222/PID.SUS/2014/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 222/PID.SUS/2014/PN Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARISAN LUBIS BIN BAHRIN LUBIS
1. Menyatakan Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA MEMILIKI IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) gergaji mesin tanpa merk warna orange putih. - 1 (satu) buah jerigen warna kekuningan berisikan minyak bensin. - 1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan minyak oli. - 1 (satu) bilah parang panjang bergagang kayu. - Kayu olahan jenis parang-parang ukuran 2 inci x 3 inci panjang 5 meter sebanyak 9 batang. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 222/PID.SUS/2014/PNDum.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : DARISAN LUBIS BIN BAHRIN LUBIS.
Tempat lahir : Bagansiapiapi.
Umur / tanggal Lahir : 53 tahun / 01 Juli 1960.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Terminal Rt.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan - Kota Dumai.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Petani/Nelayan.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 29 Maret 2014 No. Pol. : Sp.Han/59/III/2014/Reskrim, sejak tanggal 29 Maret 2014 s/d tanggal 17 April 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 17 April 2014 Nomor : 76/RT.2/N.4.13/ Euh.1/04/2014, sejak tanggal 18 April 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2014 No. Print-886/N.4.13/Euh.2/05/2014, sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 09 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai tanggal 04 Juni 2014 No. 299/Pen.Pid/2014/PN Dum, sejak tanggal 04 Juni 2014 s/d tanggal 03 Juli 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 24 Juni 2014 No. 299/Pen.Pid/2014/PN Dum, sejak tanggal 04 Juli 2014 s/d tanggal 01 September 2014 ;
Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat hukum dan akan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan ;
Berkas perkara pidana Nomor : 222/PID.SUS/2014/PN.DUM atas nama Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS berserta seluruh lampirannya;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No. 222/Pen.Pid/2014/PN Dum tertanggal 04 Juni 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Dumai No.222/Pen.Pid/2014/PN Dum tertanggal 04 Juni 2014, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, hari Kamis tanggal 12 Juni 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-36/Dumai/08/2014 yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa, Tanggal 12 Agustus 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Darisan Lubis Bin Bahrin Lubis, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan Hutan ” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan Hutan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darisman Lubis Bin Bahrin Lubis dengan pidana penjara Selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) gergaji mesin tanpa merk warna orange putih
1 (satu) buah jerigen warna kekuningan berisikan minyak bensin
1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan minyak oli
1 (satu) bilah parang panjang bergagang kayu
kayu olahan jenis parang-parang ukuran 2 inci x 3 inci panjang 5 meter sebanyak 9 batang.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan / pleidooi Terdakwa yang disampaikan Terdakwa secara lisan di dalam Persidangan pada hari Rabu, Tanggal 16 Juli 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesalai perbuatannya dan oleh karena itu minta hukumannya diringankan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan / pleidooi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2014 No.REG.PERKARA : PDM-36/DUMAI/05/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di hutan daerah RT.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili, dengan sengajamelakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa melakukan penebangan 1 (satu) buah pohon pisang-pisang di hutan daerah RT.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, kemudian Terdakwa memotong kayu tersebut sepanjang 5 m (lima meter).
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali masuk ke hutan daerah RT.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai untuk mengolah kayu yang telah di potong sepanjang 5 m (lima meter) untuk kemudian diolah menjadi kayu broti dengan ukuran 2 (dua) inci x 3 (tiga) inci dan panjang 5 m (lima meter).
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi AMAN HUTAPEA dan Saksi RIO KURNIADI melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) gergaji mesin tanpa merk warna orange putih, 1 (satu) buah jerigen warna kekuningan berisikan minyak bensin, 1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan minyak oli, 1 (satu) bilah parang panjang bergagang kayu dan kayu olahan jenis parang-parang ukuran 2 inci x 3 inci panjang 5 meter sebanyak 9 batang.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar ± Rp.124.700,40 (lebih kurang seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus koma empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di hutan daerah RT.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa melakukan penebangan 1 (satu) buah pohon pisang-pisang di hutan daerah RT.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, kemudian Terdakwa memotong kayu tersebut sepanjang 5 m (lima meter).
