18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014. 2) 1 (satu) lembar Rencana Kerja Anggaran satuan Kerja perangkat Daerah Kota Tual tahun anggaran 2014 Nomor DPA SKPD 1.20.04.02.04.5.2. 3) 3 (tiga) lembar SK (surat Keputusan) Walikota Tual Nomor : 821.2/SK/196 /2009/KT Walikota Tual tanggal 18 Maret 2014. 4) 1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014. 5) 1 (satu) buah foto copy Surat Perjanjian Kontrak, Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Nilai Paket Rp. 339.000.000,00 Terbilang (Tiga RatusTiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) Sumber Dana : DAU (Dana Alokasi Umum), Tahun Anggaran 2014, Penyedia Barang/ Jasa FA LIBRA, Jl Said Perintah No. 7 – TUAL. 6) 1 (satu) buah dokumen asli Addendum Dokumen Kontrak dengan Nomor : Add.01 5.a/PPK-ST/Addendum/VII/2014 terhadap SUrat PErjanjian Kerja Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Untuk Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Lokasi Kantor DPRD, T.A. 2014, Kontraktor Pelaksana FA LIBRA. 7) 1 (satu) buah foto copy dokumen berita acara pembayaran uang muka 30% paket pekerjaan pembangunan lantai halaman Kantor dengan nilai paket Rp. 339.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta) Sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2014. 8) 1(satu) lembar fotocopy Surat pernyataan atas nama FREDRIK B SYAHILATUA yang ditanda tangani oleh Direktur Fa. LIBRA FREDRIK B. SYAHILATUA di Tual 5 September 2014 cap stempel Fa Libra Tual Malra. 9) 1 (satu) buah foto copy DOKUMEN KONTRAK, Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR THP II, Nilai Kontrak Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta) Lokasi : KANTOR DPRD, Sumber Dana : Dana Alokasi Umum, Tahun Anggaran 2014, Penyedia Jasa : CV Bangun Tual Persada, Jl Tumbalaka Tual. 10) 1 (satu) buah Dokumen BERITA ACARA PEMBAYARAN UANG MUKA, 4 (empat) lembar Nama Paket : Pembangunan Lantai Kantor Tahao II, Nilai Kontrak Rp. 525.000.000,0 (lima rtaus dua puluh lima juata rupiah), Sumber Dana : APBD Tahun ANggaran 2014, Penyedia Jasa CV BANGUN TUAL PERSADA. 11) 1 (satu) lembar Rekekning Koran Giro, Cabang Tual Nomor Rekening : 0201010781 Accoun, Bangun Tual Persada Alamat Jl Tumbalaka Tual Rekening Koran Giro Per : 31 Desember 2014, Cap Stempel Bank Mauku Malut Cabang Tual (foto copy). 12) 1 (satu) Dokumen Penawaran Paket Pekerjaan (Asli) Pembanguan Lantai Halaman Kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sumber Dana DAU T.A. 2014, Fa Libra Jl Said Perintah No. 7 Tual . (disita dari Ridwan Letsoin). 13) 1 (satu) buah dokumen(Asli) Penawaran paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sember dana: DAU tahun anggaran 2014,CV. Bangun Tual Persada Jln. Tumbelaka Tual. 14) 1 (satu) buah dokumen(Asli) Penawaran paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sember dana: DAU tahun anggaran 2014,CV. Munas Karya Jln. Patimura Tual. 15) 1 (satu) buah Dokumen Penawaran Paket Pekerjaan “ Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Satuan Kerja : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Tahun Anggaran 2014, CV MUNAS KARYA, Jln. Pattimura No. 11, Kec. Dullah Selatan Kota Tual. 16) Dokumen Penawaran, Paket Pembangunan Lantai kantor Tahap II, Sumber Dana APBD, SATKER SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, TAHUN ANGGARAN 2014, PEnyedia Jasa : CV MANDALA KARYA, JLn. Pattimura Kec. Dullah Selatan Kota Tual. 17) Dokumen Penawaran, Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Satuan Kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Tahun Anggaran 2014, CV Bangun Tual Persada, Jl Tumbalaka Kec. Dullah Selatan – Kota Tual. 18) 1 (satu) buah Berita acara hasil pelelangan (BAHP) (asli) Sekretariat DPRD kota Tual (DAU) Pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD Kota Tual Nilai HPS Rp. 340.300.000 Tahun anggaran 2014. 19) 1 (satu) Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Sekretariat DPRD Kota Tual (DAU) Pembangunan Lantai Halaman Kantor Tahap II Nilai HPS Rp. 528.170.000, T.A. 2014. 20) 1 (satu) buah SK (Surat Keputusan) Walikota Tual Nomor 97 tahun 2014, tanggal 17 Maret 2014 tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) lingkup pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2014. 21) a. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan jasa) Nomor : 17/SPP/-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014 . b. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan jasa) Nomor : 17/SPP/-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014. c. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Kota Tual, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun Anggaran 2014, Kuasa bendahara Umum daerah pemerintah Kota Tual . d. 1 (satu) lembar surat Pemerintah kota Tual, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM:17/SPM/LS/1.20.04/KT/2014 Tanggal 09 Mei 2014, SKPD : SEKRETARIAT DPRD Dari Kuasa BUD, Nomor 223/SP2D/LS2014/KT, Tanggal 09 Mei 2014, Tahun anggaran 2014, Bank/Pos BPDM Cabang Tual. 22) a. 1(satu) lembar surat Pemerintah Kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG dan JASA) Nomor : 060/SPP/LS/1.20.04/KT/2014, tahun 2014 ; b. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual serat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 060/SPP/LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014, c. 1 (satu) lembar surat pemerintah Kota Tual, Surat Perintah membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2014 Kuasa bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual ; d. 1 (satu) lembar surat pemerintah Daerah Kota Tual surat perintah pencairan dana (SP2D)No. SPM : 060/SPM/LS.1.20.04/KT/2014, Tanggal 20 Oktober 2014 SKPD : Sekretariat DPRD. Dari Kuasa BUD Nomor : 964/SP2D/LS2014/KT, Tanggal 21 Oktober 2014, bank/Pos BPDM Cabang Tual . 23) a. 3 (tiga lembar) Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014, sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH dan PPTK MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP, beserta Lembaran Rincian, Foto Copy. b. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 . 24) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 03 Desember 2014, yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah . 25) 1 (satu) lembar Pemerintah Kota Tual Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode januari 2014 s/d 31 Desember 2014 tertanggal 3 Desember 2014 Mengetahui Sekretaiat DPRD Kota Tual MUNCI RENFAN dan ditanda tangani dan cap Stempel Pemerintah Kota Tual Setwan. 26) 1 (satu) Buah Dokumen yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar Berita acara Pembayaran Angsuran Termin III (75%) 027/12PPK/SET/BAPT/VIII/2014 Nama Paket pembangunan lantai halaman Kantor, Nilai Kontrak Rp. 339.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun anggaran 2014 Penyedia jasa pemborong Fa. Libra (foto copy) jl. Said Perintah No.7 Tual. 27) 1 (satu) examplar, yang terdiri dari 4 ( empat ) lembar SK ( surat keputusan) Walikota Tual Nomor 08 Tahun 2014, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014, tanggal 04 Januari 2014. 28) 1 (satu) buah dokumen yang terdiri dari dari 13 (tiga belas) lembar berita acara pembayaran angsuran Termyn III (75 %), 027/12PPK/SET/BAPT/VIII/2014 nama paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor, Nilai KJOntrak Rp. 339.000.000,- (tiga rtasu tiga puluh Sembilan juta rupiah) Sumber Dana, Dana ALokasi Umum (DAU) T.A. 2014 Penyedia Jasa Pemborong Fa Libra (Foto Copy) Jl Said Perintah. 29) Surat Pernyataan, tanggal 26 April 2014, yang dibuat oleh Hamdi Tamher , pada intinya menerangkan bahwa paket pekerjaan PEMBANGUNAN L:ANTAI HALAMAN KANTOR sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 april 2014adalah merupakan tanggungjawab saya selaku Peminjam Perusahan dimaksud. 30) 1 (satu) Examplar yang terdiri dari 4(empat) lembar SK Nomor 175/02/S.K.Sekret-DPRD/KT/II/2014 tentang Penetapan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretaiat DRPD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 tanggal 27 Pebruari 2014. 31) 1 (satu) examplar yang terdiri dari 6(enam) lembar Surat keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 tentang Pembentukan panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun anggaran 2014 tanggal 04 Januari 2014. 32) 1 (satu) Examplar yang terdiri dari 4(empat) lembar SK Walikota Tual Nomor :56 Tahun 2014, Tentang Penetapan pegawai penerima tambahan penghasilan Pegawai negeri sipil Berdasarkan beban kerja dalam lingkungan pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014 tanggal 02 April 2014. 33) Foto Copy, Surat Keputusan walikota Tual Nomor : 821.22/SK/004/2014/KT, tanggal 14 Maret 2014 Tentang PEngangkatan MUNCI RENFAN, SH, NIP : 196404081992031010, Tempat Lahir , 08 April 1964, Pangkat/ Gol. Ruang : Pembina Tk. I, IV/b, Jabatan / Eselon, Lama : Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan dan Penanaman Modal Daerah Kota Tual Eselon IIa, Jabatan/ Eselon Baru : Sekretaris DPRD Kota TUal Eselon II.b, Pertimbangan Baperjakat : Nomor : 02 Tahun 2014 tanggal 07 Januari 2014 . 34) 2 (dua) lembar Bongol cek Bank Maluku masing-masing dengan Nomor seri Cek DS 659029 dan Nomor Cek No.DS 659030. 35) 1 (satu) Lembar Disposisi MUNCI RENFAN, SH yang isinya : “ Sekwan kepada Bendahara Sekwan (Pengeluaran) segera proses dana uang muka 30 % pekerjaan lantai halaman kantor kepada Direktur CV Bangun Tual Persada sesuai ferifikasi PPK, Des/ 2014”. 36) 1 (satu) Lembar Disposisi MUNCI RENFAN, SH., yang isinya : “ Sekwan kepada Bendahara Sekwan (Pengeluaran), Proses pencairan dana Termin III atas pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, karena sudah ada pernyataan rekanan Direktur CV Libra, hasilnya diskusi dengan PPK, bulan 10/2014” ; Dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.B.7
U T U S A NNomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH ;
Tempat lahir : Tual ;
Umur/tgl. Lahir : 30 Tahun /12 Juni 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kompleks Islamic Center Kota Tual ;
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Pemda Kota Tual) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2016 sampai tanggal 27 Mei 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual, sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai tanggal 22 Juni 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 ;
Perpanjangan penahanan kesatu oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 September 2016 ;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, sejak tanggal 23 September 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HASAN SLAMAT, S.H., dan YANI HAKIM, S.H., advokat beralamat di Jalan Baru Masawory Rt.003 Rw.017 STAIN Desa Batumerah Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 100/A-HS-SK/IX/2015 tanggal 26 Mei 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 29 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 26 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 26 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR .
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subdider 2 (dua) bulan Kurungan.
3. Menetapkan agar Barang Bukti dan Alat Bukti Surat yang telah disita dalam perkara ini berupa :
1). 1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014 . (Disita dari Muhamad Djufri Nanat).
2). 1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014 . (disita dari Muahammad .A. Koedoeboen Alias Amri).
3). 1 (satu) lembar Rencana Kerja Anggaran satuan Kerja perangkat Daerah Kota Tual tahun anggaran 2014 Nomor DPA SKPD 1.20.04.02.04.5.2. (Disita dari Muhamad Djufri Nanat)
4). 1 (satu) buah foto copy Surat Perjanjian Kontrak, Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Nilai Paket Rp. 339.000.000,00 Terbilang (Tiga RatusTiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) Sumber Dana : DAU (Dana Alokasi Umum), Tahun Anggaran 2014, Penyedia Barang/ Jasa FA LIBRA, Jl Said Perintah No. 7 – TUAL . (Disita dari HAMDI TAMHER Alias HAMDI).
5). 1 (satu) buah dokumen asli Addendum Dokumen Kontrak dengan Nomor : Add.01 5.a/PPK-ST/Addendum/VII/2014 terhadap SUrat PErjanjian Kerja Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Untuk Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Lokasi Kantor DPRD, T.A. 2014, Kontraktor Pelaksana FA LIBRA . (Disita dari HAMDI TAMHER Alias HAMDI).
6). 1 (satu) buah foto copy DOKUMEN KONTRAK, Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR THP II, Nilai Kontrak Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta) Lokasi : KANTOR DPRD, Sumber Dana : Dana Alokasi Umum, Tahun Anggaran 2014, Penyedia Jasa : CV Bangun Tual Persada, Jl Tumbalaka Tual . (Disita dari Muhamad Irwan Tamher Alias Iwan) .
7). 1 (satu) buah Dokumen BERITA ACARA PEMBAYARAN UANG MUKA, 4 (empat) lembar Nama Paket : Pembangunan Lantai Kantor Tahao II, Nilai Kontrak Rp. 525.000.000,0 (lima rtaus dua puluh lima juata rupiah), Sumber Dana : APBD Tahun ANggaran 2014, Penyedia Jasa CV BANGUN TUAL PERSADA (Foto Copy, Disita dari Muhamad Irwan tamher Alias Iwan.
8). 1 (satu) Dokumen Penawaran Paket Pekerjaan (Asli) Pembanguan Lantai Halaman Kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sumber Dana DAU T.A. 2014, Fa Libra Jl Said Perintah No. 7 Tual . (disita dari Ridwan Letsoin).
9). 1 (satu) buah dokumen(Asli) Penawaran paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sember dana: DAU tahun anggaran 2014,CV. Bangun Tual Persada Jln. Tumbelaka Tual. (disita dari Ridwan Letsoin).
10). 1 (satu) buah dokumen(Asli) Penawaran paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sember dana: DAU tahun anggaran 2014,CV. Munas Karya Jln. Patimura Tual. (disita dari Ridwan Letsoin).
11). 1 (satu) buah Dokumen Penawaran Paket Pekerjaan “ Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Satuan Kerja : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Tahun Anggaran 2014, CV MUNAS KARYA, Jln. Pattimura No. 11, Kec. Dullah Selatan Kota Tual (disita dari ridwan Letsoin, ST Alias Iwan).
12). Dokumen Penawaran, Paket Pembangunan Lantai kantor Tahap II, Sumber Dana APBD, SATKER SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, TAHUN ANGGARAN 2014, PEnyedia Jasa : CV MANDALA KARYA, JLn. Pattimura Kec. Dullah Selatan Kota Tual (disita dari ridwan Letsoin, ST Alias Iwan).
13). Dokumen Penawaran, Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Satuan Kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Tahun Anggaran 2014, CV Bangun Tual Persada, Jl Tumbalaka Kec. Dullah Selatan – Kota Tual. (disita dari ridwan Letsoin, ST Alias Iwan).
14). 1 (satu) buah Berita acara hasil pelelangan (BAHP) (asli) Sekretariat DPRD kota Tual (DAU) Pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD Kota Tual Nilai HPS Rp. 340.300.000 Tahun anggaran 2014. (disita dari Ridwan Letsoin).
15). 1 (satu) Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Sekretariat DPRD Kota Tual (DAU) Pembangunan Lantai Halaman Kantor Tahap II Nilai HPS Rp. 528.170.000, T.A. 2014 . (disita dari Ridwan Letsoin, ST Alias Iwan) .
16). 1 (satu) buah foto copy dokumen berita acara pembayaran uang muka 30% paket pekerjaan pembangunan lantai halaman Kantor dengan nilai paket Rp. 339.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta) Sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2014. (Disita dari HAMDI TAMHER Alias HAMDI).
17). a. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan jasa) Nomor : 17/SPP/-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014 .
Surat Pengantar
Kepada yth. Pengguna Anggaran.Kuasa pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD ditempat Urusan pemerintah :1.20 Urusan Wajib otonomi daerah. Pemerintah Umum, Administrasi Keuangan Daerah,Perangkat Daerah, kepegawaian dan Persandian SKPD: 120.04.01 SEKRETARIAT DPRD Tahun anggaran 2014, dasar pengeluaran SPD Nomor : 10/SPD/1.20.04/2014/KT, Jumlah sisa dana SPD Rp. 12.138.649.755.00 (dua belas milyar seratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Nama bendahara pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SE, Jumlah pembayaran yang diminta Rp. 101.700.000.00 ( seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MEIKE THERESIA LAIYAN,SSTP dan Bendahara Pengeluaran saudara M.A. KOEDOEBOEN, SE di Tual 09 Mei 2014( Fotocopy).
b. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan jasa) Nomor : 17/SPP/-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014.
Rincian
Kode Rekening : 5.2.3.26.22, URAIAN Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/ Pembe;ian Gedung lainnnya jumlah Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) .
Yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP dan Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, di Tual 09 Mei 2014 .
c. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Kota Tual, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun Anggaran 2014, Kuasa bendahara Umum daerah pemerintah Kota Tual .
supaya menerbitkan SP2D
Kepada : SKPD: Sekretariat DPRD,Bendahar/Pihak ketiga): Fa Libra Nomor rekening bank 0201020319 Nama Bank BPDM cabang Tual , NPWP 01.416.991.6-941.000
Dasar pembayaran : 10/SPD/1.20.04/2014/KT, Untuk keperluan Pembayaran Uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual, kepada Fa. Libra.
Jumlah SPP yang diminta Rp. 101.700.000 Nomor dan tanggal SPP : 17/SPP/-LS/1.20.4/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Sekertaris DPRD Kota Tual MUNCI RENFAN,SH dan Stempel dengan menggunakan Stempel Pemerintah Kota Tual, SETWAN (Fotocopy).
d. 1 (satu) lembar surat Pemerintah kota Tual, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM:17/SPM/LS/1.20.04/KT/2014 Tanggal 09 Mei 2014, SKPD : SEKRETARIAT DPRD Dari Kuasa BUD, Nomor 223/SP2D/LS2014/KT, Tanggal 09 Mei 2014, Tahun anggaran 2014, Bank/Pos BPDM Cabang Tual.
Hendaklah mencairkan /memindahbukukan dari baki rekening nomor 0201021515 uang sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) Kepada Fa. Libra NPWP 01.416.991.6-941.000 Nomor rekening bank 0201020319 Bank/Pos BPDM cabang Tual Keperluan untuk permintaan pembayaran Uang muka 30% atas pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual kepada fa. LIBRA jumlah yang dibayarkan Rp. 90.605.454.00 (Sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah E.H. RENFAN, S.Kom,Msi di Tual pada tanggal 9 Mei 2014 . (Foto Copy) .
18). a. 1(satu) lembar surat Pemerintah Kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG dan JASA) Nomor : 060/SPP/LS/1.20.04/KT/2014, tahun 2014, Surat Pengantar Kepada Yth. Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran SKPD SEKRETYARIAT DPRD ditempat.
Urusan Pemerintah : 1.20 Urusan wajib otomi daerah, pemerintah umum, Administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, SKPD 1.20.04.01 Sekretaiat DPRD Tahun anggaran 2014 dasar Pengeluaran SPD Nomor 10. /SPD/1.20.04/2014/KT, Jumlah sisa dana SPD : Rp. 12.138.649.755.00 (dua belas milyarseratus tiga pulug delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) .
Nama Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SE jumlah pembayaran yang diminta Rp. 177.975.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Pejabat pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK) MEIKE THERESIA LAIYAN, SSTP dan Bendahara pengeluaran saudara M.A. KOEDOEBOEN,SE di Tual 20 Oktober 2014 (foto copy).
b. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual serat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 060/SPP/LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014,
Rincian Kode rekening 5.2.3.26.22 Uraian belanja Modal Pengadaan Kontruksi/pembelian Gedung lainnya jumlah Rp. 177.975.000.00 yang ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MEIKE THERESIA LAIAN,SSTP dan Bendahara pengeluaran saudara M.A. KOEDOEBOEN, SE di Tual 20 Oktober 2014 (foto Copy).
c. 1 (satu) lembar surat pemerintah Kota Tual, Surat Perintah membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2014 Kuasa bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual supaya menerbitkan SP2D kepada :
SKPD : Sekretariat DPRD,Bendahara/Pihak ketiga) : Fa. Libra Nomor rekening bank 0201020319 Nama Bank BPDM Cabang Tual NPWP 01.416.991.6-941.000.
Dasar pembayaran : 18/SPD/1.20.04/2014/KT, untuk keperluan Permintaan Pembayaran Termin III (75%) atas pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual Kepada Fa. Libra, Jumlah SPP yang diminta Rp. 177.975.000.00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) nomor dan tanggal SPP 060/SPP/LS/1.20.4/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Sekretaris DPRD Kota Tual MUNCI RENFAN, SH dan di Stempel dengan menggunalan Stempel Pemerintah Kota Tual, SETWAN (Foto copy).
d. 1 (satu) lembar surat pemerintah Daerah Kota Tual surat perintah pencairan dana (SP2D) No. SPM : 060/SPM/LS.1.20.04/KT/2014, Tanggal 20 Oktober 2014 SKPD : Sekretariat DPRD Dari Kuasa BUD Nomor : 964/SP2D/LS2014/KT, Tanggal 21 Oktober 2014, bank/Pos BPDM Cabang Tual .
hendaklah mencairkan /memindahbukukan dari baki Rekening Nomor 0201021515 uang sebesar Rp. 158.599.546.00 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah)
Kepada Fa. Libra NPWP : 01.416.001,6-941.000 Nomor rekening bank 0201020319 bank/Pos BPDM Cabang Tual keperluan untuk pembayaran termin III (75%) atas Pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual kepada Fa. Libra.
Jumlah yang dibayarkan : Rp. 158.599.546.00 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puyluh enam ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah E.H. RENFAN, S. Com,Msi di Tual pada tanggal 21 Oktober 2014. (Foto Copy).
19). a. 3 (tiga lembar) Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014, sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH dan PPTK MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP, beserta Lembaran Rincian, Foto Copy.
b. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 .
Untuk Keperluan : Permintaan Pembayaran Uang Muka (30 %) atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II kepada CV Bangun Tual Persada .
Dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Tual, Munci Renfan, SH .
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 03 Desember 2014, yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah .
Kepada : CV. BANGUN TUAL PERSADA .
No. Rekening Bank : 0201010781
Bank/ Pos : BPDM Cabang Tual
Keperluan : Permintaan Pembayaran Uang Muka 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II kepada CV Bangun Tual Persada .
Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 140.318.182, 00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) .
(Disita dari MUHAMMAD A KOEDOEBOEN Alias MARI).
20). 1 (satu) Buah Dokumen yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar Berita acara Pembayaran Angsuran Termin III (75%) 027/12PPK/SET/BAPT/VIII/2014 Nama Paket pembangunan lantai halaman Kantor, Nilai Kontrak Rp. 339.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun anggaran 2014 Penyedia jasa pemborong Fa. Libra (foto copy) jl. Said Perintah No.7 Tual. (disita dari Muhamad Imam Badil Tamherwarin).
21). 1 (satu) lembar Pemerintah Kota Tual Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode januari 2014 s/d 31 Desember 2014 tertanggal 3 Desember 2014 Mengetahui Sekretaiat DPRD Kota Tual MUNCI RENFAN dan ditanda tangani dan cap Stempel Pemerintah Kota Tual Setwan. (disita dari Muahammad .A. Koedoeboen Alias Amri).
22). 1 (satu) examplar, yang terdiri dari 4 ( empat ) lembar SK ( surat keputusan) Walikota Tual Nomor 08 Tahun 2014, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014, tanggal 04 Januari 2014 (disita dari Muhamad Imam Badil Tamherwarin) .
23). 1 (satu) Examplar yang terdiri dari 4(empat) lembar SK Nomor 175/02/S.K.Sekret-DPRD/KT/II/2014 tentang Penetapan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretaiat DRPD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 tanggal 27 Pebruari 2014. (disita Dari maike Theresia Layan Alias Mei).
24). 1 (satu) examplar yang terdiri dari 6(enam) lembar Surat keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 tentang Pembentukan panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun anggaran 2014 tanggal 04 Januari 2014. (disita dari Ridwan Huasid Renwarin Alias Wan).
25). 1 (satu) buah SK (Surat Keputusan) Walikota Tual Nomor 97 tahun 2014, tanggal 17 Maret 2014 tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) lingkup pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2014. (disita dari Ridwan Letsoin).
26). 3 (tiga) lembar SK (surat Keputusan) Walikota Tual Nomor : 821.2/SK/196 /2009/KT Walikota Tual tanggal 18 Maret 2014. (Disita dari Muhamad Djufri Nanat).
27). 1 (satu) Examplar yang terdiri dari 4(empat) lembar SK Walikota Tual Nomor : 56 Tahun 2014, Tentang Penetapan pegawai penerima tambahan penghasilan Pegawai negeri sipil Berdasarkan beban kerja dalam lingkungan pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014 tanggal 02 April 2014. (disita dari Munci Renfan, SH Alias Munci).
28). 1(satu) lembar fotocopy Surat pernyataan atas nama FREDRIK B SYAHILATUA yang ditanda tangani oleh Direktur Fa. LIBRA FREDRIK B. SYAHILATUA di Tual 5 September 2014 cap stempel Fa Libra Tual Malra. (Disita dari Hamdi Tamher)..
29). 2 (dua) lembar Bongol cek Bank Maluku masing-masing dengan Nomor seri Cek DS 659029 dan Nomor Cek No.DS 659030. (Disita dari Fredrik B Syahailatua Alias Edi).
30). 1 (satu) lembar Rekekning Koran Giro, Cabang Tual Nomor Rekening : 0201010781 Accoun, Bangun Tual Persada Alamat Jl Tumbalaka Tual Rekening Koran Giro Per : 31 Desember 2014, Cap Stempel Bank Mauku Malut Cabang Tual (foto copy). (disita dari Muhamad Irwan Tamher Alias Iwan).
31). 1 (satu) buah dokumen yang terdiri dari dari 13 (tiga belas) lembar berita acara pembayaran angsuran Termyn III (75 %), 027/12PPK/SET/BAPT/VIII/2014 nama paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor, Nilai KJOntrak Rp. 339.000.000,- (tiga rtasu tiga puluh Sembilan juta rupiah) Sumber Dana, Dana ALokasi Umum (DAU) T.A. 2014 Penyedia Jasa Pemborong Fa Libra (Foto Copy) Jl Said Perintah. (disita dari Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan).
32). 1 (satu) Lembar Disposisi MUNCI RENFAN, SH yang isinya : “Sekwan kepada Bendahara Sekwan (Pengeluaran) segera proses dana uang muka 30 %, pekerjaan lantai halaman kantor kepada Direktur CV Bangun Tual Persada seuai ferifikasi PPK, Des/ 2014”.
33). 1 (satu) Lembar Disposisi MUNCI RENFAN, SH, yang isinya : “ Sekwan kepada Bendahara Sekwan (Pengeluaran)
Proses pencairan dana Termin III atas pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, karena sudah ada pernyataan rekanan Direktur CV Libra , hasilnya diskusi dengan PPK, bulan 10/2014” .
34). Surat Keputusan walikota Tual Nomor : 821.22/SK/004/2014/KT, tanggal 14 Maret 2014 Tentang PEngangkatan MUNCI RENFAN, SH, NIP : 196404081992031010, Tempat Lahir , 08 April 1964, Pangkat/ Gol. Ruang : Pembina Tk. I, IV/b, Jabatan / Eselon, Lama : Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan dan Penanaman Modal Daerah Kota Tual Eselon IIa, Jabatan/ Eselon Baru : Sekretaris DPRD Kota TUal Eselon II.b, Pertimbangan Baperjakat : Nomor : 02 Tahun 2014 tanggal 07 Januari 2014 .
35). Surat Pernyataan, tanggal 26 April 2014, yang dibuat oleh Hamdi Tamher , pada intinya menerangkan bahwa paket pekerjaan PEMBANGUNAN L:ANTAI HALAMAN KANTOR sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 april 2014 adalah merupakan tanggungjawab saya selaku Peminjam Perusahan dimaksud.
dipergunakan dalam perkara lain.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) .
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memberikan keringanan Hukuman dari Tuntutan Jaksa penuntut Umum sehingga kelak Muhammad Imam Badil Tamherwarin dapat memperbaiki diri sebagai PNS di lingkup Pemerintahan Daerah Kota Tual.
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik, hak, kedudukan dan harkat serta martabat Terdakwa Muhamad Imam Badil Tamherwarin SH.sebagaimana mestinya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan MUNCI RENFAN, SH Alias MUNCI sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual yang bertindak selaku Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekertariat DPRD Kota Tual, FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias EDI Selaku Direktur Fa LIBRA, MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN selaku Direktur CV BANGUN TULA PERSADA, dan HAMI TAMHER selaku pelaksana Fa LIBRA dan pelaksana CV BANGUN TULA PERSADA, pada tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu dibulan April tahun 2014 ataus etidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan taupun bertindaksebdiri-sendiri secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Tual sesuai Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014, terdapat Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Apartur , Kegiatan Pembangunan Taman, Lantai Halaman dan Tempat Parkir Kendaraan yang masuk dalam Belanja Modal Pengadaan Konstruksi atau Pembelian Gedung lainnya sebesar Rp. 362.574.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum yang dalam perkara ini disebut sebagai paket proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dan juga pada T.A. 2014 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Sekertariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014 mendapat alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana, Kegiatan Gedung Kantor dengan uraian Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pagar yaitu Belanja Pembangunan Lantai Kantor sebesar Rp. 596.400.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Tual, yang dalam perkara ini disebut sebagai paket proyek PEMBANGUNAN Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II .
Bahwa dalam rangka pelaksanaan LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual dan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II dimaksud saksi MUNCI RENFAN, SH selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran, dimana terdakwa didalam pelaksanaan tugasnya saksi MUNCI RENFAN, SH di bantu oleh saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SKPD pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 08 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen LINGKUP Pemerintah Kota Tual tanggal 04 Januari 2014 dan terdakwa MUNCI RENFAN, SH juga mengangkat saksi MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai Surat Keputusan Nomor : 175/02/Sekret-DPRD/KT/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014.
Bahwa kemudian bertempat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Kota Tual dilakukan pelelangan oleh Kelompok Kerja (POKJA) I Jasa Kontsruksi untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa, dengan cara melakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku dan pengumuman tersebut ditempel pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual, untuk :
- Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, diumukan pada tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh PPK sebesar Rp. 340.300.000,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
- Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, diumukan pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh PPK sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
- Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, calon penyedia barang dan jasa yang mengajukan penawaran adalah :
Fa. Libra Direkturnya adalah FREDERIK
CV Munas Karya Direkurnya adalah MEKBEL SABAN .
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER.
- Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, calon penyedia barang dan jasa yang mengajukan penawaran adalah :
1. CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
2. CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
3. CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, maka calon penyedia barang dan jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung dan diumumkan pada hari itu juga yaitu :
- Untuk Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 01/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 19 April 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jaksa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST .
- Untuk Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jaksa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST.
Bahwa dalam proses pelelangan Paket PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, terdakwa HAMDI TAMHER meminjamkan bendera CV Munas Karya, CV Bangun Tual Persada dan Fa Libra dari Direktunrya dimana nantinya 2 perusahan dijadikan hanya sebagai perusahan pendamping saja sehingga mulai dari proses pendaftran sampai dengan penetapan pemenang yang embuat dan mengurus kelengkapan adminsitrasinya adalah terdakwa HAMDI TAMHER, SH tanpa dibuatkan surat kuasa dan hanya bermodalkan saling percaya saja.
Bahwa selama proses pelelangan dari tahap Pendaftaran dan pengambilan dokumen, Rapat Penjelasan (Aanwijzing), Pembukaan Penawaran, Pengimuman pemenang, masa sanggah dan Penerbitan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ), saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni POKJA I Jasa Konstruksi yang terdiri dari :
RIDWAN LETSOIN, ST (Ketua)
ACHMAD HUSIN RAHAYAAN, ST (Anggota)
TAMIN B RENWARIN, ST (Anggota)
SIRAJUDIN S. FADIRUBUN, SE (Anggota)
FITRIA BAHMID (Anggota)
(yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 97 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lingkup Pemerintah Kota Tual T.A. 2014, tanggal 17 Maret 2014).
Bahwa hingga masa sanggah berakhir dan Penerbitan SPPBJ kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara lain :
- Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 66/ppk/set-II/spmk/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
- Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam am Kontrak Nomor : 0/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan SPMK Nomor : 04/PPK-DPRD/SPMK/XI/2014, tanggal 26 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa untuk Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 14.502.915,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN A. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 23.270.926,61 B. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 270.408.472,30 A. NILAI KONSTRUKSI Rp. 308.182.314, 84 B. PPN (10 %) Rp. 30.818.231, 48 C. JUMLAH TOTAL KONSTRUKSI Rp. 339.000.546,32 D. JUMLAH TOTAL DIBULATKAN Rp. 339.000.000,00 TERBILANG : *** Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ***
Bahwa untuk Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 26.333.017,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN a. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 32.467.049,34 b. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 416.488.296,00 c PEKERJAAN RABAT BETON PENGANCING PAVING Rp. 1.948.909,46 A. NILAI KONTRUKSI Rp. 477.273.271,81 B. PPN (10 %) Rp. 47.727.327,18 C. JUMLAH KONSTRUKSI + PPN 10 % Rp. 525.000.598,99 D. JUMLAH TOTAL YANG DIBULATKAN Rp. 525.000.000,00 TERBILANG : *** LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH ***
Bahwa saksi MUNCI RENFAN, SH yang bertindak sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra, saksi MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada, dan saksi HAMDI TAMHER selaku pelaksanan lapangan yang bertindak untuk dan atas nama dari Fa Libra dan CV Bangun Tual Persada hanya berdasarkan saling percaya, melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender namun dalam pelaksanaannya paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Direktur Fa Libra FREDRIK BENONI SYAHAILATUA namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER selaku Pelaksana di lapangan yang bertindak sebagai kuasa dari Direktur Fa LIBRA tanpa ada suatu ikatan di hadapan Notaris hanya berdasarkan peminjaman bendera perusahan saja yang didasarkan atas hubungan kekeluargaan, tetapi dalam hal kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan dibuat oleh HAMDI TAMHER dan dicap dan ditandatangani oleh saksi FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Fa LIBRA sebagai legalitasnya diantarnya Kontrak, Adendum kontrak termasuk yang berhubungan dengan dokumen pembayaran baik pada pembayaran UMK (30 %) dan pembayaran Termyn III (75 %) termasuk juga dokumen yang berhubungan dengan pencairan pada Nomor Rekening Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual .
Bahwa pada tanggal 19 April 2014, diajukan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 kepada MUH.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA dengan tembusan kepada Sekertaris Dewan dan Inspektorat Kota Tual, yang isinya :
”pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jawal pelaksanaan disebabkan : mengingat bahan matrial berupa paving block yang dipesan dari pabrikasi mengalami keterlambatan dikarenakan banyak pesanan. Maka pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor mengalami keterlambatan dari jadawal pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 28 April 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % dari harga kontrak oleh Diretur Fa Libra Frederik B Syahailatua, sesuai surat Nomor : (tanpa Nomor) /Fa.L/PUM/IV/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku PPK yang tembusannya kepada Pengguna Anggaran, PPK dan Konsultan Pengawas, beserta lampiran Rincian Uang Muka Kerja yaitu :
-
No. URAIAN PEKERJAAN BIAYA (Rp.) I.
II.
III.
PERSIAPAN
- Mobilisasi & Demobilisasi Alat/ Bahan
- Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi
- Gudang, Direksi Keet & Papan Nama Proyek
- Pengukuran Pemasangan Papan Bowplank
- Administrasi, Dokumentasi & P3 –K
- Pengadan Air Kerja
PENGADAAN MATRIAL NON LOKAL
- Semen/ Besi Beton
LAIN-LAIN
5.000.000,00
7.500.000,00
5.144.967,00
2.683.732,00
3.500.000,00
1.000.000,00
42.279.215,22
34.592.085,18
T O T A L 101.700.000,00 Terbilang : Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah
dilampirkan dengan SPMK Nomor : 6/ppk/set-ii/spmk/2014 tanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH dan Menerima dan menyetujui untuk dan atas nama Fa LIBRA FREDRIK B SYAHAILATU selaku Direktur.
- Atas permohonan pembayaran Uang Muka Kerja tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia barang/ jasa Direktur Fa Libra dan Pihak Kesatu PPK mengetahui Sekretaris DPRD Koat Tual selaku Pengguna Anggaran MUNCI RENFAAN, SH .
- Kemudian saksi MUNCI RENFAAN, SH memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor :/KT/2014or : 17/SPP-LS/1.20.04 tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
- Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian saksi MUNCI RENFAN, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 17/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 .
- Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 223/SP2D/LS/2014/KT tanggal 9 Mei 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk ke rekening sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratsu lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 11.094.546,-
Bahwa dana pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 baik pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar Rp. 30 % dan Pencairan Termyn III sebesar Rp 75 %, dana yang langsung masuk ke rekening Fa Libra kemudian Direkturnya FREDRIK B SYAHAILATUA menandatangani cek dan mencapnya setelah itu ia menyerahkan cek kepada HAMDI TAMHER dan HAMDI TAMHER mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa saksi HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai kenyatan setelah melakukan pencairan UMK sebesar 30 % sebesar Rp. 90.605.454,00, tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam KONTRAK KERJA, pada hal, baik saksi HAMDI TAMHER dan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra sehrusnya melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa berdasarkan yang telah dimintakan sesuai dengan lampiran Rincian Uang Muka Kerja, namun hal tersebut seara sengaja tidak dilakukan baik oleh FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra dan saksi HAMDI TAMHER selaku pelaksana dari Fa Libra, hal mana bertentangan dengan pasal 88 ayat (1) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada hal saksi MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA sebagai Penyedia Barang/ Jasa telah mengajukan pembayaran uang muka yang telah disetujui oleh terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Selaku PPK tanpa dilampirkan dengan rencana penggunaan Uang Muka, hal mana bertentangan dengan pasal pasal 88 ayat (2) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa atas surat Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 tanggal 19 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA tersebut, kemudian MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN membuat surat Nomor : 09/PPK-DAU/VII/2014 perihal Peninjauan Kembali Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 21 Juli 2014 kemudian MAIKE THERESIA LAYAN,SSPT selaku Pejabat Pelaskanan Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan surat Nomor : 10/PPK-DAU/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 Perihal Persetujuan atas Adendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembanguan Lantai Halaman Kantor yang ditujukan kepada MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang isinya menyetujui
Permohonan untuk Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai kondisi dilapangan diterima setelah itu dibuatkan BERITA ACARA Nomor : 11/PPK-DAU/BA/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 PENINJUAAN KEMBALI PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR antara PPK,PPTK bersama Kontraktor F.B.SYAHAILATUA dan ABDUL KADIR UBRO, ST selaku Konsultan Pengawas sehingga dilanjutkan dengan ADDENDUM KONTRAK Nomor : add.01 5a./PPK-SET/Add.01/VII/2014 tanggal 26 Juli 20014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2016 antara PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN dengan F.B. SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA, yang pada pokoknya terjadi perubahan pada pasal 2 Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalneder menbjadi 180 (seratsu delapan puluh) hari kalender yang diitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 kemudian untuk mengutakannya PPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 Paket PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR.
Bahwa yang menyiapkan seluruh Dokumen Addendum Kontrak adalah saksi HAMDI TAMHER selaku pelaksanaan lapangan dan Kuas dari Fa LIBRA bukan Direkturnya saksi FREDERIK SYAHAILATUA.
Bahwa saksi HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa Libra dan diketahui oleh saksi FREDERIK SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra setelah melakukan pencairan UMK sebesar 30 %, tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam KONTRAK KERJA hingga dilakukan ADENDUM KONTRAK untuk penambahan waktu pekerjaan, namun HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa LIBRA melakukan koordinasi dengan saksi MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % guna pembayaran termin I, II dan III dimana pekerjaan juga tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, hal mana dikutakan dengan dibuatnya BERITA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN TERMYN : III (75 %), Nomor 127/12/PPK-SET/BAPT/VII/2014 beserta lampirannya sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 %.
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 %, hal mana bertentdangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Panitia Pemeriksa hasil Pekerjaan, khususnya dalam pasal 18 ayat 5 yaitu :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c membuat dan menandatangani Berita Acara SerahTerima Hasil Pekerjaan.
Lampiran Dokumentasi (berisikan Paping Blok).
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 027/121/PPK-SET/BAPP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh : PPTK (MAIKE TEHERESIA LAYAN,SSPT, Kontraktor Pelaksana Fa LIBRA Direktur FREDRIK B SYAHAILATUA, Menyetujui PPK : MUH.I.B.TAMHERWARIN dan Mengetahui KPA MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga = Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %) =
C.
a. Jumlah Bruto sampai saat ini = Rp. 339.000.000,00
b. Jumlah Bruto Termyn Lalu = Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % = Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % = Rp.
b
. Jumlah uang Muka 30 % = Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan = Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) = Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (proses Verbal) Nomor : 027/12/PPK-SET/BAPT/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH selaku PPK sebagai Pihak Pertama dan FREDRIK B SYAHAILATUA Selaku DIREKTUR Sebagai Pihak Kedua menegtahui Kuasa Pengguian ANGGARAN Sekretaris DPRD MUNCI RENFAAN, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat Kontraktor Pelaksana FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % tidak sesuai dengan kontrak, hal mana bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, khususnya dalam pasal 18 ayat 5 yaitu :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c membuat dan menandatangani Berita Acara SerahTerima Hasil Pekerjaan,
Pada hal baik saksi MUNCI RENFAAN, SH selaku Pengguna Anggaran tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal : mengawasi pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 8 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinya dan mengawasi pelaskanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya sebagaimana ditaur dalam pasal 10 huruf d dan l Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) maupun saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal : melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/ jasa, mengendalikan pelaksanan kontrak dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf d, e,f dan huruf h PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun baik saksi MUNCI RENFAAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen seharusnya menolak Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014 sebagai dasar dilakukannya pembayaran termyn III (75 %) .
Bahwa terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MAIKE THERESIA LAYAN, SSPT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyadari sungguh bahwa FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur Fa LIBRA dan HAMDI TAMHER selaku Pelaksana pekerjaan dilapangan tidak mengerjakan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai dengan progres fisik pekerjaan dilapangan, namun atas perintah dari saksi MUNCI RENFAAN, SH untuk melakukan proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %) atas pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual kepada Fa LIBRA, yang juga sudah diketahui oleh saksi MUNCI RENFAN, SH setelah dilakukan koordinasi antara saksi HAMDI TAMHER dengan saksi MUNCI RENFAN, SH.
Bahwa proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %) tetap dilakukan atas perintah saksi MUNCI RENFAN, SH kepada bendahara pengeluaran yaitu :
- Bendahara Pengeluaran membuat SPP LS, Nomor : 060/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014 untuk permintaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/ Pembelian Gedung Lainnya sebesar Rp. 177.975.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN,SSTP.
- Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian saksi MUNCI RENFAN, SH menerbitkan SPM Nomor : 060/SPM-LS/1.20.04.KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
- Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 964/SP2D/LS/2014/KT tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga yang masuk ke rekening sebesar Rp. 158.559.546,00 dipotong pajak sebesar Rp. 19.415.454,00 .
Bahwa sampai dilakukan pencairan dana 75 % hingga dilakukan penyidikan oleh Penyidik dan dialukan audit oleh BPKP perwakilan provinsi Maluku pada tanggal 07 Oktober 2015, pekerjaan tetap belum dilaksanakan dan realisasi fisik pekerjaan masih 10 % .
II. Bahwa pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender namun dalam pelaksanaannya paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER selaku Pelaksana di lapangan yang bertindak sebagai kuasa dari Direktur CV Bangun Tual Persada tanpa ada suatu ikatan di hadapan Notaris hanya berdasarkan peminjaman bendera perusahan saja yang didasarkan atas hubungan kekeluargaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur FCV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, beserta tanpa lampiran Rincian Uang Muka Kerja tetapi hanya melampirkan :
- Berita Acara Pembayaran, tanpa nomor tanggal 28 November 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia barang/ jasa Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan Pihak PERTAMA PPK MUH.I.B.YAMHERWARIN mengetahui Sekretariat DPRD Koat Tual MUNCI RENFAAN, SH .
- Jaminan Uang Muka dari PT Jasaraharja Putera No. Bond :118001103111400178, senilai Rp. 157.000.000,00 (sertaus lima puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Nopember 2014, yang dibuat oleh Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER, dengan Penanggung PT Asuransi Jasaraharja Putera di Ambon.
- Kemudian MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan menegtahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
- Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian terdakwa MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 02 Desember 2014 .
- Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1231/SP2D/LS/2014/KT tanggal 03 Desember 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan CV BANGUN TUAL PERSADA Nomor : 0201010781 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) dipotong pajak penghasilan psl 23 dan PPN sebesar Rp. 17.181.818,00 (tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa setelah UMK pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dilakukan pencairan 30 % sebesar Rp. sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) masuk kedalam rekening rekanan kemudian Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER menandatangani cek tersebut dan menyerahkan cek kepada isterinya yaitu saksi JIHAN AZIS Alias JIHAN selaku Pegawai BPDM Cabang Tual kemudian saksi JIHAN AZIS Alias JIHAN mencairkan uang sebanyak Rp. Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada isteri HAMDI TAMHER yaitu saksi MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) tanopa membuat kwitansi tanda terima dan atas perintah dari HAMDI TAMHER maka saksi JIHAN AZIS Alias JIHAN menyerahkan uang kepada adik dari HAMDI TAMHER yaitu saksi ARAFAT TAMHER Alias Arafat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pencairan UMK, maka seharusnya Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA tanpa surat kuasa seharusnya melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa, namun hal tersebut seara sengaja tidak dilakukan baik oleh Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER, hal mana bertentangan dengan pasal 88 ayat (1) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada hal saksi MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA sebagai Penyedia Barang/ Jasa telah mengajukan pembayaran uang muka yang telah disetujui oleh saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Selaku PPK tanpa dilampirkan dengan rencana penggunaan Uang Muka, hal mana bertentangan dengan pasal 88 ayat (2) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa setelah dilakukan pembayaran UMK kepada penyedia barang / jasa kepada Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA, hingga berakhirnya masa kontrak, tidak dibuatkan adendum kontrak dan pihak penyedia barang atau jasa dalam hal ini baik MUHAMAD IRWAN TAMHER dan saksi HAMDI TAMHER secara sadar dan dikehendaki tidak pernah melakukan pekerjaan terhadap PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sesuai dengan yang sepakati dalam kontrak yaitu pekerjaan dimulai tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender namun secara sengaja tidak menyelesaikan pekerjaan dan tidak pernah ditegur baik oleh saksi MUNCI RENFAN, SH dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran dan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK sangatlah bertentangan dengan ketentuan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 93 ayat (1) yaitu PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ayat (1) tersebut namun tidak pernah dilakukannya dan ketentuan pasal 93 ayat (2) Dalam hat pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/ Jasa:
jaminan Pelaksanaan dicairkan.
sisa Uang Muka hares dilunasi oleh Penyedia Barang/ Jasa atau jaminan Uang Muka dicairkan.
Penyedia Barang/ Jasa membayar denda keterlambatan dan
Penyedia Barang/ Jasa dimasukan dalam Daftar Hiram
Tetapi hat tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK pada hal tugas pokok dari PPK adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan, hal tersebut bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) huruf e,f dan h PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena saksi MUNCI RENFAN, SHsecara sengaja tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Pengguna Anggaran tetapi is saksi MUNCI RENFAN, SHmembiarkan hal tersebut diatas terjadi begitu saja
Pada hal baik saksi MUNCI RENFAAN, SH sebagai Kepala SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf g. PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu mengawasi pelaksanaan anggaran dan terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf d dan 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu : d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipiirnpinnya, L mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, maupun saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal : melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa, mengendalikan pelaksanan kontrak dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, e,f dan huruf h PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Bahwa dari uraian pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 setelah dilakukan pencairan UMK 30 % sebesar sebesar Rp. 90.605.454,00, dan pencairan pekerjaan fisik 75 % sebesar Rp. 158.559.546,00 yang diterima oleh saksi HAMDI TAMHER dan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 setelah dilakukan pencairan UMK 30 % sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) yang diterima oleh HAMDI TAMHER tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, hal mana bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “ Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ”;
Bahwa akibat dari perbuatan saksi FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA, HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA tidak melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sehingga relaisasi fisik pekerjaan baru menacapai 10 %, dan hal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti baik oleh saksi MUNCI RENFAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK dalam pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara dalam hal ini keuangan daerah pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 224.248.500,00 (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) berdasarkan HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Tanggal 07 Oktober 2015, yang diperoleh dari :
1) Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan/ dibayar untuk pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual yang telah diterima rekanan adalah :
(1). SP2D Nomor 223/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 9 Mei 2014 tidak termasuk
PPN Rp. 90.605.454,00
(2). SP2D Nomor 864/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 21 Oktober 2011 tidak
termasuk PPN Rp. 158.559.546,00
PENGELUARAN YANG TELAH
DIPERTANGGUNGJWABKAN Rp. 249.165.000,00
2) Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan Pembangunan
Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual
per tanggal 31 Desember 2014 adalah 10 % Rp. 24.916.500,00
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 224.248.500,00
Bahwa akibat dari perbuatan Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA tidak melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sehingga relaisasi fisik pekerjaan 0 %, dan hal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti baik oleh saksi MUNCI RENFAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK dalam pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara dalam hal ini keuangan daerah pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 140.318.182,00, (Seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut hal mana dikuatkan dengan keterangan ahli dari AUDITOR BPKP Perwakilan Provinsi Maluku KILAT, SE .
Bahwa JUMLAH KERUGIAN NEGARA pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sebesar Rp. Rp. 224.248.500,00 (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) + pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sebesar sebesar Rp. 140.318.182,00, (Seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah), sehingga total kerugian Keuangan Negara atau daerah dalam hal ini keuangan daerah pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 364.566.682, 00 (tiga ratusenam puluh empat ribu lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan MUNCI RENFAN, SH Alias MUNCI sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual yang bertindak selaku Pengguna Anggaran, FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias EDI Selaku Direktur Fa LIBRA, MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN selaku Direktur CV BANGUN TULA PERSADA dan HAMDI TAMHER selaku pelaksana Fa LIBRA dan pelaksana CV BANGUN TUAL PERSADA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan MUNCI RENFAN, SH Alias MUNCI sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual yang bertindak selaku Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekertariat DPRD Kota Tual, FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias EDI Selaku Direktur Fa LIBRA, MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN selaku Direktur CV BANGUN TULA PERSADA, dan HAMI TAMHER selaku pelaksana Fa LIBRA dan pelaksana CV BANGUN TULA PERSADA, pada tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu dibulan April tahun 2014 ataus etidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan ataupun bertindak sendiri-sendiri, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sutau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karean jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Tual sesuai Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014, terdapat Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Apartur , Kegiatan Pembangunan Taman, Lantai Halaman dan Tempat Parkir Kendaraan yang masuk dalam Belanja Modal Pengadaan Konstruksi atau Pembelian Gedung lainnya sebesar Rp. 362.574.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum yang dalam perkara ini disebut sebagai paket proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dan juga pada T.A. 2014 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Sekertariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014 mendapat alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana, Kegiatan Gedung Kantor dengan uraian Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pagar yaitu Belanja Pembangunan Lantai Kantor sebesar Rp. 596.400.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Tual, yang dalam perkara ini disebut sebagai paket proyek PEMBANGUNAN Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II .
Bahwa dalam rangka pelaksanaan LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual dan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II dimaksud saksi MUNCI RENFAN, SH selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran, dimana terdakwa didalam pelaksanaan tugasnya saksi MUNCI RENFAN, SH di bantu oleh saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SKPD pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 08 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen LINGKUP Pemerintah Kota Tual tanggal 04 Januari 2014 dan terdakwa MUNCI RENFAN, SH juga mengangkat saksi MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai Surat Keputusan Nomor : 175/02/Sekret-DPRD/KT/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014.
