42/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 42/PDT/2018/PT YYK
PAUL BORIS ERIKSON SIRAIT MELAWAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta
Membatalkan
P U T U S A N
Nomor42/PDT/2018/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PAUL BORIS ERIKSON SIRAIT, Berkedudukan di Kadipiro RT 05, Kel. Ngetisharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir. E.KUSWANDI, SH.MH. TITIS HERUNO, SH. SUKRIYADI, SH. ADISAS INDIRA MANDIGANI,SH. Masing-masing Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S & P Law Firm yang beralamat di Perum Villa Taman Bunga Kav. 2 H, Jl . Cempaka Baru, Gempol, Condong Catur, Depok Sleman, DIY, Hotline Telp. 081392173997, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 4 Desember 2017 yang terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 4 Desember 2017 No. 983//HK/XII/SK Pdt/2017/PN Smn. Selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI;
Melawan
PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta Bertempat tinggal di Bulaksumur Blok H-4, Caturtunggal, Depok, Sleman, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONVENSI ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanggal 4 April 2018 Nomor 42/Pen.PDT/2018/PT YYK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 27 November 2017 Nomor 153/Pdt.G/2017/PN.Smn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11Juli 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 11 Juli 2017, dibawah Register No.153/Pdt.G/2017/PN.Smn telah mengajukan gugatan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pengusaha yang bergerak sendiri dalam bidang usaha jual beli mobil bekas/sorum mobil bekas;
Bahwa Penggugat pada sekitar tahun 2015 membutuhkan tambahan modal Kerja untuk mengembangkan usaha milik Penggugat dan Penggugat berusaha mencari pinjaman guna mengembangkan usaha milik Penggugat tersebut;
Bahwa karena Penggugat membutuhkan tambahan modal Kerja kemudian Penggugat mengajukan pinjaman kepada PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta (Tergugat) dan atas pengajuan kredit dari Penggugat tersebut di diterima oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2015, antara penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian kredit KMK KUR dengan sistem rekening Koran dengan Rekening 414147081 sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), digunakan oleh Penggugat sebagai Modal Kerja;
Bahwa hasil dari pinjaman yang diberikan oleh Tergugat tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha milik Penggugat sebagaimana niat awal dari Penggugat yang sedang membutuhkan Tambah modal Kerja guna mengembangkan usaha yang sedang dijalani oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat juga mengetahui apabila uang hasil dari pemberian berupa fasilitas kredit oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut digunakan sepenuhnya oleh Penggugat untuk mengembangkan usaha milik Penggugat;
Bahwa pada saat akad kredit ditanda tangani Penggugat dalam kedudukannya sebagai Debitur dan PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta (Tergugat) dalam kedudukannya sebagai Kreditur;
Bahwa pada saat akad kredit antara Penggugat dengan Tergugat (PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta) Penggugat hanya diperintahkan untuk mendatangani surat-surat perjanjian kredit yang telah dipersiapkan oleh Tergugat sebelum pendatanganan akad kredit, tanpa diberikan kesempatan untuk membaca maupun mempelajarinya terlebih dahulu;
Bahwa atas pemberian fasilitas kredit oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, fasilitas kredit yang telah diberikan ternyata Penggugat tidak mampu membayar kewajibannya kepada Tergugat karena usaha yang sedang dikembangkan menggunakan modal dari Tergugat mengalami kerugian yang besar yang mana mengakibatkan Penggugat kesulitan dalam membayar pokok, bunga maupun denda kepada Tergugat;
Bahwa walaupun Penggugat sedang mengalami keterpurukan dalam usaha yang dijalaninya sehingga perekonomian Penggugat mengalami kekacauan sehingga kesulitan dalam membayar kewajiban Penggugat kepada Tergugat, Penggugat tetap berusaha untuk membayar kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat telah beritikad baik guna menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat, dimana Penggugat saat ini dalam proses membangun kembali usaha yang telah mengalami kerugian agar bisa kembali pulih sehingga menghasilkan keuntungan seperti yang diharapkan oleh Penggugat;
Bahwa karena Penggugat sedang merintis kembali usaha yang dijalani nya, Penggugat meminta keringan kepada Tergugat atas kewajiban Penggugat kepada Tergugat yang belum bisa diselesaikan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat juga dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat akan menjual asset milik Penggugat guna membayar dan melunasi hutang/kewajiban penggugat kepada tergugat;
