisan solar selanjutnya Terdakwa disuruh membeli solar kemudian setelah berhasil dihidupkan, Terdakwa disuruh saudara SUPRIYANTO Alias KACANG untuk mengemudi Truck dengan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);-------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Truck Terdakwa bawa ditemani saudara SURYANTO yang semula bersama Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO sedang saudara SUPRIYANTO Alias KACANG bersama mobil No. Pol AD-1926-NE lalu Terdakwa berangkat duluan bersama saksi SURYANTO sedang Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO bersama saudara SUPRIYANTO Alias KACANG jalan dibelakang mobil Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Krakal Truck yang Terdakwa kemudikan tersebut diberhentikan Petugas Polsek Jenar dan dilakukan pemeriksaan dan ternyata kayu jati yang Terdakwa angkut tidak disertai dokumen yang sah dan tidak lama kemudian mobil yang dikendarai Terdakwa Pak AGUS WIDODO Alias MORANG Bin HADI SUNARTO bersama saudara SUPRIYANTO Alias KACANG datang dan dilakukan pemeriksaan namun saudara SUPRIYANTO Alias KACANG melarikan diri sampai sekarang belum tertangkap;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saat mengangkut kayu jati tersebut milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO menggunakan KBM Truck milik saudara SUPRIYANTO Alias KACANG No.Pol AD-1509-HF sedang Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO saat itu menggunakan KBM Daihatzu No.Pol AD-1926-NE;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut kayu jati milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO tidak dilengkapi dokumen yang sah;----Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harus membawa surat-surat apa-apa Terdakwa hanya mengangkut saja sesuai perintah Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO;----------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati yang harganya tidak tahu;----------------
Bahwa atas perbuatannya Terdakwa merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam menerima angkutan;-
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan seorang isteri dan 2 (dua) orang anak yang satu sudah putus sekolah;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi warna kuning muda No.Pol.AD-1509-HF berikut STNKnya atas nama SUTARNO alamat Gondang RT.1/1, Kedungjeruk, Mojogedang, Karanganyar;------------------------------------------------
67 (enam puluh tujuh ) batang kayu jati diameter antara 7(tujuh) sentimeter sampai dengan 13 (tiga belas) sentimeter;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim telah memperlihatkannya kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa yang oleh mereka dibenarkan, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB di Krakal, Desa Dawung, Kec. Jenar, Kab. Sragen, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Jenar, karena Terdakwa telah mengangkut 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat/dokumen yang sah yang mana Terdakwa seharusnya dalam mengangkut kayu hasil hutan tersebut harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pejabat yang berwenang;--------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa dimintai tolong untuk mencarikan kayu jati oleh Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO yang digunakan untuk bangun rumahnya (untuk reng/atap rumah) kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO kalau kayu sudah dapat dari seorang di daerah Kedu lalu dibeli dan dibayar dengan cara dititipkan kepada Terdakwa sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah ) dan lainnya Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO yang cari sendiri;-----------------------------
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dimintai tolong untuk memperbaiki Truck milik saudara SUPRIYANTO Alias KACANG yang akan digunakan untuk mengangkut kayu jati milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO dan selanjutnya Terdakwa memperbaiki Truck tersebut dan setelah jadi Terdakwa pulang dan sekira pukul 02.00 WIB, saudara. SUPRIYANTO Alias KACANG kembali ke rumah Terdakwa untuk minta bantuan Trucknya rusak dan saat itu Truck sudah ada muatan kayu jati lalu Terdakwa perbaiki dan ternyata kehabisan solar selanjutnya Terdakwa disuruh membeli solar kemudian seletah berhasil dihidupkan Terdakwa disuruh saudara SUPRIYANTO Alias KACANG untuk mengemudi Truck dengan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);-------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Truck Terdakwa bawa ditemani saudara SURYANTO yang semula bersama Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO sedang saudara SUPRIYANTO Alias KACANG bersama mobil No. Pol AD-1926-NE lalu Terdakwa berangkat duluan bersama saksi SURYANTO sedang Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO bersama saudara SUPRIYANTO Alias KACANG jalan dibelakang mobil Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Krakal Truck yang Terdakwa kemudikan tersebut diberhentikan Petugas Polsek Jenar dan dilakukan pemeriksaan dan ternyata kayu jati yang Terdakwa angkut tidak disertai dokumen yang sah dan tidak lama kemudian mobil yang dikendarai Terdakwa Pak AGUS WIDODO Alias MORANG Bin HADI SUNARTO bersama saudara SUPRIYANTO Alias KACANG datang dan dilakukan pemeriksaan namun saudara SUPRIYANTO Alias KACANG melarikan diri sampai sekarang belum tertangkap;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saat mengangkut kayu jati tersebut milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO menggunakan KBM Truck milik saudara SUPRIYANTO Alias KACANG No.Pol AD-1509-HF sedang Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO saat itu menggunakan KBM Daihatzu No.Pol AD-1926-NE;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut kayu jati milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO tidak dilengkapi dokumen yang sah;----
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harus membawa surat-surat apa-apa Terdakwa hanya mengangkut saja sesuai perintah Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Bin HADI SUNARTO;----------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati yang seharga Rp1.665.342,00 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah);------
Bahwa atas perbuatannya Terdakwa merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam menerima angkutan;-