Bahwa kemudian bertempat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Kota Tual dilakukan pelelangan oleh Kelompok Kerja (POKJA) I Jasa Kontsruksi untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa, dengan cara melakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku dan pengumuman tersebut ditempel pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual, untuk :
- Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, diumukan pada tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh PPK sebesar Rp. 340.300.000,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
- Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, diumukan pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh PPK sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
- Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, calon penyedia barang dan jasa yang mengajukan penawaran adalah :
Fa. Libra Direkturnya adalah FREDERIK
CV Munas Karya Direkurnya adalah MEKBEL SABAN .
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER.
- Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, calon penyedia barang dan jasa yang mengajukan penawaran adalah :
1. CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
2. CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
3. CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, maka calon penyedia barang dan jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung dan diumumkan pada hari itu juga yaitu :
- Untuk Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 01/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 19 April 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jaksa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST .
- Untuk Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jaksa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST .
Bahwa dalam proses pelelangan Paket PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, terdakwa HAMDI TAMHER meminjamkan bendera CV Munas Karya, CV Bangun Tual Persada dan Fa Libra dari Direktunrya dimana nantinya 2 perusahan dijadikan hanya sebagai perusahan pendamping saja sehingga mulai dari proses pendaftran sampai dengan penetapan pemenang yang embuat dan mengurus kelengkapan adminsitrasinya adalah terdakwa HAMDI TAMHER, SH tanpa dibuatkan surat kuasa dan hanya bermodalkan saling percaya saja.
Bahwa selama proses pelelangan dari tahap Pendaftaran dan pengambilan dokumen, Rapat Penjelasan (Aanwijzing), Pembukaan Penawaran, Pengumuman pemenang, masa sanggah dan Penerbitan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ), saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni POKJA I Jasa Konstruksi yang terdiri dari :
RIDWAN LETSOIN, ST (Ketua)
ACHMAD HUSIN RAHAYAAN, ST (Anggota)
TAMIN B RENWARIN, ST (Anggota)
SIRAJUDIN S. FADIRUBUN, SE (Anggota)
FITRIA BAHMID (Anggota)
(yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 97 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lingkup Pemerintah Kota Tual T.A. 2014, tanggal 17 Maret 2014).
Bahwa hingga masa sanggah berakhir dan Penerbitan SPPBJ kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara lain :
- Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 66/ppk/set-II/spmk/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
- Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam am Kontrak Nomor : 0/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan SPMK Nomor : 04/PPK-DPRD/SPMK/XI/2014, tanggal 26 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa untuk Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 14.502.915,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN A. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 23.270.926,61 B. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 270.408.472,30 A. NILAI KONSTRUKSI Rp. 308.182.314, 84 B. PPN (10 %) Rp. 30.818.231, 48 C. JUMLAH TOTAL KONSTRUKSI Rp. 339.000.546,32 D. JUMLAH TOTAL DIBULATKAN Rp. 339.000.000,00 TERBILANG : *** Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ***
Bahwa untuk Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 26.333.017,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN a. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 32.467.049,34 b. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 416.488.296,00 c PEKERJAAN RABAT BETON PENGANCING PAVING Rp. 1.948.909,46 A. NILAI KONTRUKSI Rp. 477.273.271,81 B. PPN (10 %) Rp. 47.727.327,18 C. JUMLAH KONSTRUKSI + PPN 10 % Rp. 525.000.598,99 D. JUMLAH TOTAL YANG DIBULATKAN Rp. 525.000.000,00 TERBILANG : *** LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH ***
Bahwa saksi MUNCI RENFAN, SH yang bertindak sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual bersama-sama dengan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra, saksi MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada, dan terdakwa HAMDI TAMHER selaku pelaksanan lapangan yang bertindak untuk dan atas nama dari Fa Libra dan CV Bangun Tual Persada hanya berdasarkan saling percaya, melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
I. Bahwa pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender namun dalam pelaksanaannya paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Direktur Fa Libra FREDRIK BENONI SYAHAILATUA namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER selaku Pelaksana di lapangan yang bertindak sebagai kuasa dari Direktur Fa LIBRA tanpa ada suatu ikatan di hadapan Notaris hanya berdasarkan peminjaman bendera perusahan saja yang didasarkan atas hubungan kekeluargaan, tetapi dalam hal kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan dibuat oleh HAMDI TAMHER dan dicap dan ditandatangani oleh saksi FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Fa LIBRA sebagai legalitasnya diantarnya Kontrak, Adendum kontrak termasuk yang berhubungan dengan dokumen pembayaran baik pada pembayaran UMK (30 %) dan pembayaran Termyn III (75 %) termasuk juga dokumen yang berhubungan dengan pencairan pada Nomor Rekening Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual .
Bahwa pada tanggal 19 April 2014, diajukan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 kepada MUH.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA dengan tembusan kepada Sekertaris Dewan dan Inspektorat Kota Tual, yang isinya :
”pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jawal pelaksanaan disebabkan : mengingat bahan matrial berupa paving block yang dipesan dari pabrikasi mengalami keterlambatan dikarenakan banyak pesanan. Maka pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor mengalami keterlambatan dari jadawal pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 28 April 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % dari harga kontrak oleh Diretur Fa Libra Frederik B Syahailatua, sesuai surat Nomor : (tanpa Nomor) /Fa.L/PUM/IV/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku PPK yang tembusannya kepada Pengguna Anggaran, PPK dan Konsultan Pengawas, beserta lampiran Rincian Uang Muka Kerja yaitu :
-
No. URAIAN PEKERJAAN BIAYA (Rp.) I.
II.
III.
PERSIAPAN
- Mobilisasi & Demobilisasi Alat/ Bahan
- Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi
- Gudang, Direksi Keet & Papan Nama Proyek
- Pengukuran Pemasangan Papan Bowplank
- Administrasi, Dokumentasi & P3 –K
- Pengadan Air Kerja
PENGADAAN MATRIAL NON LOKAL
- Semen/ Besi Beton
LAIN-LAIN
5.000.000,00
7.500.000,00
5.144.967,00
2.683.732,00
3.500.000,00
1.000.000,00
42.279.215,22
34.592.085,18
T O T A L 101.700.000,00 Terbilang : Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah
- dilampirkan dengan SPMK Nomor : 6/ppk/set-ii/spmk/2014 tanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH dan Menerima dan menyetujui untuk dan atas nama Fa LIBRA FREDRIK B SYAHAILATU selaku Direktur.
- Atas permohonan pembayaran Uang Muka Kerja tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia barang/ jasa Direktur Fa Libra dan Pihak Kesatu PPK mengetahui Sekretaris DPRD Koat Tual selaku Pengguna Anggaran MUNCI RENFAAN, SH .
- Kemudian saksi MUNCI RENFAAN, SH memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor :/KT/2014or : 17/SPP-LS/1.20.04 tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
- Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian saksi MUNCI RENFAN, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 17/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 .
- Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 223/SP2D/LS/2014/KT tanggal 9 Mei 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk ke rekening sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratsu lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 11.094.546,-
Bahwa dana pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 baik pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar Rp. 30 % dan Pencairan Termyn III sebesar Rp 75 %, dana yang langsung masuk ke rekening Fa Libra kemudian Direkturnya FREDRIK B SYAHAILATUA menandatangani cek dan mencapnya setelah itu ia menyerahkan cek kepada HAMDI TAMHER dan HAMDI TAMHER mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa saksi HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai kenyatan setelah melakukan pencairan UMK sebesar 30 % sebesar Rp. 90.605.454,00, tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam KONTRAK KERJA, pada hal, baik HAMDI TAMHER dan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra sehrusnya melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa berdasarkan yang telah dimintakan sesuai dengan lampiran Rincian Uang Muka Kerja, namun hal tersebut seara sengaja tidak dilakukan baik oleh FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra dan saksi HAMDI TAMHER selaku pelaksana dari Fa Libra, hal mana bertentangan dengan pasal 88 ayat (1) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada hal saksi MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA sebagai Penyedia Barang/ Jasa telah mengajukan pembayaran uang muka yang telah disetujui oleh terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Selaku PPK tanpa dilampirkan dengan rencana penggunaan Uang Muka, hal mana bertentangan dengan pasal pasal 88 ayat (2) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa atas surat Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 tanggal 19 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA tersebut, kemudian MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN membuat surat Nomor : 09/PPK-DAU/VII/2014 perihal Peninjauan Kembali Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 21 Juli 2014 kemudian MAIKE THERESIA LAYAN,SSPT selaku Pejabat Pelaskanan Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan surat Nomor : 10/PPK-DAU/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 Perihal Persetujuan atas Adendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembanguan Lantai Halaman Kantor yang ditujukan kepada MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang isinya menyetujui
Permohonan untuk Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai kondisi dilapangan diterima setelah itu dibuatkan BERITA ACARA Nomor : 11/PPK-DAU/BA/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 PENINJUAAN KEMBALI PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR antara PPK,PPTK bersama Kontraktor F.B.SYAHAILATUA dan ABDUL KADIR UBRO, ST selaku Konsultan Pengawas sehingga dilanjutkan dengan ADDENDUM KONTRAK Nomor : add.01 5a./PPK-SET/Add.01/VII/2014 tanggal 26 Juli 20014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2016 antara PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN dengan F.B. SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA , yang apda pokoknya terjadi perubahan pada pasal 2 Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalneder menbjadi 180 (seratsu delapan puluh) hari kalender yang diitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 kemudian untuk mengutakannya PPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 Paket PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR.
Bahwa yang menyiapkan seluruh Dokumen Addendum Kontrak adalah saski HAMDI TAMHER selaku pelaskanan lapangan dan Kuas dari Fa LIBRA bukan Direkturnya saksi FREDERIK SYAHAILATUA.
Bahwa saksi HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa Libra dan diketahui oleh saksi FREDERIK SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra setelah melakukan pencairan UMK sebesar 30 %, tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam KONTRAK KERJA hingga dilakukan ADENDUM KONTRAK untuk penambahan waktu pekerjaan, namun HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa LIBRA melakukan koordinasi dengan saksi MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % guna pembayaran termin I, II dan III dimana pekerjaan juga tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, hal mana dikutakan dengan dibuatnya BERITA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN TERMYN : III (75 %), Nomor 127/12/PPK-SET/BAPT/VII/2014 beserta lampirannya sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 %.
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 %, hal mana bertentdangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Panitia Pemeriksa hasil Pekerjaan, khususnya dalam pasal 18 ayat 5 yaitu :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c membuat dan menandatangani Berita Acara SerahTerima Hasil Pekerjaan.
Lampiran Dokumentasi (berisikan Paping Blok).
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 027/121/PPK-SET/BAPP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh : PPTK (MAIKE TEHERESIA LAYAN,SSPT, Kontraktor Pelaksana Fa LIBRA Direktur FREDRIK B SYAHAILATUA, Menyetujui PPK : MUH.I.B.TAMHERWARIN dan Mengetahui KPA MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga = Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %) =
C.
a. Jumlah Bruto sampao saat ini = Rp. 339.000.000,00
b. Jumlah Bruto Termyn Lalu = Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % = Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % = Rp.
b
. Jumlah uang Muka 30 % = Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan = Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) = Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (proses Verbal) Nomor : 027/12/PPK-SET/BAPT/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH selaku PPK sebagai Pihak Pertama dan FREDRIK B SYAHAILATUA Selaku DIREKTUR Sebagai Pihak Kedua menegtahui Kuasa Pengguian ANGGARAN Sekretaris DPRD MUNCI RENFAAN, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat Kontraktor Pelaksana FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % tidak sesuai dengan kontrak, hal mana bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, khususnya dalam pasal 18 ayat 5 yaitu :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c membuat dan menandatangani Berita Acara SerahTerima Hasil Pekerjaan,
Pada hal baik saksi MUNCI RENFAAN, SH selaku Pengguna Anggaran tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal : mengawasi pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 8 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinya dan mengawasi pelaskanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya sebagaimana ditaur dalam pasal 10 huruf d dan l Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) maupun saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal : melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/ jasa, mengendalikan pelaksanan kontrak dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf d, e,f dan huruf h PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun baik saksi MUNCI RENFAAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen seharusnya menolak Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014 sebagai dasar dilakukannya pembayaran termyn III (75 %) .
Bahwa terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MAIKE THERESIA LAYAN, SSPT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyadari sungguh bahwa FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur Fa LIBRA dan HAMDI TAMHER selaku Pelaksana pekerjaan dilapangan tidak mengerjakan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai dengan progres fisik pekerjaan dilapangan, namun atas perintah dari saksi MUNCI RENFAAN, SH untuk melakukan proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %) atas pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual kepada Fa LIBRA, yang juga sudah diketahui oleh saksi MUNCI RENFAN, SH setelah dilakukan koordinasi antara HAMDI TAMHER dengan saksi MUNCI RENFAN, SH.
Bahwa Proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %) tetap dilakukan atas perintah saksi MUNCI RENFAN, SH kepada bendahara pengeluaran yaitu :
- Bendahara Pengeluaran membuat SPP LS, Nomor : 060/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014 untuk permintaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/ Pembelian Gedung Lainnya sebesar Rp. 177.975.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN,SSTP.
- Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian saksi MUNCI RENFAN, SH menerbitkan SPM Nomor : 060/SPM-LS/1.20.04.KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
- Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 964/SP2D/LS/2014/KT tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga yang masuk ke rekening sebesar Rp. 158.559.546,00 dipotong pajak sebesar Rp. 19.415.454,00 .
Bahwa sampai dilakukan pencairan dana 75 % hingga dilakukan penyidikan oleh Penyidik dan dialukan audit oleh BPKP perwakilan provinsi Maluku pada tanggal 07 Oktober 2015, pekerjaan tetap belum dilaksanakan dan realisasi fisik pekerjaan masih 10 % .
II. Bahwa pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender namun dalam pelaksanaannya paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER selaku Pelaksana di lapangan yang bertindak sebagai kuasa dari Direktur CV Bangun Tual Persada tanpa ada suatu ikatan di hadapan Notaris hanya berdasarkan peminjaman bendera perusahan saja yang didasarkan atas hubungan kekeluargaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur FCV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, beserta tanpa lampiran Rincian Uang Muka Kerja tetapi hanya melampirkan :
- Berita Acara Pembayaran, tanpa nomor tanggal 28 November 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia barang/ jasa Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan Pihak PERTAMA PPK MUH.I.B.YAMHERWARIN mengetahui Sekretariat DPRD Koat Tual MUNCI RENFAAN, SH .
- Jaminan Uang Muka dari PT Jasaraharja Putera No. Bond :118001103111400178, senilai Rp. 157.000.000,00 (sertaus lima puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Nopember 2014, yang dibuat oleh Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER, dengan Penanggung PT Asuransi Jasaraharja Putera di Ambon.
- Kemudian MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan menegtahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
- Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian terdakwa MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 02 Desember 2014 .
- Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1231/SP2D/LS/2014/KT tanggal 03 Desember 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan CV BANGUN TUAL PERSADA Nomor : 0201010781 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) dipotong pajak penghasilan psl 23 dan PPN sebesar Rp. 17.181.818,00 (tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa setelah UMK pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dilakukan pencairan 30 % sebesar Rp. sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) masuk kedalam rekening rekanan kemudian Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER menandatangani cek tersebut dan menyerahkan cek kepada isterinya yaitu saksi JIHAN AZIS Alias JIHAN selaku Pegawai BPDM Cabang Tual kemudian saksi JIHAN AZIS Alias JIHAN mencairkan uang sebanyak Rp. Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada isteri HAMDI TAMHER yaitu saksi MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) tanopa membuat kwitansi tanda terima dan atas perintah dari HAMDI TAMHER maka saksi JIHAN AZIS Alias JIHAN menyerahkan uang kepada adik dari HAMDI TAMHER yaitu saksi ARAFAT TAMHER Alias Arafat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pencairan UMK, maka seharusnya Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA tanpa surat kuasa seharusnya melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa, namun hal tersebut seara sengaja tidak dilakukan baik oleh Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER, hal mana bertentangan dengan pasal 88 ayat (1) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada hal saksi MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA sebagai Penyedia Barang/ Jasa telah mengajukan pembayaran uang muka yang telah disetujui oleh saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Selaku PPK tanpa dilampirkan dengan rencana penggunaan Uang Muka, hal mana bertentangan dengan pasal 88 ayat (2) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa setelah dilakukan pembayaran UMK kepada penyedia barang / jasa kepada Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA, hingga berakhirnya masa kontrak, tidak dibuatkan adendum kontrak dan pihak penyedia barang atau jasa dalam hal ini baik MUHAMAD IRWAN TAMHER dan saksi HAMDI TAMHER secara sadar dan dikehendaki tidak pernah melakukan pekerjaan terhadap PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sesuai dengan yang sepakati dalam kontrak yaitu pekerjaan dimulai tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender namun secara sengaja tidak menyelesaikan pekerjaan dan tidak pernah ditegur baik oleh saksi MUNCI RENFAN, SH dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran dan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK sangatlah bertentangan dengan
Bahwa dari uraian pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 setelah dilakukan pencairan UMK 30 % sebesar sebesar Rp. 90.605.454,00, dan pencairan pekerjaan fisik 75 % sebesar Rp. sebesar Rp. 158.559.546,00 yang diterima oleh saksi HAMDI TAMHER dan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 setelah dilakukan pencairan UMK 30 % sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) yang diterima oleh HAMDI TAMHER tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, hal mana bertentangan dengan ” UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “ Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ” .
Bahwa akibat dari perbuatan saksi FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA, HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA tidak melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sehingga relaisasi fisik pekerjaan baru menacapai 10 %, dan hal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti baik oleh saksi MUNCI RENFAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK dalam pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara dalam hal ini keuangan daerah pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 224.248.500,00 (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) berdasarkan HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Tanggal 07 Oktober 2015, yang diperoleh dari :
1) Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan/ dibayar untuk pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual yang telah diterima rekanan adalah :
(1). SP2D Nomor 223/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 9 Mei 2014 tidak termasuk
PPN Rp. 90.605.454,00
(2). SP2D Nomor 864/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 21 Oktober 2011 tidak
termasuk PPN Rp. 158.559.546,00
PENGELUARAN YANG TELAH
DIPERTANGGUNGJWABKAN Rp. 249.165.000,00
2) Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan Pembangunan
Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual
per tanggal 31 Desember 2014 adalah 10 % Rp. 24.916.500,00
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 224.248.500,00
Bahwa akibat dari perbuatan Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA tidak melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sehingga relaisasi fisik pekerjaan 0 %, dan hal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti baik oleh saksi MUNCI RENFAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK dalam pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara dalam hal ini keuangan daerah pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 140.318.182,00, (Seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut hal mana dikuatkan dengan keterangan ahli dari AUDITOR BPKP Perwakilan Provinsi Maluku KILAT, SE .
Bahwa JUMLAH KERUGIAN NEGARA pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sebesar Rp. Rp. 224.248.500,00 (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) + pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sebesar sebesar Rp. 140.318.182,00, (Seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah), sehingga total kerugian Keuangan Negara atau daerah dalam hal ini keuangan daerah pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 364.566.682, 00 (tiga ratusenam puluh empat ribu lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan MUNCI RENFAN, SH Alias MUNCI sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual yang bertindak selaku Pengguna Anggaran, FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias EDI Selaku Direktur Fa LIBRA, MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN selaku Direktur CV BANGUN TULA PERSADA, dan, HAMDI TAMHER selaku pelaksana Fa LIBRA dan pelaksana CV BANGUN TUAL PERSADA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. RIDWAN LETSOIN, ST Alias IWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I) T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK Alias EDI tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK Alias EDI maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 97 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Lingkup Kota Tual T.A. 2014, tanggal 17 Maret 2014, dengan susunan sebagai berikut :
RIDWAN LETSOIN, ST (Ketua)
ACHMAD HUSIN RAHAYAAN, ST (Anggota)
TAMIN B RENWARIN, ST (Anggota)
SIRAJUDIN S. FADIRUBUN, SE (Anggota)
FITRIA BAHMID (Anggota)
Bahwa saksi sudah lulus sertifikasi pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Tender adalah PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan beberapa kali perubahannya.
Bahwa Jabatan saksi pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air .
Bahwa saksi terlibat dalam proses tender paket Pekerjaan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap I) T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014.
Bahwa untuk proses tender paket Pekerjaan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap I) T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, dilaksanakan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemda Kota Tual .
Bahwa selain itu dilakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku karena Kota Tual belum terbentuk dan hanya dilakukan pengumuman tender pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual .
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I) , diumukan pada tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 340.300.000,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, diumukan pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa Proses tender dilakukan dengan melakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) pada saat itu untuk beberapa pekerjaan baik tender di Bulan April 2014 maupun di bulan Oktober 2014.
Bahwa setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing), kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
Fa. Libra Direkturnya adalah FREDRIK BENONI SYAHAILATUA.
CV Munas Karya Direkurnya adalah MEKBEL SABAN .
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER.
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
Bahwa biasanya dalam penjelasan pekerjaan (Aanwijzing), kontraktor tidak hadir, maka POKJA ULP berpendapat kontraktor sudah mengerti .
Bahwa untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I) yang mengikuti Tender saksi ada melihat Fredrik Benoni Syahailatua selaku Direktur Fa Libra hadir dan mengikuti tender pada saat pendaftaran dan pemasukan dokumen penawaran hal mana nanti dapat dibuktikan dalam daftar hadir pada saat mengikuti proses tender sesuai tahapannya.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap I dan Tahap II, saksi juga ada melihat Muhamad Irwan Tamher hadir dalam proses tender mulai dari awal hingga pada pemngumuman tender .
Bahwa pada saat proses lelang saksi tidak melihat Hamdi Tamher .
Bahwa sesuai dengan daftar hadir pada sata Rapat Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I), tanggal 08 April 2014, Calon Penyedia Jasa/ Wakil Peserta yang hadir : IRWAN TAMHER, CV Bangun Tual Persada, Dalam Rapat Penjelasan Rekanan yang hadir yaitu : CV Bangun Tual Persada, Iwan Tamher, CV Munas Karya Mekbel Saban, Fa Eka Karya , Wakil Direktrur Hasan Kuddil, CV Bumi Jaya Abadi, M Raharusun selaku Direktur, CV Prima Jaya, Marwan R, Akbar Jaya CV, Hj W Nawir, CV Mahakam, M. Adnan. CV Perdana Hutama, Nampy. S selaku Direktur, Sesuai Daftar Hadir PPK/ PPTK adalah Muh. Tamherwarin, SH, PPK Sekrt DPRD dan F Ngamelubun PPK Dinas PU.
Bahwa sesuai dengan daftar Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, pada saat Pemasukan Dokumen Penawaran tanggal 12 April 2012, ada 3 (tiga) rekanan yaitu : Fa Libra Frederik Syahailatua selaku Direktur dan ditandatangani olehnya, CV Munas Karya Direktur MEKBEL S, ditandatanngani olehnya, CV Bangun Tual Persada Iwan Tamher, ditandatangani olehnya, pembukaan dokumen penawaran diikiti juga oleh mereka bertiga.
Bahwa sesuai dengan daftar Paket Pembangunan Lantai kantor Thp II DPRD Kota Tual, pada saat Pemasukan Dokumen Penawaran tanggal 13 November 2014, CV Bangun Tual Persada, yang memasukan dokumen Irwan Tamher selaku Direktur, CV Munas Karya, yang memasukan dokumen Mekbel Saban selaku Direktur, dan CV Mandala, Farid selaku Kuasa yang memasukan dokumen penawaran, dan pembukaan Dokumen penawaran, tanggal 17 Nopember 2014 juga hadiri oleh mereka bertiga juga.
Bahwa sesuai dengan daftar hadir pada saat Rapat Penjelasan Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II Sekretariat DPRD Kota Tual, tanggal 13 Nopember 2014, Calon Penyedia Jasa/ Wakil Peserta yang hadir : IRWAN TAMHER, CV Bangun Tual Persada, Dalam Rapat Penjelasan Rekanan yang hadir yaitu : CV Bangun Tual Persada, Iwan Tamher selaku Direktur, CV Munas Karya selkau Direktur Mekbel Saban.
Bahwa untuk mengetahui kehadiran peserta lelang nanti dilihat dalam daftar hadir saja sebagaimana terlihat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Sekretariat DPRD Kota Tual baik pekerjaan Tahap I maupun Tahap II , yang dibuat oleh Pokja ULP .
Bahwa dalam proses tender Pokja selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Sdr Muhamad Imam Badil Tamherwarin karena PPK yang menyiapakan dan amemberikan HPS kepada Pokja ULP.
Bahwa pada saat Rapat Penjelasan (Aanwijzing) saksi selaku Ketua POKJA Konstruksi baik pekerjaan Tahap I dan II saksi mengundang Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK, hal tersebut terlihat dalam Undangan Rapat, dapat dibuktikan dengan dokumen berupa : berita Acara hasil Pelelangan /BAHP .
Bahwa PPK Muhamad Imam badil Tamherwarin Alias Dilan selalu hadir dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing) bersama dengan Konsultan untuk menjelaskan arahan teknisnya.
- Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi.
- Bahwa selanjutnya maka calon Penyedia Barang/ Jasa dan jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung dan diumumkan yaitu :
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 01/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 19 April 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Bahwa Fa Libra sebagai Pemenang karena telah memenuhi syarat pada saat dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi dan memliki Jaminan Penawaran perusahan yang lain gugur karena tidak memiliki jaminan penawaran.
Bahwa CV Bangun Tual Persada sebagai Pemenang karena telah memenuhi syarat pada saat dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi dan memiliki Jaminan Penawaran perusahan yang lain gugur karena tidak memliki jaminan penawaran.
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA , dilakukan Pengumuman Pemenang Pemilihan Langsung tanggal 19 April 2014 dan 3 (tiga) hari kemudian Masa sanggah berakhir maka diterbitkan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ)
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV Bangun Tual Persada, dilakukan Pengumuman Pemenang Pemilihan Langsung tanggal 22 Nopember 2014 dan 3 (tiga) hari kemudian Masa sanggah berakhir maka diterbitkan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) .
Bahwa setelah diterbitkan SPPBJ kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara lain :
Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan, yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa pada saat ditandatangani kontrak maka tugas dari Pokja telah berakhir dan menajdi kewenangan SKPD yang bersangkutan dalam hal ini Pejabat Pembauat Komitmen dan Pengguna Anggarannya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
2. FITRIA BACHMID, ST Alias FITRIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi tidak kenal dengan HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi sebagai PNS pada Kantor Walikota Tual sejak tanggal 01 januari 2010 sampai saat ini sudah 5 (lima) tahun dan ditempatkan pada Dinas PU Kota Tual sejak 01 Januari 2010 hingga saat ini.
Bahwa saksi diangkat sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) I Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 97 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Lingkup Kota Tual T.A. 2014, tanggal 17 Maret 2014, dengan susunan sebagai berikut :
RIDWAN LETSOIN, ST (Ketua)
ACHMAD HUSIN RAHAYAAN, ST (Anggota)
TAMIN B RENWARIN, ST (Anggota)
SIRAJUDIN S. FADIRUBUN, SE (Anggota)
FITRIA BAHMID (Anggota)
Bahwa saksi sudah lulus sertifikasi pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Tender adalah PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan beberapa kali perubahannya.
Bahwa saksi terlibat dalam proses tender paket Pekerjaan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap I) T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014.
Bahwa untuk proses tender paket Pekerjaan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap I) T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, dilaksanakan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemda Kota Tual .
Bahwa saksi terlibat dalam prsoes tender maulai dari proses pengadaan barang dan jasa mulai dari pengumuman pelelangan, pendaftaran pelelangan, aanwijzing (penjelasan rapat), pemasukan dokumen penawaran sampai dengan pengumuman pemenang pelelangan sampai dengan menerbitkan berita acara berakhirnya masa sanggahan.
Bahwa selain itu dilakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku karena Kota Tual belum terbentuk dan hanya dilakukan pengumuman tender pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual .
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I) , diumukan pada tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 340.300.000,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, diumukan pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa Proses tender dilakukan dengan melakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) pada saat itu untuk beberapa pekerjaan baik tender di Bulan April 2014 maupun di bulan Oktober 2014.
Bahwa setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing), kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
Fa. Libra Direkturnya adalah FREDRIK BENONI SYAHAILATUA.
CV Munas Karya Direkurnya adalah MEKBEL SABAN .
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER.
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
Bahwa biasanya dalam penjelasan pekerjaan (Aanwijzing), kontraktor tidak hadir, maka POKJA ULP berpendapat kontraktor sudah mengerti .
Bahwa untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I) yang mengikuti Tender saksi ada melihat Fredrik Benoni Syahailatua selaku Direktur Fa Libra hadir dan mengikuti tender pada saat pendaftaran dan pemasukan dokumen penawaran hal mana nanti dapat dibuktikan dalam daftar hadir pada saat mengikuti proses tender sesuai tahapannya.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap I dan Tahap II, saksi juga ada melihat Muhamad Irwan Tamher hadir dalam proses tender mulai dari awal hingga pada pengumuman tender .
Bahwa pada saat proses lelang saksi tidak pernah melihat Hamdi Tamher dan saksi juga tidak kenal sama orang yang namanya Hamdi Tamher, kenal pada saat persidangan .
Bahwa sesuai dengan daftar hadir pada sata Rapat Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I), tanggal 08 April 2014, Calon Penyedia Jasa/ Wakil Peserta yang hadir : IRWAN TAMHER, CV Bangun Tual Persada, Dalam Rapat Penjelasan Rekanan yang hadir yaitu : CV Bangun Tual Persada, Iwan Tamher, CV Munas Karya Mekbel Saban, Fa Eka Karya , Wakil Direktrur Hasan Kuddil, CV Bumi Jaya Abadi, M Raharusun selaku Direktur, CV Prima Jaya, Marwan R, Akbar Jaya CV, Hj W Nawir, CV Mahakam, M. Adnan. CV Perdana Hutama, Nampy. S selaku Direktur, Sesuai Daftar Hadir PPK/ PPTK adalah Muh. Tamherwarin, SH, PPK Sekrt DPRD dan F Ngamelubun PPK Dinas PU .
Bahwa sesuai dengan daftar Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, pada saat Pemasukan Dokumen Penawaran tanggal 12 April 2012, ada 3 (tiga) rekanan yaitu : Fa Libra Frederik Syahailatua selaku Direktur dan ditandatangani olehnya, CV Munas Karya Direktur MEKBEL S, ditandatanngani olehnya, CV Bangun Tual Persada Iwan Tamher, ditandatangani olehnya, pembukaan dokumen penawaran diikiti juga oleh mereka bertiga.
Bahwa sesuai dengan daftar Paket Pembangunan Lantai kantor Thp II SDPSR Kota Tual, pada saat Pemasukan Dokumen Penawaran tanggal 27 Maret 2014, CV Bangun Tual Persada, yang memasukan dokumen Irwan Tamher selaku Direktur, CV Munas Karya, yang memasukan dokumen Mekbel Saban selaku Direktur, dan CV Mandala, Farid selaku Kuasa yang memasukan dokumen penawaran, dan pembukaan Dokumen penawaran, tanggal 17 Nopember 2016 juga hadiri oleh mereka bertiga juga.
Bahwa sesuai dengan daftar hadir pada saat Rapat Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II Sekretariat DPRD Kota Tual, tanggal 13 Nopember 2014, Calon Penyedia Jasa/ Wakil Peserta yang hadir : IRWAN TAMHER, CV Bangun Tual Persada, Dalam Rapat Penjelasan Rekanan yang hadir yaitu : CV Bangun Tual Persada, Iwan Tamher selaku Direktur, CV Munas Karya selkau Direktur Mekbel Saban.
Bahwa untuk mengetahui kehadiran peserta lelang nanti dilihat dalam daftar hadir saja sebagaimana terlihat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Sekretariat DPRD Kota Tual baik pekerjaan Tahap I maupun Tahap II , yang dibuat oleh Pokja ULP .
Bahwa dalam proses tender Pokja selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Sdr Muhamad Imam badil Tamherwarin karena PPK yang menyiapakan dan memberikan HPS kepada Pokja ULP.
Bahwa pada saat Rapat Penjelasan (Aanwijzing) saksi selaku Ketua POKJA Konstruksi baik pekerjaan Tahap I dan II saksi mengundang Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK, hal tersebut terlihat dalam Undangan Rapat, dapat dibuktikan dengan dokumen berupa : berita Acara hasil Pelelangan /BAHP .
Bahwa PPK Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan selalu hadir dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing) bersama dengan Konsultan untuk menjelaskan arahan teknisnya.
- Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan seleksi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi.
- Bahwa cara Pokja 1 melakukan seleksi penawaran yaitu :
Evaluasi administrasi :
Surat penawaran harga pekerjaan (RAB)
Surat jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh bank atau perusahan asuransi.
Daftar kuantitas dan harga.
Evaluasi teknis :
Spesifikasi teknis.
Metode pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan.
Daftar personil perusahan.
Evaluasi harga : harga terendah yang ditawarkan dari setiap rekanan.
Evaluasi kualifikasi :
NPWP.
Dukungan bank .
I U J K .
S I T U .
S I U P.
- Bahwa selanjutnya maka calon Penyedia Barang/ Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung dan diumumkan yaitu :
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 01/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 19 April 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Bahwa Fa Libra sebagai Pemenang karena telah memenuhi syarat pada saat dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi dan memliki Jaminan Penawaran perusahan yang lain gugur karena tidak memiliki jaminan penawaran.
Bahwa CV Bangun Tual Persada sebagai Pemenang karena telah memenuhi syarat pada saat dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi dan memiliki Jaminan Penawaran perusahan yang lain gugur karena tidak memliki jaminan penawaran.
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA , dilakukan Pengumuman Pemenang Pemilihan Langsung tanggal 19 April 2014 dan 3 (tiga) hari kemudian Masa sanggah berakhir maka diterbitkan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ)
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV Bangun Tual Persada, dilakukan Pengumuman Pemenang Pemeilihan Langsung tanggal 22 Nopember 2014 dan 3 (tiga) hari kemudian Masa sanggah berakhir maka diterbitkan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) .
Bahwa setelah diterbitkan SPPBJ kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara lain :
Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan, yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa pada saat ditandatangani kontrak maka tugas dari Pokja telah berakhir dan menajdi kewenangan SKPD yang bersangkutan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggarannya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
3. ILHAM HADY KABALMAY Alias HADY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi awalnya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Prasarana dan Sarana Air Bersih (PSDA) Kabupaten Maluku Tenggara selama 5 (lima) tahun kemudian pada tahun 2007, dimutasikan ek Dinas PU Kota Tual bagian Cipta Karya Kota Tual.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa saksi terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 sebagai anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 Tentang Pembentuan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual T.A. 2014
Bahwa saksi diangkat sebagai Anggota PPH sesuai dengan SK Walikota Tual tersebut , dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) .
Bahwa saksi sekarang memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi Penyehatan Lingkunagan dan Pemukiman Kota Tual , sesuai SK Walikota Tual.
Bahwa sakasi sebagai anggota PPHP dari tahun 2014 s/d sekarang ini.
Bahwa saksi sebagai anggota PPHP khususnya dibidang Teknis denagn saudara RIDWAN SAIDI TAMHER.
Bahwa tugas saksi sesuai dengan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 18 ayat 5 yaitu : Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c membuat dan menandatangani Berita Acara SerahTerima Hasil Pekerjaan
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dilapangan karena yang melakukan pemeriksaan fisik dilapangan adalah RIDWAN SAIDI TAMHER, ST tetapi saksi turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sedangkan yang melakukan register penomoran adalah HASIM FADIRUBUN.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 % (delapan puluh lima persen), namun sesuai kenyataan pekerjaan baru mencapai 5 %.
Bahwa saksi ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, karena sudah ada bek up pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor tanggal 17 Juni 2014 yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah 85,42 persen .
Bahwa Back Up Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman setahu saasi dibuat oleh Konsultan sehingga mengetahui PPK Muh.I.B. Tamherwarin, diperiksa oleh PPTK Maike Theresia Layan, SSPT, Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara SYAMSU RIZAL K selaku Inspektor, dibuat oleh Kontraktor Pelaksanan Frederik B Syahailatua selaku Direktur.
Bahwa atas dasar Back Up Pekerjaan tersebut maka saksi berani menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014.
Bahwa setahu saksi Berita Acara Pemeriksaan Barang yang dilakukan oleh PPHP bukan sebagai dasar untuk dilakukan pencairan anggaran .
Bahwa dasar sehingga diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, karena ada surat jaminan pelaksanaan pekerjaan dari Kontraktor ke Sekwan yaitu Sdr MUNCI RENFAN, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa prosedur atau mekanisme sehingga PPHP melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 adalah PPK membuat surat Permohonan pemeriksaan dan menyampaikan kepada PPHP disertai dokumen kontrak kemudian kami turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak untuk dapat memastikan kondisi fisik dilapangan dengan progress yang ada dalam kontrak.
Bahwa PPHP melakukan pemeriksaan dilapangan harus berdasarkan kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.
Bahwa Kontrak yang dimaksud adalah Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Nilai Paket Rp. 339.000.000,00 Terbilang (Tiga RatusTiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) Sumber Dana : DAU (Dana Alokasi Umum), T.A. 2014 .
Bahwa surat yang PPK buat setahu saksi terlampir dalam berita acara PPHP yaitu surat Nomor : 027/12/PPK-DAU/IX/2014 tanggal 14 Agustus 2014 , Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditujukan kepada PPHP .
Bahwa seharusnya PPHP bekerja, pekerjaan harus sudah selesai dikerjakan dan dilakukan serah terima pekerjaan dari rekanan kepada pemilik pekerjaan.
Bahwa tujuan PPHP bekerja untuk dilakukan terhadap asset daerah dan dilaporkan kepada Pemerintah daerah melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Bahwa yang saksi tahu yang melakukan pekerjaan fisik dilapangan atas pekerjaan dimaksud adalah Sdr HAMDI TAMHER Alias JHON.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan bahwa yang membuat Surat Pernyataan atas nama Direktur Fa Libra adalah terdakwa;
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
4. RIDWAN SAIDY TAMHER, ST Alias IWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan ada hubungan keluarga antara saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tetapi bukan adik kakak kandung, dan tidak ada hubungan pekerjaan antara saksi dengannya.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan ada hubungan keluarga antara saksi dengan HAMDI TAMHER tetapi bukan adik kakak kandung, dan tidak ada hubungan pekerjaan antara saksi dengannya.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan ada hubungan keluarga antara saksi dengan HAMDI TAMHER tetapi bukan adik kakak kandung, dan tidak ada hubungan pekerjaan antara saksi dengannya.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi sebagai PNS pada Pemerintah Kota Tual sejak tanggal 01 Januari 2010 dan saat ini saksi berdinas pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Tual dan pada tahun 2014, saksi dianggkat sebagai Kasubag Dokumentasi dan Perpustakaan Hukum sampais ekarang ini.
Bahwa saksi mengerti diminitai keterangan sehubungan dengan jabatan saksi sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 Tentang Pembentuan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual T.A. 2014 .
Bahwa susuan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasarkan SK Walikota Tual sebagai berikut : Ketua R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) .
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai anggota PPHP adalah sebagai berikut :
Menerima Dokumen dari PPK berupa : Surat Permohonan Pemeriksaan dari PPK, Kontrak dan Back UP Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan.
Memeriksa dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik lapangan.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa tugas saksi sebagiaman diatur dalam dengan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah .
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pada Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 15 Agustus 2014 .
Bahwa sebelum saksi melakukan pemeriksaan fisik dilapangan, awalnnya Sdr HAMDI TAMHER datang menemui saksi di rumah saksi untuk meminta melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual, dan saksi katakan harus ada surat dari PPK.
Bahwa kemudian Sdr Hamdi Tamher kembali dengan membawa surat yang meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan .
Bahwa kemudian baru saksi tahu bahwa memang benar Sdr Hamdi Tamher yang melakukan pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dengan meminjam Perusahan dari Fa Libra yang Direkturnya Frederik Benoni Syahailatua.
Bahwa Sdr Hamdi Tamher katakan kepada saksi bahwa buat saja progress pekerjaan nanti kontraktor Frederik Benoni Syahailatua telah buat pernyataan menyelesaikan pekerjaan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Bahwa pada saat saksi turun melakukan pemeriksaan di fisik Pekerjaan Lantai Halaman DPRD Kota Tual tidak bersama-sama dengan Sdr Hamdi Tamher tetapi dengan Adiknya Hamdi Tamher yatu Arafat Tamher karena di suruh oleh Hamdi Tamher.
Bahwa kemudian saksi katakan kepada Arafat Tamher, bahwa saksi belum bisa membuat Progres karena pekerjaan tidak sesuai kemudian Konsultan datang memberikan Back Up pekerjaan dan mengatakan kepada saksi bahwa Kontraktor tidak ada dana untuk melakukan pekerjaan jadi buat berita acara saja sehingga saksi membuat berita acara pemeriksaan barang yang tidak sesuai.
Bahwa saksi sendiri yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014, tanggal 16 Oktober 2014, beserta Lampiran : BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK/ BARANG, yang ditandatangan oleh Pihak Kedua Frederik B Syahailatua, Pihak Kesatu : PPHP, sedangkan Dokumentasi Pekerjaan berupa Foto Paving Block dan halaman Kantor DPRD Kota Tual saksi tidak membuat Dokumentasi karena pada saat itu saksi tidak sempat melakukan dokumentasi lagi.
Bahwa progress pekerjaan saat saksi melakukan pemeriksaan fisik baru mencapai 0, 3 % .
Bahwa dasar saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014, tanggal 16 Oktober 2014, beserta Lampiran : BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK/ BARANG yang menerangkan pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi yang tercantum dalam SPK dengan kondisi dan keadaan fisik /barang telah mencapai 85 % karean adanya beck up pekerjaan dari kosultan yang telah dilampirkan dalam Berita Acara Pembayaran dan adanya Kesepakatan antara Sekwan yaitu MUNCI RENFAN, SH dengan rekanan yaitu Frederik Syahailatua utnuk menyelsaikan pekerjaan.
Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014, tanggal 16 Oktober 2014 beserta Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 14.502.915,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN A. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 23.270.926,61 B. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 270.408.472,30 A. NILAI KONSTRUKSI Rp. 308.182.314, 84 B. PPN (10 %) Rp. 30.818.231, 48 C. JUMLAH TOTAL KONSTRUKSI Rp. 339.000.546,32 D. JUMLAH TOTAL DIBULATKAN Rp. 339.000.000,00 TERBILANG : *** Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ***
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan yang skasi lihat hanyalah ada pekerjaan persiapan berupa pembersihan lahan dan pekerjaan awal berupa pemasangan paving block sebesar 3 x 3 Meter saja, yang lain tidak ada pekerjaan sehingga saksi tahu bahwa pekerjaan baru 0, 3 %, sesuai keahlian saksi sebagai tenaga teknis sipil .
Bahwa mekanisme sehingga PPHP membuat pemeriksaan fisik terhadap Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR T.A. 2014, adalah Sdr Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK membuat surat permohonan pemeriksaan dan menyampaikan kepada PPHP disertai dengan Dokumen Kontrak kemudian PPHP melakukan pemeriksaan pekerjaan setelah itu diserahkan kepada PPK untuk diproses lanjut.
Bahwa sesuai dengan kenyataan PPHP bekerja pada saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan pekerjaan telah 100 % selesai, kemudian PPHP melaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sebagai asset daerah, bukan dijadikan sebagai kelengkapan pencairan anggran.
Bahwa pencairan anggaran tidak ada korelasi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan atau Barang yang dilakukan oleh PPHP .
Bahwa Berita Acara Pembayaran Termin I, II dan III (75 %) baru dibuat tanggal 09 Agustus 2014 sedangkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang dibuat oleh BPHP termasuk lampirannya tanggal 16 Oktober 2016 sehingga ada kejanggalan disitu.
Bahwa inisitaif untuk dilakukan pencairan Pembayaran Angsuran Termyn I, II dan III (75 %) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 saksi tidak tahu.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, PHO I , pekerjaan 100 % dan PHO II telah serah terima pekerjaan belum ada.
Bahwa hasil kerja dari PPHP dilaporkan juga kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, karean pekerjaan harus sudah selsai 100 % baru kemudian PPHP dapat melaksanakan tugasnya .
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan bahwa yang membuat Surat Pernyataan atas nama Direktur Fa Libra adalah terdakwa;
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
5. HASYIM RAHMAN FADIRUBUN, SH Alias ACIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi sebagai PNS pada Pemerintah Kota Tual sejak tanggal 01 Januari 2010 dan saat ini saksi berdinas pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Tual dan pada tahun 2014, saksi dianggkat sebagai kasubag Dokumentasi dan Perpustakaan Hukum sampais ekarang ini.
Bahwa skasi mengerti diminitai keterangan sehubungan dengan jabatan saksi sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 Tentang Pembentuan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual T.A. 2014 .
Bahwa susuan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasarkan SK Walikota Tual sebagai berikut : Ketua R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) .
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai anggota PPHP adalah sebagai berikut :
Menerima Dokumen dari PPK berupa : Surat Permohonan Pemeriksaan dari PPK, Kontrak dan Bek UP Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan.
Memeriksa dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik lapangan.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pada Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 15 Agustus 2014 .
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan fisik oleh saksi selaku PPHP menggunakan, kami menggunakan Surat Perjanjian Kontrak, Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, yang diberikan oleh PPK .
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan fisik dilapangan pada saat itu, prestasi epekrjaan dilapangan masih 0 % (nol persen) karena yang saksi lihat hanya ada tumpukan bahan berupa pasirdan tumpukan paving block yang belum dikerjakan.
Bahwa PPHP tidak membuat berita acara pemeriksaan kepada PPK bahwa pekerjaan baru dikerjakan 0 % namun PPHP membuat berita acara pemeriksaan kepada PPK bahwa pekerjaan sudah mencapai 85 %.
Bahwa alasan PPHP membuat berita cara yang menerangkan bahwa pekerjaan sudah mencapai 85 % karena ada Surat Pernyataan yang dibuat oleh rekanan Direktur Fa Libra Frederik benoni Syahailatua, bahwa ia sanggup menyelesaikan Pekerjaan, selain itu ada pernyataan liasan dari Sdr HAMDI TAMHER kepada PPHP juga.
Bahwa setahu saksi yang melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR adalah Hamdi Tamher dengan meminjam Bendera Perusahan milik Fa Libra Direkturnya Frederik Benoni Syahailatua.
Bahwa PPHP yang memiliki tenaga Teknis di lapangan adalah Ridwan Saidy Tamher (staf Dinas PU Kota Tual) yang turun juga melakukan pemeriksaan fisik dilapangan.
Bahwa setahu saksi pada bulan Juli tahun 2015, pekerjaan fisik dilapangan sudah 75 %.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 % (delapan puluh lima persen), namun sesuai kenyataan pekerjaan baru mencapai 0 %.
Bahwa benar saksi turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, karena sudah ada bek up pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor tanggal 17 Juni 2014 yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah 85,42 persen .
Bahwa back up pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman dibuat oleh Konsultan, mengetahui PPK Muh.I.B. Tamherwarin, diperiksa oleh PPTK Maike Theresia Layan, SSPT, Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara SYAMSU RIZAL K selaku Inspektor, dibuat oleh Kontraktor Pelaksanan Frederik B Syahailatua selaku Direktur.
Karena Bek UP pekerjaan telah dibuat maka saksi dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berani menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014.
Bahwa setahu saksi Berita Acara Pemeriksaan Barang yang dilakukan oleh PPHP tidak ada korelasi untuk dilakukan pencairan anggaran, karean Berita Acara tersebut harus digunakan sebagai laporan kepada Pemerintah daerah sebaga Aset Pemda karena pekerjaan telah selsai dilaksanakan, namun digunakan oleh PPK dan rekanan untuk dilakukan pencairan pekerjaan.
Bahwa dasar sehingga diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, karena ada surat jaminan untuk melaksanaan pekerjaan dari Kontraktor ke Sekwan yaitu Sdr MUNCI RENFAN, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa prosedur atau mekanisme sehingga PPHP melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 adalah PPK membuat surat Permohonan pemeriksaan dan menyampaikan kepada PPHP disertai dokumen kontrak kemudian kami turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak untuk dapat memastikan kondisi fisik dilapangan dengan progress yang ada dalam kontrak.
Bahwa PPHP melakukan pemeriksaan dilapangan harus berdasarkan kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.
Keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 Tentang Pembentuan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual T.A. 2014.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan bahwa yang membuat Surat Pernyataan atas nama Direktur Fa Libra adalah terdakwa;
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
6. MEKBEL SABBAN Alias MEK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perusahan saksi dipakai untuk mengikuti Proses Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 pada awal April 2014 bertempat di Sekretariat ULP di ruangan Ekbang Kota Tual.
Bahwa selain itu juga perusahan saksi dipakai untuk mengikuti Proses tender Paket Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 pada bulan November tahun 2016.
Bahwa saksi selaku Direktur dari CV Munas Karya yang beralamat di Jl Pattimura No. 11 Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Bahwa Proses Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 pada awal April 2014, diikuti oleh 3 (tiga Perusahan yaitu : CV Munas Karya yang direkturnya saksis endiri, CV Bangun Tual Persada Direkturnya Muhamad Irwan Tamher dan Fa Libra Direkturnya Frederik Benoni Syahailatua.
Bahwa Proses Tender Paket Paket Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 pada bulan November tahun 2016 yang skasi ketahui dikuti oleh CV Munas Karya yang direkturnya saksi sendiri, CV Bangun Tual Persada Direkturnya Muhamad Irwan Tamher dan perusahan satunya lagi saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengikuti proses tender untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 dan Proses Tender Paket Paket Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 pada bulan November tahun 2016, saksi cuma menandatangani blanko pendaftaran dengan dokumen penawaran selanjutnya saksi tidak mengikuti proses tender karean Perusahan saksi CV Munas Karya dipinjam oleh Sdr Hamdi Tamher hanya sebagai pendamping saja pada saat proses tender.
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 dan Proses Tender Paket Paket Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 pada bulan November tahun 2016, CV Munas Karya bukan sebagai pemenang.
Bahwa awalnya Sdr Hamdi Tamher ke rumah saksi meminjamkan bendera perusahan saksi dan saksi memberikan kepadanya karena ada hubungan kenalan dan pertemanan saja, saksi tidak diberikan fee atau imbalan .
Bawa Hamdi Tamher membawa Blanko pendaftaran dengan dokumen penawaran kepada saksi dirumah saksi dan saksi tandatangan dokumen tersebut dan diberikan cap perusahan kemudian diambil oleh Hamdi Tamher untuk dilakukan proses tender.
Bahwa Hamdi Tamher yang membawa dokumen penawaran ke rumah saksi.
Bahwa yang mengikuti proses tender adalah Hamdi Tamher kemduian apabila ia menyuruh orang lain saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan AANWIJZING, Nomor : 10/pokja/1-ULP/BA.an/2014 pada dokumen kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/Kontrak /2014 tanggal 26 April 2014 dalam daftar hadir rekanan terdapat tandatangan saksi sebagai Direktur CV Munas Karya adalah bukan tandatangan saksi.
Bahwa dalam daftar pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 12 April 2014 pada kontrak nomor : 5/ppk/set-ii/Kontrak /2014 tanggal 26 April 2014, dalam daftar hadir rekanan terdapat tandatangan saksi sebagai Direktur CV Munas Karya adalah bukan tandatangan saksi.
Bahwa dalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 10/pokja/1-ULP/BA.B/2014 tanggal 12 April 2014, pada kontrak nomor : : 5/ppk/set-ii/Kontrak /2014 tanggal 26 April 2014 dalam daftar hadir rekanan terdapat tandatangan saksi sebagai wakil rekanan adalah bukan tandatangan saksi.
Bahwa kemudian saksi mengetahui bahwa sebagai Pemenang adalah Fa Libra namun pekerjaan dikerjakan oleh Hamdi Tamher.
Bahwa dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan AANWIJZING, pada dokumen kontrak Nomor : 04/ppk-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014 , terdapat nama perusahan milik CV Munas Karya dan tangan saksi, bahwa saksi tidak pernah mengikuti tender dan tandatangan yang tertera dalam daftar hadir bukan tanda tangan saksi.
Bahwa dalam daftar pemasukan dokumen penawaran untuk Paket Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, dalam dokumen kontrak nomor : 04/ppk-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2016, terdapat nama perusahan milik CV Munas Karya dan tangan saksi sebagai Direktur CV Munas Karya adalah bukan tandatangan saksi.