Bahwa Penggugat sangat kaget dan shock atas perbuatan Tergugatyang secara tiba-tiba mengirimkan surat peringatan dan ancaman yang intinya akan menarik atau mengeksekusi jaminan yang dijaminkan kepada Tergugat dikarenakan ada keterlambatan pembayaran atas kewajiban Penggugat kepada Tergugat, yang mana Tergugat sangat tahu apabila Penggugat sangat beritikad baik dan sedang berusaha untuk membayar kewajibannya tersebut;
Bahwa Penggugat juga sangat terusik dengan sikap dan perbuatan dari Tergugat yang selalu mengancam Penggugat dengan berbagai ancaman agar Penggugat membayar kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa seharusnya Tergugat dalam menyelesaikan perselisihan dengan Penggugat seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan dengan cara memberi ancaman atau intimidasi terhadap Penggugat;
Bahwa dari sikap dari Tergugat yang tau adanya itikad baik dari Penggugat yang ingin menyelesaikan kewajibannya akan tetapi Tergugat selalu memberikan intimidasi dan penekanan kepada Penggugat yang saat ini dalam kesusahan membuktikan Tergugat sama sekali tidak menghargai itikad baik dari Penggugat yang beritikad baik guna menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat dengan demikian sikap dari Tergugat bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa tindakan dari Tergugat tersebut di atas, dapat dikualifikasikan ke dalam tindakan perbuatan melawan hukum yang mana tindakan Tergugat telah merugikan Penggugat, dan hal tersebut sebagaimana Hoge Raad 31 Januari 1919: Lindenbaum v. Cohen) perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:
melanggar hak subyektif orang lain yang dijamin oleh hukum, in casu adalah Penggugat merupakan pemilik dari obyek jaminan yang dijaminkan Tergugat yang masih beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat;
bertentangan dengan kewajiban si pelaku, yang mana dalam hal ini Tergugat dengan niat yang tidak baik dan dengan penyalahgunaan keadaan melakukan intimidasi dan penekanan kepada Penggugat;
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian dalam pergaulan masyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain. Yang mana perbuatan dari Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakantiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karenasalahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung bukti-bukti kuat dan sempurna dan sangat mendesak, maka kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sleman berkenan kiranya memberikan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vooer Baar Bij Voo Raad) walaupun ada upaya banding, kasasi, dari Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini timbul karena perbuatan atau ulah dari Tergugat, maka layak dan patut Tergugatuntuk dibebani membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
PETITUM GUGATAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan megadili perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Penggugat dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat karena Penggugat mengalami kerugian dalam usahanya;
Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam Posita angka 3, angka 4, dan angka 5 gugatan Penggugat mengakui adanya hubungan hukum pemberian fasilitas kredit dari Tergugat yang didudukan dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Ritel BNI (PKUR) No. 2015/304 tanggal 27-10-2015.
Bahwa setelah dilakukan analisa kredit oleh Tergugat, Penggugat dinyatakan layak untuk dapat disetujui permohonan kreditnya dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kredit Nomor YGC/06/772/R tanggal 21 Oktober 2015, dan selanjutnya ditindaklanjuti penandatanganan PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015.
Bahwa Penggugat secara nyata menikmati fasilitas kredit dari Tergugat untuk digunakan sebagai modal usaha, namun ketika Penggugat tidak dapat melaksankan kewajiban sesuai dengan yang disepakati dengan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit, Penggugat mengajukan gugatan perdat kepada Tergugat.
Bahwa dalam petitum Pengggugat meminta agar Majelis Hakim Pemeriksa menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah apa yang dilakukan oleh Tergugat merupakan upaya penagihan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, terbukti dari surat-surat Somasi yang dikirimkan oleh Tergugat pada Penggugat, yaitu Somasi Pertama melalui surat No. YGC/2/324a tanggal 2 Mei 2017, Somasi Kedua melalui surat No. YGC/2/425 tanggal 26 Mei 2017, dan Somasi Ketiga melalui surat No.YGC/2/496 tanggal 2 Juni 2017.
