182/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 182/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FISKA MAULANA Bin ABU BAKAR
1. Menyatakan Terdakwa FISKA MAULANA Bin ABU BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani beserta 4 (empat) Ikat besi bangunan. - 1 (satu) Lebar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ASLI untuk 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani. Dikembalikan kepada saksi Korban M.Saleh Bin Ahmed. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 182/Pid.B/2014/PN.Lsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FISKA MAULANA Bin ABU BAKAR.
Tempat lahir : Lhokseumawe.
Umur/Tanggal lahir : 28 tahun / 15 Februari 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln.Pawang Leman Kecamatan Banda Sakti Kota
Lhoksuemawe;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Lhokseumawe oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2014 sampai dengan 30 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan 9 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan 22 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksemawe sejak tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2014.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 182/Pen.Pid/PN-Lsm tanggal 18 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 182/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 18 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Fiska Maulana Bin Abu Bakar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang Bukti Berupa :
1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani beserta 4 (empat) Ikat besi bangunan.
1 (satu) Lebar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ASLI untuk 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani.
Dikembalikan kepada saksi Korban M.Saleh Bin Ahmed.
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa FISKA MAULANA Bin ABU BAKAR pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Jalan Pasar Sayur Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib saksi korban M. SALEH Bin AHMAD memakirkan becaknya di pinggir jalan dekat warung kopi dipersimpangan jalan dekat kantor AIRUD, kemudian saksi korban pergi ke warung untuk minum kopi. Kemudian datang terdakwa dengan becak tumpangan dengan maksud untuk mencari becak barang dan lalu terdakwa melihat becak milik korban sedang terparkir, kemudian terdakwa mencari pemilik becak tersebut, tetapi tidak ketemu, kemudian terdakwa mencoba untuk menghidupkan becak tersebut dengan cara mengengkol becak tersebut dan ternyata becak tersebut hidup sedangkan kunci kontak becak tidak ada. Kemudian terdakwa langsung membawa becak sambil berjalan terdakwa sempat melihat-lihat saksi korban, tetapi tidak bertemu juga lalu terdakwa langsung pergi menuju ke Mongedong dan setelah sampainya di Mongedong, terdakwa bersama saudara MULYADI Alias ADI langsung mengangkat besi-besi milik saudara MULYADI Alias ADI yang akan di bawa ke Pusong. Kemudian terdakwa bersama saudara MULYADI pergi dan sesampainya disimpang Pase saudara MULYADI Alias ADI meminta terdakwa untuk berhenti, kemudian terdakwa memakirkan becak tersebut di depan tukang Pangkas Pangkas simpang Pase, lalu terdakwa bersama saudara MULYADI duduk ditempat pangkas tersebut. Tidak lama kemudian datang beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor memperhatikan becak tersebut dan langsung pergi. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian datang saksi korban dengan mengatakan, bahwa becak yang terdakwa bawa tersebut adalah milik saksi korban dan terdakwa mengakuinya telah mengambil becak saksi korban tanpa izin dari saksi korban, selanjutnya tiba-tiba datang beberapa personel Polri dari Polsek Banda Sakti , kemudian langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Banda Sakti kota Lhokseumawe
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi M. SALEH Bin AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 Wib di Jln.Pasar Sayur Desa Kota Lhokseumawe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa yang telah di curi adalah 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlinsyah Zailani;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil becak milik saksi, dan saksi mengetahuinya setelah terdakwa tertangkap sedang mengendarai becak milik saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Fiska Maulana dikarenakan antara saksi korban dan terdakwa tinggal dalam desa yang berdekatan yaitu Desa Pusong Lama sedangkan terdakwa tinggal Di Desa Pusong baru;
Bahwa saksi juga kenal dengan orang tua terdakwa Fiska Maulana akan tetapi dengan terdakwa baru kenal saat terdakwa tertangkap mencuri becak milik saksi korban;
Bahwa pada saat memarkirkan becak tersebut saksi mencabut kuncinya dan apabila tidak ada kuncinya becak terebut tidak bisa di hidupakan;
Bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2014, saksi sedang memarkirkan becak milik saksi di pinggar jalan dekat warung kopi di persimpangan jalan dekat kantor AIRUD untuk minum kopi sekitar setengah jam;
