182/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 182/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Suryalaya Indah Nomor 1 - 3
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. BIKASOGA >< PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA Cs
menguatkan
P U T U S A N
Nomor: 182/Pdt/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: -----------
PT. BIKASOGA, beralamat di Jl. Suryalaya Indah No. 1-3 Buah Batu Bandung 40265, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : Aa. DANI SALISWIJAYA SH MH & REKAN, Advokat pada Law Firm Saliswidjaja & Partners yang beralamat di Menara Kuningan Lt.1E Jl. HR Rasuna Said Blok X-7 Kav 5 Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 April 2010, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;----------------
M E L A W A N
PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA, beralamat di Jl. Angkasa Blok B-9 Kav. 8 Kota Baru Kemayoran Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : HANDRA DEDDY HASAN SH & Rekan Advokat dan Konsultan Hukum pada Handra Darwin & Rekan (HRD) yang berdomisili di Dwima Plaza-1 4th Floor Room 407 Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 67 Jakarta Pusat 10510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Pebruari 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;--------------------------------------------------------------
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, beralamat di Gedung Ruko Gading Bukit Indah Blok A No.12 & 13 Komplek Perkantoran Gading Bukit Indah Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;----------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;--------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 397/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst., tanggal 31 Maret 2010 yang dictumnya sebagai berikut: -----------------------------------
M E N G A D I L I
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;--------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;--------
Menetapkan agar pemeriksaan perkara ini dihentikan;----------
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.281.000 (Dua ratus Delapan Puluh Satu ribu rupiah) kepada Penggugat;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pernyataan Permohonan Banding No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/PN.Jkt.Pst Jo. No. 397/Pdt.G /2009/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh: WURYANTO, SH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 April 2010 Kuasa Hukum Penggugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 397/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2010, Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 16 Pebruari 2011 Nomor: 397/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst. Jo. No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/ PN.Jkt.Pst dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 4 April 2012 No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/PN.Jkt.Pst Jo.No. 397/PDT.G/2009/PN.JKT.Pst. ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 19 Mei 2010, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Mei 2010, salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding pada tanggal 16 Pebruari 2011 Nomor: 397/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Pst Jo. No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/PN.Jkt.Pst dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding pada tanggal 4 April 2012 Nomor: 397/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Pst Jo. No.65/Srt.Pdt.Bdg/ 2010/PN.Jkt.Pst;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Memori banding tersebut kuasa hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra memori Banding tertanggal 25 Pebruari 2011, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 1 Maret 2011, salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding pada tanggal 18 April 2012 Nomor: 397/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/PN.Jkt.Pst dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding pada tanggal 04 April 2012 Nomor: 397/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/ PN.Jkt.Pst;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 397/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/ PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Pebruari 2011 kepada Pembanding semula Penggugat telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 397/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/ PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2011 kepada Terbanding semula Tergugat telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan; ---------------------------------------
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 397/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. No.65/Srt.Pdt.Bdg/2010/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 04 April 2012 kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan; --------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu maka permohonan banding tersebut dapat diterima ; ----------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 397/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tanggal 31 Maret 2010 dan berkas perkara yang dimohonkan banding a quo serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa karena Memori Banding dan Kontra Memori Banding tidak ada memuat hal-hal yang baru dan tidak dapat melemahkan putusan Hakim Tingkat Pertama, maka dikesampingkan;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 31 Maret 2010 Nomor : 397/Pdt. G/2009/PN.Jkt.Pst, haruslah dikuatkan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; ---------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No.20 Tahun 1947, HIR, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 397/Pdt. G/2009/PN.Jkt.Pst, tanggal 31 Maret 2010 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: Rabu, tanggal 5 September 2012 oleh kami M. JUSRAN THAWAB,SH.,MH. . Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis Hakim dengan WIDODO,SH. dan CHAIDIR, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 218/Pen/2012/182/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 14 Mei 2012 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh H. SOBANDI, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.--------------------------------
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM | ||
| WIDODO,SH. | M. JUSRAN THAWAB,SH.,MH. | ||
| CHAIDIR, SH.,MH. | |||
PANITERA PENGGANTI H. SOBANDI, SH, MH | |||
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
=============