Bahwa berdasarkan dalil Tergugat yang diuraikan di atas, terlihat jelas gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur karena Penggugat tidak dapat menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat, oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena gugatan tersebut tidak jelas dan tidak tentu (eenduideljke en bepaaelde conclusie), dan mengandung obscuur libel.
GUGATAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN & DITERAPKAN DALAM PERJANJIAN TIMBAL BALIK DENGAN KEWAJIBAN PEMENUHAN PRESTASI SECARA TIMBAL BALIK (EKSEPSI NON ADIMPLETI CONTRACTUS)
Bahwa Penggugat tidak tepat dan tidak berdasar mendalilkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, sementara fakta hukum & substansi permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah fakta wanprestasi-nya Penggugat kepada Tergugat atas Perjanjian Kredit-Perjanjian Kredit yang telah disepakati.
Bahwa fakta hukum yg terjadi adalah adanya hubungan hukum hutang piutang/pemberian fasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat yg telah didudukkan dalam suatu Perjanjian Kredit yg sah yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Bahwa ketika Penggugat faktanya terbukti telah melakukan wanprestasi dengan menunggak pembayaran hutang kepada Tergugat, namun Penggugat dalam gugatannya malah mendalilkan suatu perbuatan melawan hukum terhadap Perjanjian Kredit yang telah disepakati.
Bahwa dari hubungan pemberian fasilitas kredit yg telah telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat terkandung unsur “perjanjian timbal balik” dimana masing-masing pihak dibebani kewajiban untuk memenuhi “prestasi” tertentu secara timbal balik sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat .
Bahwa Tergugat telah melakukan kewajibannya sebagai kreditur yang beritikad baik dengan mencairkan fasilitas kredit kepada Penggugat & Penggugat memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kelancaran pembayaran angsuran & penyelesaian kreditnya kepada Tergugat . Namun faktanya pembayaran kewajiban kredit Penggugat pada Tergugat macet & tidak kunjung terselesaikan;
Bahwa karena Penggugatlah yang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kreditnya pada Tergugat, maka Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Perjanjian Kredit yg telah disepakati –quod non—.
Bahwa karena masing-masing pihak dibebani kewajiban untuk memenuhi prestasi secara timbal balik maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tidak berhak menggugat & Tergugat dapat mengajukan exceptio non adimpleti contractus (vide M. Yahya Harahap, SH, dalam Buku Hukum Acara Perdata, hal. 461, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ke V april 2007);
Bahwa berdasarkan fakta di atas Tergugat mohon kepada Yth Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk dapat melihat pada pokok substansi permasalahan yang sebenarnya yang berasal dari adanya tunggakan atas pembayaran kewajiban yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat yang berujung pada upaya penagihan Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak jelasnya dasar hukum & dasar fakta, kontradiksi diantara petitum dan posita Penggugat, maka telah mengakibatkan gugatan a quo menjadi tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) sehingga formulasi gugatan menjadi tidak jelas dan mengandung kelemahan oleh karenanya haruslah ditolak ;
Bahwa adanya kontradiksi diantara petitum Penggugat iin casu berdampak pemeriksaan perkara a quo menjadi tidak lengkap karena gugatan yang tidak jelas dan kabur.
Bahwa berdasarkan azas demi kepentingan beracara (Process Doelmatigheid) suatu gugatan dianggap memenuhi syarat formil apabila dalil gugatan terang & jelas atau tegas (duidelijke) maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12-12-1970 Nomor 492K/SIP/1970, mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang yang mengadili perkara a quo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala apa yang termuat dalam eksepsi tersebut di atas mohon dengan hormat agar dianggap termasuk pula secara lengkap dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi hubungan hukum berupa utang piutang dalam rangka pemberian kredit dimana Tergugat sebagai Kreditur dan Penggugat sebagai debitur hal ini diakui secara tegas oleh Penggugat dalam dalil gugatan Penggugat butir 3, 4 dan 5. Mengenai hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa setelah Penggugat mengajukan permohonan kredit melalui surat tertanggal 19 Oktober 2015 kepada Tergugat, Tergugat menanggapi melalui SKK No. YGC/06/772/R tanggal 21 Oktober 2015.
Bahwa setelah memahami dan menyepakati syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari fasilitas kredit yang akan diterima sesuai dengan SKK No. YGC/06/772/R tanggal 21 Oktober 2015, Penggugat dan Tergugat kemudian saling mengikatkan diri pada PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015.