Bahwa setelah saksi selesai minum kopi saksi hendak mengambil becak milik saksi yang diparkirkan di pinggir jalan namun saksi melihat sudah tidak ada lagi becak milik saksi ;
Bahwa saksi berusaha bertanya kepada masyarakat sekitar mengenai keberadaan becak milik saksi korban tersebut namun hasilnya becak milik saksi M.Saleh tersebut tidak juga ditemukan dan saksi korban juga memberitahukan kepada teman saksi korban mngenai becak milik saki korban yang telah di curi;
Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib teman saksi yang bernama “Man” menelpon saksi dan memberitahukan kepada saksi kalau becak milik saksi sedang terparkir disimpang pase dan saksi pun segera pergi menuju simpang pase ;
Bahwa setelah sampai di simpang pase ternyata becak yang sedang terparkir di depan tukang pangkas tersebut adalah milik saksi;
Bahwa pada saat becak milik saksi tersebut hendak di hidupkan oleh terdakw,a saksi langsung menangkap terdakwa bersama teman saksi korban dan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi;
Bahwa akibat dari pencurian yang dilakukan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000., (lima Juta Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi NURLELI Binti YASIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa antara saksi dengan saksi korban M. Saleh memiliki hubungan suami istri.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari suami saksi M. Saleh dan saksi tidak mengetahui bagaimana terdakwa melakukan pencurian becak tersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi korban M. Saleh hari jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wib pada saat saksi sedang dirumah tiba-tiba saksi korban pulang kerumah dan memberitahukan kepada saksi bahwa becak milik saksi korban M.Saleh telah di curi pada saat di parkir di jalan pasar sayur pusong;
Bahwa menurut saksi korban setelah memberitahukan kepada saksi bahwa becak milik saksi korban telah di curi kemudian saksi korban pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk berusaha mencari keberadaan becak milik saksi korban;
Bahwa saksi juga berusaha untuk mencari becak milik saksi korban dengan cara memberitahukan kepada tetangga dan orang-orang yang saksi kenal;
Bahwa tidak lama kemudian saksi di beritahukan oleh tetangga saksi bahwa suami nya ada melihat becak milik saksi korban sedang terpakir di Simpang Pase Lhokseumawe.
Bahwa setelah mendapat kabar becak milik saksi korban berada di Simpan Pase lalu saksi langsung mengabari saksi korban dengan menggunakan Handphone;
Bahwa pada saat disimpang pase saksi melihat terdakwa akan pergi menggunakan becak milik saksi korban dan tidak lama kemudian datang saksi korban mencegah terdakwa untuk pergi dan datang juga pihak kepolisian kemudian terdakwa langsung dibawa kekantor polisi.
Bahwa becak yang dicuri oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani.
Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah terdakwa Fiska Maulana Bin Abu Bakar.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 Wib di Jln.Pasar Sayur Desa Kota Lhokseumawe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa yang menjadi korban pencurian tersebut adalah saksi M.Saleh Bin Ahmad.
Bahwa terdakwa menerangkan tuhuna terdakwa mengambil becak milik korban untuk mengangkut barang milik terdakwa.
Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani yang becak tersebut milik saksi M.Saleh Bin ahmad.
Bahwa awalnya sekira pukul 17.00 Wib dengan menumpangi becak mesin terdakwa yang baru pulang dari rumah saudara terdakwa yang berada di dessa mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota Lhoksuemawe, sesampainya di lorong IV terdakwa bertemu dengan saudara Mulyadi dan saudara mulyadi memanggil terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mencarikan becak barang untuk membawa besi milik saudara mulyadi untuk di bawa ke pusong dan setelah bertemu saudara mulyadi terdakwa pun langsung pulang menuju kerumah.
Bahwa sesampainya di jalan pasar sayur pusong terdakwa melihat becak milik korban yang sedang terparkir dan terdakwa sempat mencari pemilik becak barang tersebut namun terdakwa tidak menemukan pemilik becak tersebut.
Bahwa cara terdakwa menghidupkan becak tersebut dengan cara mengengkolnya dan setelah di engkol becak tersebut hidup walaupun tanpa ada kunci kontaknya.
Bahwa setelah mengambil becak barang tersebut terdakwa menuju mon Geudong untuk bertemu saudara Mulyadi untuk mengangkat besi milik saudara mulyadi;
Bahwa setelah selesai mengangkat besi tersebut terdakwa dan saudara mulyadi pergi menuju pusong namun sebelum sampai di tujuan terdakwa dan saudaar mulyadi berhenti di daerah simpang pase unuk menghisap rokok;
Bahwa setelah berhenti disimpang pase tersebut datang beberapa orang yang mengaku pemilki becak barang tersebut lalu terdakwa di bawa kekantor polisi;
Bahwa tidak ada meminta izin dari pemiliknya untuk mengambil dan menggunakan becak tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya akan tetapi terdakwa tidak mempergunakan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani beserta 4 (empat) Ikat besi bangunan.