Bahwa dalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 69/pokja/1-ULP/BA.M/2014 untuk Paket Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 11.00 WIT pada dokumen kontrak Nomor : tanggal 12 April 2014, pada kontrak nomor : : 04/ppk-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2016, Wakil Rekanan terdapat nama saksi dan tandatangan saksi, bahwa itu bukan tandatangan saksi karena saksi tidak pernah mengikuti tender, dan semua kelengkapan dokumen tender semuanya dibuat dan disiapkan oleh Sdr. Hamdi Tamher.
Bahwa untuk Paket Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, dimenangkan oleh CV Bangun Tual Persada yang direkturnya Muhamad Irwan Tamher Alias Iwan namun secara fisik pekerjaan dilapangan dikerjakan oleh Hamdi Tamher itu yang saksi tahu.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
7. ELIYAS KAPALALE Alias ELI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa nama perusahan yang saksi miliki adalah CV Multi Rekayasa , jabatan saksi sebagai Kuasa Direktur sedangkan Direkturnya adalah Sudirman yang bersangkutan berada di Makasar.
Bahwa saksi yang sebagai Kosultan Perencana memilik tugas yaitu :
Turun ke lokasi yang rencana dikerjakan.
Mengadakan SUrfei di Lapangan.
Membuat gambar Desain.
Membuat Rencana Anggaran Biaya .
Bill Of Quantity.
Spesifikasi teknik pekerjaan.
Bahwa saksi terlibat dalam Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap Pertama), dimana saksi diminta oleh Pak MUNCI RENFAN, SH selaku Sekretaris DPDR Kota Tual membuat perencanaan dan berkoordinasi dengan PPK yaitu Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan.
Bahwa dana Perencanaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap Pertama) sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi ditunjuk oleh PPK yaitu Sdr Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan namun tidak ada Surat Perintah Kerja sehingga dananya tidak dicairkan.
Bahwa saksi yang membuat perencanaan terhadap Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap Pertama) namun dananya tidak cukup maka ditambahkan dalam perencanaan untuk pekerjaan lantai kantor untuk Tahap II.
Bahwa pada pekerjaan Tahap I, saksi sudah berkoordinasi dengan Pak Munci Renfaan selaku Sekwan karena anggaran tidak mencukupi sehingga dimasukan dalam APBD Perubahan untuk pekerjaan Tahap II yang dananya terpisah dari pekerjaan tahap pertama.
Bahwa jasa konsultan perencana dan pengawasan kepada saksi tidak dibayar karena Pak Munci Renfaan, SH selaku Sekwan yang tidak mau membayar kepada saksi karena tidak ada dasar.
Bahwa dalam suatu proyek harus ada konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan yang mengikat diri dengan PPK dalam suatu SPK.
Bahwa saksi juga ditunjuk oleh PPK yaitu Sdr Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan sebagai Konsultan Pengawasan tetapi karena tidak ada SPK sehingga tidak dibayar atau dicairkan pada hal dananya sudah ada dalam PDA sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Bahwa PPK juga meminta saksi untuk bertindak sebagai Konsultan Pengawasan.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap Pertama), pekerjaan baru 3 % saat itu dan paving block yang sudah terpasang sebanyak 3 meter saja.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap Pertama) saksi sering berhubungan dengan Hamdi Tamher selaku pelaksana pekerjaan.
Bahwa saksi terlibat dalam proyek pembangunan lantai kantor Tahap II pada DPRD Kota Tual T.A. 2014 sebagai Konsultan Perencanaan.
Bahwa dalam pekerjaan Tahap I dan Tahap II, PPK membuat HPD dan desain gambar dari perencanaan yang saksi buat.
Bahwa saksi membuat perencanaan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.
Bahwa Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, dimenangkan oleh Fa Libra Direktur Frederik Benoni Syahailatua namun sesuai kenyataan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Hamdi Tamher.
Bahwa setelah ada permasalahan hukum terhadap pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual baru Sdr Frederik Benoni Syahailatua menghubungi saksi .
Bahwa saksi diminta oleh Hamdi Tamher untuk membuat Beck Up pekerjaan tertanggal 17 Juni 2014 guna dilakukan pencairan dana, pada saat itu Hamdi Tamher mengakui bahwa ia yang mengerjakan pekerjaan dimaksud dengan meminjam Perusahan milik Frederik Syahailatua.
Bahwa Pinjam Pakai perusahan seharusnya ada perjanjian secara tertulis dengan pemilik perusahan.
Bahwa pada saat Hamdi Tamher meminta saksi membuat Back Up Pekerjaan, pekerjaan tidak ada sehingga Hamdi Tamher menunjukan Surat Pernyataan dari Rekanan Fa Libra Rferedik Benoni Syahailatua, bahwa Rekanan bersedia menyelesaikan pekerjaan karena adanya kekurangan dana .
Bahwa saksi membuat back up pekerjaan berdasarkan kontrak kerja.
Bahwa sesuai aturan kalau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat bekerja apabila pekerjaan harus telah selsai 100 % dan biasanya PPK yang membuat surat ke PPHP dengan dasar pengajuan progress pekerjaan.
Bahwa biasanya Kontraktor yang membuat progress tersendiri dan konsultan pengawasan juga membuat progres tersendiri lagi.
Bahwa benar saksi yang membuat Back Up Pekerjaan melalui anak buah asksi dalam perusahan sebagai kuasa direksi pada Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD mengetahui PPK Muh.I.B. Tamherwarin, diperiksa oleh PPTK Maike Theresia Layan, SSPT, Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara SYAMSU RIZAL K selaku Inspektor, dibuat oleh Kontraktor Pelaksanan Frederik B Syahailatua selaku Direktur.
Bahwa saksi sebagai Direktur dari CV Karya Mutiara yang diberikan kuasa kepada SYAMSU RIZAL K selaku Inspektor .
Bahwa yang menandatangani Back Up Pekerjaan adalah CV Karya Mutiara SYAMSU RIZAL K selaku Inspektor, yang adalah anak buah dari saksi yang mendapat kuasa dari saksi .
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II yang dikerjakan oleh CV bangun Tual Persada Direkturnya Muhamad Irwan Tamher sampai saat ini pekerjaan masih 0 %, juga terjadi pinjam pakai perusahan sehingga pekerjaan dikerjakan oleh Hamdi Tamher.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan bahwa yang membuat Surat Pernyataan atas nama Direktur Fa Libra adalah terdakwa;
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
8. FARID ALKATIRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap II tahun anggaran 2014.
Bahwa saksi pernah terlibat dalam Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap II tahun anggaran 2014 yaitu memasukan dokumen penawaran CV. Mandala Karya yang direkturnya adalah Sdr. Chalid Hatim.
Bahwa saksi tidak memiliki jabatan di CV. Mandala Karya, pada saat itu Sdr. Chalid Hatim menelepon saksi dan meminta saksi untuk memasukan dokumen penawaran berhubung sdr. Chalid Hatim pada saat itu berada di luar kota.
Bahwa saksi tidak membuat dokumen penawaran tersebut, pada saat itu saksi ambil dokumen penawaran di rumah sdr. Chalid Hatim, dokumennya sudah berada dalam amplop.
Bahwa pada saat aanwijzing saksi mewakili CV. Mandala Karya atas permintaan sdr. Chald Hatim.
Bahwa pada saat itu saksi hanya mengisi daftar hadir aanwijzing saja, setelah itu saksi langsung pulang, sehingga saksi tidak tahu berapa perusahan yang ikut pada saat itu.
Bahwa lokasi proyeknya pada kantor DPRD Kota Tual, untuk secara pasti batasannya saksi tidak mengetahui.
Bahwa yang menjadi pemenang lelang adalah adalah CV. Bangun Tual Persada yang direkturnya adalah Sdr. Muhamad Irwan Tamher .
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr. Chalid Hatim, hanya hubungan teman baik.
Bahwa saksi sudah lupa daftar kuantitas harga, semuanya ada dalam dokumen penawaran.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
9. CHALID KHATIM Alias HALID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pmbangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap II tahun anggaran 2014.
Bahwa perusahan saksi yaitu CV MANDLA KARYA pernah terlibat dalam proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap II tahun anggaran 2014 yaitu memasukan dokumen penawaran .
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Mandala Karya .
Bahwa yang memasukan dokumen penawaran adalah FARID ALKATIRI dan dia yang terlibat dalam semua proses pelelangan.
Bahwa saksi meminta bantu Farid Alkatiri mengikuti proses pelelangan karena saksi sementara berada diluar Kota Tual.
Bahwa Farid Alkatiri adalah rekan kerja saksi dan tidak termasuk dalam organisasi perusahan saksi .
Bahwa yang menjadi pemenang lelang adalah adalah CV. Bangun Tual Persada yang direkturnya adalah Sdr. Muhamad Irwan Tamher .
Bahwa setahus aksi Sdr HAMDI TAMHER tidak memiliki perusahan.
Bahwa Harga penawaran saksi sesuai HPS sebesar Rp. 526.200.00,- terlampir dalam dokumen penawaran dari CV Mandala Karya .
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
10. SUNARTI LATAR, SE Alias Ibu NARTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I) T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual baik Tahap I dan Tahap II, T.A. 2014.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kasubag Anggaran dan pembayaran pada Sekertariat DPRD kota tual berdasarkan SK Walikota tual.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubag Anggaran dan pembayaran adalah sebagai berikut :
Menyusun RKA (rencana kerja anggaran) pada sekertariat kota tual.
Menyiapkan rencana kerja.
Membina dan mengawasi staf pada bagian anggaran dan pembayaran.
Bertanggung jawab kepada atas langsung (Sekwan)
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui adanya paket proyek pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap II tahun anggaran 2014, namun setelah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kepolisian barulah saksi mengetahui ada paket proyek tersebut, dan saat itu rekan saksi yaitu Sdr. Abdul Haris Bugis mengatakan pada saksi bahwa benar ada paket proyek tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah merencanakan proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahap II T.A. 2014.
Bahwa yang menyusun perubahan RKA pada Sekertariat DPRD Kota Tual adalah Sdr. Abdul Haris Bugis.
Bahwa jabatan Sdr. Abdul Haris Bugis adalah sebagai Kasubag Pembukuan dan Pelaporan.
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Tual sesuai Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014, mendapatkan alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Taman, Lantai Halaman dan Tempat Parkir Kendaraan yang masuk dalam Belanja Modal Pengadaan Konstruksi atau Pembelian Gedung lainnya sebesar Rp. 362.574.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam perkara ini disebut sebagai Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap I) , dalam APBD Murni .
Bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014 mendapatkan alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor dengan uraian Belanja Modal yaitu Belanja Pembangunan Lantai Kantor sebesar Rp. 596.400.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II) .
Bahwa saksi menyusun paket pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap Pertama), dalam bentuk RAK ditahun 2013 pada pertengahan September atau Agustus 2013.
Bahwa biasanya RKA masih dalam bentuk rancangan dan diparipurnakan di DPRD Kota Tual apakah anggaran bisa dikurangi atau ditambahkan.
Bahwa yang saksi tahu yang melakukan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Tahap Pertama), adalah Hamdi Tamher yang mengerjakannnya.
Bahwa pada akhir Desember 2014, ada sasi adat, pada saat itu seluruh SKPD dan Sekertariat DPRD Kota Tual tidak menjalankan aktifitas sekitar 1 atau 2 bulan.
Bahwa Pak Munci Renfaan, SH menjawab Sekwan sekitar Januari 2014 dan Pak Munci Renfan, SH sudah serah terima pekerjaan .
Bahwa yang menyusun RKA pada sekretariat DPRD Kota Tual Tahun 2014 adalah Sdr Muhamad Djufri Nanat, SE sebagai Kasubag Pembukuan dan Pelaporan.
Bahwa tidak bisa Sdr. Muhamad Djufri Nanat, SE dengan jabatan Kasubag Pembukuan dan Pelaporan menyusun RKA karena itu adalah tugas dari saksi sebagai kasubag Anggaran dan Pembayaran.
Bahwa saksi tidak pernah melihat RKA tahun 2014 untuk paket pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman DPRD Kota Tual Tahap II .
Bahwa sesuai DPA T.A. 2014, dana yang digunakan untuk Proyek Pembangunan Lantai Halaman DPRD Kota Tual sebesar Rp. 362.574.000,- dengan perincian sebagai berikut :
Konsultan Pengawasan sebesar Rp. 10.074.000,-
Konsultan Perencanaan sebesar Rp. 7.500.000,-
Pengerjaan lantai dan halaman kantor DPRD Kota Tual sebesar Rp. 345.000.000,- .
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
11. MAIKE THERESIA LAYAN Alias MEI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual baik (Tahap I) maupun Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014.
Bahwa saksi diangkat sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Tual Munci Renfan, SH selaku Pengguna Anggaran, dengan Nomor : 175/02/S.K.Sekret-DPRD/KT/II/2014, tanggal 27 September 2014.
Bahwa saksi mendapat honor dari jabatan selaku PPTK sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), diamana dana tersebut berasal dari DPA sekertariat DPRD kota tual.
Bahwa sebagai PPTK tugas sebelumnya yang saksi tahu hanya mendantangani SPP LS yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa kepad pihak ketiga, kemudian setelah terjadi permasalahan baru saksi mendownload tugas PPK sesuai Permendagri 13 Tahun 2006 adalah:
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, termasuk mendantangani SPP.
d. Bertanggungjawab kepada Kepala SKPD.
Bahwa pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual sebesar Rp. 339.000.000,- yang bersumber dari DAU T.A. 2014 yang termuat dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual, dimenangkan oleh Fa Libra direkturnya Frederik Benoni Syahailatua.
Bahwa pekerjaan tersebut berlokasi disamping Kantor DPRD Kota Tual yang lama tepatnya didepan TK Pembina depan pintu masuk Kantor DPRD Kota Tual, yang dimenangkan oleh Fa Libra Direkturnya Frederik Benoni Syahailatua, namun pekerjaan tersebut dikerjakan oleh HAMDI TAMHER karena ia meminjam bendera perusahan Fa Libra.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II sebesar Rp. 525.000.000,00, dimenangkan oleh CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah Muhamad Irwan Tamher namun sesuai kenyataan yang mengerjakan pekerjaan adalah Hamdi Tamher karena Hamdi Tamher meminjam juga bendera perusahan CV Bangun Tual Persada .
Bahwa Surat Perjanjian Kontrak, Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Nilai Paket Rp. 339.000.000,00 Terbilang (Tiga RatusTiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) T.A. 2014, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Frederik B Syahailatua, Direktur Fa LIBRA .
Bahwa ada Adendum Dokumen Kontrak Nomor : add.01.5.a/PPK-SET/Adenddum/VII/2014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 Spril 2014 antara PPK dengan Penyedia Jasa Fa Libra, diperpanjang dari 120 hari kalender menjadi 180 hari kalender dari tanggal 26 April 2014 s/d 23 September 2013, hanya merupakan alasan yang dibuat-buat saja, pekerjaan belum dikerjakan sama sekali.
Bahwa saksi dan PPK juga turut menyetujui addendum pekerjaan yang diajukan.
Bahwa setelah dilakukanpenandatangan kontrak kemudian Direktur Fa Libra mengajukan permohonan pencairan Uang Muka Kerja 30 % sebesar Rp. 101.700.000,- dengan surat yangb ditujukan kepada PPK Muh.Imam Badil Tamherwarin, SH .
Bahwa atas disposisi Sekwan kemudian dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 17/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014 tanggal 09 Mei 2014, sebesar Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengetahui saksi selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP dan Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, diajukan kepada Sekretaris DPRD MUNCI RENFAN..
Bahwa setiap pencairan haru ada disposisi dari Sekwan.
Bahwa selanjutnya dikelurakan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 17/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 , untuk Keperluan : Permintaan Pembayaran Uang Muka (30%) atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual pada DPRD Kota Tual kepada Fa LIBRA, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Tual, Munci Renfan, SH .
Bahwa dari SPP dan SPM yang dibuat kemudian diajukann kepada Kepala Bagian Keuangan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 223/SP2D/LS/2014/KT tanggal 9 Mei 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah .
Bahwa setelah SP2D dimasukan kemudian uang masuk ke rekening Fa Libra Nomor : : 0201020319 pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratsu lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), setelah dipotomg pajak.
Bahwa setelah dilakukan pencairan uang muka kerja pekerjaan tidak dikerjakan-kerjakan, hanya ada buang material berupa pasir saja.
Bahwa kemudian dilakukan pencairan 75 % pekerjaan, waktu itiu pekerjaan pembuatan Lantai halaman Kantor DPRD baru sekitar 10 %.
Bahwa Berita Acara Pembayaran Angsuran Termyn III (75 %), Nomor 027/PPK-SET/BAPT/VII/2014 Nama Paket : Pembangunan Lantai Halaman Kantor , Nilai Kontrak : Rp. 339.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah), Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2014, Penyedia Jasa Fa Libra Jl Said Perintah No. 7 Tual, melampirakan :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 % (delapan puluh lima persen) .
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % (sepuluh persen).
Lampiran : BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK/ BARANG, yang ditandatangan oleh Pihak Kedua Frederik B Syahailatua, Pihak Kesatu : PPHP dan
Dokumentasi Pekerjaan berupa Foto Paving Block dan sebagaimana halaman Kantor DPRD Kota Tual.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran tanggal 09 Agustus 2014, Nomor : 027/12/PPK-SET/BAPP/VIII/2014, terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh JUta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, Diperiksa Oleh Pejabat PElaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Maike Theresia Layan, SSPT, Dibuat Oleh Kontraktor Pelaksanan FA LIBRA, Frederik B Syahailatua seaku Direktur, Menyetujui PPK, Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %)
C.
a. Jumlah Bruto sampao saat ini Rp. 339.000.000,00
b
. Jumlah Bruto Termyn Lalu Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % Rp.
b. Jumlah uang Muka 30 % Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (Proses Verbal), pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Muh.I.B. Tamherwarin selaku PPK selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Frederik B Syahailatua selaku Direktur sebagai pihak Kedua, untuk dibayarkan anggsuran kepada Fa Libra dengan Nomor Rekening : 0201020319 pada Bank Maluku Cabang Tual, terbilang : terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh JUta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Munci Renfaan, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
Lampiran Back Up Pekerjaan : Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD mengetahui PPK Muh.I.B. Tamherwarin, diperiksa oleh PPTK Maike Theresia Layan, SSPT, Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara SYAMSU RIZAL K selaku Inspektor, dibuat oleh Kontraktor Pelaksanan Frederik B Syahailatua selaku Direktur, yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
Bahwa kemudian atas disposisi Sekwan dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 060/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014, sebesar Rp. 177.975.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN,SSTP (Saksi) dan Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH .
Bahwa dari SPP dan SPM yang dibuat kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 060/SPM-LS/1.20.04.KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014, Untuk Keperluan : Permintaan Pembayaran Termin III (75 %) atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual pada DPRD Kota Tual kepada Fa LIBRA, Dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Tual, Munci Renfan, SH .
Kemudian SPP dan SPM dibawa ke bagian keuangan sehingga dikelurakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 964/SP2D/LS/2014/KT tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah, dana cair masuk kerekening Fa Libra sebesar Rp. 158.559.546,00 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) .
Bahwa yang saksi tahu pekerjaan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I), pada saat dilakukan pencairan pekerjaan 75 %, pekerjaan baru mencapai 10 % .
Bahwa setelah CV Bangun Tual Persada sebagai Pemenang maka diajukan pembayaran Uang Muka Kerja .
Bahwa sehingga atas Disposisi dari Sekwan Pak Munci Renfan, SH dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014, sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP (saksi) dan Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/ KPA SKPD Sekretariat DPRD yaitu Pak MUNCI RENFAN, SH.
Bahwa dari dasar pengajuan SPP kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 untuk Keperluan : Permintaan Pembayaran Uang Muka (30 %) atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II kepada CV Bangun Tual Persada, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Tual, Munci Renfan, SH .
Bahwa kemudian Bendahara mengajukan SPP dan SPM ke bagian keuangan maka dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 03 Desember 2014, yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah , dan dana masuk ke rekening CV. BANGUN TUAL PERSADA, Nomor : 0201010781 pada BPDM Cabang Tual .
Bahwa pada saat saksi menandatangani SPP yang dibawa, biasanya saksi tidak membacanya lagi.
Bahwa pada saat saksi tandatangan SPP pencairan UMK, Sdr Muhamad Irwan Tamher yang membawa SPP ke rumah saksi, dimana saksi sudah lupa tanggalnya, dimana saat itu saksi baru dari Jakarta sekitar tanggal 04 Desember 2014 sore hari tiba di Tual.
Bahwa sesuai SP2D, dilakukan pencairan tanggal 03 Desember 2016, kalau dana cair tanpa tandatangan PPTK pada SPP, tidak bisa karean sebelum SP2D keluar harus diajukan dengan SPP dan SPM dari SKPD terlebih dahulu.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
12. MUHAMMAD A KOEDOEBOEN Alias AMRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual baik (Tahap I) maupun Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014.
Bahwa skasi diangkat sebagai Bendahara Pegeluaran berdasarkan SK Walikota Tual .
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran, tugas saksi yaitu : menerima, menyimpan dan membayar sesuai dengan perintah Sekwan, Pak MUnci Renfan, SH.
Bahwa pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual sebesar Rp. 339.000.000,- yang bersumber dari DAU T.A. 2014 yang termuat dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual, dimenangkan oleh Fa Libra direkturnya Frederik Benoni Syahailatua.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II sebesar Rp. 525.000.000,00, dimenangkan oleh CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah Muhamad Irwan Tamher namun sesuai kenyataan yang mengerjakan pekerjaan adalah Hamdi Tamher karena Hamdi Tamher meminjam juga bendera perusahan CV Bangun Tual Persada .
Bahwa ada dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak, Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Nilai Paket Rp. 339.000.000,00 Terbilang (Tiga RatusTiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) T.A. 2014, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Frederik B Syahailatua, Direktur Fa LIBRA .
Bahwa ada Adendum Dokumen Kontrak Nomor : add.01.5.a/PPK-SET/Adenddum/VII/2014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 Spril 2014 antara PPK dengan Penyedia Jasa Fa Libra, diperpanjang dari 120 hari kalender menjadi 180 hari kalender dari tanggal 26 April 2014 s/d 23 September 2013, tetapi pekerjaan belum dikerjakan .
Bahwa setelah dilakukanpenandatangan kontrak kemudian Direktur Fa Libra mengajukan permohonan pencairan Uang Muka Kerja 30 % sebesar Rp. 101.700.000,- dengan surat yangb ditujukan kepada PPK Muh.Imam Badil Tamherwarin, SH .
Bahwa atas disposisi Sekwan kemudian dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 17/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014 tanggal 09 Mei 2014, sebesar Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, diajukan kepada Sekretaris DPRD MUNCI RENFAN.
Bahwa setiap pencairan harus ada disposisi dari Sekwan.
Bahwa selanjutnya dikelurakan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 17/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 , untuk Keperluan : Permintaan Pembayaran Uang Muka (30%) atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual pada DPRD Kota Tual kepada Fa LIBRA, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Tual, Munci Renfan, SH .
Bahwa dari SPP dan SPM yang dibuat kemudian diajukann kepada Kepala Bagian Keuangan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 223/SP2D/LS/2014/KT tanggal 9 Mei 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah di BPKAD Kota Tual.
Bahwa setelah SP2D dimasukan kemudian uang masuk ke rekening Fa Libra Nomor : : 0201020319 pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratsu lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) , setelah dipotong pajak.
Bahwa setelah dilakukan pencairan uang muka kerja pekerjaan tidak pernah dikerjakan, hanya ada material berupa pasir saja.
Bahwa kemudian dilakukan pencairan 75 % pekerjaan, waktu itiu pekerjaan pembuatan Lantai halaman Kantor DPRD baru sekitar 10 %.
Berita Acara Pembayaran Angsuran Termyn III (75 %), Nomor 027/PPK-SET/BAPT/VII/2014 Nama Paket : Pembangunan Lantai Halaman Kantor , Nilai Kontrak : Rp. 339.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah), Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2014, Penyedia Jasa Fa Libra Jl Said Perintah No. 7 Tual, melampirakan :
- Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85% (delapan puluh lima persen).
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % (sepuluh persen).
Lampiran : BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK/ BARANG, yang ditandatangan oleh Pihak Kedua Frederik B Syahailatua, Pihak Kesatu : PPHP dan
Dokumentasi Pekerjaan berupa Foto Paving Block dan sebagaimana halaman Kantor DPRD Kota Tual.
- Berita Acara Persetujuan Pembayaran tanggal 09 Agustus 2014, Nomor : 027/12/PPK-SET/BAPP/VIII/2014, terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh JUta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, Diperiksa Oleh Pejabat PElaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Maike Theresia Layan, SSPT, Dibuat Oleh Kontraktor Pelaksanan FA LIBRA, Frederik B Syahailatua seaku Direktur, Menyetujui PPK, Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %)
C.
a. Jumlah Bruto sampao saat ini Rp. 339.000.000,00
b
. Jumlah Bruto Termyn Lalu Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % Rp.
b. Jumlah uang Muka 30 % Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (Proses Verbal), pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Muh.I.B. Tamherwarin selaku PPK selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Frederik B Syahailatua selaku Direktur sebagai pihak Kedua, untuk dibayarkan anggsuran kepada Fa Libra dengan Nomor Rekening : 0201020319 pada Bank Maluku Cabang Tual, terbilang : terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh JUta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Munci Renfaan, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
Lampiran Back Up Pekerjaan : Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD mengetahui PPK Muh.I.B. Tamherwarin, diperiksa oleh PPTK Maike Theresia Layan, SSPT, Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara SYAMSU RIZAL K selaku Inspektor, dibuat oleh Kontraktor Pelaksanan Frederik B Syahailatua selaku Direktur, yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
Lampiran Back Up Pekerjaan : Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD mengetahui PPK Muh.I.B. Tamherwarin, diperiksa oleh PPTK Maike Theresia Layan, SSPT, Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara SYAMSU RIZAL K selaku Inspektor, dibuat oleh Kontraktor Pelaksanan Frederik B Syahailatua selaku Direktur, yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
Bahwa atas disposisi kemudian dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 060/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014, sebesar Rp. 177.975.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN,SSTP dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH .
Bahwa dari SPP dan SPM yang dibuat kemudian dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 060/SPM-LS/1.20.04.KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014, Untuk Keperluan : Permintaan Pembayaran Termin III (75 %) atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual pada DPRD Kota Tual kepada Fa LIBRA, Dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Tual, Munci Renfan, SH .
Kemudian SPP dan SPM dibawa ke bagian keuangan sehingga dikelurakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 964/SP2D/LS/2014/KT tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah pada BPKAD Kota Tual, dana cair masuk kerekening Fa Libra sebesar Rp. 158.559.546,00 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) .
Bahwa yang saksi tahu pekerjaan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I), pada saat dilakukan pencairan pekerjaan 75 %, pekerjaan baru mencapai 10 % .
Bahwa setelah CV Bangun Tual Persada sebagai Pemenang maka diajukan pembayaran Uang Muka Kerja .
Bahwa sehingga atas disposisi dari Sekwan Pak Munci Renfan, SH dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014, sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP (saksi) dan Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/ KPA SKPD Sekretariat DPRD yaitu Pak MUNCI RENFAN, SH.
Bahwa dari dasar pengajuan SPP kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 untuk Keperluan : Permintaan Pembayaran Uang Muka (30 %) atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II kepada CV Bangun Tual Persada, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Tual, Munci Renfan, SH .
Bahwa kemudian Bendahara mengajukan SPP dan SPM ke bagian keuangan maka dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 03 Desember 2014, yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah , dan dana masuk ke rekening CV. BANGUN TUAL PERSADA, Nomor : 0201010781 pada BPDM Cabang Tual .
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
13. ABDUL HARIS BUGIS, SE Alias ACO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan hubungan saksi dengan terdakwa HAMDI TAMHER tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan .
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAAN, SH tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER dan hubungan saksi dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER tidak ada hubungan keluarga dnegannya maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa jabatan saksi pada Sekrertariat DPRD Kota Tual sebagai Kasubag Pembukuan Pembukuan dan Pelaporan dan saksi bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan apda Skeretariat DPRD.
Bahwa tugas saksi sebagai Kasubag Pembukuan Pembukuan dan Pelaporan adalah membantu memproses berbagai laporan yang berhubungan dengan laporan Keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa benar setelah saksi melihat DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual yaitu :
Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014, mendapatkan alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur , Kegiatan Pembangunan Taman, Lantai Halaman dan Tempat Parkir Kendaraan yang masuk dalam Belanja Modal Pengadaan Konstruksi atau Pembelian Gedung lainnya sebesar Rp. 362.574.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), untuk paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual ,
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014 mendapatkan alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor dengan uraian Belanja Modal yaitu Belanja Pembangunan Lantai Kantor sebesar Rp. 596.400.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum, untuk paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II .
Bahwa ada dokumen Kontrak juga baik oleh Fa Libra maupun CV Bangun Tual Persada.
Bahwa yang menjadi masalah tidak ada dalam mata anggaran Nomenkaltur dalam DPA Perubahan khusus untuk pekerjaan Tahap II tetapi tiba-tiba ada pencairan anggaran, yang ada hanya Pembangunan Gedung Kantor didalamnya Pagar Halaman .
Bahwa yang saksi tahu adalah Pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, tidak ada yang namanya Pekerjaan Lantai Halaman Tahap II.
Bahwa saksi mengetahui karena saksi yang mempelajari Dokumen pencairan SPP, SPM dan SP2D berserta kelengkapan dokumen pencairan, karena itu adalah tugas dari saksi.
Bahwa setelah saksi mempelajari berkas ada pencairan UMK 30 % dari Pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dan Pencairan 75 % (termin I,II dan III), pekerjaan tidak selesai-selsai sesuai waktu yang dijerkan sesuai kontrak.
Bahwa pada saat pencairan 75 % (termin I,II dan III) pekerjaan di kantor DPRD Kota Tual baru aekitar 10 %.
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II sesuai dokumen pencairan sudah dicairkan Uang Muka Kerja 30 % sebesar Rp. 157.500.000,- sehingga dipotong pajak sebesar Rp. 140.318.182,00, berdasarkan dokumen SPP, SPM dan SP2D.
Bahwa sampai sekarang Pekerjaan tidak dikerjakan-kerjakan.
Bahwa dalam DPA Perubahan terdapat Nomenklatur Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor dengan uraian Belanja Modal yaitu Belanja Pembangunan Lantai Kantor, dalam dokumen Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014, menjadi Pembangunan Gedung Kantor, Rincian SPP –LS : Belanja Modal Pengadaan konstrusk Pagar, Dalam SPM Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 untuk Keperluan : Permintaan Pembayaran Uang Muka (30 %) atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II kepada CV Bangun Tual Persada dan dalam dokumen SP2D Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 03 Desember 2014Permintaan Pembayaran Uang Muka 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II kepada CV Bangun Tual Persada, Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 140.318.182, 00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) .
Bahwa terjadi kejanggalan menurut saksi setelah saksi pelajari dokumen Pencairan UMK untuk CV Bangun Tual Persada.
Bahwa mengenai pencairan anggaran tersebut Sdr. Muhamad Irwan Tamher pernah datang ke Sekertariat untuk mengurus SP2D.
Bahwa memang benar sekitar bulan Desember 2014 ada sasi kantor pada seluruh SKPD Kota Tual sehubungan dengan proses hukum Walikota Tual, sehingga kegiatan kantor tidak berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Bahwa untuk proses pencairan tanggung jawab PPK, PPTK dan Pengguna Anggaran .
Bahwa belanja SPM LS tidak ada hubungan dengan saksi.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui adanya pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Nantor DPRD Kota Tual Tahap II, nanti pada saat pencairan Uang Muka barus aksi mengetahuinya.
Bahwa yang melakukan pencairan dana melaui proses permohonan yang diajukan oleh PPK dengan membuat permohonan kepada PPHP agar PPHP memeriksa hasil pekerjaan dan PPK membuat permohonan ke Sekwan selaku Pengguna Anggaran melalui Berita Acara Pembayaran untuk mencairkan sejumlah dana yang diminta.
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Nantor DPRD Kota Tual Tahap II, telah dilakukan pencairan Uang Muka Kerja sebesar Rp. 157.000.000,- dalam SP2D tercatat Pembangunan Lantai Kantor Tahap II .
Bahwa dalam SP2D pekerjaan Tahap I, kata pagar tidak ada yang ada hanya lantai halaman kantor.
Bahwa lokasi pekerjaan di depan gedung baru DPRD Kota Tual, untuks ecara pasti batas-batasnya saksi tidak tahu.
Bahwa Yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah CV Bangun Tual Persada yang direkturnya Muhamd Irwan Tamher namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Sdr Hamdi Tamher saksi tidak tahu.
Bahwa pekerjaan tersbut tidak dikerjakan sama sekali.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), untuk tahun 2014.
Bahwa untuk T.A. 2014 DPRD Kota Tual tidak ada RKA untuk proyek pembangunan lantai Kantor Tahap II karean anggaran tidak ada untuk hal tersebut, yang lebih mengetahuinya Pak Munci Renfan, SH selaku Sekwan, karena saksi pernah membantu mengetik RKA Perubahan atas permintaan Pak Munci Renfan karena saat itu Sdri SUNARTI LATAR tidak dapat mengoperasikan komputer.
Bahwa khusus untuk RKA Perubahan , skasi tidak pernah merencanakannya dan mata anggaran Pembangunan Halaman Kantor tahap II, tidak pernah ada.
Bahwa kewenangan menolak SPP, SPM ada pada bendahara Umum Daerah, yang saksi tahu.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
14. JIHAN AZIS Alias JIHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER, dan ada hubungan keluarga dengan suami saksi Muahamd Irwan Tamher, dimana kakek suami saksi dengan kakek HAMDI adik kakak kandung, baik saksi dan HAMDI tidak ada hubungan pekerjaan .
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan ada hubungan keluarga dengan suami saksi Muahamd Irwan Tamher yaitu nenek suami saksi dengan nenek Munci Renfan serta antara saksi dengan Munci Renfan tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN, ada hubungan keluarga dengan suami saksi, dimana kakek suami saksi dengan kakek DILAN adik kakak kandung, baik saksi dan DILAN tidak ada hubungan pekerjaan
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa FREDRIK BENONI SYAHAILATUA, ada hubungan keluarga dengan suami saksi Muhamad Irwan Tamher Alias Irwan antara nenek suami saksi dengan nenek terdakwa tetapi sudah keluarga jauh, antara saksi dan terdakwa tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN, yang adalah suami saksi sendiri .
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa benar suami saksi adalah MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN adalah Direktur atas nama CV BANGUN TUAL PERSADA yang beralamat di Jl. Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual.
Bahwa saksi tahu CV BANGUN TUAL PERSADA sebagai Pemenang Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 karena diberitahukan oleh suami saksi sendiri Muhamad Irwan Tamher Alias Iwan dan Perusahan CV BANGUN TUAL PERSADA dipinjam bendera oleh HAMDI TAMHER untuk mengerjakan pekerjaan dimaksud karena diberitahukan juga oleh suami saksi kepda saksi.
Bahwa HAMDI TAMHER meminjamkan perusahan CV Bangun Tual Persada dari suami saksi tidak ada perjanjian Fee dan suami saksi tidak menerima fee dari HAMDI TAMHER pada pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi pernah mencairkan Uang Muka Kerja dari CV Bangun Tual Persada pada pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II pada BPDM Cabang Tual.
Bahwa Rekening Giro dari CV Bangun Tual Persada pada Bank BPDM Cabang Tual adalah 0201010781 .
Bahwa saksi mencairkan uang tersebut dengan menggunakan Cek, dimana bongol Cek tersebut sudah ditandatangani oleh suami saksi yaitu Muhamad Irwan Tamher di rumah saksi di Jl Tumbalaka Kota Tual.
Bahwa awalnya setelah Bagian Keuangan Kota Tual memasukan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman DPRD Kota Tual Tahap II, pada Bank BPDM Cabang Tual dan uang masuk pada rekening CV Bangun Tual Persada, kemudian saksi membantu mencairkan uang tersebut.
Bahwa pada saat itu suami saksi yaitu Muhamad Irwan Tamher lagi ke luar daerah dan kemudiaan pada tanggal 03 Desember 204, saksi mencairkan uang tersebut pada Bank BPDM Cabang Tual.
Bahwa uang yang dicairkan sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sesuai Rekening Koran Per 31 Desember 2014 .
Bahwa jumlah nominal uang yang tertera dalam cek pencairan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan setelah uang itu saksi cairkan kemudian saksi menyerahkan kepada isteri HAMDI TAMHER yaitu MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian melalui telepon HAMDI TAMHER menyuruh saksi memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk diberikan kepada adik HAMDI TAMHER yang beranam ARAFAT TAMHER.
Bahwa pada saat uang dicairkan oleh saksi melalui cek pada sore harinya saksi menyerahkan uang tersebut kepada isteri HAMDI TAMHER yaitu MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) atas perintah dari HAMDI TAMHER karean yang bersangkutan sementara berada di luar daerah .
Bahwa saksi menyerahkan uang bertempat di Bank BRI Unit A.G. Renuat Kec. Dullah Selatan Kota Tual.
Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Arafat Tamher, dimana pada malamnya ARAFAT TAMHER ke rumah saksi pada sekitar pukul jam 20.00 WIT di Jalan Tumbalaka dan saksi menyerahkan uang tersebut kepadanya.
Bahwa setelah uang saksi berikan kepada HAMDI TAMHER, pekrjaan tersebut tidak dikerjakan eleh HAMSDI TAMHER dan pekerjaan tidak selesai-selesai.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
15. MARDIYAH AYU SARKOL Alias AYU, tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER, yang bersangkutan adalah suami saksi.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan ada hubungan keluarga dengan suami saksi Hamdi Tamher yaitu nenek suami saksi dengan nenek Munci Renfan serta antara saksi dengan Munci Renfan tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN, ada hubungan keluarga dengan suami saksi, dimana kakek suami saksi dengan kakek DILAN adik kakak kandung, baik saksi dan DILAN tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA, ada hubungan keluarga dengan suami saksi antara nenek suami saksi HAMDI TAMHER dengan nenek FREDRIK tetapi sudah keluarga jauh, antara saksi dan terdakwa tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN, ada hubungan keluarga dengan suami saksi HAMDI TAMHER, dimana kakek suami saksi dengan kakek Iwan adik kakak kandung, baik saksi dan Iwan tidak ada hubungan pekerjaan .
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 .
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan pada BRI Unit Tual .
Bahwa saksi mengetahui suami saksi HAMDI TAMHER sebagai Kontraktor dari Pekerjaan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dimaksud.
Bahwa suami saksi HAMDI TAMHER memakai dan meminjamkan Perusahan dari CV Bangun Tual Persada yang direkturnya Sdr. MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN Alias PACE.
Bahwa setahu saksi suaminya HAMDI TAMHER tidak memiliki perusahan tetapi sering mengerjakan proyek-peryek dan bertindak sebagai Kontraktor juga.
Bahwa untuk pekerjaan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual Tahap I, saksi mengetahui suami skasi HAMDI TAMHER meminjam perusahan milik FREDRIK SYAHAILATUA setelah terjadi permasalahan dalam pekerjaan dimaksud.
Bahwa benar saksi pernah melihat pak FREDRIK BENONI SYAHAILATUA datang ke rumah saksi mencari suami saksi HAMDI TAMHER, tetapi saksi tidak menegtahui apa isi pembicaraan tersebut.
Bahwa sebelum ibu JIHAN AZIS menyerahkan uang sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah kepada saksi, suami saksi HAMDI TAMHER sudah telepon memberitahukan kepada saksi.
Bahwa benar saat itu suami saksi yaitu HAMDI TAMHER sedang berada diluar daerah dan menelpon saksi untuk mengambil uang dari JIHAN AZIS isteri dari Muhamd Irwan ATmher Alias Irwan .
Bahwa sebelum saksi menerima uang tersebut suaminya HAMDI TAMHER sudah memberitahukan bahwa uang tersebut adalah uang proyek pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 .
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2016, sekitar tanggal 03 Desember 2016, uang proyek Pembangunan Lantai Halamn DPRD Kota Tual dicairkan oleh isteri MUHAMAD IRWAN TAMHER dan uang diserahkan kepada saksi sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) diserahkan oleh Ibu JIHAN AZIS kepada Adik HAMDI TAMHER yaitu ARAFAT TAMHER.
Bahwa uang diberikan kepada saksi sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) bertempat di BRI UNIT Pasar Tual A G RENUAT pada sore hari.
Bahwa setelah saksi menerima uang tersebut, saksi langsung menransfer uang tersebut kepada suaminya HAMDI TAMHER melalui Rekening HAMDI TAMHER di BRI juga karean saksi juga ada lah Karywan BRI disitu.
Bahwa setelah saksi mentransfer uang sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kepada suaminya yaitu HAMDI TAMHER saksi memberitahukan kepada HAMDI TAMHER melalui telpon bahwa uang telah saksi transfer di nomor rekeningnya.
Bahwa Nomor Rekening suami saksi yaitu HAMDI TAMHER pada BRI Tual saksi sudah lupa.
Bahwa suami saksi HAMDI TAMHER menggunakan Perusahan milik Muhamad Irwan Tamher, tetapi tidak pernah memberikan fee kepada Muhamad Irwan Tamher.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman DPRD Kota Tual Tahap I T.A. 2014, masih dikerjakan sekarang oleh keluarga HAMDI TAMHER untuk diselesaikan sisa pekerjaan walaupun sudah lewat waktu .
Bahwa uang yang saksi transfer ke rekening HAMDI TAMHER, digunakan untuk kepentingan sasi adat saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
16. MUHAMMAD JUFRI NANAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengannya .
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengannya .
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER, antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengannya .
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengannya .
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK, antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengannya .
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014.
Bahwa benar pada tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Tual ada paket pekerjaan proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota tual.
Bahwa saksi bekerja pada sebagai Kasubag pembukuan dan pelaporan pada bagian keuangan DPRD Kota Tual sejak tahun 2009 hingga tanggal 18 Agustus 2014 saksi dimutasikan ke Kasubag Linmas Badan Kesbangpol Kota Tual hingga saat ini.
Bahwa saksi diangkat menjadi Kasubag Pembukuan dan Pelaporan pada Bagian Keuangan DPRD Kota Tual berdasarkan SK Walikota tual nomor 821.2/SK/196/2009/KT tanggal 18 Maret 2009.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubag Pembukuan dan Pelaporan pada Bagian Keuangan DPRD Kota Tual adalah sebagai berikut:
Menyelenggarakan pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan sekertariat DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Meneliti dan memproses dokumen yang berkaitan dengan pencatatan transaksi keuangan sekertariat DPRD kota tual sesuai ketentuan yang berlaku.
Melakukan ferifikasi/pemeriksaan atas setiap laporan pertanggung jawaban keuangan lingkup sekertariat DPRD kota tual.
Meneliti dan memproses dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan sekertariat DPRD.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian sesuai tugas dan fungsi.
Dan saksi bertanggung jawab kepada Kabag Keuangan.
Bahwa saksi bersama dengan Sdri. Sunarti latar (Kasubag perencanaan) yang menyusun Rencana kerja anggaran (RKA) pada sekertarat DPRD kota tual tahun 2014.
Bahwa saksi bersama dengan Sunarti Latar membuat RKA sekertariat DPRD kota tual tahuhn 2014 atas dasar penyampaian secara lisan dari Kabag keuangan sekertariat DPRD kota tual Sdr.Ladatimo yamlean,SE dan disposisi dari sekertaris dewan Sdr.M.Labetubun selaku KPA.
Bahwa saksi tidak pernah melihat disposisi dari sekwan namun hanya saksi diberitahukan oleh Sunarti Latar.
Bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi saksi selaku kasubag pembukuan dan pelaporan pada bagian keuangan DPRD kota tual, saksi tidak bias menyusun RKA, namun tugas saksi pada poin terakhir diatas bahwa saksi melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan, yaitu perintah lisan yang telah saksi sebutkan diatas.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2014 ada RKA paket proyek pembangunan halaman kantor DPRD kota tual senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sepengetahuan saksi, pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2014 ada paket proyek pembangunan lantai halaman DPRD kota tual senilai Rp.345.000.000 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)
Bahwa yang saksi susun dalam DPA untuk tahun 2014 adalah belanja pembangunan lantai halaman kantor sesuai RKA sebesar Rp.100.000.000 dan belanja pembangunan tempat parkir kendaraan dinas pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.95.000.000.
Bahwa yang menjadi Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada paket proyek tersebut adalah Sdr. Muh.I.B.tamherwarin,SH.
Bahwa saksi saat diperiksa oleh penyidik tidak lagi memiliki buku kas umum sebagai pertanggung jawaban karena sakasi telah dimutasikan tugas, buku kas tersebut ada pada bendahara pengeluaran sekertariat DPRD kota tual Sdr.Amri Koedoeboen.
Bahwa tugas saksi saat menjabat sebagai Kasubag Pembukuan dan Pelaporan pada Bagian Keuangan DPRD Kota Tual yaitu mencatat semua laporan atau segala sesuatu yang dilakukan oleh bendahara Pengeluaran khusus untuk belanja rutin saja sedangkan untuk Belanja Proyek saksi tidak pernah meneliti dokumen tersebut jadi saksi tidak tahu.
Bahwa khusus untuk dokumen kontrak ada pada Sekwan selaku pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan bendahara Pengeluaran dan ada pada Tim Verifikasi pada bagian Keuangan Kota Tual serta PPHP .
Bahwa pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014 (tahap Pertama) saksi masih bertugas di Sekertariat DPRD sedangkan untuk Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, saksi sudah dimutasikan ke Kasubag Linmas Badan Kesbangpol Kota Tual sejak tanggal 18 Agustus 2014 .
Bahwa yang saksi tahu setelah penandatanganan kontrak dengan fa Libra yang dikerjakan oleh Hamdi Tamher, pekerjaan Tahap Pertama, ada drop bahan berupa pasir dan paving block saja, pekerjaan tidak dikerjakan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
17. MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IRWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER, dan antara saksi dengan terdakwa ada hubungan keluarga dimana adalah kakek saksi dan kakek terdakwa adik kakak kandung serta antara saksi dan terdakwa tidak ada hubungan pekerjaan
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengannya ada hubungan keluarga yaitu dengan nenek saksi dan neneknya serta antara saksi dan MUNCI RENFAN tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I)T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan antara saksi dengan DILAN ada hubungan kelaurga dimana kakek saksi dan kakek DILAN adik kakak kandung dan antara saksi dengannya tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK, antara saksi dengannya ada hubungan keluarga dimana nenek saksi dan nenek FREDRIK ada hubungan keluarga walupun agak jauh, serta antara saksi dan FREDRIK tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengertid imintai keterangan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD kota Tual T.A. 2014.
Bahwa saksi sebagai Direktur CV Bangun Tual Persada sebagai Pemenang dari pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD kota Tual T.A. 2014, namun dipinjam bendera perusahan oleh Hamdi Tamher untuk pekerjaan tersebut .
Bahwa Hamdi Tamher tidak memiliki Perusahan dan meminjam perusahan milik saksi atas dasar saling percaya saja tanpa kuasa di Notaris karena antara saksi dengan Hamdi Tamher ada hubungan kekeluargaan.
Bahwa pada sekitar Bulan November tahun 2014, Hamdi Tamher pernah datang ke rumah saksi meminjamkan perusahan saksi CV Bangun Tual Persada untuk mengikuti tender pekerjaan, sehingga saksi meninjam dokumen perusahan CB bangun Tual Persada kepada Hamdi Tamher.
Bahwa selain CV Bangun Tual Persada, saksi juga sering meminjamkan perusahan saksi kepada orang lain untuk mengikuti tender.
Bahwa perusahan saksi CV Bangun Tual Persada juga dipinjam oleh Hamdi Tamher untuk mengikuti tender Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap Pertama) sebagai perusahan pendamping saja dan saat itu Fa Libra sebagai pemenang yang digunakan oleh hamdi Tamher juga.
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD Kota Tual T.A. 2014 dilakukan proses tender .
Bahwa Pengumuman dilakukan dan di umumkan dan di tempel pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual, pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
1. CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
2. CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
3. CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
Bahwa pada saat itu saksi juga ada ikut penawaran pekerjaan yang lain juga di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemda Kota Tual bersamaan dengan pelelangan Paket Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD kota Tual T.A. 2014.
Bahwa untuk paket Paket Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD kota Tual T.A. 2014, formulir pendaftaran, Hamdi Tamher yang mengambilnya dan memberikan kepada saksi untuk mengisi formulir dimaksud dan saksi menandatangani formulir pendaftaran atas nama CV Bangun Tual Persada.
Bahwa kemudian dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
1. CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
2. CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
3. CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
Bahwa saat itu saksi hadir mengikuti penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) paket yang lain lagi yang saksi juga ikut.
Bahwa karena saksi hadir maka saksi turut menandatangani daftar hadir rekanan dalam rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) sebagai peserta tanggal 13 November 2014, bukan Hamdi Tamher.
Bahwa selanjutnya dilanjutkan dengan Pemasukan Dokumen Penawaran 17 November 2014, saksi juga turut hadir, dibuktikan dengan tandatangan daftar hadir dari Wakil rekanan, karena saksi juga ada ikut proses tender untuk pakit yang lain juga.
Bahwa seluruh kelengkapan dokumen tender semuanya disiapkan oleh Hamdi Tamher.
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, maka calon Penyedia Barang/ Jasa dan jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA.
Bahwa nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi .
Bahwa CV Bangun Tual Persada sebagai Pemenang karena telah memenuhi syarat pada saat dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi dan memiliki Jaminan Penawaran perusahan yang lain gugur karena tidak memliki jaminan penawaran.
Bahwa yang menyiapakan seluruh dokumen tender sampai pada kontrak adalah Hamdi Tamher selaku peminjam perusahan saksi tinggal tandatangani saja.
Bahwa setelah dilakukan Pengumuman Pemenang Pemilihan Langsung tanggal 22 Nopember 2014 dan 3 (tiga) hari kemudian Masa sanggah berakhir maka diterbitkan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) .
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan, yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa sesuai kontrak kerja CV Bangun Tual Persada ada memiliki :
a. Jaminan Pelaksanaan, No. Bond. No. Bond : 118001102111400224 dengan nilai Jaminan Rp. 26.250.000,- dengan Premi yang dibayar : 279.000,- , berlaku selama 35 hari mulai dari tanggal 26 Nopember 2014 s/d 30 Desember 2014, dikeluarkan di Ambon pada tanggal 26 Nopember 2014 Penanggungjawab PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA Raid Heru Prasetyawan, Kepala Cabang dan Roy A Leander, kasi Pemasaran & Survei Ship, CV Bangun Tual Persada M Irwan Tamher .
b. Jaminan Uang Muka Kerja, No. Bond. 118001103111400178, Nilai Rp. 157.500.000,00 Premi dibayar : 807.000,-, berlaku selama 35 hari mulai dari tanggal 26 Nopember 2014 s/d 30 Desember 2014 , dikeluarkan di Ambon pada tanggal 26 Nopember 2014 Penanggungjawab PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA Raid Heru Prasetyawan, Kepala Cabang dan Roy A Leander, kasi Pemasaran & Survei Ship, CV Bangun Tual Persada M Irwan Tamher.
Bahwa Seluruh kelengkapan dokumen kontrak telah disipakan oleh Hamdi Tamher sebagai peminjam bendera perusahan milik saksi.
Bahwa kontrak yang dibawakan oleh Hamdi Tamher sesuai SPMK Nomor : 04/PPK-DPRD/SPMK/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014 adalah 35 hari kalendaer mulai tanggal 26 Nopember 2014 s/d 30 Desember 2014
Bahwa sesuai kontrakPekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 26.333.017,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN a. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 32.467.049,34 b. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 416.488.296,00 C PEKERJAAN RABAT BETON PENGANCING PAVING Rp. 1.948.909,46 A. NILAI KONTRUKSI Rp. 477.273.271,81 B. PPN (10 %) Rp. 47.727.327,18 C. JUMLAH KONSTRUKSI + PPN 10 % Rp. 525.000.598,99 D. JUMLAH TOTAL YANG DIBULATKAN Rp. 525.000.000,00 TERBILANG : *** LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH ***
Bahwa setelah kontrak ditandatangani maka dilakukan permintaan uang muka kerja sebsar 30 % .
