18 / Pid.Sus / 2016 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 18 / Pid.Sus / 2016 / PN Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisonal yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu)) Bulan dan 20 (Dua Puluh) Hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat tradisional berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 24 (dua puluh empat) macam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 18 / Pid.Sus / 2016 / PN Bln
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI ; Tempat Lahir : Pagatan ; Umur/Tanggal Lahir : 54 Tahun / 02 September 1961 ; Jenis Kelamin : Laki-Laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Transmigrasi No.62 RT.01 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Pendidikan : SMA (Tamat) ;
Dalam perkara ini Terdakwa M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik BPOM tidak ditahan ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum tidak ditahan ;
Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 07 Desember 2015 Nomor : Print-286/Q.3.21/Euh.2/12/2015, sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 18 Desember 2015 Nomor : 35/Pen.Pid/2015/PN Bln, sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 ;
Penahanan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 11 Januari 2016 Nomor : 25/Pen.Pid/2016/PN Bln, sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Februari 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan kepadanya tentang Haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 18/Pen.Pid/2016/PN Bln tertanggal 11 Januari 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar surat tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-264/Euh.2/BTL/12/2015, tertanggal 19 Januari 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) subsidiair 3 (Tiga) Bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Obat tradisional berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 24 (dua puluh empat) macam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan / Pledoi secara lisan dipersidangan yang intinya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan pula Repliknya secara lisan dipersidangan yang mana pada intinya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 04 Januari 2016 No. Reg. Perk : PDM-264/Euh.2/BTL/11/2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Jalan Transmigrasi No.25 RT.31 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar Pukul 17.40 Wita di tempat sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu yang tidak tentu terdakwa membeli 24 (dua puluh empat) macam jamu tradisional berbagai merek dari sales freelance dengan harga berfariasi per kotak antara Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dengan isi per kotak sebanyak 10 (sepuluh) bungkus jamu ;
Bahwa setelah terdakwa menerima 24 (dua puluh empat) kotak jamu tersebut, terdakwa lalu menyimpannya di dalam gudang dan beberapa kotak lainnya terdakwa letakkan diatas lemari kaca di dalam Apotek Seger Waras sebagai contoh dengan tujuan untuk dipamerkan kepada calon pembeli yang datang ke Apotek Seger Waras tempat terdakwa bekerja agar calon pembeli tersebut membeli jamu yang terdakwa jual ;
Bahwa terdakwa menjual 24 (dua puluh empat) macam jenis jamu tersebut kepada pembelinya dengan harga berfariasi yaitu per kotak isi 10 (sepuluh) bungkus seharga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa peroleh per kotaknya berkisar antara Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sudah menjual 24 (dua puluh empat) jenis jamu tradisional tersebut selama 2 (dua) tahun akan tetapi terhadap jamu tradisional yang terdakwa jual tersebut tidak pernah diterbitkan ijin edar baik oleh BPOM maupun badan – badan lain ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan membenarkan isi Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI ADERIAN NOOR FADILLAH ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan yang telah melakukan penyidikan dan penggeledahan terhadap Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.40 Wita bertempat di Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Transmigrasi No.25 RT.31 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa saksi melaksanakan surat tugas Nomor : PR.07.01.1003.05.15.0362.P tanggal 18 Mei 2015 bersama-sama dengan PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa ditemukan 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar yang disimpan dirak lemari dibawah tangga dalam rumah yang menyatu dengan Apotek SEGAR FARMA ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin edar dan tidak dapat memperlihatkan surat ijin edar yang sah atas kepemilikan obat tradisional tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI M. ZAKI IRFANI ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan yang telah melakukan penyidikan dan penggeledahan terhadap Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.40 Wita bertempat di Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Transmigrasi No.25 RT.31 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa saksi melaksanakan surat tugas Nomor : PR.07.01.1003.05.15.0362.P tanggal 18 Mei 2015 bersama-sama dengan PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa ditemukan 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar yang disimpan dirak lemari dibawah tangga dalam rumah yang menyatu dengan Apotek SEGAR FARMA ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin edar dan tidak dapat memperlihatkan surat ijin edar yang sah atas kepemilikan obat tradisional tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli, dipersidangan telah didengar keterangan ahli dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Ahli ADI HIDAYAT, DRS., Apt ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah sarjana farmasi dan apoteker ;
Bahwa keahlian saksi adalah melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap sarana produksi atau distribusi produk trapetik, napza, makanan minuman atau bahwan berbahaya, obat tradisional, kosmetika, dan prosuk komplemen diwilayah Kalimantan Selatan ;
Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 1 Ayat 4 yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, dan obat tradisional ;
Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 106 Ayat 1 sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar ;
Bahwa barang bukti dari 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional tersebut termasuk dalam sediaan farmasi golongan obat tradisional ;