1 (satu) Lebar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ASLI untuk 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 Wib di Jln.Pasar Sayur Desa Kota Lhokseumawe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa Fiska Maulana Bin Abu Bakar telah mengambil tanpa izin pemiliknya M. Saleh berupa 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani ;
Bahwa benar, 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani diambil oleh terdakwa dengan cara mengengkol becak mesin tersebut dan setelah becak mesin barang tersebut hidup lalu diambil dan dibawa oleh terdakwa untuk kepentingannya yang harganya ditaksir sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh pemilik becak di Simpang Pase pada saat terdakwa hendak pergi dengan menggunakan becak mesin barang milik saksi korban M. Saleh;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu;
Sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;
Dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah menunjukkan subjek hukum (natuurlijk persoon) kepada seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dakwaan ke persidangan dan menuntut seorang yang bernama Fiska Maulana Bin Abu Bakar sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana identitas yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan atas diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar untuk tidak dipidananya terdakwa oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut di atas dapat di pertanggungjawabkan secara hukum pidana sehingga karenanya unsur “barang siapa” telah dapat terbukti secara sah dan meyakinkan terpenuhi;
Ad. 2. Mengambil sesuatu barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” maksudnya adalah kesengajaan atau keinsyafan untuk memindahkan sesuatu barang dari satu tempat ketempat lainnya dan sewaktu diambil atau dipindahkan, barang-barang tersebut belum mempunyai hak untuk berada dalam kekuasaan sipelaku. sedangkan yang dimaksud dengan “sesuatu barang” adalah barang sesuatu tersebut jenisnya dapat berwujud ataupun tidak berwujud yang bernilai harganya (mempunyai nilai ekonomis);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti telah ternyata bahwa benar pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 Wib di Jln.Pasar Sayur Desa Kota Lhokseumawe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa Fiska Maulana Bin Abu Bakar telah mengambil tanpa izin pemiliknya M. Saleh berupa 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani yang diambil oleh terdakwa dengan cara mengengkol becak mesin tersebut dan setelah becak mesin barang tersebut hidup lalu diambil dan dibawa oleh terdakwa untuk kepentingannya dan selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pemilik becak di Simpang Pase pada saat terdakwa hendak pergi dengan menggunakan becak mesin barang milik saksi korban M. Saleh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, unsur “Mengambil sesuatu barang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;
Menimbang, yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam unsur ini adalah bahwa barang sesuatu tersebut adalah seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dimana terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali terhadap barang sesuatu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah ternyata bahwa benar pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 Wib di Jln.Pasar Sayur Desa Kota Lhokseumawe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa Fiska Maulana Bin Abu Bakar telah mengambil tanpa izin pemiliknya M. Saleh berupa 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani yang diambil oleh terdakwa dengan cara mengengkol becak mesin tersebut dan setelah becak mesin barang tersebut hidup lalu diambil dan dibawa oleh terdakwa untuk kepentingannya dan selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pemilik becak di Simpang Pase pada saat terdakwa hendak pergi dengan menggunakan becak mesin barang milik saksi korban M. Saleh yang harganya ditaksir sejumlah 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, unsur “Sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam unsur ini adalah perbuatan hendak memiliki atau menguasai barang sesuatu tersebut kedalam kekuasaannya yang bertentangan dengan hak obyektif (peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau bertentangan dengan hak subyektif (hak orang lain).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah ternyata bahwa benar bahwa benar pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 Wib di Jln.Pasar Sayur Desa Kota Lhokseumawe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa Fiska Maulana Bin Abu Bakar telah mengambil tanpa izin pemiliknya M. Saleh berupa 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani yang diambil oleh terdakwa dengan cara mengengkol becak mesin tersebut dan setelah becak mesin barang tersebut hidup lalu diambil dan dibawa oleh terdakwa untuk kepentingannya dan selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pemilik becak di Simpang Pase pada saat terdakwa hendak pergi dengan menggunakan becak mesin barang milik saksi korban M. Saleh yang harganya ditaksir sejumlah 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari rumusan Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani beserta 4 (empat) Ikat besi bangunan.
1 (satu) Lebar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ASLI untuk 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani.
Dikembalikan kepada saksi Korban M.Saleh Bin Ahmed.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
- Korban merasa dirugikan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa berterus terangdan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 362 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FISKA MAULANA Bin ABU BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani beserta 4 (empat) Ikat besi bangunan.
1 (satu) Lebar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ASLI untuk 1 (satu) unit becak mesin merk Honda MCB Jenis Becak tahun 2005 warna hitam Nopol 6935 ND, Nomor rangka MH1HABD135K098716 nomor mesin HABDE-1098513 atas nama Adlisyah Zailani.
Dikembalikan kepada saksi Korban M.Saleh Bin Ahmed.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2015 oleh ZULKARNAIN, SH., MH sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA, SH.,MH dan APRIYANTI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh YUSBAR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh MOHAMAD RIZKI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DENY SYAHPUTRA, SH.,MH ZULKARNAIN,SH.,MH
APRIYANTI, SH.,MH
Panitera Pengganti,
YUSBAR, SH