Bahwa pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa rincian uang muka kerja.
Bahwa administrasi permintaan Uang Muka Kerja sudah disiapkan oleh Hamdi Tamher, tinggal saksi yang menandatanganinya .
Bahwa administrasi pernmintaan uang muka kerja diantranya yang dibuat oleh Hamdi tamher yaitu :
Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Nilai Paket : Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Nilai Kontrak : Rp. 525.000.000,- Sumber Dana : APBD, Tahun Anggaran : 2014, Penyedia Jasa CV Bangun Tual Persada.
Lampiran Permohonan Pembayaran Uang Muka, Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014, oleh Direktur CV Bangun Tual Persada : Muhamad Irwan Tamher, yang ditujukan kepada Muh. I.B. Tamherwarin selaku PPK, tanggal 27 November 2014, sebesar Rp. 30 % dari Nilaim kontrak sebesar Rp. 157.000.000,-.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka, tanpa Nomor , tanggal 28 November 2014, Pihak Kedua Penyedia Jasa Direktur CV Bangun Tual Persada Muhamad Irwan Tamher, Pihak Pertama Muh.I.B.Tamherwarin selaku PPK Mengetahui Sekretariat DPRD Munci Renfan, SH
Sedangkan dokumen yang disipakan oleh saksi sendiri berupa : Jaminan Uang Muka sebesar Rp. 157.000.000,- tanggal 26 November 2014, Penanggung PT Asuransi JasaRaharja Putera Raid Heru Prasetyawan Kepala Cabang dan Direkur CV bangun Tual Persada.
Bahwa permintaan Uang Muka Kerja sebesar Rp 30 %, dimintakan maka pendantangan SPP dan SPM serta SP2D dana masuk ke rekening Giro CV Bangun Tual Persada Nomor : 0201010781, pada bank BPDM Cabang Tual .
Bahwa rincian Uang Muka kerja sebesar 30 % yang masuk kerekning Cv Bangun Tual Persada adalah :
Jumlah yang diminta Rp 157.500.000,-
Jumlah Potongan Pajak Rp. 17.181.818,-
Jumlah yang dibayarkan Rp. 140.318.182,- (masuk rekening Giro CV Bangun Tual Persada) .
Bahwa setelah UMK pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dilakukan pencairan 30 % (tiga puluh persen) dana sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) masuk kedalam rekening rekanan CV Bangun Tual Persada pada BPDM Cabang Tual.
Bahwa kemudian saksi selaku Direktur CV Bangun Tual Persada TAMHER menandatangani cek tersebut dan menyerahkan cek kepada isterinya yaitu JIHAN AZIS Alias JIHAN selaku Pegawai BPDM Cabang Tual kemudian JIHAN AZIS Alias JIHAN mencairkan uang sebanyak Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) .
Bahwa sesuai dengan SP2D dana masuk ke rekning tanggal 03 Desember 2014, kemudian hari itu juga isteri saksi JIHAN AZIS Alias JIHAN melakukan pencairan sesuai cek yang saksi titipkan.
Bahwa pada saat itu saksi sedang keluar daerah bersama Pak Walikota Tual sehingga skasi menitipkan cek yang sudah ditandatangani pada isteri saksi .
Bahwa setelah uang cair pada hari itu juga isteri saksi Jihan Azis menyerahkan uang kepada isteri HAMDI TAMHER, SH yaitu saksi MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) tanpa membuat kwitansi tanda terima, atas perintah dari Hamdi Tamher melalui via telepon saja .
Bahwa uang pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, yang telah diberikan kepada HAMDI Tamher tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa atas perintah dari Hamdi Tamher karena yang bersangkutan juga berada di luar daerah, saksi JIHAN AZIS Alias JIHAN menyerahkan uang kepada adik dari saksi HAMDI TAMHER yaitu ARAFAT TAMHER Alias Arafat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah mendapat fee dari pekerjaan dimaksud.
Bahwa pada bulan Desember 2014, terjadi sasi seluruh kantor di Kota Tual termasuk DPRD Kota Tual selama kurang lebih 1 (satu) bulan dimana seluruh kantor tidak bisa melakukan aktifitas.
Bahwa pekerjaan saat itu terkendalan karena ada sasi seluruh Kantor-Kantor pada Kota Tual, terkait dengan masalah Pa Walikota Tual dan pada saat itu sasi dari Bulan Desember 2014 sampai pada bulan Januari 2015.
Bahwa tidak ada adendum kontrak untuk perubahan jangka waktu dan perpanjangan kontrak.
Bahwa setelah dicairkan uang muka kerja pekerjaan tidak dikerjakan-kerjakan dan tidak ada teguran-terguran dari PPK Sdr Muhamad Imam Badil Tamherwarin maupun dari Pengguna Anggaran yaitu Munci Renfaan, SH, karena pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali.
Bahwa tujuan dicairkan UMK untuk melakukan pekerjaan awal, mobilisasi peralatan, pembelian bahan, ternyata pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali.
bawha jaminan uang muka yang saksi jaminkan di PT JasaRaharja Putera Cabang Ambon di Ambon sebesar Rp. 157.000.000, tanggal 26 November 2014, tidak dikomplein oleh PPK, sehingga dana tidak bisa dicairkan.
Bahwa PPK Muhamad I B Tamherwarin pernah beberapa kali menghubungi saksi dan menegur saksi secara lisan untuk menyelesaikan pekerjaan dan saksi hubungi Hamdi Tamher tetapi ia tidak menyelesaikan dan tidak mau mengerjakan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir hingga sekarang ini.
Bahwa saksi juga termasuk tanda tangan fakta integritas yang dilampirkan dalam kontrak juga.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
18. FREDERIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDERIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER, dan antara saksi dengannya ada hubungan keluarga dimana nenek saksi dan nenek terdakwa ada hubungan keluarga serta baik terdakwa dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengan MUNCI RENFAN, SH ada hubungan keluarga dimana nenek saksi dan neneknya ada hubungan keluarga serta baik saksi dan MUNCI RENFAN tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I) T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan antara saksi dengan DILAN ada hubungan keluarga dimana nenek saksi dan nenek DILAN ada hubungan keluarga serta keduanya tidak ada hubungan pekerjaan .
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN, dan antara saksi dengannya ada hubungan keluarga dimana nenek saksi dan neneknya ada hubungan keluarga serta baik saksi maupun IWAN tidak ada hubungan pekerjaan .
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 .
Bahwa saksi sebagai Direktur Fa Libra sebagai pememang dari paket pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (tahap Pertama), namun bendera perusahan saksi dipinjam oleh Hamdi Tamher untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa ada surat kuasa dari saksi selaku direkturnya .
Bahwa Hamdi Tamher tidak memiliki kapasitas dalam perusahan milik saksi.
Bahwa Hamdi Tamher pernah ke rumah saksi sekitar bulan April 2014 untuk meminjam perusahan saksi guna mengikuti paket pelelangan di Sekretariat DPRD Kota Tual kemudian saksi memberikan semua fotocopy dokumen perusahan saksi kepada Hamdi Tamher ;
Bahwa sumber dana proyek tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBD Kota Tual
Bahwa dokumen perusahan antara lain Akte Pendirian Perusahan, SITU,SIUP,TDP,kemudian setelah saksi memberikan dokumenn perusahan Fa Libra kepada Hamdi Tamher saksi berpesan untuk Hamdi Tamher untuk bekerja baik-baik.
Bahwa Hamdi Tamher tidak memiliki Perusahan dan meminjam perusahan milik saksi atas dasar saling percaya saja tanpa kuasa di Notaris .
Bahwa proses tender dilakukan mulai dari pengambilan pendaftaran dokumen, penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran hingga ditentukan pemenang Hamdi Tamher yang terlibat dalam proses tender .
Bahwa setelah Hamdi Tamher mengambil pendaftaran dokumen, ia mengisinya kemudian membawa ke saksi selaku direktur untuk di tandatangani dan di cap .
Bahwa Fa. Libra dinyatakan sebagai pemenang lelang karena kemungkinan harga penawaran Fa. Libra lebih rendah dari perusahan lainnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen administrasi teknis dan dokumen penawaran untuk Fa. Libra dalam mengikuti proses tender.
Bahwa administrasi yang saksi tanda tangani dalam proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap I adalah dokumen pendaftaran, dokumen penawaran, kontrak, berita acara pencairan uang muka (30%), berita acara pencairan termin III (75%).
Bahwa seluruh adminsitrasi diatas telah disiapkan semuanya oleh Hamdi Tamher kemudian Hamdi Tamher biasanya ke rumah saksi dan bertemu dengan saksi untuk saksi tandatangani dan cap .
Bahwa setelah Fa Libra ditetapkan sebagai Pemenang pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014, masa sangga\h berakhir dan kemudian dilakukan penandatanganan Kontrak kerja.
Bahwa benar diperlihatkan Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 66/ppk/set-II/spmk/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK Muh. I.B.Tamherwarin, SH dan saksi selaku Direktur Fa Libra.
Bahwa benar adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh HAMDI TAMHER, SH tanggal 26 April 2016, yang pada intinya menerangkan bahwa paket pekerjaan PEMBANGUNAN L:ANTAI HALAMAN KANTOR sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 april 2014adalah merupakan tanggungjawab saya selaku Peminjam Perusahan dimaksud .
Bahwa Pakta Integritas saksi juga tandatangani.
Bahwa besar biaya sesuai dengan kontrak pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual adalah senilai Rp.339.000.000 (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa sesuai kontrak kerja Fa Libra memiliki :
a. Jaminan Pelaksanaan, No. Bond. No. Bond : 118001102051400204 dengan nilai Jaminan Rp. 16.900.000,- dengan Premi yang dibayar : 198.000,- berlaku selama 150 hari kalender dan efektif mulai dari tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014 , dikeluarkan di Ambon pada tanggal 26 April 2014 Penanggungjawab PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA Raid Heru Prasetyawan, Frederik B Sayhailatua selaku Drektur Fa Libra .
b. Jaminan Uang Muka , No. Bond. 118001103051400056 dengan nilai Jamina Rp. 101.700.00,-, Surat kaminan ini berlaku selama 150 hari kalender dan efektif mulai dari tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014, dikeluarkan di Ambon pada tanggal 28 April 2014 Penanggungjawab PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA Raid Heru Prasetyawan, Frederik B Syahailatua selaku Drektur Fa Libra .
Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 14.502.915,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN A. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 23.270.926,61 B. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 270.408.472,30 A. NILAI KONSTRUKSI Rp. 308.182.314, 84 B. PPN (10 %) Rp. 30.818.231, 48 C. JUMLAH TOTAL KONSTRUKSI Rp. 339.000.546,32 D. JUMLAH TOTAL DIBULATKAN Rp. 339.000.000,00 TERBILANG : *** Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ***
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai kontrak kerja, pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender .
namun dalam pelaksanaannya paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Direktur Fa Libra FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Penyedia Barang/ Jasa, namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER, SH selaku Pelaksana di lapangan .
Bahwa sesuai dokumen adendum kontrak, pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual pada tanggal 19 April 2014, diajukan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 kepada MUH.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA dengan tembusan kepada Sekretaris Dewan dan Inspektorat Kota Tual, yang isinya :
”pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jawal pelaksanaan disebabkan : mengingat bahan matrial berupa paving block yang dipesan dari pabrikasi mengalami keterlambatan dikarenakan banyak pesanan. Maka pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor mengalami keterlambatan dari jadawal pelaksanaan pekerjaan
Bahwa addendum kontrak dilakukan penambahan waktu pelaksanaan sesuai dengan addendum kontrak nomor : Add.01.5.a/PPK-SET/addendum/VII/2014 tanggal 26 juli 2014 menjadi 180 hari kalender.
Bahwa dokumen adendum kontrak semuanya dibuat oleh Hamdi Tamher dan saksi hanya siap menandatangnaninya saja.
Bahwa pada saat dibuat adendum kontrak pekerjaan juga belum dikerjakan, karena pada tanggal 28 April 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak .
Bahwa yang membuat Permohonan Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) beserta lampirannya adalah Hamdi Tamher, bukan saksi dan semuanya setelah siap Hamdi Tamher membawa ke saksi untuk saksi tandatangan dan cap dokumen tersebut.
Bahwa benar bukti Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak oleh Diretur Fa Libra Frederik B Syahailatua, sesuai surat Nomor : (tanpa Nomor) /Fa.L/PUM/IV/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku PPK yang tembusannya kepada Pengguna Anggaran, PPK dan Konsultan Pengawas, beserta lampiran Rincian Uang Muka Kerja yaitu :
-
No. URAIAN PEKERJAAN BIAYA (Rp.) I.
II.
III.
PERSIAPAN
- Mobilisasi & Demobilisasi Alat/ Bahan
- Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi
- Gudang, Direksi Keet & Papan Nama Proyek
- Pengukuran Pemasangan Papan Bowplank
- Administrasi, Dokumentasi & P3 –K
- Pengadan Air Kerja
PENGADAAN MATRIAL NON LOKAL
- Semen/ Besi Beton
LAIN-LAIN
5.000.000,00
7.500.000,00
5.144.967,00
2.683.732,00
3.500.000,00
1.000.000,00
42.279.215,22
34.592.085,18
T O T A L 101.700.000,00 Terbilang : Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah
a. dilampirkan dengan SPMK Nomor : 6/ppk/set-ii/spmk/2014 tanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH dan Menerima dan menyetujui untuk dan atas nama Fa LIBRA FREDRIK B SYAHAILATU selaku Direktur.
b. Atas permohonan pembayaran Uang Muka Kerja tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia Barang/ Jasa Direktur Fa Libra dan Pihak Kesatu PPK mengetahui Sekretaris DPRD Koat Tual selaku Pengguna Anggaran MUNCI RENFAAN, SH .
- Bahwa kemudian dilakukan proses pencairan anggaran dimana SPP dan SPM dipross di Sekretariat DPRD dan SP2D dari bagain keuangan.
- Bahwa setelah Hamdi Tamher mengecek bahwa SP2D yang dikeluarkan sudah masuk pada rekening Fa LibraNomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga Hamdi Tamher menghubungi saksi selaku Direktur.
- Bahwa kemudian saksi FREDRIK BENONI SYAHAILATUA menandatangani cek dan mencapnya setelah itu ia menyerahkan cek kepada HAMDI TAMHER, SH dan HAMDI TAMHER, SH dalam bentuk kosong belum diisi nilai nominalnya kemudian Hamdi mengisi cek tersebut dan mengisis nominal uang kedalam cek dan Hamdi Tamher mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), pada tanggal 09 Mei 2014.
- Bahwa HAMDI TAMHER, SH yang bertindak sebagai pelaksana dari pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai kenyatan setelah melakukan pencairan UMK 30 % (tiga puliuh persen) sebesar Rp. 90.605.454,00, tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak kerja .
- Bahwa setelah uang muka 30% dicairkan, saksi diberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh Hamdi Tamher, dan hanya sekali itu saja saksi menerima uang dari Sdr. Hamdi Tamher.
- Bahwa sesuai dokumen addendum maka atas surat Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 tanggal 19 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA tersebut .
- Bahwa kemudian MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN membuat surat Nomor : 09/PPK-DAU/VII/2014 perihal Peninjauan Kembali Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 21 Juli 2014 kemudian MAIKE THERESIA LAYAN,SSPT selaku Pejabat Pelaskanan Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan surat Nomor : 10/PPK-DAU/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 Perihal Persetujuan atas Adendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembanguan Lantai Halaman Kantor yang ditujukan kepada MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang isinya menyetujui : Permohonan untuk Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai kondisi dilapangan diterima setelah itu dibuatkan BERITA ACARA Nomor : 11/PPK-DAU/BA/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 PENINJUAAN KEMBALI PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR antara PPK,PPTK bersama Kontraktor F.B.SYAHAILATUA dan ABDUL KADIR UBRO, ST selaku Konsultan Pengawas sehingga dilanjutkan dengan ADDENDUM KONTRAK Nomor : add.01 5a./PPK-SET/Add.01/VII/2014 tanggal 26 Juli 20014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2016 antara PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN dengan F.B. SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA , yang pada pokoknya terjadi perubahan pada pasal 2 Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 kemudian untuk menguatkannya PPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 Paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor.
Bahwa kemudian HAMDI TAMHER melakukan koordinasi dengan Pak MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % (tujuh puluh lima persen) guna pembayaran termin I, II dan III, karean adanya kekurangan dana uantuk menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa setelah cair UMK Pekerjaan tidak dilaksanakan sehingga atas koordinasi Hamdi Tamher bersama dengan Pak Munci Renfan selaku Sekwan di Kantor DPRD Kota Tual bukan diruangan Pak Munci Renfan, untuk dilakukan pencairan dan saran dari Pak Munci Renfan, bahwa rekanan harus membuat Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan .
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani surat perjanjian tertanggal 5 september 2014, untuk pencairan Termin III, bukan saksi yang buat, itu diplasukan oleh Hamdi Tamher.
Bahwa isi dari SURAT PERNYATAAN adalah sebagai berikut : “Dengan ini menyatakan bahwa pembangunan lantai Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang sedang saya kerjakan terkendala dengan modal pekerjaan maka saya mengajukan pencairan termin I-III (75 5) untuk mendukung pekerjaan saya yang sedang berlanmgsung, bila mana saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan (Sesuai Kontrak) maka siap bertanggungjawab atas kelalaian dan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku”.
Bahwa surat tersebut dibuat oleh Hamdi Tamher atas saran dari Pak Munci Renfaan guna dilakuakn pencairan termin III , jadi surat tersebut adalah palsu.
Bahwa atas saran dari pak Munci Renfan sehingga Hamdi Tamher pernah bertemu dengan saksi selaku Direktur Fa Libra untuk membuat Surat Pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaan dan juga sudah dilakukan koordinasi antara Hamdi Tamher dengan Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK.
Bahwa kemudian Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK menyurati PPHP untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan pencairan 75 % dengan dilengkapi dengan back Up Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan bahwa pekerjaan telah mencapai 85,42%.
Bahwa kemudian Hamdi Tamher bersama Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK menyiapkan dokumen pencairan 75 % (Termin I,II dan III), dengan menyiapkan dokumen pencairan oleh rekanan Fa Libra dengan dilengkapi dokumen berupa BERITA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN TERMYN : III (75 %), Nomor 127/12/PPK-SET/BAPT/VII/2014 beserta lampirannya sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 % (delapan puluh lima persen) .
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % (sepuluh persen).
Lampiran Dokumentasi (berisikan Paving Blok).
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 027/121/PPK-SET/BAPP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh : PPTK (MAIKE TEHERESIA LAYAN,SSPT, Kontraktor Pelaksana Fa LIBRA Direktur FREDRIK B SYAHAILATUA, Menyetujui PPK : MUH.I.B.TAMHERWARIN dan Mengetahui KPA MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %)
C.
a. Jumlah Bruto sampao saat ini Rp. 339.000.000,00
b
. Jumlah Bruto Termyn Lalu Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % Rp.
b. Jumlah uang Muka 30 % Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (Proses Verbal), pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Muh.I.B. Tamherwarin selaku PPK selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Frederik B Syahailatua selaku Direktur sebagai pihak Kedua, untuk dibayarkan anggsuran kepada Fa Libra dengan Nomor Rekening : 0201020319 pada Bank Maluku Cabang Tual, terbilang : terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh JUta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Munci Renfaan, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat Kontraktor Pelaksana FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
(dokumen kelangkapan pencairan termin I,II,III (75 %) semaunay dibuat dan siapkan oleh Hamdi Tamher dan tinggal saksi yang cap dan menandatanganinya saja.)
Bahwa setelah itu berita acara pemeriksaan barang tersebut dilampirkan dengan berita acara pencairan, maka proses berita acara mulai berjalan, kemudian berita acara pencairan ditanda tangani oleh Konsultan pengawas, PPTK mengetahui PPK, KPA dan pelaksana Fa. Libra, setelah itu di jilid dan dimasukan ke bendahara Sekwan untuk membuat SPM, setelah disiapkan bendahara Sekwan mengajukan ke bagian keuangan untuk diproses dan diterbitkan SP2D, setelah SP2D terbit kemudian diantarkan oleh pegawai ke Bank Maluku Cab. Tual, setelah di input oleh petugas Bank dan masuk ke rekening perusahan, maka uang siap untuk dicairkan.
Bahwa Jumlah Permintaan Termin III, dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah yang diminta Rp. 177.975.000,-
Jumlah Potongan Pajak Rp. 19.415.454,-
Jumlah yang dibayarkan Rp. 158.559.546,- masuk rekening Fa Libra .
Bahwa kemudian setelah Hamdi Tamher mengetahui uang sudah masuk direkeninh, maka Hamdi Tamher mndatangi saksi kemudian saksi mendantangani cek dan menyerahkan cek kepada HAMDI TAMHER, SH dalam bentuk kosong belum diisi nilai nominalnya kemudian Hamdi Tamher mengisi cek tersebut dan mengisi nominal uang kedalam cek dan Hamdi Tamher mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual Nomor : 0201020319 sebesar Rp. 158.559.546,-, pada tanggal 21 Oktober 2014.
Bahwa pada saat cair termin III, pekerjaan baru mencapai 10 % dilokasi pekerjaan di DPRD Kota Tual dan Berita Acara Pemeriksaan barang yang dilakukan oleh PPHP yang mnerangkan progres fisik adalah 85,42 %, tidak sesuai dengan kenyataan dim lapangan.
Bahwa saksi menghubungi Hamdi Tamher untuk melakukan pekerjaan tetapi ia tidak pernah muncul dilokasi pekerjaan .
Bahwa hingga saat ini saksi tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak untuk saksi tanda tangani.
Bahwa setelah ada pemasalahn baru ditahun 2015 saksi ada berusaha menyelesaikan pekerjaan diamaksud, yang seharusnya Hamdi Tamher yang mengerjakan karean ia yang mencaitkan dana tersebut.
Bahwa saksi memesan 1000 paving block untuk menyelesaikan pekerjaan dengan uang sendiri, namun karena saksi ada menyelsaikan pekerjaan yang tidak tersisa kemudian ada police line sehingga tidak bisa bekerja.
Bahwa pada bulan September 2016, pekerjaan sisa Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, telah diselsaikan oleh Hamdi Tamher melalui keluarganya, hal man dapat dibuktikan dengan Surat keteranga Ahli PU Kota Tual yaitu :
SURAT KETERANGAN AHLI serta Dokumentasi Pekerjaan, tanggal 19 September 2016, yaitu :
Nama : ABDUL KADIR BUGIS, ST.MT
Tempat Tgl/ Lahir : Jakarta, 21 April 1976 .
Agama : Islam
Jabatan : Kasi Prasarana Jalan pada Dinas Pekrjaan UMUM Kota Tual,
Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 600/85.c/ST/IX/2016, tanggal 05 September 2016, dengan hasil sebagai berikut :
Setelah dilakukan Pengukuran ulang terhadap hasil pekerjaan tersebut, maka Volume pekerjaan baru yang telah dikerjakan yaitu Lebar 7,5 M Panjang 18,7 M dengan jumlah Volume 7,5 x 18,7 = 140,25 M2.
Maka apabila dijumlahkan dengan Volume yang telah dikerjakan awal/ pertama dan baru, maka dapat dirincikan sebagai berikut :
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 1) = 0
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 2) = 140,25 M2 (Baru)
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 3) = 247,03 M2 (Lama)
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 4) = 412, 81 M2 (Lama)
P
asang Paving Block Persegi (Segmen 5) = 0
Jumlah Total (Segmen 1 s/d 5) = 800,09 M2
3. Dari Perhitungan diatas, maka dapt dirincikan sebagai berikut :
Jumlah Total Volume Pasang Paving Block Persegi yang harus dikerjakan dalam Kontrak = 1002, 25 M2 (100 %).
Jumlah Total Volume Pasang Paving Block Persegi yang telah dikerjakan dilapangan = 800,09 M2 (79,83 %).
Jumlah Dana yang telah dicairkan sebesar 75 % dari Nilai Kontrak .
4. Dari Hasil Perhitungan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Penyedia telah memenuhi Target volume yang harus diselesaikan yaitu melebihi 75 % .
Sesuai Lampiran Perhitungan Nilai Bobot Pekerjaan Daftar Kuantitas dan Harga sebesar Rp. 248.324.781,03 (dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah tiga sen atau pekerjaan 80,58 % bobot pekerjaan /.
Bahwa saksi pernah menerima surat pernyataan tertanggal 26 April 2014 yang telah ditanda tangani oleh Sdr. Hamdi tamher yang isinya “hal-hal yang terjadi diluar perjanjian kontrak, terutama menyangkut pembangunan fisik, maupun keuangan, sepenuhnya adalah merupakan tanggung jawab saya (Sdr. Hamdi tamher)” .
Bahwa saksi juga termasuk tanda tangan fakta integritas yang dilampirkan dalam kontrak.
Bahwa Bongol Cek yang demikian adalah Bomgol Cek milik saksi yang biasanya digunakan untuk pencairan .
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
19. HAMDI TAMHER, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan saksi MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (Tahap I) T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, dan antara saksi dengan saksi ada hubungan keluarga dimana kakek saksi dan kakek saksi adik kakak kandung dan antara saksi dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUNCI RENFAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan saksi dengannya ada hubungan keluarga yaitu dengan nenek saksi dan neneknya, antara saksi dan Pak MUNCI RENFAN tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IRWAN dan antara saksi dengannya ada hubungan kelaurga dimana kakek saksi dan kakek Irwan Tamher adik kakak kandung serta antara saksi dengannya tidak ada hubungan pekerjaan
Bahwa saksi kenal dengan FREDERIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK, antara saksi dengannya ada hubungan keluarga dimana nenek saksi dan nenek FREDERIK ada hubungan keluarga walaupun agak jauh, serta antara saksi dengannya tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 dan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa pada kedua paket tersebut saksi yang mengerjakan pekerjaan dengan meminjam Bendera Perusahaan Fa Libra dan CV Bangun Tual Persada tanpa ada surat kuasa dari direkturnya.
Bahwa pada bulan April tahun 2014 ada diadakan proses pelelangan sehingga saksi ke rumah Frederik Benoni Syahailatua untuk meminjam perusahaan guna mengikuti paket pelelangan di Sekretariat DPRD Kota Tual kemudian Frederik Benoni Syahailatua memberikan semua fotocopy dokumen perusahaannya.
Bahwa dokumen perusahaan tersebut seperti Akte Pendirian Perusahaan, Surat Ijin Tempat Usaha, SIUP,TDP, NPWP .
Bahwa proses tender dilakukan paket pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dan Tahap II, di Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Kota Tual dilakukan pelelangan oleh Kelompok Kerja (POKJA) I Jasa Kontsruksi untuk melakukan proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dan jasa.
Pelelangan dilakukan dengan melakukan Pengumuman pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual dan di LPSE Provinsi Maluku .
Bahwa saksi sebelum mengikuti tender saksi mengambil HPS dari Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan selaku PPK pada paket pekerjaan tersebut .
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, diumukan pada tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS sebesar Rp. 340.300.000,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, diumukan pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, saksi meminjam bendera perusahaan CV Munas Karya Direkturnya dan CV Bangun Tual Persada sebagai pendamping saja untuk memenuhi persyaratan .
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, saksi juga meminjam Bendera perusahaan CV Mandala karya dan CV Munas Karya sebagai perusahaan pendamping saja.
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Aanwijzing 07 April 2014) dan Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II (Aanwijzing 12 Nopember 2014), hal mana terlihat dalam daftar hadir (Berita Acara hasil Pelelangan Terlampir)..
Bahwa setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
Fa. Libra Direkturnya adalah FREDRIK BENONI SYAHAILATUA.
CV Munas Karya Direkurnya adalah MEKBEL SABAN .
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER.
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
1. CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
2. CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
3. CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
- Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, maka calon Penyedia Barang/ Jasa dan jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan yaitu :
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 01/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 19 April 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Bahwa masa setelah masa sanggah berakhir dan Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) :
Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual , SPPBJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Muh.I.B.Tamherwarin selaku PPK, Nomor : 4/ppk/set-ii/sppbj/2014 tanggal 25 April 2016 .
Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, , SPPBJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Muh.I.B.Tamherwarin selaku PPK, Nomor : 4/PPK-DPRD/SPPBJ/XI/2014 tanggal 25 Nopember 2016 .
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara lain :
Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 66/ppk/set-II/spmk/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan SPMK Nomor : 04/PPK-DPRD/SPMK/XI/2014, tanggal 26 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa benar adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh saksi bermetrai tanggal 26 April 2016, yang pada intinya menerangkan bahwa paket pekerjaan PEMBANGUNAN L:ANTAI HALAMAN KANTOR sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 april 2014 adalah merupakan tanggungjawab saya selaku Peminjam Perusahaan dimaksud
Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 14.502.915,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN A. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 23.270.926,61 B. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 270.408.472,30 A. NILAI KONSTRUKSI Rp. 308.182.314, 84 B. PPN (10 %) Rp. 30.818.231, 48 C. JUMLAH TOTAL KONSTRUKSI Rp. 339.000.546,32 D. JUMLAH TOTAL DIBULATKAN Rp. 339.000.000,00 TERBILANG : *** Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ***
Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 26.333.017,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN a. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 32.467.049,34 b. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 416.488.296,00 c PEKERJAAN RABAT BETON PENGANCING PAVING Rp. 1.948.909,46 A. NILAI KONTRUKSI Rp. 477.273.271,81 B. PPN (10 %) Rp. 47.727.327,18 C. JUMLAH KONSTRUKSI + PPN 10 % Rp. 525.000.598,99 D. JUMLAH TOTAL YANG DIBULATKAN Rp. 525.000.000,00 TERBILANG : *** LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH ***
Bahwa seluruh dokumen penawaran Fa Libra dan dokumen kontrak saksi yang membuat dan menyiapkan termasuk mengambil formulir pendaftaran, dimana Sdr Frederik Benoni Syahailatua hanya tinggal cap dan tangan perusahaan saja.
Bahwa untuk CV Bangun Tual Persada, dari mengajukan penawaran pekerjan tahap II, termasuk Aanwijzing, ada juga diikuti oleh Muhamd Irwan Tamher selaku direktur dalam mengiktui proses tender, karena ia ada mengikuti paket lain yang kebetulan bersamaan tetapi seluruh dokumen tender sampai pada kontrak saksi yang siapakan dengan bantu oleh Elias Kapale selaku konsultan juga.
Bahwa pekerjaan proyek Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual yang dimenagkan oleh Fa Libra dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II yang dimenangkan oleh CV Bangun Tual Persada, dikerjakan semuanya oleh saksi .
Bahwa saksi juga yang membuat seluruh dokumen adendum pekerjaan, pada hal pekerjan juga belum dikerjakan.
Bahwa sesuai dengan dokumen adendum kontrak, pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual pada tanggal 19 April 2014, diajukan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 kepada MUH.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA dengan tembusan kepada Sekretaris Dewan dan Inspektorat Kota Tual, yang isinya :
”pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jawal pelaksanaan disebabkan : mengingat bahan matrial berupa paving block yang dipesan dari pabrikasi mengalami keterlambatan dikarenakan banyak pesanan. Maka pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor mengalami keterlambatan dari jadawal pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan selama 120 hari dari tanggal 26 April s/d 25 Juli 2014 dan adendum kontrak menjai pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender .
Bahwa dokumen adendum kontrak semuanya dibuat oleh saksi dan saksi yang membawa kepada PPK untuk ditandatangani.
Bahwa kemudian saksi yang membuat permohonan pembayaran uang muka kerja.
Bahwa benar bukti Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak oleh Diretur Fa Libra Frederik B Syahailatua, sesuai surat Nomor : (tanpa Nomor) /Fa.L/PUM/IV/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku PPK yang tembusannya kepada Pengguna Anggaran, PPK dan Konsultan Pengawas, beserta lampiran Rincian Uang Muka Kerja yaitu :
-
No. URAIAN PEKERJAAN BIAYA (Rp.) I.
II.
III.
PERSIAPAN
- Mobilisasi & Demobilisasi Alat/ Bahan
- Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi
- Gudang, Direksi Keet & Papan Nama Proyek
- Pengukuran Pemasangan Papan Bowplank
- Administrasi, Dokumentasi & P3 –K
- Pengadan Air Kerja
PENGADAAN MATRIAL NON LOKAL
- Semen/ Besi Beton
LAIN-LAIN
5.000.000,00
7.500.000,00
5.144.967,00
2.683.732,00
3.500.000,00
1.000.000,00
42.279.215,22
34.592.085,18
T O T A L 101.700.000,00 Terbilang : Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah
a. dilampirkan dengan SPMK Nomor : 6/ppk/set-ii/spmk/2014 tanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH dan Menerima dan menyetujui untuk dan atas nama Fa LIBRA FREDRIK B SYAHAILATU selaku Direktur.
b. Atas permohonan pembayaran Uang Muka Kerja tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia Barang/ Jasa Direktur Fa Libra dan Pihak Kesatu PPK mengetahui Sekretaris DPRD Koat Tual selaku Pengguna Anggaran MUNCI RENFAAN, SH .
Bahwa saksi yang selalu berkoordinasi untuk pembayaran UMK dengan Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK.
Bahwa kemudian dilakukan proses pencairan anggaran dimana SPP dan SPM diproses di Sekretariat DPRD dan SP2D dari bagain keuangan.
Bahwa setelah saksi mengecek bahwa SP2D yang dikeluarkan sudah masuk pada rekening Fa LibraNomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga saksi Hamdi Tamher menghubungi Sdr Frederik Benoni Syahailatua selaku Direktur guna dilakukan pencairan.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening Fa Libra kemudian saksi ke rumah FREDRIK BENONI SYAHAILATUA untuk menandatangani cek dan mencapnya setelah itu Frederik Benoni Syahailatua menyerahkan cek kepada saksi dimana cek masih dalam keadaan kosong belum diisi nilai nominalnya kemudian saksi mengisi cek tersebut mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), pada tanggal 09 Mei 2014.
Bahwa HAMDI TAMHER, SH yang bertindak sebagai pelaksana dari pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai kenyataan setelah melakukan pencairan UMK 30 % (tiga puliuh persen) sebesar Rp. 90.605.454,00, tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak kerja .
Bahwa setelah uang muka 30% dicairkan, saksi diberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh Hamdi Tamher, dan hanya sekali itu saja saksi menerima uang dari Sdr. Hamdi Tamher.
Bahwa sesuai dokumen addendum maka atas surat Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 tanggal 19 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA tersebut .
Bahwa kemudian MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK membuat surat Nomor : 09/PPK-DAU/VII/2014 perihal Peninjauan Kembali Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 21 Juli 2014 kemudian MAIKE THERESIA LAYAN,SSPT selaku Pejabat Pelaskanan Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan surat Nomor : 10/PPK-DAU/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 Perihal Persetujuan atas Adendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembanguan Lantai Halaman Kantor yang ditujukan kepada MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang isinya menyetujui : Permohonan untuk Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai kondisi dilapangan diterima setelah itu dibuatkan BERITA ACARA Nomor : 11/PPK-DAU/BA/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 PENINJUAAN KEMBALI PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR antara PPK,PPTK bersama Kontraktor F.B.SYAHAILATUA dan ABDUL KADIR UBRO, ST selaku Konsultan Pengawas sehingga dilanjutkan dengan ADDENDUM KONTRAK Nomor : add.01 5a./PPK-SET/Add.01/VII/2014 tanggal 26 Juli 20014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2016 antara PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN dengan F.B. SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA , yang pada pokoknya terjadi perubahan pada pasal 2 Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 kemudian untuk menguatkannya PPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 Paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor.
Bahwa kemudian saksi melakukan koordinasi dengan Pak MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % (tujuh puluh lima persen) guna pembayaran termin I, II dan III, karean adanya kekurangan dana uantuk menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa setelah cair UMK Pekerjaan tidak dilaksanakan juga oleh saksi sehingga atas koordinasi saksi bersama dengan Pak Munci Renfan selaku Sekwan di Kantor DPRD Kota Tual, untuk dilakukan pencairan dan saran dari Pak Munci Renfan selaku Sekwan, bahwa rekanan harus membuat Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan .
Bahwa selain itu saksi juga ketemu dengan Direktur Fa Libra Frederik Benoni Syahailatua membicarakan pencairan 75 % (termin I,II dan II) karena memang saksi tidak emlasknakan pekerjaan setelah Uang Muka Kerja dicairkan.
Bahwa saksi buat Surat Pernyataan tulis tangan dan ketemu Pak Munci Renfaan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual dan Pak munci melakukan koreksi surat tersebut yaitu : “bila mana saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan (Sesuai Kontrak) maka siap bertanggungjawab atas kelalaian dan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku”.,
Bahwa sesuai dengan bukti SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, berbunyi : “Dengan ini menyatakan bahwa pembangunan lantai Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang sedang saya kerjakan terkendala dengan modal pekerjaan maka saya mengajukan pencairan termin I-III (75 5) untuk mendukung pekerjaan saya yangs edang berlangsung, bila mana saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan (Sesuai Kontrak) maka siap bertanggungjawab atas kelalaian dan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku”.,
Bahwa surat tersebut atas nama FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra.
Bahwan benar surat pernyataan tersebut saksi yang buat dan diketahui oleh FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra dan Frederik secara sadar menandatangani dan mencap surat tersebut.
Bahwa setelah dibuatnya SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, kemudian Sekwan Pak Munci Renfaan memerintahkan Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK menyurati PPHP untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan pencairan 75 % dengan dilengkapi dengan back Up Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan bahwa pekerjaan telah mencapai 85,42%.
Bahwa saksi juga sudah berkonsultasi dengan PPHP terlebih dahulu untuk meminta mereka membantu untuk buat progres pekerjaan duluan yaitu dengan Sdr. Muhamad Irwan Saidi Tamher sebagai tenaga teknis karena saksi membutuhkan dana guna penyelesaian pekerjaan, dan PPHP juga siap membantu.
Bahwa kemudian saksi bersama Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK menyiapkan dokumen pencairan 75 % (Termin I,II dan III), dengan menyiapkan dokumen pencairan oleh rekanan Fa Libra dengan dilengkapi dokumen berupa BERITA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN TERMYN : III (75 %), Nomor 127/12/PPK-SET/BAPT/VII/2014 beserta lampirannya sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 % (delapan puluh lima persen) .
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % (sepuluh persen).
Lampiran Dokumentasi (berisikan Paving Blok).
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 027/121/PPK-SET/BAPP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh : PPTK (MAIKE TEHERESIA LAYAN,SSPT, Kontraktor Pelaksana Fa LIBRA Direktur FREDRIK B SYAHAILATUA, Menyetujui PPK : MUH.I.B.TAMHERWARIN dan Mengetahui KPA MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga = Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %) =
C.
a. Jumlah Bruto sampao saat ini = Rp. 339.000.000,00
b. Jumlah Bruto Termyn Lalu = Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % = Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % = Rp.
b
. Jumlah uang Muka 30 % = Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan = Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) = Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (proses Verbal) Nomor : 027/12/PPK-SET/BAPT/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH selaku PPK sebagai Pihak Pertama dan FREDRIK B SYAHAILATUA Selaku DIREKTUR Sebagai Pihak Kedua menegtahui Kuasa Pengguian ANGGARAN Sekretaris DPRD MUNCI RENFAAN, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat Kontraktor Pelaksana FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
(dokumen kelangkapan pencairan termin I,II,III (75 %) semuanya dibuat dan siapkan oleh Hamdi Tamher dan tinggal Direktur Fa Libra yang cap dan menandatanganinya saja.)
- Bahwa setelah itu berita acara pemeriksaan barang tersebut dilampirkan dengan berita acara pencairan, maka proses berita acara mulai berjalan, kemudian berita acara pencairan ditanda tangani oleh Konsultan pengawas, PPTK mengetahui PPK, KPA dan pelaksana Fa. Libra, setelah itu di jilid dan dimasukan ke bendahara Sekwan untuk membuat SPM, setelah disiapkan bendahara Sekwan mengajukan ke bagian keuangan untuk diproses dan diterbitkan SP2D, setelah SP2D terbit kemudian bawa ke Bank Maluku Cab. Tual, setelah itu beberapa hari dana masuk ke rekening Fa Libra pada Bank Maluku Cabang Tual.
- Bahwa saksi juga sudah berkoordinasi dengan Bagian keuangan Pemda Kota Tual sehingga setelah dan masuk saksi sudah diberitahukan sehingga saksi mendatangi Frederik Benoni Syahailatua guna dilakukan pencairan dana.
- Bahwa Frederik Benoni Syahailatua selaku DIrektur Fa Libra menadatangani cek dan menyerahkan cek kepada saksi dalam bentuk kosong belum diisi nilai nominalnya kemudian saksi mengisi cek tersebut dan mengisi nominal uang kedalam cek dan saksi mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual Nomor : 0201020319 sebesar Rp. 158.559.546,-, pada tanggal 21 Oktober 2014.
- Bahwa pada saat pencairan termin III, pekerjaan baru mencapai 10 % dilokasi pekerjaan di DPRD Kota Tual dan Berita Acara Pemeriksaan barang yang dilakukan oleh PPHP yang menerangkan progres fisik adalah 85,42 %. tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
- Bahwa setelah dana cair saksi tidak selesaikan pekerjaan, dimana saksi pakai habis untuk kepentingan pribadi saksi.
- Bahwa yang saksi kerjakan hanya pemasangan paving block dilokasi pekerjaan sebanyak 3 meter saja dan ada gundukan pasir yamng masih tersisa .
- Bahwa sampai dengan waktu berakhirnya kontrak sesuai dengan addendum kontrak dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 pekerjaan tidak dapat diselesaikan .
- Bahwa hingga saat ini saksi tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak , tidak ada pencairan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang dicairkan dari awal jika pekerjaan tidak jalan.
- Bahwa PPK maupun PA tidak pernah melakukan peneguran-peneguran kepada saksi dan Ferderik Benoni Syahailatua.
- Bahwa saksi tidak pernah membuat progress pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan .
- Bahwa setelah ada pemasalahan, dilakukan penyelidikan dan Penyidikan oleh Polres Malra, baru ditahun 2015, Frederik Benoni Syahailatua ada berusaha menyelesaikan pekerjaan dimaksud.
- Bahwa Frederik Benoni Syahailatua dengan dana sendiri memesan 1000 paving block untuk menyelesaikan pekerjaan dengan uang sendiri, karena saksi ada menyelesaikan pekerjaan yang tidak tersisa kemudian ada police line sehingga tidak bisa bekerja.
- Bahwa PPK hanya melakukan peneguran-peneguran secara lisan kepada Hamdi Tamher dengan berkoordinasi dengannya setiap saat guna penyelesaian pekerjaan.
- Bahwa sampai dengan Bulan September tahun 2016 pada saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Keluarga Hamdi Tamher adalah menyelesaikan pekerjaan di Lokasi Pekerjaan dan sudah diselesaikan pekerjaan 100 %, hal mana dikuatkan dengan SURAT KETERANGAN AHLI serta Dokumentasi Pekerjaan, tanggal 19 September 2016, yaitu :
Nama : ABDUL KADIR BUGIS, ST.MT
Tempat Tgl/ Lahir : Jakarta, 21 April 1976 .
Agama : Islam
Jabatan : Kasi Prasarana Jalan pada Dinas Pekrjaan UMUM Kota Tual,
Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 600/85.c/ST/IX/2016, tanggal 05 September 2016, dengan hasil sebagai berikut :
1. Setelah dilakukan Pengukuran ulang terhadp hasil pekerjaan tersebut, maka Volume pekerjaan baru yang telah dikerjakan yaitu sebesar Rp. Lebar 7,5 M Panjang, 18,7 M dengan jumlah Volumen 7,5 x 18,7 = 140,2 5 M2.
2. Maka apabila dijumlahkan dengan Volumen yang telah dikerjakan awal/ pertama dan baru, maka dapat dirincikan sebagai berikut :
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 1) = 0
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 2) = 140, 25 M2 (Baru)
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 3) = 247, 03 M2 (Lama)
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 4) = 412, 81 M2 (Lama)
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 5) = 0
Jumlah Total (Segmen 1 s/d 5) = 800,09 M2
3. Dari Perhitungan diatas, maka dapt dirincikan sebagai berikut :
Jumlah Total Volume Pasang Paving Block Persegi yang harus dikerjakan dalam Kontrak = 1002, 25 M2 (100 %).
Jumlah Total Volume Pasang Paving Block Persegi yang telah dikerjakan dilapangan = 800,09 M2 (79,83 %).
Jumlah Dana yang telah dicairkan sebesar 75 % dari Nilai Kontrak .
4. Dari Hasil Perhitungan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Penyedia telah memenuhi Target volume yang harus diselesaikan yaitu melebihi 75 % .
Sesuai Lampiran Perhitungan Nilai Bobot Pekerjaan Daftar Kuantitas dan Harga sebesar Rp. 248.324.781,03 (dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah tiga sen atau pekerjaan 80, 58 % bobot pekerjaan.
- Bahwa setelah kontrak Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 ditandatangani maka dilakukan permintaan uang muka kerja sebesar 30 % .
- Bahwa pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa rincian uang muka kerja.
- Bahwa administrasi permintaan Uang Muka Kerja sudah disiapkan oleh Hamdi Tamher, tinggal saksi yang menandatanganinya, dan dimasukan kedalam bagian persuratan. .
- Bahwa administrasi permintaan uang muka kerja diantaranya yang dibuat oleh Hamdi Tamher yaitu :
Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Nilai Paket : Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Nilai Kontrak : Rp. 525.000.000,- Sumber Dana : APBD, Tahun Anggaran : 2014, Penyedia Jasa CV Bangun Tual Persada.
Lampiran Permohonan Pembayaran Uang Muka, Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014, oleh Direktur CV Bangun Tual Persada : Muhamad Irwan Tamher, yang ditujukan kepada Muh. I.B. Tamherwarin selaku PPK, tanggal 27 November 2014, sebesar Rp. 30 % dari Nilaim kontrak sebesar Rp. 157.000.000,-.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka, tanpa Nomor , tanggal 28 November 2014, Pihak Kedua Penyedia Jasa Direktur CV Bangun Tual Persada Muhamad Irwan Tamher, Pihak Pertama Muh.I.B.Tamherwarin selaku PPK Mengetahui Sekretariat DPRD Munci Renfan, SH
Sedangkan dokumen yang disipakan oleh saksi sendiri berupa : Jaminan Uang Muka sebesar Rp. 157.000.000,- tanggal 26 November 2014, Penanggung PT Asuransi JasaRaharja Putera Raid Heru Prasetyawan Kepala Cabang dan Direkur CV bangun Tual Persada.
- Bahwa permintaan Uang Muka Kerja sebesar Rp 30 %, dimintakan maka pendantangan SPP dan SPM serta SP2D dana masuk ke rekening Giro CV Bangun Tual Persada Nomor : 0201010781, pada bank BPDM Cabang Tual .
- Bahwa rincian Uang Muka kerja sebesar 30 % yang masuk kerekning Cv Bangun Tual Persada adalah :
Jumlah yang diminta Rp 157.500.000,-
Jumlah Potongan Pajak Rp. 17.181.818,-
Jumlah yang dibayarkan Rp. 140.318.182,- (masuk rekening Giro CV Bangun Tual Persada) .
- Bahwa setelah UMK pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dilakukan pencairan 30 % (tiga puluh persen) dana sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) masuk kedalam rekening rekanan CV Bangun Tual Persada pada BPDM Cabang Tual.
- Bahwa setelah dana masuk saksi menghubungi Muhamad Irwan Tamher selaku Direktur CV Bangun Tual Persada untuk menandatangani cek karean saksi berada diluar daerah maka Irwan Tamher menyerahkan cek kepada isterinya yaitu JIHAN AZIS Alias JIHAN selaku Pegawai BPDM Cabang Tual dan JIHAN AZIS Alias JIHAN mencairkan uang sebanyak Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) .
- Bahwa sesuai dengan SP2D dana masuk ke rekening CV Bangun Tual Persada pada tanggal 03 Desember 2014, kemudian hari itu juga isteri Muhamad Irwan Tamher yaitu JIHAN AZIS Alias JIHAN mencairkan uang di bank.
- Bahwa pada saat itu Muhamad Irwan Tamher juga sudah ke luar daerah dan menitipkan cek kepada isterinya yang sudah ditandatangani .
- Bahwa setelah uang cair pada hari itu juga Jihan Azis menyerahkan uang kepada isteri HAMDI TAMHER, SH yaitu MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) tanpa membuat kwitansi tanda terima, karena saksi sudah menelpon Jihan Azis .
- Bahwa setelah JIHAN AZIS menyerahkan uang kepada isteri saksi, maka pada hari itu juga isteri saksi yaitu MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU mentransfer uang kepada saksi di Nomor Rekening BRI milik saksi.
- Bahwa atas perintah dari Hamdi Tamher karena yang bersangkutan juga berada di luar JIHAN AZIS Alias JIHAN menyerahkan uang kepada adik dari HAMDI TAMHER yaitu ARAFAT TAMHER Alias Arafat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa uang pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, yang telah diberikan kepada HAMDI Tamher tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa setelah dilakukan pencairan UMK, maka seharusnya Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan saksi yang bertindak selaku pelaksana dari CV Bangun Tual Persada seharusnya melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa, namun hal tersebut tidak dilakukan baik oleh Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan saksi .
- Bahwa baik pekerjaan Tahap I dan Tahap II, dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja, namun tidak ada pemutusan kontrak dengan pihak penyedia jasa, dan jaminan uang muka maupun jaminan pelaskanaan tidak pernah dicairkan oleh PPK pada PT JASA RAHARJA PUTERA yang dilakukan oleh PPK.
- Bahwa tidak ada peneguran-peneguran secara tertulis yang dilakukan oleh PPK atas keterlambatan pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
20. MUNCI RENFAN, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN, antara saksi dengan terdakwa ada hubungan keluarga yaitu antara nenek terdakwa dengan nenek saksi masih satu keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan antara saksi dan terdakwa .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HAMDI TAMHER, antara saksi dengan terdakwa ada hubungan keluarga dengan nenek saksi dan tidak ada hubungan pekerjaan antara saksi dan terdakwa .
Bahwa saksi kenal dengan FREDERIK BENONI SYAHAILATUA, antara saksi dengan terdakwa ada hubungan keluarga yaitu nenek saksi saudara dengan nenek terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan antara saksi dan terdakwa .
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN, antara saksi dengan terdakwa ada hubungan keluarga yaitu nenek terdakwa dengan nenek saksi saudara dan tidak ada hubungan pekerjaan antara saksi dan terdakwa .
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir saksi membaca dahulu keterangan saksi tersebut dalam BAP serta saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 dan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD kota Tual T.A. 2014.
Bahwa saksi menjabat selaku Sekwan DPRD Kota Tual sejak tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan tanggal 4 januari 2015.
Bahwa saksi diangkat sebagai Sekwan DPRD Kota Tual berdasarkan SK Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/004/2014/KT, tanggal 14 Maret 2014, sehingga secara ex officio saksi menjadi Pengguna Anggaran .
Bahwa saat saksi menjabat selaku Sekwan DPRD Kota Tual, ada paket proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa lokasi pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I) lokasinya mulai dari pintu masuk halaman Kantor DPRD Kota Tual hingga sekolah TK, sedangkan tahap II lokasinya di halaman Kantor DPRD Kota Tual yang baru.
Bahwa sumber dana Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual Tahap I bersumber dari APBD Kota Tual T.A. 2014, sedangkan sumber dana Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap II bersumber dari APBD-Perubahan (DAU) tahun anggaran 2014, yang diatur dalam DPA SKPD .
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Tual sesuai Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014, mendapatkan alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Taman, Lantai Halaman dan Tempat Parkir Kendaraan yang masuk dalam Belanja Modal Pengadaan Konstruksi atau Pembelian Gedung lainnya sebesar Rp. 362.574.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) .
Bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014 mendapatkan alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor dengan uraian Belanja Modal yaitu Belanja Pembangunan Lantai Kantor sebesar Rp. 596.400.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum .