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali masuk ke hutan daerah RT.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai untuk mengolah kayu yang telah di potong sepanjang 5 m (lima meter) untuk kemudian diolah menjadi kayu broti dengan ukuran 2 (dua) inci x 3 (tiga) inci dan panjang 5 m (lima meter).
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi AMAN HUTAPEA dan Saksi RIO KURNIADI melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) gergaji mesin tanpa merk warna orange putih, 1 (satu) buah jerigen warna kekuningan berisikan minyak bensin, 1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan minyak oli, 1 (satu) bilah parang panjang bergagang kayu dan kayu olahan jenis parang-parang ukuran 2 inci x 3 inci panjang 5 meter sebanyak 9 batang.
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan adalah secara tidak sah.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar ± Rp.124.700,40 (lebih kurang seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus koma empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut :
Saksi Aman Hutapea, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dan rekan-rekan yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan penebangan pohon kayu dihutan dan pengangkut kayu hasil olahan dari hutan itu pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2014 sekira jam 15.00 Wib di kawasan hutan Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai;
Bahwa terdakwa ditangkap karena selaku penebang pohon di hutan dan setahu saksi tempat mereka melakukan penebangan pohon itu adalah kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, sehingga tidak satu orang pun memiliki izin untuk melakukan penebangan pohon atau mengambil hasil hutan dari hutan tersebut;
Bahwa dalam melakukan penangkapan tersebut kami membentuk tim yaitu tim yang dibentuk untuk melakukan pengamanan kawasan hutan baik dari pengrusakan oleh manusia yang mengambil hasil hutan maupun pengrusakan akibat pembakaran hutan karena membuka lahan sehubungan dengan kondisi Kota Dumai yang sedang diselimuti kabut asap, Tim itu disebut “Tim Pemburu Pembakaran Hutan dan Lahan, satu tim terdiri dari 30 personil, diantaranya yang melakukan penangkapan tersebut adalah saksi Aman, Bripka Novendri dan Bripda Rio Kurniadi;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan tersebut orang yang kami tangkap berjumlah dua orang yaitu terdakwa Darisan Lubis dan saksi Junaidi Sianipar;
Bahwa Terdakwa Darisan Lubis adalah pelaku penebangan dan pengolahan pohon kayu yang ditebangnya sedangkan saksi Junaidi Sianipar adalah pelaku pengangkut kayu hasil olahan dari hutan itu;
Bahwa kedua orang itu ditangkap didalam satu kawasan hutan namun pada dua titik yang berbeda yang mana jaraknya satu sama lain berkisar sekira 100 meter dan ketika ditanya ternyata mereka tidak ada hubungan kerja sama satu sama lain melainkan bekerja masing-masing dan untuk kepentingan masing-masing;
Bahwa terdakwa menebang dan mengelola kayu jenis kayu pisang-pisang;
Bahwa kayu tersebut diolah oleh terdakwa dengan cara dibelah dan dibentuk menjadi bahan jadi berupa kayu broti dengan ukuran tebal 2 inchi, lebar 3 inchi dan panjangnya 5 meter dengan menggunakan mesin jenis sin saw;
Bahwa kayu hutan jenis pisang-pisang yang ditebang oleh terdakwa pada saat ditangkap baru satu batang pohon;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Rio Kurniadi, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2014 sekira jam 15.00 Wib di kawasan hutan Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai;
Bahwa terdakwa ditangkap karena selaku penebang pohon di hutan dan setahu saksi tempat mereka melakukan penebangan pohon itu adalah kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, sehingga tidak satu orang pun memiliki izin untuk melakukan penebangan pohon atau mengambil hasil hutan dari hutan tersebut;