Bahwa dengan disetujuinya permohonan kredit Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam SKK, maka Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menandatangani perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan dengan sah dan benar oleh Penggugat dan Tergugat, maka sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata telah terjadi hubungan hukum perjanjian kredit sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam dalil gugatannya butir 3, 4, 5, 6, dan 7 posita.
Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kredit pada butir b diatas oleh Penggugat dan Tergugat, maka kedudukan Penggugat adalah sebagai DEBITUR dan Tergugat adalah sebagai KREDITUR. Dan berakibat hukum Penggugat dan Tergugat terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban atau prestasi sebagaimana dirinci dalam pasal-pasal Perjanjian Kredit tersebut dalam butir b di atas.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat yang telah membubuhkan tanda tangan dalam Perjanjian Kredit tersebut dalam butir b di atas secara sadar tanpa ada paksaan, penipuan dan kesesatan serta sudah mengerti tentang isi Perjanjian Kredit dimaksud pada butir b di atas, dan hal ini telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata. Bahwa dalam pasal 1338 KUHPerdata menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Bahwa maksud dari pasal tersebut adalah persetujuan in casu Perjanjian Kredit sebagaimana tersebut dalam butir b diatas merupakan undang-undang bagi mereka yang membuat in casu Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu Penggugat dan Tergugat harus menaati dan memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang telah dituangkan atau dirinci dalam Perjanjian Kredit tersebut dalam butir b.
Bahwa untuk menjamin Kredit Penggugat kepada Tergugat sebagaimana butir 3 dimaksud, Penggugat menyerahkan agunan kepada Tergugat yang dapat Tergugat jelaskan sebagai berikut :
Tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 4656 (SHM 04656), Kel./Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atas nama MANGANTAR CHARLES SIRAIT yang diikat Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 05048/2015 tanggal 28-12-2015.
Persediaan dagang dan kendaraan roda 4 yang diikat secara fidusiasesuai Perjanjian Fidusia No. 2015/270 tanggal 21-10-2015.
Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan serta Perjanjian Fidusia sebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.
Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT II mempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentingan pelunasan kredit dari TERGUGAT I hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Bahwa hubungan hukum hutang piutang antara TERGUGAT I sebagai Kreditur dan TERGUGAT II sebagai Debitur dan pengikatan jaminan sebagai agunan kredit telah diakui oleh PENGGUGAT pada angka 2, 3, dan 4 gugatannya.
Bahwa benar apa yang disampaikan Penggugat pada posita angka 6 gugatannya. Bahwa sebagaimana telah diakui Penggugat, Penggugat secara nyata telah menikmati fasilitas kredit dari Tergugat untuk digunakan sebagai modal usaha, namun ketika Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang disepakati dengan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit, Penggugat mengajukan gugatan perdata kepada Tergugat.
Bahwa sebagaimana diakui Penggugat dalam posita angka 9 dan angka 12 gugatannya Penggugat telah menunggak pembayaran hutang kepada Tergugat. Sebagaimana dalil bantahan Tergugat dalam eksepsi butir 2 di atas, bahwa timbulnya hubungan hukum hutang piutang/pemberian fasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat didasarkan pada hubungan timbal balik yang didudukkan dalam suatu Perjanjian Kredit yang dibuat secara sah berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan.
Penggugat selaku debitur/pemohon telah menerima syarat dan ketentuan pemberian fasilitas kredit dari Tergugat yang dituangkan dalam SKK sebagaimana butir 3.a.
Sebelum ditandatanganinya PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015, Tergugat telah memberitahukan kepada Penggugat dan Penggugat dapat menerima, mengetahui, menyetujui dan menandatangani perjanjian kredit-perjanjian kredit dimaksud.
Dari penjelasan butir b tersebut di atas, Penggugat dalam kondisi sadar telah memahami klausul-klausul dalam PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015 yang telah diberitahukan oleh Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan pembacaan dan pemahaman ulang atas klausul-klausul yang tertuang dalam PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015 sebelum dilakukan penandatanganan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh Penggugat.