Bahwa paket proyek tersebut dikategorikan sebagai paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa proyek tersebut didahului dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Bahwa saksi tidak tahu persis siapa yang bertindak selaku Ketua Panitia Lelang.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan dilakukan proses pengadaan paket pekerjaan tersebut dan saksi tidak mengetahui rekanan mana saja yang ikut dalam proses pengadaan karena yang mengetahui adalah Unit Layanan Pengadaan yaitu Pokja Jasa Konstruksi.
Bahwa untuk paket pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 (tahap I) dimenangkana oleh Fa. Libra yang mana direkturnya adalah Sdr. Frederik Benoni Syahilatua. Sementara paket pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap II dimenangkan oleh CV. Bangun Tual Persada yang direkturnya adalah Sdr. Muhamad Irwan Tamher.
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap I tidak dikerjakan oleh Sdr. Frederik Benoni Syahilatua (direktur Fa. Libra) namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Sdr. Hamdi Tamher yang meminjam perusahan Fa. Libra, Sedangkan untuk Paket Pekerjaan Lantai Kantor Tahap II, dikerjakan oleh CV. Bangun Tual Persada, direkturnya Sdr. Irwan Tamher yang berhubungan langsung menanda tangani kontrak dengan PPK, namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Sdr. Hamdi Tamher.
Bahwa setelah ada permsalahan untuk Paket Pekerjaan Lantai Kantor Tahap II, baru saksi mengtehaui bahwa HAMDI TAMHER juga yang mengerjakan pekerjaan dimaksud dengan meminjam bendera Perusahan CV Bangun Tual Persada .
Bahwa kapasitas saksi dalam proyek tersebut adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pengguna anggaran (PA) adalah sebagai berikut :
Menyusun RKA (rencana kerja anggaran) Sekwan DPRD kota tual.
Menyusun Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran.
Bersama-sama dengan bendahara menanda tangani surat pengesahan surat pertangung jawaban.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menanda tangani surat perintah membayar (SPM).
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab.
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan setiap tahun kepada Walikota Tual.
Mengawasi pelaksanaan anggaran
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan Walikota tual.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya sebagai Sekwan DPRD Kota Tual kepada Walikota Tual melalui Sekretaris daerah.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai pejabat pengguna anggaran adalah Walikota Tual Karena Pengguna Anggaran melekat pada jabatan pimpinan SKPD.
Bahwa selain saksi ada PPK dalam pelaksanaan proyek dimaksud yaitu Muhamad Imam Badil Tamherwarin yang diangkat dengan SK Walikota Tual
Bahwa selain itu ada PPTK yiatu THERESIA LAYAN yang diangkat oleh saksi dan Bendahara Pengeluaran yang diangkat dengan SK Walikota Tual .
Bahwa anggaran yang dipergunakan untuk membiayai paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap I adalah senilai Rp.339.000.000 (tiga ratus taiga puluh Sembilan juta rupiah), sedangkan untuk paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahap II adalah senilai Rp.525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa benar kontrak Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 66/ppk/set-II/spmk/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan selama 120 hari dari tanggal 26 April s/d 25 Juli 2014 dan dilakuakn adeendum sehingga perkejaan menjadi180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014.
Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan SPMK Nomor : 04/PPK-DPRD/SPMK/XI/2014, tanggal 26 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa jangka waktu Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, selam 35 hari kalender yaitu sejak tanggal 25 Nopember sampai dengan tanggal 30 Desember 2014.
Bahwa pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap I dan tahap II pada batas waktu yang ditentukan belum selesai dikerjakan, sesuai dengan kontrak kerja.
Bahwa saksi selaku Sekwan ex officio Pengguna Anggaran otomatis saksi harus mengetahui Anggaran dan kegaiatan yang berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual.
Bahwa pada tanggal 19 April 2014, diajukan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 kepada MUH.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA dengan tembusan kepada Sekretaris Dewan dan Inspektorat Kota Tual, yang isinya :
”pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jawal pelaksanaan disebabkan : mengingat bahan matrial berupa paving block yang dipesan dari pabrikasi mengalami keterlambatan dikarenakan banyak pesanan. Maka pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor mengalami keterlambatan dari jadawal pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan, pekerjaan Tahap Pertama juga belum dilaksanakan sama sekali.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 28 April 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak oleh Diretur Fa Libra Frederik B Syahailatua, sesuai surat Nomor : (tanpa Nomor) /Fa.L/PUM/IV/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku PPK yang tembusannya kepada Pengguna Anggaran, PPK dan Konsultan Pengawas, yang dilampirkan dengan : SPMK Nomor : 6/ppk/set-ii/spmk/2014 tanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH dan Menerima dan menyetujui untuk dan atas nama Fa LIBRA FREDRIK B SYAHAILATU selaku Direktur.
Bahwa atas permohonan pembayaran Uang Muka Kerja tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia Barang/ Jasa Direktur Fa Libra dan Pihak Kesatu PPK mengetahui Sekretaris DPRD Koat Tual selaku Pengguna Anggaran MUNCI RENFAAN, SH .
Bahwa atas permintaan pencairan UMK oleh Rekanan Fa Libra, kemudian saksi MUNCI RENFAAN, SH memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja, kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH dengan disposisi saksi, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor :/KT/2014or : 17/SPP-LS/1.20.04 tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian saksi MUNCI RENFAN, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 17/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 .
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 223/SP2D/LS/2014/KT tanggal 9 Mei 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk ke rekening sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratsu lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 11.094.546,- dan dana biasanya dicairkan melalui cek.
Bahwa dalam proses pencairan UMK pekerjaan tahap pertama ini, hamdi Tamher sudah berrkoordinasi baik dengan PPK dan saksi dan mengatakan bahwa pekerjaan ini dikerjakan olehnya.
Bahwa dana UMK cair pekerjaan belum dilaksanakan di lapangan .
Bahwa sesuai dokumen addendum maka atas surat Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 tanggal 19 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA tersebut .
Bahwa setelah MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN membuat surat Nomor : 09/PPK-DAU/VII/2014 perihal Peninjauan Kembali Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 21 Juli 2014 kemudian MAIKE THERESIA LAYAN,SSPT selaku Pejabat Pelaskanan Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan surat Nomor : 10/PPK-DAU/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 Perihal Persetujuan atas Adendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembanguan Lantai Halaman Kantor yang ditujukan kepada MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK .
Bahwa sehingga sesuai bukti surat, isinya menyetujui : Permohonan untuk Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai kondisi dilapangan diterima setelah itu dibuatkan BERITA ACARA Nomor : 11/PPK-DAU/BA/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 PENINJUAAN KEMBALI PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR antara PPK, PPTK bersama Kontraktor F.B.SYAHAILATUA dan ABDUL KADIR UBRO, ST selaku Konsultan Pengawas .
Bahwa kemudian dilakukan ADDENDUM KONTRAK Nomor : add.01 5a./PPK-SET/Add.01/VII/2014 tanggal 26 Juli 20014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2016 antara PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN dengan F.B. SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA , yang pada pokoknya terjadi perubahan pada pasal 2 Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014, bukti surat yang diperlihatkan penuntut Umum, terlampir.
Bahwa kemudian untuk menguatkannya PPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 Paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor.
Bahwa setelah dilakukan pencairan Uang Muka Kerja Hamdi Tamher selaku pelaksana Pekerjaan dari Fa Libra tidak melaksanakan pekerjaan persiapan seperti mobilisasi peralatan dan bahan-bahan
Bahwa setelah dilakukan addendum kontrak selanjutnya HAMDI TAMHER melakukan koordinasi dengan saksi selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % (tujuh puluh lima persen) guna pembayaran termin I, II dan III, karena adanya kekurangan dana untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud.
Bahwa atas koordinasi tersebut saksi selaku Sekwan, menyuruh untuk memanggil rekanan Pak Frederik Benoni Syahailatua dan Hamdi Tamher untuk segera membuat Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan karena baik saksi maupun PPK Sdr Muhamad Imam Badil Tamherwarinm tidak berani melakukan pencairan saat itu, pada tanggal 17 Agustus 2014.
Bahwa tanggal 17 Agustus 2014, saksi menyurat kepada Direktur Fa Libra dan Hamdi Tamher untuk datang ketemu saksi di Kantor tanggal 18 Agustus 2014, Hamdi Tamher untuk koordinasi pencairan 75 %, kemudian besoknya Hamdi Tamher Datang bersama Frederik B Syahailatua membawa draf Surat Pernyataan ;
Bahwa maksud saksi memanggil rekanan Pak Frederik Benoni Syahailatua dan Hamdi Tamher selaku pelaksanan pekerjaan karean pekerjaan tidak pernah dikerjakan karena progress pekerjaan di lapangan sesuai pantauan saksi baru mencapai 4.7% .
Bahwa kemudian melalui surat saksi selaku PA kepada direktur Fa. Libra untuk datang menghadap untuk membicarakan menyangkut tunggakan pekerjaan dan tanggal 18 Oktober 2014 Sdr. Frederik Benoni Syahilatua dan Sdr. Hamdi Tamher datang menemui saksi dan menyampaikan bahwa mereka belum dapat menyelesaikan pekerjaan karena kekurangan biaya dan setelah dari hasil pembicaraan tersebut maka mereka menyatakan siap melanjutkan pekerjaan bilamana diberikan kesempatan dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dimana mereka siap melanjutkan pekerjaan dan siap bertanggung jawab secara hukum bilamana lalai atas tanggung jawab dan kewajibannya .
Bahwa pada saat itu Hamdi Tamher datang sudah dengan konsep surat tetapi ada beberapa kalimat yang diganti oleh saksi yaitu “bila mana saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan (Sesuai Kontrak) maka siap bertanggungjawab atas kelalaian dan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku”.,
Bahwa sesuai dengan bukti SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, berbunyi : “Dengan ini menyatakan bahwa pembangunan lantai Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang sedang saya kerjakan terkendala dengan modal pekerjaan maka saya mengajukan pencairan termin I-III (75 5) untuk mendukung pekerjaan saya yang sedang berlangsung, bila mana saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan (Sesuai Kontrak) maka siap bertanggungjawab atas kelalaian dan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku”.,
Bahwa surat tersebut atas nama FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra.
Bahwa setelah dibuatnya SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, kemudian Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK menyurati PPHP untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan pencairan 75 % dengan dilengkapi dengan back Up Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan bahwa pekerjaan telah mencapai 85,42%.
Bahwa kemudian Hamdi Tamher berkoordinasi dengan Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK menyiapkan dokumen pencairan 75 % (Termin I,II dan III), dengan menyiapkan dokumen pencairan oleh rekanan Fa Libra dengan dilengkapi dokumen berupa BERITA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN TERMYN : III (75 %), Nomor 127/12/PPK-SET/BAPT/VII/2014 beserta lampirannya sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 % (delapan puluh lima persen) .
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % (sepuluh persen).
Lampiran Dokumentasi (berisikan Paving Blok).
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 027/121/PPK-SET/BAPP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh : PPTK (MAIKE TEHERESIA LAYAN,SSPT, Kontraktor Pelaksana Fa LIBRA Direktur FREDRIK B SYAHAILATUA, Menyetujui PPK : MUH.I.B.TAMHERWARIN dan Mengetahui KPA MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %)
C.
a. Jumlah Bruto sampao saat ini Rp. 339.000.000,00
b
. Jumlah Bruto Termyn Lalu Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % Rp.
b. Jumlah uang Muka 30 % Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (Proses Verbal), pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Muh.I.B. Tamherwarin selaku PPK selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Frederik B Syahailatua selaku Direktur sebagai pihak Kedua, untuk dibayarkan anggsuran kepada Fa Libra dengan Nomor Rekening : 0201020319 pada Bank Maluku Cabang Tual, terbilang : terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh JUta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Munci Renfaan, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat Kontraktor Pelaksana FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
(dokumen kelangkapan pencairan termin I,II,III (75 %) semaunay dibuat dan siapkan oleh Hamdi Tamher dan tinggal saksi yang cap dan menandatanganinya saja.)
Bahwa kemudian saksi selaku Sekwan merintahkan untuk melakukan pembayaran termin I,II,III (75 %), pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 4,7 % tidak sesuai dengan kontrak .
Bahwa Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK juga mengetahui pekerjaan tidak sesuai progres yang dibuat oleh PPHP dan Konsultan.
Bahwa Proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %/ tujuh puluh lima persen) dilakukan atas perintah saksi selaku Pengguna Anggaran melalui disposisi saksi kepada bendahara pengeluaran melalui sehingga Bendahara Pengeluaran membuat SPP LS, Nomor : 060/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014 untuk permintaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/ Pembelian Gedung Lainnya sebesar Rp. 177.975.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN,SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian saksi selaku Pengguna Anggran menerbitkan SPM Nomor : 060/SPM-LS/1.20.04.KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 964/SP2D/LS/2014/KT tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga yang masuk ke rekening sebesar Rp. 158.559.546,00 dipotong pajak sebesar Rp. 19.415.454,00 .
Bahwa sampai dengan waktu berakhirnya kontrak sesuai dengan addendum kontrak dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 pekerjaan tidak dapat diselesaikan .
Bahwa pihak Penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini baik saksi FREDRIK BENONI SYAHAILATUA dan saksi HAMDI TAMHER, SH tidak pernah melakukan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, dan tidak ada teguran tertulis dari PPK .
Bahwa selama pekerjaan PPK tidak pernah melaporkan progres pekerjaan dilapangan baik harian, mingguan dan bulanan.
Bahwa setahu saksi PPK hanya melakukan peneguran-peneguran secara lisan kepada Hamdi Tamher, tidak secara tertulis .
Bahwa pekerjaan saat itu baru dikerjakan hanya pemasangan paving block seluas 3 (tiga) meter saja.
Bahwa Jumlah Permintaan Termin III, dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah yang diminta Rp. 177.975.000,-
Jumlah Potongan Pajak Rp. 19.415.454,-
Jumlah yang dibayarkan Rp. 158.559.546,-, masuk kerekning Fa Libra .
Bahwa pada saat pencairan termin III, pekerjaan baru mencapai 4,7 % dilokasi pekerjaan di DPRD Kota Tual dan Berita Acara Pemeriksaan barang yang dilakukan oleh PPHP yang menerangkan progres fisik adalah 85,42 % adalah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Bahwa sampai dengan Bulan September tahun 2016 pada saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Keluarga Hamdi Tamher adalah menyelesaikan pekerjaan di Lokasi Pekerjaan dan sudah diselsaikan pekerjaan 100 %, hal mana dikuatkan dengan SURAT KETERANGAN AHLI serta Dokumentasi Pekerjaan, tanggal 19 September 2016, yaitu :
Nama : ABDUL KADIR BUGIS, ST.MT
Tempat Tgl/ Lahir : Jakarta, 21 April 1976 .
Agama : Islam
Jabatan : Kasi Prasarana Jalan pada Dinas Pekrjaan UMUM Kota Tual,
Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 600/85.c/ST/IX/2016, tanggal 05 September 2016, dengan hasil sebagai berikut :
1. Setelah dilakukan Pengukuran ulang terhadp hasil pekerjaan tersebut, maka Volume pekerjaan baru yang telah dikerjakan yaitu sebesar Rp. Lebar 7,5 M Panjang, 18,7 M dengan jumlah Volumen 7,5 x 18,7 = 140,2 5 M2.
2. Maka apabila dijumlahkan dengan Volumen yang telah dikerjakan awal/ pertama dan baru, maka dapat dirincikan sebagai berikut :
Pasang Paving Block Persegi ( Segmen 1 ) = 0
Pasang Paving Block Persegi ( Segmen 2 ) = 140,25 M2 (Baru)
Pasang Paving Block Persegi ( Segmen 3 ) = 247,03 M2 (Lama)
Pasang Paving Block Persegi ( Segmen 4 ) = 412,81 M2 (Lama)
P
asang Paving Block Persegi ( Segmen 5 ) = 0
Jumlah Total (Segmen 1 s/d 5) = 800,09 M2
3. Dari Perhitungan diatas, maka dapt dirincikan sebagai berikut :
Jumlah Total Volume Pasang Paving Block Persegi yang harus dikerjakan dalam Kontrak = 1002, 25 M2 (100 %).
Jumlah Total Volume Pasang Paving Block Persegi yang telah dikerjakan dilapangan = 800,09 M2 (79,83 %).
Jumlah Dana yang telah dicairkan sebesar 75 % dari Nilai Kontrak.
4. Dari Hasil Perhitungan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Penyedia telah memenuhi Target volume yang harus diselesaikan yaitu melebihi 75 % .
Sesuai Lampiran Perhitungan Nilai Bobot Pekerjaan Daftar Kuantitas dan Harga sebesar Rp. 248.324.781,03 (dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah tiga sen atau pekerjaan 80, 58 % bobot pekerjaan /.
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor Tahap II, setelah kontrak ditandatangani maka dilakukan permintaan uang muka kerja sebesar 30 % .
Bahwa pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa rincian uang muka kerja.
Bahwa dokumen pendukung untuk permintaan pembayaran uang muka kerja, diantaranya :
Bahwa pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tanpa lampiran Rincian Uang Muka Kerja .
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, tanpa nomor tanggal 28 November 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia Barang/ Jasa/ jasa Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan Pihak PERTAMA PPK MUH.I.B.YAMHERWARIN mengetahui Sekretariat DPRD Koat Tual MUNCI RENFAAN, SH .
Jaminan Uang Muka dari PT Jasaraharja Putera No. Bond :118001103111400178, senilai Rp. 157.000.000,00 (sertaus lima puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Nopember 2014, yang dibuat oleh Direktur CV Bangun Tual Persada M.IRWAN TAMHER, dengan Penanggung PT Asuransi Jasaraharja Putera di Ambon
Bahwa selanjutnya saksi selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran memerintahkan melalui disposisi untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian saksi selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 02 Desember 2014 .
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1231/SP2D/LS/2014/KT tanggal 03 Desember 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan CV Bangun Tual Persada Nomor : 0201010781 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) dipotong pajak penghasilan psl 23 dan PPN sebesar Rp. 17.181.818,00 (tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa rincian Uang Muka kerja sebesar 30 % yang masuk kerekning Cv Bangun Tual Persada adalah :
Jumlah yang diminta Rp 157.500.000,-
Jumlah Potongan Pajak Rp. 17.181.818,-
Jumlah yang dibayarkan Rp. 140.318.182,- (masuk rekening Giro CV Bangun Tual Persada) .
Bahwa setelah UMK pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dilakukan pencairan 30 % (tiga puluh persen) dana sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) masuk kedalam rekening rekanan CV Bangun Tual Persada pada BPDM Cabang Tual.
Bahwa kalau saksi mengetahui pekerjaan tersebut dikerjakan oleh HAMDI TAMHER maka saksi tidak akan memproses pencairan UMK dimaksud.
Bahwa PPK juga pernah beberapa kali menghubungi MUHAMAD IRWAN TAMHER dan menegur HAMSI TAMHER secara lisan untuk menyelesaikan pekerjaan dan PPK juga ,menghubungi Hamdi Tamher tetapi ia tidak menyelesaikan dan tidak mau mengerjakan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir hingga sekarang ini.
Bahwa setelah dilakukan pencairan UMK, maka seharusnya rekanan melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa, namun hal tersebut tidak dilakukan baik oleh Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER, SH.
Bahwa baik pekerjaan Tahp I dan Tahap II, dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja, namun tidak ada pemutusan kontrak dengan pihak penyedia jasa, dan jaminan uang muka maupun jaminan pelaksanaan tidak pernah dicairkan oleh PPK pada PT JASRAHARJA PUTERA yang dilakukan oleh PPK.
Bahwa tidak ada peneguran-peneguran secara tertulis yang dilakukan oleh PPK atas keterlambatan pekerjaan.
Bahwa yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemutusan kontrak adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Bahwa saksi selaku PA tidak melakukan klaim ke asuransi PT. Jasa Raharja Putra, tempat CV. Bangun Tual Persada melakukan jaminan uang muka dan Jaminan Pelaksanaan.
Bahwa selama ini PPK tidak pernah melaporkan kepada saksi bahwa ada pemutusan kontrak.
Bahwa pembayaran uang muka kepada CV. Bangun Tual Persada namun hingga saat ini pekerjaan tidak dilakukan, jelas dapat merugikan keuangan Negara dan memperkaya CV. Bangun Tual Persada.
Bahwa langkah yang saksi ambil selaku pengguna anggaran akibat tidak dikerjakannya paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 adalah menyerahkan catatan paket pekerjaan yang tertunggak di DPRD kota tual tahun anggaran 2014 kepada Sekwan yang baru, yaitu Bpk. Abdul hamid latar, SH agar kiranya mengundang saksi selaku mantan Sekwan, PPK,PPTK dan kontraktor untuk membahas permasalahan yang ada guna diselesaikan dalam waktu dekat dan Sekwan telah paraf dalam surat/catatan tersebut.
Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2015 saksi didatangi Sdr. Irwan Tamher di ruangan kepala BPBD kota tual dan menyatakan kesediaan secara lisan untuk menyelesaikan tunggakan pekerjaan pagar kantor dan halaman kantor yang tertunggak, kemudian terhadap perbuatan mengakibatkan Negara dirugikan jelas diluar pengetahuan saksi dengan alasan mereka telah menanda tangani pernyataan siap melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan apabila tidak sesuai, mereka harus diminta pertanggung jawabannya sesuai aturan yang berlaku, dengan demikian unsur kesengajaan membantu melakukan kejahatan atau membantu memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan tidak dapat dituduhkan kepada saksi karena tidak beralasan, dan juga arahan Presiden RI tanggal 21 oktober 2015 pukul 13.26 Wib di istana Negara menyangkut dengan upaya-upaya terobosan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran antara lain disampaikan :
Menkopolhukam telah melakukan sosialisasi ke daerah bersama dengan Jaksa Agung, Kapolri, ketua KPK, kepala BPKP untuk menjelaskan upaya-upaya terobosan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran.
Tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan (TP4) telah disusun oleh Jaksa Agung untuk membantu mengurangi kemungkinan adanya tuduhan korupsi, contoh 60 hari sejak hasil audit BPK setelah selesai dilakukan maka dapat dilakukan klarifikasi mengenai hasil audit tersebut. Polisi dan Kejaksaan tidak akan mengganggu atau melakukan interfensi hingga prosesnya selesai, hal ini penting agar tidak akan ketakutan untuk melakukan penyerapan anggaran.
Presiden mengharapkan para Gubernur, Bupati, Walikota tidak melakukan tindakan penyelewengan dan Presiden telah memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri agar permasalahan yang bersifat administrasi dapat dikenakan sanksi ganti rugi namun Presiden tidak akan mentolerir para kepala daerah yang tertangkap tangan atau benar-benar terencana melakukan korupsi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
21. SIRAJUDIN SIRHAN FADIRUBUN SE., dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada kantor BAPPEDA, Litbang dan Penanaman modal Kota Tual dengan jabatan sebagai Kasubid potensial sumber daya pada bidang penanaman modal
Bahwa saya pernah terlibat dalam pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap I dan Tahap II sebagai Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) Baramg dan Jasa Pokja I (jasa Konstruksi).
Bahwa saksi diangkat sebagai panitia ULP berdasarkan SK Walikota Tual nomor 97 tahun 2014 tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) lingkup pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014, terrtanggal 17 Maret 2014.
Bahwa susunan panitia ULP barang dan jasa Pokja I (unit konstruksi) adalah sebagai berikut :
Ridwan Letsoin (ketua)
Ahmad Husin Rahayaan (anggota)
Tamin Buhari Renwarin (anggota)
Fitria Bahmid (anggota)
SIRAJUDIN SIRHAN FADIRUBUN SE (saksi sendiri) , selaku anggota.
Bahwa tugas dan tanggung jawab panitia ULP Pokja I antara lain melaksanakan proses lelang.
Bahwa tahapan dalam proses lelang untuk paket konstruksi antara lain :
Pengumuman paket pekerjaan yang dicantumkan di papan pengumuman dan LPSE.
Pendaftaran yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor/rekanan.
Aanwijzing (pemberian penjelasan pekerjaan) secara umum kepada pihak ketiga, sedangkan penjelasan teknis dilakukan oleh konsultan perencanaan.
Bahwa pengumuman lelang tahap I dilakukan pada bulan april 2014.
Bahwa pengumunan lelang dilakukan di papan informasi/pengumuman ULP dilakukan pada tanggal 11 November 2014.
Bahwa rekanan yang melakukan pendaftaran pada paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahap I adalah CV. Bangun Tual Persada, direkturnya Sdr. Irwan Tamher, Fa. Libra, direkturnya Sdr. Fredrik syahilatua, dan CV. Munas karya, direkturnya Sdr.Mekbel Sabban.
Bahwa saksi sudah lupa pada saat aanwijzing apakah semua rekanan hadir ataukah tidak, yang saksi ingat hanya Sdr. Irwan Tamher direktur CV. BangunTual Persada.
Bahwa rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap I adalah Fa. Libra.
Bahwa Fa. Libra dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Halaman Kantor Tahap I berdasarkan kelengkapan dokumen dan penawaran terendah.
Bahwa besarnya anggaran proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap I sesuai kontrak adalah sebesar Rp.339.000.000 (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah)
Bahwa sumber dana proyek tersebut berasal dari DAU APBD Kota Tual.
Bahwa jangka waktu pekerjaan adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut di lapangan.
Bahwa yang menjadi PPK pada proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual adalah Sdr. Muh.I.B.Tamherwarin,SH
Bahwa untuk pelelangan proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap II tahun anggaran 2014, rekanan yang melakukan pendaftaran saat itu antara lain CV. Bangun tual persada, direkturnya Sdr. Irwan Tamher, CV, Mandala karya, direkturnya Sdr. Chalid Hatim dan CV. Munas Karya, direkturnya Sdr.Mekbel Sabban.
Bahwa pada saat aanwijzing kepada pihak ketiga, saksi tidak mengetahui apakah ketiga rekanan hadir ataukah tidak, karena saat itu saksi sementara tugas di keluar daerah.
Bahwa rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang untuk melaksanakan proyek Pembangunan Lantai Kantor tahap II DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014 adalah CV. Bangun Tual Persada.
Bahwa CV. Bangun Tual Persada dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan dari hasil evaluasi dan kelengkapan dokumen penawaran serta harga terendah.
Bahwa besaran anggaran biaya sesuai dengan kontrak kerja pembangunan lantai kantor tahap II kantor DPRD Kota tual adalah Rp.525.000.000, yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
Bahwa jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut adalah 35 (tiga puluh lima) hari kalender.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pekerjaan pembangunan lantai tahap II kantor DPRD Kota tual tersebut, yang saksi ketahui seharusnya dilaksanakan oleh CV. Bangun Tual Persada yang direkturnya Sdr. Irwan Tamher.
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi melihat sdr. Irwan Tamher, direktur CV. Bangun Tual Persada yang mengikuti semua proses dari pendaftaran sampai dinyatakan sebagai pemenang.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertindak sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saat ini pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai 100% atau belum.
Bahwa PPK dalam proyek tersebut adalah Sdr. M.I.B.tamherwarin,SH.
Bahwa untuk paket proyek pembangunan lantai kantor tahap II pada kantor DPRD Kota tual tahun anggaran 2014, LPSE hanya dilakukan pengumuman paket lelang saja di Provinsi Maluku, selanjutnya tahap pendaftaran, aanwijzing pemeriksaan pemasukan penawaran dan pembukaan penawaran serta pengumuman pemenang dilakukan secara manual.
Bahwa memang tidak dilampirkan oleh rekanan antara lain surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK), surat ijin tempat usaha (SITU), surat ijin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahan (TDP), sertifikat badan usaha (SBU) dalam dokumen penawaran hanya melampirkan nomor, tanggal dan masa berlaku surat tersebut dalam dokumen penawaran pada lembaran data dministrasi tertanggal 17 November 2014, dan untuk alat yang disewa atau milik, panitia hanya melihat bukti sewa atau miik, yang dilampirkan dalam dokumen penawaran pada lembaran data peralatan/perlengkapan tertanggal 17 November 2014. Nanti pada saat pembuktian barulah rekanan membawa kelengkapan dokumen-dokumen tersebut kemudian dicocokan dengan pengisian data administrasi.
Bahwa saksi kurang mengetahui persis peran antara Sdr. Hamdi Tamher dan Muhadm Irwan Tamher dalam mengikuti proses tender. Yang saksi ketahui dalam daftar hadir rekanan dalam aanwijzing setahu saksi sdr. Muhamad Irwan Tamher yang berperan.
Bahwa paket Pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, pengumuman lelang melalui LPSE Provinsi Maluku tetapi proses pelelangan selanjutnya dilakukan secara manual dikarenkan LPSE Kota Tual perangkat dan pengurus belum tersedia.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
22. TAMIN BUCHARY RENWARIN, ST Alias ARI, dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014.
Bahwa saksi terlibat dalam proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014 adalah selaku anggota panitia Pokja I.
Bahwa saksi diangkat sebagai panitia Pokja berdasarkan SK Walikota Tual.
Bahwa saksi bekerja pada dinas pekerjaan umum Kota Tual dengan jabatan sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan.
Bahwa tugas saksi sebagai anggota pokja I Jasa konstruksi pada paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota tual adalah melaksanakan proses lelang, melakukan seleksi, menetapkan pemenang lelang dari hasil seleksi.
Bahwa pengumuman lelang dilakkukan sejak tanggal 11 November 2014 bertempat di LPSE Provinsi Maluku dan papan pengumuman ULP di bagian ekbang Kota Tual.
Bahwa rekanan yang melakukan pendaftaran pada paket proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual adalah CV. Bangun Tual Persada, direkturnya Sdr. Irwan Tamher, Fa. Libra, direkturnya Sdr. Fredrik Syahailatua, dan CV. Munas Karya, direkturnya Sdr.Mekbel Sabban.
Bahwa rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual adalah Fa. Libra.
Bahwa Fa. Libra dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual berdasarkan kelengkapan dokumen dan penawaran terendah.
Bahwa CV. Bangun Tual Persada dan CV. Munas karya dinyatakan gugur dalam proses pelelangan karena kedua perusahan tersebut tidak memiliki jaminan penawaran.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Sdr. Fredrik syahilatua selaku direktur Fa. Libra mulai dari pemasukan formulir pendaftaran, aanwijzing, sampai pada pengumuman pemenang.
Bahwa pada saat aanwijzing pada proyek tahap I yang saksi lihat hanya Sdr. Irwan tamher, yang lain saksi tidak ingat lagi karena ada beberapa paket proyek yang dilakukan aanwijzing.
Bahwa anggaran Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap I sebesar Rp.339.000.000 yang bersumber dari DAU kota tual.
Bahwa yang menjadi PPK pada paket proyek tahap I adalah Sdr. Muh.I.B tamherwarin,SH.
Bahwa untuk paket proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap II, setelah pengumuman dilakukan, rekanan yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran pada paket pembangunan lantai kantor SPRD Kota Tual tahap II adalah CV.bangun tual persada (dir. Irwan tamher), CV.munas karya (dir.Mekbel sabban) dan CV.mandala karya (dir.Chalik hatim)
Bahwa saksi kurang mengetahui secara pasti apakah masing-masing direktur dari ketiga perusahaan tersebut yang memasukan dokumen penawaran atau ada yang diwakili, namun ada tercatat di daftar pemasukan dokumen penawaran.
Bahwa yang melakukan seleksi dari setiap dokumen penawaran adalah semua panitia dan menggunakan system gugur.
Bahwa rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang pada paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap II adalah CV. Bangun Tual Persada (dir. Irwan Tamher)
Bahwa panitia menetapkan CV. Bangun tual persada sebagai pemenang karena dilihat dari nilai penawaran terendah, dan kedua perusahan lain yaitu CV. Mandala Karya dan CV. Munas Karya tidak memiliki dukungan bank.
Bahwa saksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab saksi selaku panitia pada proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota tual.
Bahwa saat dilakukan Aanwijzing, yang ikut hanya CV. Bangun Tual Persada dan CV. Munas Karya.
Bahwa besaran biaya untuk paket proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014 adalah sebesar Rp.525.000.000 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui hingga saat saksi diperiksa dihadapan penyidik apakah proyek tersebut telah selesai dilaksanakan 100% ataukah tidak.
Bahwa yang menjadi PPK dalam paket proyek tersebut adalah Sdr. Muh.I.B.Tamherwarin,SH.
Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi pekerjaan proyek tersebut dikerjakan dimana, karena saksi selaku panitia hanya memeriksa dokumen di kantor saja dan tidak turun ke lapangan.
Bahwa untuk paket proyek tersebut pengumuman dilakukan pada LPSE Provinsi Maluku, sedangkan untuk tahap pendaftaran, aanwijzing,pemeriksaan pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan pengumuman pemenang dilakukan secara manual.
Bahwa memang tidak dilampirkan oleh rekanan antara lain surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK), surat ijin tempat usaha (SITU), surat ijin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahan (TDP), sertifikat badan usaha (SBU) dalam dokumen penawaran hanya melampirkan nomor, tanggal dan masa berlaku surat tersebut dalam dokumen penawaran pada lembaran data dministrasi tertanggal 17 November 2014, dan untuk alat yang disewa atau milik, panitia hanya melihat bukti sewa atau miik, yang dilampirkan dalam dokumen penawaran pada lembaran data peralatan/perlengkapan tertanggal 17 November 2014. Nanti pada saat pembuktian barulah rekanan membawa kelengkapan dokumen-dokumen tersebut kemudian dicocokan dengan pengisian data administrasi.
Bahwa saksi kurang mengetahui persis peran antara Sdr. Hamdi Tamher dan Irwan Tamher dalam mengikuti proses tender. Yang saksi ketahui dalam daftar hadir rekanan dalam aanwijzing setau saksi sdr. Irwan Tamher yang berperan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
23. ACHMAD HUSIN RAHAYAAN, ST Alias ACHMADdibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014.
Bahwa saksi terlibat dalam proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahun anggran 2014 adalah sebagai anggota Pokja I.
Bahwa saat ini saksi bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual.
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota kelompok kerja jasa konstruksi (Pokja I) berdasarkan SK Walikota Tual.
Bahwa yang menjadi ketua Pokja I pada proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota tual tahap II tahun 2014 adalah Sdr. Ridwan Letsoin,ST.
Bahwa tugas saksi selaku anggota Pokja I adalah melakukan proses pengadaan barang dan jasa mulai dari pengumuman pelelangan sampai dengan pengumuman pemenang sampai dengan menerbitkan berita acara berakhirnya masa sanggahan.
Bahwa pengumuman pelelangan paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahap I dilakukan sejak tanggal 11 November 2014 bertempat di unit layanan pengaduan (ULP) bagian ekonomi dan pembangunan Kota Tual dan diumumkan juga pada LPSE.
Bahwa rekanan yang melakukan pendaftaran pada paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap I adalah CV. Bangun Tual Persada, direkturnya Sdr. Irwan Tamher, Fa. Libra, direkturnya Sdr. Fredrik Syahilatua, dan CV. Munas Karya, direkturnya Sdr.Mekbel Sabban.
Bahwa rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahap I adalah Fa. Libra.
Bahwa Fa. Libra dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek halaman kantor tahap I berdasarkan kelengkapan dokumen dan penawaran terendah.
Bahwa CV. Bangun Tual Persada dan CV. Munas Karya dinyatakan gugur dalam proses pelelangan karena kedua perusahan tersebut tidak memiliki jaminan penawaran.
Bahwa pengumuman pemenang lelang paket proyek tahap I dilakukan pada tanggal 19 april 2014 tepatnya di papan pengumuman ULP Kota Tual.
Bahwa anggaran pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual tahap I sebesar Rp.339.000.000 yang bersumber dari DAU kota tual.
Bahwa untuk paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap II setelah pengumuman dilakukan, rekanan yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran dan mengikuti proses tender pada paket pembangunan lantai kantor DPRD Kota tual tahap II adalah CV. Bangun Tual Persada (dir. Irwan Tamher), CV. Munas Karya (dir.Mekbel Sabban) dan CV. Mandala Karya (dir.Chalik Hatim)
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukan dokumen penawaran untuk CV. Bangun Tual persada karena mereka memasukan dokumen penawaran pada bagian sekertariat ULP bagian perekonomian dan pembangunan pemerintah kota tual.
Bahwa semua rekanan yang memasukan dokumen penawaran mengiktui keseluruhan proses sampai Pokja I menyatakan pemenang pelelangan.
Bahwa cara kelompok kerja jasa konstruksi (Pokja I) melakukan seleksi penawaran adalah sebagai berikut :
Evaluasi administrasi dari setiap rekanan yang melakukan penawaran, meliputi :
Surat penawaran.
Surat jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank atau perusahan asuransi.
Surat dukungan bank.
Formulir isian kualifikasi data perusahan.
Pakta integritas.
Evaluasi teknis dan harga terdiri dari :
Penawaran harga pekerjaan / RAB dari setiap rekanan/perusahan.
Spesifikasi teknis yang meliputi peralatan dan tenaga ahli yang dimiliki oleh perusahan yang diisyaratkan untuk mengikuti lelang.
Bahwa rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang dan yang mengerjakan proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap II tersebut adalah CV. Bangun Tual Persada.
Bahwa direktur CV. Bangun Tual Persada adalah Sdr. Irwan Tamher.
Bahwa pengumuman pemenang lelang dilakukan pada tanggal 22 November 2014 pada kantor walikota tual tepatnya pada papan pengumuman ULP kota tual.
Bahwa CV. Bangun Tual persada dinyatakan sebagai pemenang setelah dilakukan evaluasi terhadap penawaran, evaluasi teknis dan kualifikasi oleh panitia Pokja I.
Bahwa pada saat Aanwijzing, saksi terlambat menghadiri acara tersebut sehingga saksi tidak mengetahui secara pasti rekanan siapa saja yang hadir, namun saksi sempat melihat saat itu Sdr. Irwan Tamher juga hadir.
Bahwa sesuai dengan daftar hadir pada saat aanwijzing, ada 2 (dua) rekanan yang hadir, yaitu CV. Bangun Tual persada dan CV. Munas Karya.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti lokasi pengerjaan proyek tersebut terletak di halaman depan atau belakang kantor DPRD kota tual, karena tugas saksi hanya terkait proses lelang hingga berakhirnya masa sanggahan.
Bahwa rekanan yang paling berperan aktif dalam proses pelelangan adalah CV. Bangun Tual Persada dan Sdr. Irwan Tamher yang mengurus semuanya tanpa ada yang mewakili hingga dilakukan penandatanganan kontrak kerja.
Bahwa besar biaya pekerjaan proyek tersebut sesuai kontrak kerja adalah Rp.525.000.000.
Bahwa harga perkiraan sendiri (HPS) untuk proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual adalah sebesar Rp.528.170.000 (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa dana proyek tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBD kota tual tahun 2014.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja dan untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada PPK, Sdr. Muh.I.B.Tamherwarin,SH
Bahwa saksi tidak mengetahui hingga saat diperiksa oleh penyidik apakah pekerjaan proyek tersebut telah selesai 100% atau belum.
Bahwa benar paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual dikategorikan sebagai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa yang melakukan seleksi pada setiap perusahan/rekanan yang memasukan penawaran adalah kelompok jasa konstruksi (Pokja I) dengan menggunakan evaluasi secara tertutup, dan apabila ada sanggahan dari rekanan yang dinyatakan gugur maka rekanan akan membuat sanggahan kepada Pokja I kemudian Pokja I membuat surat balasan tentang sanggahan kepada rekanan, namun dalam paket proyek tersebut tidak ada sanggahan dari rekanan sehingga paket tersebut dapat diserahkan kepada PPK.
Bahwa susunan panitia ULP barang dan jasa Pokja I (unit konstruksi) adalah sebagai berikut :
Ridwan letsoin (ketua)
Tamin buhari renwarin (anggota)
Fitria bahmid (anggota)
Sirhan sirajudin fadirubun (angota)
Saksi sendiri , selaku anggota.
Bahwa pada tahun 2014 kota tual belum memiliki LPSE sehingga pengumuman dilakukan pada LPSE Provinsi Maluku sedangkan proses lelang dilakukan secara manual.
Bahwa mulai dari awal proses pelelangan hingga pengumuman pemenang dari CV. Bangun Tual Persada yang paling berperan adalah direkturnya Sdr. Irwan tamher.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
24. RIDWAN HUSAID RENWARIN Alias WAN, dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014.
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2014 adalah selaku kepala Ekbang di Pemda Kota Tual.
Bahwa saksi pernah terlibat dalam proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota tual sebagai ketua panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).
Bahwa saksi diangkat menjadi ketua PPHP berdasarkan SK Walikota Tual bersama-sama dengan 4 (empat) anggota PPHP lainnya.
Bahwa tugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) adalah memeriksa hasil pekerjaan berdasarkan surat dari PPK untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Bahwa untuk proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014, saksi tidak mengetahui apakah PPHP melakukan pemeriksaan ke lapangan ataukah tidak, karena saat itu saksi sedang berada di lembaga pemasyarakatan dan pada saat berita acara diajukan kepada saksi, sudah ada tanda tangan dari 4 (empat) anggota PPHP lainnya sehingga saksi juga ikut menanda tangani berita acara tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat saksi menanda tangani berita acara tersebut, progress pekerjaan yang termuat dalam berita acara mencapai 85.42% namun fakta dilapangan baru mencapai sekitar 10%, karena saksi tidak turun ke lapangan.
Bahwa saksi mengetahui berita acara pemeriksaan pekerjaan yang ditanda tangani oleh PPHP merupakan salah satu pendukung untuk proses pencairan dana proyek.
Bahwa menurut saksi jika fakta di lapangan paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014 dengan progress pekerjaan sekitar 10% namun dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh PPHP progress pekerjaan dituangkan 85.42% sehingga dilakukan pencairan dana 85% maka hal tersebut dapat merugikan keuangan Negara.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
25. MOKSEN HATIM, SH Alias CHEN, dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kota tual sejak bulan mei 2015 hingga saat ini, berdasarkan SK Walikota Tual.
Bahwa pengajuan surat permintaan pembayaran langsung pengadaan barang dan jasa (SPPP-LS) diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan kelengkapan dokumennya yaitu : surat pengantar, ringkasan, rincian dan lampiran salinan SPD,SPK/kontrak, surat setoran pajak, berita acara pembayaran, kemudian diajukan kepada bendahara pengeluaran kemudian bendahara pengeluaran menguji kelengkapan dan menandatangani, kemudian bendahra pengeluaran menyampaikan dan mengajukan kepada pengguna anggaran (PA) melalui pejabat penatausahaan keuangan (PPK) SKPD, kemudian PPK SKPD meneliti kelengkapan dokumennya meliputi surat pernyataan pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggran, bukti-bukti pengeluaran yang sah sesuai dengan aturan, kemudian disampaikan kepada bendahara umum daerah kemudian dilakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen tersebut, antara lain surat pernyataan PA/KPA, bukti-bukti pengeluaran sesuai ketentuan, surat pengantar, dokumen SPP, setelah lengkap kemudian Kepala Badan pegelolaan asset daerah kota tual selaku bendahara umum daerah menerbitkan SP2D (surat penerbitan pencairan dana) namun sebelum penerbitan SP2D dilakukan verifikasi dokumennya untuk selanjutnya penerbitan SP2D kemudian diteruskan kepada kas umum daerah untuk pencairan dana tersebut.
Bahwa paket royek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap I tahun anggaran 2014 telah dicairkan sebesar 75% dan sisa uang/dana pembangunan tersebut sebesar 25% dan dana pembangunan tahap II sebesar 70% tetap berada pada kas umum daerah.
Bahwa sisa dana pembangunan tersebut belum keluar dari kas umum daerah sehingga tidak perlu dilakukan STS (surat tanda setoran)
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
26. ARAFAT TAMHER Alias ARAFAT, dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014.
Bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan Sdri. Jihan Aziz (istri Sdr. Irwan Tamher) yaitu sebagai kakak ipar saksi.
Bahwa dari keteranagn Sdri Jihan Azis (isteri dari Sadura Muhamad Irwan Tamher) bahwa pada saat pencairan pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp. 140.000.000,- dan setelah uang cair yang bersangkutan memberikan uang kepada Sdri. Mardiyah Ayu Sarkol (siteri Sdr Hamdi Tamher) sedangkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- diberikan kepada saksi, dan hal tersebut benar.
Bahwa benar saksi pernah menerima uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan itupun disuruh oleh kakak saksi Sdr. Hamdi Tamher untuk diberikan kepada saksi.
Bahwa yang memberikan uang senilai Rp.2.000.000 kepada saksi adalah Sdri. Jihan Aziz di rumahnya yang beralamat di Jln.tumbalaka kec. Dullah selatan kota tual.
Bahwa cara Sdri. Jihan Aziz memberikan uang kepada saksi adalah dengan cara menghubungi saksi via telepon uuntuk datang kerumahnya dan mengambil uang dan sesampainya saksi dirumah Sdri. Jihan Aziz, uang langsung diberikan oleh Sdri.Jihan aziz.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ANWAR SADAT SETHER, Amd. alias ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa Ahli kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengannya .
Bahwa Ahli kenal dengan HAMDI TAMHER antara saksi dengannya tidak ada hubungan kelaurga.
Bahwa Ahli kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER, anatara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga .
Bahwa Ahli kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN antara saksi dengannya tidak ada hubungan kelaurga .
Bahwa Ahli kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK, antara saksi dengannya tidak ada hubungan kelauraga.
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir Ahli membaca dahulu keterangan Ahli tersebut dalam BAP serta Ahli membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa ahli mengerti diperiksa di persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014.
Bahwa ahli bekerja pada dinas PU kota tual sebagai staf bidang cipta karya dengan tugas pokok membantu kepala seksi penyehatan lingkungan dan pemukiman dalam menyiapkan data survey dan infrastruktur untuk sarana dan prasarana program penyehatan lingkungan dan perumahan, monitoring pelaksanaan hasil kegiatan.
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap paket pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014.
Bahwa dasar melakukan perhitungan progress pekerjaan proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual berdasarkan surat permintaan dari Kapolres Maluku tenggara kepada Kepala Dinas PU Kota Tual sehingga saksi ditunjuk oleh Kepala Dinas PU dengan nomor surat 600/103/VIII/2015 tertanggal 29 Agustus 2015 untuk melakukan pemeriksaan lapangan proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual (tahap I) tahun anggaran 2014.
Bahwa ahli melakukan perhitungan progress pekerjaan pada tanggal 28 agustus 2015 dan ahli melakukan pemeriksaan fisik lapangan pada lokasi pembangunan halaman Kantor DPRD Kota Tual.
Bahwa metode yang ahli pakai untuk menghitung relaaisasi fisik pekerjaan dilapangan yaitu “melakukan pengujian dilokasi pekerjaan melihat volume maupun konstruksi apa saja yang dikerjakan dibandingkan dengan volume yang terdapat dalam kontrak.
Bahwa volume pekerjaan untuk paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual tahap I pada tanggal 28 agustus 2015 pada saat saksi melakukan perhitungan adalah mencapai 61.98% yang didapat dari :
Pekerjaan persiapan.
Papan nama proyek volume = 1.00 lumsump.
Pembuatan gudang sementara = 6.00 m².
Administrasi dan dokumentasi = 1.00 lumsump.
Pengadaan air dan listrik kerja = 0.32 lumsump.
Pengukuran dan pemasangan bouwplank = 0.65 lumsump.
Pembersihan awal dan akhir = 0.50 lumsump.
Pekerjaan pedestrian.
Pekerjaan urugan pasir.
urugan pasir dibawah paving block segmen 1 = tidak ada pekerjaan.
Urugan apsir dibawah paving block segmen 2 = tidak ada pekerjaan.
Urugan pasir dibawah paving block segmen 3 = 12.68m³.
Urugan pasir dibawah paving block segmen 4 = 19.52m³.
Urugan pasir dibawah paving block segmen 5 = tidak ada pekerjaan.
Paving block natural.
Pasang paving block persegi segmen 1 = tidak ada pekerjaan
Pasang paving block persegi segmen 2 = tidak ada pekerjaan
Pasang paving block persegi segmen 3 = 247.03m³
Pasang paving block persegi segmen 4 =359.75m³
Pasang paving block persegi segmen 5 = tidak ada pekerjaan
Bahwa sesuai dengan Perhitungan Bobot Pekerjaan oleh Ahli pada Proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, tanggal 29 Agustus 2014 mencapai progress pekerjaan 61.98%, dengan jumlah harga Rp. 191.007.691,50 .
Bahwa sesuai dengan pekerjaan pedestrian dan paving block natural yang belum dikerjakan didapat dari hasil pengamatan di lapangan berdasarkan gambar perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik lapangan pada proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014 tahap II yaitu pada tanggal 23 November 2015.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli di lapangan, progress pekerjaan baru mencapai 0.82% yang didapat dari volume pekerjaan :
Pekerjaan persiapan.
Papan nama proyek volume = 100.00 lumsump.
Pembuatan gudang sementara = 1.11m³.
Administrasi dan dokumentasi = 15.00 lumsump.
Pengadaan air dan listri kerja = 10.00 lumsump.
Pengukuran dan pemasangan bouwplank = 10.00 lumsump.
Pembersihan awal dan akhir = 50.00 lumsump.
Mobilisasi dan demobilisasi peralatan = 10.00 lumsump.
Pekerjaan pedestrian.
Pekerjaan urugan pasir.
urugan pasir dibawah paving block segmen 1 = tidak ada pekerjaan.
Urugan apsir dibawah paving block segmen 2 = tidak ada pekerjaan.
Urugan pasir dibawah paving block segmen 3 = tidak ada pekerjaan.
Urugan pasir dibawah paving block segmen 4 = tidak ada pekerjaan
Urugan pasir dibawah paving block segmen 5 = tidak ada pekerjaan.
Urugan pasir dibawah paving block segmen 6 = tidak ada pekerjaan.
Urugan pasir dibawah paving block segmen 7 = tidak ada pekerjaan.
Paving block natural.
Pasang paving block persegi segmen 1 = tidak ada pekerjaan
Pasang paving block persegi segmen 2 = tidak ada pekerjaan
Pasang paving block persegi segmen 3 = tidak ada pekerjaan
Pasang paving block persegi segmen 4 = tidak ada pekerjaan
Pasang paving block persegi segmen 5 = tidak ada pekerjaan
Pasang paving block persegi segmen 6 = tidak ada pekerjaan
Pasang paving block persegi segmen 7 = tidak ada pekerjaan
Bahwa sesuai dengan pekerjaan pedestrian dan paving block natural yang belum dikerjakan didapat dari hasil pengamatan di lapangan berdasarkan gmbar perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Bahwa pendapat ahli tentang mutu dan kualitas dari hasil pekerjaan sampai dengan tanggal 23 november 2015 pada paket pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahap II tahun anggaran 2014 tidak bias ahli nilai karena pekerjaan tidak ada.
Bahwa kesimpulan ahli pekerjaan perisapan untuk pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual tahun anggaran 2014 tahap II hanya 0.82% didapat berdasarkan fakta di lapangan antara lain :
Papan nama proyek. Bahwa setiap pekerjaan yang telah selesai tender/pelelangan dan menghasilkan pemenang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka pada lokasi yang dikerjakan diharuskan untuk memakai nama proyek, maka diberi skor bobot pekerjaan selesai untuk item pekerjaan tersebut sebesar 100%.
Pembuatan gudang sementara. Bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan senantiasa selalu emnyiapkan gudang untuk pemyimpanan bahan maupun alat-alat untuk menunjang pekerjaan tersebut karena progress keuangan masih 30% yang artinya masih dalam tahap persiapan tenaga kerja maupun peralatan maka item pekerjaan tersebut diberi bobot penyelesaiannya sebesar 1.11% terhadap nilai kontrak tersebut PPN/pajak.
Administrasi dan dokumentasi. Adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan kenyataannya telah dilaksanakan berupa kontrak dan berita acara, maka diberi presentase penyelesaian pekerjaan untuk item ini sebesar 15%.
Pengadaan air dan listrik kerja. Dalam semua pekerjaan fisik konstruksi tentuna memerlukan air dan listrik, dan sampai saat itu masih dalam tahap eriapan pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat diberi bobot penyelesaian sebesar 10%.