Bahwa barang bukti dari 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan Terdakwa telah membubuhkan tandatangannya dalam BAP tersebut dan Terdakwa membenarkan semua keterangan yang termuat dalam BAP tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.40 Wita bertempat di Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Transmigrasi No.25 RT.31 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa adalah PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa ditemukan ditemukan 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa Terdakwa menyimpan obat tradisional tersebut diruangan belakang APOTEK SEGAR FARMA yang menjadi tempat tinggal Terdakwa dan disimpan di gudang bawah tangga ;
Bahwa 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional tersebut dari sales freelance yang menawarkan ke APOTEK milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) Tahun menjual obat tradisional tanpa izin edar ;
Bahwa Apoteker pengelola Apotek milik Terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengizinkan Terdakwa untuk mengadakan, menyimpan dan menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin edar dan tidak dapat memperlihatkan surat ijin edar yang sah atas kepemilikan obat tradisional tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Obat tradisional berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 24 (dua puluh empat) macam ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya yang saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.40 Wita bertempat di Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Transmigrasi No.25 RT.31 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa benar yang menjadi Terdakwa adalah M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI ;
Bahwa benar yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa adalah PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel ;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa ditemukan ditemukan 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa benar Terdakwa menyimpan obat tradisional tersebut diruangan belakang APOTEK SEGAR FARMA yang menjadi tempat tinggal Terdakwa dan disimpan di gudang bawah tangga ;
Bahwa benar 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional tersebut dari sales freelance yang menawarkan ke APOTEK milik Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa baru 2 (dua) Tahun menjual obat tradisional tanpa izin edar ;
Bahwa benar Apoteker pengelola Apotek milik Terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengizinkan Terdakwa untuk mengadakan, menyimpan dan menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin edar dan tidak dapat memperlihatkan surat ijin edar yang sah atas kepemilikan obat tradisional tersebut ;
Bahwa benar baik para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Obat tradisional berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 24 (dua puluh empat) macam ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu suatu bentuk Dakwaan terhadap Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan serta menuntut Terdakwa M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI, dimana Terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan atas diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja atau kesengajaan (opzet)“ adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Moelyatno, Asas - Asas Hukum Pidana, 171-172) ;
Menimbang, bahwa dalam doktrin terdapat tiga bentuk kesengajaan (opzet), yaitu :
a. Kesengajaan sebagai maksud ;
Kesengajaan sebagai maksud berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku ;
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan ;
Yaitu kesengajaan yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbul tersebut bukan merupakan tujuan ;
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;
Gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan definisi tersebut kesengajaan Terdakwa dalam melakukan perbuatan termaksud dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya yang patut untuk mengetahui setiap perbuatan beserta dengan akibat apa yang akan ditimbulkan atas perbuatan tersebut dan pada tempat serta waktu kejadian tersebut di atas Terdakwa dalam keadaan sadar, sehingga dapat mengetahui dan sadar akan perbuatan yang ia lakukan, maka menyangkut kesengajaan dengan salah satu dari beberapa bentuk gradasinya terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan;
Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.40 Wita, Apotek SEGAR FARMA milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Transmigrasi No.25 RT.31 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel dan ditemukan 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar yang disimpan oleh Terdakwa diruangan belakang APOTEK SEGAR FARMA yang menjadi tempat tinggal Terdakwa dan disimpan di gudang bawah tangga ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel terhadap APOTEK SEGAR FARMA milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel bahwa Terdakwa mendapatkan 24 (dua puluh empat) macam obat tradisional tersebut dari sales freelance yang menawarkan ke APOTEK milik Terdakwa, dan rencananya obat tradisional tersebut akan Terdakwa jual kembali, dan pada saat PNS pada Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel menanyakan kepada Terdakwa mengenai izin edar terhadap obat tradisional tersebut ternyata Terdakwa tidak memiliki izin edar terhadap obat tradisional tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah menjadi bagian dari peredaran obat tradisional yang tidak mempunyai izin edar, dengan cara ikut melayani penjualan obat tradisional tanpa izin edar, maka dengan demikian unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah merupakan suatu Tindak Pidana, maka kepada Terdakwa harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ( unsur yuridis ) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, Negara, dan Masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Obat tradisional berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 24 (dua puluh empat) macam ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berkas perkara dan berita acara persidangan dianggap telah dituangkan dan merupakan bagian yang telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. YASIN Bin (Alm) H. M. ALI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisonal yang tidakmemiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu)) Bulan dan 20 (Dua Puluh) Hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat tradisional berupa jamu yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 24 (dua puluh empat) macam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2016 oleh kami WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, VIVI INDRASUSI SIREGAR, S.H., M.H.dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut di ucapkan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh A.M. TASRIH, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, serta dihadiri oleh HANINDYO BUDIDANARTO, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
VIVI INDRASUSI SIREGAR, S.H., M.H. WAHYU IMAN SANTOSO,S.H., M.H.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
A.M. TASRIH, S.E.