Bahwa dengan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo, semakin menunjukkan itikad tidak baik dari Penggugat yakni setelah menikmati fasilitas fasilitas kredit secara langsung yang diberikan Tergugat untuk mengembangkan usaha Penggugat, namun dalam perkembangannya Penggugat melakukan tunggakan pembayaran atas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit sebagaimana butir 3.b.
Bahwa Penggugat tidak dapat menjelaskan kepada Tergugat penyebab dari penurunan pendapatan yang mengakibatkan pembayaran kredit kepada Tergugat menjadi terganggu yakni apakah karena in the cause of business atau miss-management dalam pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas kredit yang dilakukan oleh Penggugat sendiri, sehingga mengakibatkan usahanya mengalami penurunan.
Bahwa dengan menurunnya kualitas pembayaran angsuran kredit dari Penggugat kepada Tergugat yang disebabkan oleh kualitas usahanya menurun karena Penggugat melakukan miss management.
Bahwa upaya Tergugat untuk melakukan upaya penyelesaian kredit Penggugat yakni dengan melakukan pendekatan persuasif tidak memperoleh hasil yang optimal sehingga kualitas kredit Penggugat semakin menurun dan mengakibatkan Penggugat melakukan tunggakan pembayaran angsuran kredit kepada Tergugat.
Bahwa upaya Tergugat melakukan pendekatan persuasif kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran kewajiban kredit tidak memperoleh hasil yang optimal, Tergugat melakukan teguran/somasi secara tertulis kepada Penggugat sebagai akibat tidak kooperatifnya Penggugat untuk menyelesaikan hutang kredit kepada Penggugat, dalam hal ini dilakukan oleh Tergugat untuk memperoleh bukti itikad baik Penggugat untuk melakukan pengembalian fasilitas kredit yang sudah dinikmati oleh Penggugat sesuai dalam PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015.
Bahwa upaya-upaya Tergugat sesuai butir i diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor : YGC/2/324a tanggal 2 Mei 2017 perihal Somasi Pertama;
Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor : YGC/2/425 tanggal 26 Mei 2017 perihal Somasi Kedua;
Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor : YGC/3/496 tanggal 2 Juni 2017 perihal Somasi Ketiga.
Adapun tunggakan kredit Penggugat kepada Tergugat per tanggal 25-09-2017 adalah sebesar Rp. 102.260.927,- (seratus dua juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah), belum termasuk bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian, dari total outstanding sebesar Rp.318.215.436 (tiga ratus delaan belas juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) di luar bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian.
Bahwa berdasarkan apa yang telah disampaikan Tergugat di atas, maka tidak terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum pada Tergugat yang berakibat pada timbulnya kerugian materiil maupun immateriil pada diri Penggugat sebagaimana didalilkan Penggugat. Bahwa andaikata timbul kerugian –quod non-, hal itu jelas disebabkan karena ketidakmampuan Penggugat dalam mengelola usahanya dan tertunggaknya pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat karena Penggugat tidak serius dalam menyelesaikan kewajibannya pada Tergugat ;
Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam hal ini yang dilakukan oleh Tergugat. Yang sebenarnya adalah Penggugat telah mendapatkan haknya untuk menikmati fasilitas kredit dari Tergugat. Justru hak Tergugat untuk menerima pembayaran kembali atas fasilitas kredit yg diberikan kepada Penggugatlah yang jelas-jelas telah dilanggar oleh Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak secara tegas apa yang didalilkan Penggugat dalam angka 14, 15, dan 16 gugatannya. Bahwa yang sebenarnya adalah Tergugat melalui surat No. YGC/2/324a tanggal 2 Mei 2017, surat No. YGC/2/425 tanggal 26 Mei 2017, dan surat No. YGC/3/496 tanggal 2 Juni 2017, Tergugat pada intinya mengingatkan kembali Penggugat karena Penggugat belum melakukan pembayaran kewajiban kredit kepada Tergugat. Dengan demikian, apa yang didalilkan Penggugat mengenai intimidasi dalam posita angka 14, 15, dan 16 gugatannya adalah tidak tepat dan mengada-ada.
Bahwa terhadap dalil Pengugat lainnya yang belum dijawab secara langsung maupun secara tidak langsung, harus dianggap pula bahwa dalil-dalil tersebut ditolak Tergugat dengan tegas;
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim dalam perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI
Bahwa apa yang termuat dalam KONPENSI mohon dianggap terulang kembali secara lengkap dalam REKONPENSI.