Pengukuran dan pemasangan bouwplank. Sudah satu keharusan untuk penyedia jasa dalam memulai suatu pekerjaan, akan diawali dengan pengukuran dan pemasangan bouwplank, dimana pembersihan lokasi pekerjaan pada lokasi yang akan dikerjakan. untuk item pekerjaan ini diberi bobot penyelesaian pekerjaan sebesar 10%. Karena sampai pada saat pemeriksaan belum ada kegiatan fisik konstruksi yang dilaksanakan dimana nilai bobot untuk pekerjaan ini akan meningkat beriringan dengan volume pekerjaan yang akan dihasilkan.
Pembersihan awal dan akhir. Volume untuk item pekerjaan ini adalah sebesar 1.00 dengan satuan LS (lumsump) dimana merupakan yang dilakukan pada awal dan akhir pekerjaan dank arena proses awalnya terdapat pada poin 1 dan 5 diatas telah dilaksanakan, maka dapat diberi bobot pelaksanaan pekerjaan 50%.
Mobilisasi dan demobilisasi peralatan. Setelah melakukan pemeriksaan dan melihat kondisi lapangan dimana ada sebagian item pekerjaan persiapan telah dilaksanakan, maka item pekerjaan ini diberi bobot tingkat penyelesaian 10% karena tidak mungkin matrial, tenaga maupun peralatan dengan sendirinya ada di lokasi pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
WILLEM GASPERSZ alias WEM, S.ST., MT., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan .
Bahwa Ahli tidak kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengannya .
Bahwa Ahli tidak kenal dengan HAMDI TAMHER antara saksi dengannya tidak ada hubungan kelaurga.
Bahwa Ahli kenal tidak dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER, anatara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga .
Bahwa Ahli tidak kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN antara saksi dengannya tidak ada hubungan kelaurga .
Bahwa Ahli tidak kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK, antara saksi dengannya tidak ada hubungan kelauraga.
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum saksi membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir Ahli membaca dahulu keterangan Ahli tersebut dalam BAP serta Ahli membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa ahli bersedia memberikan keterangan selaku ahli dengan benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014.
Bahwa ahli bekerja sehari haris ebagai Dosen pada poli Teknik negeri Ambon.
Bahwa Ahlis ebagai Dosen mengasuh mata kuliah Ilmu Ukur Tanah, Teknik, gambar Teknik, atochat, gambar computer dan manajemen kosntruksi.
Bahwa selain itu ahli juga mengajar Ilmu Terapan yaitu bidang teknik yang berhubungan dengan gedung, jalan dan air.
Bahwa gelar Ahli dalam Bidang Magister Teknik yang berhubungan dengan manajemen konstruksi termasuk menghitung RAB gedung dan jalan.
Bahwa ahli pernah turun ke lokasi proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 di Tual.
Bahwa ahli turun ke lokasi proyek pada hari jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar pukul 08.30 wit.
Bahwa ahli turun ke lokasi proyek berdasarkan surat dari Kapolres Maluku tenggara kepada Direktur Politeknik Negeri Ambon tertanggal 06 Januari 2016 dengan perihal permintaan tenaga ahli, sehingga ahli diperintahkan oleh Direktur Politeknik negeri ambon untuk turun ke lokasi proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual, dan saat ahli turun ke lokasi proyek, ahli bersama-sama dengan Penyidik dari Polres Maluku tenggara.
Bahwa ahli saat turun ke lokasi proyek, ahli melakukan pengukuran yaitu dihitung dan ahli bandingkan dengan yang tercantum di dalam kontrak kerja paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual, karean didalam kontrak ada RAB dan Gambar desain.
Methode penghitungan yang ahli gunakan adalah dengan membandingkan kontrak yag ada dengan selsisih antara pekerjaan dilapangan dengan hasil yang adda didalam kontrak.
Bahwa saat ahli melakukan pengukuran dan perhitungan di lapangan dan ahli bandingkan dengan kontrak kerja, dapat ahli jelaskan bahwa pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Bahwa item-item pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu timbunan pasir dibawah paving block, untuk timbunan pasir segmen 1,2,3,5 mengalami kelebihan volume, segmen 4 mengalami kekurangan volume dan pemasangan paving block segmen 2 mengalami kelebihan volume, segmen 1,3,4,5 mengalami kekurangan volume, hal mana terlihat dalam Laporan Hasil Koreksi Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang ahli buat tanggal 15 Januari 2016 yaitu :
Kekurangan Volume pada Pekerjaan .
Urugan Pasir dibawah Paving Block Segmen IV .
Pemasangan Paving Block Segmen I .
Pemasangan Paving Block Segmen III .
Pemasangan Paving Block Segmen IV .
Pemasangan Paving Block Segmen V .
Kelebihan Volume pada Pekerjaan .
Urugan Pasir dibawah Paving Block Segmen I .
Urugan Pasir dibawah Paving Block Segmen II .
Urugan Pasir dibawah Paving Block Segmen III .
Urugan Pasir dibawah Paving Block Segmen V .
Pemasangan Paving Block Segmen II .
Bahwa sesuai dengan perhitungan ahli, kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan dinilai cukup baik.
Bahwa sesuai dengan perhitungan ahli, progress pekerjaan yang telah dicapai pada lokasi proyek yaitu 64.17%.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli, selisih uang/anggaran yang masih tersisa dalam pekerjaan proyek tersebut adalah senilai Rp.110.409.333.85 (seratus sepuluh juta empat ratus Sembilan ribu tida ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh lima sen), itupun ahli sudah menghitung kerugian dengan dana terserap 100 % bukan idasarkan pada pada pencairan dana yang sudah terpakai 75 % .
Bahwa kesimpulan ahli sesuai dengan Laporan Hasil Koreksi Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang ahli buat tanggal 15 Januari 2016 yaitu :
Pekerjaan Urugan pasir dibawah paving block .
Urugan pasir dibawh Paving Block segmen IV, volumenya tidak sesuai dengan yang ada pada kontrak dan mengalami kekurangan volume.
Urugan pasir dibawh Paving Block segmen I,III, IV dan V, volumenya tidak sesuai dengan yang ada pada kontrak dan mengalami kelebihan volume .
Pekerjaan Paving Block Persegi 6 .
Pemasangan Paving Block segmen I,III,IV dan V , Volumenya tidak sesuai dengan yang ada pada kontrak dan mengalami kekurangan volumenya.
Pemasangan Paving Block segmen II, Volumenya tidak sesuai dengan yang ada pada kontrak dan mengalami kelebihan volumenya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
KILAT, SE., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan selaku ahli terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai auditor muda, dan tugas pokok saksi adalah melakukan pemeriksaan atas surat tugas yang dikeluarkan oleh kepala BPKP Provinsi Maluku.
Bahwa saksi tidak kenal dengan
Sdr. Frederik B Syahailatua Alias Edi
Sdr Hamdi Tamher Alias Hamdi .
Sdr. Munci Renfan, SH Alias Munci .
Sdr Muhammad Imam Badil Tamherwarin, SH,
Sdr. Maike Theresia Layan Alias Mei
Tidak ada hubungan keluarga dengan mereka dan kenal pada saat melakukan tugas audit.
Bahwa besarnya Pagu anggaran untuk Proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 senilai Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa bersumber dari Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa lokasi pekerjaan berada di Halaman Kantor DPRD Kota Tual .
Bahwa rekanan yang mengerjakan Paket Proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 adalah Fa Libra, Direkturnya Frederik B Sayahailatua tapi yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Sdr Hamdi Tamher, SH.
Bahwa Frederik B Sayahailatua adalah Direktur Fa Libra merupakan pememnag lelang, namun yang melaksanakan pekerjaan adalah Hamdi Tamher, SH tanpa surat kuasa hanya berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab tanggal 26 April 2014.
Bahwa tidak dapat dibenarkan pengerjaan paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dilakukan oleh orang yang nama dan identitas dan tidak memiliki Badan Usaha dan tidak tercatat dalam Surat Perjanjian Kontrak kerja maupun SMPK dalam hal ini Sdr HAMDI TAMHER .
Bahwa tetap diakui berapa realisasi fisik yang telah dikerjakan sampai saat dilakukan pemeriksaan di Halaman DPRD Kota Tual.
Bahwa pekerjaan Paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual adalah dana yang yang berasal dari keuangan negara karena DPA tercacatat dalam Sekertariat DPRD Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa realisasi anggaran Negara sebesar Rp. 339.000.000,00 oleh satuan kerja Pemerintah Kota Tual dalam hal ini prroyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota T.A. 2014 mengadakan perikatan denagn Fa Libra, Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 5/ppk/Set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 .
Bahwa pada tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 selama 180 hari ssuai dengan Perjanjian Kontrak kerja nomor : 5/ppk/set-ii/2014 dilakukan pekerjaan proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 yang dibiayai dengan dana sebesar Rp. 339.000.000,-yang berasal dari dana DAU Tahun 2014, realisasi fisik pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual per 31 Desember 2014 adalah 10 %, namun sudah dibayarkan 75 % tanggal 21 Oktober 2014 kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, dan proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual hingga saat ini belum selesai dikerjakan, terjadi kerugian negara sebesar Rp. 224.248.500,00.
Bahwa metdoe yang dipergunakan oleh Auditor dalam pelaksanaan perhitungan kerugian negara yang timbul dari Proyek pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual sesuai dengan Perjanjian kerja Nomor : 5/ppk/Set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, sehingga endapat angka Rp. 224.248.500,00 sebagai kerugian negara : “Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dengan Methode mengurangkan antara jumlah pengeluaran Negara yang telah dipertanggungjawabkan untuk membiayai Pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD Kota Tual atau dana yang diterima rekanan dengan realisasi fisik pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual pada saat pembayaran termin III pada tanggal 21 Oktober 2014, dengan perhitungan sebagai berikut :
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan/ dibayar untuk pekerjaan Proyek Pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD Kota Tual yang telah diterima rekanan adalah :
SP2D Nomor 223/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 9 Mei 2014 tidak termasuk PPN Rp. 90.605.454,00
SP2D Nomor 864/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 21 Oktober 2011 tidak termasuk
PPN Rp. 158.559.546,00
Pengeluaran yang dipertanggungjawabkan Rp. 249.165.000,00
Nilai realisasi fisik pembangunan Lantai
Halaman Kantor DPRD Kota Tual Per
Tanggal 31 Desember 2014 adalah 10,00 % Rp. 24.916.500,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 224.248.500,00
Bahwa paket pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD kota Tual telah dikerjakan 10 % pada bulan September 2014, tetap diakui sebagai realisasi fisik pekerjaan .
Bahwa penyebab terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 224.248.500,- dalam paket pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD kota Tual adalah kelalaian pihak rekanan dan Sdr Hamdi Tamher, SH selaku pelaksana Lapangan.
Bahwa jika dilihat dari progress pekerjaan yang telah dicapai 64, 17 % maka 64,17 5 x Rp. 249.165.000,00 menjadi Rp. 159.889.180,50 sehingga dana yang telah dicairkan Rp. 249.165.000,00-159.889.180,50 = Rp. 89.275.820.00,namun menurut pendapat saya selaku ahli / auditor, saya masih tetap pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2015, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 224.248.500,00 ;
Bahwa terkait dengan Sdr. Wilem gaspersz,SST,MT dari politeknik negeri ambon selaku ahli teknik sipil yang pada tanggal 15 januari 2016 melakukan perhitungan fisik di lapngan pekerjaan telah mencapai 64.17% atau senilai Rp.159.889.180.50 (64.17% x Rp.249.165.000) tidak mengurangi kerugian keuangan Negara, karena dilakukan perhitungan setelah masa kontrak berakhir (masa kontrak 90 hari kalender mulai tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 25 Juli 2014) adapun fisik pekerjaan sebesar 64.17% atau senilai Rp. 159.889.180.50, apakah dianggap tindak lanjut atau tidak, itu nanti ditentukan di persidangan berdasarkan keputusan hakim ;
Bahwa saksi tidak menghitung denda keterlambatan karena denda keterlambatan tidak termasuk tindak pidana korupsi, yang dilanggar adalah salah satu pasal yang ada dalam kontrak.
Bahwa besarnya nilai kontrak untuk proyek pembangunan halaman kantor DPRD Kota Tual tahap II adalah senilai Rp.525.000.000.
Bahwa sumber dana proyek tersebut beralah dari dana alokasi umum (DAU).
Bahwa lokasi pekerjaan proyek tersebut adalah pada halaman kantor DPRD Kota Tual.
Bahwa rekanan yang mengerjakan paket proyek tersebut adalah Sdr. M.Irwan Tamher selaku direktur CV.Bangun Tual Persada.
Bahwa sepengatuahan saksi/ahli, yang mengerjakan secara langsung proyek tersebut bukan Sdr. Irwan Tamher melainkan Sdr. Hamdi Tamher dengan cara meminjam CV. Bangun Tual Persada.
Bahwa anggaran proyek pembangunan tersebut tercatat pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sekertariat DPRD Kota Tual.
Bahwa pekerjaana proyek tersebut dituangkan dalam dokumen kontrak Nomor 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tertanggal 26 November 2014 dengan nilai kontrak Rp.525.000.000. jangka waktu pelaksanaan 35 (tiga puluh lima) hari mulai dari tanggal 26 November 2014 s/d 30 Desember 2014. Dan ditanda tangani oleh Sdr. Irwan Tamher selaku Dir. CV. Bangun Tual Persada dan Sdr. Imam badil tamherwarin selaku PPK.
Bahwa akibat dari adanya pencairan dana pembayaran uang muka pekerjaan sebesar 30% namun per tanggal 30 Desember 2014 progres pekerjaan 0%, maka dapat saksi jelaskan adanya indikasi penyalahgunaan uang muka tersebut karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PerPres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada pasal 88 ayat (1) bunyinya uang muka dapat diberikan kepada pemyedia barang/jasa untuk (a) mobilisasi alat dan tenaga kerja. Dokumen kontrak Bab X syarat-syarat umum kontrak, angka 66. Pembayaran. 65.1 uang muka huruf a. uang muka dibayarkan utnuk memobilisasi peralatan, personil, pembayaran uamg tanda jadi kepala pemasok bahan/matrial dan persiapan teknis lain.
Bahwa menurut pendapat saksi selaku ahli akibat pencairan dana 30% namun oleh CV. Bangun Tual persada tidak melakukan pekerjaan tersebut maka telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar uang muka yang telah dicairkan Rp.140.318.182 .
Bahwa penyebab terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.140.318.182 dalam pelaksanaan pekerjaan lantai kantor tahap II DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014 dikarenakan sampai dengan masa kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014, realisasi fisik pekerjaan masih 0%. Sdr. Muhamad Imam Badil Tamherwarin selaku PPK dan Sdr. Anwar Sadat Sether selaku ahli dari Dinas PU Kota Tual sesuai Berita acara pemeriksaan penyidik tanggal 30 November 2015 dan 1 Desember 2015 menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut belum ada pekerjaan fisik. Dan aturan yang dilanggar adalah :
Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Keputusan Presiden RI Nomor 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan anggaran dan belanja Negara pada pasal 12 ayat (2) yang menyebutkan bahwa belanja atas beban anggaran dilakukan atas dasar hak dan bukti-bukti yang sah untuk melakukan pembayaran.
Bahwa yang menandatangani SPM (surat perintah membayar) sehingga dana pekerjaan proyek tersebut dapat dicairkan adalah Sdr. Munci Renfan selaku Pengguna anggaran (PA).
Terhadap keterangan ahli, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
Dr E.R.M. TOULE, SH. MS., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saksi pada saat ini.
Bahwa riwayat singkat pendidikan dan pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Riwayat pendidikan :
SD negeri 2 rumah tiga ambon, tamat tahun 1978.
SMP negeri 7 ambon, tamat tahun 1981.
SMA negeri 3 ambon, tamat tahun 1984.
S1 sarjana hukum universitas pattimura tamat tahun 1989.
S2 magister hukum universitas hasanudin, tamat tahun 1992.
S3 Doktor hukum universitas padjadjaran, tamat tahun 2011.
Riwayat pekerjaan :
Dosen hukum pidana pada fakultas hukum universitas pattimura sejak tahun 1995 hingga sekarang.
Bahwa keahlian saksi dalam bidang profesi hukum adalah sebagai pengajar, penyuluh dan sebagai ahli hukum pidana.
Bahwa pengalaman saksi dalam bidang profesi hukum pidana adalah sebagai berikut :
Bidang penelitian.
Peneliti konstruksi model sistim integrative peradilan militer dalam prespektif pembaruan.
Modul penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga berbasis keadilan restorative di Maluku.
Pendekatan integral dalam penanggulangan perdagangan perempuan di Maluku.
Bidang pendidikan dan pengajaran.
Pengajar mata kuliah tindak pidana korupsi.
Pengajar mata kuliah tindak pidana ekonomi.
Pengajar mata kuliah hukum pidana.
Pengajar mata kuliah sistim peradilan pidana terpadu.
Pengajar mata kuliah perkembangan hukum pidana dan kriminologi.
Bidang pengabdian kepada masyarakat.
Saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi lapangan olah raga ploiteknik perikanan negeri tual.
Saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi laboratorium politeknik perikanan negeri tual.
Saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pada bank BPDM Maluku.
Saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi dana penyediaan makan dan minum sekertariat DPRD kota tual.
Saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi TPU.
Saksi ahli dalam perkara pra peradilan dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi BPDM Maluku.
Saksi ahli dalam penyalahgunaan dana kegiatan fasilitas usaha kecil dan menengah pada dinas koperasi kota tual.
Bahwa menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang peminjaman perusahan. Namun berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang/jasa. Dan pasal 87 ayat (3) Perpres tersebut menyatakan bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. Dengan demikian Fa. Libra tidak dapat meminjamkan perusahannya kepada hamdi tamher untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, karena perusahan yang dinilai berdasarkan persyaratan adalah Fa. Libra sedangkan yang melaksanakannya adalah orang lain yang belum tentu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud. namun hal yang utama adalah kontrak yang dialihkan adalah bukan untuk penyedia barang/jasa spesialis.
Bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut adalah Fa. Libra, karena seluruh dokumen, mulai dari proses awal sampai pada memenangkan proyek dan penanda tanganan kontrak adalah Fa. Libra selaku penyedia jasa yang memenangkan tender. Panitia pengadaan barang/jasa tidak memiliki ikatan kontrak dengan pihak lain selain Fa. Libra.
Bahwa tidak dapat dibenarkan jika pekerjaan baru mencapai 10% namun dicairkan dana termin ke II, argumentasinya adalah dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015, dalam apsal 89 dirumuskan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan, pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) atau pembayaran sekaligus setelah selesai pekerjaan. Jika pembayaran dilakukan dalam mekanisme termin maka untuk pekerjaan konstruksi dibayarkan sesaui dengan pekerjaan terpasang. Dengan demikian jika pekerjaan baru 10% maka pembayaran haruslah sesuai dengan realisasi tersebut.
Bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta dapat merugikan keuangan Negara. Perbuatan yang dilakukan menurut unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah :
memperkaya diri sendiri, artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta miliknya sendiri,
memperkaya orang lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung.
memperkaya korporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi yaitu kumpulan orang-orang, kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda.
Bahwa unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Dapat merugikan keuangan Negara. Menurut penjelasan umum undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak yang timbul karena : pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat, lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, kedua. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahan yang meratakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan member manfaat, kemakmuran, kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa Kedua poin dalam unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” ini adalah bersifat alternative. Jadi untuk membuktikan sesorang melakukan tindak pidana korupsi atau tidak, berkaitan dengan unsur ini maka cukup hanya dibuktikan salah satu point saja. Dalam pembuktian unsur ini, kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengamanatkan agar tindak pidana korupsi harus dipahami sebagai delik formil yakni delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana tanpa timbulnya akibat berkaitan dengan suatu perbuatan yang dilarang.
Bahwa berdasarkan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) karena PPK yang bertanggung jawab terhadap semua tahapan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga selesai pelaksanaan pekerjaan, termasuk pembayaran tagihan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa. Dan yang bertanggung jawab juga adalah penyedia barang/jasa yang diwajibkan melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa jika dikaitkan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peratutan Presiden nomor 54 tahun 2007, peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006, maka proses pencairan dana termin ke II sebesar Rp.158.559.546.00 padahal prestasi pekerjaan baru mencapai 10%, adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada bukti pendukung yang tidak sah. Argumentasinya adalah : sumber anggaran untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2010 adalah APBN dan APBD, sehingga tata cara pembayaran atas pengadaan barang/jasa mengikuti ketentuan yang mengatur pencairan alokasi dana APBN dan APBD. Dalam hal ini dikenal surat perintah membayar (SPM) yaitu dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Proses pencairan alokasi dana yang bersumber dari APBN dapat dilihat pada Peraturan Menteri keuangan nomor 134/PMK.06/2015. Dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.05/2010. Sedangkan untuk pencairan alokasi dana yang bersumber dari APBD berpedoman pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011. Sedangkan ketentuan yang mengatur secara jelas tentang pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBD diatur dalam pasal 205, pasal 210 sampai dengan pasal 213 dan pasal 216 sampai dengan pasal 218 Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah oleh permendagri nomor 21 tahun 2011 yang merupakan penjabaran dari peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005. Adapun tata cara pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa sebagai berikut :
Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBD diajukan dengan surat tagihan oleh pihak ketiga kepada PPK.
PPTK atau PPK menyiapkan dokumen surat perintah pembayaran langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang/jasa untuk disampaikan kepada bendaharapengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
Dokumen (SPP-LS) untuk pengadaan barang/jasa terdiri dari :
Surat pengantar SPP-LS
Ringkasan SPP-LS.
Rincian SPP-LS
Lampiran SPP-LS.
Lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud mencakup antara lain :
Salinan surat penyedia dana (SPD)
Salinan surat rekomendasi dari SKPD instansi terkait.
SSP disertai faktur pajak (ppn dan pph) yang telah ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut.
Surat perjanjian kerja sama/kontrak.
Berita acarapenyelesaian pekerjaan.
Berita acara serah terima barang dan jasa.
Berita acara pembayaran.
Berita acara pemeriksaan.
Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan.
Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan pekerjaan.
Bahwa dengan demikian terindikasi proses pencairan dana termin kedua tidak disertai dengan bukti-bukti yang seharusnya dipenuhi menurut ketentuan perundang-undangan diatas.
Bahwa aturan normative yang dilanggar oleh para tersangka adalah :
Undang-undang nomor 1 tahun 2004, pasal 21 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran atas beban APBD/APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak penagih.
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2007 pasal 89 yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan terpasang.
Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah.
Bahwa dalam paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota tual tahun anggaran 2014, yang bertindak selaku Pengguna anggaran (PA) adalah Sdr. Munci renfan, selaku PPK adalah Sdr. Muh.I.B.Tamherwarin, selaku direktur Fa. libra adalah Sdr. Frederik benoni syahilatua dan Sdr.hamdi tamher yang meminjam perusahan Fa. Libra dan yang mengerjakan pekerjaan paket proyek tersebut. Terhadap masing-masing orang tersebut diatas dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang revisi atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3 dapat dikenakan kepada para orang yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Pasal 3 yang merumuskan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”
Dari bunyi pasal tersebut maka perlu dipahami bahwa yang disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsinya adalah korporasi dan orang perorangan (persoonlijkheid), jika dipahami secara teliti maka kalimat “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” menunjukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 haruslah orang perorangan dalam hal ini seorang pejabat/pegawai negeri.
Menurut pasal 1 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksudkan pegawai negeri meliputi : pertama, pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kepegawaian (undang-undang nomor 8 tahun 1974 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, yang kemudian diganti dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara. Kedua, pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 KUHP, ketiga, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara, keempat, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah, kelima, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. KPA/PA/PPK adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kepegawaian/aparatur sipil Negara.
Untuk membuktikan suatu tindak pidana korupsi berkaitan dengan unsur yang bersifat alternative ini, maka ada tiga point yang harus dikaji, yakni : pertama, menyalahgunakan kewenangan, berarti menyalahgunakan kekuasaan/hak yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kedua, menyalahgunakan kesempatan, berarti menyalhgunakan waktu/moment yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Ketiga, menyalhgunakan sarana, artinya menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Wewenang (bovegheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht) jadi dalam konsep hukum public, wewenang berkaitan dengan kekuasaan (philipus m hadjon) itu berarti sesorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang tertentu pula dan dengan wewenangnya tersebut maka ia akan memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan untuk melakukan sesuatu inilah yang dimaksud dengan kesempatan.
Sedangkan pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan kepada orang-orang yang tidak memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 menyebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Bahwa dalam perkara ini pohak-pihak yang kepadanya dapat diterapkan pasal 55 dan pasal 56 KUHP adalah :
KPA (kuasa pengguna anggaran) diatur dalam pasal 1 angka 18 PP Nomor 58 tahun 2005 “kuasa pengguna anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran (PA) dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD”. Dengan pengertian yang sama KPA diatur pula di dalam pasal 1 angka 20 Permendagri nomor 21 tahun 2011, “kuasa pengguna anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD”.
KPA sebagai pelaksana sebagian tugas dari pengguna anggaran (PA) bertindak sebagai penerima pelimpahan kewenangan dari PA, lebih pada pelaksanaana tugas-tugas pengadaan barang/jasa. Pelimpahan sebagian kewenangan tugas-tugas PA dalam pengadaan barang/jasa dilimpahkan kepada kepala unit kerja SKPD.
Selain itu, KPA didalam pelaksanaan tugas-tugas pelimpahan sebagian kewenangan dari PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PA. hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (4) Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, “kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang”. Sebagian kewenangan PA yang dilimpahkan kepada KPA berkenaan dengan pengadaan barang/jasa diatur dalam pasal 11 ayat (3a) Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU.
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, dan
Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
PPK, secara umum PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres RI nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sedangkan berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, PPK adalah pejabat yang diberi lewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara.
Berdasarkan pengertian tersebut maka PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dalam mekanisme pencairan anggaran belanja Negara, maka peran PPK ada pada mekanisme uang persediaan (UP) dan mekanisme langsung (LS). Pada mekanisme UP, PPK berwenang untuk mengambil tindakan yang berakibat pada pengeluaran, sedangkan pada mekanisme LS, PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadan. Dari 2 (dua) peraturan tersebut diatas masing-masing memiliki penekanan yang berbeda, Perpres nomor 70 tahun 2012 menekankan pada pengadaan barang dan jasa, sementara PMK 190 tahun 2012 menekankan pada pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu dalam pelaksanaana di lapangan peran PPK meliputi dua hal tersebut yaitu dalam proses barang dan jasa dan terlibat dalam mekanisme pencairan dalam pelaksanaan anggaran. Dalam hal ini PPK berperan dalam penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana.
Hal yang harus dilakukan oleh PPK antara lain adalah : selama kontrak berlangsung, PPK harus mengendalikan pelaksanaannya. PPK memonitor dan mengawasi pelaksanaan di lapangan, misalnya kontraknya adalah kontrak dalam pekerjaan konstruksi maka PPK juga harus memperhatikan progress report dalam setiap tahapan proyek disesuaikan dengan jadwal pekerjaannya. Sehingga permasalahan keterlambatan pelaksanaan proyek tidak terjadi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa adalah PPK.
Direktur Fa. Libra . Selaku pihak penyedia barang/jasa yang dalam kenyataannya tidak melaksanakan proyek tersebut.
Bahwa secara fungsional Sdr. Hamdi tamher selaku pihak yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual dengan meminjam perusahan Fa. libra, tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya terhadap proyek ini. Hal ini disebabkan karena pihak tersebut juga tidak memiliki perjanjian dalam bentuk apapun dengan panitia barang dan jasa. Pihak yang telah mengikat diri dalam perjanjian kontrak dengan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini adalah Fa. Libra . Jika kenyataannya Fa. Libra dan pihak yang mengerjakan paket pekerjaan (peminajaman perusahan) tersebut memiliki perjanjian tersendiri mengenai pekerjaan proyek tersebut, maka perjanjian tersebut hanya mengikat kedua pihak, dana sama sekali tidak mengikat pihak ketiga ataupun pihak lain.
Direktur CV Bangun Tual Persada selaku Pihak yang membuat perikatan Kontrak dengan Sekretariat Kantor DPRD Kota Tual untuk paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor Tahap II yang berlokasi dihalaman kantor DPRD Kota Tual, yang dalam kenyataannya tidak mengerjakan proyekdi maksud.
Berdasarkan kronologis yang yang telah diuraikan diatas, bahwa Sdr. HAMDI TAMHER meminjam perusahan CV Bangun Tual Persada untuk mengerjakan paket pekerjaan Pembangunan L:antai halaman kantor Tahap II DPRD Kota Tual, sehingga yang harus bertanggungjawab secara fungsional, pihak yang mengerjakan paket pekerjan (peminjam Perusahan CV Bangun Tual Persada) tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya terhadap proyek ini. Hal ini disebabkan karena pihak tersebut tidak memiliki perjanjian dalam bentuk apapun dengan panitia pengadaan barang/ jasa. Pihak yang mengikat diri dalam perjanjian kontrak dengan panitia pengadaan Barang/ Jasa dalam proyek ini adalah CV bangun Tual Persada. Semua Dokumen yang merupakan prasayarat terlibat dalam proses pengadaan barang/ jasa dilakukan atas nama CV Bangun Tual Persada, termasuk pencairan 30 % sebagai uang muka yang masuk dalam rekening CV bangun Tual Persada. Jika kenyataannya CV bangun Tual Persada dan pihak yang mengerjakan apket pekerjaan (peminjam Perusahan) tersebut memiliki perjanjian tersendiri mengenai keadaan proyek tersebut, maka perjanjian tersebut hanya mengikat kedua pihak, dan sama sekali tidak mengikat pihak ketiga atau pihak lain.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
ACHMAD ZIKRULLAH, ST. MSE. MSc., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan sebagai ahli dengan sebenar-benarnya sesuai dengan pendapat dan keahlian saksi di bidang pengadaan barang/jasa dan sebelum saksi didengar keterangan sebagai ahli, telah didahului adanya surat permintaan pendapat ahli dari Kapolres Maluku tenggara nomor : B/34/II/2016 tanggal 10 februari 2016, perihal bantuan penunjuakn ahli yang ditujukan kepada direktur penanganan permasalahan hukum lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai ahli hukum bidang pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain :
Tanggal 21 maret, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan minahasa utara di KPPU.
Tanggal 16 april 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terminal sungai sei ambawang di KPPU.
Tanggal 23 mei 2013, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan obat RSKD duren sawit di Polda metro jaya.
Tanggal 8 juni 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang cetakan dan alat peraga dinas pendidikan Kab. Tapanuli selatan di KPPU.
Tanggal 17 juli 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa transponder dan satelit dinas kominfo Provinsi Kalimantan barat di Polda Kalimantan barat.
Tanggal 16 agustus 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes ct scan RSUD duren sawit di Kejari Jakarta timur.
Tanggal 26 agustus 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes ct scan RSU Palembang di Kejati sumatera selatan.
Tanggal 13 september 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM riau di Polda riau, polres pekanbaru.
Tanggal 23 september 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi Kel. Rawa bunga Jakarta timur.
Tanggal 27 september 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat craweldozer dinas tata kota dan pariwisata kota metro lampung.
Tanggal 27 september 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan BLK agro wisata Kementrian transmigrasi dan tenaga kerja, di Kab. Belitung.
Tanggal 11 oktober 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan alat peraga pendidikan SMP seKab. Tangerang, di Polda metro jaya.
Tanggal 17 oktober 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset dan instalasi pada BLKD Jakarta selatan di Kejari Jakarta selatan.
Tanggal 17 oktober 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadan pekerjaan pendataan dan penyusunan masterplan pada dinas pendidikan provinsi jambi.
Tanggal 25 oktober 2015, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja jasa event organizer di kantor kelurahan utan kayu utara, Jakarta timur.
Bahwa pendidikan dan pelatihan yang pernah saksi ikuti di bidang pengadaan barang dan jasa diantaranya :
Pendidikan dan pelatihan ahli barang/jasa pemerintah dari LKPP (bersertifikat)
Pendidikan dan pelatihan TOT pengadaan barang/jasa pemerintah dari LKPP (bersertifikat).
Pendidikan dan pelatihan TOT jabatan fungsional pengadaan barang/jasa pemerintah dari LKPP (bersertifikat).
Pendidikan dan pelatihan seksi pemberi keterangan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah dari LKPP (bersertifikat).
Pendidikan dan pelatihan management resiko pengadaan barang/jasa pemerintah dari inspektorat jenderal kementrian keuangan. (bersertifikat)
Pendidikan dan pelatihan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pendidikan dan pelatihan strategi menghadapi audit pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pendidikan dan pelatihan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah milik Negara.
Bahwa saksi bekerja pada kementrian keuangan RI pada bagian bimbingan dan layanan sejak tahun 2002 di LKPP, dan saksi ditetapkan sebagai tim pemberi keterangan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan surat keputusan deputi bidang hukum dan penyelesaian sangga LKPP nomor 1 tahun 2013.
Bahwa jika terdapat beberapa perusahan yang mengikuti pelelangan melakukan tindakan yang mengarah pada persaingan tidak sehat (rekayasa pelelangan, persekongkolan, mengendalikan beberapa perusahan pada pelelangan yang sama, atau intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar) hal tersebut bertentangan dengan :
Prinsip pengadaan yang disebutkan dalam pasal 5 Perpres 70/2012 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut (diantaranya) :
Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperolah barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif, dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
Etika pengadaan yang disebutkan dalam pasal 6 Perpres 70/2012 yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut (diantaranya) :
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menajga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Tidak salng mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk member atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
2. Selain itu, penjelasan pasal 83 ayat (1) huruf e, menyebutkan bahwa indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini :
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari penyedia mendekati HPS.
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 kendali.
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Bahwa yang seharusnya dilakukan oleh panitia pengadaan jika menemukan bukti adanya persekongkolan pada peserta tender berdasarkan dokumen yang dievaluasi, maka panitia pengadaan menggagalkan pengadaan sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa kelompok kerja ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila (diantaranya) : dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Bahwa jika panitia pengadaan tidak terlibat dalam persekongkolan tersebut dan tidak mengetahui terjadinya persekongkolan (dikarenakan tidak terlihat dengan jelas dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh peserta pelelangan), serta panitia pengadan telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikatakan panitia pengadaan telah melaksanakan proses pengadaan sesuai prinsip, etika dan ketentuan Perpres nomor 70 tahun 2012.
Bahwa jika panitia pengadaan terlibat dalam persekongkolan yang dilakukan oleh peserta pelelangan, maka panitia pengadaan telah melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 dan pasal 6 Perpres nomor 70 tahun 2012 tersebut diatas.
Bahwa panitia pengadaan menggunakan kertas kerja dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran. Kertas kerja tersebut berpedoman pada mekanisme evaluasi yang tertuang di dalam dokumen pengadaan. Proses evaluasi harus terdokumentasikan dengan dokumen-dokumen tersebut menjadi lampiran berita acara kegiatan evaluasi dokumen penawaran. Sedangkan untuk dokumen kualifikasi, penyedia peserta pelelangan hanya diwajibkan untuk mengisi formulir isian kualifikasi dan tidak diwajibkan melampirkan semua dokumen pendukungnya pada tahap klarifikasi dokumen kualifikasi, baru panitia meminta penyedia peserta pelelangan untuk membawa dokumen asli tersebut untuk ditunjukan dan diperiksa keasliannya.
Bahwa saksi belum dapat memberikan pendapat tentang adakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melakukan proses pengadaan paket pekerjaan pembangunan lantai kantor tahap II DPRD kota tual tahun anggaran 2014 dikarenakan belum terdapat dokumen yang cukup untuk mengambil kesimpulan.
Bahwa dalam pasal 93 Perpres nomor 70 tahun 2012 disebutkan :
PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berkahirnya kontrak.
Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berkahirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedian barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
Jaminan pelaksanaan dicairkan.
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan.
Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan.
Penyedia barang/jasa dimasukan dalam daftar hitam.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa jika penyedia tidak melaksanakan pekerjaannya tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggun jawabkan, berarti penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kesalahannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga seharusnya PPK melakukan pemutusan kontrak.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan HAMDI TAMHER, dan ada hubungan keluarga, dimana kakek terdakwa dengan kakek terdakwa adik kakak kandung, baik terdakwa dan terdakwa tidak ada hubungan pekerjaan .
Bahwa terdakwa kenal dengan MUNCI RENFAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual dan hubungan terdakwa dengan MUNCI RENFAN, SH ada hubungan keluarga dengan nenek terdakwa dan baik terdakwa dan MUNCI RENFAN, SH tidak ada pekerjaan.
Bahwa terdakwa kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN dan ada hubungan keluarga , dimana kakek terdakwa dengan kakek IWAN adik kakak kandung, baik terdakwa dan IWAN tidak ada pekerjaan .
Bahwa terdakwa kenal dengan FREDERIK BENONI SYAHAILATUA, ada hubungan keluarga antara nenek terdakwa dengan nenek FREDRIK tetapi sudah keluarga jauh, antara terdakwa dengan FREDRIK tidak ada hubungan peklerjaan.
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara, dimana terdakwa memberikan keterangan tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi dari siapapun kemudian sebelum terdakwa membubuhkan paraf pada bagian halaman BAP maupun menandatangani BAP pada bagian akhir terdakwa membaca dahulu keterangan terdakwa tersebut dalam BAP serta terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP.
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 dan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD kota Tual T.A. 2014.
Bahwa terdakwa pernah bertugas sebagai staf pada Sekertariat DPRD kota tual sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014.
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2014 terdakwa pindah tugas ke Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kota Tual.
Bahwa walaupun terdakwa sudah pindah tetapi terdakwa tetap menjalankan tugas sebagai PPK pada Sekretariat Kota Tual pada proyek pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 dan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II DPRD kota Tual T.A. 2014.
Bahwa paket pekerjaan tersebut dikategorikan sebagai paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa kapasitas terdakwa dalam proyek tersebut adalah sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK).
Bahwa terdakwa diangkat sebagai PPK dalam proyek tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual, Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 04 Januari 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Pemerintah Kota Tual T.A. 2014 .
Bahwa tugas terdakwa selaku PPK adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan barang dan jasa, yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang dan jasa.
Harga perkiraan sendiri (HPS)
Rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa.
Menanda tangani kontrak.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA dengan berita accara penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa pejabat yang terlibat dalam paket proyek pembangunan lantai halaman kantor DPRD kota tual adalah sebagai berikut :
Pengguna anggaran (PA) : Munci Renfan,SH
Pejabat pembuat komitmen (PPK) : Muhammad Imam Badil Tamherwarin,SH
Ketua ULP : Ridwan letsoin,ST
PPTK : Meike Th Laiyan.
PPHP : Ridwan Renwarin.
Ketua Pokja : terdakwa tidak tahu.
Bendahara : Amri koedoeboen.
Bahwa proses tender dilakukan paket pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual Tahap I dan Tahap II, di Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Kota Tual dilakukan pelelangan oleh Kelompok Kerja (POKJA) I Jasa Kontsruksi untuk melakukan proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dan jasa.
Pelelangan dilakukan dengan melakukan Pengumuman pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual dan di LPSE Provinsi Maluku .
Bahwa seharusnya terdakwa yang membuat HPS tetapi kenyataan HPS sudah ada dan dibuat sebelumnya oleh konsultan .
Bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, diumumkan pada tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS sebesar Rp. 340.300.000,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, diumukan pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan Pokja Jasa Konstruksi selalu berkoordinasi dengan terdakwa selaku PPK .
Bahwa terdakwa yang menyerahkan HPS kepada Pokja untuk dilakukan pelelangan selain itu dalam hal Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), terdakwa selaku PPK juga diundang untuk hadir baik pada Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual (Aanwijzing 07 April 2014) dan Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II (Aanwijzing 12 Nopember 2014), hal mana terlihat dalam daftar hadir (Berita Acara hasil Pelelangan Terlampir)..
Bahwa setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
- Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
Fa. Libra Direkturnya adalah FREDRIK BENONI SYAHAILATUA.
CV Munas Karya Direkurnya adalah MEKBEL SABAN .
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER.
- Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
- Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, maka calon Penyedia Barang/ Jasa dan jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan yaitu :
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 01/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 19 April 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Bahwa masa setelah masa sanggah berakhir dan Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) :
Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual , SPPBJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Muh.I.B.Tamherwarin selaku PPK, Nomor : 4/ppk/set-ii/sppbj/2014 tanggal 25 April 2016 .
Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, , SPPBJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Muh.I.B.Tamherwarin selaku PPK, Nomor : 4/PPK-DPRD/SPPBJ/XI/2014 tanggal 25 Nopember 2016 .
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara lain :
Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 66/ppk/set-II/spmk/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan SPMK Nomor : 04/PPK-DPRD/SPMK/XI/2014, tanggal 26 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 14.502.915,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN A. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 23.270.926,61 B. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 270.408.472,30 A. NILAI KONSTRUKSI Rp. 308.182.314,84 B. PPN (10 %) Rp. 30.818.231,48 C. JUMLAH TOTAL KONSTRUKSI Rp. 339.000.546,32 D. JUMLAH TOTAL DIBULATKAN Rp. 339.000.000,00 TERBILANG : *** Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ***
Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 26.333.017,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN a. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 32.467.049,34 b. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 416.488.296,00 c PEKERJAAN RABAT BETON PENGANCING PAVING Rp. 1.948.909,46 A. NILAI KONTRUKSI Rp. 477.273.271,81 B. PPN (10 %) Rp. 47.727.327,18 C. JUMLAH KONSTRUKSI + PPN 10 % Rp. 525.000.598,99 D. JUMLAH TOTAL YANG DIBULATKAN Rp. 525.000.000,00 TERBILANG : *** LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH ***
Bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan oleh Frederik Benoni Syahailatua selaku Direktur Fa. Libra, tetapi yang mengerjakan proyek tersebut adalah Hamdi Tamher.
Bahwa sesuai dokumen adendum kontrak, pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual pada tanggal 19 April 2014, diajukan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 kepada MUH.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA dengan tembusan kepada Sekretaris Dewan dan Inspektorat Kota Tual, yang isinya :
”pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jawal pelaksanaan disebabkan : mengingat bahan matrial berupa paving block yang dipesan dari pabrikasi mengalami keterlambatan dikarenakan banyak pesanan. Maka pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor mengalami keterlambatan dari jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa pada saat Addendum, terdakwa tidak mau menandatangani addendum karena pekerjaan belum dilaksanakan sama sekali dan terdakwa melaporkan kepada Sekwan Pak Munci Renfaan dan beliau katakan panggil rekanan dalam hal ini Hamdi Tamher.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan selama 120 hari dari tanggal 26 April s/d 25 Juli 2014 dan pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalenderckarean mengalami adendum .
Bahwa dokumen adendum kontrak semuanya dibuat oleh Hamdi Tamher dan ia membawa kepada terdakwa selaku PPK untuk ditandatangani.
Bahwa benar bukti Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak oleh Diretur Fa Libra Frederik B Syahailatua, sesuai surat Nomor : (tanpa Nomor) /Fa.L/PUM/IV/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku PPK yang tembusannya kepada Pengguna Anggaran, PPK dan Konsultan Pengawas, beserta lampiran Rincian Uang Muka Kerja yaitu :
-
No. URAIAN PEKERJAAN BIAYA (Rp.) I.
II.
III.
PERSIAPAN
- Mobilisasi & Demobilisasi Alat/ Bahan
- Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi
- Gudang, Direksi Keet & Papan Nama Proyek
- Pengukuran Pemasangan Papan Bowplank
- Administrasi, Dokumentasi & P3 –K
- Pengadan Air Kerja
PENGADAAN MATRIAL NON LOKAL
- Semen/ Besi Beton
LAIN-LAIN
5.000.000,00
7.500.000,00
5.144.967,00
2.683.732,00
3.500.000,00
1.000.000,00
42.279.215,22
34.592.085,18
T O T A L 101.700.000,00 Terbilang : Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah
a. dilampirkan dengan SPMK Nomor : 6/ppk/set-ii/spmk/2014 tanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH dan Menerima dan menyetujui untuk dan atas nama Fa LIBRA FREDRIK B SYAHAILATU selaku Direktur.
b. Atas permohonan pembayaran Uang Muka Kerja tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia Barang/ Jasa Direktur Fa Libra dan Pihak Kesatu PPK mengetahui Sekretaris DPRD Koat Tual selaku Pengguna Anggaran MUNCI RENFAAN, SH .
Bahwa Hamdi yang selalu berkoordinasi dengan terdakwa untuk pembayaran UMK.
Bahwa atas permintaan pencairan UMK oleh Rekanan, kemudian terdakwa MUNCI RENFAAN, SH memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja, biasa melalui disposis sekwan kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor :/KT/2014or : 17/SPP-LS/1.20.04 tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian terdakwa MUNCI RENFAN, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 17/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 .
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 223/SP2D/LS/2014/KT tanggal 9 Mei 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk ke rekening sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratsu lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 11.094.546,- dan dana biasanya dicairkan melalui cek.
Bahwa dana UMK cair pekerjaan belum dilaksanakan di lapangan .
Bahwa sesuai dokumen addendum maka atas surat Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 tanggal 19 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA tersebut .
Bahwa kemudian MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN membuat surat Nomor : 09/PPK-DAU/VII/2014 perihal Peninjauan Kembali Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 21 Juli 2014 kemudian MAIKE THERESIA LAYAN,SSPT selaku Pejabat Pelaskanan Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan surat Nomor : 10/PPK-DAU/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 Perihal Persetujuan atas Adendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembanguan Lantai Halaman Kantor yang ditujukan kepada MUHAMAD.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang isinya menyetujui : Permohonan untuk Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai kondisi dilapangan diterima setelah itu dibuatkan BERITA ACARA Nomor : 11/PPK-DAU/BA/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 PENINJUAAN KEMBALI PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR antara PPK,PPTK bersama Kontraktor F.B.SYAHAILATUA dan ABDUL KADIR UBRO, ST selaku Konsultan Pengawas sehingga dilanjutkan dengan ADDENDUM KONTRAK Nomor : add.01 5a./PPK-SET/Add.01/VII/2014 tanggal 26 Juli 20014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2016 antara PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN dengan F.B. SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA , yang pada pokoknya terjadi perubahan pada pasal 2 Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 .
Bahwa kemudian untuk menguatkannya PPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 Paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor.
Bahwa setelah dilakukan pencairan Uang Muka Kerja Hamdi Tamher selaku pelaksana Pekerjaan dari Fa Libra tidak melaksanakan pekerjaan persiapan seperti mobilsasi peralatan dan bahan-bahan
Bahwa setelah dilakukan addendum kontrka selanjutnya HAMDI TAMHER melakukan koordinasi dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % (tujuh puluh lima persen) guna pembayaran termin I, II dan III, karena adanya kekurangan dana untuk menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa atas koordinasi tersebut Pak Munci Renfan selaku Sekwan, suruh memanggil rekanan Pak Frederik Benoni Syahailatua dan Hamdi Tamher untuk segera membuat Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan karena baik Pak Munci Renfaan, SH dan Terdakwa selaku PPK tidak berani melakukan pencairan saat itu.
Bahwa kemudian atas saran dari Pak Munci Renfan, SH selanjutnya HAMDI TAMHER dan FREDERIK BENONI SYAHAILATUA ada membawa surat bertemu Pak Munci Renfan, SH di Kantor Sekwan.
Bahwa Hamdi Tamher membuat Surat Penyataan yang dibawa bersamma Frederik Syahailatua, tertanggal 5 September 2014.
Bahwa sesuai dengan bukti SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, berbunyi : “Dengan ini menyatakan bahwa pembangunan lantai Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang sedang saya kerjakan terkendala dengan modal pekerjaan maka saya mengajukan pencairan termin I-III (75 5) untuk mendukung pekerjaan saya yang sedang berlangsung, bila mana saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan (Sesuai Kontrak) maka siap bertanggungjawab atas kelalaian dan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku”.
Bahwa surat tersebut atas nama FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra.
Bahwa atas saran dari pak Munci Renfan sehingga Hamdi Tamher membuat Surat Pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaan dan kordinasi antara Hamdi Tamher dengan terdakwa selaku PPK.
Bahwa setelah dibuatnya SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, kemudian terdakwa selaku PPK menyurati PPHP untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan pencairan 75 % dengan dilengkapi dengan back Up Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan bahwa pekerjaan telah mencapai 85,42%.
Bahwa kemudian Hamdi Tamher berkoordinasi dengan terdakwa selaku PPK menyiapkan dokumen pencairan 75 % (Termin I,II dan III), dengan menyiapkan dokumen pencairan oleh rekanan Fa Libra dengan dilengkapi dokumen berupa BERITA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN TERMYN : III (75 %), Nomor 127/12/PPK-SET/BAPT/VII/2014 beserta lampirannya sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 % (delapan puluh lima persen) .
Pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % (sepuluh persen).
Lampiran Dokumentasi (berisikan Paving Blok).
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 027/121/PPK-SET/BAPP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh : PPTK (MAIKE TEHERESIA LAYAN,SSPT, Kontraktor Pelaksana Fa LIBRA Direktur FREDRIK B SYAHAILATUA, Menyetujui PPK : MUH.I.B.TAMHERWARIN dan Mengetahui KPA MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %)
C.
a. Jumlah Bruto sampao saat ini Rp. 339.000.000,00
b
. Jumlah Bruto Termyn Lalu Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % Rp.
b. Jumlah uang Muka 30 % Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (Proses Verbal), pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Muh.I.B. Tamherwarin selaku PPK selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Frederik B Syahailatua selaku Direktur sebagai pihak Kedua, untuk dibayarkan anggsuran kepada Fa Libra dengan Nomor Rekening : 0201020319 pada Bank Maluku Cabang Tual, terbilang : terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh JUta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Munci Renfaan, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat Kontraktor Pelaksana FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
(dokumen kelangkapan pencairan termin I,II,III (75 %) semaunay dibuat dan siapkan oleh Hamdi Tamher dan tinggal terdakwa yang cap dan menandatanganinya saja.)
Bahwa Pak MUNCI RENFAN, SH selaku Sekwan merintahkan untuk melakukan pembayaran termin I,II,III (75 %), pada hal sesuai kenyataan pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 10 % (sepuluh persen) tidak sesuai dengan kontrak .
Bahwa terdakwa selaku PPK juga mengetahui pekerjaan baru mencapai 10 % (sepuluh persen) .
Bahwa Proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %/ tujuh puluh lima persen) dilakukan atas perintah terdakwa MUNCI RENFAN, SH kepada bendahara pengeluaran melalui disposisinya sehingga Bendahara Pengeluaran membuat SPP LS, Nomor : 060/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014 untuk permintaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/ Pembelian Gedung Lainnya sebesar Rp. 177.975.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN,SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian terdakwa MUNCI RENFAN, SH menerbitkan SPM Nomor : 060/SPM-LS/1.20.04.KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 964/SP2D/LS/2014/KT tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga yang masuk ke rekening sebesar Rp. 158.559.546,00 dipotong pajak sebesar Rp. 19.415.454,00 .
Bahwa sampai dengan waktu berakhirnya kontrak sesuai dengan addendum kontrak dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 pekerjaan tidak dapat diselesaikan .
Bahwa dan pihak Penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini baik terdakwa FREDRIK BENONI SYAHAILATUA dan terdakwa HAMDI TAMHER, SH tidak pernah melakukan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, dan terdakwa selaku PPK dan Pak Munci selaku Sekwan DPRD Kota Tual tidak pernah melakukan peneguran secara tertuis.
Bahwa terdakwa hanya melakukan peneguran-peneguran secara lisan kepada Hamdi Tamher dengan berkoordinasi dengannya setiap saat guna penyelesaian pekerjaan.
Bahwa pekerjaan saat itu baru dikerjakan hanya pemasangan paving block seluas 3 (tiga) meter saja.
Bahwa Jumlah Permintaan Termin III, dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah yang diminta Rp. 177.975.000,-
Jumlah Potongan Pajak Rp. 19.415.454,-
Jumlah yang dibayarkan Rp. 158.559.546,-, masuk kerekning Fa Libra .