Bahwa awalnya saksi dan rekan-rekan tergabung dalam satu tim untuk mencari pelaku pembakaran hutan dan tim itu disebut “Tim Pemburu Pembakaran Hutan dan Lahan, satu tim terdiri dari 30 personil, diantaranya yang melakukan penangkapan tersebut adalah saksi Aman, Bripka Novendri dan Bripda Aman Hutapea;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan tersebut orang yang kami tangkap berjumlah dua orang yaitu terdakwa Darisan Lubis dan saksi Junaidi Sianipar;
Bahwa Terdakwa Darisan Lubis adalah pelaku penebangan dan pengolahan pohon kayu yang ditebangnya sedangkan saksi Junaidi Sianipar adalah pelaku pengangkut kayu hasil olahan dari hutan itu;
Bahwa kedua orang itu ditangkap didalam satu kawasan hutan namun pada dua titik yang berbeda yang mana jaraknya satu sama lain berkisar sekira 100 meter dan ketika ditanya ternyata mereka tidak ada hubungan kerja sama satu sama lain melainkan bekerja masing-masing dan untuk kepentingan masing-masing;
Bahwa terdakwa menebang dan mengelola kayu jenis kayu pisang-pisang;
Bahwa kayu tersebut diolah oleh terdakwa dengan cara dibelah dan dibentuk menjadi bahan jadi berupa kayu broti dengan ukuran tebal 2 inchi, lebar 3 inchi dan panjangnya 5 meter dengan menggunakan mesin jenis sin saw;
Bahwa kayu hutan jenis pisang-pisang yang ditebang oleh terdakwa pada saat ditangkap baru satu batang pohon;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi Junaidi Sianipar Als Icun Bin Unan Sianipar: dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Darisan Lubis dan saksi ditangkap karena melakukan penebangan pohon kayu dihutan dan pengangkut kayu hasil olahan dari hutan;
Bahwa terdakwa dan saksi ditangkap pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2014 sekira jam 15.00 Wib bertempat di kawasan hutan Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai;
Bahwa sebelum ditangkap terdakwa ada menebang pohon di kawasan hutan tersebut, sedangkan hutan tersebut adalah kawasan hutan lindung atau hutan konservasi;
Bahwa terdakwa menebang pohon tersebut tidak ada memiliki izin untuk melakukan penebangan pohon atau mengambil hasil hutan dari hutan tersebut;
Bahwa kayu yang ditebang oleh terdakwa tersebut baru satu pohon jenis pisang-pisang;
Bahwa kayu yang sudah terdakwa tebang tersebut sudah diolah oleh terdakwa menjadi broti dengan ukuran tebal 2 inchi, lebar 3 inchi dan panjangnya 5 meter dengan menggunakan mesin jenis sin saw;
Bahwa saksi ditangkap karena ada juga menebang kayu di dalam satu kawasan hutan tersebut namun pada dua titik yang berbeda yang mana jaraknya satu sama lain berkisar sekira 100 meter dan antara saksi dengan terdakwa Darisan Lubis tidak ada hubungan kerja sama satu sama lain melainkan bekerja masing-masing dan untuk kepentingan masing-masing;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah membacakan ketarangan Ahli Rinaldo,S.Hut Bin Jalaludin, yang telah disumpah, dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan bersedia memberikan keterangan sebagai ahli yang berhubungan dengan terjadinya tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang terletak di kawasan hutan wisata sungai dumai Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai, sesuai dengan Surat Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dengan Surat Perintah Tugas nomor: PT / 837 / IV-17 / TU.1 / 2014 tanggal, 02 April 2014;
Bahwa ahli bekerja pada kantor Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam Prov. Riau dengan jabatan selaku Seksi perlindungan Konservasi KSDA Riau, yang mana bidang tugas Ahli adalah menangani masalah perlindungan, pengawetan dan perpetaan Konservasi sumber daya alam;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud hutan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU no. 18 tahun 2013 adalah : suatu kesatuan ekosistim berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di dominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat di pisahkan antara satu dengan lainnya;