Bahwa dalam Gugatan Rekonpensi ini, Tergugat Dalam Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Dalam Rekonpensi, sedangkan Penggugat Dalam Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Dalam Rekonpensi.
Bahwa posita angka 1 s/d angka 12 dalam konpensi dalam pokok perkara mohon dianggap terulang kembali secara lengkap dalam rekonpensi.
Bahwa oleh karena Penggugat dalam Rekonpensi dirugikan oleh Tergugat dalam Rekonpensi karena Tergugat dalam Rekonpensi tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana diperjanjikan PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015,maka untuk menjamin agar gugatan rekonpensi ini nantinya tidak sia-sia apabila dikabulkan maka mohon Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta Tergugat dalam Rekonpensi untuk dipergunakan sebagai penyelesaian kredit Tergugat dalam Rekonpensi kepada Penggugat dalam Rekonpensi.
Bahwa sampai dengan tanggal 25-09-2017, Tergugat dalam Rekonpensi memiliki total tunggakan kepada Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 102.260.927,- (seratus dua juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) belum termasuk bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian.
Bahwa sampai dengan tanggal 25-09-2017, Tergugat dalam Rekonpensi memiliki total outstanding kepada Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp.318.215.436 (tiga ratus delaan belas juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) di luar bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian.
Bahwa gugatan rekonpensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sebenarnya tidak akan dapat dibantah oleh Tergugat dalam Rekonpensi dan karenanya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi.
Berdasarkan fakta hukum seperti terurai di atas, mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Para PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).
POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Usaha Rakyat No. 2015/304, tanggal 27-10-2015 yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 jawaban Tergugat di atas.
Menyatakan sah dan berharga pengikatan jaminan atas hak kebendaan berupa tanah dan bangunan secara hak tanggungan sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan atas Tanah yang menjamin perjanjian kredit Tergugat dan Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 05048/2015 tanggal 28-12-2015 yang mengikat tanah dan bangunan sesuai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 4656 (SHM 04656), Kel./Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atas nama MANGANTAR CHARLES SIRAIT, dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp.500.000.000,-.
Menyatakan Tergugat adalah kreditur yang beritikad baik.
Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad tidak baik.
Menyatakan dan menghukum TERGUGAT II berhak menjalankan hak separatisnya sebagai pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh TERGUGAT I untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada TERGUGAT II.
DALAM REKONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi seluruhnya;
Menyatakan gugatan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima.
DALAM PROPISI
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Dalam Rekonpensi yang menjadi jaminan kredit kepada Penggugat Dalam rekonpensi.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan sah, berharga dan mengikat Tergugat Dalam Rekonpensi dan Penggugat Dalam Rekonpensi Perjanjian Kredit Usaha Rakyat No. 2015/304, tanggal 27-10-2015 yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 jawaban Tergugat di atas.
Menyatakan Tergugat Dalam Rekonpensi melakukan wanprestasi kepada Penggugat Dalam Rekonpensi atas Perjanjian Kredit Usaha Rakyat No. 2015/304, tanggal 27-10-2015;
Menyatakan Penggugat Dalam Rekonpensi adalah Kreditur yang beritikad baik.
Menyatakan Tergugat Dalam Rekonpensi adalah Debitur yang beritikad tidak baik.
Menyatakan Tergugat Dalam Rekonpensi adalah Penggugat yang beritikad tidak baik.
Menyatakan Penggugat Dalam Rekonpensi adalah kreditur pemegang hak tanggungan yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 05048/2015 tanggal 28-12-2015 yang mengikat tanah dan bangunan sesuai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 4656 (SHM 04656), Kel./Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atas nama MANGANTAR CHARLES SIRAIT, dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp.500.000.000,-
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar total outstanding kepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp.318.215.436 (tiga ratus delaan belas juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) seketika dan sekaligus di luar bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian.