Bahwa mengenai pencairan dan pengambilan uang direkening Fa Libra terdakwa tidak tahu.
Bahwa pada saat pencairan termin III, pekerjaan baru mencapai 10 % dilokasi pekerjaan di DPRD Kota Tual dan Berita Acara Pemeriksaan barang yang dilakukan oleh PPHP yang menerangkan progres fisik adalah 85,42 % adalah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Bahwa setelah bulan Desember tahun 2015, Pak Frederik Benoni Syahailatua ada menyelesaikan sebagian pekerjaan dengan melakukan pemasangan paving block di lokasi pekerjaan, itupun setelah sudah dalam proses pemeriksaan di Polres Maluku Tenggara.
Bahwa sampai dengan Bulan September tahun 2016 pada saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Keluarga Hamdi Tamher adalah menyelsaikan pekerjaan di Loaksi Pekerjaan dan sudah diselsaikan pekerjaan 100 %, hal mana dikuatkan dengan SURAT KETERANGAN AHLI serta Dokumentasi Pekerjaan, tanggal 19 September 2016, yaitu :
Nama : ABDUL KADIR BUGIS, ST.MT
Tempat Tgl/ Lahir : Jakarta, 21 April 1976 .
Agama : Islam
Jabatan : Kasi Prasarana Jalan pada Dinas Pekrjaan UMUM Kota Tual,
Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 600/85.c/ST/IX/2016, tanggal 05 September 2016, dengan hasil sebagai berikut :
1. Setelah dilakukan Pengukuran ulang terhadp hasil pekerjaan tersebut, maka Volume pekerjaan baru yang telah dikerjakan yaitu sebesar Rp. Lebar 7,5 M Panjang, 18,7 M dengan jumlah Volumen 7,5 x 18,7 = 140,2 5 M2.
2. Maka apabila dijumlahkan dengan Volumen yang telah dikerjakan awal/ pertama dan baru, maka dapat dirincikan sebagai berikut :
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 1) = 0
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 2) = 140,25 M2 (Baru)
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 3) = 247,03 M2 (Lama)
Pasang Paving Block Persegi (Segmen 4) = 412,81 M2 (Lama)
P
asang Paving Block Persegi (Segmen 5) = 0
Jumlah Total (Segmen 1 s/d 5) = 800,09 M2
3. Dari Perhitungan diatas, maka dapt dirincikan sebagai berikut :
Jumlah Total Volume Pasang Paving Block Persegi yang harus dikerjakan dalam Kontrak = 1002, 25 M2 (100 %).
Jumlah Total Volume Pasang Paving Block Persegi yang telah dikerjakan dilapangan = 800,09 M2 (79,83 %).
Jumlah Dana yang telah dicairkan sebesar 75 % dari Nilai Kontrak .
4. Dari Hasil Perhitungan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Penyedia telah memenuhi Target volume yang harus diselesaikan yaitu melebihi 75 % .
Sesuai Lampiran Perhitungan Nilai Bobot Pekerjaan Daftar Kuantitas dan Harga sebesar Rp. 248.324.781,03 (dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah tiga sen atau pekerjaan 80, 58 % bobot pekerjaan /.
Bahwa khusus untuk pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor Tahap II, setelah kontrak ditandatangani maka dilakukan permintaan uang muka kerja sebsar 30 % .
Bahwa pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa rincian uang muka kerja.
Bahwa dokumen pendukung untuk permintaan pembayaran uang muka kerja, diantaranya :
Bahwa pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tanpa lampiran Rincian Uang Muka Kerja .
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, tanpa nomor tanggal 28 November 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia Barang/ Jasa/ jasa Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan Pihak PERTAMA PPK MUH.I.B.YAMHERWARIN mengetahui Sekretariat DPRD Koat Tual MUNCI RENFAAN, SH .
Jaminan Uang Muka dari PT Jasaraharja Putera No. Bond :118001103111400178, senilai Rp. 157.000.000,00 (sertaus lima puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Nopember 2014, yang dibuat oleh Direktur CV Bangun Tual Persada M.IRWAN TAMHER, dengan Penanggung PT Asuransi Jasaraharja Putera di Ambon
Bahwa selanjutnya Pak MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran memerintahkan melalui disposisi untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian terdakwa MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 02 Desember 2014 .
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1231/SP2D/LS/2014/KT tanggal 03 Desember 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan CV Bangun Tual Persada Nomor : 0201010781 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) dipotong pajak penghasilan psl 23 dan PPN sebesar Rp. 17.181.818,00 (tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa rincian Uang Muka kerja sebesar 30 % yang masuk ke rekening Cv Bangun Tual Persada adalah :
Jumlah yang diminta Rp 157.500.000,-
Jumlah Potongan Pajak Rp. 17.181.818,-
Jumlah yang dibayarkan Rp. 140.318.182,- (masuk rekening Giro CV Bangun Tual Persada) .
Bahwa setelah UMK pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dilakukan pencairan 30 % (tiga puluh persen) dana sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) masuk kedalam rekening rekanan CV Bangun Tual Persada pada BPDM Cabang Tual.
Bahwa terdakwa selaku PPK pernah beberapa kali menghubungi MUHAMAD IRWAN TAMHER dan menegur terdakwa secara lisan untuk menyelesaikan pekerjaan dan terdakwa hubungi Hamdi Tamher tetapi ia tidak menyelesaikan dan tidak mau mengerjakan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir hingga sekarang ini.
Bahwa setelah dilakukan pencairan UMK, maka seharusnya Direktur CV Bangun Tual Persada terdakwa MUHAMAD IRWAN TAMHER dan terdakwa HAMDI TAMHER, SH yang bertindak selaku pelaksana dari CV Bangun Tual Persada seharusnya melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa, namun hal tersebut tidak dilakukan baik oleh Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER, SH.
Bahwa baik pekerjaan Tahp I dan Tahap II, dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja, namun tidak ada pemutusan kontrak dengan pihak penyedia jasa, dan jaminan uang muka maupun jaminan pelaksanaan tidak pernah dicairkan oleh terdakwa selaku PPK pada PT JASRAHARJA PUTERA.
Bahwa tidak ada peneguran-peneguran secara tertulis yang dilakukan oleh terdakwa selaku PPK atas keterlambatan pekerjaan.
Bahwa terdakwa selaku PPK tidak melakukan pemutusan hubungan kontrak dengan CV Bangun Tual Persada.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
1. ANAK AGUNG NGURAH HENDRI DARMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan dalam perkara ini.
Bahwa saksi tidak kenal dengan MUNCI RENFAAN, SH dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengannya .
Bahwa saksi tidak kenal dengan HAMDI TAMHER antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengannya .
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias Iwan, antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga .
Bahwa saksi tidak kenal dengan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga .
Bahwa saksi tidak kenal dengan FREDRIK BENONI SYAHAILATUA Alias FREDRIK, antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi hanya kenal sama Muhamad Irwan Tamher Alias Iwan.
Bahwa saksi menjadi Kepala Cabang PT JasaRaharja Putera Cabang Ambon menggantikan Raid haeru Prasetyawan.
Bahwa pada dasarnya kontraktor yang mengikuti penawaran suatu proyek harus ada Jaminan Surety Bond berupa pada bank Garansi biasanya nilai jaminan diatas 1 Milyar dan juga harus menggunakan Jaminan Asuransi dengan nilai jaminan dibawah 1 Milyar .
Bahwa Jaminan Asurasni bisa pakai Jasa Raharja.
Bahwa kalau pakai jasa asuransi maka harus ada survey dari pihak asuransi jasa raharja terlebih dahulu.
Bahwa jaminan surety bond harus dad kontrak kerja atau SPKyang ada dalm kontrak dengan memilih jaminan pelaksanaan 10 % berupa service card untuk sejumlah uang premi.
Bahwa Muhamad Irwan tamher selalu melalui CV Bangun Tual Persada, selalu mebuat jaminan pelaksaan pada PT JasaRaharja Putera dan Jaminan Pelaksanaan.
Bahwa CV Bangun Tual Persada sudah sering melakukan hal tersebut pada PT JasaRaharja Putera.
Bahwa CV Bangun Tual Persada sebagai pemenang pada Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD Kota Tual Tahap II, melakukan Jaminan Pelaksanaan sesuai No. Bond : 118001102111400224 dengan nilai Jaminan Rp. 26.250.000,- dengan Premi yang dibayar : 279.000,- .
Bahwa surat Jaminan Pelaksanaan berlaku selama 35 hari mulai dari tanggal 26 Nopember 2014 s/d 30 Desember 2014 , begitu juga dengan Jaminan Uang Muka .
Bahwa jaminan uang muka pada PT JasaRaharja Putera No. Bond : 118001103111400178, Nilai Rp. 157.500.000,00 Premi dibayar : 807.000,-, berlaku selama 35 hari mulai dari tanggal 26 Nopember 2014 s/d 30 Desember 2014 .
Bahwa apabila terjadi Wan Prestasi dari pihak Penyedia selaku terjamin dalam kurun waktu 35 hari tidak mengajukan komplein maka uang menjadi milik Penjamin .
Bahwa dalam perkara ini, PPK tidak pernah mengajukan komplein sehingga lewat batas wakyu 35 hari uang tidak bisa diambil lagi dan menjadi milik Penjamin.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014;
1 (satu) lembar Rencana Kerja Anggaran satuan Kerja perangkat Daerah Kota Tual tahun anggaran 2014 Nomor DPA SKPD 1.20.04.02.04.5.2.
3 (tiga) lembar SK (surat Keputusan) Walikota Tual Nomor : 821.2/SK/196 /2009/KT Walikota Tual tanggal 18 Maret 2014.
1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014;
a. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan jasa) Nomor : 17/SPP/-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014 .
b. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan jasa) Nomor : 17/SPP/-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014.
c. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Kota Tual, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun Anggaran 2014, Kuasa bendahara Umum daerah pemerintah Kota Tual .
d. 1 (satu) lembar surat Pemerintah kota Tual, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM:17/SPM/LS/1.20.04/KT/2014 Tanggal 09 Mei 2014, SKPD : SEKRETARIAT DPRD Dari Kuasa BUD, Nomor 223/SP2D/LS2014/KT, Tanggal 09 Mei 2014, Tahun anggaran 2014, Bank/Pos BPDM Cabang Tual.
a. 1(satu) lembar surat Pemerintah Kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG dan JASA) Nomor : 060/SPP/LS/1.20.04/KT/2014, tahun 2014, Surat Pengantar Kepada Yth. Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran SKPD SEKRETYARIAT DPRD ditempat.
b. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual serat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 060/SPP/LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014,
c. 1 (satu) lembar surat pemerintah Kota Tual, Surat Perintah membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2014 Kuasa bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual supaya menerbitkan SP2D kepada :
d. 1 (satu) lembar surat pemerintah Daerah Kota Tual surat perintah pencairan dana (SP2D)No. SPM : 060/SPM/LS.1.20.04/KT/2014, Tanggal 20 Oktober 2014 SKPD : Sekretariat DPRD. Dari Kuasa BUD Nomor : 964/SP2D/LS2014/KT, Tanggal 21 Oktober 2014, bank/Pos BPDM Cabang Tual .
a. 3 (tiga lembar) Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014, sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH dan PPTK MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP, beserta Lembaran Rincian, Foto Copy.
b. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 .
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 03 Desember 2014, yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah Kepada : CV. BANGUN TUAL PERSADA No. Rekening Bank : 0201010781 Bank/ Pos : BPDM Cabang Tual Keperluan : Permintaan Pembayaran Uang Muka 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II kepada CV Bangun Tual Persada, Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 140.318.182, 00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) .
1 (satu) lembar Pemerintah Kota Tual Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode januari 2014 s/d 31 Desember 2014 tertanggal 3 Desember 2014 Mengetahui Sekretaiat DPRD Kota Tual MUNCI RENFAN dan ditanda tangani dan cap Stempel Pemerintah Kota Tual Setwan.
1 (satu) Lembar Disposisi MUNCI RENFAN, SH yang isinya : “ Sekwan kepada Bendahara Sekwan (Pengeluaran) segera proses dana uang muka 30 %, pekerjaan lantai halaman kantor kepada Direktur CV Bangun Tual Persada sesuai ferifikasi PPK, Des/ 2014”.
1 (satu) Lembar Disposisi MUNCI RENFAN, SH, yang isinya : “ Sekwan kepada Bendahara Sekwan (Pengeluaran) Proses pencairan dana Termin III atas pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, karena sudah ada pernyataan rekanan Direktur CV Libra, hasilnya diskusi dengan PPK, bulan 10/2014” .
1 (satu) buah foto copy Surat Perjanjian Kontrak, Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Nilai Paket Rp. 339.000.000,00 Terbilang (Tiga RatusTiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) Sumber Dana : DAU (Dana Alokasi Umum), Tahun Anggaran 2014, Penyedia Barang/ Jasa FA LIBRA, Jl Said Perintah No. 7 – TUAL;
1 (satu) buah dokumen asli Addendum Dokumen Kontrak dengan Nomor : Add.01 5.a/PPK-ST/Addendum/VII/2014 terhadap SUrat PErjanjian Kerja Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Untuk Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Lokasi Kantor DPRD, T.A. 2014, Kontraktor Pelaksana FA LIBRA;
1 (satu) buah foto copy dokumen berita acara pembayaran uang muka 30% paket pekerjaan pembangunan lantai halaman Kantor dengan nilai paket Rp. 339.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta) Sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2014.
1(satu) lembar fotocopy Surat pernyataan atas nama FREDRIK B SYAHILATUA yang ditanda tangani oleh Direktur Fa. LIBRA FREDRIK B. SYAHILATUA di Tual 5 September 2014 cap stempel Fa Libra Tual Malra.
1 (satu) buah foto copy DOKUMEN KONTRAK, Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR THP II, Nilai Kontrak Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta) Lokasi : KANTOR DPRD, Sumber Dana : Dana Alokasi Umum, Tahun Anggaran 2014, Penyedia Jasa : CV Bangun Tual Persada, Jl Tumbalaka Tual;
1 (satu) buah Dokumen BERITA ACARA PEMBAYARAN UANG MUKA, 4 (empat) lembar Nama Paket : Pembangunan Lantai Kantor Tahao II, Nilai Kontrak Rp. 525.000.000,0 (lima rtaus dua puluh lima juata rupiah), Sumber Dana : APBD Tahun ANggaran 2014, Penyedia Jasa CV BANGUN TUAL PERSADA;
1 (satu) lembar Rekekning Koran Giro, Cabang Tual Nomor Rekening : 0201010781 Accoun, Bangun Tual Persada Alamat Jl Tumbalaka Tual Rekening Koran Giro Per : 31 Desember 2014, Cap Stempel Bank Mauku Malut Cabang Tual (foto copy).
1 (satu) Dokumen Penawaran Paket Pekerjaan (Asli) Pembanguan Lantai Halaman Kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sumber Dana DAU T.A. 2014, Fa Libra Jl Said Perintah No. 7 Tual ;
1 (satu) buah dokumen(Asli) Penawaran paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sember dana: DAU tahun anggaran 2014,CV. Bangun Tual Persada Jln. Tumbelaka Tual ;
1 (satu) buah dokumen(Asli) Penawaran paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sember dana: DAU tahun anggaran 2014,CV. Munas Karya Jln. Patimura Tual.
1 (satu) buah Dokumen Penawaran Paket Pekerjaan “ Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Satuan Kerja : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Tahun Anggaran 2014, CV MUNAS KARYA, Jln. Pattimura No. 11, Kec. Dullah Selatan Kota Tual ;
Dokumen Penawaran, Paket Pembangunan Lantai kantor Tahap II, Sumber Dana APBD, SATKER SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, TAHUN ANGGARAN 2014, PEnyedia Jasa : CV MANDALA KARYA, JLn. Pattimura Kec. Dullah Selatan Kota Tual ;
Dokumen Penawaran, Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Satuan Kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Tahun Anggaran 2014, CV Bangun Tual Persada, Jl Tumbalaka Kec. Dullah Selatan – Kota Tual.
1 (satu) buah Berita acara hasil pelelangan (BAHP) (asli) Sekretariat DPRD kota Tual (DAU) Pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD Kota Tual Nilai HPS Rp. 340.300.000 Tahun anggaran 2014.
1 (satu) Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Sekretariat DPRD Kota Tual (DAU) Pembangunan Lantai Halaman Kantor Tahap II Nilai HPS Rp. 528.170.000, T.A. 2014 ;
1 (satu) buah SK (Surat Keputusan) Walikota Tual Nomor 97 tahun 2014, tanggal 17 Maret 2014 tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) lingkup pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) Buah Dokumen yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar Berita acara Pembayaran Angsuran Termin III (75%) 027/12PPK/SET/BAPT/VIII/2014 Nama Paket pembangunan lantai halaman Kantor, Nilai Kontrak Rp. 339.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun anggaran 2014 Penyedia jasa pemborong Fa. Libra (foto copy) Jln. Said Perintah No.7 Tual.
1 (satu) examplar, yang terdiri dari 4 ( empat ) lembar SK ( surat keputusan) Walikota Tual Nomor 08 Tahun 2014, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014, tanggal 04 Januari 2014 (disita dari Muhamad Imam Badil Tamherwarin)
1 (satu) buah dokumen yang terdiri dari dari 13 (tiga belas) lembar berita acara pembayaran angsuran Termyn III (75 %), 027/12PPK/SET/BAPT/VIII/2014 nama paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor, Nilai KJOntrak Rp. 339.000.000,- (tiga rtasu tiga puluh Sembilan juta rupiah) Sumber Dana, Dana ALokasi Umum (DAU) T.A. 2014 Penyedia Jasa Pemborong Fa Libra (Foto Copy) Jl Said Perintah.
Surat Pernyataan, tanggal 26 April 2014, yang dibuat oleh Hamdi Tamher , pada intinya menerangkan bahwa paket pekerjaan PEMBANGUNAN L:ANTAI HALAMAN KANTOR sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 april 2014adalah merupakan tanggungjawab saya selaku Peminjam Perusahan dimaksud.
1 (satu) Examplar yang terdiri dari 4(empat) lembar SK Nomor 175/02/S.K.Sekret-DPRD/KT/II/2014 tentang Penetapan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretaiat DRPD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 tanggal 27 Pebruari 2014.
1 (satu) examplar yang terdiri dari 6(enam) lembar Surat keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 tentang Pembentukan panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun anggaran 2014 tanggal 04 Januari 2014.
1 (satu) Examplar yang terdiri dari 4(empat) lembar SK Walikota Tual Nomor : 56 Tahun 2014, Tentang Penetapan pegawai penerima tambahan penghasilan Pegawai negeri sipil Berdasarkan beban kerja dalam lingkungan pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014 tanggal 02 April 2014.
Foto Copy, Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/004/2014/KT, tanggal 14 Maret 2014 Tentang PEngangkatan MUNCI RENFAN, SH, NIP : 196404081992031010, Tempat Lahir , 08 April 1964, Pangkat/ Gol. Ruang : Pembina Tk. I, IV/b, Jabatan / Eselon, Lama : Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan dan Penanaman Modal Daerah Kota Tual Eselon IIa, Jabatan/ Eselon Baru : Sekretaris DPRD Kota TUal Eselon II.b, Pertimbangan Baperjakat : Nomor : 02 Tahun 2014 tanggal 07 Januari 2014 .
2 (dua) lembar Bongol cek Bank Maluku masing-masing dengan Nomor seri Cek DS 659029 dan Nomor Cek No.DS 659030.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual Tahap I :
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Tual sesuai Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014, terdapat Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Apartur , Kegiatan Pembangunan Taman, Lantai Halaman dan Tempat Parkir Kendaraan yang masuk dalam Belanja Modal Pengadaan Konstruksi atau Pembelian Gedung lainnya sebesar Rp. 362.574.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum yang dalam perkara ini disebut sebagai paket proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual ;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, terdakwa MUNCI RENFAN, SH selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran, dimana terdakwa didalam pelaksanaan tugasnya terdakwa MUNCI RENFAN, SH di bantu oleh terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SKPD pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 08 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen LINGKUP Pemerintah Kota Tual tanggal 04 Januari 2014 dan terdakwa MUNCI RENFAN, SH juga mengangkat terdakwa MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai Surat Keputusan Nomor : 175/02/Sekret-DPRD/KT/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014.
Bahwa kemudian bertempat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Kota Tual dilakukan pelelangan oleh Kelompok Kerja (POKJA) I Jasa Kontsruksi untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa, dengan cara melakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku dan pengumuman tersebut ditempel pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual untuk Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, diumumkan pada tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh PPK sebesar Rp. 340.300.000,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
Fa. Libra Direkturnya adalah FREDERIK
CV Munas Karya Direkurnya adalah MEKBEL SABAN .
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER.
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, maka calon penyedia barang dan jasa Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung dan diumumkan pada hari itu juga adalah Fa LIBRA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 01/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 19 April 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jaksa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST .
Bahwa dalam proses pelelangan Paket PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, terdakwa HAMDI TAMHER meminjamkan bendera CV Munas Karya, CV Bangun Tual Persada dan Fa Libra dari Direktunrya dimana nantinya 2 perusahaan dijadikan hanya sebagai perusahaan pendamping saja sehingga mulai dari proses pendaftran sampai dengan penetapan pemenang yang embuat dan mengurus kelengkapan adminsitrasinya adalah HAMDI TAMHER, SH tanpa dibuatkan surat kuasa dan hanya bermodalkan saling percaya saja.
Bahwa selama proses pelelangan dari tahap Pendaftaran dan pengambilan dokumen, Rapat Penjelasan (Aanwijzing), Pembukaan Penawaran, Pengimuman pemenang, masa sanggah dan Penerbitan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ), terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni POKJA I Jasa Konstruksi yang terdiri dari :
RIDWAN LETSOIN, ST (Ketua)
ACHMAD HUSIN RAHAYAAN, ST (Anggota)
TAMIN B RENWARIN, ST (Anggota)
SIRAJUDIN S. FADIRUBUN, SE (Anggota)
FITRIA BAHMID (Anggota)
(yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 97 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lingkup Pemerintah Kota Tual T.A. 2014, tanggal 17 Maret 2014).
Bahwa hingga masa sanggah berakhir dan Penerbitan SPPBJ kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 66/ppk/set-II/spmk/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 14.502.915,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN A. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 23.270.926,61 B. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 270.408.472,30 A
. NILAI KONSTRUKSI Rp. 308.182.314, 84 B. PPN (10 %) Rp. 30.818.231, 48 C. JUMLAH TOTAL KONSTRUKSI Rp. 339.000.546,32 D. JUMLAH TOTAL DIBULATKAN Rp. 339.000.000,00 TERBILANG : *** Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ***
Bahwa pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender namun dalam pelaksanaannya paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Direktur Fa Libra FREDRIK BENONI SYAHAILATUA namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER selaku Pelaksana di lapangan yang bertindak sebagai kuasa dari Direktur Fa LIBRA tanpa ada suatu ikatan di hadapan Notaris hanya berdasarkan peminjaman bendera perusahan saja yang didasarkan atas hubungan kekeluargaan, tetapi dalam hal kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan dibuat oleh HAMDI TAMHER dan dicap dan ditandatangani oleh terdakwa FREDRIK BENONI SYAHAILATUA selaku Fa LIBRA sebagai legalitasnya diantarnya Kontrak, Adendum kontrak termasuk yang berhubungan dengan dokumen pembayaran baik pada pembayaran UMK (30 %) dan pembayaran Termyn III (75 %) termasuk juga dokumen yang berhubungan dengan pencairan pada Nomor Rekening Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual .
Bahwa pada tanggal 19 April 2014, diajukan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 kepada MUH.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA dengan tembusan kepada Sekertaris Dewan dan Inspektorat Kota Tual, yang isiniya :
”pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jawal pelaksanaan disebabkan : mengingat bahan matrial berupa paving block yang dipesan dari pabrikasi mengalami keterlambatan dikarenakan banyak pesanan. Maka pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor mengalami keterlambatan dari jadawal pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 28 April 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % dari harga kontrak oleh Diretur Fa Libra Frederik B Syahailatua, sesuai surat Nomor : (tanpa Nomor) /Fa.L/PUM/IV/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku PPK yang tembusannya kepada Pengguna Anggaran, PPK dan Konsultan Pengawas, beserta lampiran Rincian Uang Muka Kerja yaitu :
-
No. URAIAN PEKERJAAN BIAYA (Rp.) I.
II.
III.
PERSIAPAN
- Mobilisasi & Demobilisasi Alat/ Bahan
- Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi
- Gudang, Direksi Keet & Papan Nama Proyek
- Pengukuran Pemasangan Papan Bowplank
- Administrasi, Dokumentasi & P3 –K
- Pengadan Air Kerja
PENGADAAN MATRIAL NON LOKAL
- Semen/ Besi Beton
LAIN-LAIN
5.000.000,00
7.500.000,00
5.144.967,00
2.683.732,00
3.500.000,00
1.000.000,00
42.279.215,22
34.592.085,18
T O T A L 101.700.000,00 Terbilang : Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah
dilampirkan dengan SPMK Nomor : 6/ppk/set-ii/spmk/2014 tanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH dan Menerima dan menyetujui untuk dan atas nama Fa LIBRA FREDRIK B SYAHAILATU selaku Direktur.
Atas permohonan pembayaran Uang Muka Kerja tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia barang/ jasa Direktur Fa Libra dan Pihak Kesatu PPK mengetahui Sekretaris DPRD Koat Tual selaku Pengguna Anggaran MUNCI RENFAAN, SH .
Kemudian MUNCI RENFAAN, SH memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor :/KT/2014or : 17/SPP-LS/1.20.04 tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian MUNCI RENFAN, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 17/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 .
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 223/SP2D/LS/2014/KT tanggal 9 Mei 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk ke rekening sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratsu lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 11.094.546,- .
Bahwa dana pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 baik pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar Rp. 30 % dan Pencairan Termyn III sebesar Rp 75 %, dana yang langsung masuk ke rekening Fa Libra kemudian Direkturnya FREDRIK B SYAHAILATUA menandatangani cek dan mencapnya setelah itu ia menyerahkan cek kepada HAMDI TAMHER dan HAMDI TAMHER mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai kenyataan setelah melakukan pencairan UMK sebesar 30 % sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam KONTRAK KERJA ;
Bahwa atas surat Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 tanggal 19 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDRIK SYAHAILATUA tersebut, kemudian MUHAMAD I.B. TAMHERWARIN membuat surat Nomor : 09/PPK-DAU/VII/2014 perihal Peninjauan Kembali Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 21 Juli 2014 kemudian MAIKE THERESIA LAYAN,SSPT selaku Pejabat Pelaskanan Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan surat Nomor : 10/PPK-DAU/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 Perihal Persetujuan atas Adendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembanguan Lantai Halaman Kantor yang ditujukan kepada MUHAMAD I.B. TAMHERWARIN selaku PPK, yang isinya menyetujui ;
Bahwa permohonan untuk Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai kondisi dilapangan diterima setelah itu dibuatkan BERITA ACARA Nomor : 11/PPK-DAU/BA/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 PENINJUAAN KEMBALI PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR antara PPK, PPTK bersama Kontraktor F.B. SYAHAILATUA dan ABDUL KADIR UBRO, ST selaku Konsultan Pengawas sehingga dilanjutkan dengan ADDENDUM KONTRAK Nomor : add.01 5a./PPK-SET/Add.01/VII/2014 tanggal 26 Juli 20014 terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2016 antara PPK MUH. I.B. TAMHERWARIN dengan F.B. SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA, yang pada pokoknya terjadi perubahan pada pasal 2 Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang diitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 kemudian untuk mengutakannya PPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 Paket PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR.
Bahwa yang menyiapkan seluruh Dokumen Addendum Kontrak adalah saski HAMDI TAMHER selaku pelaskanan lapangan dan Kuas dari Fa LIBRA bukan Direkturnya FREDERIK SYAHAILATUA.
Bahwa HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa Libra dan diketahui oleh FREDERIK SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra setelah melakukan pencairan UMK sebesar 30 %, tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam KONTRAK KERJA hingga dilakukan ADENDUM KONTRAK untuk penambahan waktu pekerjaan, namun HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa LIBRA melakukan koordinasi dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % guna pembayaran termin I, II dan III dimana pekerjaan juga tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, hal mana dikutakan dengan dibuatnya BERITA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN TERMYN III (75 %) Nomor 127/12/PPK-SET/BAPT/VII/2014 beserta lampirannya sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A. FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY, ST.MT, HASYIM R. FADIRUBUN, SH dan RIDWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDRIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 %.
Lampiran Dokumentasi (berisikan Paping Blok).
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 027/121/PPK-SET/BAPP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh : PPTK (MAIKE TEHERESIA LAYAN,SSPT, Kontraktor Pelaksana Fa LIBRA Direktur FREDRIK B SYAHAILATUA, Menyetujui PPK : MUH.I.B.TAMHERWARIN dan Mengetahui KPA MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga = Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %) =
C.
a. Jumlah Bruto sampao saat ini = Rp. 339.000.000,00
b. Jumlah Bruto Termyn Lalu = Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yang
akan dibayarkan 75 % = Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % = Rp.
b. Jumlah uang Muka 30 % = Rp. 76.275.000,00
c. Jumlah Potongan = Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) = Rp. 177.975.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (proses Verbal) Nomor : 027/12/PPK-SET/BAPT/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh MUH. I.B. TAMHERWARIN, SH selaku PPK sebagai Pihak Pertama dan FREDRIK B SYAHAILATUA Selaku DIREKTUR Sebagai Pihak Kedua menegtahui Kuasa Pengguian ANGGARAN Sekretaris DPRD MUNCI RENFAAN, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
BEK UP Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat Kontraktor Pelaksana FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
Bahwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MAIKE THERESIA LAYAN, SSPT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyadari sungguh bahwa FREDRIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur Fa LIBRA dan HAMDI TAMHER selaku Pelaksana pekerjaan dilapangan tidak mengerjakan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai dengan progres fisik pekerjaan dilapangan, namun atas perintah dari terdakwa MUNCI RENFAAN, SH untuk melakukan proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %) atas pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual kepada Fa LIBRA, yang juga sudah diketahui oleh terdakwa MUNCI RENFAN, SH setelah dilakukan koordinasi antara HAMDI TAMHER dengan MUNCI RENFAN, SH.
Bahwa Proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %) tetap dilakukan atas perintah MUNCI RENFAN, SH kepada bendahara pengeluaran yaitu :
Bendahara Pengeluaran membuat SPP LS, Nomor : 060/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014 untuk permintaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/ Pembelian Gedung Lainnya sebesar Rp. 177.975.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN,SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian terdakwa MUNCI RENFAN, SH menerbitkan SPM Nomor : 060/SPM-LS/1.20.04.KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 964/SP2D/LS/2014/KT tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga yang masuk ke rekening sebesar Rp. 158.559.546,00 dipotong pajak sebesar Rp. 19.415.454,00 .
Bahwa HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Tanggal 07 Oktober 2015, adalah sebagai berikut :
1) Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan/ dibayar untuk pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual yang telah diterima rekanan adalah :
(1). SP2D Nomor 223/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 09 Mei 2014 tidak termasuk
PPN Rp. 90.605.454,00
(2). SP2D Nomor 864/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 21 Oktober 2011 tidak termasuk
PPN Rp. 158.559.546,00
PENGELUARAN YANG TELAH
DIPERTANGGUNGJWABKAN Rp. 249.165.000,00
2) Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan Pembangunan
Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual
per tanggal 31 Desember 2014 adalah 10 % Rp. 24.916.500,00
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 224.248.500,00
Bahwa berdasarkan perhitungan fisik ahli dari Politeknik Ambon, sampai dengan telah dilakukannya pencairan dana 75% dan hingga berakhirnya masa tahun anggaran 2014, realisasi fisik pekerjaan mencapai 64,17% atau senilai Rp. 217.536.300,00 (dua ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual Tahap II :
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Tual pada T.A. 2014 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Sekertariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014 mendapat alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana, Kegiatan Gedung Kantor dengan uraian Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pagar yaitu Belanja Pembangunan Lantai Kantor sebesar Rp. 596.400.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Tual, yang dalam perkara ini disebut sebagai paket proyek PEMBANGUNAN Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II .
Bahwa dalam rangka PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, MUNCI RENFAN, SH selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran, dimana didalam pelaksanaan tugasnya di bantu oleh MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SKPD pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 08 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen LINGKUP Pemerintah Kota Tual tanggal 04 Januari 2014 dan MUNCI RENFAN, SH juga mengangkat MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai Surat Keputusan Nomor : 175/02/Sekret-DPRD/KT/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014.
Bahwa kemudian bertempat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Ekonomi dan Pembangunan Kota Tual dilakukan pelelangan oleh Kelompok Kerja (POKJA) I Jasa Kontsruksi untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa, dengan cara melakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku dan pengumuman tersebut di tempel pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual, untuk Paket Proyek PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, diumukan pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh PPK sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
1. CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
2. CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
3. CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, maka calon penyedia barang dan jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung dan diumumkan pada hari itu juga adalah CV BANGUN TUAL PERSADA, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST .
Bahwa selama proses pelelangan dari tahap Pendaftaran dan pengambilan dokumen, Rapat Penjelasan (Aanwijzing), Pembukaan Penawaran, Pengimuman pemenang, masa sanggah dan Penerbitan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ), MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni POKJA I Jasa Konstruksi yang terdiri dari :
RIDWAN LETSOIN, ST (Ketua)
ACHMAD HUSIN RAHAYAAN, ST (Anggota)
TAMIN B RENWARIN, ST (Anggota)
SIRAJUDIN S. FADIRUBUN, SE (Anggota)
FITRIA BAHMID (Anggota)
(yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 97 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lingkup Pemerintah Kota Tual T.A. 2014, tanggal 17 Maret 2014).
Bahwa hingga masa sanggah berakhir dan Penerbitan SPPBJ kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II, yang dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 0/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan SPMK Nomor : 04/PPK-DPRD/SPMK/XI/2014, tanggal 26 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Bahwa untuk Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 26.333.017,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN a. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 32.467.049,34 b. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 416.488.296,00 c PEKERJAAN RABAT BETON PENGANCING PAVING Rp. 1.948.909,46 B. PPN (10 %) Rp. 47.727.327,18 C. JUMLAH KONSTRUKSI + PPN 10 % Rp. 525.000.598,99 D. JUMLAH TOTAL YANG DIBULATKAN Rp. 525.000.000,00 TERBILANG : *** LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH ***
Bahwa pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai kontrak kerja pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender namun dalam pelaksanaannya paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER selaku Pelaksana di lapangan yang bertindak sebagai kuasa dari Direktur CV Bangun Tual Persada tanpa ada suatu ikatan di hadapan Notaris hanya berdasarkan peminjaman bendera perusahan saja yang didasarkan atas hubungan kekeluargaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohoan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur FCV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, beserta tanpa lampiran Rincian Uang Muka Kerja tetapi hanya melampirkan :
Berita Acara Pembayaran, tanpa nomor tanggal 28 November 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia barang/ jasa Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan Pihak PERTAMA PPK MUH.I.B.YAMHERWARIN mengetahui Sekretariat DPRD Koat Tual MUNCI RENFAAN, SH .
Jaminan Uang Muka dari PT Jasaraharja Putera No. Bond :118001103111400178, senilai Rp. 157.000.000,00 (sertaus lima puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Nopember 2014, yang dibuat oleh Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER, dengan Penanggung PT Asuransi Jasaraharja Putera di Ambon.
Kemudian MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut kemudian MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 02 Desember 2014 .
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1231/SP2D/LS/2014/KT tanggal 03 Desember 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan CV BANGUN TUAL PERSADA Nomor : 0201010781 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) dipotong pajak penghasilan psl 23 dan PPN sebesar Rp. 17.181.818,00 (tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa setelah UMK pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dilakukan pencairan uang muka 30 % sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) masuk kedalam rekening rekanan kemudian Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER menandatangani cek tersebut dan menyerahkan cek kepada isterinya yaitu terdakwa JIHAN AZIS Alias JIHAN selaku Pegawai BPDM Cabang Tual kemudian terdakwa JIHAN AZIS Alias JIHAN mencairkan uang sebanyak Rp. Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada isteri HAMDI TAMHER yaitu terdakwa MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) tanopa membuat kwitansi tanda terima dan atas perintah dari HAMDI TAMHER maka terdakwa JIHAN AZIS Alias JIHAN menyerahkan uang kepada adik dari HAMDI TAMHER yaitu terdakwa ARAFAT TAMHER Alias Arafat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pencairan UMK, maka seharusnya Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA tanpa surat kuasa seharusnya melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA M.IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER ;
Bahwa setelah dilakukan pembayaran UMK kepada penyedia barang / jasa kepada Direktur CV BANGUN TUAL PERSADA MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER yang bertindak selaku pelaksana dari CV BANGUN TUAL PERSADA, hingga berakhirnya masa kontrak, tidak dibuatkan adendum kontrak dan pihak penyedia barang atau jasa dalam hal ini baik MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER secara sadar dan dikehendaki tidak pernah melakukan pekerjaan terhadap PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sesuai dengan yang sepakati dalam kontrak yaitu pekerjaan dimulai tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender namun secara sengaja tidak menyelesaikan pekerjaan dan tidak pernah ditegur baik oleh MUNCI RENFAN, SH dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran dan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK ;
Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya adalah sebagai berikut :
1) Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan/ dibayar untuk pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual yang telah diterima rekanan adalah :
(1). SP2D Nomor 1231/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 03 Desember 2014 Rp. 157.500.000,00
(2). P
PN Pasal 23 Rp. 17.181.818,00
PENGELUARAN YANG TELAH
DIPERTANGGUNGJWABKAN Rp. 140.318.182,00
2) Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan Pembangunan
Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual
per tanggal 31 Desember 2014 adalah 0 % Rp. -
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 140.318.182,00
Bahwa berdasarkan perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual, sampai dengan telah dilakukannya pencairan uang muka 30% dan hingga berakhirnya masa tahun anggaran 2014, progress pekerjaan baru mencapai 0,82% atau senilai Rp. 4.305.000,00 (empat juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan atau yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut ;
Perbuatan yang dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa adalah benar bernama MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN yang identitasnya sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama dalam persidangan terdakwa dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti persidangan dan menanggapi segala pertanyaan dengan jelas sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi sehingga dalam perkara ini tidak terdapat error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur setiap orang haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM” ;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang-undang dan ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Andi Hamzah mengemukakan : “penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP disingkirkan“ (Vide Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125) ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “tidak mengikat“ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan perbuatan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, sebagaimana yang diuraikan di atas, dilakukannya dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai persoonlijk atau perseorangan secara pribadi maka unsur melawan hukum yang melekat pada perbuatan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, tersebut adalah unsur melawan hukum yang bersifat spesialis atau khusus, yang apabila merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, perbuatan sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum yang bersifat general, universal dan umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur secara melawan hukum yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat general, universal atau umum haruslah dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primer telah dinyatakan tidak terbukti maka keseluruhan dakwaan primer haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer telah dinyatakan tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan karakteristik surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum secara subsidaritas dan karena dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan atau yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut ;
Perbuatan yang dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG” ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum unsur setiap orang pada pembuktian dakwaan primair tersebut di atas yang telah dinyatakan terbukti, maka secara mutatis mutandis unsur setiap orang dalam pembuktian dakwaan subsidair ini harus pula dinyatakan telah terbukti ;
Ad. 2 Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut” ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat undang-undang merumuskan unsur kesengajaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat diketahui bahwa frasa “dengan tujuan“ mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus) dari pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang, tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/kesengajaan“ ataupun “opzet/dolus“ akan tetapi dengan mempergunakan “wethistorische interpretasi“ dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “opzet/dolus“ atau “dengan sengaja“ menurut rumusan Memorie Van Toelichting adalah “willens en wetens“, yang tercermin dalam putusan-putusan Hoge Raad, perkataan “willens“ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan “wetens“ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki (Vide : Drs. PAF. LAMINTANG, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Di dalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah), sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan , faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”, adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya tersebut mendatangkan keuntungan secara kumulatif, tetapi sudah cukup apabila perbuatannya tersebut telah menguntungkan secara alternative, maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, akibat dari perbuatan dari FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA selaku Penyedia Barang/ Jasa, HAMDI TAMHER, SH selaku pelaksana dari Fa Libra selaku Penyedia Barang/ Jasa tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 sesuai dengan kontrak kerja, sehingga realisasi fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 5 (lima) s/d 10 % (sepuluh persen) terbukti telah menguntungkan HAMDI TAMHER, SH. dan akibat dari perbuatan MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada selaku Penyedia Barang/ Jasa dan HAMDI TAMHER, SH selaku pelaksana dari CV Bangun Tual Persada selaku Penyedia Barang/ Jasa tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sehingga relaisasi fisik pekerjaan 0 % (nol persen) terbukti juga telah menguntungkan HAMDI TAMHER, SH;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka unsur ke-2 ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 3Unsur “ MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKANNYA” ;
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis mencarinya di dalam doktrin-doktrin hukum pidana, dalam hal ini namun menurut Drs. Adami Chazawi, SH “kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas tertentu”, sedangkan kata “kesempatan” dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata “sarana” dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan bersifat alternatif, sehingga tidak perlu harus dibuktikan semuanya cukup dibuktikan salah satu di antara ;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan ;
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan ;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku, adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat ;
Menimbang, bahwa R. Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional, sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. (Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. hal 51-52) ;
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan sedangkan dalam litelatur hukum “menyalahgunakan kewenangan” berasal dari bahasa Belanda yaitu ”Misbruiken Van Gevoegd” yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum, bahwa kata-kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya atau diperolehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan bahwa Sekretariat DPRD Kota Tual sesuai Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014, mendapatkan alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur , Kegiatan Pembangunan Taman, Lantai Halaman dan Tempat Parkir Kendaraan yang masuk dalam Belanja Modal Pengadaan Konstruksi atau Pembelian Gedung lainnya sebesar Rp. 362.574.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam perkara ini disebut sebagai Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual .
Menimbang, bahwa pada T.A. 2014 Sekretariat DPRD Kota Tual sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014 mendapatkan alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor dengan uraian Belanja Modal yaitu Belanja Pembangunan Lantai Kantor sebesar Rp. 596.400.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum, yang dalam perkara ini disebut sebagai Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II .
Menimbang, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II dimaksud MUNCI RENFAN, SH sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran, diangkat dengan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/004/2014/KT tanggal 14 Maret 2014 dan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014, Tentang Penetapan Pegawai Penerima Tambahan Pemghasilan PNS berdasarkan Beban Kerja Dlam Lingkungan Pemerintah Kota Tual T.A. 2014, Lampiran Keputusan : MUNCI RENFAN, SH dalam Jabatan Pengguna Anggaran .
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, MUNCI RENFAN, SH sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran di bantu oleh MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SKPD pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 08 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Pemerintah Kota Tual T.A.2014, tanggal 04 Januari 2014 dan MUNCI RENFAN, SH juga mengangkat MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai Surat Keputusan Nomor : 175/02/Sekret-DPRD/KT/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Tual Muhamad Amri Koedoeboen.
Menimbang, bahwa tugas dan kewenangan MUNCI RENFAN, SH sebagai Kepala SKPD pada Sekretariat DPRD Kota Tual selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain :
(1) Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa MUNCI RENFAN, SH selaku Kepala SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual sebagai Sekretaris DPRD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan “Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas “ :
a. Menyusun RKA-SKPD;
b. Menyusun DPA-SKPD;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM;
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Menimbang, bahwa kewenangan MUNCI RENFAN, SH sebagai Kepala SKPD pada Sekretariat DPRD Kota Tual selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang antara lain sebagai berikut :
- Dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaahraan Negara yaitu :
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
menggunakan barang milik negara;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Selanjutnya dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaahraan Negara yaitu :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Menimbang, bahwa tugas dan dan Kewenangan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Keputusan Walikota Tual Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 04 Januari 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Pemerintah Kota Tual T.A. 2014, sebagai sesuai ketentuan Pasal 11 PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, antara lain :
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kemudian bertempat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kota Tual dilakukan pelelangan oleh Kelompok Kerja (POKJA) I Jasa Kontsruksi untuk melakukan proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa, dengan cara melakukan Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku karena di Tual belum ada LPSE dan pengumuman pelelangan tersebut di tempelkan pada papan pengumuman Kantor Wali Kota Tual, yaitu :
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, diumukan pada tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 340.300.000,- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, diumukan pada tanggal 11 Nopember 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp.528.170.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh :
- Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
Fa. Libra Direkturnya adalah FREDERIK BENONI SYAHAILATUA.
CV Munas Karya Direkurnya adalah MEKBEL SABAN .
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER.
Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, calon Penyedia Barang/ Jasa atau jasa yang mengajukan penawaran adalah :
CV Bangun Tual Persada Direkturnya adalah MUHAMMAD IRWAN TAMHER;
CV Mandala Karya Direkturnya adalah CHALIK KATIM;
CV Munas Karya Direkturnya adalah MEKBEL SABAN;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran berupa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, maka calon Penyedia Barang/ Jasa dan jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung dan sekaligus diumumkan pada hari itu juga yaitu :
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, sebagai Pemenangnya adalah Fa LIBRA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 01/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 19 April 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, sebagai Pemenangnya adalah CV BANGUN TUAL PERSADA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua pulu lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 69/Pokja I - ULP/TAP/ 2014 tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Pokja Jasa Konstruksi, RIDWAN LETSOIN, ST, dkk .
Menimbang, bahwa dalam proses pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, HAMDI TAMHER, SH meminjamkan bendera CV Munas Karya, CV Bangun Tual Persada dan Fa Libra dari Direkturnya begitupula dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, HAMDI TAMHER, SH meminjamkan bendera CV Bangun Tual Persada, CV Munas Karya dari Direkturnya, kecuali CV Mandala Karya dimana nantinya dalam proses pelelangan ada 2 (dua) perusahan yang dijadikan oleh HAMDI TAMHER, SH hanya sebagai perusahan pendamping saja sehingga mulai dari proses pendaftaran sampai dengan penetapan pemenang lelang, yang membuat dan mengurus kelengkapan administrasi berupa dokumen lelang adalah HAMDI TAMHER, SH tanpa dibuatkan surat kuasa di notaris dan hanya bermodalkan saling percaya saja, dimana dokumen lelang setelah disiapkan oleh HAMDI TAMHER kemudian dibawa ke Direktur Perusahan untuk ditandatangani dan dicap oleh mereka.
Menimbang, bahwa selama proses pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual dan Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, dari tahap Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen, Rapat Penjelasan (Aanwijzing), Pembukaan Penawaran, Pengumuman Pemenang, masa sanggah dan Penerbitan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ), MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni POKJA I Jasa Konstruksi yang terdiri dari : RIDWAN LETSOIN, ST (Ketua), ACHMAD HUSIN RAHAYAAN, ST (Anggota), TAMIN B RENWARIN, ST (Anggota), SIRAJUDIN S. FADIRUBUN, SE (Anggota) dan FITRIA BAHMID (Anggota), hal mana terlihat dikuatkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang dibuat oleh Pokja I Jasa Konstruksi .
Menimbang, bahwa hingga masa sanggah berakhir dan Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara lain :
Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat DPRD Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan Frederik B Syahailatua, Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Fa LIBRA, (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 66/ppk/set-II/spmk/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur Fa Libra.
Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II, dibuat dan ditandatangani antara Muhamad I B Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat daerah Kota Tual selanjutnya disebut PPK dan M IRWAN TAMHER, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV Bangun Tual Persada (selanjutnya disebut Penyedia), tertera dalam Kontrak Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan SPMK Nomor : 04/PPK-DPRD/SPMK/XI/2014, tanggal 26 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPPK dan Direktur CV Bangun Tual Persada.
Menimbang, bahwa kemudian HAMDI TAMHER, SH membuat Surat Pernyataan, tanggal 26 April 2014 bermetrai, yang dibuat pada intinya menerangkan bahwa paket pekerjaan PEMBANGUNAN L:ANTAI HALAMAN KANTOR sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 april 2014 adalah merupakan tanggungjawab saya selaku Peminjam Perusahan dimaksud .
Menimbang, bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 14.502.915,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN A. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 23.270.926,61 B. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 270.408.472,30 A. NILAI KONSTRUKSI Rp. 308.182.314, 84 B. PPN (10 %) Rp. 30.818.231, 48 C. JUMLAH TOTAL KONSTRUKSI Rp. 339.000.546,32 D. JUMLAH TOTAL DIBULATKAN Rp. 339.000.000,00 TERBILANG : *** Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ***
Menimbang, bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, sesuai Kontrak item-item Pekerjaan sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
-
No. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA I. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 26.333.017,00 II. PEKERJAAN PEDESTRIAN a. PEKERJAAN URUGAN PASIR Rp. 32.467.049,34 b. PEKERJAAN PAVING BLOCK NATURAL Rp. 416.488.296,00 c PEKERJAAN RABAT BETON PENGANCING PAVING Rp. 1.948.909,46 A. NILAI KONTRUKSI Rp. 477.273.271,81 B. PPN (10 %) Rp. 47.727.327,18 C. JUMLAH KONSTRUKSI + PPN 10 % Rp. 525.000.598,99 D. JUMLAH TOTAL YANG DIBULATKAN Rp. 525.000.000,00 TERBILANG : *** LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH ***
Menimbang, bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, sesuai kontrak kerja, pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan 25 Juli 2014 yaitu selama 120 (seratus duapuluh hari kalender) dan Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan/ addendum kontrak) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 serta pelaksanaan paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Direktur Fa Libra FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Penyedia Barang/ Jasa yang mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dan telah menandatangani Pakta Integritas, namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER, SH selaku Pelaksana di lapangan yang bertindak sebagai kuasa dari Direktur Fa LIBRA selaku Penyedia Barang/ Jasa tanpa adanya suatu ikatan hanya berdasarkan peminjaman bendera perusahan saja yang didasarkan atas hubungan kekeluargaan;
Menimbang, bahwa dalam proses pengajuan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 28 April 2014, diajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak oleh Diretur Fa Libra Frederik B Syahailatua, sesuai surat Nomor : (tanpa Nomor) /Fa.L/PUM/IV/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku PPK yang tembusannya kepada Pengguna Anggaran, PPK dan Konsultan Pengawas yaitu :
Lampiran Rincian Uang Muka Kerja
-
No. URAIAN PEKERJAAN BIAYA (Rp.) I.
II.
III.
PERSIAPAN
- Mobilisasi & Demobilisasi Alat/ Bahan
- Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi
- Gudang, Direksi Keet & Papan Nama Proyek
- Pengukuran Pemasangan Papan Bowplank
- Administrasi, Dokumentasi & P3 –K
- Pengadan Air Kerja
PENGADAAN MATRIAL NON LOKAL
- Semen/ Besi Beton
LAIN-LAIN
5.000.000,00
7.500.000,00
5.144.967,00
2.683.732,00
3.500.000,00
1.000.000,00
42.279.215,22
34.592.085,18
T O T A L 101.700.000,00 Terbilang : Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah
dilampirkan dengan SPMK Nomor : 6/ppk/set-ii/spmk/2014 tanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH dan Menerima dan menyetujui untuk dan atas nama Fa LIBRA FREDERIK B SYAHAILATU selaku Direktur.
- Atas permohonan pembayaran Uang Muka Kerja tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia Barang/ Jasa Direktur Fa Libra dan Pihak Kesatu PPK mengetahui Sekretaris DPRD Koat Tual selaku Pengguna Anggaran MUNCI RENFAAN, SH .
Menimbang, bahwa kemudian MUNCI RENFAAN, SH mendisposisi surat dan memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor :/KT/2014or : 17/SPP-LS/1.20.04 tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengetahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
Menimbang, bahwa dari SPP-LS tersebut yang diajukan kemudian MUNCI RENFAN, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 17/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 09 Mei 2014 .
Menimbang, bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 223/SP2D/LS/2014/KT tanggal 9 Mei 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk ke rekening sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratsu lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 11.094.546,- .