Bahwa Yang dimaksud dengan kawasan hutan sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2013 adalah : wilayah tertentu yang di tunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk di pertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Bahwa untuk bagian wilayah Kota Dumai memang ada kawasan hutan Negara, yaitu Kawasan Hutan Produksi dan kawasan hutan Konservasi yang mana untuk kawasan hutan Konservasi berada dikawasan Hutan Taman Wisata Sungai Dumai ( TWA ), yang terbagi dalam 4 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Dumai Selatan, Kec. Bukit Kapur dan Kec. Medang Kampai;
Bahwa yang menjadi dasar untuk menentukan pada wilayah tertentu merupakan suatu kawasan hutan atau pun bukan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan yuang menyatakan bahwa suatu wilayah adalah kawasan hutan dengan ciri-ciri tertentu, dan khusus untuk wilayah Kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai, telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK . menhut No. 154 / Kpts – II / 1990 Tanggal 10 April 1990, dengan Luas Kawasan 4.712.50. Ha (Temu Gelang) dengan titik koordinat 131’ – 1’ 38 ’ LU dan 101’28’ BT terletak secara Administrasi Pemerintahan di Kota Dumai;
Bahwa untuk kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai memang boleh diambil hasilnya akan tetapi hanya untuk kepentingan penelitian, yang diberikan izin oleh menteri kehutanan, namun untuk diluar keperluan penelitian khususnya untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tidak dibenarkan untuk mengambil hasil Flora maupun Fauna yang berada didalam kawasan hutan, baik dalam kondisi hidup maupun mati;
Bahwa terhadap perorangan maupun kelompok yang mengambil hasil hutan baik Flora maupun Fauna secara ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum, dan dapat dikenakan tindak pidana tentang kehutanan sesuai dengan pasal 12 huruf (b) , (c), (e), (f) UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang berbunyi;
Bahwa berdasarkan hasil survei lapangan serta ploting pada peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) bahwa areal yang dimohonkan konfirmasi status lahannya berada pada titik koordinat 01° 37′ 15,8″ LU dan 101° 25′ 36,5” BT, kemudian titik koordinat 01° 37′ 16,8″ LU dan 101° 25′ 32,5” BT. Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan pengecekan status areal penebangan pohon dan pengukuran barang bukti kayu di Kel. Bukit Timah Kec.Dumai Timur, yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai, yang mana terhadap tempat kejadian perkara penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh tersangka DARISAN LUBIS yaitu pada koordinat 01° 37′ 15,8″ LU dan 101° 25′ 36,5” BT dan tempat kejadian perkara memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan wisata yaitu pada koordinat 01° 37′ 16,8″ LU dan 101° 25′ 32,5” BT setelah dilakukan pengecekan dengan menggunakan GPS Merk Garmine jenis Montana 650 merupakan kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai, yang terletak di Kel. Bukit Timah Kec. Dumai Selatan Kota Dumai;
Bahwa perbuatan terdakwa Darisan Lubis tersebut telah melanggar hukum yaitu UU R.I No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c);
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) gergaji mesin tanpa merk warna orange putih;
1 (satu) buah jerigen warna kekuningan berisikan minyak bensin;
1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan minyak oli;
1 (satu) bilah parang panjang bergagang kayu;
kayu olahan jenis parang-parang ukuran 2 inci x 3 inci panjang 5 meter sebanyak 9 batang.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut diajukan di persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum maka akan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa melakukan penebangan 1 (satu) buah pohon pisang-pisang di hutan daerah RT.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, kemudian Terdakwa memotong kayu tersebut sepanjang 5 m (lima meter).
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali masuk ke hutan daerah RT.13 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai untuk mengolah kayu yang telah di tebang untuk kemudian diolah menjadi kayu broti dengan ukuran 2 (dua) inci, 3 (tiga) inci dan panjang 5 m (lima meter).