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhak menjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi; -
atau ,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 27 Nopember 2017 Nomor 153/Pdt.G/2017/PN Smn. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Kuasa Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah: Rp.355.000,-(tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Membaca berturut – turut :
1. Akte Pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman, Pengggugat yang diwakili kuasanya menerangkan pada tanggal 4 Desember 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 27 November 2017 Nomor 153 / Pdt.G/2017/PN Smn. tersebut;
2. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman, menerangkan bahwa pada tanggal 7 Desember 2017 kepada kuasa Tergugat telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut ;
3. Relaas pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman masing – masing tanggal 10 Januari 2018 kepada Pemohon Banding dan Terbanding kepada masing masing pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan Undang- Undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi tidak mengajukan memori bandingnya sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi, mengajukan banding namun Majalis Hakim Tinggi karena jabatannya akan mempertimbangkannya dalam tingkat banding sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan Putusan Pengadilan Sleman tanggal 27 November 2017 Nomor 153 / Pdt.G/ 2017 / PN Smn, mempertimbangkan sebagai berikut
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam memutus perkara ini adalah tidak tepat dan tidak benar menurut hukum, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 27 November 2017 No. 153 /Pdt.G/2017/ PN Smn. harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur ( Obsscuurlibele ) dan tidak di bolehkan diterapkan dalam perjanjian timbal balik, telah menyangkut pokok perkara maka eksepsi Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa dalil- dalil gugatan Penggugat tidak didukung oleh bukti-bukti bahwa Pembanding semula Penggugat adalah Penggugat yang beriktikat baik hal ini dibuktikan bahwa Penggugat mempunyai Kredit kepada Terbanding semula Tergugat ( vide bukti T.1, T.2 T. T.3 T.4 atau P.3) yang kemudian oleh Terbanding semula Tergugat telah mengingatkan mesomasi Pembanding semula Pengugat untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur ( vide bukti T.6, T.7 dan T.8 ) hal ini tidak terbantahkan bahwa Terbanding semula Tergugat tidak melakukan perbuatan melanggar hukum hal ini jelas adalah upaya Penggugat sekarang Pembanding untuk mengulur - ulur waktu untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur hal ini dapat dikatakan sebagai Debitur yang tidak beriktikad baik ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat adalah Penggugat yang tidak beriktikat baik sehingga Penggugat tidak dapat membuktikan Terbanding semula Tergugat melanggar Hukum maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Gugatan Penggugat / Pembanding haruslah di TOLAK seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa Gugatan Rekonvensi, Penggugat Rekonvesi sebagaimana terurai diatas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Eksepsi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Kovensi telah dipertimbangkan dalam Konvensi maka Eksepsi Penggugat / Tergugat
Konvensi tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh karenanya Eksepsi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM PROVISI :
Menimbang, dalam perkara ini tidak pernah diletakan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi, maka permohonan dalam provisi tersebut harus lah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatan Rekonpensi nya Penggugat Rekonvensi telah mengajukan bukti bukti T.1, T.2, T.3, T.4, T.5, T.6, T.7, T.8 T.9, dari bukti – bukti tersebut terbukti Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah mengajukan Kredit / Pinjaman kepada Penggugat Rekonvensi yang kemudian pinjaman tersebut disetujui oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi senilai Rp. 500.000.000,- dengan jaminan sertifikat Hak Milik No. 05048/2015 ( vide bukti T.5 = P.2 ) yang di ikat dengan hak tanggungan I dan jaminan Viducia berupa 1( satu) mobil Mercedes Benz Type C180AT, tahun 2004 No.Polisi B 8158 QY dan persedian Babi Hidup dan daging babi dan barang perlengkapan lainnya ;
Menimbang, bahwa apakah sah, berharga dan mengikat Tergugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi melakukan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Nomor 2015/304, tanggal 27 Oktober 2015 antara Tergugat dan Penggugat ? ;
Menimbang bukti T.3 Yang diajukan Penggugat Rekonvensi / Tergugat berupa perjanjian kredit yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu penerima Kredit PAUL BORIS E SIRAIT dan pihak BNI maka perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak merupakan undang undang bagi yang membuatnya vide pasal 1338 Kitab Undang undang Hukum Perdata dan perjanjian tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang undang Hukum Perdata, wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak, berdasarkan pertimbangan tersebut petitum kedua gugatan rekopensi penggugat rekonpensi dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa apakah Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat Nomor 2015/304, tanggal 27 Oktober 2015 ?;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukan bukti T.6, T.7, T.8 Tentang somasi, pertama, kedua dan ketiga mengingatkan Terggugat Rekonpensi memenuhi kewajibannya sebagai debitur untuk membayar angsuran hutangnya namun oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat melalaikan dan tidak menanggapinya dengan baik bahkan mengajukan gugatan ini sehingga permasalahan kredit nya yang macet tidak terselesaikan secara baik menurut hukum hal ini jelas Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi kewajiban atau wanprestasi dengan tidak mengangsur membayar cicilan hutang hal ini jelas Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi oleh sebab itu petitum ke tiga dapat dikabulkan,