Menimbang, bahwa dana pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 untuk pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 30 % (tiga puluh persen), HAMDI TAMHER, SH selalu mengecek pada Bagian Keuangan Kota Tual dan setelah Hamdi Tamher, SH mengetahui bahwa dana telah masuk ke rekening Fa Libra kemudian Hamdi Tamher, SH mendatangi FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direkturnya untuk menandatangani cek dan mencapnya setelah itu ia menyerahkan cek kepada HAMDI TAMHER, SH dalam keadaan kosong belum diisi nilai nominalnya kemudian HAMDI TAMHER, SH mengambil cek tersebut dan mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), pada sekitar tanggal 9 atau tanggal 10 Mei 2014 .
Menimbang, bahwa HAMDI TAMHER, SH yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa Libra dan diketahui oleh FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra setelah melakukan pencairan UMK 30 % (tiga puluh persen) pada pada sekitar tanggal 9 atau tanggal 10 Mei 2014 sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), tidak melakukan pekerjaan apapun di lokasi pekerjaan pada Sekretariat DPRD Kota Tual sesuai dengan yang diperjanjikan dalam KONTRAK KERJA hingga dilakukan ADENDUM KONTRAK untuk penambahan waktu pekerjaan.
Menimbang, bahwa sebelum pencairan UMK 30 %, pada tanggal 19 April 2014, diajukan Permohonan Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai surat Nomor : 15/CV.LB/P/VII/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B.TAMHERWARIN selaku PPK, yang ditandatangani oleh Direktur Fa LIBRA FREDERIK SYAHAILATUA dengan tembusan kepada Sekretaris Dewan dan Inspektorat Kota Tual, yang isinya :
”pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jawal pelaksanaan disebabkan : mengingat bahan matrial berupa paving block yang dipesan dari pabrikasi mengalami keterlambatan dikarenakan banyak pesanan. Maka pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor mengalami keterlambatan dari jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Menimbang, bahwa kemudian oleh MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN selaku PPK menyurati MAIKE THERESIA LAYAN, SSPT selaku PPTK, Nomor : 09/PPK-DAU/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014 untuk dilakukan Peninjauan Kembali Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, tembusannya ditujukan kepada Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kota Tual.
Menimbang, bahwa selanjutnya dibuatkan oleh MAIKE THERESIA KAYAN SSPT selaku PPTK membuat Surat Nomor : 10/PPK-DAU/VII/2014 Perihal : Persetujuan atas Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor, ditujukan kepada : Muh.I.B. Tamherwarin selaku PPK Proyek Pembangunan Lantai Halaman Kantor, dengan tembusan Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kota Tual yang isinya menyetujui Permohonan untuk Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan sesuai kondisi dilapangan diterima.
Menimbang, bahwa kemudian dibuatkan Berita Acara Rapat Peninjauan kembali atas pelaksanaan dan waktu pekerjaan Paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor, Nomor : 11/PPK-DAU/BA/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014, PENINJAUAN KEMBALI PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, yang ditandantangani oleh :
a. Sekretariat Bagian Umum :
1. Muh.I.B.Tamherwarin selaku PPK.
2. MAIKE THERESIA LAYAN, SSPT selaku PPTK
b. Kontraktor fan Konsultan :
1. F.B.SYAHAILATUA
2. ABDUL KADIR UBRO, ST selaku Konsultan Pengawas .
Menimbang, bahwa sehingga dilanjutkan dengan ADDENDUM KONTRAK Nomor : add.01 5a./PPK-SET/Add.01/VII/2014 tanggal 26 Juli 20014 Terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2016 antara PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN dengan F.B. SYAHAILATUA selaku Direktur Fa LIBRA , yang pada pokoknya terjadi perubahan pada pasal 2 Pelaksanaan Pekerjaan (mengalami perubahan) dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 kemudian untuk menguatkannya PPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014 Paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor, sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/KEP-PPK/VII/2014 Tentang Perubahan atas Surat Perjanjian Pemborongan, yang dibuat oleh Muh.I.B.Tamherwarin selaku PPK, tanggal 26 Juli 2014.
Menimbang, bahwa yang menyiapkan seluruh Dokumen Addendum Kontrak adalah HAMDI TAMHER, SH selaku pelaksana lapangan dari Fa LIBRA kemudian Dokumen Addendum Kontrak diserahkan kepada Direkturnya FREDERIK SYAHAILATUA untuk dicap dan ditandatangani.
Menimbang, bahwa HAMDI TAMHER, SH yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa LIBRA setelah melakukan pencairan dana UMK 30 %, kemudian Hamdi Tamher, SH berkoordinasi dengan MUNCI RENFAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % (tujuh puluh lima persen) guna pembayaran termin I, II dan III secara sekaligus, pada hal pekerjaan Lantai Halaman Kantor belum selesai dikerjakan karena HAMDI TAMHER lagi kekurangan dana untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga untuk menyiasati hal tersebut, MUNCI RENFAN, SH menyarankan kepada HAMDI TAMHER dengan sepengetahun FREDERIK Syahailatua selaku Direktur Fa Libra agar rekanan membuat Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan. Atas koordinasi tersebut kemudian HAMDI TAMHER melakukan koordinasi dengan Frederik Benoni Syahailatua untuk membuat Surat Pernyataan, selanjutnya HAMDI TAMHER dengan tulis tangan membuat Surat Pernyataan dan bertemu dengan MUNCI RENFAN, SH di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual, selanjutnya MUNCI RENFAN, SH melakukan koreksi surat tersebut yaitu : “bila mana saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan (Sesuai Kontrak) maka siap bertanggungjawab atas kelalaian dan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku”., Sehingga sesuai isi SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, berbunyi : “Dengan ini menyatakan bahwa pembangunan lantai Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang sedang saya kerjakan terkendala dengan modal pekerjaan maka saya mengajukan pencairan termin I-III (75 %) untuk mendukung pekerjaan saya yang sedang berlangsung, bila mana saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan (Sesuai Kontrak) maka siap bertanggungjawab atas kelalaian dan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku”.
Menimbang, bahwa SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Fa Libra Frederik Benoni Syahailatua namun dibantah Frederik Benoni Syahailatua bahwa yang membuat adalah Hamdi Tamher dengan memalsukan tandatangannya.
Menimbang, bahwa setelah dibuatkan SURAT PERNYATAAN tanggal 5 September 2014, kemudian MUNCI RENFAN, SH memerintahkan Muhamad Imam Badil Tamherwarin, SH Alia Dilan selaku PPK menyurati Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang diangkat dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 tanggal 04 Januari 2014, untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan pencairan 75 % (termin I, II dan III) .
Menimbang, bahwa sebelumnya HAMDI TAMHER juga sudah berkonsultasi dengan Anggota PPHP terlebih dahulu untuk meminta mereka membantu untuk buat progres pekerjaan duluan yaitu dengan Sdr. Muhamad Irwan Saidi Tamher sebagai tenaga teknis karena Hamdi Tamher membutuhkan dana guna penyelesaian pekerjaan, sehingga Anggota PPHP Sdr. Muhamad Irwan Saidi Tamher bersedia untuk siap membantu Hamdi Tamher, SH .
Menimbang, bahwa atas surat permintaan kepada PPHP yang sampaikan oleh Muhamd Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan selaku PPK yang dibawa langsung oleh HAMDI TAMHER kepada PPHP, kemudian PPHP dalam hal ini tenaga teknisnya Sdr RIDWAN SAIDY TAMHER, ST Alias IWAN melakukan pemeriksaan di lapangan, dengan hasilnya Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai oleh R.H.E.RENWARIN,SE.M.Si, Sekertaris R.A.FADIRUBUN, SE.M.Ec.Dev, ILHAM HADY KABALMAY,ST.MT, HASYIM R.FADIRUBUN, SH dan RDIWAN SAIDY TAMHER, ST (Anggota) selaku Pihak Kesatu dan FREDERIK B SYAHAILATUA selaku Direktur FA LIBRA selaku Pihak Kedua, yang menerangkan pekerjaan telah mencapai 85 % (delapan puluh lima persen) . Pada hal sesuai kenyataan mereka PPHP juga mengetahui pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 5 (lima) s/d 10 % (sepuluh persen) .
Menimbang, bahwa PPHP membuat progres pekerjaan telah mencapai 85 % dengan berpdoman pada Back Up Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang kemudian turut disahkan oleh Kontraktor Pelaksana FREDERIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 % ;
Menimbang, bahwa seharusnya tugas PPHP melakukan pemeriksan fisik pekerjaan setelah pekerjaan selesai dikerjakan 100 % (Seratus pekerjaan) dan bukan sebagai kelengkapan untuk jadikan sebagai kelengkapan dokumen untuk dilakukan pencairan dana Termin I, II dan III ;
Menimbang, bahwa kemudian HAMDI TAMHER bersama Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias selaku PPK menyiapkan dokumen pencairan 75 % (Termin I,II dan III) sekaligus, dengan menyiapkan dokumen pencairan oleh rekanan Fa Libra dengan dilengkapi dokumen berupa BERITA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN TERMYN : III (75 %), Nomor 127/12/PPK-SET/BAPT/VII/2014 beserta lampirannya sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan .
Lampiran Dokumentasi (berisikan Paving Blok).
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 027/121/PPK-SET/BAPP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh : PPTK (MAIKE TEHERESIA LAYAN,SSPT, Kontraktor Pelaksana Fa LIBRA Direktur FREDERIK B SYAHAILATUA, Menyetujui PPK : MUH.I.B.TAMHERWARIN dan Mengetahui KPA MUNCI RENFAAN, SH, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
A. Jumlah Harga = Rp. 339.000.000,00
B. Termin I-II (75 %) =
C.
a. Jumlah Bruto sampai saat ini = Rp. 339.000.000,00
b. Jumlah Bruto Termyn Lalu = Rp.
c. Jumlah Bruto Pekerjaan yg akan
dibayarkan 75 % = Rp. 254.250.000,00
D. Potongan-Potongan
a. Jumlah Sisa Dana 5 % = Rp.
b
. Jumlah uang Muka 30 % = Rp. 6.275.000,00
c. Jumlah Potongan = Rp. 76.275.000,00
E. Jumlah Neto yang akan dibayarkan
(termasuk PPN) = Rp. 177.9750.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Berita Acara Pembayaran Termyn (proses Verbal) Nomor : 027/12/PPK-SET/BAPT/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh MUH.I.B.TAMHERWARIN, SH selaku PPK sebagai Pihak Pertama dan FREDERIK B SYAHAILATUA Selaku DIREKTUR Sebagai Pihak Kedua menegtahui Kuasa Pengguian ANGGARAN Sekretaris DPRD MUNCI RENFAAN, SH, yang menyatakan prestasi pekerjaan fisik telah mencapai kemajuan 85,42 %.
Back Up Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat Kontraktor Pelaksana FREDERIK B SYAHAILATUA, Selaku Direktur, diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV Karya Mutiara Inspektor SYAMSU RIZAL K dan PPTK MAIKE TEHERESIA LAYAN, SSPT, Mengetahui PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN yang menerangkan progres pekerjaan fisik sudah mencapai 85,42 %.
(dokumen kelangkapan pencairan termin I,II,III (75 %) semuanya dibuat dan siapkan oleh Hamdi Tamher dan tinggal Direktur Fa Libra yang cap dan menandatanganinya saja.)
Menimbang, bahwa setelah kelengkapan adminitrasi pendukung telah dibuat dan disiapkan, maka Proses pencairan untuk pembayaran Termin III (75 %/ tujuh puluh lima persen) dilakukan atas perintah MUNCI RENFAN, SH kepada bendahara pengeluaran, dengan disposisi suratnya yaitu ” Proses pencairan dana Termin III atas pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, karena sudah ada pernyataan rekanan Direktur CV Libra , hasilnya diskusi dengan PPK, (bulan 10/2014), sehingga dibuatkan antara lain :
Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH membuat dan menandatangani SPP LS, Nomor : 060/SPP-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014 untuk permintaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/ Pembelian Gedung Lainnya sebesar Rp. 177.975.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), mengetahui PPTK MAIKE THERESIA LAYAN,SSTP.
Bahwa dari SPP-LS tersebut diajukan kemudian MUNCI RENFAN, SH menerbitkan SPM Nomor : 060/SPM-LS/1.20.04.KT/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat dan diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 964/SP2D/LS/2014/KT tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 158.559.546,00 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 19.415.454,00 .
Menimbang, bahwa setelah HAMDI TAMHER, SH mengecek pada bagian keuangan Kota Tual bahwa SP2D yang dikeluarkan sudah diajukan pada Bank dan dana sudah masuk pada rekening Fa Libra Nomor : 0201020319 di BPDM Cabang Tual sehingga Hamdi Tamher, SH menghubungi FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra, kemudian FREDRIK BENONI SYAHAILATUA menandatangani cek dan mencapnya setelah itu ia menyerahkan cek kepada HAMDI TAMHER, SH dalam keadaan kosong belum diisi nilai nominalnya kemudian Hamdi Tamher, SH mengisi cek tersebut dan mengisi nominal uang kedalam cek dan Hamdi Tamher, SH mencairkan uang di rekening Fa LIBRA pada BPDM Cabang Tual sebesar Rp. 158.559.546,00 pada sekitar tanggal 21 Oktober 2014 juga, dan uang yang diperolehnya tersebut digunakan untuk pekepentingan pribadi Hamdi Tamher, SH sendri.
Menimbang, bahwa HAMDI TAMHER, SH yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa Libra setelah melakukan pencairan UMK sebesar 30 % (tiga puluh persen) sebesar sebesar Rp. 90.605.454,00 (sembilan puluh juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam KONTRAK KERJA hingga dilakukan ADENDUM KONTRAK untuk penambahan waktu pekerjaan, namun HAMDI TAMHER yang bertindak sebagai pelaksana dari Fa LIBRA melakukan koordinasi dengan MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan Dana 75 % (tujuh puluh lima persen) sebesar Rp. 158.559.546,00, guna pembayaran termin I, II dan III dimana pekerjaan juga tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, tetapi MUNCI RENFAAN selaku Penggguna Anggaran seharusnya tidak boleh memerintahkan untuk melakukan pembayaran serta tidak boleh menandatangani SPM, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
dengan demikian MUNCI RENFAAN, SH sebagai Kepala SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam dalam pasal 8 huruf g PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu mengawasi pelaksanaan anggaran dan terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf d dan l Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya,
l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya,
maupun MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya dalam hal : ”melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa/ jasa, mengendalikan pelaksanan kontrak dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan», sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, e,f dan huruf h PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun baik MUNCI RENFAAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen seharusnya menolak Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : 230/A/BAPB-PPHP/VIII/2014 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Back Up Pekerjaan tanggal 17 Juni 2014 sebagai dasar dilakukannya pembayaran termyn III (75 %/ tujuh puluh lima persen) .
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pencairan UMK 30% sebesar Rp. 90.605.454,00, dan pencairan pekerjaan fisik 75% sebesar Rp. 158.559.546,00 yang diterima oleh pihak Penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini pelaksana dari Fa Libra yakni HAMDI TAMHER, SH, pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dimana pekerjaan baru mencapai 10% (sepuluh persen), dan sampai dengan waktu berakhirnya kontrak sesuai dengan addendum kontrak dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan pihak Penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini baik FREDERIK BENONI SYAHAILATUA dan Pelaksananya HAMDI TAMHER, SH secara sadar dan dikehendaki setelah menerima pembayaran UMK dan Pekerjaan fisik 75 % (termyn III) tidak pernah melakukan pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, dan pihak Penyedia Barang/ Jasa tidak pernah ditegur baik oleh MUNCI RENFAN, SH dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran dan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN selaku PPK, sangatlah bertentangan dengan ketentuan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 93 ayat (1) yaitu PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ayat (1) tersebut namun tidak pernah dilakukannya dan ketentuan pasal 93 ayat (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/ Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/ Jasa atau jaminan Uang Muka dicairkan.
c. Penyedia Barang/ Jasa membayar denda keterlambatan dan
d. Penyedia Barang/ Jasa dimasukan dalam Daftar Hitam
pada hal sesuai kontrak kerja, Fa Libra memiliki :
Jaminan Pelaksanaan, No. Bond. No. Bond : 118001102051400204 dengan nilai Jaminan Rp. 16.900.000,- dengan Premi yang dibayar : 198.000,- berlaku selama 150 hari kalender dan efektif mulai dari tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014 , dikeluarkan di Ambon pada tanggal 26 April 2014 Penanggungjawab PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA Raid Heru Prasetyawan, Frederik B Sayhailatua selaku Drektur Fa Libra .
Jaminan Uang Muka , No. Bond. 118001103051400056 dengan nilai Jamina Rp. 101.700.00,-, Surat kaminan ini berlaku selama 150 hari kalender dan efektif mulai dari tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014, dikeluarkan di Ambon pada tanggal 28 April 2014 Penanggungjawab PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA Raid Heru Prasetyawan, Frederik B Sayhailatua selaku Direktur Fa Libra .
Menimbang, bahwa Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka dari Fa Libra, dapat dicairkan untuk melakukan pekerjaan apabila dilakukan pemutusan hubungan kontrak dengan Fa Libra, karena hal tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias Dilan selaku PPK pada hal tugas pokok dan kewenangan dari PPK adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/ Jasa kepada PA/KPA dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan, hal tersenbut bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) huruf e,f dan h PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena MUNCI RENFAN, SH secara sengaja tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Pengguna Anggaran tetapi ia MUNCI RENFAN, SH membiarkan hal tersebut diatas terjadi begitu saja .
Menimbang, bahwa perbuatan MUNCI RENFAN, SH selaku Pengguna Anggaran, MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN selaku PPK, menyetujui dilakukan pembayaran kepada FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Penyedia Barang/ Jasa, atas koordinasi dengan HAMDI TAMHER, SH selaku Pelaksana Lapangan atas permintaan Penyedia Barang/ Jasa, tidak sesuai dengan prestasi hasil pekerjaan, hal mana bertentangan dengan : Pasal 89 ayat (4) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berbunyi ”Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/ atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak” dan sesuai dengan kenyataan dalam pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014, tidak dibuatkan Laporan Hasil Pekerjaan baik Harian, Mingguan dan Bulanan sebagai kontrol atas pekerjaan rekanan di lapangan, hal mana bertentangan dengan LAMPIRAN III PERPRES Nomor : 54 Tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI, Bagian C Nomor 2 huruf h. Angka 1). Pemeriksaan Pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak yang menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil Pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan jo point. 4), point.5) dan point.6) yang menyebutkan Laporan Hasil Pekerjaan yang terdiri dari laporan harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan sama sekali tidak pernah dibuat .
Menimbang, bahwa pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sesuai kontrak kerja pekerjaan dilaksankan sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender namun dalam pelaksanaannya paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada yang mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang telah menandatangani Pakta Integritas, namun dikerjakan oleh HAMDI TAMHER, SH selaku Pelaksana di lapangan yang bertindak sebagai kuasa dari Direktur CV Bangun Tual Persada selaku Penyedia Barang/ Jasa tanpa adanya suatu ikatan di hadapan Notaris hanya berdasarkan peminjaman bendera perusahan saja yang didasarkan atas hubungan kekeluargaan, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 22 ayat (1) yang menyebutkan ”Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum, harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi”, tetapi dalam hal kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan dibuat oleh HAMDI TAMHER, SH kemudian diserahkan untuk dicap dan ditandatangani oleh MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada diantaranya dokumen Kontrak termasuk yang berhubungan dengan dokumen pembayaran UMK (30 %/ tiga puluh persen), termasuk juga dokumen yang berhubungan dengan pencairan pada Nomor Rekening CV Bangun Tual Persada Nomor : 0201010781 di BPDM Cabang Tual .
Menimbang, bahwa sesuai kenyataan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 Tahap II, pada tanggal 27 November 2014, diajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga kontrak sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Diretur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER, sesuai surat Nomor : 103/BTP/UM/XI/2014 yang ditujukan kepada MUH.I.B. TAMHERWARIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, lampiran Rincian Uang Muka Kerja dimana surat tersebut dibawa oleh Hamdi Tamher ke bagian Persuratan Sekretariat DPRD Kota Tual sehingga dikeluarkan :
Berita Acara Pembayaran, tanpa nomor tanggal 28 November 2014 yang dibuat oleh Pihak Kedua Penyedia Barang/ Jasa/ jasa Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan Pihak PERTAMA PPK MUH.I.B.TAMHERWARIN mengetahui Sekretariat DPRD Koat Tual MUNCI RENFAAN, SH .
Jaminan Uang Muka dari PT Jasaraharja Putera No. Bond :118001103111400178, senilai Rp. 157.000.000,00 (sertaus lima puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Nopember 2014, yang dibuat oleh Direktur CV Bangun Tual Persada M.IRWAN TAMHER, dengan Penanggung PT Asuransi Jasaraharja Putera di Ambon.
Kemudian MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran melalui disposisi yang isinya ” Bend. Segera proses Dana Uang Muka 30 % Pekerjaan Lantai Kantor kepada Direktur CV Bangun Tual Persada sesuai verifikasi PPK, Des/2014”, yang memerintahkan untuk melakukan pembayaran Uang Muka Kerja kepada Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH, sehingga Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengteahui Pejabat Pelaksanan Teknis Pekerjaan (PPTK) MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP.
Bahwa dari SPP-LS yang diajukan tersebut kemudian MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekertaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPM-LS/1.20.04/KT/2014 tanggal 02 Desember 2014 .
Bahwa selanjutnya SPP dan SPM yang dibuat diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1231/SP2D/LS/2014/KT tanggal 03 Desember 2014 yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah dan dana tersebut langsung masuk ke rekening Rekanan CV Bangun Tual Persada Nomor : 0201010781 di BPDM Cabang Tual sehingga UMK yang masuk sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu sertaus delapan puluh dua rupiah) dipotong pajak penghasilan psl 23 dan PPN sebesar Rp. 17.181.818,00 (tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Menimbang, bahwa seharusnya MUNCI RENFAAN, SH selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran dan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN Alias DILAN selaku PPK yang mengetahui bahwa pekerjaan Lantai Halaman Kantor (Tahap Pertama) tidak pernah dikerjakan oleh pelakana Fa Libra HAMDI TAMHER, SH kemudian HAMDI TAHER, SH yang bertindak sebagai Pelaksana CV Bangun Tual Persada yang mengajukan UMK kerja pada pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II seharusnya tidak perlu ditindak lanjuti mengingat HAMDI TAMHER tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan Lantai Halaman Kantor (tahap Pertama dimaksud), apalagi pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II .
Menimbang, bahwa setelah UMK pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 dilakukan pencairan 30 % (tiga puluh persen) sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) masuk kedalam rekening rekanan CV Bangun Tual Persada pada tanggal 03 Desember 2014, sesuai dengan SP2D dana masuk ke rekning tanggal 03 Desember 2014, kemudian hari itu juga isteri terdakwa Muhamad Irwan Tamher selaku Direktur CV Bangun Tual Persada yaitu terdakwa JIHAN AZIS Alias JIHAN melakukan pencairan sesuai cek yang suaminya titipkan .
Menimbang, bahwa pada saat itu Muhamad Irwan Tamher selaku Direktur CV Bangun Tual Persada lagi ke luar daerah sehingga isterinya yaitu terdakwa JIHAN AZIS Alias JIHAN selaku Pegawai BPDM Cabang Tual mencairkan uang sebanyak Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) pada tanggal 03 Desember 204, pada Bank BPDM Cabang Tual, sesuai bukti rekening koran per 31 Desember 2014 .
Menimbang, bahwa setelah terdakwa JIHAN AZIS mencairkan uang sebanyak Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) kemudian atas arahan dan petunjuk dari MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IRWAN yang kebetulan sementara berada diluar daerah menyuruh terdakwa JIHAN AZIS via telepon untuk menyerahkan uang tersebut kepada isterinya HAMDI TAMHER, SH yaitu terdakwa MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan menyuruh terdakwa JIHAN AZIS untuk menyerhakan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada adik HAMDI TAMHER, SH yang bernama ARAFAT TAMHER.
Menimbang, bahwa atas arahan HAMDI TAMHER, SH tersebut, maka terdakwa JIHAN AZIS pada hari tu juga, tepat disore hari bertempat di Bank BRI Unit A.G. Renuat Kec. Dullah Selatan Kota Tual, menyerahkan uang sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kepada isteri HAMDI TAMHER yaitu MARDIYAH MARIA AYU SARKOL Alias AYU, selanjutnya terdakwa MARDIYAH MARIA AYU SARKOL setelah menerima uang tersebut, maka terdakwa MARDIYAH MARIA AYU SARKOL langsung menstransfer uang tersebut kepada suaminya HAMDI TAMHER melalui Rekening HAMDI TAMHER di BRI juga karena terdakwa MARDIYAH MARIA AYU SARKOL juga adalah Karywan BRI disitu.
Menimbang, bahwa, pada tanggal 03 Desember 2014, hari itu pada sekitar pukul jam 20.00 WIT di Jalan Tumbalaka terdakwa JIHAN AZIS memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai arahan HAMDI TAMHER, SH kepada ARAFAT TAMHER, dimana pada malamnya ARAFAT TAMHER datang ke rumah terdakwa JIHAN AZIS untuk mengambil uang tersebut .
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pencairan UMK, seharusnya Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER, SH yang bertindak selaku pelaksana dari CV Bangun Tual Persada melakukan pekerjaan berupa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa, namun hal tersebut secara sengaja tidak dilakukan baik oleh Direktur CV Bangun Tual Persada MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER, SH hal mana bertentangan dengan pasal 88 ayat (1) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada hal MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada sebagai Penyedia Barang/ Jasa telah mengajukan pembayaran uang muka yang telah disetujui oleh MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN Selaku PPK tanpa dilampirkan dengan rencana penggunaan Uang Muka, hal mana bertentangan dengan pasal 88 ayat (2) PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pembayaran UMK kepada Penyedia Barang/ Jasa yaitu kepada MUHAMAD IRWAN TAMHER selaku Direktur CV Bangun Tual Persada dan HAMDI TAMHER, SH yang bertindak selaku pelaksana dari CV Bangun Tual Persada, hingga berakhirnya masa kontrak, tidak dibuatkan adendum kontrak dan pihak Penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini baik MUHAMAD IRWAN TAMHER dan HAMDI TAMHER, SH secara sadar dan dikehendaki setelah menerima pembayaran UMK tidak pernah melakukan pekerjaan terhadap Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak yaitu pekerjaan dimulai tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender namun secara sengaja tidak menyelesaikan pekerjaan dengan alasan adanya sasi yang dilakukan oleh masyarakat pada setiap SKPD di Kota Tual hampir sekitar 1 (satu) bulan lebih hingga memasuki bulan Januari tahun 2015 , namun tidak pernah dilakukan addendun kontrak bahkan, pihac CV Bangun Tual Persada tidak pernah ditegur baik oleh MUNCI RENFAN, SH dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran dan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku PPK, sangatlah bertentangan dengan ketentuan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 93 ayat (1) yaitu PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ayat (1) tersebut namun tidak pernah dilakukannya dan ketentuan pasal 93 ayat (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/ Jasa yaitu :
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/ Jasa atau jaminan Uang Muka dicairkan.
c. Penyedia Barang/ Jasa membayar denda keterlambatan dan
d. Penyedia Barang/ Jasa dimasukan dalam Daftar Hitam
Pada hal sesuai kontrak kerja CV Bangun Tual Persada ada memiliki :
Jaminan Pelaksanaan, No. Bond. No. Bond : 118001102111400224 dengan nilai Jaminan Rp. 26.250.000,- dengan Premi yang dibayar : 279.000,- , berlaku selama 35 hari mulai dari tanggal 26 Nopember 2014 s/d 30 Desember 2014, dikeluarkan di Ambon pada tanggal 26 Nopember 2014 Penanggungjawab PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA Raid Heru Prasetyawan, Kepala Cabang dan Roy A Leander, kasi Pemasaran & Survei Ship, CV Bangun Tual Persada M Irwan Tamher
Jaminan Uang Muka Kerja, No. Bond. 118001103111400178, Nilai Rp. 157.500.000,00 Premi dibayar : 807.000,-, berlaku selama 35 hari mulai dari tanggal 26 Nopember 2014 s/d 30 Desember 2014 , dikeluarkan di Ambon pada tanggal 26 Nopember 2014 Penanggungjawab PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA Raid Heru Prasetyawan, Kepala Cabang dan Roy A Leander, kasi Pemasaran & Survei Ship, CV Bangun Tual Persada M Irwan Tamher .
Menimbang, bahwa Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka Kerja milik CV Bangun Tual Persada, dapat dicairkan untuk melakukan pekerjaan apabila dilakukan pemutusan hubungan kontrak dengan Fa Libra, karena hal tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN selaku PPK pada hal tugas pokok dan kewenangan dari PPK adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/ Jasa kepada PA/KPA dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan, hal tersebut bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) huruf e,f dan h PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena MUNCI RENFAN, SH secara sengaja tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Pengguna Anggaran tetapi MUNCI RENFAN, SH membiarkan hal tersebut diatas terjadi begitu saja pada hal baik MUNCI RENFAAN, SH sebagai Kepala SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual selaku Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangannya atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf g. PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu mengawasi pelaksanaan anggaran dan terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf d dan l Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu : d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, maupun MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dalam hal : melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa, mengendalikan pelaksanan kontrak dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, e,f dan huruf h PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menimbang, bahwa uang Uang Muka Kerja yang dicairkan sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dari CV Bangun Tual Persada dipergunakan oleh HAMDI Tamher untuk kepentingan pribadinya termasuk uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Arafat Tamher itupun diberikan atas perintah dan arahan dari HAMDI TAMHER .
Menimbang, bahwa dari uraian Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 setelah dilakukan pencairan UMK 30 % sebesar Rp. 90.605.454,00, dan pencairan pekerjaan fisik 75 % (tujuh puluh lima persen) sebesar Rp. 158.559.546,00 yang diterima oleh pihak Penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini Pelaksana dari Fa Libra yakni HAMDI TAMHER, SH dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 setelah dilakukan pencairan UMK 30 % (tiga puluh persen) sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang diterima oleh pihak Penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini pelaksana dari CV Bangun Tual Persada yakni HAMDI TAMHER, SH tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan dasar pengeluaran tersebut tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, hal mana disebabkan karena baik MUNCI RENFAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH Alias DILAN selaku PPK, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan baik selaku Pengguna Anggaran maupun PPK, sehingga hal tersebut bertentangan dengan :
UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara .
Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi : Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ” .
Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) yang berbunyi : bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132 ayat (1) yang berbunyi : setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah .
Menimbang, bahwa oleh karena Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 pada Sekretariat DPRD Kota Tual dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka perbuatan MUNCI RENFAN, SH selaku Pengguna Anggaran dan MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH selaku PPK, FREDERIK BENONI SYAHAILATUA selaku Direktur Fa Libra selaku Penyedia Barang/ Jasa dan MUHAMAD IRWAN TAMHER Selaku Direktur CV Bangun Tual Persada dan Pelaksana Lapangan HAMDI TAMHER, SH dari Fa Libra dan CV Bangun Tual Persada, tidak sesuai dengan Kontrak Kerja yang dibuat, sehingga baik Pengguna Barang/ Jasa dan Penyedia jasa/ Barang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang berbunyi :
e. hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi ;
f. cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi
g. cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
i. pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
Menimbang, bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 pada Sekretariat DPRD Kota Tual sampai dilakukan pencairan dana 75 %, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 07 Oktober 2015, pekerjaan tetap belum dilaksanakan dan realisasi fisik pekerjaan masih sekitar 5 (lima) s/d 10 % (sepuluh persen), tidak sesuai dengan kontrak kerja sedangkan berdasarkan perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Ambon, sampai dengan telah dilakukannya pencairan dana 75% dan hingga berakhirnya masa tahun anggaran 2014, realisasi fisik pekerjaan mencapai 64,17%;
Menimbang, bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 pada Sekretariat DPRD Kota Tual sampai dilakukan pencairan uang muka 30 %, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 07 Oktober 2015, pekerjaan belum dilaksanakan sama sekali atau 0% (nol persen), tidak sesuai dengan kontrak kerja sedangkan berdasarkan perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual, sampai dengan telah dilakukannya pencairan uang muka 30% dan hingga berakhirnya masa tahun anggaran 2014, realisasi fisik pekerjaan baru mencapai 0,82%;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur ke-3 haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.4 Unsur“YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa ukurannya dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika / akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa menurut Prof Dr. ANDI HAMZAH, kata sambung “dapat” merugikan keuangan negara dapat berarti “tidak harus” artinya hanya potensial bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut LAMINTANG, kata “dapat” mengandung arti tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian tersebut ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perlu dikemukakan adanya yurisprudensi sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana: Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut “Bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertimbangannya menyebutkan ”.....unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh Ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta Ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian ;
”......unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang Ahli dibidangnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 pada Sekretariat DPRD Kota Tual :
Berdasarkan HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Tanggal 07 Oktober 2015, adalah sebagai berikut :
1) Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan/ dibayar untuk pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual yang telah diterima rekanan adalah :
(1). SP2D Nomor 223/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 09 Mei 2014 tidak termasuk
PPN Rp. 90.605.454,00
(2). SP2D Nomor 864/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 21 Oktober 2011 tidak termasuk
PPN Rp. 158.559.546,00
PENGELUARAN YANG TELAH
DIPERTANGGUNGJWABKAN Rp. 249.165.000,00
2) Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan Pembangunan
Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual
per tanggal 31 Desember 2014 adalah 10 % Rp. 24.916.500,00
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 224.248.500,00
Berdasarkan perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Ambon sampai dengan telah dilakukannya pencairan dana 75% dan hingga berakhirnya masa tahun anggaran 2014, realisasi fisik pekerjaan mencapai 64,17% atau senilai Rp. 217.536.300,00 (dua ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 pada Sekretariat DPRD Kota Tual :
1) Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan/ dibayar untuk pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor DPRD Kota Tual yang telah diterima rekanan adalah :
(1). SP2D Nomor 1231/SP2D/LS/2014/KT
tanggal 03 Desember 2014 Rp. 157.500.000,00
(2). P
PN Pasal 23 Rp. 17.181.818,00
PENGELUARAN YANG TELAH
DIPERTANGGUNGJWABKAN Rp. 140.318.182,00
2) Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan Pembangunan
Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual
per tanggal 31 Desember 2014 adalah 0 % Rp. -
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 140.318.182,00
Berdasarkan perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual, sampai dengan telah dilakukannya pencairan uang muka 30% dan hingga berakhirnya masa tahun anggaran 2014, realisasi fisik pekerjaan baru mencapai 0,82% atau senilai Rp. 4.305.000,00 (empat juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perbedaan mengenai perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPKP dengan perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Kota Ambon (untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014) dan terdapat perbedaan mengenai perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPKP dengan perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon (untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014) maka sebelum menentukan besaran kerugian keuangan negara, Majelis Hakim terlebih dahulu harus mempertimbangkan tentang perhitungan fisik pekerjaan siapa yang akan dijadikan dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa apabila mencermati Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku pada halaman 11 baris ke-2 dari atas, antara lain menyebutkan : ‘’........... Realisasi fisik pada tanggal 31 Desember 2014 tersebut baru mencapai 10% atau senilai Rp. 24.916.500,00 ‘’ ;
Menimbang, bahwa realisasi fisik 10% yang disebutkan oleh BPKP tersebut tanpa disertai dengan data perhitungan fisik pekerjaan yang riil melainkan hanya didasarkan pada keterangan terdakwa-terdakwa dan terdakwa sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik ;
Menimbang, bahwa apabila mencermati Laporan Hasil Koreksi Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang dibuat oleh Politeknik Negeri Ambon dan ditandatangani oleh Willem Gaspersz, SST., MT., antara lain menyebutkan bahwa dari rencana bobot 100% telah ada realisasi bobot 64,17%;
Menimbang, bahwa realisasi bobot 64,17% yang disebutkan dalam Laporan Hasil Koreksi Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang dibuat oleh Politeknik Negeri Ambon dan ditandatangani oleh Willem Gaspersz, SST., MT. tersebut didasarkan atas penilaian, pengukuran dan perhitungan langsung di lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2016 atas permintaan penyidik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku dinyatakan dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena hasil perhitungan tersebut hanya didasarkan pada keterangan terdakwa-terdakwa dan tidak didasarkan pada perhitungan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang ahli di bidang tersebut dan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan dan berdasarkan Laporan Hasil Koreksi Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang dibuat oleh Politeknik Negeri Ambon dan ditandatangani oleh Willem Gaspersz, SST., MT., Majelis Hakim melalukan perhitungan sendiri terhadap kerugian keuangan negara sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014
Nilai kontrak Rp. 339.000.000,00
Pembayaran uang muka 30% Rp. 101.700.000,00
Pajak Rp. 11.094.546,00
Penerimaan bersih uang muka Rp. 90.605.454,00
Pembayaran Termin I-III (75%) Rp. 177.975.000,00
Pajak Rp. 19.415.454,00
Penerimaan bersih Termin I- III
(75%) Rp. 158.559.546,00
Total penerimaan Rp. 249.165.000,00
Realisasi pekerjaan 64,17%
(64,17% dari nilai kontrak) Rp. 217.536.300,00
Pekerjaan yang belum dikerjakan
yang merupakan kerugian negara Rp. 31.628.700,00
Terbilang : Tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014, Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 140.318.182,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah), besaran kerugian keuangan negara tersebut tidak didasarkan atas perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku karena untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 tersebut, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku tidak melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa apabila mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual dan ditandatangani oleh Anwar Sadat Sether, Amd., antara lain menyebutkan bahwa Progress Pekerjaan Terhadap Nilai Kontrak adalah 0,82 %;
Menimbang, bahwa realisasi progress pekerjaan 0,82 % yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual dan ditandatangani oleh Anwar Sadat Sether, Amd. tersebut didasarkan atas penilaian, pengukuran dan perhitungan langsung di lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2015 atas permintaan penyidik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan Penuntut Umum di dalam tuntutannya dinyatakan dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena hasil perhitungan Penuntut Umum tersebut tidak didasarkan atas penilaian, pengukuran dan perhitungan langsung di lapangan terhadap progress pekerjaan dan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Untuk Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual dan ditandatangani oleh Anwar Sadat Sether, Amd., Majelis Hakim melalukan perhitungan sendiri terhadap kerugian keuangan negara sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014
Nilai kontrak Rp. 525.000.000,00
Pembayaran uang muka 30 % Rp. 157.500.000,00
Pajak Rp. 17.181.818,00
Penerimaan bersih uang muka Rp. 140.318.182,00
Realisasi pekerjaan 0,82 %
(0,82 % dari nilai kontrak) Rp. 4.305.000,00
Pekerjaan yang belum dikerjakan
yang merupakan kerugian negara Rp. 136.013.182,00
Terbilang : Seratus tiga puluh enam juta tiga belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut di atas maka kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah :
Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor
DPRD Kota Tual T.A. 2014 Rp. 31.628.700,00
Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD
Kota Tual Tahap II T.A. 2014 Rp. 136.013.182,00
Jumlah total Kerugian Keuangan Negara Rp. 167.641.882,00
Terbilang : Seratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka unsur dapat merugikan keuangan Negara telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur “MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut R. SUSILO (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 (empat) macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger) ;
Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri” ;
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;
Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) ;
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) ;
“turut melakukan” disini dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu ;
Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”(medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 ;
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan. Dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu atau (uitlokker) ;
Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. yang disebutkan dalam pasal itu artinya tidak boleh memakai jalan lain ;
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan Prof. Moeljatno, SH. pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan :
“ Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, untuk dapat terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana telah diuraikan di atas, terbukti dilakukan secara bersama-sama oleh MUHAMAD IRWAN TAMHER Alias IRWAN, FREDRIK BENONI SYAHAILATUA, MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH., HAMDI TAMHER dan MUNCI RENFAN, SH. dalam kapasitas kedudukan dan jabatannya masing-masing pada pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 dan pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 6 Unsur “PERBUATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut (vortgezette handeling) mempunyai 3 (tiga) syarat yaitu adanya suatu niat, adanya perbuatan sejenis dan waktunya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas adalah merupakan kerugian yang timbul akibat dari adanya beberapa perbuatan yaitu Pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual T.A. 2014 pada Sekretariat DPRD Kota Tual dan Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor DPRD Kota Tual Tahap II T.A. 2014 pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang terbukti dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur perbuatan berlanjut haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian pertimbangan hukum tersebut diatas maka keseluruhan unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, oleh karena masih diperlukan untuk pembuktian dalam perkara lain maka haruslah ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain dan akan ditentukan statusnya dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan Negara dalam pengelolaan Keuangan Negara yang secara langsung bertentangan dengan program Pemerintah menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ;
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA. 2014 Nomor : 1.20 04 02 23 5 2 tanggal 30 Januari 2014.
1 (satu) lembar Rencana Kerja Anggaran satuan Kerja perangkat Daerah Kota Tual tahun anggaran 2014 Nomor DPA SKPD 1.20.04.02.04.5.2.
3 (tiga) lembar SK (surat Keputusan) Walikota Tual Nomor : 821.2/SK/196 /2009/KT Walikota Tual tanggal 18 Maret 2014.
1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Nomor : 1.20 04 01 02 03 5 2 tanggal 24 Oktober 2014.
1 (satu) buah foto copy Surat Perjanjian Kontrak, Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Nilai Paket Rp. 339.000.000,00 Terbilang (Tiga RatusTiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) Sumber Dana : DAU (Dana Alokasi Umum), Tahun Anggaran 2014, Penyedia Barang/ Jasa FA LIBRA, Jl Said Perintah No. 7 – TUAL.
1 (satu) buah dokumen asli Addendum Dokumen Kontrak dengan Nomor : Add.01 5.a/PPK-ST/Addendum/VII/2014 terhadap SUrat PErjanjian Kerja Kontrak Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 April 2014, Untuk Paket Pekerjaan PEMBANGUNAN LANTAI HALAMAN KANTOR, Lokasi Kantor DPRD, T.A. 2014, Kontraktor Pelaksana FA LIBRA.
1 (satu) buah foto copy dokumen berita acara pembayaran uang muka 30% paket pekerjaan pembangunan lantai halaman Kantor dengan nilai paket Rp. 339.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta) Sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2014.
1(satu) lembar fotocopy Surat pernyataan atas nama FREDRIK B SYAHILATUA yang ditanda tangani oleh Direktur Fa. LIBRA FREDRIK B. SYAHILATUA di Tual 5 September 2014 cap stempel Fa Libra Tual Malra.
1 (satu) buah foto copy DOKUMEN KONTRAK, Nomor : 04/PPK-DPRD/SP/XI/2014 tanggal 26 Nopember 2014, Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN LANTAI KANTOR THP II, Nilai Kontrak Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta) Lokasi : KANTOR DPRD, Sumber Dana : Dana Alokasi Umum, Tahun Anggaran 2014, Penyedia Jasa : CV Bangun Tual Persada, Jl Tumbalaka Tual.
1 (satu) buah Dokumen BERITA ACARA PEMBAYARAN UANG MUKA, 4 (empat) lembar Nama Paket : Pembangunan Lantai Kantor Tahao II, Nilai Kontrak Rp. 525.000.000,0 (lima rtaus dua puluh lima juata rupiah), Sumber Dana : APBD Tahun ANggaran 2014, Penyedia Jasa CV BANGUN TUAL PERSADA.
1 (satu) lembar Rekekning Koran Giro, Cabang Tual Nomor Rekening : 0201010781 Accoun, Bangun Tual Persada Alamat Jl Tumbalaka Tual Rekening Koran Giro Per : 31 Desember 2014, Cap Stempel Bank Mauku Malut Cabang Tual (foto copy).
1 (satu) Dokumen Penawaran Paket Pekerjaan (Asli) Pembanguan Lantai Halaman Kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sumber Dana DAU T.A. 2014, Fa Libra Jl Said Perintah No. 7 Tual . (disita dari Ridwan Letsoin).
1 (satu) buah dokumen(Asli) Penawaran paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sember dana: DAU tahun anggaran 2014,CV. Bangun Tual Persada Jln. Tumbelaka Tual.
1 (satu) buah dokumen(Asli) Penawaran paket pekerjaan pembangunan lantai halaman kantor pada SKPD Sekretariat DPRD Kota Tual Sember dana: DAU tahun anggaran 2014,CV. Munas Karya Jln. Patimura Tual.
1 (satu) buah Dokumen Penawaran Paket Pekerjaan “ Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Satuan Kerja : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Tahun Anggaran 2014, CV MUNAS KARYA, Jln. Pattimura No. 11, Kec. Dullah Selatan Kota Tual.
Dokumen Penawaran, Paket Pembangunan Lantai kantor Tahap II, Sumber Dana APBD, SATKER SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, TAHUN ANGGARAN 2014, PEnyedia Jasa : CV MANDALA KARYA, JLn. Pattimura Kec. Dullah Selatan Kota Tual.
Dokumen Penawaran, Paket Pekerjaan Pembangunan Lantai Kantor Tahap II, Satuan Kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Tahun Anggaran 2014, CV Bangun Tual Persada, Jl Tumbalaka Kec. Dullah Selatan – Kota Tual.
1 (satu) buah Berita acara hasil pelelangan (BAHP) (asli) Sekretariat DPRD kota Tual (DAU) Pembangunan Lantai Halaman kantor DPRD Kota Tual Nilai HPS Rp. 340.300.000 Tahun anggaran 2014.
1 (satu) Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Sekretariat DPRD Kota Tual (DAU) Pembangunan Lantai Halaman Kantor Tahap II Nilai HPS Rp. 528.170.000, T.A. 2014.
1 (satu) buah SK (Surat Keputusan) Walikota Tual Nomor 97 tahun 2014, tanggal 17 Maret 2014 tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) lingkup pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
a. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan jasa) Nomor : 17/SPP/-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014 .
b. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan jasa) Nomor : 17/SPP/-LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014.
c. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Kota Tual, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun Anggaran 2014, Kuasa bendahara Umum daerah pemerintah Kota Tual .
d. 1 (satu) lembar surat Pemerintah kota Tual, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM:17/SPM/LS/1.20.04/KT/2014 Tanggal 09 Mei 2014, SKPD : SEKRETARIAT DPRD Dari Kuasa BUD, Nomor 223/SP2D/LS2014/KT, Tanggal 09 Mei 2014, Tahun anggaran 2014, Bank/Pos BPDM Cabang Tual.
a. 1(satu) lembar surat Pemerintah Kota Tual, Surat permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG dan JASA) Nomor : 060/SPP/LS/1.20.04/KT/2014, tahun 2014 ;
b. 1 (satu) lembar surat pemerintah kota Tual serat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 060/SPP/LS/1.20.04/KT/2014 Tahun 2014,
c. 1 (satu) lembar surat pemerintah Kota Tual, Surat Perintah membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2014 Kuasa bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual ;
d. 1 (satu) lembar surat pemerintah Daerah Kota Tual surat perintah pencairan dana (SP2D)No. SPM : 060/SPM/LS.1.20.04/KT/2014, Tanggal 20 Oktober 2014 SKPD : Sekretariat DPRD. Dari Kuasa BUD Nomor : 964/SP2D/LS2014/KT, Tanggal 21 Oktober 2014, bank/Pos BPDM Cabang Tual .
a. 3 (tiga lembar) Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014, sebesar Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran M.A. KOEDOEBOEN, SH dan PPTK MAIKE THERESIA LAYAN, SSTP, beserta Lembaran Rincian, Foto Copy.
b. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 02 Desember 2014 .
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 075/SPP-LS/1.20.04 tanggal 03 Desember 2014, yang dibuat dan tandatangani oleh E.H.RENFAAN, S.Com. M.Si selaku Bendahara Umum Daerah .
1 (satu) lembar Pemerintah Kota Tual Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode januari 2014 s/d 31 Desember 2014 tertanggal 3 Desember 2014 Mengetahui Sekretaiat DPRD Kota Tual MUNCI RENFAN dan ditanda tangani dan cap Stempel Pemerintah Kota Tual Setwan.
1 (satu) Buah Dokumen yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar Berita acara Pembayaran Angsuran Termin III (75%) 027/12PPK/SET/BAPT/VIII/2014 Nama Paket pembangunan lantai halaman Kantor, Nilai Kontrak Rp. 339.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun anggaran 2014 Penyedia jasa pemborong Fa. Libra (foto copy) jl. Said Perintah No.7 Tual.
1 (satu) examplar, yang terdiri dari 4 ( empat ) lembar SK ( surat keputusan) Walikota Tual Nomor 08 Tahun 2014, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014, tanggal 04 Januari 2014.
1 (satu) buah dokumen yang terdiri dari dari 13 (tiga belas) lembar berita acara pembayaran angsuran Termyn III (75 %), 027/12PPK/SET/BAPT/VIII/2014 nama paket Pembangunan Lantai Halaman Kantor, Nilai KJOntrak Rp. 339.000.000,- (tiga rtasu tiga puluh Sembilan juta rupiah) Sumber Dana, Dana ALokasi Umum (DAU) T.A. 2014 Penyedia Jasa Pemborong Fa Libra (Foto Copy) Jl Said Perintah.
Surat Pernyataan, tanggal 26 April 2014, yang dibuat oleh Hamdi Tamher , pada intinya menerangkan bahwa paket pekerjaan PEMBANGUNAN L:ANTAI HALAMAN KANTOR sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/ppk/set-ii/kontrak/2014 tanggal 26 april 2014adalah merupakan tanggungjawab saya selaku Peminjam Perusahan dimaksud.
1 (satu) Examplar yang terdiri dari 4(empat) lembar SK Nomor 175/02/S.K.Sekret-DPRD/KT/II/2014 tentang Penetapan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretaiat DRPD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 tanggal 27 Pebruari 2014.
1 (satu) examplar yang terdiri dari 6(enam) lembar Surat keputusan Walikota Tual Nomor : 04 Tahun 2014 tentang Pembentukan panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun anggaran 2014 tanggal 04 Januari 2014.
1 (satu) Examplar yang terdiri dari 4(empat) lembar SK Walikota Tual Nomor :56 Tahun 2014, Tentang Penetapan pegawai penerima tambahan penghasilan Pegawai negeri sipil Berdasarkan beban kerja dalam lingkungan pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2014 tanggal 02 April 2014.
Foto Copy, Surat Keputusan walikota Tual Nomor : 821.22/SK/004/2014/KT, tanggal 14 Maret 2014 Tentang PEngangkatan MUNCI RENFAN, SH, NIP : 196404081992031010, Tempat Lahir , 08 April 1964, Pangkat/ Gol. Ruang : Pembina Tk. I, IV/b, Jabatan / Eselon, Lama : Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan dan Penanaman Modal Daerah Kota Tual Eselon IIa, Jabatan/ Eselon Baru : Sekretaris DPRD Kota TUal Eselon II.b, Pertimbangan Baperjakat : Nomor : 02 Tahun 2014 tanggal 07 Januari 2014 .
2 (dua) lembar Bongol cek Bank Maluku masing-masing dengan Nomor seri Cek DS 659029 dan Nomor Cek No.DS 659030.
1 (satu) Lembar Disposisi MUNCI RENFAN, SH yang isinya : “ Sekwan kepada Bendahara Sekwan (Pengeluaran) segera proses dana uang muka 30 % pekerjaan lantai halaman kantor kepada Direktur CV Bangun Tual Persada sesuai ferifikasi PPK, Des/ 2014”.
1 (satu) Lembar Disposisi MUNCI RENFAN, SH., yang isinya : “ Sekwan kepada Bendahara Sekwan (Pengeluaran), Proses pencairan dana Termin III atas pekerjaan Pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, karena sudah ada pernyataan rekanan Direktur CV Libra, hasilnya diskusi dengan PPK, bulan 10/2014” ;
Dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari KAMIS, tanggal 22 Desember 2016, oleh CHRISTINA TETELEPTA, S.H., selaku Hakim Ketua, R. A. DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum., dan Hakim Ad Hoc BERNARD PANJAITAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 17 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh D. M. TALAHATU, S.Sos. SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, serta dihadiri oleh CHRISMAN SAHETAPY, SH.MH. dan STEVAN MALIOY, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
R. A. DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum. CHRISTINA TETELEPTA, S.H.
BERNARD PANJAITAN, S.H.
Panitera Pengganti,
D. M. TALAHATU, S.Sos. SH.