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan seorang isteri dan 2 (dua) orang anak yang satu sudah putus sekolah;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Orang perseorangan;--------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Ad.1. Orang perseorangan;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan atau/korporasi yang melakukan perbuataan perusakan hutan atau siapa saja yang dapat menjadi menjadi subyek hukum dalam arti sebagai pelaku tindak pidana;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan baik berupa keterangan Saksi-Saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri yang mengaku identitasnya seperti tercantum dalam surat dakwaan, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana yang didakwakan adalah Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN dan dari pihak manapun tidak ada yang menyanggahnya, dengan demikian berdasarkan pertimbangan di atas unsur kesatu telah terbukti;----------------------------------------
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik berupa keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dimintai tolong oleh saudara SUPRIYANTO Alias KACANG untuk memperbaiki truck miliknya yang rusak dan setelah selesai memperbaiki Terdakwa pulang ke rumah dan sekkira pukul 02.00 WIB, SUPRIYANTO Alias KACANG kembali ke rumah Terdakwa meminta bantuan katanya truknya mogok lagi di jalan dan saat itu truck sudah bermuatan kayu jati dan ternyata trucknya mogok karena kehabisan solar dan setelah diisi solar bisa hidup lagi, kemudian Terdakwa disuruh Pak AGUS WIDODO Alias MURONG untuk mengemudikan truck dan ditemani saudara SURYANTO sedangkan saudara SUPRIYANTO Alias KACANG naik mobil Daihatzu warna kuning dengan Pak AGUS WIDODO Alias MURONG mengikuti dari belakang, setelah berjalan dan sampai di Dukuh Krakal, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen truck diberhentikan oleh petugas Polsek Jenar dan dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu jati yang Terdakwa angkut tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sanya hasil hutan, tidak lama kemudian Pak AGUS WIDODO Alias MURONG datang dan juga dilakukan pemeriksaan tetapi saudara SUPRIYANTO Alias KACANG melarikan diri dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur kedua telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;---------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum di juctokan dengan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Setiap orang;---------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;---------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Ad.1. Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini telah dibuktikan dan terbutkti serta Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam unsur pertama tersebut dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka dalam hal ini Majelis tidak perlu membuktikan lagi;------------------------------------------------
Ad.2. Yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa mengemudikan truck warna kuning No.Pol. AD-1926-NE yang mengangkut 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati diameter antara 7 (tujuh) sentimeter sampai dengan 13 (tiga belas) sentimeter milik Pak AGUS WIDODO Alias MURONG yang berasal dari membeli di daerah Kedu, Banyurip, Jenar, Sragen oleh Pak AGUS WIDODO Alias MURONG Terdakwa disuruh menggantikan saudara SUPRIYANTO Alias MURONG yang semula membawa truck warna kuning No.Pol Ad-1509-HF untuk dibawa ke rumah Pak AGUS WIDODO Alias MURONG dari Jenar mau ke Dukuh Dawung tetapi dalam perjalanan baru sampai Dukuh Krakal, Desa Dawung, Kec. Jenar, Kab. Sragen diberhentikan oleh Petugas dari Polres Jenar dan setelah ditanyakan surat-suratnya Terdakwa tidak dapat menunjukkan yang mana untuk mengangkut kayu hasil hutan tersebut harus dilengkapi dengan surat yang sah dari pejabat yang berwenang dan menanyakan mengenai dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukan dan saat ditanya oleh petugas Perhutani tidak memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur kedua dari Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 telah terbukti;-------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk menangguhkan ataupun mengalihkan tahanan Terdakwa, maka Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa selama Terdakwa berada dalam tahanan akan diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;-------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi warna merah No.Pol.AD-1509-HF berikut STNKnya atas nama SUTARNO alamat Gondang RT.1/1, Kedungjeruk, Mojogedang, Karanganyar karena dipakai sebagai sarana untuk mengangkut kayu jati sebayak 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati diameter antara 7 (tujuh) sentimeter sampai dengan 13 (tiga belas) sentimeter, karena tidak dilengkapi dokumen seperti yang diharuskan dalam Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan, maka harus dinyatakan dirampas untuk Negara, sedang 67 (enam puluh tujuh ) batang kayu jati diameter antara 7 (tujuh) sentimeter sampai dengan 13 (tiga belas) sentimeter dan terbukti milik Perhutani KPH Gundih KPH Ngawi, maka sudah sepantasnya dikembalikan Perhutani KPH Surakarta;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:-------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara;-------------------------------
Keadaan yang meringankan:--------------------------------------------------------------------
BahwaTerdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal;-----------------------
BahwaTerdakwa sopan di persidangan;--------------------------------------------------
BahwaTerdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan keluarga seorang isteri dan 2 (dua) orang anak dan salah seorang anaknya sudah putus sekolah;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;---------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan dari Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa dalam menjatuhkan putusan ini dirasa telah sesuai, selaras, dan adil dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SARDI Alias PAK LI Bin PARMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;----------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------
- 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi warna merah No.Pol. AD-1509-HF berikut STNKnya atas nama SUTARNO alamat Gondang, RT.1/1, Kedungjeruk, Mojogedang, Karanganyar, dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------
- 67 (enam puluh tujuh) batang kayu jati diameter antara 7 (tujuh) sentimeter sampai dengan 13 (tiga belas) sentimeter dengan volume 1,585 (satu koma lima delapan lima) meter kubik, dikembalikan kepada Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta;--------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);--------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Sragen, pada hari Kamis,tanggal 30 Juli 2015 oleh SRI WIDIYASTUTI,S.H.,K.N., sebagai Hakim Ketua, AGUNG NUGROHO, S.H dan ESTAFANA PURWANTO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HARRY TANTO,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri klas IB Sragen, serta dihadiri oleh AFRIYENSI,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
AGUNG NUGROHO,SH. SRI WIDIYASTUTI,S.H., K.N.
ESTAFANA PURWANTO,S.H.
Panitera Pengganti,
HARRY TANTO, S.H.