Menimbang, bahwa petitum ke 3, dikabulkan maka petitum ke 4, 5 dan 6 juga dikabulkan ;
Menimbang, bahwa T.8 membuktikan adanya jaminan hak tanggungan atas perjanjian kredit antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi maka petitum ketujuh dapat dikabulkan
Menimbang, bahwa petitum 8 Penggugat Rekonvensi meminta menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar total Outstanding kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 318.215.436,- ( Tiga ratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh enam rupiah ) seketika dan sekali gus diluar bunga dan denda dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian ;
Menimbang, bahwa dari alat bukti T.9 membuktikan Tergugat Rekonvensi mempunyai hutang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 312.597.678,- oleh karenanya petitum 8 dapat dikabulkan sebagian yaitu Rp. 312.597.678,- diluar bunga dan denda yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian ;
Menimbang, bahwa perjanjian kredit ini telah dibebani hak Tanggugan vide bukti T.5 dan petitum 2, 3, dan ke 7 dikabulkan maka petitum kesembilan juga dikabulkan ;
Menimbang, bahwa petitum ke 11 mengenai putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu oleh karena petitum ini tidak memenuhi ketentuan Hukum yang berlaku maka petitum ke 11 haruslah ditolak;
Menimbang, petitum gugatan Penggugat rekonpensi dikabulkan sebagian dan selebihnya di tolak, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat Rekonvensi nomor 2, sampai nomor 9 dapat dikabulkan maka gugatan Pengugat Rekonpensi dapat dikabulkan sebagian dan menolak yang lain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi pihak yang kalah maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekovensi sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 27 November 2017, No. 153 / Pdt.G / 2017 / PN.Smn, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri sebagaimana pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2014 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang – Undang No. 49 Tahun 2014 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 27 November 2017 Nomor 153/Pdt.G/2017/PN Smn. yang dimohonkan banding tersebut;
M E N G A D I L I S E ND I R I :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI :
- Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;
2. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Tergugat dalam Rekonpensi dan Pengggugat dalam Rekonpensi Perjajian Kredit Usaha Rakyat Nomor 2015/304, tanggal 27 Oktober 2015 yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat ;
3. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi melakukan wanprestasi kepada Penggugat dalam Rekonpensi atas Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Nomor 2015/304 tanggal 27 Oktober 2015 ;
4. Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi adalah Kreditur yang beriktikad baik ;
5. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi adalah Debitur yang tidak beriktikad baik ;
6. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi adalah Penggugat yang tidak beriktikad baik ;
7. Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi adalah kreditur pemegang hak tanggungan yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 05048/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang mengikat tanah dan bangunan sesuai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4656 (SHM 04656) Kel./Desa Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab. Bantul atas nama MANGATAR CHARKES SIRAIT, dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp.500.000.000,00 ;
8. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar total out standing kepada Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp.312.597.678,- ( tiga ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), diluar bunga dan denda dan biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian ;
9. Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonpensi berhak menjalankan Hak preferen / separatisnya sebagai pemegang hak tanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonpensi untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam Rekonpensi ;
10. Menolak gugatan rekopensi yang lain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Pembanding, semula Penggugat / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding ditentukan sebesar Rp.150.000,00 ( sertus lima puluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 3 Mei 2018 oleh kami
Syafwan Zubir SH. M.Hum. selaku Ketua, Yunianto, SH. dan M. Syafruddin Adam, SH sebagai para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota tersebut serta Indaryati Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanpa dihadiri para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim Anggota Ketua Majelis,
Yunianto, SH. Syafwan Zubir SH. M.Hum.
M. Syafruddin Adam, SH.
Panitera Pengganti,
Indaryati
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan Rp.139.000,-
J u m l a h Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);