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari itu juga yaitu hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 14.00 WIB di dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa selain menangkap terdakwa anggota polisi tersebut juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) gergaji mesin tanpa merk warna orange putih, 1 (satu) buah jerigen warna kekuningan berisikan minyak bensin, 1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan minyak oli, 1 (satu) bilah parang panjang bergagang kayu dan kayu olahan jenis parang-parang ukuran 2 inci x 3 inci panjang 5 meter sebanyak 9 batang;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tersebut tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kawasan hutan Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai;
Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena telah menebang pohon di dalam hutan Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai dan hutan tersebut adalah kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, sehingga tidak satu orang pun dapat menebang pohon dalam kawasan hutan tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar, berdasarkan keterangan ahli yaitu Rinaldo,S.Hut Bin Jalaludin diketahui tempat kejadian perkara penebangan pohon berada pada titik koordinat 01° 37′ 15,8″ LU dan 101° 25′ 36,5” BT dan setelah dilakukan pengecekan dengan menggunakan GPS Merk Garmine jenis Montana 650 diketahui tempat kejadian tersebut merupakan kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai, yang terletak di Kel. Bukit Timah Kec. Dumai Selatan Kota Dumai;
Bahwa benar, kayu yang terdakwa tebang adalah kayu berjenis pisang-pisang dan kayu tersebut terdakwa olah menjadi kayu broti dengan ukuran tebal 2 inchi, lebar 3 inchi dan panjangnya 5 meter dengan menggunakan mesin jenis sin saw;
Bahwa benar, perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif (dakwaan pilihan), Dakwaan Kesatu : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan atau Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa bentuk dakwaan alternatif sifatnya adalah saling mengecualikan satu sama lain dan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan dapat memilih salah satu dari dakwaan yang dianggap terbukti tanpa harus mempertimbangkan dan memutuskan dakwaan lainnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya, bahwa kwalifikasi Tindak Pidana yang terbukti atas diri Terdakwa adalah sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang di peroleh dipersidangan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dakwaan pokok dalam Dakwaan Kesatu ini adalah Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang;
Ad. 1. Unsur ” Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa setiap orang orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu Tindak Pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan ;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk yang berakal, maka kepada manusia saja yang dapat dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS adalah sebagai manusia pendukung hak dan kewajiban yang setelah diperiksa di persidangan adalah manusia yang sehat akal pikirannya dan dapat dibebani per-tanggung jawaban, maka dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan ditarik hubungan persesuaiannya dengan adanya barang bukti maka terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kawasan hutan Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai;
Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena telah menebang pohon di dalam hutan Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai dan hutan tersebut adalah kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, sehingga tidak satu orang pun dapat menebang pohon dalam kawasan hutan tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar, berdasarkan keterangan ahli yaitu Rinaldo,S.Hut Bin Jalaludin diketahui tempat kejadian perkara penebangan pohon berada pada titik koordinat 01° 37′ 15,8″ LU dan 101° 25′ 36,5” BT dan setelah dilakukan pengecekan dengan menggunakan GPS Merk Garmine jenis Montana 650 diketahui tempat kejadian tersebut merupakan kawasan Hutan Wisata Sungai Dumai, yang terletak di Kel. Bukit Timah Kec. Dumai Selatan Kota Dumai;
Bahwa benar, kayu yang terdakwa tebang adalah kayu berjenis pisang-pisang dan kayu tersebut terdakwa olah menjadi kayu broti dengan ukuran tebal 2 inchi, lebar 3 inchi dan panjangnya 5 meter dengan menggunakan mesin jenis sin saw;
Bahwa benar, perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut diatas maka nyatalah Terdakwa ditangkap oleh Anggota kepolisian Polres Dumai pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kawasan hutan Daerah Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan-Kota Dumai karena terdakwa ada menebang pohon tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa sepanjang jalannya pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan juga tidak menemukan sesuatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban Terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu sudah selayaknya dan sepatutnya atas perbuatannya tersebut Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS telah mengajukan Pembelaan / permohonan yang diajukan secara lisan di dalam persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan untuk itu terdakwa memohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berpendapat Permohonan Terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan dan berapa lamanya Terdakwa dihukum selengkapnya tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang selengkapnya tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Perbutan Terdakwa merusak kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan mencantumkan pidana tambahan dalam penjatuhan hukumannya dan dengan telah terbukti Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka selain pidana pokok tersebut kepada Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar ;
Menimbang, bahwa mengenai besaran denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar yang akan dikenakan kepada Terdakwa akan Majelis Hakim putuskan sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA MEMILIKI IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARISAN LUBIS Bin BAHRIN LUBIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) gergaji mesin tanpa merk warna orange putih.
1 (satu) buah jerigen warna kekuningan berisikan minyak bensin.
1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan minyak oli.
1 (satu) bilah parang panjang bergagang kayu.
Kayu olahan jenis parang-parang ukuran 2 inci x 3 inci panjang 5 meter sebanyak 9 batang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014, oleh kami H. DUTA BASKARA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH dan AZIZ MUSLIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMRI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai tersebut, dengan dihadiri oleh LIGNAULI SIRAIT, SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai serta di hadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH. H. DUTA BASKARA, SH, MH.
2. AZIZ MUSLIM, SH.
Panitera Pengganti,
A M R I.